Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-000538.16/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026

PT Fermentech Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-000538.16/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02366/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/20/057/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak November 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000538.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Fermentech Indonesia NPWP 02.193.109.2-057.000 beralamat di Gd. Menara Global Lt. 21 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12950, domisili elektronik di ayi@ftid.co.id, dalam hal ini diwakili oleh Satoru Omata jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Fermentech Indonesia Nomor 18 Tanggal 06 Mei 2024 dibuat oleh Notaris Chintia Nandy Yunike, S.H., M.KN., selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ahdianto;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1336/PP/IKH/2024, 21 November 2024; Surat Kuasa Khusus : 007/POA-FTI/TAX-TA/IV/25, tanggal 8 April 2025;

2. Nama: Aditya Wicaksono;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1338/PP/IKH/2024, 14 Oktober 2024; Surat Kuasa Khusus : 015/POA-FTI/TAX-TA/IV/25, tanggal 8 April 2025;

3. Nama: Dewa Gede Dharma Kusuma;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-475/PP/IKH/2024, tanggal 16 Juli 2024; Surat Kuasa Khusus : 023/POA-FTI/TAX-TA/IV/25, tanggal 08 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Ade Selvia Permana P. / NIP 19860908 200901 2 002

Hendry Ismail / NIP 19771114 200001 1 002

As’ad Arifin / NIP 19850217 200412 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3240/WPJ.07/2025 tanggal 15 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 442/PP/BR/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 008/FTI- TAX/TA-VAT20/I/25 tanggal 23 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00144/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 008/FTI/RL- VAT/20/25 tanggal 6 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/20/057/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak November 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

URAIAN PENGUSAHA KENA FEMBAHASAM

PAJAK AKHIR (OISETLILE

Dasar Pengenaan Pajak:

2. Atad Panyarahan Daring dan Jasa yang tar dang PPM ad. Ekgpor 39262017.273 39,203.519,273 33.269.619.273

0.2. Panyetahan yang PPN-nya hats dipungyA Merediri 2,971,008 CO) 2,921 028,000 2.921.026, 000 a3, Penyerahan yang PPN-nya dipungus 2leh Pemungul PPM ls) i) 4 a4. Penyerahan yang PPA-age tidak dipungut 2 q a

2.4. Penyerahan yang dibebaskan dari pengongan PPN 2 1) q

28 Jumlah (ai 4624+ a4 + o4 + 8) 36 184,847,270 28,104 G47 279 36,194 647.279 b. Alas Penyarshan Barang gan Jaga yang tidak berutang PPA 0 D o

6 Jumlah Seluruh Penyerahan 43 6 + by 36 104.847.273 26, 144 Gat 2ha 55.184 647 273

4 4134 Impar BKP/Pamaniaetan BKP Tidak Bersujud dan Iyan

Daerah Pabean di dalam Qaereh PabsanPemaniagten JKP dan lwar Daerah Pabean dl dalam Oaerah Pabsan/Pemungutan pera alah Perrungul PPNegialan Marmara Sandair mbayaran kembali Pajak Masukan bee! Fe yang belum melamukan penyerahan sabelah langka waekiu tertentu berakhirParalahan yang PPAtiya boak seharusnya dibebeakan diay dak fungus anggung jawab Secara renlang'Pembayaran PPN yang samila mandapalkad fasillas

0.1. Impor BKP Li] a 0

4.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Lu Baerah 9 a 6

Paheon © dalam Caerah Pabean qd). Pemanfaatan JKP dan Quer Dograh Pabean di dalam 9 Q

Dasrah Patuh 0 a4. Pemungutan Palak dah Pemungut PPM Oo q 0

0.5. Kegiqlon home ngan Send h a ln)

0.5. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan selelah jangka wakb 0 2 ferlantia berakhir d.7. Perdehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipurgut ' ¥ o 9 a a7 Tanggung jawab socara ranteng D fa} 5 dd Pembayaran PPM yang bemula mendapatkan lag Was b o 5 d4. Jurlah (d1 atau 0.2 olay a5 atau d4 pteu d5 phage d6 ataud.7ataud.$ atau d 9) a 8 9

Penghitungan PPM Kyrang Bayar a Palak Keluaran yang harus dipurgutidibayai pendiri (ati x 232.102,B00 237,102,800 792 102 800 b. Dikurangi :

b.1. PPM yang diseter dl ka dalarn Masa Pajak yang sama 138.1 15,000 134.115.0900 195,118,000

6.2. Pajak Masukan yang dapat diperhilungkan 187 602,153 141,955 744 187.802, 153

Bb. STP (pokpk kurang bayar) o a a b4. Dibayar dengan MPWP sandiri Is) in} Li)

B45 Lalndain 4 0 a b 6. Jurmlah (hi #b2tbA +d bah 305,717,153 280,079,754 406,717, 163

& Diperhitiagkan:

c.1. SKPPKP Li} 4 Li

Pp ea me GE (OIG ET LIU d Jumlah pajak yang dapel d perhitungkan (b.6 -¢.1) 305.717.1535 SEO 1 754 306.717.1589

& Jumlah penghaungan PPM Kurang Bayar ja dj 113.814.352) 12,031 Oe 413,614 455}

Kelebihan Pajak YAng Sudan:

a. Dhompensagykan ke Mp3o ok batihubnya 0 Lt] a jb. Dikompensaskan ke Masa Pajak ............... (karang pembeulan) o a 9

Cc. Jumlah ja “hj fi] Li) a

PPA yang kurang d.beyar (2.8 + Lc) 2614359) 12.031 04g (13,644,959)

Sanksl adminiskali :

&. Bunga Fasat 1912) HUF 5129681 0 b. Kenalkan Pasal 13 (2a) KUP Q Q

G. Kenaikan Pagal 19 (9) huruf c KUP a a gd Kenaikan Pasal 175 (9) KUP ia} g

4. Kanaikan Paso! 170 (5) KUP q a

7. Bunga Pasal 13 (2) KUP js. Pasal 9 dn PPN Q o

9, Jurnlah fatb+cto-heth 5,199.68) g

Jumlah FPN yang masih harus dibayar (4 + 5.9 113,614,353) 17.170.709 11814483)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 008/FTI-TAX/OL-VAT/20/24 tanggal 7 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Je Dale bpiak Wan

Mae Crnisa | a. : Kamtina i hy vdeo sari, sil hi . i Lihat thar ole Reber: 1

Po am pengen an Plak i .

a So Teepe chon eh aie br he Santorum Es

! ad tke Tia. ea Ba We spa tld - ac Bean san RN ng Tata naat naa SEL Heni Lag nana | - a Arar Gantt Fa pala deh Por gp is 1 : -

DO Carb Sai FP aa Ir apn ri - | -

PA IA ba ie Sasar ada pat ana BE - . i lan isha i Ta Ani Aa Gea -, hoe Peran Topan ar Le kans lah nan Ds - - 8

. anda whic Kesra la | KE MG ae MENGAN Bea -

Po Peran ES San han

3 Conds ap vt Tuas ll pac ni san owt dre Mal Ds “4 ma an nH Fa) .

Po SER sate i ie am Asa Ik sary snr Ma Ai DUR Tis -

Pos Fl Rhee kare sant cai pa inci Man ts. peta pet TE Ula THE an anang WTA Pan " . .

: SA Garda - - - ate tera ha Teh oh el na Bar Mana a es | Sands wi

" ~ Oop tan gear i Loa men sama aa Pena pn tibiae saber se bt TRIE SEs I One oT Ray ALA ag w Local er ban ana US me Tana eh DSA tali 58 Pn Se aa

Soosevhiva fe jie ante hh :

Wo antena sab Sas PPR ier ai - - Pa blo Dekan Pamen ha Was Pare Bintan Pen TN - - - ere tab isi - - -

POS kara hah ag hasan Gali TN KAN sea | PE

Konga Puseb Tkp ! 2 lating BOO ted es eee basa San al | .

Do Penata ee MaK i: -

2 Ba isi sh OPP sik. & | - - -

0 Ino BEN ang rasi bar is diana AAL . mia iiat4.asa'| merasa)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02366/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 Oktober 2024, menyatakan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut: i Uraian: Senmiula Ditambah Menjadi ratan PENA {ileuransi) -

Lip 24 (pl a. PPN kurang, (lebih) 12.021.046 [(22.755.490) {10.727 AKA

Lo FE . =" | Oa , AN

: bh. Sanksi Ginga | B3 3993 1 SIA GA) | oye

..C- Sanksi Kenaikan fo “OL—. UB BN cd. Jumlah Pajak Sans | | Ma SP IG TNI roo | (27 SoHo] | (190.724.353)

Trinsihi barus, dlehbikh) ! edhidseayreg ! PN EN PE TN namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 008/FTI-TAX/TA-VAT20/I/25 tanggal 23 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 008/FTI- TAX/TA-VAT20/I/25 tanggal 23 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan oleh Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi
TerbandingPemohon Banding
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan164.712.153167.602.1532.890.000

bahwa Pengajuan Banding ini adalah masih berdasarkan perincian dalam Keputusan Keberatan sebagai berikut:

No.Alasan dilakukan koreksiJumlah Koreksi (Rp)Tidak diajukan Keberatan (Rp)Jumlah Koreksi yang diajukan Keberatan (Rp)Jumlah Koreksi yang dipertahankan berdasarkan Keputusan Keberatan (Rp)
1Dianggap perolehan atas barang-barang yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut22.755.399-22.755.399-
2Dianggap tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha2.890.000-2.890.0002.890.000
Jumlah25.645.399-25.645.3992.890.000

bahwa namun demikian, apabila setelah Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan kepada Pengadilan Pajak kemudian Terbanding ternyata melakukan pembetulan atas Keputusan Keberatan Nomor: KEP- 02366/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024 sebagaimana telah diuraikan oleh Pemohon Banding sebelumnya dengan hasil Keputusan Keberatan menjadi sesuai dengan SPUH, maka pokok sengketa ini akan menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi
TerbandingPemohon Banding
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan144.846.754167.602.15322.755.399

Sedangkan perincian jumlah yang diajukan banding atas koreksi tersebut adalah akan menjadi sebagai berikut:

No.Alasan dilakukan koreksiJumlah Koreksi (Rp)Tidak diajukan Keberatan (Rp)Jumlah Koreksi yang diajukan Keberatan (Rp)Jumlah Koreksi yang dipertahankan berdasarkan Keputusan Keberatan (Rp)
1Dianggap perolehan atas barang-barang yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut22.755.399-22.755.3992 2.755.399
2Dianggap tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha2.890.000-2.890.000-
Jumlah25.645.399-25.645.39922.755.399

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Apabila Terbanding Tidak Melakukan Pembetulan Keputusan Keberatan sehingga yang menjadi sengketa adalah Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2.890.000

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Terbanding dan mengajukan banding atas Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.890.000 dengan penjelasan sebagai berikut:

No.Alasan dilakukan koreksiJumlah Koreksi (Rp)Tidak diajukan Banding (Rp)Jumlah Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
1Dianggap tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha2.890.000-2.890.000
Jumlah2.890.000-2.890.000

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan karena Terbanding berpendapat bahwa perolehan tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp.2.890.000. Adapun penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan dalam SPT PPN merupakan transaksi yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan sebagai berikut:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

b. bahwa hakikat biaya yang Pajak Masukannya Pemohon Banding kreditkan merupakan pembelian barang/penggantian jasa yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding terkait kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Berikut detail pembelian barang/penggantian jasa tersebut:

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/PPN Masukan (Rp)Tujuan Pembelian BKP/JKP
Kode dan Nomor SeriTanggal
1PT ETOS INDONUSA01.596.285.5-039.000010007200878808330/09/20201.140.000Untuk Penanganan Hama di Pabrik dan Kantor
2PT TAKARI KOKOH SEJAHTERA31.684.974.4-036.000010007201780052423/10/2020875.000Sewa Kendaraan Operasional Perusahaan
3PT TAKARI KOKOH SEJAHTERA31.684.974.4-036.000010007201780052523/10/2020875.000Sewa Kendaraan Operasional Perusahaan
Total2.890.000

c. bahwa adapun Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Tersebut tersebut seluruhnya jelas merupakan pengeluaran terkait dengan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen yang berkaitan dengan operasional sehari-hari Perusahaan. Pemohon Banding tidak akan bisa menjalankan usahanya dan berproduksi dengan baik tanpa adanya BKP/JKP sebagaimana yang dimaksud di atas;

d. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa biaya tersebut juga berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh. Eksistensi biaya tersebut juga jelas memberikan kontribusi terhadap adanya Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

e. bahwa semua faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan didasarkan kepada transaksi yang sah dan dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung dan faktur pajak;

f. bahwa mengingat pengeluaran Pemohon Banding adalah berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen maka jelas Pajak Masukan terkaitnya adalah dapat dikreditkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dilakukan oleh Terbanding adalah keliru dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, mohon agar koreksi Terbanding dapat dibatalkan seluruhnya;

2. Apabila Terbanding Melakukan Pembetulan Keputusan Keberatan sehingga sengketa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 22.755.399 Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Terbanding dan mengajukan banding atas Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 22.755.399 dengan penjelasan sebagai berikut:

No.Alasan dilakukan koreksiJumlah Koreksi (Rp)Tidak diajukan Banding (Rp)Jumlah Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
1Dianggap perolehan atas barang-barang yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut22.755.399-2 2.755.399
Jumlah22.755.399-2 2.755.399

bahwa Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan karena Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan dianggap perolehan atas barang-barang yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut sebesar Rp.22.755.399;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan karena Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan dari perolehan barang yang dianggap Terbanding sebagai barang-barang yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut sebesar Rp 22.755.399, sehingga tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Adapun penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (“UU PPN”);

b. bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan adalah karena Pajak Masukan dari perolehan barang yang dianggap Terbanding sebagai barang-barang yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut;

bahwa Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah berproduksi dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan memiliki fasilitas kawasan berikat. Dengan demikian, terkait dengan Pajak Masukan, maka ketentuan batasan yang berlaku atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan bagi Wajib Pajak adalah ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN sebagai berikut:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding jelas sama sekali tidak termasuk dalam jenis-jenis Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN di atas;

c. Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) menyatakan bahwa:

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang;

bahwa Pajak Masukan secara umum adalah dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran dan apabila Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran maka kelebihannya dapat dimintakan pengembalian sehingga Pajak Masukan pada dasarnya bagi PKP pembayarannya bersifat netral atau tidak membebani Wajib Pajak. Namun demikian, ada beberapa jenis Pajak Masukan yang memang tidak dapat dikreditkan oleh PKP sehingga pada dasarnya dengan tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan tersebut menjadi mengenakan pajak atau membuat Wajib Pajak dibebani untuk membayar pajak;

bahwa untuk itu, memang sudah tepat apabila jenis-jenis Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah hanya dapat diatur dengan Undang-Undang yaitu dalam UU PPN dalam kasus ini adalah dalam Pasal 9 ayat (8) yang jenis-jenisnya telah diuraikan di atas. Pasal 9 ayat (8) UU PPN juga telah tepat dengan jelas tidak memberikan amanat atau delegasi lebih lanjut kepada peraturan perundangan yang lebih rendah untuk dapat menambah jenis-jenis atau kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena memang berdasarkan Pasal 23A UUD 1945 pengenaan pajak hanya dapat “diatur dengan undang-undang” dan bukan “diatur dengan atau berdasarkan undang- undang”;

d. bahwa terkait dengan Terbanding yang mengkoreksi Pajak Masukan dengan alasan bahwa Pajak Masukan dari perolehan barang yang dianggap Terbanding sebagai bahan penolong, suku cadang barang modal, dan sparepart mesin adalah tidak dapat dikreditkan menggunakan ketentuan tambahan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang sama sekali berhak mengatur lebih lanjut atau tidak diamanatkan oleh Pasal 9 ayat (8) UU PPN maka hal tersebut adalah tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Seharusnya Terbanding menentukan jenis Pajak mana dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN mengingat Terbanding akan mengenakan pembayaran pajak

kepada Pemohon Banding dengan melakukan koreksi positif Pajak Masukan sehingga harus mendasarkan pengenaan pembayaran pajak tersebut kepada Undang-Undang terlebih dahulu dalam hal ini UU PPN khususnya Pasal 9 ayat (8) dalam kasus Pemohon Banding;

bahwa penambahan-penambahan jenis-jenis Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan selain dalam tingkat Undang-Undang jelas menyalahi ketentuan dalam Pasal 23A UUD 1945 dan dapat berpotensi untuk menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan bagi Pemohon Banding karena ketentuan Pajak Masukan menjadi dengan mudah diubah tanpa perlu merubah Undang-Undang. Undang-Undang merupakan produk hukum bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujuinya sehingga pengenaan pajak harus melalui Undang- Undang pada dasarnya adalah agar masyarakat sebagai pembayar pajak dapat dilibatkan dalam penentuan pungutan pajak meski melalui suatu lembaga perwakilan yaitu DPR sehingga diharapkan terjadi keseimbangan dan tidak terjadi kesewenang-wenangan pemerintah dalam memungut pajak;

e. bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN jelas sama sekali tidak ada ketentuan yang melarang bahwa atas perolehan barang dengan jenis sebagaimana yang disampaikan oleh Terbanding Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN juga tidak terdapat juga pembeda-bedaan untuk PKP yang berstatus Kawasan Berikat atau yang tidak berstatus Kawasan Berikat sehingga berlaku umum untuk seluruh PKP dan seluruh jenis kegiatan usaha;

bahwa penyerahan hasil produksi Pemohon Banding juga merupakan penyerahan barang yang terutang PPN yaitu penyerahan ekspor yang dikenakan PPN 0% dan penyerahan dalam negeri yang dikenakan PPN 10% sehingga secara umum seluruh Pajak Masukan juga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding selain yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa dengan melakukan koreksi Pajak Masukan atas perolehan yang tidak termasuk dalam kategori Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN namun semata-mata karena Pemohon Banding merupakan Kawasan Berikat sehingga secara sepihak ditambahkan persyaratan yang menjadi alasan Terbanding mengoreksi Pajak Masukan tersebut. Hal ini jelas-jelas menimbulkan diskriminasi yang tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa ketentuan yang ada dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN justru malah mendukung atas perolehan jenis-jenis barang yang diuraikan oleh Terbanding yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan karena berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dan juga ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh bidang usaha. Penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN menyatakan sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa perolehan jenis-jenis barang yang atas Pajak Masukannya dikoreksi positif oleh Terbanding jelas merupakan jenis-jenis barang yang terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu berkaitan dengan proses produksi, distribusi, manajemen, dan pemasaran sebagaimana penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b di atas sehingga sesuai ketentuan UU PPN dapat dikreditkan;

f. bahwa Pemohon Banding juga berpandangan bahwa dalam hal pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi yang seharusnya mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut ini juga tidak mengakibatkan kerugian apapun kepada negara, karena tidak ada perbedaan baik apabila mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut maupun dipungut Pajak Pertambahan Nilai tetapi dikreditkan oleh pihak pembeli yaitu dalam hal ini Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, dari penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas maka seharusnya Pajak Masukan yang dikoreksi positif Terbanding terkait dengan jenis-jenis barang di atas dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, mohon agar koreksi Terbanding dapat dibatalkan seluruhnya;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh persyaratan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku;

3. bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-02366/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00013/207/20/057/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak November 2020 tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku;

4. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00013/207/20/057/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak November 2020 tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia untuk:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02366/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

3. Menetapkan kembali kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak November 2020 sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang dibatalkan
Keputusan KeberatanPutusan Banding
1 2 3 4Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : a.1 Ekspor a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaranyangharus dipungut/dibayarsendiri (tarifx1.a.2atau 1.d.9) b. Dikurangi : b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3 STP (pokok kurang bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d) Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak……………(karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang tidak/kurang dibayar3 3.263.619.273 2.921.028.000 - - - 3 6.184.647.273 - 3 6.184.647.273 292.102.800 138.115.000 164.712.153 - - - 302.827.153 - 302.827.153 (10.724.353) - - - (10.724.353)3 3.263.619.273 2.921.028.000 - - - 3 6.184.647.273 - 3 6.184.647.273 292.102.800 138.115.000 167.602.153 - - - 305.717.153 - 305.717.153 (13.614.353) - - - (13.614.353)- - - - - - - - - - 2.890.000 - - - 2.890.000 - 2.890.000 2.890.000 - - - 2.890.000
5 6Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf C KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP j.o Pasal 9 (4f) g. Total (a+b+c+d+e+f) Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)- - - - - -- - - - - -- - - - - -
---
(10.724.353)(13.614.353)2.890.000

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00144/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pos-Pos Yang DikoreksiMenurut
SKPLBSurat KeberatanSPUHTanggapan WPPeneliti
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan141.956.754167.602.153144.846.754167.602.153144.846.754

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

1) Pasal 9 ayat (8) huruf b

pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat

1) Pasal 21 Ayat 1

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

1. tempat lain dalam daerah pabean;

2. tempat Penimbunan Berikat lainnya;

3. kawasan Bebas;

4. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

5. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, Diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM;

2) Pasal 21 Ayat 2

Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a) berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau

b) bukan termasuk penyerahan barang kena pajak,

terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak;

3) Ayat 3

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a) barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b) barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c) barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d) Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e) Hasil Produksi Kawasan Berikat lain;

4) Ayat 4

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a) bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b) berkaitan dengan kegiatan produksi;

5) Ayat 5

Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a) wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b) tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c) menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;

6) Ayat 6

Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT".

c. Pasal 30 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat

1) Ayat (3) huruf a

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

2) Ayat (7)

Contoh barang yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan contoh barang yang tidak mendapatkan fasilitas, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

2. Data, Fakta dan pendapat Tim Peneliti a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat nomor LAP- 117/RIKSIS/KPP.0705/2024 tanggal 26 Maret 2024 Terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp7.100.023;

b. bahwa koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1) bahwa perolehan atas barang-barang yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut a) bahwa terdapat perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang PPN-nya tidak dapat dikreditkansesuaiketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018 (PMK-131) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021 (PMK-65);

b) bahwa Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN-nya dikreditkan terdiri atas transaksi perolehan bahan baku dan spare part;

2) bahwa tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha a) bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dikreditkan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

b) bahwa Pajak Masukan tersebut terkait pembelian air mineral, pembelian ATK, HandSanitizer, sewa kendaraan, pengelolaan sampah, dan sewa mesin fotokopi;

c. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dan mengajukan keberatan dengan surat nomor 008/FTI-TAX/OL-VAT/20/24 tanggal 7 Juni 2024;

d. bahwa alasan keberatan Pemohon Banding terangkum sebagai berikut:

1) bahwa dianggap perolehan atas barang-barang yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut a) bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak jelas sama sekali tidak termasuk dalam jenis-jenis Pajak Masukan

yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

b) bahwa Pemohon Banding berpendapat Jenis-jenis Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan hanya dapat diatur dengan Undang-Undang yaitu UU PPN;

c) bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menggunakan ketentuan tambahan yaitu Peraturan Menteri Keuangan, sehingga menurut Wajib Pajak koreksi pemeriksa tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;

d) bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN jelas sama sekali tidak ada ketentuan yang melarang bahwa atas perolehan barang dengan jenis sebagaimana yang disampaikan oleh Tim Pemeriksa;

e) bahwa perolehan jenis-jenis barang yang atas Pajak Masukannya dikoreksi positif jelas merupakan jenis-jenis barang yang terkait langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

f) bahwa sehingga sesuai ketentuan UU PPN dapat dikreditkan;

2) bahwa tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak a) bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan dalam SPT PPN Wajib Pajak merupakan transaksi yang berhubungan dengan kegiatan usaha;

b) bahwa hakikat biaya yang Pajak Masukannya dikreditkan merupakan pembelian barang/penggantian jasa yang berkaitan dengan kegiatan usaha terkait kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

c) bahwa eksistensi biaya tersebut juga jelas memberikan kontribusi terhadap Pajak Keluaran yang dipungut;

d) bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan didasarkan pada transaksi yang sah dan dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung dan faktur pajak;

e. bahwa Hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

a) bahwa dianggap perolehan atas barang-barang yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut

1) bahwa transaksi atas perolehan bahan baku dan spare part di Kawasan berikat merupakan transaksi yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut (Faktur Pajak kode 07);

2) bahwa Pemohon Banding melakukan pengkreditan PPN Masukan atas transaksi tersebut dengan faktur pajak kode 01;

3) bahwa sesuai ketentuan, pajak masukan atas perolehan bahan baku (IG O2 Liquid), dan spare part tidak dapat dikreditkan;

4) bahwa dengan demikian, Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding;

b) bahwa tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan Pemohon Banding a) bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi terkait pest control dan sewa kendaraan;

b) bahwa kendaraan yang disewa Wajib Pajak dipergunakan untuk kegiatan distribusi, pemasaran dan manajemen yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c) bahwa Pest control digunakan Wajib Pajak terkait operasional kegiatan usaha Wajib Pajak;

d) bahwa dengan demikian, Tim Peneliti mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak;

f. bahwa atas keberatan Pemohon Banding, diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-02366/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 Oktober 2024 dengan amar mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding;

3. Tanggapan Terbanding bahwa terkait alasan Pemohon Banding, Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:

a) bahwa dianggap perolehan atas barang-barang yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut;

1) bahwa transaksi atas perolehan bahan baku dan spare part di Kawasan berikat merupakan transaksi yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut (Faktur Pajak kode 07);

2) bahwa Pemohon Banding melakukan pengkreditan PPN Masukan atas transaksi tersebut dengan faktur pajak kode 01;

3) bahwa sesuai ketentuan, pajak masukan atas perolehan bahan baku (IG O2 Liquid) dan spare part tidak dapat dikreditkan;

4) bahwa dengan demikian, Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding;

b) bahwa tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak

1) Pajak Masukan yang dikoreksi terkait pest control dan sewa kendaraan;

2) bahwa kendaraan yang disewa Wajib Pajak dipergunakan untuk kegiatan distribusi, pemasaran dan manajemen yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

3) bahwa Pest control digunakan Wajib Pajak terkait operasional kegiatan usaha Wajib Pajak;

4) bahwa dengan demikian, Tim Peneliti mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding;

c) bahwa terdapat kesalahan tulis dan hitung pada KEP- 02366/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 31 Oktober 2024, semula:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/ (Lebih) Bayar12.031.046(22.755.399)(10.724.353)
b. Sanksi Bunga5.139.663(5.139.663)0
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar17.170.709(27.895.062)(10.724.353)

Seharusnya:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/ (Lebih) Bayar12.031.046(2.890.000)9.141.046
b. Sanksi Bunga5.139.663(1.234.608)3.905.055
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar17.170.709(4.124.608)13.046.101

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi atas pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp22.755.399 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 008/FTI-TAX/TA-VAT20/I/25 tanggal 23 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 02366/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 18 Oktober 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku;

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02366/KEB/PJ/WPJ.07/2024Tanggal 18 Oktober 2024 tentang keberatan Wajib Pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak Nomor 00013/207/20/057/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak November 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 008/FTI/RL-VAT/20/25 tanggal 6 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan penjelasan yang sama dengan yang disampaikan di dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

02366/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

Bukti P-2 Fotokopi bermaterai Akta Nomor 18 Tanggal 06 Mei 2024 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor: 00013/207/20/057/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak November 2020;

Bukti P-4 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 008/FTI-TAX/OL-VAT/20/24 tanggal 7 Juni 2024 dan tanda terima Surat Keberatan dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat;

Bukti P-5 Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP dan

NPWP atas nama Ahdianto;

Bukti P-6 Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP dan

NPWP atas nama Aditya Wicaksono;

Bukti P-7 Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, KTP dan

NPWP atas nama Dewa Gede Dharma Kusuma;

Bukti P-8 Kitas dan Passport Omata Satoru;

Bukti P-9 Penjelasan Tertulis 14 Juli 2025;

Bukti P-10 Rekam PM;

Bukti P-11 Penjelasan Tertulis Tanggal 08 September 2025;

Bukti P-12 Lampiran Daftar Koreksi Tidak berhubungan dengan Usaha;

Bukti P-13 Lampiran Dianggap Terkait Fasilitas PPN Tidak Dipungut;

Bukti P-14 Lampiran Dianggap tidak berhubungan dengan usaha;

Bukti P-15 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Penjelasan Tertulis beserta Mapping Sengketa;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis 11 Agustus 2025;

Bukti T-6 Tanggapan atas penjelasan tertulis pemohon banding;

Bukti T-7 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02366/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Nomor 00013/207/20/057/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak November 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 008/FTI-TAX/TA-VAT20/I/25 tanggal 23 Januari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan167.602.153144.846.75422.755.399

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp22.755.399;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan terkait fasilitas PPN tidak dipungut didasarkan pada status Pemohon Banding sebagai pengusaha di Kawasan Berikat dan ketentuan mengenai fasilitas perpajakan di wilayah tersebut;

bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 65/PMK.04/2021, barang yang dimasukkan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Kawasan Berikat untuk tujuan tertentu diberikan fasilitas PPN tidak dipungut; bahwa Terbanding menilai bahwa perolehan barang oleh Pemohon Banding termasuk dalam kategori barang yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut karena dipergunakan untuk kegiatan produksi atau pemeliharaan di Kawasan Berikat;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Terbanding menemukan bahwa atas transaksi perolehan bahan baku dan suku cadang tersebut, Pemohon Banding melakukan pengkreditan Pajak Masukan menggunakan Faktur Pajak dengan kode 01 (PPN dipungut). Menurut Terbanding, transaksi tersebut seharusnya menggunakan Faktur Pajak kode 07 (PPN tidak dipungut) sesuai ketentuan mengenai Tempat Penimbunan Berikat;

bahwa menurut Terbanding, karena barang-barang tersebut dianggap merupakan perolehan yang seharusnya mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, maka Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan terkait fasilitas PPN tidak dipungut dengan alasan bahwa berdasarkan Pasal 23A UUD 1945, pajak harus diatur dengan Undang- Undang. Menurut Pemohon, jenis-jenis Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sudah diatur batasannya dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa Pemohon menyatakan bahwa Pasal 9 ayat (8) UU PPN tidak memberikan mandat kepada peraturan di bawahnya (seperti Peraturan Menteri Keuangan/PMK) untuk menambah kriteria atau jenis Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Oleh karena itu, penggunaan PMK sebagai dasar koreksi dinilai tidak memiliki kekuatan hukum;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa UU PPN tidak membeda-bedakan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang berstatus Kawasan Berikat maupun yang tidak. Melakukan koreksi semata-mata karena status Pemohon sebagai pengusaha di Kawasan Berikat dianggap sebagai tindakan diskriminatif yang tidak berdasar;

bahwa Pemohon Banding berpendapat perolehan barang yang dikoreksi tersebut merupakan barang yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Karena barang-barang tersebut digunakan untuk penyerahan yang terutang PPN, maka sesuai UU PPN, Pajak Masukannya seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon berpendapat bahwa transaksi tersebut bersifat netral bagi negara. Baik menggunakan fasilitas PPN tidak dipungut maupun melalui mekanisme dipungut PPN lalu dikreditkan, hasilnya tetap sama bagi penerimaan negara, sehingga tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan nomor 131/PMK.04/2018, menyebutkan:

(1) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut;

(2) Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai surat setoran pajak;

(3) PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak

berupa bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan;

(4) Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(5) Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM;

(6) Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB;

(7) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan;

(9) Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf j, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

Menimbang bahwa adanya ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 memberikan konsekuensi bahwa apabila atas transaksi yang seharusnya memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut ternyata tetap dipungut PPN, dan kewajiban untuk membuat Faktur Pajak dengan kode 07 tidak dipenuhi, maka PPN tersebut tidak dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa terhadap hal tersebut Pengadilan berpendapat sebagai berikut:

- bahwa ketentuan PMK Nomor 131/PMK.04/2018 mengatur persyaratan yang sangat ketat, tidak hanya dari aspek materiil berupa jenis barang yang diserahkan harus memenuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, tetapi juga dari aspek formil administratif, seperti kelengkapan dokumen pendukungnya untuk memperoleh fasilitas;

- bahwa meskipun secara materiil barang atau jasa yang diserahkan memenuhi ketentuan untuk mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, namun belum tentu persyaratan administratifnya terpenuhi. Dalam hal demikian, tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban administratif, bukan pada pihak pembeli, sebab pada dasarnya tanggung jawab terkait penerbitan faktur pajak berada pada pihak penjual;

- bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding sebagai pihak pembeli tidak berada dalam posisi yang dapat memastikan atau mengendalikan pemenuhan syarat administratif tersebut oleh penjual. Dengan demikian, adalah sungguh tidak adil apabila pembeli yang telah beritikad baik dan telah membayar PPN yang dipungut oleh penjual, kemudian tidak diberikan hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang telah dibayarnya tersebut;

- bahwa selain itu, apabila dianggap bahwa atas penyerahan dimaksud seharusnya tidak dipungut PPN karena mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, sementara faktanya Pemohon Banding telah membayar PPN atas perolehan barang tersebut, maka dalam keadaan demikian telah terjadi pemungutan pajak yang seharusnya tidak terutang;

- bahwa atas pemungutan pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut, Pemohon Banding secara hukum berhak untuk memperoleh pengembalian (restitusi);

- bahwa restitusi tersebut pada dasarnya merupakan mekanisme untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada Pemohon Banding;

- bahwa dengan demikian, memperkenankan pengkreditan Pajak Masukan atas PPN yang telah dibayar Pemohon Banding memiliki substansi yang sama dengan memberikan restitusi atas pajak yang seharusnya tidak terutang, karena keduanya bertujuan mengembalikan hak Pemohon Banding atas pajak yang seharusnya tidak terutang;

- bahwa lebih lanjut, sejalan dengan ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pengadilan berpendapat bahwa hak dan kewajiban perpajakan, termasuk yang berkaitan dengan pengkreditan Pajak Masukan, harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang PPN;

- bahwa oleh karena itu, ketentuan PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tidak membatasi atau meniadakan hak pengkreditan Pajak Masukan yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang PPN, sepanjang syarat yang ditentukan dalam undang-undang tersebut telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

- bahwa Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN mengatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

- bahwa dari ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa syarat untuk dapat dikreditkan, pajak masukan harus terkait dengan pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

- bahwa Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti antara lain invoice, Faktur Pajak, Purchase Order (PO) atau Perjanjian, Surat Jalan atau Bukti Pelaksanaan Pekerjaan dan Bukti Pembayaran atau Pelunasan Tagihan;

- bahwa selain itu Pemohon Banding menyampaikan rincian faktur pajak yang memuat uraian mengenai jenis barang;

- bahwa dari penilaian Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti tersebut dapat diyakini bahwa faktur pajak yang disengketakan terbukti mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

- bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding berhak mengkreditkan pajak masukan tersebut karena telah memenuhi syarat pengkreditan pajak masukan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi pajak masukan sebesar Rp22.755.399 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan Pajak
(Rp)
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan22.755.399022.755.399

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menurut TerbandingRp144.846.754 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp22.755.399 + menurut Pengadilan PajakRp167.602.153

Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2020 yang masih harus/(lebih) dibayar
menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah (Rp)
1 2 3 6Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. Dibayar dengan NPWP sendiri b.4. Lain-lain c. Diperhitungkan: c.1. SKPLB c.2. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .......... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) Jumlah PPN yang Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang33.263.619.273 2.921.028.000 0 0 0 36.184.647.273 0 36.184.647.273 292.102.800 138.115.000 167.602.153 0 0 0 0 305.717.153 (13.614.353) 0 0 0 (13.614.353)
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02366/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/20/057/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak November 2020, atas nama PT Fermentech Indonesia NPWP 02.193.109.2-057.000 beralamat di Gd. Menara Global Lt. 21 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12950, domisili elektronik di ayi@ftid.co.id, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 36.184.647.273 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp292.102.800 Jumlah Pajak yang Dapat DiperhitungkanRp305.717.153 Jumlah penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar(Rp13.614.353) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikanRp0 Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(Rp13.614.353)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 3 November 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.