Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-000500.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT Surya Lintas Nusantara, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-000500.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00527/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilai Barang danJasa Nomor 00053/207/18/011/23 tanggal 21 November 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000500.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SURYA LINTAS NUSANTARA, NPWP 028750511021000/

0028750511021000 NITKU 002875051102100000000, beralamat di Gedung Gama Tower Lt. 38 Unit C-D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. C-22, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Indra Prayito jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Tita Ariyani, S.H. Nomor 01 tanggal 10 Februari 2021,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andre Susilo;

Jabatan: Komisaris,

2. Nama: Indra Prayitno;

Jabatan: Direktur,

3. Nama: Sangap Tua Ritonga;

Izin Kuasa Hukum: KEP-491/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0010/SKK-SLN/IV/2025
tanggal 11 April 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Yunanto Eko Waskitho / 19780615 200012 1 002,

2. Nama / NIP: Ahmad Zulharmin Fariza/ 19810506 200212 1 001

3. Nama / NIP: Yosep Fianto/ 19780903 199903 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-315/WPJ.04/2026 tanggal 13 Februari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 501/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/I/SULN/2025 tanggal 17 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 580/WPJ.04/2025 tanggal 21 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00053/207/18/011/23 tanggal 21 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 2 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000500.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

. Na — — " meme - -

. goes — — pa Oa “ut soe

TAN ac daa PA ape ia, Hoa . = -

T er re a none re

- " poni ae PT

- PN TN EN HUNI "oe "

. P| orl " a "oot ga PN TA MTS da ac :

r os .. PAN TN NN PA oe Bara ot

. NN NN an, . "att aes | i weno aa . PA TT. NN TN AB NN HPN sae 1 2. .

. oa .. wees 1... Kat fb. moet - ,

PH TT TEA. PET JIN | ot Pi

. "1... taat ee egbn tp Ar Li

. oe peewee ee fea

"4 re re) ae Me Se weg on wre, of Matana

. y Pe ee TEA SE SN BA ma "ae oo

. besa ny PIs eon , . . ,

4 . ee ot . ee ed =o

TP Ra Ha Tx " 7

PN SNN Ea - . "

Mp ILK AL RLP AN MENURUT

Ba UPA, And PME SA IA kisaus an MERA PAAR

" eh An an ceruk ye ng Lapar upenc mani Bal ad Ao dl 455 19230 581.712

: la Lam ah pangh anzan PSM Karang Dayat Ia al 4 a 756,555,945

17 ‘idvbhun Paok yang sudah. * :

: a Churrpeetasi¢an ke Msg Majah par baby ! co b

: pe Sabri bu Wit PAS oo KARO pOMSES RN : By i Ho JUTA sas by D' o

V4 PPM guy yen y besa ize + 32) H hi 186,584,045 bos 4Sarks cuncrrestcatt:

Is, Saga Pasal Ii ja KUP | MAT

I. Avid Kill Patin AJ (za! KUP | a

Is. Kenaikan Pagal 13 1) bund ¢ KUP u

[= sasun Pasir ATC (Bj KUP | Q

Ig #eagan Pas 1 gn AIR | in

- Banga Pasal 14 2) Wud! jo. bead DAA OP i 7

2. Juma esbectd tet 1 es

Do Jdvinjah PPA yang vaail bang phagar dd + ot na an vere ht SERA AN

Terulang DUA RATU3 ENAM PULJH DELAPAN JUTA FMSAT PY UH OA Bod TUJIH RATUS OUS PULUH RUPIAH

2 | damtah kLargrbesi bayar yang dlsatzui Wa, b Pata be-dasurean Perilkahasun Ahir

Pasi Perariksnar Perimikidi

Tartan NGI RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 006/I/SULN/2024 tanggal 15 Januari 2024 tanpa perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak/pemotongan atau pemungutan sebesar Rp268.042.720;

Halaman ke 3 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000500.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp0;

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00527/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Oktober 2024 menyatakan menolak permohonan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dag aa i Pa NA . . - Ta Aa gta a. PPN Kuranp/iLebih| Bayar 180.555.245 PN Na SNN PAN PG an “bh. Sanksi Bunga BL ARP APS 1 SP REY BOS,

... Sanksi Kenaikan iJ 7 5 harus/(lebih) dibayar” namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/I/SULN/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Januari 2025 (via pos tanggal 17 Januari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/I/SULN/2025 tanggal 17 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Alasan Banding Pokok Sengketa bahwa menurut Pemohon Banding, pelaporan SPT PPN Masa Desember 2018 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding (Petitum) bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat, agar:

Halaman ke 4 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000500.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPh Badan Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar sebagai berikut:

No Uraian . Rp

Penataan yang PPManu lurus clipe “O93 SBN LOR

Ta Pajak Keloiwiit sang eras ipungsn dibayar | (0352,537.155 semelisi Bo

3 Jumlah Pedas Mastikat ve dapat 1.354.837 45

#Aperhitungkaui oe | 7

‘| Jumlah Perhirangan PAN kiratg Bayar . tt ho Sonksi Adminstrasi: Bunga Pasal 18 (2 SUP a.

Bo Jumlah PPN viriig nesih heres clan 0

Atau:

bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-580/WPJ.04/2025 tanggal 21 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman ke 5 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000500.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

1. Koreksi Obyek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Uraian | Menurut Wajib Menurut Nilai Sengketa

Perruhor Banding (Ro) Terbancing (Rp) Banding {Rp}

Objek i DPP Pajak

Pertambakan Nila: Barang 193528.37” 828 194 “75.367.755 248.995.473 dan Jasa

2. Koreksi Kredit Pajak (PM)

Uraian Menurut Wajb Menurut Nilai Sengketa

' Pemohor Banding (Rp) Terbansing (Rp) Banding (R5)

Aore<s1 Kredit Pajak (PM) 9.235.685.148 91118101335 12” 855753

Menurut Terbanding

Data dan Fakta bahwa berdasarkan penelitian Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dari Terbanding Nomor LAP-41/RIK.SIS/WPJ.04/2023 tanggal 7 November 2023 diketahui terdapat Koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp1.509.928.695

Jraiar Menurul \Wayia Merurut Kareks: (Rp) '

Pemohon Banding Terbandirg {Re}

' Koreksi Objek Pajak

Peramaahan Nilat | 99050058867 99 447.399.322 394 340.739

Barang dan Jasa bahwa Terbanding telah mengirimkan surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan lnformasi Pertama Nomor S-542/WPJ.04/2024 tanggal 11 Juli 2024 dan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua Nomor S-617/WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024. Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tersebut dan tertuang dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-465/WPJ.04/2024 tanggal 10 September 2024; bahwa Terbanding telah mengundang Pemeriksa untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan Nomor UND- 209/WPJ.04/2024 tanggal 3 Juli 2024 dan melakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Nomor BA-342/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 14 Juli 2024;

Halaman ke 6 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000500.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding melalui Surat Panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor S-505/WPJ.04/2024 tanggal 14 Juli 2024 dan panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan kedua dengan Pemohon Banding Nomor S-799/WPJ.04/2024 tanggal 26 Agustus 2024 serta melakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Nomor BA-444/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 29 Agustus 2024 (Pemohon Banding tidak hadir);

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, diketahui koreksi atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 adalah sebagai berikut:

Ursian Menurut Parmohon Menurut Tim Koraksi | Dhajukan om. | Banding | Terbanding | | Banding

{Rp} (Rp) | (Rp

Mayer OI Najak Sa 2.G5o 40] | KUAT 290 02a 434 403 221 Ys !

Secarchatan Wi ai Parang dani: 1 bahwa dengan demikian pokok sengketa keberatan yang diajukan Pemohon Banding adalah:

- Koreksi Obyek / DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp434.833.921

 Penelitian terhadap Koreksi Obyek I DPP Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa sebesar Rp646.995.923 dan Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp121.855.753 bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00053/207/18/011/23 tanggal 21 November 2023 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-41/RIK.SIS/WPJ.04/2023 tanggal 7 November 2023;

Halaman ke 7 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000500.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

bahwa berdasarkan data GL, SPT Masa PPN, Laporan Keuangan Wajib Pajak, Konfirmasi PKPM masa pajak Desember 2018 diketahui data, informasi sebagai berikut:

1. Koreksi Obyek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa karena terdapat Obyek penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp646.995.923 yang belum dilakukan pemungutan/pemotongan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang didasarkan pada akun-akun dengan perincian sebagai berikut:

Akua Penjualan Aset Tatan !900L 04006 IGAIN OR BISPOSAL OF FA 184,000,000

Akun Pendapatar Lainnya 0.0195 CO; OTHER ,NCOMF (67 095 943

; Jura 646.995.5273

2. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp121.855.753 dengan perincian sebagai berikut:

a. Koreksi PM atas FP tidak ada di Database e faktur sebesar Rp120.160.180 dengan perincian sebagai berikut:

b. Koreksi Pajak Masukan atas FP tidak dilaporkan lawan sebesar Rp1.695.573 dengan perincian sebagai berikut:

MA GARAGE PT ta Ang: Wa Oren ROCESS SOGAO (PTINDOMASCO ABIES Ao, ag shah [ra pagar Beda Sarre: Faery fuk HLT aan Dera Na da An PAKA Dosa oo intan tani sapi ig Jaosa sore neue

S MIMSUIBGISNTRGS On Dota 201513] AswassimonoftussrsemisndosungOne (ITINDOWSACO AD FANA | GURL eny Io AAs anna var Sustur

D1 ageng Medina Ae aa Bug au Tpi umawe ka cia drturavng | songo: | danag2 yani ag pesta lemas isak weer

SS MDOUETESIRIRA Dina 201e2a] Mukapaga uo Aeros ngga sal sone |ETPUR NAL RS LAS SECLANNDO | 6 fan sat L nti ses Nini ata Loan Tiga ana da eh Treas vas] 1eesera i

3. Jumlah koreksi Pajak Masukan = 120.160.180 + 1.695.573 = 121.855.753 bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa atas pelaporan PPN untuk masa pajak Desember 2018 susah sesuai dengan SPT yang dilaporkan;

bahwa sengketa keberatan adalah sengketa pembuktian;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam Pembahasan Sengketa Perpajakan pertama sesuai surat undangan Nomor S-505/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 3 Juli 2024 dan Pembahasan Sengketa Perpajakan kedua sesuai surat undangan Nomor S-617/WPJ.04/2024 tanggal 26 Agustus 2024;

Halaman ke 8 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000500.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

bahwa dalam proses keberatan, Tim Peneliti Keberatan meminta data/dokumen melalui surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-542/WPJ.04/2024 tanggal 11 Juli 2024;

bahwa sampai dengan batas waktu pemenuhan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua Nomor S- 617/WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024 dan Berita Acara Berita Acara Tidak Memenuhi Seiuruh Permintaan Peminjaman Buku, Data Nomor BA- 465/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 10 September 2024, Pemohon Banding tidak memberikan bukti¬bukti yang diminta dalam surat permintaan tersebut di atas;

bahwa sehingga koreksi Obyek Pajak Pertambahan Niiai Barang dan Jasa yang menjadi sengketa tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dan tidak dapat diyakini oleh Tim Peneliti Keberatan, bahwa atas koreksi tersebut adalah bukan Obyek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

bahwa sehubungan dengan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka Tim Peneliti Keberatan menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi Obyek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Desember 2018, sehingga jumlah koreksi menurut Pemohon Banding, Pemeriksa, dan Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

Viajlb Pajak Pemernksa ta} to) @ ba id)

Cbhyck/ONPP Pajak! JOS S3H AFI BOR” TIMUR 367 hb” oo 646905 523 164, 175.387.751

Pertambahan Nilal !

Barang dar Jasa

Uraian Menurut Menurut Peneliti

Wajib Fajak Periksa

{a} tb} ba id)

Kredit Pajax | 2.230.656 146 | KAM 8:0 385 121.845. 52 9111372395 i Masukan | | i

II. Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

Halaman ke 9 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000500.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

a. Surat banding Nomor 004/I/SULN/2025 tanggal 17 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00527/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksaan/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00527/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00053/207/18/011/23 tanggal 21 November 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding;

Halaman ke 10 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000500.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-000500.16/2025/PAN/2025 tanggal 21 April 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. LHP

Bukti T-3. LPK

Bukti T-4. Penjelasan kronologis

Bukti T-5. Dokumen bukti kirim resi pos Surat Keputusan Keberatan Bukti T-6. KKP (dalam share folder Kemenkeu);

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 13 Oktober 2025; Bukti T-8. Penjelasan Akhir Tanpa Nomor tanggal 19 Februari 2026.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, sebagai berikut: Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00526/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PertambahanNilaiBarangdanJasaNomor 00053/207/18/011/23 tanggal 21 November 2023 Masa Desember 2018;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 006/I/SULN/2024 tanggal 15 Januari 2024;

Halaman ke 11 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000500.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Bukti P-4. Fotokopi Akta Notaris Tita Ariyani, S.H. Nomor 01 tanggal 10 Februari 2021;

Bukti P-5. Fotokopi NPWP atas nama Indra Prayitno;

Bukti P-6. Fotokopi KTP atas nama Indra Prayitno;

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Sangap Tua Ritonga, S.E., S.H.,

M.A., B.K.P., C.Med.

Bukti P-8. Surat Kuasa nomor: 0010/SKK-SLN/IV/2025 tanggal 11 April 2025 atas nama Sangap Tua Ritonga, S.E., S.H., M.A., B.K.P., C.Med.

Bukti P-9. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-491/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama Sangap Tua Ritonga;

Bukti P-10. Fotokopi NPWP atas nama Pemohon Banding;

Bukti P-11. Salinan digital Bukti Penerimaan Surat Keberatan ke KPP Bukti P-12. Salinan digital bukti kirim resi pos surat banding ke Pengadilan

Pajak

Bukti P-13. Surat Nomor 001/SULN/2020 tanggal 1 September 2023 hal

Pemberitahuan Korespondensi;

Bukti P-14. Matriks sengketa;

Bukti P-15. Salinan Surat PT Surya Lintas Nusantara nomor

BOD/SLN/2025/11/0005 tanpa tanggal kepada Saudara The Atmojo Leo Sastro, S.E perihal Memenuhi permintaan Hakim Ketua Majelis VA, beserta resi pengiriman surat;

Bukti P-16. Salinan Surat PT Surya Lintas Nusantara nomor

BOD/SLN/2025/11/0004 tanpa tanggal kepada Saudara Veronica perihal Memenuhi permintaan Hakim Ketua Majelis VA, beserta resi pengiriman surat;

Bukti P-17. Salinan Surat PT Surya Lintas Nusantara nomor

BOD/SLN/2025/0007 tanggal 12 November 2025 kepada Saudara/Bapak Yosef Kresna Budi CPA (PKF Hadiwinata) perihal Permohonan Salinan Audit report dan Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun Buku 2018, beserta resi pengiriman surat;

Halaman ke 12 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000500.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Bukti P-18. Salinan Surat PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,

Palilingan & Rekan nomor SK-071/PKF-YKB/XI/2025 tanpa tanggal kepada PT Surya Lintas Nusantara perihal Tanggapan atas Permohonan Dokumen Audit Tahun 2018;

Bukti P-19. Salinan Surat PT Surya Lintas Nusantara kepada Saudara The

Atmojo Leo Sastro, S.E dan Saudara Veronica Nomor SLN/I/2022/BOD/0006 tanggal 26 Januari 2022 perihal Somasi Pertama yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-20. Salinan Surat Saudara The Atmojo Leo Sastro, S.E dan Saudara

Veronica kepada PT Surya Lintas Nusantara dan PKF Hadiwinata U.p. Ibu Nancy Rameli tanpa nomor tanggal Januari 2022 perihal Konfirmasi atas Laporan Keuangan PT SLN per 31 Desember 2019 dan per 31 Maret 2020;

Bukti P-21. Salinan Laporan Keuangan PT Surya Lintas Nusantara per 31 Desember 2019;

Bukti P-22. Salinan Laporan Keuangan PT Surya Lintas Nusantara per 31 Maret 2020;

Bukti P-23. Salinan Surat nomor SPHP-00028/WPJ.04/RIKSIS/2021 tanggal

22 Desember 2021 perihal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan PT Surya Lintas Nusantara Tahun Pajak 2018;

Bukti P-24. Salinan Surat nomor SPHP-00348/WPJ.04/RIKSIS/2021 tanggal

20 Desember 2021 perihal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan PT Surya Lintas Nusantara Tahun Pajak 2019;

Bukti P-25. Salinan Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Pengurusan PT

Surya Lintas Nusantara atas nama The Atmodjo Leo Sastro; Bukti P-26. Salinan Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Pengurusan PT

Surya Lintas Nusantara atas nama Veronica;

Bukti P-27. Salinan Akta Notaris Anesta Chrisanti, S.H., M.Kn., nomor 19 tanggal 7 November 2025 tentang Akta Pernyataan PT Surya Lintas Nusantara, yang menerangkan Sdr Indra Prayitno sebagai Direktur Pemohon banding;

Halaman ke 13 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000500.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Bukti P-28. Salinan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor

STTLP/B/5.602/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 9 November 2021 yang menyatakan Sdr Indra Prayitno telah melaporkan Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam jabatan kepada The Atmojo Leo Sastro, S.E dan Saudara Veronica;

Bukti P-29. Salinan bukti resi pengiriman surat somasi dan bukti percakapan kepada saudara The Atmojo Leo Sastro, S.E dan Saudara Veronica yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-30. Salinan Surat DIRRESKRIMUM POLDA METRO JAYA

KASUBDIT TAHBANG/RESMOB SELAKU PENYIDIK Nomor B/14509/VII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 8 Agustus 2022 tentang Permohonan pemeriksaan eksistensi transaksi (independent legal audit) kepada Direktur Utama PT Rameli Advisory Indonesia;

Bukti P-31. Pendapat Akhir Nomor 007/PP-SULN-PA/I/2026 tanggal 12 Januari 2026;

Bukti P-32. Salinan Surat PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,

Palilingan & Rekan Nomor SK-002/SLN/PKF-YKB/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 kepada PT Surya Lintas Nusantara perihal Tanggapan Kedua atas Permohonan Dokumen Audit Tahun 2018;

Bukti P-33. Salinan Laporan Audit KAP Tahun Pajak 2018;

Bukti P-34. Salinan Surat PT Surya Lintas Nusantara nomor

BOD/SLN/2026/0001 tanggal 22 Januari 2026 kepada Saudara/Bapak Yosef Kresna Budi CPA (PKF Hadiwinata) perihal Permohonan Surat Pernyataan atas Laporan Audit Tahun 2018, beserta resi pengiriman surat.

Halaman ke 14 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000500.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00527/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00053/207/18/011/23 tanggal 21 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 004/I/SULN/2025 tanggal 17 Januari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Halaman ke 15 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000500.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon
Banding (Rp)
1DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri103.528.371.828104.175.367.751646.995.923
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.233.666.1489.111.810.395121.855.753

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding pada Masa Pajak Desember 2018 atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp646.995.923 dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp121.855.753.

bahwa berdasarkan data GL, SPT Masa PPN, Laporan Keuangan Wajib Pajak, Konfirmasi PKPM Masa Pajak Desember 2018 diketahui data dan informasi bahwa koreksi berasal dari:

1) Obyek penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp646.995.923 yang belum dilakukan pemungutan/pemotongan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang didasarkan pada akun-akun dengan perincian sebagai berikut:

Akua Penjualan Aset Tetan 199010400: (GAN OS TISPOSAL OF FA 15 O00

Akun Pendapatar Lainnya (90.01.95 Coy QTHES COMP 452,995,523

; Juni: i 646.995.5974

2) Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp121.855.753 dengan perincian sebagai berikut:

Halaman ke 16 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000500.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

a. Koreksi PM atas FP tidak ada di Database e faktur sebesar Rp120.160.180 dengan perincian sebagai berikut:

OT TMGT STAG lsg ansane PTAREC ERA CAMB ZAOVEPRCECOINOOS sa [IONE teagsmn| to antafamal oo ERS mag

[ee ge Ie ana pass EASING Te HET ak EMME OWCSRCCLCTS mosa:sia Jasosasamssarl 1d ama)varnal ROGET SS ETRE

Latch KD EN KAA RE b. Koreksi Pajak Masukan atas FP tidak dilaporkan lawan sebesar Rp1.695.573 dengan perincian sebagai berikut:

NG NDA “Sera WSPIK Sqhese iva Isaa 0 Tenan mes “cee gak [es 20x [Masa aga

DL mnggaagasena or oa aman nemeanamaoonfarmannn: mocsassoopnee [FTINDOMSICO Ad PAMA | ee ane tan van iam ic |Beds Sores tocar

Ul mang isakta Ta met ta Muga] a2ooesagnenponDIsesenan sorong sonana [el inotnasern ag eave 1 sng33 oo angan jini 32-tgie lo [Sena somes nue

Mbamenaannnga soca’ 2o1sia| Asocssmocooonfpassrasan messed PTA DOSS AH PENA met han a1 Ad AB Ina sommes accu

Oo Danungagnngtanntia _2o1a.a) mroer0pan soon rsspmnaru omar cor let ema ka aaggrturawna | 950222 | 998.202 112 Be Wet ewan" isak weer

AOE see doles] Meoragang agam ter massa ane TT PUS AW RA ASA SECLRINDO | 8 ap ga L bis Sei Iga aa tapna Down Tie ah a2at

Jaman Tanase van Dosen ai bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan PPN untuk masa pajak Desember 2018 sudah sesuai dengan SPT yang dilaporkan;

bahwa Pemohon Banding menerangkan alasan ketidakmampuan menyampaikan buku/catatan/data/informasi karena dokumen berada dalam penguasaan pihak internal tertentu (direksi/pihak lain), disertai uraian adanya sengketa perdata/pidana internal dan adanya STTLP, serta upaya meminta dokumen audit kepada KAP namun ditolak dengan alasan kerahasiaan kode etik. Pemohon Banding juga memohon Pengadilan Pajak menggunakan kewenangan Pasal 33 ayat (2) UU Pengadilan Pajak untuk meminta/memanggil pihak ketiga agar dokumen dapat dihadirkan di persidangan.

Menimbang, bahwa ketentuan hukum dan perpajakan yang relevan terkait sengketa sebagai berikut a. Ketentuan materiil PPN

• Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. (Norma objek pajak).

Halaman ke 17 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000500.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

b. Ketentuan pembuktian di Pengadilan Pajak

• Pasal 69 UU Pengadilan Pajak mengatur alat bukti (surat/tulisan, ahli, saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim).

• Pemohon Banding juga memohon Pengadilan Pajak menggunakan kewenangan Pasal 33 ayat (2) UU Pengadilan Pajak untuk meminta data/keterangan dari pihak ketiga (misalnya pihak yang menguasai dokumen dan/atau KAP).

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;

bahwa norma tersebut merupakan perwujudan asas legalitas dalam hukum pajak, yang menghendaki bahwa pemungutan pajak hanya dapat dilakukan apabila memenuhi unsur-unsur yang secara tegas ditentukan dalam undang- undang (lex stricta), dan penentuan objek pajak harus didasarkan pada fakta yang dapat dibuktikan (lex certa);

bahwa dengan demikian, dalam perkara a quo, Pengadilan Pajak harus menilai apakah unsur-unsur normatif penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean telah terpenuhi secara faktual dan yuridis, yaitu:

1. adanya perpindahan hak atau penyerahan BKP/JKP

2. Kegiatan penyerahan benar-benar dilakukan di dalam wilayah geografis Daerah Pabean Indonesia.

3. Penerbitan Faktur Pajak yang memuat identitas lengkap (nama, alamat, NPWP), jenis barang/jasa, harga, dan jumlah PPN yang dipungut

4. serta masa pajak terutangnya PPN yang tepat.

Halaman ke 18 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000500.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

bahwa sengketa dalam perkara ini tidak terletak pada perbedaan tafsir norma hukum, melainkan pada pembuktian fakta yang menjadi dasar penerapan norma tersebut;

bahwa dalam hukum acara Pengadilan Pajak, pembuktian tidak semata- mata bersifat adversarial, melainkan bersifat aktif dan berorientasi pada pencarian kebenaran material;

bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, alat bukti dalam persidangan dapat berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, dan pengetahuan hakim;

bahwa secara doktrinal, dalam sengketa pajak berlaku prinsip pembagian beban pembuktian secara proporsional, yaitu:

• fiskus wajib menunjukkan dasar koreksi secara rasional dan berbasis data;

• wajib pajak wajib membuktikan dalil bantahan terhadap koreksi tersebut apabila mengklaim bahwa koreksi tersebut tidak benar;

bahwa dalam perkara a quo, Terbanding telah menunjukkan adanya bukti berdasarkan data GL, SPT Masa PPN, Laporan Keuangan Wajib Pajak, dan Konfirmasi PK-PM bahwa

1) terdapat Objek PPN atas akun Penjualan Aset tetap nomor akun 90.01.04.00 dan Pendapatan Lainnya nomor akun 90.01.99.00 OTHER INCOME yang belum dilakukan pemungutan/pemotongan.

2) terdapat Pajak Masukan atas Faktur Pajak yang tidak ada di Database e faktur dan Faktur Pajak yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi.

bahwa dalil Pemohon Banding menyatakan pelaporan SPT PPN Masa Desember 2018 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Halaman ke 19 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000500.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menghadirkan dokumen substantif yang relevan dan langsung membuktikan dalilnya, seperti kontrak, invoice, bukti pembayaran, bukti penyerahan barang/jasa, rekonsiliasi jurnal, maupun dokumen pendukung lain yang secara langsung membuktikan bahwa transaksi dimaksud tidak terjadi pada Masa Pajak Desember 2018.

bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan hanya berupa bukti upaya permintaan dokumen kepada pihak lain, yang secara hukum tidak dapat dipersamakan dengan pembuktian atas substansi transaksi;

bahwa dalam perspektif pembuktian, kegagalan menghadirkan alat bukti substantif atas dalil bantahan menyebabkan dalil tersebut tidak mencapai standar pembuktian yang memadai;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa kesulitan internal Pemohon Banding dalam memperoleh dokumen dari pihak tertentu tidak serta merta menghapus kewajiban pembuktian atas dalil yang diajukan, karena tanggung jawab penyelenggaraan pembukuan dan penguasaan dokumen perpajakan berada pada Wajib Pajak (Pemohon Banding) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa Pengadilan Pajak menganut prinsip pencarian kebenaran material, yaitu kewajiban hakim untuk menilai secara aktif seluruh alat bukti guna memperoleh gambaran fakta yang sebenarnya;

bahwa namun demikian, prinsip kebenaran material tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban Pengadilan Pajak untuk menggantikan peran pembuktian yang menjadi tanggung jawab para pihak;

Halaman ke 20 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000500.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

bahwa kewenangan Pengadilan Pajak untuk meminta data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga bersifat diskresioner dan digunakan apabila terdapat indikasi awal yang cukup untuk menimbulkan keraguan yang beralasan terhadap dasar koreksi;

bahwa dalam perkara a quo, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup kuat yang dapat menimbulkan keraguan yang rasional terhadap koreksi Terbanding, melainkan hanya menyatakan adanya kesulitan internal dalam memperoleh dokumen;

bahwa tanggung jawab penyelenggaraan pembukuan dan penguasaan dokumen perpajakan merupakan kewajiban hukum Pemohon Banding, sehingga hambatan internal atau konflik kepemilikan dokumen tidak dapat dijadikan alasan pembebasan dari kewajiban pembuktian;

bahwa oleh karena itu, penerapan prinsip kebenaran material dalam perkara ini tidak dapat mengarah pada pembatalan koreksi semata-mata karena ketidakmampuan Pemohon Banding menghadirkan dokumen;

bahwa asas kepastian hukum menuntut agar koreksi fiskus dibatalkan hanya apabila terbukti tidak sesuai dengan fakta atau tidak memenuhi unsur normatif yang ditentukan undang-undang;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Terbanding telah menunjukkan dasar koreksi yang berbasis data pembukuan dan Konfirmasi PK-PM yang secara logis dan sistematis menunjukkan adanya penyerahan barang/jasa yang dilakukan di dalam daerah pabean, sedangkan Pemohon Banding tidak mampu membuktikan bahwa transaksi tersebut tidak terjadi atau terjadi pada masa pajak yang berbeda;

Halaman ke 21 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000500.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

bahwa dengan tidak terpenuhinya pembuktian atas dalil Pemohon Banding, maka Pengadilan Pajak tidak memperoleh dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan Kredit Pajak pada Masa Pajak Desember 2018 adalah tidak benar;

bahwa apabila Pengadilan Pajak membatalkan koreksi hanya berdasarkan klaim tanpa bukti substantif, hal tersebut justru akan bertentangan dengan asas legalitas dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bandingnya, sedangkan Terbanding telah mendasarkan koreksinya pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding pada Masa Pajak Desember 2018 atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp646.995.923 dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp121.855.753 tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Halaman ke 22 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000500.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NOUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri646.995.923646.995.9230
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan121.855.753121.855.7530

Halaman ke 23 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000500.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 24 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000500.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00527/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00053/207/18/011/23 tanggal 21 November 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT SURYALINTASNUSANTARA,NPWP028750511021000/ 0028750511021000 NITKU 0028750511021000000000, beralamat di Gedung Gama Tower Lt. 38 Unit C-D, JI HR Rasuna Said Kav C-22 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

Halaman ke 25 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000500.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Halaman ke 26 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000500.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.