Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-000497.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT Surya Lintas Nusantara, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-000497.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00526/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilai Barang danJasa Nomor 00052/207/18/011/23 tanggal 21 November 2023 Masa Pajak November 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000497.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SURYA LINTAS NUSANTARA, NPWP 028750511021000/

0028750511021000, NITKU 002875051102100000000, beralamat di Gedung Gama Tower Lt. 38 Unit C-D, Jalan HR. Rausa Said Kav. C- 22, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Indra Prayitno jabatan direktur, berdasarkan Akta Notaris Tita Ariyani, S.H. Nomor 01 tanggal 10 Februari 2021,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andre Susilo;

Jabatan: Komisaris,

2. Nama: Indra Prayitno;

Jabatan: Direktur,

3. Nama: Sangap Tua Ritonga;

Izin Kuasa Hukum: KEP-491/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0011/SKK-SLN/IV/2025
tanggal 11 April 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Yunanto Eko Waskitho / 19780615 200012 1 002,

2. Nama / NIP: Ahmad Zulharmin Fariza/ 19810506 200212 1 001

3. Nama / NIP: Yosep Fianto/ 19780903 199903 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-315/WPJ.04/2026 tanggal 13 Februari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 501/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/I/SULN/2025 tanggal 17 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 579/WPJ.04/2025 tanggal 21 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00052/207/18/011/23 tanggal 21 November 2023 Masa Pajak November 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 2 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000497.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri99.012.565.40199.447.399.322
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)99.012.565.40199.447.399.322
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)99.012.565.40199.447.399.322
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng:00
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan membangun Sendiri00
d.6. Pembayaran Kembali pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir00
d.7. Peroleh yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut
d.8. Tanggung jawab secara renteng00
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)00
2Penghitungan PPN kurang bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)9.901.256.5499.944.739.941
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.427.073.7559.427.073.755
b.3. STP (pokok kurang bayar)00

Halaman ke 3 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000497.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri474.182.794474.182.794
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)9.901.256.5499.901.256.549
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6–c.1)9.901.256.5499.901.256.549
e. Jumlah Perhitungan PPN kurang bayar (a-d)043.483.392
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)043.483.392
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP018.993.546
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP00
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)018.993.546
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g))062.476.938
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Pemohon Banding berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan5.387.020

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/I/SULN/2024 tanggal 15 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Jumlah pajak terhutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp62.476.938;

2. Jumlah pajak terhutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp5.387.020;

3. Jumlah pajak terhutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp5.387.020;

4. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp5.387.020 tanggal 18 Januari 2024 dengan NTPN 2E0F03IFR4DV0Q55 pada Bank Mandiri;

Halaman ke 4 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000497.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00526/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Oktober 2024 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(dikurangi)
(Rp)
a. PPN kurang/(lebih) bayar43.483.392043.483.392
b. Sanksi Bunga18.993.546018.993.546
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar62.476.938062.476.938

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/I/SULN/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Januari 2025 (via pos tanggal 17 Januari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/I/SULN/2025 tanggal 17 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Alasan Banding Pokok Sengketa bahwa menurut Pemohon Banding, pelaporan SPT PPN Masa November 2018 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding (Petitum) bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat, agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPh Badan Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar sebagai berikut:

Halaman ke 5 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000497.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

NoUraianMenurut
Pemohon Banding
(Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri99.050.058.583
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri9.905.005.867
3Jumlah pajak masukan9.901.256.549
4Jumlah Perhitungan PPN kurang bayar3.749.318
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP1.637.702
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar5.387.020

bahwa atau:

bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-579/WPJ.04/2025 tanggal 21 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa Banding (Rp)
Objek/DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa99.012.565.40199.447.399.322434.833.921

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

− Pasal 4 Undang-Undang PPN;

− Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP;

Halaman ke 6 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000497.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

b. Data dan Fakta

− bahwa berdasarkan penelitian Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas

KerjaPemeriksaandariTerbandingNomorLAP- 41/RIK.SIS/WPJ.04/2023 tanggal 7 November 2023 diketahui terdapat Koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp1.509.928.695;

Jra'ar Menurui Wajo Menurut Kareks: (Rp)

Pemohon Banding Terbanding {Rei

'Kerexsi Objek Pajak

Peramrgahan Niat | 39.050 058.887 99.447.399.322 394 340.739

Barang dan jasa 7

− bahwa Terbanding telah mengirimkan surat Permintaan Peminjaman

Buku, Catatan, Data, dan lnformasi Pertama Nomor S-542/WPJ.04/2024 tanggal 11 Juli 2024 dan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua Nomor S-617/WPJ.04/2024 tanggal 9 Agustus 2024. Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tersebut dan tertuang dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-465/WPJ.04/2024 tanggal 10 September 2024;

− bahwa Terbanding telah mengundang Pemeriksa untuk hadir dalam rangka pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan Nomor UND-209/WPJ.04/2024 tanggal 3 Juli 2024 dan melakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa yang dituangkan dalamBeritaAcaraPembahasanSengketaNomorBA- 342/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 14 Juli 2024;

− bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding melalui Surat

Panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor S-505/WPJ.04/2024 tanggal 14 Juli 2024 dan panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan kedua dengan Pemohon Banding Nomor S-799/WPJ.04/2024 tanggal 26 Agustus 2024 serta melakukan

Halaman ke 7 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000497.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Nomor BA- 444/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 29 Agustus 2024 (Pemohon Banding tidak hadir);

c. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, diketahui koreksi atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 adalah sebagai berikut:

Urin | Menurut Pemohon Menurut Tim | Koreksi | Lisjukan ag _ -| ___ Banding | Terbandng | | Banding (Rp) (Rp) | Rp

Dayak TSE Sejak Sak tas Any | HO 247 3990 32a 434 333.021 Ys

Tertarchanen Kiai Barang den: 1 asa . i . —— bahwa dengan demikian pokok sengketa keberatan yang diajukan Pemohon Banding adalah:

- Koreksi Obyek / DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp434.833.921;

 Penelitian terhadap Koreksi Obyek/DPP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp434.822.921 bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00052/207/18/011/23 tanggal 21 November 2023 Masa Pajak November 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-41/RIK.SIS/WPJ.04/2023 tanggal 7 November 2023;

bahwa berdasarkan data GL, SPT Masa PPN, Laporan Keuangan Pemohon Banding, Konfirmasi PKPM Masa Pajak November 2018 diketahui data, informasi sebagai berikut:

a) bahwa penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.749.318 dari data e faktur Pajak Keluaran yang belum dilaporkan di SPT Masa PPN dengan perincian sebagai berikut:

Halaman ke 8 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000497.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

bahwa data tersebut bersumber dari konfirmasi PKPM pada apportal sebagai berikut:

b) Terdapat akun Pendapatan Lainnya nomor akun 90.01.99.00 OTHER INCOME sebesar Rp397.340.739;

bahwa berdasarkan data dan informasi tersebut di atas, Koreksi Obyek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa masa pajak November 2018 menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut:

a) E faktur Pajak Keluaran yang belum :Rp37.493.182 dilaporkan b) Pendapatan lainnya akun 90.01.99.00 :Rp397.340.739 OTHER INCOME

Jumlah: Rp434.833.921 bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa atas pelaporan PPN untuk masa pajak November 2018 susah sesuai dengan SPT yang dilaporkan;

bahwa sengketa keberatan adalah sengketa pembuktian;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam Pembahasan Sengketa PerpajakanpertamasesuaiSuratUndanganNomorS- 505/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 03 Juli 2024 dan Pembahasan Sengketa Perpajakan kedua sesuai surat undangan nomor S-617/WPJ.04/2024 tanggal 26 Agustus 2024;

Halaman ke 9 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000497.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

bahwa dalam proses keberatan, Tim Peneliti Keberatan meminta data/dokumen melalui surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-542/WPJ. 04/2024 tanggal 11 Juli 2024; bahwa sampai dengan batas waktu pemenuhan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua nomor S- 617/WPJ.04/2024 tanggal 09 Agustus 2024 dan Berita Acara Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruh Permintaan Peminjaman Buku, Data nomor BA- 465/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 10 September 2024, Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti yang diminta dalam surat permintaan tersebut di atas;

bahwa sehingga koreksi Obyek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang menjadi sengketa tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dan tidak dapat diyakini oleh Terbanding (Tim Peneliti Keberatan), bahwa atas koreksi tersebut adalah bukan Obyek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

bahwa sehubungan dengan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi Obyek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak November 2018, sehingga jumlah koreksi menurut Pemohon Banding, Terbanding (Pemeriksa), dan Terbanding (Tim Peneliti Keberatan)adalah sebagai berikut:

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 003/I/SULN/2025 tanggal 17 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan

Halaman ke 10 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000497.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00526/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Pemeriksaan/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00526/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00052/207/18/011/23 tanggal 21 November 2023 Masa Pajak November 2018 atas nama Pemohon Banding;

Halaman ke 11 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000497.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-000497.16/2025/PAN/2025 tanggal 21 April 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. LHP

Bukti T-3. LPK

Bukti T-4. Penjelasan kronologis

Bukti T-5. Dokumen bukti kirim resi pos Surat Keputusan Keberatan Bukti T-6. KKP (dalam share folder Kemenkeu);

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 13 Oktober 2025; Bukti T-8. Penjelasan Akhir Tanpa Nomor tanggal 19 Februari 2026.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, sebagai berikut: Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00526/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PertambahanNilaiBarangdanJasaNomor 00052/207/18/011/23 tanggal 21 November 2023 Masa November 2018;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 004/I/SULN/2024 tanggal 15 Januari 2024;

Halaman ke 12 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000497.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Bukti P-4. Fotokopi Akta Notaris Tita Ariyani, S.H. Nomor 01 tanggal 10 Februari 2021;

Bukti P-5. Fotokopi NPWP atas nama Indra Prayitno;

Bukti P-6. Fotokopi KTP atas nama Indra Prayitno;

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Sangap Tua Ritonga, S.E., S.H.,

M.A., B.K.P., C.Med.

Bukti P-8. Surat Kuasa nomor: 0011/SKK-SLN/IV/2025 tanggal 11 April 2025 atas nama Sangap Tua Ritonga, S.E., S.H., M.A., B.K.P., C.Med.

Bukti P-9. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-491/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama Sangap Tua Ritonga;

Bukti P-10. Fotokopi NPWP atas nama Pemohon Banding;

Bukti P-11. Salinan digital Bukti Penerimaan Surat Keberatan ke KPP Bukti P-12. Salinan digital bukti kirim resi pos surat banding ke Pengadilan

Pajak

Bukti P-13. Surat Nomor 001/SULN/2020 tanggal 1 September 2023 hal

Pemberitahuan Korespondensi;

Bukti P-14. Matriks sengketa;

Bukti P-15. Salinan Surat PT Surya Lintas Nusantara nomor

BOD/SLN/2025/11/0005 tanpa tanggal kepada Saudara The Atmojo Leo Sastro, S.E perihal Memenuhi permintaan Hakim Ketua Majelis VA, beserta resi pengiriman surat;

Bukti P-16. Salinan Surat PT Surya Lintas Nusantara nomor

BOD/SLN/2025/11/0004 tanpa tanggal kepada Saudara Veronica perihal Memenuhi permintaan Hakim Ketua Majelis VA, beserta resi pengiriman surat;

Bukti P-17. Salinan Surat PT Surya Lintas Nusantara nomor

BOD/SLN/2025/0007 tanggal 12 November 2025 kepada Saudara/Bapak Yosef Kresna Budi CPA (PKF Hadiwinata) perihal Permohonan Salinan Audit report dan Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun Buku 2018, beserta resi pengiriman surat;

Halaman ke 13 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000497.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Bukti P-18. Salinan Surat PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,

Palilingan & Rekan nomor SK-071/PKF-YKB/XI/2025 tanpa tanggal kepada PT Surya Lintas Nusantara perihal Tanggapan atas Permohonan Dokumen Audit Tahun 2018;

Bukti P-19. Salinan Surat PT Surya Lintas Nusantara kepada Saudara The

Atmojo Leo Sastro, S.E dan Saudara Veronica Nomor SLN/I/2022/BOD/0006 tanggal 26 Januari 2022 perihal Somasi Pertama yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-20. Salinan Surat Saudara The Atmojo Leo Sastro, S.E dan Saudara

Veronica kepada PT Surya Lintas Nusantara dan PKF Hadiwinata U.p. Ibu Nancy Rameli tanpa nomor tanggal Januari 2022 perihal Konfirmasi atas Laporan Keuangan PT SLN per 31 Desember 2019 dan per 31 Maret 2020;

Bukti P-21. Salinan Laporan Keuangan PT Surya Lintas Nusantara per 31 Desember 2019;

Bukti P-22. Salinan Laporan Keuangan PT Surya Lintas Nusantara per 31 Maret 2020;

Bukti P-23. Salinan Surat nomor SPHP-00028/WPJ.04/RIKSIS/2021 tanggal

22 Desember 2021 perihal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan PT Surya Lintas Nusantara Tahun Pajak 2018;

Bukti P-24. Salinan Surat nomor SPHP-00348/WPJ.04/RIKSIS/2021 tanggal

20 Desember 2021 perihal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan PT Surya Lintas Nusantara Tahun Pajak 2019;

Bukti P-25. Salinan Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Pengurusan PT

Surya Lintas Nusantara atas nama The Atmodjo Leo Sastro; Bukti P-26. Salinan Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Pengurusan PT

Surya Lintas Nusantara atas nama Veronica;

Bukti P-27. Salinan Akta Notaris Anesta Chrisanti, S.H., M.Kn., nomor 19 tanggal 7 November 2025 tentang Akta Pernyataan PT Surya Lintas Nusantara, yang menerangkan Sdr Indra Prayitno sebagai Direktur Pemohon banding;

Halaman ke 14 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000497.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Bukti P-28. Salinan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor

STTLP/B/5.602/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 9 November 2021 yang menyatakan Sdr Indra Prayitno telah melaporkan Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam jabatan kepada The Atmojo Leo Sastro, S.E dan Saudara Veronica;

Bukti P-29. Salinan bukti resi pengiriman surat somasi dan bukti percakapan kepada saudara The Atmojo Leo Sastro, S.E dan Saudara Veronica yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-30. Salinan Surat DIRRESKRIMUM POLDA METRO JAYA

KASUBDIT TAHBANG/RESMOB SELAKU PENYIDIK Nomor B/14509/VII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 8 Agustus 2022 tentang Permohonan pemeriksaan eksistensi transaksi (independent legal audit) kepada Direktur Utama PT Rameli Advisory Indonesia;

Bukti P-31. Pendapat Akhir Nomor 008/PP-SULN-PA/I/2026 tanggal 12 Januari 2026;

Bukti P-32. Salinan Surat PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,

Palilingan & Rekan Nomor SK-002/SLN/PKF-YKB/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 kepada PT Surya Lintas Nusantara perihal Tanggapan Kedua atas Permohonan Dokumen Audit Tahun 2018;

Bukti P-33. Salinan Laporan Audit KAP Tahun Pajak 2018;

Bukti P-34. Salinan Surat PT Surya Lintas Nusantara nomor

BOD/SLN/2026/0001 tanggal 22 Januari 2026 kepada Saudara/Bapak Yosef Kresna Budi CPA (PKF Hadiwinata) perihal Permohonan Surat Pernyataan atas Laporan Audit Tahun 2018, beserta resi pengiriman surat.

Halaman ke 15 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000497.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00526/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00052/207/18/011/23 tanggal 21 November 2023 Masa Pajak November 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 003/I/SULN/2025 tanggal 17 Januari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Halaman ke 16 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000497.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutMenurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon
Banding
(Rp)
DPP - Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri99.050.058.58399.447.399.322397.340.739

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri pada Masa Pajak November 2018 sebesar Rp397.340.739, bahwa berdasarkan data GL, SPT Masa PPN, Laporan Keuangan Wajib Pajak, Konfirmasi PKPM Masa Pajak November 2018 diketahui data dan informasi bahwa koreksi berasal dari:

1) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.749.318 dari data e faktur Pajak Keluaran yang belum dilaporkan di SPT Masa PPN;

2) Terdapat akun Pendapatan Lainnya nomor akun 90.01.99.00 OTHER INCOME sebesar Rp397.340.739;

sehingga menurut Terbanding terdapat penyerahan yang terutang PPN pada Masa Pajak November 2018;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan PPN untuk masa pajak November 2018 sudah sesuai dengan SPT yang dilaporkan;

Halaman ke 17 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000497.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

bahwa Pemohon Banding menerangkan alasan ketidakmampuan menyampaikan buku/catatan/data/informasi karena dokumen berada dalam penguasaan pihak internal tertentu (direksi/pihak lain), disertai uraian adanya sengketa perdata/pidana internal dan adanya STTLP, serta upaya meminta dokumen audit kepada KAP namun ditolak dengan alasan kerahasiaan kode etik. Pemohon Banding juga memohon Pengadilan Pajak menggunakan kewenangan Pasal 33 ayat (2) UU Pengadilan Pajak untuk meminta/memanggil pihak ketiga agar dokumen dapat dihadirkan di persidangan.

Menimbang, bahwa ketentuan hukum dan perpajakan yang relevan terkait sengketa sebagai berikut a. Ketentuan materiil PPN

• Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. (Norma objek pajak).

b. Ketentuan pembuktian di Pengadilan Pajak

• Pasal 69 UU Pengadilan Pajak mengatur alat bukti (surat/tulisan, ahli, saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim).

• Pemohon Banding juga memohon Pengadilan Pajak menggunakan kewenangan Pasal 33 ayat (2) UU Pengadilan Pajak untuk meminta data/keterangan dari pihak ketiga (misalnya pihak yang menguasai dokumen dan/atau KAP).

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;

bahwa norma tersebut merupakan perwujudan asas legalitas dalam hukum pajak, yang menghendaki bahwa pemungutan pajak hanya dapat dilakukan apabila memenuhi unsur-unsur yang secara tegas ditentukan dalam undang-

Halaman ke 18 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000497.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

undang (lex stricta), dan penentuan objek pajak harus didasarkan pada fakta yang dapat dibuktikan (lex certa);

bahwa dengan demikian, dalam perkara a quo, Pengadilan Pajak harus menilai apakah unsur-unsur normatif penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean telah terpenuhi secara faktual dan yuridis, yaitu:

1. adanya perpindahan hak atau penyerahan BKP/JKP

2. Kegiatan penyerahan benar-benar dilakukan di dalam wilayah geografis Daerah Pabean Indonesia.

3. Penerbitan Faktur Pajak yang memuat identitas lengkap (nama, alamat, NPWP), jenis barang/jasa, harga, dan jumlah PPN yang dipungut

4. serta masa pajak terutangnya PPN yang tepat.

bahwa sengketa dalam perkara ini tidak terletak pada perbedaan tafsir norma hukum, melainkan pada pembuktian fakta yang menjadi dasar penerapan norma tersebut;

bahwa dalam hukum acara Pengadilan Pajak, pembuktian tidak semata- mata bersifat adversarial, melainkan bersifat aktif dan berorientasi pada pencarian kebenaran material;

bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, alat bukti dalam persidangan dapat berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, dan pengetahuan hakim;

bahwa secara doktrinal, dalam sengketa pajak berlaku prinsip pembagian beban pembuktian secara proporsional, yaitu:

• fiskus wajib menunjukkan dasar koreksi secara rasional dan berbasis data;

Halaman ke 19 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000497.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

• wajib pajak wajib membuktikan dalil bantahan terhadap koreksi tersebut apabila mengklaim bahwa koreksi tersebut tidak benar;

bahwa dalam perkara a quo, Terbanding telah menunjukkan adanya bukti data e faktur Pajak Keluaran yang belum dilaporkan di SPT Masa PPN Pemohon Banding, namun telah dilaporkan oleh lawan transaksi. Selain itu terdapat Objek PPN atas akun Pendapatan Lainnya nomor akun 90.01.99.00 OTHER INCOME yang belum dilakukan pemungutan/pemotongan.

bahwa dalil Pemohon Banding menyatakan pelaporan SPT PPN Masa November 2018 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menghadirkan dokumen substantif yang relevan dan langsung membuktikan dalilnya, seperti kontrak, invoice, bukti pembayaran, bukti penyerahan barang/jasa, rekonsiliasi jurnal, maupun dokumen pendukung lain yang secara langsung membuktikan bahwa transaksi dimaksud tidak terjadi pada Masa Pajak November 2018.

bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan hanya berupa bukti upaya permintaan dokumen kepada pihak lain, yang secara hukum tidak dapat dipersamakan dengan pembuktian atas substansi transaksi;

bahwa dalam perspektif pembuktian, kegagalan menghadirkan alat bukti substantif atas dalil bantahan menyebabkan dalil tersebut tidak mencapai standar pembuktian yang memadai;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa kesulitan internal Pemohon Banding dalam memperoleh dokumen dari pihak tertentu tidak serta merta menghapus kewajiban pembuktian atas dalil yang diajukan,

Halaman ke 20 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000497.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

karena tanggung jawab penyelenggaraan pembukuan dan penguasaan dokumen perpajakan berada pada Wajib Pajak (Pemohon Banding) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa Pengadilan Pajak menganut prinsip pencarian kebenaran material, yaitu kewajiban hakim untuk menilai secara aktif seluruh alat bukti guna memperoleh gambaran fakta yang sebenarnya;

bahwa namun demikian, prinsip kebenaran material tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban Pengadilan Pajak untuk menggantikan peran pembuktian yang menjadi tanggung jawab para pihak;

bahwa kewenangan Pengadilan Pajak untuk meminta data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga bersifat diskresioner dan digunakan apabila terdapat indikasi awal yang cukup untuk menimbulkan keraguan yang beralasan terhadap dasar koreksi;

bahwa dalam perkara a quo, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup kuat yang dapat menimbulkan keraguan yang rasional terhadap koreksi Terbanding, melainkan hanya menyatakan adanya kesulitan internal dalam memperoleh dokumen;

bahwa tanggung jawab penyelenggaraan pembukuan dan penguasaan dokumen perpajakan merupakan kewajiban hukum Pemohon Banding, sehingga hambatan internal atau konflik kepemilikan dokumen tidak dapat dijadikan alasan pembebasan dari kewajiban pembuktian;

bahwa oleh karena itu, penerapan prinsip kebenaran material dalam perkara ini tidak dapat mengarah pada pembatalan koreksi semata-mata karena ketidakmampuan Pemohon Banding menghadirkan dokumen;

Halaman ke 21 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000497.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

bahwa asas kepastian hukum menuntut agar koreksi fiskus dibatalkan hanya apabila terbukti tidak sesuai dengan fakta atau tidak memenuhi unsur normatif yang ditentukan undang-undang;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Terbanding telah menunjukkan dasar koreksi yang berbasis data pembukuan dan Konfirmasi PK-PM yang secara logis dan sistematis menunjukkan adanya penyerahan barang/jasa yang dilakukan di dalam daerah pabean, sedangkan Pemohon Banding tidak mampu membuktikan bahwa transaksi tersebut tidak terjadi atau terjadi pada masa pajak yang berbeda;

bahwa dengan tidak terpenuhinya pembuktian atas dalil Pemohon Banding, maka Pengadilan Pajak tidak memperoleh dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri pada Masa Pajak November 2018 adalah tidak benar;

bahwa apabila Pengadilan Pajak membatalkan koreksi hanya berdasarkan klaim tanpa bukti substantif, hal tersebut justru akan bertentangan dengan asas legalitas dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bandingnya, sedangkan Terbanding telah mendasarkan koreksinya pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri pada Masa Pajak November 2018 sebesar Rp397.340.739 tetap dipertahankan;

Halaman ke 22 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000497.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Halaman ke 23 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000497.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri397.340.739397.340.7390

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 24 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000497.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00526/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00052/207/18/011/23 tanggal 21 November 2023 Masa Pajak November 2018 atas nama PT SURYALINTASNUSANTARA,NPWP028750511021000/ 0028750511021000 NITKU 0028750511021000000000, beralamat di Gedung Gama Tower Lt. 38 Unit C-D, JI HR Rasuna Said Kav C-22 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

Halaman ke 25 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000497.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Halaman ke 26 dari 26 halaman. Putusan Nomor PUT-000497.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.