Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-000495.27/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

Putusan Nomor PUT-000495.27/2025/PP/M.XXB Tahun 2026, PPh Pasal 15 Final, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-000495.27/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00412/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00008/241/19/073/23 tanggal 24 Oktober 2023 Masa Pajak Februari 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000495.27/2025/PP, antara:

Palo Alto Networks B.V., NPWP 86.540.853.8-077.000, beralamat di Gedung Sentral Senayan II Lantai 16 Unit 216A, Jalan Asia Afrika No. 8, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Samuel Anthony, jabatan Kepala Perwakilan berdasarkan Letter Of Appointment Nomor - tanggal 13 Juni 2024, Nama: Purwoko Ary Wibowo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-162/PP/IKH/2025 tanggal 3 Febuari 2025, Surat Kuasa Khusus : II/POA/PAN/2025 tanggal 23 Juni 2025,

Nama: Irfan Pradana,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-591/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024, Surat Kuasa Khusus : - tanggal 14 Juli 2025,

Nama: R. Daru Hananto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-123/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024, Surat Kuasa Khusus : - tanggal 14 Juli 2025,

Nama: Ria Muhariastuti,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-241/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025, Surat Kuasa Khusus : - tanggal 14 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta,

Nama: Hilman/NIP 198504052006021002,

Shita Yustikasari/NIP 197605041996032002,

Yunani Susiati/NIP 197408031996032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, Surat Tugas: ST-1441/WPJ.06/2025 tanggal 1 Oktober 2025,

Nama: Daulat Airlangga Al-Fahd/NIP 198309092009011009,

Poncho Satya Adji Legowo/NIP 198402022004121003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, Surat Tugas: ST-4292/PJ.07/2025 tanggal 2 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 502/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/PAN/BAN/2025 tanggal 31 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 79/WPJ.06/2025 tanggal 17 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Palo Alto Networks B.V.

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00008/241/19/073/23 tanggal 24 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah MenurutPembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak024.233.656.4580
2PPh Final Pasal 15 yang terutang089.664.5290
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa000
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar089.664.5290
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP039.165.4670
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
e. Jumlah sanksi administratif039.165.4670

Palo Alto Networks B.V.

6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0128.829.9960
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 005/PAN/KEB/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0
2PPh Final Pasal 15 yang terutang0
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan0
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administrasi0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00412/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 Oktober 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak24.233.656.458024.233.656.458
b. Pajak Penghasilan (PPh) terutang89.664.529089.664.529

Palo Alto Networks B.V.

c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar89.664.529089.664.529
f. Sanksi Administrasi39.165.467039.165.467
g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar128.829.9960128.829.996

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/PAN/BAN/2025 tanggal 31 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 (cap pos tanggal 17 Januari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/PAN/BAN/2025 tanggal 31 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan; Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00412/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 Oktober 2024 diterima pada tanggal 31 Oktober 2024;

Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Palo Alto Networks B.V.

c. bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. bahwa pembayaran 50% dari jumlah yang terutang;

e. bahwa sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, jumlah yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;

Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Samuel Anthony jabatan selaku Kepala Kantor Perwakilan yang dibuktikan dengan Surat Penunjukan tanggal 13 Juni 2024;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00412/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00008/241/19/073/23 tanggal 24 Oktober 2023 Masa Pajak Februari 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat (KPP Madya Jakarta Pusat), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak024.233.656.4580
2PPh Final Pasal 15 yang terutang089.664.5290
3Kredit Pajak:

Palo Alto Networks B.V.

a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa000
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar089.664.5290
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP039.165.4670
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
e. Jumlah sanksi administratif039.165.4670
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0128.829.9960

Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat nomor 005/PAN/KEB/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Samuel Anthony jabatan selaku Kepala Kantor Perwakilan yang dibuktikan dengan Surat Penunjukan. Surat Keberatan Pemohon Banding yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Palo Alto Networks B.V.

NoUraianJumlah menurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0
2PPh Final Pasal 15 yang terutang0
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan0
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administratif0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00412/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 Oktober 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak24.233.656.458024.233.656.458
b. Pajak Penghasilan (PPh) terutang89.664.529089.664.529
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar89.664.529089.664.529
f. Sanksi Administrasi39.165.467039.165.467
g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar128.829.9960128.829.996

Palo Alto Networks B.V.

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Objek PPh Final Pasal 1524.233.656.458-24.233.656.458

Bahwa pokok-pokok alasan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding merupakan penduduk Belanda yang memiliki kantor perwakilan dari Palo Alto Networks BV di Indonesia. Kegiatan Pemohon Banding di Indonesia hanya terbatas melakukan riset pasar dan pemasaran sehingga Pemohon Banding bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) antara Indonesia-Belanda. Oleh karena itu, berdasarkan P3B Indonesia-Belanda, hak pemajakan atas pajak penghasilan berada di negara domisili yaitu Belanda. Dengan demikian, Kantor Perwakilan Palo Alto Networks BV di Indonesia seharusnya tidak dikenakan PPh Final Pasal 15;

Bahwa sesuai Pasal 71 ayat (3) Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2013, Kantor Perwakilan Perusahaan Dagang Asing dilarang melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan, mulai dari tahap awal sampaidenganpenyelesaian,sepertipengajuantender, penandatanganan kontrak, penyelesaian klaim dan kegiatan sejenisnya. Direktur Jenderal Pajak nyata-nyata tidak dapat menunjukkan alat bukti bahwa kami melakukan transaksi penjualan. Hal ini juga menegaskan kembali fakta bahwa Pemohon Banding bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap berdasarkan P3B Indonesia dan Belanda;

Bahwa koreksi Terbanding hanya didasarkan pada Pasal 15 UU PPh, Keputusan Menteri Keuangan No. 634/KMK.04/1994 (“KMK-634”),

Palo Alto Networks B.V.

sebagaimana dijelaskan lebih lanjut di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-667/PJ/2001 (“KEP-667”), serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-2/PJ.03/2008 tanpa mempertimbangkan P3B antara Indonesia-Belanda, yang merupakan ketentuan yang bersifat lex-specialis yang berlaku melampaui ketentuan perpajakan domestik Indonesia. Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;

Bahwa terlepas dari fakta bahwa Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas pengenaan PPh Final Pasal 15 juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku; Bahwa berdasarkan KEP-667, DPP PPh Pasal 15 seharusnya hanya dikenakan atas penyerahan barang saja. Dengan demikian, sekalipun PPh 15 dianggap dapat dikenakan (dimana hal ini sama sekali tidak Pemohon Banding setujui) maka DPP PPh 15 yang dapat dikenakan terbatas pada PIB saja tanpa memasukkan unsur PPN JLN dimana dasar perhitungannya hanya berdasarkan PIB;

Bahwa pada 14 November 2018, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar kepada Pemohon Banding. Surat Keterangan Terdaftar tersebut menyatakan bahwa kewajiban perpajakan dari Pemohon Banding tidak termasuk Pajak Penghasilan termasuk PPh Final Pasal 15. Berdasarkan hal ini, maka dapat dikatakan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban perpajakan PPh Pasal 15;

Bahwa berikut uraian lengkap alasan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan Terbanding tersebut di atas, sebagai berikut: Koreksi Objek PPh Final Pasal 15 sebesar Rp24.233.656.458,00 Menurut Terbanding:

BahwaTerbandingmelakukankoreksipositifsebesar Rp24.233.656.458,00 terhadap Objek PPh Final Pasal 15;

Bahwa perhitungan PPh Final Pasal 15 yang digunakan Terbanding menggunakan data dari Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, terdapat pembayaran PPN Pemanfaatan atas Jasa Luar Negeri atas

Palo Alto Networks B.V.

nama Palo Alto Networks (Netherlands) BV pada tahun pajak 2019 dengan total PPN sebesar Rp7.725.795.212,00 dan total penyerahan sebesar Rp77.257.952.120,00;

Bahwa berdasarkan data dalam portal DJP, terdapat data PIB dengan Pemasok dari Palo Alto Networks (Netherlands) BV, yaitu sebagai berikut:

Nama ImportirJumlah PIBNilai Impor (Pabean) Rp
PT Exclusive Networks Indonesia4643.369.347.248
PT Tiga Tiga Nusantara269.646.636
PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir5911.113.111.122
PT Westcon Solutions6456.375.337.097
Total171111.555.438.103

Bahwa berdasarkan uraian di atas, besarnya PPh Pasal 15 Final yang terutang sebagai berikut:

a. Nilai Ekspor Palo Alto Networks (Netherlands) BV

Pemanfaatan JLNRp 77.257.952.120,00

BKPRp111.555.438.103,00

JumlahRp188.813.390.223,00 b. PPh atas penghasilan kena pajak30% x 1%= 0.30% Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi

Pajak dari suatu BUT (BPT tarif 10%)10% x (1-0,3%) = 0.07%

Total= 0,37% c. Besarnya PPh Pasal 15 Final terutang

= BPT x Nilai Ekspor

= 0,37% x Rp188.813.390.223,00

= Rp698.609.544,00

Dasar hukum:

- Pasal 1 angka 22 UU KUP, Pasal 20 UU PPh;

Palo Alto Networks B.V.

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Bahwa hasil pemeriksaan:

Obyek PPh Pasal 15 FinalRp188.813.390.223,00 PPh Pasal 15 Final terutangRp698.609.544,00 Kredit PajakRp0,00 PPh Pasal 15 Final kurang dibayarRp698.609.544,00 Sanksi AdministrasiRp305.152.656,00 PPh pasal 15 Final yang masih harus dibayar Rp 1.003.762.200,00

STP PPh Pasal 15 FinalRp1.200.000,00

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding terkait Obyek PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Februari 2019 sebesar Rp24.233.656.458,00. Berikut argumentasi dan pokok-pokok alasan yang mendasari ketidaksetujuan Pemohon Banding:

1. Penetapan status perpajakan Palo Alto Networks (Netherlands) BV dan pajak yang terutang oleh Palo Alto Networks (Netherlands) BV di Indonesia harus sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda

Bahwa Palo Alto Networks (Netherlands) BV merupakan wajib pajak di Belanda berdasarkan surat keterangan domisili Palo Alto Networks (Netherlands) BV yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di Belanda (Lampiran 8). Adapun Pemerintah Indonesia memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Belanda;

Bahwa Pasal 32A UU No. 7/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan mengatur bahwa perjanjian perpajakan internasional harus diperlakukan sebagai lex-specialis yang mengesampingkan hukum dalam negeri Indonesia (termasuk UU Pajak Penghasilan);

Palo Alto Networks B.V.

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, P3B antara Indonesia- Belanda seharusnya berlaku melampaui ketentuan domestik Indonesia yang dijadikan sebagai dasar hukum dilakukannya koreksi Terbanding, yaitu Pasal 15 UU PPh, KMK-634, KEP-667 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-2/PJ.03/2008. Sebelum mengacu pada ketentuan domestik, Terbanding sepatutnya mempertimbangkan klausul dan definisi “Bentuk Usaha Tetap” yang diatur dalam P3B Indonesia-Belanda untuk menganalisa dan memastikan apakah Indonesia memiliki hak pemajakan atas penghasilan Palo Alto Networks (Netherlands) BV dari penjualan produk dan jasa di Indonesia;

2. Palo Alto Networks (Netherlands) BV di Indonesia berstatus sebagai Kantor Perwakilan yang tidak melakukan kegiatan usaha perdagangan sehingga tidak dapat dianggap sebagai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dan hak pemajakan berada di negara Belanda berdasarkan P3B Indonesia-Belanda

Bahwa Palo Alto Networks (Netherlands) BV terdaftar dengan status “Kantor Perwakilan” sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan oleh BKPM dengan Nomor Induk Berusaha: 8120118221442 tanggal 14 Desember 2018, dimana dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Palo Alto Networks (Netherlands) BV memperoleh Izin Usaha Perdagangan sebagai Perdagangan Luar Negeri Kantor Perwakilan Perusahaan (SIUP3A);

Bahwa sebagaimana Pemohon Banding telah sampaikan melalui pertemuan dengan Terbanding dan juga melalui dokumen-dokumen yang Pemohon Banding serahkan dalam proses pemeriksaan dan keberatan, status Pemohon Banding adalah sebagai Kantor Perwakilan yang memiliki fungsi, antara lain:

• Bahwa memberikan informasi mengenai produk kepada calon pelanggan dan/atau distributor dan melakukan interaksi berkelanjutan dengan calon pelanggan beserta distributor;

Palo Alto Networks B.V.

• Bahwa melakukan riset pasar Indonesia untuk produk Palo Alto Network Grup;

• Bahwa tim teknis yang mendukung tim pemasaran dalam menjelaskan fitur umum produk Palo Alto Network Grup kepada calon pelanggan;

Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2013, Kantor Perwakilan Perusahaan Dagang Asing dilarang melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan, mulai dari tahap awal sampai dengan penyelesaian, seperti pengajuan tender, penandatanganan kontrak, penyelesaian klaim dan kegiatan sejenisnya;

Bahwa mengacu pada izin usaha dan peraturan di atas, Pemohon Banding tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha, oleh karena itu, Pemohon Banding hanya melakukan kegiatan persiapan dan penunjang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 4 huruf e dari P3B Indonesia – Belanda;

Bahwa Pemohon Banding mematuhi batasan yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKPM dan pada faktanya, Pemohon Banding yang merupakan Kantor Perwakilan Palo Alto Networks (Netherlands) BV di Indonesia tidak melakukan transaksi penjualan ke pelanggan akhir. Jika pelanggan akhir berminat untuk membeli produk Palo Alto Networks (Netherlands) BV, mereka dapat membeli produk tersebut dari Distributor lokal yang akan melakukan pemesanan ke kantor pusat Palo Alto Networks (Netherlands) BV di Belanda. Transaksi bisnis/penjualan terjadi antara pelanggan akhir, distributor lokal dan Palo Alto Networks (Netherlands) BV di Belanda. Peran Kantor Perwakilan Palo Alto Networks (Netherlands) BV di Indonesia hanya sebatas kegiatan pemasaran dan riset pasar Indonesia;

Bahwa berdasarkan P3B Indonesia-Belanda, Pemerintah Indonesia hanya dapat mengenakan pajak penghasilan atas penghasilan Palo Alto Networks (Netherlands) BV jika Palo Alto Networks

Palo Alto Networks B.V.

(Netherlands) BV dianggap sebagai Bentuk Usaha Tetap berdasarkan P3B Indonesia – Belanda;

Bahwa Pasal 5 ayat (1) P3B Indonesia – Belanda menyatakan bahwa:

(1) Untuk keperluan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha perusahaan itu dijalankan;

Bahwa namun demikian Pasal 5 ayat (4) huruf e dari P3B tersebut memberikan pengecualian terhadap Bentuk Usaha Tetap;

(4) Yang dimaksud dengan “bentuk usaha tetap” tidak mencakup:

(e) pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata untuk keperluan promosi, untuk penyediaan informasi, untuk penelitian ilmiah atau untuk kegiatan-kegiatan serupa yang bersifat persiapan atau penunjang, untuk perusahaan;

Bahwa merujuk pada dokumen yang telah Pemohon Banding serahkan dalam proses pemeriksaan dan keberatan, fungsi yang dilakukan, izin usaha, serta peraturan di atas, Kantor Perwakilan Palo Alto Networks (Netherlands) BV tidak diperbolehkan melakukan kegiatan perdagangan dan pada kenyataannya tidak pernah melakukan usaha perdagangan di Indonesia, oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Kantor Perwakilan Palo Alto Networks (Netherlands) BV hanya melakukan kegiatan persiapan dan penunjang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 4 huruf e P3B Indonesia-Belanda dan berdasarkan P3B Indonesia-Belanda tidak dapat dianggap sebagai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia tidak mempunyai hak pemajakan atas penghasilan Palo Alto Networks (Netherlands) BV dari penjualan produk di Indonesia sehingga Terbanding tidak seharusnya mengenakan PPh Final Pasal 15 kepada Kantor Perwakilan Palo Alto Networks (Netherlands) BV (“Pemohon Banding”) atas penghasilan yang diperoleh Palo Alto Networks (Netherlands) BV;

Palo Alto Networks B.V.

3. Koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 15 UU PPh, PMK 634 dan KEP-667 tanpa mempertimbangkan P3B antara Indonesia dan Belanda tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum dan merugikan Pemohon Banding

Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding tegaskan di atas, Kantor Perwakilan Palo Alto Networks (Netherlands) B.V tidak pernah melakukan suatu usaha perdagangan di Indonesia ataupun memberikan layanan apa pun atau layanan serupa seperti yang dilakukan oleh Palo Alto Networks (Netherlands) B.V kepada Pelanggan di Indonesia. Oleh karena itu, pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 15 berdasarkan:

a. Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK-634/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia; dan c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-2/PJ.03/2008 tentang. Penegasan atas Penerapan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia;

Bahwa tidaklah tepat untuk diaplikasikan ke Kantor Perwakilan Palo Alto Networks (Netherlands) B.V.;

Bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan, koreksi Terbanding hanya didasarkan pada Pasal 15 UU PPh, KMK-634, KEP-667 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE- 2/PJ.03/2008 tanpa mempertimbangkan P3B antara Indonesia- Belanda, yang mana merupakan ketentuan yang bersifat lex- specialis yang seharusnya berlaku melampaui ketentuan perpajakan

Palo Alto Networks B.V.

domestik Indonesia. Terbanding sepatutnya terlebih dahulu menganalisa dan memastikan di P3B Indonesia-Belanda apakah Indonesia memiliki hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh Palo Alto Networks (Netherlands) B.V. sebelum mengacu pada ketentuan perpajakan Indonesia. Dalam hal ini, koreksi Terbanding tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum dan merugikan Pemohon Banding;

4. Koreksi Terbanding atas pengenaan PPh Final Pasal 15 bukan saja melanggar P3B Indonesia – Belanda, namun juga tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang menjadi dasar koreksi Terbanding yaitu KMK 634 dan KEP-667;

Bahwa terlepas dari fakta bahwa Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas pengenaan PPh Final Pasal 15 juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku yang menjadi dasar koreksi Terbanding; Bahwa dokumen yang dijadikan dasar pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 15 merupakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPN JLN) yang dilakukan oleh Distributor/Partner/Mitra dari Palo Alto Networks (Netherlands) B.V dimana dokumen-dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada Pemohon Banding. Meskipun Pemohon Banding tidak pernah ditunjukkan dokumen PIB maupun PPN JLN yang menjadi dasar pengenaan PPh Final Pasal 15 tersebut, berdasarkan informasi yang Pemohon Banding dapatkan:

a. Transaksi dilakukan antara Distributor/Partner/Mitra dengan Palo Alto Networks (Netherlands) BV yang berdomisili di negara Belanda; dan b. Pembayaran pajak yang timbul atas transaksi tersebut sudah dilunasi oleh pihak-pihak yang terlibat;

Bahwa distributor/Partner/Mitra telah melunasi pajak atas impor dan juga membayar PPN JLN atas pemanfaatan jasa luar negeri tersebut.

Palo Alto Networks B.V.

Sementara itu, sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia – Belanda, dimana hak pemajakan atas Palo Alto Networks (Netherlands) BV adalah di negara Belanda, maka tidak ada lagi pajak yang wajib dibayarkan oleh Palo Alto Networks (Netherlands) BV di Indonesia;

Bahwa berdasarkan peraturan yang sama yang dijadikan dasar hukum penolakan permohonan keberatan Pemohon Banding, Pasal 1 KEP-667/PJ/2001 menyatakan bahwa “Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah seluruh nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang perseorangan atau badan yang berkedudukan atau berkedudukan di Indonesia.” Bahwa berdasarkan KEP-667/PJ/2001 di atas yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar untuk menetapkan Pajak Penghasilan Final Pasal 15 sebesar 0,37%, sekalipun dianggap bahwa Pemohon Banding harus dikenakan PPh Pasal 15 (dimana hal ini sama sekali tidak Pemohon Banding setujui), maka seharusnya hanya penyerahan barang saja yang dijadikan dasar penghitungan PPh Pasal 15 yang bersifat final. Oleh karena itu, jika diterapkan secara konsisten,seharusnyakoreksiTerbandingmenggunakan perhitungan yang didasarkan pada PIB saja tanpa memasukkan unsur PPN JLN;

Bahwa Terbanding hanya mendasarkan koreksi terhadap tangkapan layar komputer Terbanding dan mengabaikan alat bukti otentik yang diberikan Pemohon Banding. Terbanding tidak dapat menunjukkan dokumen PIB dan dokumen pembayaran PPN JLN yang menjadi dasar dilakukannya koreksi. Koreksi Terbanding bertentangan dengan prinsip-prinsip pembuktian yang berlaku umum;

Bahwa sesuai Pasal 69 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, alat bukti yang dapat diajukan dalam persidangan dapat berupa surat atau tulisan,

Palo Alto Networks B.V.

keterangan ahli, keterangan para saksi dan pengakuan para pihak, serta pengetahuan Hakim;

Bahwa jika Terbanding hanya melihat ke sistem informasi komputer dan mengabaikan bukti otentik sesuai Pasal 69 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, maka koreksi Terbanding jelas tidak berdasarkan hukum;

Bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku dan menyebabkan ketidakpastian hukum sehingga merugikan Pemohon Banding;

Bahwa bahkan sampai saat surat banding ini disampaikan, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti otentik bahwa kantor perwakilan melakukan transaksi penjualan atau perdagangan di 2010. Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mewajibkan Direktur Jenderal Pajak untuk mempunyai alat bukti dalam melakukan koreksi dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak;

5. Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban membayar Pajak PPh Final Pasal 15 sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbikan oleh Terbanding

Bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) No. S-3442KT/WPJ.06/KP.1603/2018 tanggal 14 November 2018 (Lampiran 7) dimana pada Surat tersebut, Kantor Pajak menyatakan kewajiban perpajakan Kantor Perwakilan Palo Alto Networks (Netherlands) BV meliputi:

• Pajak Penghasilan Pasal 4 (2);

• Pajak Penghasilan Pasal 21;

• Pajak Penghasilan Pasal 23; dan

• Pajak Penghasilan Pasal 26;

Bahwa berdasarkan SKT tersebut, secara hukum Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh Final Pasal 15 yang harus disetorkan ke Kas Negara;

Palo Alto Networks B.V.

6. Bidang usaha Pemohon Banding sebagai Kantor Perwakilan adalah menciptakan kesadaran Pelanggan akan produk Palo Alto Networks (Netherlands) BV

Bahwa dalam rangka memasuki pasar di Indonesia, Palo Alto Networks (Netherlands) BV mendirikan Kantor Perwakilan di Indonesia yang aktivitas nya semata-mata hanya menciptakan kesadaran Pelanggan akan produk Palo Alto Networks (Netherlands) BV di Indonesia;

Bahwa pada saat Pemeriksaan Pajak maupun proses Keberatan berlangsung, kami telah menjelaskan kepada pihak Pemeriksa dan Penelaah Keberatan mengenai aspek legalitas Kantor Perwakilan dari sisi izin usaha yang diterbitkan oleh BKPM dengan Nomor Induk Berusaha: 8120118221442 tanggal 14 Desember 2018, dimana dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Palo Alto Networks (Netherlands) BV memperoleh Izin Usaha Perdagangan sebagai Perdagangan Luar Negeri Kantor Perwakilan Perusahaan (SIUP3A) yang tidak diperkenankan untuk mendapatkan penghasilan maupun dari sisi kewajiban perpajakan dimana berdasarkan SKT yang diterbitkan oleh KPP, Kantor Perwakilan Palo Alto Networks (Netherlands) BV tidak memiliki kewajiban pelaporan SPT PPh Badan;

Bahwa pada saat pertemuan yang diadakan dengan Penelaah Keberatan, Pemohon Banding juga telah menyampaikan pula materi yang menjelaskan mengenai kegiatan usaha Kantor Perwakilan Palo Alto Networks (Netherlands) BV dan hubungan antara Palo Alto Networks(Netherlands)BV,KantorPerwakilandan Parter/Distributor/Pembeli Akhir di Indonesia;

Bahwa selain itu, Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen-dokumen pendukung tambahan berupa brosur-brosur contoh kegiatan pemasaran yang Pemohon Banding lakukan sebagai pendukung untuk menciptakan kesadaran Pelanggan akan produk Palo Alto Networks (Netherlands) BV di Indonesia;

Palo Alto Networks B.V.

Bahwa penjelasan yang disertai dokumen-dokumen yang berkaitan kegiatan Kantor Perwakilan Palo Alto Networks (Netherlands) BV membuktikan memang sesungguhnya kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Palo Alto Networks (Netherlands) BV hanya merupakan kegiatan pemasaran atau membangkitkan kesadaran calon pelanggan sebagai upaya untuk mengenalkan produk Palo Alto Networks (Netherlands) BV, sedangkan penjualan atas produk- produk tersebut dilakukan oleh para Distributor/Mitra;

Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat sehingga Pemohon Banding berpendapat sudah seharusnya koreksi atas Objek PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Februari 2019 sebesar Rp24.233.656.458,00 dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Objek PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Februari 2019 sebesar Rp24.233.656.458,00 adalah tidak tepat dan Pemohon Banding mohon agar dibatalkan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Palo Alto Networks B.V.

No.UraianJumlah menurut Wajib Pajak
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 yang terutang Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ….............. e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ….................... i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ( a + b + c + d + e + f + g - h ) Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.i ) Sanksi administratif : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah sanksi administratif ( a + b + c + d )0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar ( 4 + 5.e)0

Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00412/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 Oktober 2024; Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00008/241/19/073/23 tanggal 24 Oktober 2023;

Bukti P-3. Salinan Surat Keberatan Nomor 005/PAN/KEB/I/2024 tanggal 19 Januari 2024;

Bukti P-4. Salinan Letter Of Appointment tanpa nomor tanggal 30 Juni 2022;

Bukti P-5. Salinan Letter Of Appointment tanpa nomor tanggal 13 Juni 2024;

Bukti P-6. Salinan Surat Izin Perdagangan;

Palo Alto Networks B.V.

Bukti P-7. Salinan Certificate Of Domicile Of Non Resident For

Indonesia Withholding Tax;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-79/WPJ.06/2025 tanggal 17 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 002/PAN/BAN/2025 tanggal 31 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Januari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

√ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

√ keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

√

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00412/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diterima tanggal 18 Oktober 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

√ dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00412/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

h. Bukti Pembayaran*):

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

√ masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

√ karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Samuel Anthony bertindak selaku:*)

- Wajib Pajak;

√

Palo Alto Networks B.V.

- Ahli Warisnya;

√

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indoensia;

√

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

√ j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat

√ penandatanganan surat banding k. Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan

√ objek yang dapat diajukan banding

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak024.233.656.45824.233.656.458

SengketaataskoreksiDasarPengenaanPajaksebesar Rp24.233.656.458,00

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

Palo Alto Networks B.V.

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b) apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

Palo Alto Networks B.V.

d) apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e) apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Palo Alto Networks B.V.

Pasal 15

Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan;

c. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KMK- 634/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia d. KEP-667/PJ/2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Perwakilan Dagang di Indonesia

2. Data dan Fakta

Bahwa Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga sejak 14 November 2018 dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) 62021;

Bahwa berdasarkan data pada Sistem Informasi DJP, terdapat pembayaran PPN Pemanfaatan atas Jasa Luar Negeri atas nama Palo Alto Networks (Netherland) pada tahun 2019 dengan total PPN sebesar Rp7.725.795.212,00 sehingga seharusnya terdapat penghasilan dari Indonesia tahun 2019 dengan total peredaran usaha sebesar Rp77.257.952.120,00;

Bahwa berdasarkan data dalam Aportal DJP, terdapat data PIB dari Palo Alto Network (Netherland) yaitu sebagai berikut:

Nama ImportirJumlah PIBNilai Impor (Pabean)
PT. EXCLUSIVE NETWORKS INDONESIA4643,369,347,248
PT. TIGA TIGA NUSANTARA2697,642,636
PT. TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR5911,113,111,122
PT. WESTCON SOLUTIONS6456,375,337,097
Grand Total171111,555,438,103

Bahwa berdasarkan uraian di atas, besarnya PPh Final Pasal 15 yang terutang sebagai berikut:

Palo Alto Networks B.V.

Nilai Ekspor Palo Alto Networks (Netherlands)

-Pemanfaatan JLN=Rp 77,257,952,120
-BKP=Rp 1 11,555,438,103
Jumlah=Rp 1 88,813,390,223

Penghitungan tarif pajak terutang PPh Final Pasal 15 Pemohon Banding, (sesuai dengan SE-2/PJ.03/2008) adalah sebagai berikut:

PPh atas penghasilan kena pajak terutang30% x 1%=0.30%
Penghasilan kena pajak10% x (1-0.30)%=0.07%
Total0.37%

Bahwa besarnya PPh Final Pasal 15 terutang, sebagai berikut: = 0.37% x Rp24.233.656.458,00

= Rp89.664.529,00

3. Tanggapan Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 15 sebesar Rp24.233.656.458,00 karena Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Final Pasal 15 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

Bahwa Terbanding menghitung Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 15 tersebut berasal dari nilai ekspor bruto Palo Alto Networks (Netherlands) sebagaimana diuraikan pada data dan fakta di atas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK-634/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia;

Bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan, Berita Acara dengan Pemohon Banding dan dokumen yang ada, Terbanding berpendapat:

Palo Alto Networks B.V.

1) Bahwa berdasarkan data dan informasi dari Wajib Pajak, diketahui bahwa Palo Alto Networks B.V terdaftar dengan status “Kantor Perwakilan” sesuai dengan izin usaha nomor 8120118221442 tangal 14 Desember 2018, dengan fungsi utama sebagai berikut:

a) Memberikan informasi mengenai produk kepada calon pelanggan dan/atau distributor dan melakukan interaksi berkelanjutan dengan calon pelanggan beserta distributor;

b) Melakukan riset pasar Indonesia untuk produk Palo Alto Network Grup;

c) Tim teknis yang mendukung tim pemasaran dalam menjelaskan fitur umum produk Palo Alto Network Grup kepada calon pelanggan;

2) Bahwa sesuai dengan Pasal 15 UU PPh, mengatur antara lain Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan;

Penjelasan:

Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun – guna – serah (“build, operate and tranfer”);

3) Bahwa sesuai dengan Pasal Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK-634/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia, mengatur antara lain:

Palo Alto Networks B.V.

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia;

Pasal 2

(1) Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto;

(2) Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final;

4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia, mengatur antara lain:

Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dan penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia;

Pasal 2

(1) Penghasilan neto dan Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dan nilai ekspor bruto;

(2) Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dan nilai ekspor bruto dan bersifat final;

Palo Alto Networks B.V.

Pasal 3

Pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 2 oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai KantorPerwakilanDagangdiIndonesiadan pengadministrasiannya di Kantor Pelayanan Pajak dilakukan sebagai berikut:

(1) Wajib Pajak Luar Negri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia wajib membayar Pajak Penghasilan yang terutang dalam suatu masa Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-Iambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan satu Surat Setoran Pajak (SSP) Final;

(2) Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia wajib melaporkan pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh) bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada lampiran I dan dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final;

5) Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-2/PJ.03/2008 tentang Penegasan atas Penerapan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia;

6) Bahwa berdasarkan data dan informasi pada Sistem Informasi DJP berupa data Pemberitahuan Impor Barang dan Bea dan Cukai diketahui Palo Alto Networks (Netherlands) BV melakukan ekspor ke Indonesia dengan nilai ekspor Masa Pajak Februari 2019 sebesar Rp24.233.656.458,00;

7) Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU PPh junto Pasal 1 KMK-634/KMK.04/1994, atas penghasilan

Palo Alto Networks B.V.

yang diterima oleh Palo Alto Networks (Netherlands) BV yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia merupakan nilai ekspor bruto yang terutang PPh Pasal 15;

8) Besarnya tarif pajak terutang PPh Final Pasal 15 Pemohon Banding, (sesuai dengan SE-2/PJ.03/2008) adalah 0.37%, sehingga Penghitungan PPh Final Pasal 15 terutang, sebagai berikut:

= 0.37% x Rp24.233.656.458,00

= Rp89.664.529,00

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 atas penghasilan yang diterima oleh Palo Alto Networks (Netherlands) BV yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia sudah sesuai dengan data dan fakta yang ditemukan oleh Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian keberatan serta sudah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK-634/KMK.04/1994;

Bahwa berdasar hal-hal yang telah diuraikan di atas, diusulkan kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan keputusan Terbanding dan menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 002/PAN/BAN/2025 tanggal 31 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

Palo Alto Networks B.V.

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00412/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00412/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas nomor 00008/241/19/073/23 tanggal 24 Oktober 2023 Masa Pajak Februari 2019 atas nama Palo Alto Networks B.V. NPWP 865408538077000/0865408538077000;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-000495.27.2025/PAN/2025 tanggal 24 April 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Palo Alto Networks B.V.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-8. Berkas Kuasa Hukum;

Bukti P-9. Pakta Integritas;

Bukti P-10. Letter Of Appointment tanpa nomor tanggal 13 Juni 2024; Bukti P-11. Salinan Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-12. Profil Perusahaan;

Bukti P-13. Matriks sengketa;

Bukti P-14. Surat Izin Usaha Perdagangan;

Bukti P-15. Surat Ketarangan Terdaftar;

Bukti P-16. Certificate of Domicile;

Bukti P-17. Salinan Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2013;

Bukti P-18. Master Distributor Agreement (Exclusive Networks SAS); Bukti P-19. Penjelasan tertulis sidang 7 Agustus 2025;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis sidang 28 Agustus 2025;

Bukti P-21. Penjelasan tertulis sidang 18 September 2025;

Bukti P-22. Salinan Peraturan Kepala BKPB Nomor 5 Tahun 2013;

Bukti P-23. Surat Penjelasan Pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 dan 2023;

Bukti P-24. Contoh Perhitungan Sales Commission;

Bukti P-25. Pendapat Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.KKP;

Bukti T-2.LHP;

Bukti T-3.LPK;

Palo Alto Networks B.V.

Bukti T-4.Rekap dan Rincian Data PPh Pasal 15 Tahun 2018 dan 2019; Bukti T-5.Matriks sengketa;

Bukti T-6.Penjelasan tertulis sidang 17 Juli 2025;

Bukti T-7.Employment Agreement Tahun 2019;

Bukti T-8.Matriks Gabungan Tahun 2018 dan 2019;

Bukti T-9.Payrol Slip Tahun 2019;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis sidang tanggal 7 Agustus 2025;

Bukti T-11. Employment Agreement (4 Pegawai Pemohon Banding Tahun

2019);

Bukti T-12. OECD (Model Tax Convention on Income and on Capital 2017); Bukti T-13. Payroll Slip (4 Pegawai Pemohon Banding Tahun 2019); Bukti T-14. Penjelasan tertulis sidang 28 Agustus 2025;

Bukti T-15. Penjelasan tertulis sidang 18 September 2025;

Bukti T-16. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00412/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00008/241/19/073/23 tanggal 24 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Palo Alto Networks B.V.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/PAN/BAN/2025 tanggal 31 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
DPP PPh Final Pasal 150,0024.233.656.458,0024.233.656.458,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa ini berkaitan dengan koreksi atas pengenaan PPh Final Pasal 15 oleh Terbanding kepada Palo Alto Networks B.V. atas nilai Impor bruto sebesar Rp24.233.656.458,00 untuk Masa Pajak Februari 2019, yang oleh Terbanding dianggap sebagai objek pajak atas penyerahan barang oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang memiliki Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia. Sementara itu, Pemohon Banding membantah kewajiban tersebut dengan alasan bahwa

Palo Alto Networks B.V.

kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan hanya bersifat promosi, edukasi pasar, dan fungsi penunjang, serta tidak terdapat Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan tidak ada transaksi penjualan yang dilakukan oleh kantor perwakilan tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding atas dasar tidak adanya hak pemajakan di pihak Indonesia berdasarkan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia–Belanda, serta prinsip substansi ekonomi (economic substance) yang relevan;

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa koreksi atas DPP PPh Final Pasal 15 sebesar Rp24.233.656.458,00 dilakukan berdasarkan:

• Pasal 15 UU PPh;

• KMK-634/KMK.04/1994;

• KEP-667/PJ/2001;

• SE-2/PJ.03/2008;

Bahwa Terbanding menyatakan bahwa data dari Portal DJP dan Sistem Informasi Bea Cukai menunjukkan adanya data PIB dan PPN Jasa Luar Negeri atas nama Palo Alto Networks (Netherlands) BV, yang menjadi dasar asumsi adanya kegiatan penyerahan barang atau penghasilan yang berasal dari Indonesia;

Bahwa Terbanding menilai bahwa keberadaan Kantor Perwakilan di Indonesia menunjukkan adanya kegiatan usaha yang dapat dikategorikan sebagai penyerahan barang kepada entitas dalam negeri. Oleh karenanya, dikenakan norma penghitungan penghasilan neto berdasarkan tarif 0,37% dari nilai Impor bruto sebagaimana diatur dalam SE-2/PJ.03/2008. Koreksi ini dilakukan meskipun kegiatan Pemohon Banding diakui sebagai persiapan dan penunjang, karena Terbanding menganggap bahwa adanya distribusi produk melalui pihak ketiga tetap mencerminkan penerimaan atas penjualan dari Indonesia;

Dalil Hukum yang Digunakan Terbanding

• Pasal 15 Undang-Undang PPh No. 36 Tahun 2008;

Palo Alto Networks B.V.

• KMK-634/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Bagi WPLN yang Memiliki Kantor Perwakilan Dagang;

• KEP-667/PJ/2001;

• SE-2/PJ.03/2008 tentang Penegasan Norma PPh Final Pasal 15; Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo

dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding adalah Kantor Perwakilan dari Palo Alto Networks (Netherlands) BV yang didirikan dan berdomisili di Belanda, dan telah memperoleh Surat Keterangan Domisili (SKD) dari otoritas pajak Belanda. Kegiatan Pemohon Banding terbatas pada promosi produk, edukasi pasar, penciptaan prospek (leads), dan mendukung kegiatanpra-penjualan,tanpamemilikikewenanganuntuk menandatangani kontrak, menerima pembayaran, ataupun melakukan transaksi penjualan;

Bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat Yuridis Pembuktian;

Bahwa Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia–Belanda, penghasilan dari perusahaan asing hanya dapat dikenakan pajak oleh Indonesia apabila perusahaan tersebut menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;

Bahwa Selain itu, Pasal 71 ayat (3) Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2013 secara tegas melarang Kantor Perwakilan Perusahaan Dagang Asing untuk melakukan kegiatan perdagangan atau transaksi penjualan. Oleh karenanya, tidak terdapat dasar hukum atau bukti yang menunjukkan keterlibatan Pemohon Banding dalam transaksi yang menimbulkan kewajiban PPh Final Pasal 15;

Bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa pengisian Part VI Form DGT bukan merupakan pengakuan atas adanya penghasilan dividen, bunga, atau royalti, melainkan kewajiban administratif semata, sebagaimana dijelaskan dalam publikasi DJP dan panduan resmi; Bahwa untuk mendukung pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti sebagai berikut:

Palo Alto Networks B.V.

a. Surat Keterangan Domisili (SKD) dari Otoritas Pajak Belanda;

b. Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Dagang Asing (SIUP3A) tertanggal 14 Desember 2018;

c. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari KPP Jakarta Tanah Abang Tiga;

d. Employment Agreement karyawan yang menyatakan komisi tidak berkaitan langsung dengan transaksi penjualan;

e. Struktur Organisasi dan Job Description karyawan yang menunjukkan fungsi non-komersial;

f. Master Distributor Agreement antara PANW BV dan distributor Indonesia yang menegaskan relasi independent;

g. Bukti tidak adanya penghasilan dalam laporan keuangan Pemohon Banding;

h. Dokumen presentasi model bisnis dan penjelasan struktur penjualan dua tingkat yang dilakukan langsung oleh PANW BV dan distributor, tanpa keterlibatan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat-alat bukti, fakta-fakta hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mempertimbangkan dalil hukum dan fakta dari kedua belah pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa terkait dengan Employment Agreement, Pengadilan Pajak berpendapat:

Bahwa Employment Agreement (Perjanjian Kerja) merupakan perjanjian perdata antara perusahaan dan karyawan yang mengatur hubungan kerja, hak dan kewajiban para pihak, termasuk struktur remunerasi seperti gaji tetap, tunjangan, bonus, dan/atau komisi. Secara hukum, Employment Agreement tunduk pada prinsip kebebasan berkontrak, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya;

Bahwa dalam konteks Palo Alto Networks B.V., Employment Agreement secara tegas mengatur bahwa:

• Karyawan bekerja dalam kapasitas personal sebagai individu;

Palo Alto Networks B.V.

• Karyawan bukan bertindak sebagai penjual (seller) atas nama perusahaan;

• Setiap pembayaran yang diterima karyawan merupakan imbalan atas jasa kerja, bukan bagian dari transaksi penjualan perusahaan;

Bahwa dengan demikian, sejak awal perjanjian, status dan karakter penghasilan karyawan telah dibatasi secara kontraktual;

Bahwa terkait adanya komisi penjualan, dapat dijelaskan sebagai berikut: Bahwa salah satu indikator utama komisi penjualan adalah adanya kewenangan untuk melakukan penjualan, antara lain:

• Menentukan harga;

• Menandatangani kontrak penjualan;

• Mewakili perusahaan secara hukum kepada pelanggan.

Bahwa dalam hal ini:

• Karyawan Palo Alto Networks B.V tidak memiliki kuasa menjual;

• Tidak menandatangani sales contract;

• Tidak menanggung risiko pembatalan, gagal bayar, atau klaim pelanggan;

Bahwa dengan demikian, tidak terpenuhi unsur hukum “penjualan” pada diri karyawan, sehingga komisi yang diterima tidak dapat diklasifikasikan sebagai komisi penjualan perusahaan;

Bahwa secara prinsip hukum dan akuntansi:

• Penentuan jenis penghasilan harus didasarkan pada substansinya, bukan semata pada penamaannya;

Bahwa walaupun disebut “komisi”, namun apabila:

• Dibayarkan berdasarkan hubungan kerja;

• Tidak bergantung pada penjualan aktual;

• Tidak mengalihkan risiko usaha;

maka substansinya tetap merupakan penghasilan karyawan (employment income), bukan komisi penjualan perusahaan;

Bahwa Tidak Ada Hubungan Hukum antara Komisi dan Pelanggan Bahwa komisi penjualan pada umumnya berasal dari:

• Fee yang dibayar oleh pelanggan; atau

Palo Alto Networks B.V.

• Persentase yang secara eksplisit ditarik dari nilai kontrak penjualan; Bahwa dalam hal ini:

• Pelanggan tidak pernah membayar komisi kepada karyawan;

• Pelanggan tidak mengetahui dan tidak berkepentingan terhadap skema komisi karyawan;

• Seluruh hubungan hukum dengan pelanggan tetap berada di Palo Alto Networks B.V.;

Bahwa oleh karena itu, komisi yang diterima karyawan bersifat internal, murni sebagai mekanisme remunerasi internal perusahaan;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan secara tegas bahwa:

Komisi yang diterima karyawan berdasarkan Employment Agreement bukan merupakan komisi penjualan Palo Alto Networks B.V, melainkan merupakan bagian dari imbalan kerja (remunerasi) yang timbul dari hubungan kerja dan bersifat insentif kinerja;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kegiatan Pemohon Banding secara substansi terbukti bersifat non-komersial dan tidak menghasilkan penghasilan langsung, serta tidak terdapat aktivitas yang secara hukum dan faktual memenuhi unsur BUT;

Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) P3B, laba suatu perusahaan dari negara mitra hanya dikenakan pajak di negara domisilinya, kecuali perusahaan tersebut memiliki BUT di negara lain. Dalam hal ini, PANW BV adalah penduduk pajak Belanda dan tidak memiliki BUT di Indonesia. Maka, berdasarkan lex specialis P3B, Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas laba PANW BV;

Bahwa ketentuan KMK-634 dan KEP-667 tidak dapat diberlakukan terhadap Pemohon Banding apabila tidak ada penghasilan dari penyerahan barang yang diterima oleh Pemohon Banding di Indonesia, dan tidak terbukti adanya transaksi yang dilakukan melalui kantor perwakilan tersebut. Oleh karenanya, koreksi Terbanding terhadap pengenaan PPh Final Pasal 15 sebesar Rp24.233.656.458,00 kepada

Palo Alto Networks B.V.

Pemohon Banding tidak dapat dipertahankan. Koreksi tersebut dilakukan semata-mata berdasarkan data PPN Jasa Luar Negeri dan data PIB, tanpa mampu membuktikan bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari Indonesia melalui kegiatan usaha yang memenuhi kriteria Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 P3B Indonesia–Belanda. Dengan dasar norma penghitungan khusus atas nilai ekspor bruto menjadi tidak tepat diterapkan;

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan Banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp24.233.656.458,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianKoreksi (Rp)Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yang tidak dipertahankan (Rp)
DPP PPh Final Pasal 1524.233.656.458,000,0024.233.656.458,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Final Pasal 15 menurut TerbandingRp24.233.656.458,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp24.233.656.458,00 DPP PPh Final Pasal 15 menurut Pengadilan Pajak Rp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Palo Alto Networks B.V.

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00412/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00008/241/19/073/23 tanggal 24 Oktober 2023 Masa Pajak Februari 2019 atas nama Palo Alto Networks B.V., NPWP 86.540.853.8-077.000, beralamat di Gedung Sentral Senayan II Lantai 16 Unit 216A, Jalan Asia Afrika No. 8, Tanah Abang, Jakarta Pusat sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp0,00
2PPh Final Pasal 15 yang terutangRp0,00
3Kredit PajakRp0,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayarRp0,00
5Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
6Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026

Palo Alto Networks B.V.

oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttd.ttd.

Dr. Andre Irwanda, S.H.,

Drs. Uming, M.Si. S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti ttd.

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Palo Alto Networks B.V.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.