P U T U S A N
Nomor PUT-000492.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1944/KPU.1/2024 tanggal 21 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000492.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT RDL DISTRIBUSI INDONESIA, NPWP 53.890.879.9-012.000,
beralamat di Treasury Tower Lt. 2 District 8 SCBD, JL. Jend. Sudirman Kav 59, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190 dan alamat korespondensi di Sentra Industri Terpadu Tahap 3 Blok J Nomor 7, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara 14470, dalam hal ini diwakili oleh Ruben Paulus Jonathan jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 15 Juni 2023 yang dibuat oleh Agung Suwito, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Cirebon; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Suripto, S.E.
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 21 Mei 2025;
2. Nama: Hardiyanto, S.IP., M.M.
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 21 Mei 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;