PUTUSAN
Nomor PUT-000475.99/2025/PP/M.XIVB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadap tindakan Direktur Jenderal Pajak yang tidak menjawab Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 (1) a UU KUP yang diajukan melalui Surat Nomor : 001/PTKA-TAX/VI/2024 tanggal 07 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000475.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Kujalani Amsalmu NPWP 03.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Wisma BNI 46 Kota BNI Lt. 48, Jl. Jend. Sudirman Kav.1, Kel. Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat 10220 dan alamat korespondensi di Kompleks Nirwana Estate Blok BB No. 4, Rt. 006/Rw. 013, Kel. Pakansari, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, domisili elektronik di kujalaniamsalmu.66@gmail.com, dalam hal ini diwakili oleh Emmy Rosmani Sidabutar jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris James Sinaga, S.H., M.Kn. Nomor 37 Tanggal 23 Agustus 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Kujalani Amsalmu, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Emmy Rosmani;
Jabatan: Direktur
2. Nama: Lasden Luther Sihotan;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-459/PP/IKH/2023 tanggal 11 April 2023 Surat Kuasa Khusus : 002/KA-SK/I/2025 tanggal 17 Januari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: