Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-000475.99/2025/PP/M.XIVB Tahun 2025

PT Kujalani Amsalmu, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2024

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-000475.99/2025/PP/M.XIVB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadap tindakan Direktur Jenderal Pajak yang tidak menjawab Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 (1) a UU KUP yang diajukan melalui Surat Nomor : 001/PTKA-TAX/VI/2024 tanggal 07 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000475.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Kujalani Amsalmu NPWP 03.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Wisma BNI 46 Kota BNI Lt. 48, Jl. Jend. Sudirman Kav.1, Kel. Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat 10220 dan alamat korespondensi di Kompleks Nirwana Estate Blok BB No. 4, Rt. 006/Rw. 013, Kel. Pakansari, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, domisili elektronik di kujalaniamsalmu.66@gmail.com, dalam hal ini diwakili oleh Emmy Rosmani Sidabutar jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris James Sinaga, S.H., M.Kn. Nomor 37 Tanggal 23 Agustus 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Kujalani Amsalmu, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Emmy Rosmani;

Jabatan: Direktur

2. Nama: Lasden Luther Sihotan;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-459/PP/IKH/2023 tanggal 11 April 2023 Surat Kuasa Khusus : 002/KA-SK/I/2025 tanggal 17 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Berry Harmaily / 19841211 200602 1 004

Doni Firmansyah/ 19821030 200901 1 008

Fikri Adi Susanto/ 19850324 200602 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-869/PJ.06/2025 tanggal 4 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 652/PP/BR/2025 tanggal 01 Juli 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Nomor 001/KA-GGT/I/2025 tanggal 17 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Penggugat menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 63/Pid.Sus/2024/PN.jkt.Pst, tertanggal 08 Mei 2024) atas sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2017 dan 2018 yaitu masa Januari s.d. Maret 2017, Mei s.d. Juni 2017, Agustus 2017, Desember 2017, Februari s.d. Juni 2018, Agustus 2018, dan Desember 2018 dengan nilai ketetapan sebesar 4 x Rp. 386.194.974,- = Rp. 1.544.779.896,- (hutang pokok ditambah sanksi denda 300 %);

Menimbang bahwa atas putusan tersebut, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 (1) a UU KUP dengan surat Nomor : 001/PTKA-TAX/VI/2024, tertanggal 07 Juni 2024, yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor : FORM- 050019914/BPS/ KPP.061003/2024 pada tanggal 5 Juni 2024, atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 63/Pid.Sus/2024/PN.jkt.Pst tertanggal 08 Mei 2024;

Menimbang bahwa sampai dengan saat permohonan gugatan ini diajukan ke Pengadilan Pajak, Tergugat belum menanggapi atau menjawab surat permohonan Penggugat. Sehingga untuk mendapatkan kepastian hukum atas surat permohonan tersebut, Penggugat mengajukan gugatan ke Pihak Tergugat melalui proses peradilan di Pengadilan Pajak dengan mengacu pada ketentuan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak;

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Gugatan Penggugat Nomor 001/KA-GGT/I/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 Januari 2025 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 001/KA- GGT/I/2025 tanggal 17 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 63/Pid.Sus/2024/PN.jkt.Pst, tertanggal 08 Mei 2024 atas sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2017 dan 2018 yaitu masa Januari s.d. Maret 2017, Mei s.d. Juni 2017, Agustus 2017, Desember 2017, Februari s.d. Juni 2018, Agustus 2018, dan Desember 2018 dengan nilai ketetapan sebesar 4 x Rp. 386.194.974 = Rp. 1.544.779.896 (hutang pokok ditambah sanksi denda 300 %);

2. bahwa Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 (1) a UU KUP, Nomor : 001/PTKA-TAX/VI/2024 tertanggal 07 Juni 2024 yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor : FORM- 050019914/BPS/KPP.061003/2024 pada tanggal 05 Juni 2024, atas putusanPengadilanNegeriJakartaPusatNomor: 63/Pid.Sus/2024/PN.jkt.Pst tertanggal 8 Mei 2024;

3. bahwa Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 (1) a UU KUP Nomor : 001/PTKA-TAX/VI/2024, tertanggal 7 Juni 2024, yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor : FORM- 050019914/BPS/KPP.061003/2024, pada tanggal 05 Juni 2024, atas putusanPengadilanNegeriJakartaPusatNomor: 63/Pid.Sus/2024/PN.jkt.Pst, tertanggal 08 Mei 2024 dengan nilai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi sebesar Rp.1.544.779.896 – Rp. 386.194.974 = Rp. 1.158.584.922 (Hanya Sanksi Denda 300%);

4. bahwa Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 (1) a UU KUP Nomor : 001/PTKA-TAX/VI/2024, tertanggal 07 Juni 2024, sesuai dengan ketentuan jangka waktu yang ditentukan yaitu paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan Pengadilan Negeri Jakarta diucapkan/diputuskan, dengan mengacu pada Pasal 5 ayat 8 PMK Nomor : 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak, dinyatakan :

(8) “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan ….”

5. bahwa Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 (1) a UU KUP Nomor: 001/PTKA-TAX/VI/2024, tertanggal 07 Juni 2024 kepada Tergugat, namun sampai dengan saat permohonan gugatan ini diajukan ke Pengadilan Pajak, Tergugat belum menanggapi atau menjawab surat permohonan Penggugat. Sehingga untuk mendapatkan kepastian hukum atas surat permohonan tersebut, Penggugat mengajukan gugatan ke Pihak Tergugat melalui proses peradilan di Pengadilan Pajak dengan mengacu pada ketentuan Pasal 5 Ayat

(1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak, dinyatakan :

(1) “Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (7) dengan meneliti:

a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3);

b. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4); dan

c. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3”.

(2) “Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyimpulkan bahwa permohonan Wajib Pajak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:

a. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; atau

b. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

6. bahwa Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 (1) a UU KUP, Nomor : 001/PTKA-TAX/VI/2024, tertanggal 07 Juni 2024 kepada Tergugat, namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan (06 Desember 2024) selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan, Pihak Tergugat belum menerbitkan surat keputusan. Gugatan ini mengacu pada ketentuan Pasal 5 Ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak, dinyatakan :

(3) “Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak”;

7. bahwa Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 (1) a UU KUP, Nomor : 001/PTKA-TAX/VI/2024, tertanggal 07 Juni 2024 yang diajukan/disampaikan Penggugat kepada Tergugat telah memenuhi ketentuan untuk dikabulkan. Hal ini mengacu pada Pasal 5 Ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak, dinyatakan :

(9) “Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak”;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan bahwa yang menjadi materi gugatan adalah Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 (1) a UU KUP, Nomor : 001/PTKA-TAX/VI/2024, tertanggal 07 Juni 2024 yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor : FORM- 050019914/BPS/KPP.061003/ 2024, pada tanggal 05 Juni 2024 atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 63/Pid.Sus/2024/PN.jkt.Pst, tertanggal 08 Mei 2024;

bahwa dengan uraian sebagai berikut:

1. bahwa gugatan ini diajukan oleh Penggugat dalam rangka mendapatkan keputusan dan penetapan atas kepastian hukum surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai dengan asas

Menurut Pasal 1 angka 9 dan 11 Undang Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dinyatakan :

9 “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang

dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”;

11 “Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau

pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan”;

2. bahwa adapun kronologis Permohonan Penggugat adalah sebagai berikut:

a. bahwa pada tanggal 08 Mei 2024, Penggugat menerima pengucapan putusanPengadilanNegeriJakartaPusatNomor: 63/Pid.Sus/2024/PN.jkt.Pst, atas sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2017 dan 2018 yaitu masa Januari sampai dengan Maret 2017, Mei sampai dengan Juni 2017, Agustus 2017, Desember 2017, Februari sampai dengan Juni 2018, Agustus 2018, dan Desember 2018 dengan nilai ketetapan sebesar 4 x Rp. 386.194.974,- = Rp.1.544.779.896,- (hutang pokok ditambah sanksi denda 300%);

b. bahwa pada tanggal 05 Juni 2024, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 (1) a UU KUP, Nomor : 001/PTKA-TAX/VI/2024, yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor : FORM- 050019914/BPS/ KPP.061003/ 2024, pada tanggal 5 Juni 2024, atas putusanPengadilanNegeriJakartaPusatNomor: 63/Pid.Sus/2024/PN.jkt.Pst, tertanggal 8 Mei 2024;

c. bahwa pada tanggal 25 Juli 2024, Penggugat pergi ke KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, untuk menanyakan perkembangan proses pengajuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

Administrasi Pasal 36 (1) a UU KUP, Nomor : 001/PTKA-TAX/VI/2024, namun oleh Pihak Tergugat (Petugas KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu), mengarahkan/menyarankan Penggugat untuk menanyakan/mengkonfirmasikan langsung ke Kanwil Jakarta Pusat;

d. bahwa pada tanggal 5 Agustus 2024, Penggugat pergi ke Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, untuk menanyakan perkembangan proses pengajuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 (1) a UU KUP, Nomor : 001/PTKA-TAX/VI/2024, namun oleh Pihak Tergugat (Petugas Penelaah Kanwil DJP Jakarta Pusat), mengarahkan/menyarankan pihak Penggugat untuk mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak;

e. bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024, Penggugat kembali pergi ke Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, untuk menanyakan perkembangan proses pengajuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 (1) a UU KUP, Nomor : 001/PTKA-TAX/VI/2024, namun oleh Pihak Tergugat (Bapak Kamal selaku Petugas Penelaah Kanwil DJP Jakarta Pusat) masih belum dapat memberikan jawaban yang pasti atas surat permohonan tersebut kepada Pihak Penggugat;

f. bahwa pada tanggal 6 Desember 2024, Penggugat kembali pergi ke Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, untuk menanyakan perkembangan proses pengajuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 (1) a UU KUP, Nomor : 001/PTKA- TAX/VI/2024, namun oleh Pihak Tergugat (Petugas Penelaah Kanwil DJP Jakarta Pusat) masih sama kondisinya seperti hasil pertemuan sebelumnya yaitu Pihak Tergugat tidak dapat memberikan jawaban yang pasti atas surat permohonan tersebut kepada Pihak Penggugat;

g. bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, Penggugat pergi ke Kantor Wisma BNI 46 untuk bertemu dengan Pihak Pengelola Gedung Wisma BNI 46, dalam rangka mengkonfirmasi dan memastikan ke Pihak Pengelola Gedung, apakah telah/pernah menerima surat dari KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu dan atau Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat atas surat jawaban/tanggapan/keputusan permohonan

Pengurangan atau penghapus-an sanksi administrasi yang diajukan oleh Pihak Penggugat. Namun dengan tegas dijawab oleh pihak pengelola Gedung Wisma BNI 46 yang menyatakan bahwa pihak pengelola gedung tidak pernah menerima surat jawaban/tanggapan/ keputusan atas permohonan tersebut;

3. bahwa menurut Penggugat, surat permohonan yang disampaikan oleh Penggugat pada tanggal 07 Juni 2024 dan secara nyata surat tersebut telah diterima oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat melalui KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu) yang dalam hal ini Kepala Kanwil DJP diberikan pelimpahan wewenang. Kewenangan ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) huruf (a) dalam Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP 11/PJ/2013 (beserta lampirannya yang terkait) tentang Perubahan Kesebelas atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktur Jenderal Pajak. Dengan demikian surat permohonan Penggugat tersebut dapat dinyatakan telah disampaikan kepada pihak yang berwenang dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak, dinyatakan :

(1) “Dalam rangka mendapatkan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak”;

4. bahwa Surat permohonan yang diajukan oleh Penggugat telah sesuai dan memenuhi syarat dan ketentuan untuk dapat diproses lebih lanjut oleh Pihak Tergugat, hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 4 Ayat (2), dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak, dinyatakan :

(2) “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;

b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

c. ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan, dan tidak dapat dikuasakan;dan

d. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar”;

(3) “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dokumen berupa:

a. surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan;

b. fotokopi SPT atau SPT pembetulan yang disampaikan atau print-out SPT atau SPT pembetulan berbentuk dokumen elektronik yang disampaikan;

c. fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai bukti penerimaan penyampaian SPT atau SPT pembetulan;

d. fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak terutang yang tercantum dalam SPT Masa atau bukti pelunasan kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT pembetulan; dan

e. fotokopi Surat Tagihan Pajak”;

5. bahwa Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 (1) a UU KUP, Nomor : 001/PTKA-TAX/VI/2024, tertanggal 07 Juni 2024, dan telah sesuai dengan ketentuan jangka waktu yang ditentukan yaitu paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan Pengadilan Negeri Jakarta diucapkan/diputuskan oleh Pejabat TUN, dengan mengacu pada Pasal 5 ayat 8 PMK Nomor : 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak, dinyatakan :

(8) “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan …”;

6. bahwa Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 (1) a UU KUP, Nomor : 001/PTKA-TAX/VI/2024, tertanggal 07 Juni 2024, yang disampaikan Penggugat kepada Terggugat, masih dalam batas tenggang waktu yang ditentukan yaitu selama 90 hari sejak diputuskan/ diucapkan Pengadilan Negeri Jakarta (Selaku Pejabat TUN) yaitu pada tanggal 12 Mei 2024, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dinyatakan :

“Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”;

7. bahwa Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 (1) a UU KUP, Nomor : 001/PTKA-TAX/VI/2024, tertanggal 07 Juni 2024 yang telah dikrimkan Penggugat kepada Tergugat sampai dengan surat gugatan ini diajukan, belum mendapatkan jawaban dan atau keputusan dari Tergugat, dimana menurut ketentuan yang berlaku bahwa batas waktu yang ditentukan yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan. Gugatan ini mengacu pada

ketentuan Pasal 5 Ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak, dinyatakan :

(5) “Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak”;

8. bahwa Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 (1) a UU KUP, Nomor : 001/PTKA-TAX/VI/2024, tertanggal 07 Juni 2024 yang diajukan/disampaikan Penggugat kepada Tergugat, telah memenuhi persyaratan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk dapat dikabulkan yaitu dengan terlampauinya (terlewatinya) jangka waktu 6 bulan yang ditentukan/ dipersyaratkan. Hal ini mengacu pada Pasal 5 Ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak, dinyatakan :

(9) “Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak”;

9. bahwa demi mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum mengenai Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 (1) a UU KUP, Nomor : 001/PTKA-TAX/VI/2024, tertanggal 07 Juni 2024 yang diajukan/disampaikan Penggugat kepada Tergugat berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka Penggugat harus mendapatkan Putusan Badan Peradilan Pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 36

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dinyatakan:

36 “Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan

terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dapat diajukan gugatan”.

10. bahwa Penggugat sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menuntut dan meminta rasa keadilan dalam mendapatkan kehidupan yang adil dan sejahtera dimata hukum dalam berbangsa dan bernegara. Dengan mengedepankan dan menjunjung tinggi pengamalan nilai-nilai Pancasila terutama Sila Kelima yang berbunyi : “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”;

11. bahwa Penggugat sebagai warga NKRI, menuntut dan meminta Haknya dalam mempertahankan keberlangsungan hidup berdasarkan Pasal 28A Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”;

12. bahwa Penggugat sebagai warga NKRI, menuntut dan meminta hak-haknya dalam mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, dan rasa keadilan dengan mengacu pada Pasal 28D Ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;

13. bahwa Penggugat sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, menuntut dan meminta hak-haknya dalam mendapatkan perlakuan khusus, kesempatan, dan manfaat dalam rangka mencapai persamaan dan keadilan dengan mengacu pada Pasal 28H Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”;

14. bahwa Penggugat sebagai warga NKRI, menuntut dan meminta hak-haknya dalam mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dan tidak diskriminatif dimata hukum dengan mengacu pada Pasal 28I Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;

15. bahwa Penggugat sebagai warga NKRI, menuntut dan meminta hak-haknya dalam mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang adil serta mendapat- kan kepastian hukum yang sama didepan hukum dengan mengacu pada Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi :

(2) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”.

III. Kesimpulan dan Usul Penggugat bahwa berdasarkan segala penjelasan dan uraian serta alasan yang telah dikemukakan di atas, maka Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa perkara ini berkenan untuk menerima, mengadili, dan memutuskan sebagai berikut:

1. bahwa gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa faktanya Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor : 001/PTKA-TAX/VI/2024, tertanggal 07 Juni 2024, yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor : FORM-050019914/BPS/KPP. 061003/2024, pada tanggal 05 Juni 2024, atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 63/Pid.Sus/2024/PN.jkt.Pst, tertanggal 08 Mei 2024, telah memenuhi ketentuan perpajakan yaitu mengajukan permohonan dalam

jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diucapkan putusan Pengadilan Negeri jakarta Pusat;

3. bahwa faktanya Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor : 001/PTKA-TAX/VI/2024, tertanggal 07 Juni 2024, yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor : FORM-050019914/BPS/KPP. 061003/2024, pada tanggal 05 Juni 2024, atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 63/Pid.Sus/2024/PN.jkt.Pst, tertanggal 08 Mei 2024, telah diterima Tergugat dan sudah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan, terhitung sejak diajukan permohonan tersebut. Sehingga secara ketentuan perpajakan mengacu Pasal 5 Ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak permohonan, maka permohonan Penggugat dinyatakan “dikabulkan”;

4. bahwa faktanya Penggugat memiliki minimal 2 (dua) alat bukti pendukung yang dapat digunakan dalam hal mendukung keputusan Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat mengabulkan permohonan gugatan ini;

5. bahwa faktanya Penggugat telah membayar lunas hutang pokok pajak atas Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sehingga Pihak Penggugat berhak untuk mengajukan permohonan dan atau gugatan dalam rangka mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi atas denda pajak yang terhutang;

6. bahwa Tergugat sedikitpun tidak mengalami kerugian Negara dengan dikabulkannya permohonan Penggugat oleh Majelis Hakim Yang Terhormat. Hal ini disebabkan bahwa hutang pokok pajak yang seharusnya menjadi penerimaan negara sudah dibayarkan/disetorkan oleh Penggugat ke Tergugat melalui Kas Negara;

7. bahwa Penggugat dalam menuntut dan meminta rasa keadilan sebagai warga negara yang baik dan taat akan aturan, sangat mengedepankan dan

menjunjung tinggi pengamalan nilai-nilai Pancasila terutama Sila Kelima yang berbunyi : “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”;

8. bahwa Penggugat menuntut dan meminta Hak-Haknya khususnya Hak untuk mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, dan rasa keadilan dengan mengacu pada Pasal 28A, 28D Ayat (1), 28H Ayat (2), 28I Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, dan Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;

9. bahwa Penggugat memohon agar mendapatkan keputusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono) dari Majelis Hakim Yang Terhormat, dengan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan ini, sehingga Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 (1) a UU KUP, Nomor : 001/PTKA-TAX/VI/2024, tertanggal 07 Juni 2024, yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor : FORM-050019914/BPS/ KPP.061003/2024, pada tanggal 05 Juni 2024, atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 63/Pid.Sus/2024/PN.jkt.Pst, tertanggal 08 Mei 2024 sebesar Rp.1.158.584.922,- (Hanya Sanksi Denda 300%). Karena berdasarkan ketentuan perpajakan hanya Pengadilan Pajak yang dapat memutuskan dan memberikan keputusan yang adil bagi Penggugat;

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memberikan putusan keadilan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa kepada Tergugat telah dikirimkan salinan Surat Gugatan melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor TG-000475.99.2025/PAN/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang disampaikan melalui E-Tax Court dengan permintaan agar Tergugat menyampaikan Surat Tanggapan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Tanggapan dimaksud;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa tindakan Direktur Jenderal Pajak yang tidak menjawab Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 (1) a UU KUP yang diajukan melalui Surat Nomor : 001/PTKA-TAX/VI/2024 tanggal 07 Juni 2024;

Menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan dengan Acara Cepat, ditemukan fakta bahwa Tergugat telah mengirimkan Surat Jawaban atas permohonan Penggugat, namun Surat Jawaban yang dikirimkan melalui pos tersebut statusnya “kembali pos” dan pihak Tergugat tidak melakukan tindak lanjut atas hal tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Penggugat belum menerima Surat Jawaban a quo dan Tergugat belum menjawab Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang diajukan oleh Penggugat;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tindakan Direktur Jenderal Pajak yang tidak menjawab Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi merupakan suatu keputusan terkait perpajakan sehingga termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 001/KA-GGT/I/2025 tanggal 17 Januari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1)Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 001/KA-GGT/I/2025 tanggal 17 Januari 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Minggu, 22 Januari 2025 (dikirim secara online via E-Tax Court), dan sampai dengan sengketa ini disidangkan belum ada Keputusan dari Tergugat, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 001/KA-GGT/I/2025 tanggal 17 Januari 2025, menyatakan tidak setuju terhadap tindakan Direktur Jenderal Pajak yang tidak menjawab Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dalam Pasal 40 ayat (6) Undang - undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 001/KA-GGT/I/2025 tanggal 17 Januari 2025, memuat alasan-alasan gugatan yang jelas namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, tetapi masih memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 001/KA-GGT/I/2025 tanggal 17 Januari 2025, tidak dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat karena objek gugatannya merupakan tindakan Direktur Jenderal Pajak yang tidak menjawab Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat gugatan Penggugat tetap memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor Nomor 001/KA-GGT/I/2025 tanggal 17 Januari 2025, ditandatangani oleh Emmy Rosmani Sidabutar jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris James Sinaga, S.H., M.Kn. Nomor 37 tanggal 23 Agustus 2011 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Kujalani Amsalmu, berhak menandatangani surat gugatan, memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Surat Gugatan Nomor 001/KA-GGT/I/2025 tanggal 17 Januari 2025, memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah tindakan Direktur Jenderal Pajak yang tidak menjawab Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 (1) a UU KUP yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang pokok sengketa adalah menurut Penggugat, Tergugat tidak menerbitkan keputusan atas Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 (1) a UU KUP, Nomor : 001/PTKA- TAX/VI/2024, tertanggal 07 Juni 2024 yang diajukan Penggugat, sehingga Penggugat berpendapat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diajukan Penggugat dalam Nomor : 001/PTKA-TAX/VI/2024 tertanggal 07 Juni 2024 tersebut dianggap dikabulkan karena tidak diterbitkan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan;

Menimbang bahwa latar belakang sengketa diawali dengan Penggugat menerimaputusanPengadilanNegeriJakartaPusatNomor: 63/Pid.Sus/2024/PN.jkt.Pst, tertanggal 08 Mei 2024, terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2017 dan 2018, dimana dalam putusan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan sanksi denda sebesar 4 x Rp.386.194.974 = Rp 1.544.779.896;

bahwa atas putusan tersebut, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berdasarkan Pasal 36 (1) a UU KUP, Nomor: 001/PTKA-TAX/VI/2024 tertanggal 07 Juni 2024 yang pada intinya Penggugat memohon pengurangan sanksi administrasi yang semula sebesar Rp1.158.584.922 menjadi Rp0 (Nihil);

bahwa menurut Penggugat jumlah yang diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi sebesar Rp. 1.544.779.896 – Rp. 386.194.974 = Rp.1.158.584.922 hanya berupa sanksi denda 300%;

bahwa Penggugat menyatakan telah mengajukan permohonan tersebut sesuai ketentuan jangka waktu, yaitu paling lama 3 bulan sejak putusan Pengadilan Negeri diucapkan (08 Mei 2024) ;

bahwa Penggugat mendalilkan bahwaPasal 5 Ayat (9) PMK Nomor 91/PMK.03/2015, menyatakan bahwa apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan; bahwa Penggugat menyatakan telah mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 (1) a UU KUP, Nomor : 001/PTKA- TAX/VI/2024, tertanggal 07 Juni 2024 kepada Tergugat, namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan (06 Desember 2024) selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan, Tergugat belum menerbitkan surat keputusan; bahwa Penggugat menyatakan Penggugat telah melakukan upaya konfirmasi ke KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, namun tidak mendapatkan jawaban pasti dari Tergugat;

bahwa Penggugat menyatakan bahwa pihak pengelola gedung Wisma BNI 46 (alamatPenggugat)menyatakantidakpernahmenerimasurat jawaban/tanggapan/keputusan atas permohonan tersebut;

bahwa menurut Penggugat, permohonan yang diajukan telah memenuhi persyaratan dan ketentuan formal sesuai Pasal 4 Ayat (1), (2), dan (3) PMK Nomor 91/PMK.03/2015;

bahwa Penggugat berpendapat berdasarkan Pasal 5 Ayat (9) PMK Nomor 91/PMK.03/2015, permohonan Penggugat seharusnya dianggap dikabulkan karena Tergugat tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan;

bahwa Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menerima, mengadili, dan mengabulkan seluruh permohonan gugatan ini, sehingga permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 (1) a UU KUP untuk nilai sanksi denda sebesar Rp. 1.158.584.922,- dikabulkan, karena dianggap telah memenuhi ketentuan perpajakan dan demi keadilan;

Menimbang bahwa terkait gugatan yang diajukan Penggugat tersebut Tergugat menyampaikan sebagai berikut:

bahwa Tergugat menyatakan bahwa Tergugat telah mengirimkan surat tanggapan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Penggugat. Surat tersebut adalah Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor S-616/PJ/WPJ.06/2024 tertanggal 8 Juli 2024;

bahwa Tergugat menyertakan bukti kirim surat dan tracking pos yang menunjukkan bahwa surat tersebut telah dikirimkan;

bahwa berdasarkan tracking pos, terdapat keterangan bahwa surat tersebut tidak sampai ke Penggugat dengan keterangan “YANG BERSANGKUTAN PINDAH”; bahwa Tergugat menjelaskan bahwa Tergugat mengirimkan surat tersebut ke alamat Penggugat di Wisma BNI 46 karena Penggugat belum melaporkan pindah alamat di sistem administrasi Tergugat;

bahwa Tergugat menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukanlah produk hukum/ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Tergugat. Oleh karena itu, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diajukan Penggugat dikembalikan oleh Tergugat karena tidak termasuk dalam ruang lingkup sanksi administrasi yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP;

bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, Tergugat mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk tidak menerima permohonan gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dari sisi materi/substansi sengketa yang menjadi permasalahan yang harus dibahas adalah:

1. apakah Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan pembiaran (omission) atas Surat Penggugat Nomor: 001/PTKA-TAX/VI/2024, tertanggal 07 Juni 2024 yang diajukan Penggugat;

2. apakah permohonan pengurangan atau pembatalan sanksi yang diajukan Penggugat telah sesuai prosedur;

Menimbang bahwa terkait permasalahan apakah Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan pembiaran (omission) atas Surat Penggugat Nomor: 001/PTKA-TAX/VI/2024, tertanggal 07 Juni 2024 yang diajukan Penggugat, dapat disampaikan sebagai berikut:

bahwa Tergugat telah menerbitkan surat bernomor S-616/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 8 Juli 2024. Surat ini berisi perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. Permohonan tersebut dikembalikan karena tidak termasuk dalam ruang lingkup sanksi administrasi yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP. Tergugat berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukanlah produk hukum/ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Tergugat, dan pembayaran atau penagihan yang timbul dari putusan tersebut juga bukan merupakan kompetensi atau kewenangan Tergugat;

bahwa dari bukti lacak pos, diketahui Tergugat telah mengirimkan surat tersebut ke alamat Penggugat sesuai alamat Penggugat yang terdaftar dalam sistem informasi Tergugat yaitu di Wisma BNI 46, namun oleh pihak pos surat tersebut dikembalikan kepada Tergugat (kembali pos) dengan keterangan “YANG BERSANGKUTAN PINDAH”;

bahwa Penggugat menyatakan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat karena tindakan Tergugat merugikan Penggugat, jika surat tersebut dapat diterima Penggugat seharusnya Penggugat dapat mengajukan permohonan hingga dua kali. Selain itu selama ini surat-surat dari Tergugat dapat diterima oleh Penggugat, dan mengapa surat Tergugat kali ini tidak diterima Penggugat, termasuk mengapa surat tersebut tidak dikirim ke alamat Emmy Rosmani Sidabutar sebagaimana selama ini dilakukan. Untuk mendukung dalilnya Penggugat menyampaikan bukti-bukti surat dari Tergugat yang berhasil diterima Penggugat; bahwa pada sidang tanggal 7 Juli 2025 terungkap fakta-fakta sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan sistem informasi Tergugat, Penggugat beralamat di Wisma BNI 46;

- bahwa Penggugat menyatakan kantor Penggugat di Wisma BNI 46 merupakan virtual office;

- bahwa Penggugat menyatakan kegiatan usaha Penggugat di kantor tersebut sudah tidak aktif lagi;

- bahwa Penggugat menyatakan tidak lagi membayar sewa kantor tersebut sejak tahun 2022;

- bahwa Penggugat menyatakan walaupun kegiatan usaha Penggugat di kantor tersebut sudah tidak aktif, namun Penggugat secara rutin menanyakan ke pihak pengelola gedung Wisma BNI 46 apakah ada surat-surat kepada Penggugat;

bahwa dalam hal terdapat perubahan alamat, seharusnya Penggugat melakukan permohonan perubahan (update) alamat dengan mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak, sehingga terdapat kesesuaian antara data dalam sistem administrasi Penggugat dengan data sebenarnya;

bahwa tidak terdapat bukti Penggugat telah mengajukan permohonan perubahan (update) alamat;

bahwa dari bukti-bukti surat Penggugat, faktanya Penggugat masih mencantumkan alamat di Wisma BNI 46;

bahwa dari fakta-fakta tersebut Pengadilan Pajak menilai tindakan Tergugat mengirimkan surat nomor S-616/PJ/WPJ.06/2024 ke alamat di Wisma BNI 46 tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan oleh Penggugat, karena faktanya secara sistem Tergugat masih terdaftar di alamat tersebut dan tidak terdapat bukti Penggugat mengajukan permohonan perubahan (update) alamat;

bahwa berdasarkan data dan fakta serta uraian diatas Pengadilan Pajak juga berpendapat bahwa Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan pembiaran (omission) atas Surat Penggugat Nomor: 001/PTKA- TAX/VI/2024 tertanggal 07 Juni 2024 yang diajukan Penggugat karena Tergugat telah mengambil keputusan atas Surat Penggugat a quo dan melakukan upaya untuk menyampaikan keputusan a quo kepada Penggugat;

Menimbang bahwa terkait permasalahan apakah permohonan pengurangan atau pembatalan sanksi yang diajukan Penggugat telah sesuai prosedur, dapat disampaikan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

bahwa Pasal 36 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa ketentuan pelaksanaan ayat (1) tersebut diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa untuk melaksanakan Pasal 36 ayat (2) UU KUP telah diterbitkan PMK Nomor 8/PMK.03/2013;

bahwa Pasal 4 PMK Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur bahwa sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi:

a. sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;

b. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP; atau c. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP memberikan kewenangan diskresioner kepada Tergugat untuk mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi, baik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan wajib pajak. Dengan demikian, sepanjang sanksi tersebut berada dalam lingkup kewenangan Tergugat dan diterbitkan oleh Tergugat, maka Tergugat berwenang pula untuk menilai kembali dasar penerbitan dan dapat melakukan penghapusan atau pengurangan jika memenuhi syarat;

bahwa dari bukti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 63/Pid.Sus/2024/PN.jkt.Pst, tertanggal 08 Mei 2024 diketahui bahwa dalam amar putusan a quo diantaranya menyatakan menjatuhkan pidana denda sebesar 4 x Rp386.194.974 = Rp1.544.779.896 dengan memperhitungkan setoran pajak terutang yang telah dibayar pada tahap penyidikan sebesar Rp800.759.265 dan setoran uang yang telah dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp744.020.631 terhadap Emmy Rosmani Sidabutar;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sanksi administrasi yang diajukan pengurangan atau pembatalan oleh Penggugat pada substansinya adalah merupakan pidana denda;

bahwa terbukti sanksi yang diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan oleh Penggugat bukan merupakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 4 PMK Nomor 8/PMK.03/2013;

bahwa Penggugat mendasarkan permohonan pengurangan pengurangan dan pembatalan sanksi pada PMK Nomor 91/PMK.03/2015;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kalaupun Penggugat mendasarkan permohonannya pada PMK Nomor 91/PMK.03/2015, menurut Pengadilan Pajak permohonan tersebut juga tidak sesuai dengan lingkup sanksi administrasi yang dapat dimohonkan kepada Tergugat sebab berdasarkan Pasal 1 angka 6 PMK Nomor 91/PMK.03/2015, lingkup sanksi administrasi yang dapat diajukan permohonan adalah berupa bunga atau denda yang terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), atau Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, sementara sanksi yang dimohonkan Penggugat berupa sanksi pidana denda;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat in casu permohonan pengurangan atau pembatalan sanksi yang diajukan Penggugat bukan merupakan kewenangan Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat apabila Penggugat tidak setuju dengan pidana denda dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 63/Pid.Sus/2024/PN.jkt.Pst, seharusnya menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, bukan dengan menempuh upaya administratif melalui permohonan pengurangan atau pembatalan sanksi administrasi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP kepada Tergugat;

bahwa dari uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat gugatan Penggugat tidak beralasan hukum, sehingga harus ditolak dengan alasan:

1. bahwa terbukti Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan pembiaran (omission) atas Surat Penggugat Nomor: 001/PTKA- TAX/VI/2024 tertanggal 07 Juni 2024 yang diajukan Penggugat;

2. bahwa terbukti sanksi yang dimohonkan pengurangannya oleh Penggugat merupakan sanksi pidana sehingga bukan merupakan lingkup sanksi administrasi yang dapat diajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), atau Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP;

3. bahwa apabila Penggugat tidak setuju dengan pengenaan pidana denda dalam putusanputusanPengadilanNegeriJakartaPusatNomor: 63/Pid.Sus/2024/PN.jkt.Pst tidak semestinya Penggugat menempuh upaya administrasi dengan mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sanksi administrasi kepada Tergugat sebab berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP juncto Pasal 4 PMK Nomor 8/PMK.03/2013 Tergugat tidak mempunyai kewenangan untuk mengurangkan atau membatalkan sanksi pidana denda tersebut;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak di dalam persidangan serta ketentuan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat alasan hukum yang kuat untuk mengabulkan gugatan Penggugat, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat menolak gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak gugatan Penggugat;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak gugatan Penggugat terhadap tindakan Direktur Jenderal Pajak yang tidak menjawab Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 (1) a UU KUP yang diajukan melalui Surat Nomor : 001/PTKA-TAX/VI/2024 tanggal 07 Juni 2024, atas nama PT Kujalani Amsalmu NPWP 03.•••.•••.•- •••.000 beralamat di Wisma BNI 46 Kota BNI Lt. 48, Jl. Jend. Sudirman Kav.1, Kel. Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat 10220 dan alamat korespondensi di Kompleks Nirwana Estate Blok BB No. 4, Rt. 006/Rw. 013, Kel. Pakansari, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, domisili elektronik di kujalaniamsalmu.66@gmail.com;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.