Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman
PUT-000475.99/2025/PP/M.XIVB Tahun 2025
PT Kujalani Amsalmu, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2024
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000475.99/2025/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang diucapkan 13 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Kujalani Amsalmu mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakTahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2)
- PMK 8/PMK.03/2013Pasal 4
- PMK 91/PMK.03/2015Pasal 1; Pasal 5
- UU 39/1999Pasal 3
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 40 ayat (1); Pasal 40 ayat (3); Pasal 41 ayat (1); Pasal 45 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000475.99/2025/PP/M.XIVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Kujalani Amsalmu
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 7 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 13 Oktober 2025