P U T U S A N
Nomor PUT-000445.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00379/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00027/206/19/415/23 tanggal 22 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000445.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT UTAMA RAYA MOTOR INDUSTRY, NPWP 01.132.062.9-
415.000, beralamat di JL Prabu Siliwangi KM.0,5, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, 15134, dalam hal ini diwakili oleh Herman Tedjakusuma jabatan Direktur, domisili elektronik futurapra@gmail.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Fery Priyanto
Izin Kuasa: KEP-1384/PP/IKH/2023 tanggal Hukum18 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/Dir/Sku- Pjk/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;
2. Nama: Okki Makmuri
Izin Kuasa: KEP-1166/PP/IKH/2024 tanggal Hukum17 Oktober 2024