Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 72 halaman

PUT-000445.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

PT Utama Raya Motor Industry, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000445.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00379/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00027/206/19/415/23 tanggal 22 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000445.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT UTAMA RAYA MOTOR INDUSTRY, NPWP 01.132.062.9-

415.000, beralamat di JL Prabu Siliwangi KM.0,5, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, 15134, dalam hal ini diwakili oleh Herman Tedjakusuma jabatan Direktur, domisili elektronik futurapra@gmail.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fery Priyanto

Izin Kuasa: KEP-1384/PP/IKH/2023 tanggal Hukum18 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/Dir/Sku- Pjk/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;

2. Nama: Okki Makmuri

Izin Kuasa: KEP-1166/PP/IKH/2024 tanggal Hukum17 Oktober 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/Dir/Sku- Pjk/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Syafrinaldi/ 19840318 200901 1 013 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi/ 19810721 200112 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Kusumastuti/ 19850315 200701 2 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Badhowi/ 19770523 199903 1 005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-5021/PJ.07/2025 tanggal 17 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-379/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/URAMY/1/2025 tanggal 17 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 25/SUB/WPJ.086/2025 tanggal 17 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/TAX/URAMI/IV/2025 tanggal 15 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00027/206/19/415/23 tanggal 22 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

uc lean | MraLru: Pesanan arti

1 0. Mang Gajah Thy (SEA tp lil F ee ee Tea tar ‘ Pron tedt ae” SoA. er i soe eer M3 Denar ote. “ad. aa "Hou ws

Se ee er ma tote eee 271 nat rr a Mean ar na ta Sa TER

SOD aa BN ee de " 1 . — 3

' waa orm Pa os :

wo Pir oorem of . . ka | oe . re a. se eee ee DART cis er TI Bona ‘Eo oa Maa : | .

2 ee | — TT "

. re ee DEL woe ie 7 soon, TT

. Le a) Ta 1 Nan 2 "

Deedee: PN an :

trae ee pen —_ TS , . .

oe . . oe — Kana maag ma ' - .

53 TA Ra ra Tali ta | Ka NN Mulan - ho, en

: ——————-.— aa — “bb rtctce

. TA SN at AGE Gapapa 2 i

: DN Mi | NN NN Ba It oo an RN ert on, Net aa ral ha Ta alan as Ng ~ " " . .

a ee ee ee “5 . - - -

PPU TAM er . | . :

. Basa . ‘| - ee ae ee) eth - odd Hon

7 oan . " “

+ Pb tr dbs doe 7 et, HA TEE hi oe " . .

we TT . ae nara ni costar “on ae oT Bar

. - lt = oe one " . 14 " Me Akon

H fee . "ae . — — — ~ .

Seyret tee ede Spd OnE . " PE Ia pa mc omw te. r 1 i " r . . 1 . - _—— — = L = 1

—— " anta — — -- - .

ee Mi a " " — Fr — —- ! +!

KAN | PET NI DAN t Doane poo!

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/URAMY/TAX/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Alo Uraian Wiauk Pajak

BW Gr kage OT Le Tet.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, TerbandingdenganKeputusanNomorKEP- 00379/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Oktober 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagai berikut:

ms: “1 ee Ml

, Hanana Fa Ni L NN Te Hen 14

, 1 oo Ta = 0... — — 7 "

Ya mort 0. ' : in

: hot . TN iM oe " , La ee aon me

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/URAMY/1/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 20 Januari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/URAMY/1/2025 tanggal 17 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa dengan ini mengajukan permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00379/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00027/206/19/415/23 tanggal 22 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

Pemenuhan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00379/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Oktober 2024 diterima pada tanggal 28 Oktober 2024.

Pemenuhan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

Pemenuhan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Herman Tedjakusuma jabatan selaku Direktur.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00379/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pos-pos yang DikoreksiMenurut
Pemohon BandingKeputusan KeberatanKoreksi yang Diajukan Keberatan
Penghasilan Neto28.724.329.31631.945.687.3793.221.358.053
PPh Terutang7.181.082.2507.986.421.750805.339.500
Kredit Pajak7.149.693.7597.149.693.7590
Pajak yang tidak / kurang dibayar31.388.500836.728.000805.339.500
Sanksi Administrasi13.710.497365.482.790351.772.293
Jumlah PPh yang masih harus dibayar45.098.9971.202.210.7901.157.111.793

bahwa yang menjadi alasan yang mendasari banding atas masing- masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

1) Penghasilan dari Luar Usaha:

a. Penghasilan dari luar usaha, diperoleh dari Pendapatan Bunga b. Terkait koreksi Tim Pemeriksa Pajak berdasarkan pengujian Penghasilan Luar Usaha, diperoleh dari Pendapatan Bunga, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

- Tim Pemeriksa melakukan pengujian berdasarkan hasil pengujian pembukuan/pencatatan dan dokumen pendukung, terdapat penghasilan lain yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak. Berdasarkan penjelasan tersebut, tim pemeriksa melakukan penghitungan ulang atas Pos Penghasilan Luar Usaha.

- Pemohon Banding memiliki piutang pada pihak berelasi yaitu kepada PT Kusuma Mitra Raya Utama dan Pemegang Saham Orang Pribadi. Atas piutang tersebut seharusnya terdapat pendapatan bunga dari pihak berelasi (PT Kusuma Mitra Raya Utama dan Pemegang Saham Orang Pribadi).

- Berdasarkan kelaziman usaha yang berlaku umum seharusnyaterdapatpengenaanbungaterhadap pinjaman/piutang tersebut.

- Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi PSAK Nomor 55 tentang Instrumen Keuangan mengatur bahwa jika terdapat pinjaman antar pihak berelasi, bunga harus dikenakan dan

diakui sesuai dengan suku bunga yang wajar untuk mencerminkan nilai wajar dari transaksi tersebut.

- Tim pemeriksa menyatakan biaya bunga berdasarkan benchmark dari biaya bunga yang dibebankan oleh Pemohon Banding atas pinjaman Bank Multi Artha Sentosa.

- Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan dan tidak ada dokumen pembayaran bunga atas pendapatan bunga dari pihak berelasi PT Kusuma Mitra Raya Utama dan Pemegang Saham Orang Pribadi.

2) Penyesuaian Fiskal Positif a. Terkait koreksi berdasarkan hasil pengujian Tim Pemeriksa Pajak atas Biaya Pemasaran, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

- Hasil pemeriksaan, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah manufaktur, dimana penjualan barang dilakukan langsung kepada distributor bukan ke konsumen akhir.

- Pemeriksa melakukan koreksi atas pos tersebut dikarenakan berdasarkan pembahasan dengan Pemohon Banding, biaya tersebut merupakan biaya penggantian (reimbursement) atas biaya yang dikeluarkan oleh distributor. Sedangkan Pemohon Banding sendiri kegiatan usahanya adalah manufaktur dan atas penjualan Pemohon Banding sebagian besar diserahkan kepada distributor.

- Tidak terdapat data/dokumen sumber dari Pemohon Banding yang menjelaskan rincian mengenai kontrak/dokumen yang melandasi peristiwa tersebut serta alasan dan tujuan dilakukan kegiatan tersebut.

- Tidak terdapat data/dokumen yang menjelaskan hak dan kewajiban distributor, serta catatan/kontrak tertentu yang melingkup hal tersebut.

b. Terkait koreksi berdasarkan hasil pengujian Tim Pemeriksaan Pajak atas pengujian terhadap Bunga Deposito, diperoleh hasil sebagai berikut:

- Pemohon Banding tidak mencantumkan alasan keberatan terkait Bunga Deposito pada permohonan keberatan Surat Nomor 001/URAMY/TAX/II/2024 tanggal 26 Februari 2024.

- Pada Risalah Pembahasan Akhir, Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi atas pajak bunga deposito.

- Sehingga tidak ada sengketa dalam kasus ini.

c. Terkait koreksi berdasarkan hasil pengujian Tim Pemeriksaan Pajak atas akun Biaya Provisi, diperoleh hasil sebagai berikut:

- Biaya Provisi atas pembelian tanah dan bangunan seharusnya dikapitalisasi. Biaya Provisi dianggap sebagai bagian dari harga perolehan aset tanah dan bangunan tersebut, sehingga termasuk dalam biaya langsung yang terkait dengan memperoleh tanah. Oleh karena itu, Biaya Provisi ini ditambahkan ke nilai tanah dan bangunan dan dicatat sebagai asset dalam laporan keuangan.

- Pengaturan ini diatur oleh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), yang mengacu pada standar International Financial Reporting Standards (IFRS).

d. Terkait koreksi berdasarkan hasil pengujian Tim Pemeriksa Pajak atas selisih kurs, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

- Pemohon Banding tidak mencantumkan alasan keberatan terkait realisasi Laba/Rugi selisih kurs pada permohonan keberatan Surat Nomor 001/URAMY/TAX/II/2024 tanggal 26 Februari 2024.

- Tidak terdapat data/dokumen dari Pemohon Banding yang menjelaskan secara rinci mengenai transaksi apa yang mendasari pembebanan biaya selisih kurs tersebut.

- Sehingga tidak ada sengketa dalam kasus ini.

Menurut Pemohon Banding:

1. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dari luar usaha sebesar Rp1.289.598.019,00 alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a) Sumber dana pinjaman yang diberikan Perusahaan kepada pemegang saham berasal dari kegiatan usaha Perusahaan dan bukan berasal dari pinjaman dari pihak ketiga. Pemberian pinjaman kepada pemegang saham dilakukan pada tanggal 4 Juli 2019 sedangkan Perusahaan menerima pinjaman/kredit pada bulan September dan Oktober 2019.

b) Pinjaman yang diberikan kepada pemegang saham pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp4.500.000.000,00, bersifat sementara dan telah dikembalikan ke Perusahaan pada tanggal 2 Januari 2020.

c) Pengembalian uang muka dari pemegang saham tersebut adalah uang muka atas pembelian tanah. Tidak ada transaksi piutang ke pihak berelasi (pemegang saham orang pribadi) dikarenakan transaksi tersebuat adalah transaksi atas pembelian tanah orang pribadi / pemegang saham. Perusahaan membukukan transaksi tersebut di akun uang muka pembelian.

d) Terkait biaya pemasaran, dikarenakan telah dibuat daftar normatif atas biaya tersebut.

e) Biaya Provisi adalah biaya yang dibebankan oleh pihak Bank atas pinjaman pada Bank OCBC dan Bank Mas. Biaya Provisi tersebut merupakan pengurang penghasilan bruto bukan dana Cadangan.

2. Realisasi atas selesih kurs adalah transaksi atas penyusuaian atas mata uang terhadap nilai kurs BI setiap bulannya. Dan Adapun transaksi mata uang asing adalah untuk biaya direksi dan kegunaan perjalanan agent.

Kesimpulan dan Usul bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan dalam mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan sesuai UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana UU Nomor 11 Cipta Kerja.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. MenyatakanbahwabandingyangdiajukanPemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi syarat ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. SuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00379/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Oktober 2024, dapat dihitung kembali sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianPerhitungan Kembali Pemohon Banding
1.Peredaran Usaha171.549.039.084
2.Harga Pokok Penjualan130.138.762.055
3.Laba Bruto (1-2)41.410.277.029
4.Biaya Usaha18.229.667.625
5.Laba Operasi (3-4)23.180.609.404
6.Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha(887.549.995)
7.Penyesuaian Fiskal Positif7.449.966.187
8.Penyesuaian Fiskal Negatif1.018.696.280
9.Penghasilan Netto Fiskal (5+6+7-8)28.724.329.316
10.Kompensasi Kerugian
11.Penghasilan Kena Pajak (9-10)28.724.329.316
12.PPh Terutang7.181.082.250
13.Kredit Pajak7.149.693.759
14.PPh Kurang (Lebih) Bayar (12-13)31.388.500
15.Sanksi Administrasi13.710.497
16.Jumlah PPh ymh/(lebih) dibayar45.098.997

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-25/SUB/WPJ.086/2025 tanggal 17 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha dan Penyesuaian Fiskal Positif Menurut Terbanding

Koreksi terhadap Penghasilan dari Luar Usaha dan Koreksi terhadap Penyesuaian Fiskan Positif

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d.) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 3 ayat (1) UU KUP

Setiap Pemohon Banding wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan

menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Pemohon Banding terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3 ayat (6) UU KUP

Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Penjelasan Pasal 3 ayat (6)

Mengingat fungsi Surat Pemberitahuan merupakan sarana Pemohon Banding, antara lain untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak dan pembayarannya, dalam rangka keseragaman dan mempermudah pengisian serta pengadministrasiannya, bentuk dan isi Surat Pemberitahuan, keterangan dokumen yang harus dilampirkan dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) UU KUP

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 13 ayat (2) UU KUP

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 13 ayat (3) UU KUP

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

a. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

b. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

c. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau

...

Pasal 25 ayat (1) UU KUP

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 25 ayat (2) UU KUP

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar perhitungan;

Pasal 28 ayat (1) UU KUP

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3) UU KUP

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (4) UU KUP

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 28 ayat (5) UU KUP

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Pasal 28 ayat (7) UU KUP

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (11) UU KUP

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 UU KUP (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak

dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(4) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan,ataupermodalandalamperusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan s. surplus Bank Indonesia. ******)

Pasal 6 ayat 1

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, ...

Pasal 9 ayat 1

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: ...

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak da Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Pasal 12

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak;

Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.03/2015

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf b

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

Pasal 10 ayat (1)

Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan

Data dan Fakta bahwa berdasarkan data profil Pemohon Banding pada aplikasi Sistem Informasi DJP, diketahui Pemohon Banding NPWP 01.132.062.9- 415.000 terdaftar memiliki NPWP pada tanggal 25 November 1982 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 6 Februari 2013 saat ini terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan jenis usaha 31004 Industri Furnitur Dari Logam.

bahwa Terbanding (Peneliti Keberatan) telah mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan Informasi melalui Surat Nomor S- 110/WPJ.086/2024 tanggal 26 Juni 2024 dan surat permintaan buku, catatan, data, dan informasi Kedua Nomor S-167/WPJ.086/2024 tanggal 9 September 2024, dan telah dibuatkan Berita Acara Nomor BA-231/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 25 September 2024.

bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor S-158/WPJ.086/2024 tanggal 28 Agustus 2024, namun Pemohon Banding tidak hadir. Dengan demikian telah dibuatkan Berita Acara Ketidak Hadiran Pemohon Banding Dalam Rangka Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-217/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 6 September 2024.

bahwa Terbanding (Peneliti Keberatan) telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan Nota Dinas Nomor ND-425/WPJ.086/2024 tanggal 28 Agustus 2024, Tim Pemeriksa Pajak hadir dalam pembahasan tersebut. Dengan demikian telah dibuatkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA- 215/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 4 September 2024.

Tanggapan Terbanding bahwa tim Pemeriksa menetapkan koreksi berdasarkan: Penghasilan Luar Usaha, diperoleh dari Pendapatan Bunga.

bahwa terkait koreksi Tim Pemeriksa Pajak berdasarkan pengujian Penghasilan Luar Usaha, diperoleh dari Pendapatan Bunga, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

a. Tim Pemeriksa melakukan pengujian berdasarkan hasil pengujian pembukuan/pencatatan dan dokumen pendukung, terdapat Penghasilan lain yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan penjelasan tersebut tim pemeriksa melakukan penghitungan ulang atas Pos Penghasilan Luar Usaha.

b. Pemohon Banding memiliki piutang pada Pihak berelasi yaitu: kepada PT Kusuma Mitra Raya Utama dan Pemegang Saham Orang Pribadi. Atas piutang tersebut seharusnya terdapat pendapatan bunga dari pihak berelasi (PT Kusuma Mitra Raya Utama dan Pemegang Saham Orang Pribadi).

Pos yang menjadi koreksi adalah penghasilan lainnya: berdasarkan data Piutang kepada pemegang saham dan data uang muka pembelian. Karena atas data pembelian tersebut dibatalkan dan menjadi hutang pemegang saham orang pribadi, maka pemeriksa menghitung ulang pendapatan bunga yang diseharusnya diterima oleh Pemohon Banding dengan tarif bunga berdasarkan benchmark biaya bunga yang dibebankan oleh Pemohon Banding atas pinjaman Bank Multi Arta Sentosa.

Atas hal tersebut, pemeriksaan melakukan koreksi Penghasilan di Luar Usaha Pemohon Banding atas pendapatan bunga yang seharusnya didapatkan oleh Pemohon Banding atas pinjaman kepada PT Kusuma Mitra Raya Utama dan pemegang saham Orang Pribadi (reklas atas akun Uang Muka Pembelian Aktiva). Oleh karena itu, atas asas keadilan pemeriksa mengitung ulang pendapatan bunga atas piutang kepada pemegang saham.

c. Berdasarkan kelaziman usaha yang berlaku umum seharusnya terdapat pengenaan bunga terhadap pinjaman/piutang tersebut. Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi: PSAK Nomor 55 tentang Instrumen Keuangan mengatur bahwa jika terdapat pinjaman antar pihak berelasi, bunga harus dikenakan dan diakui sesuai dengan suku bunga pasar yang wajar untuk mencerminkan nilai wajar dari transaksi tersebut.

d. Tim Pemeriksa menyatakan biaya bunga berdasarkan benchmark dari biaya bunga yang dibebankan oleh Pemohon Banding atas pinjaman Bank Multi Arta Sentosa.

e. Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan dan tidak ada dokumen pembayaran bunga atas pendapatan bunga dari pihak berelasi PT Kusuma Mitra Raya Utama dan Pemegang Saham Orang Pribadi.

f. sehingga Tim Peneliti Keberatan sependapat dengan penjelasan Tim Pemeriksa

bahwa Tim Pemeriksa menetapkan koreksi berdasarkan: 1) Biaya Pemasaran; 2) Pajak Bunga Deposito; 3) Biaya Provisi; dan 4) Realisasi Laba/Rugi Selisih Kurs.

bahwa terkait koreksi berdasarkan hasil pengujian Tim Pemeriksa Pajak atas Biaya Pemasaran, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

a) Hasil pemeriksaan, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah manufaktur, dimana penjualan barang dilakukan langsung kepada distributor bukan ke konsumen akhir.

Pemeriksa melakukan koreksi atas pos tersebut dikarenakan berdasarkan pembahasan dengan Pemohon Banding biaya tersebut merupakan biaya penggantian (reimbursement) atas biaya yang dikeluarkan oleh distributor. Sedangkan, Pemohon Banding sendiri kegiatan usahanya adalah Manufaktur dan atas penjualan Pemohon Banding sebagian besar diserahkan kepada Distributor. Jadi, atas biaya tersebut seharusnya merupakan biaya yang harus ditanggung oleh distributor bukan Pemohon Banding.

b) Pada Daftar Nominatif yang diberikan oleh Pemohon Banding Terdapat 3 (tiga) rincian pada Daftar Nominatif yaitu: 1. Penyediaan dan Sewa Tempat Pameran, 2. Jasa Cetak Kalendar, dan 3. Komisi.

Penyediaan Tempat Pameran a. Tidak terdapat kontrak/dokumen yang melandasi peristiwa pameran tersebut.

b. Pemohon Banding tidak menjelaskan alasan dan tujuan dilakukan pameran tersebut.

Jasa Cetak kalendar a. Pemohon Banding tidak menjelaskan alasan dan tujuan dilakukan cetak kalendar tersebut.

Komisi a. Tidak terdapat kontrak/dokumen antara Pemohon Banding dan distributor, berupa perjanjian kontrak atau kesepakatan yang jelas

antara perusahaan manufaktur dan distributor, yang mengatur persentase atau struktur komisi yang diberikan.

b. Faktur penjualan atau laporan kinerja agen yang menunjukkan hasil penjualan yang mendasari komisi.

c. Dokumen pendukung lainnya, seperti invoice atau laporan penjualan dari distributor.

d. Tidak terdapat data/dokumen sumber dari Pemohon Banding yang menjelaskan rincian mengenai kontrak/dokumen yang melandasi peristiwa tersebut serta alasan dan tujuan dilakukan kegiatan tersebut.

e. Tidak terdapat kontrak/dokumen yang menjelaskan hak dan kewajiban distributor, serta catatan/kontrak tertentu yang melingkupi hal tersebut.

sehingga Tim Peneliti Keberatan tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut dan sependapat dengan penjelasan tim pemeriksa.

bahwa terkait koreksi berdasarkan hasil pengujian Tim Pemeriksa Pajak atas pengujian terhadap Bunga Deposito, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

bahwa Tim Pemeriksa menetapkan koreksi terkait akun Bunga Deposito sebesar Rp101.651.661,00.

bahwa atas koreksi Pajak Bunga Deposito, Pemeriksa melakukan koreksi karena atas biaya yang timbul untuk mendapatkan, mengelola, menagih pendapatan yang dikenakan PPh final, biaya tersebut tidak dapat dibebankan.

Biaya bunga deposito tidak dapat dibiayakan atau dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak oleh Pemohon Banding. Ini karena bunga deposito bukanlah pengeluaran yang timbul dalam rangka memperoleh, menagih, atau memelihara penghasilan (biaya operasional), melainkan merupakan penghasilan pasif. Bunga deposito dianggap sebagai objek pajak final. Artinya, bunga yang diperoleh dari deposito dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final

sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan.

bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan alasan keberatan terkait Bunga Deposito pada permohonan keberatan Surat Nomor 001/URAMY/TAX/II/2024 tanggal 26 Februari 2024.

bahwa pada Risalah Pembahasan Akhir, Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi atas pajak bunga deposito sehingga tidak ada sengketa dalam kasus ini.

bahwa terkait koreksi berdasarkan hasil pengujian Tim Pemeriksa Pajak atas akun Biaya Provisi, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

a. Pada akun Biaya Provisi sebesar Rp960.000.000,00.

b. Pada Biaya Provisi nilai tersebut diperoleh dari Provisi Bank OCBC dan Bank MAS (Multi Arta Sentosa). Pada rekening Bank OCBC, pinjaman tersebut digunakan untuk transaksi pembelian barang dagang sehingga masih dapat dibiayakan. Untuk rekening Bank MAS pinjaman tersebut digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan.

c. Biaya provisi atas pembelian tanah dan bangunan seharusnya dikapitalisasi. Biaya provisi dianggap sebagai bagian dari harga perolehan aset tanah dan bangunan tersebut, sehingga termasuk dalam biaya langsung yang terkait dengan memperoleh tanah. Oleh karena itu, biaya provisi ini ditambahkan ke nilai tanah dan bangunan dan dicatat sebagai aset dalam laporan keuangan. Pengaturan ini diatur oleh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), yang mengacu pada standar internasional seperti International Financial Reporting Standards (IFRS). Untuk aset tetap, termasuk tanah, PSAK 16 tentang Aset Tetap menyatakan bahwa biaya perolehan aset tetap harus mencakup semua pengeluaran yang diperlukan untuk membawa aset tersebut ke kondisi dan lokasi yang siap digunakan sesuai tujuan manajemen. Biaya provisi yang timbul sehubungan dengan

pembelian tanah dianggap sebagai bagian dari harga perolehan tanah dan karenanya harus dikapitalisasi. Artinya, biaya tersebut tidak langsung diakui sebagai beban, tetapi dimasukkan ke dalam nilai aset tanah. Selain itu, dalam standar internasional, yaitu IFRS, IAS 16 Property, Plant and Equipment juga mengatur hal yang sama terkait kapitalisasi biaya perolehan, di mana semua biaya yang dapat diatribusikan langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang dapat digunakan harus dikapitalisasi.

sehingga Tim Peneliti Keberatan melakukan koreksi atas Biaya Provisi sependapat dengan penjelasan tim pemeriksa.

bahwa terkait koreksi berdasarkan hasil pengujian Tim Pemeriksa Pajak atas Selisih Kurs, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

a. Usaha Pemohon Banding adalah manufaktur, dimana pembelian dan penjualan barang dilakukan di dalam negeri (transaksi domestik). Sehingga keterkaitan selisih kurs atas mata uang EURO, LIRA, SGD, CNY, dan NTD yang diajukan keberatan tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding atau transaksi yang terkait dengan kegiatan memperoleh penghasilan. Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya laba/rugi Selisih Kurs karena Pemohon Banding tidak memiliki kegiatan impor maupun ekspor serta Pemohon Banding sehingga biaya tersebut tidak beraitan secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

b. Tidak terdapat data/dokumen dari Pemohon Banding yang menjelaskan secara rinci mengenai transaksi apa yang mendasari pembebanan biaya selisih kurs tersebut.

c. Pemohon Banding tidak mencantumkan alasan keberatan terkait Realisasi Laba/Rugi Selisih Kurs pada permohonan keberatan Surat Nomor 001/URAMY/TAX/II/2024 tanggal 26 Februari 2024.

sehingga tidak ada sengketa dalam kasus ini.

bahwa berdasarkan penelitian Tim Peneliti Keberatan sebagaimana tersebut sebelumnya maka koreksi yang ditetapkan oleh Tim Pemeriksa secara formal dan material telah berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

bahwa berdasarkan uraian tersebut sebelumnya maka Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa:

i. Koreksi Tim Pemeriksa terhadap "Penghasilan Luar Usaha" didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi tersebut.

ii. Koreksi Tim Pemeriksa terhadap ''Penyesuaian Fiskal Positif'' telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sehingga diusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut.

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a) Surat Banding Nomor 001/URAMY/I/2025 tanggal 17 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b) Keputusan Terbanding Nomor KEP-00379/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c) Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku.

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

a. Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor KEP- 00379/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 nomor 00027/206/19/415/23 tanggal 22 Desember 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.132.062.9-415.000 telah benar; dan b. menolak permohonan banding dari Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00379/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 nomor 00027/206/19/415/23 tanggal 22 Desember 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.132.062.9-415.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/TAX/URAMI/IV/2025 tanggal 15 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi alasan yang mendasari banding atas masing- masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

1) Penghasilan dari luar usaha:

a. Penghasilan dari luar usaha, diperoleh dari Pendapatan Bunga b. Terkait koreksi Tim Pemeriksa Pajak berdasarkan pengujian Penghasilan Luar Usaha, diperoleh dari Pendapatan Bunga, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

- Tim Pemeriksa melakukan pengujian berdasarkan hasil pengujian pembukuan/pencatatan dan dokumen pendukung, terdapat penghasilan lain yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan penjelasan tersebut, Tim Pemeriksa melakukan penghitungan ulang atas Pos Penghasilan Luar Usaha.

- Pemohon Banding memiliki piutang pada pihak berelasi yaitu kepada PT Kusuma Mitra Raya Utama dan Pemegang Saham Orang Pribadi. Atas piutang tersebut seharusnya terdapat pendapatan bunga dari pihak berelasi (PT Kusuma Mitra Raya Utama dan Pemegang Saham Orang Pribadi).

- Berdasarkan kelaziman usaha yang berlaku umum seharusnyaterdapatpengenaanbungaterhadap pinjaman/piutang tersebut.

- Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi PSAK Nomor 55 tentang Instrumen Keuangan mengatur bahwa jika terdapat pinjaman antar pihak berelasi, bunga harus dikenakan dan diakui sesuai dengan suku bunga yang wajar untuk mencerminkan nilai wajar dari transaksi tersebut.

- Tim pemeriksa menyatakan biaya bunga berdasarkan benchmark dari biaya bunga yang dibebankan oleh Pemohon Banding atas pinjaman Bank Multi Artha Sentosa.

- Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan dan tidak ada dokumen pembayaran bunga atas pendapatan bunga

dari pihak berelasi PT Kusuma Mitra Raya Utama dan Pemegang Saham Orang Pribadi.

2) Penyesuaian Fiskal Positif e. Terkait koreksi berdasarkan hasil pengujian Tim Pemeriksa Pajak atas Biaya Pemasaran, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut :

- Hasil pemeriksaan, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah manufaktur, dimana penjualan barang dilakukan langsung kepada distributor bukan ke konsumen akhir.

- Pemeriksa melakukan koreksi atas pos tersebut dikarenakan berdasarkan pembahasan dengan Pemohon Banding, biaya tersebut merupakan biaya penggantian (reimbursement) atas biaya yang dikeluarkan oleh distributor. Sedangkan Pemohon Banding sendiri kegiatan usahanya adalah manufaktur dan atas penjualan Pemohon Banding sebagian besar diserahkan kepada distributor.

- Tidak terdapat data/dokumen sumber dari Pemohon Banding yang menjelaskan rincian mengenai kontrak/dokumen yang melandasi peristiwa tersebut serta alasan dan tujuan dilakukan kegiatan tersebut.

- Tidak terdapat data/dokumen yang menjelaskan hak dan kewajiban distributor, serta catatan/kontrak tertentu yang melingkup hal tersebut.

f. Terkait koreksi berdasarkan hasil pengujian Tim Pemeriksaan Pajak atas pengujian terhadap Bunga Deposito, diperoleh hasil sebagai berikut:

- Pemohon Banding tidak mencantumkan alasan keberatan terkait Bunga Deposito pada permohonan keberatan Surat Nomor 001/URAMY/TAX/II/2024 tanggal 26 Februari 2024.

- Pada Risalah Pembahasan Akhir, Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi atas pajak bunga deposito

- Sehingga tidak ada sengketa dalam kasus ini g. Terkait koreksi berdasarkan hasil pengujian Tim Pemeriksaan Pajak atas akun Biaya Provisi, diperoleh hasil sebagai berikut:

- Biaya Provisi atas pembelian tanah dan bangunan seharusnya dikapitalisasi. Biaya Provisi dianggap sebagai bagian dari harga perolehan aset tanah dan bangunan tersebut, sehingga termasuk dalam biaya langsung yang terkait dengan memperoleh tanah. Oleh karena itu, Biaya Provisi ini ditambahkan ke nilai tanah dan bangunan dan dicatat sebagai asset dalam laporan keuangan.

- Pengaturan ini diatur oleh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), yang mengacu pada standar International Financial Reporting Standards (IFRS).

h. Terkait koreksi berdasarkan hasil pengujian Tim Pemeriksa Pajak atas selisih kurs, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

- Pemohon Banding tidak mencantumkan alasan keberatan terkait realisasi Laba/Rugi selisih kurs pada permohonan keberatan Surat Nomor 001/URAMY/TAX/II/2024 tanggal 26 Februari 2024.

- Tidak terdapat data/dokumen dari Pemohon Banding yang menjelaskan secara rinci mengenai transaksi apa yang mendasari pembebanan biaya selisih kurs tersebut.

- Sehingga tidak ada sengketa dalam kasus ini.

Menurut Pemohon Banding:

1. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dari luar usaha sebesar Rp1.289.598.019,00 alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a) Sumber dana pinjaman yang diberikan Perusahaan kepada pemegang saham berasal dari kegiatan usaha Perusahaan dan bukan berasal dari pinjaman dari pihak ketiga. Pemberian

pinjaman kepada pemegang saham dilakukan pada tanggal 4 Juli 2019 sedangkan Perusahaan menerima pinjaman/kredit pada bulan September dan Oktober 2019.

b) Pinjaman yang diberikan kepada pemegang saham pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp4.500.000.000,00, bersifat sementara dan telah dikembalikan ke Perusahaan pada tanggal 2 Januari 2020.

c) Pengembalian uang muka dari pemegang saham tersebut adalah uang muka atas pembelian tanah. Tidak ada transaksi piutang ke pihak berelasi (pemegang saham orang pribadi) dikarenakan transaksi tersebuat adalah transaksi atas pembelian tanah orang pribadi / pemegang saham. Perusahaan membukukan transaksi tersebut di akun uang muka pembelian.

d) Terkait biaya pemasaran, dikarenakan telah dibuat daftar normatif atas biaya tersebut.

e) Biaya Provisi adalah biaya yang dibebankan oleh pihak Bank atas pinjaman pada Bank OCBC dan Bank Mas. Biaya Provisi tersebut merupakan pengurang penghasilan bruto bukan dana Cadangan.

2. Realisasi atas selesih kurs adalah transaksi atas penyusuaian atas mata uang terhadap nilai kurs BI setiap bulannya. Dan Adapun transaksi mata uang asing adalah untuk biaya direksi dan kegunaan perjalanan agent.

Kesimpulan dan Usul bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan dalam mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan sesuai UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana UU Nomor 11 Cipta Kerja.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. MenyatakanbahwabandingyangdiajukanPemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi syarat ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. SuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00379/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Oktober 2024, dapat dihitung kembali sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianPerhitungan Kembali Pemohon Banding
1.Peredaran Usaha171.549.039.084
2.Harga Pokok Penjualan130.138.762.055
3.Laba Bruto (1-2)41.410.277.029
4.Biaya Usaha18.229.667.625
5.Laba Operasi (3-4)23.180.609.404
6.Penghasilan (Biaya) dari Luar Usaha(887.549.995)
7.Penyesuaian Fiskal Positif7.449.966.187
8.Penyesuaian Fiskal Negatif1.018.696.280
9.Penghasilan Netto Fiskal (5+6+7-8)28.724.329.316
10.Kompensasi Kerugian
11.Penghasilan Kena Pajak (9-10)28.724.329.316
12.PPh Terutang7.181.082.250
13.Kredit Pajak7.149.693.759
14.PPh Kurang (Lebih) Bayar (12-13)31.388.500
15.Sanksi Administrasi13.710.497
16.Jumlah PPh ymh/(lebih) dibayar45.098.997

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-68 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00379/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Oktober 2024; Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2019 Nomor 00027/206/19/415/23 tanggal 22 Desember 2023;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 001/URAMY/TAX/II/2024 tanggal 26 Februari 2024;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara NTPN F5A682M2B98083HD tanggal

12 Januari 2024;

Bukti P-5. Akta Notaris Nomor 12 tanggal 23 Mei 2023 yang dibuat oleh

Arnasya A. Pattinama, S.H., yang berkedudukan di Jakarta Timur;

Bukti P-6. Pakta Integritas Direktur tanggal 16 Desember 2024;

Bukti P-7. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Okki Makmuri tanggal 20 Desember 2024;

Bukti P-8. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Fery Priyanto tanggal 20 Desember 2024;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum a.n. Okki Makmuri Nomor

002/Dir/Sku-Pjk/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum a.n. Fery Priyanto Nomor

002/Dir/Sku-Pjk/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;

Bukti P-11. Kartu Tanda Penduduk a.n. Herman Tedjakusuma;

Bukti P-12. Matriks Sengketa;

Bukti P-13. Company Profile;

Bukti P-14. Bagan Pemohon Banding;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis Nomor 01/SPB-URAMY/VII/2025 tanggal

29 Juli 2025;

Bukti P-16. Laporan Keuangan Pemohon Banding 2019;

Bukti P-17. Perjanjian Sewa Kantor Pramuka 63m Tahun 2018.P;

Bukti P-18. Perjanjian Sewa Kantor Pramuka 333,06m Tahun 2018.P; Bukti P-19. Bukti Piutang KMRU;

Bukti P-20. Bukti Pengembalian atas uang muka;

Bukti P-21. Bukti Rekening Koran Pengembalian atas uang muka; Bukti P-22. Bukti Pemberian Pinjaman ke Pemegang Saham & Bukti

Penerimaan Pinjaman Kredit Bank;

Bukti P-23. Bukti Pemberian dan Pengembalian (Rek Koran);

Bukti P-24. Faktur Pajak Penjualan Motor dan Rumah;

Bukti P-25. Bukti bayar PPh Final atas pembelian Tanah;

Bukti P-26. Kesepakatan Jual Beli Tanah Pramuka001;

Bukti P-27. Kesepakatan Jual Beli Tanah Pramuka002;

Bukti P-28. Kesepakatan Jual Beli Tanah Pramuka003;

Bukti P-29. Akta Perjanjian Kredit Bank Mas Nomor 214 tanggal 21 Oktober 2019;

Bukti P-30. Akta Perjanjian Kredit OCBC 2019;

Bukti P-31. Pengembalian Uang Muka Pembelian Tanah;

Bukti P-32. Bukti Biaya Nominatif;

Bukti P-33. Bukti Potong Nominatif;

Bukti P-34. Bukti Biaya Pemasaran;

Bukti P-35. Daftar Nominatif 2019;

Bukti P-36. Bukti Provisi;

Bukti P-37. Bukti Laba Rugi Kurs;

Bukti P-38. Bukti Program Incentive Tour Sub Agent;

Bukti P-39. Penjelasan Tertulis Nomor 002/SPB-URAMY/VIII/2025 tanggal

26 Agustus 2025;

Bukti P-40. Izin Kuasa Hukum atas nama Fery Priyanto;

Bukti P-41. Izin Kuasa Hukum atas nama Okki Makmuri;

Bukti P-42. Penjelasan Tertulis Nomor 001/SPB-URAMY/IX/2025 tanggal

14 September 2025;

Bukti P-43. GL Piutang KMRU;

Bukti P-44. Bukti Piutang KMRU;

Bukti P-45. GL Piutang KMRU;

Bukti P-46. Bukti Piutang KMRU-2-3;

Bukti P-47. Surat Kesepakatan Jual Beli Tanah Pramuka;

Bukti P-48. Uang Muka Pembelian;

Bukti P-49. Surat Kesepakatan Jual Beli Tanah Pramuka;

Bukti P-50. Uang Muka Pembelian;

Bukti P-51. Surat Kesepakatan Jual Beli Tanah Pramuka;

Bukti P-52. Uang Muka Pembelian;

Bukti P-53. Bukti Biaya Nominatif;

Bukti P-54. Bukti Biaya Pemasaran;

Bukti P-55. Bukti Potong Nominatif;

Bukti P-56. Daftar Nominatif;

Bukti P-57. GL Biaya Pemasaran;

Bukti P-58. Akta Perjanjian Kredit Bank Mas No 214 tanggal 21-10-2019; Bukti P-59. Akta Perjanjian Kredit OCBC 2019;

Bukti P-60. Provisi;

Bukti P-61. Bukti Pencairan Kredit Bank Mas 2019;

Bukti P-62. Bukti Pencairan Kredit Bank Mas 2022;

Bukti P-63. GL Koreksi Fiskal Laba Kurs;

Bukti P-64. Penjelasan tertulis tanggal 1 Oktober 2025;

Bukti P-65. Tour Sub Agent;

Bukti P-66. Pembelian Asset Pencairan Kredit Bank MAS;

Bukti P-67. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 25 Oktober 2025; Bukti P-68. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 15 November 2025;

MenimbangbahwaTerbandingdalampersidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut: Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.LHP;

Bukti T-3.KKP;

Bukti T-4.LPK;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal;

Bukti T-7.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal;

Bukti T-8.Kesimpulan Akhir Nomor S-7578/PJ.07/2025 tanggal 31 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00379/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajakPenghasilanTahunPajak2019Nomor 00027/206/19/415/23 tanggal 22 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/URAMY/1/2025 tanggal 17 Januari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak

terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Dari Luar Usaha(887.549.995,00)377.283.165.093,001.289.598.019,00
2Penyesuaian Fiskal Positif7.326.008.253,009.381.726.231,002.055.717.978,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding berdasarkan data profil Pemohon Banding pada aplikasi Sistem Informasi DJP, diketahui Pemohon Banding NPWP 01.132.062.9-415.000 terdaftar memiliki NPWP pada tanggal 25 November 1982 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 6 Februari 2013 saat ini terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan jenis usaha 31004 Industri Furnitur Dari Logam.

bahwa Terbanding (Peneliti Keberatan) telah mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan Informasi melalui Surat Nomor S- 110/WPJ.086/2024 tanggal 26 Juni 2024 dan surat permintaan buku, catatan, data, dan informasi Kedua Nomor S-167/WPJ.086/2024 tanggal 9 September 2024, dan telah dibuatkan Berita Acara Nomor BA- 231/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 25 September 2024.

bahwa menurut Terbanding kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor S-158/WPJ.086/2024 tanggal 28 Agustus 2024, namun

Pemohon Banding tidak hadir. Dengan demikian telah dibuatkan Berita Acara Ketidak Hadiran Pemohon Banding Dalam Rangka Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-217/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 6 September 2024.

bahwa Terbanding (Peneliti Keberatan) telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan Nota Dinas Nomor ND- 425/WPJ.086/2024 tanggal 28 Agustus 2024, Tim Pemeriksa Pajak hadir dalam pembahasan tersebut. Dengan demikian telah dibuatkan Berita AcaraPembahasanSengketaPerpajakanNomorBA- 215/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 4 September 2024.

1. Penghasilan Luar Usaha, diperoleh dari Pendapatan Bunga.

bahwa menurut Terbanding terkait koreksi Tim Pemeriksa Pajak berdasarkan pemeriksaan terdapat koreksi Penghasilan Luar Usaha atas Pendapatan Bunga dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding Pada saat Pemeriksaan melakukan pemeriksaan pembukuan/pencatatan dan dokumen pendukung, terdapat Penghasilan lain yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Penghasilan tersebut adalah penghasilan bunga atas pinjaman kepada Pemegang Saham sehingga terdapat koreksi atas penghasilan dari luar usaha sebagai berikut:

Lana RL) lag ap etap er nas Le SA

Panjar afi 2 8 KN te

: pet po : KL Ste

Poh Na TENANG 0. n PN TN ANA PE Ma tara Ap Peraga jum ab Rp 1,634,540 338 bahwa menurut Terbanding data Piutang PT Kusuma Mitra Raya Utama tercantum pada halaman 38 nomor 7 Laporan Keuangan Audit Tahun 2019 sebagai berikut:

FTUTAYA RATA MOTOR NDUSTAY PT UTAMA RAYA MOTOR DUSTA

CATATAN ATAS LAPOSAN SEUANGAN SOTES TO Tar PA STA TE CATS

UNTU< TAHUS YANG BERAKHIA 31 DES: BER 2015 FOP THE YEAR ENDED DECEMBER 31 2019

Po PUTSSS 41K LAIN Las lire. 7 OTHES SECEVABIE Corl ea.

2019 2018

Tantri ri tang SMA 22.24 25 Braces Kere Anya ee el ee uang Bors eel 3.6.2 720 esr Baye tur

Tang gi If G25 200 OU Mage Tp Aa ans

Soe jum ah 9 294,956,675 38 373,049 Su fotar lema Piutaae Ls in DEA EL, 35 33 151,349 Toth! Denga Arteri ges bahwa menurut Terbanding pada halaman 47 angka 19 Laporan Keuangan Audit Tahun 2019 diketahui bahwa PT Kusuma Mitra Raya Utama merupakan Pemegang saham 47% Pemohon Banding, sehingga memiliki hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, hal ini juga tercantum pada SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan sebagai berikut: 19, MISAL SAAAM 19, SAARE CAPITAL

BILBO LE oar Tes gitevipoi.ie ISS nastar Megan gan an SALA an al arid snes 3g rebana 555 Sans EL5. 339 pemegang sarat Ala gave foe SELIIO stave: Tre pemesan ct 2015 :

Moe ee ee Deees-raae -- Tea.

Tore. bs STS tee oe a

Tsii. ve. ca Wahai TT Muse 3S Tur figsang alot 2.) 2S os SAS TE ban

ST vi! Da &i,2 21043 2.) 2S os SA Sirs TA Tun on Ahn "oye stoma

SETIA IL Te 2.3 Si Sa Aang Tanu hana

Mr i rigsne. 72 Pa 15 BEI BUANA ANN EN

IL TEP 465,800 LOLOS: 118 sl, 200.000 Tote

Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan (terlampir) x LAMPIRAN - V x

3 1771-V SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN 9

E "DAFTAR SEMEGANG SAPAN PEN IK MODAL DAN JLIEAA CY JEN YANG DIBAGIKAN 2. 2 0 1 8

Bisnis PT UTAMA RAYA BOTORINSLSTRY

BAGIANA SAFTAR PENEGANG SAHAN ZEYIL X NOCAL CAK JUMLAH 3IMIGEN YANG C BASIKAN es rte

A De NN ,' ii (ET SEE =

BAGIANB. JAFTAR SJSJNAN PENDJRIS CAN KOVISARS a MN NN / fa Anin . HE Na fy BE an AT MS _ Dn . Kia aaa . _ _ a eee ee bahwa menurut Terbanding selanjutnya Piutang ke pihak beralasi orang pribadi tersebut tercantum pada halaman 38 angka 8 Laporan Keuangan Audit Tahun 2019 sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding pada halaman 6 angka 1 huruf b diketahui bahwa penerima piutang merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf b, hal ini juga tercantum pada SPT Tahunan PPh Badan sebagai berikut:

Laporan Audit b Dewen tom sors, Direksi dan Karyawan 5. Soords of Comausioners, Qirectors and Emo'opers

Peme2are Senar SIT AS LT ea ega fo ORE pangan nia oo Saran ES) Agia 2012 dar 2718

See SOM SES Sard of Cammizionsrs

Sewer GS poor of biner

2 Skee NO 12 “rp Ujagre Sb Oe eres cielo Egi

LV sair Sergnhers pore terasah al Tara oi ate Tenan an ag oi Dana onar anit cyan §2b gsr 1b rr Tar Tr Lwin crad.

SPT Tahunan PPh Badan “ LAMPIRAN - V .

2 Boy

3 1771 -V SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN 3

Hy DAFIAR PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN Zz 2 : 0 : 1 F 9 :

. creas eben print DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS : -

PWR 01.152 062.9-415.000

NAMA WAJIB PAJAK PT UTAMA RAYA MOTOR INDUSTRY

SERIGOE PEMBUKUAN 01.2019 sd 172019

BAGIAN A DAFTAR PEMEGANG SAHAM J PERIILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN a CS ea

oes: ae

MA BS LIM NK COON ARTE MRA AA Sanata : Haa

BA AA aa aie DE Li ie Men kara luan ea at apa pw WWW WWW WWW GSE “et ————A

BAGIAN P. - DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS

Pet ———mP

2. HERMON TEC AR Ju MA, Niet 3 AABNIM NG Ah CRON SIRE, YAKASTN PUSAT 2 Open 12.8 C1000, 1 Brewer,

9 BOGS Se ais tei” TBK ME RIAN NID. SA RT ETS SU ES PALMIERI ABA MATERA JAKA STATI OEE 1 " be gerai Eta Ust 7 TT Kamasre ~

4. Jenante FED ARIE JM TPERALENGAN NO. ATK NOS MENTENS, JARADTS, FU SAT Il JASARTA : : ia, Seige soe ace : Mali... oom Lang :

bahwa menurut Terbanding dengan adanya hubungan istimewa tersebut maka atas piutang tanpa Bunga pihak yang beralasi DJP berwenang untuk menentukan pendapatan bunga yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18 ayat (3)

”Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang

mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Pasal 18 ayat (4):

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan kembali besarnya harta dan kewajiban pihak-pihak yang bersangkutan, yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jika terdapat ketidakwajaran dan ketidaklaziman harga atau imbalan yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang terutang menjadi lebih kecil." bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan (4) sebagaiman tersebut atas pinjaman tanpa bunga kepada pemegang saham DJP memiliki kewenangan untuk menentukan penghasilan yang harusnya diterima oleh Pemohon Banding, dalam hal ini menentukan jumlah bunga yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Terbanding berdasarkan penjelasan Pemohon Banding Piutang kepada pemegang saham tersebut timbul karena adanya pembatalan pembelian tanah yang tidak dikembalikan sehingga menjadi piutang. Atas piutang tersebut Tim Pemeriksa menghitung pendapatan bunga yang diseharusnya diterima oleh Pemohon Banding, dengan menggunakan tarif bunga berdasarkan benchmark biaya bunga yang dibebankan oleh Pemohon Banding atas pinjaman Bank Multi Arta Sentosa. bahwa menurut Terbanding atas hal tersebut Tim Pemeriksa melakukan koreksi Penghasilan di Luar Usaha Pemohon Banding atas pendapatan bunga yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding atas pinjaman/piutang PT Kusuma Mitra Raya Utama dan pemegang saham Orang Pribadi (reklas atas akun Uang Muka Pembelian Aktiva).

bahwa menurut Terbanding berdasarkan kelaziman usaha yang berlaku umum seharusnya terdapat pengenaan bunga terhadap pinjaman/piutang tersebut.

Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi: PSAK Nomor 55 tentang Instrumen Keuangan mengatur bahwa jika terdapat pinjaman antar pihak berelasi, bunga harus dikenakan dan diakui sesuai dengan suku bunga pasar yang wajar untuk mencerminkan nilai wajar dari transaksi tersebut. bahwa menurut Terbanding pihak Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan dan tidak ada dokumen pembayaran bunga atas pendapatan bunga dari pihak berelasi PT. Kusuma Mitra Raya Utama dan Pemegang Saham Orang Pribadi.

bahwa menurut Terbanding pihak Pemohon memberikan rekening koran terkait pemberian pinjaman kepada PT. Kusuma Mitra Raya Utama dan Pemegang Saham Orang Pribad diketahui bahwa dana tersebut sebagian berasal dari rekening koran giro dimana pada rekening tersebut saldo menjadi minus. Hal ini membuktikan bahwa uang yang dipinjamkan bukan dari dana sendiri.

bahwa menurut Terbanding terhadap pernjanjian pembelian tanah dan general Ledger yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) Kesepakatan jual beli tanah tersebut dibuat pada tanggal 4 Juli 2017, sedangkan piutang kepada PT Kusuma Mitra Raya Utama pada bulan pada pada tanggal 1 Juli 2019, sehingga argument yang disampaikan oleh Pemohon tidak berdasarkan bukti yang relevan dengan tangkapan layar sebagai berikut:

Kesapakatan Jual Beli Tanah

KESEPAKATAN JUAL-BELI TANAH

Sma at ari dan oo ort an: Kesepakatan - :

MEA ga Pa oe . 7

Loa Wone Kere Yin - .- Fa : . : .

Teja KUSsuNA on nhl sot me .

b Bang Se Jan ot ta 1 an :

feet ! aoe - soot - yang Bur Fung w PA

2) Harga tanah yang disepakati pada perjanjian tersebut adalah Rp2.000.000.000,00 sedangkan nilai yang di transfer adalah Rp4.500.000.000,00.

3) Pemohon Banding menyampaikan juga perjanjian pembelian tanah tanggal 4 Juli 2017 dengan nilai transaksi Rp12.000.000.000,00 dengan uang muka Rp1.830.000.000,00 sebagai berikut:

LA TAJAM wo ot NN we! soo Along Awe FI -. .

pot. Pihak Pea tit aie poet Lai

PT. Otani Rage Meotur Judusti - : : ' .

. 1, hel ea er Ta . - . . .

SCAN Med cath a: .

Tua foto my 7 Pihak Bru - .

4) Berikut rekening koran pinjaman yang diupload Pemohon Banding: ee DG TT — — oe —

Der phate Dau Tesi: pin : Teer WOT wn | anc wait DAS AR ea ee AR 7 —- Ta al —. oe ee Pama etd ee al gat bana Rt STE ae .

cht ue ! bian (EMA TL WAR a ANA , Pan Sita F3 a! Karena

Lara IT .

—.. oo — - ose — eter — : -

1 EA PER GA Tai Lain ani eae loa

, eo —— . ami = oe — ioe , .

1 — Ta aa . rr , am MY re ea

AMINES OLB TRF RTGS KLIVTRE RTGS KIR a TN O00 | -4.53'.334.611.00

SNS EEG

A@21195 | Fave INWARD RTOS CRN WARD RTGS OR OO | na ema -81313,411 0

RECUR KEL TRN UU SAS DONO REK T ee ee TRE AGS RERUTRE KS KLE anta ata G0) | AANG 00

MS 91 LHS pe Cee ae HYAADMINIS TRAWALIMIN | 5? BANK AMI OO | AS I6A S1 00

5) Pada general ledger Pemohon nama akun adalah piutang KMRU buka uang muka pembelian tanah sebagai berikut:

General Ledger

PENJUALAN INVENTORY PERLENGKAPAN

Na Akun Nama Akun Tangga! “Sumber | No. Sumter | Ketetanyan | [he-boit .

loo te _ i SALDO AWAL

ATS Roatan BT ORME TT Fee PP 49 [Pete roids foc St ot [Er Pan gg Tato Me RT EA fo te] Pautung PT Klu Tut hee Al Bea aa MU ea ta Dang .

Vie [Putin PER IRU[BY Ces 2018 [Pes saj she Toth ete a te : tag :

1922 Qf rvutang FT KIMIA Ce teen pa [beck to ts Ba a tet Dott. 0 bahwa menurut Terbanding berdasarkan bukti yang diupload oleh Pemohon Banding tersebut terbukti bahwa adanya pinjaman dari Pemohon Banding kepada Pemegang Saham.

bahwa menurut Terbanding terkait dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 tidak relvan dengan sengketa ini, dimana pada ketentuan tersebut mengatur pinjaman dari pemegang saham bukan kepada pemegang saham. Berikut daftar pemegang saham Pemohon Banding Pada Tahun 2019 yang tercantum pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebagaimana pada gambar di atas.

bahwa yang menjadi alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

1) Penghasilan dari luar usaha :

a. Penghasilan dari luar usaha, diperoleh dari Pendapatan Bunga b. Terkait koreksi Tim Pemeriksa Pajak berdasarkan pengujian Penghasilan Luar Usaha, diperoleh dari Pendapatan Bunga, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut :

- Tim Pemeriksa melakukan pengujian berdasarkan hasil pengujian pembukuan/pencatatan dan dokumen pendukung, terdapat penghasilan lain yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak. Berdasarkan penjelasan tersebut, tim pemeriksa melakukan penghitungan ulang atas Pos Penghasilan Luar Usaha.

- Pemohon Banding memiliki piutang pada pihak berelasi yaitu kepada PT Kusuma Mitra Raya Utama dan Pemegang Saham Orang Pribadi. Atas piutang tersebut seharusnya terdapat pendapatan bunga dari pihak berelasi (PT. Kusuma Mitra Raya Utama dan Pemegang Saham Orang Pribadi).

- Berdasarkan kelaziman usaha yang berlaku umum seharusnya terdapat pengenaan bunga terhadap pinjaman/piutang tersebut.

- Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi PSAK Nomor 55 tentang Instrumen Keuangan mengatur bahwa jika terdapat pinjaman antar pihak berelasi, bunga harus dikenakan dan diakui sesuai dengan suku bunga yang wajar untuk mencerminkan nilai wajar dari transaksi tersebut.

- Tim pemeriksa menyatakan biaya bunga berdasarkan benchmark dari biaya bunga yang dibebankan oleh Pemohon Banding atas pinjaman Bank Multi Artha Sentosa.

- Pemohon Banding tidak melakukan penghitungan dan tidak ada dokumen pembayaran bunga atas pendapatan bunga dari pihak berelasi PT Kusuma Mitra Raya Utama dan Pemegang Saham Orang Pribadi.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dari luar usaha sebesar Rp1.289.598.019,00 alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a) Sumber dana pinjaman yang diberikan Perusahaan kepada pemegang saham berasal dari kegiatan usaha Perusahaan dan bukan berasal dari pinjaman dari pihak ketiga. Pemberian pinjaman kepada pemegang saham dilakukan pada tanggal 4 Juli 2019

sedangkan Perusahaan menerima pinjaman/kredit pada bulan September dan Oktober 2019.

b) Pinjaman yang diberikan kepada pemegang saham pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp4.500.000.000,00, bersifat sementara dan telah dikembalikan ke Perusahaan pada tanggal 2 Januari 2020.

c) Pengembalian uang muka dari pemegang saham tersebut adalah uang muka atas pembelian tanah. Tidak ada transaksi piutang ke pihak berelasi (pemegang saham orang pribadi) dikarenakan transaksi tersebuat adalah transaksi atas pembelian tanah orang pribadi/pemegang saham. Perusahaan membukukan transaksi tersebut di akun uang muka pembelian.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Dengan terpenuhinya seluruh syarat di Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham tidak dapat dikategorikan sebagai penghasilan atau transaksi tidak wajar, sehingga tidak dapat dikoreksi dengan dasar transfer pricing.

2. Bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 jo. PP 9/2021 merupakan aturan khusus yang mengatur secara eksplisit mengenai pinjaman tanpa bunga antar pihak berelasi, khususnya antara pemegang saham dan perseroan terbatas. Dengan demikian, penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh oleh fiskus menjadi tidak relevan, karena ketentuan tersebut bersifat umum.

3. Bahwa berdasarkan asas pengakuan penghasilan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, penghasilan baru diakui jika terdapat hak untuk menerima (right to receive) atau penghasilan telah diterima secara nyata (realized). Dalam kasus ini, tidak pernah terdapat hak atau perjanjian atas bunga, sehingga tidak terdapat penghasilan bunga yang dapat diakui.

4. Bahwa penerapan prinsip Arm’s Length sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 22/PMK.03/2020 dan PER-22/PJ/2013 tidak dapat

diberlakukan terhadap transaksi yang secara tegas telah diatur dalam PP 94/2010. Selain itu, fiskus tidak menunjukkan adanya transaksi pembanding (comparable uncontrolled transaction) yang relevan untuk mendasari penentuan bunga wajar, sehingga koreksi menjadi tidak berdasar.

5. Bahwa transaksi pinjaman tanpa bunga tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan keuangan internal untuk menjamin kelangsungan usaha.

6. Bahwa dalam praktik bisnis, hubungan antara pemegang saham dan perseroan memiliki karakter berbeda dari hubungan komersial antar pihak independen.

7. Bahwa tindakan pemegang saham memberi pinjaman tanpa bunga merupakan tindakan ekonomi rasional untuk mempertahankan investasinya sendiri dalam perseroan.

8. Bahwa sesuai pedoman OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 Bab X, intra-group financing tanpa bunga dapat diterima jika terdapat justifikasi ekonomi dan bukan pengalihan laba.

Pemberian dana tanpa bunga dalam transaksi ini sesuai prinsip arm’s length karena berdasarkan accurate delineation OECD Bab X:

a. Transaksi tidak memenuhi karakteristik utang komersial, sehingga tidak menimbulkan imbalan bunga.

b. Tidak ada fungsi pemberian kredit dan tidak ada risiko kredit yang diambil oleh pemberi dana.

c. Tujuan ekonominya adalah dukungan likuiditas jangka pendek, bukan fasilitas pendanaan komersial.

d. Kondisi tersebut sejalan dengan praktik perusahaan independen dalam hubungan jangka pendek dan terintegrasi.

bahwa dengan demikian, pemberian dana tanpa bunga konsisten dengan analisis OECD dan tidak menghasilkan laba yang perlu dialokasikan kepada pemberi dana.

9. bahwa transaksi pinjaman tanpa bunga dari Pemohon Banding ke pemegang saham kepada telah memenuhi seluruh ketentuan Pasal

12 ayat (1) PP 94/2010 jo. PP 9/2021;

10. bahwa pinjaman tersebut bukan merupakan penghasilan dan tidak terdapat dasar hukum bagi fiskus untuk menetapkan bunga wajar;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berupa penambahan penghasilan bunga atas piutang kepada pihak afiliasi berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan. bahwa menurut Terbanding dalam Laporan Keuangan Audit Tahun 2019 Pemohon Banding, ditemukan saldo piutang kepada PT Kusuma Mitra Raya Utama (KMRU) yang memegang saham sebesar 47% di perusahaan Pemohon Banding, serta piutang kepada pemegang saham orang pribadi. bahwa Terbanding menilai bahwa pemberian pinjaman tanpa bunga kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa ini merupakan transaksi yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle).

bahwa Terbanding melakukan penghitungan bunga secara jabatan dengan menggunakan benchmark tarif bunga sebesar 10,5% per tahun, yang merujuk pada biaya bunga yang dibebankan kepada Pemohon Banding atas pinjaman komersial yang diterimanya dari Bank Multi Arta Sentosa bahwa menurut Terbanding berdasarkan pengujian terhadap rekening koran giro Pemohon Banding, ditemukan fakta bahwa pada periode tertentu saldo rekening koran tersebut menjadi negatif atau minus. Hal ini membuktikan bahwa dana yang dipinjamkan kepada pemegang saham sebagian berasal dari fasilitas kredit bank yang dikenakan bunga, sehingga secara ekonomi Pemohon Banding mengalami kerugian atau bahkan menanggung biaya bunga atas dana yang digunakan oleh pihak lain. bahwa menurut Terbanding Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 tidak dapat digunakan sebagai pembenaran oleh Pemohon Banding karena pasal tersebut mengatur pinjaman tanpa bunga yang diterima oleh perusahaan dari pemegang saham, bukan sebaliknya.

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa pinjaman yang diberikan kepada pemegang saham (PT KMRU) dan pemegang saham orang pribadi

bukan merupakan transaksi pendanaan komersial yang bermotif mencari laba bunga. Dana tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan keuangan internal sementara dan sebagian besar merupakan pengembalian atas uang muka pembelian tanah yang tidak terealisasi sepenuhnya. Pemohon Banding membukukan transaksi tersebut dalam akun "Uang Muka Pembelian" karena pada awalnya dana dimaksud diserahkan untuk pengadaan tanah bagi perluasan pabrik sejak tahun 2017.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyajikan bukti berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Tanah (Bukti 3, 4, dan 5) yang menunjukkan adanya transaksi properti dengan pihak-pihak terkait. Pemohon berargumen bahwa perubahan status dana dari uang muka menjadi piutang karena pembatalan transaksi adalah hal yang lumrah dalam praktik bisnis dan tidak seharusnya dipaksakan pengenaan bunga pasar.

bahwa menurut Pemohon Banding terkait sumber dana, Pemohon Banding mengeklaim bahwa pada saat pemberian dana di bulan Juli 2019, perusahaan memiliki saldo kas internal yang cukup. Pinjaman bank baru diterima pada bulan September dan Oktober 2019, sehingga tidak ada kaitan kausalitas antara beban bunga bank dengan piutang tersebut bahwa merujuk pada prinsip Substance Over Form dan pedoman OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 Bab X, di mana pemberian dana jangka pendek antar afiliasi yang bertujuan untuk menjaga likuiditas grup tanpa adanya fungsi pemberian kredit secara profesional tidak harus menghasilkan imbalan bunga.

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. UU Nomor 7 Tahun 2021 mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1):

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;".

Pasal 18 ayat (3):

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha...".

bahwa atas arus uang ke pemegang saham Majelis berpendapat:

1. Bahwa dari bukti yang disampaikan terdapat saldo piutang kepada orang pribadi berasal dari deposit atau uang muka pembelian tanah yang tertunda atau dibatalkan;

2. pengembalian dana akibat transaksi properti yang tidak terlaksana bukanlah merupakan kegiatan pinjam-meminjam uang yang bertujuan mendapatkan bunga sehingga lazim bagi pembeli untuk meminta kembali dananya tanpa tambahan bunga jika pembatalan terjadi bukan karena kesalahan pembeli.

3. Bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa uang masuk merupakan piutang Pemohon Banding bahwa pijakan utama dalam sengketa perpajakan adalah pencarian kebenaran materiil yang antara lain tertuang dalam Pasal 76 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa ketentuan ini menempatkan beban tanggung jawab yang besar untuk aktif dalam proses pembuktian. Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak secara eksplisit menegaskan.

bahwa dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) dijelaskan bahwa:

…Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

bahwa menurut Majelis Penjasalan Pasal 29 ayat (2) UU KUP memiliki makna bahwa maka pemeriksaan harus didasarkan perintah hukum, bukti yang kuat dan berkaitan antara data, informasi, dan/atau keterangan. bahwa dalam hukum administrasi dan hukum pajak, bukti yang kuat mengandung tiga unsur kumulatif yaitu benar-benar ada, dapat ditunjukkan dan bukan asumsi atau konstruksi logika sepihak.

bahwa PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan antara lain mengatur:

Pasal 8 huruf c

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 10

Kegiatan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu:

a. LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan bahwa atas pengaturan-pengaturan tentang konsep pemeriksaan yang dilakukan oleh fiskus diperkuat dengan PMK 15 Tahun 2025 dimana antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 34

Pembahasan Temuan Sementara adalah pembahasan antara Pemohon Banding dan Pemeriksa Pajak atas temuan sementara Pemeriksaan … untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti

yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.”

Pasal 5 ayat (4) huruf c

Standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b minimal sebagai berikut:

c. mendasarkan hasil temuan Pemeriksaan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

Pasal 12 ayat (13) (12). Dalam hal Pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, apabila Pemohon Banding memberikan sebagian atau tidak memberikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik, yang diminta berdasarkan berita acara kewajiban atas pemenuhan peminjaman atau permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan.

bahwa dalam sistem perpajakan di Indonesia, sesuai pertintah UUD, yang menjunjung tinggi asas kebenaran materiil dan prinsip kepastian hukum yang adil, setiap temuan atau koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak wajib dibangun di atas landasan bukti yang kuat, valid, kompeten, memadai, dan berkaitan langsung dengan pos yang dikoreksi;

bahwa bukti tersebut harus mampu menegakkan fakta koreksi secara meyakinkan dan memiliki hubungan logis yang tidak terputus dengan objek pajak yang ditetapkan. Oleh karena itu, koreksi yang hanya didasarkan pada dugaan, asumsi, indikasi, estimasi sepihak, atau generalisasi tanpa didukung alat bukti materiil yang memadai adalah koreksi yang cacat secara hukum, tidak reliabel, dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak pihak Pemohon Banding jelas dapat membuktikan bahwa atas arus uang merupakan uang muka atas pembelian tanah.serta tidak ada transaksi piutang ke pihak berelasi (pemegang saham orang pribadi) dikarenakan transaksi tersebuat adalah transaksi atas pembelian tanah orang pribadi / pemegang saham.

bahwa walaupun Terbanding berpendapat bahwa ada aliran uang masuk Kusuma Mitra Raya Utama dan Pemegang Saham Orang Pribadi sebagai piutang Pemohon Banding namun faktanya Terbanding tidak dapat membuktikan adanya aliran uang sebagai pembayaran bunga.

bahwa menurut Pengadilan Pajak koreksi Terbanding tidak seharusnya didasarkan asumsi tapi harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan antara data, informasi, dan/atau keterangan.

bahwa berdasarkan pertimbangan a quo Pengadilan Pajak berketetapan untuk mengabulkan banding atas koreksi dari Penghasilan Luar Usaha sejumlah Rp1.289.598.019,00.

2) Penyesuaian Fiskal Positif

No.PERKIRAANRef.M E N U R U TKoreksi (Rp)
SPT / WP (Rp)Pemeriksa (Rp)

1 Biaya Pemasaran6111.0582,877,1221,054,637,166971,760,044 2 Biaya Perjalanan Dinas6111.0710,419,00010,419,0000 3 Biaya Representasi6111,0950,731,09250,731,0920 4 Biaya Pajak6122.2339,809,90239,809,9020 5 Biaya Direksi6122.2798,789,52698,789,5260 6 Biaya Representasi6122.2812,204,55412,204,5540 7 Biaya imbalan kerja karyawan2,864,053,1632,864,053,1630 8 Pajak Bunga Deposito0101,651,661101,651,661 9 Biaya Provisi0960,000,000960,000,000

Realisasi Laba/Rugi Selisih Kurs -

10 EURO9100003016,271,39516,271,395

Realisasi Laba/Rugi Selisih Kurs -

11 LIRA91000040203,388203,388

Laba Rugi Selisih Kurs Belum

12 Terialisasi - EURO910000606262

Realisasi Laba/Rugi Selisih Kurs -

13 SGD04,600,1984,600,198

Realisasi Laba/Rugi Selisih Kurs -

14 CNY0420,800420,800

Realisasi Laba/Rugi Selisih Kurs -

15 NTD0810,430810,430

Jumlah3,158,884,3595,264,602,337 2,055,717,978

1) Koreksi Biaya Pemasaran Rp971.760.044,00 bahwa menurut Terbanding terkait koreksi berdasarkan hasil pengujian Tim Pemeriksa Pajak atas Biaya Pemasaran, diperoleh hasil penelitian sebagai a) Hasil pemeriksaan, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah manufaktur, dimana penjualan barang dilakukan langsung kepada distributor bukan ke konsumen akhir. Terbanding melakukan koreksi atas pos tersebut dikarenakan berdasarkan pembahasan dengan Pemohon Banding biaya tersebut merupakan biaya penggantian (reimbursement) atas biaya yang dikeluarkan oleh distributor. Sedangkan, Pemohon Banding sendiri kegiatan usahanya adalah Manufaktur dan atas penjualan Pemohon Banding sebagian besar diserahkan kepada Distributor. Atas biaya tersebut seharusnya merupakan biaya yang harus ditanggung oleh distributor bukan Pemohon Banding.

b) Pada Daftar Nominatif yang diberikan oleh Pemohon Banding Terdapat 3 (tiga) rincian pada Daftar Nominatif yaitu: 1. Penyediaan dan Sewa Tempat Pameran, 2. Jasa Cetak Kalendar, dan 3. Komisi.

1. Penyediaan Tempat Pameran a) Tidak terdapat kontrak/dokumen yang melandasi peristiwa pameran tersebut.

b) Pemohon Banding tidak menjelaskan alasan dan tujuan dilakukan pameran tersebut.

2. Jasa Cetak kalendar

Pemohon Banding tidak menjelaskan alasan dan tujuan dilakukan cetak kalendar tersebut.

3. Komisi a) Tidak terdapat kontrak/dokumen antara Pemohon Banding dan distributor, berupa perjanjian kontrak atau kesepakatan yang jelas antara perusahaan manufaktur dan distributor, yang mengatur persentase atau struktur komisi yang diberikan.

b) Faktur penjualan atau laporan kinerja agen yang menunjukkan hasil penjualan yang mendasari komisi.

c) Dokumen pendukung lainnya, seperti invoice atau laporan penjualan dari distributor.

c. Tidak terdapat data/dokumen sumber dari Pemohon Banding yang menjelaskan rincian mengenai kontrak/dokumen yang melandasi peristiwa tersebut serta alasan dan tujuan dilakukan kegiatan tersebut.

d. Tidak terdapat kontrak/dokumen yang menjelaskan hak dan kewajiban distributor, serta catatan/kontrak tertentu yang melingkupi hal tersebut.

e. Dengan tidak diberikannya dokumen pendukung maka Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut.

bahwa menurut Pemohon Banding biaya pemasaran termasuk dalam lingkup “biaya untuk mendapatkan, menagih,dan memelihara penghasilan” (3M). Pemasaran adalah bagian dari strategi bisnis yang secara tidak langsung berfungsi untuk menjaga kelangsungan pendapatan perusahaan. Dengan demikian, secara substansi ekonomi dan hukum, biaya pemasaran memenuhi unsur Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

bahwa menurut Pemohon Banding Fiskus keliru ketika mensyaratkan pembuktian “efektivitas” promosi. UU PPh tidak mengatur bahwa biaya pemasaran harus terbukti meningkatkan penjualan secara langsung. Cukup dibuktikan bahwa pengeluaran dilakukan dalam rangka kegiatan usaha dan disertai bukti transaksi sah.

bahwa menurut Pemohon Banding Pembebanan biaya pemasaran telah sesuai dengan prinsip arm’s length dan kelaziman usaha. Dalam praktik bisnis wajar, pengeluaran untuk promosi melalui pihak eksternal adalah lazim dan proporsional, sehingga memenuhi prinsip kewajaran sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan OECD Transfer Pricing Guidelines.

bahwa menurut Pemohon Banding Asas kepastian hukum dan perlakuan yang adil (fairness). Penolakan fiskus tanpa dasar hukum eksplisit dan tanpa menunjukkan pelanggaran bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa sebagai produsen kursi hotel dan kantor dengan merek "Futura", promosi merupakan instrumen vital untuk menjaga eksistensi merek di mata konsumen. Walaupun penjualan dilakukan melalui distributor, biaya pameran produk dan cetak kalender promosi bertujuan untuk menciptakan permintaan (demand creation) yang pada akhirnya menguntungkan perusahaan manufaktur. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Daftar Nominatif (Bukti 6) yang berisi rincian penerima biaya promosi, disertai bukti potong pajak penghasilan yang relevan. Pemohon juga menjelaskan bahwa "Incentive Tour Sub Agent" merupakan program apresiasi bagi agen yang mencapai target penjualan tertentu selama 3 tahun berturut-turut. Pengeluaran ini adalah biaya operasional yang sah (3M) karena bertujuan meningkatkan volume penjualan yang merupakan objek pajak bahwa dalam UU PPh daitur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1):

"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto

dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a:

"Biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak. bahwa menurut Pengadilan Pajak meskipun penjualan melalui distributor, perusahaan manufaktur memiliki kepentingan ekonomi langsung untuk menjaga agar merek produknya tetap dikenal dan diminati masyarakat. Biaya pameran dan cetak kalender untuk merek Futura adalah upaya membangun ekuitas merek yang manfaatnya kembali ke perusahaan dalam bentuk peningkatan pesanan dari distributor.

bahwa mengenai "Incentive Tour", Pengadilan Pajak menilai ini merupakan biaya promosi tidak langsung yang bertujuan memotivasi agen pemasar agar mencapai target penjualan. Selama Pemohon Banding dapat menunjukkan daftar nominatif yang memuat identitas penerima manfaat maka biaya tersebut sah secara fiskal.

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Pengadilan Pajak berketetapan atas koreksi Biaya Pemasaran sejumlah Rp971.760.044,00 tidak dapat dipertahankan;

2) Koreksi Pajak Bunga Deposito Rp101.651.661,00 bahwa menurut Terbanding atas koreksi Pajak Bunga Deposito, Pemeriksa melakukan koreksi karena atas biaya yang timbul untuk mendapatkan, mengelola, menagih pendapatan yang dikenakan PPh final, biaya tersebut tidak dapat dibebankan.

bahwa menurut Terbanding biaya bunga deposito tidak dapat dibiayakan atau dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak oleh Pemohon Banding. Ini karena bunga deposito bukanlah pengeluaran yang timbul dalam rangka memperoleh, menagih, atau memelihara penghasilan (biaya operasional), melainkan merupakan penghasilan pasif. Bunga deposito dianggap sebagai objek pajak final. Artinya, bunga yang diperoleh dari deposito dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan.

bahwa menurut Terbanding pihak Pemohon Banding tidak mencantumkan alasan keberatan terkait Bunga Deposito pada permohonan keberatan Surat Nomor 001/URAMY/TAX/II/2024 tanggal 26 Februari 2024.

bahwa menurut Terbanding pada Risalah Pembahasan Akhir, Pemohon Banding menyatakan menerima koreksi atas pajak bunga deposito. bahwa dalam kesimpulan akhir Pemohon Banding juga tidak membahas tentang koreksi Pajak Bunga Deposito.

bahwa PP Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 13 huruf a mengatur:

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak. Fakta persidangan menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas pos-pos ini dalam surat keberatannya dan telah menerima koreksi pada saat pembahasan akhir di tingkat pemeriksaan.

bahwa Pengadilan Pajak adalah lembaga yang menguji keputusan administratif yaitu Keputusan Keberatan, sehingga jika suatu materi tidak diputuskan dalam keputusan keberatan, maka pengadilan tidak memiliki objek untuk diperiksa.

bahwa dikarenakan seusai dengan fakta-fakta a quo maka Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Bunga Deposito sejumlah Rp101.651.661,00 tetap dipertahankan.

3) Koreksi Biaya Provisi sejumlah Rp960.000.000,00;

bahwa menurut Terbanding pada Biaya Provisi nilai tersebut diperoleh dari Provisi Bank OCBC dan Bank MAS (Multi Arta Sentosa). Pada rekening Bank OCBC, pinjaman tersebut digunakan untuk transaksi pembelian barang dagang sehingga masih dapat dibiayakan. Untuk rekening Bank MAS pinjaman tersebut digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan; bahwa menurut Terbanding biaya provisi atas pembelian tanah dan bangunan seharusnya dikapitalisasi. Biaya provisi dianggap sebagai bagian dari harga perolehan aset tanah dan bangunan tersebut, sehingga termasuk dalam biaya langsung yang terkait dengan memperoleh tanah. Oleh karena itu, biaya provisi ini ditambahkan ke nilai tanah dan bangunan dan dicatat sebagai aset dalam laporan keuangan hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU PPh yang berbunyi sebagai berikut: “Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.” bahwa menurut Terbanding hal ini juga diatur oleh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), yang mengacu pada standar internasional seperti International Financial Reporting Standards (IFRS). Untuk aset tetap, termasuk tanah, PSAK 16 tentang Aset Tetap menyatakan bahwa: “biaya perolehan aset tetap harus mencakup semua pengeluaran yang diperlukan untuk membawa aset tersebut ke kondisi dan lokasi yang siap digunakan sesuai tujuan manajemen. Biaya provisi yang timbul sehubungan dengan pembelian tanah dianggap sebagai bagian dari harga perolehan tanah dan karenanya harus dikapitalisasi. Artinya, biaya tersebut tidak langsung diakui sebagai beban, tetapi dimasukkan ke dalam nilai aset tanah. Selain itu, dalam standar internasional, yaitu IFRS, IAS 16 Property, Plant and Equipment juga mengatur hal yang sama terkait kapitalisasi biaya perolehan, di mana semua biaya yang dapat diatribusikan langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang dapat digunakan harus dikapitalisasi.”

bahwa menurut Terbanding Tidak terdapat bukti tagihan dan pembayaran biaya provisi, bahwa dalam hal pinjaman tidak tertutup kemungkinan bahwa biaya provisi dibebaskan atau ditanggung pihak bank dalam rangka promosi;

bahwa menurut Pemohon Banding biaya provisi bersifat incidental, timbul karena adanya layanan keuangan dari bank atau lembaga pembiayaan, bukan karena pembelian aset itu sendiri.

bahwa menurut Pemohon Banding dalam konteks akuntansi dan perpajakan, biaya harus diakui pada periode di mana manfaatnya muncul. Provisi hanya memberikan manfaat pada periode pinjaman atau pendanaan, bukan selama umur aset tetap Maka, biaya provisi lebih tepat

diakui sebagai beban pada saat terjadinya, agar laporan laba rugi mencerminkan kondisi ekonomi yang wajar (matching cost with revenue). bahwa menurut Pemohon Banding Provisi yang timbul dalam transaksi ini bukan merupakan biaya yang menambah nilai atau umur manfaat aset, melainkan merupakan biaya jasa keuangan yang dibayarkan kepada bank dalam rangka memperoleh pendanaan. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, biaya keuangan tersebut adalah biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

bahwa menurut Pemohon Banding selain itu, PSAK 26 menegaskan bahwa kapitalisasi biaya pinjaman hanya berlaku apabilbiaya tersebut secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan aset kualifikasian — yang dalam hal ini tidak terpenuhi karena aset diperoleh secara langsung tanpa proses konstruksi panjang.

bahwa menurut Pemohon Banding biaya provisi timbul karena jasa pendanaan dari bank, bukan karena perolehan aset tetap.

bahwa menurut Pemohon Banding Biaya provisi tidak menambah nilai ekonomis atau umur aset, sehingga tidak memenuhi syarat kapitalisasi. bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, biaya provisi tergolong biaya usaha yang dapat dikurangkan (deductible expense).

bahwa menurut Pemohon Banding sesuai PSAK 26, provisi hanya dapat dikapitalisasi bila terkait langsung dengan aset kualifikasian, yang tidak terjadi dalam kasus ini.

bahwa terkait provisi dari Bank Mas sejumlah Rp960.000.000,00 yang digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan, Majelis merujuk pada PSAK 16 dan PSAK 26.

bahwa menurut Pengadilan Pajak secara umum, biaya pinjaman yang dapat diatribusikan langsung dengan perolehan aset tetap harus dikapitalisasi namun Majelis juga mempertimbangkan Matching Principle di mana biaya keuangan harus dipadankan dengan pendapatan yang dihasilkannya. Dikarenakan tanah adalah aset yang tidak disusutkan,

sehingga jika biaya provisi dikapitalisasi ke tanah, biaya tersebut tidak akan pernah menjadi pengurang penghasilan selama tanah tersebut tidak dijual. bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPh dan PSAK 16 tentang Aset Tetap bahwa niaya provisi yang timbul sehubungan dengan pembelian tanah dianggap sebagai bagian dari harga perolehan tanah dan karenanya harus dikapitalisasi. Artinya, biaya tersebut tidak langsung diakui sebagai beban, tetapi dimasukkan ke dalam nilai aset tanah.

bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta a quo maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Koreksi Biaya Provisi sejumlah Rp960.000.000,00.

4) Koreksi Selisih kurs sejumlah Rp22.306.273,00 bahwa menurut Terbanding pihak Pemohon Banding tidak mencantumkan alasan keberatan terkait realisasi Laba/Rugi selisih kurs pada permohonan keberatan Surat Nomor 001/URAMY/TAX/II/2024 tanggal 26 Februari 2024. bahwa menurut Terbanding tidak terdapat data/dokumen dari Pemohon Banding yang menjelaskan secara rinci mengenai transaksi apa yang mendasari pembebanan biaya selisih kurs tersebut.

bahwa Pemohon Banding mengklarifikasi bahwa saldo mata uang asing (EURO, LIRA, SGD, CNY, NTD) digunakan untuk keperluan perjalanan dinas direksi ke luar negeri, termasuk untuk keperluan pengobatan dan pertemuan bisnis dengan mitra internasional. Selisih kurs yang timbul adalah hasil dari penyesuaian nilai kurs tengah Bank Indonesia setiap bulannya atas saldo kas tersebut. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf l UU PPh, keuntungan selisih kurs adalah objek pajak, dan sebaliknya kerugian selisih kurs merupakan biaya yang dapat dikurangkan.

bahwa dalam Surat Kesimpulan Akhir Pemohon Banding juga tidak membahas tentang koreksi ini.

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak. Fakta persidangan menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas pos-pos ini dalam surat keberatannya.

bahwa Pengadilan Pajak adalah lembaga yang menguji keputusan administratif yaitu Keputusan Keberatan, sehingga jika suatu materi tidak diputuskan dalam keputusan keberatan, maka pengadilan tidak memiliki objek untuk diperiksa.

bahwa dikarenakan sesuai dengan fakta-fakta a quo maka Pengadilan Pajak berpendapat mempertahankan koreksi Terbanding atas selisih kurs sejumlah Rp22.306.273,00.

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut:

UraianJumalh KoreksiKoreksi Yang Dipertahankan (Rp)Koreksi Yang Tidak Dipertahankan (Rp)
Penghasilan Dari Luar Usaha1.289.598.019,0001.289.598.019,00
Penyesuaian Fiskal Positif
1. Koreksi Biaya Pemasaran971.760.044,000971.760.044,00
2. Koreksi Pajak Bunga Deposito101.651.661,00101.651.661,000
3. Koreksi Biaya Provisi960.000.000,00960.000.000,000
4. Koreksi Selisih kurs22.306.273,0022.306.273,000
Jumlah2.055.717.978,001.083.957.934,00971.760.044,00

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp.)Nilai Sengketa dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penghasilan Dari Luar Usaha1.289.598.019,0001.289.598.019,00
2Penyesuaian Fiskal Positif2.055.717.978,001.083.957.934,00971.760.044,00
Jumlah3.345.315.997,001.083.957.934,002.261.358.063,00

Menimbang bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 31.945.687.379,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 1.083.957.934,00
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 30.861.729.445,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00379/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00027/206/19/415/23 tanggal 22 Desember 2023 atas nama PT UTAMA RAYA MOTOR INDUSTRY, NPWP 01.132.062.9-415.000, beralamat di JL Prabu Siliwangi KM.0,5, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, 15134, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Neto30.861.729.445,00
2.Kompensasi Kerugian0,00
3.Penghasilan Kena Pajak30.861.729.445,00
4.PPh Terutang7.715.432.250,00
5.Kredit Pajak7.149.693.750,00
6.PPh Kurang / (Lebih) Bayar565.738.639,00
7.Sanksi Administrasi247.114.638,00
8.Jumlah PPh yang lebih dibayar / seharusnya tidak terutang812.853.277,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.