PUTUSAN
Nomor PUT-000409.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00196/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00061/207/19/636/23 tanggal 30 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000409.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV Tirta Karuna, NPWP 02.715.900.3-608.000, beralamat di Jalan Raya Proppo, Nylabu Laok, Pamekasan, Jawa Timur 69317, alamat korespondensi di Jalan Ciliwung Nomor 8 Surabaya, yang diwakili oleh Norbertus Simon, S.H., M.H., jabatan Kuasa Hukum dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/SE-SKK/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang diberikan oleh Hanif Karuna, jabatan: Direktur, (melisa.e.simon@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Norbertus Simon, S.H., M.H.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-299/PP/IKH/2023,
2. Nama: Melisa Elizabeth Simon, S.E., M.Sc., Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1508/PP/IKH/2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/SE-SKK/I/2025 tanggal 3 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;