Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-000376.99/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2018

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-000376.99/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 00006/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000376.99/2026/PP antara:

PT ISUZU ASTRA MOTOR INDONESIA, NPWP 01.000.514.8-092.000 / 0010005148092000, beralamat di Jl. Danau Sunter Utara Blok O-3 Kav. 30, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang diwakili oleh Addy Tampubolon,_S.H.,M.H., jabatan Kuasa Hukum (alamat korespondensi online tax.iami@isuzu.astra.co.id), yang diberikan kuasa oleh Anton Kemal Tasli Kumonty jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor IAMI/FA/F&A/001/2026 tanggal 5 Januari 2026;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :

1. Nama: Bobtian Sijabat, SH., MH.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1488/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor IAMI/FA/F&A/002/2026 tanggal 5 Januari 2026,

2. Nama: Addy Tampubolon, SH., MH.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-337/PP/IKH/2026 tanggal 10 Maret 2026, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor IAMI/FA/F&A/001/2026 tanggal 5 Januari 2026,

3. Nama: Azizi Juliana,

Jabatan: Karyawan/Tax Supervisor

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor IAMI/FA/F&A/003/2026 tanggal 5 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Thomas Erwin Kurniawan / 197607021996021001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP WP Besar,

2. Nama/NIP: R Ajeng Kus Andriyani / 197904152002122001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP WP Besar, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-593/WPJ.19/2026 tanggal 8 Mei 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 183/PP/BR/2026 tanggal 24 Februari 2026;

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor IAMI/FA/F&A/007/2026 tanggal 9 Januari 2026;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00002/STG- CT/WPJ.19/2025 tanggal 24 Februari 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Banding Nomor PUT-008280.15/2021/PP/M.XXA Tahun 2023 tanggal 25 Juli 2023 atas nama Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp 320.523.960.371
Kompensasi KerugianRp 0
Penghasilan Kena PajakRp 320.523.960.371
Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp 80.130.989.921
Kredit PajakRp 111.839.236.915
PPh Kurang/(Lebih) BayarRp (31.708.246.994)

sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak sebagai berikut:

‘No. Kelebihan Pembayaran Pajak Jumlah (Rp)

PPh vang lebih dibayar berdasarkan SKPLB Nomor

1 . 16.744.849.41

Aan 18/092/20 tanggal 24 April 2020 6 849.415

PPh yang lebih dibayar berdasarkan Putusan Pengadilan

2 |Pajak (Banding) Nomor PUT-008280.15/2021/PP/M.XXA 31.708.246.994

Tahun 2023 tanggal 25 Juli 2023

Jumlah Kelebihan Pembayaran Pajak (nilai yang 114.963.397.579 dikabulkan)

Menimbang bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, Penggugat mengajukanpermohonanpemberianimbalanbunganomor IAMI/FA/F&A/014/2023 tanggal 22 Agustus 2023 yang dijawab oleh Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor KEP-00010/PPH.IB/KPP.1902/2023 tanggal 14 September 2023 yang memberikan imbalan bunga sebesar Rp2.046.992.789,00;

Menimbang, bahwa atas Keputusan Tergugat a quo, Penggugat mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga dengan surat nomor IAMI/FA/F&A/007/2025 tanggal 17 Juni 2025 yang menyatakan masih terdapat imbalan bunga yang belum diberikan sebesar Rp5.135.438.049,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Putusan Pengadilan Pajak (Banding) Nomor FUT-

008280.15/2021/PP/NLXXA Perhitungan Bunga

Tahun 2023 tanggal 25 Juli

SKPLB

Jumlah Bunga

Tanggal Jumlah Jumlah | (Rp) (Jumlah | Jumlah Bunga Jumlah Bunga

Diucapkan Kelebihan | Jumlah , yang

Bunga | Kelebihan yang sudah

Putusan Pembayaran | Bulan Meet kurang/belum

Bandi Pajak (IR (%) Pembayaran | diberikan (Rp) diberikan (R ancng ajak (Rp) Pajak x 48%) erikan (Rp)

24 April} se am: sags ar ; = ea aan ace | spaeaads 3070 25 Juli 2023) 14.963.397.579 24 48 7.182 430.838 | 2.046.992.789 | 5.135.438.0490

dan dengan Surat Tergugat Nomor S-00006/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 17 Desember 2025 permohonan Penggugat tersebut ditolak sehingga dengan Surat Nomor IAMI/FA/F&A/007/2026 tanggal 9 Januari 2026 Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026 (melalui e-Tax Court),

Menimbang,bahwaPenggugatdalamSuratGugatan IAMI/FA/F&A/007/2026 tanggal 9 Januari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN GUGATAN

1. Penggugat mengajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”) yang menentukan bahwa:

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap Keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Penggugat dalam hal ini mengajukan Gugatan terhadap Surat Nomor S- 00006/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 40 UU Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan ini disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Nomor S-00006/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, yang diterima Penggugat pada tanggal 17 Desember 2025;

c. Terhadap 1 (satu) surat atau keputusan diajukan 1 (satu) surat Gugatan.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ditandatangani oleh Addy Tampubolon, S.H., M.H. jabatan selaku Kuasa Hukum Penggugat yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor IAMI/FA/F&A/001/2026 tanggal 05 Januari 2026;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada surat Gugatan telah dilampirkan surat yang digugat, yaitu Surat Nomor S-00006/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan.

Dengan demikian, surat Gugatan terhadap Surat Nomor S-00006/SKPIB- CT/KPP.1902/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan yang diajukan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI OBJEK GUGATAN

1. PenggugattelahmenerimaSuratNomorS-00006/SKPIB- CT/KPP.1902/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. Surat Nomor S-00006/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan tersebut merupakan jawaban dari Tergugat atas Surat Penggugat Nomor IAMI/FA/F&A/007/2025 tanggal 13 November 2025 tentang Permohonan Pemberian Imbalan Bunga;

3. Atas Surat Nomor IAMI/FA/F&A/007/2025 tanggal 13 November 2025 tentang Permohonan Pemberian Imbalan Bunga yang diajukan Penggugat kepada Tergugat tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S- 00006/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan yang pada intinya Tergugat menolak permohonan Penggugat;

4. Atas penolakan dari Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Nomor S-00006/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan.

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN GUGATAN

Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah permohonan pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2018 Penggugat sehubungan dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak (Banding) Nomor PUT-008280.15/2021/PP/M.XXA Tahun 2023 tanggal 25 Juli 2023 sebesar Rp. 5.135.438.049,00 yang tidak disetujui atau ditolak oleh Tergugat, dengan rincian perhitungan imbalan bunga tersebut sebagai berikut:

Putusan Pengadilan Pajak (Banding) Nomor PUT-

008280.15/2021/PP/ M.XXA Perhitungan Bunga

Tahun 2023 tanggal 25 Juli

Tanggal 2023

SKPLB

Tanggal Jumlah Jumlah Bunga Jumlah B

: angga aN Jumlah| (Rp) (Jumlah | Jumlah Bunga ah bunga

Diucapkan Kelebihan | Jumlah Bunga Kelebihan ng sudah yang

Putusan Pembayaran Bulan E ya £ kurang/belum

, , (Fo) Pembayaran | diberikan (Rp) | .., .

Banding Pajak (Rp) Pajak x 4895) diberikan (Rp)

Alasan Gugatan

1. Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00046/406/18/092/20 tanggal 24 April 2020 (“SKPLB-00046/406/18/092/20”) diterbitkan oleh KPP WPB Dua menyatakan bahwa jumlah PPh yang lebih dibayar adalah sebesar Rp. 16.744.849.415,00;

2. Bahwa atas SKPLB-00046/406/18/092/20 tersebut, Penggugat mengajukan Keberatan kepada Kepala KPP WPB Dua dengan Surat Nomor IAMI/FA/F&A/041/2020 tanggal 15 Juli 2020 dan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00363/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 10 Juni 2021 (“KEP-00363/KEB/WPJ.19/2021”) Keberatan Penggugat tersebut ditolak, sehingga jumlah PPh yang lebih dibayar adalah tetap sebesar Rp. 16.744.849.415,00;

3. Bahwa atas KEP-00363/KEB/WPJ.19/2021 tersebut Penggugat melalui Surat Nomor IAMI/FA/F&A/021/2021 tanggal 27 Juli 2021 mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak. Atas permohonan Banding yang diajukan Penggugat tersebut, pada tanggal 25 Juli 2023 Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak (Banding)

Nomor PUT-008280.15/2021/PP/M.XXA Tahun 2023 tanggal 25 Juli 2023 dengan amar putusan yang menyatakan mengabulkan seluruhnya

BandingPenggugat.PutusanBandingNomorPUT- 008280.15/2021/PP/M.XXA Tahun 2023 tanggal 25 Juli 2023 tersebut menyatakan bahwa pajak yang lebih dibayar (PPh yang lebih dibayar) adalah sebesar Rp. 31.708.246.994,00;

4. BahwaberdasarkanPutusanBandingNomorPUT- 008280.15/2021/PP/M.XXA Tahun 2023 tanggal 25 Juli 2023 tersebut, maka terdapat kelebihan pembayaran pajak (PPh yang lebih dibayar) sebesar Rp. 14.963.397.579,00 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

No.Kelebihan Pembayaran PajakJumlah (Rp)
1PPh yang lebih dibayar berdasarkan SKPLB Nomor 00046/406/18/092/20 tanggal 24 April 202016.744.849.415
2PPh yang lebih dibayar berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak (Banding) Nomor PUT-008280.15/2021/PP/M.XXA Tahun 2023 tanggal 25 Juli 202331.708.246.994
Jumlah Kelebihan Pembayaran Pajak (nilai yang dikabulkan)14.963.397.579

5. Bahwa atas kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp. 14.963.397.579 tersebut, Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

6. Bahwa ketentuan Pasal 87 Undang-Undang UU Pengadilan Pajak menentukan bahwa:

Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

7. Bahwa ketentuan Pasal 27A ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP Perubahan Ketiga”) menentukan bahwa:

(1) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana

dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah dengan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

b. Untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

8. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga (“PMK Nomor 226/PMK.03/2013”) menentukan bahwa:

(2) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terbatas pada kelebihan pembayaran pajak karena:

c. Pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan Kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah.

9. Bahwa lebih lanjut ketentuan Pasal 6 ayat (9) PMK Nomor 226/PMK.03/2013 menentukan bahwa:

(9) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sampai dengan

diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

10. Bahwa Penggugat baik dalam permohonan pemberian imbalan bunga maupun dalam permohonan Gugatan ini menggunakan ketentuan Pasal 27A UU KUP Perubahan Ketiga dan PMK Nomor 226/PMK.03/2013 adalah karena menurut Penggugat ketentuan terkait pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang berlaku pada saat tahun pajak 2018 (tahun pajak sengketa) adalah ketentuan Pasal 27A UU KUP Perubahan Ketiga dan PMK Nomor 226/PMK.03/2013, sehingga besaran tarif imbalan bunga yang berlaku atas kelebihan pembayaran pajak tahun pajak 2018 adalah 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;

11. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut di atas, yakni ketentuan Pasal 87 UU Pengadilan Pajak Jo. Pasal 27A ayat (1) huruf b UU KUP Perubahan Ketiga Jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c PMK Nomor 226/PMK.03/2013 Jo. Pasal 6 ayat (9) PMK Nomor 226/PMK.03/2013, maka Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak (PPh yang lebih dibayar) sehubungan dengan adanya Putusan Banding Nomor PUT- 008280.15/2021/PP/M.XXA Tahun 2023 tanggal 25 Juli 2023. Berdasarkan ketentuan tersebut besaran imbalan bunga yang diberikan adalah 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta dihitung sejak tanggal penerbitan SKPLB sampai dengan tanggal pengucapan/penerbitan keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali. Dengan demikian, Wajib Pajak berhak memperoleh imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak (PPh yang lebih dibayar) dengan jumlah bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dengan perhitungan jumlah bulan dikali tarif bunga per bulan (24 bulan x 2% per bulan = 48%);

12. Bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut di atas, maka imbalan bunga yang berhak diperoleh Penggugat atas kelebihan pembayaran pajak PPh Badan Tahun Pajak 2018 (PPh yang lebih dibayar) sebesar

Rp. 14.963.397.579,00 sehubungan dengan adanya Putusan Banding

Nomor PUT-008280.15/2021/PP/M.XXA Tahun 2023 tanggal 25 Juli 2023 adalah sebesar Rp. 7.182.430.838,00 dan yang sudah diberikan kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 2.046.992.789,00 berdasarkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00010/PPH.IB/KPP.1902/2023 tentang Pemberian Imbalan Bunga Kepada Isuzu Astra Motor Indonesia dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga Nomor 01397A, sehingga jumlah imbalan bunga yang kurang/belum diberikan kepada Penggugat adalah sebesar Rp.5.135.438.049,00 dengan rincian penghitungan sebagai berikut: Putusan Pengadilan Pajak (Banding) Nomor PUT-

008280.15/2021/PP/ M.XXA Perhitungan Bunga

Tahun 2023 tanggal 25 Juli

Tanggal 2023

SKPLB

Tanggal Jumlah Jumlah Bunga Jumlah B

, angga 2 Jumlah | (Rp) (Jumlah | Jumlah Bunga an Punga

Diucapkan Kelebihan | Jumlah Bunga Kelebihan ng sudah yang

Putusan Pembayaran | Bulan (° i Pembayaran Pai (Rp) kurang/belum

Banding Pajak (Rp) ° Pajak ae 4) P diberikan (Rp)

13. Bahwa berdasarkan seluruh uraian penjelasan tersebut di atas, maka penolakan permohonan pemberian imbalan bunga oleh Tergugat berdasarkan Surat Nomor S-00006/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

IV. KESIMPULAN DAN USUL PENGGUGAT

Berdasarkan seluruh uraian penjelasan tersebut di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan terhadap Surat Nomor S-00006/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (7), Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan Putusan Banding Nomor PUT-008280.15/2021/PP/M.XXA Tahun 2023 tanggal 25 Juli 2023, maka terdapat kelebihan pembayaran

pajak PPh Badan Tahun Pajak 2018 Penggugat (PPh yang lebih dibayar) sebesar Rp. 14.963.397.579,00 dengan rincian penghitungan sebagai berikut;

No. Kelebihan Pembayaran Pajak Jumlah (Rp)

PPh yang lebih dibayar berdasarkan SKPLB Nomor oo 16.744.849.415

Aa sae 18/092/20 tanggal 24 April 2020 teraa.coais

PPh yang lebih dibayar berdasarkan Putusan Pengadilan

2 (Pajak (Banding) Nomor PUT-008280.15/2021/PP/M.XXA 31.708.246.994

Tahun 2023 tanggal 25 Juli 2023

Jumlah Kelebihan Pembayaran Pajak (nilai yang 14.963.397.579 dikabulkan)

3. Atas kelebihan pembayaran pajak PPh Badan Tahun Pajak 2018 Penggugat (PPh yang lebih dibayar) sebesar Rp. 14.963.397.579,00, maka berdasarkan ketentuan Pasal 87 UU Pengadilan Pajak Jo. Pasal 27A ayat (1) huruf b UU KUP Perubahan Ketiga Jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c PMK Nomor 226/PMK.03/2013 Jo. Pasal 6 ayat (9) PMK Nomor 226/PMK.03/2013, Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga sebesar Rp. 7.182.430.838,00. Imbalan bunga yang sudah diberikan kepada Penggugat sebesar Rp. 2.046.992.789,00, sehingga terdapat imbalan bunga yang kurang/belum diberikan kepada Penggugat sebesar Rp.5.135.438.049,00 dengan rincian penghitungan sebagai berikut: Putusan Pengadilan Pajak (Banding) Nomor PUT-

008280.15/2021/PP/ M.XXA Perhitungan Bunga

Tahun 2023 tanggal 25 Juli

Tanggal 2023

SKPLB

Tanggal Jumlah Jumlah Bunga Jumlah B “ange a Jumlah (Rp) (Jumlah Jumlah Bunga ah Bunga

Diucapkan Kelebihan | Jumlah . yang

Bunga Kelebihan yang sudah

Putusan Pembayaran | Bulan , oe kurang/belum

Bandi Paiak IR (Co) Pembayaran diberikan (Rp) diberikan (R nding ajak (Rp) Pajak x 48°) erikan (Rp)

Selanjutnya Penggugat mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan;

2. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

3. Membatalkan Surat Tergugat Nomor S-00006/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan;

4. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan imbalan bunga sebesar Rp. 5.135.438.049,00 kepada Penggugat;

5. Memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan S-00002/STG- CT/WPJ.19/2025 tanggal 24 Februari 2026 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Berdasarkanpenelitiansuratgugatanpenggugatnomor IAMI/FA/F&A/007/2026 tanggal 09 Januari 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 Januari 2026, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

c. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) surat gugatan;

d. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. Surat gugatan dilampirkan salinan dokumen yang digugat, yaitu Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan;

f. Surat Gugatan ditandatangani oleh penggugat yaitu Addy Tampubolon, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum dengan Surat Kuasa Khusus Nomor IAMI/FA/F&A/001/2026 tanggal 5 Januari 2026

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan penggugat telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Pasal 40 ayat (1), ayat (3) serta Pasal 41

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Objek Gugatan adalah Surat Nomor S-00006/SKPIB- CT/KPP.1902/2025 Tanggal 17 Desember 2025 hal Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan yang diterbitkan oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua sebagai tindak lanjut dari surat permohonan Penggugat nomor: IAMI/FA/F&A/007/2025 tanggal 13 November 2025 hal Permohonan Pemberian Imbalan Bunga

III. URAIAN SURAT GUGATAN

bahwa Surat Gugatan menyatakan hal – hal seperti telah diuraikan di atas; IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 27 B

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

(1) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau d. Surat Ketetapan Pajak Nihil.

(3) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

(4) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan:

a. berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan b. diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(5) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga adalah tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

(6) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

(7) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dihitung:

a. sejak tanggal pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak;

b. sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak; atau c. sejak tanggal pembayaran Surat Tagihan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2. Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2022 tentang Tatacara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur sebagai berikut:

Pasal 44:

(1) Wajib Pajak diberi imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.

(3) Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

(4) Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:

a. berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan b. paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(6) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga merupakan tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

(7) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

(8) Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:

a. dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan jika terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;

b. dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan jika terhadap Putusan Banding telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Pengadilan Pajak; atau c. dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga sebagai akibat terbitnya Putusan

Peninjauan Kembali diberikan jika terhadap Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung.

(9) Tata cara pemberian imbalan bunga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 81 Tahun 2024, mengatur antara lain:

Pasal 138:

(1) lmbalan bunga yang terkait dengan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:

a. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

b. keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (3) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

c. keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (4) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

d. kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau e. kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (3) Undang-

Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kecuali:

1. kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan yang terkait dengan Persetujuan Bersama; atau

2. kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau d. Surat Ketetapan Pajak Nihil.

(3) Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

(4) Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Pasal 149:

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk menagih kembali imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal diterbitkan keputusan, diterima putusan, atau ditemukan data atau informasi, yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak.

4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020, mengatur. Diktum Kedua:

Imbalan Bunga

Ketentuan dalam Undang-Undang
mengenai Ketentuan Umum dan Tata CaraTarif bunga per bulan
Perpajakan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal0,57% (nol koma lima tujuh
17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)persen)

B. Tanggapan Tergugat

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

1. Permohonan pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPh Badan Tahun Pajak 2018 sehubungan dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak (Banding) Nomor PUT-008280.15/2021/PP/MXXA Tahun 2023 tanggal 25 Juli 2023 sebesar Rp5.135.438.049,- ditolak atau tidak disetujui.

2. Sesuai hasil penelitian pemberian Imbalan Bunga yang tertuang dalam Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga tanggal 17 Desember 2025, Penggugat tidak berhak atas pemberian Imbalan Bunga, dengan alasan:

3. Permohonan Imbalan Bunga yang disampaikan oleh Penggugat dengan surat nomor IAMI/FA/F&A/007/2025 yang didasarkan pada Putusan Banding nomor PUT-008280.15/2021/PP/M.XXA Tahun 2023 sudah pernah diajukan oleh Wajib Pajak melalui surat nomor IAMI/FA/F&A/014/2023 tanggal 22 Agustus 2023 dan atas permohonan tersebutsudahterbitSKPIBnomorKEP- 00010/IB.PPH/KPP.190203/2023 tanggal 14 September 2023 dan SKPPIB nomor KEP-00001/PPH.IB/KPP.1902/2023 tanggal 15 September 2023 dengan jumlah imbalan bunga Rp2.046.992.788,00.

4. Sesuai ketentuan yang berlaku terkait imbalan bunga pada:

1) Pasal 27B UU KUP

2) Pasal 44 Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2021 tentang Tatacara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

3) Pasal 138 s.d. 149 PMK-81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

4) KMK-540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga

Jumlah imbalan bunga yang dapat diberikan kepada Penggugat atas permohonan yang disampaikan Penggugat dalam suratnya adalah sebesar:

Dasar Imbalan Bunga x jumlah bulan (maksimal 24 bulan) x Tarif Bunga sesuai KMK-540/KMK.010/2020 dalam angka adalah:

Rp14.963.397.579,00 x 24 bulan x 0,57% = Rp2.046.992.788,00

5. Atas jumlah imbalan bunga tersebut sudah diberikan kepada Penggugat melalui SKPIB dan SKPPIB tersebut di atas sehingga sesuai ketentuan tidak terdapat lagi imbalan bunga yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak.

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat gugatan Penggugat Nomor IAMI/FA/F&A/007/2026 tanggal 09 Januari 2026 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Surat Nomor S-00006/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 Tanggal 17 Desember 2025 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan penggugat dan menyatakan surat gugatan tidak dapat dipertimbangkan karena tuntutannya tidak jelas sertamempertahankanSuratNomorS-00006/SKPIB- CT/KPP.1902/2025 Tanggal 17 Desember 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan atas nama PT Isuzu Astra Motor Indonesia NPWP 01.000.514.8-092.000.

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Tergugat Nomor S-00006/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 17 Desember 2025;

Bukti P-2. Scan Surat Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Nomor

IAM/FA/F&A/007/2025 tanggal 17 Juni 2025

Bukti P-3. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Keputusan IKH dan

KTP atas nama Addy Tampubolon;

Bukti P-4. Scan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT

ISUZU ASTRA MOTOR INDONESIA Nomor 04 tanggal 2 Mei 2024 yang dibuat di hadapan P Suandi Halim, SH, Notaris di Kota Jakarta;

Bukti P-5. Scan KTP atas nama Anton Kemal Tasli Kumonty;

Bukti P-6. Scan Pakta Integritas Direktur Penggugat;

Bukti P-7. Softcopy Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

008280.15/2021/PP/M.XXA Tahun 2023 yang diucap tanggal 25 Juli 2023 atas nama Penggugat;

Bukti P-8. Scan SKPIB Nomor 01397A tanggal 19 September 2023 dan

Keputusan Nomor KEP-00010/IB.PPH/KPP.190203/2023 tentang Pemberian Imbalan Bunga kepada Penggugat tanggal 14 September 2023;

Bukti P-9. Scan SKPLB Nomor 00046/406/18/092/20 tanggal 24 April 2020; Bukti P-10. Scan Surat Kuasa Khusus, Salinan Keputusan IKH dan Pakta Integritas

Kuasa Hukum atas nama Bobtian Sijabat;

Bukti P-11. Scan Surat Kuasa Khusus, Bukti Potong 1721 A1, Pakta Integritas

Pegawai dan KTP atas nama Azizi Juliana;

Bukti P-12. Scan Penjelasan tertulis tanggal IAMI/FA/F&A/017/2026 tanggal 10 April 2026;

Bukti P-13. Scan Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

004298.99/2021/PP/M.XVB Tahun 2022 tanggal 13 April 2022; Bukti P-14. Scan Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

004299.99/2021/PP/M.XVB Tahun 2022 tanggal 13 April 2022; Bukti P-15. Scan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 325/B/PK/Pjk/2023 tanggal

20 Februari 2023;

Bukti P-16. Scan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 442/B/PK/Pjk/2023 tanggal

9 Maret 2023;

Bukti P-17. Scan Penjelasan tertulis tanggal IAMI/FA/F&A/018/2026 tanggal 24 April 2026;

Bukti P-18. Scan Kesimpulan Akhir nomor IAMI/FA/F&A/020/2026 tanggal 8 Mei 2026;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Scan Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 9 April 2026 hal pelimpahan wewenang;

Bukti T-2. Scan Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 9 April 2026;

Bukti T-3. Scan Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024

Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;

Bukti T-4. Scan Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAhun 2022 tentang

Tata Cara Pelaksanaan dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; Bukti T-5. Scan Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 24 April 2026;

Bukti T-6. Scan Kesimpulan Akhir Nomor S-213/WPJ.19/2026 tanggal 4 Mei 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor S-00006/SKPIB- CT/KPP.1902/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor IAMI/FA/F&A/007/2026 tanggal 9 Januari 2026 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap

Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3) ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor S-00006/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang, bahwa gugatan diajukan terhadap Surat Nomor S- 00006/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan;

Menimbang, bahwa dalam Surat aquo Tergugat menyatakan imbalan bunga telah diberikan sebesar Rp. 2.046.992.789,00 sehingga tidak dapat lagi diberikan imbalan bunga;

Menimbang, bahwa Penggugat tidak setuju dengan pernyataan Tergugat dan menyatakan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak seharusnya didasarkan atas ketentuan yang berlaku pada saat tahun pajak yaitu tahun 2018 (tahun pajak sengketa) sehingga yang berlaku adalah ketentuan Pasal 27A UU KUP Perubahan Ketiga dan PMK Nomor 226/PMK.03/2013 yang menyatakan besaran tarif imbalan bunga yang berlaku atas kelebihan pembayaran pajak adalah 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sehingga imbalan bunga yang seharusnya diberikan kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 7.182.430.838,00;

Menimbang, bahwa Penggugat telah memberikan imbalan bunga dalam SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00010/PPH.IB/KPP.1902/2023 tentang Pemberian Imbalan Bunga Kepada Isuzu Astra Motor Indonesia dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga Nomor

01397A sebesar Rp. 2.046.992.789,00 sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp.5.135.438.049,00;

Menimbang, bahwa Tergugat tidak setuju dengan pernyataan Penggugat dan menyatakan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak didasarkan atas:

1) Pasal 27B UU KUP

2) Pasal 44 Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2021 tentang Tatacara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

3) Pasal 138 s.d. 149 PMK-81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

4) KMK-540/KMK.010/2020 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga sehingga atas imbalan bunga yang dapat diberikan kepada Penggugat atas permohonan yang disampaikan Penggugat dalam suratnya adalah sebesar Rp14.963.397.579,00 x 24 bulan x 0,57% = Rp2.046.992.788,00;

Menimbang, bahwa kronologis yang terjadi adalah sebagai berikut:

No. Tanggal Keterangan

1. 24 April 2020 Tergugat menerbitkan SKPLB PPh Badan Nomor Surat

Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00046/406/18/092/20 tanggal 24 April 2020 (“SKPLB-00046/406/18/092/20") menyatakan bahwa jumlah PPh yang lebih dibayar adalah sebesar Rp. 16.744.849.415,00

2. 15 Juli 2020 Penggugat mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor

IAMI/FA/F&A/041/2020 tanggal 15 Juli 2020 atas SKPLB PPh

, Badan Nomor Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2018 Nomor

00046/406/18/092/20 tanggal 24 April 2020

3. 02 Nopember | Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 2020 mulai berlaku, Pasal 27A dihapus, antara Pasal 27A dan Pasal

26 disisipkan Pasal 27B ayat (4) yang mengatur pemberian imbalan bunga berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12idua belas): dan diberikan paling lama 24idua puluh empat) bulan:

4, 17 Februari | Peraturan Menteri Keuangan Nomar 18/PMK.03/2021 tentang 2021 Pelaksanaan Undang-Undang Ncmor 11 Tahun 2020 Tentang

Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan

Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan

Bunga STDD Peraturan Menteri Keuangan Nomor

65/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013

5. 10 Juni 2021 Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00363/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 10 Juni 2021 (“KEP-00363/KEBAVPJ.19/202 1°} yang memutuskan

Keberatan Penggugat tersebut ditolak, sehingga jumlah PPh yang lebih dibayar adalah tetap sebesar Rp.

16.744.849.415,00

6. 27 Juli 2021 Penggugat mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak atas

KEP-00363/KEBAWPJ.19/2021 tersebut Penggugat melalui

Surat Nomor IAMI/FA/F&A/021/2021 tanggal 27 Juli 2021

7. 39 Desember Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 2929 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6841) ditetapkan menjadi

Undang-Undang.

7. 25 Juli 2023 Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Pengadilan

Pajak (Banding) Nomor PUT-008280.15/2021/PP/M.XxA

Tahun 2023 tanggal 25 Juli 2023 dengan amar putusan yang menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Penggugat.

Putusan Banding Nomor PUT-908220.15/2021/PP/M.XXA

Tahun 2023 tanggal 25 Juli 2023 tersebut menyatakan bahwa pajak yang lebih dibayar (PPh yang lebih dibayar) adalah sebesar Rp. 31.708.246.994,00

9. 22 Agustus | Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga melalui 2023 surat nomor IAMI/FA/F&amp:A/014/2025 untuk meminta imbalan bunga atas Putusan Pengadilan Pajak (Banding)

Nomor PUT-008280.15/2021/PP/M.XXA Tahun 2023 tanggal

25 Juli 2023 dengan amar putusan yang menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Penggugat.

10. | 14 September | Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 2023 Nomor KE-00010/IB.PPH/KPP.190203/2023 tanggal 14 September 2023 tentang Pemberian Imbalan Bunga Kepada

Isuzu Astra Motor Indonesia sebesar Rp.2.046.992.788,00.

11. | 15 September | Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 2023 Nomor KEP-00001/PPH.IB/APP.1902/2023 tanggal 15 September 2023 tentang Perhitungan Pemberian Imbalan

Bunga Kepada Isuzu Astra Motor Indonesia sebesar

Rp.2.046.992.788,00.

12. 113 November | Penggugat mengirimkan surat permohonan pemberian 2025 imbalan bunga melalui surat nomor

IAMI/FA/F&amp:A/007/2025 tanggal 13 November 2025 kepada Tergugat.

13. (17 Desember | Tergugat mengirimkan surat nomor S-90006/SKPIB- 2025 CT/KPP.1902/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang

Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa penetapan tarif imbalan bunga, apakah sebesar 2% per bulan sesuai undang-undang yang berlaku pada tahun pajak yaitu tahun 2018 atau apakah sebesar 0,57% per bulan sesuai undang-undang yang berlaku pada saat Putusan diterbitkan;

Menimbang, bahwa Pasal 27A Pasal (1) Undang-Undang KUP yang berlaku pada tahun Pajak 2018 menyatakan:

“Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau

b. untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali”;

Menimbang, bahwa Pasal 27B Pasal (1) Undang-Undang KUP yang berlaku pada tahun Pajak 2023 pada saat Putusan diterbitkan menyatakan:

“Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak”;

Menimbang, bahwa Pasal 27B Pasal (2) Undang-Undang KUP yang berlaku pada tahun Pajak 2023 pada saat Putusan diterbitkan menyatakan: “Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil”;

Menimbang, bahwa Pasal 27B Pasal (2) Undang-Undang KUP yang berlaku pada tahun Pajak 2023 pada saat Putusan diterbitkan menyatakan:

“Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan:

a. berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan

b. diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan’;

Menimbang, bahwa Pasal 27A Undang-Undang KUP yang berlaku pada tahun Pajak 2023 pada saat Putusan diterbitkan dihapus;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat baik Undang-Undang KUP yang berlaku pada tahun 2018 maupun pada tahun 2023 menyatakan imbalan bunga diberikan jika pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya;

Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan permohonan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00046/406/18/092/20 tanggal 24 April 2020 dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008280.15/2021/PP/M.XXA Tahun 2023

tanggal 25 Juli 2023 dengan amar putusan yang menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Penggugat;

Menimbang, bahwa Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap”;

Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 008280.15/2021/PP/M.XXA Tahun 2023 tanggal 25 Juli 2023 dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya Banding Penggugat merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan Tahun Pajak 2018 menimbulkan hak bagi Penggugat untuk memperoleh imbalan bunga;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat hak imbalan bunga Penggugat didasarkan atas tahun hak Penggugat timbul yaitu tahun 2023;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat Terbanding telah benar dengan memberikan imbalan bunga sebesar Rp2.046.992.788,00 dan menolak surat permohonan Penggugat atas kekurangan pembayaran imbalan bunga;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00006/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, atas nama PT ISUZU ASTRA MOTOR INDONESIA, NPWP 01.000.514.8-092.000 / 0010005148092000, beralamat di Jl. Danau Sunter Utara Blok O-3 Kav. 30, Tanjung Priok, Jakarta Utara;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua, Drs. Uming, M.Si. dan Sulaiman, S.H., S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti, ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.