P U T U S A N
Nomor PUT-000376.99/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 00006/SKPIB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000376.99/2026/PP antara:
PT ISUZU ASTRA MOTOR INDONESIA, NPWP 01.000.514.8-092.000 / 0010005148092000, beralamat di Jl. Danau Sunter Utara Blok O-3 Kav. 30, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang diwakili oleh Addy Tampubolon,_S.H.,M.H., jabatan Kuasa Hukum (alamat korespondensi online tax.iami@isuzu.astra.co.id), yang diberikan kuasa oleh Anton Kemal Tasli Kumonty jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor IAMI/FA/F&A/001/2026 tanggal 5 Januari 2026;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :
1. Nama: Bobtian Sijabat, SH., MH.,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1488/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor IAMI/FA/F&A/002/2026 tanggal 5 Januari 2026,
2. Nama: Addy Tampubolon, SH., MH.,
Izin Kuasa Hukum: KEP-337/PP/IKH/2026 tanggal 10 Maret 2026, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor IAMI/FA/F&A/001/2026 tanggal 5 Januari 2026,
3. Nama: Azizi Juliana,
Jabatan: Karyawan/Tax Supervisor