Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman
PUT-000374.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
CV Tirta Karuna, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000374.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 21 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding CV Tirta Karuna mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari s.d Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari s.d Desember 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1; Pasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 25; Pasal 26; Pasal 29; Pasal 31 ayat (1)
- UU PPhPasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31; Pasal 37
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000374.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- CV Tirta Karuna
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00007/206/19/636/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 5 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 21 Januari 2026