Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman

PUT-000359.16/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Kalimantan Steel, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-000359.16/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00078/207/21/615/23 tanggal 24 November 2023, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 000359.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KALIMANTAN STEEL, NPWP 01.001.735.8-631.001, beralamat di Jalan Rungkut Industri Raya Nomor 17 Gunung Anyar, Kota Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Katsuji Tamura, jabatan: Presiden Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Endang Soemaryati,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-271/PP/IKH/2025 tanggal 19 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 002/KLSC/III/2025 tanggal 25 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Andri Firmansyah/197906062000121003;

2. Nama/NIP: Budiyanto/198012282002121002;

3. Nama/NIP: Dyah Pintokoningrum/197908132000122001; Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-4312/PJ.07/2025 tanggal 2 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-405/PP/BR/2025 tanggal 30 April 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-079/PP/Ucp/2026 tanggal 9 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 02/KLSC-SBY/BAN/I/2025 tanggal 10 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00078/207/21/615/23 tanggal 24 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut dengan perhitungan sebagai berikut:

KEMATIAN KPA MG AT RE PR ONE ATA

DIRK TORAT IK NOTA PAJAN

KANTOR PELAYANAN Pn YA PITATAIA SURARAYA RUMNGKIT en ana - eee 2 — ——

SURAT KETETAPAN PAJAK KURAHG DAYAR i

; PAJAK PERTAMPAHAN MIL ALTAR ARIC DAR JASA ln a puter pat pater ge ae Fae lg Ba ek te HA BN aa Tee

[hear TA at Lothar pF oo I a ema ai ee eo er NN ~ 2 eet

: Naa es BTA ER Gt eaLiMeaa Tadd NIA LL :

Nee qt easy tae rarer :

i KP Pen RSA En maa ah PAS PA yeu SA te be tb aye aan ren ga beri

Pein LEA [Fists tra eta oo

—A —————— - — {ota Anak Pn fo Goes Penge-aas Pagnk -

A Atas Pes perahaa Garacg can JASA KANG Terulang PPM

: At brapa “ 3

" AD Pecyerahar yaaa Petia nes Per Ten BALAS ATS Set BA EN ta

0S Pe eran yard PPinya dung el oh Pemungut PPM a 2

' Rt Penyerahan yang PRNer Lda- dipungut 3 si

, Poi Peraga tahta yang bebaardA dp cengenaan PPP ai a

AB toma ga ts ag sags an + asi Adaboetagot Stalk aya i & Stas Penyerahan Baraca dan Jasa yang dat terutang PPS n bat fo Sem ah Sehouh Pernyorasan ta Ge ey At Seo a73 ana ADH ATA Se

1 Sos topo, DKPP anantanta BAP Tenis Bacasjed dar ‘usr Dae-ed Parwar i pda Daerah Pabea MPA ALI sie ein tues Dean Pabean c. daa:

Desert P AP MUMG tae PALA ciot Bere pf Ta Ke nata 1

Romie jam Berada (Dan arah Lena Palas Mine Pad PRD yong :

SEA ee BAE scree ae sets am par pea Laku “ected.

Berak -Se@mctelic. yu cp PRM pa bas ser neusc ta Sebentar teen Naik

MepengueTansseng eat sa er ni hlana Membasnran SPM yang Darma :

mendapa!kar fasts :

. 2. Pomactaatan DKP Lab bec oe eerie Perah Pabean g: datar: i

Darrah Patean a1 2

: S30 Pemantaatan sa aan La Darah Patesn di ca AS Ques Peyarn & .

i: aot Becticqutar Pag clon Pemoraut Par: ta z a eg stan “teradgen Gerah a 5

26. Pembaparan kerah Pook Wtaguean bag. PRE Lg Pa melakukan

: Resyerahan setetam wih wok. togesta ocrastur 1 Gy o

. af Pete ying PIPA tah setae cp an alat tat i

: ! oH Pewtcerr PPM sora sella memadai fas fins &

I eh) Anta fed iq st fot et Dart Gt otau Loan Gara F ata aa

' | sa Sy al -

Po Renee saan TP Morn Bayar :

1 Sa Na ya Sean bos neta dint a da Data Penta ¢ 4.158 067.253 LAST sna

: ! ¥ " VP sk yep seer Pn - ree PTP Eh kan gd teas N '

2 Ite pe

F 8.2.25 Na TT ————-. ——

—w — —- “www TI PIAN IES URE

ISMLAH RUPIAH MENU RUT aa LRA Ate PENGUSAHA | been

PL na NAK capabe george LP ASG TG? 393 Pie ad

‘ ba Lena pengjamungar PPM Kurana Bayer ta 5 | Par ERA 5 ha jare ban Pa akang sonar

1A Decmpensas 193 ho Masa Pa ar bereutnya ! c | 2

‘ SE mpesnas amen Wasa Pane area pur bet hae’ | 5 =

5 Jantan a et 3 Lg

So PAN yang Bass sapaan dara 2 eet 049

So Bean rasta

{ bo Kergkan Pasa ta Sa KUP | ba lo mena ean Pagal 3 Fhe fo Re ' | ay

3 Mena ran Pass TT RL Sa

4 TMS det be deere! | weve ala:

Padan an BPS yang ach care traya teat S 42 tee BPE, ae Coe ee ee oe re See ene

! Ters'ar3 EMPAT PULUH DUA JUTA SERATUS DUA PUL UH DELAPAN RIBU TIGA RATUS DUA PULUH DELAPAN RUPIAH pa Remetesaad Permen san . me

———- oe on Xii TEED —

Teruna NOLRUPIAH po ee _ a

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 02/PJK-SBY/I/2024 tanggal 24 Desember 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp.)
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1Dasar Pengenaan Pajak41.390.673.90441.684.373.904293.700.000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran4.139.067.3934.168.437.39329.370.00
b.Dikurangi :
Pajak masukan yang diperhitungkan4.041.424.6134.041.424.613-
Dibayar dengan NPWP Sendiri97.642.78097.642.780-
Jumlah Kredit pajak4.139.067.3934.139.067.393-
c.Diperhitungkan :
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan4.139.067.3934.139.067.393-
Jumlah penghitungan PPN kurang bayar-29.370.00029.370.000
3Dikompensasi ke masa pajak berikutnya---
4PPN yang kurang dibayar-29.370.00029.370.000
5Sanksi Administrasi
Bunga Ps 13(2) KUP-12.758.32812.758.328
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar-42.128.32842.128.328

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding a quo, menyatakan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Dibayar29.370.000029.370.000
b. Sanksi Bunga12.758.328012.758.328
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar42.128.328042.128.328

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 Januari 2024 (melalui pos tanggal 11 Januari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 02/KLSC-SBY/BAN/I/2025 tanggal 10 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan a quo tanggal 15 Oktober 2024 diterima pada tanggal 16 Oktober 2024;

3. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Katsuji Tamura jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan fotokopi PASPOR nomor TZ1069193 dan NPWP nomor 07.277.303.9.018.000 dan Akta Perseroan;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai a quo Masa Pajak Maret 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
(Rp.)
1Dasar Pengenaan Pajak41.390.673.90441.684.373.904293.700.000
2Penghitungan PPN Kurang
Bayar
a.Pajak Keluaran4.139.067.3934.168.437.39329.370.00
b.Dikurangi :
Pajak masukan yang4.041.424.6134.041.424.613-
diperhitungkan
Dibayar dengan NPWP Sendiri97.642.78097.642.780-
Jumlah Kredit pajak4.139.067.3934.139.067.393-
c.Diperhitungkan :
Jumlah pajak yang dapat4.139.067.39314.139.067.393-
diperhitungkan
Jumlah penghitungan PPN-29.370.00029.370.000
kurang bayar
3Dikompensasi ke masa pajak---
berikutnya
4PPN yang kurang dibayar-29.370.00029.370.000
5Sanksi Administrasi
Bunga Ps 13(2) KUP-12.758.32812.758.328
6Jumlah PPN yang masih harus-42.128.32842.128.32842.128.328
dibayar

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan a quo yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp.)
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1Dasar Pengenaan Pajak41.390.673.90441.684.373.904293.700.000
2Penghitungan PPN Kurang
Bayar
a.Pajak Keluaran4.139.067.3934.168.437.39329.370.00
b.Dikurangi :
Pajak masukan yang4.041.424.6134.041.424.613-
diperhitungkan
Dibayar dengan NPWP Sendiri97.642.78097.642.780-
Jumlah Kredit pajak4.139.067.3934.139.067.393-
c.Diperhitungkan :
Jumlah pajak yang dapat4.139.067.39314.139.067.393-
diperhitungkan
Jumlah penghitungan PPN-29.370.00029.370.000
kurang bayar
3Dikompensasi ke masa pajak---
berikutnya
4PPN yang kurang dibayar-29.370.00029.370.000
5Sanksi Administrasi
Bunga Ps 13(2) KUP-12.758.32812.758.328
6Jumlah PPN yang masih harus-42.128.32842.128.328
dibayar

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula Rp.Dikurangkan/ Dihapuskan Rp.Menjadi Rp.
a.PPN kurang / (Lebih) Bayar29.370.000029.370.000
b.Sanksi Bunga000
c.Sanksi Kenaikan12.758.328012.758.328
d.Jumlah Pajak yang masih42.128.328042.128.328
harus / (Lebih)di bayar

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
Wajib PajakFiskusdiajukan
(Rp.)(Rp.)Banding (Rp.)
1Dasar Pengenaan Pajak41.390.673.90441.684.373.904293.700.000
2Penghitungan PPN Kurang
Bayar
a.Pajak Keluaran4.139.067.3934.168.437.39329.370.00
b.Dikurangi :
Pajak masukan yang4.041.424.6134.041.424.613-
diperhitungkan
Dibayar dengan NPWP Sendiri97.642.78097.642.780-
Jumlah Kredit pajak4.139.067.3934.139.067.393-
c.Diperhitungkan :
Jumlah pajak yang dapat4.139.067.39314.139.067.393-
diperhitungkan
Jumlah penghitungan PPN-29.370.00029.370.000
kurang bayar
3Dikompensasi ke masa pajak---
berikutnya
4PPN yang kurang dibayar-29.370.00029.370.000
5Sanksi Administrasi
Bunga Ps 13(2) KUP-12.758.32812.758.328
6Jumlah PPN yang masih harus-42.128.32842.128.328
dibayar

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Dasar koreksi Pemeriksa bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Barang dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.659.081.768,60 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 dengan rincian sebagai berikut:

Penyerahan JKP (Pasal 4 ayat 1 huruf c UU PPN)Rp5.518.560.000

Penyerahan Aktiva (Pasal 16D UU PPN)Rp 90.000.000

Penyerahan BKP (Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU PPN)Rp 50.521.769

Jumlah KoreksiRp5.659.081.768

bahwa dari Penyerahan JKP (Pasal 4 ayat 1 huruf c UU PPN) sebesar Rp5.518.560.000,00 dengan uraian sebagai berikut:

MasaKoreksi DPP PPN Pemeriksa KPP Pratama Rungkut Sby
NominalNomor SKPKBTanggal SKPKB
Januari293.700.00000077/207/21/615/2324-Nov-23
Februari-
Maret293.700.00000078/207/21/615/2324-Nov-23
April88.200.00000079/207/21/615/2324-Nov-23
Mei594.300.00000080/207/21/615/2324-Nov-23
Juni285.600.00000081/207/21/615/2324-Nov-23
Juli-
Agustus1.235.210.00000082/207/21/615/2324-Nov-23
September390.440.00000083/207/21/615/2324-Nov-23
Oktober761.960.00000084/207/21/615/2324-Nov-23
Nopember796.550.00000085/207/21/615/2324-Nov-23
Desember1.047.400.00000088/207/21/615/2324-Nov-23
Total5.518.560.000

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pemusatan tempat terutang PPN, sehingga kewajiban PPN terutang pada masing-masing tempat kegiatan usaha; bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang Dan Jasa disimpulkan bahwa terdapat koreksi penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp293.700.000,00 untuk masa Pajak Maret 2021;

bahwa Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atasu seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen, invoice darp PT EMKL Agung Jaya Pradana Sejati, biaya transportasi ditagihkan kepada Wajib Pajak (PT Kalimantan Steel dengan alamat Jl. Rungkut Industri Raya No. 17 Surabaya) untuk kemudian Wajib Pajak menagihkan biaya tersebut kepada PT Sumber Karya Gerbang Abadi (Konsumen PT Kalimantan Steel cabang Surabaya); bahwa disimpulkan bahwa atas transaksi tersebut, PPN terutang pada PT Kalimantan Steel cabang Surabaya dengan NPWP 01.001.735.8.631.001; bahwa berdasarkan dokumen invoice/tagihan dari PT EMKL Agung Jaya Pradana Sejati, invoice diterbitkan atas nama Wajib Pajak, bukan kepada PT Sumber Karya Gerbang Abadi sehingga sebagai penerima jasa yakni Wajib Pajak (PT Kalimantan Steel). Atas penerimaan pembayaran dari customer, seharusnya terutang PPN dengan DPP sebesar nilai penggantian yang diminta/seharusnya diminta;

bahwa atas penggantian biaya tersebut merupakan objek PPN atas penyerahan JKP di dalam daerah yang dilakukan oleh PT Kalimantan Steel (NPWP 01.001.735.8.631.000) yang seharusnya dipungut oleh Wajib Pajak;

bahwa Pasal 12 ayat (1) UU PPN mengatur : Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

Dasar Hukum Pemeriksa :

- Pasal 1 angka 5, angka 6 UU PPN;

- Pasal 1 angka 17, angka 19 UU PPN;

- Pasal 3A ayat (1) UU PPN;

- Pasal 12 ayat (1) UU PPN;

Menurut Terbanding Saat Keberatan:

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa;

Menurut Pemohon Banding:

Dasar Hukum bahwa berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.02/2012 Pasal 2 menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas: (a) jasa angkutan umum di darat; bahwa berdasarkan Undang-Undang HPP Ps 16B ayat 1b huruf J angka 7, menyebutkan bahwa untuk angkutan darat umum dibebaskan dari pengenaan PPN;

Alasan dan fakta sebenarnya bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi JKP Rp5.518.560.000,00 untuk Masa Pajak sampai dengan Desember 2021 dan untuk Masa Maret 2021 sebesar Rp293.700.000,00;

bahwa koreksi Pemeriksa berasal dari bukti rekening koran BCA KCU Rungkut No. Rekening 8220178987 dan yang menurut Terbanding transaksi tersebut tidak dibukukan dalam Laporan Keuangan;

bahwa fakta yang sesungguhnya terjadi adalah bahwa Pemohon Banding diminta bantuannya oleh Pembeli BKP untuk menalangi terlebih dahulu biaya

angkut/ ongkos kirim yang wajib ditanggung Pembeli BKP dimaksud, berdasarkan kesepakatan syarat penyerahan LOCO Gudang penjual. Artinya, penyerahan BKP terjadi pada saat barang keluar dari Gudang penjual, atau perpindahan hak milik atas BKP dari penjual kepada pembeli barang terjadi pada saat keluarnya barang dari Gudang penjual;

bahwa Penyerahan barang ini lazim juga disebut sebagai syarat penyerahan fob shipping point, sebagaimana juga diuraikan dalam penjelasan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn atas Barang Mewah stdtd UU no. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) , dan Penjelasan Pasal 26 Ayat (1) PP no. 44 Tahun 2022 Tentang Penerapan PPN atas Barang dan Jasa dan PPn atas Barang Mewah;

Syarat penyerahan lain adalah syarat penyerahan franco gudang pembeli atau dikenal juga sebagai syarat penyerahan fob destination. Perpindahan hak milik BKP dari Penjual kepada pembeli BKP terjadi saat barang diterima dengan baik oleh Pembeli BKP.

bahwa saat perpindahan hak milik barang pada saat keluarnya barang dari Gudang penjual atau saat penyerahan LOCO yang digunakan Pemohon Banding merupakan saat terhutangnya PPN, saat penerbitan faktur pajak, dan juga saat pengakuan penjualan dan piutang dagang;

bahwa yang terjadi sesungguhnya, pembayaran talangan ongkos kirim (tanggungan pembeli) oleh Pemohon Banding nantinya akan dikembalikan atau diganti oleh pembeli barang. Praktek pencatatan akuntansi atas pembayaran talangan dimaksud dimuka oleh Pemohon Banding dilakukan dengan menggunakan akun Temporary Advance pada sisi debit sesuai pembayaran bank sebesar tagihan ongkos kirim. Nantinya, setelah talangan dimaksud dimukadikembalikan oleh Pembeli BKP, Pemohon Banding mencatat pada Akun yang sama yaitu Temporary Advance pada sisi kredit dengan jumlah yang diterima di rekening bank sama dengan jumlah talangan; bahwa Pemohon Banding yang bergerak dalam Usaha Produksi Seng Gelombang dengan tempat usaha yang berpusat di Pontianak yang terdaftar

pada KPP Pratama Kubu Raya dan memiliki tempat usaha lainnya di Surabaya sebagai Cabang, terdaftar di KPP Pratama Surabaya Rungkut;

bahwa Pemohon Banding sampaikan juga, bahwa terkait objek yang sama juga menjadi koreksi KPP Pratama Kubu Raya dan telah diterbitkan SKP sehingga terjadi DOUBLE dengan rincian sebagai berikut:

Shy Raya Koreksi

SKPKE SKPKE conf sevomlomonsessl sae | smnlowanemeslasal ect | smolamresnl ates | mmmbaanmalwwal suse) mmm) sae | senlownemeslasal re ee eee eee ee

Pe ee th eee eee same sso) manorestsl amen mun lamunmalawal wo Jssusocal 0000) Semasa Dipamgnl bahwa dalam melakukan pengiriman barang selama tahun 2021, customer Pemohon Banding menggunakan jasa PT Agung Jaya Pradana Sejati dan PT SIBA SURYA. Perbedaan koreksi Pemeriksa antara KPP Pratama Kubu Raya dengan KPP Pratama Surabaya Rungkut adalah perbedaan pada jumlah yang masuk dan keluar pada Rekening BCA yang merupakan pembayaran dari jasa angkut PT SIBA SURYA;

bahwa KPP Pratama Kubu Raya tidak mengkoreksi jasa angkut yang menggunakan PT SIBA SURYA sedangkan KPP Pratama Surabaya Rungkut mengkoreksi jasa angkut yang menggunakan PT SIBA SURYA;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Terdapat DOUBLE koreksi atas objek yang sama yang telah ditetapkan oleh KPP Pratama Kubu Raya dan KPP Pratama Surabaya Rungkut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mengabulkan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding a quo tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai a quo;

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-34 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Oktober 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 02/PJK-SBY/I/2024 tanggal 24 Desember 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Nomor 00078/207/21/615/23 tanggal 24 November 2023;

Bukti P-4 Copy Risalah Pembahasan Akhir KPP Pratama Surabaya Rungkut

Nomor: S-00494/RIKSIS/KPP.1108/2023 tanggal 19 Oktober 2023;

Bukti P-5 CopyPHPKPPPratamaSurabayaRungkutNo.

S-00494/RIKSIS/KPP.1108/2023 tanggal 19 Oktober 2023;

Bukti P-6 Copy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 14 Maret 2024 (Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat);

Bukti P-7 Copy Risalah Pembahasan Akhir KPP Pratama Kubu Raya tanggal 31 Maret 2023;

Bukti P-8 Copy PHP KPP Pratama Kubu Raya No.S-00051/RIKSIS/KP.1304/2023 tanggal 16 Maret 2023;

Bukti P-9 Buku Besar Temporary Advance Tahun 2021;

Bukti P-10 Rekap Pembayaran Ongkos Kirim Tahun 2021;

Bukti P-11 Rekap Penerimaan Ongkos Kirim Tahun 2020 dan 2021;

Bukti P-12 Copy Rekening koran BCA KCU Rungkut No. Rekening 8220178987; Bukti P-13 Copy Kontrak Penjualan PT Sumber Karya Gerbang Abadi;

Bukti P-14 Copy PASPOR & NPWP Pemohon Banding;

Bukti P-15 Copy Akta Pendirian dan Perubahan;

Bukti P-16 Copy SPT PPN Masa Maret 2021;

Bukti P-17 Copy yang dimeteraikan kemudian atas Akta Notaris P. Sutrisno A.

Tampubolon Nomor 27 tanggal 18 Mei 2006;

Bukti P-18 Copy yang dimeteraikan kemudian atas Akta Notaris Laurens

Gunawan, S.H., M.Kn. Nomor 22 tanggal 14 April 2022 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham;

Bukti P-19 Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-20 Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-21 Surat Kuasa Khusus a.n. Endang Soemaryati;

Bukti P-22 Copy Surat Setoran Pajak;

Bukti P-23 Copy Identitas Kuasa dan Pemohon Banding;

Bukti P-24 Matriks Sengketa;

Bukti P-25 Perbaikan Matriks Sengketa dan uraian banding;

Bukti P-26 Voucher Ongkos Kirim SIBA;

Bukti P-27 Salinan Akta Perubahan Agung Jaya;

Bukti P-28 Salinan Akta Perubahan SKGA;

Bukti P-29 Salinan Invoice PT Agung ke SKGA Jan 2022;

Bukti P-30 Salinan KTP Direktur PT Agung Jaya dan SKGA;

Bukti P-31 Surat Pernyataan dari PT SKGA;

Bukti P-32 Surat Pernyataan PT Agung Jaya;

Bukti P-33 Penjelasan tertulis sidang tanggal 1 Oktober 2025;

Bukti P-34 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks Sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-2 LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-3 Penjelasan tertulis sidang tanggal 27 Agustus 2025;

Bukti T-4 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00078/207/21/615/23 tanggal 24 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 02/KLSC-SBY/BAN/I/2025 tanggal 10 Januari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih

dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri41.390.673.904,0041.684.373.904,00293.700.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a quo, dengan mendasarkan temuannya pada hasil pemeriksaan terhadap rekening koran BCA KCU Rungkut Nomor 8220178987 milik Pemohon Banding, di mana terdapat aliran dana masuk dari pelanggan yang tidak dilaporkan sebagai penyerahan terutang PPN dalam SPT Masa PPN yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pembayaran tersebut berasal dari PT Sumber Karya Gerbang Abadi (SKGA), yang menurut Terbanding bukan merupakan pengembalian dana talangan (reimbursement), melainkan imbalan atas penyerahan jasa kena pajak berupa pengurusan transportasi dan pengangkutan

barang. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa invoice tagihan ongkos kirim diterbitkan oleh pihak ekspedisi atas nama PT Kalimantan Steel, bukan atas nama pembeli (SKGA), sehingga yang bertindak sebagai penerima manfaat jasa adalah Pemohon Banding sendiri, bukan pelanggan;

bahwa Terbanding menilai dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembayaran tersebut merupakan reimbursement tidak didukung oleh bukti formil maupun materil yang memadai, karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kontrak penjualan atau dokumen transaksi yang menyebutkan secara tegas sistem penyerahan LOCO Gudang, serta tidak terdapat klausul dalam perjanjian jual beli antara Pemohon Banding dan SKGA yang mengatur bahwa biaya pengiriman menjadi tanggung jawab pembeli;

bahwa menurut Terbanding, meskipun Pemohon Banding mencatat transaksi tersebut dalam akun Temporary Advance, namun pencatatan tersebut tidak mengubah substansi ekonomi dari transaksi, sebab dana yang diterima tetap merupakan imbalan atas jasa pengangkutan yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha, sehingga termasuk dalam penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP);

bahwa Terbanding juga berpendapat transaksi tersebut tidak termasuk jenis jasa yang PPN-nya tidak dikenakan, karena jasa pengurusan transportasi yang dilakukan bukan merupakan jasa angkutan umum di darat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (1) huruf b angka 7 UU HPP. Pemohon Banding merupakan perusahaan industri baja, bukan badan usaha yang memiliki izin atau kegiatan utama di bidang jasa angkutan umum, sehingga tidak memenuhi kriteria pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam peraturan dimaksud;

bahwa koreksi a quo dilakukan berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila ditemukan PPN yang kurang dibayar. Selain itu, Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU

PPN, yang menegaskan bahwa setiap penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak dalam kegiatan usaha terutang PPN, kecuali secara tegas dikecualikan oleh undang-undang;

bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding mengenai adanya putusan Majelis IXB Pengadilan Pajak yang telah membatalkan koreksi serupa oleh KPP Kubu Raya, Terbanding menegaskan bahwa putusan tersebut tidak memiliki relevansi langsung dengan perkara a quo, karena objek, locus, serta data hasil pemeriksaan berbeda, di mana sengketa saat ini berada di bawah kewenangan KPP Pratama Surabaya Rungkut. Oleh karenanya, putusan Majelis IXB tersebut tidak bersifat mengikat terhadap koreksi yang dilakukan dalam perkara ini;

bahwa berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan, bukti dokumen, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Terbanding berkesimpulan bahwa dana yang diterima Pemohon Banding merupakan imbalan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang wajib dikenakan PPN dan telah sesuai dengan norma pengenaan pajak;

bahwa dengan demikian, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar menolak seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Keberatan a quo, karena koreksi yang dilakukan atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, Pasal 16B ayat (1) huruf b angka 7 UU HPP, serta Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a quo, karena menurut Pemohon Banding, transaksi yang dikoreksi tersebut bukan merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), melainkan pengembalian dana talangan (reimbursement) atas biaya pengiriman barang yang seharusnya menjadi tanggungan pembeli berdasarkan sistem penyerahan LOCO Gudang;

bahwa dalam kontrak penjualan Barang Kena Pajak (BKP) antara Pemohon Banding dengan PT Sumber Karya Gerbang Abadi (SKGA) selaku pembeli, telah

ditegaskan bahwa biaya pengiriman (ongkos angkut) merupakan tanggung jawab pembeli, karena penyerahan barang telah dianggap terjadi di gudang penjual. Oleh sebab itu, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk menanggung ongkos kirim tersebut. Namun dalam praktiknya, karena alasan efisiensi operasional, Pemohon Banding menalangi terlebih dahulu biaya pengiriman barang kepada perusahaan ekspedisi, kemudian menerima penggantian dari pihak pembeli (SKGA) dalam jumlah yang sama persis tanpa tambahan margin atau keuntungan; bahwa untuk membuktikan karakter transaksi tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pembukuan dan dokumen pendukung, antara lain:

1. Rekening Koran BCA KCU Rungkut Nomor 8220178987, yang menunjukkan arus kas keluar saat pembayaran ongkos kirim kepada ekspedisi dan arus kas masuk kembali saat penggantian dana oleh SKGA;

2. Voucher ongkos kirim dan bukti transfer yang membuktikan hubungan langsung antara pengeluaran talangan dan penerimaan pengembalian dana;

3. Invoice jasa pengurusan transportasi dari dua perusahaan ekspedisi, yaitu PT Agung Jaya Pradana Sejati dan PT Siba Surya, yang menjadi dasar pembayaran ongkos kirim;

bahwa benar terdapat kesalahan administratif dalam invoice Tahun 2021 yang diterbitkan oleh PT Agung Jaya Pradana Sejati, di mana invoice tersebut tertulis atas nama PT Kalimantan Steel dan bukan kepada pembeli SKGA. Namun, kesalahan ini telah diklarifikasi langsung oleh pihak ekspedisi melalui Surat Pernyataan PT EMKL Agung Jaya Pradana Sejati, yang menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon Banding sebagai penerima tagihan merupakan kekeliruan administrasi, dan sejak Tahun 2022 invoice telah ditujukan kepada pembeli sebenarnya, yakni PT Sumber Karya Gerbang Abadi. Hal ini memperkuat bahwa Pemohon Banding tidak bertindak sebagai penerima jasa angkut, melainkan hanya sebagai pihak yang menalangi pembayaran;

bahwa seluruh transaksi tersebut dicatat dalam akun Temporary Advance (akun talangan) pada pembukuan Pemohon Banding. Setiap pembayaran ongkos kirim (pencatatan debit) diimbangi dengan penerimaan kembali penggantian (pencatatan kredit) dalam jumlah yang sama, sehingga saldo akun tersebut selalu nol dan tidak menambah kemampuan ekonomis Pemohon Banding. Oleh karena itu, menurut

prinsip akuntansi dan ketentuan perpajakan, transaksi tersebut tidak menimbulkan objek PPN, karena tidak ada penyerahan barang atau jasa dan tidak terjadi pertambahan nilai pada pihak Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga menegaskan telah terjadi pengenaan ganda (double taxation) atas objek yang sama, karena transaksi pengembalian jasa angkut yang sama telah diperiksa dan dikenai koreksi oleh KPP Kubu Raya (Kantor Pusat Pemohon Banding) serta oleh KPP Pratama Surabaya Rungkut (Kantor Cabang). Terhadap koreksi oleh KPP Kubu Raya tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan telah diputus oleh Majelis IXB Pengadilan Pajak dengan mengabulkan seluruhnya. Dalam putusan tersebut, Majelis menyatakan bahwa:

“Berdasarkan karakter transaksi, penerimaan dana oleh Pemohon Banding adalah bentuk penggantian atas talangan biaya yang dicatat dalam akun Temporary Advance, bukan pendapatan, sehingga tidak menambah kemampuan ekonomis dan bukan merupakan objek PPN”;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru menerapkan hukum dengan menyamakan penggantian talangan sebagai imbalan jasa. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, PPN hanya terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan, sedangkan transaksi a quo tidak memenuhi unsur penyerahan jasa. Selain itu, Pasal 1 angka 19 UU PPN mendefinisikan “penggantian” sebagai nilai yang diminta atau diterima karena adanya penyerahan jasa, sedangkan dalam kasus ini tidak ada jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada SKGA;

bahwa Pemohon Banding juga merujuk pada PMK Nomor 80/PMK.02/2012 Pasal 2 huruf (a), yang menyebutkan bahwa PPN tidak dikenakan atas jasa angkutan umum di darat, serta Pasal 16B ayat (1) huruf b angka 7 UU HPP, yang memberikan pembebasan atas jasa angkutan umum. Dengan demikian, sekalipun Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding terlibat dalam jasa pengangkutan, maka seharusnya transaksi tersebut masuk dalam kategori jasa angkutan umum yang tidak terutang PPN;

bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta dan hukum di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan a quo tidak memiliki

dasar hukum yang kuat dan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, sebab dana yang diterima hanyalah penggantian talangan ongkos kirim dan tidak menambah kemampuan ekonomis Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk mengabulkan seluruh permohonan banding, membatalkan Keputusan Keberatan terkait, serta menyatakan bahwa atas pengembalian ongkos kirim tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena tidak terdapat penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembuktian apakah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi pengembalian biaya jasa angkut dari PT Sumber Karya Gerbang Abadi merupakan imbalan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana didalilkan oleh Terbanding atau sebaliknya merupakan pengembalian dana talangan (reimbursement) atas ongkos kirim yang tidak menambah kemampuan ekonomis dan bukan merupakan objek PPN karena tidak terdapat penyerahan jasa oleh Pemohon Banding kepada pihak pembeli sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang- undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPN), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), antara lain mengatur sebagai berikut:

1. Pasal 1 angka 17 “Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean”;

2. Pasal 1 angka 19 “Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”;

3. Pasal 4 ayat (1) huruf c “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”;

4. Pasal 16B ayat (1) huruf b angka 7 “Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas penyerahan jasa tertentu dalam kelompok jasa tertentu, yaitu jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi satu kesatuan dari jasa angkutan udara luar negeri”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), antara lain mengatur sebagai berikut:

1. Pasal 12 ayat (3) “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang sebenarnya”;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak (selanjutnya disebut dengan PMK 80/2010), antara lain diatur sebagai berikut:

“Pemeriksaan Pajak dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan berpedoman pada bukti formil dan materil yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum”;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa kontrak penjualan antara Pemohon Banding dengan PT Sumber Karya Gerbang Abadi (SKGA), rekening koran BCA KCU Rungkut Nomor 8220178987, bukti pembayaran ongkos kirim dan pengembalian dana dari SKGA, invoice jasa pengurusan transportasi dari PT Agung Jaya Pradana Sejati dan PT Siba Surya, surat pernyataan dari kedua perusahaan jasa angkut, serta surat pernyataan dari SKGA, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi yang menjadi dasar koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp293.700.000,00 lebih tepat dikualifikasikan sebagai pengembalian dana talangan (reimbursement) atas ongkos kirim, dan bukan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pemohon Banding;

bahwa dari alat bukti tersebut terbukti bahwa Pemohon Banding hanya menalangi sementara biaya jasa angkut kepada pihak ekspedisi untuk kepentingan pembeli, dan kemudian menerima kembali dana dalam jumlah yang sama tanpa tambahan margin atau keuntungan. Transaksi tersebut dicatat dalam akun Temporary Advance dengan saldo nol, sehingga tidak menambah kemampuan ekonomis Pemohon Banding. Bahwa karakter demikian menunjukkan tidak adanya penyerahan jasa dari Pemohon Banding kepada SKGA, serta tidak terdapat nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 17 dan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP);

bahwa terhadap argumen Terbanding yang mendalilkan bahwa invoice jasa pengangkutan diterbitkan atas nama Pemohon Banding dan oleh karenanya

menunjukkan adanya penyerahan jasa kepada dirinya sendiri, Pengadilan menilai bahwa hal tersebut telah dijelaskan secara sah oleh pihak ekspedisi melalui surat pernyataan tertulis yang menyatakan adanya kesalahan administratif dalam penerbitan invoice tahun 2021, yang pada tahun berikutnya telah diperbaiki dan ditujukan kepada pembeli yang sebenarnya, yaitu SKGA. Oleh karena itu, bukti formil yang diajukan Terbanding tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding adalah pihak penerima jasa pengangkutan;

bahwa berdasarkan seluruh fakta, bukti, dan pertimbangan hukum tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang cukup, sebab transaksi tersebut tidak memenuhi unsur penyerahan jasa dalam kegiatan usaha dan oleh karenanya bukan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN jo. Pasal 16B ayat (1) huruf b angka 7 UU HPP;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp293.700.000,00 tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas hal-hal yang menjadi sengketa, dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri293.700.000,000,00293.700.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Menurut TerbandingRp41.684.373.904,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp293.700.000,00 Menurut Pengadilan PajakRp41.390.673.904,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00078/207/21/615/23 tanggal 24 November 2023, atas nama PT KALIMANTAN STEEL, NPWP 01.001.735.8-631.001, beralamat di Jalan Rungkut Industri Raya Nomor 17 Gunung Anyar, Kota Surabaya, sehingga perhitungan pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp41.390.673.904,00 Jumlah seluruh penyerahanRp41.390.673.904,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 4.139.067.393,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 4.139.067.393,00 Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayarRp0,00 Kelebihan pajak yang sudah:

- dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp0,00 PPN yang kurang dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing- masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rostinyde Simarmata, S.S.T, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis ttd.ttd.

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti ttd.

Rostinyde Simarmata, S.S.T, Ak., M.A.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225199201100

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.