Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-000356.13/2024/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Tower Bersama Infrastructure, Tbk., PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-000356.13/2024/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03162/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/054/22 tanggal 30 November 2022 Masa Pajak Februari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000356.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Tower Bersama Infrastructure, Tbk., NPWP 02.388.753.2- 054.000, beralamat di Gedung The Convergence Indonesia Lt. 11 Kawasan Epicentrum Jl HR. Rasuna Said RT 000 RW 000 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Helmy Yusman Santoso jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1.Nama: Ahmad Munir, S.Ap.

Izin Kuasa Hukum : KEP-1160/PP/IKH/2022 tanggal 28

Oktober 2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0197/TBG-TBI- 00/TAX/02/IV/2024 tanggal 25 April 2024;

2.Nama: Suharno, S.ST., Ak., M.M., CA., CFO., CTA.

Izin Kuasa Hukum : KEP-37/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0135/TBG-TBI- 00/TAX/02/V/2024 tanggal 6 Mei 2024;

3.Nama: Fathur Rahman, S.E

Izin Kuasa Hukum : KEP-198/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juni

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0199/TBG-TBI- 00/TAX/02/IV/2024 tanggal 25 April 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Kadarisman/197607071999031003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Diah Purba Rahayu/198012152001122001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Chenris Cindyrama/198706302008121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1895/PJ.07/2023 tanggal 23 Februari 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 431/PP/BR/2024 tanggal 5 April 2024 juncto PEN-066/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-431/PP/BR/2024 tanggal 5 April 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0007/TBG-TBI-00/TAX/06/I/2024 tanggal 2 Januari 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-515/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 14 Maret 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00001/204/21/054/22 tanggal 30 November 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 270.332.260.797

2. PPh Pasal 26 yang terutangRp31.268.183.096

3. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Setoran MasaRp 15.634.091.548

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...Rp0

e. Uang tebusan yang telah dibayarRp0

f. PPh Final atas pengunbgkapan harta bersihRp0

yang telah dibayar

g. Lain-lainRp0

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...Rp0

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp15.634.091.548

4. Pajak yang tidak/kurang dibayarRp15.634.091.548

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp5.811.191.829

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) KUPRp0

e. Jumlah Sanksi AdministrasiRp5.811.191.829

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp21.445.283.377

7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkanRp0 pembahasan akhir hasil pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 192/TBG-TBI-001/TAX/05/II/2023 tanggal 21 Februari 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah NIHIL;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03162/KEB/PJ/WPJ.07/2023

tanggal 20 Oktober 2023, menyatakan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak270.332.260.7970270.332.260.797
b. Pajak Penghasilan (PPh) terutang31.268.183.096031.268.183.096
c. Kredit Pajak15.634.091.548015.634.091.548
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar15.634.091.548015.634.091.548
f. Sanksi Administrasi5.811.191.82905.811.191.829
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar21.445.283.377021.445.283.377

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 0007/TBG-TBI-00/TAX/06/I/2024 tanggal 2 Januari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 15 Januari 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0007/TBG-TBI-00/TAX/06/I/2024 tanggal 2 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING; bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding sebagaimana tersebut di atas yang Pemohon Banding terima tanggal 23 Oktober 2023;

bahwa adapun alasan dan penjelasan mengenai banding ini dapat diuraikan sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal

bahwa surat banding ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 7

Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) yang menyatakan bahwa Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), berikut ini Pemohon Banding lampirkan hal-hal sebagai berikut:

1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 03162/KEB/PJ/WPJ.07/ 2023 tanggal 20 Oktober 2023;

2. Fotocopy SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2021 Nomor: 00001/204/21/054/22 tanggal 30 November 2022;

3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor:192/TBG-TBI-001/TAX/05/II/2023 tanggal 21 Februari 2023;

4. Fotocopy Akta Perusahaan Nomor: 116 tanggal 23 Mei 2022.

Pemenuhan Ketentuan Material

Perhitungan Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak

bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan tahun pajak 2021 dan melakukan koreksi tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga kepada Tower Bersama Singapore Pte, Ltd (selanjutnya disebut TB Singapore) dengan alasan karena TB Singapore bukan merupakan Benefecial Owner dari penghasilan bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berikut ini adalah perbandingan tarif PPh Pasal 26 antara Terbanding dan Pemohon Banding:

KeteranganMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingKoreksi
DPP PPh Pasal 26 atas Bunga156.340.915.482156.340.915.482Rp0
Tarif PPh20%10%10%
PPh Terutang31.268.183.09615.634.091.54815.634.091.548

bahwa berdasarkan koreksi dalam pemeriksaan ini, Terbanding kemudian menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2021 Nomor: 00001/204/21/054/22 tanggal 30 November 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH MENURUT

Wajib PajakFiskusKoreksi 1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak270.332.260.797270.332.260.797- 2 PPh Pasal 26 yang terutang15.634.091.54831.268.183.09615.634.091.548 3 Kredit Pajak :

a. PPh Ditanggung Pemerintah---

b. Setoran Masa15.634.091.54815.634.091.548-

c. STP (pokok kurang bayar)---

d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak---

e. Uang Tebusan yang telah dibayar---

f. PPh Final atas pengungkapan harta bersih yang dibayar---

g. Lain-lain---

h. Kompensasi kelebihan masa pajak---

i. Jumlah pajak yang dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)15.634.091.54815.634.091.548- 4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)-15.634.091.548- 5 Sanksi Administratif:---

a. Bunga Pasal 13(2) KUP-5.811.191.8295.811.191.829

b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b KUP---

c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP---

d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---

e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)-5.811.191.8295.811.191.829 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)-21.445.283.37721.445.283.377

Perhitungan Pajak menurut Surat Keputusan Keberatan

bahwa atas SKPKB PPh Pasal 26 tersebut diatas Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga kepada TB Singapore melalui surat keberatan Nomor 192/TBG-TBI- 001/TAX/05/II/2023 tanggal 21 Februari 2023. Atas surat keberatan ini telah ditolak oleh Terbanding melalui SK Keberatan Nomor KEP- 03162/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Oktober 2023, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah tetap dan sama seperti yang tercantum dalam SKPKB sebagai berikut:

. Drtanmah.ait . Lo,

. Setia : Ale

Ka Dikurarnen

Ip (Bp (pi

Duesur Pengenaan Peda PEN AN Padi TE ILO, OO PTOI eu ey

Poul Persoalan (PP sj SE Dens San 1) SOs TS 9

Perut

Kredit Poses ee Pala iz PMB Obl sets

kon persuasi Misa Pala Uu i (a

Scbehumanwe:

PPh: Bautparie thechabbiy Heru Tse Oe] ads GE LS Oy ete

Cutedad: PPI yan mei ebb Les SI ANTA re] SPP yaya

Maris ebi dilbavar

Alasan Material Pengajuan Banding

bahwa atas koreksi tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga kepada TB Singapore yang tetap dipertahankan oleh Terbanding dalam Surat Keputusan Keberatan, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:

Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo banding adalah koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2021 berupa koreksi tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga kepada TB Singapore dengan perincian sebagai berikut:

KeteranganMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingKoreksi
DPP PPh Pasal 26 atas Bunga156.340.915.482156.340.915.482Rp0
Tarif PPh20%10%10%
PPh Terutang31.268.183.09615.634.091.54815.634.091.548

Alasan Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi PPh Pasal 26 diatas, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Peraturan Perpajakan yang Berlaku

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut sebagai UU PPh) antara lain menyatakan: Pasal 26 ayat (1) dan 1 (a)

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

(1a)Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha

atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner)

Pasal 32A:

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura (selanjutya disebut P3B) antara lain menyatakan:

Pasal 11 ayat (1) dan (2):

(1) Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut.

(2) Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dan pemilik bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga.

Pasal 26 ayat (1) dan (2):

(1) Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk mencegah tindak pidana fiskal atau penggelapan pajak. Setiap informasi yang dipertukarkan akan diperlakukan secara rahasia dan hanya akan diungkapkan kepada orang atau badan atau yang berwenang (termasuk pengadilan atau pejabat penilai), dalam penetapan, penagihan pelaksanaan atau penyidikan atau yang memberi keputusan atas banding dalam kaitannya dengan pajak-pajak yang termasuk dalam ketentuan Persetujuan ini.

(2) Ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali tidak akan ditafsirkan untuk mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan:

(a) untuk melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

(b) untuk memberikan informasi yang tidak dapat diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

(c) untuk memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia apapun di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan Negara.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Pajak Berganda antara lain menyatakan:

Pasal 2

WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

b. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

c. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

d. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)

(1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang PPh.

(2) Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terpenuhi, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.

Lampiran C.5 PER-25/PJ/2018

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus melakukan penelitian apakah WPLN merupakan beneficial owner yang dipersyaratkan dalam P3B dengan memastikan apakah dalam Form DGT tercantum jawaban:

a. “Yes” dalam Part IV Butir 3; atau

b. “Yes” dalam Part VI Butir 1; atau

c. “No” untuk salah satu atau seluruh pertanyaan dalam Part VI Butir 2 sampai dengan Butir 4; atau

d. “Yes” dalam Part VI Butir 5.

Dalam hal pada Form DGT tercantum jawaban sesuai dengan huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d di atas, maka ketentuan dalam P3B tidak dapat diterapkan. Data dan Fakta

bahwa Pemohon Banding pada bulan Februari 2021 telah melakukan pembayaran bunga kepada TB Singapore yang merupakan Tax Resident atau penduduk negara Singapura sebesar Rp156.340.915.482;

bahwa sebelum dilakukan pembayaran bunga, TB Singapore telah memberikan dokumen berupa Surat Keterangan Domisili atau Certificate of Domicile (COD) yang diterbitkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore (selanjutnya disebut IRAS Singapura);

bahwa COD ini merupakan bukti bahwa TB Singapore merupakan Tax Resident atau penduduk negara Singapura yang berhak mendapatkan fasilitas pajak sebagaimana tercantum dalam P3B;

bahwa TB Singapore telah mengisi form DGT halaman 2 sesuai dengan lampiran C.5 Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-25/PJ/2018, dengan benar dan tepat dan sudah diakui oleh IRAS Singapore, sehingga TB Singapore merupakan WPLN yang berhak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana yang diatur dalam P3B;

bahwa TB Singapore sahamnya dimiliki 100% oleh Tower Bersama Global Pte, Ltd Singapore yang merupakan perusahaan yang terdaftar di bursa Singapura; Mengenai Pokok Sengketa

bahwa dalam pemeriksaan PPh Badan 2021, Terbanding melakukan koreksi atas penerapan tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga kepada TB Singapore. Tarif PPh Pasal 26 telah dilakukan koreksi oleh Terbanding dengan

menggunakan tarif sebesar 20% atau tarif berdasarkan ketentuan umum Pasal 26 ayat (1) UU PPh dengan alasan bahwa TB Singapore bukan merupakan pemilik yang sebenarnya dari biaya bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai Beneficial Owner;

Alasan Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju koreksi tarif PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Pemerintah Indonesia telah menandatangai Perjanjian Penghindaraan Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Singapura pada tahun 1992 dan direvisi terakhir pada tanggal 4 Februari 2020 dan berlaku pada tanggal 23 Juli 2021;

bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa TB Singapore merupakan Tax Resident atau penduduk negara Singapura, yang dapat ditunjukkan dengan adanya COD yang telah ditandatangi oleh Pejabat IRAS Singapura sebagai berikut:

Perv: A BEBAN SOME SPS ISE PIR

Ay RAR RE PI

Bhs in NLAND REE LIL

PINS EP RN edi asa AULAGRITY

SF S MOAPGRE

LE Na LA LEAN Kr ara LT KL

Gasper tings: meise ah

Pres BE pas bw sa

ear 8 se Macan

CERTIFICATE OF RESIDENCE FOR THE PURPOSE OF THE SINGAPORE-INDONESIA

Io gesponse to your se quest tated Of van POST it is Geo Pem test yi cine cos deat

Snqupore farimnanie rak Cucposes tac tye cS endar year POR"

= Yours fa th fall)

CORPOMWATE TAM DIVISICIN

far COMPTROLLER OF INCOME TAK

bahwa TB Singapore telah mengisi form DGT halaman 2 sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam lampiran C.5 PER-25/PJ/2018, sehingga seharusnya berhak menerima fasilitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (2) P3B;

bahwa jika terdapat perselisihan mengenai kriteria atau definisi Beneficial Owner yang menjadi alasan koreksi oleh Terbanding, maka atas perselisihan mengenai kriteria dan definisi ini seharusnya dibicarakan terlebih dahulu dengan pemerintah Singapura sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) P3B tentang pertukaran informasi, dan tidak dapat ditafsirkan secara sepihak oleh Terbanding;

bahwa pendapat Pemohon Banding ini telah didukung oleh beberapa pendapat para ahli perpajakan internasional sebagai berikut:

a) Menurut Edwardes-Ker, istilah “Beneficial Owner” adalah international tax language. Karena itu maka pemberian interpretasinya harus menerapkan autonomous approach (du Toit, halaman 173);

b) Dalam Kongres International Fiscal Association Tahun 1998, delegasi dari Swiss berpendapat sebagai berikut:

“… The Benefical Ownership should be a Treaty concept. The application of Article 3(2), in other words, the application of given rules in this field of domestic law could in my view undermine Treaty solutions and could also lead to some kind of treaty override. I think that since one grants benefits by way of a Treaty one should also say under what circumstances such benefits will be denied. And this should not be done based on domestic law but on Treaty provisions.”;

c) Pendapat di atas juga didukung oleh delegasi dari Belanda, Perancis dan Swedia yang berpendapat bahwa pemberian interpretasi dari “Benefical Owner” harus dalam kerangka Treaty;

d) Pendapat di atas juga sesuai dengan pendapat Lang sebagai berikut: “according to Article 3(2), a contextual meaning overrides a domestic law meaning if the context so requires. Thus, even though the starting point of Article 3 (2) is the lex fori approach, the context may require a universal

meaning to prevail. Therefore, the fact how the phrase, context requiring, is interpreted is of grat relevance. The choice between two differing meanings of domestic tax law and of Treaty context depends on how broadly the term context must require a meaning differing from domestic law meaning in order for the contextual meaning to be used (Lang, 2001, halaman 86);

e) Prokisch, sangat mendukung pendapat tentang pentingnya “international tax language” untuk mencegah interpretasi yang salah sehingga masing- masing pihak mempunyai pengertian yang sama (du Toit, halaman 182);

f) Du Toit (halaman 183) berbpendapat bahwa “Benefical Owner” masuk dalam kategori “international tax language”, yaitu istilah yang tidak diberi definisi di dalam Undang-Undang domestik. Selanjutnya Du Toit melemparkan pertanyaan apakah suatu istilah yang tidak diberi definisi dalam suatu P3B harus diartikan seperti istilah-istilah lain dalam OECD Model yang tidak diberi definisi. Du Toit mengutip pendapat Vogel dalam menjawab pertanyaan tersebut (Du Toit, halaman 183), sebagai berikut: “Where OECD member States conclude tax treaties following the text of the Model Convention, it is presumed that those states want the Treaty provision to convey the meaning intented by the Model Convention and its Commentary. As long as no particular circumstances indicate to the contrary”;

g) Vogel (halaman 562) menyatakan bahwa “the first and foremost reason why the term cannot be interpreted by reference to the domestic law of the State applying the Treaty is that none of the national tax systems in question offer a precise definition of the terms ‘Benefical Owner’. The terms must, therefore, be interpreted with reference to the context ot the Treaty and particulary with a view to the purpose pursued by the restriction”;

Dengan kata lain, Vogel berpendapat bahwa Benefical Owner harus diberi arti dalam konteks international tax language meaning dan bukan diperoleh dari ketentuan domestic negara dari negara yang

melaksanakan Treaty. Menurut Vogel, hal ini dikarenakan tidak ada suatu sistem perpajakan suatu negara yang mampu menawarkan definisi yang tepat atas definisi Benefical Owner. Oleh karena itu, menurut Vogel, interpretasi atas Benefical Owner harus ditafsirkan berdasarkan konteks dari P3B terutama pandangan terhadap tujuan yang ingin dicapai dengan adanya pembatasan dalam P3B;

bahwa dengan mempertimbangkan pemikiran bahwa Benefical Owner adalah international language, sehingga tidak masuk dalam cakupan Pasal 3 ayat (2) P3B, maka interpretasinya harus merujuk kepada object dan purpose dari P3B secara keseluruhan, ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan- ketentuan di dalam P3B dimaksud;

bahwa dengan demikian, kesepahaman terlebih dahulu antara kedua negara mengenai pengertian dan definisi Benefical Owner mutlak diperlukan, dalam hal ini, definisi Benefical Owner perlu disepakati terlebih dahulu secara bersama- sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura;

bahwa dengan demikian, maka pendapat Terbanding yang menyatakan TB Singapore bukan merupakan beneficial owner dari pendapatan bunga yang diterima dari Pemohon Banding adalah tidak benar, karena bertentangan dengan dokumen yang sudah ditandatangani dan diberitahukan kepada IRAS Singapore; bahwa jika TB Singapore dianggap sebagai bukan beneficial owner, maka Terbanding seharusnya dapat mencari dan membuktikan siapa beneficial owner yang sebenarnya dari pendapatan bunga yang dibayar oleh Pemohon Banding; bahwa jika dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam form DGT halaman 2 tidak dapat dijadikan sebagai kriteria dalam menentukan beneficial owner, maka tentunya pihak Pemotong PPh Pasal 26 akan menjadi pihak yang sangat dirugikan dalam melaksanakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26, karena keterbatasan informasi dan pengetahuan mengenai definisi beneficial owner yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, maka koreksi tarif PPh 26 atas bunga yang dibayarkan kepada TB Singapore Pte, Ltd dari semula 10% menjadi 20% adalah tidak benar dan sudah seharusnya dibatalkan;

Perhitungan Pajak menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2021 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:

Fa pasa Erasing Tarang | aa

Peete ho nia aual

Doha mbesgamas ee Doo ob

ee ——ereer

Kesimpulan dan Permohonan Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan sengketa banding ini untuk mengabulkan seluruh permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03162/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Oktober 2023, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2021 adalah sebagaimana tercantum dalam tabel 2.4 diatas;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 515/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 14 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding pemohon banding Nomor 007/TBG-TBI-000/TAX/06/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 15 Januari 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

1. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

3. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

4. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

banding;

5. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

jelas;

6. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

03162/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Oktober 2023

yang diterima tanggal 23 Oktober 2023;

7. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

03162/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Oktober 2023;

8. Bukti Pembayaran *)

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

• Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

pajak yang terutang

• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

• Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar

yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan

9. Surat Banding ditandatangani oleh Helmy Yusman

Santoso bertindak selaku: *)

• Pemohon Banding

• Ahli Warisnya

• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

• Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus

10. Penandatanganan surat banding

• Berkedudukan di Indonesia

• Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

11. Surat/SKP/Keputusan*) yang diajukan banding bukan

merupakan objek yang dapat diajukan banding**)

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraian pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00001/204/21/054/22 tanggal 30 November 2022 Masa Pajak Februari 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak

Perusahaan Masuk Bursa Nomor LAP-00287/RIK.SIS/KPP.0708/2022 tanggal 25 November 2022 dengan penghitungan sebagai berikut:

fe URAIAN TUM LAH MENURUT —

mabraah | Fisws oo | koreksi

Penghasilan Kena Pajak Dasar Pengenaan Pajax Do arozsz2eo797 | oar]

Kredit ajak : .-— —————

. a. PPh Ditangaurz Pemeri tah Ii Ne ees

Jb Setoran Masa 15.634,091.598 | oo asegagnisa8| oo.)

c. STP (ngkgk kurane bayer) po

d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak 0. —

& Uang Tebusan yang telah dibayar

intompsasasikeleahanmasapajak | :

i. Jumlah pajak yang dikreditkan (atbectdrerteg ti 7 15 634,092.548 ! 15. 634.291 544 -

4 [Pajak yang tidatyturang dibayar (2-31 ANA ee

Sanksi Administratif

. Ja- Bunga Pasal 13(2) KUP |.) Sanam ee ed

Te. Kennikar Pasal 13/3} hural b KUP an es -

. Je KensisanPasal18 apat13) UUPP — — ee

8, Fura sarksi ade natratit jatt)

bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 192/TBG-TBI-001/TAX/05/II/2023 tanggal 21 Februari 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa pada tanggal 28 Ferbuari 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05000940/BPS/KPP.070803/2023 tanggal 28 Ferbuari 2023; bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03162/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Oktober 2023, dengan perincian sebagai berikut:

Maan Ak. sanga

Sota PL

harus Sp opa

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Keterangan Menurut ~~ (Menurut

Terbanding Pemohon

0 | Banding

DPP PPh Pasal 26 atas | 156.540.915.482 | 156.240.915.489 Rp3

Tarif PPh 20% 10%

PPh Terutan 31.268.183.096 | 15.634.091.548 | 15.634.091.548

Menurut Pemohon Banding

Sebagaimana disampaikan dalam Surat Banding a quo;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh subjek pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: … bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-62/PJ/2010 (pasal 2 dan 3) dan diganti dengan PER-25/PJ/2018 (pasal 5) menyebutkan bahwa ketentuan P3B tidak diberlakukan dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B;

Data, Fakta dan Hasil Penelitian

bahwa Pemeriksa telah menguji penerapan P3B yang dilakukan Wajib Pajak dalam perhitungan bunga yang dibayarkan Wajib Pajak kepada Tower Bersama Singapore Pte, Ltd;

bahwa ketentuan P3B tidak berlaku dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B; bahwa Pemeriksa berkesimpulan bahwa Tower Bersama Singapore Pte, Ltd bukan beneficial owner yang sebenarnya dari bunga yang dibayarkan Wajib Pajak;

bahwa pemilik manfaat sebenarnya dari pembayaran bunga, bukan Tower Bersama Singapore Pte, Ltd, sehingga PPh 26 dikenakan 20%;

bahwa koreksi pemeriksa telah sesuai dengan data yang ada dan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 007/TBG-TBI-000/TAX/06/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03162/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Oktober 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 03162/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00001/204/21/054/22 tanggal 30 November 2022 Masa Pajak Februari 2021 atas nama Pemohon Banding NPWP 02.388.753.2-054.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0001/TBG-TBI-00/TAX/05/IV/2024 tanggal 1 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memberikan bantahan dengan penjelasan sebagai berikut:

Pembahasan Mengenai Pemenuhan Ketentuan Formal

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding dalam SUBnya menyatakan bahwa pengajuan banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding, sehingga dapat dilanjutkan ke pembahasan mengenai materi sengketa;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju dengan pendapat Terbanding, sehingga pembahasan bisa dilanjutkan ke materi sengketa banding;

Pembahasan Mengenai Materi Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo banding adalah koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dalam SKPKB PPh Pasal 26 Masa Februari 2021

adalah koreksi tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga kepada Tower Bersama Singapore Pte, Ltd.

Tanggapan Terbanding:

bahwa atas pokok sengketa tersebut di atas, Terbanding telah menyampaikan tanggapan atas permohonan banding dari Pemohon Banding sebagaimana diuraikan dalam Surat Uraian Banding (SUB) pada poin III.2.b. Berdasarkan tanggapannya, Terbanding menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:

a. Pemeriksa telah menguji penerapan P3B yang dilakukan Wajib Pajak dalam perhitungan bunga yang dibayarkan Wajib Pajak kepada Tower Bersama Singapore Pte, Ltd.

b. Ketentuan P3B tidak berlaku dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B.

c. Pemeriksa berkesimpulan bahwa Tower Bersama Singapore Pte, Ltd bukan beneficial owner yang sebenarnya dari bunga yang dibayarkan Wajib Pajak.

d. Pemilik manfaat sebenarnya dafi pembayaran bunga, bukan Tower Bersama Singapore Pte, Ltd sehingga PPh 26 dikenakan 20%.

e. Koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan data yang ada dan ketentuan yang berlaku.

Bantahan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan tanggapan dari Terbanding dengan bantahan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding pada bulan Februari 2021 telah melakukan pembayaran bunga kepada Tower Bersama Singapore Pte Ltd (selanjutnya disebut TB Singapore) yang merupakan Tax Resident atau penduduk negara Singapura sebesar Rp 156.340.915.482;

bahwa dalam pemeriksaan, Terbanding menggunakan tarif sebesar 20% atau tarif berdasarkan ketentuan umum Pasal 26 ayat (1) UU PPh dengan alasan bahwa TB Singapore bukan merupakan pemilik yang sebenarnya dari biaya

bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai Beneficial Owner;

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak berdasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku dan bertentangan dengan fakta yang ada, yaitu:

a) Bahwa TB Singapore telah memberikan dokumen berupa Surat Keterangan Domisili atau Certificate of Domicile (COD) yang disahkan dan diterbitkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore (selanjutnya disebut IRAS Singapura) sebagai negara mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.

Dengan demikian COD ini merupakan bukti bahwa TB Singapore merupakan Tax Resident atau penduduk negara Singapura yang berhak mendapatkan fasilitas pajak sebagaimana tercantum dalam P3B.

b) Bahwa TB Singapore juga telah mengisi form DGT halaman 2 sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam lampiran C.5 PER-25/ PJ/2018, sehingga seharusnya berhak menerima fasilitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (2) P3B.

bahwa Terbanding telah melakukan penafsiran sepihak mengenai definisi dari Beneficial Owner dengan mengatakan bahwa TB Singapore bukan penerima bunga sesungguhnya clan Pemohon Banding;

bahwa faktanya saham TB Singapore dimiliki 100% oleh Tower Bersama Global Pte, Ltd Singapore yang merupakan perusahaan yang terdaftar di bursa Singapura;

bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian antara dua negara (bilateral) yang mengatur pembagian hak pemajakan atas tindakan, peristiwa ataupun keadaan yang terjadi di dua negara yang bersangkutan yang menyebabkan pengenaan pajak bagi penduduk masing- masing negara;

bahwa dengan demikian jika terdapat perselisihan mengenai kriteria atau definisi Beneficial Owner yang menjadi alasan koreksi oleh Terbanding, maka atas

perselisihan mengenai kriteria dan definisi ini seharusnya dibicarakan terlebih dahulu dengan pemerintah Singapura sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) P3B yang menyatakan:

“Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan melalui suatu persetujuan bersama harus berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam Persetujuan”

bahwa pendapat Pemohon Banding ini telah didukung oleh beberapa pendapat para ahli perpajakan internasional sebagai berikut:

a) Menurut Edwardes-Ker, istilah “Beneficial Owner” adalah international tax language. Karena itu maka pemberian interpretasinya harus menerapkan autonomous approach (du Toit, halaman 173);

b) Dalam Kongres International Fiscal Association Tahun 1998, delegasi dari Swiss berpendapat sebagai berikut:

“... The Benefical Ownership should be a Treaty concept. The application of Article 3(2), in other words, the application of given rules in this field of domestic law could in my view undermine Treaty solutions and could also lead to some kind of treaty override. I think that since one grants benefits by way of a Treaty one should also say under what circumstances such benefits will be denied. And this should not be done based on domestic law but on Treaty provisions.”;

c) Pendapat di atas juga didukung oleh delegasi dari Belanda, Perancis dan Swedia yang berpendapat bahwa pemberian interpretasi dari “Benefical Owner” harus dalam kerangka Treaty;

d) Pendapat di atas juga sesuai dengan pendapat Lang sebagai berikut: “according to Article 3(2), a contextual meaning overrides a domestic law meaning if the context so requires. Thus, even though the starting point of Article 3 (2) is the lex fori approach, the context may require a universal meaning to prevail. Therefore, the fact how the phrase, context requiring,

is interpreted is of grat relevance. The choice between two differing meanings of domestic tax law and of Treaty context depends on how broadly the term context must require a meaning differing from domestic law meaning in order for the contextual meaning to be used (Lang, 2001, halaman 86);

e) Prokisch, sangat mendukung pendapat tentang pentingnya “international tax language” untuk mencegah interpretasi yang salah sehingga masing- masing pihak mempunyai pengertian yang sama (du Toit, halaman 182);

f) Du Toit (halaman 183) berpendapat bahwa “Benefical Owner” masuk dalam kategori “international tax language” , yaitu istilah yang tidak diberi definisi di dalam Undang-Undang domestik. Selanjutnya Du Toit melemparkan pertanyaan apakah suatu istilah yang tidak diberi definisi dalam suatu P3B harus diartikan seperti istilah-istilah lain dalam OECD Model yang tidak diberi definisi. Du Toit mengutip pendapat Vogel dalam menjawab pertanyaan tersebut (Du Toit, halaman 183), sebagai berikut: “Where OECD member States conclude tax treaties following the text of the Model Convention, it is presumed that those states want the Treaty provision to convey the meaning intented by the Model Convention and its Commentary. As long as no particular circumstances indicate to the contrary”;

g) Vogel (halaman 562) menyatakan bahwa “the first and foremost reason why the term cannot be interpreted by reference to the domestic law of the State applying the Treaty is that none of the national tax systems in question offer a precise definition of the terms 'Benefical Owner'. The terms must, therefore, be interpreted with reference to the context ot the Treaty and particulary with a view to the purpose pursued by the restriction”; Dengan kata lain, Vogel berpendapat bahwa Benefical Owner harus diberi arti dalam konteks international tax language meaning dan bukan diperoleh dari ketentuan domestic negara dari negara yang melaksanakan Treaty. Menurut Vogel, hal ini dikarenakan tidak ada suatu sistem perpajakan suatu negara yang mampu menawarkan definisi yang

tepat atas definisi Benefical Owner. Oleh karena itu, menurut Vogel, interpretasi atas Benefical Owner harus ditafsirkan berdasarkan konteks dari P3B terutama pandangan terhadap tujuan yang ingin dicapai dengan adanya pembatasan dalam P3B;

bahwa dengan mempertimbangkan pemikiran bahwa Benefical Owner adalah international language, sehingga tidak masuk dalam cakupan Pasal 3 ayat (2) P3B, maka interpretasinya harus merujuk kepada object dan purpose dari P3B secara keseluruhan, ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan- ketentuan di dalam P3B dimaksud;

bahwa dengan demikian, kesepahaman terlebih dahulu antara kedua negara mengenai pengertian dan definisi Benefical Owner mutlak diperlukan, dalam hal ini, definisi Benefical Owner perlu disepakati terlebih dahulu secara bersama- sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura;

bahwa sampai dengan SUB-nya, Terbanding tidak dapat memberikan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan siapa beneficial owner yang sebenarnya dari pendapatan bunga yang dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam SUB- nya yang menyatakan bahwa terdapat penyalahgunaan P3B, karena Pemohon Banding telah melakukan penelitian terhadap DGT halaman 2 untuk memastikan apakah TB Singapore merupakan beneficial owner yang dipersyaratkan dalam P3B;

bahwa jika dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam form DGT halaman 2 tidak dapat dijadikan sebagai kriteria dalam menentukan beneficial owner, maka tentunya pihak Pemotong PPh Pasal 26 akan menjadi pihak yang sangat dirugikan dalam melaksanakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26, karena keterbatasan informasi dan pengetahuan mengenai definisi beneficial owner yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, maka koreksi tarif PPh 26 atas bunga yang dibayarkan kepada TB Singapore clan semula 10% menjadi 20% adalah tidak benar dan sudah seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan dan Permohonan Banding dan Perhitungan Pajak

bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding untuk seluruhnya adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyidangkan sengketa banding ini untuk mengabulkan seluruh permohonan banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus Nomor: 0197/TBG-TBI-00/TAX/02/IV/2024

tanggal 25 April 2024 atas nama Ahmad Munir, S.Ap,

Bukti P-2. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Ahmad Munir, S.Ap., Bukti P-3. Fotokopi KTP, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan Salinan

KeputusanKetuaPengadilanPajakNomor:KEP- 1160/PP/IKH/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Ahmad Munir, S.Ap,

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Nomor: 0199/TBG-TBI-00/TAX/02/IV/2024

tanggal 25 April 2024 atas nama Fathur Rahman, S.E.,

Bukti P-5. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Fathur Rahman, S.E., Bukti P-6. Fotokopi KTP, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan Salinan

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-489/PP/IKH/2022 tanggal 23 Juni 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Fathur Rahman, S.E.,

Bukti P-7. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Helmy Yusman Santoso,

Jabatan: Direktur,

Bukti P-8. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran

Dasar PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. Nomor 116 tanggal 23

Mei 2022 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Jakarta yang telah dimateraikan kemudian,

Bukti P-9. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran

Dasar PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk. Nomor 43 tanggal 18 Mei 2020 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Jakarta yang telah dimateraikan kemudian,

Bukti P-10. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN BC01867N8PTNJFHH

tanggal bayar 9 Januari 2023 sebesar Rp21.445.283.377,

Bukti P-11. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

03162/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/054/22 tanggal 30 November 2022 Masa Pajak Februari 2021,

Bukti P-12. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Nomor 00001/204/21/054/22 tanggal 30 November 2022 Masa Pajak Februari 2021,

Bukti P-13. FotokopiSuratKeberatanNomor:192/TBG-TBI-

001/TAX/05/II/2023 tanggal 21 Februari 2023,

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor: 0135/TBG-TBI-00/TAX/02/V/2024

tanggal 6 Mei 2024 atas nama Suharno, S.ST., Ak., M.M., CA., CFO., CTA.,

Bukti P-15. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Suharno, S.ST., Ak.,

M.M., CA., CFO., CTA.,

Bukti P-16. KTP, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan Salinan Keputusan

Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-37/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Suharno, S.ST., Ak., M.M., CA., CFO., CTA.,

Bukti P-17. Matriks sengketa

Bukti P-18. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan Salinan Keputusan Ketua

Pengadilan Pajak Nomor: KEP-198/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juni

2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Fathur Rahman, S.E.,

Bukti P-19. Certificate of Residence,

Bukti P-20. Certificate of Domicile of Non Resident,

Bukti P-21. The Certificate of Domicile of Non-Resident Taxpayer Receipt Bukti P-22. Certificate Of Residence TB Singapore,

Bukti P-23. Tanda Terima Pelaporan COR TB Singapore,

Bukti P-24. DGT Form,

Bukti P-25. Putusan MA No. 133/B/PK/PJK/2017,

Bukti P-26. Penjelasan tertulis tanggal 30 Juli 2024;

Bukti P-27. Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1.LHP;

Bukti T-2.KKP;

Bukti T-3.LPK;

Bukti T-4.Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis tanggal 2 Juli 2024,

Bukti T-6.Penjelasan tertulis tanggal 27 Agustus 2024;

Bukti T-7.Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03162/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/054/22 tanggal 30 November 2022 Masa Pajak Februari 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0007/TBG-TBI-00/TAX/06/I/2024 tanggal 2 Januari 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP PPh Pasal 26 atas Bunga156.340.915.482156.340.915.482-
Tarif PPh20%10%10%
PPh Terutang31.268.183.09615.634.091.54815.634.091.548

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas tarif PPh Pasal 26 sebesar 10%, di mana Terbanding mengenakan tarif sebesar 20% sedangkan menurut Pemohon Banding 10%. Akibat perbedaan tarif tersebut mengakibatkan koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp15.634.091.548,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% dengan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp15.634.091.548,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang sebesar Rp15.634.091.548,00 karena sesuai Pasal 11 (2) P3B Rl - SINGAPURA, atas Bunga tersebut terutang PPh Pasal 26 sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPh, yaitu dengan tarif 20 % karena TOWER BERSAMA SINGAPORE PTE. LTD adalah bukan penerima sebenarnya (BO) dari penghasilan Bunga yang dibayarkan oleh wajib pajak.

2. bahwa pada saat proses pemeriksaan, sesuai skema Intercompany Loan, wajib pajak memperoleh pinjaman dimana dananya diperoleh dari penerbitan obligasi (bonds) yang dilakukan oleh anak perusahaannya yaitu TBG GLOBAL PTE. LTD. yang terdaftar di Singapura,

3. bahwa berdasarkan hasil pengujian bukti transaksi dan Beneficial Owner (BO) serta indikasi pass-through company, pemeriksa menyimpulkan bahwa Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. bukan merupakan penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) atas penghasilan bunga yang dibayarkan oleh Wajib Pajak. Terdapat beberapa data yang menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai BO atas penghasilan bunga obligasi dimaksud:

a. Kegiatan Usaha (Active Conduct of Business)

Berdasarkan skema transaksi, obligasi diterbitkan oleh TBG Global Pte. Ltd. dan diperdagangkan di pasar modal Singapura, kemudian dana hasil penerbitan obligasi disalurkan kepada Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. melalui skema intercompany loan, yang selanjutnya dipinjamkan

kepada Wajib Pajak. Berdasarkan skema tersebut dan laporan keuangan perusahaan terkait, disimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut didirikan dalam rangka penerbitan obligasi dan tidak menjalankan kegiatan usaha aktif yang menghasilkan pendapatan operasional. Penghasilan yang diperoleh terutama berasal dari interest income atas pinjaman kepada Wajib Pajak.

b. Resiko Usaha

Adanya interest revenue, interest expense, dan pembagian dividen oleh Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. yang melebihi 50% menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki penguasaan penuh (full privilege) atas penghasilannya. Meskipun secara formal berstatus sebagai wajib pajak di Singapura, perusahaan tersebut dinilai tidak bertindak sebagai penerima manfaat yang efektif karena secara kontraktual dan komersial wajib meneruskan bunga yang diterima dari Wajib Pajak serta membayarkan dividen kepada TBG Global Pte. Ltd.. Oleh karena itu, perusahaan tersebut dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menguasai dan menikmati penghasilan bunga yang diterimanya.

c. Skema Pendirian Perusahaan dan Penerbitan Obligasi dan abustic Berdasarkan skema penerbitan obligasi dan intercompany loan, Terbanding berpendapat bahwa pendirian Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. merupakan pengaturan yang bersifat abusive karena salah satu tujuan utamanya adalah memperoleh manfaat P3B Indonesia– Singapura. Entitas tersebut dinilai tidak memiliki economic substance, tidak dikelola oleh pegawai sendiri, tidak memiliki aset selain aset moneter, serta tidak menjalankan usaha aktif. Skema pendirian perusahaan berjenjang untuk penerbitan obligasi dianggap semata-mata ditujukan untuk memperoleh manfaat P3B, sehingga bertentangan dengan maksud dan tujuan P3B yang bertujuan mencegah penghindaran dan pengelakan pajak. Oleh karena itu, Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. dinilai tidak berhak memperoleh manfaat P3B Indonesia–Singapura, termasuk fasilitas penurunan tarif pemotongan

PPh atas bunga menjadi 10% sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat

(2) P3B Indonesia–Singapura.

d. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. disimpulkan bukan merupakan pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner) atas penghasilan bunga yang dibayarkan. Perusahaan tersebut dianggap hanya bertindak sebagai conduit company yang tidak memiliki substansi kegiatan ekonomi maupun penguasaan penuh atas penghasilan bunga yang diterimanya. Oleh karena itu, manfaat P3B Indonesia–Singapura tidak dapat diterapkan, sehingga atas pembayaran bunga tersebut terutang PPh Pasal 26 dengan tarif domestik sebesar 20% sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPh.

4. bahwa dalam proses keberatan, Wajib Pajak berpendapat bahwa pembayaran bunga kepada Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. telah dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 10% sesuai P3B Indonesia–Singapura dan didukung oleh Certificate of Domicile (COD). Wajib Pajak menolak kesimpulan pemeriksa yang menyatakan perusahaan tersebut bukan beneficial owner (BO), dengan alasan bahwa persyaratan BO sebagaimana tercantum dalam Form DGT telah terpenuhi. Selain itu, Wajib Pajak menjelaskan bahwa pemegang saham Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. adalah Tower Bersama Global Pte. Ltd. yang juga berdomisili di Singapura. Oleh karena itu, sekalipun Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. dianggap bukan BO, BO yang sebenarnya tetap merupakan subjek pajak Singapura sehingga tetap berhak memperoleh tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% berdasarkan P3B Indonesia–Singapura.

5. bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, disimpulkan bahwa pemeriksa telah melakukan pengujian atas penerapan P3B Indonesia– Singapura terkait pembayaran bunga kepada Tower Bersama Singapore Pte. Ltd.. Karena ketentuan P3B tidak berlaku dalam hal terdapat penyalahgunaan (treaty abuse), pemeriksa menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut bukan beneficial owner yang sebenarnya atas

penghasilan bunga dimaksud. Dengan demikian, manfaat P3B tidak dapat diberikan dan pembayaran bunga dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Tim Peneliti menilai koreksi pemeriksa telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku, sehingga keberatan Wajib Pajak ditolak.

6. bahwa dalam proses persidangan banding:

a. Pemeriksa menyimpulkan bahwa Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. bukan merupakan pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner) atas penghasilan bunga yang dibayarkan karena hanya bertindak sebagai conduit company, tidak memiliki substansi ekonomi, dan tidak mempunyai penguasaan penuh atas penghasilan yang diterimanya. Oleh karena itu, manfaat P3B Indonesia–Singapura tidak dapat diterapkan, sehingga atas pembayaran bunga tersebut dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% sesuai ketentuan domestik dalam Pasal 26 UU PPh.

b. Rincian Koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang sebesar Rp15.634.091.548,00 sebagai berikut:

No.NamaAsal NegaraDPPTarif menurut Wajib PajakTarif menurut FiskusPPh Pasal 26 cfm Pemeriksa
1.Tower Bersama Singapore Ltd.Singapura9.680.852.98210%20%1.936.170.596
2.Tower Bersama Singapore Ltd.Singapura146.660.062.50010%20%29.332.012.500
Jumlah31.268.183.096

c. bahwa berdasarkan data Orbis dan Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT Tower Bersama Infrastructure Tbk dan Entitas Anak, diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki kepemilikan langsung sebesar 100% atas TBG Global Pte. Ltd. dan kepemilikan tidak langsung sebesar 100% atas Tower Bersama Singapore Pte. Ltd., sehingga kedua entitas tersebut berada dalam satu kelompok usaha yang sepenuhnya dikendalikan oleh Pemohon Banding.

d. bahwa berdasarkan laporan keuangan Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. (TBSI) per 31 Desember 2021, diketahui bahwa kegiatan utama

perusahaan adalah sebagai perusahaan investasi (investment holding company). TBSI memperoleh pendapatan bunga dari perusahaan induk utama sebesar US$3.008.055, tidak memiliki aset berwujud (plant and equipment) atau aset tetap non-moneter, serta membagikan dividen interim bebas pajak sebesar US$4.853.333 pada tahun 2021. Data tersebut menunjukkan bahwa sumber pendapatan utama TBSI berasal dari penghasilan bunga dan sebagian besar laba didistribusikan kembali kepada pemegang saham melalui pembayaran dividen.

e. bahwa berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan TBG Global Pte. Ltd. dan Entitas Anak tahun 2021, hasil bersih penerbitan Obligasi II disalurkan oleh TBG Global Pte. Ltd. kepada Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. melalui penyetoran modal dan pinjaman pemegang saham. Selanjutnya, Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. meminjamkan dana tersebut kepada PT Tower Bersama Infrastructure Tbk untuk melakukan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang masih terutang sebesar US$600 juta. Dengan demikian, dana hasil penerbitan obligasi mengalir secara berjenjang dari TBG Global Pte. Ltd. melalui Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. kepada PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.

f. bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk membebankan biaya bunga kepada Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. sebesar Rp42.225.910.417 atas pinjaman modal kerja dalam mata uang USD dengan tingkat bunga 5,95% per tahun. Pinjaman tersebut berasal dari perjanjian tanggal 10 Februari 2015 dengan nilai pokok US$350 juta. Sumber dana yang dipinjamkan oleh Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. berasal dari TBG Global Pte. Ltd. yang memperoleh dana melalui penerbitan Senior Unsecured Notes (obligasi).

g. bahwa berdasarkan data yang diperoleh, Terbanding berpendapat bahwa Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. berfungsi sebagai pemberi pinjaman kepada PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, dengan pemegang saham tunggal TBG Global Pte. Ltd. di Singapura. Seluruh

pendapatan perusahaan berasal dari PT Tower Bersama Infrastructure Tbk dan perusahaan tidak memiliki aset berwujud (tangible assets). Berdasarkan kondisi tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. bukan merupakan beneficial owner yang sebenarnya, melainkan entitas yang didirikan untuk memperoleh manfaat P3B antara Indonesia dan Singapura.

7. bahwa atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa seluruh persyaratan formal untuk memanfaatkan fasilitas P3B Indonesia–Singapura telah dipenuhi, yaitu dengan memperoleh Certificate of Residence (COR) dari Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) yang diterbitkan pada 12 Januari 2021, melaporkan COR tersebut kepada Terbanding dan memperoleh tanda terima, serta mengisi dan menyampaikan Form DGT halaman 2 sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 26. Adapun Form DGT halaman 1 tidak diisi dan ditandatangani karena telah digantikan oleh COR sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Terbanding mengakui bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Certificate of Residence (COR) atas nama Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. yang berlaku untuk tahun pajak 2021 dan diterbitkan oleh otoritas pajak Singapura. Namun, berdasarkan hasil penelitian, Terbanding berpendapat bahwa COR tersebut tidak membuktikan hak atas manfaat P3B karena Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. dinilai bukan merupakan beneficial owner dan didirikan untuk memperoleh manfaat P3B Indonesia–Singapura. Selain itu, Pemohon Banding tidak menyampaikan COR atas nama TBG Global Pte. Ltd., yang menurut Terbanding merupakan pihak yang lebih relevan apabila dianggap sebagai penerima manfaat sebenarnya atas penghasilan bunga tersebut.

8. Pemohon Banding menjelaskan bahwa TBG Global Pte. Ltd. (TBG), yang dimiliki 100% oleh PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, menerbitkan

obligasi sebesar USD350 juta pada 10 Februari 2015 dengan kupon 5,25% dan jatuh tempo pada tahun 2022. Sesuai prospektus yang disetujui oleh otoritas Singapura, dana hasil penerbitan obligasi tersebut disalurkan melalui Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. (TBS) kepada PT Tower Bersama Infrastructure Tbk untuk keperluan pembiayaan kembali kredit bergulir di Indonesia, pelunasan utang lainnya, dan akuisisi perusahaan.

Terbanding berpendapat bahwa PT Tower Bersama Infrastructure Tbk memiliki kepemilikan langsung 100% atas TBG Global Pte. Ltd. dan kepemilikan tidak langsung 100% atas Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. (TBS). Dana hasil penerbitan obligasi oleh TBG Global Pte. Ltd. disalurkan kepada TBS melalui penyertaan modal dan pinjaman pemegang saham, kemudian diteruskan kepada PT Tower Bersama Infrastructure Tbk dalam bentuk pinjaman. Terbanding menilai bahwa TBS hanya berfungsi sebagai pemberi pinjaman dalam grup, dengan seluruh pendapatannya berasal dari PT Tower Bersama Infrastructure Tbk dan pemegang saham tunggalnya adalah TBG Global Pte. Ltd. Berdasarkan fakta tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa TBS bukan beneficial owner yang sebenarnya atas penghasilan bunga dan pendiriannya ditujukan untuk memperoleh manfaat P3B Indonesia–Singapura.

9. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa penerbitan obligasi di Singapura dipilih karena pertimbangan bisnis dan efisiensi pendanaan. Menurut Pemohon Banding, biaya penerbitan obligasi di Singapura lebih rendah dibandingkan di Indonesia karena pasar modal yang lebih efisien, likuiditas yang lebih tinggi, regulasi yang lebih sederhana, serta persaingan yang lebih ketat di antara penjamin emisi. Selain itu, biaya dana (cost of fund) yang diperoleh melalui penerbitan obligasi di Singapura juga lebih rendah, sehingga memberikan keuntungan ekonomi yang lebih besar dibandingkan apabila obligasi diterbitkan di Indonesia.

Terbanding berpendapat bahwa alasan yang dikemukakan Pemohon Banding mengenai efisiensi biaya penerbitan obligasi dan biaya dana merupakan pertimbangan bisnis semata, sehingga tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa yang diperselisihkan, yaitu mengenai status beneficial owner dan hak atas pemanfaatan fasilitas P3B Indonesia–Singapura.

10. bahwa atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan:

a. Pemohon Banding menyatakan bahwa penerbitan obligasi melalui Tower Bersama Group (TBG) di Singapura senilai USD350 juta (sekitar Rp4,425 triliun) didasarkan pada pertimbangan bisnis yang wajar dan sah menurut hukum bisnis maupun hukum pajak. Keputusan tersebut didorong oleh biaya penerbitan obligasi yang lebih rendah, biaya dana (cost of fund) yang jauh lebih murah dibandingkan di Indonesia, serta keunggulan kompetitif karena akses ke pasar modal Singapura.

b. Menurut Pemohon Banding, penentuan status beneficial owner (BO) tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan Surat Keterangan Domisili (SKD). Berdasarkan Penjelasan Pasal 26 ayat (1a) UU PPh, pengujian BO juga harus mempertimbangkan tempat tinggal, tempat kedudukan, kepemilikan saham, dan lokasi manajemen efektif penerima penghasilan. Oleh karena itu, pengujian yang hanya berfokus pada SKD dianggap tidak lengkap dan tidak sesuai dengan pedoman yang diberikan undang-undang.

c. Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. (TBS) dianggap bukan BO, maka berdasarkan Penjelasan Pasal 26 ayat (1a) UU PPh, pihak yang dapat dianggap sebagai BO hanyalah induk usahanya, yaitu TBG, karena TBG memiliki 100% saham TBS dan sama-sama berkedudukan di Singapura. Dengan demikian, baik TBS maupun TBG tetap berada dalam yurisdiksi yang sama yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.

d. Berdasarkan kondisi tersebut, Pemohon Banding menegaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga yang dibayarkan kepada TBS sebesar 10% telah sesuai dengan Pasal 26 UU PPh, Pasal 32A UU PPh,

serta Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia–Singapura. Oleh karena itu, koreksi Terbanding yang menyatakan tarif tersebut tidak tepat dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

e. Pemohon Banding juga membantah kesimpulan Terbanding bahwa lebih dari 50% penghasilan TBS disalurkan kepada pihak lain. Menurut Pemohon Banding, pembayaran bunga kepada TBG hanya sebesar 44,47% sehingga masih memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 3 PER-25/PJ/2018. Selain itu, pembagian dividen tidak dapat dianggap sebagai penyaluran bunga kepada pemilik manfaat sebenarnya, melainkan merupakan distribusi laba yang wajar kepada pemegang saham.

f. Terhadap argumentasi Terbanding mengenai ketiadaan kegiatan usaha aktif (active conduct of business) dan risiko usaha, Pemohon Banding mengutip Commentary OECD Model Tax Convention yang menegaskan bahwa istilah beneficial owner tidak boleh ditafsirkan secara sempit atau teknis berdasarkan hukum domestik. Menurut Pemohon Banding, pendekatan Terbanding bertentangan dengan tujuan P3B untuk menghindari pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak, serta tidak sejalan dengan asas hierarki peraturan perundang-undangan.

g. Pemohon Banding menolak anggapan bahwa pendirian TBS merupakan skema yang bersifat abusive untuk memperoleh manfaat P3B. Dana hasil penerbitan obligasi sebesar Rp4,425 triliun digunakan untuk pendanaan ulang kredit bergulir sekitar USD300 juta dan untuk kebutuhan korporasi lainnya, termasuk pelunasan utang dan akuisisi. Dana tersebut masuk ke Indonesia dan memberikan manfaat ekonomi nyata berupa arus modal (capital inflow) dalam jumlah besar.

h. Pemohon Banding juga membantah pernyataan bahwa TBS tidak memiliki economic substance dan hanya berfungsi sebagai conduit company. Menurut Pemohon Banding, TBS memiliki aset, modal, pendapatan, biaya, dan kewajiban pajak baik di Singapura maupun Indonesia. Selain itu, karena TBS dan TBG sama-sama berkedudukan di Singapura, TBS tidak memenuhi definisi conduit company dalam PER-25/PJ/2018, sehingga

tidak tepat dianggap sebagai perusahaan perantara yang hanya digunakan untuk memperoleh manfaat P3B.

11. bahwa atas pernyataan Pemohon Banding pada butir 10 di atas

Terbanding memberikan tanggapan:

a. Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding, skema transaksi dilakukan melalui penerbitan obligasi oleh TBG Global Pte. Ltd. di Singapura, kemudian dana hasil obligasi dipinjamkan kepada Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. (TBS), dan selanjutnya diteruskan kepada Pemohon Banding melalui mekanisme intercompany loan. Berdasarkan struktur tersebut, Terbanding berpendapat bahwa TBS bukan merupakan penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) atas penghasilan bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding.

b. bahwa dari aspek kegiatan usaha (active conduct of business), Terbanding menilai TBS tidak menjalankan usaha aktif yang menghasilkan pendapatan operasional. Berdasarkan skema transaksi dan laporan keuangan perusahaan, pendapatan yang diperoleh TBS hanya berasal dari bunga pinjaman yang diterima dari Pemohon Banding. Oleh karena itu, TBS dianggap didirikan semata-mata untuk mendukung penerbitan obligasi dan tidak memiliki aktivitas usaha yang substansial.

c. bahwa dari aspek risiko usaha dan penguasaan atas penghasilan, Terbanding berpendapat bahwa TBS tidak memiliki hak penuh (full privilege) atas bunga yang diterimanya. Hal ini didasarkan pada adanya pembayaran bunga dan pembagian dividen kepada TBG Global Pte. Ltd., sehingga secara hukum dan komersial TBS berkewajiban meneruskan manfaat ekonomi yang diterimanya kepada pihak lain. Dengan demikian, TBS dianggap tidak benar-benar menikmati penghasilan bunga tersebut.

d. Terbanding juga menilai bahwa pendirian TBS sebagai bagian dari struktur berjenjang antara penerbit obligasi dan Pemohon Banding

bersifat abusive, karena salah satu tujuan utamanya adalah memperoleh manfaat P3B Indonesia–Singapura. Menurut Terbanding, TBS tidak memiliki economic substance yang memadai, tidak memiliki usaha aktif, tidak memiliki aset selain aset moneter, serta tidak dikelola oleh pegawai sendiri. Oleh karena itu, struktur tersebut dianggap bertentangan dengan tujuan P3B yang dimaksudkan untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak.

e. Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa TBS merupakan conduit company yang tidak memiliki substansi ekonomi dan bukan beneficial owner atas bunga yang diterima. Akibatnya, TBS dinilai tidak berhak memperoleh manfaat P3B Indonesia–Singapura, termasuk tarif pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 10%. Oleh karena itu, atas pembayaran bunga tersebut seharusnya dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif domestik sebesar 20%, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding dinilai telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% dengan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp15.634.091.548,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa secara administratif, persyaratan PER-25/PJ/2018 telah dipenuhi melalui Certificate of Residence dari IRAS dan Form DGT yang diisi sesuai ketentuan, sehingga Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. (TBS) sebagai penerima pembayaran bunga dinyatakan sebagai beneficial owner atas penghasilan bunga tersebut;

2. bahwa penetapan TBS sebagai bukan Beneficial Owner (BO) oleh Terbanding bersifat prematur karena hanya didasarkan pada laporan keuangan dan struktur kepemilikan saham, tanpa konfirmasi kepada IRAS sebagai treaty partner dalam P3B Indonesia–Singapura. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 25 dan 26 P3B Indonesia–Singapura serta tidak sejalan dengan ketentuan SE-85/PJ/2011 yang memungkinkan

pemeriksaan transaksi khusus diperpanjang untuk pengujian yang lebih mendalam.

3. bahwa penetapan sepihak status Beneficial Owner (BO) oleh Terbanding bertentangan dengan asas konsensualisme karena definisi BO tidak diatur secara khusus dalam P3B Indonesia–Singapura dan seharusnya ditentukan melalui pembahasan bersama antara DJP dan IRAS. Selain itu, meskipun Terbanding menyatakan TBS bukan BO, Terbanding tidak menetapkan pihak yang merupakan BO sebenarnya sejak tahap pemeriksaan hingga keberatan, dan baru dalam persidangan tanggal 27 Agustus 2024 menyatakan bahwa BO yang sebenarnya adalah TB Global Pte Ltd Singapura.

4. Terbanding menyatakan bahwa Beneficial Owner (BO) atas penghasilan bunga yang dibayarkan kepada TBS adalah TBG Singapura. Menurut Pemohon Banding, sekalipun TBS tidak diakui sebagai BO, pihak yang dianggap sebagai BO tetap merupakan perusahaan yang berkedudukan di Singapura dan dimiliki 100% oleh Pemohon Banding.

5. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 26 ayat (1a) UU PPh, penentuan BO bagi badan luar negeri didasarkan antara lain pada negara tempat kedudukan atau manajemen efektif pemilik saham mayoritas. Karena TBG Singapura juga berkedudukan di Singapura, perusahaan tersebut tetap berhak memperoleh fasilitas tarif PPh Pasal 26 berdasarkan P3B Indonesia– Singapura sebesar 10%. Oleh karena itu, penerapan tarif 10% atas pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

6. Atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pendirian TBS dan TBG Singapura bersifat abusif dan semata-mata bertujuan memperoleh manfaat P3B Indonesia–Singapura. Pemohon Banding memberikan tanggapan bahwa dana hasil penerbitan obligasi sebesar US$350 juta (Rp4,425 triliun) digunakan untuk pembayaran kredit bergulir sebesar US$300 juta dan sisanya untuk keperluan korporasi, termasuk pelunasan utang dan akuisisi.

Dana tersebut masuk ke Indonesia dan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan, termasuk potensi penerimaan pajak. Selain itu, penerbitan obligasi di Singapura didasarkan pada pertimbangan bisnis yang wajar karena biaya penerbitan dan biaya dana di Singapura lebih rendah dibandingkan di Indonesia.

7. Pemohon Banding berpendapat bahwa sekalipun dana obligasi disalurkan langsung oleh TB Global Pte Ltd kepada Pemohon Banding tanpa melalui TBS, TB Global Pte Ltd tetap merupakan beneficial owner atas penghasilan bunga yang dibayarkan. Karena TB Global Pte Ltd berkedudukan di Singapura, perusahaan tersebut tetap berhak memperoleh tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% berdasarkan UU PPh dan P3B Indonesia–Singapura. Dengan demikian, struktur transaksi yang digunakan tidak mengubah hak atas fasilitas tarif P3B sehingga tidak dapat dianggap sebagai skema yang bersifat abusif.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur:

Pasal 26 ayat (1)

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subyek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. deviden;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalty, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pension dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan hutang.

Pasal 26 ayat (1a)

Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Penjelasan Pasal 32A UU PPh tersebut diatas menyatakan:

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing Negara;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, mengatur:

Pasal 1 angka 6, 7, 10 dan 11

(6). Surat Keterangan Domisili WPLN yang selanjutnya disingkat SKD WPLN

adalah surat keterangan berupa formulir yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.

(7). Certificate of Residence adalah surat keterangan dengan nama apapun

yang menjelaskan status penduduk (resident) untuk kepentingan

perpajakan bagi WPLN yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B.

(10). Nominee adalah orang pribadi atau badan yang secara hukum memiliki

suatu harta dan/atau penghasilan (legal owner) untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta dan/atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan.

(11). Conduit adalah suatu perusahaan yang memperoleh Manfaat P3B

sehubungan dengan penghasilan yang timbul di Indonesia, sementara manfaat ekonomi dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau badan di negara lain yang tidak akan dapat memperoleh Manfaat P3B jika penghasilan tersebut diterima langsung.

Pasal 2

WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

b. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

c. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

d. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

Pasal 4 ayat (1)

(1). SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. menggunakan Form DGT;

b. diisi dengan benar, lengkap dan jelas;

c. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

d. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

e. terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c;

f. terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; dan

g. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.

Pasal 5

(1). Tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

huruf c dalam hal:

a. WPLN memiliki:

1). substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas

atau pelaksanaan transaksi;

2). bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi

(economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;

3). kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan

manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;

4). aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk

melaksanakan kegiatan usaha di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;

5). pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian

dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan; dan

6). kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa

dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia; serta

b. tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B antara lain:

1). pengurangan beban pajak; dan/atau

2). tidak dikenakannya pajak di negara atau yurisdiksi manapun (double

non taxation), yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B.

(2). Kegiatan atau usaha aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

angka 6 adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan secara aktif oleh WPLN sesuai keadaan yang sebenarnya yang ditunjukkan dengan adanya biaya yang dikeluarkan, upaya yang dilakukan, atau pengorbanan yang terjadi, yang berkaitan secara langsung dengan usaha atau kegiatan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk kegiatan signifikan yang dilakukan WPLN untuk mempertahankan kelangsungan entitas.

(3). Dalam hal terdapat perbedaan antara bentuk hukum (legal form) suatu

struktur/skema transaksi dengan substansi ekonominya (economic substance), perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonominya (substance over form) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1.

Pasal 6

(1). WPLN memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dalam hal:

a. bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau

b. bagi WPLN badan, harus memenuhi ketentuan:

1). tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit,

2). mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset,

atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;

3).tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi

kewajiban kepada pihak lain;

4). menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki;

dan

5).tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk

meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.

(2). Yang dimaksud dengan penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b angka 3 yaitu seluruh penghasilan WPLN dengan nama dan dalam bentuk apapun serta dari sumber manapun, sesuai dengan laporan keuangan nonkonsolidasi WPLN.

(3). Tidak termasuk kewajiban kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b angka 3 meliputi pemberian imbalan kepada:

a. karyawan yang diberikan secara wajar dalam hubungan pekerjaan; dan

b. pihak lain atas biaya lain yang lazim dikeluarkan oleh WPLN dalam menjalankan usahanya.

bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia – Singapura, mengatur:

Pasal 11 ayat (1) dan (2)

(1). Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan

dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut.

(2). Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara

pihak pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dan pemilik bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga.

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding, bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% dengan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp15.634.091.548,00 dengan alasan:

a. Berdasarkan skema intercompany loan, Pemohon Banding memperoleh pinjaman yang dananya berasal dari penerbitan obligasi (bonds) oleh anak perusahaannya, TBG Global Pte. Ltd., yang berkedudukan di Singapura;

b. Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp15.634.091.548,00 dilakukan karena bunga yang dibayarkan Pemohon Banding tidak memenuhi tarif P3B Indonesia–Singapura, mengingat Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. dianggap bukan penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner), sehingga dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% sesuai Pasal 26 UU PPh.

c. Menurut Terbanding, berdasarkan pengujian bukti transaksi, beneficial owner (BO), dan indikasi pass-through company, Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. bukan merupakan penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) atas penghasilan bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding.

d. Terbanding menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai BO atas penghasilan bunga obligasi:

▪ bahwa Pemohon Banding mendirikan TBG Global Pte. Ltd. dan

Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. di Singapura dengan tujuan untuk penerbitan obligasi dan tidak menjalankan usaha aktif, dengan penghasilan yang terutama berasal dari bunga pinjaman kepada Pemohon Banding.

▪ Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. di Singapura tidak memiliki

penguasaan penuh atas penghasilannya, karena penghasilan bunga yang diterima dari Pemohon Banding diteruskan kepada TBG Global Pte. Ltd. dalam bentuk interest expense, dan pembagian dividen melebihi 50%;

▪ Pendirian Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. merupakan

pengaturan yang bersifat abusive karena salah satu tujuan utamanya

adalah memperoleh manfaat P3B Indonesia–Singapura, perusahaan tersebut dianggap bertindak sebagai conduit company, karena tidak memiliki economic substance, tidak dikelola oleh pegawai sendiri, dan tidak memiliki aset selain aset moneter;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% dengan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp15.634.091.548,00 dengan alasan:

a. bahwa Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. (TBS) sebagai penerima pembayaran bunga menurut Pemohon Banding sebagai beneficial owner atas penghasilan bunga tersebut karena secara administratif persyaratan PER-25/PJ/2018 telah dipenuhi melalui Certificate of Residence dari IRAS dan Form DGT yang diisi sesuai ketentuan;

b. bahwa penetapan TBS sebagai bukan Beneficial Owner (BO) oleh Terbanding hanya didasarkan pada laporan keuangan dan struktur kepemilikan saham tanpa konfirmasi kepada IRAS menurut Pemohon Banding adalah prematur, sehingga bertentangan dengan Pasal 25 dan 26 P3B Indonesia–Singapura;

c. bahwa penetapan sepihak status Beneficial Owner (BO) oleh Terbanding bertentangan dengan asas konsensualisme karena definisi BO tidak diatur secara khusus dalam P3B Indonesia–Singapura;

d. bahwa Terbanding baru menetapkan TB Global Pte Ltd Singapura sebagai BO yang sebenarnya dalam persidangan tanggal 27 Agustus 2024, meskipun sebelumnya menyatakan TBS bukan BO sejak tahap pemeriksaan hingga keberatan.

e. Sesuai penjelasan Pasal 26 ayat (1a) UU PPh bahwa penentuan Beneficial Owner (BO) badan luar negeri antara lain didasarkan pada negara domisili atau manajemen efektif pemilik saham mayoritas, karena TBG dan pemilik saham mayoritasnya sama-sama berkedudukan di Singapura, TBG tetap berhak memperoleh fasilitas tarif PPh Pasal 26 berdasarkan P3B Indonesia–Singapura sebesar 10%

f. bahwa dana hasil penerbitan obligasi sebesar US$350 juta (Rp4,425 triliun) digunakan untuk melunasi kredit bergulir sebesar US$300 juta dan memenuhi kebutuhan korporasi lainnya, termasuk pelunasan utang serta akuisisi. Dana tersebut mengalir ke Indonesia dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata, termasuk potensi penerimaan pajak. Selain itu, penerbitan obligasi di Singapura didasarkan pada pertimbangan bisnis yang wajar karena biaya penerbitan dan biaya pendanaan lebih rendah dibandingkan apabila dilakukan di Indonesia. Hal ini untuk menanggapi pendapat Terbanding bahwa pendirian TBS dan TBG Singapura bersifat abusif dan semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B Indonesia– Singapura;

g. bahwa meskipun dana obligasi disalurkan langsung oleh TB Global Pte Ltd kepada Pemohon Banding tanpa melalui TBS, TB Global Pte Ltd tetap merupakan beneficial owner atas penghasilan bunga yang diterima. Karena berkedudukan di Singapura, TB Global Pte Ltd tetap berhak memperoleh tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% berdasarkan UU PPh dan P3B Indonesia–Singapura. Oleh karena itu, struktur transaksi yang digunakan tidak memengaruhi hak atas fasilitas P3B dan tidak dapat dianggap sebagai skema yang bersifat abusif.

3. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan serta pendapat para fihak Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa dalam sengketa a quo, secara administratif, persyaratan PER- 25/PJ/2018 telah dipenuhi melalui Certificate of Residence dari IRAS dan Form DGT yang diisi sesuai ketentuan, sehingga Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. (TBS) sebagai penerima pembayaran bunga menurut Pengadilan Pajak sebagai beneficial owner atas penghasilan bunga tersebut;

b. bahwa penerbitan obligasi di Singapura didasarkan pada pertimbangan bisnis yang wajar karena biaya penerbitan dan biaya pendanaan lebih rendah dibandingkan apabila dilakukan di Indonesia, dan hasil penerbitan obligasi sebesar US$350 juta (Rp4,425 triliun) tidak

seluruhnya disalurkan/dipinjamkan kepada Pemohon Banding, digunakan untuk melunasi kredit bergulir sebesar US$300 juta dan memenuhi kebutuhan korporasi lainnya, termasuk pelunasan utang serta akuisisi, dan dana yang dipinjamkan ke Indonesia memberikan manfaat ekonomi yang nyata termasuk potensi penerimaan pajak, sehingga Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan Terbanding bahwa pendirian TBS dan TBG Singapura bersifat abusif dan semata- mata untuk memperoleh manfaat P3B Indonesia–Singapura;

c. bahwa sesuai penjelasan Pasal 26 ayat (1a) UU PPh, penentuan beneficial owner badan luar negeri antara lain mempertimbangkan negara tempat kedudukan atau manajemen efektif pemilik saham mayoritas, dan karena TB Global Pte Ltd maupun Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. (TBS) sama-sama berkedudukan di Singapura, maka menurut Pengadilan Pajak kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai Conduit company sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 25/PJ/2018, sehingga PengadilanPajak berpendapat bahwa perusahaan tersebut tetap berhak memperoleh fasilitas tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia–Singapura

4. bahwa dengan demikian, atas koreksi tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% dengan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp15.634.091.548,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pengadian Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para fihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Majelis (Rp)Dipertahankan oleh Majelis (Rp)
Tarif PPh Pasal 2610%10%0,00
PPh Pasal 26 terutang15.634.091.54815.634.091.5480,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Tarif PPh Pasal 26 menurut Terbanding20%
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak10%
Tarif PPh Pasal 26 menurut Pengadilan Pajak10%
PPh Pasal 26 terutang menurut TerbandingRp31.268.183.096
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp15.634.091.548
PPh Pasal 26 terutang menurut Pengadilan PajakRp15.634.091.548

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEPs-03162/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/054/22 tanggal 30 November 2022 Masa Pajak Februari 2021 atas nama PT Tower Bersama Infrastructure, Tbk., NPWP 02.388.753.2-054.000, beralamat di Gedung The Convergence Indonesia Lt. 11 Kawasan Epicentrum Jl HR. Rasuna Said RT 000 RW 000 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26Rp156.340.915.482,00
PPh terutangRp15.634.091.548,00
Kredit PajakRp15.634.091.548,00
PPh Pasal 26 yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
PPh Pasal 26 yang kurang (lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 oleh Muhammad Amin, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak. CA dan Arief Sultoni, S.Sos., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis,

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak. CA dan Mudji Raharjo S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H. M.Stud., Ak. CAMuhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mudji Raharjo, S.E, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.