P U T U S A N
Nomor PUT-000350.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00968/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/17/018/19 tanggal 31 Juli 2019 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000350.15/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BINTAN RESORT CAKRAWALA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Wisma Indocement Lt. 11 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 70-71, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12910, dalam hal ini diwakili oleh Gianto Gunara, Jabatan: Wakil Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Suwarta, S.E.,S.H., M.H.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-912/PP/IKH/2020
2. Nama: Erick, S.E., S.H., M.Si., CPA
Jabatan: Kuasa Hukum,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-795/PP/IKH/2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 9 Agustus 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: DiahNugrahawatyRusmana/ 197609191996032001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,