Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 87 halaman

PUT-000350.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2025

PT Bintan Resort Cakrawala, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-000350.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00968/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/17/018/19 tanggal 31 Juli 2019 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000350.15/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BINTAN RESORT CAKRAWALA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Wisma Indocement Lt. 11 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 70-71, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12910, dalam hal ini diwakili oleh Gianto Gunara, Jabatan: Wakil Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Suwarta, S.E.,S.H., M.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-912/PP/IKH/2020

2. Nama: Erick, S.E., S.H., M.Si., CPA

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-795/PP/IKH/2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 9 Agustus 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: DiahNugrahawatyRusmana/ 197609191996032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: MohammadZaparSidiq/ NIP.198406262006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Riyanto/NIP.198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama: Tri Surati/NIP.197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4583/PJ.07/2022 Tanggal 15 Maret 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 707/PP/BR/2021 tanggal 14 Juni 2021,

Telah membaca Surat Banding Nomor Tax-001/I/BRC/2021 tanggal 12 Januari 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-917/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 8 April 2021,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor TAX-002/V/BRC/2021 tanggal 19 Mei 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/17/018/19 tanggal 31 Juli 2019 Tahun Pajak 2017 diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp16.995.178.366,00

Kompensasi KerugianRp-

Penghasilan Kena PajakRp16.995.178.366,00

Pajak Penghasilan yang terutangRp4.248.794.500,00

Kredit PajakRp690.166.811,00

PPh Kurang/ (lebih) bayarRp3.558.627.689,00

Sanksi AdministrasiRp1.352.278.522,00

Jumlah PPh yang kurang dibayarRp4.910.906.211,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/X/BRC/2019 tanggal 29 Oktober 2019, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)
1Peredaran Usaha176.004.175.785
2Harga Pokok Penjualan137.007.637.030
3Laba Bruto38.996.538.755
4Biaya Usaha80.803.669.153
5Penghasilan Neto Dalam Negeri(41.807.130.398)
6Penghasilan Neto dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha22.793.940.644
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain(3.459.103.930)
e. Jumlah19.334.836.714
7Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif29.672.225.302
b. Penyesuaian Fiskal Negatif17.780.493.844
c. Jumlah11.891.731.458
9Penghasilan Neto Luar Negeri2.145.213.802
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e–7+8.c+9)(8.435.548.424)
11Zakat0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10–11–12–13)(8.435.348.424)
15PPh Terutang (Tarif x 14)0
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15+16)0
18Kredit Pajak451.085.136
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)(451.085.136)
20Sanksi Administrasi0
21Jumlah PPh yang kurang/(lebih) bayar(451.085.136)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00968/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 15 Oktober 2020 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto16.995.178.366,000,0016.995.178.366,00
Kompensasi Kerugian0,000,00-
Penghasilan Kena Pajak16.995.178.366,000,0016.995.178.366,00
PPh Terutang4.248.794.500,000,004.248.794.500,00
Kredit Pajak690.166.811,000,00690.166.811,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar.558.627.689,000,00.558.627.689,00
Sanksi Administrasi1.352.278.522,000,001.352.278.522,00
Jumlah PPh ymh/(lebih) dibayar4.910.906.211,000,004.910.906.211,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor Nomor Tax- 001/I/BRC/2021 tanggal 12 Januari 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2020;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor Tax- 001/I/BRC/2021 tanggal 12 Januari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

bahwa atas Surat Keputusan Keberatan tersebut Pemohon Banding mengajukan Banding atas Koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif lainnya sebesar Rp25.322.018.241 dengan rincian sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
SPHP: Koreksi Pemeriksa atas Biaya Management Fee - Jasa Destination Marketing oleh Bintan Resort International Pte., Ltd. - Jasa Human Resources oleh Batamindo Investment (S) Ltd - Jasa Investment Marketing oleh Gallant Venture Ltd.19.399.747.360,00 1.250.829.510,00 6.873.356.000,00
Total koreksi Managemet Fee menurut SPHP27.523.932.870,00
PAHP: Koreksi dibatalkan (Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian fiskal terkait penghasilan final)2.201.914.630,00
PAHP: Koreksi Pemeriksa atas Biaya Management Fee dipertahankan25.322.018.241,00

bahwa permohonan Banding dengan alasan dan didasari oleh fakta hukum sebagai berikut:

GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN bahwa Pemohon Banding didirikan berdasarkan kesepakatan kerjasama ekonomi antara pemerintah Indonesia dan Singapura dalam pengembangan provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), dengan membangun dan mengembangkan kawasan pariwisata terpadu di Bintan. Adapun isi kesepakatan kerjasama antara lain berupa investasi, pembangunan dan pengembangan kawasan pariwisata dan

prasarana serta promosi dan pemasarannya. Kerjasama ini dibuat dengan melihat potensi kedua negara, Singapura sebagai negara dengan kunjungan wisata yang cukup besar dan Bintan dengan kekayaan dan keindahan alamnya sebagai daerah tujuan wisata baru yang cukup dekat dengan Singapura;

Susunan Pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Verizon Resorts Ltd.67,83%

- PT Sukajaya Indowahana15,25%

- Singapore-Bintan Resort Holdings Pte., Ltd.13,23%

- Gallant Venture Ltd.3,69% bahwa Pemohon Banding membangun infrastruktur berupa jalan akses ke dan di dalam kawasan pariwisata Bintan Beach International Resort (BBIR), Instalasi Listrik, Instalasi Air, Jaringan Telekomunikasi, Pelabuhan ferry (yang menghubungkan langsung BBIR dengan Pelabuhan Tanah Merah, Singapura), Dormitori dan sarana penunjang lainnya;

bahwa konsep bisnis yang dijalankan dalam pengembangan BBIR adalah bisnis kawasan pariwisata yang terpadu, dimana Pemohon Banding adalah pengembang utama (main developer) yang berintegrasi dengan hotel dan resort, pelaku usaha lain dalam kawasan, pemerintah dan masyarakat setempat dengan prinsip saling melengkapi (mutual) untuk tujuan meningkatkan pendapatan, menyediakan lapangan kerja dan kontribusi pajak kepada pemerintah pusat dan daerah; bahwa penghasilan Pemohon Banding didapatkan dari:

1. Penjualan listrik & air hotel dan resort di kawasan BBIR;

2. Ferry terminal services yang dipungut dari penumpang ferry dan perusahaan pelayaran;

3. Sewa Dormitory dan toko;

4. Jasa penunjang lainnya;

bahwa jumlah pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding sangat tergantung dari jumlah kunjungan wisatawan ke kawasan Bintan Resort, setiap penambahan wisatawan akan meningkatkan juga pemakaian listrik dan air, jasa pelabuhan ferry terminal dan juga jasa penunjang lainnya;

bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding menggunakan jasa pihak afiliasi yang berkompeten di bidang Pemasaran dalam rangka mempromosikan kawasan BBIR sebagai tujuan destinasi wisata kepada turis mancanegara menggunakan beberapa media, baik itu TV, Majalah, Surat kabar, website (https://www.bintan-resorts.com) dan lain-lain, dengan info lengkap tentang berbagai macam aktivitas, atraksi, hotel & resorts, yang dapat di nikmati oleh wisatawan pada saat berlibur di kawasan BBIR. Pemohon Banding juga menggunakan jasa human resources dalam me-manage tenaga ahli yang diperlukan dalam mengelola kawasan pariwisata bertaraf internasional, dengan scope pekerjaan; rekruitmen, membuat KPI dan regular evaluasi, training, pembayaran gaji & benefit staff, serta jasa investment marketing yang mengelola jaringan investor dan meyakinkan mereka, bahwa Bintan Resorts merupakan tempat yang tepat untuk berinvestasi;

SENGKETA PENYESUAIAN FISKAL POSITIF LAINNYA bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp25.322.018.241,00;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menyebutkan bahwa untuk mengembangkan kepariwisataan memerlukan kerjasama berbagai pihak termasuk di dalamnya adalah pengelola kawasan pariwisata, agency, konsultan, perusahaan transportasi dan sebagainya. Sejalan dengan aturan tersebut, maka dalam mengembangkan kawasan pariwisata yang bertaraf Internasional, Pemohon Banding memerlukan jasa tenaga ahli untuk menjalankan usahanya agar dapat menarik banyak investor dan turis dari mancanegara. Oleh karena itu, Pemohon Banding memanfaatkan jasa offshore dari Singapura untuk mengelola dan mempromosikan kawasan BBIR ke mancanegara oleh karena mayoritas investor dan wisatawan yang datang ke kawasan BBIR adalah dari mancanegara;

bahwa sesuai dengan pasal 6 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, biaya management adalah salah satu biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh mengatur bahwa:

"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk:

7. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan…";

bahwa Terbanding telah salah membuat “Dasar Dilakukan Koreksi Dalam Keberatan” dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, dimana Terbanding salah menentukan besaran Jasa Destination Marketing dan Human Resources. Bahwa menurut Terbanding, besaran Jasa Destination Marketing adalah Rp 1.250.829.510 dan Human resources Rp19.399.747.360. Besaran ini tidak sesuai dengan fakta yang ada, yaitu besaran Jasa Destination Marketing adalah Rp 19.399.747.360 dan Human resources adalah Rp1.250.829.510; bahwa kesalahan tersebut mengakibatkan Surat Keputusan Keberatan diterbitkan mengandung kesalahan, sehingga dalam hal ini Terbanding telah melanggar persyaratan formal dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB);

bahwa adapun Jasa Management Fee sesuai fakta yang benar terdiri dari:

UraianJumlah (Rp)
Jasa Destination Marketing oleh Bintan Resort International Pte., Ltd19.399.747.360,00
Jasa Human Resources oleh Batamindo Investment (S) Ltd1.250.829.510,00
Jasa Investment Marketing oleh Gallant Venture Ltd.6.873.356.000,00
Jumlah Bruto Biaya Management Fee27.523.932.870,00
Jumlah Netto Management Fee (Persentase 92%) (setelah dikurangi Penyesuaian fiskal positif terkait Penghasilan Final yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding)25.322.018.241,00

Terkait Jasa Destination Marketing

1. Bahwa dasar dilakukannya koreksi berdasarkan SPHP adalah Pasal 9(1) UU PPh, Pasal 12(3) UU KUP, Pasal 1(2) KEP-220/PJ/2002. Sedangkan berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Penelitian keberatan, koreksi dilakukan karena terkait adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Bintan Resort International Pte Ltd. Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh;

2. Bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat. Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh mengatur tentang biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu dan anggota. Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf b mengatur: “Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya”;

3. Bahwa Pasal ini 9 ayat (1) huruf b UU PPh tidak dapat digunakan untuk melakukan koreksi atas transaksi hubungan istimewa. Bahwa koreksi atas transaksi hubungan istimewa seharusnya menggunakan dasar hukum pasal 18 UU PPh dan PER-22/PJ/2012 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

4. Dengan demikian koreksi Terbanding tidak memenuhi syarat formal dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB);

5. Bahwa jasa ini dilakukan oleh Bintan Resort International Pte. Ltd, yang didirikan pada tanggal 9 Januari 2008 di Singapura dengan management consultancy services sebagai kegiatan utama bisnisnya. Dalam mendukung promosi kawasan BBIR lebih luas, maka dengan persetujuan Pemohon Banding baru pada tanggal 27 September 2017, Bintan Resort International Pte Ltd. menambahkan kegiatan usaha Travel Agencies and Tour Operator sebagai kegiatan usaha tambahan. Biaya management fee terkait jasa Destination Marketing ini telah berdasarkan perjanjian yang sah;

6. Bahwa jasa Destination marketing yang diberikan oleh Bintan Resort International Pte Ltd adalah jasa yang nyata-nyata telah dilakukan oleh Bintan Resort International Pte Ltd. Bahwa dalam rangka mempromosikan kawasan BBIR sebagai tujuan destinasi wisata kepada turis mancanegara, Bintan Resort International Pte Ltd menggunakan beberapa media, baik itu TV, Majalah, Surat kabar, website (https://www.bintan-resorts.com) dan lain-lain, dengan info lengkap tentang berbagai macam aktivitas, atraksi, hotel & resorts, yang dapat di nikmati oleh wisatawan pada saat berlibur di kawasan BBIR. Promosi yang

dilakukan bersifat umum, karena tugas Bintan Resort International Pte Ltd sesuai perjanjian adalah mempromosikan kawasan BBIR yang dikelola oleh Pemohon Banding, sebagai tujuan destinasi wisata kepada turis mancanegara;

7. Bahwa jasa Destination marketing sangat penting dan mempunyai manfaat ekonomis yang nyata dalam usaha Pemohon Banding untuk tetap menjaga awareness keberadaan Bintan Resorts di daftar tempat kunjungan wisata. Hal ini terbukti dengan adanya penambahan jumlah turis yang meningkat dari tahun ke tahun, informasi tersebut selanjutnya akan menarik minat para investor untuk membangun hotel-hotel baru di Bintan Resorts. Bahwa Manfaat ekonomis yang telah diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan promosi destinasi marketing adalah peningkatan jumlah kunjungan turis manca negara masuk ke kawasan BBIR yang memberikan pengaruh secara langsung dan tidak langsung pada kenaikan penghasilan dari Wajib Pajak sebagai berikut:

Dana Be TI ee ee

- Tmn Looe rn ron =

Tee on fone meee Fe 7 z z

- -. on. wee oe Fee 7 x oly

. - 1. : Fay Don ceer, = son. oe T 3

. a ni - Woes we OT = TI. Bolt vr...

- - - ee eae eee ee eo see se seca 0. sess Tana 21 TIOIIE aon a reise: : Fa Lo Tn, :

2-7 7. To... OF =a “1 Tm. aE OT Boe enw Dit

- - - ee eee 2 ee ee ee oe, eee Lone MP3 Fee ct ToT

- =. .. on - - awe - Carey - - - = = aoe - - " - —— |e eee tae 55 5 ae, Lie : Farce - .

To Fit -:. wD on FI --.- -—-- ss

Iso 35 3 oi. de - Tara OT RT = 2

To TI Or pama Tn TI. ee ALL ae mews woe ee oe oon Coe Tana mi LT,

Iter we oa ae wee TI. —---7 Bema

ae Dt te nee ee Cee Tmn: a ze

=7 aT 2 FO WD Tak aan TI LS eet eo. dee ‘per 4 0. . -- 7 7 we - es who oe tek - - - .— —

Bahwa Kegiatan promosi destinasi marketing ini juga telah memberikan pengaruh positif berupa kontribusi pajak kepada pemerintah pusat dan daerah serta meningkatkan pertumbuhan destinasi pariwisata di Indonesia khususnya di pulau Bintan;

8. Bahwa pembayaran Jasa Destination Marketing telah didukung dengan bukti transaksi berupa rekapitulasi pembayaran, invoice, payment voucher, bukti

pembayaran melalui transfer antar Bank, marketing report tahun 2017 dari Bintan Resort International Pte.Ltd. dan bukti pendukung lainnya;

9. Bahwa pembayaran atas keseluruhan pembayaran Management Fee telah sesuai dengan prinsip kewajaran. Hal ini dibuktikan dengan analisis fungsi yaitu fungsi analisis pasar, penelitian pasar, menentukan strategi pasar, yang melakukan kegiatan pameran serta pengiklanan dan promosi merupakan fungsi perusahaan afiliasi;

10. Bahwa kewajaran transaksi telah diuji dengan menggunakan Transfer Pricing Documentation di mana berdasarkan hasil pengujian, transaksi tersebut masuk dalam range kuartil 1 s.d. kuartil 3 sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi yang wajar (arms length transaction);

11. Dengan demikian, terbukti bahwa pembayaran jasa Destinatioan Marketing kepada Bintan Resort International Pte Ltd adalah dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan merupakan biaya yang wajar (arms length transaction) dalam usaha Pemohon Banding;

12. Oleh karena itu koreksi Terbanding atas pembayaran jasa Destination Marketing tersebut mohon dapat dibatalkan;

Terkait Jasa Human Resources

1. Bahwa dasar dilakukannya koreksi berdasarkan SPHP adalah Pasal 9(1) UU PPh, Pasal 12(3) UU KUP, Pasal 1(2) KEP-220/PJ/2002. Sedangkan berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Penelitian keberatan, koreksi dilakukan karena terkait adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Batamindo Investment(S) Ltd. Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh;

2. Bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat. Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh mengatur biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu dan anggota. Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf b mengatur: “Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar oleh

perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya”;

3. Bahwa Pasal ini 9 ayat (1) huruf b UU PPh tidak dapat digunakan untuk melakukan koreksi atas transaksi hubungan istimewa. Bahwa koreksi atas transaksi hubungan istimewa seharusnya menggunakan dasar hukum pasal 18 UU PPh dan PER-22/PJ/2012 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Dengan demikian koreksi Terbanding tidak memenuhi syarat formal dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB);

4. Bahwa jasa human resources yang dilakukan oleh Batamindo Investment(S) Ltd merupakan jasa yang nyata telah dilakukan untuk me-manage tenaga ahli yang diperlukan Pemohon Banding dalam mengelola kawasan pariwisata bertaraf internasional, dengan scope pekerjaan; rekruitmen, membuat KPI dan regular evaluasi, training, pembayaran gaji & benefit staff seperti yang di atur dalam perjanjian.

5. Bahwa jasa human resources memberikan manfaat ekonomis yang nyata yang berkaitan dengan usaha Pemohon Banding;

6. Bahwa pembayaran jasa human resources yang dilakukan oleh Batamindo Investment(S) Ltd telah didasari perjanjian yang sah, dan telah didukung dengan bukti-bukti pembayaran berupa rekapitulasi pembayaran dengan lampiran Debit Note dari Batamindo Investment(S) Ltd., payment voucher, bukti transfer antar Bank dan bukti pendukung lainnya;

7. Bahwa pembayaran atas keseluruhan pembayaran Management Fee telah sesuai dengan prinsip kewajaran. Hal ini dibuktikan dengan analisis fungsi yaitu fungsi analisis pasar, penelitian pasar, menentukan strategi pasar, yang melakukan kegiatan pameran serta pengiklanan dan promosi merupakan fungsi perusahaan afiliasi;

8. Bahwa kewajaran transaksi telah diuji dengan menggunakan Transfer Pricing Documentation di mana berdasarkan hasil pengujian, transaksi tersebut masuk dalam range kuartil 1 s.d. kuartil 3 sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi yang wajar (arms length transaction);

9. Dengan demikian, terbukti bahwa pembayaran jasa Human Resources kepada Batamindo Investment(S) Ltd. adalah dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan merupakan biaya yang wajar (arms length transaction) dalam usaha Pemohon Banding;

10. Oleh karena itu koreksi Terbanding atas pembayaran jasa Human Resourcers tersebut mohon dapat dibatalkan;

Terkait Jasa Investment Marketing dan Jasa Lain

1. Bahwa dasar dilakukannya koreksi berdasarkan SPHP adalah Pasal 9(1) UU PPh, Pasal 12(3) UU KUP, Pasal 1(2) KEP-220/PJ/2002. Sedangkan berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Penelitian keberatan, koreksi dilakukan karena terkait adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Gallant Venture Ltd. Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh;

2. Bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat. Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh mengatur tentang biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu dan anggota. Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf b mengatur: “Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya”;

3. Bahwa Pasal ini 9 ayat (1) huruf b UU PPh tidak dapat digunakan untuk melakukan koreksi atas transaksi hubungan istimewa. Bahwa koreksi atas transaksi hubungan istimewa seharusnya menggunakan dasar hukum pasal 18 UU PPh dan PER-22/PJ/2012 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

4. Dengan demikian koreksi Terbanding tidak memenuhi syarat formal dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB);

5. Bahwa jasa investment marketing yang dilakukan oleh Gallant Venture Ltd merupakan jasa yang nyata-nyata telah dilakukan dalam rangka menarik investor untuk kawasan wisata BBIR. Jasa ini adalah fokus dalam mengelola

jaringan investor dan meyakinkan mereka, bahwa Bintan Resorts merupakan tempat yang tepat untuk berinvestasi. Dengan bertambahnya pihak yang berinvestasi di kawasan wisata Bintan Resort, maka penghasilan Wajib Pajak juga makin meningkat;

6. Bahwa pembayaran jasa investment marketing yang dilakukan oleh Gallant Venture Ltd memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding yang telah diperoleh dari kegiatan promosi investasi yaitu peningkatan jumlah investor baru yang berinvestasi di kawasan BBIR, yang pada waktu ke depan akan memberikan kontribusi bagi peningkatan penghasilan usaha Pemohon Banding ketika investasi yang dilakukan sudah mulai beroperasi;

7. Bahwa pembayaran Pemohon Banding telah didasari perjanjian yang sah, didukung bukti pembayaraan berupa rekapitulasi pembayaran, invoice, payment voucher, bukti pembayaran melalui transfer antar Bank, bukti rekening koran dan bukti pendukung lainnya;

8. Bahwa pembayaran atas keseluruhan pembayaran Management Fee telah sesuai dengan prinsip kewajaran. Hal ini dibuktikan dengan analisis fungsi yaitu fungsi analisis pasar, penelitian pasar, menentukan strategi pasar, yang melakukan kegiatan pameran serta pengiklanan dan promosi merupakan fungsi perusahaan afiliasi;

9. Bahwa kewajaran transaksi telah diuji dengan menggunakan Transfer Pricing Documentation di mana berdasarkan hasil pengujian, transaksi tersebut masuk dalam range kuartil 1 s.d. kuartil 3 sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi yang wajar (arms length transaction);

10. Dengan demikian, terbukti bahwa pembayaran jasa Investment Marketing kepada Gallant Venture Ltd adalah dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan merupakan biaya yang wajar (arms length transaction) dalam usaha Pemohon Banding;

11. Oleh karena itu koreksi Terbanding atas pembayaran jasa Investment Marketing tersebut mohon dapat dibatalkan;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp25.322.018.241,00 dengan rincian:

UraianJumlah (Rp)
Jasa Destination Marketing oleh Bintan Resort International Pte., Ltd19.399.747.360,00
Jasa Human Resources oleh Batamindo Investment (S) Ltd1.250.829.510,00
Jasa Investment Marketing oleh Gallant Venture Ltd.6.873.356.000,00
Jumlah Bruto Biaya Management Fee27.523.932.870,00
Jumlah Netto Management Fee (Persentase 92%)25.322.018.241,00

merupakan koreksi yang tidak benar. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding tersebut dibatalkan;

KESIMPULAN DAN PERMOHONAN PEMOHON BANDING

Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian, data dan fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata bahwa Terbanding telah melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp25.322.018.241,00 yang tidak didasari dalil-dalil yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian perhitungan oleh Terbanding adalah tidak memenuhi Asas Keadilan dan Kepastian Hukum, sebagaimana yang menjadi pertimbangan diberlakukannya Undang-Undang perpajakan dan oleh karena itu harus dibatalkan; Permohonan bahwa berdasarkan alasan, pertimbangan dan fakta hukum, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili permohonan Banding ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

a. Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00968/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 15 Oktober 2020;

b. MembatalkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00968/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 15 Oktober 2020;

c. Memutus perhitungan PPh Badan sebagai berikut:

1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/BrutoRp 176.004.451.185
2Harga Pokok PenjualanRp 137.007.637.030
3Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp 38.996.814.155
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp 80.803.669.153
5Penghasilan Neto dalam negeriRp (41.806.854.998)
6Penghasilan dari luar usahaRp 0
7Penghasilan Neto dalam Negeri LainnyaRp 19.334.836.714
8Penyesuaian Fiskal NetoRp 11.999.964.607
9Penghasilan Neto luar negeriRp 2.145.213.802
10Jumlah Penghasilan Neto (Rugi Fiskal)Rp (8.326.839.875)
11Penghasilan Kena PajakRp (8.326.839.875)
12PPh TerutangRp 0
13Kredit PajakRp (451.085.136)
14Pajak yang tidak/kurang (lebih) dibayarRp (451.085.136)
15Sanksi AdministrasiRp 0
16Jumlah PPh yang masih harus dibayar (Lebih Dibayar)Rp (451.085.136)

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 917/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 8 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Koreksi Fiskal Positif Atas Management Fee Sebesar Rp25.322.018.241,00 Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat 3:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wafib menyelenggarakan pembukuan; Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atas kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang 4 diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan Iimbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. …

d. …

e. …

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau dis hkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Data dan Fakta bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp25.322.018.241,00 tersebut dituangkan oleh Pemeriksa ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00268/WPJ.04/KP.02/RIKSIS/2019 tanggal 30 Juli 2019 dan Kertas Kerja Pemeriksaan. Berdasarkan koreksi tersebut, Pemeriksa menerbitkan Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor tanggal 31 Juli 2019 Tahun Pajak 2017;

bahwa Terbanding telah mengundang Terbanding Pemeriksa untuk melakukan pembahasan dan kiarifikasi sengketa perpajakan pada hari Kamis, 30 Juli 2020 sesuai dengan Nota Dinas nomor ND-463/WPJ.04/BD.06/2020 tanggal 21 Juli 2020 Hasil pembahasan dengan Tim Pemeriksa tersebut dituangkan dalam berita Acara PembahasandanKlarifikasiSengketaPerpajakannomorBA- 272/WPJ.04/BD.06/2020 tanggal 30 Juli 2020, dengan uraian sebagai berikut:

1. Mohon dijelaskan latar belakang dilakukannya pemeriksaan terhadap Pemohon Banding Tahun Pajak 2017;

Jawab:

SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 yang dilaporkan Pemohon Banding dengan BPS Nomor S-05017199/PPWBIDR/WPJ.04/KP.0203/2018 yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan restitusi;

2. Mohon dijelaskan gambaran umum usaha Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2017;

Jawab:

Berdasarkan informasi saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding memiliki kegiatan usaha sebagai pengelola kawasan pariwisata, seperti sebagai penyedia listrik dan air, menyediakan tempat tinggal untuk karya an, jasa perbaikan di kawasan Lagoi Bintan, Kepulauan Riau serta jasa pelab han untuk kapal ferry serta melakukan promosi kawasan pariwisata yang dikelola oleh Pemohon Banding;

3. Terkait tahapan peminjaman dokumen dalam pemeriksaan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008, apakah tahapan peminjaman dokumen telah terpenuhi secara keseluruhan yang berlaku? Jelaskan tahapan yang telah dilakukan!

Jawab:

- Bahwa berdasarkan PER-07/PJ/2017 tentang Pedoman Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, tim pemeriksa melakukan panggilan kepada Pemohon

Banding sebagai prosedur awal saat dimulainya pemeriksaan dengan tujuan untuk menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya pemeriksaan termasuk meminta keterangan dan membawa buku, yang diperlukan oleh tim pemeriksa dengan rincian terlampir pada surat panggilan;

- panggilan tersebut dituangkan dalam Surat Panggilan dalam rangka Pertemuan sehubungan dengan Pemeriksaan 1499/WPJ.04/KP.02/2018 tanggal 9 November 2018 yang pada intinya Pemohon Banding diundang untuk datang ke KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua pada tanggal 15 November 2018;

- dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding meminjamkan/memberikan buku, catatan, dokumen dan infomasi kepada tim pemeriksa sebanyak 5 (lima) kali, yaitu pada tanggal 22 November 2018, 7 Desember 2019, 8 Februari 2019, 11 Februari 2019 dan 26 Februari 2019;

- karena penyediaan buku, catatan, dokumen dan informasi oleh Pemohon Banding dirasakan oleh tim pemeriksa sudah cukup maka tim pemeriksa membuat Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen pada tanggal 3 Juli 2018;

- buku, catatan, dokumen dan informasi yang diperoleh dari Pemohon Banding sebagai salah satu pertimbangan dalam melakukan koreksi yang dituangkan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

4. Jelaskan dasar koreksi pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif atas management fee sebesar Rp25.322.018.241,00 secara detail;

Jawab:

- Bersamaan dengan Surat Panggilan dalam rangka pertemuan sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan Nomor S-1499/WPJ.114/KP.02/2018 tanggal 9 November 2018; tim pemeriksa meminta pemenu an buku, catatan dan dokumen yang diperlukan;

- pada lampiran Surat Panggilan dalam rangka Pertemuan sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan Nomor S-149/WPJ.04/KP.02/2018 tanggal 9 November 2018, telah diminta data pada poin 11.7 d n 11.12, yang masing- masing berupa Surat-surat perjanjian/perikatan yang lain misalnya subkontrak,

sewa-menyewa, outsourcing, dll (jika ada) dan dokumen terkait hubungan istimewa dan/atau transfer pricing;

- berdasarkan data dad Pemohon Banding diantaranya berupa SPT Tahunan PPh Badan, buku besar, Laporan Keuangan yang telah diaudit dan dokumen perjanjian terkait dengan pos management fee,

- Pemohon Banding telah meminjamkan dokumen perja jian terkait dengan pos management fee, yaitu perjanjian dengan entitas Iua negeri yang memiliki hubungan istimewa masing-masing adalah Bintan R sort International Pte., Ltd., Batamindo Investment (S) Ltd., dan Gallant Ventu Ltd.;

- pada buku besar Pemohon Banding, pos managem nt fee ditulis dengan nomor akun 632004;

- berdasarkan data dan informasi yang ada, berdasar pa al 12 ayat (3) UU KUP dan pasal 9 ayat (1) UU PPh, tim pemeriksa melakukan koreksi atas seluruh pos management fee sebagai koreksi positif pada Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya (sebagimana rincian pada KKP INDEKS: B-7-1);

- alasan koreksi tersebut adalah transaksi dengan awan transaksi yang memiliki hubungan istimewa menunjukkan tidak adanya keterkaitan pos management fee dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasiian Pemohon Banding;

- atas koreksi positif pada Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya tersebut dituangkan sebagai salah satu koreksi pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor: SPHP-00175/WPJ.04/KP.02/RIK.SIS/2019 tanggal 9 Juli 2019;

- Pemohon Banding memberikan tanggapan atas tanggapan Nomor 02NII/BRC/2019 tanggal 22 Juli 2019, yang pada intinya tidak setuju atas koreksi positif pemeriksa pada Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas pos management fee;

- untuk keperluan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pemeriksa menyampaikan surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor: S-3170/WPJ.04/KP.02/2019 tanggal 23 Juli 201

- saat proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan (proses closing) Pemohon Banding memberikan argumen dan dokumen yang dijadikan dasar untuk tidak setuju atas koreksi pemeriksa pada pos management fee,

- menurut menurut Pemohon Banding, sistem pembayaran biaya management fee kepada lawan transaksi melalui mekanisme reimbursement hanya berdasar rekapitulasi tagihan yang harus dibayar oleh Pemohon Banding saja, namun Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan dan/atau memberikan dokumen sumber yang menjadi bukti bahwa biaya yang haarus dibayar oleh Pemohon Banding memang benar-benar telah terjadi dan sesuai;

- selanjutnya, pemeriksa memberikan kesempatan seluasnya kepada Pemohon Banding untuk dapat memperlihatkan dan/atau memberikan dokumen sumber yang menjadi bukti bahwa biaya yang oleh Pemohon Banding memang benar-benar telah terjadi dan sesuai;

- namun hingga diselesaikannya proses closing, Pemohb tidak dapat memperlihatkan dan/atau memberikan dokumen sumber yang dapat meyakinkan pemeriksan untuk membatalkan koreksi atas pos management fee,

- bahwa sehingga pemeriksa tetap mempertahankan koreksi Positif pemeriksa pada Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas pos management fee;

5. Apakah terdapat hubungan istimewa dalam transaksi management fee yang dikoreksi tersebut? Jelaskan!

Jawab:

Ya, terdapat hubungan istimewa;

Bahwa berdasarkan informasi dari Pemohon Banding saat proses pemeriksaan pihak lawan transaksi merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Hal tersebut juga diperkuat dalam catatan atas Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit bahwa Bintan Resort International Pte., Ltd., Batamindo Investment (S) Ltd., d dinyatakan sebagai related parties to the company, dalam hal ini adalah Pemohon Banding;

6. Apakah terdapat dokumen yang tidak diserahkan Pemohon Banding yang menyebabkan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa? Jelaskan!

Jawab:

- Terkait dengan jawaban atas pertanyaan nomor urut 3 (tiga) dan 4 (empat)

- pada lampiran Surat Panggilan dalam rangka Pertemuan sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan nomor S-1499/WPJ.04/KP.02/2018 tanggal 9 November 2018, tim pemeriksa telah meminta data pada poin II.7 dan II.12, yang masing-masing berupa Surat-surat perjanjian/perikatan yang lain misalnya subkontrak, sewa-menyewa, outsourcing, dll (jika ada) dan dokumen terkait hubungan istimewa dan/atau transfer pricing;

- untuk koreksi yang dituangkan pada SPHP, alasan koreksi menurut pemeriksa adalah berdasarkan dokumen perjanjian dengan lawan transaksi yang memiliki hubungan istimewa dan informasi saat proses pemeriksaan menunjukkan tidak adanya keterkaitan pos management fee dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

- kemudian setelah dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (proses closing) diketahui bahwa argumen dan dokumen yang dijadikan dasar Pemohon Banding untuk tidak setuju atas koreksi pemeriksa pada pos management fee, menurut pemeriksa kurang meyakinkan, yaitu bahwa sistem pembayaran biaya management fee kepada lawan transaksi-melalui mekanisme reimbursement-hanya berdasar rekapitulasi tagihan yang harus dibayar oleh Pemohon Banding saja, namun Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan dan/atau memberikan dokumen sumber yang menjadi bukti bahwa biaya yang harus dibayar oleh Pemohon Banding memang benar- benar telah terjadi dan sesuai;

- oleh pemeriksa, saat proses closing, Pemohon Banding diberikan kesempatan seluasnya untuk dapat memperlihatkan dan/atau memberikan dokumen sumber yang menjadi bukti bahwa biaya yang harus dibayar oleh Pemohon Banding memang benar-benar telah terjadi dan sesuai;

- namun hingga diselesaikannya proses closing, Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan dan/atau memberikan dokumen sumber yang dapat meyakinkan pemeriksa untuk membatalkan koreksi atas pos management fee;

bahwa Tim Peneliti Keberatan telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan kiarifikasi sengketa perpajakan pada hari Selasa

tanggal 4 Agustus 2020 sesuai dengan surat undangan nomor UND- 192/WPJ.04/2020 tanggal 20 Juli 2020, namun Pemohon Banding tidak hadir pada waktu yang ditentukan dalam undangan pembahasan tersebut diatas dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-291/WPJ.04/BD.06/2020 tanggal 4 Agustus 2020;

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan data-data yang diperoleh selama proses penelitian keberatan sebagaimana telah disampaikan di atas, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pemeriksa melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp25.322.018.241,00 atas biaya management fee yang tIdak dapat dibebankan sebagai biaya menurut ketentuan Pasal 9 ayat 1 UU PPh, dengan alasan koreksi tersebut adalah transaksi dengan lawan transaksi yang memiliki hubungan istimewa serta tidak adanya keterkaitan pos management fee dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sistem pembayaran biaya management fee kepada lawan transaksi adalah melalui mekanisme reimbursement berdasar rekapitulasi tagihan yang harus dibayar oleh Pemohon Banding saja, namun Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan dan/atau memberikan dokumen sumber yang menjadi bukti bahwa biaya yang harus dibayar oleh Pemohon Banding memang benar-benar telah terjadi dan sesuai, sehingga pemeriksa tetap mempe ahankan koreksi positif pemeriksa pada Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas pos management fee;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi fiskal positif atas management fee sebesar Rp25.322.018.241,00 karena management fee/jasa offshore tersebut termasuk dalam biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa adapun management fee/jasa offshore tersebut terdiri dari:

1. Jasa Destination Marketing

bahwa jasa ini dilakukan oleh Bintan Resort International Pte Ltd, dalam rangka mempromosikan kawasan BBIR sebagai tujuan destinasi wisata kepada turis

mancancgara. Melalui Destination marketing, promosi dengan mempromosikan kawasan BBIR sebagai salah pilihan di Indonesia, dengan berbagai macam aktivitas tour, herritage tour, dan lain-lain. Dan dengan banyak hotel, Villa, condominium, maupun lodge;

bahwa manfaat ekonomis yang telah diperoleh Pemohon Banding dari kegiatan promosi destinasi marketing adalah peningkatan jumlah kunjungan turis manca negara masuk ke kawasan BBIR yang memberikan pengaruh secara langsung pada kenaikan penghasilan ferry services dan secraa tidak langsung pada kenaikan penghasilan dad penjualan listrik dan air, sewa dan resort dan hotel di kawasan BBIR. Kegiatan promosi destinasi marketing ini juga telah memberikan kontribusi kepada pemerintah bagi pertumbuhan destinasi pariwisata di Indonesia khususnya di pulau Bintan;

2. Jasa Investment Marketing dan jasa lain

Jasa ini dilakukan oleh Gallant Venture Ltd dalam rangka menarik investor untuk kawasan wisata BBIR. Jasa ini adalah fokus dalam mengelola jaringan investor dan meyakinkan mereka, bahwa Bintan Resorts merupakan tempat yang tepat untuk berinvestasi. Dengan bertambahnya pihak yang berinvestasi di kawasan wisata Bintan Resort, maka Banding juga makin meningkat;

Manfaat ekonomis yang telah diperoleh dari kegiatan promosi investasi adalah peningkatan jumlah investor baru yang berinvestasi di kawasan BBIR, yang pada waktu ke depan akan memberikan kontribusi bagi peningkatan penghasilan usaha Pemohon Banding ketika investasi yang dilakukan sudah mulai brroperasi;

3. Jasa Human Resources

Jasa ini dilakukan oleh Batamindo Investment Ltd terkait jasa human resources khusus untuk tenaga ahli. Pengelolaan kawasan BBIR oleh tenaga ahli yang berpengalaman, dan promosi yang dilakukan di luar Inonesia untuk menarik investor dan turis mancanegara, secara langsung maupun tidak langsung meningkatkan penghasilan Pemohon Banding;

bahwa rincian Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp25.322.018.241,00 yang dilakukan koreksi oleh pemeriksa dapat dirinci sebagai berikut:

Jasa Destination Marketing oleh Bintan Resort International Pte., Ltd 1.250.829.510

Jasa Human Resources oleh Batamindo Investment (S) Ltd 19.399.747.360

Jasa Investment Marketing oleh Gallant Venture Ltd 6.873.356.000

Jumlah Bruto Biaya Management Fee 27.523.932.870

Jumlah Netto Management Fee (Persentase 92 %) 25.322.018.241

632004 — Tanyoyanurhwinonyoas BSDN2017761609 TA, 929892601 — 52909201) jearoos (anfoyonbvnnyoyasn— Jmweoyamn Cd ting 930 [073,179,430

24/00/201711017/02/008 BISON 2017/02;008 20 | 94,021,200

Fanos | 2ajorrow|ivirjooio——s[minwonevny maa onani

SAOS TON IN POLA [QIS-DN 2037/03/009 8 957,600 | $4,952,600 fe3y00d | 32/03/2017|1v27/03/017 INVOOS/OS AT 2889 069,135 | 1389000135” (632004 EO 35,320,400 98,370,400 fesi00d Tryowrzcinbvanpor229— Imvuoonpagi7 rel teen} 233 357,082 | 13357 Da7.

ai Tee SR en | 95,955,500 feaxood | ai/os/an7pviz/asiony | ivoosyas/i7 a ansanass) 1702 79 Ase

AN Pn MN rn AN 96128, 500 | 96,128 500.

Heazo0a Janfesrrosnjwrnmoerann oo OIravorepeeri7 88,068,875 | 1,8 68 875

Peci Tespoonfwntsnpos |i ON 2017/07/09 85906 00 95,906,500) a a 15948122961 1584817296

Nenen | 21/08/2017]1V27/09/015 Galian Venture Pte ltd | 409,457,667 | 4,003,487 667 feazaoa | 21/09/2017|1v37/09/018 atm Venture Rett LL ena” note fearoos | su/ou/zoiyjiviigcaros) | RNVOS/oR/A7 | 120,888,029 | anang

Reszoua [aefoaszors|ivin/oayoi0—_——(BU-ON 2017/09/009 826200, 98,263,200

Kesaoou —Trayoojzonilivamontots oo jamojan TT angan | pu 238 617

Feazoos | doronyzo1nlivtnjonfora onani Venture eid en NN MY SITI heatooa 23/10/7017] ivi7/iofoes Galant Venture Pe tid a SIANG” sn

Ieazone” Tasiorranhwi oo BID IOI 7710700 — 99,260,700 | ___ 99,260,700

Feazoos | 33/30/2017] W11/10/015 aa | “15739513661 151951366:

Para Kan eni THUY TIT os Galant Venture Pre itd a: Se $92.778,667 $72,779,687

Kan KE mma asn TTT

PTT pan SONIA _ tanga a9 692.0 ata EC TT tawon | ___ [2.5 088583 | 2.345 288

32008 | 26/12/2017 MITZI 008 . rH ee Sal

Ka aa

JUMLAH NETO MANAGEMENT SEE (DENGAN PERSENTASE 974 “| TP | 7 95,322.018,24085

Terkait Jasa Destination Marketing

1. Bahwa dalam pembahasan dengan Pemeriksa dijelaskan bahwa alasan koreksi pemeriksa adalah bahwa transaksi denganlawan transaksi yang memiliki hubungan istimewa tersebut menunjukkan tidak adanya keterkaitan pos management fee dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding, dan Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan dan/atau memberikan dokumen sumber yang dapat meyakinkan pemeriksa untuk membatalkan koreksi atas pos management fee sehingga pemeriksa tetap mempertahankan koreksi positif pemeriksa pada Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas pos management fee;

2. Bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan dokumen perjanjian terkait dengan pos management fee, yaitu perjanjian masing-masing adalah dengan Bintan Resort International Pte., Ltd., Batamindo Investment (S) Ltd., dan Gallant Venture Ltd.;

3. Bahwa berdasarkan informasi dari Pemohon Banding saat proses pemeriksaan, pihak lawan transaksi merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Hal tersebut juga diperkuat dalam catatan atas Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit yang menyebutkan bahwa Bintan Resort International Pte., Ltd., Batamindo Investment (S) Ltd., dan Gallant Venture Ltd. Dinyatakan sebagai related parties to the company, dalam hal ini adalah Pemohon Banding, Pemohon Banding;

4. Bahwa dalam perjanjian dengan Bintan Resort International Pte., Ltd., dalam klausul perjanjian disebutkan bahwa Bintan Resort International akan menyediakan layanan berikut, sebagaimana dan bila diminta oleh Pemohon Banding:

a. Mendirikan dan mengoperasikan Pusat Informasi Pengunjung BBIR yang berkualitas tinggi menggunakan teknik inovatif, kolaboratif dan adaptif untuk menyajikan dengan baik kegiatan pariwisata yang beragam di dalam resort dan sekitarnya untuk menarik pengunjung baru atau memperpanjang masa tinggal dan pengeluaran mereka;

b. Melakukan berbagai aktivitas pemasaran destinasi yang menargetkan Pasar Domestik (Singapura) dan Pasar Intenasional (di luar Indonesia dan Singapura);

c. Menetapkan, menarik, dan memfasilitasi acara olahraga, rekreasi, budaya, konferensi besar, dan bisnis serta acara besar lainnya seperti:

- Kembangkan iklan taktis dan kampanye promosi yang menargetkan nasional dan organisasi bercak dan rekreasi utama;

- Kembangkan DVD promosi untuk mendukung kampanye taktis dan tawaran acara

- Persiapan tawaran acara

- Sponsor acara (jika ada);

d. Memberikan Pemohon Banding laporan triwulan tentang kemajuan semua promosi, kegiatan pemasaran dan permintaan investor/pelanggan untuk penjualan tanah di BBIR yang dilakukan oleh Bintan Resort International serta tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya;

e. Bertindak dengan setia sebagai agen pemasaran tunggal dan eksklusif dan Prinsipal dan memberikan bantuan dan layanan lain yang serupa yang dapat diminta oleh Prinsipal dari waktu ke waktu sehubungan dengan Perjanjian ini;

f. Melibatkan layanan penasihat professional, termasuk pajak internasional, hukum dan keuangan sehubungan dengan segala aspek BBIR yang mungkin dianggap perlu dan sesuai oleh Bintan Resort International dan sebagaimana mungkin diarahkan dan disetujui oleh Pemohon Banding dari waktu ke waktu; dan

5. Bahwa dalam perjanjian dengan Bintan Resort International Pte., Ltd., dalam klausul perjanjian disebutkan bahwa mempertimbangkan layanan yang diberikan oleh BRI berdasarkan perjanjian ini, Pemohon Banding setuju untuk membayar Bintan Resort International Pte., Ltd., biaya tahunan sebesar Dolar Singapura Dua Juta Seratus Sembilan Belas dan Tiga Puluh Lima Sen Saja (S$2,001,119.35);

6. Bahwa menurut Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan, system pembayaran biaya management fee kepada lawan transaksi adalah melalui mekanisme reimbursement;

7. Pembayaran biaya management fee adalah berdasarkan rekapitulasi tagihan (invoice) dari lawan transaksi entitas luar negeri yang memiliki hubungan istimewa yaitu Bintan Resort International Pte., Ltd.;

8. Bahwa dalam proses keberatan Tim Peneliti telah meminta dokumen pendukung atas pembayaran biaya management fee kepada Bintan Resort International Pte., Ltd, dan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung berupa rekapitulasi pembayaran melalui transfer antar bank, serta marketing report Tahun 2017 dari Bintan Resort International Pte., Ltd.;

9. Bahwa berdasarkan pencarian informasi melalui internet diperoleh informasi bahwa Bintan Resort International Pte, Ltd adalah merupakan Perusahaan Swasta Terbatas yang didirikan pada tanggal 9 Januari 2008 (Rabu) di

Singapura. Alamat kantor terdaftar Bisnis berada di gedung Harbourfront Tower Two. Kegiatan utama bisnis adalah agen perjalanan dan operator tur (terutama outbound) dengan layanan konsultasi manajemen n.e.c. sebagai aktivitas sekunder;

10. Bahwa Tim Peneliti telah melakukan penelitian atas dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dan melakukan penelusuran internet atas kegiatan pemasaran destinasi yang dilakukan oleh Bintan Resort International Pte., Ltd, dan diperoleh hasil penelitian bahwa Bintan Resort International Pte., Ltd pada tahun 2017 telah melakukan kegiatan pemasaran kawasan bintan melalui website-website wisata di berbagai Negara. Bintan Resort International Pte., Ltd juga membuat dan mengembangkan website dengan alamat https://www.bintan-resort.com untuk menginformasikan kegiatan-kegiatan serta fasilitas wisata yang terdapat di kawasan wisata bintan;

11. Beberapa kegiatan pengelolaan website kawasan bintan resort dan kegiatan pemasaran destinasi kawasan wisata bintan resort yang dikelola oleh Pemohon Banding yang dilakukan oleh Bintan Resort International Pte., Ltd. Berdasarkan penelusuran oleh Tim Peneliti dapat dilihat dari sceenshoot di bawah ini: a ANE egg pee MING tes OR ee hy See ES Be DN NG AAN Kie KA UNA An HPO Bo PERANAN gta KU Agya YA NAN pa) 1 wij ee OE KY ea TA a SE

& 4 GC £ & bintan-resorts.com/experience/taurs/ _. Na PN» we) eo:

Ei Apt @ Sisleminformasi Di. fm TKR] Tax Knowledg,. @3 SIMARA ABB Portal Kanwil DUP Ja.) SIKKA- Sistem Info... 3 Halaman login Ap. @ SIDJPNine J Database Sengketa... »

Tn ee | SUBSCRIBE | "en co, BINTAN Se ne RR Ie II

RESORTS Pe

Na AMAN PEN BE SA EK PERIENCE SC PAST RACE SOLAN EVEN EGO) 8 FORTS NG A DEALS NEWS rte OCI ED UPDATER F2

Io TRAILOF SEA GYPSIES EC TANJUNGFINANG CITY

WANDERER

Lag a b P :

BINTAN Senang Sugscrtoo <

RESORTS 2 mma, HOME ABOUT US an :

TN RR STAY csr | ean HERE

Esuapi Vontak Dino EXPERIENCE MEDIA ROOM Natomas aa MAL ania mt Mem

TASTE INVESTMENT wu

= : PLAN CONTACT US | NAME HERE

2 STORIES TERMS & CONDITIONS : AA :

ES Sep es DEALS & NEWS PRIVACY POLICY [ SEE OGUNIRY HERE a

TRAVEL PACKAGES Serrteamennaanaenceceemaateenarnanaentnnaannmrmencintai

Be ee supseaing bee

Copyright © Sintar Resorts intemetional Pie. tel 2620

Se ee BnR . EE Ne NAS ee RR io nO

K3 C&G enpinasia.com/releates/apac/Bintsy| Resorts. Linveils:New Developments and Initistives IMO 7S0shtmi 8 ae COROT aoe Qh:

HE Apl @@ Sistem Informasi Ot. Zp TKB} Tax Knowledg.. @ SIMARA Bf Portal Kanwil DIP Ja. QB SIKKA - Sistem Info.. Ch Halaman Login| Ap... ip SIDIPNine Database Sengketa... »

aan EEE EEE Se

PR Newswire Products “News Resources Contact | Search Q acision company

Overview Latest — Regional. — industry = TrendingTopics = Multimedia == Other Languages Public C pmpany News

Bintan Resorts Unveils New Developments ara Initiatives 3

English ~ En

Bintan Resorts International Pte. Ltd. 7 be “OOOO

SINGAPORE, June 20, 2017 /PRNewswire/ - With the rise of discerning travellers in the competitive bonakaty and tourism environment, Bintan

Resorts recognises the Importance of constant upgrading and expansion to maintain novelty.

Lagoi Bay, Bintan Resorts P3

Located just 60 minutes via a catamaran ride from Singapore, Bintan Resorts is an integrated tropical bepch resort destination covering the = entire northern coast of the Indonesian Island af Bintan Caterina to all senses. Bintan Resorts is host to manv nremier class heach resorts * https://en.prnasia.com/releases/apac/Bintan_Resorts Unveils New Developments and Initiativ es-180750 shtml

BA tenan CO

& > Cf markets businessinsidar.com/news/stocks/bintan-resorts-unveils-new-develdpments-and-initiatives-10021058098" 1 Fs Ah Ea) : en ai @ 3

HE Apt AP Sistem afermasi Di. (Gy TXSI Tax Knowiedg.. 3 SIMARA QB Ports! Kanwil DIP ja... RB SIKKA Sistem Into...” C3 Halaman Login (Ap... SIDJPNine BG Database Sengketa. »

— BUSINESS MARKETS {Setar ] ° =I

= INSIDER INSIDER asha jajonfa PEN “

Markets Stocks Indices Commodities Cryptocurrencies Currencies ETFs Nawa a tek memuat :

“ DOW FUTURES 4 sap FUTURES 4 NASDAG FUTURES 4 GOLD OL CWT 4 EUR/USD

40.28% 477.00 27.220.00 “0.06X -2.00 3,297.25 -O41% -46.00 “19350 -0.02% 1,899.90 OEM 39.55 -0.23% 117

Pn Na Ta SSAC Ea Man ng A

Pi Kemana a eae, Cashback hingga Rp125 ribu An

Ane ae OER Scion Nigh cad EGOS Tn SOMBRE SEE A NAN ON

Bintan Resorts Unveils New Developments and

Initiatives

PRESS RELEASE PR Newswire + SHARE

Go UN 2G, RUN, 6.00 RM bad

SINGAPORE, June 20, 2017 /PRNewswire/ -- With the rise of discerning travellers in the competitive hospitality and tourlam environment, Bintan Resorts recognises the | . ee Hy importance of constant upgrading and expansion to maintain novelty. | :

Located just GO minutes via a catamaran ride from Singapore, Bintan Resorts is an : MP AT ge : 5 integrated tropical beach resort destination covering the entire northern coast of the j bt Le ZA : :

Indonesian island of Bintan. Catering to all senses, Bintan Resorts Is host to many ! ae oa | a ae : 2 premier class beach resorts, designer golf courses, as well as a wide array of | oa Beh et a. | 7 recreational facilities and attractions. For the more adventurous, the outside | peat a 2 ae | &

beckons with a local community steeped in rich Bugis, Chinese, Malay and the | . Aram | Ta hi pas ANN W ROG Tank imp RENA 053 a33 SUARA EA ae Po ag SANA AA AAN TPA MERE TESST ERE MO RR LA GARA YA KE BA S https://markets.businessinsider.com/news/stocks/bintan-resorts-unveils-new-developments-and- initiatives-1002105509# ee ee ee ee se C9

(en aa AT AH PN TR NE EN ARE SEN TANGAN PTUN ANE ET AAN SEE APP ATS OAR Bec SEE SER SR EP AE, SARI aS Nil leg ENAM EENENNAS NP PAP AAS

£ 5 G8 tmanzen.ch/naebrichten/amp/bintan-resorts-unvsils-new-deveioprients-and-initiatives-1002105509 - : 5 ates Malco Qo:

EH Apl Mp Sistem taformastD:.. Gy TXBITax Knowtedg.. @) SIMARA HP Portal Kanwi D/P Ja. BB SIKKA- Sistem Info.. Halaman Login Ap...” SIDIPNine Database Sengketa. »

4 Jum 3517 65 CD

Bintan Resorts Unveils New Developments and Initiatives

SINGAPORE, June 20, 2017 /PRNewswire/ — With the rise of discerning travellers in the competitive hospitality and tourism environment, Bintan Resorts recognises :

the importance of constant upgrading and expansion to maintain novelty. i

Located just 60 minutes via a catamaran ride from Singapore, Bintan Resorts is ie an integrated tropical beach resort destination covering the entire northern coast :

of the Indonesian istand of Bintan. Catering to all senses, Bintan Resorts is host to many premier class beach resorts, designer goif courses, as well as a wide array of recreational facilities and attractions. For the more adventurous, the outside beckons with a locat community steeped in rich Bugis, Chinese, Malay and the "

unigue Orang Laut (sea gypsies) cuitures. | ae

The recent launch of the scheduled shuttle bus by Changi Airport Group provides 5 a two-way transfer between Singapore Changi Airport and Tanah Merah Ferry $

Terminal, offering greater convenience to tourists and strengthens Bintan's position as a twin destination to Singapore.

New Openings, Expansions and Initiatives

Lagoi Bay Bintan

Lagoi Bay is a 1,300 hectares development set to be the new ‘Heart of Bintan’. tt is concentrates a cluster of holiday resorts and villas, outdoor activities, shopping 5 options as well as food and beverage outlets. Exciting events such as fun runs 5

. and Fnntiniala aen feamrmmminales Inaled in thn Men an anlbandae Alana vith franc beable Pad httos Awww. finanzen.ch/nachrichten/amp/bintan-resorts-unveils-new-developments-and- initiatives- 1002105509

12. Bahwa berdasarkan penelitian Tim Peneliti terhadap marketing report Bintan Resort International Pte. Ltd yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana juga terdapat dalam klausul perjanjian diperoleh informasi bahwa laporan kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Bintan Resort International Pte. Ltd tersebut adalah bersifat umum dan tidak ada yang secara spesifik kegiatan tersebut dilakukan diperuntukkan untuk kepentingan Pemohon Banding. Kegiatan pemasaran melalui media-media online, dan pengelolaan wesite yang dilakukan untuk mempromosikan wisata di pulau bintan secara umum tersebut adalah untuk mendukung kegiatan utama Bisnis Bintan Resort International Pte. Ltd sendiri yang bergerak dalam bidang agen perjalanan dan operator tur (terutama outbound);

13. Bahwa pihak yang mendapat manfaat atas kegiatan pemasaran dan promosi wisata yang dilakukan oleh Bintan Resort International Pte. Ltd yang dituangkan dalam laporan marketing yang disampaikan tersebut adalah tidak hanya untuk kepentingan Pemohon Banding sendiri, melainkan juga termasuk Bintan Resort International Pte. Ltd sendiri yang memperoleh manfaat terbesar sebagaimana telah diuraikan di atas, serta juga pengusaha-pengusaha resort di pulau Bintan, yang sebahagian merupakan perusahaan yang tergabung juga dalam grup usaha yang sama dengan perusahaan induknya yang berdomisili di Singapura;

14. Bahwa marketing report Bintan Resort International Pte. Ltd juga tidak meberikan informasi dan rincian biaya yang dikeluarkan secara spesifik atas layanan yang diberikan Bintan Resort International Pte. Ltd kepada Pemohon Banding sesuai dengan perjanjian, dan bahkan tanpa adanya perjanjian antara Bintan Resort International Pte. Ltd dengan Pemohon Banding, maka Bintan Resort International Pte. Ltd tetap akan melakukan kegiatan “layanan” yang dimaksudkan dalam perjanjian kedua belah pihak, karena kegiatan “layanan: tersebut adalah untuk kepentingan usaha Bintan Resort International Pte. Ltd. sendiri dan juga grup usaha secara keseluruhan;

15. Bahwa pembayaran atas jasa Destination Marketing yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Bintan Resort International Pte. Ltd, dimana kedua belah pihak adalah merupakan pihak yang dipengaruhi oleh danya hubungan istimewa yang tergabung dalam satu grup usaha menurut Tim Peneliti adalah meskipun kegiatan promosi wisata yang dilakukan oleh Bintan Resort International Pte.Ltd tidak secara spesifik untuk kepentingan Pemohon Banding saja dan bahkan tagihan juga tidak dilampirkan oleh bukti pengeluaran oleh Bintan Resorts International Pte. Ltd untuk melaksanakan kegiatan “layanan” yang dituangkan dalam perjanjian kedua belah pihak, hal itu dapat dimungkinkan terjadi karena kedua belah pihak dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa sehingga untuk kepentingan keuntungan grup usaha secara keseluruhan dengan perusahaan induk yang berdomisili di Singapura dengan memanfaatkan adanya perbedaan tariff pajak penghasilan antara Negara Indonesia dengan Singapura;

16. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa: “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota”;

17. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa biaya terkait Jasa Destination Marketing yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding, sehingga Tim

Peneliti mempertahankan koreksi yang dilakukan pemeriksa atas biaya management fee atas Jasa Destination Marketing yang dilakukan oleh Bintan Resorts International Pte. Ltd.;

Terkait Jasa Human Resources

1. Bahwa dalam pembahasan dengan Pemeriksa dijelaskan bahwa alasan koreksi pemeriksa adalah bahwa transaksi dengan lawan transaksi yang memiliki hubungan istimewa tersebut menunjukkan tidak adanya keterkaitan pos management fee dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan wajib pajak, dan Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan dan/atau memberikan dokumen sumber yang dapat meyakinkan pemeriksa atau membatalkan koreksi atas pos management fee sehingga pemeriksa tetap mempertahankan koreksi positif pemeriksa pada Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas pos management fee;

2. Bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan dokumen perjanjian terkait dengan pos management fee, yaitu perjanjian masing-masing adalah dengan Bintan Resort International Pte. Ltd., Batamindo Investment (S) Ltd., dan Gallant Venture Ltd.;

3. Bahwa berdasarkan informasi dari Pemohon Banding saat proses pemeriksaan, pihak lawan transaksi merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Hal tersebut juga diperkuat dalam catatan atas Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit yang menyebutkan bahwa Bintan Resort International Pte., Ltd., Batamindo Investment (S) Ltd., dan Gallant Venture Ltd. Dinyatakan sebagai related parties to the company, dalam hal ini adalah Pemohon Banding, PT Bintan Resort Cakrawala;

4. Bahwa dalam perjanjian dengan Batamindo Investment (S) Ltd dalam klausul perjanjian disebutkan bahwa Batamindo Investment (S) Ltd akan menyediakan layanan berikut (“layanan”), sebagaimana dan bila diminta oleh Pemohon Banding:

a. Membantu Pemohon Banding dalam perekrutan posisi ekspatriat di luar negeri.

b. Memberikan dukungan administrative dari luar Indonesia sehubungan dengan pekerjaan dan remunerasi ekspatriat.

c. Dalam melaksanakan Layanan yang disebutkan di atas, Batamindo Investment (S) Ltd akan menjalankan perawatan dan keterampilan yang wajar dan mematuhi instruksi yang wajar dan mematuhi instruksi yang wajar dari Pemohon Banding.

d. Batamindo Investment (S) Ltd dapat menggunakan layanan dari penasihat, konsultan, dan agen professional karena mungkin diperlukan secara wajar untuk melaksanakan Layanan yang disebutkan di atas dan biaya untuk melakukannya akan dibayarkan oleh PT BRC secara langsung kepada pihak tersebut;

5. Bahwa dalam perjanjian dengan Batamindo Investment (S) Ltd, dalam klausul perjanjian disebutkan bahwa mengingat layanan yang diberikan oleh BIS berdasarkan Perjanjian ini, Pemohon Banding setuju untuk membayar Batamindo Investment (S) Ltd hanya Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dolar Singapura (S$129,000);

6. Bahwa menurut Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan, system pembayaran biaya management fee kepada lawan transaksi adalah melalui mekanisme reimbursement;

7. Pembayaran biaya management fee adalah berdasarkan rekapitulasi tagihan (invoice) dari lawan transaksi entitas luar negeri yang memiliki hubungan istimewa yaitu Batamindo Investment (S) Ltd.;

8. Bahwa dalam proses keberatan Tim Peneliti telah meminta dokumen pendukung atas pembayaran biaya management fee kepada Batamindo Investment (S) Ltd, dan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung berupa rekapitulasi pembayaran dengan lampiran Debit Note dari Batamindo Investment (S) Ltd, payment voucher, dan bukti pembayaran melalui transfer antar bank;

9. Bahwa Tim Peneliti telah melakukan penelitian atas dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dan diperoleh hasil bahwa bukti pengeluaran atas terkait Jasa Human Resources yang dilakukan oleh Batamindo Investment (S) Ltd berdasarkan perjanjian kedua belah pihak tidak

didukung oleh bukti bahwa kegiatan tersebut sebagaimana dalam perjanjian benar-benar telah dilakukan oleh Pihak Batamindo Investment (S) Ltd.;

10. Bahwa pembayaran atas Jasa Human Resources tetap dilakukan oleh Pemohon Banding meskipun tidak terdapat bukti bahwa Jasa Human Resources telah dilakukan oleh Batamindo Investment (S) Ltd, dimana kedua belah pihak adalah merupakan pihak yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa menurut Tim Peneliti adalah karena dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa antara kedua belah pihak;

11. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa: “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota”;

12. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa biaya terkait Jasa Human Resources yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding, sehingga Tim Peneliti mempertahankan koreksi yang dilakukan pemeriksa atas biaya management fee atas Jasa Human Resources yang dilakukan oleh Batamindo Investment (S) Ltd.;

Terkait Jasa Investment Marketing dan Jasa lain

1. Bahwa dalam pembahasan dengan Pemeriksa dijelaskan bahwa alas an koreksi pemeriksa adalah bahwa transaksi dengan lawan transaksi yang memiliki hubungan istimewa tersebut menunjukkan tidak adanya keterkaitan pos management fee dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding, dan Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan dan/atau memberikan dokumen sumber yang dapat meyakinkan pemeriksa untuk membatalkan koreksi atas pos management fee sehingga pemeriksa tetap mempertahankan koreksi positif pemeriksa pada Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas pos management fee;

2. Bahwa pemohon Banding telah meminjamkan dokumen perjanjian terkait dengan pos management fee, yaitu perjanjian masing-masing adalah dengan

Bintan Resort International Pte. Ltd., Batamindo Investment (S) Ltd., dan Gallant Venture Ltd.;

3. Bahwa berdasarkan informasi dari Pemohon Banding saat proses pemeriksaan, pihak lawan transaksi merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Hal tersebut juga diperkuat dalam catatan atas Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit yang menyebutkan bahwa Bintan Resort International Pte., Ltd., Batamindo Investment (S) Ltd., dan Gallant Venture Ltd. Dinyatakan sebagai related parties to the company, dalam hal ini adalah Pemohon Banding;

4. Bahwa dalam perjanjian dengan Gallant Venture Ltd (GV) dalam klausul perjanjian disebutkan bahwa Gallant Venture Ltd akan menyediakan layanan berikut (“Layanan”), sebagaimana dan bila diminta oleh Pemohon Banding:

1) Manajemen keuangan

Memberikan nasehat dan konsultasi tentang pelaporan keuangan sesuai dengan Persyaratan Bursa Singapura;

2) Manajemen Treasury (a)Membantu Pemohon Banding mengelola dan mengawasi transaksi Bank

Singapura mereka;

(b)Memberikan nasehat dan konsultasi tentang kebutuhan pendanaan dan sumber dana;

(c)Memberikan nasehat dan konsultasi tentang perencanaan keuangan;

3) Hukum & Sekretaris

Mempersiapkan dan meninjau perjanjian hokum dengan pelanggan/investor luar negeri;

4) Manajemen Sumber Daya Manusia Kelompok

Memberikan dukungan manajemen untuk urusan ekspatriat di dalam dan di luar Indonesia sehubungan dengan asuransi, pelatihan dan pengembangan, perencanaan suksesi dan pemulangan personel tersebut;

5) Pemasaran (a)Mempromosikan BR di semua negara di seluruh dunia kecuali di

Indonesia (“Wilayah”);

(b)Mengidentifikasi dan memperkenalkan calon investor/pelanggan ke

Pemohon Banding;

(c)Mempromosikan BR sesuai dengan lingkungan pasar dan tren industry.

6) Pengembangan Bisnis (a)Mengusulkan arahan strategis dan positioning Pemohon Banding; (b)Meneliti dan mengidentifikasi peluang terkait dengan operasional

Pemohon Banding;

7) Teknologi Informasi

Mengusulkan dukungan teknologi informasi yang sesuai.

8) Hal-hal yang Berkaitan dengan Manajemen a) Memberi nasihat kepada Pemohon Banding tentang hal-hal yang berkaitan dengan manajemen;

b) Dalam melaksanakan Layanan tersebut di atas, GV harus menerapkan perhatian dan keterampilan yang wajar dan mematuhi instruksi Pemohon Banding yang wajar;

c) GV dapat menggunakan layanan dari penasihat, konsultan, dan agen professional karena mungkin secara wajar diperlukan untuk melaksanakan Layanan tersebut di atas dengan benar dan biaya untuk melakukannya akan dibayarkan oleh Pemohon Banding secara langsung kepada pihak tersebut, pembayaran harus dibayarkan kepada pihak tersebut istilah;

d) GV setuju bahwa ia tidak akan mengadakan perjanjian, kontrak, atau pengaturan apapun dengan pihak ketiga, orang, atau perusahaan manapun yang membebankan kewajiban hukum atau tanggung jawab apapun dalam bentuk apapun pada Pemohon Banding. Semua kontrak, perjanjian atau kesepakatan antara Pemohon Banding dan investor/pelanggan BR atau pihak ketiga lainnya harus ditandatangani oleh Pemohon Banding dan bukan GV.

5. Bahwa dalam perjanjian dengan Gallant Venture Ltd, dalam klausul perjanjian disebutkan bahwa dengan pertimbangan layanan yang diberikan oleh GV berdasarkan perjanjian ini, Pemohon Banding setuju untuk membayar GV S$700,000.

6. Bahwa pada buku besar Pemohon Banding, pos management fee ditulis dengan nomor akun 632004;

7. Bahwa menurut Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan, system pembayaran biaya management fee kepada lawan transaksi adalah melalui mekanisme reimbursement.

8. Pembayaran biaya management fee adalah berdasarkan rekapitulasi tagihan (invoice) dari lawan transaksi entitas luar negeri yang memiliki hubungan istimewa yaitu Gallant Venture Ltd.

9. Bahwa dalam proses keberatan Tim Peneliti telah meminta dokumen pendukung atas pembayaran biaya management fee kepada Gallant Venture Ltd, dan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung berupa rekapitulasi pembayaran dengan lampiran invoice dari Gallant Venture Ltd, payment voucher, dan bukti pembayaran melalui transfer antar bank dengan bukti rekening Koran Pemohon Banding.

10. Bahwa Tim Peneliti telah melakukan penelitian atas dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dan diperoleh ahsil bahwa bukti pengeluaran atas terkait Jasa Investment Marketing dan jasa lain yang dilakukan oleh Gallant Venture Ltd berdasarkan perjanjian kedua belah pihak tidak didukung oleh bukti bahwa kegiatan tersebut sebagaimana dalam perjanjian benar-benar telah dilakukan oleh pihak Gallant Venture Ltd.

11. Bahwa pembayaran atas Jasa Investment Marketing dan jasa lain tetap dilakukan oleh Pemohon Banding meskipun tidak terdapat bukti bahwa Jasa Investment Marketing dan jasa lain telah dilakukan oleh Gallant Venture Ltd, dimana kedua belah pihak adalah merupakan pihak yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa menurut Tim Peneliti adalah karena dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa antara kedua belah pihak.

12. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa: “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.”

13. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa biaya terkait Jasa Investment Marketing dan jasa lain yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding, sehingga Tim Peneliti mempertahankan koreksi yang dilakukan pemeriksa atas biaya management fee atas Jasa Investment Marketing dan jasa lain yang dilakukan oleh Gallant Venture Ltd.;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp25.322.018.241,00 yang terdiri atas 3 bentuk jasa sebagaimana telah diuraikan di atas, maka kesimpulan Tim Peneliti adalah dapat di rinci sebagai berikut:

KoreksiMenurt

Menurut Surat Menurut Menurut Tim

Keberatan Pemeriksa Peneliti (Rp) (Rp) (Rp)

Jasa Human Resources oleh Batamindo Investment (Sjid_ |. 2sogza.sio| || —1.150.763.50 | _1.150.763.150

Jasa Destination Marketing oleh Bintan Resort International Pte, ltd | 19.399.747.360| oo) mermzersm| 11881561571 lasalnvestment Marketing oleh GallantVentureltd | 6.873.856000| ——=—-|—=—6.303.487.520| 63254815201 dumbahBiaya Managementfee | 27za.geze70] =| O25220121| 25320182a1 bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Rp25.322.018.241,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penellitian surat banding, data dokumen sebagaiman diurakan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor Tax-001/I/BRC/2021 tanggal 12 Januari 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang omor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 da Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00968/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 15 Oktober 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00968/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00002/206/17/018/19 tanggal 31 Juli 2019 Tahun Pajak 2017 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor TAX- 002/V/BRC/2021 tanggal 19 Mei 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon Banding sama dengan materi Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-44 sebagai berikut:

Bukti P-1Pakta Integritas Suwarta,

Bukti P-2Pakta Integritas Erick,

Bukti P-3Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-912/PP/IKH/2020 tanggal 23 November 2020 Tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan,

Bukti P-4Kartu Kuasa Hukum a.n. Suwarta,

Bukti P-5Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-795/PP/IKH/2021 tanggal 25 Agustus 2021 Tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan,

Bukti P-6Kartu Kuasa Hukum a.n. Erick,

Bukti P-7Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-

00175/WPJ.04/KP.02/RIK.SIS/2019 tanggal 10 Juli 2019,

Bukti P-8Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan,

Bukti P-9Bukti Penerimaan Negara Tanggal 28 Oktober 2019,

Bukti P-10 Akta Nomor 352 tanggal 20 November 1990 Perihal Perseroan

Terbatas P.T. Bintan Resort Corporation,

Bukti P-11 Akta Nomor 27 tanggal 16 Agustus 1999 Perihal Berita Acara Rapat

PT Bintan Resort Corporation,

Bukti P-12 Akta Nomor 70 tanggal 23 Maret 2020 Perihal Pernyataan Keputusan

Para Pemegang Saham PT Bintan Resort Cakrawala Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Pihak: Tuan Gianto Gunara (Frans Gunara),

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 9 Agustus 2021 untuk

Erick dan Suwarta,

Bukti P-14 Akta Nomor 254 tanggal 24 Oktober 2017 Notaris Ninik Noviana, S.H.,

M.Kn.

Bukti P-15 Matriks Sengketa,

Bukti P-16 Uraian Pembuktian Nomor 115/SK/JMTLAW/XI/21 tanggal 11 November 2021,

Bukti P-17 SPHP-00175/WPJ.04/KP.02/RIK.SIS/2019 tanggal 9 Juli 2019 dan

Risalah Pembahasan,

Bukti P-18 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-4420/WP.04/2020, Bukti P-19 Izin Investasi, Izin Kelistriksan, Izin Terminal Khusus, MAP Kawasan

BBIR, Nomor Induk Berysaha, Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan,

Bukti P-20 Copy Perjanjian Kerjasama dan Terjemahan atas Jasa Destination

Marketing dengan Bintan Resorts International PTE LTD,

Bukti P-21 Marketing Report oleh Bintan Resorts International PTE LTD, Bukti P-22 Invoice, Payment Voucher, Bukti Transfer Bank atas biaya Jasa

Destination Marketing,

Bukti P-23 Laporan Penetapan Harga Transfer,

Bukti P-24 Copy Perjanian Kerjasama dan Terjemahan atas Jasa Human

Resources dengean Batamindo Investment (S) Ltd,

Bukti P-25 Daftar Tenaga Ahli Jasa Human Resources,

Bukti P-26 Invoice, Payment Voucher, Bukti Transfer Bank atas Jasa Human

Resources,

Bukti P-27 Copy Perjanjian Kerjasama dan Terjemahan atas Jasa Investment

Marketing dengan Gallant Venture Ltd.

Bukti P-28 Invoice, Payment Voucher, Bukti Transfer Bank atas biaya jasa

Investment Marketing,

Bukti P-29SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26Tahun Pajak 2017, Bukti P-30Perjanjian Utilitas Nomor 137/BRC/ADM-UTL/WS/XI/18,

Bukti P-31Perjanjian Sewa Menyewa Media Iklan Nomor 140/BRC/AGR-

BD/ADVS/XII/17,

Bukti P-32Akta Nomor 27 tanggal 16 Agustus 1999 Perihal Berita Acara Rapat

PT Bintan Resort Corporation,

Bukti P-33Soft Copy Video Mengenai Kawasan Bintan Resort,

Bukti P-34Profil Perusahaan Bintan Resort International, Batamindo Investment, dan Gallant Venture Ltd.,

Bukti P-35Perjanjian Sewa Menyewa Media Iklan,

Bukti P-36Perjanjian Utilitas,

Bukti P-37Perjanjian Power Supply,

Bukti P-38Perjanjian Water Supply,

Bukti P-39Perjanjian Utilitas,

Bukti P-40Daftar Kesepakatan (Agreement) Utilities,

Bukti P-41Certificate of Domicile Of Non Resident For Indonesia Tx Witholding (Form-DGT 1) Bintan Resort, Gallant Venture Ltd, dan Batamindo Investment Ltd,

Bukti P-42SPT PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26 Tahun 2017,

Bukti P-43Rekapitulasi Kedatangan Turis Mancanegara keKawasan Bintan

Beach International Resort,

Bukti P-44Kesimpulan Akhir Nomor 62/SK/JMTLAW/III/22 tanggal 17 Maret 2022,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-4420/WPJ.04/2020 tanggal 15 Oktober 2020,

Bukti T-2Matriks Sengketa,

Bukti T-3Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-4LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00268/WPJ.04/KP.02/RIK.SIS/2019 tanggal 30 Juli 2019,

Bukti T-5Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 20 Januari 2022,

Bukti T-6Pendapat Akhir Nomor S-1680 /PJ.07/2022 tanggal 9 Maret 2022;

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00968/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/17/018/19 tanggal 31 Juli 2019 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor Tax-001/I/BRC/2021 tanggal 12 Januari 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran

sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif29.780.458.451,0055.102.476.692,0025.322.018.241,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp25.322.018.241,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp25.322.018.241,00 atas biaya management fee yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya menurut ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh, dengan alasan koreksi tersebut adalah transaksi dengan lawan transaksi yang memiliki hubungan istimewa serta tidak adanya keterkaitan pos management fee dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sistem pembayaran biaya management fee kepada lawan transaksi adalah melalui mekanisme reimbursement berdasar rekapitulasi tagihan yang harus dibayar oleh Pemohon Banding saja, namun Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan dan/atau memberikan dokumen sumber yang menjadi bukti bahwa biaya yang harus dibayar oleh Pemohon Banding memang benar-benar telah terjadi dan sesuai;

bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp25.322.018.241,00 tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

bahwa alasan koreksi Terbanding adalah bahwa transaksi-transaksi dengan lawan transaksi yang memiliki hubungan istimewa tersebut menunjukkan tidak adanya keterkaitan pos management fee dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding, dan Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan dan/atau memberikan dokumen sumber yang dapat meyakinkan Terbanding;

Menimbang bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Kesimpulan Akhir melalui Surat Nomor S-1680/PJ/PJ.07/2022 tanggal 9 Maret 2022 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, dengan beberapa tambahan sebagai berikut:

1) bahwa pada persidangan tanggal 11 November 2021, Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding telah menggunakan dasar hukum yang tidak benar. Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh mengatur tentang biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu dan anggota. Penggunaan dasar hukum tersebut hanya berlaku untuk Pemegang Saham Orang Pribadi, sekutu, dan anggota;

Tanggapan dari Terbanding bahwa menurut Adam Hayes yaitu “A shareholder, also referred to as a stockholder, is a person, company, or institution that owns at least one share of a company's stock, known as equity”

(Sumber: https://www.investopedia.com/terms/s/shareholder.asp)

Terjemahan bebas:

“Pemegang saham adalah orang, perusahaan, atau lembaga yang memiliki setidaknya satu lembar saham perusahaan, yang dikenal sebagai ekuitas”; bahwa sehingga pengertian pemegang saham tidak terbatas hanya perorangan namun juga dapat suatu perusahaan atau lembaga. Bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh disebutkan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan adalah yang dikeluarkan atau dibebankan

oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya. Penjelasan tersebut menurut Terbanding merupakan contoh apabila pemegang saham suatu perusahaan adalah perorangan/orang pribadi. Sedangkan contoh untuk pemegang saham berbentuk badan usaha/perusahaan tidak secara eksplisit tertulis dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf b;

bahwa menurut Terbanding, filosofi dari Pasal 9 ayat (1) huruf b adalah biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya untuk kepentingan pemegang saham, baik itu pemegang saham pribadi/perorangan maupun pemegang saham badan usaha/perusahaan;

2) Pada persidangan tanggal 11 November 2021, Pemohon Banding menyatakan bahwa Bintan Resort International Pte Ltd dan Batamindo Investment bukan pemegang saham dari Pemohon Banding, sehingga Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh tidak dapat diterapkan;

Tanggapan dari Terbanding

Bahwa pada saat proses pemeriksaan, Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 9 ayat (1) UU PPh, selanjutnya dasar hukum tersebut ditegaskan kembali pada saat proses keberatan menjadi Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf f (Laporan Penelitian Keberatan hal.10);

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa “untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan”; bahwa sehingga walaupun Bintan Resort International Pte Ltd dan Batamindo Investment bukan pemegang saham dari Pemohon Banding, tetapi kedua perusahaan tersebut merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Hal ini juga dinyatakan sendiri oleh Pemohon Banding dalam Lampiran Khusus SPT PPh Badan 2017 dan Laporan Keuangan Pemohon Banding, sebagai berikut: Lampiran Khusus SPT PPh Badan 2017 Pemohon Banding

TAHUN 2 lo 117

PAJAK “

PERNYATAAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA

KP MEP 4-918. DC

Mata 1 FT BINTAM RESORT CARR AAA A

DAFTAR PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA

Pa we et Bentuk "lab.gan

SIA! Ts entitas: . ia

ike hema: Rasa ¥ Ne Ide utisa-ion teg'atar Usare dergan Wain amber . :

Pata _. _.. _ 21 Pajak

PT BATAY BINTAN nan - tua

5 [SIN AR RESUST SERSIES ISINGAPURA iesen087 5-7. [PCLAYARAN 1

BINTAM RESORT MARKET AG &

1 aye ”

BATAM KOC ren GL IBS nana Veron ac ,

1C UKVESTVIENTIS® To SI WESALPLU PRA, 13 950. 7S0.3-M KETEKA GAMES, AAR, . z

Laporan Keuangan 2017 Pemohon Banding halaman 23

2. The following entities are related parties to the Company:

Related Parties

Verizon Resor Utd., Labuan, Melaysia" PT Buana Megawisatamea

PT Suakajaye Indowahana" PT Bintan Hctel

Singapore-Bintan Resort Holdings Pte., Ltd., Sincapere* PT Ria Bintan

. Gallant Venture Ltd. Singapore” PT Tarzan Indeh

Batamingo Investment (S) Ltd., Singapore PY Indomodi: Bintan Corpora

PT Batam Bintar Telekomunikasi PT Straits CM Village "

Bintan Resort international Pte., Lid., Singapare PT Batamindo ‘qvestment Cakrawea

Bintan Resort Fe-ries Pte_, Lid

* The Company shareholders bahwa sehingga menurut Terbanding, dasar hukum Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf f UU PPh dapat diterapkan dalam melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif (Management Fee) tersebut;

3) Pemohon Banding menyatakan bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh tidak dapat digunakan untuk melakukan koreksi atas transaksi hubungan istimewa dimana seharusnya menggunakan dasar hukum Pasal 18 UU PPh dan PER- 22/PJ/2012;

Tanggapan dari Terbanding bahwa dasar hukum Terbanding melakukan koreksi adalah Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf f UU PPh sebagaimana telah diuraikan di atas, dimana Terbanding

menerapkan Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf f UU PPh beserta penjelasannya dalam pengujian biaya management fee dan bukan terkait langsung dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding adalah koreksi fiskal positif berupa biaya yang dibebankan untuk pemegang saham maupun pihak yang memiliki hubungan istimewa dan bukan kewajaran biaya/rentang laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

4) Pada persidangan tanggal 11 November 2021, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis dan dokumen berupa: copy izin investasi, copy izin kelistrikan, copy izin terminal khusus, copy MAP Kawasan BBIR, copy Nomor Induk Berusaha, copy Surat Izin Tempat Usaha, copy Surat Izin Usaha Perdagangan, copy Tanda Daftar Perusahaan, Copy Perjanjian dan terjemahan, copy Marketing Report, Invoice, copy Payment Voucher, copy Bukti Transfer Bank, copy Laporan Penetapan Harga Transfer, dan Daftar Tenaga Ahli Jasa Human Resources. Atas penjelasan tertulis dan dokumen yang disampaikan tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) Bahwa pihak lawan transaksi adalah pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Hal tersebut dinyatakan dalam Lampiran SPT PPh Badan 2017 dan catatan atas Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit bahwa Bintan Resort International Pte. Ltd., Batamindo Investment (S) Ltd, dan Gallant Venture Ltd dinyatakan sebagai related parties Pemohon Banding;

b) Terkait Koreksi akun biaya Jasa Destination Marketing sebesar Rp19.399.747.360,00 oleh Bintan Resort International Pte. Ltd., Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa dalam klausul perjanjian dengan Bintan Resort International Pte Ltd, (BRI) disebutkan atas layanan yang diberikan oleh BRI berdasarkan perjanjian ini, Pemohon Banding setuju untuk membayar BRI biaya tahunan sebesar S$2,001,119.35 secara lumpsump, hal ini mengindikasikan walaupun layanan tersebut tidak dilakukan oleh BRI maka Pemohon Banding tetap diharuskan membayarkan sejumlah nilai tersebut, tentu kondisi seperti ini tidak akan terjadi apabila transaksi tersebut dilakukan dengan pihak independen;

- Bahwa pembayaran biaya management fee berdasarkan rekapitulasi tagihan (invoice) dari lawan transaksi entitas luar negeri yang memiliki hubungan istimewa yaitu Bintan Resort International Pte. Ltd;

- Bahwa dalam persidangan sebelumnya Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa rekapitulasi pembayaran dengan lampiran invoice, payment voucher, dan bukti pembayaran melalui transfer antar bank, serta Marketing Report Tahun 2017 dari Bintan Resorts International Pte Ltd;

- Bahwa atas dokumen invoice/tagihan dari Bintan International Pte Ltd, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan rincian ataupun dokumen sumber yang menjadi perhitungan tagihan dari pihak Bintan Resorts International Pte Ltd.;

- Pada persidangan tanggal 24 Februari 2022 Majelis juga meminta rincian ataupun dokumen sumber yang menjadi perhitungan tagihan tersebut, namun Pemohon Banding menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan Majelis dikarenakan kesulitan untuk mendapatkan data rincian tersebut;

- Bahwa berdasarkan pencarian informasi melalui internet diperoleh informasi bahwa Bintan Resorts International Pte. Ltd adalah perusahaan swasta terbatas yang didirikan pada tanggal 9 Januari 2008 di Singapura. Alamat kantor terdaftar bisnis berada di gedung Harbourfront Tower Two. Kegiatan utama bisnis adalah agen perjalanan dan operator tur dengan layanan konsultasi manajemen sebagai aktifitas sekunder;

B stan Sesorts Isternar cra « ro

Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Pemohon Banding di dalam TP Doc bahwa BRI memiliki SSIC-Code 79102: Travel Agencies and Tour Operators Activities

- Bahwa tanggapan Terbanding terhadap dokumen marketing report Bintan Resorts International Pte Ltd (BRI) yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana juga terdapat dalam klausul perjanjian, diperoleh informasi bahwa laporan kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh BRI tersebut bersifat umum dan tidak ada yang secara spesifik kegiatan tersebut dilakukan/diperuntukan untuk kepentingan Pemohon Banding.

- Bahwa kegiatan melalui media online dan pengelolaan website yang dilakukan BRI dalam mempromosikan wisata pulau Bintan secara umum tersebut adalah untuk mendukung kegiatan utama bisnis BRI sendiri yang bergerak dalam bidang agen perjalanan dan operator tur, serta pengusaha

resort di pulau Bintan yang sebagian merupakan perusahaan yang tergabung juga dalam grup usaha yang sama dengan perusahaan induknya Pemohon Banding yang berdomisili di Singapura;

- Dimana berdasarkan Lampiran Khusus SPT PPh Badan 2017, Pemohon Banding menyatakan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, yaitu: TAHUN > | 0117

PAJAK SR

PERNYATAAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA

NPWP 91 542877 4-13 OCC

Nara PT SINTAN RESORT CAKPAWAIL 4

DAFTAR PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN IST MEWA h yey ay dasar Bentuk su.ngan

Ne Kama ( Mawar TP Tax Ine Una Xeg atar Usare dergan Wang

Nornte: i N .

oe ~ 2 ee _ i . Pajak

PT SATAY BINTAN can one age toa ape = ayn cas .

" ELEKOMUNIKAS | BATAM ; oi 102.38 17000 TELEKOMUN KASI 2

2 PT BINTAN VOTE. B NTAN | 91092746.5-22400” HOTEL SAN RESORTS — 200

LO RIABNTAN 0000 JANTAN | ptoss74as2s4o01 Jeolr . 2

£ mecaw SATA VA a a RIAN 04.563 235 eae 291 hal "ASAN PAR AIS ATA | z

» 5 AVAN INDAF 5 NIAN | masssgsLajaoot “HOTELS RESORTS TFT

'BINTAN RESORT FERRIES |. —

3 ere orp NGAPURA 19.440 087 5 FLAYARAN aa 1 7

FT INDOMOBIL BRINTON

I] compcraion BINTAN Mad 121 4000 | BANSPORSASI 2

"| 6 GALLANT VENTURI 72 JSINGAPLRA PE Dak MI Ge NWES' MENT POLDINS :

BINTAN RESORT 1 MARKETING R

9 INTERNATIONAL PTE LTO. PINGATLKA Maba ppRonosi c INVEST MENTIS! LTD SINGASLRA : 19950 TSS AA KET KAGAKEBL AAN 2

- Serta berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan pada proses pemeriksaan yang menyatakan bahwa pelanggan utama Pemohon Banding sebagai berikut:

PERTANYAAN

4. siapakah sepuluh supofier dan pelanggan utama wajib pajak?

JAWABAN

4. Nama Supplier:

1. PT Cosmis Indonesa G. Koserasi Wrs Artha

2. PT Prima Irdah Lestari *, CV Bintan Alarranda

3. PT Pertamina Persero 8. PT Benthari Sirulo

4. PT Hakim Surya Mandala @ King Auto Interior

5. PT Nagoya Tangkes 10. CW Multy karya Bersama

Nama Pe anggar Ltama:

1. Bintan Resort Ferrics Pte i td 8. PT BBH Investment

2. PT Bintan Lagoon 7. PT Stareast Sejahtera Group

3. PT Alam Indah Bintan 6. PT Buara Megawisatama

£ PT Bali Holiday Vilage 8. PT Treasure Development Services

5 P Bintan Hote' 10. PT Ria Bintan

- Berdasarkan hal di atas, terlihat bahwa perusahaan lain yang merupakan pihak afiliasi dari Pemohon Banding juga mendapatkan manfaat dari kegiatan marketing tersebut. Namun, faktanya atas biaya Marketing tersebut Pemohon Banding tidak membagi (share) kepada pihak hotel/resort yang berada di kawasan Bintan Resort;

- Pada persidangan tanggal 24 Februari 2022, Pemohon Banding memberikan data kedatangan turis mancanegara ke kawasan Bintan Beach International Resort (BBIR) berdasarkan data BPS Kab. Bintan, namun data tersebut tidak dapat membuktikan bahwa kedatangan turis mancanegara tersebut merupakan hasil dari kegiatan promosi yang dilakukan Bintan Resorts International Pte Ltd.;

- Pemohon Banding menyatakan dalam persidangan bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa/layanan dari Bintan Resort International Pte Ltd untuk mempromosikan turis manca negara, salah satunya adalah melalui website www.bintan-resorts.com. Namun berdasarkan penelusuran internet oleh Terbanding, diketahui bahwa Pemohon Banding juga memiliki laman web sendiri yaitu www.bintanresortcakrawala.com yang dapat diakses oleh pengguna lokal dan mancanegara;

- Sehingga menurut Terbanding, biaya Jasa Destination Marketing yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp19.399.747.360,00 kepada Bintan Resort International Pte Ltd (pihak yang memiliki hubungan istimewa) tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonomisnya;

c) Terkait Koreksi akun biaya Jasa Human Resources sebesar Rp1.250.829.510,00 oleh Batamindo Investment (S).Ltd, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa dalam perjanjian dengan Batamindo Investment (S).Ltd dalam klausul perjanjian disebtkan bahwa mempertimbangkan layanan yang diberikan oleh BRI berdasarkan perjanjian ini, Pemohon Banding setuju untuk membayar Batamindo Investment (S).Ltd biaya tahunan sebesar S$129.000 secara lumpsump, hal ini mengindikasikan walaupun layanan tersebut tidak dilakukan oleh Batamindo Investment (S).Ltd maka Pemohon Banding tetap diharuskan membayarkan sejumlah nilai tersebut, tentu

kondisi seperti ini tidak akan terjadi apabila transaksi tersebut dilakukan dengan pihak independen;

- Bahwa dalam perjanjian, Batamindo Investment (S).Ltd memberikan layanan berupa:

(a)Membantu Pemohon Banding dalam perekrutan posisi ekspatriat di luar negeri;

(b)Memberikan dukungan administratif dari luar Indonesia sehubungan dengan pekerjaan dan remunerasi ekspatriat;

(c)Dalam melaksanakan Layanan yang disebutkan di atas, Batamindo

Investment (S) Ltd akan menjalankan perawatan dan keterampilan yang wajar dan emamtuhi instruksi yang wajar dari PT BRC;

(d)Batamindo Investment (S) Ltd dapat menggunakan layanan dari penasihat, konsultan, dan agen profesional karena mungkin diperlukan secara wajar untuk melaksanakan Layanan yang disebutkan di atas dan biaya untuk melakukannya akan dibayarkan oleh Pemohon Banding secara langsung kepada pihak tersebut;

- Menurut Terbanding, atas biaya Jasa Human Resources tersebut, Pemohon Banding juga ikut melaksanakan kegiatan tersebut, sehingga Pemohon Banding sebenarnya juga memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan tersebut;

Hal ini juga terlihat dalam Bab 2 Dokumen Lokal TP Doc Pemohon Banding, dimana berdasarkan struktur organisasi Pemohon Banding terdapat divisi Human Resources dan berdasarkan analisa FAR Pemohon Banding memiliki fungsi Human Research;

Gambar struktur organisasi Wajib Pajak (Tan ; se bn, a — ~ anang aa nis wo. oe ay \ ! TOWN | 531353 ON. RINMENTSLS

Lo i ES CAMENTA,

Ba | — sea

RESTURCES tanaman NSFE{ TORATE

Oa 30 JREMENT § | oo

Pal 2.3.1 Arelisis Funggingal (Pungsi, Aset, dan Risity)

Tingke ka! Sc akan au 1 Surgsi, Pengena:1

Ng, Ping Furgei! Asat ii Fisika Asal Peril ar sts ale: olan s yan

‘Nei Pajak . ak Tahak ‘de senar

=e . Sulias

2.7 qed ang relesakan ag lan ENE - - ~ TT

3. Poa yarg Tenanggerg risita rellarg ca: Kan | - | - teriagik

Ko Fuvasue Purgisid tar can Poems: | .

Lagian Ap x we - ~

2 PROBA el . 1 aan . ~

2 Seqerss sarat aiskon,ragal ds . - . - . T —

OA Moe LAS stialag pasar k ane - ~~

3. Tang rctakuead ker atan parserar x arte - 7

Gi. Mudie ti oe ang ge ak | po

FO Panah gam Poring 1 ns) UNNNae “Waja Drak miegeaar masi (gtr rem. pitak hiasi oo one. \ (prcrosi ak peran har Tai

Ko hneapearieaes Perak gles pour uk 5: - - - '

- Guaet, Some! OCP 8 | | | a iWeb sales cus . , - . . -

2. ubahan stale rcduksi niease . - - ;

3 Metertakan prosedur Bazar enersr 1745 mix - | -

MN nara aa

Mo Terus cr gan Igsih,3 ; . | Ka

Wa sari hada ; AAA . -

2. Varetin Lagaran cad. sles an , tin . . - moors

1 SEV Alrasi [ANAT . eas - - .

=. Furgor! ser azan , - - | - | ,

5, Dengan tgs aan kanlrsa pana rae NN NN - . ;

5 Cislrisasi : ronukeoe agit mar . . - - ‘

TO Peran our! fia, 9378 rast ; - ; - - | Ke

Mo Lari

Tan ega , tan , 2 _ - | ne

2 Kelayosan peer: sal , Pn an Na

4 Karan peluk can pornegyueg jews . - . ~ relay” 5 oe _ .

f Mararin: an tuk ee eet UL, - . - 74

= Trarezortssi se os ; . ~

2, Marajeiren = he oe - ~~

- Bahwa “layanan” sebagaimana tercantum dalam kontrak yaitu membantu Pemohon Banding dalam perekrutan ekspatriat di luar negeri tidak dapat dibuktikan secara konkrit oleh Pemohon Banding selama proses persidangan. Misalnya apakah layanan perekrutan pegawai di luar negeri tersebut dilakukan setiap tahun, kegiatannya seperti apa, kapan waktu perekrutan pegawai dilakukan, dan siapa saja pegawai yang direkrut selama tahun 2017 tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

- Bahwa atas dokumen invoice/tagihan dari Batamindo Investment (S).Ltd, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan rincian ataupun dokumen

sumber yang menjadi perhitungan tagihan dari pihak Batamindo Investment (S).Ltd.;

- Pada persidangan tanggal 24 Februari 2022 Majelis juga meminta rincian ataupun dokumen sumber yang menjadi perhitungan tagihan tersebut, namun Pemohon Banding menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan Majelis dikarenakan kesulitan untuk mendapatkan data rincian tersebut;

- Sehingga menurut Terbanding, biaya Jasa Human Resources yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.250.829.510,00 kepada Batamindo Investment Ltd (pihak yang memiliki hubungan istimewa) tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonomisnya;

d) Terkait Koreksi akun biaya Jasa Investment Marketing sebesar Rp6.873.356.000,00 oleh Gallant Venture.Ltd, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa dalam perjanjian dengan Gallant Venture Ltd (GV) dalam klausul perjanjian disebutkan bahwa mempertimbangkan layanan yang diberikan oleh Gallant Venture Ltd berdasarkan perjanjian ini, Pemohon Banding setuju untuk membayar BRI biaya tahunan sebesar S$700.000 secara lumpsump, hal ini mengindikasikan walaupun layanan tersebut tidak dilakukan oleh Gallan Venture Ltd. maka Pemohon Banding tetap diharuskan membayarkan sejumlah nilai tersebut, tentu kondisi seperti ini tidak akan terjadi apabila transaksi tersebut dilakukan dengan pihak independen;

- Bahwa dalam perjanjian, Gallant Venture Ltd memberikan layanan berupa:

a. Manajemen keuangan

Memberikan nasehat dan konsultasi tentang pelaporan keuangan sesuai dengan persyaratan bursa Singapura;

b. Manajemen Treasury (a)Membantu PT BRC mengelola dan mengawasi transaksi Bank

Singapura mereka (b)Memberikan nasaehat dan konsultasi tentang kebutuhan pendanaan dan sumber dana

(c)Memberikan nasaehat dan konsultasi tentang perencanaan keuangan;

c. Hukum dan Sekretaris

Mempersiapkan dan meninjau perjanjian hukum dengan pelanggan / investor luar negeri d. Manajemen Sumber Daya Manusia Kelompok

Memberikan dukungan Manajemen untuk urusan ekspatriat di dalam dan diluar Indonesia sehubungan dengan asuransi, pelatihan dan pengembangan, perencanaan suksesi dan pemulangan personel e. Pemasaran (a)Mempromosikan BR di semua negara di seluruh dunia kecuali di

Indonesia (“Wilayah”) (b)Mengidentifikasi dan memperkenalkan calon investor/peanggan ke

PT BRC (c)Memposisikan BR sesuai dengan lingkungan pasar dan tren industri f. Pengembangan Bisnis (a)Mengusulkan arahan strategis dan positioning Pemohon Banding; (b)Meneliti dan mengidentifikasi peluang terkait dengan operasional BR;

g. Teknologi Informasi

Mengusulkan dukungan teknologi informasi yang sesuai;

h. Hal-hal Yang Berkaitan dengan Manajemen (a)Memberi nasihat kepada PT BRC tentang hal-hal yang berkaitan dengan manajemen;

(b)Dalam melaksanakan layanan tersebut di atas, GV harus menerapkan perhatian dan keterampilan yang wajar dan mematuhi instruksi Pemohon Banding yang wajar;

(c)GV dapat menggunakan layanan dari penasihat, konsultan, dan agen profesional karena mungkin secara wajar diperlukan untuk melaksanakan layanan tersebut di atas denganbenar dan biaya untuk melakukannya akan dibayarkan oleh Pemohon Banding secara langsung kepada pihak tersebut, pembayaran harus dibayarkan kepada pihak tersebut;

(d)GV setuju bahwa ia tidak akan mengadakan perjanjian, kontrak, atau pengaturan apa pun dengan pihak ketiga, orang, atau perusahaan mana pun yang membebankan kewajiban hukum atau tanggung jawab apa pun dalam bentuk apa pun pada Pemohon Banding, semua kontrak, perjanjian atau kesepakatan antara PT BRC dan invesor/pelanggan BR atau pihak ketiga lainnya harus di tandatangani oleh Pemohon Banding bukan GV;

- Menurut Terbanding, terdapat pembebanan double atas biaya tersebut, karena fungsi atau jasa yang diberikan oleh Gallant Venture Ltd, juga dilakukan oleh Pemohon Banding;

Hal ini terlihat dalam TP Doc Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki struktur oganisasi dan Analisis FAR sebagai berikut: Gambar struktur organisasi Wajib Pajak mn nner

HUMAN 4 ECL ATES a eens

PENUREMEN | .

Tale) 2.3.1. Analisis Fungsional (fungsi, Aset, dan Ritik)

Tingke ka! Sc akan au 1 Surgsi, Pengena:1

Ng, Ping Furgei! Asat ii Fisika Asal Peril ar sts ale: olan s yan

Wei'a Pajak . ak Pehak ade sender

en: Sulias

2.7 qed ang relesakan ag lan ENE - - ~ —_—

3. Poa yag Tenanggerg risiko pallarg ca: aX | - . - , fertegir

Ko Futanari Burgisig ta: can Promos: | | .

"Ary ang pa tag . —

2 PROBA el . 1 aan . ~

2 Seqerss sarat aiskon,ragal ds . - . - . T —

OA Moe LAS stialag pasar 1 “any - ~~

5. Yang ‘Toiakusaa ker atan parcesar x arte - 7

Gi. dei se aris JET aah | po

Fo Bangilan gan Pocrigs z oe aja Drak mivgeacr angrnosi (gtr rem. pitak hiasi oo one. | (prcrosi ak peran Lan Tai pngen sana bauerark gles pour ak 5 - - - ‘

Weel sensi,

- Gram, Some OC; 8 | . . — i. Mera ssaliizs weds . ; . . | 1

2. ubahan stale aroduksi niease . - -

3 Menekan prosetur Satar cerah 145 xxx - | -

MN nara aa

Mo Paru an aa Agsih,s ; . | —

* Ne rear harga ; Pre . . | ——

Varera pasaran (AA shes an . naa . . - moors

1 SEV Alrasi [ANAT . eas - - .

=. Furgor! ser uz sn ; - - . - . "

5. Penang tgs Tan kone. pan dahan Mae | - | - .

5 Cislrisasi rosukdeagir mar . . - - .

Peran ur di. 1S ata ; - , - - . ue

Mo girlies , a

2. Uir arid» pdriiri sat , 11 ote - aa

2 Kelayosan peni sal , ANN en —

Ban peluk can pengguna . - . ~

Aan 3 Le _ .

© Yararen: ana i escuk et - , - an,

2 Trarssorsai ee , . , . a

7. Kawajaman Na ke ; - - Maa

Berdasarkan struktur organisasi dan analisa fungsi aset dan resiko dari Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding juga melakukan aktivitas yang sama dengan yang dilakukan oleh Gallant Venture Ltd;

- Bahwa atas dokumen invoice/tagihan dari Gallant Venture Ltd, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan rincian ataupun dokumen sumber yang menjadi perhitungan tagihan dari pihak Gallant Venture Ltd.;

Pada persidangan tanggal 24 Februari 2022 Majelis juga meminta rincian ataupun dokumen sumber yang menjadi perhitungan tagihan tersebut, namun Pemohon Banding menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan Majelis dikarenakan kesulitan untuk mendapatkan data rincian tersebut;

- Sehingga menurut Terbanding, biaya Jasa Investment Marketing yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp6.873.356.000,00 kepada Gallant Venture Ltd (pihak yang memiliki hubungan istimewa) tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonomisnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo dengan alasan management fee/jasa offshore tersebut termasuk dalam biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh tidak dapat digunakan untuk melakukan koreksi atas transaksi hubungan istimewa;

bahwa koreksi atas transaksi hubungan istimewa seharusnya menggunakan dasar hukum Pasal 18 UU PPh dan PER-22/PJ/2012 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dengan demikian koreksi Terbanding tidak memenuhi syarat formal dan tidak sesuai dengan Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB);

1. Terkait Jasa Destination Marketing bahwa jasa destination marketing adalah jasa yang nyata-nyata telah dilakukan oleh Bintan Resort International Pte Ltd. dalam rangka mempromosikan kawasan BBIR sebagai tujuan destinasi wisata kepada turis mancanegara, dengan menggunakan beberapa media, baik itu TV, Majalah, Surat kabar, website (https://www.bintan-resorts.com) dan lain-lain, dengan info lengkap tentang berbagai macam aktivitas, atraksi, hotel & resorts, yang dapat dinikmati oleh wisatawan pada saat berlibur di kawasan BBIR;

bahwa pembayaran jasa Destination Marketing telah didukung dengan bukti transaksi berupa rekapitulasi pembayaran, invoice, payment voucher, bukti pembayaran melalui transfer antar Bank, marketing report tahun 2017 dari Bintan Resort International Pte. Ltd. dan bukti pendukung lainnya, dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran;

2. Terkait Jasa Human Resources bahwa jasa human resources yang dilakukan oleh Batamindo Investment(S) Ltd merupakan jasa yang nyata telah dilakukan untuk me-manage tenaga ahli yang diperlukan Pemohon Banding dalam mengelola kawasan pariwisata bertaraf

internasional, dengan scope pekerjaan: rekruitmen, membuat KPI dan regular evaluasi, training, pembayaran gaji & benefit staff seperti yang di atur dalam perjanjian, dan memberikan manfaat ekonomis yang nyata yang berkaitan dengan usaha Pemohon Banding;

bahwa pembayaran jasa human resources yang dilakukan oleh Batamindo Investment(S) Ltd telah didasari perjanjian yang sah, dan telah didukung dengan bukti-bukti pembayaran berupa rekapitulasi pembayaran dengan lampiran Debit Note dari Batamindo Investment(S) Ltd., payment voucher, bukti transfer antar Bank dan bukti pendukung lainnya, dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran;

3. Terkait Jasa Investment Marketing dan Jasa Lain bahwa jasa investment marketing yang dilakukan oleh Gallant Venture Ltd merupakan jasa yang nyata-nyata telah dilakukan dalam rangka menarik investor untuk kawasan wisata BBIR. Jasa ini adalah fokus dalam mengelola jaringan investor dan meyakinkan mereka, bahwa Bintan Resorts merupakan tempat yang tepat untuk berinvestasi;

bahwa pembayaran Pemohon Banding telah didasari perjanjian yang sah, didukung bukti pembayaraan berupa rekapitulasi pembayaran, invoice, payment voucher, bukti pembayaran melalui transfer antar Bank, bukti rekening koran dan bukti pendukung lainnya, dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran;

Menimbang bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Kesimpulan Akhir melalui Surat Nomor 62/SK/JMTLAW/III/22 tanggal 17 Maret 2022, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, dengan beberapa tambahan sebagai berikut:

Kewajaran Adanya Biaya Destination Marketing, Biaya Human Resources Dan Investment Marketing bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam pengembangan dan pengelolaan kawasan pariwisata Bintan Beach International Resort (BBIR), Lagoi, Bintan Utara, Pulau Bintan seluas 3.000 ha berdasarkan kesepakatan kerjasama ekonomi antara pemerintah Indonesia dan Singapura, termasuk membangun jalan akses ke dan di dalam kawasan, instalasi listrik, air dan jasa penunjang lain;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pengelolaan Kawasan pariwisata dapat menggunakan kerja sama dengan berbagai pihak diantaranya adalah konsultan. Pemohon Banding memerlukan kerjasama dengan pihak yang ahli dalam pengelolaan Kawasan Pariwisata dapat menarik banyak investor dan turis dari mancanegara;

bahwa pembayaran jasa management fee memberikan manfaat ekonomis yang nyata yang berkaitan dengan usaha Pemohon Banding dan berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding merupakan pendapatan yang berasal dari pengelolaan Kawasan bukan hanya dari pengelolaan Resort. Pada tahun pajak 2017, total pendapatan Pemohon Banding sebesar Rp176.004.175.785,00 yang terdiri dari pendapatan listrik, air, laboratorium, pengolahan limbah, papan iklan, service charge, parkir, lounge, retribusi penumpang kapal fery, fasilitas terminal kapal fery, bagasi, rental dan lainnya;

bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, biaya management fee dalam perkara a quo merupakan pengurang penghasilan bruto; bahwa kewajaran transaksi telah diuji dengan menggunakan Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation);

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan kesimpulan Permohonan Banding untuk masing-masing koreksi pemeriksa sebagai berikut:

1. Jasa Destination Marketing bahwa Pemohon Banding telah meminta konfirmasi terkait apakah terdapat pendapatan travel agent dan Bintan Resorts International Pte. Ltd memberikan konfirmasi bahwa tidak ada pendapatan travel agent karena perijinan travel agent semata-mata untuk mendukung kelancaran jasa marketing destination yang diberikan kepada Pemohon Banding serta memberikan dokumen berupa Notes to the financial statements for the financial year ended 31 December 2017 dimana pada bagian revenue dijelaskan sebagai berikut:

“12. Revenue

Revenue represents income from management fees and excludes applicable goods and services tax”;

bahwa untuk kegiatan promosi tersebut Pemohon Banding melakukan Kerjasama dengan Bintan Resorts International Pte Ltd berdasarkan perjanjian yang sah;

bahwa Bintan Resorts International Pte Ltd mempunyai kapasitas dan kemampuan melakukan kegiatan promosi dimana kegiatan utama adalah sebagai management consultancy services. Hal ini juga dapat dibuktikan dari SSIC-Code Bintan Resorts International PTE LTD:

- SSIC Code 70209, Class: Management Consultancy Activities, Group: Management Consultancy Activities, Division: Activities of Head Offices; Management Consultancy Activities, Section: Professional, Scientific and Technical Activities;

- SSIC 79102, Class: Travel Agencies and Tour Operators Activities, Group: Travel Agencies and Tour Operators Activities, Division: Travel Agencies, Tour Operators and Reservation Service Activities, Section: Administrative and Support Service Activities;

bahwa Jasa Destination Marketing dilakukan oleh Bintan Resorts International Pte Ltd, dalam rangka mempromosikan kawasan BBIR sebagai tujuan destinasi wisata kepada turis mancanegara, dengan tujuan menjadikan kawasan BBIR sebagai salah satu tempat wisata pilihan di Indonesia, dengan berbagai macam aktivitas seperti golf, mangrove tour, heritage tour, dan lain-lain yang disertai dengan banyaknya pilihan penginapan Hotel, Villa, condominium, maupun lodge dengan berbagai macam aktivitas;

bahwa atas kegiatan promosi tersebut Bintan Resorts International Pte Ltd telah melaporkan dalam bentuk marketing report 2017. Bahwa promosi telah nyata- nyata dilakukan diantaranya melalui:

a. Media Cetak: BBC Earth Magazine, Conde Nast Traveller India, DestinAsian Magazine, Escape Asia Magazine, Expat Living Magazine, Lonely Planet Asia Magazine, Travel & Leisure India Magazine, Travel & Leisure SEA Magazine, b. TV/Radio: MediaCorp, Channel News Asia, Channel 5, Channel U, c. Digital/Online Media: SPH Young Parents, Travel+Leisure SEA Online, DestinAsian, BritishClub, Tripadvisor, TripCanvas,

d. Social Media Influencer Marketing: TheSmartLocal, “Look Who’s Blogging”, BORNCHILDREN, Charlotte Lum, e. E-Newletter: E-newsletter or eDMs, f. Website & Social Media: www.bintan-resorts.com, facebook, Instagram, g. Photograhphy and Videography, h. Creative Artwork, i. Print (Brosur), j. Events;

bahwa jumlah turis mancanegara yang berkunjung di Kawasan BBIR pada tahun 2017 berkisar 368.587 orang yang sebelumnya pada tahun 2016 berkisar 305.404 orang, yang memberikan pengaruh pada pendapatan Pemohon Banding. pada tahun 2017 sesuai audit report sebesar Rp176.004.175.785,00. Oleh karena itu biaya Jasa Destination Marketing berkaitan erat dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa Pemohon Banding menolak dengan tegas pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa sistem pembayaran biaya jasa destination marketing melalui mekanisme reimbursement. Bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyatakan bahwa sistem pembayaran adalah dengan mekanisme reimbursement. Hal ini dapat dibuktikan dari surat tanggapan SPHP, Surat Keberatan, Surat Tanggapan SPUH, Surat Permohonan Banding, Surat Bantahan dan dokumen lainnya, bahwa tidak ada pernyataan Pemohon Banding sebagaimana pernyataan Terbanding;

bahwa sampai dengan persidangan saat ini, Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran pernyataan tersebut, dan sebaliknya Pemohon Banding telah menyerahkan alat bukti dalam persidangan yang membuktikan bahwa jumlah pembayaran Destination Marketing berdasarkan perjanjian yang sah. Bahwa pembayaran Jasa Destination Marketing mengacu pada Pasal 5 Perjanjian Kerjasama yaitu sebesar S$2,001,119.35 (dua juta seribu seratus sembilan belas dan tiga puluh lima sen Dolar Singapura);

bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah didukung dengan bukti transaksi yang sah berupa invoice, payment voucher, serta bukti

pembayaran melalui transfer Bank dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23/26 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa kewajaran transaksi telah diuji dengan menggunakan Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation);

bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) yang telah diserahkan kepada Terbanding, sehingga dapat disimpulkan bahwa Terbanding setuju dengan kesimpulan pengujian yang dilakukan dalam Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation);

2. Jasa Human Resources bahwa Terbanding telah menggunakan dasar hukum yang tidak benar. Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh mengatur tentang biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu dan anggota;

bahwa penggunaan Dasar Hukum tersebut hanya berlaku untuk Pemegang Saham Orang Pribadi, Sekutu, dan Anggota. Batamindo Investment (S), Ltd bukan merupakan Pemegang Saham sehingga Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh tidak dapat diterapkan;

bahwa Terbanding mempermasalahkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Batamindo Investment (S), Ltd, sehingga Terbanding seharusnya menggunakan dasar hukum Pasal 18 UU PPh dan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa dalam kegiatan human resources, Pemohon Banding melakukan kerjasama dengan Batamindo Investment(S) Ltd berdasarkan Perjanjian yang sah;

bahwa Batamindo Investment(S) Ltd telah berpengalaman dalam bidang manajemen dan layanan personal dalam pengelolaan Perusahaan serta mempunyai kapasitas dan kemampuan melakukan kegiatan human resources. Hal ini juga dapat dibuktikan dari SSIC-Code Batamindo Investment(S) Ltd:

- SSIC Code 70209, Class: Management Consultancy Activities, Group: Management Consultancy Activities, Division: Activities of Head Offices;

Management Consultancy Activities, Section: Professional, Scientific And Technical Activities.

- SSIC Code 96099, Class: Other Personal Service Activities N.E.C., Group: Other Personal Service Activities, Division: Other Personal Service Activities, Section: Other Service Activities;

Source: https://www.sgpbusiness.com/company/Batamindo-Investment-S-Ltd bahwa Jasa Human Resources yang dilakukan oleh Batamindo Investment(S) Ltd merupakan jasa yang nyata telah dilakukan untuk me-manage tenaga kerja yang mempunyai keahlian dalam mengelola kawasan pariwisata bertaraf internasional. Pada tahun 2017, jumlah tenaga kerja adalah 405 orang (Bukti P- 09 dan Bukti P-18). Lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh Batamindo Investment(S) Ltd. diantaranya rekruitmen, membuat KPI dan regular evaluasi, training, pembayaran gaji & benefit staff seperti yang diatur dalam perjanjian; bahwa Pemohon Banding menolak dengan tegas pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa sistem pembayaran biaya jasa human resources melalui mekanisme reimbursement. Bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyatakan bahwa sistem pembayaran adalah dengan mekanisme reimbursement. Hal ini dapat dibuktikan dari surat tanggapan SPHP, Surat Keberatan, Surat Tanggapan SPUH, Surat Permohonan Banding, Surat Bantahan dan dokumen lainnya, bahwa tidak ada pernyataan Pemohon Banding sebagaimana pernyataan Terbanding;

bahwa sampai dengan persidangan saat ini, Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran pernyataan tersebut, dan sebaliknya Pemohon Banding telah menyerahkan alat bukti dalam persidangan yang membuktikan bahwa jumlah pembayaran Destination Marketing berdasarkan perjanjian yang sah. Bahwa pembayaran Jasa Human Resources mengacu pada Pasal 3 Perjanjian Kerjasama dimana Pemohon Banding setuju untuk membayar sebesar S$129,000.00 (seratus dua puluh sembilan ribu Dolar Singapura);

bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah didukung dengan bukti transaksi yang sah berupa invoice, payment voucher, serta bukti pembayaran melalui transfer Bank dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23/26 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa jasa human resources memberikan manfaat ekonomis yang nyata yang berkaitan dengan usaha Pemohon Banding untuk mampu mengelola Kawasan pariwisata BBIR bertaraf Internasional dan berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Pada tahun 2017 sesuai audit report total pendapatan Pemohon Banding sebesar Rp176.004.175.785,00; bahwa kewajaran transaksi telah diuji dengan menggunakan Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation);

bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) sehingga dapat disimpulkan bahwa Terbanding setuju dengan kesimpulan pengujian yang dilakukan dalam Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation);

3. Jasa Investment Marketing bahwa Terbanding telah menggunakan dasar hukum yang tidak benar. Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh mengatur tentang biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu dan anggota;

bahwa penggunaan Dasar Hukum tersebut hanya berlaku untuk Pemegang Saham Orang Pribadi, Sekutu, dan Anggota. Bahwa Gallant Venture Ltd bukan merupakan Pemegang Saham Orang Pribadi sehingga Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh tidak dapat diterapkan;

bahwa Terbanding mempermasalahkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Gallant Venture Ltd, sehingga Terbanding seharusnya menggunakan dasar hukum pasal 18 UU PPh dan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa dalam kegiatan investment marketing, Pemohon Banding melakukan kerjasama dengan Gallant Venture Ltd. berdasarkan Perjanjian yang sah; bahwa Gallant Venture Ltd. merupakan perusahaan yang berfokus berinvestasi dan mencari partner investor untuk pengembangan bisnis di bidang pengembang komersial, perencana dan pengelola terpadu dan resort. Terdaftar dengan SSIC Code:

- SSIC Code 64202, Class: Activities of Holding Companies, Group: Activities Of Holding Companies, Division: Financial Service Activities, Except Insurance And Pension Funding, Section: Financial And Insurance Activities;

Source:

- http://www.gallantventure.com/

- https://www.sgpbusiness.com/company/Gallant-Venture-Ltd bahwa Jasa Investment Marketing yang dilakukan oleh Gallant Venture Ltd merupakan jasa yang nyata-nyata telah dilakukan dalam rangka menarik investor untuk berinvestasi di kawasan BBIR. Jasa ini adalah fokus dalam mengelola jaringan investor dan meyakinkan mereka, bahwa kawasan BBIR merupakan tempat yang tepat untuk berinvestasi. Dengan bertambahnya pihak yang berinvestasi di kawasan BBIR, maka penghasilan Wajib Pajak juga makin meningkat. Berdasarkan data Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, terdapat total investasi pada 2017 sebesar Rp14 Triliun, yang diantaranya berinvestasi di sektor pariwisata pada Kawasan BBIR dengan total investasi sebesar Rp1,8 Triliun; bahwa Pemohon Banding menolak dengan tegas pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa sistem pembayaran biaya jasa investment marketing melalui mekanisme reimbursement. Bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyatakan bahwa sistem pembayaran adalah dengan mekanisme reimbursement. Hal ini dapat dibuktikan dari surat tanggapan SPHP, Surat Keberatan, Surat Tanggapan SPUH, Surat Permohonan Banding, Surat Bantahan dan dokumen lainnya, bahwa tidak ada pernyataan Pemohon Banding sebagaimana pernyataan Terbanding;

bahwa sampai dengan persidangan saat ini, Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran pernyataan tersebut, dan sebaliknya Pemohon Banding telah menyerahkan alat bukti dalam persidangan yang membuktikan bahwa jumlah pembayaran Investment Marketing berdasarkan perjanjian yang sah. Bahwa pembayaran Jasa Investment Marketing mengacu pada Pasal 3 Perjanjian Kerjasama dimana Pemohon Banding setuju untuk membayar sebesar S$700,000.00 (tujuh ratus ribu Dolar Singapura);

bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah didukung dengan bukti transaksi yang sah berupa invoice, payment voucher, serta bukti

pembayaran melalui transfer Bank dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23/26 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa kewajaran transaksi telah diuji dengan menggunakan Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation);

bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) sehingga dapat disimpulkan bahwa Terbanding setuju dengan kesimpulan pengujian yang dilakukan dalam Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation);

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp25.322.018.241,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan dan referensi yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) yang menegaskan antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang 4 diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan Iimbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. …

d. …

e. …

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau dis hkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus

(cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim;

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa antara lain mengatur:

Pasal 14

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

(4) Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10

(5) Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.

(6) Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;

b. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak;

c. perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp25.322.018.241,00 merupakan sengketa yang bersifat yuridis pembuktian; bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp25.322.018.241,00 atas biaya management fee yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya menurut ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh, dengan alasan koreksi tersebut adalah transaksi dengan lawan transaksi yang memiliki hubungan istimewa serta tidak adanya keterkaitan pos management fee dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

bahwa rincian koreksi management fee sebesar Rp25.322.018.241,00 yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. Jasa Destination Marketing oleh Bintan Resort International Pte. Ltd19.399.747.360,00
2. Jasa Human Resources oleh Batamindo Investment (S) Ltd1.250.829.510,00
3. Jasa Investment Marketing oleh Gallant Venture Ltd6.873.356.000,00
Jumlah Bruto Biaya Management Fee27.523.932.870,00
Jumlah Netto Management Fee – PPh Non Final (Persentase 92%)25.322.018.241,00
Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal terkait penghasilan final2.201.914.630,00

bahwa Pemohon Banding di dalam Surat Bandingnya dan didalam persidangan menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat karena Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh mengatur tentang biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham orang pribadi, sekutu dan anggota, serta tidak dapat digunakan untuk melakukan koreksi atas transaksi hubungan istimewa;

bahwa atas dalil Pemohon Banding a quo, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemegang Saham adalah subjek hukum baik orang pribadi/badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sebagai pemilik sah atas bagian modal perseroan. Berdasarkan defenisi a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengertian pemegang saham dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh tidak terbatas pada orang pribadi sebagaimana dimaksud Pemohon Banding, namun juga dapat berupa perusahaan atau lembaga;

b. bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pasal 9 ayat (1) huruf b mengatur mengenai biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak, yaitu biaya untuk kepentingan pemegang saham, baik itu pemegang saham orang pribadi maupun pemegang saham badan usaha/perusahaan;

c. Bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan diketahui Terbanding telah menambahkan dasar hukum menjadi Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf f UU PPh, dimana Pasal 9 ayat (1) huruf f mengatur bahwa “untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan”;

d. bahwa terkait pernyataan Pemohon Banding bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh tidak dapat digunakan untuk melakukan koreksi atas transaksi hubungan istimewa, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah koreksi fiskal positif terkait eksistensi dan manfaat biaya yang dibebankan oleh pemegang saham dan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan bukan kewajaran biaya/rentang laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

e. bahwa selain itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa walaupun pada saat pemeriksaan Terbanding menggunakan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh, Terbanding tetap diperkenankan untuk menambah dasar hukum koreksinya, dalam hal ini Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dikarenakan adanya hubungan istimewa di antara Pemohon Banding dengan pihak-pihak lawan transaksi sebagaimana tercantum pada Lampiran SPT PPh Badan 2018 dan catatan atas Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit, dimana diketahui bahwa pihak lawan transaksi, yaitu Bintan Resort International Pte.Ltd, Batamindo Investment (S) Ltd, dan Gallant Venture Ltd, adalah pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk

melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp25.322.018.241,00 sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Majelis melakukan pemeriksaan untuk membuktikan apakah biaya management fee sebesar Rp25.322.018.241,00 tesebut terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding; bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas masing-masing koreksi biaya management fee a quo adalah sebagai berikut:

1. Jasa Destination Marketing oleh Bintan Resort International Pte., Ltd. bahwa menurut Pengadilan Pajak, transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak; dan b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding dan bukti penelusuran internet yang disampaikan oleh Terbanding diketahui bahwa Bintan Resorts International Pte. Ltd adalah perusahaan swasta terbatas yang didirikan pada tanggal 9 Januari 2008 di Singapura, dengan kegiatan utama bisnis sebagai agen perjalanan dan operator tur, serta layanan konsultasi manajemen sebagai aktifitas sekunder;

bahwa berdasarkan Surat Perjanjian antara Bintan Resorts International Pte Ltd (BRI) dengan Pemohon Banding, diketahui bahwa Bintan Resort International akan menyediakan berbagai layanan untuk Pemohon Banding apabila diminta; bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui tidak terdapat dokumentasi terkait analisis kebutuhan jasa, proses negosiasi kontrak dan proses penawaran jasa yang diperjanjikan;

bahwa dalam klausul perjanjian tersebut disebutkan bahwa atas layanan yang diberikan oleh Bintan Resort International Pte., Ltd., Pemohon Banding setuju

untuk membayar biaya tahunan sebesar S$2,001,119.35 secara lumpsump, hal ini mengindikasikan walaupun layanan tersebut tidak dilakukan oleh Bintan Resort International Pte., Ltd., Pemohon Banding tetap diharuskan membayar sejumlah nilai tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kondisi tersebut bukan merupakan hal yang wajar terjadi di antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tagihan atas pemberian jasa yang diberikan oleh Bintan Resort International Pte. Ltd. sebagai pihak afiliasi, seharusnya didasarkan kepada berapa besaran biaya yang dikeluarkan ditambah margin yang lazim dan wajar sebagaimana bertransaksi dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap rekapitulasi pembayaran dengan lampiran invoice, payment voucher, dan bukti pembayaran melalui transfer antar bank, diketahui bahwa pembayaran biaya management fee tersebut dilakukan berdasarkan rekapitulasi tagihan (invoice) dari Bintan Resort International Pte. Ltd., namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukan rincian ataupun dokumen sumber yang menjadi dasar perhitungan tagihan tersebut; bahwa berdasarkan marketing report Tahun 2017 dari Bintan Resort International Pte., Ltd. serta bukti penelusuran internet Terbanding atas kegiatan pemasaran destinasi yang dilakukan oleh Bintan Resort International Pte., Ltd, diketahui bahwa Bintan Resort International Pte., Ltd. pada tahun 2017 telah melakukan kegiatan pemasaran kawasan Bintan melalui website-website wisata di berbagai negara, serta membuat dan mengembangkan website dengan alamat https://www.bintan-resort.com untuk menginformasikan kegiatan-kegiatan serta fasilitas wisata yang terdapat di kawasan wisata Bintan, namun kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Bintan Resort International Pte. Ltd. tersebut bersifat umum dan tidak ada yang secara spesifik diperuntukkan untuk kepentingan Pemohon Banding;

bahwa di dalam marketing reportnya, Bintan Resort International Pte. Ltd tidak meberikan informasi dan rincian biaya yang secara spesifik dikeluarkan untuk layanan yang diberikan kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak pihak yang mendapat manfaat atas kegiatan pemasaran dan promosi tersebut tidak hanya Pemohon Banding, namun juga Bintan Resort International Pte. Ltd sendiri yang bergerak dalam bidang agen perjalanan dan operator tur (terutama outbound), serta pengusaha-pengusaha resort di pulau Bintan, yang sebagian merupakan perusahaan yang tergabung dalam grup usaha yang sama dengan perusahaan induknya yang berdomisili di Singapura, sebagaimana dilaporkan di dalam Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa walaupun tanpa adanya perjanjian antara Bintan Resort International Pte. Ltd dengan Pemohon Banding, Bintan Resort International Pte. Ltd. tetap akan melakukan kegiatan “layanan” a quo;

bahwa menurut Majelis, peningkatan kedatangan turis mancanegara ke kawasan Bintan Beach International Resort (BBIR) berdasarkan data BPS Kab. Bintan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak serta merta membuktikan bahwa peningkatan tersebut merupakan hasil dari kegiatan promosi yang dilakukan Bintan Resorts International Pte Ltd.;

bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding, didapatkan fakta bahwa Pemohon Banding selalu mengalami kerugian komersial di tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai berikut:

Deskripsi201820172016
Laba (Rugi) Sebelum Pajak(13.200.071.058)(15.758.569.908)(16.814.594.140)

bahwa berdasarkan Ikhtisar Laporan Keuangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat jasa yang diberikan oleh Bintan Resort International Pte., Ltd., tidak memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis dari biaya Jasa Destination Marketing yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bintan Resort International Pte. Ltd., sehingga biaya tersebut tidak dapat dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding;

2. Jasa Human Resources oleh Batamindo Investment (S) Ltd.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak; dan b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

bahwa berdasarkan Surat Perjanjian antara Batamindo Investment (S) Ltd (BIS) dengan Pemohon Banding, diketahui terdapat beberapa jasa yang diperjanjikan, yaitu sebagai berikut:

1. Membantu Pemohon Banding dalam perekrutan posisi ekspatriat di luar negeri;

2. Memberikan dukungan administratif dari luar Indonesia sehubungan dengan pekerjaan dan remunerasi ekspatriat;

3. Dalam melaksanakan Layanan yang disebutkan di atas, Batamindo Investment (S) Ltd akan menjalankan perawatan dan keterampilan yang wajar dan mematuhi instruksi yang wajar dari Pemohon Banding;

4. Batamindo Investment (S) Ltd dapat menggunakan layanan dari penasihat, konsultan, dan agen profesional karena mungkin diperlukan secara wajar untuk melaksanakan Layanan yang disebutkan di atas dan biaya untuk melakukannya akan dibayarkan oleh Pemohon Banding secara langsung kepada pihak tersebut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap perjanjian a quo, diketahui bahwa Batamindo Investment (S) Ltd. akan menyediakan berbagai layanan untuk Pemohon Banding apabila diminta;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui tidak terdapat dokumentasi terkait analisis kebutuhan jasa, proses negosiasi kontrak dan proses penawaran jasa yang diperjanjikan;

bahwa dalam klausul perjanjian tersebut disebutkan bahwa atas layanan yang diberikan oleh Batamindo Investment (S) Ltd., Pemohon Banding setuju untuk membayar biaya tahunan sebesar S$129,000.00 secara lumpsump, hal ini mengindikasikan walaupun layanan tersebut tidak dilakukan oleh Batamindo Investment (S) Ltd., Pemohon Banding tetap diharuskan membayar sejumlah nilai tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kondisi tersebut bukan merupakan hal yang wajar terjadi di antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tagihan atas pemberian jasa yang diberikan oleh Batamindo Investment (S) Ltd., sebagai pihak afiliasi, seharusnya didasarkan kepada berapa besaran biaya yang dikeluarkan ditambah margin yang lazim dan wajar sebagaimana bertransaksi dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap invoice/tagihan dari Batamindo Investment (S) Ltd., diketahui bahwa pembayaran Jasa Human Resources dilakukan berdasarkan tagihan (invoice) tersebut, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukan rincian ataupun dokumen sumber yang menjadi perhitungan tagihan a quo;

bahwa dari bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, diketahui tidak terdapat apa yang menjadi dasar perhitungan tagihan dari Batamindo Investment (S) Ltd. atas setiap jasa yang diperjanjikan, serta tidak diketahui pihak-pihak yang terlibat dalam setiap pekerjaan jasa yang dilakukan, dan kopetensi personal dari pemberi jasa;

bahwa menurut Pemohon Banding, Jasa Human Resources yang dilakukan oleh Batamindo Investment(S) Ltd. merupakan jasa yang nyata telah dilakukan untuk me-manage tenaga kerja yang mempunyai keahlian dalam mengelola kawasan pariwisata bertaraf internasional, dengan lingkup pekerjaan diantaranya rekruitmen, membuat KPI dan regular evaluasi, training, pembayaran gaji dan benefit staff, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara konkrit layanan yang diberikan oleh Batamindo Investment (S) Ltd. sebagaimana dituangkan di dalam perjanjian, seperti apakah layanan perekrutan pegawai di luar negeri tersebut dilakukan setiap tahun, kegiatannya seperti apa, kapan waktu

perekrutan pegawai dilakukan, dan siapa saja pegawai yang direkrut selama tahun 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap analisis FAR dan struktrur organisasi Pemohon Banding di dalam TP Doc, diketahui bahwa Pemohon Banding juga memiliki fungsi human resources, sehingga Pemohon Banding pada dasarnya juga memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan tersebut, sehingga menurut Pengadilan Pajak terdapat duplikasi dan bukan merupakan jasa yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding, didapatkan fakta bahwa Pemohon Banding selalu mengalami kerugian komersial di tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai berikut:

Deskripsi201820172016
Laba (Rugi) Sebelum Pajak(13.200.071.058)(15.758.569.908)(16.814.594.140)

bahwa berdasarkan Ikhtisar Laporan Keuangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat jasa yang diberikan oleh Batamindo Investment (S) Ltd., tidak memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis dari biaya Jasa Human Resources yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Batamindo Investment(S) Ltd, sehingga biaya tersebut tidak dapat dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding;

3. Jasa Investment Marketing dan Jasa Lain oleh Gallant Venture Ltd. bahwa menurut Pengadilan Pajak, transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak; dan b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak

yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

bahwa berdasarkan Surat Perjanjian antara Gallant Venture Ltd. (GV) dengan Pemohon Banding, diketahui terdapat beberapa jasa yang diperjanjikan, yaitu sebagai berikut:

1) Manajemen keuangan

Memberikan nasehat dan konsultasi tentang pelaporan keuangan sesuai dengan Persyaratan Bursa Singapura;

2) Manajemen Treasury

- Membantu Pemohon Banding mengelola dan mengawasi transaksi Bank Singapura mereka;

- Memberikan nasehat dan konsultasi tentang kebutuhan pendanaan dan sumber dana;

- Memberikan nasehat dan konsultasi tentang perencanaan keuangan;

3) Hukum & Sekretaris

Mempersiapkan dan meninjau perjanjian hokum dengan pelanggan/investor luar negeri;

4) Manajemen Sumber Daya Manusia Kelompok

Memberikan dukungan manajemen untuk urusan ekspatriat di dalam dan di luar Indonesia sehubungan dengan asuransi, pelatihan dan pengembangan, perencanaan suksesi dan pemulangan personel tersebut;

5) Pemasaran

- Mempromosikan BR di semua negara di seluruh dunia kecuali di Indonesia (“Wilayah”);

- Mengidentifikasi dan memperkenalkan calon investor/pelanggan ke Pemohon Banding;

- Mempromosikan BR sesuai dengan lingkungan pasar dan tren industry.

6) Pengembangan Bisnis

- Mengusulkan arahan strategis dan positioning Pemohon Banding;

- Meneliti dan mengidentifikasi peluang terkait dengan operasional Pemohon Banding;

7) Teknologi Informasi

Mengusulkan dukungan teknologi informasi yang sesuai;

8) Hal-hal yang Berkaitan dengan Manajemen

- Memberi nasihat kepada Pemohon Banding tentang hal-hal yang berkaitan dengan manajemen;

- Dalam melaksanakan Layanan tersebut di atas, GV harus menerapkan perhatian dan keterampilan yang wajar dan mematuhi instruksi Pemohon Banding yang wajar;

- GV dapat menggunakan layanan dari penasihat, konsultan, dan agen professional karena mungkin secara wajar diperlukan untuk melaksanakan Layanan tersebut di atas dengan benar dan biaya untuk melakukannya akan dibayarkan oleh Pemohon Banding secara langsung kepada pihak tersebut, pembayaran harus dibayarkan kepada pihak tersebut istilah;

- GV setuju bahwa ia tidak akan mengadakan perjanjian, kontrak, atau pengaturan apapun dengan pihak ketiga, orang, atau perusahaan manapun yang membebankan kewajiban hukum atau tanggung jawab apapun dalam bentuk apapun pada Pemohon Banding. Semua kontrak, perjanjian atau kesepakatan antara Pemohon Banding dan investor/pelanggan BR atau pihak ketiga lainnya harus ditandatangani oleh Pemohon Banding dan bukan GV;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap perjanjian a quo, diketahui bahwa Gallant Venture Ltd. akan menyediakan berbagai layanan untuk Pemohon Banding apabila diminta;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui tidak terdapat dokumentasi terkait analisis kebutuhan jasa, proses negosiasi kontrak dan proses penawaran jasa yang diperjanjikan;

bahwa dalam klausul perjanjian tersebut disebutkan bahwa atas layanan yang diberikan oleh Gallant Venture Ltd., Pemohon Banding setuju untuk membayar biaya tahunan sebesar S$700,000.00 secara lumpsump, hal ini mengindikasikan walaupun layanan tersebut tidak dilakukan oleh Gallant Venture Ltd., Pemohon Banding tetap diharuskan membayar sejumlah nilai tersebut;

bahwa menurut Majelis, kondisi tersebut bukan merupakan hal yang wajar terjadi di antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap invoice/tagihan dari Gallant Venture Ltd., diketahui bahwa pembayaran Jasa Investment Marketing dan Jasa Lain dilakukan berdasarkan tagihan (invoice) tersebut, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukan rincian ataupun dokumen sumber yang menjadi perhitungan tagihan a quo;

bahwa dari bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding, diketahui tidak terdapat apa yang menjadi dasar perhitungan tagihan dari Gallant Venture Ltd. atas setiap jasa yang diperjanjikan, serta tidak diketahui pihak-pihak yang terlibat dalam setiap pekerjaan jasa yang dilakukan, dan kopetensi personal dari pemberi jasa serta tidak terdapat berita acara penyelesaian pekerjaan atas masing- masing jasa yang diperjanjikan dan tidak terdapat bukti kongkrit bahwa jasa benar-benar telah terealisasi sesuai dengan apa-apa yang telah diperjanjikan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap analisis FAR dan struktrur organisasi Pemohon Banding didalam TP Doc, diketahui bahwa Pemohon Banding juga memiliki fungsi dan melakukan aktivitas yang sama dengan apa yang dilakukan oleh Gallant Venture Ltd. sebagaimana dalam perjanjian, sehingga menurut Pengadilan Pajak terdapat duplikasi dan bukan merupakan jasa yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding, didapatkan fakta bahwa Pemohon Banding selalu mengalami kerugian komersial di tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai berikut:

Deskripsi201820172016
Laba (Rugi) Sebelum Pajak(13.200.071.058)(15.758.569.908)(16.814.594.140)

bahwa berdasarkan Ikhtisar Laporan Keuangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat jasa yang diberikan oleh Gallant Venture Ltd. (GV), tidak memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis dari biaya Jasa Investment Marketing dan Jasa Lain yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada

Gallant Venture Ltd., sehingga biaya tersebut tidak dapat dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut terkait Laporan Penetapan Harga Transfer (TP Dokumen) Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa untuk menentukan Data Pembanding yang digunakan, Pengadilan Pajak tidak menemukan informasi database apa yang digunakan oleh Pemohon Banding, bagaimana searching criteria yang dilakukan dan apakah dilakukan manual review terkait kandidat data pembanding yang diperoleh;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini pembanding yang digunakan benar-benar sebanding dengan Pemohon Banding; bahwa adapun perusahaan pembanding yang dijadikan data pembanding dalam TP Doc Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

DU oe Kelar Deccan ar an woe a AA ar rr are an

Fe a ee ee a a ee eee

RT [reese [ raees ats an ae TD LE -... HIS gl ATI ay eat ott SITI beh Tb nee Dara Kisa cred nisa woot

Ian Denese sans sce ee Be Ba an en en Na

Ian oo bah Yoo itb oo ee — ERD bana oo OIL ef Il oo Iis, Lo ha es oo YEL oU oo heh? oo ot oo Leni

Poe en DL Na

bahwa berdasarkan tabel di atas, diketahui data keuangan yang dijadikan analisis kesebandingan adalah tahun 2014 dan 2015, menurut Pengadilan Pajak data keuangan tersebut tidak cukup andal untuk digunakan dikarenakan data keuangan yang tersedia memiliki rentang waktu yang cukup jauh (2 tahun) dari data keuangan Pemohon Banding (Tahun 2017) dan terdapat pembanding yang mengalami kerugian ekstrim dua tahun berturut-turut dengan rerata tertimbang Rasio NCP - 58,27%;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, asumsi dasar prinsip kewajaran (Arm's Length Principle) adalah bahwa perusahaan independen beroperasi untuk mencari laba. Perusahaan yang rugi 2 tahun berturut-turut dianggap berada dalam kondisi bisnis yang tidak normal (abnormal business condition) atau sedang tidak beroperasi secara efisien, sehingga tidak layak/andal menjadi pembanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kerugian ekstrim dengan rerata tertimbang Rasio NCP -58,27%, sudah barang tentu akan berpengaruh signifikan terhadap rentang wajar yang dihasilkan dan menurut Pengadilan Pajak rentang tersebut tidak dapat digunakan untuk menguji apakah transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi sudah wajar;

bahwa kalaupun data pembanding yang dipilih Pemohon Banding digunakan dan mengeluarkan pembanding dengan rerata tertimbang ekstrim Rasio NCP -58,27%, maka akan didapatkan Q1, Q2 dan Q3 berturut-turut dengan nilai NCP 2,90%, 6,32%, dan 6,31%. Bahwa dengan demikian NCP Pemohon Banding sebesar -12,68%, berada di luar rentang kewajaran Q1 sampai dengan Q3;

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp25.322.018.241,00;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat, tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp25.322.018.241,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif25.322.018.241,0025.322.018.241,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp16.995.178.366,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp16.995.178.366,00 bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Netto (Rugi)Rp16.995.178.366,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasil Kena PajakRp16.995.178.366,00 PPh TerutangRp 4.248.794.500,00 Kredit PajakRp 690.166.811,00 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp 3.558.627.689,00 Sanksi AdministrasiRp 1.352.278.522,00 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp 4.910.906.211,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00968/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/17/018/19 tanggal 31 Juli 2019 Tahun Pajak 2017 atas nama PT BINTAN RESORT CAKRAWALA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Wisma Indocement Lt. 11 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 70-71, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12910, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebesar Rp4.910.906.211,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 oleh Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., CA. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M. dan Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttd.ttd.

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., M.H., CA.

ttd.

Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak.

PANITERA PENGGANTI ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.