Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-000342.15/2024/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT Raya Sawit Manunggal, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-000342.15/2024/PP/M.IIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00496/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/1 7/095/22 tanggal 21 November 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000342.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Raya Sawit Manunggal, NPWP 72.755.675.5-064.000, beralamat di Jl. Melawai IX No. 40, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160, dalam hal ini diwakili oleh Bagus Sulaiman Wahyuningrat jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agus Bambang Wijaya,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-895/PP/IKH/2023 tanggal 4 Juli 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 301/AT-TAX-RSM/V/2024 tanpa tanggal bulan Mei 2024,

2. Nama: Iswadi Arfansjah S,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1494/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor. 302/AT-TAX-RSM/V/2024 tanpa tanggal bulan Mei 2024:

3. Nama: Bondan Adya Fitranto Rahman,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-320/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober 2023, tanpa tanggal bulan Mei 2024;/ berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor. 303/AT-TAX-RSM/V/2024

4. Nama: Agustian,! Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1720/PP/IKH/2023 tanggal 20 Desember 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor. 304/AT-TAX-RSM/V/2024 tanpa tanggal bulan Mei 2024,

5. Nama: Ahmad Fajar,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1544/PP/IKH/2022 tanggal 30 Desember 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor. 305/AT-TAX-RSM/V/2024 tanpa tanggal bulan Mei 2024:

6. Nama: Muchamad Azis,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-315/PP/IKH/2024 tanggal 1 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 542/AT-TAX-RSM/VIII/2024 tanpa tanggal bulan Agustus 2024:

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dyah Widi Dananingrum/197408271994032002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Selatan I

2. Nama/NIP: Bambang Suryono/19710906199201 1001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Selatan II,

3. Nama/NIP> Ari Murdiyanio/198701042007101001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-7032/WPJ.30/2024 tanggal 18 September 2024,/

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,| Pengadilan Pajak tersebut:| Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- |

559/PP/BR/2024 tanggal 8 Mei 2024,|

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 021/AT-TAX- : RSM/I/2024 tanggal 12 Januari 2024,

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor Ss i 43/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 28 Maret 2024,

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 284/AT-TAX- | RSM/V/2024 tanggal 2 Mei 2024,|

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00016/206/17/095/22 tanggal 21 November 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan Il dengan perhitungan sebagai berikut:/

JUMLAH RUPIAH MENURUT

URAIAN

WAND PAJAKmn Penghasilan Bruto atau Perextaran1,195,282.45934,470,195.4171.195,282,459 Harga Pokok Penjualan330.646.13617-269.684,905

Penghasilan Dsuto atau Laba(1:2)864.636.32322.200,510.512864,636,323 Pengurang Penghasilan BrutoUsaha1.096.765.3121.096.765.9121.095.265.912 neto dalam negeri (3-4)(232.128.989)21.103,?45.200(232.128.989) Penghasian neto dalam negeri lsinnyas

8.dari luar usaha(2.792.399.517)(2.792.399.517)(2.792.399.517) b.jaga/ pekerjaan bebasLe9a Penghasitan sehubongan dengan pekerjaon9o9 d. Lain-lainaoa le. Jumtah(2.792.399.517)(2.792.399.517){2.792,399.517) Festitas pensneman modal berupa pengurongon penghesiian nctoo» Penyesuaian Fiskal

Penyesualan Fiskal Positifo1.531.010.117 b, Penyesuaian Fitkal Nepaur4.114,026.12I4.144.020.3234.144.029.123

Jumiah (a ~ b)(4.144.028.123)(2.613.019.905)(2.613.010.006) Jumlah penghasilan neto (5 + ba - 7 4 B.c +9)(7.158.556.529)15.698.327.677(5.637.546.512) Panghasian neto luar negerioaa Takst/sumbangan keagamaan yang bersifat vrajibooa Kompensasi Rerud lan751.929.164751,929,161751.929.161 Pongharian Tidak Kena Pnjak (PTKP)o3o Penghasilan kena pajak (10 - 31-12 13)14.945,398.516($.389.475.673) PPh Terutang (larif x 15)3.976.437.3968o Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun Inuoo Jumlah PPh Terutang (15 4 16)ao Kredit Pajak z

8. PPh ditanggung pemerintah0oo b. Dipotong / dipungut oleh pihak laint

Dt. PPh Pasal 21aoo b.2.Pasal 22Qaoe b.3. PPh Pasal 23Ga 6.4. PPh Pasal 24a2 b.5.o2o 6.6. Jumish (b.1 + b.2 —b.3 + b.4 + BS)oaBD Dxbayar sendid:

CI PPhaa9

2. PPh Pasal 252oa C3, PPh Pasal 29aoo C4, STP (pokok kurang bayar)ao0 cS. Lain teinaa9 C6, Jumah ad +03404465)ats)2 t d1. SKPPKPocoo €. Jumah Pajak yang dapat Cikreditkan (3 + + c.7 - d.1)aOo9 Pajak yang tklak/kurare3 dipaynro9.475.437.988o Seriksi+ a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.518.507.851» b, Bunga Pasal 19 (3) huruf a KUPao & Kenalkan Pagal 170 (5) KUP0o a Kenaikan Pasal 17D (5) KUTo° sonks!(a+ b+1.518.507.851 ai Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor tanggal 23 Desember 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jurnlah Rupiah menurut

Fiskus (SKP)Surat Keputusan

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto34.470.195.4171.195.292.459

Harga Pokok Penjualan12,.269.684.905930.646.136

Penghasilan Bruto atau Laba Brute22.200.510.512864.636.323

Penguranghasitan Bruto atau Biaya Usaha1.098.765.3121.098.765.312

Penghasitan neto dalam negeri21.103.745.200

Penghasilan dari luar usaha0

Blaya dart var usaha2.792.399.517:

Penyesuaian Fiskal Positif1.531.010.1171. 531. 010. 117

Penyesuaian Fiskal Negatif4.144.028.1234.144.028.123

Jumlan2.613.018.006)(2.613.013.006

Penghasilan neto Ivar negeri0

Jumlah penghasilan neto15.698.327.6775.637.546.512

Zakatsumbangan keagamaan yang bersifat

Kompensasi Kerug

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan kena pajak

PPh Terutang3.476.437.388

PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun talu

Jumlak PPh Terutang—

Dipotong PPh Pasal 22

Dipotong PPh Pasat 23

STP (pokok kurang bayar.

Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

O|

Pajak kurang dibayar / (lebih bayar3.876.437.388

Sanksi Administrasi

Bunga Pasal 13 (2) KUP1.518.507.851

Jumlah PPh yang masih harus /leblh) dibayar4.094.845.239

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, ' Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00496/KEB/PJAWPJ.30/2023 tanggal 17 Oktober 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/ (Dikurangi)Menjadi (Rp) PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.476.437.388,00,3.476.437.388,00 Sanksi Bunga1.518,507.851,001.518.507.851,00 Sanksi Kenaikan0,60 Jumlah Pajak Yang Masih

4.994,945.239,004.994.945.239,00 Harus/(Lebih) Dibayar

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 021/AT-TAX-RSM//2024 tanggal 12 Januari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 (diantar langsung):

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 021/AT-TAX-RSM/I/2024 tanggal 12 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan keberatan Nomor KEP-00496/KEB/PJAWPJ.30/2023 tanggal 17 Oktober 2023 yang diterima pada tanggal 19 Oktober 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding:

b. Banding diajukan dengan disertai alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya,

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak :}

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bagus Sulaiman Wahyuningrat jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 9 tanggal 3 Februari 2022:

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap ' surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00496/KEB/PJAWPJ.30/2023 tanggal 17 Oktober 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP, UU Pengadilan Pajak, dan UU Cipta Kerja,

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Uraian

Koreksi Yang Keputusan KeberatanPemohon BandingDiajukan Banding

1. | Koreksi Positif34.470.195.417,001.195,282.459,0033,274.912.958,00 Peredaran Usaha

Koreksi Negatif Harga12.269.684.905,00330.646.136,0011.939.038.769,00 Pokok Penjualan bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif Peredaran Usaha

Menurut Terbanding:

bahwa yang dikoreksi oleh Terbanding adalah koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp33.274.912.958,00:

bahwa sesuai dengan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S- 00008/RIK.SISAWPJ.304/2022 tanggal 24 Oktober 2022, koreksi dilakukan karena berdasarkan hasil pengujian terhadap rekapitulasi penjualan, dokumen Inter Office Memo, Perjanjian-perjanjian Replanting, dan SPOP tahun 2016, 2017, dan 2018, Terbanding memiliki keyakinan bahwa terdapat penjualan tahun 2017 yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp33.274.912.958,00,

Dasar hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

- PMK-15 tahun 2018;/

- SE-65/PJ/2013;

Perhitungannya sebagai berikut :

1. Laporan SPPT PBB 2017 Pemohon Banding:

DATA SPOP PBB PT RSM

TAHUN 2017

Uralan2017

|.6.119 zs LUASAN OBIEK KENA PAJAK / LUAS BUMI

Areal Produktif

He —

Tahun Tanam - 1999

Tahun Tanam - 2001

Tahun Tanam - 2015

Total Luas Areal Produktif a Areal Belum Produktif

Luas Areal Tidak Produktif

IV | tuas Areal Pengaman

| V |tuasArealEmplasmen|

|KenaPajak928 |

2. Perhitungan Hasil Produksi Menurut Terbanding berdasarkan SPPT PBB tahun 2017:

PERHITUNGAN PRODUKSI MENURUT TERBANDING

! No. TahunLuasLuasIndeksProduksiProduksiProduksi ‘Tanam Lahan (m2) Lahanfha) — Produksi1thn (ton)perthn (ke) per bulan (kg)

119994,241,25042424,110,22110,221.413851.784 220013.290.25032924,98,1938.192.723682.727 320151.745.250175----

3. Perhitungan Pendapatan Usaha berdasarkan Hasil Produksi Menurut Terbanding :

PERHITUNGAN PENDAPATAN USAHA MENURUT TERBANDING

No. Bulan19992001 Harga Rata2 Penjualan per Tahun Tanam

Disbun19992001 1 Januari851.784,381.748.611.118 ——— 1401.556.357 12 Februari851.784,38 682.726,88 — 2.140,391.873.150.769 1.461.301.787 , 3 “Maret851.784,38 682.726,88' 1.871,541.594.148.539

4 April8517843868272688! 1.733,621.476.670.437» 5 MeiB51.784,38 — 6B2.726,88 — 1.650,53 ” 1.405.895.6731.126.861.197 ! 6 [uni85178438 68272688 1.708,291.455.094.7391.166.295.502 7 Juli851.784,38 — 682.726,88! 1,607,48 To 13602263551.097.469.305 8 Augsutus851.784,38 682.726,88' 1.610,111.371.466.548 1.099.265.377 | 9 September 851.784,38 682.726,88 1.782,70 1.518.476.0141.217.097.209 | 10 Oktober851.784,38 682.726,88 1.366,601.589,940.724 ! 1.274.377.994 | 11 November 851.784,38 682.726,88 1,883,26, 1.285.752.224 ! 12 Desember851.784,38 682.726,88 1.776,971.513.596.9931.213.186.549 |

Total / Tahun Tanam14.804.503.598 Total33.274.912.958

k Alasan Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp33.274.912.958,00 dari Terbanding dengan dasar hukum dan uraian banding sebagai berikut:

Dasar hukum:

- Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan : Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang berbunyi:

“25. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan"

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP, yang mengatur:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-9/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Standar Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pasal 5 huruf e sebagai berikut :

“e. Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan.

a) Validitas bukti dipengaruhi oleh tiga hal di bawah ini:

1. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dan sumber ekstemal (misalnya konfirmasi) memiliki validitas kurang tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari sumber intemal. Meskipun sumber informasi independen, bukti tidak valid jika orang yang

informasi tidak mempunyai kualifikasi untuk melakukan hal tersebut. Sebagai contoh, penyedia informasi yang dapat diakui : adalah DJBC, Bapepam, dan

2. Kondisi di mana bukti diperoleh.

Bukti yang dihasilkan oleh entitas yang memiliki sistem pengendalian intemal kuat memiliki validitas kurang tinggi dibandingkan bukti yang dihasilkan oleh entitas yang memiliki sistem pengendalian intemal lemah.

3. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi persediaan kurang handal dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya hasil wawancara dengan Wajib Pajak).

b) Relevan berarti bahwa bukti pemeriksaan harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan”:

Uraian Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan uraian banding sebagai berikut:

a. bahwa kebun Pemohon Banding merupakan kebun yang Pemohon Banding beli dari lelang yang diadakan oleh Bank Mandiri sesuai risalah lelang nomor 134/2015 tanggal 8 April 2015;

b. bahwa karena merupakan kebun hasil lelang, maka kondisi kebun sangat tidak terurus, tidak terawat, tidak ada pemeliharaan dan menunjukkan bahwa kebun tidak dikelola dengan baik:

C. bahwa setelah Pemohon Banding memenangkan hasil lelang, Pemohon

Banding melakukan survey keadaan aktual kebun di lapangan, maka sesuai hasil rekomendasi tim Pemohon Banding Nomor 045/EC- RH/IX/2016-Rev tanggal 6 September 2016 Jahan kebun yang ada perlu dilakukan replanting;

d. bahwa karena Pemohon Banding sudah memenangkan lelang tersebut, maka kewajiban melaporkan SPOP PBB menjadi kewajiban Pemohon 7

Banding sehingga mulai tahun 2016 Pemohon Banding mulai melaporkan SPOP PBB ke KPP Pratama Ketapang:

e. bahwa karena informasi yang Pemohon Banding terima setelah menang lelang, berkaitan dengan dokumen-dokumen laporan pajak PBB sangat terbatas, maka laporan SPOP PBB tahun 2016, 2017, dan 2018 disusun berdasarkan informasi yang ada dan belum di cek dengan kondisi aktual di lapangan, bahwa Laporan SPOP PBB tahun 2016, 2017, dan 2018 dengan rincian sebagai berikut:

DATA SPOP PBB PT RSM

TAHUN 2016 - 2019

Total Luas Areal Produktif

|

Luas Areal Belum Produktif5 |

| 1|” - | 25)

[iv (LVAresi Emplasmen|

Oblek Kena Pal| sos | anes bahwa kemudian baru pada akhir tahun 2018 Pemohon Banding melakukan survey secara intensif dan hasil survey tanaman tersebut per 31 Desember 2018 dituangkan di dalam SPOP PBB tahun 2019 menjadi sebagai berikut:

DATA SPOP PBB PT RSM

TAHUN 2016, 2017, 2018, dan 2019

Setelah

Survey a Produktif

OBJEK KENA PAJAK / LUAS BUMI

— han Tanam - 1999

Tanam - 2000

{| Tahun Tanam - 2001 ae

Tahun Tanam - 2016

| T Tahun Tanam - 2017

}Tanam - 2018 luss Areal Produktif

928 ga aa eat i ssl’ jmCL aT |

[wv |tuasArealPengaman|e Lt|

- ‘| si |

|Oblekae ae | asia

De sear AREAL LAINNYA

h. bahwa berdasarkan data di atas, tanaman yang berasal dari tahun tanam | 1999, 2000, dan 2001, kesemuanya dilakukan replanting. Adapun untuk tanaman tahun tanam 2015 masih bisa diupayakan tumbuh dengan perawatan. Untuk tanaman tahun tanam 2016, 2017, dan 2018 merupakan tanaman yang Pemohon Banding tanam sendiri,| i. bahwa hasil dari survey tersebut menjadi acuan Pemohon Banding untuk tahun-tahun selanjutnya. Adapun hasil penjualan aktual yang diperoleh | sesuai dengan keadaan kebun sebenarnya/sebelum replanting adalah sebagai berikut:

Tahun 2016 6.645.034.761,00

Tahun 2017 1.195.282.459,00

Tahun 2018 1.036.476.320,00 bahwa keadaan aktual di lapangan juga sudah di-survey oleh Terbanding pada saat pemeriksaan pajak dilakukan,

I bahwa untuk menentukan hasil Pemeriksaan, Terbanding tidak boleh hanya berdasarkan keyakinan saja tanpa disertai bukti yang jelas. Jika ada penjualan yang belum dilaporkan, Terbanding harus menunjukkan adanya aliran uang yang masuk, kontrak penjualan, invoice atau Faktur Pajak yang diterbitkan, bukti serah terima barang, dokumen hasil produksi, atau konfirmasi dari pembeli ekstemal yang menunjukkan telah membeli dari Pemohon Banding. Sehingga tidak tepat jika hasil pemeriksaan hanya berdasarkan keyakinan tanpa ada bukti otentik:

Jumlah Menurut Pemohon Banding

Menurut Pemohon Banding koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp33.274.912.958,00 tidak sesuai dengan fakta yang ada dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian koreksi positif Peredaran Usaha seharusnya Rp0,00 (NiHIL); Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan

Menurut Terbanding :

bahwa yang dikoreksi oleh Terbanding adalah koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp11.939.038.769,00,f

Alasan Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang ! mengoreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp11.939.038.769,00 karena: |

1. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp33.274.912.958,00 maka Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp11.939.038.769,00:

2. Bahwa Harga Pokok Penjualan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp330.646.136,00 berdasarkan aktual dokumen dan data di lapangan yang sudah disampaikan kepada Terbanding, dan bukan berdasarkan asumsi,

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding| sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak dan UU Nomor 11 tentang Cipta Kera:

2. Menurut perhitungan Pemohon Banding, Pajak Penghasilan tahun 2017 adalah tetap rugi sebesar Rp(6.389.475.673,00) dengan perhitungan sebagai berikut:

2 Harga pokok penjualan330.646.136

3|Penghasilan bruto atau laba bruto864,636,323

1.096.765.312 (232.128.989) (2.792.399.517)

_ (2.792.399.517)

8}Penyesuaian Fiskal a, Penyesuaian Fiskal Positif1.531.010.117| b. Penyesuaian Fiskal Negatif4.144.028.123| ec. Jumlah(2.613.018.006)|

Tolpenghasitan/(rugi) neto fiskat(5.637.546.512)

12|Kopensasi kerugian751,929,161

| 14 Penghasilan kena pajak(6.389.475.673)

15|PPh Terutang|

18]Kredit Pajak e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

| 19|Pajak yang kurang/(lebih) bayar

20|Sanksi Administrasi a. Bunga pasal 13 (2) KUP g. Jumlah sanksi administrasi

| 21 Jumlah PPh yang masih (lebih) /harus dibayar _

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim | Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, PPh Badan Kurang Dibayar Tahun 2017 yang seharusnya adalah rugi sebesar Rp(6.389.475.673,00);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 43/SUBAWPJ.30/2024 tanggal 28 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 021/AT-TAX-RSM/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 12 Januar 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak, b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding:

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding, d. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, e. bahwa Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00496/KEB/PJAWPJ.30/2023 tanggal 17 Oktober 2023 yang diterima tanggal 19 Oktober 2023, f. bahwa Surat Banding dilampin salinan surat keputusan yang dibanding, yaituSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00496/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 17 Oktober 2023, g. bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,/

h. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bagus Sulaiman Wahyuningrat (Direktur) bertindak selaku pengurus yang berkedudukan di Indonesia:

i. bahwa penandatanganan surat banding berkedudukan di Indonesia; ji. bahwa surat keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding,

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas a. , Pahwa permohonan banding pemohon banding telah memenuhi ketentuan “formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat lebih lanjut, b. bahwa surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 1 angka 6 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut

KeputusanKoreksi yang UraianPPemohon Banding diajukan Banding

Keberatan(Rp)(Rp) (Rp)

Peredaran Usaha34.470.195.417

1.195.282.45933.274.912.958 Harga Pokok Penjualan12.269.684.905

330.646.13611.939.038.769 /

Menurut Terbanding

Koreksi Positif Peredaran Usaha a. Dasar Hukum

- Pasal 4ayat UU PPhi

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP|

- PMK-15 tahun 2018

- SE-65/PJ/2013 b. Tanggapan Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebagai berikut:

Menurut PKPMenurut FsikusKoreksi (Rp)(Rp)(Rp)

1.195.282.45934.470.195.41733.274.912.958 e bahwa Terbanding telah melakukan peminjaman dokumen dan Surat

Peringatan 1 dan Surat Peringatan 2 namun Wajib Pajak tidak memberikan sebagian dokumen sampai dengan dibuatnya Berita Acara Pemenuhan Sebagian Dokumen:

e bahwa koreksi Terbanding atas SPOP tahun 2017 yang diperoleh dari KPP

Pratama Ketapang menerangkan terdapat tanaman menghasilkan untuk tahun tanam 1999 dan 2001 begitu pula pada SPOP tahun 2018 terdapat tanaman menghasilkan untuk tahun tanam 1999 dan 2001 yang artinya atas tanaman menghasilkan tersebut diakui dan masih tercatat serta menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS):

e bahwa koreksi menggunakan pengujian langsung terhadap dokumen Surat

Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) tahun 2016, 2017 dan 2018 (self assessment Wajib Pajak) yang ditandatangani oleh Komisaris Pemohon Banding atas nama Bapak Willy Heriadi sebagai berikut:

-2-

C. INFORMASI LUAS BUMI DAN BANGUNAN

31 LUASBUMI

ETTx2

32.= [TT

D. PERNYATAAN SUBJEK PAJAK | WAJIB PAJAK

Saya menyatakan bahwa informasi yang telah saya berkan dalamnd termasuk lampirannya adalah benar, Jelas dan longkep menurut keadean yang sebenarnya, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomer 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan sobagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomer 12 Tahun 1904

33. TANGGAUBULAN/TAHUN

34. TANDA TANGAN

35. NAMA LENGKAPPer

TxAj

EA

3G. JABATANGROUP HEAD FIN & ACT

EE ADIN GACY

« Dalam hal ditandatangani oleh kuasa, SPOP harus dlampid dangan Surat Kvasa Khusus.

“ Dotas waktu pengembalan SPOP Sejambat-lambatnya 30 {tiga puluh) hari setelah ditarima eleh Suojak Pajak soaual dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1085 :

sebagaimana telah diubah dangan Undang-Undang Nomor 12 Tatur 1994 oPlobus eniatgBurd dan Bangu

E. DENAH LOKASI OBJEK PAJAK

LAMPIRAN SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK

PBB PERKEBUNAN

No. Formulr (2 in lt Fe]

TAHUN PAJAK 2047

1. JENIS TRANSAKSI Lila. Pendaftaran [x]b. Pemutakhiran(je. Penghapusan '

2. NOP

3. LEMBAR KE ..,/

C. RINCIAN LUAS AREAL PRODUKTIF

AFDELING /DIVist[ TTTTT

JENIS TANAMAN CITT TEE JENIS TANAMAN [KJETLTATPTAT

NO TANAMLUAS AREAL TANAMAN 1147)

TAHUN

TAHUN

NOTANAMLUAS AREAL TANAMAN (M3) 1.

1. OTO K5

02.CT oz LTD 0, 03.

3. MIS

0 of. FTITrt TT e bahwa dalam SPOP 2017 tersebut ierdapat tanaman menghasilkan untuk tahun tanam 1999 dan 2001 begitu pula pada SPOP tahun 2018 terdapat tanaman menghasilkan untuk tahun tanam 1999 dan 2001 yang artinya atas tanaman menghasilkan tersebut diakui dan masih tercatat serta menghasilkan:

e bahwa dalam rekapitulasi penjualan yang disampaikan Pemohon Banding terdapat rincian penjualan Pemohon Banding atas tanaman dengan tahun tanam 1993, 1994 dan 1995 yang seluruh penjualannya dilakukan kepada PT Ladang Sawit Mas yang masih merupakan afiliasi dari Pemohon Banding. Sementara tanaman yang lebih muda yaitu untuk tahun tanam 1999 dan 2001 tidak ada dan/atau tidak dilaporkan:

e bahwa Terbanding juga telah melakukan kunjungan ke lokasi kebun Pemohon

Banding yang terletak di Desa Tumbang Titi Ketapang Kalimantan Barat. Terbanding tidak mendapatkan data/dokumen yang mendukung keyakinan

Terbanding atas peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunannya yaitu:

a. Laporan bulanan hasil kebun:

b. Laporan harian panen per esfafe, per blok, maupun pertahun tanam:

c. Peta tanam sebelum replanting:

d. Kegiatan replanting di tahun 2017, e. Dokumen pengangkutan hasil panen ke PKS/pembeli;

f. Surat jalan pengangkutan TBS ke PKS/pembeli;

g. Arsip Nota timbang TBS;

e bahwa pengujian dilakukan dengan teknik penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung transaksi, teknik penelusuran angka-angka, pendekatan perhitungan rasio, dan pendekatan satuan dan/atau volume. Pemeriksa telah melakukan pengujian dengan metode lansung terhadap perdaran usaha Pemohon Banding namun tidak mendapatkan keyakinan atas nilai Peredaran Usaha sebenarnya dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen-dokumen yang mendukung untuk menghitung Perdaran Usaha tahun 2017 yang sebenarnya, sehingga Terbanding melakukan perhitungan Peredaran Usaha dengan menggunakan metode tidak langsung sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan rekapitulasi penjualan Pemohon Banding diketahui terdapat data sebagai berikut:

Produksi/Tahun Tanam/kg

NaBulan

TotalProduksi| 199219937994 | 1905 | SA| Total Harga|

| 1|Januari

7.080 | 330.35013,940357.710

175300

| 3[Maret |6.52036.28042.800) 83.588.400

575.890 | 1.195.446.609 bahwa berdasarkan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan peredaran usaha sebesar Rp1.195.282.459,00 namun berdasarkan rekapitulasi penjualan ditemukan bahwa terdapat penjualan TBS dengan tahun tanam 1992, 1993, 1994, dan 1995 sebesar Rp1.195.446.609,00;

- bahwa berdasarkan dokumen Inter Office Memo nomor 045/EC- RH/IX/2016-Rev tanggal 6 September 2016 mengenai rencana Replanting Pemohon Banding diketahui data sebagai berikut:

istoris Produksi Tahun 2014 Renc. Replanting

MS [0 sof ah

SIRSMPAYE

| ria |. 1003

| 7(RSM-PHYEE16a199319,58

:

bahwa berdasarkan dokumen tersebut diketahui bahwa atas TBS dengan tahun tanam 1993 dan 1995 direncanakan untuk dilakukan Replanting pada tahun 2017 dengan luas total 120.38 ha:

bahwa berdasarkan rekaputalisi penjualan dan dokumen Inter Office Memo diatas dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2017 Pemohon Banding berencana melakukan replanting hanya untuk tanaman dengan tahun tanam 1993 dan 1995;

- bahwa berdasarkan SPOP Tahun 2016, 2017, dan 2018 diketahui terdapat data sebagai berikut

Luas / Tahun Tanam

Tahun SPOPTotal Luas ae — ata arara aa aa bahwa berdasarkan SPOP tersebut dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2017 terdapat areal taman seluar 9.276.750 m? (927 ha) dengan masing- masing tahun tanam 1999 (424 ha), 2001 (329 ha), dan 2015 (174 ha). Hal ini dikuatkan dengan SPOP tahun 2018 yang menunjukkan bahwa masih terdapat areal tanam untuk tahun tanam 1999 dan 2001 yang luasannya sama dengan SPOP tahun 2017,/

- bahwa Terbanding melakukan pengujian pada lokasi kebun Pemohon: Banding, namun Terbanding tidak mendapatkan dokumen pendukung dalam bentuk apapun untuk tahun 2017. Sedangkan yang didapatkan berupa Peta Aresta 2022. Peta Aresta 2022 yang didapatkan pada saat Terbanding ke Lokasi Kebun diketahui data luasan kebun sebagai berikut:

Tahun Tanam

Ta —— desa201Gal i

Ha

821752 bahwa berdasarkan rekapitulasi penjualan, dokumen Inter Office Memo, SPOP, Terbanding memiliki keyakinan bahwa pada tahun 2017 terdapat TBS tahun tanam 1999 dan 2001 yang masih menghasilkan dan belum dilakukan replanting. Pada tahun 2017 replanting yang dilakukan adalah atas tahun tanam 1993 dan 1995. Sehingga perhitungan penjualan menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

—1994| 6.349,00 340,00 |12.787.970 maa ANA aa

Ke |POKa tuaslahan | luas lahanProduksi 1 tahun | Produksi pertahun | Produksi per bulan duk

1999] 4.244.250| eal mamn|851.784

3.290.2502498.192.723682.727 1.745.250

NoProduktiftas/Tahun Tanam/Kg | Harga Rata-rata

NoBulan,

19992000Disbun en—

|_1.793,62|| “05505574 EC951.784,36 | 682.726,88

| 6[ Juni1.708,29 | 1.455.094.739

|. 682.726,88

|_9|September1,782,70 | 1.518.476.014 | 1.217.097.209 |

682,726,881.866,60| 1.589.936.4685 | 1.274.374.581 |

1,863,26 | 1.004427.105| 1.285.748.510)

18.470.318.219 | 14.804.430.589

33.274.748.807 MENURUT

SPT/ WP (Rp) | Pemeriksa (Rp) |(Rp)

Koraksi (Ri “3.885.792.705 “3.660.685.536 “2.055.487.604 “2.660.259.411

2.532.749.197

2.621.300.240

Tanggapan Terbanding a. bahwa merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh, Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk komsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, b. bahwa merujuk pada Pasal 12 ayat 3 UU KUP, Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang c. bahwa merujuk dalam Pasal 26 ayat (4) UU KUP disebutkan bahwa dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut:‘ d. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan atau memberikan bukti bahwa SPOP yang disampaikan Pemohon Banding yang menyatakan terdapat tahun tanam 1999 dan 2001 adalah tidak benar, e. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi atas Peredaran Usaha Tahun Pajak 2017 sebesar Rp33.274.912.958,00 yang dilakukan Pemeriksa sudah tepat dan dipertahankan:

Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan a. Dasar hukum

Pasal 6 ayat (1) UU PPh

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

PMK-15 Tahun 2018

SE-65/PJ/2013 b. Tanggapan Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harpa Pokok Penjualan sebagai berikut:

Menurut PKPMenurut FsikusKoreksi (Rp)(Rp)(Rp)

330.646.13612.269.684.90511.939.038.769 bahwa Terbanding mempertahankan koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp33.274.912.958,00, maka Terbanding juga mempertahankan koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp11.939.038.769,00;

- bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha dengan menggunakan metode tidak langsung dikarena tidak terdapat dokumen yang mendukung dari Pemohon Banding untuk tahun 2017, dengan demikian Pemeriksa malakukan perhitungan HPP. Berdasarkan Data BPS didapatkan data perbandingan Nilai Produksi dan Biaya Produksi per Hektar Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagai berikut:

emas peat[al bahwa berdasarkan data statistik yang dikeluarkan oleh BPS diketahui bahwa perbandingan Nilai Produksi dengan Biaya Produksi sebesar 57.06%. Hal ini tidak berbeda jauh dengan persentase yang dicatat oleh Pemohon Banding yaitu sebesar 58.86%;

bahwa persentase biaya untuk pemelihara dibandingkan dengan Biaya Produksi sebagai berikut:

Persentase

Biaya Biaya Produksi Produksi| |9,7

Pestisida0, 22, 06%

Pengeluaran Lainnya bahwa berdasarkan data statistik BPS tersebut diketahui bahwa Biaya Produksi dibentuk dari beberapa komponen biaya. Dalam hal ini Terbanding memasukan komponen biaya Pupuk, Pestisida, Upah Tenaga Kerja, dan Biaya Pengeluaran Lainnya sebagai biaya yang diakui membentuk HPP dikarenakan sesuai dengan karakteristik biaya yang digunakan untuk pemeliharaan tanaman Pemohon Banding yaitu sebesar 62.89% dari total biaya produksi:

bahwa persentase biaya pemeliharaan dibandingkan nilai produksi sebagai berikut:

cfm. Fiskus

Persentase

Nilai Produksi1.195.282.459

Pupuk138.651.34211,60% Pestisida5237.902.74919,906 Upah Tenaga Kerja18,24%95.593.5968,00%

SBB bahwa berdasarkan persentase perbandingan antara biaya pemeliharan dengan nilai produksi diketahui bahwa biaya pemeliharaan sebesar 35.88%. /

4 Hal ini tidak berbeda jauh dengan persentase yang dicatat oleh Pemohon | Banding yaitu sebesar 39.50%;|

- bahwa berdasarkan data-data tersebut Perhitungan HPP menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Perhitungan HPP

Penjualan33.274.912.958

Persentase biaya pemeliharaan35,88%

Penjualan33.274.912.958

Persentase biaya produksi57,06%

718.986.665.334

Biaya Produksi18.986.665.334

Persentase biaya pemeliharaan62,89%

~ bahwa berdasarkan perhitungan tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat koreksi negatif untuk HPP sebesar Rp11.939.038.769,00

Tanggapan Terbanding a. bahwa merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha:

b. bahwa merujuk pada Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya, c. bahwa merujuk dalam Pasal 28 ayat (11) UU KUP disebutkan bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak Badan,f

d. bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha dengan menggunakan metode tidak langsung dikarena tidak terdapat dokumen yang mendukung dari Pemohon Banding untuk tahun 2017, dengan demikian : Terbanding melakukan perhitungan Harga Pokok Penjualan:| e. bahwa koreksi negatif HPP dilakukan karena Terbanding melakukan koreksi positif Peredaran Usaha atas produksi TBS tahun tanam 1999 dan 2001:

f. bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha karena adanya produksi TBS tahun tanam 1999 dan 2001 adalah tidak benar, g. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan Tahun Pajak 2017 sebesar Rp11.939.038.769,00 yang dilakukan Pemeriksa sudah tepat dan dipertahankan:

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomortanggal 12 Januari 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00496/KEB/PJAWPJ.30/2023 tanggal 17 Oktober 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

c. Koreksi Terbanding saat pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul a. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada : Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00496/KEB/PJAWPJ.30/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/17/095/22 tanggal 21 November 2022 Tahun Pajak 2017 atas nama Pemohon Banding NPWP 72.755.675.5-064.000:

b. bahwa apabila Majelis berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 284/AT-TAX-RSM/V/2024 tanggal 2 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding terhadap:

1. Sengketa atas Peredaran Usaha sebesar Rp33.274.912.958,00 bahwa sebagaimana telah disampaikan dalam permohonan banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp33.274.912.958,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa kebun yang dimiliki Pemohon Banding merupakan kebun yang dibeli dari hasil lelang yang diadakan oleh Bank Mandiri sesuai risalah lelang nomor 134/2015 tanggal 8 April 2015,

2. bahwa sebagaimana diketahui pada umumnya bahwa aset yang dilelang berarti memiliki masalah dari pemilik sebelumnya dan/atau aset tersebut sendiri bermasalah sehingga tentunya barang yang dilelang tidak sesuai atau tidak sama dengan standar yang seharusnya,

3. bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa SPOP PBB tahun 2015 s.d. 2018 yang dilaporkan Pemohon Banding ke KPP Pratama Ketapang belum berdasarkan survey yang mendalam terhadap kondisi aktual kebun di lapangan,

4. bahwa dari dokumen-dokumen hasil lelang, kebun yang sebelumnya dimiliki oleh PT Bangun Maya Indah, tidak memberikan informasi yang akurat terhadap luas lahan yang ditanami. Hal ini dibuktikan dengan Surat

Ketetapan Pajak PBB yang diterbitkan tanggal 28 Oktober 2014 oleh KPP Pratama Ketapang dengan rincian sebagai berikut:

:Luas

Luas Bumi Bangunan

TahunPBB Terutang : Nomor SKPTg,Pajak(Rp):

mm3

00001/272/11/703/1428/10/2014201140.340.000171.592.125,00 00001/272/12/703/1428/10/2014201240.340.000306200.838.625,00 . 00001/272/13/703/1428/10/2014201340.340.000306200.838.625,00 : 00001/272/14/703/142810/2014306292.607.125,00 bahwa sebagaimana kita ketahui terbitnya SKP PBB menunjukkan bahwa PT Bangun Maya Indah tidak pemah melaporkan SPOP PBB-nya untuk tahun pajak 2011 s.d. 2014, bahwa pada tanggal 8 April 2015 setelah PT Raya Sawit Manunggal dinyatakan sebagai pemenang lelang, dengan itikad baik dan kesadaran yang tinggi terhadap kewajiban perpajakan, Pemohon Banding berinisiatif melaporkan objek PBB melalui SPOP PBB untuk tahun pajak 2015 s.d. 2018 sesuai hasil perkiraan sementara survey tim Pemohon Banding di lapangan, bahwa tujuannya adalah agar SPOP PBB dilaporkan tepat waktu sambil menunggu data aktual area! statement dari PT Bangun Maya Indah: bahwa sampai dengan bulan Februari 2018 data areal sfatement tidak diperoleh, maka mulai Maret 2018 Pemohon Banding melakukan survey secara mandiri terhadap kondisi aktual kebun di lapangan. Atas hasil survey tersebut, sudah Pemohon Banding laporkan dalam SPOP PBB tahun 2019 yang mana merupakan ceminan kondisi aktual kebun di lapangan, bahwa Terbanding keliru di dalam memahami laporan tim survey intemal Pemohon Banding nomor 045/EC-RH/IX/2016-Rev tanggal 6 September 2016. Maksud laporan tersebut adalah terdapat tanaman yang ditanam tahun 1992 s.d. 1995 yang seharusnya dapat menghasilkan, karena kondisi tanaman sudah tidak produktif, maka atas tanaman tersebut harus dilakukan replanting. Kolom “Histors Produksi Tahun 2010 s.d. Agustus 2016” adalah jumlah yang bisa dihasilkan tanaman kelapa sawit jika kondisinya bagus dan terawat. Bahwa replanting adalah proses peremajaan tanaman kelapa sawit yaitu mengganti tanaman kelapa sawit yang berumur 20 s.d. 25 tahun dengan yang baru. Sebagaimana diketahui bersama bahwa tanaman kelapa sawit yang berumur 20 s.d. 25 tahun sudah tidaklagi:

|

9. bahwa tanaman tahun 1999 dan 2001 yang menurut Terbanding tidak : dilakukan replanting dan masih menghasilkan, dapat Pemohon Banding ' tegaskan bahwa terdapat kekeliruan dalam menetapkan tahun tanam | tersebut. Hal ini bisa dilihatkan dalam laporan SPOP PBB sebelumnya bahwa luas tahun tanam 1999 hanya 23 Ha dan tidak ada tahun tanam 2001 sampai dengan laporan SPOP tahun pajak 2015. Jadi ini mumi kesalahan pencatatan yang pada akhimya pada tahun 2018 Pemohon Banding kembali | melakukan survey secara intensif sebagaimana dijelaskan pada poin 7:

Sebelum Survey

| “1 — | NanuntTanam-2001 Esa |320 | Itahuntanam-225tesor)

10. bahwa bukti lain bahwa tanaman tidak terawat adalah tingginya biaya pestisida yang dikeluarkan Pemohon Banding dalam merawat tanaman yang ada sebagaimana temuan Terbanding sendiri saat menghitung koreksi negatif Harga Pokok Penjualan yaitu sebesar 19,90% untuk pestisida dari standar yang ada umumnya yaitu 1,18% sebagai berikut:

- Persentase biaya pemeliharaan dibandingkan nilai produksi sebagai berikut :

cin. Fiskuscm. WP

— Pete “—— NAK KO]

Pind—aa

Pests ‘|OA

[| sem SS

11. bahwa klaim Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang diminta adalah tidak benar. Hal ini dapat dibuktikan dari data-

|data soficopy yang dikirimkan oleh Pemohon Banding melalui email |sebagaimana terlampir dengan surat ini. Pemohon Banding juga bersedia |membawa surat jalan pengangkutan TBS dan arsip nota timbang:

12. bahwa koreksi Terbanding terdapat peredaran usaha sebesar Rp33.274.912.958,00 yang belum dilaporkan, tidak dapat hanya i

berdasarkan perkiraan. Terbanding harus membuktikan seperti: adanya ' uang masuk yang tercatat dalam rekening koran atau adanya surat jalan atau" invoice atau bukti penerimaan barang oleh pembeli atau bukti lain yang valid ; yang menguatkan temuan tersebut,

13. bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding, surat uraian banding dari Terbanding bertentang dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan seharusnya ditolak,

2. Sengketa atas HPP sebesar Rp11.939.038.769,00 bahwa sebagaimana Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha sebesar Rp33.274.912.958,00 beserta uraian bantahan yang Pemohon Banding sampaikan, maka Pemohon Banding juga tidak setuju dengan uraian dari Terbanding terhadap koreksi negatif HPP;

bahwa prinsip biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, yang dicatat dalam laporan keuangan adalah biaya aktual yang terjadi di lapangan yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, jadi bukan biaya yang timbul berdasarkan perkiraan sebagaimana yang disampaikan Terbanding,

Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan serta uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan Terbanding sebagaimana diuraikan dalam Surat Uraian Banding adalah tidak benar. Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis untuk menolak Surat Uraian Banding dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00496/KEB/PJAWPJ.30/2023 tanggal 17 Oktober 2023,

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 821/AT-TAX-RSM/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022,

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00016/206/1 7/095/22 tanggal 21 November 2022,/

Bukti P-4. | Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat PT

Raya Sawit Manunggal Nomor 9 tanggal 3 Februari 2022 yang dibuat oleh Ida Waty Salim, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara:

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 301/AT-TAX-RSM/V/2024 tanpa tanggal bulan Mei 2024 atas nama Agus Bambang Wijaya

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 302/AT-TAX-RSM/V/2024 tanpa tanggal bulan Mei 2024 atas nama Iswadi Arfansjah S;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 303/AT-TAX-RSM/V/2024 tanpa tanggal bulan Mei 2024 atas nama Bondan Adya Fitranto Rahman:

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 304/AT-TAX-RSM/V/2024 tanpa tanggal bulan Mei 2024 atas nama Agustian:

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 305/AT-TAX-RSM/V/2024 tanpa tanggal bulan Mei 2024 atas nama Ahmad Fajar,

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Bagus Sulaiman Wahyuningrat selaku

Pemohon Banding:

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Agus Bambang Wijaya selaku Kuasa

Hukum:

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Bondan Adya Fitranto Rahman selaku

Kuasa Hukum:

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Agustian selaku Kuasa Hukum:

Bukti P-14. Pakta Integritas atas nama Ahmad Fajar selaku Kuasa Hukum, Bukti P-15. Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-895/PP/IKH/2023 tanggal 4 Juli 2023 atas nama Agus Bambang Wijaya:

Bukti P-16. Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1494/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023 atas nama Iswadi Arfansjah S,

Bukti P-17. Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1320/PP/IKH/2023 tanggal 02 Oktober 2023 atas nama Bondan Adya Fitranto Rahman,

Bukti P-18. Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1720/PP/IKH/2023 tanggal 20 Desember 2023 atas nama Agustian,

Bukti P-19. Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1544/PP/IKH/2022 tanggal 30 Desember 2022 atas nama Ahmad Fajar,f

Bukti P-20. Salinan Surat Setoran Pajak atas Kurang Bayar PPh Badan dengan

NTPN 89FC480I594HVBSN;

Bukti P-21. Penjelasan Tertulis Nomor 022/AT-TAX-RSM/VII/2021 tanggal 15 Juli

2024:

Bukti P-22. Nota Timbang,

Bukti P-23. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan PT Bangun Maya

Indah Tahun Pajak 2011, 2012, 2013 dan 2014,

Bukti P-24. Kutipan Risalah Lelang Nomor 134/2015 tanggal 26 Mei 2015: Bukti P-25. Matriks Sengketa:

Bukti P-26. Surat Kuasa Khusus Nomor 542/AT-TAX-RSM/VIII/2024 tanpa tanggal bukan Agustus 2024 atas nama Muchamad Aziz,

Bukti P-27. Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-315/PP/IKH/2024 tanggal 1 Juli 2024 atas nama Muchamad Aziz:

Bukti P-28. Perhitungan Harga Pokok Penjualan Tahun 2017 menurut Pemohon

Banding;

Bukti P-29, Perhitungan Peredaran Usaha Tahun 2017 menurut Pemohon

Banding

Bukti P-30. Salinan Laporan Keuangan Audited Tahun 2017 Halaman 25; Bukti P-31. Salinan Rekening Koran bulan Maret, April dan Mei 2017;

Bukti P-32. Salinan Invoice dan Faktur Pajak Masa Pajak Januari, Februari dan Maret 2017;

Bukti P-33. Salinan Tiket Timbang bulan Januari, Februari dan Maret 2017; Bukti P-34, Penjelasan Tertulis Nomor 023/Tax Dept'RSM/IX/2024 tanggal 17 September 2024;

Bukti P-35. Tanda Terima Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen

Pemeriksaan,

Bukti P-36. Closing Statement Nomor 024/AT-TAX-RSM/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024,

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00037/RIKSISAWPJ.30/2022 tanggal 16 November 2022:

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-5672/WPJ.30/2023 tanggal

17 Oktober 2023,

Bukti T-3. Matriks Sengketa:

Bukti T-4. Penjelasan koreksi sengketa pajak tanggal 25 Juni 2024:

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 27 Agustus 2024:

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 17 September 2024:

Bukti T-8. Closing Statement Nomor S-868/WPJ.30/2024 tanggal 23 September 2024,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00496/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/17/095/22 tanggal 21 November 2022 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 021/AT-TAX-RSM/1/2024 tanggal 12 Januari 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat | (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- | Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Netto sebesar Rp21.335.874.189,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah MenurutKoreksi yang Terbandingdiajukan Banding (Rp)(Rp)(Rp) Koreksi Positif Peredaran34.470.195.4171.195.282.45933.274.912.958 Usaha

Koreksi Negatif Harga Pokok12.269.684.905(11.939.038.769) Penjualan

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp33.274.912.958,00:

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai dengan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S- 00008/RIK.SIS/WPJ.304/2022 tanggal 24 Oktober 2022, koreksi dilakukan karena berdasarkan hasil pengujian terhadap rekapitulasi penjualan, dokumen Inter Office Memo, Perjanjian-perjanjian Replanting, dan SPOP tahun 2016, 2017, dan 2018, Terbanding berkeyakinan bahwa terdapat penjualan tahun 2017 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp33.274.912.958,00, bahwa koreksi Terbanding atas SPOP tahun 2017 diperoleh dari KPP Pratama Ketapang yang menerangkan bahwa terdapat tanaman menghasilkan untuk tahun tanam 1999 dan 2001 begitu pula pada SPOP tahun 2018 terdapat tanaman menghasilkan untuk tahun tanam 1999 dan 2001 yang artinya atas tanaman menghasilkan tersebut diakui dan masih tercatat serta menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS);

i PT Raya Sawit Manunggal

bahwa koreksi menggunakan pengujian langsung terhadap dokumen Surat | Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) tahun 2016, 2017 dan 2018 (self | assessment Wajib Pajak) yang ditandatangani oleh Komisaris Pemohon ! Banding atas nama Bapak Willy Heriadi sebagai berikut:

~2-

CS. INFORMASI LUAS BUMI DAN BANGUNAN

31, LUAS BUMIan| f ITmu? gz. tuaseancunan|

D. PERNYATAAN SUBJEK PAJAK f WAJIB PAJAK

Sayabuhwa Informasi yang telahberikan dalam formulir indtampironnye

Adalahjelas dan tongkop menurut keadaan yang sotenurnya.

senuai dengan Pagal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tonun 1085 tentang Pajak Dum den Bangunan ssbagaimona talahdengan Undang-Undaoy Nomar 12 Tahun 1994

33. TANGGAL/BULAN/TAHUN

34, TANDA TANGAN

35. NAMA LENGKAP

36. JABATANGROUP HEAD FIN & ACT

+ Dalam hal ditandatangani olahSPOP harus dilampiriSurat Kuasa Khusus,

" Osten waktu pongomballen #POP salambat-lambatnya 30 (Ega putuhj hari satatah ditarimaPajak eosual dengan Pasel 9 syet (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1895 tentang Pajak Bumi dan Dangunan telah diubah dongen Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1904.

E. DENAH LOKASI OBJEK PAJAK

LAMPIRAN SURATOBJEK PAJAK

PBS PERKEBUNAN

No. Formutir PORiF} ea TAHUN PAJAK 2017 fu. Pendattaran[X]b. PemutakhiranLe. Penghapusan

2. NOPbis Dj 3, LEMBAR KE .../ DARI...

C. RINCIAN LUAS AREAL PRODUKTIF

AFDELINS / Divisi PI

JENIS TANAMAN[ty]

JENIS TANAMAN CITA NOTANAMLUAS AREAL TANAMAN

TAHUN

TAHUN

NOTANAMLUAS AREAL TANAMAN (M3)

41.Giga

01,

92.isle}CLT ozTT oa.Lili os. CSK5 Le

DG BABg GI KK DG TN BG DG JA

08. TTTTI bahwa menunut Terbanding, berdasarkan SPOP Tahun 2016, 2017, dan 2018 diketahui terdapat data sebagai berikut:

es aha eat

Luas / Tahun Tanam

NoTahun SPOPTotal Luas

2016424125013.290.250|1.745.250

2017424125011.745.250F 9.276.750 2018414125013.290.250|41745250117.341.717 bahwa berdasarkan SPOP tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2017 terdapat areal taman seluar 9.276.750 m2 (927 ha)dengan masing- masing tahun tanam 1999 (424 ha), 2001 (329 ha), dan 2015 (174 ha). Hal ini dikuatkan dengan SPOP tahun 2018 yang menunjukan bahwa masih terdapat areal tanam untuk tahun tanam 1999 dan 2001 yang luasannya sama dengan SPOP tahun 2017,

bahwa Terbanding telah meminta laporan bulanan hasil kebun dan laporan ' harian panen perper blok maupun per tahun tanam, kegiatan replanting tahun 2017, surat jalan, nota timbang, namun dokumen tersebut tidak diberikan | Pemohon Banding pada proses pemeriksaan:| bahwa berdasarkan rekapitulasi penjualan, dokumen Inter Office Memo, SPOP, Pemeriksa memifiki keyakinan bahwa pada tahun 2017 terdapat TBS tahun tanam 1999 dan 2001 yang masih menghasilkan dan belum dilakukan replanting dan pada tahun 2017. Replanting yang dilakukan adalah atas tahun tanam 1993 dan 1995. Sehingga perhitungan penjualan menurut Pemeriksa , adalah sebagai berikut:|

Produksi/Tahun Tanam/kg

199218931994]1995Total Harga

| - |

—

575,890 | 1.195.446.609 sedangkan berdasarkan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa peredaran usaha yang dilaporkan adalah sebesar Rp1.195.282.459,00, namun berdasarkan rekapitulasi penjualan ditemukan bahwa terdapat penjualan TBS dengan tahun tanam 1992, 1993, 1994, dan 1995 sebesar Rp1.195.446.609,00;

bahwa menurut Terbanding, untuk melakukan pengujian peredaran usaha Terbanding harus membandingkan beberapa data, data yang Terbanding miliki adalah data general ledger berupa rekap produksi dan penjualannya, untuk meyakini data general ledger tersebut benar, Terbanding harus mencari dokumen lain untuk mengujinya, dan data yang Terbanding dapatkan adalah SPOP tahun 2016 - 2018 yang telah dilaporkan Pemohon Banding, namun terdapat perbedaan antara nilai SPOP dengan nilai general ledger tersebut. Oleh karena Terbanding hanya memiliki dua dokumen tersebut, maka Terbanding memutuskan menggunakan data SPOP sebagai dasar perhitungan, dengan perhitungan sebagai berikut:/

a. Laporan SPPT PBB 2017 Pemohon Banding:

DATA SPOP PBB PT RSM

TAHUN 2017

Ine.| uraian | 2017 |

|_| LUASANIUP

| A | LUASAN OBJEK KENA PAJAK / LUAS BUMI

Areal Produktif|

|| Tahun Tanam - 1999

Tahun Tanam - 2000:

Tahun Tanam - 2001

| | Tahun Tanam - 2015

|| Total Luas Areal Produktif

| ou | Luas Areal Belum Produktif— pam | Luas Areal Tidak Produktif

Luas Areal Pengaman

Luas Areal Emplasmen|e

|_| Jumtah Luasan Objek Kena Pajak| 28.

||

| B | AREALLAINNYA- |

| oo

TOTAL LUASAN BUMI (A+B) b. Perhitungan Hasil Produksi Menurut Terbanding berdasarkan SPPT PBB tahun 2017:

PERHITUNGAN PRODUKSI MENURUT TERBANDING

No. TahunLuasLuasIndeksProduksiProduksiProduksi |Tanam — Lahan(m?) — lahan(hah — Produksi 1 tha (ton)— perbulan (ke):

1 19994,241,25042424,110.22110.221.413851.784 2 20013.290.25032924,98.1938.192.723 682.727| 1 251.745.250175.-..| c. Perhitungan Pendapatan Usaha berdasarkan Hasil Produksi Menurut Terbanding:

PERHITUNGAN PENDAPATAN USAHA MENURUT TERBANDING

Bulan19992001

Harga Rata2Penjualan per Tahun Tanam :Disbun19992001

1 Januari851.784,38 682.726,88 2.052,881.401.556.357| 2 Februari851.784,38 682.726,88 2.140,391.823.150.7691.461.301.787| 3 Maret851.784,38 682.726,88 1.871,541,594.148,.5391.277.750.665 4 April851.784,38682,726,881.733,621.476.670.4371.183,588.974 5 Mei851.784,38 682.726,88 1.650,53 " 1.405,895.6731.126.861.197 5 Juni851.784,38 682.726,88 1.708,291,455,094. 7391.166.295.502 7 Juli951.784,38 682.726,88 1.607,48 "1,097.469,805 8 Augsutus8S1.784,38682.726,881.610,111.371.466,5481,099.265.377 9 September851.784,38682.726,881.782,701.518.476.0141.217.097.209 10 Oktober851.784,38 682.726,881.866,601.589,940.7241.274.377,994 11 November, 851.784,38 682.726,88 1.883,26' 12 Desember682.726,881.776,971.513.596.9931.213.186.549

Total / Tahun Tanam18.470.409.36014.804.503.598 Total33.274.912,958

bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh yang berbunyi sebagai berikut:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan ! kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun’, bahwa merujuk pada dasar hukum yang digunakan Terbanding yaitu Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP, yang berbunyi sebagai berikut:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”: bahwa Terbanding juga telah melakukan kunjungan ke lokasi kebun Pemohon Banding yangdi Desa Tumbang Titi Ketapang Kalimantan Barat dan Terbanding tidak mendapatkan data/dokumen yang mendukung keyakinan Terbanding atas peredaran usaha yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunannya yaitu:

— Laporan bulanan hasil kebun:

— Laporan harian panen per estate, per blok, maupun per tahun tanam: — Peta tanam sebelum replanting;

— Kegiatan replanting di tahun 2017;

— Dokumen pengangkutan hasil panen ke PKS/pembeli:

— Surat jalan pengangkutan TBS ke PKS/pembeli;

— Arsip Nota timbang TBS, bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut di atas, koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan oleh karena itu Terbanding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00496/KEB/PJAWPJ.30/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00016/206/17/095/22 tanggal 21 November 2022:/

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan uraian banding sebagai berikut:

a. bahwa kebun Pemohon Banding merupakan kebun yang Pemohon Banding beli dari lelang yang diadakan oleh Bank Mandiri sesuai risalah : lelang nomor 134/2015 tanggal 8 April 2015:

b. bahwa karena merupakan kebun hasil lelang, maka kondisi kebun sangat tidak terurus, tidak terawat, tidak ada pemeliharaan dan menunjukkan bahwa kebun tidak dikelola dengan baik,

C. bahwa setelah Pemohon Banding memenangkan hasil lelang, Pemohon

Banding melakukan survey keadaan aktual kebun di lapangan, maka sesuai hasil rekomendasi tim Pemohon Banding Nomor 045/EC- RH/IX/2016-Rev tanggal 6 September 2016 lahan kebun yang ada perlu dilakukan replanting;

d. bahwa karena Pemohon Banding sudah memenangkan lelang tersebut, maka kewajiban melaporkan SPOP PBB menjadi kewajiban Pemohon Banding sehingga mulai tahun 2016 Pemohon Banding mulai melaporkan SPOP PBB ke KPP Pratama Ketapang, e. bahwa karena informasi yang Pemohon Banding terima setelah menang lelang, berkaitan dengan dokumen-dokumen laporan pajak PBB sangat terbatas, maka laporan SPOP PBB tahun 2016, 2017, dan 2018 disusun berdasarkan infomasi yang ada dan belum di cek dengan kondisi aktual di lapangan:

f. bahwa Laporan SPOP PBB tahun 2016, 2017, dan 2018 dengan rincian sebagai berikut:

DATA SPOP PBB PT RSM| TAHUN 2016 - 2019

[tj

|Tae|

|829 |

| NTobuntanom-2001 |” 29) saa | |

Ts

|a |

|_[TotattuasArealProduktif | ze ||

| 0 [tuasArealBetumProdukif |gs | jan | wasArealTidakprodukif |as |

| | 335

— Turdah tuasan Clee Objek Kena Pak [as san | a

Area lh. Io

| CE TOFALLUASANBUMI(A+B) CT SRY SBT| g. bahwa kemudian baru pada akhir tahun 2018 Pemohon Banding melakukan survey secara intensif dan hasil survey tanaman tersebut per 31 Desember 2018 dituangkan di dalam SPOP PBB tahun 2019 menjadi sebagai berikut:

DATA SPOP PBB PT RSM|

TAHUN 2016, 2017, 2018, dan 2019

Sebelum Survey

= LUASAN IUP= 113 6.219 is 6.6.119

LUASAN OJEK KENA PAJAK / LUAS DUMI ea i | Tahun Tanam - 1999

| | TahunTanam-2000 Tahun Tanam - 2000|

Tahun Tanam: 2015175 —

Tahun Tanam-2017816

Tahun Tanam - 2018-

Total Liras Areal Produktif9281.7442.239

| | tuas Areal Delum Produktif2.8522.357

| ut | tuas Areal Tidak Produktifa 251231 |

IV | tuas Areal Pengaman136136

Luas Areal Emplasmenoo“ 51

J

Jumlah tuasan Objek Kena Pajak9284.988) 4938 |

BPoo2.1301.130

———

BUM) [A+D)922) Grae] h. bahwa berdasarkan data di atas, tanaman yang berasal dari tahun tanam 1999, 2000, dan 2001, kesemuanya dilakukan replanting. Adapun untuk tanaman tahun tanam 2015 masih bisa diupayakan tumbuh dengan perawatan. Untuk tanaman tahun tanam 2016, 2017, dan 2018 merupakan tanaman yang Pemohon Banding tanam sendiri:

i. bahwa hasil dari survey tersebut menjadi acuan Pemohon Banding untuk tahun-tahun selanjutnya. Adapun hasil penjualan aktual yang diperoleh | sesuai dengan keadaan kebun sebenamya/sebelum replanting adalah sebagai berikut:: Tahun 2016 6.645.034.761,00| Tahun 2017 1.195.282.459,00

Tahun 2018 1.036.476.320,00 bahwa keadaan aktual di lapangan juga sudah di-survey oleh Terbanding pada saat pemeriksaan pajak dilakukan:

bahwa untuk meneniukan hasil Pemeriksaan, Terbanding tidak boleh hanya berdasarkan keyakinan saja tanpa disertai bukti yang jelas. Jika ada penjualan yang belum dilaporkan, Terbanding harus menunjukkan adanya aliran uang yang masuk, kontrak penjualan, invoice atau Faktur Pajak yang diterbitkan, bukti serah terima barang, dokumen hasil produksi, atau konfirmasi dari pembeli ekstemal yang menunjukkan telah membeli dari Pemonon Banding. Sehingga tidak tepat jika hasil pemeriksaan hanya berdasarkan keyakinan tanpa ada bukti otentik:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp33.274.912.958,00 tidak sesuai dengan fakta yang ada dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan koreksi positif Peredaran Usaha tersebut harus dibatalkan.

Pendapat Majelis:

bahwa koreksi positif Peredaran Usaha ini dilakukan karena Terbanding berkeyakinan bahwa terdapat penjualan tahun 2017 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp33.274.912.958,00 dan dalam koreksinya Terbanding menggunakan pengujian langsung terhadap dokumen Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) tahun 2016, 2017 dan 2018 (self assessment Wajib Pajak) di mana dalam Laporan SPOP PBB tahun-tahun tersebut diperoleh rincian sebagai berikut:f

DATA SPOP PBB PT RSM

TAHUN 2016 - 2019 a || 27 | 2158 |

—- LUASAN OBJEK KENA PAIAK / LUAS BUMIa ie

IWASANIUP| Gusi6139|

|"

| 2000} Tanem =

MESid|_| a |

SSS

|was Areal Produktif|3.748 |

|MEN

| 4 | tuas Areal Belum Produktifes 225)

Lan | tuasArealTidakProdutif | = |]

LW |ffAg

| V [UsssAreslEmplasmen sf ihn ie|

|B |LAINNYA

|TSB CGB bahwa pengujian peredaran usaha yang dilakukan Terbanding adalah dengan membandingkan beberapa data, yaitu data general ledger berupa rekap produksi dan penjualannya dengan dokumen lainya yaitu data SPOP tahun 2016 - 2018 yang telah dilaporkan Pemohon Banding, dan menurut Terbanding terdapat perbedaan antara nilai SPOP dengan nilai general ledger tersebut: bahwa dasar hukum koreksi Terbanding adalah Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang PPh yang berbunyi sebagai berikut:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”:

bahwa bila melihat dasar hukum ini, maka ada tambahan kemampuan ekonomis jika Pemohon Banding benar ada penjualan yang tidak dilaporkan sebesar Rp33.274.912.958,00 sebagaimana temuan Terbanding:

bahwa atas ketentuan tersebut di atas, maka ada tambahan kemampuan ekonomis jika memang Pemohon Banding benar ada penjualan yang tidak dilaporkan sebesar Rp33.274.912.958,00 sebagaimana temuan Terbanding, namun jika di lihat pada laporan keuangan tahun 2018, aset Pemohon Banding memang bertambah namun bertambah karena adanya penambahan hutang /

| dan penambahan modal yang bisa dilihat pada laporan keuangan tahun 2018 | yang juga diaudit oleh KAP Anwar & Rekan sebagaimana berikut ini:| i '

20182017

LIABILITAS

JANGKA PANJANG

Utang pihak berelasi24,25,26148.165.842.124108.644.291.340 Modal ditempatkan dan disetor penuh — 37.340 saham (2017: 25.440 saham)1837.340,000.00025.440.000.000 bahwa kemudian merujuk pada dasar hukum yang juga digunakan Terbanding yaitu Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP, yang berbunyi sebagai berikut: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”: bahwa dalam persidangan banding, Pemohon Banding memberikan pen- jelasan bahwa perkebunan sawit Pemohon Banding merupakan perkebunan yang dibeli dari lelang yang diadakan oleh Bank Mandiri sesuai risalah lelang nomor 134/2015 tanggal 8 April 2015, dan yang menjadi objek lelang adalah sebidang tanah kebun sawit dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas + 4,034 Ha, yang terletak di Desa Batu Tajam, Kec.Tumbang Titi, Kab.Ketapang, Kalimantan Barat, dan perlu diketahui bahwa yang dilelang bukanlah objek tanaman sawit yang ada di atas tanah tersebut, melainkan pemanfaatan hak atas lahan itulah yang menjadi tujuan utama lelang:

bahwa diketahui kondisi lahan tersebut sudah tidak terurus sejak dilakukan lelang pada Maret 2009 sampai dengan Pemohon Banding memenangkan lelang tersebut pada bulan April 2015 dan dalam hal ini semua resiko atas barang yang dilelang akan menjadi tanggungan pemenang lelang atau kondisi yang terkini yang ada di lapangan sekaligus menjadi resiko pemenang lelang: bahwa oleh karena kondisi tersebut, Pemohon Banding melakukan survey keadaan aktual kebun di lapangan maka sesuai hasil rekomendasi tim Pemohon Banding Nomor 045/EC-RH/IX/2016-Rev tanggal 6 September 2016 lahan kebun yang ada peru dilakukan replanting dengan hasil rekomendasi yaitu bahwa tanaman yang berasal dari tahun tanam 1999, 2000, dan 2001 f

kesemuanya dilakukan replanting. Adapun untuk tanaman tahun tanam 2015 ' masih bisa diupayakan tumbuh dengan perawatan. Untuk tanaman tahun. tanam 2016, 2017, dan 2018 merupakan tanaman yang Pemohon Banding tanam sendiri,| hasil dari survey tersebut menjadi acuan Pemohon Banding untuk tahun-tahun | selanjutnya. Adapun hasil penjualan aktual tahun pajak 2017 yang diperoleh | sesuai dengan keadaan kebun sebenarnya/sebelum replanting (tahun tanam 1992, 1993, 1994, dan 1995) berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

ig ael (PT. Ladang Sawit Mas | TDS | 010.001-17.46287007| _26.Feb-17 178. ssa — 142376.243.30037.624.230

THS |010001-17.46237006) 31-Jan-17387.710735.451.76073.545.176 PT. Ladang Sawit Man || 010.001-57 46287008

1.95383.588.400 | (Rp358.840 Total Perodaren Usahz / PenjusisnRp,3.195.282.460 |Rp.119.528.24¢6

Total (Rp, 1.314.816.706 me Pembayaran Pembayaran / Rekening

Nomor Seri Faktur Pajak

PengirimTanggal Kama BankNo Rekening

010.601 -17.40287006TT. Ladang Sawit Maa10-Mar-17?Mandirj122000692049298.996.936 010.001-17.46287007PT, Ladang Sawit Mas25-Apr-17Mandiri12200069249413.866.539 010.001-17.46287003FT. Ladang Sawit Mas23-May-1717200089204991.947.240

Totat1.314.810-706 bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi Peredaran Usaha mendasarkan pengujian dan perbandingan data pada bukti Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan dokumen Generai Ledger Pemohon Banding, di mana menurut Terbanding terdapat perbedaan jumlah produksi dan penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding: bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pada data produksi tanaman dalam laporan SPOP tahun 1999 dan 2001 yang dihitung berdasarkan analisa perhitungan rata-rata produksi tanaman sawit setiap bulannya sehingga menghasilkan jumlah penjualan sebesar Rp33.274.912.958,00 yang digunakan oleh Terbanding sebagai koreksi Peredaran Usaha tahun 2017, namun demikian dalam persidangan banding, Pemohon Banding memberikan bukti penjualan tahun 2017 adalah sebesar Rp1.195.282.459,00 sebagaimana dokumen Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh KAP Anwar & Rekan melalui laporannya Nomor AR/L- 114/18 tanggal 20 Maret 2018 dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh

Badan Tahun 2017 yang juga telah disampaikan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan sebagaimana berikut ini:

PT RAYA SAWIT MANUNGGAL

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

31 Desember 2017 dan

Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut| (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)i

18. PENJUALAN NETO

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal

31 Desember 2017 dan 2016, penjualan masing-masing sebesar Rp 1.195.282.459 dan Rp 6.465.034.701, merupakan hasil dari penjualan buah kelapa sawit awal kepada PT Ladang Sawit Mas dan PT Gunajaya Karya

Gemilang (Pihak Berelasi).

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa:

— Salinan Laporan Keuangan Audited Tahun 2017 Halaman 25:

— Salinan Rekening Koran bulan Maret, April dan Mei 2017:

— Salinan Invoice dan Faktur Pajak Masa Pajak Januari, Februari dan Maret 2017,

— Salinan Tiket Timbang bulan Januari, Februari dan Maret 2017:

— Tanda Terima Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Pemeriksaan, sebagaimana berikut ini:

MEMENTEFLAN KEUANGANINDONESIA

DIREKTORAIPAJAN

KANTOR DJP JAKARTA SELATAN ti

Temen Intan AIB Lak EEBEN, LSan TEED Ane ereIbanree get teria,Ode sebal €and

Gn enh Hee tata, DAFTAR BUMU, CATATAN,YANGDX PIN MISAN

DALAM4 PT Roya Bam btonungyst

72.75S.675.| 1DX

Chu, Catalan cs

Data aonof[italcen Barus ets Ld pet}ryey Daruen Jati wets Itebagel PI!

GL bpdes TPTpersper op!

Leon, fielumbargen OsakaChe Putus

Ser MasaPZI, Kn 25. Y ayae z, sebagaimana juga yang tercantum dalam SPHP berikut ini:

3. Data yang dipedihatkan dan dipinjamkan untuk memproses keberatan meliputi: B.3.1. Data dari Wajib Pajak :

.Akta Pendirian sampai dengan perubahan terakhir

-SPT Badan Tahun 2016 dan 2017;

.GL Januari — Desember Tahun 2016 dan 2017:

- Tanda terima dokumen yang dipinjamkan saat pemeriksan:f eRekapitulasi perhitungan pokok sengketa

«Kutipan Risalah Lelang eReplanting Tahun 2017

»Surat Kuasa

»Notulen Pertemuan Kunjungan Lokasi.

bahwa berdasarkan fakta, penjelasan para pihak, bukti dokumen yang disampaikan dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat semestinya Terbanding dapat membuktikan koreksinya misalnya dengan aliran uang yang masuk ke rekening Pemohon Banding, kontrak penjualan, invoice, Faktur Pajak yang diterbitkan, bukti serah terima barang, dokumen hasil produksi, atau

‘ 1 t konfirmasi dari pembeli ekstemal yang menunjukkan telah membeli dari Pemohon Banding atau adanya konfirmasi dart bank lain yang menunjukkan Pemohon Banding memiliki rekening bank yang tidak dilaporkan, sehingga tidak tepat jika hasil pemeriksaan hanya berdasarkan keyakinan tanpa ada bukti | otentik;| bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding sebenarnya punya hak untuk | melakukan pengecekan ke semua bank yang diyakini Terbanding guna mengecek apakah Pemohon Banding memiliki rekening di luar yang sudah | disampaikan Pemohon Banding yaitu di bank Mandiri a/c 122.000.692.9049 dan | bank Mandiri a/c 146.000.769.2978 agar koreksi Terbanding lebih memiliki bukti, namun Terbanding tidak melakukannya dan lebih mengutamakan hasil analisanya berdasarkan keyakinan dan bukan berdasarkan bukti yang ada, yang dalam hal ini tidak sesuai dengan SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, di mana Pemeriksaan adalah , serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional, di mana temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, bahwa dalam menghitung Peredaran Bruto, dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto, di mana dasar pertimbangan peraturan tersebut adalah untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang "ternyata" tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti pendukungnya:

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan secara berkelanjutan dan taat azas serta didukung dengan bukti- bukti, termasuk di dalamnya laporan keuangan yang diaudit oleh pihak independen, sehingga menunut Majelis Hakim adalah tidak tepat jika Terbanding menggunakan dasar hukum tersebut sebagai dasar hukum temuan pemeriksaannya;/

bahwa berdasarkan pada Pasal 28 UU Nomor 36 tentang Ketentuan Umum | dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur tentang pembukuan, terbukti bahwa | Pemohon Banding juga sudah melakukan audit atas laporan keuangannya. Namun apabila menurut Terbanding laporan keuangan Pemohon Banding tidak benar di mana ada penjualan yang belum. dilaporkan, maka seharusnya ' Terbanding melakukan review ulang dan/atau penghitungan kembali atas | laporan keuangan audit Pemohon Banding tersebut,| bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta persidangan, uraian-uraian ' tersebut di atas, dokumen/bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, | dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis, Pengadilan Pajak ' berkesimpulan bahwa Koreksi Positif Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp33.274.912.958,00, adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan : ketentuan sehingga tidak dapat dipertahankan.

2. Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp11.939.038.769,00: Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebagai berikut:

Menurut PKPMenurut Fsikus

Koreksi (Rp)(Rp) (Rp)

330.646.13612.269.634.905

11.939.038.769 bahwa oleh karena Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp33.274.912.958,00, maka Terbanding juga mempertahankan koreksi negatif Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp11.939.038.769,00, bahwa menurut Terbanding, koreksi HPP merupakan secondary adjustment, karena Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sehingga untuk HPP- nya juga dilakukan koreksi, bahwa oleh karena dalam menghitung peredaran usaha Terbanding meng- gunakan standar produksi, maka dalam menghitung HPP juga menggunakan standar produksi dan Terbanding melakukan 'koreksi positif atas peredaran usaha dengan menggunakan metode tidak langsung karena tidak terdapat dokumen yang mendukung dari Pemohon Banding untuk tahun 2017, dan

1

dengan demikian Pemeriksa melakukan perhitungan HPP. Berdasarkan Data Biro Pusat Statistik (BPS) didapatkan data perbandingan Nilai Produksi dan Biaya Produksi per Hektar Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagai berikut: | cim. Fiskus

Nilai Produksi1.195.282.459

Biaya Produksi703.491.360 bahwa berdasarkan data statistik yangoleh BPS diketahui bahwa perbandingan Nilai Produksi dengan Biaya Produksi sebesar 57.06%. Halt ini | tidak berbeda jauh dengan persentase yangoleh Pemohon Banding | yaitu sebesar 58.86%;| bahwa persentase Biaya untuk pemeliharaan dibandingkan dengan Biaya Produksi sebagai berikut:

Persentase

Biaya Produksi

Pupuk

Upah Tenaga Kerja

Pengeluaran Lainnya bahwa menurut Terbanding, berdasarkan dataj statistik BPS tersebut diketahui bahwa Biaya Produksi dibentuk dari beberapajkomponen biaya. Dalam hal ini Terbanding memasukkan komponen biaya Pupuk, Pestisida, Upah Tenaga Kerja, dan Biaya Pengeluaran Lainnya sebagai biaya yang diakui membentuk HPP dikarenakan sesuai dengan karakteristik biaya yang digunakan untuk pemeliharaan tanaman Pemohon Banding yaitu sebesar 62.89% dari total biaya produksi, bahwa persentase Biaya Pemeliharaan dibandingkan nilai produksi sebagai berikut:

cim. Fiskus

4

Pop‘|os)

Lainyasa—

/ 350

i $ ‘ bahwa berdasarkan persentase perbandingan antara biaya pemeliharan dengan nilai produksi diketahui bahwa biaya pemeliharaan sebesar 35.88%. Hal |

| ini tidak berbeda jauh dengan persentase yang dicatat oleh Pemohon Banding yaitu sebesar 39.50%, sehingga berdasarkan data-data tersebut Perhitungan | HPP menurut Terbanding adalah sebagai berikut:' Penjualan33.274.912.958

Persentase biaya pemeliharaan35,885

11.939.038.769

Penjualan33.274.912.958

Persentase biaya produksi57,064

18.986.665.334

Biaya Produksi18.986.665.334

Persentase biaya pemeliharaan62,89%

11.940.713.828 bahwa berdasarkan perhitungan tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat koreksi negatif untuk HPP sebesar Rp11.939.038.769,00, dan oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) Tahun Pajak 2017 sebesar Rp11.939.038.769,00 yang dilakukan sudah tepat dan tetap dipertahankan.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp11.939.038.769,00 karena:

1. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp33.274.912.958,00 dan oleh karena itu juga tidak setuju dengan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp11.939.038.769,00:

2. Bahwa Harga Pokok Penjualan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp330.646.136,00 berdasarkan aktual dokumen dan data di lapangan yang sudah disampaikan kepada Terbanding, dan bukan berdasarkan asumsi:

bahwa menurut Pemohon Banding, prinsip biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, yang dicatat dalam laporan keuangan adalah f

biaya aktual yang terjadi di lapangan yang berhubungan dengan kegiatan untuk | mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, jadi bukan biaya yang timbul berdasarkan perkiraan sebagaimana yang disampaikan Terbanding, i bahwa menurut Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh sebagai berikut:

(1) Besanya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, . termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam ; bentuk uang:

3. dst..;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan, berdasarkan ketentuan tersebut di atas nyata-nyata memang tidak ada biaya yang berhubungan dengan kegiatan tersebut dan oleh karena itu Pemohon Banding tidak setuju untuk melakukan penambahan pencatatan biaya di dalam harga pokok penjualan, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp11.939.038.769,00 tidak sesuai dengan fakta yang ada dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan harus dibatalkan.| Pendapat Majelis:

bahwa sebagaimana Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha sebesar Rp33.274.912.958,00 beserta uraian bantahan yang Pemohon Banding sampaikan, maka Pemohon Banding juga tidak setuju dengan uraian dan Terbanding terhadap koreksi negatif Harga Pokok Penjualan,:

RXbahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan ini merupakan secondary adjustment dan koreksi peredaran usaha,

| bahwa menurut Terbanding, koreksi HPP sebesar Rp11.939.038.769,00 | tersebut di atas adalah berdasarkan persentase perbandingan antara biaya , pemeliharan dengan nilai produksi diketahui bahwa biaya pemeliharaan . sebesar 35.88%. Dan menurut Terbanding, hal ini tidak berbeda jauh dengan | persentase yang dicatat oleh Pemohon Banding yaitu sebesar 39.50%, sehingga berdasarkan data-data tersebut Perhitungan HPP menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Penjualan33.274.912.958

Persentase biaya pemeliharaan35,88%

11.939.038.769

Penjualan33.274.912.958| Persentase biaya produksi57,06%'

18.986.665.334

Biaya Produksi18.986.665.334

Persentase biaya pemeliharaan62,89% bahwa namun demikian, Pemohon Banding tidak sependapat dan berargumentasi bahwa HPP adalah sebesar Rp330.646.136,00 berdasarkan aktual dokumen dan data di lapangan yang sudah disampaikan kepada Terbanding, dan bukan berdasarkan asumsi;

bahwa dalam persidangan banding, Pemohon Banding telah menyampaikan Nota Timbang, Invoice, dan Fakiur Pajak atas biaya-biaya yang harus dibayar oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

|||| Tomi |

| 3|000 sant 28 bahwa biaya tersebut nyata-nyata merupakan biaya terkait kegiatan produksi dan pemeliharaan tanaman sawit yang dikeluarkan Pemohon Banding setelah memenangkan lelang pada tahun 2015 sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah disebutkan di atas: f

bahwa atas biaya-biaya tersebut sudah sesuai dengan Laporan Keuangan ' Audit (halaman 25 nomor 19) yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2017 yang juga telah disampaikan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan sebagaimana berikut ini:

The ongmal financed statementsbere in are Indonesian language PT RAYA SAWIT MANUNGGALPT RAYA SAWIT MANUNGGAL

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANNOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS

31 Desember 2017 danAs of December 31, 2017 and

Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal TersebutFor The Year Then Ended (Giaajikan dalam Rupiah, kecuall dinyatakan lain)(Expressed in Rupiah, untess otharwise stated) 18, PENJUALAN NETO18 NET SALES

Untuk tahun yang berokhir pada tanggalFor the year ended December 31, 2017 and 2016, 31 Oesembar 2017 dan 2016, penjualan masing-masingsales amounted to Rp 119952012459 dan sabasar Rp 1195282459 dan Rp 6485 034,701,Rprespectvely, are the result front merupakan hasil dart penjualan buah kelapa sawit awalsale vary fruus of oil palm to PT Ladang Sawit Mas kepada PT Ladang Sawit Mas dan PT Gunojaya Karyadan PTKarya Gemilang (Related Partias). Gemilang (Pihak Beretasi)

19, BIAYA POKOK PENJUALAN19. COST OF GOODS SOLD

Rincian biaya pokak penjualan adalah sebagai barikut:The datails of cost of goods sold ara as

20m TS

Biaya perolehan persedisanCost of inventones fecegnize diakri sebagai beban dan hiayaOS an expense and perkebunan330.848.1363.865.880.162plantation cost

Jumlah330.646.1363.965.880.162Total bahwa berdasarkan fakta, uraian-uraian, dan penjelasan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp11.939.038.769,00 tidak berdasar dan tidak ada bukti yang dapat disampaikan'/ditunjukkan yang dapat mendukung koreksinya karena hanya berdasarkan analisa dan asumsi saja:

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa dalil koreksi Terbanding tersebut tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga dengan demikian koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp11.939.038.769,00 adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga tidak dapat dipertahankan. bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat" bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim” yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini

Pasal 18. "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim":

Penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak dalam persidangan, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara a guo, sedangkan untuk alat bukti yang tidak relevan tidak dibahas dalam putusan ini.

bahwa dengan demikian, berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, data yang ada dalam berkas pengajuan banding, dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding,

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Dipertahankan |

Dibatalkan Nilai Sengketa

Uraian

Majelis

Majelis (Rp) (Rp) (Rp) Koreksi Peredaran Usaha33.274.912.958

33.274.912.958 Koreksi

Negatif Harga Pokok (11.939.038.769)

0(11.939.038.769) Penjualan

Jumlah

21,335,874.189

021.335.874.189 Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding | Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menurut

Nilai Sengketa

Menurut .KeputusanDibatalkan..

Uraian,,.Pengadilan Pajak

TerbandingPengadilan Pajak(Rp) p (Rp)(Rp)

15.698.327.677 | 21.335.874.189 (5.637.546.512) | i Penghasilan Netto

751.929.161 |

Kompensasi Kerugian

Penghasilan Kena Pajak

14.946,398.516 (5.637.546.512) Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

3.476.437.388

Kredit Pajak

0

PPh Kurang/(Lebih) Bayar

3.476.437.388

Sanksi Administrasi

1.518.507.851

Jumlah PPh yang masih harus/

1.994.945.239 (lebih) dibayar

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILIi Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00496/KEB/PJAWPJ.30/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/17/095/22 tanggal 21 November 2022 Tahun Pajak 2017, atas nama PT Raya Sawit Manunggal, NPWP 72.755.675.5- 064.000, beralamat di Jl. Melawai IX No. 40, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160, sehingga jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar Rp0,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 oleh Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026, oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA tid.tid.

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

ttd.

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

PANITERA PENGGANTI ttd.

Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

{Bud Setyawan M.N.Y., Ak., M.A. IY

NIP. 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.