Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-000333.16/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026

PT Fermentech Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-000333.16/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026 yang diucapkan 9 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Fermentech Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2020
Pos yang disengketakan
  • Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 9 ayat (8)
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 32
  • UU PPhPasal 6
  • PMK 131/PMK.04/2018Pasal 25
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1); Pasal 75; Pasal 78; Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-000333.16/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Fermentech Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/407/20/057/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
3 November 2025
Tanggal Pengucapan
9 Maret 2026