P U T U S A N
Nomor PUT-000323.16/2025/PP/M.XVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00448/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00387/207/21/092/23 tanggal 25 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000323.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DFI RETAIL NUSANTARA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Graha Hero CBD Bintaro Sektor 7 B.7/A.7 Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Man Kit Lee jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ahdianto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1336/PP/IKH/2024 tanggal 21 November 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 041/TAX/POA/IV/2025 tanggal 28 April 2025;
2. Nama: Fabian Abi Cakra,
Izin Kuasa Hukum: KEP-809/PP/IKH/2024 tanggal 4 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/TAX/POA/IV/2025 tanggal 28 April 2025;
3. Nama: Nanda Atsatalada,
Izin Kuasa Hukum: KEP-124/PP/IKH/2025 tanggal 30 Januari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 055/TAX/POA/IV/2025 tanggal 28 April 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;