Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman
PUT-000323.16/2025/PP/M.XVA Tahun 2025
PT Dfi Retail Nusantara, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000323.16/2025/PP/M.XVA Tahun 2025 yang diucapkan 30 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Dfi Retail Nusantara mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2021
- Pos yang disengketakan
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 1A ayat (1); Pasal 2; Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (2)
- UU KUPPasal 27 ayat (1); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000323.16/2025/PP/M.XVA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Dfi Retail Nusantara
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00387/207/21/092/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 8 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 30 September 2025