PUTUSAN
Nomor PUT-000318.15/2022mp/M.XIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG IVIAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEpro3563/KEBAVPJ.07/2021 tanggal 18 0ktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pal.ak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00047/406/18/059/20 tanggal 23 Juli 2020 Tahun Pajak 2018, yang( terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000318.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HONDA TRADING INDONESIA, NPWP 02.115.759.9-059.000, beralamat di Gedung Mid Plaza I Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman KAV 10-11, Karet Tengsin -Tanah Abang, Jakaha Pusat -DKI Jakarta, dalam} hal ini divakili oleh Thomson Sin.ngo Ringo jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan divvakili oleh:
1. Nama: Sutrisno Ali
lzin Kuasa Hukum: KEpno26/PP/lKH/2021tanggal07;( September 2021 berdasarkansuratKuasaKhususNomor016/HTl-ACCTIvl/2022tanggal(I 21 Juni 2022,
2. Nama: Susetiyo putranto lz].n Kuasa Hukum:KEP-520/PP/lKH/2020 tanggal 24 Agustus;I 2020 jo KEP-577/PP/lKH/2022 tanggal 19 )
I Juli 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/HTl-ACCTIvl/2022 tanggal 21 Juni 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakaha (12190), dalam hal ini dtwakili oleh:
r