Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 106 halaman

PUT-000318.15/2022mp/M.XIA Tahun 2026

PT Honda Trading Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-000318.15/2022mp/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG IVIAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEpro3563/KEBAVPJ.07/2021 tanggal 18 0ktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pal.ak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00047/406/18/059/20 tanggal 23 Juli 2020 Tahun Pajak 2018, yang( terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000318.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HONDA TRADING INDONESIA, NPWP 02.115.759.9-059.000, beralamat di Gedung Mid Plaza I Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman KAV 10-11, Karet Tengsin -Tanah Abang, Jakaha Pusat -DKI Jakarta, dalam} hal ini divakili oleh Thomson Sin.ngo Ringo jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan divvakili oleh:

1. Nama: Sutrisno Ali

lzin Kuasa Hukum: KEpno26/PP/lKH/2021tanggal07;( September 2021 berdasarkansuratKuasaKhususNomor016/HTl-ACCTIvl/2022tanggal(I 21 Juni 2022,

2. Nama: Susetiyo putranto lz].n Kuasa Hukum:KEP-520/PP/lKH/2020 tanggal 24 Agustus;I 2020 jo KEP-577/PP/lKH/2022 tanggal 19 )

I Juli 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/HTl-ACCTIvl/2022 tanggal 21 Juni 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakaha (12190), dalam hal ini dtwakili oleh:

r

1. Nama/NIP: Suradi/ 197908151999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unitorganisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-14414/PJ.07/2022 tanggal 06 September 2022

2. Nama/NIP: Agung sefiyadi / 198709122008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Ratna pertwi / 198410272009012010,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1279en3J.07/2022 tanggal 09 Agustus 2022

4. Nama/NIP: M. Saleh Arifin siregar/ 197708032000011002, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Baihaqi/ 197502271995111003,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pal.ak

6. Nama/NIP: Purwo pn.yono / 198407082006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

7. Nama/NIP: Ady Kartika candra / 198303072002121001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

8. Nama/NIP: Kemala siti Ida z. Puti / 197508212002122006 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal pajak{

9. Nama/NIP: Yulianto Dwi pumandito / 198207212002121003 A Jabatan: Penelaah Keberatan

Unitorganisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-19167/PJ.07/2022 tanggal

29 Desember 2022;

10. Nama/NIPAndri Teguh Saputro / 198308272006021002 JabatanPemeriksa Pajak Muda

Unit OrganisasiKPP Pratama Samarinda Ulu - Kanwil DJP

Kalimantan Timur dan Utara - Direktorat Jenderal PajakI berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1073AIPP.1410/2022, tanggal 3 November 2022;

11.Nama/NIP: Teguh Dwi santoso / 197712142000011002

Jabatan: Pemeriksa pajak Muda

Unitorganisasi: Kanwil DJP sulawesi utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara - Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-5745/\/\/PJ.16/2022 tanggal 26 November 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

696/PpreR/2022 tanggal 02 Juni 2022 jis Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-035/PP/PrbsM/2022 tanggal 04 November 2022 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-164/PP/Ucp/2026 tanggal 22 Juni 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/HTl-

ACCT/I/2022 tanggal 1 1 Januari 2022;I

\ TelahmembacaSuratUraianBandingTerbanding

SUBi334AVPJ.07/2022 tanggal 20 April 2022;

Telahmembaca Surat BantahanPemohonBandingNomor

011/HTI-ACCTIV/2022 tanggal 27 Mei 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

'[

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pal.ak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Badan Nomor 00047/406/18/059/20 tanggal 23 Juli 2020 Tahun Pajak 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, denganl perhitungan sebagai berikut:

1 Penchasi an Netto (Ruai)USD18.959.366.00 2 Penchasi an vanci setiarusnva tidak terutanq PphUSD0,00 3 Penchasi an Kena PaiakUSD18.959.366,00 4 Pph vanq tenlfanqUSD4.739.841,00

Pengembalian Pph Pasal 24 yang tefah diperhitungkanUSD0,00

5 fahun lalu

6 Jumlah Pph TerutanqUSD4.739.841,00 7 Kredit Paiak:

a. Pph ditanqqunq pemen.nfahUSD0.00 b.DiDotonq / diDunaut oleh Dihak lain:

b.1. Pph Pasal 21USD0,00 b.2. Pph Pasal 22USD 6.623.652,00 b.3. Pph Pasal 23USD73.823,00 b.4. Pph Pasal 24USD0,00 b.5.Lain-lainUSD0,00 b.6.Jlimlah (b.1 +b.2+b.3+b.4+b.5)USD 6.697.475,00

C.Dibavarsendiri:

c.1. Pph Pasal 22USD0.00 c.2. Pph Pasal 25USD0,00 c.3. Pph Pasal 29USD0,00 c.4. STP (pokok kuranq bavar)USD0,00 c.5.Laln-lainUSD0,00 c.6.Jumlah (c.1 +c.2+c.3+c.4+c.5tUSD0,00 d.DiDeinifunakan:

d.1. SKPLBUSD0,00 d2. SKPPKPUSD0,00 d.3. Jumlah (d.1 + d.2)USD0,00 e. Pph yang seharusnya tl.dak terutang (Pasal 1 7 ayat (2) UU KUP):

e.1. Dibavar denaan NPWP I)ihak lainUSD0,00 e2. Dibavar denqan NPWP sendiriUSD0,00 e.3. Telah dicofonQ/diDunqutUSD0.00 e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)USD0,00 f.Jumlah Paiak vanq daDat dikredjtkanUSD6.697.475 00

8 Jumlah Pph vanq lebih bayar (7f-6)USD1.957.634,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 033mTI-ACCT/X/2020 tanggal 19 0ktober 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1Penqhasilan Netto (Ruqi)USD15.513.113 00 2 Pencihasilan vanq seharusnva tidak terifanq PphUSD000 3 Penqhasilan Kena PaiakUSD15.513.113 00 4 Pph vang terutanqUSD3.878.278 00 5 Pengembalian Pph Pasal 24 yang tefah diperhitungkanUSD0,00 tahlln lalu

6 Jumlah Pph TerutanciUSD3.878 278 00 7 Kredit Paiak:

PT HONDA TRADING INDONE

a. Pph ditanaciunq cemerintahUSD0,00 b.DiDo tonci / diounqut oleh Dinak lain:

b.1. Pph Pasal 21USD0,00 b.2, Pph Pasal 22USD 6.623.652,00 b.3. Pph Pasal 23USD73.823.00 b.4. Pph Pasal 24USD0.00 b.5. LainJalnUSD0.00 b.6. Jumlah /b.1 +b.2+b.3+b.4+b.5)USD 6.697.475,00

C.Diba ar sendiri:

c.1. Pph Pasal 22USD0,00 c.2. Pph Pasal 25USD0,00 c.3. Pph Pasal 29USD0,00 c.4. STP (ookok kuranq bavar)USD0,00 c.5.Lain-lainUSD0.00 c.6. Jumlah (c.1 +c.2+c.3to.4to.5)USD0,00 d.Diperhitunokan:

d.1. SKPLBUSD0,00 d.2. SKPPKPUSD0,00 d.3. Jumlah (d.1 + d.2)USD0.00 e. Pph yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) UU KUP):

e.1. Dibavar denqan NPWP pihak lainUSD0,00 e.2. Dibavar dencian NPWP sendiriUSD0,00 e.3. Telah diDotona/dipunqutUSD0,00 e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)USD0,00 f.Jumfah Paiak vanq daDat dikieditkanUSD6.697.475,00

8 Jumlah Pph vanq lebih bavar (7f-6)USD2.819.197,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03563/KEB/\/VPJ.07/2021 tanggal 18 0ktober 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Difambah/(Dikurangi)(USD)

Menjadi(USD) UraianSemula (USD)

Penqhasilan Netto18.959.366018.959.366 Kompensasi Keruqian000, Penqhasilan Kena Paiak18.959.366018.959.366- Paiak Pencihasilan (Pph) Terutanq4.739.84104.739.84t Kredit Paiak6.697.47506.697.475 Pph Kuranq (Lebih) Bayar-(1 .957.634)0(1 .957.634)I Sanksi Adminishasi000, Jumlah Pph vana masih harus/(Iebih) dibayar(1 .957.634)0(1.957.634)I

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan a quc) sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/HTl- ACCT/I/2022 tanggal 11 Januari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hart Kamis tanggal 13 Januan. 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

OO1"TI-ACCT/I/2022 tanggal 11 Januaii 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding teinadap Keputusan Terbanding: Nomor KEP-03563A{EBAVPJ.07/2021 tanggal 18 0ktober 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pal.ak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00047/406/18/059/20 tanggal 23 Juli 2020 yang dikeluarkan,`

I oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:1, I. Permohonan Ketentuan Formal pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) beserta UU Cipta Keria, yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pal.ak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan Keberatan yang dibanding, karena Keputusan Keberatan Nomor KEP-03563A<EBAVPJ.07/2021 tanggal 18 0ktober 2021 diterima pada tanggal 21 0ktober 2021 ;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. bahwa Banding dial.ukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Thomson Siringo Ringo selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pemyataan Keputusan Para Pemegang Saham "PT Honda Trading Indonesia" Nomor 03 tanggal 7 Juni 2021 Notaris Vivi Novita Rido, S.H., M.Kn.;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-03563n<EB/\/\/PJ.07/2021

Halaman6danl06halamanpufusanNomorpuTro0031815/202anp/MXIATahun20#

PT HONDA TRADING INDONESIA(

tanggal 18 0ktober 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Uu KUP (beserta UU Cipta Keria) dan UU Pengadilan Pajak;

[1. IV]engenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00047/406/18/059/20 tanggal 23 Juli 2020 terkait dengan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 yang diferbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Penanaman Modal Asing Enam, dengan rincian perhitungan adalah sebagai berikut:

menuut

NoUralanW5jibpajatFi§kusKoretsi (U_SD''uSD'(USD) ,: 1Pencihasilan Brute atau Peredaran Usaha/Brute660.077.566 660.077.566

2Haraa Pokok Pen iua'an629.721.651629.721.651

3Laba Bruto (1-2)30.355.91530.355.915

4Penauranq Penahasilan Brute afau Biava Usaha8.812.5768.812.576

5Penahasilan neto dalam neqeri (34)21.543.33921.543.339

6Penqhasilan neto dalam neqeri lainnva:

aPencihasilan dari luar usaha(6.905.131)(6.905.131) b Penqhastlan iasa/peken.aan bebas--

C PenQhasilan sehubunoan denaan Dekeriaan-- dLaln-lain-- e Jumlah (a+b+c+d)(6.905.131)(6.905.131)

Fasil.rtaspenanamanmodalberupapengurangan

7-

Dencihasilan neto

8Penvesuaian Fis kal a Penvesualan Fjskal Posiff1.145.6854.610.2213.464.536 b Penvesualan Plskal Neqatif289.063289.063

C Jumlah (ab)856.6224.321.158

9Penqhasjlan neto luar necieri--

10 Jumfah cenchasilan neto (5 + 6.e -7 + 8.c + 9)15.494.83018.959.366

11Zakat/sumbancian keaqamaan vanq bersifat waiib--

12Kompensasi Keruciian--

13Pencihasilan Tidak Kena Paiak (PTKP)--

14Penqhasilan Kena paiak (10-11 -12-13)15.494.83018.959.366

15Pph Terutanci (tarifx 15) atau NIHIL3.873.7084.739.841

16Penqhasilan vanq seharusnva tidak terutanci Pph--

Pengembalian PF'h Pasal 24 yang telah diperfuitungkan

17 tahun falu

18 Jumlah Pph Terufana3.873.7084.739.841

19Kredit Paiak aPph ditanciqunci Demerintah-- bDipotoncvdipu nciut oleh pihak lain-- b.1 Pph Pasa 21-- b2 Pph Pasa 226.623.6526.623.652 b.3 Pph Pasa 2373.82373.823 b.4 Pph Pasa 24-- b.5 Lain-lain-- b.6 Jumlah (b.1 +b.2+b.3+b.4+b.5)6.697.4756.697.475

C Dibavarsend n c.1 Pph Pasa 22.- c.2 Pph Pasa 25--

Halaman 7 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUTJ)00318.15/2022/PF'".XIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

c.3PPh Pasal 29-- c.4 STP (Pokok Kuranq Bavar)-- c.5 LainJain-- c.6 Ju mlah (c.1 +c.2+c.3tl3.4+c.5)-- dDiDerhitunakan d.1 SKPLB-- d.2 SKPPKP-- d.3 Ju mlah (d.1 + d.2)-- e Pph vanq seharusnva tidak terutanc]:

e.1D bavar dencian NPWP Dihak lain-- e.2D bavar denc]an NPWP sendiri-- e.3Telah diDotoncvdipunqut-- e.4 Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)-- fJumfah oaiak vanci daDat dikreditkan6.697.4756.697.475

Jumlah Pph yang lebih dibayan/seharusnya tidak terutang

202.823.7671 .957.634 (19.f- 18)

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 033/HTl-ACCTh(/2020 tanggal 19 0ktober 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuj.u atas perfuitungan pal.ak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding peinitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Menurut

JE_ffilah (yang,DiajukanKeberfut(USD)`- NoUralanWajib Pajak(USD)Fiskus(USD)

1Pencihasilan Brute atau Peredaran Usaha/Brute660.077.566 660.077.566

2Haraa Pokok Peniualan629.721.651629.721,651

3Laba Buto (1 -2)30.355.91530.355.915

4Penquranq Pencihasifan Bruto atau Biava Usaha8.812.5768.812.576

5Penqhas an nato dalam ncaeri (34)21.543.33921.543.339

6Penchas an neto dafam ncaeri lainnva:

aPenclhasilan dart luar usaha(6.905.131)(6.905.131) bPenclhasjlan iasa/beken.aan bebas--

C Penohasilan sehubunQan dencian Dekeriaan-- d Lain-lain-- e Jum ah (a+b+c+d`(6.905.131)(6.905.131)

Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan

7

Penq hasilan neto

8Penvesuaian Fiskal a Penvesuaian Fiskal Positif1.163.9684.6102213.446.253 b Penvesuaian Fiskal Neaaff289.063289.063

C Jum ah (a-b)874.9054.321.158

9Penqhasilan neto luar neqeri.-

10Jumlah Dencihasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)15.513,11318.959.366

11Zakavsumbanqan keaqamaan vanq ber§ifat waiib•-

12Komcensasi KenLlaian--

13Penahasi an Tidak Kena Paiak (PTKP`--

14Penqhas' an Kena Paiak (10-11-12-13)15.513.11318.959.366

15Pph Terufanci (tarif x 15) atau NIHIL3.8782784.739.841

16Penchasllan vanq sehanLlsnva tjdak tenJtanq Pph--

Pengemballan Pph Pasal 24 yang telah diperfuifungkan

17.

tahun lalu

18 Jumlah Pph Terutara3.8782784.739.841

19Kredit Paiak

Halaman 8 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUTro00318.15/2022/F'P".XIA Tahun 2

PT HONDA TRADING INDONE

Menurut

JumlalyaJlgDlajufanKeberatan(USD) NoUralanWajib Pajak(USD)Fiskus(USD) a Pph ditanciaunq pemerintah-- b DipotondrdiDunaut oleh pihalt lain-- b.1 Pph Pasal 21-- b2 Pph Pasal 226.623.6526.623.652 b.3 Pph Pasal 2373.82373.823 b.4 Pph Pasal 24-- b.5 LainJain-- b.6 Jumlah (b.1 +b.2+b.3+b.4+b.5)6.697.4756.697.475

C Dibavarsendiri c.1 Pph Pasal 22-- c.2 Pph Pasal 25-- c.3 Pph Pasal 29-- c.4 Sip (Pokok Kuranq Bavar)-- c.5 LairiJain-- c.6 Jumlah /c.1 +c.2+c.3to.4+c.5)-- dDiDewhitunc|kan d.1 SKPLB-- d.2 SKPPKP-- d.3 Jumlah (d.1 + d.2)-- e Pph vanq seharusnva t].dak terutang:

e.1 Dibavar denoan NPWP Dihak lain-- e.2 Dibavar dencian NPWP sendiri-- e.3 Telah diDotonQ/diDunaut-- e.4 Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)-- fJumlah Daiak vanq dapat dikrediitkan6.697.4756.697.475

Jumlah Pph yar`g lebih dibayar/seharusnya tidak terutarig

202.819.1971 .957.634 (19.i- 18t

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah I diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-03563/KEB/\/VPJ.07/2021 tanggal 18 0ktober 2021 dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianSemulaDitambah/Ivlenjadi I

'USD)(Dikurangi) (USDl'USD)

1.Penqhasilan Neto18.959.366-18.959.366

2.Kompensasi Keruaiar`---

3.PenahasilanKenapaiak18.959.366-18.959.366

4.PphTerutanci4.739.841-4.739.841

5.Kreditpaiak6.697.475-6.697.475

6.Pph Kuranq/(Lebih)Bavar(1.957.634)-(1.957.634)

7.SanksiAdminishasi-.- Jumlah Pph vanci masih harms/flebih) dibavar(1.957.634t-(1.957.634)

111. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam pemohonan banding ini adalah+ koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

`

MenurutKorekslyangDiajukanBending NoUrfuanKeputusan Keberatan Pemohon BaTidlng

'USD'(USD)(USD) 1Penvesuaian Fiskal Posiff4.610.2211 . 1 63.9683.446253 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagairnana tertera di dalam fabel di atas, yaitu koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD3.446.253,00;

Menurut Terbandina

AIapun alasan Terbanding melakukan koreksi, sebagaimana terfullis di dalam S u ratPemberitahuenU ntukHad ir(S pu ll")Nomor S-3839/\/VPJ.07/KBP/2021 tanggal 1 Oktober 2021, adalah sebagai berikut:

a. Berdasarkan penelitian teinadap Laporan Hasil Pemeriksaan (|HP"), Kertas Kerfe Pemeriksaan ("KKP" khususnya KKP Transfer Pricing), clan Dokumen Pemeriksaan lainnya, Terbanding melakukan Pengulian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi dengan pihak yang memiIN Hubungan lstimewa dengan rincian sebagai berikut:

1. Pemegang Saham dan Pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dengan Pemohon Banding

-,-

.com-tH,tlOur

`

' ripei^e¥n.Sli:wTgiv. alh)k.iiA*E7rB".ti..1o-..r.va-A.a*rg:8{.mo"ipa-`.mrinA.-A..I`-I-I-J;I-iTrri-ti>.'*.ri.ifiril-iin--`-riiiilz~dylur,\^t-®q-mt,n,„t„ .`n-*qpl-?-ng.a-I+* .

Te,Jtj3L-,.'O_'`_e+-en_h

Jny® m* zaa.¢ ccxm^i.a-mlcad

:T:S=;.=].ifftxpT#tx.I"co<ii®`oo,]o.dco® -

Halaman 10 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUT000318.15/2022/PP".XIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIAi

2. Ringkasan Transaksi Afiliasi iii=ffi_E- ¥ni-S-I.'>-*.i,jar.a:ii!i¥-77 iFJE=iEi rE.,t:-`~O`-Tr£.cNw ..,,_.~.._ i==i

•p=:-,J:~T-,`-j(:g'Jrr,i=`{`,:.A===To=,-,cT,''3.==o`',e,,I:i.`:r~-`-:I.-=ty.-I I' J9,coo,t,\+,II-,.,,,.-|3n.oa,aI

I..J' I~`'.o,,a,I,,r" I.'--,'M„-prfI.-in I ' ,I ,-I,,

)L±'~ •.u.fi.`5[iwri<....{oul:TT.I.?T>(a.-~dy=T`::;':ig:,.::.:-3=[:=+=-.-

I, t+'11io...a-.-.', a, I t`,,`\'."-,r'l^o^u, _- lvr`uo.-I?-"I""a,",vyhto.`"L`-.'.£®o'''..A.'m" ife*1:.r.^mii-FTn.,,t'*,u'..C,,i,,|,,a,loco,.a''1.•1?

-

•%*=^:ngTasHica^wn I,--~'', "..' co i,.r,v,','~=:: •., Hr`,t, \ , ,.i.`,tt\,-t!,'.,,~~,,~;.;¥,~?:;=^c=oJ:=.I:=i=Ou,Vru-.1'=..} '-cd I'`,',va.',a.I'''-•.d'e"I,,r4''pO',o'I,'^``'\",',-„,,-»1

'1.I.

•tt.-ll-,.''¥:`i--,I^,,LJ,'',.r'veD',ti..-*vpr,uon,,--_'1r4-'-!• t' '1`.-'-\„'.JI

` a, In^.`.j'--,-coI._.. w *-i=;I-,-"-`^F:ffii't'.;,'iLIu, u>ch Ifu.,Ith.-,m~,,.,,ol, '

CO.L-C-<r.I......Cl..1-Jr.CO .10„,~prpa,,~j:i:.'`c< IrwA,I-I-`.w

.I.

`' RE-

•l,I-,L=I=I.J===

ls: =NMCCo?k',J

I " na.J3` tltl.nlG C``Of`=.`}I,,I)ty:,,Prty!IS`,I:'l#|'CO,)-'_-68'cobi'I,I}!~.;'=,,I:,(,„|a*no '' ..ji'I,.,'LF#.e=*s#€=.FREEu,'hzt.*" -I2I,i,',a(ca'`„'utn2

}'`\ ct.`,1603','`Hq„w,.n "i:.'n!.`l::J..t+,,t!, tI D!, 'ta''rJl''rty¥, I=1 fc= P£C,'}1.A.["J,"'.,`L.-II ,1",J,,n,'`'`i,itu.,.1,ae

',C'',.,'q'giv,ail.ii

!1:`'`"€qF,,,uI,JJhtut~I ittIij'II.,.,¢,it,'qu„sO¢un\\

." O„r=¢'\t£'*' ,I tr c\. \,.~u-I I=.I',.cD'JJO''8.I t'#",JlI''.I-r` i!'I ®e!,a,,can',.'JlL`m`,anI a+jtryt ,=i'II'1.'In2„;'.eI`],otI,i.,I'8,!Io,,c`cie\•`,,'u ll,-.:wtItr,'u`'.,.'j-I?,',yi'Jlouto,'_

.It\',\,Sl41'<,I,`j1

''-LJ|'€,.\l"r,£=n•uusi~.Itllth.Ia-Ct'.,1'1,I,

.'1EH-TJ|?nr*£?£¢'',E,CR ptai=in:T-,,i

5C{t,'':'1`I. Ii,''o>,Is'.,'``}''''atL|*,givv,tl"*'.,,V.„*'.I,:,ut, . i5ioI4t,J'I."

[j!!1!''D<,i.i;Fi`:; a.!i€;M`rt.L cow .„„..!A`r,|,a8%VX*DIiI '=ai`roco I`..N

-ii''`J»1Ia.i<&,a|','tt„,q

L|!!:i.__.i^t• l"co':i'.tocowB ijti.`vl.®w.`]r..®naco.Ltl}fro,zl

„ ,;..` I.I cisot.l'„I> hi#cce'.P=F|¢ne.•.rr`t}/,mp!r{r.Irsjcorl;.<`T+riII'1®uj,'le,'|VI'o...aun!u.¢giv_

IIS JsOAI*.'cO .-.`--.-_gd,\,,,,ttrtw + -"i='_

SI,9,`Jt':a

I.',,'t,'£,'il4\`*'CPC I1',`,,',9=on'`„nrrf.''."\-'lsoll i.i`.."iim: i..3ixio} [:a:!'" i_`

S: &cOOS

. .\ I . i'mlt:I'_i_'','''Jg

.'X;.-`,i,aI,i.,¢m:.I,l',„t''sol rty,,uI

V:A ,,.`*:.i.'!}t.!`` _i.iI_F:J„l,.,,.Jv i.trL2!i£Lc:±3±L:.ic.oLriLf--, E=F¥!'F1=€ .se,'71`;o, I II,J-® gE, L__

Halaman 11 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUTro0031,8.15/2022/PP".XIA Tahun 2

PT HONDA TRADING INDONESIA

iitr!)iuriA.ic{oia®F!hlwlit!;

r'.t{i;i/..c.;!L'^+i3r.4.,- r'..ue'*,.blm?*`.I,, ,¢t,I* 'ljll,ik,t,"

i)2.1|UI? } {!Z;5;ld(.i ISI!.?Ll.Il}¢.I

'`,,'tn`+'.IT,-"'t¥,,rch,l&`t---S!!-t'-LL--sL~~IIL6i;''r.(?f7u5%i:LusrJtR.b_

•f,'i#.T;r.i:' i `!!8up7' i5l'J„f,`9C.}

'tro,'ul`.in.,ij*`i-pan

I.'`.q.,rm``o.i.''''EElfflJHREE

''['rl(,X'C|,I,;161.,H±IB!;.2l'i.td4:a

I..`'+.IIt.I.r<rn:Ccquaft\iiL1`l

',!?irJl(i`

\.1',.',,,.iv,r,.''*'

__s85s.try,.Lfl

IflLY,i'l \S!

I

3. Karakteristik usaha pemohon Banding

!`)i9

C'm.VL']Jlbp'l}*

Clm. P¢miiksa Paj3h i:"N`:yFk,tiqctgI,iavufr#vimL`FullVrng.d Mx.rfulactor*no

C,7tro?I,'.f,1."fdctun`r}j foio¢...Wawh@L`.tw.ng rou^{edu.fdefilr.I.ipJ.,.ejat`hili`un rotl`{!aiHf,#luTmRrJ8id,`?o#,'¢p

Furry Flgdned D;5{tiEillor

FuurFled9edDissflbuioI l.owed RIS); D4litD`J!oiI;{ri{edRusk9{Sltanr

Cdeppri,=ng'.

fffifl`n`ou-ap/

C;i¢vt*S:Nm f tys¢

^.m`::,GfrorK:torC<:fnFT^'5un4soli'

SertyF€eP`m..*!der lam , i.am

La,.n.LS!''

;l'3Ii; r'Jne! D,th',,li2ikap

Tic.]k DODS: E]i.+frB!='rJ)n

4. Penentuan Harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh teinadap Pos-Pos yang Diperiksa rgmiillian`prtt.ide.;ioah!i.+Pr!a'i`}]i]rr,..tttaw,`lb"Erfu:a*iin{..ar„lulw ttprJu`8i.Ithoralt¢i*l¢*ct!brshi€I)3iu....,`.1%nq'`'Ijmj!i|pe]amienz"8enl3hceiisarltSr+I"

. i.a..aroa!llr~roE8,.{fty.I

:::,Eo,a.,,:,-{..€®,07}`tii$ 10l:i.i5iqJ(8t|rP ' I €,ca''31,i:62l.j' §"ard2liJ,lD}.Oatiltl.19l{#3 rt`ii[diih ^ i ;u.ng..£t...65@`ji3`1ro..Si ]3.ies,oas

S.£JJi.€.}i.¢66 it{rs.a.Set,t3Q.ittt

•iaio!!AinI''i,r,."a?3r/sIas].?.i5iI,ftyJ.8Sa2,5C,.7'3

`.,1,A-'',,'33''0,I.95)'3:.IO,?€Sj':I!'4D

ES'm',!`li=?i.'7{,Ou f`t,i ':mfili

- S.i!'S\n'r„r€r*8'i`,.877.JZ§2d4#J.1i'?(ica,6¢.047i

125d[1¢95

£'te,#r.Jmo(Ci ((£g-q9.O=p'

• r3Fcul)Fi]*:4r£8

•''.'t*,ts

'[¢rL!

-'3{!6*

^ni'iflalDi`amxowar.I.")I?I a"bbuiuiio%.5t.iepijlta.a`.i..'i.TtF:caltr``ndtt.!@a`iHIBrm)andehpr.atrtla.'¢mlJ3ng[il"3t#I!'.1

:O'a:o'7

''m,i.'8,=n€{ca,[}7.i:6s5ca".ii9=a?6F*b#.?6,::ga ll llFP5`i?6!;8,7ce.e:I. i

LlitjJg5ive{laor!l,?,'f003'$a1s,,9.?1„5 =zE€2eR9i.`B0t'tl,E29.i'?0'1ccaeO,e,sSl.':,`{g6st £ir3a2f.0,,3,:2,.'€9£,]*

•''!!"1!'.il).139StELOod no8!.2!?,'.3lT:2r6f4ae: Iz2.6J5,8au

6ta= p,or'I80t'1.'2'£3.il'4

/

Halaman 12 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUTro00318.15/2022/PP".XIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

Pengujian Transaksi Afiliasi Pemohon Banding teoEL.bctlLutrpgivthaln}€`d|.o»-ro.]I.lBi}iaip®at^o,d froLuan

El!ftyLe.djoeun

1. Xeedhqugivs&33®,.7 .ia7.72i ce II.Ictj".I hch'(aquD3pr|ot3J*,,

Jcoqu

I. u-Fan

•¢iai RF{a.aroo I{Iut`71 3i C0pw"hbAlberfall*.cbner)I• ito`drti.£``.;rfuiaeIsi¥-rijiffi:s3:s¢±e9} <-ho-ro'415J,a,I ,j'cel,

•,-Bpseal:,„ imui7, 60Ou•Rp)rs,cz) i78.dr ¢ brfuLpeae-

19,,.i,,J7 JanT"I-* EO

•..ioj«co ioitiJamili anndda-e hmm bin p.n)al» bpad] a.I msl a-..it.. c... pi8ao.Pp hha. giv eca.rfu hag pd ed cm a#=i=-.Irthi"tfFtatpqedrpes%.:nthufffiBh,FprJrdangFdmFurFTfuv;®&':8itartctgivethmtrco twbQI. "rm.t3` be|rm bto eoersrla. .z® ot. dy pr Pro b-qu on oou fieeoutm the axun tgiv pt-I Dm-me:

ul,qu'''dyPin lard.4giv)tJuPph rd:Zq*®)u,klp

BerdasertoAardilr€ponditelrfurftherj8pene8ha8n|Wa|IbPaiaqp8ds'thun2016aoalati-eebapalbrfui--

IAI!io,i

- §aleg$ 660.077,5G6100% S§19J46.t<079%S hdap,:#„26.2„; I ccitoisalo!

SOOwa's ii3.i83.eel

PembeHana 656.€5].17646'AS954.828208 S4'A

SZcO.70S

#Srfumvcutry castols3ies

- Gross p/chlii;.:..;:i;i:lT :..

• ocerehaExperoco

• owartypioft: 2!:#:.,::: ::A

- Gro!sbtrm1.ca,/,

• oixmdypmaigr

3.34%

Oalta. (dnaal<al donoan pthal. ./Ilfa)I :

Per5tulfon

71 To'.1'8ahso Tootan pFcnoy.brLfmuhcamngd%bnhcoma °]z.ro(i.#947 `S $ <6486a,.0#7t:.t:o#oS sie€a3A13coecDprpe 7i9lL%± JunSI.tl a.727.cO1.267,912 8ct6

S 51®P46.140.00 tpe

#:;a::::TREZ£+::8"D'n+i:±Z;:3fr`;::::::Z%L3_OIJ;24,960oD656.as3.ve i6% s oza,g7i.io8.oo

Prd comptry

Pud cornpengrS ig5,274.g ro

Cme/ nhalod panlaeS 6i5.890 SOO

F!Inqka8anraatslAflliatl

.\-+,' `' G" ii;`.`7..;i;-! ••`:`=`. .`:._.:`.-.. ,. -.+.,'a`;,!,''',.0I,.wh'rflJ=lSr`f-e ;>Nuif+e^,r<iL*k.L3ylri*-AOfniia3titEr!=.± .-ife N#6*`Ra,iin.'lF!.¥`a`r.`t`¢tt-rrye e`v¢p€`^fu-`riiitr€dce:^T9iS''.:¥il" Si*,s$e9`€5`nJ'.

|i` s&'E! .. , .. : ., -f`..' :...:S:6!9<Ia7?fE8: :I?{#)H€!.!#,I.i#-*#:i.¥,;!ap~.78:j!#

1. ._.-`5,Pembch....fJi`., `` ..'. . .. . , r:?,9.S9.,t.P,17otII'.1..`,I g!,'!32%:?8

Flar/oim lapel.ri kou.ng.rl Waiib F)aJak !

S3'ess 6cO,077.5e6 cost ol Safes

SoawalS,,,.'93.cO,

PembcrunS aso.i53.i78 loss in hverferyS260.70S

So. AtwS 110.1d5]13

Coilo',at5a 629.2ao;26t

Gross P'c!1S SO.077.325 .7%

0P..]llngEsoonSes58.812.777

Opgralmg F'roElS 22.¢6Jl.`J8 3.3% t;

||,,'I'*i* 1','^'' ,,.cl;,''.

#til,isLi:,}keuut?noaltl:v:r\lse`hr`Br.I.r:l``I:.,indil)8yal';gCli!)izilid`1rirer}erapdi`TNMMdltinghaop8<la .lap..£`.illlt i '1 I I I.(I £,¢ '' , ',I .a !;S i5 '|'.N'^.,.A I

-

. .\*. E'. . ti'RE,* ` I-'r.'..`--5RE#!'-, , HTI-T-t-

'€'`§ift.#,¥``'§5L..,8i§hiL%!ffiRE!.`*!..

•.~1^...` .fl..`r,`ff€., rH#5:.'.# RE,ILL.. -SwisI. ` ,.."!rRT

Comlr.i= (:a„ Lid.9,|!l,a li`fJiA Motor r+ei.!g & /`.xi.jloi.i.! I.`d .a,4a%

M`viilu Mdchih`iri. ca I,td

3.,,99ro

Mutll.JC..r|i`.,I.`tlonl`li.:hi{l`iiil`orr.oi..itio`t-a.q=,t

`',919.

3J'.ill...I..](..err+¢r&t.i`na.7}Stj

S I i . t. ++r f..rd I io nfoul.ultiil.io`¢t:r,gya Co Ltd qhl6,5 a,99,i

E±` .ERE.u -.es az .I

•--EN..M''.''mun,•.'g.o`429ro !{|,(,rlil b(,\,'.,l|a,J2r®

^lod[.|''

a,.,t;fu

I( '1=,11'1 l|,as4,50"

r`\tlho:','um b'4L',4

:i:i:'{;::':::°rTd5%`!.;!`:!gedE:€J:a}:.=;::`;ag[:n¥:tph:;n££:]i:i'ctsi::¥:h:;:a:n=;:ap:}igotae;`i¥y¥ann:d3e;P;'§,;`#:i::rn S...I.i[t`Bi. a,dtl itt].ceri .

!''"IIJ .,,, (I ,I;!.`ilii,

'1().*,''

i:{{¥;:;:.i:i;:t;:;a,i;§c:i,%#{;§#j;se;i,:;,g:ag::;£a:¥g:;j[§¥j:¥j#ja;g5j{a{s;,;{T§nS=an::nn£;:8:u:au¥an Perig`ikuran ini dliiituiig dells.`ii m€iiihaBi lake ucaha detigan pei``udlan l>ersili, a..malta: I £.!:::8=ii,`!i]i:;r`i:a::rhp9:ed£#£,:d';§:n:;i.;r:ng;i#et|;n:Cdp{;,i`:`k;e,;:#:8ar%:nBa!T;)a#:ad,.!fi nlaken

' ,rgv;;:a|£.:.,,I;,:ninhtog{*ij`'u!.:i!..:nd::be;'i83ak!o¥#dipuaaT*nnt:;i:::: adnchb;:n`tfn'nk,f`:::i::u ntan8i y``n8 di[tri rna 3c{Ert.i unl`im), i?,%::ij.:£8n°:i:i::n%£T£:I::¥m#'££a:a.:du;I::Pg:£¥!i:g#:ungdfatFak¥niEegi£#,i:`::?an:;£,;:a¥i`:mitu.

rfuitis I:m!I mnu;ul TP Doc W#bp@/8kI

Porjgebn

Hlltoiwhniamen:rualplodwhryafupodepfrokofroil(§ctjlai"38pet!endatlttalprtyfu5ctanaTahunPBnk2018|.PuntoladHTI kepad8run8HIsiiirmprSalirdm,¢dtwrfukepSdapouiahaana/Ianlou(sthlare5.Opprsandchltlalpenunanleprdaqu.tanagi IP,/,tTh,hT* 0f,ri,,o,Ap, oal ja*2018)..-----'.-.-.I-'.--...r..ur-`p.... mbeilang"i"Oanioonatl"mnconadansllnlc8l#"Iartya58rdriOorda!dranperb.amproJdsi"apq8noumr-hebffon pr!ar

}hrflarmval3nmng6kmalanfap.dip.lonqqup]thoalapmprrfup"lkrupyapin.rfunobhmtla!thFTHlapmlfuHaxpa pinenn,`,IIa,lahnhum''mun,rt-yhat^x}^rv^.w~h,!+ltAa/o,j,iIlL,a,,n,,u,,trItr,d..u,,t-p. e_lJm.uB' b,wha , adoseltopelonm.

/

Halaman 14 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUT000318.15/2022/PPM.XIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

i.`J .,.. 3. .'{,'`.., i '',,'`.,-`'`.a,I.,ut ...,.

•r.`l`€l .Ji lx`w,`l` ini rn®rngi3I...iliai-h.ar. prc]cl`ik `.t^ma l1.r] rlcl-n..a .1.®hur` Pa|ak =ol®.

-,.i..us-g-"I3#

REas¥+¥faisnme.'.. grRE-Lffi

I. Lrty.ai`r. . .c. r--1` . I . { A/a r- -,`-r~O ...P.od i . ]` al u Tnt .tl a in i

-..'..,a/''1.'FM`,-^Iurr>tr.urr. atlc.u ;r.go. prlrr-aru -AC:=gE*

-Al-...i.}±..z. I.Tlo.I :r.9c.. eeeor`dor.3i -HC]a-53Si

•.Z;..e^Il.u==do3

A.,,,,r,r.Ial, c'l, r cJi lt ,

: £=£#or:7.¥,,,T;i:;opdF.,.i,n. cm ron., c.,.t]s„ --i-``.'_®i:-.I;I_a.<a,i,='=

9.

•|O`dB-8:fli-N5ic.-`/L C-(alyc( Mat-I

•.®10cl-K97-Nolc.-YI C-`-ly-. M®`ol

: :g :g3: K3: :*,a.[f:_¥r3.a.t`^.,,yya£,. #.....a,, Pa,.,c a,t,S`. ku cnd .`n t-. 8 . p .a - rnro I a. r:

- ®o?ci-C.o3-oic.a l€.1. uVoo.{r`u|`r.rrirr`

--• i..as\looco>--lK{~y-E<3-®vyrc. 7so.-o:+-c(d3-oF-A. ^PrFii.r-.`<r....-/..ou, oll =±:±±6_I._l-K-6-NA.o~r.1\`^/1`+.r>lf.-c.r..

S.r>.-,,-,,,...,WS`. I<u a.rd.1,`c ri.oL>i I.

•g4o6.-oC.ocl= I.ut -a.Iar....uld cln..I.f.

• a2se3±ro-ooo3 Pi--c.r`. FZV5 I`rQL`.

--..`.:`.. `..`..:1S..`..`.``:.```.::.:`:.,.. `.:``:`'..`:.:'.`.:````. ` s'``.

a.P . . . . . a ` , ` `` r 'Suha+ ord-n8 --pedA mo`or ur`tul` a.cjpor:

• .S\SS-fro-oooo-oi sI`af. acou. s.a.or-

• 33?OO-I{4o-1/oa4-hl& L;oh. ®stu.r.or c..rr,I. •._`*G8s\rco3co;;g:::::oa%:.::AF`%Fgr~.ouc]mch

7.^1 C r;' i -,lv]`iBIn a,1.` a/..a..

- Part-fori`Pzzprt+.®d6c Btr.^k

• EC;,par.sforHPM AP.-F'lcYL. EIIocL<

•BCp®r.. fr.rt!P^A ^PaF'IC.rt.+lo.a also Tcans16r Pncing hlenmul Pemeiisa

It

11Beroasa*enktlermgandiT/ensletPiteingDoc.WgivPapkoielashenpiedukymgdiperdngengfroadehahprouukUt8mayangferan8ds +(rujut)ttlego(1thuntierdasafthdabyangndabatwaprfuukmayaflgdinal§udhayamchcthp27y.ddito.dpch|uatonWqn P¢akscaaouolanberdas"andato}'angod8hahi`idpGithmw6fDpq'ckmdiptlipfodutulan8(Z7%)dannrodckthfain03Y.)

Berdasarkan Surat Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Data yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat dilakukan Pemeriksaan dan dijadikan dasar penghitungan koreksi Peredaran Usaha adalah data At Cost sehingga nilai penjualan yang ada adalah nilai Harga Pokok Barang dan bukan nilai penjualan yang seharusnya;

b. Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung terkait daftar penjualan dan HPP per Customer yang menunjukkan tingkat Gross Profit tiap Customer;

c. Dari dokumen yang ada dapat disimpulkan bahwa untuk transaksi afiliasi penjualan Pemohon Banding telah Waj.ar. Sesuai dengan pengujian di transfer pn.cing dokumen Pemohon Banding;

d. Terbanding melakukan pengujian kembali kewajaran transaksi penjualan dan pembelian Pemohon Banding, dengan metode TNMM dengan menguji 8 (delapan) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menerima 6 (enam) dan menolak 2 (dua) perusahaan pembanding yaitu Muraki Corporation dan Shinsho Corporation, sehingga penghitungan interkuartilnya menjadi sebagai berikut:

) 0.itopciu.ahimpclTiliardagden!aepLIROsmemutponchk3aap

N"

I Crm" Co. LTD

2 teLa rrfe(of Pa.is A A:[c5:odeg lro.

3ftyru.thL'JwhtryColto

A Nd:rf dco Ccipof8lm

5 §FKCoiprrfun

6. Tsut2iinoio Kapyo cO rd

Qentng auaiuc

Qtprde I

Oueru.a 2 ( in eden )

Oturife 9 nos wajb papk3 26!5

8erdasarhaii dito pEiusahe3n pEmb3rKlno lci5ccol dapol dlshipeton b`dr». RPL! Wo|b Pant dtoa`±/ah /erilang kowapfori Qtame 158mpal donganaLiartfo3|.mianteia|so€'.sd.4,07.

R0SWajuP;ij8k3.Z6y,

Ftos 0sta pemtBr`amg (megivm I1sO% a.G7%

S¢li5ih lctufn On Sales sebceer OJ]7 %

007?.X5 518233.41300i53.446.252J20

AIgr. 3ebgili penghthlngali Ltrrd dycaJoi (Ptry lefschil pc:"cks8 @tritxbHcanSetiagDItretsl8tld ¢o.ilf8I.spembofansel[laius§0.4162

/

I I b. bahwa Terbanding melakukan reject atas dua data pembanding sebagaimana tertuang di dalam Risalah Pembahasan dan KKP Pengujian Transfer Pricing dengan alasan sebagai berikut:

• Muraki Corporation, dengan alasan sebagai berikut:

%Operating Ex 23-26%

Bisr automobile part & related goods

Glass replacement, carcare services, automobile sales, automctive service;

Insurance agency services, travel agency & financing services; Automobile repair parts, chemicals, pefrol station related item, marketing & promotional gift.,

Automobile body maintenance;

Maintenance & leasing automobile

Keterangan :

• % operating expense menunjukkan profil fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding;

• Diversifikasi produk lebih luas, tidak sebatas produk automotive;

• Level omsetjauh di bawah pemohon Banding;

• Rugi di tahun 2016 menunjukkan perbedaan strategi bisnis dengan Pemohon Banding;

• Kegiatan usaha perusahaan pembanding yang sangat berbeda dengan Pemohon Banding adalah layanan perawatan mobil penjualan mobil, layanan otomotif, layanan agen asuransi, agen perjalanan, dan layanan pembiayaan

• Shinsho Corporation, dengan alasan sebagai ben.kut:

Bisr iron & steel product (wire, bar steel, plate, sheet, tubing, dlu

Recycle plastic scrap.,

Semiconductor lead frame ;i Aluminium & chopper materials for high-tech sector:,

Preduk for electronic material terminal used in automobile, construction application;

Industrial machinery, chemical machinery, electrical equipment;

Halaman 1 7 dart 1 06 halaman. Putusan Nomor puT000318.15/2022/PPM.XIA Tarfun 2026

PT HONDA TRADING IN

Keterangan:

• Prosentase Net Margin yang sangat kecil selama 3 (tiga) tahun berturut turut dalam angka dibawah 1 %;

• Diversifikasi produk lebih luas, tidak sebatas produk automotive; Perusahaan ini menawarkan berbagai macam produk besi dan baja seperti batang kawat, baja batangan, baja pelat dan lembaran, tabung baja, pelat baja, titanium, dan baj.a tahan karat; bahan baku yang terdiri dart batubara, kokas, batugamping, skrap besi, dan ferroalloy dalam blast furnace untuk pembuatan baja, serta bahan bakar untuk pembangkit listrik mandiri; dan mendaur ulang sampah plastik. Ini juga menyediakan kerangka timah semikonduktor, dan bahan aluminium dan tembaga ke sektor teknologi tinggi; produk tembaga gulung yang digunakan untuk bahan elektronik; terminal yang digunakan dalam mobil; lembaran tembaga untuk aplikasi konstruksi; dan pipa tembaga yang digunakan pada peralatan AC, serta menawaritan produk fabrikasi untuk sektor otomotif. Selain itu, perusahaan menawarkan mesin industri, mesin kimia, peralatan listrik, konservasi enengi dan peralatan lingkungan, dan peralatan jndustri lT. Selanjutnya, ia menyediakan bahan habis pakai las, sistem pengelasan robot jembatan dan fabn.kasi kolom baja, pemotong fusi, dan sistem lingkungan; dan melakukan pekeriaan instalasi;

c. bahwa Terbanding menggunakan data Single Year 1 (Satu) Tahun agar sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenamya (yang dilakukan: pemeriksaan adalah kondisi Pemohon Banding Tahun 2018). Dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi yang stabil (tidak tejadi keadaan yang luar biasa) terutama kondisi bisnis otomotif di Indonesia maupun di sekitar Asia dan juga tingkat Net Margin Pemohon Banding Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 yang relative stabil di angka 3,5%. Sehingga tidak diperiukan data weighted average untuk menguji kewajaran transaksi Pemohon Banding;

t

d. bahwa Terbanding menggunakan angka USD518.233.413,00 yang merupakan nilai penjualan Pemohon Banding Tahun 2018 kepada pihak afiliasi (baik local maupun ekspor);

e. bahwa Terbanding tidak melakukan atribusi ke koreksi Pembelian mengingat transaksi Pemohon Banding yang sangat kompleks meliputi:

• Pembelian dan penj.ualan ke sesama pihak AIliasi;

• Pembelian kepada pihak lndependen dan penjualan ke pihak Afiliasi;

• Pembelian kepada pihak Afiliasi dan penjualan ke pihak lndependen;

• Pembelian dan penjualan ke sesama pihak lndependen;

Dengan nama dan jenis produk yang berbeda-beda dan jumlah yang mencapai ratusan jenisnya, dengan jenis dan tipe masing-masing atas transaksi tersebut diatas. Sehingga tidak dapat diketahui secara pasti faktor penentu dan pemicu apabila terdapat koreksi atas kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding. Atas pertimbangan tersebut Terbanding mengatribusikan koreksi positif tersebut sebagai koreksi Fiskal Positif lainnya. Pada saat Pembahasan Akhir Kuasa dari Pemohon Banding sudah sependapat dengan Terbanding mengenai atribusi koreksi Fiskal Positif menurut Terbanding;I f. bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan terdapat proses dari koreksi menurut SPHP sampai dengan koreksi Terbanding sesuai hasil Pembahasan Akhir, dalam Pembahasan Akhir Pemohon Banding memberikan penjelasan mengenai nilai Harga Jual yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah kurang tepat karena merupakan nilai Cost of Sales. Berbeda dengan penjelasan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan yang menyatakan bahwa data yang diberikan adalah data Harga Jual.

Berdasarkan data yang diberikan pada saat Pembahasan Akhir,I Terbanding membatalkan koreksi awal atas kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding, sehingga Terbanding melakukan pengujian kembali atas kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan mempelajari dan menguji data perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding, dengan menggunakan metode TNMM sesuai metode yang dipilih[

Pemohon Banding dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Pemohon Banding;

Dalam Pembahasan Akhir Terbanding confirm dengan penjelasan TP Pemohon Banding termasuk Analisa lndustri, Rantai Suplai Chain, dan sebagainya. Namun Terbanding melakukan pengujian kembali atas perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding. Terbanding me- rej.ect 2 (dua) perusahaan pembanding, sehingga berdasarkan data pembanding yang ada, Net Margin Pemohon Banding dibawah rentang kewajaran Quartile 1 sampai dengan Quartile 3 yaitu antara 3,56% s.d. 4,87%;

9. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Terbanding telah melakukan proses Pemen.ksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai Hubungan lstimewa sesuai dengan pedoman Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013;

h. bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif - Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya dengan nilai sebesar USD3.446.253,00 oleh Terbanding telah dilakukan berdasarkan bukti, catatan, dan dokumen yang kompeten, valid, dan sah;

i. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Terbanding telah melakukan proses Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

11 j. Berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif - Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya dengan nilai sebesar USD 3.446.253,00 dan mengusulkan untuk menolak permohonan Keberatan Pemohon Bending.

Menurut Pemohon Bandina bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tehadap Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD3.446.253,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding tidal{ setuju dengan karakteristik usaha menuriJt Terbanding yang menggolongkan Pemohon Banding sebagai Fq//y Fledged Distributor

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di dalam Pemben.tahuan Daf[ar Hasil Penelitian Keberatan halaman 5 (lima) yang menyatakan bahwa Karakten.stik Usaha Pemohon Banding adalah sebagai Fully Fledged Distributor. Periu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak pemah menyatakan karakten.stik usaha Pemohon Banding sebagai Fully Fledged Distributor baik di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 maupun selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak.

Berdasarkan analisis fungsi, aset, dan risiko yang dilakukan dalam Bagian 8 (delapan) Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding dapat dikarakterisasikan sebagai distributor dengan risiko terbatas (limited risk distributor). Kegiatan Pemohon Banding terbatas pada fungsi pembelian, penjualan, manajemen persediaan, dan fungsi terkait lainnya, dan menanggung risiko-risiko yang relevan, termasuk risikot pasar, n.siko persediaan, dan lain-lain. Pemohon Banding tidak memiliki aset tidak berwujud apapun yang bemilai tinggi, baik secara hukum maupun ekonomi.I Hal ini sejalan dengan penjelasan atas fungsi dan risiko karakteristik usaha limited risk distributor yang tercantum di Lampiran 1, Bagian C dari S- 153/PJ.04/2010 tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi yang ditampilkan di tabel berikut:

J Halaman 21 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUTro00318.15/2022/PP".XIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

Karakteristik Distributor Fungsi Penuh (Fully Fledged Distributor), Distributor Fungsi Terbatas (Contract Distributor) dan Distributor

Risiko Rendah - Komisioner

--, (Commission Agent)

Tt-aI-

"rfubd- FL_I"ritlB- FtBd R-h-ih-R-dKsk-io- UtBia,, K-crpczwh (Fade] tq© IS-ba--,A-,

-", -

SchxehrlzBgi-R&J>--1d-I-italar.t-fzuli

Fun8sl yaf`.dlla-dan

Stt-T- t`cn-t`tl-a lqufr.-s,dlcqi, scJttruhays

I--lbn StrriE-iI,-urtm11-

Ya

I.clot=mam Kesiatrfl.-..-.Y®YaYe pcacnltLm sin.nglPoolun'8tiYaY®Ttdr Pet-k=nt-or. tccg±amPcfllutLLBTIYaY,TYia- KMca-nI-llla-PT-.aI-. I-edlztae^dr^dr

T\- ^da^ch

- •`Acaaagg`mfz Rcsilro--red

YaTldi Ma`ariggtmg ttcwil<o-,T,ck

Y&uru.'Lrnd

^4a-nfrmco8Rc3LLroP-I.

Y&REtdrqal

I-Tidal:BCT`-n.ludTr-

Yequnznd

Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa kesimpulan Terbanding atas^ karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor tersebut adalah tidak tepat dan tidak memiliki dasar, karena Pemohon Banding tidak melakukan fungsi R&D apapun dan tidak memiliki atau memanfaatkan aset tidak ben^/ujud yang bemilai tinggi, baik secara hukum maupun ekonomi.

0leh karena itu, sesuai dengan analisa fungsi, aset dan risiko yang tertuang di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018, adalah tepat bagi Pemohon Banding untuk dikarakterisasikan sebagai distributor dengan risiko terbatas (limited risk distributor).

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22fl'J/2013 ayat ("PER- 22'.), Bab 11 menjabarkan langkah-langkah yang harus diterapkan oleh Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan transfer pricing. Secara khusus, Bab 11 poin 8 dari PER-22 'Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan" menyebutkan bahwa langkah pertama dalam melakukan pemeriksaan transfer pricing adalah untuk menentukan karakfen.stik yang akurat atas transaksi afiliasi dan usaha Wajib Pajak dimana disebutkan bahwa':

i

"..Penentuan karakten.stik yang akurat atas usaha Wajib Pajak akan mempemudah dalam pemilihan pembanding yang andal."I Sejalan dengan PER-22, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. Si 5On'J/2013 ayat ("SE-50"), Bab 11 Poin a `Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pn.cing" juga menjelaskan bahwa tahapan penentuan karakteristik usaha Wajib Pajak diperlukan untuk memahami realitas usaha Wajib Pajak. Melalui tahapan ini, Pemen.ksa Pajak diharapkan dapat memperoleh gambaran tentang industri dimana suatu Wajib Pajak beroperasi, kondisi-kondisi yang meliputi transaksi afi[iasi serta karakteristik usaha Wajib Pajak.

Lebih lanjut, SE-50 juga menyebutkan bahwa analisis fungsi periu dilakukan untuk mendapatkan identifikasi yang akurat atas karakteristik usaha Wajib Pajak dan lawan transaksinya, sehingga tingkat n.siko yang ditanggung dan remunerasi yang sepadan dengan risiko yang ditanggung tiap-tiap pihak dapat diperkirakan dengan benar.I Berdasarkan penjelasan di atas, adalah penting bagi Terbanding untuk memahami karakteristik usaha Pemohon Banding (fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung) terlebih dahulu secara saksama sebelum melakukan analisa kesebandingan (khususnya dalam hal pemilihan perusahaan pembanding).

2. Analisis penentuan harga transfer yang terdapat da]am Dokumen Lokal Pemohon Banding untiil{ Tahun Pajak 2018 telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer di Indonesia dan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Admi.ni.sfroz/.ons("PedomanoECD")

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menolak analisis penentuan harga transfer yang dilakukan (khususnya pemilihan perusahaan pembanding yang digunakan) dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

f

! Halaman 23 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUT000318.15/2022/PPM.XIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

a, Pemohon Bandina te]ah melakukan lanakah-lanakah vana teDat dalam meneraokan Drinsio kewaiaran dan kelaziman usaha sesuai dencian Deraturan Denentuan haraa transfer vana beriaku di Indonesia.

Panting untuk dicatat bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 telah mematuhi persyaratan formal dokumentasi penentuan harga transfer berdasaritan Pasal 18 ayat (5) dari Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PERT32/PJ/2011 (TERi32") yang antara lain mencakup pelaksanaan analisis kesebandingan, sebagaimana juga diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dari Peraturan Direlctur Jenderal Pajak PER43/PJ/2010 (TER43) sebagaimana telah diubah dengan PER- 32.

Selain itu, Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Taliun Pajak 2018 juga telah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Repubmt Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 (PMK-213), terufama persyaratan yang disebutkan dalam Lanipiran D mengenai rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam Dokumen Lokal.\ Pasal 5 ayat (1) PER43 yang kemndian diperbarui menjadi PER-32 menetapkan bahwa:\ Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), harus dilakukan analisis alas faktor-faktor yang dapat memengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:'i, a. karakteristik barang/harta bervujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan , termasu k jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan fransakei;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontraMperjartyian;

d. keadaan ekonomi; dan i e. strategi usaha.

Sebagaimana Pemohon Banding telah jelaskan di atas, berdasarkan analisis fungsi (merujuk pada halaman 34-38 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018) yang dilakukan

Halaman 24 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUTJ)00318.15/2022/PPM.XIA Tahun 20

PT HONDA TRADING INDONESIA

I 1 A I ~ sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 ayat (5) hunrf (c) PER-32; Pemohon Banding dapat digolongkan sebagai distributor dengan n.siko terbatas (limited-risk distributor).PemohonBandingterutama melakukan fungsi pembelian, penjualan, dan manaj.emen persediaan, serta menanggung risiko yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan ini. Pemohon Banding tidak memiliki aset tidak ben^/uj.ud apapun yang bemilai tinggi.

Metode Transactional Net Margin Method (`TNMM'') diterapkan untuk mengujitransaksipihakafiliasiPemohonBandingdengan menggunakan Return On Sales ("ROS") sebagai indikator tingkat laba. Penting untuk diketahui bahwa Terbanding pada dasamya juga telah mengakui dan menyetuj.ui pendekatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pal.ak halaman 5 (lima) dan Pemberitahuan)1 Daf[ar Hasil Penelitian Keberatan Halaman 9 (Sembilan) dan 10 (sepuluh).

Dalam penerapan analisis TNMM, Pemohon Banding telah' mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan tersebut melalui proses penyaringan yang fepat (termasuk manual review secara mendalam) dalam memilih perusahaan pembanding. Pemohon Banding menggunakan berbagai strategi pencarian dalam database OSIRIS yang menghasilkan 236 kandidat pembanding untuk dikaji lebih lanjut melalui pengkajian manual. Pengkajian manual tersebut dilakukan PemohonBandingsecarakuantitatif dankualitatif,dengan memanfaatkan data yang tersedia dalam database OSIRIS, website perusahaan. Iaporan tahunan perusahaan, serta sumber-sumber andal lainnya seperti Factiva.

Pada proses pengkajian manual ini, Pemohon Banding menolak kandidat perusahaan pembanding dengan berbagai kriteria penolakan seperti data keuangan yang tidak lengkap, mengalami kerugian

/

berturut-turut, memiliki profil fungsi dan/atau karakteristik produk yang berbeda.

Berdasarkan analisis kesebandingan yang telah dilakukan Pemohon Banding melalui strategi pencan.an dan pengkajian manual tersebut, telah diidentifikasi 8 (delapan) perusahaan pembanding independen yang melakukan fungsi serupa, menggunakan aset serupa, dan menanggung risiko serupa dengan Pemohon Banding.

Pemohon Banding telah melakukan pengkajian mendalam atas masing- masing perusahaan pembanding yang terpilih di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018, dengan disertai sumber- sumber andal, yang membuktikan bahwa 8 (delapan) perusahaan pembanding terpilih memenuhi faktor-faktor kesebandingan yang memadai dalam penerapan TNMM.

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa 8 (delapan) perusahaan pembanding yang dipilih cukup sebanding dengan Pemohon Banding dart sudut pandang kesebandingan yang telah disebutkan di atas dan oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pemilihan perusahaan pembanding sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 telah sesuai dengan peraturan pengujian penentuan harga transfer di Indonesia.

Merujuk pada analisis TNMM di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018, rata-rata tertimbang ROS Pemohon Banding sebesar 3,59 persen selama periode Tahun Pajak 2016 - Tahun Pajak 2018, berada di dalam rentang interkuartil yang diperoleh dan. 8 (delapan) perusahaan pembanding independen yang dipilih telah berada di antara kuartil bawah sebesar 2,42 persen dan kuartil atas sebesar 4,50 persen, dengan median sebesar 3,48 persen.

Rentang wajar dari hasi[ analisis TNMM di dalam Dokumen Lokal

Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018

IRata-ratatertimbang

Rentan ginterkuartilROs tiga tahdnI

ITaliLjn Palak 2015 -,Taliun Pa'lak 2017) Mlnimumi).420/o

Kuartil bawah2,42%

Median3,480/a

Kuartil atas4,500/a

Maksimum6,44%

Rafa-ratatertimbang

ROStigatchun rrchun Palak 2016 -Tchun Paiak2018t Pemohon Banding3,59% b. Terbandin tidak menolak/mem ermasalahkan kriteria seleksi diteraDkan dalam oemilihan Derusahaan Dembandina.

Seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas dan juga secara terperinci di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018, dalam penerapan TNMM, Pemohon Banding melakukan beberapa langkah seleksi dalam rangka mengidentifikasi perusahaan dengan kegiatan yang berpotensi sebanding dengan kegiatan limited- risk distributor Pemohon Banding.

Sebagai bagian dart proses penyaringan kuantitatif, Pemohon Bancling; telah menerapkan sejumlah kriteria penyaringan, seperti kekurangan data finansial dan kerugian yang dialami berturutiu"{ selama 2 (dun) tahun atau lebin. Sementara itu, proses penyaringan kualitatif mencakup

I penyaringan proffl fungsi yang berbeda dan karakteristik produk yang berbeda.

Dalam hal ini, baik di dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak maupun Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian keberatan, Terbanding telah menggunakan pendekatan kriteria seleksi Pemohon Banding, termasuk proses penyaringan kuantitatif dan kualitatif. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding pada dasamya tidak menofak/ mempermasalahkan kriteria seleksi yang diferapkan oleh Pemohon Banding dalam hal pemilihan perusahaan pembanding.

/

Halaman 27 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUTJ)00318.15/2022/PP".XIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

Dengan demikian, 8 (delapan) perusahaan pembanding yang dipilih di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 telah melewati kriteria-kriteria penyaringan tersebut, sehingga merupakan perusahaan yang sebanding dengan pemohon Banding.'L c. Alasan penolakan Terbandina terhadaD 2 (dua) Derusahaan embandinilih dalam Dokumen Lokal Pemohon Bandin unfukTahun pa|ak2018 adaLahtldaktepatdanfflck berdacar.I Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dan alasarn Terbanding terkait penolakan 2 (dua) perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2018. Ierbanding belum menyediakan dekumen atau bukti penclukung atas alasan penolakan Muraki Corporation dan Shinsho Corporation dart set perusahaan pembanding tersebut.

Hal ini berfentangan dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) daii UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mana menyatakan bahwa "...Pendapat dan simpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta behandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. . ."

Dalam hal ini, Pemohon Banding berhak untuk mengakses seluruh bukti, jika ada, yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar untuk melakukan koreksi (dalam hal ini terkait dengan penentuan perusahaan pembanding). Namun, dalam hal ini Terbanding tidal{ pemah menyediakan bukti/dokumen pendukung apa pun (seperti screenshot data BVD, hasil pengkajian website, dH.).

I Selar\jutnya, Pemohon Banding telah melakukan pengkajian terpeiinci

I terhadap perusahaan pembanding yang dtolak oleh Terbanding dan; menyatakan tidak setltl.u atas alasan penolakan yang disampaikan oleh Terbanding. Berikut adalah tanggapan terperinci Pemohon Banding teinadap alasan penofakan Terbanding atas 2 (due) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding.

`fr

Halaman 28 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUTro00318.15/2022/PP/M.XIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

Pengkajian terhadap perusahaan pembanding yang ditolak o[eh

Terbanding

PemsahanPembandinq

NoAlasan TerbandingTanggapan Pemohon Banding

1 Muraki•%OperatingSebagaimana yang telah disampaikan di bagian

Corporationexpensesebelum nya,Terbandingtidakmerlolak/ menunjukkanmempermasalahkan kriteria seleksi yang diterapkan dalam pemilihan perusahaan pembanding. Sebagai profil fungsi yang berbeda dengan bagian dari proses penyan.ngan kuantifatif, Pemohon PemohonBanding telah menerapkan sejumlah knteria penyanngan, Banding;seperti kekurangan data finansial dan kerugian yang dialami berturut-turut selama 2 (dua) tahun atau lebih. Semenfara itu, proses penyan.ngan kualitatif mencakup penyan.ngan profil fungsi yang berbeda dan karakteristik produk yang berbeda.

Seluruh kriteria seleksi yang telah disebutkandi atasjuga pada dasamya telah disetujui dan digunakan oleh Terbanding karenaTerbanding hanya melakukan pengujian kembali alas 8 (delapan) perusahaan pembanding yang telah dipilih oleh Pemohon Banding berdasarkanpenerapan metode TNMM di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding.

Oleh karena itu, alasan penolakan Terbanding dengan menggunakan persenfase aperad'ngexpense pada hakikatnya tidakkonsistendengan pendekafannyasendiridalamprosespenyari.ngan perusahaan pembanding, khususnya proses penyaringan kuantifatif.Selainitu,Terbandingtidak memberikan referensi, tolak ukur, bukti pendukung yang dapat menyimpulkan bahva suatu persentase aperad.ng expense tertentu merepresentasikan fungsi yang berbeda dari Pemohon Banding.0leh karena itu, alasan penolakanTerbandingkarena persentase apera".ng expense menunjukkan profil fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding adalah tidak tepat dan tidak berdasar. , Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Muraki Corporation sebanding dengan Pemohon Banding sesuai dengan analisis kesebandingan yang telah diterapkan oleh Pemohon Banding dan didokumentasikan di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018. 0leh karena itu, Terbanding seharusnya tidak menolakperusahaaninisebagaiperusahaan pembanding tanpa adanya referensi, tolak ukur dan bukti Dendukuna vana ielas.

•Divers.rfikasiBerdasarkan gambaran usaha perusahaan dari berbagai produk lebihsumber yang andal (yaitu, OSIRIS, Factiva dan luas, tidakpengkajian situs web), perusahaan ini terutama bergerak sebatas produkdalam kegiatan perdagangan grosir suku cadang automotive.,pengganti untuk mobi( dan produk terkait.

Berdasarkan laporan tersegmentasi OSIRIS, dapat disimpulkan bahwa keuntungan rata-rafa 3 fahun ITahun Paiak 2015 -Tahun Paiak 2017) Derusahaan sebagian

Halaman29danl06halaman.PufusanNomorpu"00318.15/2022/PP"XIATahun2026/

PT HONDA TRADING INDONESIA

PerusahaenF]enbandina

NoAlasan TchapdingTanggapan Pemohon Banding besar (97 persen) diperoleh dari segmen penjualan suku cadang pengganti untuk mobil.

Merujuk pada pemberitahuan Daftar Hasil Penelltian Keberatan, Terbanding telah setui.u dengan penggunaan TNMMdan ROssebagai metode penetapan harga transferdanindikatortingkatlabayangpaling tepat. Pentinguntukd iketahu I bahwa penerapan TNMM dengan menggunakan ROs sebagai indikator tingkat laba pada dasamyamemilikitoleransiyanglebihterhadap perbedaan dalam hal fungsi dan karakteristjk produk sebagaimanaditetapkandalamparagraf1.108 dan Paragraf 2.68 dart Pedoman OECD tahun 2017.

-Paragraf 1.108 dart pedoman OECD menyatakan sebagai berikut:

"Differences in the characteristics Of property or services are also less sensitjvein the case Of the transactional profit methods than in the case of haditfonal transaction methods."

Terjemahan bebas:

uperbedaan karakteristik properti atau jasa juga kurang sensitifdalam hal penerapan metode laba hansaksfonal dibandingkan dalam kasus metode transaksi tradisional."

-Paragraf 2.68 dari pedoman OECD menyatakan , sebagai berikut:

"One strength of the transactional net margin method is that net profit indicators (e.g. return on assets. o|3eratng income to sales, and possibly other measures of net profit) are less affected by transactional differences than is the case wth price, as used in the CUP method. Net profit indicators also may be more tolerant to some functional differences between the controlled and uncontrolledtransactions thangrossprofit margins-..."

Teriemahan bebas:

"Salah satu kekuatan metode margin bersih transaksional adalahbahwaindikatorlababersih(misalnya pengembalian aset, pendapatan operasional terhadap penjualan, dan kemungkinan ukuran laba bersih lainnya) kurangterpengaruholehperbedaan transaksidibandingkan dengan harga, seperti yang digunakan dalam metode cup. Indikator laba bersih juga mungkin lebih toleran terhadap beberapa perbedaanfungsionalantara transaksi afiliasi dan transaksi independen daripada margin laba kotor. . . ."

-Lebih lanjut, paragraf 2.69 dari pedoman OECD menyatakan bahwa:

Halaman 30 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUTJ)00318.15/2022/PP".XIA Tahun 20 giA/ PT HONDA TRADING INDONE

PorusahanPembanding'

0`,Alasan Terbatsding :Tanggapafl'PemofronB.ending

"Prices are likely to be affected by differences in products, and gross margins are likely to be affected by differences in functions, but net profit indicators are less adversely affected by such differences."

Teriemahan bebas:

uHarga cenderung dipengaruhi oleh perbedaan produk, dan margin kotor kemungkinan besar dipengaruhi oleh perbedaan fungsi, tetapi indikator laba bersih tidck terlalu terpengaruh oleh perbedaan tersebut." Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa alasan penolakan Terbanding bahwa diversifikasi produk Muraki Corporation lebih luas, tidak sebatas produk otomotif adalah tidak tepat dan tidak berdasar.

•Levelomsetjauh Sebagaimana yang telah disampaikan di bagian di bawahsebelumnya,Terbandingtidakmenolak/ Pemohonmempermasalahkan kriten.a seleksi yang diterapkan Banding;dalam pemilihan perusahaan pembanding. Sebagai bagian dari proses penyan.ngan kuantifatif, Pemohon Banding telah menerapkan sejumlah knten.a penyaringan, seperti kekurangan data finansial dan kerugian yang dialami berfurut-turut selama 2 (dua) tahun atau lebih. Sementara itu, proses penyaringan kualitatif mencakup penyaringan profil fungsi yang berbeda dan karakten.stik produk yang berbeda.

Seluruh kriteria seleksi yang telah disebutkandi atasjuga pada dasamya telah disetujui dan digunakan oleh Terbanding karena Terbanding hanya melakukan pengujian kembalj atas 8 (delapan) perusahaan pembanding yang telah dipilih oleh Pemohon Banding berdasarkan penerapan metode TNMM di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding.

Oleh karena itu, alasan penolakan Terbanding dengan menggunakan levelomset padahafa.katnya tidak konsisten dengan pendekatannya sendiri dalam proses penyanngan perusahaan pembanding, khususnya proses penyan.ngan kuantitatif. Selain itu, Terbanding juga tjdak memben.kan referensi, tolak ukur, bukti pendukung yang dapatmenyimpulkanbahwasuatu level omsettertentu menyebabkan suatu perusahaan tidak sebanding dengan Pemohon Bandjng. 0leh karena itu, alasan penolakan Terbanding karena level omset yang rendah adalah bersifat subjektif dan tidak didukung oleh bukti atau dokumen pendukung.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Muraki CorporationsebandingdenganPemohon Banding sesuai dengan analisis kesebandingan yang telah diterapkan oleh Pemohon Banding sebagaimana didokumentasikan di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018.0leh karena itu, Terbanding seharusnya tidak menolak perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding fanpa adanya referensi, tolak ukur dan bukti pendukung yang ielas.

PerusahaanPembanding

0Alasan TerbandingTanggapan Pemohon Banding

•RugiditahunBerdasarkan kriteria penyaringan kuantitatif di dalam 2016Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak menunjukan2018 yang mana tidak ditolak/tidak dipermasalahkan oleh perbedaanTerbanding, Pemohon Banding telah menerapkan strategi bisnissejumlah kriten.a penyan.ngan, seperti kekurangan data denganfinansial dan kerugian yang dia]ami berturut-turut Pemohonselama 2 (dua) tahun atau lebih. Namun dalam hal ini, Banding;Terbanding telah tidak konsisten dalam menolak Muraki

Corporation yang hanya mengalami kerugian satu tahun, yaitu Tahun Pajak 2016.

Selanjutnya,bahwaberdasarkanparagraf3.64 danparagraf3.65dartPedomanOECD,suatu perusahaan pembanding seharusnya tidak ditolak hanya karena perusahaan tersebut mengalami kerugian, selama data pembanding telah memenuhi seluruh kriteria dalam analisis kesebandingan:

Paragraf 3.64 dari Pedoman OECD menyatakan bahwa: "...In general, all relevant information should be used and there should not be any overriding rule on the inclusion or exclusion Of loss-making comparables. Indeed, it is the facts and circumstances surrounding the company in question that should determine its status as a comparable, not its financial result."

Teriemahan bebas:

"... Secara umum, seluruh informasi yang relevan harus digunakan dan tjdck boleh ada aturan yang mengesampingkan penyertaan atau pengecualian perusahaan pembanding yang mengalam.I kerugian. Seharusnya, fakta dan keadaan perusahaan yang bersangkutanlah yang harus diperhitungkan dalam menentukan statusnya sebagai pembanding, ±±±±§gnJ|asj! keuanaarlrIva."

Paragraf 3.65 dari Pedoman OECD menyatakan bahwa: "Generallyspeaking,aloss-makinguncontrolled transaction should trigger further jnvesligation whether or not it can be a comparable. Circumstances in which loss- making transactions/companies should be excluded from the list of comparables include cases where the lcisses do not reflect normal business conditions, and where the Iosses incurred by thnd parijes reflect a level cif risks that is not comparable to the one assumed by the taxpayer in .its controlled transactions. Loss+riaking comparal.Ies that satisfy the comparability analysis should not however be rejected on the sole basis they suffer losses." Terjemahan bebas:

"Secara umum, transaksi independen yang mengalami kerugian akan memicu penyelidikan lebih lartyut mengenal apakah transaksi tersebut sebanding atau tidak. Keadaan di mana transaksifperusahaan yang mengalami kerug.lan harus dikeoualikan dari daftar pembanding mencakup kasus-kasus di mana keruaian tidak mencerminkan

Halaman32danl06halamanputusanNomorpu"0031815/2022/PP"XIATahun2026¢

PT HONDA TRADING INDONESIA

PerusahaaTlPembandina

NoAlasan TerbandingTanggapai] Pemohon Bandin8 kondisi usaha normal, dan di mana kerugian yang ditimbulkan pihak ketiga mencerminkan tingkat risiko yang tidak sebanding dengan yang ditanggung oleh Pernohon Bandingdalamtransaksiindependenyang d«akukannya. Pemband.Ing yang mengalami kerugian yang memenuhi analisis kesebandingan tidck boleh ditolak hanya karena mercka mengalami kerugian." Pedoman OECD yang Pemohon Banding kutip di atas juga telah menegaskan bahwa pendekatan dalam menolak suatu kandidat pembanding dengan alasan semata-mataberdasarkanhasilkeuanganyang menunjukkankerugian tanpamemperhatikan kesebandingan adalah tidak tepat. Pemohon Banding telah melakukan pengkajian dan penelusuran lebih lanjut dandapat disimpulkanbahwa Muraki Corporation melakukan fungsi dan menanggung n.siko yang sebanding dengan Pemohon Banding. Dengan demikian, PemohonBandjngberpendapat bahwa Terbanding t].dak bisa serta-merta menolak Muraki Corporation hanya karena perusahaan ini mengalami kerugian di tahun tertentu.I Selanjutnya, tanDa menaesamDinakan DendaoatPemohonBandinadiatasdanDendaDatpemohon Bandina bahwa Dendekatan dan oenaaunaan data beberaDa tahun /mu/i/b/e rear data) adalah lebih teDat Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahva Terbanding di dalam Pemberifahuan Daf[ar Hasil Penelitian Keberatan menyatakan bahwa pada dasamya dataanalisisTNMMyangdigunakanoleh Terbandingadalahdafatahunperfahun(st.ng/e yearJ, yaitu Tahun Pajak 2017. 0leh karena itu, alasan penolakan alas kerugian yang dialami perusahaan pada Tahun Pajak 2016 tidak relevan dengan analisis datafahun per tahunITahun Pajak 2017) yang dilakukan oleh Terbanding.

Berdasarkan penjelasan di alas, dapat disimpulkan bahwa alasan penolakan Terbanding karena kerugian di Tahun Pajak 2016 tidak valid dan tidak didukung oleh ketentuanpenenfuanhargatransferyang beriaku. Dengandemikian, dapatdisimpulkan bahwaMurakiCorporationsebandingdengan PemohonBandingsesuaidengananalisis kesebandingan yang telah diterapkan oleh Pemohon Banding sebagaimana didokumentasikan di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018.

•KegiafanusahaBerdasarkan laporan OSIRIS, perusahaan ini terutama perusahaanbergerak dalam perdagangan grosir suku cadang pembandingpengganti untuk mobil dan produk terkait. Berdasarkan yang sangatlaporan tersegmentasi OSIRIS, dapat disimpulkan berbeda dengan bahwa penjualan rata-rafa 3 tahun (Tahun Pajak 2015 - PemohonTahun Pajak 2017)perusahaan sebagian besar (97

Halaman 33 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUT000318.15/2022/PPM.XIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

perLisalaanembandina aAlasanTerbandingTanggapan Pemohon Banding

Banding adalahpersen) diperoleh dari segmen penjualan suku cadang 'ayananperawafan mobilpenjualanmobil, pengganti untuk mobil.

BerdasarkanFactiva,perusahaaninibergerak layanan otomotif,layananagenasuransi,agen dalam penjualan suku cadang pengganti untuk mobil.

Berdasarkanpengkajiansitusweb,perusahaan perjalanan, dan Ini memasok suku cadang untuk perawatan mobil dan Iayananpembiayaanperbaikan otomotif, serta produk terkaitnya.-

Demikianpula,PemohonBandingberoperasi sebagai perusahaan perdagangan pasokan, aksesori, alat, dan peralatan untuk kendaraan. Pemohon Banding bertanggung jawab untuk memasok barang- barang terutama ke produsen otomotif.

Oleh karena itu, dart aktivitasffungsj usaha, dapat disimpulkan bahwa Muraki Corporation sebandjng denganPemohonBanding.Dengan demikian, Terbanding seharusnya tidak menolak perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding tanpa adanya dasar dan bukti pendukung yang jelas.

Sumber: Laporan OSIRIS, Factiva dan pengkajian situs web-

2 Shinsho•PersenfaseNetPemohon Banding berpendapat bahwa alasan penolakan

CorporationMargin yangdengan persenfase net margi.ntidak tepat dan tidak sangat kecilsesuai dengan peraturan penentuan harga transfer di selama 3 (tiga)Indonesia.

tahun berfurutI turut dalamPasal 3 Ayat (2) dan Ayat (3) dari PER-32 menyatakan angka dibawahsebagai ben.kut:.

"(2) Prinsip Kewaifaran dan Kelaziman Usaha dilakukan 1%;

dengan langkah-Iangkah sebagai berikut:

a. Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. Menentukan metode Penentuan Harga Tlransfer yang tepat, c. Menerapkan prinsip Kowaifaran dan K€Iazjman\\ usaha berdasarkan hasil Analisis

Kesebandingan dan metode Penentuan Harga TTausfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa; dan d. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga \l\lajar atau Laba ll\rtyar sesual dengan ketentuan perundang-undangan perpaifakan yang beriaku.

1 (3) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada riorma bahwa harga atau laba transaksi yang dilakukan oleh pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Marketvaluen=l"."

Haiamanerdanlo6halamanputusanNom°rpuT-0003+8Hto5428%,#!A,LaDh5R28?£/

PerusahaanPembandinq

0Alasan TerbandingTanggapan Pemohon Banding

Selanjutnya merujuk pada Pedoman OECD, khususnya Bagian a.1 Paragraf 1.6, dinyatakan sebagai berikut: "...Such an analysis of the controlled and uncontrolled transactions, which is refened to as "comparability analysis", is at the heart Of the application of the arm's length principle."

Teriemahan bebas:

"Analisis terhadap transaksi antar pihak yang independen dan pihak yang tidak independen, yang disebut sebagai "analisis kesebandingan"adalah pohokdari penerapan prinsip kewaifaran dan kelaziman usaha" Mengacu pada kutipan-kutipan di afas, dapat secara jelas disebutkanbahwalangkahpertamadalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adal ah dengan melakukan analisis kesebandingan.

n Namun dalam sengketa ini, yang teriebih dahulu dilakukan oleh Terbanding adalah membandingkan net marg/.n dariPemohonBandingdengan net marg/.nperusahaan pembanding yang mana bukan merupakan bagian dari 5 faktor kesebandingan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dari PER-32. Kemudian, karena net margin perusahaan ini dianggap kecil oleh Terbanding (yaitu dibav\/ah angka 1 %), maka Terbanding serta merta mengklaim bahma perusahaan ini tidak sebanding dengan Pemohon Banding, tanpa melakukan analisis kesebandingan secara memadai.r Pendekafan yang dilakukan oleh Terbanding ini juga berfentangandenganparagraf3.64daripedoman OECD, yang menyatakan bahwa:

". . .In general, all relevant information should be used and there should not be any overriding rijle on the inclusion or exclusion of loss-making comparables. Indeecl, it is the facts and circumstances surrciunding the company in question that should determine its status as a comparable, as21ifsi!naasla!ipsult."

Ter].emahan bebas:

"... Secara umum, seluruh informasi yang relevan harus disiunakan dan tidak bolehada aturan yang mengesampingkan penyeriaanataupengecualian perusahaanpemband.Ingyangmengalami kerugian. Seharusnya, fakta dan keadaan perusahaan yang bersangkutanlah yang harus diperhitungkan dalammenentukanstatusnyasebagai pembanding, bukan hasil keuan ann _a_."

Bel.dasarkankutipanPedomanOECDdialas, Terbandingseharusnyamelakukananalisa kesebandingansuatuperusahaandengan memperhatikan fakta dan keadaan perusahaan tersebut danbukanmenilaisuatu kesebandingan berdasarkan hasil I(euangannya. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan

Haiaman35danlo6halamanputusanN°m°rpuTro°°#H`o542gzT#,#tA,LaDh8R2%|£/

PenlsahaanPeliibandina

0AlasanTerbandingTanggapan Pemohon Bending penolakan TerbandinguntukShinsho Corporation sebagai perusahaan pembanding terpilih bersifat subjektif dan tidak didasarkan alas ketenfuan afau pedoman penentuan harga transfer mana pun.

Karenanya, perusahaan ini seharusnya tetap dipilih menjadi perusahaan pembanding bagi Pemohon Banding sesuai dengan analisis kesebandingan yang telah diterapkan oleh Pemohon Banding sebagaimana didokumenfasikan di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018.

•DiversifikasiBerdasarkan laporan OSIRIS, perusahaan ini bergerak dalam perdagangan grosir produk baja dan logam.

produk lebihluas,tidaksebatasproduk

BerdasarkanFactiva,perusahaaninibergerak automotive.,dalam penjualan, perdagangan, impor, dan ekspor besi, baja, dan logam.

Berdasarkan pengkajian situs web, perusahaan ini bergerak dalam impor/ekspor danperdagangan produk, seperti besi dan baja, bahan baku, NFM, mesin, industri informasi, dan pengelasan yang digunaltan untuk industri otomotif.

Demikian pula, Pemohon Banding beroperasi sebagai perusahaan perdagangan pasokan, aksesori. alat, dan peralafanuntukkendaraan,PemohonBanding bertanggung jawab untuk memasok barang-barang terutama ke produsen otomotif. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa produk Shinsho Corporation adalah produkbajadanbesi,yangmanapada dasamya sebanding dengan produk yang ditawarkan oleh Pemohon Banding yaitu IVon-Fe„ous Mefa/s, yang terc].iri c\ari procluk aluminum alloy ingot dar\ zinc alloy. Merujuk pada pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding telah setuju dengan penggunaan TNMM dan ROS sebagai metode penetapan harga transfer dan indikator tingkat laba yang tepat. Penting untuk dikefahui bahwapenerapan TNMM dengan menggunakan ROs sebagai indikator tingkat laba pada dasamyamemilikitoleransiyanglebihterhadap perbedaan dalam hal fungsi dan karakteristik produk sebagaimanaditetapkandalamparagraf1.108 dan Paragraf 2.68 dart Pedoman OECD.

Berdasarkan aktivitasrfung§i usaha, dapat disimpulkan bahwashinsho Corporation sebanding dengan PemohonBanding.Dengandemikian,dapat disimpulkanbahwaalasanpenolakanTerbanding bahwa diversifikasi produk Shinsho Corporation lebih luas, tidaksebatasprodukotomotffadalahtidaktepat dan tidak berdasar.

Halanan36danlo6idlamanprfusenNomorpuran3181512onepMXIATahunco26f

PT HONDA TRADING INDONESIA

Selanjutnya, Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa berdasarkan pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2017 yang telah berakhir, dengan Pemohon Banding melakukan aktivitas/fungsi usaha yang sama, Terbanding telah mengakui kewaj.aran dari transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding di mana Terbanding telah menyetujui perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dalam analisis TNMM dan periu digarisbawahi bahwa 2 (dua) perusahaan yang ditolak oleh Terbanding (yaitu, Muraki Corporation dan Shinsho Corporation) telah secara konsisten terpilih sebagai perusahaan pembanding di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018.

Penting untuk dipahami bahwa aktivitas utama dan produk Pemohon Banding dan perusahaan pembanding untuk Tahun Pal.ak 2018 masih

\ tetap sama dibandingkan dengan Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2017. Profil fungsi, aset, dan n.siko Pemohon Banding dan perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2018 juga masih tidak berubah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Akan tetapi, pendekatan Terbanding untuk Tahun 2018 dalam pemilihan perusahaan pembanding tidak konsisten/beriainan dengan pendekatan Terbanding untuk Tahun 2016 dan Tahun 2017. Hal ini menyebabkan timbulnya ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding. Berdasarkan analisis dan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa aktivitas usaha kedua perusahaan tersebut mencakup kegiatan perdagangan grosir, yang merupakan aktivitas usaha yang sebanding dengan Pemohon Banding.

Berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada dokumen pendukung dan dasar yang kuat bagi Terbanding untuk menolak 2 (dua) perusahaan pembanding yang telah dipilih oleh Pemohon Banding, (yaitu,Muraki Corporation dan Shinsho Corporation), karena kedua perusahaan ini dengan jelas melakukan

Halaman 37 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUTro00318.15/2022/PP".XIA Tahun 20

PT HONDA TRADING INDONESIA

fungsi yang serupa, menggunakan aset yang serupa, dan menanggung risiko yang serupa dengan Pemohon Banding, sebagaimana dinyatakan dengan jelas dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun

I Pajak2018.

Denganmenolak2(dua)perusahaanpembandingtersebut,Terbandind telah memunculkan tindakan yang tidak konsisten terhadap Pemohon Banding untuk mematuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan sudut pandang penentuan harga transfer di Indonesia. Hal ini karenanya memberi ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding dalam mematuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menurut sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia.I Oleh karena itu, seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi atas transaksi afiliasi Pemohon Banding, karena rata-rata tertimbang ROS Pemohon Banding selama periode Tahun Pajak 2016 -Tahun Pajak 2018 (sebesar 3,59 persen) telah berada dalam rentang interkuartil wajar dart total 8 (delapan) perusahaan pembanding yang terpilih d dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018.

d. Pendekatan beberapa tahun (multiple year data) lebih tepat diaunakant dalam menahituna profitabilitas Pemohon Bandina

Pemohon Banding ingin menekankan bahwa peraturan penentuan harga transfer Indonesia dan Pedoman OECD mengakui pentingnya penggunaan data beberapa tahun saat menentukan hasil wajar, khususnya ketika menerapkan metode laba transaksional, seperti TNMM untuk menguji kewajaran dart transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi.

Penggunaan data beberapa tahun akan menghasilkan analisis kesebandingan yang lebih andal, terufama ketika profitabilitas pihak yang diuji serta perusahaan pembanding mengalami fluktuasi dalam periode tertentu; atau ketika profitabilitas pada tahun tertentu dipengaruhi keadaan ekonomi yang tidak menguntungkan. Dalam hal ini, Pemohon Banding dalam operasi bisnisnya telah menanggung risiko

pasar, sehingga mengalami fluktuasi pada tingkat profitabilitasnya dari tahun ke tahun. Pemohon Banding menggunakan data beberapa tahun dalam analisis penentuan harga transfer dikarenakan di dalam industri otomotif, tingkat laba dari para pemain dapat secara signifikan dipengaruhi oleh siklus produk dan kemajuan teknologi.

Pemohon Banding berpendapat bahwa operasi bisnis Pemohon Banding (dan profitabilitasnya) sangat dipengaruhi oleh beberapa macam faktor yang fluktuatif dan oleh karena itu penerapan data beberapa tahun dapat memberikan gambaran yang lebih andal mengenai transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi.

Penggunaan pendekatan data beberapa tahun umumnya lebih tepat dalam penerapan analisis penentuan harga transfer dan sudah diakui didalam peraturan penentuan harga transfer Indonesia dan Pedoman OECD.I

I Peraturan Penentuan Harga Transfer Indonesia:

• Bab 2, Poin B.3.b.2 dari PER-22, "Penggunaan data beberapa tahun„:

Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afill.asi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan- perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar seria kondisi lainnya dalam perusahaan.

Penguifian alas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaanperbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperfu siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andar'

Halaman 39 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUTro00318.15/2022/PP".XIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

Berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa PER-22 mendukung penggunaan data beberapa tahun, baik untuk transaksi afiliasi maupun transaksi independen dalam rangka meminimalisir kemungkinan terjadinya distorsi akibat sejumlah faktor.

Pedoman OECD:

• Paragraf3.75 dari pedoman OECD:

"ln practice, examining multiple year data is often useful in a comparabilfty analysis, but it is not a systematic requirement. Multiple year data should be used where they add value to the transfer pricing analysis .... "

Terjemahan bebas:

"Dalam praktiknya, penggunaan data beberapa tahun sen.ngI berguna dalam analisis kesebandingan, namun hal tersebut bukanlah persyaratan yang sistematis. Data tahun jamak sebaiknya digunakan di mana data tersebut memberi nilai tambah pada analisis penentuan harga transfer...")

• Paragraf3.76 dari pedoman OECD:

"ln order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such infomiation might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditl.ons in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied. See paragraph 1.131 on the usefulness of multiple year data in examining loss ff Halaman 40 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUT000318.15/2022/PP".XIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

situations. Multiple year data can also improve the understanding of long term amangements."

Ter].emahan bebas:

"Untuk memperoleh pemahaman yang menyeluruh tentang fakea dan keadaan terkait transaksi yang dikendalikan, secara umum mungkin berguna untuk memeriksa data dari tahun yang diteliti dah tahun-tahun sebelumnya. Analisis informasi semacam .rtu mungkin mengungkapkan fakta-fakta yang mungkin mempengaruhi (atau seharusnya mempengaruhi) penentuan hanga transfer. Misalnya, penggunaan data dari tahun-tahun sebelumnya akan menunjukkan apakah kerugian Pemohon Banding yang dilapockan atas suatu transaksi merupakan bagian dari riwayat kerugian atas transaksi serupa, akibat dari kondisi ekonomi tertentu pada tahun sebelumnya yang meningkatkan biaya pada tahun berikutnya, atau cerminan dari fakta bahwa suatu produk berada pada akhir siklus hidupnya. Analisis semacam itu mungkin sangat berguna jika metode laba transaksional diterapkan. Lihat paragraf 1.72 tentang kegunaan data tahun jamak dalam memeriksa situasi kerugian. Data tahun jamak juga dapat meningkatkan pemahaman tentang pengaturan jangka panjang„

• Paragraf3.77dari pedoman OECD:

"Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in` determining comparability."

Terjemahan bebas:

"Data beberapa tahun juga akan berguna dalam memberikan informasi tentang bisnis yang relevan dan siklus hidup produk dari' pembanding. Perbedaan dalam siklus hidup bisnis atau produk

/

mungkin memiliki efek material pada kondisi penentuan harga transfer yang perlu dinilai dalam menentukan kesebandingan."

• Paragraf3.78 dari pedoman OECD:

"Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e.g. by ident.rtying results that may indicate a significant van.ance from the underiying comparabilfty characteristics of the controlled transaction being reviewed, in some cases leading to the rejection of the comparable, or to detect anomalies in third party information."

Terjemahan bebas:

"Data beberapa tahun juga dapat meningkatkan proses pemilihan pembanding pihak ketiga, misalnya dengan mengidentifikasi hasil yang dapat menunjukkan perbedaan yang signifikan dari

I karakteristik kesebandingan yang mendasari transaksi afiliasi, dalam beberapakasusmengarahpadapenolakanterhadap kesebandingan, atau untuk mendeteksi anomali dalam informasi pihak ketiga."

• Selanjutnya, Paragraf 3.79 dari Pedoman OECD menyatakan bahwa:

"...Multiple year data and averages can however be used in some circumstances to improve reliabilfty of the range."

Terjemahan bebas:

"...Data dan rata-rata beberapa tahun dapat digunakan dalam beberapa keadaan untuk meningkatkan keandalan rentang.'] Sebagaimana telah diuraikan di alas, pemeriksaan data dari tahun yang diuji dan tahun-tahun sebelumnya (data beberapi tahun/multiple year data) umumnya berguna untuk memperoleh

I,pemahaman yang lebih baik mengenai fakta dan kondisi yang :.meliputitransaksi afiliasi.

r,

Halaman 42 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUTro00318.15/2022/PF".XIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

Selain itu, penggunaan data beberapa tahun dapat meminimalisir dampak yang dihasilkan dart perbedaan yang terdapat pada siklus produk antara pihak yang diuji dan perusahaan pembanding. Sebagai kesimpulan, Pemohon Banding berpendapat bahwa data beberapa tahun seharusnya digunakan di dalam analisis perusahaan pembanding dan Pemohon Banding karena alasan- alasan sebagai berikut:

•Penggunaan data beberapa tahun untuk perusahaan pembanding dan Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer Indonesia dan Pedoman OECD;

•Pemohon Banding terutama bergerak dalam kegiatan distribusi aksesori, alat, dan peralatan kepada produsen otomotif. Kegiatan usaha Pemohon Banding ini sangat bergantung pada kineria industri otomotif secara keseluruhan. Dalam industri otomotif, tingkat laba para pelaku industri dapat terpengaruh signifikan oleh kondisipasar, efisiensi, jaringan distribusi, teknologi, dll. Penggunaan data beberapa tahun meningkatkan keandalan analisis penentuan harga transfer, terutama jika profitabilitas Pemohon Banding serta perusahaan pembanding mengalami fluktuasi selama periode waktu terfentu;

•Penggunaan data beberapa tahun akan meminimalkan dampak yang dihasilkan dari perbedaan dalam siklus usaha dan produk, dan kondisi ekonomi antara pihak yang diuji dan perusahaan- perusahaan pembanding.

Dengan demikian, penggunaan data beberapa tahun harms diterapkan untuk analisa perusahaan pembanding dan pihak yang diuji (yaitu Pemohon Banding). 0leh karena itu, pendekatan Terbanding yang hanya menggunakan data pada tahun yang diuji saja (single year data) tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan karenanya menghasilkan koreksi tidak tepat.

i

Halaman 43 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUT000318.15/2022/iJF".XIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

I Berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Poin (c) halaman 10, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding hanya menggunakan data/informasi keuangan single year (1 tahun) untuk Tahun Pajak 2017, karena Terbanding berpendapat bahwa keadaan ekonomi yang stabil (tidak terjadi keadaan yang luar biasa) terutama kondisi bisnis ofomotif di Indonesia maupun di sekitar Asia dan juga tingkat Net Margin Pemohon Banding Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 yang relative stabil di angka 3,5 persen. Sehingga tidak diperiukan data weighted average untuk menguji kewajaran transaksi Pemohon Banding.

Tanpa mengesampingkan argumen Pemohon Banding di atas, jika Terbandingbersikerasuntukmenggunakandatalnformasi keuangan single year (1 tahun), maka adalah juga tepat untuk menggunakan pen.ode analisis data keuangan perusahaah pembanding untuk Tahun Pajak 2016, mengingat Terbanding sendiri telah menyatakan bahwa tidak teriadi keadaan yang luar biasa terutama kondisi bisnis otomotif di Indonesia maupun di sekitar Asia selama Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2017.I Dalam hal ini, penting untuk dicatat bahwa hasil keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 pada dasamya berada dalam rentang wajar perusahaan pembanding (dengan menggunakan 6 perusahaan pembanding yang disetujui oleh Terbanding) dengan menggunakan periode analisis data hasil keuangan perusahaan pembanding untuk Tahun pajak 2016.i

Ringkasan analisis TNMM dengan 6 (enam) perusahaan\ pembanding yang disetujui oleh Terbanding, namun dengan menggunakan pendekatan analisis dafa tahun per tahun (single :

year) Tahun Pajak 2016

TahE:Sajak I2Ou8 Pemohon Banding3,26%

No Name perusalani TaliE:Sajak i2On61 1Cominix Co , Ltd.2,33% 2India Motor Parts & Accessories Ltd.6.480/o

3Maruka Machinery Co Ltd324% 4Nichiden Corporation4,86% 5SPK Corporation4,54% 6Tsubakimoto Kogyo Co Ltd2,88% I.--.`,.,) : : -,:r* I : `\i}friEEiRE`'.`:'¥;. _`,_'~,`:_ `,,r`'j,.J:*t§i-\ :j4`#` I;uREEaS e% RE! g&i5. Minimum2,33% Kuartil bavah2,97% Median3,89% Kua rtil atas4,78% Maksimum6,48% Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pendekatan Terbanding yang hanya menggunakan data keuangan untuk Tahun Pajak 2018 menghasilkan kesimpulan yang tidak andal. .

Selanjutnya, tanpa mengesampingkan argumen Pemohon Banding di atas, bahkan jika Terbanding tetap bersikeras untuk menggunakan pendekatan tahun per tahun, ROS Pemohon Banding pada dasamya masih tetap berada di dalam rentang interkuartil yang dihasilkan oleh 8 (delapan) perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pal.ak 2018.

Ringkasan analisis TNMM dengan 8 (delapan) perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding di Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2018, namun dengan menggunakan pendekatan analisis data tahun per tahun (single year)

Tahun Pajak 2017

7Tit,.T-'®,`|rEr.-

REREE

-:E=.,.iffi-.,+I

'-ivin!ra'E.e'in:sthha£P*e-;mohon Banding3,26-0/a

I,`;3:;i;.,:;f:,`!

:,ffi

Hi¥ffi

. E.g-.# RE`;-,£b¥, `.'€,,,tt-, jen,

1Cominix Cto., Ltd.3,57% 2India Motor Parts & Accessories Ltd.7,02% 3Maruka Machinery Co Ltd3,55% 4Muraki Corporation0,350/o 5Nichlden CorDoration5,06% 6S hinsho CorporationO'870/a 7S PK Corporation4'280/a 8Tsubakjmoto Kogyo Co Ltd|IN3,4*6%un

•'Ji:`:ife+ds `{.`RE+±t;'cTfat ri t` . jEBg'.€u:.:drl.<+ ,+ .`t.I.i =##t`;i,i# <tiRE'rfuT "

Minimum0,350/a

'' bavah

Kuarti2,81% Median3,560/a Kuartjl atas4,48% Maksimum7'020/o

/

e. Hasil analisis TNMMbahwa transaksi afiliasi Pemohon Bandinci untuk Tahun Paiak 2018 telah mematuhi DrinsiD kewaiaran dan kelaziman usaha.

Berdasarkan penj.elasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa analisis kewajaran dan kelaziman usaha yang didokumentasikan oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal untuk ( Tahun Pajak 2018 telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelazimah usaha sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer di Indonesia dan Pedoman OECD. 0leh karena itu, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa 8 (delapan) perusahaan independen pembanding yang dipilih untuk menguji kewajaran transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah sesuai dan sebanding karena perusahaan-perusahaan tersebut melakukan kegiatan/fungsi yang sama atau serupa dalam bidang industri ,yang sama atau serupa dengan Pemohon Banding, sesuai dengan. persyaratan faktor kesebandingan yang tercantum dalam PER-32 dan PER-22.

'IL Selain itu, tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding mengenai ketidaksetujuan koreksi yang dilakukan Terbanding, di dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak halaman 5 (lima), sebagaimana dikutip kembali dalam Pemben.tahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Halaman 9, sebagaimana Pemohon Banding kutip sebagai berikut:

-co

7givxp { Wxp! Fbpet eechelfca6¢faaea een&&.ng rdwEaojLcf-

S Gm5ciir" ]rRngedidaaa!beut*te¢EElaffiaeipQngzsbr.tty;gap:;;aa:tthhihfup=

Terbanding menyatakan bahwa untuk `transaksi afiliasi penjualan Pemohon Banding telah wajar, sesuai dengan pengujian transfer pricing dokumen Pemohon Banding." sedangkan basis dalam penentuan pendapat Terbanding yang menyatakan penjualan Pemohon Banding telah wajar adalah data penj.ualan dan "HPP" yang menunjukan tingkat gross proffl per customer, sebagaimana diketahui pembentuk HPP adalah pembelian, atas hal tersebut sesungguhnya Terbanding secara

tidak langsung telah mengakui bahwa transaksi pembelian Pemohon Banding adalah wajar.

Selanj.utnya, periu diketahui bahwa TNMM pada tingkat keseluruhan entitas dipilih sebagai metode yang paling tepat di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pal.ak 2018 dimana transaksi afiliasi (termasuk penjualan dan pembelian) Pemohon Banding saling terkait erat dan dianalisis secara keseluruhan. Dengan demikian; merujuk pada pemyataan di dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak tersebut, jika Terbanding berpendapat bahw: pengujian yang dilakukan dalam dokumen penentuan harga transfer Pemohon Banding untuk transaksi penj.ualan telah wajar, maka Terbanding secara tidak langsung juga telah menyetujui bahwa analisis TNMM yang dilakukan oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2018, termasuk pemilihan perusahaan pembanding yang digunakan untuk menguji prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Pemohon Banding (temiasuk transaksi penjualan dan pembelian), dengan sendin.nya sudah tepat. 0leh karena itu, Terbanding seharusnya tidak lagi menolak 2 (dua) dart 8 (delapan) perusahaan pembanding yang terpilih di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018. Hal ini menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak konsisten.

Hasil analisis TNMM di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 adalah sebagai berikut:

t

I Halaman 47 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUTro00318.15/2022/PPM.XIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

Ringl{asan analisis TNMM sesuai dengan Dokumen Lokal

Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018

Ftata-ratatert]mbartg (ROstigatahunITaliunpajak2016-Taliuripajak2rJ!.alL`

Pemohon Banding3,59%

Rata-TatatertimftygROStigatchunITthunPajak2015-TalunPajak2017) No ama Pert]sahan

1Comlnlx Co., Ltd.3,18%

2India Motor Parts & Aocessories Ltd6,44%

3Maruka Machinery Co Ltd3,79%

4M uraki Corporationro,42%

5Nichiden Corporation4,91%

6S hinsho Corooration0,71%

7S PK Corooration4,36%

8Tsubakimoto Koovo Co Ltd2,99%

Min'mumi),42%

Kuartil bawah2,420/a

Median3,48% l{uartil atas4,50%

Maksimum6,44%

Dengan meruj.uk pada Tabel 5 di atas, rentang interkuartil waj.ar ROS rata-rata tertimbang selama periode Tahun Pal.ak 2015 sampai dengan Tahun Pajak 2017 yang dihasilkan 8 (delapan) perusahaan pembanding independen yang dipilih telah berada di antara kuartil bawah sebesar 2,42 persen dan kuartil atas sebesar 4,50 persen,f dengan median sebesar 3,48 persen.

Pemohon Banding menghasilkan rata-rata terfimbang ROS sebesar 3,59 persen selama periode Tahun Pajak 2016 -Tahun Pajak 2018, yang mana berada di dalam rentang interkuartil yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan pembanding dalam analisis benchmarking. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer dan oleh karena itu, semestinya tidak ada koreksi penentuan harga transfer yang harus dilakukan oleh Terbanding.

3. Profitabilitas Pemohon Banding juga telah memenuhi pn.nsip kewajaran dan kelaziman usaha bahkan apabila Terbanding tetap

Halaman 48 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUT000318.15/2022/PP".XIA Tahun 20

PT HONDA TRADING INDONESIA

bersikeras untuk menolal{ 2 (dua) perusahaan pembanding yang dipi]ih oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak2018.

Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan secara terpen.nci di atas, beserta bukwdokumen pendukung yang tersedia, Pemohon Banding tetap beri(eyakinan bahwa 2 (dua) perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding adalah sebanding dengan Pemohon Banding, sama seperti 6 (enam) perusahaan pembanding lainnya yang telah disetujui oleh Terbanding. Di sisi lain, penting untuk dicatat bahwa Terbanding tidak pemah menyampaikan bukti/dokumen pendukung apapun mengenai alasan penolakan atas 2 (dua) perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding. OIeh karena itu, Pemohon Banding meyakini bahwa analisis dan hasil yang tercantum di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 lebih bisa diandalkan.

Tanpa mengesampingkan argumen Pemohon Banding di atas, bahkan jika Terbanding tetap bersikeras menolak 2 (dua) dari 8 (delapan) perusahaan pembandjng (Muraki Corporation dan Shinsho Corporation), dengan menerapkan pendekatan data beberapa tahun, rata-rata tertimbang ROS Pemohon Banding selama periode Tahun Pajak 2016 -Tahun Pajak 2018

'

(sebesar 3,59 persen) masih tetap berada di dalam rentang interkuartil yang dihasilkan oleh 6 (enam) perusahaan pembanding dalam analisis benchmarking, sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 6 di bawah ini.

r

Halaman 49 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUT-000318.15/2022/PF".XIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

Ringl(asan analisis TNMM dengan menggunakan 6 (enam) perusahaan pembandingI

Rata-JatatertimbangROStigatthunITthunpajak2016-llchunFajak20fl8'

Pemohon Bandina3,59%

Fthrataterdmbang

ROstigatahun NoNana Perusahaan

ITatiunPajak2015-TalunPajak

20t7', 1Cominix Co., Ltd3,18%

2lndia Motor Parts & Accessones Ltd.6,440/o

3Maruka Machinerv Co Ltd3,79%

4Nichiden Corporation4,910/o

5S PK Corporation4,36%

6Tsubakimoto Koqyo Co Ltd2,99%

M inimum2,99%

Kuartil bawah3'33O/a

Median4,07%

Kuartil atasa.77O/a

Maksimum6,44O/a

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa profitabilitas Pemohon Banding tetap memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha apabila 2 (dua) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal tetap ditolak oleh Terbanding. 0leh; karena itu, hal tersebut semakin menegaskan kewajaran profitabilitas Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2018, sehingga seharusnya tidak periu dilakukan penyesuaian oleh Terbanding.

4. Referensi benchmarking lainnya juga mendukung kesimpulan bahwa profitabilitas Pemohon Banding untul( Tahun Pajal( 2018 telah sesuail dengan pn.nsip kewajaran dan kelaziman usaha.

DIS-IBIS World lndust

Laporan lndustri DIS-lBISworid memberikan informasi usaha dan penelitian pasar yang mendalam mengenai ribuan kategori industri di seluruh dunia. Selain itu, Laporan lndustri DIS-lBISworid juga berisi kumpulan laporan berita pasar terkait lebih dart 1.000 produk dan jasa, serta ribuan industri di seluruh dunia. IBIS Worid bekerja sama dengan PT Dataindo lnti Swakarsa dalammempublikasikanlaporanindustnteckaitpasarkhususd"ndonesia/

Referensi berikut menunj.ukkan bahwa profitabilitas Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 telah sesuai dan wajar dart sudut pandang industri di mana Pemohon Banding beroperasi dan oleh karena itu, koreksi fiskal positif lainnya tidak perlu dilakukan.

Informasi I(euangan dart lndustri Perdagangan Grosir

Alat Angl(ut dan Kendaraan Bermotor di Indonesia

Sumber DIS-lBISwchd Industry Report

Berdasarkan infomasi di atas, dapat dilihat bahwa ROS Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 (yaitu sebesar 3,26 persen) lebih tinggi jika` dibandingkan dengan rata-rata pemain dalam industri yang serupa di Indonesia dan oleh karena itu pada dasamya tidak ada indikasi penggeseran laba (profit shifting) yang dilakukan Pemohon Banding. Hal ini semakin mendukung kesimpulan bahwa profitabilitas Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 telah sesuai dan oleh karena itu seharusnya tidak ada koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.

5. Setiap titjk dalam rentang interkuarti], (dan bukan hanya titik median), telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.X Tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas ROS Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 ke titik median dari rentang interkuartil, namun, Pasal 13 Ayat (1) dan (2) dari PER43 sebagaimana telah diubah dengan PER-32 menetapkan bahwa:

(1 ) Harga Waifar atau Laba Wajar berdasarkan metede-mctede Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meriJpakan rentang antara kuartil pertama dan ketjga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut..

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf a., dan t

Halaman 51 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUTro00318.15/2022/PP".XIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

b. didukung dengan bukti-buldi dan pertyelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.

Hal ini sejalan dengan paragraf 3.55 dart Pedoman OECD yang menyatakan bahwa:11 "ln some cases, it will be possible to apply the arm's length principle to arrive at a single figure (e.g. price or margin) that is the most reliable to establish whether the conditions of a transaction are arm's length. However, because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most appropriate method or methods produces a range of figures all of which are relatively equally reliable. In these cases, differences in the figures that comprise the range may be caused by the fact that, in general, the application of the arm's length principle only produces an approximation of conditions that would have been established between independent enterpn.ses. It is also possible that the different points in a range represent the fact that independent enterprises engaged in comparable transactions under comparable circumstances may not establish exactly the same price for the transaction."

Terjemahan bebas:

"Dalam beberapa kasus, akan dimungkinkan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman untuk menghasilkan angka tunggal (misalnya, harga atau margin) yang paling dapat diandalkan untuk menentukan apakah kondisi suatu transaksi adalah wajar. Namun, karena penentuan harga transfer bukan ilmu pasti, juga akan ada banyak kesempatan ketika penerapan metode yang paling tepat atau metode menghasilkan berbagai angka yang semuanya relatif dapat diandalkan. Dalam kasus-kasus ini, perbedaan dalam angka-angka yang menghasilkan kisaran dapat disebabkan oleh fakta bahwa, secara umum, penerapan pn.nsip kewajaran dan kelaziman hanya menghasilkan perkiraan kondisi yang akan ditetapkan antara perusahaan independen. Mungkin juga bahwa titik-titik yang berbeda dalam suatu kisaran mewakili falda bahwa perilsahaan independen yang teriibat dalam transaksi yang sebanding dalam keadaan yang sebanding

/

mungkin tidak menetapkan harga yang persis sama untuk transaksi tersebut.''I Lebih lanjut, paragraf 3.62 dari Pedoman OECD menyatakan bahwa dalam menentukan titik rentangan yang paling tepat, dapat dikatakan bahwa titik manapun sepanj.ang dalam rentangan telah memenuhi prinsip kewaj.aran dan kelaziman usaha.

Berdasarkan hal tersebut, tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding bahwa tidak seharusnya dilakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas transaksi pembelian Pemohon Banding, jika Terbanding bersikeras untuk melakukan koreksi transfer pricing, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa tidaklah tepat bagi Terbanding untuk menganggap titik median sebagai satu-satunya titik wajar dalam rentangan, dan akhimya menggunakan dasar yang sama dalam menghitung koreksi. Pemohon Banding berpendapat bahwa menurut peraturan penentuan hanga transfer yang beriaku, titik manapun dalam rentang interkuartil,I termasuk kuartil bawah (atau kuartil pertama) telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

6. Atribusi koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat.

Berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Poin (e) halaman 10, diketahui bahwa Terbanding telah mengatribusikan koreksi( positif sebesar USD 3.446.252 sebagai koreksi fiskal positif lainnya dikarenakan transaksi pembelian dan penjualan Pemohon Banding yang sangat kompleks. Dalam hal ini, penting untuk ditekankan bahwa Terbanding sendiri juga telah mengakui adanya transksi penjualan dan' pembelian Pemohon Banding yang bukan hanya dilakukan dengan pihak afiliasi luar negeri tetapi juga dengan pihak afiliasi domestik, yang mana merupakan subjek pajak dalam negeri di Indonesia. Dengan dilakukannya| koreksi fiskal positif lainnya oleh Terbanding, hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding dan lawan transaksi terkait (yaitu denganadanyapengenaanpajakbengandad"ndonesia) {,

Halaman53daril06halaman.PutusanNomorpuT000318.15/2022/P".XIATahun2026|

PT HONDA TRADING INDONESIA I

7. Terbanding tidal{ dapat me]akukan koreksi atas nilai pembelian dari Pihak Ketiga.

Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan ("UU Pph") mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan kembali penghasilan atas transaksi dengan pihak afiliasi, dan atas hal tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak berwenang melakukan penyesuaian atas transaksi dengan pihak ketiga.

Perlu diketahui bahwa pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi selama Tahun Pajak 2018 hanya sebesar 45,95 persen, sedangkan 54,05 persen adalah pembelian dari pihak ketiga. Sedangkan, atribusi penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding adalah terhadap seluruh nilai pembelian sebagaimana, dari kutipan risalah pembahasan akhir pem eriksaan.I Sebhmmthsct.isee.±afser€ if REHRE rmEREHERERE=HEEEJg!EnHREHB

Atas fakta tersebut, maka koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan keliru karena porsi pembelian dari pihak ketiga sebesar 54,05 persen dart total seluruh pembelian dengan sendin.nya ikut terkoreksi. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan dengan penj.elasan tersebut di atas, maka koreksi fiskal positif sebesar USD3.446.253,00 seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang beriaku.t lv. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak.

pr

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis dapat menen.rna permohonan banding Pemohon Banding sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 adalah menjadi sebagai berikut:

Iv[enuutw5]fro]pajak(USDl NoUraian

1Penahasl.fan Bnho atau Peredaran usaha/Bruto660.077.566 I 2Haroa Pokok Peniuefan629.721.651 3Laba Brute (1-2130.355.915 4Pemairana Penohastan Bnito atau Biava Usaha8.812.576 I 5Perrahasilan neto da]am ncaeri (34)21.543.339 6Penahasilan neto dafam neoeri la]rmva:

aPenahasilan dari lua7.usaha/6.905.131) bPenahasilan iasa/Dckerlaan bebas- cPemahasifan sehubunoan derman Dekeriaan dLaindaln eJimfah(a+b+c+d)(6.905.1311

7Fasmtas Denanaman modal beruDa penaurarraan oenahasiilan neto

8Pervesueian Fiskal aPenvesuaian Fckal positif1.163.968 bPervesuaian Fiskal Neoaff289.063 c Jlmlah(ab)874.905

9Penahasilan neto luer neaed

10Jimlah I]enahasibn neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)15.513.113 11Zakavsumbanaan keaoamaan vama bersifet waiib

12KomDeH©i Keruqian

13Pemahasilan lldak Kena Paiak (PTKP`

14Perahasilan Kena Paiak (10-11 -12-13)15.513.113 15Pph Terutama (taffx 15) atau NIHIL3.878.278 16Penahasifan vanq sehalusnva O'dak terutana Pph

17Penaembalian Pph Pasal 24 vana teLah diDerriitunoan tahun falu

18Junlah Pph Terutanci3.878.278 19 rant Paiek aPph difanaounci Denerintah bDiDotoncvdiDunq`jtoleh Dihak lain- b.1 Pph Pasal 21 b.2 PF'h PasaJ 226.623.652 b.3 Pph Pasal 2373.823 b.4 Pph Pasal 24 b.5 Laindain b.6 Junfah fo.1 +b.2+b.3th.4+b.5)6.697.475 cDibavarsendiri c.1 Pph Pasal 22 c.2 Pph Pasal 25 c.3 Pph Pasal 29 c.4 SIP (Pokok Kiranci Bavan c.5 LainJain c.6Junilah(c.1to.2+cL3+c.4to5l dDI'Derfufurakan d.1 SKPLB d.2SKPPKP d.3 Junlah (d.1 + d.2) ePph vama seharusnva tidak tenJtanc|:

e.1 Dbavar denQan NPWP I]ihak lain e.2 Dbavar derxpan NPWP sendin.

e.3 Tdah dfrotona/diDLmaut e.4 Junfah (e.1 + e.2 + e.3) fJimfah caiakvaradaDatditreditkan ((a + b.6 + c.7-d.3\ atau e.4)6.697.475

20Jimlah Pph vana lebih dibavar/seharusnva tidak terutanci fl 9.f - 1 8)2.819.197

Halaman 55 dan.106 halaman. Putusan Nomor PUT000318.15/2022/PP".XIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Majelis dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Ef Aequo Ef Bono);

1 Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

SUBno34/WPJ.07/2022 tanggal 20 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:T

) bahwa sehubungan dengan Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Pene[itian persyaratan Fomal

1. Persyaratan Fomal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/HTl-ACCT/I/2022 tanggal 11 Januari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 Januari 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding;

c. bahwa teinadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. bahwa Banding diajukan dengan alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-03563AIEB/VVPJ.07/2021 tanggal 18 0kfober 2021, yang difen.rna tanggal 21 0ktober 2021 ;

f. bahwa Surat Banding dilampiri salinan keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-0356en(EB/VVPJ.07/2021 tanggal 18 0ktober 2021 ;

9. bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetuj.ui dalam Pembahasan

Ha,a:aT:r6:::I;oP6eh:,::::a:u|;s#Nomorpu"oo3i8|5/2oac"XIATahun2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

h. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Thomson Siringo Ringo bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. bahwa penandatanganan surat banding berkedudukan di Indonesia;

2. Kesjmpu]an pemenuhan persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

11. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00047/406/18/059/20 tanggal 23 Juli 2020 Tahun Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00103AVPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2020 tanggal 21 Juli 2020, dengan perhitungan sebagai ben.kut:

MenurutPembahasanAkhir NoUraianWajib PajakFiskus (USD)(USD)(disetuJui) ( 1Penqhasilan Brute atau Peredaran Ucaha/Bruto660.077.566 660.077.566660.077 566 2Haraa Pokok Peniualan629.721.651629.721.651629.721 651 3Laba Bnjto (1 -2)30.355.91530.355.91530 355 915 4Penouranq Penahasilan Bruto atau Biava Usaha8.812.5768.812.5768 812 576 5Penghasilan neto dalam neqeri (34)21.543.33921.543.33921 543 339 6Penqhasilan neto dalam neqeri lainrlva:

a Penahasjlan dari luar usaha(6.905.131)(6.905.131)(6 905131) b Pericihasilan iasa/Dekeriaan bebas--- C Penahasilan sehubunqan denaan Dekeriaan.-- dLain-lain-.- e Jum]ah /a+bit+d) (6.905.131)(6.905.131)/6 905131) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan

7-

Penahasilan neto

8Penvesuaian Fiskel a Penvesuaian Fiskal Posiff1.145.6854.610.2211163 968 b Penvesuaian Fiskal Neqatff289.063289.063289 063 C Jumlah /a-b)856.6224.321.158874 905

9Penqhasilan neto luar neqeri---

10 Jumlah penahasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)1 5.494.83018.959.36615.513.113 11Zakat/sumbanoan keaqamaan vanq bers.fat waiib--- 12KomDensasi Keruaian--- 13 Pe nahasilan Tidak Kena Paiak (PTKP)--- 14 Pe nahasilan Kena paiak (10-11 -12-13)15.494.83018.959.36615.513.113 15Pph Terutanq (tarifx 15) atau NIHIL3.873.7084.739.8413.878.278 16 Penahasilan vanq seharusnva tidak tenutanc| Pph--- 17Jumfah Pph Terufanci3.873.7084.739.8413.878.278 18Kredit Paiak a Pph dfanciciuna Demerintah--- bDiDotonq/diDunciut oleh pihak laln--- b.1 Pph Pasal 21-- b.2 Pph Pasal 226.623.6526.623.6526.623.652 b.3 Pph Pasal 2373.82373.82373.823 b.4 Pph Pasal 24--- b.5 Lain-lain--- b.6 Jumlah (b.1 +b.2+b.3+b.4+b.5)6.697.4756.697.4756.697.475

C Dibavarsendiri c.1 Pph Pasal 22--- c.2 Pph Pasal 25--- c.3 Pph Pasal 29--- c.4 STP /Pokok Kuranq Bavar)--- c.5 Lain-lain--- c.6 Jumlah (c.1 to.2+c.3+c.4to.5)--- d DiDehitunqkan d.1 SKPLB--- d2 SKPPKP--- d.3 Jumlah (d.1 + d.2)--- e Pph vanq seharusnya tl.dak terutanq:

e.1 Dibavar denqari NP\/VP Dihak lain--- e.2 Dibavar dencian NP\/\/P sendiri--- e.3 Telah diootona/dipunqut--- e.4 Jumlah /e.1 + e.2 + e.3)--- Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.7 f-d.3) atau e.4)6.697.4756.697.4756.697.475 Jumlah Pph yang lebih dibayai/seharusnya tidak

19terutana (17.f - 16)(2.823.767)(1.957.634)(2.819.197) 20 Sa nksi Administrasi :

a. Bunc]a Pasal 13 avat (2) UU KUP--- b. Kenaikan Pasal 13 avat (3) UU KUP--- c. Bunqa Pasal 13 avat (5) UU KUP--- d. Kenaiken Pasal 13A UU KUP--- e. Kenaikan Pasal 17C avat (5) UU KUP--- f. Kenaikan Pasal 17D avat (5) UU KUP--- ci. Jumlah Sanksi Administrasi (a + b + c + d + e + f`---

21Ju mlah Pph vana masih harus dibavar (19 + 20.ci)(2.823.767)/1.957.634`(2.819.197)

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 033/HTI-ACCTAV2020 tanggal 19 0ktober 2020, yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Enam tanggal 20 0ktober 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEM-05006943AVPJ.07/KP.0903/2020 tanggal 20 0ktober 2020;

3. bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-03563/KEBAVPJ.07/2021 tanggal 18 0ktober

H2a:a2:;nd:8n:aann[:::a:aumnagna:ust:sbaangNa:::rn::irof3.815/2oacp/Mx|ATahun2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

Semu'aDitambah/Menjadi

Uraian (USD)(Dikuranoi) (USD)(USD) a. Penghasilan Netto18.959.3660 18.959.366 b. Kompensasi Keruqian000 c. Penghasilan Kena Paiak18.959.3660 18.959.366 d. Paiak Penghasilan (Pph) Terutan.a4.739.84104.739.841 e. Kredit Paiak6.697.47506.697.475 f. Pph Kuranq (Lebih) Bayar(1 .957.634)0 (1.957.634) a. Sanksi Administrasi000 h. Jumlah Pph yang masih harus/(lebih) dibavar (1.957.634)0 (1.957.634)

Ill. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang beriangsung se]ama prose5 penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding bahwa penj.elasan lebih lanjut menurut Pemohon Banding adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding di atas;

Tanggapan Terbanding a. DasarHukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

F3asal 1 angka 29, Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi haria, kewajiban, modal penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi unfuk periode Tahun Pajak tersebut.,

Pasal 12 ayat (3), Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan buk;i jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang:

Pasal 25 ayat (1) hur`rf d, Waifib paifak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Paifak atas suatu: Surat Kcifetapan Paifak Lebih Bayar,

Pasal 26 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diferima harus memberi keputusan alas keberatan yang diajukan.,' Pasal 26A ayat (4), Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, afau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya., Pasal 28 ayat (1), Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerfaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.,

Pasal 28 ayat (3), Pembukuan atau pencatatan tersebut harijs diselenggarakandenganmemperhatikaniktikadbalkdan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenamya., Pasal 28 ayat (5), Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.,

Pasal 28 ayat (7), Pembukuan sekurang-kurangnya terdl.ri atas catatan mengenai harfa, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta pertyualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besamya pajak yang terutang.,

Periielasan F'asal 28 ayat (i), Pengeriian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besamya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besamya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Alas Barang Mewah dapat'

Ha|aman6odanlo6halamanputusanNomorpu"°°g+8H`o5^2gzT?#,*tA,|aDh8R28{\

dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Pertyualan Alas Barang Mewah, jumlah pembayaran alas pemanfaatan Barang Kena Paofak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Palfak Masukan yang dapat dikredi[kah dan yang tidak dapat dike.editkan .

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundangwndang perpalfakan menentukan lain.,

Pasal 28 ayat (11), Buku, catatan, dan dokumen yang mertyadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Waifib Pajak badan., Pasal 29 ayah (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan., b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (1), Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu sctiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.,

Halaman 61 dart 106 hala rfnputusanNomorpumoo3i8i5/2o2an"xiATahun2o26

PT HONDA TRADING INDONESIA

Pasal 6 ayat (1), Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Paifak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan brute dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan me melihara penghasilan , termasuk:`wl a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengani kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah,i gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan turtyangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perfalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan pertyualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya adminishasi; dan

9. pajak kecuali pajak penghasilan., b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwlyud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal llA., c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena pertyualan afau pengalihan harfa yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan,, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;i, f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

a. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyatamyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

Halaman 62 dart 106 halaman. Putusan Nomor PuTro00318.15/2022/PP".XIA fhun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial,.

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjartyian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untukjumlah utang terfentu;I,

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lartyut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan., i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah ;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

I. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah; dan in. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerinfah.,

Pasal 9 ayat (1), Untuk menentukan besarka Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun sepertij dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredt, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; ,

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha periambangan.,

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan,.

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industry untuk usaha pengolahan limbah industri;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan ;I e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serfe penggantian atau imbalan dalam bentuk nature dan kenikmafan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerfaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

/

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan perkerjaan yang dilaku kan ;I a. haria yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) hunif a dan huruf b'; kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf I sampai dengan huruf in seha zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib ` bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang d.iterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang mertyadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggcta persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang medalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan seria sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan plaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.,

Pasal 18 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independent, metode harga pertyualan Kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.,

/

F.asal 18 ayat (4), Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1 ) dianggap ada apabila:

1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima person) pada Wdyib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Paifak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

2. Wajib Pajak menguasai walfib Paifak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung; atau

3. terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat, c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK/03/2016 tentnag Jenis Dokumen dan/atau lnformasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan lstimewa dan Tata Cata Pengelolaannya;

d) Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengaj.uan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 202/PMK.03/2015 a. Pasal 13 ayat (1), Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasj dalam bentuk hardcopy danlefau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan pemirtyaman buku, catatan, data, dan informasi., b. Pasal 13 ayat (&), Dalam hal Wajib Paifak tidak memenuhi Sebagian atau seluruhnya permintaan pemirtyaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksid pada ayat (3), ayat (5), atau ayat

(6), dawlatau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan paifak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatah tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat beri[a acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.,

\ c. Pasal 14 ayat (1), Pembukuan, catatan, data, informasi, ataJ kcterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak diperiimbangkan dalam penyelesaia; keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Palfak pada saat pemeriksaan., e) Peraturan Direkiur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJle013 tentang Pedoman Pemeriksaan lerfiadap Wajfo Pajak yang Mempunyai Hubungan lstiniewa;

i) Peraturan Direkfur Jenderal Pajak Nomor PER43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajit) Pqjak dengan Pjhal{ yang Mempunyai Hubungan lstimewa sebagainiana telah diubah dengan Peraturan Direlctur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 ;

g) Surat Edaran Direkiur Jenderal Pajak Nomor SE-50ITJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajfo Pajak yang Mempunyai Hubungan lstirnewa;

A. Data. Fakta. dan Hasil Penelitian

1. Diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif -Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya Tahun Pajak 2018 dengan nifai sebesar USD3.464.536,00, dengan pokok kesimpulan sebagai berikut:

Halaman 67 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUT-000318.15/2022/PPM.XIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

Ko'oksl

COAAccounlKa{ckst a/in §PHPqusD' KaickslDbalalk8nqusD) J"pertahaiiten(USD)Iteterangm OJOO863009 AD\/ERTIS/NG/PF!O;AolloNTFIAVEllNGEXP.locAL4.881.944to.804.070`9513Z.5B7C.214.111.a20.002.104.84507.43310.99410.80 NLuaebespSC.a70.a5lotohNo#a#EB°rf¥,:#SpTPphBadanTa^unP8,at201B.•Afajlbpa|aks€Wgiv

03004 oFFicE EQuipMENT REtur6.124.706,'24.701.705209,671.8'W8;fu P4/ck SO lqu DcO186sO19720a461007 REPAIRANDhtAINTEtlANCEI.ilscEltJ\NEOUSOTHEf`EXPENSESOTHERSELLINGEXI'ENSE132.§876.214.113.080.009.671.81ntBnJpahafaghaanjesa6pongoari8anakluntokRcadanar.opcle]loRofWpmonbghli*and¢ngaodok`menat.sbbfltor.ob8lmonpakmtryoto.pcngi.ftr:aol{ITAS,Dpi(I(.8L.)'8pc{phoanaou!.bb`¢f!engirmariteiaeadallprdangbmakoouungbanj.allWarePa)axcato}uko!ctsl3cbecarS1,76S.aeshanyamoupeksotlayatiatispDrtdaripR@kke®yaogoito3P`haohopadrWa;bP8PkdanoembeyarmPfti29OPyangsedandfrorekslWoftyPajakSelqu

030'06302§ TRAVELING excovEFisEAOUTS0uRCINGFEE2.194,84507.4aWPmentokrfudeng3ndoktmena`9SbLoirapepi!3rleiit]sceLelra/fas@13ucunkchprnege/.menp.faolehabur3emeAltry=fftr##n&e¥3Fya89dltogivun`ultmongantrdoktrmkop@e3pei8aJsromerCoovoedof.

102.7242Z84.440.72I a.283Jio

Kosimpulan Pemerlksa:

Koreksl .Penyesualan Flskal Posiu.r cfm SPHP :

USD100,942 Koreksl.PenyesuaianFiskalPosilirDlbata!ken(USD) lJSD82.659 Koreksl .Pen esualari Fiskal Posl'lr Dl nskal posilif lalniiya darl@n kewa aran lransaksl afilfasiUSD3 anallsa Tlausfer Pricing )

Jilmlah koreksl fiskal posllil

3.464.536 Koreksi Fiskal Positif Lainnya dari Pengujian Kewajaran Transaksi Afiliasi Wajib Pajak (Analisa Transfer Pricing) dengan nilai sebesar USD3.446.252,00, sebagai berikut:

Pemeriksa melakukan pengujian kembali kewajaran transaksi penjualan dan pembelian Pemohon Banding, dengan metode TNMM dengan menguji 8 (delapan) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemeriksa menerima 6 (enam) dan menolak 2 (dua) perusahaan pembanding yaitu Muraki Corporation dan Shinsho Corporation, sehingga perfuitungan interkuardlnya menjadi sebagai berikut:

fr

MURAKI CORPORATION

%Operating Ex 23-26%

Bisr automobile part & related gcods

Glass replacement, carLcare services, automobile sales, automotive service;

Insurance agency services, travel ageney & financing services; Automobile repair parts, chemicals, petrol station related item; marketing & promotional gift;

Automobile body maintenance;

Maintenance & leasing automobile

Keterangan:

- % Operating expense menunjukan profil fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding;

- Diversifikasi produk lebih luas, tidak sebatas produk automotive;

- Level omsetjauh di bawah Pemohon Banding;

- Rugi di tahun 2016 menunjukan perbedaan strategi bisnis dengan Pemohon Banding;

SHINSHO CORPORATION

Bisr iron & steel product (wire, bar steel, plate, shect, tubing, dll)

Recycle plastic scrap;

Semiconductor lead frame;

Aluminium & chopper materials for high-tech sector,.

r

Halaman 69 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUTJ)00318.15/2022/PP/M.XIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

Preduct for elecfronic material, terminal used in automobile, construction application.,

Industrial machinery, chemical machinery, electrical equipment; Keterangan:

- % Operating expense menunjukan profil fungsi yang berbeda denganI Pemohon Banding;

- Diversifikasi produk lebih luas, tidak sebatas produk automotive; Kofokl pei¢daian usaha

MonurulspHPS17.433,274 hlenurul liasfl pembaliasari akhirS

I(oreksl yang dil)alalt@i}S17,433,274

Atas koreksi Fiskal Positif senilai USD3.446.252,00 atas kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding, diatribusikan sebagai koreksi Fiskal Positif atas kewajaran atas transaksi pembalian ke pihak afiliasi Pemohon Banding pada pos Koreksi Fiskal Positif Lainnya;

2. Pemohon Banding menyatakan TIDAK SETUJU dan keberatan atas sebagian koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif -Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya Tahun Pajak 2018 yang ditetapkan Pemeriksa, dengan pokok kesimpulan sebagai berikut:

a. Analisis penentuan harga transfer yag terdapat dalam Dokumen Lokal Waj.ib Pajak untuk Tahun Pal.ak 2018 (Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018) telah sesuai dengan peraturan di Indonesia dan pedoman intemasional mengenai penentuan harga transfer

1) Pemohon Banding telah melakukan langkah-langkah yang tepat dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia,

2) Tim Pemen.ksa tidak menolak/mempermasalahkan kriteria seleksi yang diterapkan dalampemilihanperusahaan pembanding,

3) Tim Pemeriksa sama sekali tidak memberikan dasar dan alasan apapun untuk menolak 2 (dua) dan 8 (delapan) perusahaan

pembanding yang dipilih dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak\ 2018,I

4) Pendekatan beberapa tahun (multiple year data) lebih tepat digunakan dalam menghitung profitabilitas Pemohon Banding,

5) Hasil analisis TNMM menunjukan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding untuk Tahun pajak 2018 telah mematuhi) prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b. Titik manapun sepanjang dalam rentang interkuartil, (dan bukan hanya titik median), telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

c. Tim Pemeriksa tidak dapat melakukan koreksi atas nilai pembelian dari Pihak Ketiga.

3. bahwa terhadap sebagian koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif i Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya Tahun Pajak 2018 dengan nilai sebesar USD18.283,00, Pemohon Banding TIDAK SETUJU dengan koreksi Pemeriksa tersebut di atas pada saat pemeriksaan (berdasarkan Risalah Pembahasan) namun TIDAK MENGAJUKAN KEBERATAN (berdasarkan surat permohonan Keberatan Pemohon Banding);

4. bahwa Pemohon Banding di dalam surat permohonan Keberatan tidak melampiri{an buku, catatan, data, dan informasi yang mendukung alasan yang terdapat dalam surat permohonan keberatannya;

5. bahwa terkait koreksi positif Penyesuaian Fiskal Pos.rtif - Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya Tahun Pajak 2018, selama proses penelitian keberatan Tim Peneliti telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

•Surat nomor S4118AVPJ.07fl3D.05/2020 tanggal 15 Desember 2020 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan lnformasi;

Halaman71danlo6hfmanputusanNomorpuro0031815/2o2an"XIATahun2o26

PT HONDA TRADING INDONESIA

Surat nomor S-391AVPJ.07/2021 tanggal 18 Februan. 2021 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan lnformasi Kedua;

Yang pada intinya Tim Peneliti Keberatan meminjam buku, catatan, data, dan informasi dengan n.ncian sebagai berikut:

a. SPT Tahunan Pph Badan Tahun Pajak 2018 beserta lampiran- lam pi rannya ;( b. Laporan Keuangan Audit Tahun 2018;

c. Transfer pricing Documentation Tahun 2018;

d. General Ledger dan Trial Balance beserta Chart of Account Tahun 2018;

e. Daftar Rekapitulasi Koreksi terkait sengketa Penyesuaian Fiskal Positif dengan nilai sebesar USD3.446.253,00 dan dilampiri Buk[i Pendukung seperti:

•Rincian Transaksi dengan disertai Perjanjian/Kontrak Kerja antara Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi;

•Laporan Keuangan Tersegmentasi, Analisis Supply Chain Management, Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (Analisis FAR), Karakten.stik Usaha, dan Analisis Kesebandingan menurut Wajib Pajak;

•Data dan lnformasi ecara detail dan ferperinci mengenai Data Pembanding yang digunakan oleh Wajib Pajak;

•Rekening Koran, Bukti Penerimaan/Pengeluaran Kas/Bank, PerianjiaM<ontrak kerja, Invoice, Voucher, Faktur Pajak dan Nota Retur, Bukti Penyerahan/Pengembalian barang/Jasa, dokumen terkait Ekspor/lmpor, Bill of Landing/Aiivay Bill, PEB/PIB, Dokumen Pembayaran, dan penjelasan tertulis lainnya mengenai koreksi Oika diperlukan) yang disertai Bukti Pendukung;

Terkait koreksi tersebut diatas, Pemohon Banding meminjamkan Buku, Catatan, Data, dan lnformasi kepada Tim Peneliti Keberatan, dengan rincian sebagai berikut:

Halaman 72 dan 106 halaman. Putusan Nomor PUT000318.15/2022/PP".XIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

a. SPT Tahunan Pph Badan Tahun Pajak 2018 beserta lampiran- lampirannya;

b. Laporan Keuangan Audit Tahun 2018;

c. Transfer Pricing Documentation Tahun 2018 (Master File, Local File, dan BPE & Not.rfikasi CbcR);

d. General Ledger dan Tn.al Balance beserta Chart of Account Tahunj 2018I e. Bukti pendukung terkait sengketa Penyesuaian Fiskal Positif:

1) SAMPLE Perjanjian/Kontrak Keria Jual Beli dengan Honda Trading Corporation;

a) PerjanjiaM(ontrak Kerja Jual Beli dengan Honda Trading; Corporation;

b) Perianjian/Kontrak Kerja Pembelian dengan Honda Trading Asia Co., Ltd.;

c) Perianjian/Kontrak Kerja Pembelian dengan Honda Trading (South Asia) Co., Ltd.;

d) Per].anjiaM<ontrak Ker].a Jual Beli dengan PT Molten Alumunium Producer Indonesia;

e) Perjanjian/Kontrak keria Jual Beli dengan PT G-Tekt Indonesia Manufacturing;

2) Penj.elasan terkait Laporan Keuangan Tersegmentasi menurut Wajib Pajak;

3) Data dan informasi secara detail mengenai pembanding (merujuk pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018 Lampiran 6 dan Lampiran 8)

4) SAMPLE Purchase Order, Kontrak Penjualan (Honda Trading (South China) Co., Ltd.), Price Quotation, Surat Jalan (GTIM), Pengiriman Pembelian, Pemberitahuan Pengiriman (MApl), Airway BWseaway Bill, Packing List, PIB, Contoh Faktur PPN( (MApl & GTIM), Import Clearance Instruction, SPPB, Invoice, Payment Voucher, dan Rekening Koran, untuk transaksi:

a) Pembelian dan. Honda Trading Corporation;

i,

b) Pembelian dari Honda Trading Asia Co., Ltd.;

c) Pembelian dari Honda Trading (South Asia) Co., Ltd.;

d) Pembelian dari PT Molten Alumunium Producer Indonesia;

e) Pembelian dari PT G-Tekt Indonesia Manufacturing;

f. Data/ Dokumen lainnya yang mendukung keberatan berupa:

1) Dokumen pendukung lainnya untuk mendukung alasan penerimaan Muraki Corporation dan Shinsho Corporation sebagai perusahaan pembanding;

6. Pendapat Tim Peneliti terkait koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif - Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya dengan nilai sebesar USD3.446.252,00.

a. Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP -khususnya KKP Transfer Pn.cing), dan Dokumen Pemeriksaan lainnya, Pemeriksa melakukan Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi dengan pihak yang memiliki Hubungan lstimewa dengan rincian sebagai ben.kut:

1) Pemegang Saham dan Pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dengan Wajib Pajak

-

+(nt,"t`.tl.a,,'`t,I_.-_-_.-'J=

-r¥?10J-_lip._mz¥co_s5£_.±¥_ gttifemie+if"%EifeTife+i#as¥nuEL£E

Ego`L&qT#,-gr'u..u.mc`Ait><c,„m cocoso.o®o-cat,h

1111111_

Halaman 74 dart 106 halaman. Putusan Nomor PuTro00318.15/2022/PPM.XIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

2) Ringkasan Transaksi Afiliasi

-,rfun,ul|`7*...l>`o..`..lhr-.d» -^'J, .him'!:8faeLB=8£:-=ui=-=:

•1-,-~."1±.-IA'.I- quro"o'`|nIg~-r=i=~-n-?erttksetw-~. iDi

''t3 ,,I •a.iTjA. 'ivl--ro.- I !„m,ueL .'-.'-.J^

I, a.ra.*V..nc. in.crL-..a I.i.ch`:i`._r}.cudaeLTO

`a.unlt,1,I,,,,co||`n,

\ngtI1`,'|,,J' 1E`-L=+,J- ffii¥gife±=„.=±.. :=ee, •`-.FJ'COI,~*ni,rT

I-..I,= Kfe%.i,. `",i.t! ,,,i:i;;i-:i:

l-T.amdBr,c.c.o-m-~if^!bu. - Ja,p,,-d-,-unIfro~,'m-o-nmclr,

'a,,"JZpa' I,pcl,'jt'enI,,ra,

1, I:¥+feF#=..`.,==,irtya.ca+Sp;3^`Itne^com'=Ou'g=-"-I"A,-qc,o-'q.--pei^W4Itoio-:mc.i.]col.a;,,#-=rdy,o--,.i.8ie^}arcftt.nc"nasi7F)iI?yjc+cOTaerft`ree.izc..

I,I I ,u,,~" O, a i2>its,,, co,clt*®,1,ee.,sonn,ca frogry,I,utI-.o

1,JiJ~-Ill,Ir'\,\TtryJItty"(r-,itJJ,„J-I v-J la''I,•imDcco

J-3t*rtsc= I

II,,,Jl ,'t eo,I.n,j„CIOtomlT"rtyIp'±JlonLcag-

I"a+` I\u~r- aCu`•Trtyti.*acsl.cO4=\^Ir.er',+-...I''1'1''?*" „,J€„OT'~,ITh=ItL',-.u,,-`~,L.,khaLdy-'rrty--?"\„-I I,I

'±i±=±__lsf_'_=`L`''°``rco.*'=`^_i"Azlttlce.fal.qi-hoco.taL`:'a- -=I't S^u "cJ®nt"

II tt'»„.3+i:ffiL'*ur~`quu to----IIlr~'dce I,'~A1JrlJtcfqtL,1.^`,I

11`,

ELd-~,r#t.M2`L,"H,..,,pT«artl^toC*7®*co.i,„,tt,u,,o>".1`ii'u7|`I » ~ m`k-r.e rfe ucv;o e,. co V-p

1'',i#I'.,J21)•e3seco'urT q „, ia=::±=:=:::::1.``>'±`^¢O^cT+=i:==EP_`.i:|to:.''u.''`.3*rv-7.dy.f^7s!A,AtL-.atifet,`'` ro.3`o7!8.T.7.u|€3J3€Cl.a,I-.u,'' 4:sol.r,"-I'.,`,+-,col•,.ae.*,c,I*un,„\.,,,'^u,

8L¥irGfe'#T¥il;=..a,., :11',-

II,.q,# I thtt`"O.I.^i^ca.I.to|>hoi a I ,',t® t',`u''ctp' I

.

'

}

I t o

^

^ l u

3

C

^

&

S

¢

^

.

.=

W

.

` l

®

P

"

a

-

`

*"0=`3t8,C8I''"J','o'I

I

-.

I 'r t y .-tlI- E- I, t`t.I

-Je1

`.```

I--'

'--'` o

1 r oz

>

`t.

r or

`c t}t

~l hL tt'

.>

`T

Q

.O r.IJ

-

,,

C l

't

.t

'

i ''...`

` iv.u

L - a --*F=.I_

3u-,~nt,",,,d ...rujt..quw..t.ur~.ln

IJt,+i,COT''Ata.,„ a,cOrertIy,n, .a..cccrrty^.a.''$ 3&,#i.(a

¥Laks^j?€...IVAt|l.&u Co .1o --, IIJ|,i, ,I' laT'O,IC-.J-

Z\an=1,C,?,,

.;.¥::.ciL. a.3 an` cc.r,rcebcc.dRA'c'£^,tilf,onrti1'trty „\V3\\3,-\ •,lfro`I.a_*1,,,\ 0®r,a,u~„*giv, ..0 4= ,=rapdL,,*,tn,,,,,e® . I-I"UJL_*,II!1I,,,',<e,I.eJarcIaT'..inI.I-JJk~-Itr`,`,rm„ul,

I, |tun - ` n c '.'t.ro.u

I,, tftyise2n.ceI I 'tyT'raa,B|tw`-

•ng,riifiiedmiaro.

I,',I1I.e=,®„C, hsmttfr

«i.',`„,c.1'2".['.co' t'J``, lu.-I.. 1=I.

EL¥j%-cho~,`..

3' V, ,unL,a<*=\*„T-'.h-u1..twca-`„- O,~ 1`At ,-tJL•\-~ttc'pe'cq1]•|!=arsjLrses 'tr~

-ac«*I,,,01-

-ce'<P„o,,sL,i,to,'=Fi.cecIaI"rtyI,'J"

I,|.J~<b,. :tL"' ,JCTut`..I.,q-o

I,&r g¥tfefj=±u",un 'u,nmii Ia,4CoI,I|a,c,co`J,utn,,u

:I,crfu,-- :: fi}=,[`;%cO5i3g~=B`'° i1JdJJO C3I,,,Jti,,,ca7,~,„^P( rsc!cfa ca mir3`ohrcogr(.1iaonaRI-,I]'~ ltt]- 1` I,' `.a,R`.D,tL. tt,CRt=i4&rthilrrty;a-7]la:cco+aIIa,,,p+ca,n,"ccOo",-'ae4 nl'mInaL'1I t,,.'q.-,wJ|,=o#ri#-~=-d. -,,tomr-:I

"'.',,S t,,," a,I,J*cO,3'JJ,uIgivryIq--,I,'--, ct .ur^Ingl -pour.^co~::i:5==.;a'O"'.k=ncgjjij-L=mn"

t&,-ca co

A,,~|, ':n-.n ,,aLJI

'.`®t=,«,a®,

/

Halaman 75 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUTJ)00318.15/2022/PP".XIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

oi"p.JtAdto)llphidftyl i."

#rtynd"&y•t`r''y=`n-J'..`.L*: ` ``..`f!q{ ,.1tE|Jthl€r!utarnfaid",. ``j-.J,i!!t]„-,,

1Jtl8ijl: I t!c:/i4t9 '1 sii.n}.(`]cO

/iTvctcaiic.ro:catHd:# ra7!3 tJq,

'P,3&?!f=„ ( JI&®''.nJ iluT:¢onra-i-gr.apai

I,J`,"ri+*.|t'ti¥i!!Eii%H%iri:#:i:::+ErmL_ '.*at6*i*

`t}.uirtor;£caq"`l`..

t!|'ms(J,iF¥=¥tlt 'esJ?I(j'e

1 [&i'I.t:'

3) Karakteristik Usaha Pemohon Banding ano"en i]€D clm.w3nbp]jak&o`Ecrtyorty#e#d=an#=gF

Cho, P.mgrha Pa|=k

3'

-Ccn!ree`..*ELOL!thtry a. Too tilant!fcelimsulJBSB `.*"ctt.

¢ to€``uended®raiqu8s.l'#k-bq

X ftryFIQ¢oedDi.trltwlor

}: FutyFhiqedtllsirlthor

0. bflits8R15k 8=tricater e usnttc±FbekDi2nfutr t C£`m,Scae,'

CEmxhrmFr i C3n7*±-ulA..vr-'

I: Scr+t¢fto,.dra Ccopfro4st.q{

8 SercapTanri5.[ iLm,Loint' lam . LanTI**Dao£ I)ae:`isi}an

I7c3t oar,ctoce/ch]lkan

4) Penentuan Harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh terhadap Pos-Pos yang Diperiksa rffiiL]iittmtoitip.`ill``/qutimt"tA„.tibarfut.ndr€i.JtTlquu a.¢%9trarfeiopr¢mcathhaoum:shat.`.qt`p*up.I]Bm2g?6!]th;e3..T"th.*:

Glts..`,`-.Iti,t,ha*i„r&hcl

`€co,G7Z15", .iS]y. .!^ .I 5;a:]{8.Iio` 7yl, i conolSrfe]'`'.73';:¢el',I ;S#,"£'##.i'i'aiau3I l|',,.rtl$'',.'93."

I.a?..3;:I:i;ai.:`..:3ai,B+-i*c6' #`Aa• I.ql.,3.1=1* giv) acei,£R7ca

=10.,as,l}

Coui,Ifde,lLh.t853') racl' F/"iac'I„J2$ 6:t. 53Z,S,S2i,

• ¢„apEL=m!tl iZI,9,t'O'a,.+Siise.co.t*7i.imi fry,`trr,oJ{

OFEfarty^'„*f!coje:¥ oiei.ir3}-. ''Cru•1!i a)*

-,„C6,i

/~±6L.roroK8cxplam

0{®]mtrWf*'.`.&.DPi,JL.....ti.r¥`trm®esbdiF€l"xpino:rprrbda!:rty.drlt„m

''i,\®.ini:0c'1c'oj',.:[¢=0'7zai6rco£.j*acaco 'ffl'iCL».?2' i',,i632jc{ lSac€].7`\`.e* s¢a%i,ca Larafty,, sO1}C.O'S t!`gvyL=u'=,3la.",3EL1.'F2

:'c'Pttl\8,?A O,i noscaar.je31t.,<,8.Ois215]ion9 a'O.. p,at't.gc7,If#,

5) Pengujian Transaksi Afiliasi Pemohon Banding r

Halaman 76 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUTro00318.15/2022/PP".XIA g+8rii05t2gzTa;",.a:A,|aDhgR2g?£(

torckdbeddutaapt8gc|flaq4S}rtyra hxppbp3d)F"";

ProaJtun"

tripoTickeljtgnh I. froklh&md s6ejfal7 i2.627.711.ce iZcogivou beatlrty

Ebi®iu"Jgnda* JmJjml

1. ,lftypat`

2 OprfuiouitryRp4{ee7 Rpla5Ai2.B6 iil.4i..74

Rp. lad

3 Ctqu

4Wthflp.RpI/ilsAt6.ii II.6i5j¢e.ii § el'ru::.,k,.,. 4 ~,'.I:;.::i:; ,£.JJg ; -.; .... 'g%;I; 6 Pantry s`.b.truloh

.un lad

Rpae8],7Oa.97 a,Ii,i6l£8te3 i]pI 7.es47ui foftyatcaLq.'

Xochdalastcajso8artymEB.atapedapfu*iiE3*ben;atataupegivaetryhha]lroabtrfurfunxpPtlan¢h!k hequdeA.

;:wh#ou%"kho#Pfck8EGaecakyb¥,L=+&hing:iul#Edrcargivw,EP,i;q*attrtyobbedy~a. P.a]tdr"mcoce`mtaebmhaba.mm*a.ecanbhhapciF]earngtorfuc*qucatoub3p®bpakcpat2pe[ W'perdc` .

D]armua.hold:

Pud.giv(i)unm

Paial8giv3tryFlm

Pcotl1Za"P|uUXuP

Bcdasmanx*.cpri6beedtapi"Bdrmo¥iip.try'*)hafdF£9]gl>gpih-c..Eii`ffia.I:

8ehaS660.o775aB lco£ Ssig#8.i<o7T%.S ng,.=`2,a cc=I oi salo€

Sore

I „a.1seJ)]3`I

Ptmbeh„

Ftih"OJy

Coi'o'utf chaipofi och exotq€ ctRE;;;:a"6Z4er46%s3S,m2as5{% Opgiv Prful

:ar#de.n

<J;Bit

3J'%

Dtildrtbn-I.l¢ong8npha*aJin=lI

PagtGwhr.3rect o`h3 r®Dtod Ban)or.'-.".ta"

sOsTofal,.a PPce®nfarnodbc3cmraDco.tmbconioSS 32e.s,05'Z.914`,: "6.:;i:;$ 6IBm.iico;6coi07cO ; 78% JuwhS sen]3zos4eo.aioco `_.$I.112.7?7.coi2evjue 88%

HPP; a 6`9.3<6.110.cO .

TPEemtbJe'E'-m,'e€xphtary'tryons .3z 5.7.3ce ; #E=. -: i =:#::=:edch.i7G dr

S tot.3,,.5'®

•ppareddccoomapi.vrtyy ofror~pde5 1 08274.6` e

S OS..09g.CcO 5020.w..ie8 flhobfaeT.&n9.tslArfuaal 'gisifr£-..:i:i ii-i*'.I:I.`",3 i8t£*'-rf~.&Llth`€neiii¥,.*S``E¥+seL*-^ca`3asi"t¢E7ahrseF+95ififfiDdrin'-M!`6dii*i3¢LifaE5*?w¢ocan`2;5.tti?,?.g.|,IaL"---`iwi,.,il+=`'I.`,a . I.`;...:a.`:+,.givgnrfe¥g£ f--.`+| I #:il=¢,%ife%f:-lH£.:.'# `r.AI&-!1: i;i,:*ngi%

.i .-,I•. '.

a.'.:.'`. *'r@ Pa rlormz laporan Xetianoari `.JaJib Pa/3k :

Sir.

S 8SO.077.566

Cast of Sak=

3o awolS 113.193.083

PontrenonS 8SO.<so,176 io=B h tryntoryS260.70S

So.A,Idya 140.ila]i3

Cogl ol 38Je3s ti29L2ao.24 1 de32 pi06ta =O.a?,#a <.7ti

Opara!ingEfeen2e2S0.812.777

0pq,I)rty i,Obl5 22.oaf.Sic 3.a%

•,.'`'''.'` ''.'`;, lr.I.i`.r

;r[:;ic;!=rguu[:.tlzan per`lsL`ham P¢n`bandln8 yai`g. dipilil` dar] p.n trapi..n TN MM dlrlr,E:hoe p.da

E|:d¥m¥i5¥:CL#hu:¥:::l]3ag¥=cO*Th:¥E`¥kE+fffi:ca±r*gi£££itE±B:%:n¥d%efnp:tl3£`fr:k:'¥rn ccha..r .1.a9 a.erca. .

''.rl.,,I.''r'`[i,'i'i',

''{,+* aigmife:pi¥E¥;bg`d%fTi'£i+i':i::=ysgrgt:iiagg¥iia:t;¥3:t¥i!%¥¥jSag:iifnni£:Q°£L£!au¥.a Pen5`ikur8n li`i dll`irun8 clen8^i` in.mbe3i laba I"tia don8on penjunlan bedl`, dimar`a:

- £¥:gei!,):?%m#tqu#dfnpua#:kkin:%afif:'ifei=ncdi#ets¥#:aff=Xwes:/;':&m±f,lad.enhldhon

- pftsenn!u*aE:,?::a;hta8!Frs¥inuni#nd::¥,Bo¥opnon*:iETdnR¥+=!.dnchb8¥Pardi]nk&r:EiLtaos| yang ditalma sccal..i unum} giia;#ape¥i:Eg#£.;n¥m#,:i.,:£a¥a.:ch:::¥8g#Tk#dfalkH£[n:rjg£Jff#:d%b#£:#|:lnlfu. AnrfuE[F`rolmonr`tTf.be`.ra7bp]ln .IP®[llI`,

--70.Cetcoaepednlnaop..anna.*Ltrtoaai*maerDanpade7chptry2aieLrmbr-coma|mootrp-`nroacel`ia.rt.nql Futcri and mol prim .ffro- Tmn p4p* 2oie). pnrl.cO tDgiv(ceLaar85,I.I-I..zidattctlpom..nl..p.aaea*drin-

Lupeut°m"L=Lnot~Thtipdyte,'#X=defurtya=#d:=:==_"rdhrfum-a.di"givt:nrermrtri

Berdasarkan Surat Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) Data yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat dilakukan Pemeriksaan dan dijadikan dasar penghitungan koreksi Peredaran usaha adalah data At Cost sehingga nilai penjualan yang ada adalah nilai Harga Pokok Barang dan bukan nilai penjualan yang seharusnya;

b) Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung terkait daftar penjualan dan HPP per Customer yang menunjukan tingkat Gross Profit tiap Customer;

c) Dari dokumen yang ada dapat disimpulkan bahwa untuk transaksi afiliasi penjualan Pemohon Banding telah Wajar. Sesuai dengan pengujian transfer pricing dokumen Pemohon Banding;

d) Pemeriksa melakukan pengujian kembali kewajaran transaksi penjualan dan pembelian Pemohon Banding, dengan metode TNMM dengan menguji 8 (delapan) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemeriksa menerima 6 (enam) dan menolak 2 (dua) perusahaan pembanding yaitu Muraki Corporation dan Shinsho Corporation, sehingga perhitungan interkuartilnya menjadi sebagai ben'kut:

„n,'-

)nicno

I C- CO. LTO

12) *to-h.^CI-4flto-ycrhP..f.-rrauCJ`.cue.-..n.. lJa.7aJr"K

SL"C-tr a 7.`mhEie xogp co iro=JT2eh%^

I . rfui

&"

<J'"

Roe w-Panlzs:+

:=;.nB;=:=|=r=:aeTeg=Pqp?ae&*a"aho`JEeneah-B8ma`try®P`p-atwomtmkyquchetD„.,p. Iro=W4f>P.* floe db poneedng |n- | b. bahwa Pemeriksa melakukan reject atas dua data pemanding sebagaimana tertuang di dalam Ri§alah Pembahasan dan KKP Pengujian Transfer Pricing dengan alasan sebagai berikut:

•Muraki corporation, dengan alasan sebagai berikut:

%Operating Ex 23-26%

Bisr automobile part & related goods

Glass replacemerit, carcare services, automobile sales, automctive service;\i Insurance agency services, travel agency & financing services; Automobile repair parts, chemicals, pedol station related item,,\ marketing & promotional gift;

Automobile body maintenance;

Maintenance & leasing automobile

Keterangan:

- % Operating expense menunjukan profil fungsi yang befoeda dengan pemohon Banding;w

-Diversifikasi produk lebih luas, tidak sebatas produk automotive;1 -Level omsetjauh di bawah pemohon Banding;I

- Rugi di tahun 2016 menunjukan perbedaan strategi bisnis dengan Pemohon Banding;

Kegiatan usaha perusahaan pembanding yang sangat berbeda dengan Pemohon Banding adalah layanan perawatan mobil, penjualan mobil, layanan otomotif, layanan agen asuransi, agen perialanan, dan layanan pembiayaan;

Shinsho Corporation, dengan alasan sebagai berikut:

Bisr iron & steel preduct (wire, bar steel, plate, sheet, tubing, dll)

Reeycle plastic scrap;

Semiconductor lead home;

Aluminium & chopper materials for high-tech sector;

Product for elecfronic material, terminal used in automobile ,,., consrfuction application ;

lndustial mgchinery, chemical machinery, electrical equipment, Keterangan:

- Prosentasi Net Margin yang sangat kecil selama 3 (tiga) tahunt berturut turut dalam angka dibawah 1 %;

-Diversffikasi produk lebih luas, tidak sebatas produk automotive;

Perusahaan ini menawarkan berbagai macam produk besi dan baja seperti batang kawat, baja batangan, baja pelat dan; [embaran, tabung baja, pelat baja, titanium, dan baja tahan karat; bahan baku yang terdiri dart batubara, kokas, batugamping, skrap besi, dan ferroalloy dalam blast furnace untuk pembuatan baja, serta bahan bakar untuk pembangkit

Halaman 80 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUTJ)00318.15/2022/PP".XIA Tahun 2

PT HONDA TRADING INDONESIA

listrik mandiri; dan mendaur ulang sampah plastic. Ini juga menyediakan kerangka timah semikonduktor, dan bahan aluminium dan tembaga ke sektor teknologi tinggi; produk tembaga gulung yang digunakan untuk bahan elektronik; terminal yang digunakan dalam mobil; lebaran tembaga untuk bahan elektronik; terminal yang digunakan dalam mobil; Iembaran tenaga untuk aplikasi konstruksi; dan pipa tembaga yang digunakan pada peralatan AC, serta menawarkan produk fabrikasi untuk sector otomotif. Selain itu, perusahaan menawarkan mesin industry, mesin kimia, peralatan listrik,` konservasi energi dan peralatan lingkungan, dan peralatan industry IT. Selanjutnya, ia menyediakan bahan habis pakai las, system pengelasan robot, jembatan dan fabrikasi kolom baj.a, pemotong fusi, dan system lingkungan; dan melakukan pekerjaan instalasi;

c. bahwa Pemeriksa menggunakan data Single Year 1 (Satu) Tahun agar sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenamya (yang dilakukan pemeriksaan adalah kondisi Pemohon Banding Tahun 2018). Dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi yang stabil (tidak teriadi keadaan yang luar biasa) tendama kondisi bisnis otomotif di Indonesia maupun di sekitar Asia dan juga tingkat Net Margin Pemohon Banding Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 yang relatif stabil di angka 3,5%. Sehingga tidak diperlukan data weighted average untuk menguji kewajaran transaksi Pemohon[ Banding;

d. bahwa Pemeriksa menggunakan angka USD518.233.413,00 yang merupakan nilai penj.ualan Pemohon Banding Tahun 2018 kepada pihak afiliasi (balk lokal maupun ekspor);

e. bahwa Pemeriksa tidak melakukan atribusi ke koreksi Pembelian[ mengingat transaksi Pemohon Banding yang sangat kompleks meliputi:

•Pembelian dan penjualan ke sesama pihakAfiliasi;

•Pembelian kepada Pjhak lndependen dan Penjualan ke pihak Afiliasi;,

•Pembelian kepada Pjhak Afiliasi dan Penjualan ke Pihak lndependen;

•Pembelian dan penjualan ke sesama pihak lndependen;

Dengan nama dan jenis produk yang berbeda-beda dan jumlah\ yang mencapai ratusan jenisnya, dengan jenis dan tipe masing- masing atas transaksi tersebut di atas. Sehingga tidak dapat diketahui secara pasti fakfor penentu dan pemicu apabila terdapat koreksi atas kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding. Alas pertimbangan tersebut Pemeriksa mengatribusikan koreksi positif tersebut sebagai koreksi Fiskal Positif Lainnya. Pada saat Pembahasan Akhir, Kuasa dari Pemohon Banding sudah sependapat dengan Pemeriksa mengenai atribusi koreksi Fiskal Positif menurut Pemeriksa;

f. bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan terdapat proses dart koreksi menurut SPHP sampai dengan koreksi Pemeriksa sesuai hasi Pembahasan Akhir, dalam Pembahasan Akhir Pemohon Banding memberikan penjelasan mengenai nilai Harga Jual yang menjadi dasar koreksi Pemeriksa adalah kurang tepat karena merupakan nilai Cost of Sales. Berbeda dengan,

I penjelasan Pemohon Banding pada saat proses pemen.ksaan yang menyatakan bahwa data yang diberikan adalah data Harga Jual. Berdasarkan data yang diberikan pada saat Pembahasan Akhir, Pemeriksa membatalkan koreksi awal atas kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding, sehingga Pemen.ksa melakukan, pengujian kembali atas kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan mempelajari dan menguji data perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding, dengan menggunakan,,

4

metode TNMM sesuai metode yang dipilih Pemohon Banding dalami Transfer pricing Documentation (TP Doc) Pemohon Banding;( Dalam Pembahasan Akhir Pemeriksa confirm dengan penj.elasan TP Doc Pemohon Banding temasuk Analisa lndustri, Rantai Suplai Chain, dan sebagainya. Namun Pemeriksa melakukan pengujiam kemba[i atas perusahaan pembanding yang dipilih Pemohonl Banding. Pemeriksa me-reject 2 (dua) perusahaan pembanding,' sehingga berdasarkan data pembanding yang ada, Net Margin; Pemohon Banding di bawah rentang kewajaran Quartile 1 sampair dengan Quartile 3 yaitu antara 3,56% s.d. 4,87%;

a. bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa Pemeriksa telah melakukan proses Pemen.ksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai Hubungan lstimewa sesuai dengan pedoman Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013;

h. bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif - Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya dengan nilai sebesar USD3.446.253,00 oleh Pemeriksa telah dilakukan berdasarkam bukti, catatan, dan dokumen yang kompeten, valid, dan sah; bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa Pemeriksa telah melakukan proses Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

j. Berdasarkan hal tersebut diatas, Tim Peneliti berpendapat untuk mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif -Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya dengan nilai sebesar USD3.446.253,00 dan mengusulkan untuk menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding;

TanaaaDan atas Pemberitahuan Daf[ar Hasil Penelitian Keberatan (SPUH) Pemberitahuan hasil penelitian keberatan telah disampaikan kepada Pemohon Banding melalui Surat Nomor S-2335/VVPJ.07fl<BP/2020 tanggal 07 0ktober

A

2020 perihal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan Pemohon Banding hadir

I memenuhi undangan den memberikan keterangan tertulis sesuai Surat nomor 240/TA-TAX/OlllERI2020 tanggal 19 0ktober 2020 sebagaimana dituangkan) dalam Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Memberikan Keterangan Tertulis romor BArg6634/\/VPJ.07reD.05/2020 tanggal 21 0ktober 202b. Dalam keterangan tertulisnya, Pemohon Banding menyampaikan tidak( menyett+jui hasit penelitian keberatan terbatas pada koreksi Pemeriksal (sengketa) yang tetap dipehahankan oleh Tim Peneliti Keberatan dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam surat Pemohon Banding yang pada intinya sama dengan alasan yang dikemukakan Pemohon Banding di dalam surat keberatan nya;

Tanciciaoan Tim Peneliti Keberatan bah\^ra Pemohon Banding tidak setuju terriadap hasil penelitian keberatan terbatas pada koreksi Pemeriksa (sengketa) yang tetap dipertahankan oleh Tim Peneliti Keberatan dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam surat Pemohon Banding yang pada intinya sama dengan alasan yang dikemukakan Pemohon Bending di dalam surat keberatannya, sehingga Tim Peneliti Keberatan tetap mempertahankan hasil penelitian keberatan sebagaimana diuraikan di atas;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimarra diuraikan pada bagian I s.d. 111 di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 001/llTIACCT/I/2022 tanggal 11 Januari 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dani ha:i::=n=2:=Las;;i:]=:'vA=:'#

PT HONDA TRADING INDONESIA I

ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak, sepanjang tidak ditemukan data barn;I b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03563/KEB/\/\/PJ.07/2021 tanggal 18 0ktober 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang beriaku;

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang beriaku;

2. usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Maj.elis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mem pertaha n ka nKeputusanTerband ingNo morKE P- 03563/KEBAVPJ.07/2021 tanggal 18 0ktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00047/406/18/059/20 tanggal 23 Juli 2020 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon

Banding Nomor 011/HTI-ACCTIV/2022 tanggal 27 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Permohonan Banding

Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding dari Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana disebutkan diatas.

Analisis Pokol( Sengketa bahwa yang menj.adi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

I

Halaman 85 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUTJ)00318.15/2022/PP".XIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

Men |IrutKoreksi yangDiajul{anBanding

No.UraianKeputusanPeloton

Keberatan (USD) Banding (USD`(USD) 1Penvesuaian Fiskal Positif4.610.2211.163.9683.446.253 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi alas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD3.446.253,00

Mengacu dart SUB yang telah Pemohon Banding terima, pada intinya penjelasan Terbanding tersebut adalah sama dengan pendapat Pemeriksa dan Peneliti keberatan dan hanya bersifat pengulangan. Terlepas dari hal tersebut, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD3.446.253,00 dengan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

1Bukti p-1KeputusanTerband ingNomorKEP-

03563fl<EBAVPJ.07/2021 tanggal 18 0ktober 2021,

2Bukti p-2Surat Ketetapan Pal.ak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Badan Nomor 00047/406/18/059/20 tanggal 23 Juli 2020 Tahun Pajak 2018;

3Bukti p-3Surat Keberatan Nomor 033/HTl-ACCTAV2020 tanggal 19

0ktober 2020;

4Bukti p4Akta Pendirian Perseroan Terbatas "PT HONDA TRADING

INDONESIA" Nomor 01 tanggal 03 Juni 2002 yang dibuat oleh Notaris Ny. Soetati Mochtar, S.H, di Jakarta;

5Bukti p-5Akta Pemyataan Keputusan Tertulis Pemegang Saham PT

HONDA TRADING INDONESIA Nomor 03 tanggal 07 Juni 2021 yang dibuat oleh Vivi Novita Rido, SH. M.Kn., Notarisi di Jakarta,

6Bukti p-6Ak[a Pemyataan Keputusan Tertulis Pemegang Saham PT

HONDA TRADING INDONESIA Nomor 07 tanggal 18

Agustus 2020 yang dibuat oleh Vivi Novita Rido, SH., Notaris di Jakarta

7Bukti p-7Bukwdokumen pendukung teri(aft alasan penerimaan atas

Muraki Corporation yang dipilih Pemohon Banding sebagai pembandingi

8Bukti p-8Bukwdokumen pendukung terkait alasan penerimaan atas(

Shinsho Corporation yang dipilih Pemohon Banding sebagai ,` pembanding;

9Bukti p-9SPT Tahunan Pph Badan Tahun Pajak 2018 disertai bukti

'apor'

10Buktip-10Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP),

11Buktip-11Surat Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP,

12Buktip-12Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, 13Buktip-13Matrik Sengketa,

14Buktip-14Profil Perusahaan Pemohon Banding,

15Buktip-15Dokumen Lokal Transfer Pn.cing Tahun 2018,

16Buktip-16Laporan Keuangan Audited Tahun 2018,

17Buktip-17Penjelasan Tertulis tertanggal 09 September 2022,

18Buktip-18Powerpointpenjelasansengketa,denganlampiran dokumen sebagai berikut:

a. BuktipendukungMurakiCorporation:Business Description, Factiva Company Repor[, Osin.s Company Report, b. Bukti pendukung Shinsho Corporation: Iron & Steel Business Overview, Nonferrous Metals Business Overview, Company Profile, Factiva Company Report, Osiris Company Report,

19Buktip-19Profil perusahaan Pemohon Banding,

20Buktip-20Penjelasan Tertulis tertanggal 10 0ktober 2022;

21Buktip-21Powerpoint penjela§an sengketa;

22Buktip-22Penjelasan Tertulis tertanggal 07 November 2022;

23Buktip-23Penjelasan Tertulis tertanggal 05 Desember 2022, dengan lampiran dokumen sebagai ben.kut:

a. Dokumen pendukung terkait alasan penerimaan atas

I I

Muraki Corporation yang dipilih Pemohon Banding) sebagai perusahaan pembanding di dalam Dokumen Lokal untuk Tahun pajak 2018,I b. Dokumen pendukung terkait alasan penen.maan atas Shinsho Corporation yang dipilih Pemohon Banding'i sebagai perusahaan pembanding di dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2018,\

24Bukti p-24Kesimpulan Akhirtanggal 16 Januari 2023;

25Buktip-25Dokumen pemeriksaan atas tahun pal.ak 2019 di mana\

Shinso Corporation sebagai perusahaan pembanding! diterima oleh Terbanding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengaj.ukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11! sebagai berikut:

1Bukti T-1Laporan Pemeriksaan Pajak,

2Bukti T-2Kehas Kerja Pemeriksaan,

3Bukti T-3Laporan Penelitian Keberatan,

4Bukti T4Matrik Sengketa;

5Bukti T-5Perbandingan Koreksi Transfer Pricing;

6Bukti T-6Penjelasan Tertulis tertanggal 10 0ktober 2022;

7Bukti T-7Penj.elasan Tertulis tertanggal 07 November 2022;

8Bukti T-8Kesimpulan Akhir;

9Bukti T-9Daftar transaksi Penjualan Pemohon Banding dengan pihak independen yang jual rugi berdasarkan data dari Pemohon Banding;

10Bukti T-10 Capture Data shinso corporationdariweb Resmi;

11Bukti T-11 Capture Data Muraki corporation dariweb Resmi;

pr

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03563AIEBAVPJ.07/2021 tanggal 18 0ktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00047/406/18/059/20 tanggal 23 Juli 2020 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pal.ak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Fomal

\ Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandjng bahwa Surat Banding Nomor 001/HTl-ACCT/I/2022 tanggal 11 Januari 2022, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini banding

Pemohon Banding terfuadap Surat Keputusan Keberatan yang ben.si koreksi Penghasilan Neto yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan n.ncian sebagai berikut:

fr

Haiaman89danlo6halaman.PutusanNomorpuro°0#8ri4o5^2BZ?#5(#,.#!A,*aDh8R292£JL

Jum'ah U SD MenurutNilaiSengketa(USD) No.UraianPemohonBanding

Terbanding

Koreksi Penghasilan Neto

1Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif1.163.9684.610.2213.446.253 bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, sengketa sebesar USD3,446,252.00 adalah berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) yang dilakukan oleh Terbanding, dengan melakukan koreksi berupa penolakan 2 (dua) data pembanding dan penggunaan Single Years data pembanding.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Penolakan terhadap 2 (dua) Perusahaan Pembanding

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal

Positif sebesar USD3.446.253,00 dengan menolak 2 (dua) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018 yaitu Muraki Corporation dan Shinsho Corporation;

1) Muraki Corporation, dengan alasan sebagai berikut:

%Operating Ex : 23-26%

Bisnis: automobile part & related goods

Keterangan :

- % operating expense menunjukan profil fungsi yang berbeda dengan( HTl;

- Diversifikasi produk lebih luas, tidak sebatas produk automotive;

- Level omsetjauhdi bawah HTl;

- Rugi di tahun 2016 menunjukan perbedaan strategi bisnis dengan HTl;

- Kegiatan usaha perusahaan pembanding yang sangat berbeda dengan| Wajib Pajak adalah layanan perawatan mobil, penjualan mobil, layananI t otomotif, layanan agen asuransi, agen perialanan, dan layanan( pem biayaan ;]t

i, I I

2) Shinsho Corporation, dengan alasan sebagai berikut:

Bisnis: iron & steel product (wire, bar steel, plate, sheet, tubing, dll) Recycle plastic scrap;t Semiconductor lead home;, Aluminium & chopper materials for high-tech sector1 Produk for electronic material, terminal used in automobile, construction application;

Industrial machinery, chemical machinery, electrical equipment;

Keterangan: t

- Prosentase Net Margin yang sangat kecil selama 3 (tiga) tahun berturut turut dalam angka dibawah 1 °/o;

- Diversifikasi produk lebih luas, tidak sebatas produk automotive;

- Perusahaan ini menawarkan berbagai macam produk besi dan baja seperti batang kawat, baj.a batangan, baja pelat dan lembaran, tabung baja, pelat baja, titanium, dan baja tahan karat; bahan baku yang terdiri dart batubara, kokas, batugamping, skrap besi, dan femoalloy dalam blast furnace untuk pembuatan baja, serta bahan bakar untuk pembangkit listrik mandiri; dan mendaur ulang sampah plastik. Ini juga menyediakan kerangka timah semikonduktor, dan bahan aluminium dan tembaga ke sek[or teknologi tinggi; produk tembaga gulung yang digunakan untuk bahan e[ektronik; terminal yang digunakan da[am| mobil; lembaran tembaga untuk aplikasi konstruksi; dan pipa tembaga yang digunakan pada peralatan AC, serta menawarkan produk fabrikasi} untuk sektor otomotif. Selain itu, perusahaan menawarkan mesin\ industri, mesin kimia, peralatan listrik, konservasi energi dan peralatant lingkungan, dan peralatan industri IT. Selanjutnya, ia menyediakan bahan habis pakai las, sistem pengelasan robot, jembatan dan fabrikasi kolom baja, pemotong fusi, dan sistem lingkungan; dan melakukan! pekeriaan instalasi;

bahwa Terbanding berpendapat, Muraki Corporation dan Shinsho Corporation, tidak memenuhi kriteria kesebandingan dengan Pemohon Banding karena

/

karakten.stik usaha dan aktivitas bisnis perusahaan tersebut berbeda dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbandin! yang menolak 2 (dua) perusahaan pembanding yaitu Muraki Corporation dan Shinsho Corporation karena kedua perusahaan tersebut memenuhi prinsip kesebandingan dan relevan dengan kegiatan usaha pemohon Banding;, bahwa menurut Pemohon Banding, Muraki Corporation merupakan perusahaan yang bergerak dalam perdagangan grosir suku cadang kendaraan bermotor dan produk terkait yang memiliki karakteristik usaha sebanding dengan kegiatan distribusi yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding berpendapat, aktivitas usaha Muraki Corporation memiliki kesamaan fungsi distribusi, model bisnis, serta karakteristik industn. dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga layak digunakan sebagai perusahaan pembanding;I bahwa Pemohon Banding berpendapat, Shinsho Corporation memenuhi kriteria kesebandingan dan tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengeluari(annya dari data pembanding;

bahwa Pemohon Banding berpendapat, tingkat kesebandingan tidak harus identik secara sempuma karena metode TNMM lebih menitikberatkan pada kesebandingan fungsi dibandingkan kesamaan produk secara mutlak sebagaimana dijelaskan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dalil, alat bukti dan peraturan perundang-undangan perapajakan yang terkait, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1) Muraki corporation bahwa menurut Pengadilan Pajak, pendapat Terbanding yang menggunakan nilai % terfentu operating expense untuk menyimpulkan bahwa Muraki Corporation memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding adalah tidak berdasar dan tidak berlandaskan pada peraturan

I Hpa:arumna:ag:gd-a:,n]do:nh::anm:ne:uaias::njoforpunoog+8Hlo542BfarTP±M,%:A,*aDh8R28i3(

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terkait diversifikasi produk yang didalilkan lebih luas tidak sebatas produk automotive, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pendapatan Muraki yaitu sekitar 97 persen diperoleh dari segmen penjualan suku cadang pengganti untuk mobil; bahwa terbukti berdasarkan tangkapan layar (screenshot) dari laporan tahunan Muraki Corporation, yang menunjukkan aset tidak berwujud yang dimiliki hanya terdiri dari computer software, dan bukan merupakan aset tidak berwuj.ud yang bersifat unik atau bemilai tinggi;

bahwa menuut Pengadilan Pajak, metode TNMM lebih menitikberatkari( pada kesebandingan fungsi dibandingkan kesamaan produk secara mutlak, tingkat kesebandingan produk tidak harus identik secara mutlak;

bahwa Terbanding menggunakan data tahun tunggal (single years) tahun 2017, sehingga tidak relevan apabila menghapuskan data pembanding Muraki dengan alasan terjadi kerugian pada tahun 2016;I bahwa terbukti pada pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2017, Terbanding telah menyetujui perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding termasuk Muraki Corporation dan shinsho corporation;i bahwa menurut Pengadilan Pajak, Muraki Corporation sebanding untuk dijadikan data pembanding dalam pengujian PKKU, sehingga terdapat cukup alasan hukum untuk membatalkan koreksi Terbanding yang menolak Muraki sebagai data pembanding;

2) Shinsho corporation bahwa menurut Pengadilan Pajak, metode TNMM lebih menitikberatkan| pada kesebandingan fungsi dibandingkan kesamaan produk secara mutlak, tingkat kesebandingan produk tidak harms identik secara mutlak;

bahwamenurut PengadilanPajak, tindakan Terbandingyang menggunakan prosentase Net Margin yang sangat kecil selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam angka dibawah 1 % untuk menyimpulkan bahwa Shinsho Corporation memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon

Halaman 93 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUT-000318.15/2022/PPM.XIA Tahun

PT HONDA TRADING INDONESIA i

Banding, adalah tidak berdasar dan tidak beriandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan database OSIRIS, Shinsho Corporation memiliki indikator independen A. Pengadilan Pajak berpendapat, hal ini menunjukkan bahwa tidak ada pemegang saham Shinsho Corporation yang memiliki lebih dari 250/o saham Shinsho Corporation. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa data keuangan perusahaan ini tidak dikonsolidasi dii perusahaan manapun;

bahwa berdasarkan perbandingan toto produk Pemohon Banding yang disandingkan dengan produk yang ditawarkan perusahaan Shinsho` Corporation, Pengadilan Pajak dapat meyakini produk Pemohon Banding( dan Shinsho Corporation adalah sejenis;

bahwa terbukti pada pemeriksaan pal.ak untuk Tahun Pajak 2016, 2017 dant' 2019, Terbanding telah menyetuj.ui Shinsho Corporation sebagai data' pembanding dalam pengujian PKKU;

bahwa menurut Pengadilan Pal.ak, Shinsho Corporation sebanding untuki dijadikan data pembanding dalam pengujian PKKU, sehingga terdapat( cukup alasan hukum untuk membatalkan koreksi Terbanding yang menolak Shinsho Corporation sebagai data pembanding;

2. Sengketa Penggunaan tahun Data Pembanding

Menimbang, bahwa dalam melakukan pengujian transfer pricing,

Terbanding menggunakan pendekatan single-year data yaitu menggunakan data keuangan Tahun Pajak 2018 untuk Pemohon Banding sebagai tested party dan data satu tahun yaitu tahun 2017 untuk perusahaan pembanding; bahwa menurut Terbanding, penggunaan single-year data lebih tepat karena pengujian kewaj.aran transaksi afiliasi harus dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi dan kewajiban perpajakan pada tahun pajak yang diperiksa;

bahwa Terbanding juga berpendapat penggunaan multiple year data dapat menimbulkan distorsi karena memasukkan kondisi ekonomi dan kineria usaha dart tahun-tahun yang berbeda yang belum tentu relevan dengan kondisi Tahun Pajak 2018;

r

Haiamang4danlo6halaman.PutusanNomorpuro°°#8rito542BZTL",.#tA,*aDh8R2g?£!

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan single-year data oleh Terbanding dan berpendapat bahwa penggunaan beberapa tahun data (multiple year data) Iebih tepat dan lebih andal dalam analisis transfer pricing;I bahwa menurut Pemohon Banding, penggunaan multiple year data diperiukan untuk memperoleh gambaran yang lebih representatif mengenai kondisi usaha dan siklus ekonomi sehingga hasil analisis kesebandingan menjadi lebih; re'iabel;

bahwa Pemohon Banding berpendapat penggunaan data satu tahun saja tidak selalu mencerminkan kondisi bisnis yang normal karena kinerja usaha pada suatu tahun tertentu dapat dipengaruhi kondisi ekonomi yang bersifat sementara;

bahwa Pemohon Banding mengacu pada OECD Transfer Pricing Guidelines paragraph 3.75 yang menyatakan bahwa penggunaan multiple year data dapat memberikan nilai tambah dalam analisis transfer pn.cing dan meningkatkan keandalan analisis kesebandingan;

bahwa menurut Pemohon Banding, penggunaan multiple year data sangat relevan dalam perkara a quo karena kondisi ekonomi pada periode terkait dipengaruhi oleh fluktuasi ekonomi dan kondisi pasar yang dapat memengaruhii tingkat profflabilitas perusahaan;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat pendekatan multiple year data lebih sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha ser[a lebih mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenamya dalam analisis fransrer pricing., bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti dan dalil para pihak dalam persidangan, serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa a quo berkaitan dengan penggunaan data beberapa tahun (mu/I/P/e year c/afa) oleh Pemohon Banding dalam analisis transfer pricing, sedangkan Terbandjng menggunakan pendekatan satu tahun

/ (s/.r}g/e year data) dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi;

bahwa menurut Terbanding, penggunaan single year data lebih tepat karena pengujian kewajaran transaksi afiliasi harus didasarkan pada kondisi ekonomi dan kewajiban perpajakan pada tahun pajak yang diperiksa, sedangkan penggunaan multiple year data dinilai dapat menghasilkan analisis yang tidak mencerminkan kondisi aktual tahun sengketa;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dan berpendapat bahwa penggunaan multiple year data lebih tepat untuk menghasilkan analisis kesebandingan yang lebih andal dan lebih mencerminkan kondisi usaha secara ekonomis;

bahwa dalam analisis transfer pricing, tujuan utama analisis kesebandingan adalah memperoleh gambaran yang andal ' mengenai kondisi kewajaran transaksi afiliasi berdasarkan kondisi ekonomi dan karakteristik usaha yang sebanding;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/ 2013 ("PER-22") mengatur sebagai berikut:

Bab 11, a nomor 3.b.2 Lampiran PER-22/PJ/2013:

"/2J Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data) "Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan";

Bab 11, a nomor 3.a.4.b.2 Lampiran SE-50/PJ/2013:

"/2/ Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data) Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan, mengidentffikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dart pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau labat, wajamya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun."

r

Halaman 96 dart 106 halaman. Putusan Ncimor PUTJ)00318.15/2022/PP/M.XIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA !

bahwa OECD 77ar}srer Prt.c+.rig Gui.de/ines mengatur sebagai berikut:

Paragraph 3.68 menyatakan:

"ln principle, information relating to the conditions Of comparable uncontrolled transactions undertaken or cawied out during the same period Of time as th8 controlled transaction ("contemporaneous uncontrolled transactions') is expected to be the most reliable information to use in a comparability analysis, because it reflects how independent parties have behaved in an economic environment that is the same as the economic environment Of the taxpayer's I confroIIed transaction,"L, bahwa pada pn.nsipnya ketentuan dalam OECD TP Guidelines Paragraf 3.68 tersebut memberikan pedoman bahwa informasi yang berkaitan dengan kondisi transaksi tak terkendali yang sebanding yang dilakukan atau dilakukan selama periode waktu yang sama dengan transaksi terkendali diharapkan menjadi informasi yang paling andal untuk digunakan dalam analisis

I komparatif, karena infomiasi tersebut mencerminkan bagaimana pihak independen telah berperilaku dalam lingkungan ekonomi yang sama dengan lingkungan ekonomi dari transaksi yang dikendalikan Wajib Pajak;

Paragraf3.75:

"In practice, examining multiple year data is oifen useful in a comparabilfty analysis, but it is not a systematic requirement. Multiple year data should be used where they add value to the transfer pricing analysis...";

bahwa ketentuan tersebut mengatur bahwa data beberapa tahun sering berguna dalam analisis komparasi, tetapi bukan persyaratan sistematis, sehingga data single year tetap dapat digunakan jika kondisi ekonomi dan perusahaan stabil;

Paragraf3.76:

"In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis Of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use Of data from past years will show whether a taxpayer's reporfed loss on a transachon is

/ Haiamang7darilo6halaman.PutusanNom°rpuro°°3+8rito5423ZT±",.#tA,LaDh8R28?£|

part of a history of losses on similar transactions, the result of particular, economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year,'\ or a reflection of the fact that a product is at the end Of its life cycle. Such an analysis may be parficularty useful where a fransactional profit methed applied";

Paragraf3.77:

"MiJltiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles Of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparabilfty. The dafa from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different condl.tions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable";

bahwa ketentuan dalam OECD 7lp Gu/.de//.nes pada prinsipnya mengatur bahwa untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan) tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan maten.all pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang teriadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal;

Paragraph 3.79:

"The use of multiple year data does not necessarily imply the use Of multiple year averages. Multiple year data and averages can however be used in some circumsfances to improve reliability of the range;"

bahwa United Nations Practical Manual on Transfer Pricing (2021 ) memberikan pedoman sebagai berikut:

3.5.2.32 Examining multiple year data may be useful in a comparabilfty analysis but it is not a systematic requirement. Multiple year data may be used where\. they add value and make the transfer pricing analysis more reliable.

r

Halaman 98 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUTJ)00318.15/2022/PP".XIA Tahun 2026 )

PT HONDA TRADING INDONESIA

Circumstances that may walTant consideration Of data from multiple years include the effect Of business eycles in the taxpayer's industry or the effects Of life cycles for a particular product or intangible. However, the existence Of any such eycle needs to be aptly demonshated by the taxpEiyer batwa United Nations Practical Manual on Transfer Pricing peda dasarnya\ memberikan pedoman bahwa memeriksa data beberapa tahun mungkin berguna dalam analisis komparatif tetapi itu bukan persyaratan sistematis. Data beberapa tahun dapat digunakan dimana mereka menambah nilai dan membuat analisis harga transfer lebih dapat diandalkan. Keadaan yang mungkin memeriukan pertimbangan data dari beberapa ,tahun termasuk pengaruh siklus bisnis dalam industri wajjb pajak atau pengaruh siklus hidup untuk produk tertentu atau tidak berwujud. Namun, keberadaan siklus semacam itu perlu ditunjukkan dengan tepat oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Multiple yeardata dapat bermanfaat, namun bukan suatu syaravkeharusan, dan digunakan hanya ketika memberikan nilai tambah;

2. Multiple year data dapat mengklarifikasi fakta-fakta dan keadaan, sepertir apakah kerugian yang diderita bersifat insidentil (tidak terduga), sistematis, atau cerminan dari rantai akhir sebuah produk yang mendekati kebangkrutan;

3. Multiple year data mungkin meningkatkan pemilihan pembanding (misalnya( terkait stabilitas atau keanomalian informasi); dan

4. Multiple year data tidak secara otomatis harus menggunakan rata-rata dari multiple year data.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada dasamya penggunaan s/.ng/e years lebih diutamakan,{ dibandingkan dengan penggunaan data beberapa tahun (mL//I/.years);

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan, penggunaan data beberapa tahun! digunakan dalam hal terdapat perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan.

'`

Bahwa terbukti Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya perbed aan-perbedaan material tersebut;

\ bahwa penggunaan data beberapa tahun (multiple year data) tewhadap pihak yang diuji berpotensi mengaburkan kondisi ekonomi yang sesungguhnya teriadi pada Tahun Pajak yang diperiksa karena hasil usaha tahun-tahun sebelumnya dapat mempengaruhi tingkat profitabilitas yang menjadi obj.ek pengujian;I bahwa menurut Pengadilan Pajak, penggunaan data keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 sebagai tested year dalam menghitung Return on) Sales (ROS) lebih tepat, karena yang diuji adalah performance keuangan di` tahun 2018 tersebut, apakah telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa terbukti tidak terdapat dalil bantahan dari Pemohon Banding terkait penggunaan data pembanding tahun pajak 2017. Bahwa penggunaan data; tahun 2017 masih dapat ditolerir, mengingat hanya berbeda satu tahun dan! tidak terdapat perbedaan yang signifikan kondisi ekonomi tahun 2017 dan 2018;

bahwa dengan demikian perhitungan ROS Pemohon Banding menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

_.__ ____I

I__=< , L=

II__ Tchup±aj_±_?918i

______________I

Pemohon Batlding3'26%

I \` FTiiT:I i/I=Tt=t 1 , = , i , ,=< , 1<

I-. ir:I ;TTT;- :;:Tf?1 !I+i . I r:-

1Cominir co.. Ltd.3,57%

2India Motor Parts & Accessories Ltd.7 .I yf rrJ/a

3Maruka Machinery Co Ltd3,55%

4Murald Corporation0'35%

5Nichiden Corporation5.060/o

6Shinsho Corporation0.870/o

7SPK Corporation4.28%

8Tsubakimoto Kogyo Co Ltd3.46%

MinimumO'350/a

Kuarfu bawah2'810/o

Median3,§6%

Kuarfu atas4,48%

Mal{simum7`fJ„ro/a

Afa

bahwa Pasal 13 ayat (1) dan (2) dari PER43fl3J/2010 ("PER-43") sebagaimana telah diubah dengan PER-32 menetapkan bahwa:

"(1 ) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat difentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (Arm's Length Range/ALR);

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) merupakan rentang antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) hunt a; dan b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan."

bahwa hal ini juga sejalan dengan Pedoman TP OECD Paragraf 3.55 yang menyatakan bahwa:

``In some cases, it will be possible to apply the arm's length principle to arrive at a single figure (e.g. price or margin) that is the most reliable to establish whether the conditions Of a transaction are arm's length. However, because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most appropriate method or methods produces a range Of figures all Of which are relatively equally reliable. In these cases, differences in the figures that comprise the range may be caused by the fact that, in general, the application of the arm's length principle only preduces an approximation Of conditions that would have been established between independent enterprises. It is also possible that the different points in a range represent the fact that independent enterprises engaged in comparable transactions under comparable circumstances may not establish exactly the same price for the transaction."

Terjemahan bebas:

"Dalam beberapa kasus, akan dimungkinkan untuk menerapkan pn.nsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk menghasilkan angka tunggal (misalnya, harga atau margin) yang paling dapat diandalkan untuk menentukan apakah

/,

kondisi suatu transaksi adalah wajar. Namun, karena penentuan harga transfer bukan ilmu pasti, juga akan ada banyak kesempatan ketika penerapan metode yang paling tepat atau metode menghasilkan berbagai angka yang semuanya relatif dapat diandalkan. Dalam kasus-kasus ini, perbedaan dalam angka-1I) angka yang menghasilkan kisaran dapat disebabkan oleh fakta bahwa, secara umum, penerapan pn.nsip kewajaran dan kelaziman hanya menghasilkan perkiraan kondisi yang akan ditetapkan antara perusahaan independen. Mungkin juga bahwa titik-titik yang berbeda dalam suatu kisaran mewakili fakta bahwa perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi yang sebanding dalam keadaan yang sebanding mungkin tidak menetapkan harga yang persis sama untuk transaksi tersebut."

bahwa lebih lanjut, Pedoman TP OECD paragraf 3.62 j.uga menyatakan bahwa:

"In determining this point, where the range comprises results Of relatively equal and high reliability, it could be argued that any point in the range satisfies thd arm's length principle .... "

Terjemahan bebas:

"Dalam menentukan titik ini (titik di dalam rentang kewajaran), apabila hasil rentang tersebut menunjukkan keandalan yang sama atau tinggi, dapat dikatakan bahwa setiap t.rtik di dalam rentang telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha."

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, pengujian PKKU yang menghasilkan kuartil bawah 2,81 %, Median 3,56% dan keuartil atas 4,48°/o menggambari(an keandalan yang sama atau tinggi, sehingga dapat diyakini setiap titik di dalam rentang telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha."

bahwa ROS Pemohon Banding tahun 2018 adalah sebesar 3,260/o, berada dalam rentang kewajaran data pembanding sebagaimana dalam tabel diatas; bahwa terbukti di dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak dan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding menyatakan bahwa untuk `transaksi afiliasi penjualan Pemohon Banding telah wajar, sesuai dengan pengujian transfer pricing dokumen Pemohon Banding."

/

"

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penilaian Terbanding atas kewajaran penjualan secara tidak langsung menunjukan tingkat gross profit (setelah mempein.rtungkan HPP/pembelian) adalah wajar;

bahwa berdasarkan fakta diatas, Pengadilan Pajak berpendapat ROS Pemohon Banding tahun pal.ak 2018 telah berada dalam rentang kewajaran dalam pengujian PKKU;w bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas pos penyesuaian fiskal positif lainnya dan mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar USD3,446,253.00;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1 ) huruf e:

Alat buldi dapat berupa "pengetahuan hakim", yang di Pasal 75 disebutkan adalah'.\ hal yang olehnya diketahui dan diyakjni kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, keouali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakjm Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, seria berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakjnan Hakim didasarkan pada penilaian pembuldian dan sesuai dengan peraturan perundang-peru ndangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalilrdalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan pal.ak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;I

I bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilaisengketa ,TidakDapati NilaiNilai Sengketa

Uraian Sengketa

SengketaDipertahankanDipertahankan (USD)(USD)(USD) 1 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif:

-Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya

3,446,253.000.003,446.253.00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) hurut b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menj.adi sebagai berikut:

Penghasilan Neto MenurutTerbandingRp18,959,366.00 Koreksi tidak dapat dipertahankan pengadilan pajakRp3,446,253.00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp15,513,113.00

Mempeinatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadllanpajakdanperaturanperundang-undanganlainyangtecka+ (

Halaman 104 dart 106 halaman. Putusan Nomor PUTJ)00318.15/2022/PP".XIA Tahun 2026

PT HONDA TRADING INDONESIA

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terriadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03563/KEBAVPJ.07/2021 tanggal 18 0ktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00047/406/18/059/20 tanggal 23 Juli 2020 Tahun Pajak 2018, atas nama PT HONDA TRADING INDONESIA, NPWP 02.115.759.9- 059.000, beralamat di Gedung Mid Plaza I Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman KAV 10-11, Karet Tengsin -Tanah Abang, Jakarta Pusat -DKI Jakarta, sehingga periiitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (USD)

Penghasilan Neto15,513,113 Kompensasi kerugian0 Penghasilan Kena Pajak15,513,113 Pph terutang3,878,278 Kredit Pajak6,697,475 Pph Kurang/(Lebih) Bayar (2,819,197) Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP0 Jumlah Pph yang masih harus dibayar (2,819,197)

I Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada(

1 hari Senin tanggal 16 Januari 2023 Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., M.H.I sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Muhammad\ Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dandiucapkandalamsidangterbukauntukumumpada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dani

dibantu oleh Achmad Sandri Qumain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttdttd

Muhammad Firdaus wahidi, S.E., M.E.Juwari Eddy winarto, S.H., S.E., M.M., M.H, ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd

Achmad Sandri Qumain, S.Sos., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.