Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 74 halaman

PUT-000317.16/2025/PP/M.XA Tahun 2026

PT Firmenich Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000317.16/2025/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02301/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00681/207/21/052/23 tanggal 27 Oktober 2023, sebagaimana dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000317.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT FIRMENICH INDONESIA, NPWP 010708303052000 /

0010708303052000, NITKU: 0010708303052000000000, beralamat di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi KM 9 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16820 (domisisli elektronik: aditya.eka.zainal@dsm-firmenich.com), yang diwakili oleh Paulus Jimmy Purwanto, Jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Bernardus Andriyanto

Izin Kuasa Hukum : KEP-047/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FIRJAVA/TAX/002/V/2025 tanggal 9 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, domisili elektronik kanwil.270@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Anita Agustina/ 197508101995032001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Erwin Lesmana/ 198607302007101004

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Vebrin Subandrio/ 19860226 200710 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-3879/WPJ.07/2025 tanggal 27 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 410/PP/BR/2025 tanggal 30 April 2025 sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-53/PP/PrbSM/2025 tanggal 1 Oktober 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 160/PP/Ucp/2026 tanggal 17 Juni 2026;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIRJAVA/TAX/003/I/2025 tanggal 15 Januari 2025;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00018/SUB- CTE/WPJ.07/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00681/207/21/052/23 tanggal 27 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAAR PERTA MAHAN NILAI KARANG DAN JASA

wee OO SOOT ty —™ tar G3 Pa antar 2! kite EDS

Mg Pe RL PE IS AA

Tat neripesser cetieba Sl aio, ee Mtge. TER Ta ud S sivas kal pepaya ger ad

NC PT =O Rn SBS, | rar 5

Ras Ra Perta Tap na kan

hb Mpcy race ea EM mae ara “le fed de 169 IB tot ds

$3 woes Sa gh hme lat Cet a : a

omen Ds te ts Gah date a Da oe Basa

SEAT Fe AA foe Raat AA dats ua pe Fave. nas

Cees Penanaman Per ane PI Apaan

Meta.) Spr De: sab sth ga aguas be Asi yt

pet cis nr re AR aD eb tet JR VRE tet

Pa Pena Wg PPP a | fe ea re nate bob) cre

BE ng BP bE eet erm Sore i a eee

Sid aka Seti

1 rs pra 3 ct u

! Pa Pe aedusian Phe foe PI an nan Pn roa 1

Desa tela. B5

Po Setan sa PN ap Tana

oct Bah YU ae Le Mam a Bat oat TR Ere ah 45° Th ih Na Ta

cogs cE a ”

ing NN NN Po TIPS LT AA AMIN ,

Cada BPS YAA DE Aa tiny San cy PP KAN Eh Ag HEGEG ede tar:

So Belgbtar Seyds pu SoA

' ls Canvrecrasikay ae Urea Bye leuk MU S55 270 PAI GEA

Boat an at “TOE S45 AS PBL MES Ala

a KPK sang merang Sayan SA ac: u 1036 Ni at

Bo kail sena

A Barga jasa IE iki! H in

ko Bevaca Para hizge R . C

eo deru Ek IS on LL PCR ARE ARS

a Kanaan Mase “tk AL ' 2

ho Rabat Purge STT a u

7 apne ay ne LB ype fr BA SY | "

yoo vehi" R5 IE0TE NTB E8887

Bo Jv PSK jang mas as Libra ta Hi Aa DA Kata

Ita" SATU YILYAR CELAPAN SATIS SEBELAS JNTA LIME RATUS DUA PULUH EXAM & BU SEMBILAN RATUS TIGA

PULP PRAM RUPIA'

- Lowa ey engi ci ang gly tna. DAA Ma gh penganan Meri, egg Satie lin rs

. Fie amet eta Sa kei "

“ek lave. HOLA LALA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor FIRJAVA/TAX/002/I/24 tanggal 26 Januari 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jamilah Henna HI mart

Hn ai Pee forks Veg

5 eho aa oceoeiee

1 Datar Penpen aan Tape

RATA Panama Erna ime. Joncas darscmie FEIT

mol Er S7 LSlDIEI 3 ET LET SET .

Bol Pang wes PPNS liars: Kr aan KIS ITB S5 L-- KIS EfE.-3.1A- :

af Pangan pens PP Rn Ann den Fenunrt _ . .

Bon Sana ves PEN LA Erat 4.52--15 SIT - Mz LITE :

mE Faire relia wis Uang isn Fasssnmm. FR : : :

KE ml calc mic 1-15 SES SEE "il Sis SER tas “il iis .

SAS Panama Era im DAA iis tain: FEW : : :

Io aan Fla mir EE IES "il fit SERIES "eal fie .

2 AT ITE Pan Dn HLF Tide: Ben oi ian los : :

2 Paman Sl cin an i ian lus Daas: Fie : : :

fof Pan [5 ian Lon Oa Satan : : :

2o- Pantun Be ag Pe TFT . . .

LI Len Bis niin n SELAT : : :

od Faas atm AIA TNE LE Manan Ter mt . . .

Sen Tidal: Sarak mu rai

25 Kum ¢ liste Tn LE mn lo stm LI sm fe . . .

1 Perhitungan FPS kucemp Bayar . .

= Pe aon ana RR LT Tien cumin IT Tata. FE. LI SIT 2. SEL :

ee 7 Puan Mn mn Ann Mimis Plan imma : : :

I Form: NonS Lom vets IT ec teens tims . . SE LID ES LES SASSE 21-552 SES LEI I-58

“DE Sanka Cio Tp cn bccn Tne SE 1353 13 siliid.- ISL . S25 LET 5-3

oo nian :

lol oS RLEFGL . . .

Do Suns Fm slice imam ITS TE SE LID ES LES SASSE 21-552 SES LEI I-58

Bo SARUE Pesce GF erna BA om: i = fSEI=5°7 LE. “ LEE 3 . S25 LET 5-3

i i lebar Fook pomp sidish .

1 Tian an iss Ran Pn en T £RISE5.-22 "gl sari :

2 Tian Ia Misra... losre ns Taat : : :

2 SRL ATT TERI 585 III “ LEE 3 .

4 PRN yong Kum diteye (2 e- del 1 225..23.0-5 . Lan LED 2-8

i Sem kei Administ si .

™ Elem Fmim li OS flr . . .

= Hanin faim LT SKT : : :

Po Sinar rn LI OI HP Farms If FFG : : :

E toh F Ft yang masih hace diaya H- 5 A 1 #11 506 J4E : 1 #11 576 416

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02301/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Oktober 2024, menyatakan Mengabulkan Sebagian dan Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor FIRJAVA/TAX/003/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 20 November 2024 (melalui surat elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIRJAVA/TAX/003/I/2025 tanggal 15 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02301/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang diterima pada tanggal 21 Oktober 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani Paulus Jimmy Purwanto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 13 tanggal 16 April 2021.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02301/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00681/207/21/052/23 tanggal 27 Oktober 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Jonslah Fapah Menor

Ho Timi - Fila [fer -

Tapak Pajak (FT) Serang Kok

1 Dasar Pengenaan Pajak:

a Abu Pavgalar Syari Sar Jasa vans ta utany PP:

AL Eren ch SULLEG TER ATE BLS -

A0. Persela vans PPM anta au: eum ut ven tr DENSITAS | Lee erat AS -

A3 Penyegar yang PParga bara. Suu gut teh Pesat

AS Perver altar vary PPA bia runtut LAS IT DELL IT -

AZ. Perverakan vane et azinar ar? Persenaar PPI. - - -

AS. hewtak Al-Aaf af alat SEafEa SL ISA | TEA Sra SL 3a -

2. Avtar Parvegalar Saart far Jara Tang Gian terutany PP - - -

2 Jutntak Seru. Paveralan 4.3 - ti SEA SEAT, Bia | Loa tia Ro BEA -

4. Atari Inn SSP Penarjaatan SSP Gian Sawirud far lus -

AI. Pesarfaatar SEP ti Sam tamatusi fart Luce Daerah Paes - - -

A3. Penarjaatar JAP Sar Lay Dagah Perca - - -

Ac. Penmursutar Pa Gel Pena at PP. - - -

A. Serat Mest ara Perit - - -

4.3. Penyerahan Ata: Alya Tetap yang Mantu Arun

Sesat Fiat: Dana Ta par . .

aval LL atau AI atau i. 2 stan A.- atau 4.5 atau 2 . . .

2 Perbibangan PPY kurang Bayar -

a Patak Zeuaran vans Lara Euumeut. fvavar sealant ‘bards LEE ST AT LIL ar -

2. Psat: Mangan varie Jap st Air gt Ear SES SS ET ME ES 102 LDSELLET ISA

AP Peak Sayan Dayari - - -

2 Sar dengan KEP Tani - - -

2.5 Rumah 1-52 -5.E- 2.4 - 5.58 SESI SLAB L IS 45.202 LEAN

<. ott arlitunskar. -

&. Jumiah Pala tang Sanat SE Ban an TE na IIS Ira LIS Ia

=. Jirslah Pernviitunvan PP Sayang Sagar az 4s BALE rn SES LEE IS

3 Kelebibao Pajak yang sada: -

A SEken saran as Mara Pras pa Sntya ALA SALAT -

2. Dimmu era Bian ite MA Harena rent etutara - - -

2. Jirslah ants TEA LIS TEA II -

4 (PPN yang Kurang dibayar (22 - 5.c] - LISA LEGG 2-3

5 Sapnksi Adnministasi -

Aa Surga Para 13 7) ELP - - -

2. Senat Pata li Im ELP - - -

2 Kenafan Paw 12 3) ng: SCP - TTS Ba Da3 Re ES

4. Henaiia Paw LOL me Ele - - -

2. Menatin Pata LS Si ELP - - -

1. Sima Pais 12 TELP Paral a -f PP - - -

= pak ats ahe ef, . SSL 840 907 77S 8640 407

6 Juardah PPN jag nossib barus dibayar [4+ - 5.¢1 - 1811526959 1.811.526.956

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor FIRJAVA/TAX/002/I/24 tanggal 26 Januari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

ieee lia Hap sada MI Haii:

Ma io aaa Boko Yang

Pr SEPEN Eri £ Dien Eri A

1 Deas Progeosan Fnjake

=. Aves Servers. Fares. tle snus talons Fe

RL Ear FAST PLEASE -

=. 2. Kenya ta vase San Porat iuran tam KIS 3 KLS -

ML yna wane PPn Kran Eng cla Face

ML Pen vane, PPn Ana Sana DNS “FAA 20720 -

nT, Penyayang srl Fereesnas. PE - - -

Muna Neni ont Pa MAN PAN at STA Eb PES -

Io AN. Pena Ser co. ana on Ea PP - - -

2 manah Telan Pena mi Pa PA Peng Bia IA TA SO Pia -

showin. Sr SIS An Inna Te ina Bana sed Lussr - -

io. Te inn Tn Tea Ka cri lus Sara Senam - - -

AL en rn an ban mers Fan - - -

4. Tenan Fine ah Feces PPh - - -

ot. Tenan An Alb Tay yang dies Tuam . . .

TA EA ama Sa aa,

IMA am am Prana mam on P3

2 Perhitiopsao PEN kurang ayar - -

BR. Daan yna men an Oivaver Lan ani LISA INSAN ST -

‘LR yang, An ian aan Ma Pay Tan - - -

AA AA YA La Tita iru ata IL SSS ISS Ar LIAT

MS Pn aan Sever - - -

SI Yana aan EP ma - - -

2 ab mada, - - -

TEnnah Glo RIP ET SEL SA IA rn Lea

2 Ori -

LL. PEP - - -

A2 Jesmisk SA an sn ana TA 2 IL SSS ISS Ar LIAT

4.0 menahan Ba PE an Zavaro m- i Bagan LINE Lena

4 Ke lebilso Pajak pmo sudah -

a. SEA aa AN Tan Ns LINE -

‘3 SEA AR San en aan - - -

2 aah at Ema LINA -

+ PPN yang Kiumog dihnyar foe - ci LOSS - LI.

5 Seankes: Adm mistrasr -

1. Tenan PL 2 ile - - -

‘ho en Sa LP IR ile - - -

2 merias emul LP OP nua aa TEA - TUS PEED T

eee eee eee mos ee 7 y-— - ——g pa: ac

5 Jumlah PEM ynog masih barus dihnyar (t- Sp) 1 611 526.996 : 1611526 955

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02301/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula Tita ah} Takoangi Mena it

Ho Takan

mH my Ti

Lp iezeeuza m -

2 Hureiah Pafas Tang ear ih Larut letdhs Et avar LP LLG tS aS LIS LCS. 571-78

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Dome: Hap ek MN cee

ia ewe Erato Pesan lan tee yang

Kelantan Hp) Song Dp) me

1 |Deser Peogrosan Prjak

3. Ain. Pemakan, Sami cls. sain ve cern me PE

AL Tlp SOLAT SS -

3.2. Pemeran vers PE aa barat Eun tay cari LID slates | SSS -

ML Pewversiuss. ves, Seles rit Era na Ta an

AL engan vas Pelan ia Anna DTG LELE -

ML Fear ms LA naa cri Pen nann SR - - -

Bt, sama mlm mn SEA EA ERA Lia la. Bra -

TA Penyra Sam iv ora nan PP - - -

2 mania Tatar Pavarsia NET SESI TAS ESA | Aba lia Sol Bra -

2. aia. Gr RS Pena SS Ka Sana Aas ia Lusr - -

fll. Ser Bl - - -

clo. Pena Dele Ana ea na aan Sarah, Panama - - -

cli. Finca asim. l= loriluer Drerah Pare. - - -

IS Pem Pra Teman FE - - -

AT Hain Kan naa Tani - - -

SL saswyersiias, Art alcies Tana yna Kanan Tuhan damuls

Mania Anna rara La, " . .

fla. Ta LL ma Dom AL Pom Son lt mim dé

2 |Pecbrtiogeao PPM kuumog Bayar - -

a. Pena alan vane paras sive ian tedious bast LIFE Lath LISA -

PE fier AT isis Aan Saji cams - - -

‘RO. Paha aan ma na civ hives ian SALES ISLAM S le. L LL SA

"3. G05 Tea ang Saver] - - -

‘4. Diver lesen EA ama - - -

Ha Saman 54 Thin oS HAL SAS SLS SS LS EA

2 Tiar Sunan -

11. HS - - -

ah. Ans Pejalan La Liar Ema TA SEAL Sil ISS sit LSI RSS

=. svonleh Pen iaan SP anna San met SAN MISI LL SSS

9 [Re kb ahoo Pojok poop sudah -

a. Sitaan le linus pists Ta anta “PaO ART Sob CPR eta -

2 Hanan lap Ai An an aman - - -

2 AA KT OVP R ATT LAS -

4 [PPO peog Kumop dibayar (2 8 - Aci LOPLI ERA - LILIN GSS

5 Sok Adm mosteosr -

a. Tema Pen TP - - -

2. Hanaian San LI Sa flue - - -

2. Hanaian San LP Fo Rural rill TS - TS

ois pe TT4 BIT - na

6 Mumlah PPA seo masih barus dihayar t-3 p 4.606 971.479 : 1606671 479

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Sengketa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp1.032.383.699,00

Proses Pemeriksaan Pajak

bahwa berdasarkan penelitian terdapat pajak masukan yang tidak dapat diperhitungkan dengan keterangan sebagai berikut:

1.Tidak ada penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak

2.Tidak berikaitan dengan usaha

Proses Keberatan Pajak

1. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 405/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 26 Oktober 2023 serta penjelasan Tim Terbanding diketahui:

a. Terdapat koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan, diajukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.032.383.699

b. Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1) Terdapat koreksi pajak masukan yang tidak ada penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak yang diterbitkan oleh PT Wings Surya sebesar Rp615.635.381

2) Terdapat koreksi pajak masukan tidak berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp419.522.868, dengan rincian sebagai berikut:

a) 1 (satu) faktur pajak diterbitkan oleh PT Indesso Niagatama sebesar Rp381.565.461

b) 1 (satu) faktur pajak diterbitkan oleh PT Tri Arteri Selaras sebesar Rp786.550

c) 1 (satu) faktur pajak diterbitkan oleh PT Prasasti Selaras Sinergi sebesar Rp360.000

d) 3 (tiga) faktur pajak diterbitkan oleh PT Sodexo Indonesia sebesar Rp32.171.857

e) 1 (satu) faktur pajak diterbitkan oleh PT Mandiri Cipta Sejahtera sebesar Rp2.651.000

f) 2 (dua) faktur pajak diterbitkan oleh CV Tunas Mandiri Utama sebesar Rp1.988.000

c. Hasil penelitian dan kesimpulan peneliti:

1) Pajak masukan dari PT Wings Surya, Pemohon Banding belum memberikan penjelasan secara komprehensif dan bukti pendukung yang kompeten terkait kronologis pemberian rebate (perjanjian antara pembeli dan penjual terkait pemberian rebate, syarat dan ketentuan untuk memperoleh rebate, bagaimana cara klaim rebate tersebut, bagaimana perhitungan rebate tersebut, bagaimana cara pembayarannya, apakah atas transaksi tersebut terkait dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apakah atas transaksi tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding).

2) Pajak masukan dari PT Indesso Niagatama, Pemohon Banding belum memberikan penjelasan secara komprehensif dan bukti pendukung yang kompeten terkait kronologis transaksi komisi penjualan dari mulai awal kontrak jual beli dengan penerima komisi penjualan, siapa yang menginisiasi kebijakan tersebut, kondisi apa yang menyebabkan adanya transaksi komisi penjualan, bagaimana mekanisme klaim dan perhitungan komisi penjualan, bagaimana proses pembayarannya, apakah atas transaksi tersebut terkait dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apakah atas transaksi tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

3) Pajak masukan dari PT Tri Arteri Selaras, Pemohon Banding belum memberikan dokumen pendukung yang memperkuat argumentasi Pemohon Banding bahwa pembelian produk-produk seperti merek dagang Molto, Rinso, Downy, Pepsodent, dan lainnya dipergunakan sebagai pembanding standar kualitas (quality control) hasil produksi Pemohon Banding.

4) Pajak masukan dari PT Prasasti Selaras Sinergi, Pemohon Banding belum memberikan penjelasan terkait penggunaan jasa dekorasi Peringatan HUT RI ke-76 dan Swab (apakah jasa tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding).

5) Pajak masukan dari PT Sodexo Indonesia dan CV Tunas Mandiri Utama, Pemohon Banding belum memberikan bukti pendukung yang kompeten dan penjelasan secara komprehensif terkait jasa laundry, jasa outsourcing (bagian administrasi dan operasional pemeliharaan halaman pabrik dan kantor/gardening, logistic/messenger, kebersihan, tenaga kerja pabrik), chemical & tools, pembelian (nestle bear brand sterilized milk, pipet 1 ml).

6) Pajak masukan dari PT Mandiri Cipta Sejahtera, Pemohon Banding belum memberikan bukti pendukung yang kompeten dan penjelasan secara komprehensif terkait sewa kendaraan Toyota Alphard dengan nopol B 2218 KFU dan bukti pendukung yang kompeten (siapa yang

menggunakan mobil tersebut, dalam rangka kegiatan apa, alasan menyewa mobil yang tergolong mewah).

7) Dengan demikian, peneliti sependapat dengan Terbanding dan mempertahankan koreksi pajak masukan sebesar Rp1.032.383.699.

2. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

a. Tim Peneliti menolak permohonan keberatan Pemohon Banding

b. Mempertahankan seluruh koreksi pajak masukan sebesar Rp1.032.383.699

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding yang dipertahankan oleh Tim Penelaah Keberatan atas Pajak Masukan sebesar Rp1.032.383.699,00 dengan dasar hukum dan uraian penjelasan sebagai berikut.

1. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang menurut pemeriksa Tidak ada Penyerahan Barang dan atau Jasa Kena Pajak sebesar Rp615.635.381,00

Dapat Pemohon Banding pertegas bahwa sengketa ini terjadi atas koreksi Pemeriksa yang dipertahankan oleh Tim Penelaah Keberatan yang mendalilkan adanya suatu penyerahan Barang dan atau Jasa Kena Pajak yang menjadi objek PPN. Bahwa sesungguhnya atas transaksi yang dikoreksi oleh Pemeriksa tersebut adalah suatu rebate yang adalah bukan objek PPN.

Lebih lanjut, UU PPN Pasal 1a ayat 2 dan Pasal 4a ayat 3, diatur:

Pasal 1a ayat 2,

“Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang- Undang Hukum Dagang;

b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

c. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;

d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan

e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

Pasal 4a ayat 3,

“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. jasa penyediaan tempat parkir;”

bahwa berdasarkan UU PPN, sangat jelas diatur bahwa rebate adalah BUKAN penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak objek PPN. Oleh karena itu, atas rebate yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pembeli nya adalah bukan objek PPN.

bahwa selanjutnya, dapat Pemohon Banding sampaikan bukti pendukung yang menunjukkan transaksi rebate dengan PT Wings Surya sebagaimana terlihat dibawah ini:

Invoice dengan nomor 2002379279

Faktur Pajak

Adapun, atas transaksi rebate tersebut juga telah tercantum dalam agreement antara Pemohon Banding dengan PT Wing Surya, sebagaimana terlihat berikut ini:

memenicy

ay er’ 1.

eat ' para

AS Mr Ve than atur

Re Rebate Stan based s1 sages ty French DPT Wegs Surga

Cee nat

. woe “trey tat pan . " “1 4 h roe tot, t

sma es BP gta ee 1 at at TN Na oot

“ 2 PA TA ST NN poe ee ey Pa ne

a II na Don Mel nari tabs Tas! os

bi Tarntary

KN Naa Ni NN AI re PA NN HN Len 2 pom hae Wein 44 . oan . " Beat

‘ ' vores tod Peraga nu Loew ed ‘ ' " " wa

de kyo moog t UAN shoppe tt it sti wy “4 A Popo aka

ep bale le eb AN An oe Gak Tian Bk ee ee

2 Rebate cr anak

Tan 4 pot tee ba wy Poet ce ear an ra 7 ae a

pee SNN ‘aor Pata eb rr ae rr NA 1)

Rebate et saben

"sta. Bates af Produety i DR Ch Crake Ng ee Mi)

Upto the TS RAR Be Si, Od 0 ge Dut oo

Benen OR eb VOU UO CUP LA Gao IO ue Gu abut,

Anas (OR CO GO dn at 4 sg

PASUKAN

Dee nat 3 a tobe GPR wale: ra Dede aa ppt dar ana

Kapat RT ve as Ita ete ta ie oh an eri LL nj Oo harap LL seine

Teg cta TU St it fee Ce PNNNAN SNN aed Nan Anta Cabos be leas s iy wet Me ea aa

oc tera TR tt ma Je To TA AE st FEE

5 Accourting

Spread Thebyed Sopot neta db oes os tae the ctataee nr grat hn AS

ate Stodia, t Mog

To Sate Nn GR GED Le te Fr ty eh Pte bee pe ete ie ti tee

PE Sas be ea Sty de St nt ety eth Ge da aR eco} thats cert ma nem es tag

Dor lady ett Wage toe ewe abet toe fl ote Lb tu ty Pee Me bo

Te te Wie OME RL at ae HNS I a te 3

valas a35 tarss

4 M.s-allaresus

Ah reedgutte an da BR ve ce are er oh A es ae etiam at

ene ot Standard Tua nata cf thule

ts AAA Ag SA AA Ce | AA , ape it

ah gua. Pe deed ar cr gt Tat Al strep tate Sapte ab tho ata

Spree Kas oe a ted ta ae athe ur Mgr et et a be bo ep or toa

Parties

Re pat, ay Tt pete toa easy Lays De ar te tho we tt any obatan

bat Oe peta ha Pe Ba ag at Pan na

PPA PD be a oS dp Lg dapat Le Lani La pos gua ui

rorocelg@timotc ths gipeecaert al abe att, bl te bora ts Seer ited Meh yd

STD ETS PRT Ret at or Pl tty of bat tos Sh en tem be sca rang

Tea Petia Me dew og ro oa eat ote error se sae af Ang mien sat

Tenan ate SA CF dan the ente of arb ast an yna

PA ae ST 3 us MAN ar dt naat al

DOT RTA APA AA NY AA me GR Pena

TA “01

pH PISA

La Pt Be a me ‘rho tt ~~ ut

: Kata ama

PT Fie arti nda PT OW Oye Sittyaa

tye may ar crn

Thin Geren etme ees Lee

tone lie Tol ae Beye te eae aM at.

Sehingga, berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan diatas, dalil koreksi Pemeriksa tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

2. Koreksi Pajak Masukan yang Tidak Berhunungan dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp416.748.318,00

Bahwa pada intinya sengketa ini terjadi karena Pemeriksa mendalilkan bahwa Pajak Masukan Pemohon Banding tersebut adalah tidak berhubungan dengan Penyerahan yang Terutang PPN berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.

Pasal 9 ayat (8) huruf b, diatur:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam KMK Nomor 296/KMK.04/1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan s.t.d.t.d. PMK 186/PMK.03/2022 yang menyebutkan:

Pasal 1

“(1) Pajak Masukan Yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayarkan atas pembelian Barang Kena Pajak atau Perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

(2) Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen.”

Lebih lanjut, dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan adalah sejatinya terkait langsung dengan kegiatan usaha atau

seluruh operasional Pemohon Banding baik untuk produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen dengan uraian penjelasan sebagai berikut:

a. Biaya Pegawai Outsourcing Bagian Administrasi & Operasional Pemohon Banding mengeluarkan biaya gaji atas pegawai outsourcing bagian administrasi dan operasional. Biaya outsourcing tersebut adalah terkait langsung dengan kegiatan produksi Pemohon Banding di pabrik. Bahwa Pemohon Banding melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, seperti pemeliharaan halaman pabrik dan kantor (gardening), logistik (messenger), kebersihan, tenaga kerja pabrik, dan sebagainya. Hal ini diperlukan untuk memastikan kelancaran operasional pabrik dan menjaga kualitas produksi.

Bahwa kemudian untuk mendukung argumen Pemohon Banding, dapat Pemohon Banding sampaikan bukti pendukung berupa invoice, faktu pajak, bukti pembayaran dan agreement atas salah satu transaksi terkait dengan biaya pegawai outsourcing bagian administrasi dan operasional, sebagai berikut:

Invoice Nomor 1800000169 atas transaksi dengan PT Indesso Niagatama

Faktur Pajak

eke Pa NN TN ,

Sass

Lhe aes en

nm astlan

Bukti Pembayaran

Dari urutan penjelasan diatas, terbuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut adalah nyata-nyata terkait erat dengan proses produksi dan manajemen berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.

b.Biaya Perjalanan Dinas

bahwa Pemohon Banding mengeluarkan biaya sewa kendaraan untuk kegiatan operasional dari pegawai Pemohon Banding. Lebih lanjut, kendaraan tersebut digunakan untuk mendukung proses operasional, seperti pengiriman barang, pengangkutan bahan baku, atau kunjungan ke klien atau pemasok. Bahwa biaya sewa kendaraan tersebut adalah penting dalam proses bisnis Pemohon Banding yang mana kendaraan tersebut memungkinkan Pemohon Banding untuk mengirim atau mengangkut barang, menjalankan operasional

pabrik, atau melakukan kunjungan bisnis yang diperlukan. Dengan adanya kendaraan tersebut, Pemohon Banding dapat menjalankan kegiatan bisnisnya dengan efisiensi dan efektivitas untuk kelancaran proses produksi dan distribusi.

bahwa kemudian untuk mendukung argumen Pemohon Banding, dapat Pemohon Banding sampaikan bukti pendukung berupa invoice, faktu pajak, bukti pembayaran dan agreement atas salah satu transaksi terkait dengan biaya perjalananh dinas, sebagai berikut:

Invoice Nomor INV20210810078 atas transaksi dengan PT Mandiri Cipta Sejahtera

Faktur Pajak

Bukti Pembayaran

Na” UU

ee ee ee

i . oo] Ee ee —

2 = Na Ba

= — ee eee —

= es ee —

= ee ee —

Dari urutan penjelasan diatas, terbuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut adalah nyata-nyata terkait erat dengan proses distribusi, pemasaran, dan manajemen berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.

bahwa dengan demikian Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan untuk dapat membatalkan koreksi atas Pajak Masukan karena Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan atas Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan diatas, kami mohon agar koreksi atas Pajak Masukan dibatalkan karena tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 02301/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Oktober 2024.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

bahwa atas perhatian dan tekabulnya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00018/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 21 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

- - = Ea - eles -

PEN pb an Mm [ope

= coe, wee ty

Aap tune Y

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur:

1) Pasal 9 ayat 2

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam

2) Pasal 9 ayat 2b

Pajak Masukan yang diperhitungkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)

3) Pasal 9 ayat (8) huruf b

Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

4) Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

5) Pasal 9 ayat (8) huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

6) Pasal 13 ayat (5) huruf f

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

7) Pasal 9 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

b. Tanggapan Terbanding

1) Berdasarkan SKPKB - 00680, diketahui terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan perincian sebagai berikut:

a) Menurut Wajib PajakRp26.223.614.351

b) Menurut PemeriksaRp25.188.456.102

c) KoreksiRp 1.035.158.249

2) BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 405/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 26 Oktober 2023 diketahui:

a) Terdapat koreksi Pajak Masukan tidak berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp1.035.158.249.

b) Koreksi pemeriksa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.

3) Berdasarkan dokumen pendukung yang diberikan Wajib Pajak, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) Wajib Pajak memiliki agency agreement dengan PT Indesso Niagatama yang ditandatangani pada tanggal 3 Juni 2021. PT Indesso Niagatama memiliki kewajiban melakukan kegiatan promosi sehingga penjualan PT Firmenich Indonesia meningkat. Atas kegiatan tersebut, PT Indesso Niagatama mendapatkan komisi penjualan sebesar 10,75% dari nilai kontrak penjualan produk;

b) Wajib Pajak memiliki labor supply agreement dengan PT Sodexo Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 4 Januari 2016 dan berlaku sejak tanggal 1 Februari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Januari 2018 (kecuali kalau diakhiri lebih dini sesuai dengan ketentuan-ketentuan atau ditetapkan di tempat lain di dalam perjanjian ini). PT Sodexo Indonesia memiliki kewajiban untuk menyediakan tenaga kerja dengan ketentuan sesuai dalam perjanjian;

c) Wajib Pajak memiliki work assignment agreement dengan PT Sodexo Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 4 Januari 2016 dan berlaku sejak tanggal 1 Februari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Januari 2018 (kecuali kalau diakhiri lebih dini sesuai dengan ketentuan-ketentuan atau ditetapkan di tempat lain di dalam perjanjian ini);

d) Wajib Pajak melampirkan Putusan Pengadilan Pajak NoPUT-002961.15/2019/PP/M.IB Tahun 2021 terhadap Keputusan Keberatan nomor KEP-00045/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 7 Januari 2019. Dalam Putusan tersebut, Majelis berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan oleh PT Firmenich Indonesia kepada PT Indesso Niagatama merupakan pembayaran atas komisi penjualan dan bukan merupakan pembayaran atas

kegiatan promosi sehingga koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal dari koreksi atas biaya komisi penjualan dibatalkan (Majelis mengabulkan permohonan banding PT Firmenich Indonesia atas koreksi komisi penjualan tahun 2015);

e) Berdasarkan invoice dan dokumen pendukung lainnya, diketahui Wajib Pajak melakukan transaksi sebagai berikut:

NoNama PenjualJenis BKP/JKP
1PT Indesso NiagatamaKomisi penjualan
2PT Sodexo IndonesiaJasa laundry, jasa penyedia tenaga kerja, calmic, chemical & tools
3PT Mandiri Cipta SejahteraSewa kendaraan
4PT Pundi Sarana LanggengPerbaikan dan pengecetan pagar pedestrian
5PT Vesta Mitra MandiriNestle bear brand
6CV Tunas Mandiri UtamaBear brand, pipet 1 ml
7PT Wings SuryaRebate
8PT Tri Ateri SelarasRinso, So klin liquid, attack easy dll
9PT Prasasti Selaras SinergiDekorasi Peringatan HUT RI ke-76 dan Swab
10PT Karunia Alam SegarRebate
11PT Glico WingsRebate
12PT Calbee Wings FoodRebate
13PT Milenium MasaFloor cleaner

Manunggal

f) Wajib Pajak berpendapat bahwa dalil koreksi pemeriksa seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

4) Hasil penelitian dan kesimpulan peneliti terkait dengan sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, sebagai berikut:

a) Hasil pengujian terhadap 1 (satu) faktur pajak diterbitkan PT Wings Surya sebesar Rp615.635.381, sebagai berikut:

(1) Terkait arus uang

(2) Terkait penjelasan dan dokumen pendukung lainnya

Dalam surat tanggapan SPUH, Wajib Pajak menyampaikan tangkapan layar “Re: Rebate plan based on sales by Firmenich to Wings Surya” tertanggal 12 Mei 2020. Dalam surat tersebut, intinya Wajib Pajak akan memberikan rebate kepada PT Wings dan afiliasinya (PT Karunia Alam Segar, PT Mitra Alam Segar, PT Prakarsa Alam Segar, PT Tirta Alam Segar, PT Glico Wings, PT Harum Alam Segar, PT Calbe Wings Food, PT Alam Perkasa

Lestari) berdasarkan total penjualan produk, termasuk harga layanan (pengiriman, paket, dll) oleh Firmenich kepada PT Wings & afiliasinya antara 1 Juli 2020 hingga 30 Juni 2021.

Total sales of products in IDRRebate in % of total sales (not accumulative)
Up to the first IDR 66,000,000,0003%
Between IDR 66,000,000,001 – IDR 100,000,000,0004%
Above IDR 100,000,000,0014,5%

Berdasarkan informasi diatas, Wajib Pajak akan memberikan rebate kepada PT Wings dan afiliasinya berdasarkan total penjualan produk, tetapi Wajib Pajak tidak memberikan data total penjualan produk PT Wings dan afiliasinya.

b) Hasil pengujian terhadap 1 (satu) faktur pajak diterbitkan oleh PT Indesso Niagatama sebesar Rp381.565.461, sebagai berikut:

(1) Terkait arus uang;

(2) Terkait penjelasan dan dokumen pendukung lainnya

(a) Berdasarkan agency agreement antara PT Firmenich Indonesia dengan PT Indesso Niagatama tahun 2021 diketahui bahwa agen (PT Indesso Niagatama) berhak atas komisi sebesar 10,75% dari nilai kontrak penjualan produk.

(b) Wajib Pajak memberikan salah satu contoh invoice penjualan kepada PT Dunia Rasa Indah. Sesuai dengan kontrak yang berlaku, untuk penjualan bahan dengan jenis “lemon durarome flavor” kepada PT Dunia Rasa Indah , PT Indesso Niagatama mendapatkan komisi 10,75%.

Rincian Produk | Nilai (Rp) Komisi (Rp) Rate

Habart BKarugal " ted) S ste teow) | PA PEE OAs | TO ey

Kapan tata ba osm) | "

Total (a+b) | 693.256.600 | 78.269.235

Daftar detil seluruh rincian transaksi setiap bulan dapat dilihat pada sheets “Breakdown Indesso>>” dengan penjabaran setiap bulannya. Wajib Pajak tidak memberikan sheets “Breakdown Indesso>>” yang dimaksud;

(c) Wajib Pajak menyampaikan 1 (satu) contoh data detil penjualan bulan Juni 2021 sebagai berikut:

DETIL PEN IUALAN KOMISI KEPADA 17.08 $50

untuk Penjualan Juni 2071

Customer No Dohud Posting D. Sama Matenal Jumlah Votun Jumlah ‘ited Jumlah Kom Rate

BE py IN bh ‘ Sekat PMN Hai Tt 1 tai

BEAN Meera Trays DINI TA MEPs yt . thos ba

ee Na MUI Me yb " “toca Pippo Mtrk ipa, t nt Hiatt rol

PPPS AA MN Es Swen Wa ATA , asa ba

Vid heb Meth " LAS JUN Ha Kan Bao la Sa ta

MAN ehi Ton Pe a MEE GR PMO eta IS BANI Telan ba

PE es ee Kosan Met ME That PN he brn " 2, Mh, ia

PESAN RL re . KN Bia II IA the yer rey La PE Ta AN ANN MIN til

Fn es Rn Kogan Pe aa an eat " bal

fe EN EKA Da TAN: Spee re ALAN | Ju rac yn va

Grand Total 916903 79.623./73.690 3.815.654.6193

bahwa berdasarkan tabel diatas, kolom jumlah komisi tidak ada rincian nilainya (hanya ada nilai total jumlah komisi);

(d) Wajib Pajak memberikan rekapan data invoice atas penjualan yang berhasil dilakukan oleh PT Indesso Niagatama bulan Mei 2021 s.d Mei 2022.

DAFTAR RINCIAN INDESSO

No Amount Inv Desc Inv No

1 DOU ST KOBAINI PENETALAR BATA RTS Ee EUR MAGE 2021 Mesugetn as

ra SPS an SA PA ROMIST PEMALANG PERMEN EE BL HOE tied Tanoe ea

: PSGO ROR Lanal dresser Angel Mango ie

1 aya aac KOMISI PEM IIALARL MORE MIE BEM ORT 2021 Manna

ee KORAN PE MOCAAL AGL FUT AE MICEC BLINN lad IKLAN KI PINA BEA

" EO OGIST PEN IAL ABLE IBLALNICHEELINSGE 2021 Yaoi an

, Pang fae jy KUSEN PEBALAN PSPS NRC EEN SEP 20 1 “SHOOT

. CROUIMEST PUNBUALAN PIENSERIS PEN DOM ESE GDA DES O27 ISLAMI R3

1 SOON age 00 KUNUSE PP RITUAL HEMENI EN AN 2132 "snot su :

s DONG naga ROIMISE PENJUALAN FIEMEND HREM EER 2120 Temuan .

4 DAA AL YAN MOMS PENJUALAN HIRMENI HEM MAR S027 Pesunsa

ta vied sewa KUIS PUNUALAN FISMENT H BIAK 202 Islont ta

KOIMISE PENJUALAN HBEMENICH BES MO op Panai

TOTAL | 60 259.602 905 a

dalam data rekapan invoice ini tidak dirinci jenis produk yang berhasil dijual agen.

(e) Berdasarkan Appendix 5 (commission rate) agency agreement terdapat beberapa jenis produk dan besarnya komisi agen sehingga data-data terkait jenis produk yang berhasil dijual oleh agen sangat menentukan besarnya komisi agen, akan tetapi Wajib Pajak tidak memberikan detail penjualan setiap produk, setiap bulan dan setiap agen yang menjadi dasar perhitungan komisi.

ADEPT NDDEM t

LOMMISMON RATE

Cuter (Terrtac. Cocotr Indi

t Poets Kare tan pena CUCM PTD TOI PRM? Bed “

Beredar Paser Pena GIS este »

Beredar Chere bert Pawan GIA HT YA tse ES “

Pre taa Vandbe Pasar (500 35 &

Mayora bete Sawan PVC LD LRT s

Sutarto Bon tar ALAMI to th ta

ati Berbacdor CSAS HOE BA Ss

Wh Cagis Coresere Brata GREAT TEMA bed

ana Seas Care raat S21 2a € %

Arig He VE RAGE CLOMID TMT ee a

Patin TAN TE PREM tap no RS ka

Taveras PASTE GENT SO FLAVOR She TR TRO | "s

Pavers Rik tees SEMI POU PUG 4

Couitecfioecied AL prada otter than «loud tp

Matrife od Cleaned “

Peadertaaiae Cte kets Flavor BOR 5

AUB Custis fanutsians ka

c) Hasil pengujian terhadap terhadap 1 (satu) faktur pajak diterbitkan oleh PT Prasasti Selaras Sinergi sebesar Rp360.000, sebagai berikut:

(1) Terkait arus uang;

(2) Terkait penjelasan dan dokumen pendukung lainnya

Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan dan tidak dapat membuktikan bahwa penggunaan jasa dekorasi Peringatan HUT RI ke-76 dan Swab berhubungan dengan proses produksi, manajemen, distribusi, pemasaran dan manajemen berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.

d) Hasil pengujian terhadap 3 (tiga) faktur pajak diterbitkan oleh PT Sodexo Indonesia sebesar Rp32.171.857, sebagai berikut:

(1) Terkait arus uang;

(2) Terkait penjelasan dan dokumen pendukung lainnya

Wajib Pajak tidak memberikan labor supply agreement antara PT Firmenich Indonesia dengan PT Sodexo tahun 2021 dan work assignment agreement dengan PT Sodexo Indonesia tahun 2021 (Wajib Pajak memberikan labor supply agreement dan work assignment agreement antara PT Firmenich Indonesia dengan PT Sodexo yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Januari 2018).

e) Hasil pengujian terhadap 1 (satu) faktur pajak diterbitkan oleh PT Mandiri Cipta Sejahtera sebesar Rp2.651.000, sebagai berikut:

(1) Terkait arus uang;

(2) Terkait penjelasan dan dokumen pendukung lainnya

Wajib Pajak tidak memberikan perjanjian sewa kendaraan (salah satu mobil yang disewa Wajib Pajak adalah Toyota Alphard yang tergolong mobil mewah).

f) Berdasarkan hal-hal tersebut, Tim Peneliti mempertahankan hasil penelitian keberatan sebagaimana Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor FIRJAVA/TAX/003/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02301/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Oktober 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ssebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02301/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00681/207/21/052/23 tanggal 27 Oktober 2023 Masa Pajak Agustus 2021 atas nama PT Firmenich Indonesia, NPWP

010708303052000/ 0010708303052000 NITKU: 0010708303052000000000.

Menimbang, bahwa melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 000317.16.2025/PAN/2025 tanggal 27 Maret 2025 kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding a quo dengan tujuan agar Pemohon Banding membuat Surat Bantahan, namun sampai dengan berkas ini disidangkan Majelis belum memperoleh bantahan yang dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02301/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 No: 00681/207/21/052/23 tanggal 27 Oktober 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor FIRJAVA/TAX/002/I/24 tanggal 26

Januari 2024 beserta tanda terimanya;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor Nomor 13 tanggal 16 April 2021 yang

mencantumkan penandatangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang direktur;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 66 tanggal 10 Maret 1994 yang

mencatumkan pendirian Perusahaan;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Setoran Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2021 No: 00681/207/21/052/23 tanggal 27 Oktober 2023 dengan NTPN: 24A964HO3CGDMI3F;

Bukti P-7. Surat Kuasa Nomor FIRJAVA/TAX/002/V/2025 tanggal 9 Mei 2025 atas

nama Bernardus Andriyanto;

Bukti P-8. Pakta Integritas, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, KTP, NPWP,

dan atas nama Bernardus Andriyanto;

Bukti P-9. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-047/PP/IKH/2024

tanggal 16 Januari 2024 atas nama Bernardus Andriyanto;

Bukti P-10.Bukti Penyampaian SPT Elektronik;

Bukti P-11.Pakta Integritas atas nama Paulus Jimmy Purwanto;

Bukti P-12.Matriks Sengketa;

Bukti P-13.Company Profile Tahun 2022;

Bukti P-14.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 23 Juli 2025;

Bukti P-15.Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan

Nilai s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Bukti P-16.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tentang

Pengkreditan Pajak Masukan s.t.d.t.d dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2022;

Bukti P-17.Dokumen Pendukung Koreksi Biaya Konsumsi;

Bukti P-18.Dokumen Pendukung Koreksi Biaya Pegawai Outsourcing Bagian

Administrasi & Operasional;

Bukti P-19.Dokumen Pendukung Koreksi Biaya Perjalanan Dinas;

Bukti P-20.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 27 Agustus 2025;

Bukti P-21.Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan

Nilai s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Bukti P-22.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tentang

Pengkreditan Pajak Masukan s.t.d.t.d dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2022

Bukti P-23.Dokumen Pendukung Koreksi Biaya Komisi berupa:

a. Dokumen pendukung Agency Agreement PT Firmenich Indonesia (WP) dengan PT Indesso Niagatama (Agent)

b. Dokumen Pendukung berupa Total Pembayaran komisi yang ditagihkan oleh PT Indesso Niagatama kepada Pemohon Banding untuk bulan Juni 2021 – May 2022 beserta dengan Invoice dan Faktur Pajak

c. Bukti Pembayaran pada Bank Statement atas komisi dari Pemohon Banding kepada PT Indesso Niagatama untuk bulan Juni tahun 2021

d. PUT-002961.15/2019/PP/M.1B Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021 Bukti P-24.Dokumen Pendukung Koreksi Biaya Biaya Konsumsi (Makan dan

Minum) bagi Seluruh Pegawai dan Penanganan Covid 19

Bukti P-25.Dokumen Pendukung Koreksi Biaya Pegawai Outsourcing Bagian

Administrasi & Operasional

Bukti P-26.Dokumen Pendukung Koreksi Biaya Perjalanan Dinas

Bukti P-27.Dokumen Pendukung Koreksi Biaya Pemberian Insentif Penjualan; Bukti P-28.Permohonan Sidang Tunda Tanpa Nomor tanggal 24 September 2025; Bukti P-29.Detail Biaya Royalti;

Bukti P-30.Invoice;

Bukti P-31.Bukti Potong;

Bukti P-32.Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-33.Closing Statement Tanpa Nomor tanggal 10 Desember 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Rincian Koreksi Faktur Pajak Masukan Masa Pajak Juli s.d. November

2021;

Bukti T-3. Matriks Sengketa;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 22 Juli 2025;

Bukti T-5. Tanggapan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 24 September 2025; Bukti T-6. Kronologi Pelaksanaan Uji Bukti Kebenaran Materi;

Bukti T-7. Berita Acara Uji bukti;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis Akhir tanggal 10 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02301/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00681/207/21/052/23 tanggal 27 Oktober 2023, sebagaimana dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor FIRJAVA/TAX/003/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan26.223.614.35125.191.230.6521.032.383.699

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.032.383.699 yang terdiri dari:

1. Koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan atas Komisi sebesar Rp381.565.461;

2. Koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan atas Penyerahan Jasa Dekorasi Peringatan HUT RI ke-76 dan Tes Swab sebesar Rp360.000;

3. Koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan atas Biaya Pegawai Outsourcing Bagian Administrasi dan Operasional sebesar Rp32.171.857;

4. Koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan atas Biaya Perjalanan Dinas sebesar Rp2.651.000;

5. Koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan atas Insentif Penjualan sebesar Rp615.635.381;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan nilai sebesar Rp1.032.383.699;

Dasar hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 1 angka 5

Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 1 angka 7

Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini.

Pasal 1 angka 12

Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2)

Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2a)

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2a)

Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama. Namun bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi,

Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8).

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9). Penjelasan Pasal 9 ayat (2b)

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dlmaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat

(9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajlb Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 9 ayat (9b)

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau

dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketntuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 67 ayat (1)

Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 67 ayat (3)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pemeriksaan untuk diperhitungkan dalam ketetapan pajak yang akan diterbitkan berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang: a. diberitahukan oleh PKP dengan memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan; dan/ atau b. ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 67 ayat (4)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada PKP.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi bahan kimia liquid untuk pewangi dan perasa (Muly) dimana lokasi usaha Pemohon Banding beralamat di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi KM 9 Kabupaten Bogor, Jawa Barat;

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.032.383.699 Pendapat Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.032.383.699 dengan rincian faktur pajak masukan sebagai berikut: Pease

ne heed ba Sa Kel SNI Bo. Paska Tangga sPra 2215 2EP/IKP

Sargkred 23 -

fev forma Se Ke en

Suis) Tae Ips Cg Ea 0g TEE

Sesal Bes Ceteiges Sa TE

Paws SI 3 Siap ina bee IL

= I2101 15215131552 tists 5151 BBS SEL sez fais Panah Ft CEI

besa [rece secerce: fesumcmnss [esse] sesnfonsae petasan ot atas

Sal PPS Lost L=s.249

Terkait Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas Komisi sebesar Rp381.565.461 kepada PT Indesso Niagatama

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas Faktur Pajak Nomor 0100012147399133 atas Komisi sebesar Rp381.565.461 yang diterbitkan oleh PT Indesso Niagatama dimana berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa Pajak Masukan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT Masa PPN Masa Agustusi 2021 dinilai tidak memenuhi persyaratan material dan persyaratan formal untuk dapat dikreditkan;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, yang menegaskan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan untuk pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan

kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen). Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran biaya komisi tersebut tidak terbukti berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN. Selain itu, Terbanding merujuk pada Pasal 13 ayat (9) UU PPN yang mensyaratkan Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material agar dapat dikreditkan;

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa koreksi PPN ini bersifat secondary adjustment atau konsekuensi dari hasil pemeriksaan PPh Badan. Dalam pemeriksaan PPh Badan, Terbanding menguji biaya-biaya yang dibebankan dan menyimpulkan adanya penyesuaian fiskal positif karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaat biaya tersebut bagi kegiatan usaha. Oleh karena biaya komisi dianggap tidak dapat dikurangkan secara fiskal dalam PPh Badan, maka menurut Terbanding, Pajak Masukan atas perolehan jasa tersebut secara otomatis tidak dapat dikreditkan dalam PPN;

bahwa lebih lanjut Terbanding berpendapat bahwa alasan Terbanding mempertahankan koreksi adalah karena Pemohon Banding dianggap tidak memberikan penjelasan komprehensif dan bukti pendukung yang kompeten selama proses pemeriksaan dan penelitian keberatan. Terbanding mencatat bahwa Pemohon Banding tidak menguraikan kronologis transaksi komisi secara lengkap, mulai dari inisiasi kebijakan, kondisi yang menyebabkan adanya komisi, hingga mekanisme klaim yang mendasari pembayaran kepada PT Indesso Niagatama. Terbanding menilai dokumen yang disampaikan sebelumnya hanyalah sampel dan tidak relevan dengan keseluruhan nilai yang dikoreksi;

bahwa Terbanding memberikan catatan terkait situasi pada saat pelaksanaan Uji Kebenaran Materiil, Terbanding mengungkapkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen sumber transaksi yang asli. Pemohon Banding hanya memberikan salinan dokumen atau print-out sistem internal berupa invoice dan faktur pajak tanpa menyertakan dokumen pendukung yang berkesinambungan seperti Purchase Order (PO) dan Surat Jalan. Terbanding menekankan bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung dan Pasal 1888 KUHPerdata, bukti fotokopi yang tidak dapat ditunjukkan aslinya harus dikesampingkan sebagai alat bukti yang sah;

bahwa Terbanding juga menyoroti bahwa dalam Agency Agreement, besaran komisi diatur secara bervariasi untuk produk tertentu dalam Appendix 5. Namun, Pemohon Banding tidak memberikan lembar rincian (Breakdown Indesso) yang memuat detail penjualan setiap produk per bulan per agen yang menjadi dasar perhitungan komisi 10,75% tersebut. Karena kolom jumlah komisi pada data yang diberikan tidak memiliki rincian nilai per item produk, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran perhitungan nilai komisi baik secara kuantitas maupun nilai rupiahnya. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa dalil banding tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, sehingga koreksi harus tetap dipertahankan.

Terkait Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan atas Penyerahan Jasa Dekorasi Peringatan HUT RI ke-76 dan Tes Swab sebesar Rp360.000 kepada PT Prasasti Selaras Sinergi

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang- Undang PPN, yang mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan untuk pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen);

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding terkait Faktur Pajak Nomor 0100062128504158 yang diterbitkan oleh PT Prasasti Selaras Sinergi. Berdasarkan penelitian Terbanding, pengeluaran tersebut ditujukan untuk jasa dekorasi Peringatan HUT RI ke-76 dan tes Swab sebesar Rp360.000 dimana Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan untuk pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

bahwa menurut Terbanding dalam hal ini Pemohon Banding dianggap tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai maupun bukti yang kompeten untuk menunjukkan bagaimana jasa dekorasi HUT RI dan tes Swab tersebut berhubungan langsung dengan proses produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen perusahaan;

bahwa Terbanding juga mencatat bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyampaikan bukti fisik dari Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan a quo baik asli maupun fotocopy (screenshoot);

bahwa lebih lanjut Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran untuk kesejahteraan atau kegiatan seremonial karyawan seringkali tidak mempengaruhi secara langsung penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Jika penyerahan BKP tetap dapat dilaksanakan tanpa adanya pengeluaran tersebut, maka pengeluaran itu dianggap tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha;

Terkait Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan atas Biaya Pegawai Outsourcing Bagian Administrasi dan Operasional sebesar Rp32.171.857

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan berlandaskan pada Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, yang mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan untuk pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen);

bahwa alasan Terbanding mempertahankan koreksi adalah karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen perjanjian yang relevan untuk periode sengketa tahun 2021. Terbanding mencatat bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan salinan Labor Supply Agreement dan Work Assignment Agreement dengan PT Sodexo Indonesia yang berlaku sejak 1 Februari 2016 dan telah berakhir pada 31 Januari 2018. Karena tidak ada bukti perjanjian baru atau perpanjangan kontrak untuk tahun 2021, Terbanding tidak dapat meyakini keabsahan perolehan jasa outsourcing tersebut pada masa pajak yang disengketakan;

bahwa sejak proses keberatan hingga persidangan, Terbanding menilai Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan komprehensif dan bukti pendukung yang kompeten terkait jasa laundry, jasa outsourcing (gardening, messenger, kebersihan, tenaga kerja pabrik), serta pengadaan chemical & tools. Pada tahap Uji Kebenaran Materiil, Terbanding mengungkapkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen sumber transaksi yang asli (seperti Purchase Order dan Surat Jalan yang berkesinambungan dengan invoice) dan hanya membawa dokumen fotokopi. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, bukti fotokopi

yang tidak dapat ditunjukkan aslinya harus dikesampingkan sebagai alat bukti yang sah. Disamping itu Dokumen faktur pajak yang dilampirkan terkait sengketa a quo adalah berupa screenshoot Faktur Pajak Nomor 0100062156054041 yang diterbitkan oleh PT Sodexo Indonesia dengan nilai PPN sebesar Rp3.514.354, dimana nilai PPN tersebut berbeda dengan nilai yang dkreditkan Pemohon Banding sebesar Rp32.171.857 yang kemudian menjadi koreksi Terbanding;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa contoh dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selama persidangan tidak relevan dengan pokok sengketa karena seringkali bukan merupakan dokumen transaksi Masa Pajak Agustus 2021 atau sudah pernah diteliti namun ditolak pada proses keberatan. Terbanding menyimpulkan bahwa dalil banding tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, sehingga koreksi atas Pajak Masukan biaya outsourcing ini harus tetap dipertahankan.

Terkait Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan atas Biaya Perjalanan Dinas sebesar Rp2.651.000

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang- Undang PPN, yang mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan untuk pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen);

bahwa Terbanding menegaskan bahwa nilai sengketa Rp2.651.000 tersebut berasal dari Faktur Pajak PT Mandiri Cipta Sejahtera untuk sewa satu unit Toyota Alphard 2.5 X A/T (Nopol B 2218 KFU). Alasan utama Terbanding mempertahankan koreksi adalah karena dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak relevan dengan masa pajak sengketa. Terbanding mencatat bahwa meskipun dikreditkan di masa Agustus 2021, periode sewa kendaraan tersebut sebenarnya adalah untuk 1 April s.d. 30 April 2021. Selain itu, Terbanding menyoroti inkonsistensi bukti di mana Pemohon Banding mendalilkan sewa Alphard namun bukti pendukung yang diberikan terkadang merujuk pada kendaraan jenis Luxio yang tidak relevan dengan pokok sengketa;

bahwa lebih lanjut Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan komprehensif mengenai urgensi penggunaan kendaraan mewah tersebut bagi kegiatan usaha. Pemohon juga tidak menunjukkan perjanjian sewa kendaraan yang sah dan tidak menjelaskan siapa pengguna kendaraan serta dalam rangka kegiatan apa kendaraan tersebut digunakan;

bahwa Terbanding juga memberikan catatan bahwa selama pelaksanaan Uji Kebenaran Materiil, Pemohon tidak dapat menunjukkan dokumen sumber transaksi yang asli dan hanya membawa salinan fotokopi atau print-out sistem internal. Sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung, bukti fotokopi yang tidak dapat ditunjukkan aslinya harus dikesampingkan sebagai alat bukti. Oleh karena itu, Terbanding menyimpulkan dalil banding tidak didukung minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 76 UU Pengadilan Pajak.

Terkait Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan atas Insentif Penjualan sebesar Rp615.635.381

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan argumen bahwa transaksi tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang Pajak Masukannya tidak memenuhi ketentuan untuk dikreditkan. Terbanding merujuk pada Pasal 9 ayat (8) jo. Pasal 13 ayat (9) UU PPN, yang mensyaratkan bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material, serta memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Berbeda dengan pandangan Pemohon Banding yang menyatakan transaksi ini adalah rebate (bukan objek PPN), Terbanding tetap mempertahankan koreksi karena menganggap hak pengkreditan tersebut tidak didukung bukti material yang sah;

bahwa alasan Terbanding mempertahankan koreksi adalah karena Pemohon Banding dianggap tidak memberikan penjelasan komprehensif dan bukti pendukung yang kompeten terkait kronologis pemberian rebate. Poin-poin yang belum dibuktikan oleh Pemohon meliputi syarat dan ketentuan untuk memperoleh rebate, mekanisme klaim, hingga proses pembayarannya. Terbanding menilai tanpa adanya kronologis yang jelas, hubungan transaksi tersebut dengan penyerahan yang terutang PPN atau kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat diyakini keberadaannya;

bahwa Terbanding menyoroti bahwa berdasarkan dokumen "Rebate plan based on sales by Firmenich to Wings Surya" tertanggal 12 Mei 2020, pemberian insentif didasarkan pada tingkat pencapaian total penjualan produk (3% hingga 4,5%). Namun, Pemohon Banding tidak memberikan data total penjualan produk PT Wings Surya dan afiliasinya kepada Terbanding. Akibatnya, Terbanding tidak dapat memverifikasi apakah nilai insentif dan Pajak Masukan sebesar Rp615.635.381 tersebut sudah dihitung dengan benar sesuai dengan ambang batas penjualan yang disepakati dalam perjanjian;

bahwa lebih lanjut Terbanding menegaskan bahwa pada persidangan, khususnya saat pelaksanaan Uji Kebenaran Materiil, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen sumber transaksi yang asli dan hanya membawa dokumen fotokopi atau print-out sistem internal. Terbanding menegaskan bahwa dokumen internal seperti invoice dan faktur pajak saja tidak cukup, dimana diperlukan dokumen pendukung yang berkesinambungan seperti Purchase Order (PO) dan Surat Jalan yang asli. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, bukti fotokopi yang tidak dapat ditunjukkan aslinya harus dikesampingkan, sehingga Terbanding menyimpulkan dalil banding tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 76 UU Pengadilan Pajak.

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.032.383.699 dengan penjelasan sebagai berikut:

Atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait Komisi sebesar Rp381.565.461 kepada PT Indesso Niagatama

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya komisi tersebut adalah pengeluaran nyata yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, khususnya dalam fungsi pemasaran dan distribusi. Alasan utama pengeluaran ini adalah karena Pemohon Banding tidak memiliki divisi atau departemen penjualan internal, sehingga mereka menunjuk pihak eksternal, yaitu PT Indesso Niagatama, sebagai Agen Penjualan resmi untuk mendistribusikan produk di wilayah Indonesia. Oleh

karena itu, jasa keagenan ini merupakan bagian integral dari rantai bisnis Pemohon Banding untuk menghasilkan peredaran usaha yang terutang PPN;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding berpendapat bahwa berdasarkan kontrak tersebut, agen berhak menerima komisi sebesar 10,75% dari nilai kontrak penjualan, kecuali untuk produk-produk tertentu yang diatur secara spesifik dalam Appendix 5 perjanjian. Pemohon Banding menyatakan telah memberikan rincian penjualan bulanan yang menunjukkan konsistensi antara volume transaksi dengan nilai komisi yang ditagihkan, sehingga perhitungan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara matematis dan komersial;

bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan atas klaim Terbanding yang menganggap bukti tidak kompeten. Pemohon telah menyampaikan serangkaian dokumen sumber yang lengkap, meliputi Invoice penagihan (No. 1800000168), Faktur Pajak (No. 010.001-21.47399133), serta Bukti Potong PPh Pasal 23 (No. 3300000455) sebagai bukti bahwa kewajiban pemotongan pajak atas jasa tersebut telah dilakukan. Selain itu, Pemohon Banding menunjukkan Bank Statement yang membuktikan adanya arus uang keluar yang nyata kepada PT Indesso Niagatama. Seluruh biaya ini juga telah tercatat secara transparan dalam Laporan Keuangan audited Pemohon Banding pada pos "Commission and Support Fees;

bahwa Pemohon Banding memberikan rujukan bahwa adanya putusan pengadilan terdahuluterhadapPemohonBanding(PutusanNo.PUT- 002961.15/2019/PP/M.1B) untuk Tahun Pajak 2015 yang melibatkan jenis transaksi dan pihak yang sama. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim telah mengonfirmasi bahwa pembayaran kepada PT Indesso Niagatama adalah murni komisi penjualan yang dapat dibiayakan dan bukan biaya promosi yang memerlukan daftar nominatif. Pemohon Banding berpendapat bahwa karena tidak ada perubahan model bisnis, maka perlakuan perpajakan atas Pajak Masukan ini seharusnya tetap konsisten dan diperbolehkan untuk dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa terkait keberatan Terbanding atas dokumen yang dianggap "bukan asli", Pemohon Banding menjelaskan bahwa dokumen yang disampaikan adalah hasil cetakan sistem (print-out) komputerisasi yang merupakan refleksi sah dari pencatatan akuntansi perusahaan. Pemohon menegaskan telah merunutkan seluruh data, mulai dari nomor Purchase Order (PO) hingga invoice dan faktur pajak

di dalam proses persidangan dan uji bukti. Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding karena dianggap hanya didasarkan pada pendekatan asumsi sepihak yang mengabaikan fakta-fakta material yang telah disampaikan.

Atas Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan terkait Penyerahan Jasa Dekorasi Peringatan HUT RI ke-76 dan Tes Swab sebesar Rp360.000 kepada PT Prasasti Selaras Sinergi

bahwa Pemohon Banding secara tegas menolak koreksi Terbanding dengan argumen bahwa Pajak Masukan sebesar Rp360.000 tersebut berasal dari transaksi yang nyata dan memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan operasional serta manajemen perusahaan;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh pengeluaran yang dilakukan, termasuk jasa dari PT Prasasti Selaras Sinergi, merupakan bagian integral dari dukungan terhadap operasional usaha dalam keseluruhan rantai bisnis perusahaan. Pemohon Banding berpendapat bahwa jasa dekorasi HUT RI dan tes Swab bagi pegawai adalah pengeluaran yang mendukung fungsi manajemen dan lingkungan kerja di area pabrik;

bahwa Pemohon Banding mendasarkan argumentasinya pada Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN serta aturan pelaksana dalam KMK Nomor 296/KMK.04/1994 (sebagaimana telah diperbarui dengan PMK 186/PMK.03/2022). Berdasarkan ketentuan tersebut, Pajak Masukan dapat dikreditkan sepanjang pengeluaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen. Pemohon Banding meyakini bahwa jasa dekorasi untuk peringatan nasional dan tes kesehatan (Swab) bagi karyawan merupakan bagian dari aktivitas manajemen perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar operasional serta menjaga kondisi lingkungan kerja yang menunjang produktivitas;

bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya terhadap alasan Terbanding yang menganggap biaya tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha. Pemohon Banding menilai bahwa dalil koreksi Terbanding hanya didasarkan pada pendekatan asumsi dan pendapat sepihak tanpa mempertimbangkan

substansi kebutuhan bisnis Pemohon Banding yang bergerak di bidang manufaktur. Pemohon Banding menegaskan telah melakukan kewajiban perpajakan atas Pajak Masukan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan Pajak Masukan ini secara terang memenuhi syarat material dan formal untuk dikreditkan karena tidak termasuk dalam kategori pengeluaran yang dilarang oleh undang-undang;

bahwa berdasarkan fakta transaksi dan dasar hukum yang disampaikan, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar membatalkan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dari PT Prasasti Selaras Sinergi. Pemohon Banding berkeyakinan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk membuktikan bahwa pengeluaran tersebut berkaitan erat dengan kegiatan usaha yang pada akhirnya mendukung penyerahan yang terutang PPN. Pemohon Banding menekankan bahwa pengakuan beban ini sah menurut ketentuan akuntansi dan perpajakan, sehingga hak untuk mengkreditkan Pajak Masukannya harus tetap diakui.

Atas Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan terkait Biaya Pegawai Outsourcing Bagian Administrasi dan Operasional sebesar Rp32.171.857

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya gaji pegawai outsourcing tersebut merupakan pengeluaran yang berkaitan langsung dengan kegiatan produksi di pabrik. Penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga (PT Sodexo Indonesia) mencakup berbagai fungsi krusial seperti pemeliharaan area pabrik dan kantor (gardening), logistik (messenger), kebersihan, hingga tenaga kerja langsung di lini produksi. Pemohon Banding berargumen bahwa seluruh jasa ini sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran operasional harian pabrik dan menjaga standar kualitas produksi yang telah ditetapkan perusahaan;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan bahwa sebagai produsen produk wewangian (fragrance) dan perisa (flavor), mereka diwajibkan menyediakan seragam atau pakaian khusus bagi pegawai yang bekerja di kawasan pabrik. Untuk menjaga kebersihan pakaian kerja tersebut sesuai dengan standar produksi dan keamanan pangan/produk, Pemohon Banding menggunakan layanan laundry profesional. Biaya ini diklaim sebagai komponen biaya operasional yang melekat

pada proses manufaktur, sehingga Pajak Masukan atas perolehan jasa tersebut seharusnya dapat dikreditkan sesuai ketentuan perpajakan;

bahwa Pemohon Banding mendasarkan hak pengkreditan ini pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN serta aturan pelaksana dalam KMK Nomor 296/KMK.04/1994 (sebagaimana diperbarui dengan PMK 186/PMK.03/2022). Berdasarkan regulasi tersebut, Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila pengeluaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen. Pemohon Banding meyakini bahwa jasa outsourcing dan fasilitas pendukungnya memiliki hubungan yang erat secara substantif dengan fungsi produksi dan manajerial perusahaan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya terhadap koreksi Terbanding yang dianggap hanya didasarkan pada pendekatan asumsi dan pendapat sepihak tanpa mempertimbangkan fakta di lapangan. Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen sumber yang relevan, meliputi:

• Invoice penagihan (seperti Invoice No. SIN024489 dan SIN023873 dari PT
Sodexo Indonesia).
• Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan material.
• Bukti pembayaran dan perjanjian kerja sama (agreement).
• Foto/dokumentasi fisik hasil layanan laundry berupa seragam dan pakaian
khusus pegawai yang tersusun rapi di area pabrik sebagai bukti nyata
pemanfaatan jasa.
Pemohon Banding menyimpulkan bahwa seluruh bukti tersebut telah secara

konsisten menunjukkan keberadaan transaksi dan manfaatnya bagi kegiatan usaha, sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan demi hukum.

Atas Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan terkait Biaya Perjalanan Dinas sebesar Rp2.651.000

bahwa Pemohon Banding secara tegas menolak koreksi Terbanding dengan argumen bahwa biaya sewa kendaraan tersebut merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan operasional perusahaan. Kendaraan tersebut digunakan untuk mendukung mobilitas pegawai dalam menjalankan proses

bisnis inti, seperti pengiriman barang, pengangkutan bahan baku, serta kunjungan kerja ke klien atau pemasok. Pemohon Banding berpendapat bahwa keberadaan kendaraan operasional sangat krusial untuk memastikan aktivitas bisnis berjalan secara efisien dan efektif, yang pada akhirnya menunjang kelancaran proses produksi dan distribusi produk;

bahwa Pemohon Banding mendasarkan hak pengkreditan Pajak Masukan ini pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN serta KMK Nomor 296/KMK.04/1994 (sebagaimana telah diperbarui dengan PMK 186/PMK.03/2022). Berdasarkan aturan tersebut, Pajak Masukan dapat dikreditkan sepanjang pengeluaran tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen. Pemohon Banding meyakini bahwa jasa sewa kendaraan ini memenuhi kualifikasi legal tersebut karena secara substantif mendukung fungsi distribusi dan manajerial perusahaan dalam keseluruhan rantai bisnisnya;

bahwa untuk membuktikan keabsahan transaksi, Pemohon Banding telah menyampaikan serangkaian dokumen sumber yang lengkap, meliputi:

• Invoice penagihan nomor INV20210810078 dari PT Mandiri Cipta Sejahtera.

• Faktur Pajak nomor 010.007-21.05429639 yang telah memenuhi persyaratan formal dan material.

• Bukti pembayaran melalui Bank Statement (Citi) yang menunjukkan adanya arus uang keluar yang nyata untuk pelunasan tagihan tersebut.

• Dokumen penawaran harga sewa (Morena Rent) yang merinci ruang lingkup layanan, skema pembiayaan, dan peruntukan kendaraan bagi kegiatan operasional

bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya terhadap alasan Terbanding yang menganggap biaya tersebut tidak memenuhi kriteria 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan). Pemohon Banding menilai bahwa dalil koreksi Terbanding hanya didasarkan pada pendekatan asumsi dan pendapat sepihak tanpa mempertimbangkan fakta bahwa pengeluaran ini nyata- nyata dilakukan untuk kepentingan perusahaan. Pemohon Banding menegaskan telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga

hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan atas biaya perjalanan dinas ini harus tetap diakui dan koreksi Terbanding dibatalkan demi hukum.

Atas Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan terkait Insentif Penjualan sebesar Rp615.635.381

bahwa Pemohon Banding menegaskan secara fundamental bahwa transaksi yang dikoreksi tersebut merupakan pemberian rebate (insentif penjualan) kepada pelanggan, bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP). Berdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (2) dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN, rebate tidak termasuk dalam definisi penyerahan BKP dan tidak termasuk dalam kategori jasa yang dikenakan PPN. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang mendalilkan adanya penyerahan BKP/JKP atas transaksi tersebut tidak tepat secara hukum karena rebate bukan merupakan objek PPN;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pemberian insentif tersebut didasarkan pada perjanjian kerja sama tertulis yang secara eksplisit mengatur mekanisme dukung komersial (commercial support). Dalam dokumen bertajuk "Rebate plan based on sales by Firmenich to Wings Surya" tertanggal 12 Mei 2020, disepakati bahwa pelanggan (PT Wings Surya dan afiliasinya) berhak menerima insentif jika berhasil mencapai ambang batas volume penjualan tertentu dalam periode yang ditentukan. Skema ini merupakan praktik bisnis yang umum dan sah untuk mendorong pencapaian target penjualan serta memperluas penetrasi pasar produk Pemohon Banding;

bahwa terkait aspek administrasi, Pemohon Banding mengungkapkan bahwa setelah pelanggan memenuhi syarat volume penjualan, pelanggan menerbitkan invoice penagihan kepada Pemohon Banding. Atas invoice tersebut, pelanggan (sebagai pihak yang menerima insentif) menerbitkan Faktur Pajak, yang menunjukkan bahwa secara fiskal transaksi ini telah diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemohon Banding kemudian melakukan pembayaran atas tagihan tersebut dan mengkreditkan Pajak Masukannya. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa Invoice nomor 2002379279 dan Faktur Pajak nomor 010.003-21.87531605 untuk membuktikan keabsahan transaksi tersebut;

bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya terhadap Terbanding karena menganggap koreksi tersebut semata-mata didasarkan pada pendekatan asumsi dan pendapat sepihak tanpa dasar hukum yang memadai. Seluruh perlakuan akuntansi dan perpajakan atas rebate tersebut diklaim telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemohon Banding menegaskan bahwa Pajak Masukan ini memiliki kaitan langsung dengan kegiatan usaha (pemasaran) karena bertujuan meningkatkan volume penjualan produk perusahaan, sehingga memenuhi syarat untuk dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Berdasarkan argumen tersebut, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar membatalkan koreksi Terbanding.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa atas sengketa a quo dilakukan Uji Kebenaran Materiil (Uji Bukti) antara Pemohon Banding dengan Terbanding dimana atas hasil uji bukti tersebut dituangkan dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dicatat dalam Berita Acara Sidang (BAS) sebagai bagian dari pembuktian di persidangan. Adapun pada saat Uji Bukti Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen (salinan dokumen atau bukan dokumen asli) pendukung berupa:

1. Daftar koreksi atas pajak masukan masa Agustus 2021;

2. Invoice dan Faktur Pajak PT Indesso Niagatama Nomor 1800000169;

3. Invoice dan Faktur Pajak PT Sodexo Indonesia Nomor SIN024489;

4. Invoice dan Faktur Pajak PT Mandiri Cipta Sejahtera Nomor 20210810078;

5. Invoice dan Faktur Pajak PT Wing Surya Nomor 2002379279;

6. Bukti Pembayaran Komisi sebagaimana tertera pada koreksi PPh Badan;

menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Terbanding dalam persidangan, yakni:

1. Laporan Penelitian Keberatan;

2. Rincian Koreksi Faktur Pajak Masukan Masa Pajak Juli s.d. November 2021;

3. Matriks Sengketa;

4. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 22 Juli 2025;

5. Tanggapan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 24 September 2025;

6. Kronologi Pelaksanaan Uji Bukti Kebenaran Materi;

7. Berita Acara Uji Bukti;

8. Penjelasan Tertulis Akhir tanggal 4 Desember 2025.

Atas Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan terkait Insentif Penjualan sebesar Rp615.635.381

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa yang menjadi Pokok sengketa dalam sengketa a quo adalah Terbanding yang melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Agustus 2021 sebesar Rp615.635.381, yang timbul akibat perbedaan interpretasi hukum dan pembuktian material antara Terbanding dengan Pemohon Banding terhadap transaksi dengan PT Wings dan afiliasinya (PT Karunia Alam Segar, PT Mitra Alam Segar, PT Prakarsa Alam Segar, PT Tirta Alam Segar, PT Glico Wings, PT Harum Alam Segar, PT Calbe Wings Food, PT Alam Perkasa Lestari). Terbanding melakukan koreksi dengan dalil bahwa tidak terdapat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang menjadi objek PPN, serta berpendapat bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan eksistensi transaksi tersebut karena tidak dapat menunjukkan data total penjualan produk yang menjadi dasar perhitungan nilai tagihan dalam dokumen "Rebate plan based on sales by Firmenich to Wings Surya";

bahwa di lain pihak Pemohon Banding secara tegas menolak koreksi tersebut dengan alasan yuridis bahwa transaksi tersebut murni merupakan pemberian rebate (potongan harga/rabat) sebagai bentuk dukungan komersial sah yang didasarkan pada perjanjian tertanggal 12 Mei 2020, di mana merujuk pada Pasal 1A ayat (2) dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN, rebate tidak termasuk dalam definisi penyerahan

BKP/JKP dan bukan merupakan objek PPN. Terbanding menggarisbawahi terkait aspek pembuktian materiil, di mana Terbanding menilai bukti yang diajukan (seperti invoice penagihan rebate dan Faktur Pajak terkait) hanya bersifat administratif dan tidak didukung oleh dokumen sumber asli serta rincian perhitungan volume transaksi yang kompeten untuk memverifikasi nilai perolehan tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak setelah meneliti seluruh bukti dan argumentasi para pihak, berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan a quo karena diyakini tidak ada penyerahan barang dan atau jasa kena pajak terkait pemberian insentif penjualan (rebate) untuk Masa Pajak Agustus 2021 kepada PT Wings dan afiliasinya (PT Karunia Alam Segar, PT Mitra Alam Segar, PT Prakarsa Alam Segar, PT Tirta Alam Segar, PT Glico Wings, PT Harum Alam Segar, PT Calbe Wings Food, PT Alam Perkasa Lestari), sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun Pemohon Banding berargumen bahwa transaksi dengan PT Wings dan afiliasinya (PT Karunia Alam Segar, PT Mitra Alam Segar, PT Prakarsa Alam Segar, PT Tirta Alam Segar, PT Glico Wings, PT Harum Alam Segar, PT Calbe Wings Food, PT Alam Perkasa Lestari) tersebut merupakan pemberian rebate yang bukan merupakan objek PPN merujuk pada Pasal 1A ayat (2) dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN, Pengadilan Pajak menilai bahwa hak pengkreditan Pajak Masukan mensyaratkan adanya bukti material penyerahan yang nyata dan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak mampu membuktikan secara meyakinkan bahwa pengeluaran tersebut memiliki keterkaitan nyata dengan penyerahan yang terutang PPN, sehingga dalil yuridis mengenai pengecualian objek pajak tidak dapat diterima tanpa didukung bukti eksistensi transaksi yang sah;

bahwa terkait pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa rebate bukan merupakan objek PPN berdasarkan Pasal 1A ayat (2) dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN, sehingga tidak tepat diklasifikasikan sebagai penyerahan BKP/JKP, Pengadilan Pajak sepenuhnya setuju dengan pendapat ini;

bahwa namun atas dalil Pemohon Banding tersebut, membuat Pengadilan Pajak semakin yakin atas kebenaran koreksi Terbanding a quo. Dalam hal ini Pengadilan Pajak memaknai bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (2) Undang-Undang

PPN, telah diatur secara limitatif mengenai transaksi-transaksi yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. Rebate atau insentif penjualan pada dasarnya merupakan dukungan komersial (commercial support) berupa imbalan finansial yang diberikan karena tercapainya ambang batas volume penjualan tertentu, sehingga tidak memenuhi unsur pengalihan hak atas barang secara fisik maupun yuridis sebagaimana definisi penyerahan BKP pada ayat (1) pasal yang sama. Sedangkan apabila merujuk pada Pasal 4A ayat (3) Undang- Undang PPN, menurut Pengadilan Pajak diatur mengenai jenis-jenis jasa yang tidak dikenai PPN atau bukan merupakan objek Jasa Kena Pajak. Pemberian rebate dari penjual kepada pembeli tidak merefleksikan adanya suatu jasa spesifik yang diberikan oleh pembeli kepada penjual yang dapat dikategorikan sebagai penyerahan JKP. Transaksi ini murni bersifat kontraktual untuk mendorong penetrasi pasar dan pencapaian target penjualan, bukan merupakan aktivitas pemberian layanan yang menjadi objek pengenaan PPN;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak menegaskan bahwa secara fundamental rebate bukan merupakan penyerahan BKP maupun JKP, maka secara hukum tidak seharusnya ada kewajiban atau mekanisme penerbitan Faktur Pajak atas transaksi tersebut. Faktur Pajak hanya wajib diterbitkan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU PPN. Pemohon Banding menegaskan bahwa dalam pencatatan akuntansi yang benar, rebate seharusnya diperlakukan sebagai pengurang nilai penjualan atau biaya pemasaran, dan bukan sebagai objek pajak yang terutang PPN. Oleh karena itu, tindakan Terbanding melakukan koreksi atas faktur pajak masukan terkait penyerahan BKP/JKP atas nilai insentif tersebut menjadi sewajarnya karena memang atas transaksi ini menurut Pengadilan Pajak seharusnya tidak diterbitkan faktur pajak sehingga tidak seharusnya ada pajak masukan yang dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan penjelasan diatas dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan pengetahuan hakim sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan karena Tidak ada Penyerahan Barang dan atau Jasa Kena Pajak sebesar Rp615.635.381, sudah tepat sehingga koreksi a quo tetap dipertahankan.

Terkait Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait Komisi sebesar Rp381.565.461 kepada PT Indesso Niagatama

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah pembuktian, yaitu terkait dengan aspek bukti-bukti yang berhubungan dengan dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukung lainnya;

bahwa yang menjadi Pokok sengketa dalam sengketa a quo adalah terkait kelayakan pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp381.565.461 atas perolehan jasa komisi dari PT Indesso Niagatama untuk Masa Pajak Agustus 2021, di mana Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b jo. Pasal 13 ayat (9) UU PPN dengan argumen bahwa pengeluaran tersebut tidak terbukti memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen) serta merupakan secondary adjustment dari hasil pemeriksaan PPh Badan yang tidak meyakini eksistensi dan manfaat biaya tersebut bagi perusahaan;

bahwa lebih lanjut Terbanding menjelaskan alasan koreksinya karena menilai Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan komprehensif dan bukti pendukung yang kompeten terkait kronologis transaksi, serta tidak dapat menunjukkan dokumen sumber asli (seperti Purchase Order dan Surat Jalan) maupun rincian perhitungan komisi per item produk (breakdown) untuk memverifikasi tarif komisi 10,75% sesuai dengan Appendix 5 Agency Agreement; bahwa sebaliknya Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya tersebut adalah pengeluaran nyata yang krusial bagi kelangsungan bisnis karena perusahaan tidak memiliki divisi penjualan internal, sehingga menunjuk PT Indesso Niagatama sebagai agen resmi dengan dukungan bukti material berupa perjanjian keagenan, Invoice, Faktur Pajak, Bukti Potong PPh Pasal 23, serta Bank Statement yang membuktikan adanya arus uang keluar dan pencatatan yang akuntabel dalam laporan keuangan audited perusahaan;

bahwa setelah meneliti seluruh bukti dan argumentasi para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan a quo terkait Komisi sebesar Rp381.565.461 kepada PT Indesso Niagatama tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

menimbang bahwa Pasal 9 Ayat (2) UU PPN menyatakan:

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

menimbang bahwa Pasal 9 Ayat (9) UU PPN berbunyi:

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;

penjelasan Pemohon Banding di dalam persidangan diketahui Pemohon Banding selaku penerima jasa kena pajak telah melaksanakan kewajibannya yakni membayar Pajak Masukan atas Faktur Pajak Nomor 010.001-21.47399133 tanggal 30 Juni 2021 yang diterbitkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding (PT Indesso Niagatama) dan telah mengkreditkan dan melaporkannya pada SPT Masa PPN Masa Agustus 2021;

bahwa atas pengkreditan Pajak Masukan berupa Faktur Pajak Nomor 010.001- 21.47399133 tertanggal 30 Juni 2021 dengan nilai PPN sebesar Rp381.565.461 atas tagihan Invoice No. 1800000169 dari PT Indesso Niagatama terkait komisi penjualan bulan Juni 2021, Terbanding kemudian melakukan koreksi dengan dalil bahwa dokumen tersebut tidak relevan karena masa pajaknya (Juni) berbeda dengan masa pajak yang sedang disengketakan (Agustus 2021), serta menganggap Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen sumber asli yang berkesinambungan;

bahwa terhadap argumen perbedaan masa pengkreditan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN, diatur secara tegas bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Mengingat Faktur Pajak a quo diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2021, maka secara yuridis Pemohon Banding masih memiliki hak untuk mengkreditkannya hingga Masa Pajak September 2021,

sehingga pengkreditan pada Masa Pajak Agustus 2021 masih berada dalam koridor waktu yang diperkenankan oleh undang-undang;

bahwa selain pemenuhan jangka waktu pengkreditan, Pemohon Banding telah membuktikan kebenaran materiil transaksi melalui serangkaian dokumen yang saling bersesuaian, meliputi Agency Agreement yang mengatur tarif komisi 10,75%, rincian volume penjualan bulanan, hingga bukti pemotongan PPh Pasal 23 nomor 3300000455. Pengadilan Pajak juga meyakini eksistensi transaksi tersebut berdasarkan Bank Statement (Citibank) tertanggal 27 Agustus 2021 yang menunjukkan arus uang keluar secara nyata untuk pelunasan tagihan tersebut. Adanya arus uang yang terjadi pada bulan Agustus memperkuat alasan Pemohon Banding untuk mencatat dan melaporkan pengkreditan Pajak Masukannya pada masa pajak tersebut sesuai dengan prinsip akrual dan kelaziman bisnis;

bahwa Pengadilan Pajak juga menilai Pemohon Banding secara substansi telah membuktikan bahwa pengeluaran biaya komisi kepada PT Indesso Niagatama merupakan kebutuhan bisnis yang nyata dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Mengingat Pemohon Banding tidak memiliki divisi atau departemen penjualan internal, penunjukan PT Indesso Niagatama sebagai agen penjualan resmi merupakan strategi distribusi yang sah untuk menghasilkan peredaran usaha yang terutang PPN. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perolehan jasa keagenan ini memenuhi kualifikasi Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN jo. KMK No. 296/KMK.04/1994, dimana Pajak Masukannya dapat dikreditkan karena berkaitan langsung dengan fungsi pemasaran dan distribusi perusahaan; bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding pada saat uji bukti tidak melampirkan dokumen asli (hanya fotocopy Invoice No. 1800000169 dan Faktur Pajak Nomor 010.001-21.47399133 tanggal 30 Juni 2021), dalam hal ini Pengadilan Pajak menilai bahwa hal tersebut tidak mengurangi keabsahan atas transaksi dan kebenaran atas faktur pajak tersebut. Dan Terbanding tidak membantah atas kebenaran setoran PPN tersebut dan keberadaan Faktur Pajak nya, baik yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sendiri (sebagai PM) maupun oleh lawan transaksinya (sebagai PK). Oleh karena itu, alasan formalistik Terbanding yang menolak dokumen tersebut tidak dapat menggugurkan substansi kebenaran material yang telah dibuktikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan-penjelasan sebagaimana telah diuraikan diatas dan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan atas Komisi sebesar Rp381.565.461 kepada PT Indesso Niagatama, tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding a quo tidak dapat dipertahankan.

Terkait Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan atas Penyerahan Jasa Dekorasi Peringatan HUT RI ke-76 dan Tes Swab sebesar Rp360.000 kepada PT Prasasti Selaras Sinergi

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa yang menjadi Pokok sengketa dalam sengketa a quo adalah terkait kelayakan pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp360.000 atas perolehan jasa dekorasi Peringatan HUT RI ke-76 dan tes Swab dari PT Prasasti Selaras Sinergi untuk Masa Pajak Agustus 2021, di mana Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b jo. Pasal 13 ayat (9) UU PPN dengan argumen bahwa pengeluaran tersebut tidak terbukti memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen); bahwa Terbanding mempertahankan koreksi tersebut karena menilai Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan komprehensif serta bukti pendukung yang kompeten untuk membuktikan bahwa jasa dekorasi seremonial dan tes kesehatan tersebut secara nyata memengaruhi penyerahan yang terutang PPN, serta tidak dapat menunjukkan dokumen sumber asli pada tahap Uji Kebenaran Materiil;

bahwa sebaliknya, Pemohon Banding secara tegas menolak asumsi tersebut dengan mendalilkan bahwa jasa dari PT Prasasti Selaras Sinergi adalah bagian integral dari dukungan manajemen dan operasional di area pabrik untuk menjaga standar produktivitas dan lingkungan kerja, sehingga secara materiil dan formal

memenuhi syarat pengkreditan Pajak Masukan sesuai KMK Nomor 296/KMK.04/1994 (jo. PMK 186/PMK.03/2022) karena berkaitan langsung dengan keseluruhan rantai bisnis perusahaan;

bahwa Pengadilan Pajak setelah meneliti seluruh bukti dan argumentasi para pihak, berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan a quo terkait Penyerahan Jasa Dekorasi Peringatan HUT RI ke-76 dan Tes Swab sebesar Rp360.000 kepada PT Prasasti Selaras Sinergi, sudah tepat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran untuk jasa dekorasi peringatan HUT RI ke-76 dan tes swab tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat seremonial dan kesejahteraan karyawan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran ini tidak memberikan pengaruh langsung terhadap terciptanya penyerahan yang terutang PPN, maka sesuai dengan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, terhadap Faktur Pajak Masukan Nomor 0100062128504158 atas perolehan jasa dekorasi peringatan HUT RI ke-76 dan tes swab tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan pengetahuan hakim sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan atas Penyerahan Jasa Dekorasi Peringatan HUT RI ke-76 dan Tes Swab sebesar Rp360.000 kepada PT Prasasti Selaras Sinergi, memiliki dasar yang kuat sehingga tetap dipertahankan.

Koreksi Pajak Masukan atas jasa outsourcing dan laundry dari PT Sodexo Indonesia sebesar Rp32.171.857

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah pembuktian, yaitu terkait dengan aspek bukti-bukti yang berhubungan dengan dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukung lainnya;

bahwa yang menjadi Pokok sengketa dalam sengketa a quo adalah terkait Terbanding yang melakukan koreksi pengkreditan Pajak Masukan sebesar

Rp32.171.857 yang berasal dari tiga Faktur Pajak PT Sodexo Indonesia atas perolehan jasa outsourcing bagian administrasi dan operasional (termasuk jasa laundry, gardening, messenger, dan kebersihan) untuk Masa Pajak Agustus 2021, di mana Terbanding melakukan koreksi dengan argumen bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan komprehensif dan bukti pendukung yang kompeten terkait jasa laundry, jasa outsourcing (gardening, messenger, kebersihan, tenaga kerja pabrik), serta pengadaan chemical & tools;

bahwa Pemohon Banding secara tegas menolak koreksi tersebut dengan argumen bahwa jasa tersebut sangat krusial untuk menjamin kelancaran operasional pabrik dan menjaga standar kualitas produksi termasuk penyediaan layanan laundry pakaian kerja khusus bagi pegawai di kawasan produksi wewangian dan perisa, sehingga secara substantif memenuhi syarat pengkreditan Pajak Masukan sesuai KMK Nomor 296/KMK.04/1994 (jo. PMK 186/PMK.03/2022) karena berkaitan erat dengan fungsi produksi dan manajerial perusahaan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran untuk jasa tenaga kerja pihak ketiga (PT Sodexo Indonesia) yang mencakup fungsi pemeliharaan area pabrik (gardening), logistik (messenger), kebersihan, hingga tenaga kerja di lini produksi adalah pengeluaran yang secara substantif berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Sebagai perusahaan manufaktur produk wewangian dan perisa, penyediaan layanan laundry profesional untuk pakaian kerja khusus pegawai merupakan kebutuhan krusial guna memenuhi standar keamanan pangan dan kualitas produksi yang ketat. Oleh karena itu, perolehan Jasa Kena Pajak a quo memenuhi kualifikasi Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN jo. KMK Nomor 296/KMK.04/1994, di mana Pajak Masukannya dapat dikreditkan karena berkaitan erat dengan fungsi produksi dan manajerial perusahaan guna menghasilkan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak, diketahui bahwa rincian faktur pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding dari PT Sodexo Indonesia dan kemudian dikoreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Faktur Pajak Nomor 0100062156053888 dengan jumlah PPN sebesar Rp26.135.679. Jasa ini mencakup Facility Cleaning, Gardening, Handling Fee 15%, dan Severance.

2. Faktur Pajak Nomor 0100062156053889 dengan jumlah PPN sebesar Rp2.521.824. Jasa ini mencakup jasa Receptionist, Handling Fee 15%, dan Severance.

3. Faktur Pajak Nomor 0100062156054041 dengan jumlah PPN sebesar Rp3.514.354. Jasa ini mencakup layanan Laundry Cileungsi, Laundry Tanah Abang, dan Handling Fee 15%.

bahwa Pengadilan Pajak berdasarkan pemeriksaan sengketa a quo di persidangan maupun pada saat pelaksanaan uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding, didapat fakta bahwa bukti dokumen yang dihadirkan oleh Pemohon Banding atas koreksi Faktur Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2021 dengan nilai koreksi sebesar Rp32.171.857 hanya terkait dengan Faktur Pajak Nomor 0100062156054041 tanggal 28 Agustus 2021 dengan jumlah PPN sebesar Rp3.514.354.

Atas Faktur Pajak Masukan a quo, diyakini Pengadilan Pajak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yakni dalam hal menunjang operasional kantor. Sehingga pengkreditan Faktur Pajak Masukan Nomor 0100062156054041 a quo dapat diakui dan dibenarkan;

menimbang bahwa Pasal 9 Ayat (2) UU PPN menyatakan:

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

menimbang bahwa Pasal 9 Ayat (9) UU PPN berbunyi:

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;

bahwa terhadap perbedaan masa pengkreditan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN, diatur secara tegas bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Mengingat Faktur Pajak a quo diterbitkan pada tanggal

28 Agustus 2021, maka secara yuridis Pemohon Banding masih memiliki hak untuk mengkreditkannya hingga Masa Pajak November 2021, sehingga pengkreditan pada Masa Pajak November 2021 masih berada dalam koridor waktu yang diperkenankan oleh undang-undang;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa atas Faktur Pajak Nomor 0100062156053888 dengan jumlah PPN sebesar Rp26.135.679 dan Faktur Pajak Nomor 0100062156053889 dengan jumlah PPN sebesar Rp2.521.824, sampai sidang pemeriksaan sengketa a quo dicukupkan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang kompeten dan memadai untuk pengkreditan pajak masukan tersebut dengan menunjukkan keberadaan fisik Faktur Pajak Masukan (baik asli atau fotocopy). Pemohon Banding juga dipandang tidak dapat merunutkan kronologis transaksi mulai dari nomor Purchase Order (PO) hingga bukti pembayaran atas transaksinya terkait ketiga faktur pajak masukan a quo. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pengkreditan pajak masukan atas kedua faktur pajak a quo oleh Pemohon Banding tidak memenuhi syarat materil dan maupun syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (9) UU PPN karena tidak dapat membuktikan keberadaan/eksistensi dari Pajak Masukan a quo di persidangan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan-penjelasan sebagaimana telah diuraikan diatas dan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pengkreditan Pajak Masukan untuk Masa Pajak Agustus 2021 sebesar Rp32.171.857 yang berasal dari tiga Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Sodexo Indonesia atas perolehan jasa outsourcing bagian administrasi dan operasional (termasuk jasa laundry, gardening, messenger, dan kebersihan), dipertahankan sebesar Rp28.657.503 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp3.514.354.

Koreksi Pajak Masukan atas sewa kendaraan operasional dari PT Mandiri Cipta Sejahtera sebesar Rp2.651.000

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa yang menjadi Pokok sengketa dalam sengketa a quo adalah terkait Terbanding yang melakukan koreksi pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp2.651.000 atas satu Faktur Pajak dari PT Mandiri Cipta Sejahtera terkait perolehan jasa sewa satu unit kendaraan Toyota Alphard 2.5 X A/T (Nopol B 2218 KFU) untuk Masa Pajak Agustus 2021, di mana Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b jo. Pasal 13 ayat (9) UU PPN. Terbanding berargumen bahwa pengeluaran tersebut tidak terbukti memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen);

bahwa Pemohon Banding sebaliknya secara tegas menolak koreksi tersebut dengan mendalilkan bahwa sewa kendaraan adalah pengeluaran nyata yang berhubungan langsung dengan operasional perusahaan guna mendukung mobilitas pegawai dalam pengiriman barang maupun kunjungan klien, sehingga secara substantif memenuhi kualifikasi pengkreditan sesuai KMK Nomor 296/KMK.04/1994 (jo. PMK 186/PMK.03/2022);

bahwa berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak, diketahui bahwa rincian faktur pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding dari PT Mandiri Cipta Sejahtera dan kemudian dikoreksi Terbanding adalah atas Faktur Pajak Nomor 0100072105429539 tanggal 3 Agustus 2021 dengan jumlah PPN sebesar Rp2.561.000 dengan deskripsi Sewa Kendaraan Mobil Toyota Alphard 2.5 X A/T (Nopol B 2218 KFU) kepada PT Mandiri Cipta Sejahtera;

bahwa Pengadilan Pajak setelah meneliti seluruh bukti dan argumentasi para pihak, berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan a quo terkait perolehan jasa sewa satu unit kendaraan Toyota Alphard 2.5 X A/T (Nopol B 2218 KFU) kepada PT Mandiri Cipta Sejahtera, sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran untuk sewa satu unit kendaraan mewah jenis Toyota Alphard 2.5 X A/T (Nopol B 2218 KFU) lebih bersifat biaya untuk kesejahteraan atau fasilitas personal yang tidak memberikan kontribusi langsung bagi penyerahan yang terutang PPN di bidang manufaktur wewangian dan perisa. Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan untuk pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen). Dalam hal ini Pemohon Banding dinilai tidak dapat memberikan penjelasan komprehensif mengenai urgensi penggunaan kendaraan mewah tersebut bagi operasional perusahaan dalam lingkup kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen), sehingga pengujian keterikatan transaksi membuktikan bahwa penyerahan BKP/JKP yang dihasilkan Pemohon Banding tetap dapat dilaksanakan tanpa perlu adanya pengeluaran arau biaya sewa tersebut; bahwa Pengadilan Pajak juga menilai bahwa terdapat ketidaksesuaian material dalam hal terkait ketidakrelevanan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan. Berdasarkan rincian Faktur Pajak PT Mandiri Cipta Sejahtera nomor 010.007-21.05429639, meskipun dikreditkan pada Masa Pajak Agustus 2021, periode sewa kendaraan tersebut secara nyata terjadi pada 1 April s.d. 30 April 2021. Terbanding juga mengungkapkan adanya inkonsistensi bukti di mana Pemohon Banding mendalilkan sewa Alphard namun dalam beberapa kesempatan memberikan bukti pendukung kendaraan jenis Luxio yang tidak relevan dengan objek sengketa. Ketidaksesuaian masa pajak dan objek transaksi ini menyebabkan Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini kebenaran materiil atas klaim pengkreditan Pajak Masukan tersebut untuk masa pajak yang disengketakan; bahwa berdasarkan penjelasan diatas dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan pengetahuan hakim sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan atas Penyerahan Jasa terkait perolehan jasa sewa satu unit kendaraan Toyota Alphard 2.5 X A/T (Nopol B 2218 KFU) sebesar Rp2.651.000 untuk Masa Pajak Agustus 2021, memiliki dasar yang kuat sehingga koreksi a quo tetap dipertahankan.

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

a ec eee ee

" " iipertahankan 3p: iipertahankan Kp:

Sareksi sajak Vasukan Lan: 7 apat

1 iksrhitunzkan atas Simisi Veber 4fie: TEbots 421

= snhivlalan

Sereksi sajak | aeukan an: ¢apat

. [lipsrhitunkan atas -sn, srahan

“| ssa 2 eksraai -sriniiatan -.T 8 ka

“arsksl sajak [asukan Lan: japat

Sematkan | scored eee] ue

Tutscurcing Sajian Arministrasi

Lan Cperasisnal

“arsksl sajak [asukan Lan: :apat

4 | ciperhitunjkan atas Zia, a -srjalanan PETA EN ns Eta MEN

Ines

“eka Sajak Vasukan an: japat

Ukarhitun: kan atas Insentif PI Aa eye rs Ta ts

= snijualan

an ee PASARAN an yceycesesser | saves Dosa

Lapat Iiperhitun: kan

sehingga jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

Sajak Pasukan Lan: carat cipsrhitunzkan lL snurut Tran cin: 20 Vg) IE Seg os

“insksi tiiak zapat cipertahankan -sniacilan - ajak SEC DTH Dana

- ajak Lasukan Lan: tapat tipsrhitunzkan Kanurut -snzarilan - ajak 22a Ti HET

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

= sralan .umlah Sp:

© kumlah ==". an: masih harus tikasar Lite Tay Fae is

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02301/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00681/207/21/052/23 tanggal 27 Oktober 2023, atas nama: PT FIRMENICH INDONESIA, NPWP 010708303052000 / 0010708303052000, NITKU: 0010708303052000000000, beralamat di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi KM 9 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16820 (domisisli elektronik: aditya.eka.zainal@dsm- firmenich.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

= sralan .umlah Sp:

© kumlah ==". an: masih harus tika, ar Ds Tay Fae is

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-

masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E.,

Joni Surbakti, Ak. S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.