P U T U S A N
Nomor PUT-000313.15/2022/PP/M.IA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00575/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 14 Oktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/18/046/20 tanggal 28 Februari 2020 Tahun Pajak 2018 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000313.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TRINITAS MULIA ABADI, NPWP 02.185.887.3-046.000,
beralamat di Komplek Marinata Blok E No.12B & 15, Jl. Gunung Sahari Raya No.2, Pademangan, Jakarta Utara dalam hal ini diwakili oleh Saderin Djaya jabatan selaku Direktur berdasarkan Akta Nomor 1513 yang ditandatangani oleh R.F. Limpele, S.H., tanggal 9 Juli 2018, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Daikh Mudh Dullah Isa, S.H., M.H.
Izin Kuasa Hukum : KEP-903/PP/IKH/2021
tanggal 17 September 2021
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 22 Juli 2022,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, yang diwakili oleh: