Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 26 halaman

PUT-000296.13/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

Putusan Nomor PUT-000295.13/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-000296.13/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00537/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/18/061/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000296.13/2025/PP, antara:

PT Everest Technology, NPWP 21.110.599.4-015.000, beralamat di Wisma Korindo Lantai 5, Jl. M.T. Haryono Kav. 62 RT. 004 RW. 002, Pancoran, Jakarta Selatan (domisili elektronik admin@pt-evtech.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Alwi, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Hesti Sulistiati Bimasto, S.H. Nomor 1468 tanggal 6 Desember 2023,

Nama: Drs. Djoko Wibowo, Ak., CA, CPAI,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-564/PP/IKH/2025 tanggal 10 April 2025, Surat Kuasa Khusus : LTR/2505002/EVT-DIR tanggal 19 Mei 2025, Nama: Abdul Harits,

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa Khusus : LTR/2505004/EVT-DIR tanggal 19 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (domisili elektronik kanwil.100@pajak.go.id),

Nama: Helena Ameline/NIP 197407041994022001,

Devid Wahyudi/NIP 198310312009011008,

Tutun Rahmanto/NIP 197606272002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I, Surat Tugas: ST-4846/WPJ.04/2025 tanggal 26 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 397/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor LTR/2501002/EVT-FIN tanggal 9 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00003/204/18/061/23 tanggal 29 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pancoran dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah MenurutPembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak011.080.495.3100
2PPh Pasal 26 yang terutang01.108.049.5310
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000

PT Everest Technology

b. Setoran masa000
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar01.108.049.5310
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP483.996.036
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administratif483.996.036
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar01.592.045.5670
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor LTR/2402002/EVT- FIN tanggal 5 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0
2a. PPh Pasal 26 yang terutang0
b. PPh Pasal 26 yang telah dibayar0
c. PPh Pasal 26 yang kurang dibayar0
d. Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP0
e. PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar0

PT Everest Technology

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00537/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Oktober 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak11.080.495.310-11.080.495.310
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.108.049.531-1.108.049.531
c. Kredit Pajak---
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya---
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.108.049.531-1.108.049.531
f. Sanksi Administrasi483.996.036-483.996.036
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1.592.045.567-1.592.045.567

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor LTR/2501002/EVT-FIN tanggal 9 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 (di-upload melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor LTR/2501002/EVT-FIN tanggal 9 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

PT Everest Technology

b. Bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding, karena SuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00537/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Oktober 2024 diterima pada tanggal 4 November 2024;

Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Alwi jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akte Nomor 1468 tanggal 6 Desember 2023;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00537/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB)PajakPenghasilanPasal26Nomor 000003/204/18/061/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pancoran, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak011.080.495.31011.080.495.310
2.a. PPh Pasal 26 yang terutang01.108.049.5311.108.049.531

PT Everest Technology

b. PPh Pasal 26 yang telah dibayar000
c. PPh Pasal 26 kurang bayar01.108.049.5311.108.049.531
d. Sanksi administrasi0483.996.036483.996.036
e. PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar01.592.045.5671.592.045.567

Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat nomor LTR/2402002/EVT- FIN tanggal 5 Februari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak011.080.495.31011.080.495.310
2.a. PPh Pasal 26 yang terutang01.108.049.5311.108.049.531
b. PPh Pasal 26 yang telah dibayar000
c. PPh Pasal 26 kurang bayar01.108.049.5311.108.049.531
d. Sanksi administrasi0483.996.036483.996.036
e. PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar01.592.045.5671.592.045.567

Bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00537/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak011.080.495.31011.080.495.310

PT Everest Technology

2.a. PPh Pasal 26 yang terutang01.108.049.5311.108.049.531
b. PPh Pasal 26 yang telah dibayar000
c. PPh Pasal 26 kurang bayar01.108.049.5311.108.049.531
d. Sanksi administrasi0483.996.036483.996.036
e. PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar01.592.045.5671.592.045.567

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak11.080.495.310011.080.495.310
2.a. PPh Pasal 26 yang terutang1.108.049.53101.108.049.531
b. PPh Pasal 26 yang telah dibayar000
c. PPh Pasal 26 kurang bayar1.108.049.53101.108.049.531
d. Sanksi administrasi483.996.0360483.996.036
e. PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar1.592.045.56701.592.045.567

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut adalah sebagai berikut:

Koreksi Objek PPh Pasal 26/Dasar Pengenaan Pajak

Menurut Terbanding:

Bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding (Peneliti Keberatan) berdasarkan Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian adalah:

PT Everest Technology

Bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat keberatannya, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah sebagai Reseller (distributor) untuk Sistem dan Perangkat Lunak Integraph Process, Power & Offshore Pte. Ltd. Sesuai dengan perjanjian Reseller Agreement;

Bahwa atas alasan yang disampaikan Pemohon Banding, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 4 menyatakan:

Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi;

b. Bahwa UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 8 menyatakan:

Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan;

c. Bahwa UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) menyatakan:

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

a. penerbitan ciptaan;

b. penggandaan Ciptaan dalam segala bentuk;

c. penerjemahan Ciptaan;

d. pengadaptasian, pengarasemenan, atau pentransformasian Ciptaan;

e. pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

f. pertunjukan Ciptaan;

g. pengumuman Ciptaan;

h. komunikasi Ciptaan; dan

i. penyewaan Ciptaan;

d. Bahwa UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 1 nomor 17 menyatakan:

Pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait;

PT Everest Technology

e. Bahwa UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 1 nomor 5 menyatakan:

Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah;

f. Bahwa UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 1 nomor 21 menyatakan:

Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau Pemilik Hak Terkait;

g. Bahwa UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 1 nomor 24 menyatakan:

Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar;

h. Bahwa UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdt UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh) Pasal 4 ayat (1) huruf h mengatur bahwa yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan termasuk royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh menjelaskan:

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. Penggunaan atau hak menggunakan Hak Cipta di bidang kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh serta peraturan terkait yaitu UU Hak Cipta, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

PT Everest Technology

a. Bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian software kepada pihak penjual di luar negeri;

b. Bahwa penjual di luar negeri merupakan/bertindak sebagai:

√ Pencipta dan Pemegang Hak Cipta terhadap Ciptaan berupa

Software/PPM Software Products;

√ pihak yang menerima Hak Cipta berupa hak ekonomi dan

Pencipta – terhadap Ciptaan berupa software Third Party Products;

c. Bahwa dalam pembelian software tersebut, Pemohon Banding juga mendapatkan hak ekonomi untuk mendistribusikan software yang dibeli;

d. Bahwa dalam transaksi ini, Pemohon Banding adalah sebagai Pemegang Hak Cipta yaitu pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah;

e. Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding merupakan pihak yang melakukan pemanfaatan hak ekonomi atas suatu ciptaan berupa software telah memberikan imbalan atas penggunaan hak yaitu royalti sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh, yang merupakan satu kesatuan dengan pembelian software tersebut;

Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pembayaran dilakukan Pemohon Banding merupakan objek PPh Pasal 26 sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 26 ayat (1);

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding (Peneliti Keberatan) dengan alasan:

1. Bahwa Pemohon Banding mempunyai KLU 46900 yaitu Pedagang Besar berbagai macam barang.

2. Bahwa Fungsi Pemohon Banding sebagai distributor telah sesuai dengan perjanjian Reseller Agreement antara Pemohon Banding dengan Integraph Process, Power & Offshore Pte. Ltd. Yang berisi penunjukan Pemohon Banding sebagai Reseller (Distributor) untuk

PT Everest Technology

Sistem dan Perangkat Lunak Integraph Process, Power & Offshore Pte. Ltd.

3. Bahwa dalam Reseller Agreement PPM-SI-17-10-3345 antara lain dinyatakan secara tegas bahwa:

Halaman 1:

- Bahwa Integraph Corporation adalah perusahaan yang membuat, memasarkan, melisensi dan mendukung produk-produk perangkat lunak komputer miliknya sendiri dan milik perusahaan grup Hexagon dan menjual bebarapa produk perangkat lunak komputer Pihak Ketiga sesuai dengan perjanjian lisensi dan distribusi untuk produk perangkat lunak komputer Pihak Ketiga tersebut;

- Bahwa Distributor ingin mendapatkan hak untuk menjual, menyewakan, menyalurkan, mendukung dan memasarkan produk- produk perangkat lunak (software) di seluruh wilayah dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini;

Bahwa sesuai point 1.5. “Pengguna Akhir” adalah setiap orang atau badan yang telah mengadakan lisensi pengguna akhir atau sewa sebagai pemegang lisensi produk-produk perangkat lunak PPM dan/atau produk-produk perangkat lunak Pihak Ketiga;

Bahwa sesuai Point 6.1. PPM memberi dan Distributor menerima hak untuk menjual Produk Perangkat Lunak PPM kepada pelanggan Distributor;

Bahwa Pasal 8.1: PPM memberi dan Distrbutor menerima hak untuk menjual dan memberi dukungan perawatan perangkat lunak untuk Produk-Produk Perangkat Lunak PPM kepada para pelanggan Distributor;

Bahwa dari ketentuan-ketentuan dalam Reseller Agreement tersebut di atas, jelas bahwa Pemohon Banding hanya menjual berdasarkan perjanjian lisensi, menyewakan, mendistribusi, mendukung, dan memasarkan Produk-Produk Perangkat Lunak (software) PPM dan dukungan perawatannya;

PT Everest Technology

Bahwa dalam Reseller Agreement tersebut, Pemohon Banding dilarang:

√ Pasal 6.4: untuk membuat turunan dari Produk-Produk Perangkat

Lunak PPM dalam bentuk apa pun;

√ Pasal 10.2.1: untuk memakai Produk Beta untuk produksi dan tidak

boleh membongkar susunan, melepas rangkaian atau sebaliknya merekayasa balik Produk Beta tersebut;

√ Pasal 11.1: untuk mengubah, memperbanyak, menjual atau

sebaliknya mengedarkan atau menyediakan materi pelatihan tersebut kepada Pihak Ketiga selain siswa-siswa yang ada yang sudah resmi didaftar untuk mengikuti kursus pelatihan untuk Produk Perangkat Lunak PPM yang berlaku;

√ Pasal 28.2: untuk memakai nama Perusahaan PPM atau

Perusahaan Grup Hexagon, atau bagiannya, atau merek dagang atau nama dagang, terdaftar atau tidak terdaftar milik PPM atau Perusahaan Grup Hexagon, dan Distributor setuju untuk tidak memakai, mendaftar atau memperoleh atas namanya sendiri atau nama lain nama Perusahaan, paten, merek dagang, atau nama dagang tersebut;

Bahwa dengan adanya larangan- larangan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan atau memanfaatkan Hak Kekayaan Intektual (HKI). Karena Pemohon Banding tidak menggunakan atau memanfaatkan HKI, maka Pemohon Banding tidak punya kewajiban membayar royalti kepada PPM;

4. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinyatakan bahwa:

√ Pasal 1 angka 20: Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh

Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.

PT Everest Technology

√ Pasal 1 angka 21: Royalti adalah imbalan atas pemenfaatan hak

ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau Pemilik Hak Terkait.

√ Pasal 8: Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau

Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.

√ Pasal 1 angka 9: Program computer adalah seperangkat instruksi

yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apa pun yang ditujukan agar computer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.

√ Pasal 9 ayat (1) huruf e: Pencipta atau Pemegang Hak Cipta

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

a. Penerbitan ciptaan;

b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuk;

c. Penerjemahan Ciptaan;

d. Pengadaptasian, pengarasemenan, atau pentransformasian Ciptaan;

e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

f. Pertunjukan Ciptaan;

g. Pengumuman Ciptaan;

h. Komunikasi Ciptaan; dan

i. Penyewaan Ciptaan;

√ Pasal 9 ayat (2): Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

√ Pasal 80:

- Ayat (1): Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait, berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2);

PT Everest Technology

- Ayat (2): Pengertian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait;

- Ayat (3): Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai kewajiban penerima lisensi untuk memberikan royalti kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama jangka waktu Lisensi;

5. Bahwa dengan demikian dasar koreksi yang dilakukan Terbanding yang menyatakan bahwa dalam transaksi ini, Pemohon Banding adalah sebagai Pemegang Hak Cipta yaitu pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah adalah tidak benar dan tidak didukung oleh bukti yang kuat;

6. Bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang melakukan pemanfaatan hak ekonmi atas suatu ciptaan berupa software telah memberikan imbalan atas penggunaan hak yaitu royalti, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh, yang merupakan satu kesatuan dengan pembelian software tersebut adalah tidak benar dan tidak didukung oleh bukti yang kuat. Hal ini disebabkan karena pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Principal di luar negeri adalah semata-mata murni untuk pembayaran atas harga beli software tersebut;

7. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Peghasilan stdt Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) Pasal 4 ayat (1) huruf h mengatur bahwa yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan termasuk royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

Bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh menjelaskan bahwa:

PT Everest Technology

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

Penggunaan atau hak menggunakan Hak Cipta di bidang kesuasateraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya. Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh yang dikaitkan dengan UU Hak Cipta oleh Terbanding yang menyatakan bahwa hak distribusi merupakan royalti adalah tidak tepat dan tidak ada dasar hukumnya. Menurut Pemohon Banding di dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h, tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa hak distribusi merupakan pembayaran penggunaan hak, yang merupakan royalti;

8. Bahwa OECD Model Tax Convention Pasal 12 mendefinisikan royalti sebagai berikut: “Payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films, any patent, trade mark, design or model, plan, scret formula or process, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience;

Bahwa artinya, royalty adalah pembayaran yang diterima karena penggunaan (the use of), atau hak untuk menggunakan (the right to use) hak cipta atas karya sastra, seni atau ilmu pengetahuan, paten, merek dan seterusnya;

9. Bahwa Paragraf 10 OECD Commentary on Article 12 OECD Model Tax Convention menyatakan bahwa:

Payment that are solely made in consideran for obtaining the exclusive distribution rights of a product or service in a given territory do notb constitute royalties as they are not made in the definition. These payment, which are best viewed as being made to increase sales receipts, woild rather fall under Aticle 7;

PT Everest Technology

Bahwa artinya, pembayaran yang dilakukan untuk mendapatkan hak distribusi eksklusif dari suatu produk atau jasa dalam suatu wilayah tertentu bukan merupakan royalti, karena hak tersebut tidak diberikan untuk menggunakan (the use of), atau hak untuk menggunakan (the right to use) HKI. Pembayaran tersebut merupakan business profit yang diatur dalam Pasal 7 OECD Model Tax Convention;

Bahwa jadi dari uraian di atas tersebut jelas bahwa menurut OECD Model Tax Convention, royalti tidak termasuk pembayaran untuk kegiatan atau hak distribusi, karena kegiatan atau hak distribusi bukan merupakan penggunaan (the use of) HKI atau hak menggunakan (the right to use) HKI;

10. Bahwa Paragraf 13.1 OECD Commentary on Article 12 OECD Model Tax Convention, menyatakan bahwa suatu pembayaran hanya bisa dikatakan merupakan royalty apabila penerima atau pembeli software tersebut melakukan eksploitasi secara komersial software tersebut;

11. Paragraf 14 OECD Commentary on Article 12 OECD Model Tax Convention, dinyatakan bahwa dalam transaksi software lainnya, hak yang diperoleh penerima atau pembeli software adalah hak penggunaan terbatas untuk memungkinkan pembeli tersebut dapat mengoperasikan program, misalnya pembeli diperbolehkan untuk menggandakan dalam jumlah terbatas dan disimpan di hardisknya. Pembayaran yang dilakukan dalam transaksi software semacam ini tidak bisa dikatakan merupakan royalti, tetapi merupakan business profit yang diatur oleh Pasal 7 OECD Model Tax Convention; Bahwa jadi dari penjelasan tersebut dapat dimpulkan bahwa pembayaran atas kegiatan atau hak distribusi suatu produk HKI di wilayah tertentu bukan merupakan royalti, karena kegiatan atau hak distribusi bukan merupakan “the use or the right to use” HKI;

12. Bahwa selanjutnya transaksi pembelian software oleh Pemohon Banding ke Principal di luar negeri bukan merupakan royalti karena di dalam Reseller Agreement tidak ada klausul yang mengatur dan

PT Everest Technology

menyebutkan tentang kewajiban Pemohon Banding untuk membayar royalti atas pembelian Software dari Principal;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Kegiatan Pemohon Banding sebagai Distributor dilarang untuk membuat turunan, mengubah, memperbanyak, membongkar susunan, melepas rangkaian atas Produk-Prododuk Perangkat Lunak (software) PPM, tidak memanfaatkan dan menggunakan Hak Kekayaan Intelektual pemilik Hak Cipta, sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban membayar royalti kepada Principal;

3. Dalam Reseller Agreement tidak ada klausul yang mengatur dan menyebutkan tentang pembayaran royalti atas software yang dibeli, karena syarat terpenuhi sebagai royalti harus memenuhi persyaratan adanya kewajiban hukum dalam suatu kontrak/perjanjian untuk membayar royalti;

4. Kegiatan Pemohon Banding adalah sebagai Reseller atau Distributor atas software PPM, sehingga bukan sebagai pihak yang memiliki, menggunakan atau memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual milik PPM dan pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada Principal bukan merupakan pembayaran royalti, tetapi murni merupakan pembayaran atas pembelian software dari Principal;

5. Pembayaran terkait dengan pembelian software kepada Principal luar negeri untuk kemudian dijual kembali oleh Pemohon Banding, bukan merupan obyek pemotongan PPh Pasal 26;

6. Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding dalam proses keberatan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh yang dikaitkan dengan UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa hak distribusi merupakan royalti adalah tidak tepat dan tidak ada dasar

PT Everest Technology

hukumnya. Menurut Pemohon Banding di dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h, tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa hak distribusi merupakan pembayaran penggunaan hak, yang merupakan royalti;

7. Pemohon Banding mengusulkan agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemhon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00537/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26;

Bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil- adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00537/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Oktober 2024; Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/18/061/23 tanggal 29 November 2023;

Bukti P-3. Salinan Surat Keberatan Nomor LTR/2402002/EVT-FIN

tanggal 5 Februari 2024;

Bukti P-4. Salinan bermeterai Akta Nomor 1468 tanggal 6 Desember

2023 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan merupakan salah seorang pengurus;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 000296.13.2025/PAN/2025 tanggal 15 Januari 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1)

PT Everest Technology

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-5. Berkas Kuasa Hukum;

Bukti P-6. Pakta Integritas;

Bukti P-7. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Hesti Sulistiati Bimasto,

S.H. Nomor 1468 tanggal 6 Desember 2023;

Bukti P-8. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-9. Laporan Keuangan Tahun 2018;

Bukti P-10. Reseller Agreement;

Bukti P-11. Distributor Agreement;

Bukti P-12. Laporan Laba Rugi dan Neraca Tahun 2018;

Bukti P-13. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2013; Bukti P-14. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak

2013;

Bukti P-15. Matriks sengketa;

Bukti P-16. Company Profile;

Bukti P-17. Alur Proses Bisnis Perusahaan;

Bukti P-18. Data PPN dan HPP;

Bukti P-19. Hubungan Kerjasama Pemohon Banding dan Intergraph

Process Power And Offshore Pte., Ltd.;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis sidang 10 Juli 2025;

Bukti P-21. Penjelasan tertulis sidang 31 Juli 2025;

Bukti P-22. Penjelasan tertulis sidang 21 Agustus 2025;

Bukti P-23. Penjelasan tertulis sidang 11 September 2025;

Bukti P-24. Alur Transaksi;

Bukti P-25. Kesimpulan Akhir;

PT Everest Technology

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti P-1. LPK;

Bukti P-2. KKP;

Bukti P-3. LHP;

Bukti P-4. Matriks sengketa;

Bukti P-5. Penjelasan tertulis sidang 19 Juni 2025;

Bukti P-6. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00537/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00003/204/18/061/23 tanggal 29 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor LTR/2501002/EVT-FIN tanggal 9 Januari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan

PT Everest Technology

Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
DPP PPh Pasal 260,0011.080.495.310,0011.080.495.310,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa ini berawal dari koreksi yang dilakukan Terbanding atas dasar pengenaan PPh Pasal 26 senilai Rp11.080.495.310,00,yangmenurutTerbandingmerupakan pembayaran royalti atas transaksi pembelian software dari luar negeri. Terbanding menilai bahwa dalam transaksi tersebut, Pemohon Banding memperoleh hak untuk mendistribusikan, menjual, dan memasarkan produk perangkat lunak (software), yang dianggap sebagai bentuk pemanfaatan hak ekonomi atas hak cipta sehingga dikategorikan sebagai royalti yang menjadi objek PPh Pasal 26. Sementara itu, Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan alasan bahwa transaksi tersebut merupakan pembelian barang digital (software) untuk

PT Everest Technology

dijual kembali sebagai distributor, bukan pembayaran atas pemanfaatan hak kekayaan intelektual, dan tidak terdapat kewajiban kontraktual untuk membayar royalti dalam perjanjian distribusi yang ada;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan, serta memperhatikan seluruh dalil hukum yang digunakan oleh masing-masing pihak dan relevansi peraturan perundang-undangan perpajakan, maka Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

1. Tentang Hak Distribusi dan Hak Kekayaan Intelektual

Bahwa dalam Reseller Agreement Pemohon Banding secara eksplisit hanya diberikan hak untuk:

• menjual (menyalurkan) produk perangkat lunak (software),

• memberikan layanan dukungan dan perawatan software,

• tanpa hak untuk membuat turunan, memperbanyak, memodifikasi, atau membongkar susunan software tersebut;

Bahwa ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hak yang diperoleh Pemohon Banding tidak melibatkan penggunaan atau pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang melekat dalam software, melainkan hanya hak untuk mendistribusikan secara terbatas. Dalam kontrak juga tidak ditemukan klausul adanya kewajiban membayar royalti, baik secara eksplisit maupun implisit;

2. Bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh, royalti merupakan imbalan atas penggunaan atau hak untuk menggunakan hak cipta atau bentuk HKI lainnya;

Bahwa namun berdasarkan fakta dalam perjanjian dan pelaksanaan transaksi:

• Tidak terdapat kewajiban pembayaran royalty;

• Pembayaran hanya dilakukan atas pembelian lisensi software secara reseller, untuk dijual kembali kepada end user;

• Kunci Akses/Password sebagai lisensi hanya dapat diaktifkan oleh end user, bukan oleh Pemohon Banding, sehingga

PT Everest Technology

menunjukkan tidak ada eksploitasi software oleh Pemohon Banding;

3. Bahwa Berdasarkan OECD Commentary on Article 12, khususnya paragraf 10.1 dan 13.1, ditegaskan bahwa:

• Hak distribusi eksklusif atas produk bukan merupakan royalti karena bukan merupakan “the right to use” HKI;

• Royalti hanya timbul jika terdapat penggunaan aktif dan eksploitasi HKI oleh penerima pembayaran (misalnya hak menggandakan, memodifikasi, dsb);

• Pemohon Banding tidak memiliki dan tidak menggunakan hak- hak tersebut;

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak luar negeri adalah business profit, bukan royalti, dan bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26;

4. Bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan:

• Adanya dokumen kontraktual yang menyatakan secara eksplisit atau implisit bahwa pembayaran tersebut adalah royalty;

• Bukti eksploitasi HKI oleh Pemohon Banding;

• Pemahaman dan penerapan hukum yang tepat, karena hanya mengandalkan ekualisasi data PPN tanpa memperhatikan substansi transaksi;

Bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding bersifat asumtif, tidak berbasis pada fakta hukum dan kontraktual, serta menyimpang dari prinsip kepastian hukum dan keadilan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat-alat bukti, uraian argumen para pihak, ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, dan mempertimbangkan keadilan dan kepastian hukum, maka Pengadilan Pajak berpendapat:

• Bahwa transaksi pembelian software yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak mengandung unsur royalty;

PT Everest Technology

• Bahwa Pemohon Banding tidak memanfaatkan hak cipta atau HKI, melainkan hanya menjual kembali software dalam kapasitasnya sebagai distributor;

• Bahwa tidak terdapat dasar hukum yang kuat bagi Terbanding untuk melakukan koreksi dan mengenakan PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan Banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp11.080.495.310,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Jumlah sengketa yang tidak dipertahankan (Rp)Jumlah sengketa yang dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 2611.080.495.310,0011.080.495.310,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp11.080.495.310,00 Koreksi tidak dipertahankanRp11.080.495.310,00 DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Everest Technology

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00537/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/18/061/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT Everest Technology, NPWP 21.110.599.4-015.000, beralamat di Wisma Korindo Lantai 5, Jl. M.T. Haryono Kav. 62 RT. 004 RW. 002, Pancoran, Jakarta Selatan (domisili elektronik admin@pt-evtech.com) sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp0,00
2PPh Pasal 26 yang terutangRp0,00
3Kredit PajakRp0,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayarRp0,00
5Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
6Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 oleh Majelis Hakim

PT Everest Technology

tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,Drs. Uming, M.Si.

M.B.A., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT Everest Technology

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.