Putusan Pengadilan Pajak · 69 halaman
PUT-000295.13/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
Putusan Nomor PUT-000295.13/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000295.13/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 yang diucapkan 12 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding Putusan Nomor PUT-000295.13/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 mengenai PPh Pasal 26 masa pajak November 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak November 2018
- Pos yang disengketakan
- DPP PPh Pasal 26
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1)
- UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000295.13/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-000295.13/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/18/061/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 2 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 12 Maret 2026