Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 96 halaman

PUT-000291.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

BUT Citi Bank, N.A. · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000291.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-01264/NKEB/PJ/WPJ.19.2024 tanggal 28 Oktober 2024 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor: 00031/204/18/091/23 tanggal 17 Oktober 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 000291.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT CITI BANK, N.A., NPWP 01.001.116.1-091.000, beralamat di Gedung Citibank Tower Lt. 8 – 11, Pacific Century Place SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, yang diwakili oleh Batara Paruhum Sianturi, jabatan: Citi Country Officer (domisili elektronik muftie.hakim@citi.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dodi Suryadarma,

Izin Kuasa Hukum : KEP-121/PP/IKH/2025 tanggal 24 Januari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CB/V/2025/F7/15/POA tanggal 21 Mei 2025,

2. Nama: Kristian Prawira Yosef,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1139/PP/IKH/2023 tanggal 28 Agustus

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CB/V/2025/F7/21/POA tanggal 21 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik kanwil.310@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fery Wibowo / 198002152001121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: R Ajeng Kus Andriyani / 197904152002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-829/WPJ.19/2025 tanggal 12 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 396/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: CB/I/2025/F7/5/SB tanggal 10 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S- 50/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 24 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor CB/IX/2025/F7/3/SB tanggal 17 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor: 00031/204/18/091/23 tanggal 17 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor CB/I/2024/F7/2/SP tanggal 12 Januari 2024 dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah Nihil;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP- 01264/NKEB/PJ/WPJ.19.2024 tanggal 28 Oktober 2024, menyatakan Mengabulkan Sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: CB/I/2025/F7/5/SB tanggal 10 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: CB/I/2025/F7/5/SB tanggal 10 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU 6 Tahun 2023”), menyatakan bahwa:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Desember 2018. Dengan demikian, Surat Banding yang disampaikan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat

(1) UU KUP.

2. Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan

sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.”

Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”) menyatakan bahwa: Pasal 35

“(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak.

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding.”

Pasal 36

“(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.” Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya. Surat Banding diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan, yaitu Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00436/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini.

Keputusan Keberatan ini dikirimkan pada tanggal 14 Oktober 2024 sesuai dengan bukti resi pos pengiriman dari PT Pos Indonesia (Persero) No. P2410140204969 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 16 Oktober 2024 dan jangka waktu 3 (tiga) bulan penyampaian Surat Banding sejak diterimanya Keputusan Keberatan jatuh pada tanggal 15 Januari 2025. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP, Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU Pengadilan Pajak.

3. Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Selanjutnya, Pasal 27 ayat (5c) UU KUP menyatakan bahwa:

”Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

bahwa Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp14.929.775.448 dan Pemohon Banding telah membayarkan seluruh jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan jumlah yang masih harus dibayar di dalam SKPKB PPh Pasal 26 No. 00031/204/18/091/23 tanggal 17 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp16.660.260.345,- dengan NTPN 6F4FF745QE7OJHG8 pada tanggal 12 Januari 2024. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak;

4. Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”

Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa:

“Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a)badan oleh pengurus.”

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Batara Paruhum Sianturi dengan jabatan sebagai Citi Country Officer yang dibuktikan dengan surat OJK No. S- 38/PB.323/2022 tentang Susunan Pimpinan Citibank, N..A., KC Indonesia Tanggal 07 Maret 2022;

Dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00031/204/18/091/23 tanggal 16 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Pasal 26 00031/204/18/091/23 tanggal 16 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menu

rut

K

oreksi

No

.

Keterangan

Wajib Pajak

Fiskus

(Rp)

(Rp)

(Rp)

1

P

enghasilan Kena Pajak/Dasar Pen

genaan Pajak

131.365.697.598

247.319.625.38

7

1

15.953.927.789 2

P

Ph Pasal 26 yang terutang

747.120.361

12.342.513.14

0

3

K

redit Pajak

a

. PPh Ditanggung Pemerintah

b

. Setoran Masa

747.120.361

747.120.36

1

4

P

ajak yang tidak/kurang dibayar (2

-3.b)

-

11.595.392.77

9

5

S

anksi administratif:

a

. Bunga Pasal 13 (2) KUP

5.064.867.56

6

6

J

umlah PPh yang kurang (lebih) d

ibayar (4 + 5.a.)

-

16.660.260.34

5

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor CB/I/2024/F7/2/SP tanggal 12 Januari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Menurut

Ko

reksi yang No.

Keterangan

diajuk

an Keberata

n W ajib PajakFiskus

(Rp) (Rp)(Rp)

1

P

enghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

9.117.112.767.7059.117.112.767.705

2

H

arga Pokok Penjualan

1.541.565.288.4521.541.565.288.452

3

P

enghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)

7.575.547.479.2537.575.547.479.253

4

B

iaya Usaha

4.894.458.209.0094.894.458.209.009

5

P

enghasilan neto dalam negeri (3 - 4)

2.681.089.270.2442.681.089.270.244

6

P

enghasilan dari Luar Usaha

7

J

umlah Penghasilan Neto Komersial (5+6)

2.681.089.270.2442.681.089.270.244

8

P

enyesuaian Fiskal:

a

. Penyesuaian Fiskal Positif

46.805.778.912201.411.015.595

1

54.605.236.6

83 b

. Penyesuaian Fiskal Negatif

367.675.220.050367.675.220.050

9

J

umlah penghasilan Kena Pajak (7 + 8.a+8.b)

2.360.219.829.1062.514.825.065.789

10

K

ompensasi kerugian

--

11

P

enghasilan Kena Pajak (7 - 8)

2.360.219.829.0002.514.825.065.789

12

P

Ph Terutang (tarif x 9)

590.054.957.250628.706.266.250

13

K

redit Pajak

590.054.957.250590.054.957.250

14

P

Ph Kurang (Lebih) Bayar (10 - 11)

-38.651.308.999

15

S

anksi Administrasi :

a

. Bunga Pasal 13 (2) KUP

16.882.891.771

16

J

umlah PPh yang kurang (lebih) dibayar (12 + 13.a.)

-55.534.200.771

Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang pada intinya mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak b. Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang c. Kredit Pajak d. Pajak Yang Tidak/Kurang Bayar e. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP247.319.625.387 1 2.342.513.140(12.044.020.718) ( 1.204.402.072)235.275.604.669 1 1.138.111.068
747.120.361 1 1.595.392.779 5.064.867.566( 1.204.402.072) (526.082.825)747.120.361 1 0.390.990.707 4.538.784.741
h.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar16.660.260.345(1.730.484.897)14.929.775.448

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat kesalahan pada SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00031/204/18/091/23 tanggal 17 Oktober 2023 yang telah diterbitkan oleh Terbanding. Dimana atas kesalahan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 tersebut telah Pemohon Banding sampaikan pada Surat Pengajuan Keberatan Nomor CB/I/2024/F7/2/SP halaman 4, yaitu terletak pada jumlah DPP pada kolom angka “Menurut Fiskus” dengan total sebesar Rp247.319.625.387 yang terdiri dari:

DeskripsiJumlah MenurutJumlah Menurut Fiskus Berdasarkan Risalah Pembahasan (Rp)SelisihKeterangan Selisih
Fiskus
Berdasarkan
SKPKB
(Rp)
Objek PPh Pasal 26 masa Desember 2018 Menurut Wajib Pajak78.931.226.96778.931.226.967
Koreksi Objek PPh Pasal 26 masa Desember 2018 Tambahan52.434.470.73745.670.269.4706.764.201.267Tambahan koreksi yang bukan berasal dari SPHP dan Risalah Pembahasan
Koreksi Objek PPh Pasal 26 ayat (4)115.953.927.683115.953.927.683
Total Objek PPh247.319.625.387240.555.424.120
Pasal 26 dan 26
ayat (4) Menurut
Fiskus

bahwa berikut adalah penjelasan Pemohon Banding berdasarkan tabel di atas:

1. Bahwa berdasarkan SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00031/204/18/091/23 tanggal 17 Oktober 2023, Terbanding belum memperhitungkan/mengakui DPP PPh Pasal 26 ayat (4) yang telah dilaporkan dalam Lampiran 6A SPT PPh Badan Tahun 2018 Pemohon Banding sebesar Rp1.770.164.871.750. Lebih lanjut, Terbanding hanya memperhitungkan nilai Koreksi Objek PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp 115.953.927.683

2. Pemohon Banding tidak dapat menemukan sumber perhitungan dari selisih tambahan koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp6.764.201.267 karena seharusnya total koreksi Objek PPh Pasal 26 untuk tiga masa pajak (Oktober, November, dan Desember 2018) adalah sebesar Rp45.670.269.470 sesuai dengan risalah pembahasan pemeriksaan pajak halaman 24;

bahwa hingga surat banding ini Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding tidak menerima informasi lebih lanjut atas pembetulan SKPKB terkait dengan kesalahan tersebut. Menurut Pemohon Banding, kesalahan yang ditimbulkan oleh Terbanding menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding dan oleh karena itu, Terbanding seharusnya menerbitkan pembetulan atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00031/204/18/091/23 tanggal 17 Oktober 2023 serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menu

rut

K

oreksi No

.

Keterangan

Wajib Pajak

Fiskus

(Rp) (Rp)

(Rp)

1

P

enghasilan Kena Pajak/Dasar Pen

genaan Pajak

133.131.774.455

235.275.604.66

9

1

02.143.830.214 2

P

Ph Pasal 26 yang terutang

923.728.047

11.138.111.06

8

3

K

redit Pajak

a

. PPh Ditanggung Pemerintah

b

. Setoran Masa

747.120.361

747.120.36

1

4

P

ajak yang tidak/kurang dibayar (2

-3.b)

176.607.686

10.390.990.70

7

5

S

anksi administratif:

a

. Bunga Pasal 13 (2) KUP

77.142.237

4.538.784.74

1

6

J

umlah PPh yang kurang (lebih) d

ibayar (4 + 5.a.)

253.749.923

14.929.775.44

8

Bahwa alasan-alasan yang mendasari Banding atas koreksi sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp102.143.830.214

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Laba BUT inline dengan koreksi PPh Badan atas SKPKB 00022/206/18/091/23 tanggal 17 Oktober 2023;

a. Bahwa sengketa a quo adalah sengketa yuridis pembuktian yaitu koreksi atas DPP PPh pasal 26 atas laba BUT sebesar Rp 115.953.927.789.

b. Bahwa berdasarkan penelitian keberatan PPh Badan, membatalkan sebagian koreksi Pemeriksa sebagai berikut:

c. Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan atas koreksi fiskal positif biaya alokasi induk (Kantor Pusat), penghapusan piutang tak tertagih, bunga NPL, biaya yang tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, direct charge dan penghasilan dari data bukti potong PPh Pasal 23, Tim Peneliti Keberatan membatalkan sebagian koreksi Pemeriksa atas SKPKB PPh Badan nomor 00022/206/18/091/23 tanggal 17 Oktober 2023 sebagai berikut.

d. Berdasarkan data di atas, Terbanding mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding dan mengurangi pajak yang masih harus dibayar atas SKPKB PPh Pasal 26 nomor 00031/204/18/091/23 tanggal 16 Oktober 2023 sebagai berikut:

Alasan Banding Pemohon Banding

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp102.143.830.214,- sehubungan dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada Pajak Penghasilan Badan (“PPh Badan”) sebesar Rp136.191.773.713. Bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00435/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang SKPKB PPh Badan adalah sebesar Rp138.546.542.820,-

dimana diantaranya diajukan banding sebesar Rp136.191.773.713 dan tidak diajukan banding sebesar Rp2.354.769.107 yang terdiri dari pokok-pokok sengketa sebagai berikut:

Nilai Sengketa yang Nilai Sengketa yang

tidak diajukan No.

Uraian Koreksidiajukan Banding

Banding (Rp)

(Rp) 1

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, yang terdiri dari:

a. Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat)88.007.607.810

b. Penghapusbukuan Piutang Tak Tertagih9.524.373.543

c. Bunga NPL (Non Performing Loan )30.398.986.269

d. Biaya yang Tidak Dapat Diperhitungkan Sebagai8.260.806.091

Pengurang Penghasilan Kena Pajak (Non-Deductible

Expenses)

e. Direct-Charge - Mark Up Expense

2.354.769.107 Total136.191.773.713

2.354.769.107 Berdasarkan Koreksi Penyesuian Fiskal Positif pada PPh Badan diatas, berikut Pemohon Banding sampaikan perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4):

Wajib PajakFiskus

Selisih No.

Keterangan

(Rp)(Rp)

(Rp) 1

Penghasilan Kena Pajak Fiskal2.362.574.598.2132.498.766.371.92

7136.191.773.713 2

PPh Badan Terutang590.643.649.500624.691.593.00

0

3

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 ayat (4)1.771.930.948.7131.874.074.778.92

7102.143.830.214 4

PPh Pasal 26 Ayat (4) Terutang177.193.094.871187.407.477.89

3

5

Kredit Pajak177.016.487.186177.016.487.18

6

6

PPh Kurang Bayar176.607.68610.390.990.70

7

7

Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP77.142.2374.538.784.74

1

Jumlah PPh yang kurang (lebih) dibayar (6 + 7)253.749.92314.929.775.44

8

bahwa atas selisih Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp136.191.773.713 merupakan Koreksi Penyesuian Fiskal Positif pada PPh Badan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan kemudian diajukan banding melalui surat CB/I/2025/F7/4/SB tanggal 10 Januari 2025. Lebih lanjut, perhitungan Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi PPh Terutang tersebut menghasilkan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 ayat (4) dengan nilai koreksi sebesar Rp102.143.830.214;

bahwa adapun argumentasi Pemohon Banding yang telah disampaikan dalam Surat Banding Nomor CB/I/2025/F7/4/SB tanggal 10 Januari 2025 atas pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00435/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang SKPKB PPh Badan adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Fiskal Positif atas Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) sebesar Rp88.007.607.810,-

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) sebesar Rp88.007.607.810, dengan alasan sebagai berikut:

1) Substansi (nature) dari Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) yang dibayarkan kepada Citibank N.A. New York

Bahwa Pemohon Banding merupakan badan usaha Bentuk Usaha Tetap (”BUT”) yang bergerak di bidang Perbankan dan merupakan cabang dari Kantor Pusat Citibank N.A. yang berlokasi di Amerika Serikat. Dalam menjalankan bisnis Perbankan, Kantor Pusat mengeluarkan biaya untuk berbagai bidang seperti finance, human resources, legal, dan risk management yang memberikan manfaat dalam menjalankan kegiatan operasional usaha untuk seluruh kantor cabang di berbagai negara, termasuk Pemohon Banding yang merupakan cabang di Indonesia. Biaya tersebut kemudian dialokasikan ke berbagai cabang diseluruh dunia termasuk Pemohon Banding yang kemudian menjadi bagian dari biaya yang dibebankan dalam Surat Pemberitahuan (”SPT”) Tahunan Pajak Penghasilan (”PPh”) Badan Masa Pajak Desember 2018. Sehingga menurut Pemohon Banding Biaya Alokasi (Kantor Pusat) tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) yang dapat dijadikan pengurang laba BUT sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”).

2) Ketentuan mengenai Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) telah diatur khusus (lex specialis) di dalam Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia – Amerika Serikat

Dalam sistem perundang-undangan Indonesia, P3B diperlakukan sebagai peraturan khusus (lex specialis) terhadap undang-undang domestik (lex generalis) sebagaimana amanat Pasal 32A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) beserta dengan memori penjelasannya yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 32A UU PPh

“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.”

Penjelasan Pasal 32A UU PPh:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum khusus (lex specialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.”

Berdasarkan ketentuan di atas, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) adalah suatu perangkat hukum khusus (lex specialis) dalam konteks perpajakan yang berhubungan dengan negara lain. Dalam sengketa a quo, Pemohon Banding berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa yuridis murni terkait penerapan peraturan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) yang seharusnya patuh/tunduk pada ketentuan P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat sebagai lex specialis guna memberikan kepastikan hukum dan menghindari pengenaan pajak berganda.

Bahwa di dalam Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia – Amerika Serikat, sudah ditentukan biaya yang dapat dibebankan dengan kriteria adanya hubungan yang wajar antara biaya tersebut dengan laba BUT dengan kutipan sebagai berikut:

“In the determination of the business profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are reasonably connected with such profits, including executive and general administrative expenses, whether incurred in the Contracting State in which the permanent establishment is situated or elsewhere.

However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its

other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights or by way of commission for specific services performed or for management, or by way of interest on moneys lent to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent establishment for amounts charged (otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights or by way of commission for specific services performed or for management or by way of interest on moneys lent to the head office of the enterprise or any of its other offices.”

Berdasarkan ketentuan P3B di atas, Pasal 8 ayat (3) P3B dengan jelas memperkenankan pembebanan biaya administrasi kantor pusat, termasuk biaya executive and general administrative expenses, baik yang terjadi di dalam BUT atau ditempat lain, sepanjang/dengan batasan yaitu “reasonably connected” dengan laba BUT.

Oleh karena itu, pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan P3B dimana ketentuan ini bersifat lex specialis berdasarkan Pasal 32A UU PPh.

3) Pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) telah sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia – Amerika Serikat dan didukung dengan Sertifikat Auditor Independen serta Transfer Pricing Dokumen – Lokal File Tahun 2018

Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia – Amerika Serikat, pembebanan biaya-biaya pimpinan dan administrasi umum Kantor Pusat kepada BUT di Indonesia diperbolehkan sebagai pengurang laba BUT (deductible expense) sepanjang biaya-biaya tersebut secara wajar berkaitan dengan laba usaha BUT. Dalam hal ini, biaya alokasi induk (kantor pusat) yang dibebankan oleh Pemohon Banding dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), sehingga seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya.

Lebih lanjut, didukung dengan Sertifikat Auditor Independen serta Transfer Pricing Dokumen – Lokal File Tahun 2018, Pemohon Banding berpendapat tingkat kewajaran Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) telah memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia-Amerika Serikat khusus pada kutipan di bawah ini:

“In the determination of the business profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are reasonably connected with such profits, including executive and general administrative expenses, whether incurred in the Contracting State in which the permanent establishment is situated or elsewhere…”

Diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia menjadi:

“Dalam menentukan besarnya laba suatu Bentuk Usaha Tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang secara wajar berkaitan dengan laba usaha tersebut, termasuk biaya-biaya pimpinan dan administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara Pihak pada Perjanjian di mana bentuk usaha tetap tersebut berada maupun yang dikeluarkan di tempat lain.”

4) Perbandingan Pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) Berdasarkan P3B Negara Lain

Selanjutnya, Pemohon Banding ingin menyampaikan perbandingan pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) berdasarkan P3B negara lain yaitu:

a) P3B Amerika Serikat – India:

“In the determination of the profits of a permanente establishment, there shall be allowed as deductions, expenses which are incurred for the purposes of the business of the permanente establishment, including a reasonable allocation of executive and general administrative expenses, research and development expenses, interest, and other expenses incurred for the purposes of the enterprise as a whole (or the part thereof which includes the permanente establishment), whether incurred in the State in which the permanente establishment is situated or elsewhere, in

accordance with the provisions of and subject to the limitations of the taxation laws of that State.”

b) P3B Canada – India:

“In the determination of the profits of a permanente establishment, there shall be allowed those deductible expenses which are incurred for the purposes of the business of the permanente establishment including executive and general administrative expenses, whether incurred in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere as are in accordance with the provisions of and subject to the limitations of the taxation laws of that State.”

Bahwa terdapat perbedaan dari apa yang sudah diperjanjikan antara dua negara di dalam P3B Amerika Serikat-India dan P3B Canada-India yaitu pernyataan bahwa batasan dalam besaran dari pembebanan biaya alokasi induk (kantor pusat) harus berdasarkan aturan dari kantor pajak tempat bentuk usaha tetap itu berada.

Dengan kata lain, apabila terdapat batasan dalam besaran dari pembebanan biaya alokasi induk (kantor pusat) seharusnya hal ini disebutkan dalam P3B Amerika Serikat-Indonesia seperti dalam contoh di atas, sedangkan yang disetujui oleh Indonesia dan Amerika Serikat dalam P3B adalah sebagaimana yang sudah diatur di dalam Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia – Amerika Serikat yaitu sepanjang biaya-biaya tersebut secara wajar berkaitan dengan laba usaha bentuk usaha tetap.

5) Terbanding telah keliru dalam memperhitungkan batasan pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat), jika tetap

memperhitungkan batasan pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor

Pusat) berdasarkan KEP-62/PJ/1995.

Terbanding memakai data Laporan Keuangan Induk/Konsolidasi halaman 279 pada bagian “Condensed Consolidating Statements of Income and Comprehensive Income” untuk menentukan jumlah keseluruhan Biaya Umum dan Administrasi Kantor Pusat (Seluruh Dunia) yang tercatat dalam pos Biaya Other Operating-Intercompany (A) sejumlah USD 2.361.000.000

(equivalent dengan Rp 34.234.500.000.000), sehingga perhitungan KEP- 62/PJ/1995 menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

34.234.500.000.000

- Other Operating-intercompany (A)$2.361.000.000 equivalen dengan (kurs $ = Rp14.500)

R

p

Proporsi omzet BUT Citibank Indonesia dengan Seluruh Omzet seluruh dunia :

-Peredaran Usaha BUT IndonesiaRp9.117.112.767.705

-Peredaran Usaha Seluruh duniaRp1.057.050.000.000.000 ($72,854Milion X Rp14.500)

Perbandingan omzet BUT / Seluruh Dunia (B)0,86%

Jumlah Biaya ke Induk boleh dibebankan menurut pemeriksa (A X B)= 0,86% X Rp34.234.500.000.000

RRR

ppp

295.274.392.929 Jumlah Biaya Alokasi Kantor Pusat yang dibebankan di SPT Tahunan PPh Badan

383.282.000.739 Koreksi Fiskal Positif

88.007.607.810 Bahwa yang Pemohon Banding maksud terdapat kesalahan perhitungan adalah angka yang digunakan oleh Terbanding sebagai total biaya administrasi kantor pusat sehingga dengan menggunakan angka yang salah maka akan menghasilkan perhitungan KEP-62/PJ/1995 yang apabila diterapkan menjadi salah. Bahwa total biaya administrasi yang terjadi di kantor pusat yang sebenarnya adalah USD6.431.451.192 dengan rincian dibawah ini:

TOTAL BIAYA ADMINISTRA

S

I

U

N

IT

KANTOR PUSAT (USD)

Anti Money Launderin

g

540.53

0

.5

2

8

CSIS

223.42

75

..55

20

50

Citi Ventures

13.62

Finance

976.82

24

..44

17

29

FRI

634.09

Global Public Affairs

168.78

183

...226

981

316

Human Resources

562.83

Independent Complia

nc

e

Risk Management

477.16

Internal Audit

344.39

89

..00

97

01

Legal

712.56

Other Global Function

s

63.95

33

..12

79

18

Productivity

9.39

Risk Management

709.58

698

...161

452

991

Senior Management

371.42

Corporate Hold

622.83

Total

6.431.45

1

.1

9

2

6) Terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang telah mengabulkan permohonan banding atas sengketa Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat)

Sebagai dukungan tambahan atas ketentuan dan penjelasan yang Pemohon Banding uraikan diatas, Pemohon Banding sampaikan Putusan Pengadilan Pajak atas nama Pemohon Banding yang mengabulkan permohonan atas sengketa koreksi Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) terkait perhitungan ulang KEP-62/PJ/1995 yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-05026/BPSP/M.VII/15/2002 Tahun 2002, dengan amar putusan sebagaimana dibawah ini:

“bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar Majelis dapat mempertimbangkan untuk membatalkan koreksi Pemeriksa tersebut, atas dasar:

1. Citibank secara konsisten telah menelusuri dan mengalokasikan biaya kantor pusat (HOAE) kepada cabang-cabangnya yang berada di luar negeri selama lebih 20 tahun. Alokasi biaya kantor pusat yang dilakukan oleh Citibank setiap tahunnya diperiksa/diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KPMG.

Hasil audit Kantor Akuntan Publik KPMG tersebut disertifikasi ulang oleh kantor akuntan public lainnya yaitu Price Waterhouse Coopers (PWC). Sertifikasi ulang tersebut dilakukan agar supaya Citibank dapat lebih memastikan bahwa alokasi biaya kantor pusat kepada cabang- cabang Citibank di luar negeri telah dilakukan dengan akurat, benar, dan wajar dan untuk menghindari terjadinya pembebanan yang berlebihan;

2. Tim Pemeriksa dalam melakukan koreksinya telah menggunakan Keputusan Direktur Jendral Pajak No. KEP-62/PJ/1995 sebagai dasar penentuan besarnya beban alokasi biaya kantor pusat yang dapat dibebankan di Indonesia. Yang menurut Pemohon, tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 3 dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menyatakan:

“…dapat dikurangkan biaya-biaya yang berhubungan dengan laba usaha tersebut, termasuk biaya-biaya eksekutif dan administrasi, baik yang dikeluarkan di negara di mana badan usaha tetap tersebut berada maupun di tempat lainnya...”

3. Pemohon berkeyakinan bahwa proses alokasi biaya kantor pusat yang Pemohon lakukan lebih akurat dibandingkan dengan alokasi yang didasarkan Keputusan Direktur Jendral Pajak No. KEP-62/PJ/1995 tersebut;

bahwa untuk meyakinkan Majelis dan pihak Terbanding, dalam persidangan Wakil Pemohon memperlihatkan bukti pendukung berupa: sertifikasi dari Price Waterhouse Coopers (PWC), Surat Instruksi yang Pemohon terima dari Kantor Pusat Pemohon (Citibank N.A., New York) yang mengatur atas pembebanan biaya alokasi kantor pusat harus sesuai dengan sertifikasi PWC, perhitungan /perincian biaya alokasi kantor pusat, bukti pembayaran biaya alokasi kantor pusat per bulan; bahwa berdasarkan pembuktian dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa perhitungan alokasi biaya kantor pusat yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik KPMG dan disertifikasi ulang Price Waterhouse Coopers (PWC) adalah wajar dan akurat, serta telah

sesuai dengan prinsip manajemen perbankan modern, dan pembuktian dalam persidangan, dan oleh karenanya Majelis berkesimpulan pembebanan biaya Head Office Administrative and Supervision yang dilaporkan Pemohon dalam Surat Pemberitahuan sebesar Rp13.247.105.255,00 tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, oleh karenanya koreksi positip Biaya Head Office Administrative and Supervision Rp888.682.317,00 tidak dapat dipertahankan.”

Berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi positif atas Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) sebesar Rp88.007.607.810 harus dibatalkan.

2. Koreksi Fiskal Positif atas Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp9.524.373.543,-

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp9.524.373.543, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Metode Pembebanan Penghapusan Piutang Tak Tertagih untuk industri Perbankan melalui pencadangan merujuk pada Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh jo. PMK No. 81/PMK.03/2009 ("PMK-81") bukan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh jo. PMK Nomor 207/PMK.010/2015 (“PMK-207”)

Bahwa UU PPh secara khusus mengatur tentang pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh dan aturan pelaksana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 yang ditetapkan sebagai pengecualian (exception rule) bagi Wajib Pajak Bank, berbunyi:

Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan

hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”

Pasal 2 ayat (4) PMK-81

“Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih”

Sehingga faktanya, pada saat timbul kerugian atas penghapusan piutang tak tertagih di tahun 2018, maka bank tidak akan melakukan pembebanan biaya penghapusan piutang tak tertagih di tahun 2018 tetapi pembebanan dilakukan dengan mengurangi saldo cadangan.

Dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yang bergerak dalam industri Perbankan sehingga pembebanan biaya penghapusan piutang tak tertagih melalui cadangan penghapusan piutang (indirect method) dengan merujuk pada ketentuan di dalam Pasal 9 ayat

(1) huruf c UU PPh jo. PMK-81.

Pemohon Banding berpendapat bahwa dasar hukum koreksi Terbanding atas biaya cadangan Pemohon Banding (selaku Wajib Pajak Bank) yang dibentuk berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh) dengan berdasarkan pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan PMK-207 adalah tidak tepat dan tidak berdasar karena:

1) Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh berlaku bagi Wajib Pajak yang membebankan biaya penghapusan tidak melalui pencadangan.

2) PMK-207 mengatur lebih lanjut terkait dengan tata cara pelaksanaan dan seyogyanya tidak memperluas maksud dan isi Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Lebih lanjut, Pemohon Banding telah menyampaikan Daftar Penghapusan Piutang yang Nyata-Nyata Tak Tertagih di dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding (termasuk di dalamnya memuat informasi debitur dengan jumlah plafon kredit di atas Rp.50.000.000,- tanpa NPWP) sebagai pemenuhan administratif terkait kelengkapan lampiran SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dijelaskan dalam Petunjuk Pengisian SPT 1771 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 stdtd. PER-30/PJ/2017 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya (“PER-34”) sehingga bukan dalam kaitannya dengan pembebanan penghapusan piutang.

2) Penghapusan Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Tertagih (Write Off)

pada dasarnya diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto

sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh selama memenuhi persyaratan, salah satunya ialah Wajib Pajak harus menyerahkan Daftar Piutang yang Tidak Dapat Ditagih

Bahwa faktanya ketentuan yuridis terkait pencantuman NPWP debitur sebagai syarat penentu pembebanan suatu biaya tidak diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h.

Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, menyatakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dengan syarat-syarat sebagai berikut:

- Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP); dan

- Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang Negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah tertentu.

bahwa Pemohon Banding telah sepenuhnya melakukan dan memenuhi ketiga syarat tersebut di atas tanpa terkecuali, salah satunya ialah dengan menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan format yang dikehendaki di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata- Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto stdtd. Peraturan Menteri Keuangan No.PMK 207/PMK.10/2015 ("PMK-207") sebagai peraturan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh.

Amanat yang berikan oleh UU PPh sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 hanyalah terkait dengan tata cara pelaksanaan dan bukan menentukan dan/atau menambah persyaratan seperti informasi NPWP sebagai syarat dapat dilakukannya pembebanan suatu biaya.

Dengan demikian sepanjang Pemohon Banding telah menyampaikan daftar piutang yang dihapus tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak dalam formulir yang formatnya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan di atas, yaitu PMK- 207, maka penyampaian Daftar Piutang tersebut seharusnya dapat diterima oleh Terbanding.

3) Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh hanya mensyaratkan Wajib Pajak untuk menyampaikan Daftar Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih. PMK-207 sebagai peraturan pelaksana seyogyanya tidak dapat menjadi norma baru yang memperluas maksud dan isi UU PPh

Bahwa sesuai dengan semangat (spirit) yang terdapat di dalam Pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh, salah satu syarat agar biaya piutang yang nyata-nyata tak tertagih (write off) dapat diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak, Pemohon Banding diwajibkan untuk menyerahkan daftar piutang yang nyata- nyata tak tertagih kepada DJP menggunakan format yang diatur lebih lanjut di dalam PMK-207 sebagai peraturan pelaksanaan.

Pemahaman Pemohon Banding atas Pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh adalah adanya keharusan untuk menyerahkan daftar tersebut dengan mengisi dan melengkapi daftar sesuai data/informasi yang tersedia dan dimiliki oleh Pemohon Banding yang kemudian diserahkan ke Terbanding.

Dalam hal terdapat informasi (seperti NPWP) yang tidak tersedia/tidak dimiliki oleh Pemohon Banding dikarenakan secara ketentuan memang Pemohon Banding tidak mempunyai wewenang dan hak untuk memaksa Debitur mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (NPWP adalah kewajiban setiap individu yang bersangkutan sehingga bukan kewajiban Pemohon Banding) maka Pemohon Banding seharusnya tidak dapat dipersalahkan.

PMK-207 seyogianya tidak memperluas maksud dan isi UU karena seharusnya kewenangan Menteri Keuangan hanya membuat petunjuk pelaksanaan Pasal 6 UU PPh yang "wajar/patut" dan dapat “dilaksanakan” (bahkan seharusnya memberikan kemudahan bagi seluruh Wajib Pajak) dan “tidak melanggar UU”.

Dalam hal ini, sepanjang Pemohon Banding telah menyampaikan daftar write off tersebut kepada DJP dalam formulir yang formatnya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan, maka tidak adanya/tidak validnya NPWP atas beberapa nasabah Debitur karena Pemohon Banding memang tidak memiliki informasi tersebut, tidak seharusnya menyebabkan write off menjadi tidak dapat dibebankan secara pajak, hal ini karena formulir telah diisi dan diserahkan berdasarkan informasi yang tersedia dan dimiliki oleh Pemohon Banding. Bahwa sebagai referensi, terdapat putusan Pengadilan Pajak dengan No. PUT- 114082.15/2013/PP/M.IVA Tahun 2018 dimana Majelis Hakim menyatakan bahwa:

“bahwa dengan mengacu pada azas lex superior derogat legi inferior, maka

Majelis berpendapat bahwa karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010 bertentangan dengan Pasal 6 ayat

(1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka seharusnya sebagai dasar menentukan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus mengacu kepada Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008”

4) Perihal pemenuhan informasi NPWP debitur dalam Daftar Nominatif Penghapusan Piutang Tak Tertagih

Mengenai debitur-debitur yang tidak terdapat dan tidak valid informasi NPWP dalam daftar nominatif, dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding membuat daftar nominatif adalah untuk memberikan informasi tambahan kepada DJP dan oleh karenanya daftar tersebut dibuat berdasarkan informasi yang Pemohon Banding miliki.

2) Dalam formulir aplikasi permohonan kartu kredit, Pemohon Banding telah meminta informasi NPWP nasabah pemohon kartu kredit. Pemohon Banding telah melakukan usaha untuk mendapatkan informasi mengenai NPWP dari masing-masing debitur yang memiliki NPWP namun Pemohon Banding tidak memiliki wewenang untuk memaksa masing-masing debitur yang belum memiliki NPWP untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, karena ini merupakan kewajiban masing-masing nasabah dan merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam hal pemberian NPWP tersebut. Bahwa merupakan kewenangan dan otoritas pihak DJP untuk melakukan validasi atas keabsahan dari data NPWP yang dimiliki oleh Pemohon Banding.

3) Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk menerbitkan NPWP dan/atau melakukan koreksi terhadap NPWP yang tidak valid untuk para debitur. Seharusnya Direktur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP secara jabatan untuk perorangan maupun badan yang belum memiliki NPWP dan tidak mendaftarkan diri atau melapor kepada Kantor Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Dalam hal ini menjadi tidak adil apabila Pemohon Banding sebagai pihak yang tidak berkuasa untuk menerbitkan NPWP dihukum dengan tidak boleh membebankan biaya penghapusan piutang dari debitur-debitur yang tidak memiliki NPWP dan yang diketahui bahwa NPWP tersebut tidak valid.

5) UU PPh tidak pernah membatasi ataupun melarang adanya transaksi dengan Badan atau Orang Pribadi yang belum memiliki NPWP, sebaliknya, guna mendorong Masyarakat untuk dapat memiliki NPWP,

Pemerintah telah menerapkan adanya perlakuan perpajakan yang

berbeda (pengenaan tarif lebih tinggi) kepada Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP tersebut

Secara umum, UU PPh tidak pernah membatasi/melarang transaksi dengan orang pribadi dan Wajib Pajak Badan yang belum memiliki NPWP. Hal ini tercermin dari besarnya tarif PPh Pasal 21 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Selanjutnya Pasal 23 UU PPh juga mengatur tarif yang berbeda terhadap Wajib Pajak Badan yang tidak memiliki NPWP, yaitu besarnya tarif pemotongan adalah menjadi lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang berlaku pada umumnya.

Dalam melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, Direktur Jenderal Pajak memberikan wewenang kepada Pihak Pemotong Pajak (Badan) untuk memungut dan/atau memotong pajak atas penghasilan yang Pihak Pemotong Pajak berikan. Namun, apabila kemudian lawan transaksi yang bersangkutan tidak memiliki NPWP atau memiliki NPWP namun tidak melaporkannya kepada Pihak Pemotong Pajak, maka Pihak Pemotong Pajak akan melakukan pemotongan dengan tarif yang lebih tinggi. Pihak Pemotong Pajak dalam hal ini hanya berkewajiban untuk memastikan bahwa atas penghasilan yang diberikan telah dipotong pajak dengan tarif pajak yang benar.

Pihak Pemotong Pajak tidak memiliki wewenang untuk memaksa lawan transaksi mendaftarkan NPWP karena hubungan yang terjadi antara Pihak Pemotong Pajak dengan lawan transaksi yang bersangkutan semata-mata adalah hubungan dagang atau bisnis dan tidak memiliki wewenang untuk menghentikan transaksi semata-semata karena NPWP. Sesuai kebiasaan- kebiasaan dagang atau bisnis yang berlaku secara universal, suatu transaksi akan terjadi selama sudah terdapat kesepakatan antara harga dan barang atau jasa antara kedua belah pihak sesuai kebutuhannya masing-masing.

Demi asas keadilan, perlakuan yang sama semestinya juga diterapkan dalam kasus penghapusan piutang ini, dimana Pemohon Banding hanya memiliki wewenang untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, namun tidak dalam posisi dan memiliki wewenang untuk memaksa lawan transaksi (dalam hal ini Debitur) untuk mendaftarkan NPWP. Hal ini dikarenakan hubungan yang terjadi semata-mata adalah hubungan dagang atau bisnis yang tidak mungkin

memaksa nasabah debitur untuk menghentikan transaksi semata-mata karena nasabah debitur tidak memiliki NPWP.

6) Sanksi tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP diterapkan kepada nasabah debitur yang bersangkutan bukan kepada Pemohon Banding sebagai Bank yang menyalurkan kredit

Merujuk ke Pasal 2 dan Pasal 39 UU KUP, Terbanding memiliki otoritas untuk mengenakan sanksi terhadap setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun tidak mendaftar NPWP kemudian atas WP tersebut dapat diterbitkan NPWP secara jabatan.

Pengenaan sanksi dilakukan setelah Terbanding meneliti data terlebih dahulu apakah Wajib Pajak (debitur) tersebut sudah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP. Dalam hal ini terjadi kontradiksi karena apabila terhadap debitur yang bersangkutan saja tidak dapat serta merta langsung diberikan sanksi, di sisi lain Pemohon Banding langsung diberikan sanksi dengan dilakukan koreksi atas biaya WO semata-mata karena tidak mencantumkan NPWP debitur dalam daftar WO.

Kewajiban pendaftaran NPWP merupakan kewajiban setiap pribadi atau badan termasuk debitur dan atas kelalaian pendaftaran ini dikenakan sanksi kepada pribadi atau badan tersebut. Namun dalam PMK-207, pihak yang dikenakan sanksi ádalah Bank sebagai pemberi jasa penyaluran dana masyarakat yang menurut Pemohon Banding sangat tidak sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 39 UU KUP tersebut di atas.

7) Terdapat beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang dapat menjadi

yurisprudensi hukum Pemohon Banding terkait dengan koreksi

Penghapusan Piutang Tak Tertagih

Berkaitan dengan koreksi penghapusan piutang tak tertagih yang disebabkan oleh tidak adanya/valid-nya NPWP debitur dalam daftar penghapusan piutang tak tertagih, Pemohon Banding telah mendapatkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Pengadilan Pajak atas sengketa pajak

yang sama untuk tahun-tahun pajak sebelumnya, yang pada putusannya Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi Direktur Jenderal Pajak. Sebagai tambahan bahan referensi dalam mempertimbangkan membatalkan koreksi, Pemohon Banding sampaikan salinan Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana disebut diatas sebagai berikut:

a. PUT-003979.15/2018/PP/MXXA Tahun 2020;

b. PUT-003980.15/2018/PP/MXXA Tahun 2020;

c. PUT-014019.15/2019/PP/MXXA Tahun 2021; dan

d. PUT-007098.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2024.

atas sengketa Banding PPh Badan tahun pajak 2011, 2013, 2014, dan 2015 telah membatalkan koreksi Terbanding yang serupa.

Adalah pertimbangan Majelis Hakim yang tertera dalam Putusan Nomor PUT- 014019.15/2019/PP/MXXA Tahun 2021 di atas terkait dengan masalah kelengkapan/ketersedian NPWP debitur dalam daftar penghapusan piutang tak tertagih:

“menurut Majelis, ketiadaan informasi NPWP yang tidak tersedia/dimliki oleh Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding secara ketentuan memang tidak mempunyai wewenang dan hak untuk memaksa nasabah debitur mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (NPWP adalah kewajiban setiap individu yang bersangkutan/bukan kewajiban Pemohon Banding) maka Pemohon Banding seharusnya tidak dapat dipersalahkan; bahwa Majelis Hakim juga berpendapat bahwa PMK 105 dan PMK 507 seyogyanya tidak memperluas maksud dan isi UU karena seharusnya kewenangan Menteri Keuangan hanya membuat petunjuk pelaksanaan Pasal 6 UU PPh yang “wajar”, dapat “dilaksanakan” dan “tidak melanggar UU”; menurut Majelis telah jelas bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya telah memenuhi seluruh 3 syarat yang telah ditentukan dalam UU PPh Pasal 6 ayat

(1) huruf h tersebut atau dengan kata lain bahwa Pemohon Banding telah memenuhi syarat agar penghapusan piutang tidak tertagih dapat dibebankan sebagai biaya;”

Lebihlanjut,PutusanPengadilanPajaknomorPUT- 007098.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2024 atas sengketa Banding SPT

Tahunan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2015 juga mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan pertimbangan sebagai berikut:

”Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat ketiadaan informasi NPWP yang tidak tersedia/dimiliki oleh Pemohon Banding tidak dapat menghilangkan fakta bahwa benar terdapat piutang yang tidak dapat ditagih oleh Pemohon Banding, selain itu pula Pemohon Banding secara ketentuan tidak mempunyai wewenang dan hak untuk memaksa nasabah debitur mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (NPWP adalah kewajiban setiap individu yang bersangkutan / bukan kewajiban Pemohon Banding). Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding pada prinsipnya telah memenuhi syarat yang ditentukan agar penghapusan piutang tidak tertagih dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh”

Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa terdapat beberapa Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak dari Wajib Pajak Bank Lain yang memiliki kasus koreksi serupa dengan koreksi Pemohon Banding yang telah mengabulkan seluruh permohonan banding. Putusan Pengadilan Pajak tersebut antara lain:

Putusan Mahkamah Agung

- Putusan Mahkamah Agung No. 177/B/PK/PJK/2020;

- Putusan Mahkamah Agung No. 1556/B/PK/PJK/2017;

- Putusan Mahkamah Agung No. 668/B/PK/PJK/2017;

- Putusan Mahkamah Agung No. 149/B/PK/PJK/2012;

- Putusan Mahkamah Agung No. 120/B/PK/PJK/2012.

Putusan Pengadilan Pajak

- Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-112131.15/2010/PP/M.VIIIB;

- Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-002250.15/2018/PP/M.VIIIB;

- Putusan Pengadilan Pajak No. Put-004172.15/2019/PP/M.VIB;

- Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-115796.15/2011/PP/M.VB;

- Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-107224.15/2013/PP/M.IIB;

- Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 68083/PP/M.XIIIB/15/2016;

- Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 46600/PP/M.II/15/2013;

- Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 44890/PP/M.X/15/2013;

- Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 44196/PP/M.II/15/2013;

Berdasarkan uraian Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding memohon agar koreksi fiskal positif atas Penghapusbukuan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp9.524.373.543 dapat dibatalkan.

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif – Penghasilan Bunga NPL (Non Performing Loan) sebesar Rp 30.398.986.269,-

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif

– Penghasilan Bunga NPL (Non-Performing Loan) sebesar Rp30.398.986.269, dengan alasan sebagai berikut:

1) KEP-184/PJ/2002 tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum koreksi Terbanding

Bahwa Terbanding menggunakan KEP-184/PJ/2002 dan SE-08/PJ.42/2002 sebagai dasar koreksi dengan menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal adanya addendum (perjanjian tambahan). Padahal, KEP-184/PJ/2002 yang menjadi dasar hukum penerbitan SE-08/PJ.42/2002 tidak mengatur syarat formal addendum (perjanjian tambahan) sebagai syarat untuk dapat mengakui Pendapatan Bunga kredit non-performing pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh Bank (cash basis).

Lebih lanjut, KEP-184/PJ/2002 merupakan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan (PP-138) yang telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, dan tidak terdapat ketentuan transisi terkait KEP-184/PJ/2002.

Bahwa Pasal 34 dan Pasal 35 atas PP-94 menyatakan sebagai berikut: Pasal 34

“Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4055), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Pasal 35

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.”

Berdasarkan peraturan sebagaimana tersebut di atas, dimaknai bahwa PP-138 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan lahirnya PP-94 terhitung sejak tanggal diundangkannya, yaitu sejak 30 Desember 2010 dimana Tahun Pajak yang saat ini menjadi sengketa adalah Masa Pajak Desember 2018 sehingga Terbanding seharusnya tidak dapat menggunakan KEP-184/PJ/2002 jo. SE-08/PJ.42/2002 sebagai dasar hukum koreksi.

2) Persyaratan addendum antara Bank dengan debitur bermasalah diatur hanya di dalam SE-08/PJ.42/2002

Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa surat edaran yang dijadikan dasar koreksi Terbanding yaitu SE-08/PJ.42/2002 bukan merupakan sumber hukum melainkan hanya sebagai instrumen administratif yang bersifat internal dan tidak mengikat Pemohon Banding. Maka tidak sepatutnya dijadikan dasar hukum untuk melakukan koreksi atas penghasilan bunga dari kredit non-performing. Bahwa surat edaran tidak termasuk di dalam hierarki Peraturan Perundang- undangan merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU No 12 Tahun 2011”) yang berbunyi:

“Pasal 7

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”

Lebih lanjut, Pasal 1 Ketentuan Umum UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Perundang-undangan didefinisikan sebagai berikut:

“Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.”

Berdasarkan ketentuan pasal-pasal di atas, SE-08/PJ.42/2002 tidak memiliki kekuatan yang memaksa atau mengikat sehingga persyaratan tentang perjanjian tambahan atau adendum bukan persyaratan yang mengikat bagi Pemohon Banding karena pada dasarnya surat edaran hanya merupakan kebijakan Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan kesamaan pemahaman/penafsiran untuk aparat yang ada di bawahnya.

KEP-184/PJ/2002 tidak pernah mengatur atas keharusan untuk membuat perjanjian tambahan (addendum) untuk dapat mencatat pengakuan pendapatan bunga dalam penyelesaian – Non-Performing Loan (NPL) secara cash basis.

Bahwa dengan adanya ketentuan baru mengenai addendum dalam SE DJP- 08 telah membuat SE DJP-08 yang seharusnya hanya sebagai sebuah instrument administratif yang bersifat internal telah memperluas ketentuan yang diatur dalam KEP-184 dengan melampaui kewenangannya sehingga memberikan makna yang berbeda dari KEP-184.

Dengan kata lain baik PP-138 maupun KEP-184/PJ/2002 tidak pernah memberikan delegasi kepada SE DJP-08 untuk mengatur lebih lanjut ketentuan maupun tata cara/persyaratan terkait dengan pengakuan pendapatan bunga atas kredit non-performing. Bahwa berarti SE-08/PJ.42/2002 sebagai sebuah instrument administratif yang bersifat internal telah memperluas ketentuan yang

diatur dalam KEP-184/PJ/2002 dengan melampaui kewenangannya sehingga memberikan makna yang berbeda dari KEP-184/PJ/2002.

Oleh karena itu, SE-08/PJ.42/2002 tidak sepatutnya dimaknai sebagai suatu norma hukum sehingga apabila tidak terpenuhi akan memberikan dampak hukum bagi Pemohon Banding yaitu koreksi penyesuaian fiskal positif atas pendapatan bunga dalam penyelesaian NPL sebesar Rp30.398.986.269.

3) Terdapat beberapa Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa Pendapatan Bunga NPL dimana atas sengketa ini mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding yang didasarkan oleh pertimbangan yang sama sesuai dengan pendapat Pemohon Banding.

Sebagai tambahan bahan referensi dalam mempertimbangkan membatalkan koreksi, Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa terdapat beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang memiliki kasus koreksi serupa dengan koreksi Pemohon Banding yang telah mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding. Putusan Pengadilan Pajak tersebut antara lain:

a. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-005574.15/2019/PP/M.IA yang mengabulkan permohonan atas sengketa koreksi pendapatan bunga NPL, dimana di dalam amar putusannya Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan berpendapat:

“a. Bahwa yang menjadi sengketa adalah interpretasi Terbanding atas

ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-184/PJ/2002 tanggal 11 April 2002 dan butir a Surat Edaran Pajak Nomor: SE-08/PJ.42/2022 tanggal 17 Mei 2002.

b. Bahwa Majelis berpendapat, oleh karena belum terdapat pembayaran dari nasabah kredit macet terkait Non Performing Loan maka tidak ada Bunga Non Performing Loan yang harus diakui oleh Pemohon Banding sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 KEP-184/PJ./2002 tanggal 11 April 2002.

c. Bahwa masalah tidak/belum adanya addendum antara Pemohon Banding dengan nasabah kredit macet, tidak serta merta dapat

dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding, karena belum ada realisasi pembayaran dari nasabah kredit macet.”

b. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003357.15/2023/PP/M.XVIIIA yang mengabulkan permohonan atas sengketa koreksi pendapatan bunga NPL, dimana di dalam amar putusannya Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan berpendapat:

“Bahwa menurut Pengadilan Pajak, Surat Edaran tidak termasuk peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, oleh karenanya, Surat Edaran hanya bersifat penegasan atau Legal Opinion Direktur Jenderal Pajak atas suatu peraturan perundang-undangan, sehingga tidak bersifat mengatur; Bahwa KEP-184/2002 sebagai ketentuan yang menjadi dasar hukum penerbitan SE-08/PJ.42/2002, tidak mengatur syarat formal addendum (perjanjian tambahan) untuk dapat mengakui Pendapatan Bunga kredit non-performing pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh Bank (cash basis).

Bahwa KEP-184/2002 merupakan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dan tidak terdapat ketentuan transisi terkait KEP-184/2002, oleh karenanya KEP-184/2002 tidak berlaku.”

Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa terdapat beberapa Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak dari Wajib Pajak Bank Lain yang memiliki kasus koreksi serupa dengan koreksi Pemohon Banding yang telah mengabulkan seluruh permohonan banding. Putusan Pengadilan Pajak tersebut antara lain:

Putusan Mahkamah Agung

• Putusan Mahkamah Agung No. 177/B/PK/PJK/2020;

• Putusan Mahkamah Agung No. 378/B/PK/PJK/2017;

• Putusan Mahkamah Agung No. 154/B/PK/PJK/2011;

• Putusan Mahkamah Agung No. 301/B/PK/PJK/2009;

Putusan Pengadilan Pajak

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-112131.15/2010/PP/M.VIIIB;

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-005574.15/2019/PP/M.IA;

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-005432/2019/PP/M.VIB;

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-53830/PP/M.XIV.B/15/2014;

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-004172.15/2019/PP/M.VIB;

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003357.15/2023/PP/M.XVIIIA;

• Putusan Pengadilan Pajak No. 20278/PP/M.XVII/15/2009;

• Putusan Pengadilan Pajak No. 15312/PP/M.II/15/2008;

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif – Penghasilan Bunga NPL (Non-Performing Loan) sebesar Rp30.398.986.269 seharusnya dibatalkan.

4. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif – Non Deductible Expenses sebesar Rp8.260.806.091,-

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dipertahankan oleh tim Penelaah Keberatan terkait koreksi biaya nondeductible expenses sebesar Rp8.260.806.091, dengan alasan sebagai berikut:

1) Biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding merupakan biaya untuk

mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M)

Bahwa secara substansi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan akun-akun tersebut diatas merupakan biaya-biaya sehubungan dengan operasional kantor yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sehingga seharusnya dapat dibebankan dalam perhitungan PPh Badan sesuai dengan UU PPh Pasal 6 ayat (1). Adapun biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding antara lain:

- Akun 5052854000 - OOE-LIB/ Subscript-Others sebesar Rp59.853.400 merupakan Biaya Langganan Koran dan Majalah guna meningkatkan kenyamanan nasabah pada saat mengunjungi Kantor Cabang Pemohon Banding.

- Akun 5053036000 - CARD MEMBER BENEFITS EXPENSE-P2P Rp3.248.370.721 merupakan tagihan yang diterima Pemohon Banding berdasarkan kunjungan nasabah pengguna kartu Citibank Indonesia di Airport lounge seluruh dunia. Sebagai nasabah setia Citibank, nasabah diberikan keuntungan untuk dapat menggunakan fasilitas Airport Lounge dengan harga tertentu.

- Akun 445500101 - Adj & Ref - ProfitsPrevTaken-Others sebesar Rp4.952.581.970 merupakan pencatatan koreksi atas pencatatan penghasilan yang disebabkan oleh beberapa kondisi, seperti perubahan metode pencatatan dan tambahan biaya terkait penghasilan tersebut.

Sebagai bukti bahwa biaya di atas merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa Invoice Tagihan atas pengeluaran biaya-biaya yang disebutkan diatas dalam proses keberatan pajak. Sample dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan dalam proses keberatan pajak seharusnya dapat menunjukkan nature atas keseluruhan biaya dari akun yang menjadi sengketa.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi Terbanding atas Biaya yang Tidak Dapat Diperhitungkan Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (nondeductible expenses) sebesar Rp8.260.806.091 seharusnya dibatalkan.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp102.143.830.214 seharusnya dibatalkan.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jumlah

No

.

Keterangan

(Rp)

1

P

enghasilan Kena Pajak/Dasar Pen

genaan P

ajak

133.131.774

.4

5

5

2

P

Ph Pasal 26 yang terutang

923.728

.0

4

7

3

K

redit Pajak

a

. PPh Ditanggung Pemerintah

b

. Setoran Masa

747.120

.3

6

1

4

P

ajak yang tidak/kurang dibayar (2

-3.b)

176.607

.6

8

6

5

S

anksi administratif:

a

. Bunga Pasal 13 (2) KUP

77.142

.2

3

7

6

J

umlah PPh yang kurang (lebih) d

ibayar (4

+ 5.a.)

253.749

.9

2

3

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S- 50/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 24 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa :

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 Ayat (4) atas Laba BUT sebesar Rp102.143.830.214,-

.Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undnagan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 2 Ayat (5)

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk

menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

a) tempat kedudukan manajemen;

b) cabang perusahaan;

c) kantor perwakilan;

d) gedung kantor;

e) …dst

Pasal 26

Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20 % (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan Kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 tentang Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap

Pasal 1 Ayat (1)

Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurang Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undnag Nomor 36 Tahun 2008.

4) Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Amerika Serikat Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Article 3 – General Definitions

2. Any other term used in this Convention and not defined in this Convention shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the laws of the Contracting State whose tax is being determined. Notwithstanding the preceding sentence, if

the meaning of such a term under the laws of one of the Contracting States is different from the meaning of the term under the laws of the other Contracting State, or if the meaning of such a term is not readily determinable under the laws of one of the Contracting States, the competent authorities of the Contracting States may, in order to prevent double taxation or to further any other purpose of this Convention, establish a common meaning of the term for the purposes of the Convention.

Article 11 – Dividends

4. Where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, that other State may impose an additional tax in accordance with its law on the profits attributable to the permanent establishment (after deducting therefrom the company tax and other taxes on income imposed thereon in that other State) and on interest payments allocable to the permanent establishment, but the additional tax so charged shall not exceed 10 percent.

b. Data, Fakta dan Tanggapan Terbanding

1) Bahwa PPh pasal 26(4) dikenakan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT.

2) Bahwa koreksi PPh DPP PPh Pasal 26 ayat (4) terkait dengan koreksi atas Pajak Penghasilan Pemohon Banding.

3) Bahwa atas argumentasi Pemohon Banding terkait sengketa PPh Badan yang diajukan banding, Terbanding berpendapat, sebagai berikut :

1. Terkait sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) sebesar Rp88.007.607.810,00

a) Bahwa Sengketa a quo adalah sengketa yuridis dan pembuktian terkait pemenuhan ketentuan Alokasi Biaya administrasi Kantor Pusat.

b) Terkait alasan Pemohon Banding yang menyampaikan bahwa P3B Indonesia-Amerika Serikat yang bersifat lex specialis

derogate lex generalis harus diterapkan lebih dahulu daripada ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU PPh dan KEP-62/PJ/1995, di mana dalam P3B Indonesia-Amerika Serikat tidak terdapat batasan maksimal Biaya Alokasi Induk dengan menggunakan formula tertentu.

c) Terkait alasan banding yang menyatakan bahwa meskipun biaya Alokasi Kantor Pusat tetap dihitung berdasarkan KEP- 62/PJ/1995 terdapat kekeliruan perhitungan yang dilakukan oleh Pemeriksa, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat penjelasan dan perhitungan menurut Pemohon Banding serta dokumen yang dapat mendukung argumen Pemohon Banding tersebut.

d) Dalam surat banding, Pemohon Banding juga menyampaikan bahan pertimbangan atas sengketa a quo di mana terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang telah mengabulkan permohonan banding atas sengketa Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat). Atas hal ini, Terbandingi berpendapat sebagai berikut:

• Adanya Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi Alokasi Biaya Kantor Pusat tidak serta merta atas setiap sengketa koreksi Alokasi Biaya Kantor Pusat menjadi batal, karena telah diuraikan di atas bahwa sengketa a quo selain merupakan sengketa yuridis juga mengandung sengketa pembuktian.

• Prinsip hukum Indonesia menganut bahwa hakim harus mendasarkan putusannya pada peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, bukan pada putusan hakim (yurisprudensi). Hal ini sejalan dengan Pasal 1917 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “kekuasaan Keputusan hakim hanya berlaku tentang hal-hal yang diputuskan dalam Keputusan itu”.

• Ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak mengatur, bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan keyakinan hakim.

• Tanpa bermaksud mempengaruhi independensi Majelis Hakim yang Mulia, sebagai bahan pertimbangan, berikut Terbanding sampaikan putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung atas sengketa Wajib Pajak yang mempertahankan koreksi alokasi biaya Kantor Pusat sebagai berikut:

- Putusan Mahkamah Agung No. 46/B/PK/PJK/2009 tanggal 31 Januari 2011 yang memperkuat Putusan Pengadilan Pajak nomor 13524/PP/M.VI/15/2008 atas sengketa Peninjauan Kembali yang diajukan oleh BUT Standard Chartered Bank.

- PutusanPengadilanPajaknomorPUT- 004790.15/2019/PP/M.IIA Tahun 2023 atas sengketa banding yang diajukan oleh BUT Standard Chartered Bank.

e) Berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) sejumlah Rp88.007.607.810,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar berkenan untuk mempertahankan koreksi a quo.

2. Terkait sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif PenghapusanPiutangTakTertagihsejumlah Rp9.524.373.543,00

a) Sengketa a quo adalah sengketa yuridis dan pembuktian terkait pencantuman NPWP dalam daftar nominatif piutang yang nyata-

nyata tidak tertagih untuk dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan merupakan amanat dari Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh antara lain mengatur bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank boleh dikurangkan sebagai biaya.

c) Berdasarkan penelitian pada Catatan Laporan Keuangan Tahun 2018 Pemohon Banding, diperoleh informasi sebagai berikut:

Dari Informasi di atas, diketahui bahwa penghapusan kredit/piutang sejumlah Rp956.773.000.000,00 merupakan Daftar Penghapusan Piutang yang nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2018 dan penghapusan kredit/piutang tersebut dibebankan/mengurangi Pembentukan Cadangan kerugian pada tahun berjalan.

d) Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.10/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto serta penegasannya sebagaimana dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-

75/PJ/2015 tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan Atas Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, yang merupakan amanat dari Pasal 6 ayat (1) UU PPh diatur, bahwa untuk dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto terdapat keharusan mencantumkan identitas debitur berupa NPWP dalam daftar nominatif piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jendral Pajak yang berasal dari plafon utang di atas Rp50.000.000,00 yang diberlakukan untuk penyelesaian pemeriksaan, keberatan, dan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.

e) Penghapusan piutang merupakan salah satu bentuk penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding (debitur) dan merupakan objek pengenaan Pajak Penghasilan. Di sisi lain, piutang yang dihapuskan tersebut merupakan biaya sebagai pengurang penghasilan bagi kreditur. Dalam hal debitur yang mendapat penghapusan piutang tidak memiliki NPWP, maka Negara tidak bisa mendapatkan hak-nya untuk mengenakan pajak atas penghasilan dari debitur tersebut (akibat penghapusan piutang di pihak kreditur), sedangkan nilai yang dihapuskan itu sudah diakui sebagai biaya oleh kreditur.

f) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/121/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 telah mengatur pada setiap pengajuan permohonan kredit, bank wajib meminta kepada pemohon kredit untuk menyampaikan fotokopi kartu NPWP pemohon kredit dengan plafon keseluruhan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sehingga menjadi tidak relevan jika Pemohon Banding tidak dapat melengkapi informasi NPWP dalam daftar nominatif piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Terkait koreksi atas NPWP yang tidak valid, Pemohon Banding seharusnya dapat membuktikannya dengan

melampirkan fotokopi kartu NPWP yang sampaikan debitur pada saat pengajuan permohonan kredit sebagai dokumen pendukung pada saat proses pemeriksaan atau proses keberatan.

g) Dalam surat banding, Pemohon Banding juga menyampaikan bahan pertimbangan atas sengketa a quo di mana terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang telah mengabulkan permohonan banding terkait koreksi Penghapusan Piutang Tak Tertagih. Atas hal ini, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

• Adanya Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi Penghapusan Piutang Tak Tertagih tidak serta merta atas setiap sengketa koreksi Penghapusan Piutang Tak Tertagih menjadi batal, karena telah diuraikan diatas bahwa sengketa a quo selain merupakan sengketa yuridis juga mengandung sengketa pembuktian.

• Prinsip hukum Indonesia menganut bahwa hakim harus mendasarkan putusannya pada peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, bukan pada putusan hakim (yurisprudensi). Hal ini sejalan dengan Pasal 1917 KUHPerdata yang mengatur, bahwa kekuasaan Keputusan hakim hanya berlaku tentang hal-hal yang diputuskan dalam Keputusan itu.

• Ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak mengatur, bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan keyakinan hakim.

h) Terkait pencantuman NIK, sesuai PMK-112/PMK.03/2022 tanggal 8 Juli 2022 yang antara lain mengatur tentang penggunaan NIK sebagai NPWP terlebih dahulu harus melalui proses aktivasi dan pemadanan data oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal debitur tidak memiliki NPWP, maka proses

tersebut tidak dapat dilakukan. Dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan penelitian ulang/konfirmasi NPWP/NIK (valid/tidak valid) pada APPORTAL DJP dan Aplikasi Administrasi SIDJPNINE berdasarkan daftar nominatif penghapusan piutang tak tertagih yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Terbanding telah membatalkan sebagian koreksi karena data NPWP/NIK dari debitur yang piutangnya dihapuskan, telah terkonfirmasi/valid.

i) Berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Penghapusan Piutang Tak Tertagih sejumlah Rp9.524.373.543,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar berkenan untuk mempertahankan koreksi a quo.

3. Terkait sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

Pendapatan Bunga NPL sejumlah Rp30.398.986.269,00

a) Sengketa a quo adalah sengketa yuridis dan pembuktian terkait pemenuhan ketentuan pengakuan pendapatan bunga NPL secara cash basis.

b) Terkait alasan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa KEP-184/PJ/2002 dan SE-08/PJ.42/2002 terkait dengan addendum antara Bank dengan debitur adalah tidak relevan di Tahun Pajak 2018 dan mengikat Wajib Pajak, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

• Ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Peraturan pelaksanaan dan petunjuk teknis tertuang pada

Keputusan Dirjen Pajak No. 184/PJ/2002 dan SE- 08/PJ/2002 di mana aturan ini masih relevan dan berlaku karena belum dilakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

• Ketentuan Pasal 3 KEP-184/PJ/2002 antara lain mengatur bahwa ketentuan Penghasilan bank berupa bunga kredit non-performing diakui secara cash basis dan saat pengakuan penghasilan ditunda hingga saat diterimanya penghasilan bunga setelah pelunasan pokok kredit, dapat berlaku sepanjang debitur yang terkait melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga kredit non- performing. Hal ini kemudian ditegaskan dalam SE- 08/PJ.42/2002 bahwa Bank dan debitur yang terkait terlebih dahulu harus membuat perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kreditnya, yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk memperlakukan setiap pembayaran yang dilakukan oleh debitur kepada bank sebagai cicilan pokok kredit hingga lunasnya pokok kredit keseluruhan dan pembayaran-pembayaran setelah itu diperlakukan sebagai bunga.

• Penegasan dalam SE-08/PJ.42/2002 terkait kewajiban untuk membuat perjanjian tambahan atau addendum merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada kedua belah pihak khususnya kepada pihak debitur untuk melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga dalam pembukuan tahun yang bersangkutan sesuai dengan perjajian tambahan atau addendum dimaksud, sehingga apabila bank tidak membuat perjajian tambahan/addendum dimaksud maka sudah dipastikan bahwa debitur tidak akan melakukan penyesuaian atas pengakuan biaya bunga pada tahun

bersangkutan,jikalaupunmembuatperjanjian tambahan/addendum namun debitur tidak melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga, maka akan dilakukan koreksi fiskal melalui prosedur pemeriksaan, hal ini membuktikan keseriusan dan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka menjaring para debitur yang bermasalah.

• Apa yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding dengan baru mengakui penghasilan bunga secara cash basis tanpa adanyaperjanjiantambahan/addendum,telah mengakibatkan Direktur Jenderal Pajak (pihak ketiga) tidak dapat melakukan pengumpulan pajak dengan semestinya, bagaimana mungkin pemerintah dapat memaksakan kehendak untuk melakukan pemajakan kepada debitur sementara kreditur dan/atau debitur belum pernah menyatakan pengakuan atas status persetujuannya.

• Dengan tidak adanya addendum (perjanjian tambahan) antara bank dan debitur, maka pengakuan bunga kredit non-performing tidak dapat diakui secara cash basis sehingga harus dilakukan koreksi atas penghasilan bunga dalam penyelesaian tersebut (NPL).

c) Dalam surat banding, Pemohon Banding juga menyampaikan bahan pertimbangan atas sengketa a quo di mana terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan Pemohon Banding terkait sengketa pendapatan bunga non- performing. Atas hal ini, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

• Adanya Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi pendapatan bunga non performing tidak serta merta atas setiap sengketa koreksi pendapatan bunga NPL menjadi batal, karena telah diuraikan diatas bahwa sengketa a quo selain merupakan sengketa yuridis juga mengandung sengketa pembuktian.

• Dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan hanya mempunyai kekuatan mengikat bagi perkara yang diadili dan pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut. Hal tersebut didasari prinsip hukum yang dianut Indonesia di mana hakim harus mendasarkan putusannya pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, bukan pada putusan hakim (yurisprudensi). Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata yang mengatur, bahwa kekuasaan Keputusan hakim hanya berlaku tentang hal-hal yang diputuskan dalam Keputusan itu.

• Ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak mengatur, bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan keyakinan hakim.

d) Faktanya, dalam proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan ringkasan Daftar Debitur Non-Performing Loan yang nyata-nyata tidak dapat ditagih di tahun 2019 yang telah dipublikasi pada probank sebagai berikut:

Ko

le

ktibilitas

Nas

a

b

ahJumlah

B

u

n

g

a 3

(D

e

b

itu

r

yang kredit

n

y

a

5

5

4 3 3

.1

1 8 .9

2 7

d

ig

o

lo

n

g

ka

n k

urang lancar)

4

(D

e

b

itu

r

yang kredit

n

y

a

6

4

1.0

1 9 .1

8 8 .9

3 3

d

ig

o

lo

n

g

ka

n d

iragukan)

5

(D

e

b

itu

r

yang kredit

n

y

a

7

3

7.2

0 9 .7

0 5 .8

7 0

d

ig

o

lo

n

g

ka

n m

acet)

Ju

mlah

1

9

2

8.6

6 2 .0

1 3 .7

3 0

e) Terkait Daftar Debitur Non-Performing Loan yang nyata-nyata tidak dapat ditagih pada Publikasi Probank tahun 2019, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

• Yang dimaksud dalam hapus tagih adalah tindakan bank untuk menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghapus hak tagih.

• Dari pengertian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa sesungguhnya terhadap piutang-piutang yang dinyatakan hapus tagih pihak bank sepenuhnya telah melepaskan hak tagihnya kepada debitur. Dengan demikian, dapat disimpulkan sudah tidak terdapat potensi pendapatan (pokok dan bunga) yang dapat diakui oleh bank atas piutang dimaksud.

• Terhadap piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut di atas, Pemohon Banding telah melakukan penghapusan (write-off) dan mempublikasikannya dalam Laporan Publikasi Probank.

• Ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015 mengatur, bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

(1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

(2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

(3) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

- telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

- terdapatperjanjiantertulismengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih tersebut;

- telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau

- adanya pengakuan daridebitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu

• Ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak mengatur, bahwa alat bukti dapat berupa:

- Surat atau tulisan;

- Keterangan ahli;

- Keterangan para saksi;

- Pengakuan para pihak; dan atau

- Pengetahuan hakim.

• Ketentuan Pasal 1866 KUH Perdata mengatur, bahwa alat pembuktian meliputi:

- bukti tertulis;

- bukti saksi;

- persangkaan;

- pengakuan; dan atau

- sumpah.

• Ketentuan Pasal 1891 KUH Perdata mengatur, bahwa akta pengakuan membebaskan seseorang dari kewajiban untuk menunjukkan tanda alas hak yang asli, asal dari akta itu cukup jelas isi alas hak tersebut.

• Ketentuan Pasal 1892 KUH Perdata mengatur, bahwa suatu akta yang menetapkan atau menguatkan suatu perikatan yang terhadapnya dapat diajukan tuntutan untuk pembatalan atau penghapusan berdasarkan undang- undang, hanya mempunyai kekuatan hukum bila akta itu memuat isi pokok perikatan tersebut, alasan-alasan yang menyebabkan dapat dituntut pembatalannya, dan maksud untuk memperbaiki cacat-cacat yang sedianya dapat menjadi dasar tuntutan itu. Jika tidak ada akta penetapan atau penguatan, maka cukuplah perikatan itu dilaksanakan secara sukarela, setelah saat perikatan itu sedianya dapat

ditetapkan atau dikuatkan secara sah. Pembenaran, penguatan atau pelaksanaan suatu perikatan secara sukarela dalam bentuk daripada saat diharuskan oleh undang-undang, dianggap sebagai suatu pelepasan upaya pembuktian serta tangkisan-tangkisan (eksepsi) yang sedianya dapat diajukan terhadap akta itu; namun hal itu tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga.

• Berdasarkan ketentuan perundangan di atas, pada dasarnya dengan adanya pemublikasian piutang-piutang yang nyata-nyata tidak tertagih pada penerbitan umum atau khusus yang didasarkan pada suatu ketentuan perundang- undangan in causa PMK-207/PMK.010/2015 telah memenuhi adanya pengakuan dari para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian hutang-piutang, dalam hal ini pihak bank menyatakan bahwa piutang tersebut dinyatakan sebagai piutang yang nyata-nyata tidak tertagih/hapus tagih.

• Pemublikasian oleh bank tersebut memiliki implikasi serupa dengan addendum, sehingga dapat menjadi alasan bagi debitur terlepas dari kewajibannya untuk melunasi hutang- hutangnya (pokok+bunga) tersebut. Dengan demikian, dalam proses keberatan, Terbanding telah membatalkan sebagian koreksi penghasilan bunga NPL atas piutang yang telah dihapus berdasarkan Daftar Debitur Non- Performing Loan yang nyata-nyata tidak dapat ditagih di tahun 2019 yang telah dipublikasikan pada probank.

• koreksi penghasilan bunga NPL atas piutang yang telah dihapus tersebut diusulkan untuk dibatalkan berdasarkan Daftar Debitur Non-Performing Loan yang nyata-nyata tidak dapat ditagih di tahun 2019 yang telah dipublikasi pada probank.

f) Berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Pendapatan Bunga NPL (Non-Performing Loan) sejumlah Rp30.398.986.269,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar berkenan untuk mempertahankan koreksi a quo.

4. Terkait sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Yang Tidak Dapat Diperhitungkan Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (Non-Deductible Expense) sejumlah Rp8.260.806.091,00

1) Bahwa Sengketa a quo adalah sengketa pembuktian apakah akun-akun koreksi Non-Deductible Expenses merupakan biaya terkait mendapat, menagih dan memelihara penghasilan (3M).

2) Pada proses keberatan, Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan dengan Wajib Pajak. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi SengketaPajakPerpajakannomorBA- 471/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 20 Juli 2024, Pemohon Banding memberikan penjelasan beserta dokumen pendukung (ledger dan invoice/bukti pembayaran) sebagai berikut:

No.Acc. NumberAccount NameGL (Rp)Keterangan
15052854000OOE-LIB/ Subscript- Others175.544.300Pembayaran langganan majalah dan
koran untuk kepentingan fasilitas di
ruang tunggu nasabah dan untuk
a nalisa ekonomi.
5053036000CARD MEMBER BENEFITS EXPENSE-P2P5.568.390.351Akun ini merupakan tagihan yang
diterima Wajib Pajak berdasarkan
kunjungan nasabah pengguna kartu
Citibank Indonesia di Airport lounge
seluruh dunia. Sebagai nasabah setia
Citibank, nasabah diberikan
keuntungan untuk dapat
menggunakan fasilitas Airport Lounge
d engan harga tertentu.
3445500101Adj & Ref - ProfitsPrevTaken- Others4.952.581.970Akun yang digunakan untuk
melakukan penyesuaian pendapatan
yang sudah dibukukan sebelumnya.
Sebagai contoh: pendapatan
participation fee atas syndication loan
untuk PT CHAROEN POKPHAND
INDONESIA TBK. yang awalnya
dibukukan pada akun 430050401
F&C -Loan Related Commercial
yang harus dibalik (reverse) karena
seharusnya di amortisasi selama
t enor kredit.
Jumlah10.696.516.621

3) Berdasarkan penelitian dokumen Pemohon Banding, Terbanding mengusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas akun Non-Deductable Expense karena terbukti bahwa Sebagian biaya tersebut merupakan biaya yang bukan dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sehingga tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh. Hasil penelitian Terbanding adalah sebagai sebagai berikut:

No.Account NameKoreksi cfm.Koreksi cfm.KoreksiAlasan koreksi dibatalkan
PemeriksaanKeberatandibatalkan
(Rp)(Rp)(Rp)
1OOE-LIB/ Subscript-Others175.544.300175.544.30059.853.40059.853.400115.690.900115.690.900Pembayaran langganan majalah dan koran untuk kepentingan fasilitas di ruang tunggu nasabah dan untuk analisa ekonomi
2CARD MEMBER BENEFITS EXPENSE-P2P5.568.390.3513.248.370.7212.320.019.630Biaya terkait fasilitas Airport
Lounge bagi pemegang
kartu kredit
3Adj & Ref - ProfitsPrevTaken- Others4.952.581.9704.952.581.9700Penjelasan dan dokumen
yang disampaikan WP
tidak dapat mendukung
argumentasi keberatan
Wajib Pajak.
Jumlah10.696.516.6228.260.806.0912.435.710.530

4) Berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Biaya Yang Tidak Dapat Diperhitungkan Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (Non-Deductible Expenses) sejumlah Rp8.260.806.091,00 telah sesuai dengan

ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar berkenan untuk mempertahankan koreksi a quo.

KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding Nomor CB/I/2025/F7/5/SB tanggal 10 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00436/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00436/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00031/204/18/091/23 tanggal 16 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama BUT CITI BANK N.A. NPWP 01.001.116.1-091.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding di dalam Surat Bantahan Nomor CB/IX/2025/F7/3/SB tanggal 17 April 2025 pada pokoknya menguraikan hal – hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana yang diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”).

Namun, perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa Surat Banding Nomor CB/I/2025/F7/5/SB tanggal 10 Januari 2025 yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada tanggal 13 Januari 2025 ditandatangani oleh Batara Paruhum Sianturi selaku pengurus dari Wajib Pajak (dalam hal ini Pemohon Banding). Adapun Muhammad Fitrawan Nur bukan merupakan pengurus dari Pemohon Banding; Dalam Surat Banding Nomor CB/I/2025/F7/5/SB tanggal 10 Januari 2025, Pemohon Banding telah menyampaikan bahwa terdapat kesalahan pada SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00031/204/18/091/23 tanggal 17 Oktober 2023 yang telah diterbitkan oleh Terbanding. Namun, kesalahan tersebut tidak ditanggapi oleh Terbanding dalam SUB. Oleh karena itu, Pemohon Banding menyampaikan kembali penjelasan atas kesalahan pada SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00031/204/18/091/23 tanggal 17 Oktober 2023 sebagai berikut:

Bahwa kesalahan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 terletak pada jumlah DPP pada kolom angka “Menurut Fiskus” dengan total sebesar Rp247.319.625.387 yang terdiri dari:

DeskripsiJumlah Menurut Fiskus Berdasarkan SKPKB (Rp)Jumlah MenurutSelisihKeterangan Selisih
Fiskus
Berdasarkan
Risalah
Pembahasan
(Rp)
Objek PPh Pasal 26 masa Desember 2018 Menurut Wajib Pajak78.931.226.96778.931.226.967
Koreksi Objek PPh Pasal 26 masa Desember 2018 Tambahan52.434.470.73745.670.269.4706.764.201.267Tambahan koreksi yang bukan berasal dari SPHP dan Risalah Pembahasan
Koreksi Objek PPh Pasal 26 ayat (4)115.953.927.683115.953.927.683
Total Objek PPh Pasal247.319.625.387240.555.424.120
26 dan 26 ayat (4)
Menurut Fiskus

Berikut adalah penjelasan Pemohon Banding berdasarkan tabel di atas:

1. Bahwa berdasarkan SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00031/204/18/091/23 tanggal 17 Oktober 2023, Terbanding belum memperhitungkan/mengakui DPP PPh Pasal 26 ayat (4) yang telah dilaporkan dalam Lampiran 6A SPT PPh Badan Tahun 2018 Pemohon Banding sebesar Rp1.770.164.871.750. Lebih lanjut, Terbanding hanya memperhitungkan nilai Koreksi Objek PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp115.953.927.683

2. Pemohon Banding tidak dapat menemukan sumber perhitungan dari selisih tambahan koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp6.764.201.267 karena seharusnya total koreksi Objek PPh Pasal 26 untuk tiga masa pajak (Oktober, November, dan Desember 2018) adalah sebesar Rp45.670.269.470 sesuai dengan risalah pembahasan pemeriksaan pajak halaman 24.

Menurut Pemohon Banding, kesalahan yang ditimbulkan oleh Terbanding menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding dan oleh karena itu, Terbanding seharusnya menerbitkan pembetulan atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00031/204/18/091/23 tanggal 17 Oktober 2023 serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024

sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-01264/NKEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 28 Oktober 2024.

ANALISIS MATERIAL POKOK SENGKETA

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp102.143.830.214,- sehubungan dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada Pajak Penghasilan Badan (“PPh Badan”) sebesar Rp136.191.773.713. Bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00435/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang SKPKB PPh Badan adalah sebesar Rp138.546.542.820,- dimana diantaranya diajukan banding sebesar Rp136.191.773.713 dan tidak diajukan banding sebesar Rp2.354.769.107 yang terdiri dari pokok-pokok sengketa sebagai berikut:

Nilai Sengketa yan

g Nilai Sengketa yang

tidak diajukan No

.Uraian Koreksi

diajukan Banding

Banding (Rp)

(Rp) 1

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, yang terdiri dari:

a. Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat)

88.007.607.8

1649

0931

b. Penghapusbukuan Piutang Tak Tertagih

9.524.373.5

c. Bunga NPL (Non Performing Loan )

30.398.986.2

d. Biaya yang Tidak Dapat Diperhitungkan Sebagai

8.260.806.0

Pengurang Penghasilan Kena Pajak (Non-Deductib

le

Expenses)

e. Direct-Charge - Mark Up Expense

2.354.769.10

77 Total

136.191.773.7

1

3

2.354.769.10 bahwa Berdasarkan Koreksi Penyesuian Fiskal Positif pada PPh Badan diatas, berikut Pemohon Banding sampaikan perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4):

No.KeteranganWajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Selisih (Rp)
1 2 3 4 5 6 7Penghasilan Kena Pajak Fiskal PPh Badan Terutang Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 ayat (4) PPh Pasal 26 Ayat (4) Terutang Kredit Pajak PPh Kurang Bayar Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP2.362.574.598.213 590.643.649.5002.498.766.371.927 624.691.593.000136.191.773.713
1.771.930.948.713 177.193.094.871 177.016.487.1861.874.074.778.927 187.407.477.893 177.016.487.186102.143.830.214
176.607.686 77.142.23710.390.990.707 4.538.784.741
Jumlah PPh yang kurang (lebih) dibayar (6 + 7)253.749.92314.929.775.448

bahwa Atas selisih Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp136.191.773.713 merupakan Koreksi Penyesuian Fiskal Positif pada PPh Badan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan kemudian diajukan banding melalui surat CB/I/2025/F7/4/SB tanggal 10 Januari 2025. Lebih lanjut, perhitungan Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi PPh Terutang tersebut menghasilkan Dasar

Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 ayat (4) dengan nilai koreksi sebesar Rp102.143.830.214;

bahwa adapun argumentasi Pemohon Banding yang telah disampaikan dalam Bantahan Surat Uraian Banding Nomor CB/IX/2025/F7/2/SB tanggal 17 April 2025 atas pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00435/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang SKPKB PPh Badan adalah sebagai berikut:

A) Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Alokasi Induk

(Kantor Pusat) sejumlah Rp88.007.607.810,-

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat yang disampaikan oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) sebesar Rp88.007.607.810,- dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Substansi (nature) dari Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) yang dibayarkan kepada Citibank N.A. New York

Bahwa Pemohon Banding merupakan badan usaha Bentuk Usaha Tetap (”BUT”) yang bergerak di bidang Perbankan dan merupakan cabang dari Kantor Pusat Citibank N.A. yang berlokasi di Amerika Serikat. Dalam menjalankan bisnis Perbankan, Kantor Pusat mengeluarkan biaya untuk berbagai bidang seperti finance, human resources, legal, dan risk management yang memberikan manfaat dalam menjalankan kegiatan operasional usaha untuk seluruh kantor cabang di berbagai negara, termasuk Pemohon Banding yang merupakan cabang di Indonesia. Biaya tersebut kemudian dialokasikan ke berbagai cabang diseluruh dunia termasuk Pemohon Banding yang kemudian menjadi bagian dari biaya yang dibebankan dalam Surat Pemberitahuan (”SPT”) Tahunan Pajak Penghasilan (”PPh”) Badan Masa Pajak Desember 2018. Sehingga menurut Pemohon Banding Biaya Alokasi (Kantor Pusat) tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) yang dapat dijadikan pengurang laba BUT sebagaimana

dimaksud di dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”).

2) Ketentuan mengenai Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) telah diatur khusus (lex specialis) di dalam Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia – Amerika Serikat

Dalam sistem perundang-undangan Indonesia, P3B diperlakukan sebagai peraturan khusus (lex specialis) terhadap undang-undang domestik (lex generalis) sebagaimana amanat Pasal 32A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) beserta dengan memori penjelasannya yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 32A UU PPh

“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.”

Penjelasan Pasal 32A UU PPh:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum khusus (lex specialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.”

Berdasarkan ketentuan di atas, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) adalah suatu perangkat hukum khusus (lex specialis) dalam konteks perpajakan yang berhubungan dengan negara lain. Dalam sengketa a quo, Pemohon Banding berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa yuridis murni terkait penerapan peraturan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) yang seharusnya patuh/tunduk pada ketentuan P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat sebagai lex specialis guna memberikan kepastikan hukum dan menghindari pengenaan pajak berganda.

Bahwa di dalam Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia – Amerika Serikat, sudah ditentukan biaya yang dapat dibebankan dengan kriteria adanya hubungan yang wajar antara biaya tersebut dengan laba BUT dengan kutipan sebagai berikut:

“In the determination of the business profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are reasonably connected with such profits, including executive and general administrative expenses, whether incurred in the Contracting State in which the permanent establishment is situated or elsewhere.

However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights or by way of commission for specific services performed or for management, or by way of interest on moneys lent to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent establishment for amounts charged (otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights or by way of commission for specific services performed or for management or by way of interest on moneys lent to the head office of the enterprise or any of its other offices.”

Berdasarkan ketentuan P3B di atas, Pasal 8 ayat (3) P3B dengan jelas memperkenankan pembebanan biaya administrasi kantor pusat, termasuk biaya executive and general administrative expenses, baik yang terjadi di dalam BUT atau ditempat lain, sepanjang/dengan batasan yaitu “reasonably connected” dengan laba BUT.

Oleh karena itu, pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan P3B dimana ketentuan ini bersifat lex specialis berdasarkan Pasal 32A UU PPh.

3) Prinsip Hukum Internasional Pacta Sunt Servanda merupakan pilar fundamental yang bersifat khusus dan mengikat, dirancang untuk mengatur hak pemajakan dan mencegah pajak berganda

P3B merupakan kesepakatan antarnegara yang bersifat khusus dan mengikat, dirancang untuk mengatur hak pemajakan dan mencegah pajak berganda. Jika P3B secara eksplisit mengatur atau mengizinkan sesuatu (seperti pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat), maka ketentuan tersebut yang harus diikuti, mengesampingkan hukum domestik yang mungkin mengatur secara berbeda atau lebih membatasi kecuali jika P3B itu sendiri merujuk kembali pada penerapan hukum domestik untuk kondisi tertentu.

Menurut Pemohon Banding, mencampuradukkan P3B dengan peraturan domestik yang bersifat restriktif (seperti KEP-62/PJ/1995 yang fokus utamanya adalah limitasi atau pembatasan spesifik) sebagaimana disampaikan oleh Terbanding adalah pendekatan yang lemah terlebih jika P3B sudah memberikan izin yang jelas.

Bahwa P3B adalah Hukum yang berlaku utama, landasan utama pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) bagi BUT Citibank N.A. di Indonesia adalah Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia-Amerika Serikat sebagaimana telah Pemohon Banding kutip di atas. Pasal tersebut secara tegas mengizinkan pengurang biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan BUT, termasuk biaya administrasi umum dan eksekutif, baik yang timbul di Indonesia maupun di tempat lain (Kantor Pusat). Berdasarkan prinsip pacta sunt servanda dan kedudukan P3B sebagai lex specialis yang diakui oleh Pasal 32A UU PPh, ketentuan P3B inilah yang harus didahulukan dari hukum positif di Indonesia. Dengan demikian, argumen Terbanding yang menyatakan bahwa pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) harus tunduk pada limitasi kuantitatif spesifik dalam hukum domestik – KEP-62/PJ/1995 adalah cacat secara hukum. Selama Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa alokasi Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) dilakukan sesuai Arm's Length Principle sebagaimana diatur dalam P3B, maka biaya tersebut harus diperkenankan sebagai pengurang, dan diskusi mengenai limitasi domestik yang bertentangan menjadi tidak relevan. P3B Indonesia-Amerika Serikat telah memberikan hak tersebut,

dan hak itu harus dihormati.

4) Pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) telah sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia – Amerika Serikat dan didukung dengan Sertifikat Auditor Independen serta Transfer Pricing Dokumen – Lokal File Tahun 2018

Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia – Amerika Serikat, pembebanan biaya-biaya pimpinan dan administrasi umum Kantor Pusat kepada BUT di Indonesia diperbolehkan sebagai pengurang laba BUT (deductible expense) sepanjang biaya-biaya tersebut secara wajar berkaitan dengan laba usaha BUT. Dalam hal ini, biaya alokasi induk (kantor pusat) yang dibebankan oleh Pemohon Banding dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), sehingga seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya.

Lebih lanjut, didukung dengan Sertifikat Auditor Independen serta Transfer Pricing Dokumen – Lokal File Tahun 2018, Pemohon Banding berpendapat tingkat kewajaran Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) telah memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia-Amerika Serikat khusus pada kutipan di bawah ini:

“In the determination of the business profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are reasonably connected with such profits, including executive and general administrative expenses, whether incurred in the Contracting State in which the permanent establishment is situated or elsewhere…”

Diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia menjadi:

“Dalam menentukan besarnya laba suatu Bentuk Usaha Tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang secara wajar berkaitan dengan laba usaha tersebut, termasuk biaya-biaya pimpinan dan administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara Pihak pada Perjanjian di mana bentuk usaha tetap tersebut berada maupun yang dikeluarkan di tempat lain.”

5) Perbandingan Pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) Berdasarkan P3B Negara Lain

Selanjutnya, Pemohon Banding ingin menyampaikan perbandingan pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) berdasarkan P3B negara lain yaitu:

a. P3B Amerika Serikat – India:

“In the determination of the profits of a permanente establishment, there shall be allowed as deductions, expenses which are incurred for the purposes of the business of the permanente establishment, including a reasonable allocation of executive and general administrative expenses, research and development expenses, interest, and other expenses incurred for the purposes of the enterprise as a whole (or the part thereof which includes the permanente establishment), whether incurred in the State in which the permanente establishment is situated or elsewhere, in accordance with the provisions of and subject to the limitations of the taxation laws of that State.”

b. P3B Canada – India:

“In the determination of the profits of a permanente establishment, there shall be allowed those deductible expenses which are incurred for the purposes of the business of the permanente establishment including executive and general administrative expenses, whether incurred in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere as are in accordance with the provisions of and subject to the limitations of the taxation laws of that State.”

Bahwa terdapat perbedaan dari apa yang sudah diperjanjikan antara dua negara di dalam P3B Amerika Serikat-India dan P3B Canada-India yaitu pernyataan bahwa batasan dalam besaran dari pembebanan biaya alokasi induk (kantor pusat) harus berdasarkan aturan dari kantor pajak tempat bentuk usaha tetap itu berada.

Dengan kata lain, apabila terdapat batasan dalam besaran dari pembebanan biaya alokasi induk (kantor pusat) seharusnya hal ini disebutkan dalam P3B Amerika Serikat-Indonesia seperti dalam contoh di atas, sedangkan yang

disetujui oleh Indonesia dan Amerika Serikat dalam P3B adalah sebagaimana yang sudah diatur di dalam Pasal 8 ayat (3) P3B Indonesia – Amerika Serikat yaitu sepanjang biaya-biaya tersebut secara wajar berkaitan dengan laba usaha bentuk usaha tetap.

6) Terbanding telah keliru dalam menggunakan dasar perhitungan biaya untuk memperhitungkan batasan pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) jika tetap memperhitungkan batasan pembebanan Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) berdasarkan KEP-62/PJ/1995

Terbanding memakai data Laporan Keuangan Induk/Konsolidasi halaman 279 pada bagian “Condensed Consolidating Statements of Income and Comprehensive Income” untuk menentukan jumlah keseluruhan Biaya Umum dan Administrasi Kantor Pusat (Seluruh Dunia) yang tercatat dalam pos Biaya Other Operating-Intercompany (A) sejumlah USD 2.361.000.000 (equivalent dengan Rp 34.234.500.000.000), sehingga perhitungan KEP-62/PJ/1995 menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

34.234.500.000.0

0 0

- Other Operating-intercompany (A)$

2.361.000.000 equivalen den

gan (kurs $ = Rp14.500)

R

p

Proporsi omzet BUT Citibank Indonesia dengan Seluruh O

mzet seluruh dunia :

-Peredaran Usaha BUT IndonesiaRp

9.117.112.767.705

-Peredaran Usaha Seluruh duniaRp

1.057.050.000.000.000 ($72

,854Milion X Rp14.500)

Perbandingan omzet BUT / Seluruh Dunia (B)

0,86%

Jumlah Biaya ke Induk boleh dibebankan menurut pemerik

sa (A X B)= 0,86% X

Rp34.234.500.000.000

R

p

295.274.392.9

2 9

Jumlah Biaya Alokasi Kantor Pusat yang dibebankan di SP

T Tahunan PPh Badan

R

p

383.282.000.7

3 9

Koreksi Fiskal Positif

R

p

88.007.607.8

1 0

Bahwa yang Pemohon Banding maksud terdapat kesalahan perhitungan adalah angka yang digunakan oleh Terbanding sebagai total biaya administrasi kantor pusat (senilai USD 2.361.000.000 (equivalent dengan Rp34.234.500.000.000)) sehingga dengan menggunakan angka yang salah maka akan menghasilkan perhitungan KEP-62/PJ/1995 yang apabila diterapkan menjadi salah. Bahwa total biaya administrasi yang terjadi di kantor pusat yang sebenarnya adalah USD6.431.451.192 dengan rincian dibawah ini:

UNITTOTAL BIAYA ADMINISTRASI KANTOR PUSAT (USD)
Anti Money Laundering540.530.528
CSIS223.427.525
Citi Ventures13.625.500
Finance976.822.412
FRI634.094.479
Global Public Affairs168.781.293
Human Resources562.838.281
Independent Compliance Risk Management477.163.616
Internal Audit344.398.090
Legal712.569.071
Other Global Functions63.953.298
Productivity9 .393.171
Risk Management709.586.149
Senior Management371.429.659
Corporate Hold622.838.121
Total6.431.451.192

7) Terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang telah mengabulkan permohonan banding atas sengketa Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat)

Sebagai dukungan tambahan atas ketentuan dan penjelasan yang Pemohon Banding uraikan diatas, Pemohon Banding sampaikan Putusan Pengadilan Pajak atas nama Pemohon Banding yang mengabulkan permohonan atas sengketa koreksi Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) terkait perhitungan ulang KEP-62/PJ/1995 yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 05026/BPSP/M.VII/15/2002 Tahun 2002, dengan amar putusan sebagaimana dibawah ini:

“bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar Majelis dapat mempertimbangkan untuk membatalkan koreksi Pemeriksa tersebut, atas dasar:

1. Citibank secara konsisten telah menelusuri dan mengalokasikan biaya kantor pusat (HOAE) kepada cabang-cabangnya yang berada di luar negeri selama lebih 20 tahun. Alokasi biaya kantor pusat yang dilakukan oleh Citibank setiap tahunnya diperiksa/diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KPMG.

Hasil audit Kantor Akuntan Publik KPMG tersebut disertifikasi ulang oleh kantor akuntan public lainnya yaitu Price Waterhouse Coopers (PWC). Sertifikasi ulang tersebut dilakukan agar supaya Citibank dapat lebih memastikan bahwa alokasi biaya kantor pusat kepada cabang-cabang Citibank di luar negeri telah dilakukan dengan akurat, benar, dan wajar dan untuk menghindari terjadinya pembebanan yang berlebihan;

2. Tim Pemeriksa dalam melakukan koreksinya telah menggunakan Keputusan Direktur Jendral Pajak No. KEP-62/PJ/1995 sebagai dasar penentuan besarnya beban alokasi biaya kantor pusat yang dapat dibebankan di Indonesia. Yang menurut Pemohon, tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 3 dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menyatakan:

“…dapat dikurangkan biaya-biaya yang berhubungan dengan laba usaha tersebut, termasuk biaya-biaya eksekutif dan administrasi, baik yang

dikeluarkan di negara di mana badan usaha tetap tersebut berada maupun di tempat lainnya...”

3. Pemohon berkeyakinan bahwa proses alokasi biaya kantor pusat yang Pemohon lakukan lebih akurat dibandingkan dengan alokasi yang didasarkan Keputusan Direktur Jendral Pajak No. KEP-62/PJ/1995 tersebut;

bahwa untuk meyakinkan Majelis dan pihak Terbanding, dalam persidangan Wakil Pemohon memperlihatkan bukti pendukung berupa: sertifikasi dari Price Waterhouse Coopers (PWC), Surat Instruksi yang Pemohon terima dari Kantor Pusat Pemohon (Citibank N.A., New York) yang mengatur atas pembebanan biaya alokasi kantor pusat harus sesuai dengan sertifikasi PWC, perhitungan /perincian biaya alokasi kantor pusat, bukti pembayaran biaya alokasi kantor pusat per bulan;

bahwa berdasarkan pembuktian dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa perhitungan alokasi biaya kantor pusat yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik KPMG dan disertifikasi ulang Price Waterhouse Coopers (PWC) adalah wajar dan akurat, serta telah sesuai dengan prinsip manajemen perbankan modern, dan pembuktian dalam persidangan, dan oleh karenanya Majelis berkesimpulan pembebanan biaya Head Office Administrative and Supervision yang dilaporkan Pemohon dalam Surat Pemberitahuan sebesar Rp13.247.105.255,00 tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, oleh karenanya koreksi positip Biaya Head Office Administrative and Supervision Rp888.682.317,00 tidak dapat dipertahankan.”

Berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi positif atas Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) sebesar Rp88.007.607.810,- harus dibatalkan.

B) Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Penghapusan Piutang

Tak Tertagih sejumlah Rp9.524.373.543,-.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat yang disampaikan oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp9.524.373.543,- dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Metode Pembebanan Penghapusan Piutang Tak Tertagih untuk industri Perbankan melalui pencadangan merujuk pada Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh jo. PMK No. 81/PMK.03/2009 ("PMK-81") bukan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh jo. PMK Nomor 207/PMK.010/2015 (“PMK-207”)

Bahwa UU PPh secara khusus mengatur tentang pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh dan aturan pelaksana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 yang ditetapkan sebagai pengecualian (exception rule) bagi Wajib Pajak Bank, berbunyi:

Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a) Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”

Pasal 2 ayat (4) PMK 81

“Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih”

Sehingga faktanya, pada saat timbul kerugian atas penghapusan piutang tak tertagih di tahun 2018, maka bank tidak akan melakukan pembebanan biaya penghapusan piutang tak tertagih di tahun 2018 tetapi pembebanan

dilakukan dengan mengurangi saldo cadangan.

Dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak yang bergerak dalam industri Perbankan sehingga pembebanan biaya penghapusan piutang tak tertagih melalui cadangan penghapusan piutang (indirect method) dengan merujuk pada ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh jo. PMK-81.

Pemohon Banding berpendapat bahwa dasar hukum koreksi Terbanding atas biaya cadangan Pemohon Banding (selaku Wajib Pajak Bank) yang dibentuk berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh) dengan berdasarkan pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan PMK-207 adalah tidak tepat dan tidak berdasar karena:

1) Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh berlaku bagi Wajib Pajak yang membebankan biaya penghapusan tidak melalui pencadangan.

2) PMK-207 mengatur lebih lanjut terkait dengan tata cara pelaksanaan dan seyogyanya tidak memperluas maksud dan isi Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Lebih lanjut, Pemohon Banding telah menyampaikan Daftar Penghapusan Piutang yang Nyata-Nyata Tak Tertagih di dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding (termasuk di dalamnya memuat informasi debitur dengan jumlah plafon kredit di atas Rp.50.000.000,- tanpa NPWP) sebagai pemenuhan administratif terkait kelengkapan lampiran SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dijelaskan dalam Petunjuk Pengisian SPT 1771 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 stdtd. PER-30/PJ/2017 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya (“PER- 34”) sehingga bukan dalam kaitannya dengan pembebanan penghapusan piutang.

2) Penghapusan Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih (Write Off) pada Dasarnya diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6 ayat (1) huruh h UU PPh selama memenuhi persyaratan, salah satunya ialah Wajib Pajak harus menyerahkan Daftar Piutang yang Tidak Dapat Ditagih

Bahwa faktanya ketentuan yuridis terkait pencantuman NPWP debitur sebagai syarat penentu pembebanan suatu biaya tidak diatur di dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf h.

Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, menyatakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dengan syarat-syarat sebagai berikut:

- Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP); dan

- Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang Negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah tertentu.

Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak telah sepenuhnya melakukan dan memenuhi ketiga syarat tersebut di atas tanpa terkecuali, salah satunya ialah dengan menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan format yang dikehendaki di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto stdtd. Peraturan Menteri Keuangan No.PMK 207/PMK.10/2015 ("PMK- 207") sebagai peraturan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh. Amanat yang berikan oleh UU PPh sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 hanyalah terkait dengan tata cara pelaksanaan dan bukan menentukan dan/atau menambah persyaratan seperti informasi NPWP sebagai syarat dapat dilakukannya pembebanan suatu biaya.

Dengan demikian sepanjang Pemohon Banding telah menyampaikan daftar piutang yang dihapus tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak dalam formulir yang formatnya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan di atas, yaitu PMK- 207, maka penyampaian Daftar Piutang tersebut seharusnya dapat diterima oleh Terbanding.

3) Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh hanya mensyaratkan Wajib Pajak untuk menyampaikan Daftar Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih. PMK-207 sebagai peraturan pelaksana semestinya tidak dapat menjadi norma baru yang memperluas maksud dan isi UU PPh

Bahwa sesuai dengan semangat (spirit) yang terdapat di dalam Pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh, salah satu syarat agar biaya piutang yang nyata-nyata tak tertagih (write off) dapat diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak, Pemohon Banding diwajibkan untuk menyerahkan daftar piutang yang nyata- nyata tak tertagih kepada DJP menggunakan format yang diatur lebih lanjut di dalam PMK-207 sebagai peraturan pelaksanaan.

Pemahaman Pemohon Banding atas Pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh adalah adanya keharusan untuk menyerahkan daftar tersebut dengan mengisi dan melengkapi daftar sesuai data/informasi yang tersedia dan dimiliki oleh Pemohon Banding yang kemudian diserahkan ke Terbanding.

Dalam hal terdapat informasi (seperti NPWP) yang tidak tersedia/tidak dimiliki oleh Pemohon Banding dikarenakan secara ketentuan memang Pemohon Banding tidak mempunyai wewenang dan hak untuk memaksa Debitur mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (NPWP adalah kewajiban setiap individu yang bersangkutan sehingga bukan kewajiban Pemohon Banding) maka Pemohon Banding seharusnya tidak dapat dipersalahkan.

PMK-207 seyogyanya tidak memperluas maksud dan isi UU karena seharusnya kewenangan Menteri Keuangan hanya membuat petunjuk pelaksanaan Pasal 6 UU PPh yang "wajar/patut" dan dapat “dilaksanakan” (bahkan seharusnya memberikan kemudahan bagi seluruh Wajib Pajak) dan “tidak melanggar UU”. Dalam hal ini, sepanjang Pemohon Banding telah menyampaikan daftar write off tersebut kepada DJP dalam formulir yang formatnya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan, maka tidak adanya/tidak validnya NPWP atas beberapa nasabah Debitur karena Pemohon Banding memang tidak memiliki informasi tersebut, tidak seharusnya menyebabkan write off menjadi tidak dapat dibebankan secara pajak, hal ini karena formulir telah diisi dan diserahkan berdasarkan informasi yang tersedia dan dimiliki oleh Pemohon Banding. Bahwa sebagai referensi, terdapat putusan Pengadilan Pajak dengan No. PUT-

114082.15/2013/PP/M.IVA Tahun 2018 dimana Majelis Hakim menyatakan bahwa:

“bahwa dengan mengacu pada azas lex superior derogat legi inferior, maka Majelis berpendapat bahwa karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010 bertentangan dengan Pasal 6 ayat

(1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor

36 Tahun 2008, maka seharusnya sebagai dasar menentukan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus mengacu kepada Pasal 6 ayat

(1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008”

4) Perihal Pemenuhan Informasi NPWP debitur dalam Daftar Nominatif Penghapusan Piutang Tak Tertagih

Mengenai debitur-debitur yang tidak terdapat dan tidak valid informasi NPWP dalam daftar nominatif, dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding membuat daftar nominatif adalah untuk memberikan informasi tambahan kepada DJP dan oleh karenanya daftar tersebut dibuat berdasarkan informasi yang Pemohon Banding miliki.

2) Dalam formulir aplikasi permohonan kartu kredit, Pemohon Banding telah meminta informasi NPWP nasabah pemohon kartu kredit. Pemohon Banding telah melakukan usaha untuk mendapatkan informasi mengenai NPWP dari masing-masing debitur yang memiliki NPWP namun Pemohon Banding tidak memiliki wewenang untuk memaksa masing-masing debitur yang belum memiliki NPWP untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, karena ini merupakan kewajiban masing-masing nasabah dan merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam hal pemberian NPWP tersebut. Bahwa merupakan kewenangan dan otoritas pihak DJP untuk melakukan validasi atas keabsahan dari data NPWP yang dimiliki oleh Pemohon Banding.

3) Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk menerbitkan NPWP dan/atau melakukan koreksi terhadap NPWP yang tidak valid untuk para

debitur. Seharusnya Direktur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP secara jabatan untuk perorangan maupun badan yang belum memiliki NPWP dan tidak mendaftarkan diri atau melapor kepada Kantor Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Dalam hal ini menjadi tidak adil apabila Pemohon Banding sebagai pihak yang tidak berkuasa untuk menerbitkan NPWP dihukum dengan tidak boleh membebankan biaya penghapusan piutang dari debitur-debitur yang tidak memiliki NPWP dan yang diketahui bahwa NPWP tersebut tidak valid.

5) UU PPh tidak pernah membatasi ataupun melarang adanya transaksi dengan Badan atau Orang Pribadi yang belum memiliki NPWP, sebaliknya, guna mendorong Masyarakat untuk dapat memiliki NPWP, Pemerintah telah menerapkan adanya perlakuan perpajakan yang berbeda (pengenaan tarif lebih tinggi) kepada Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP tersebut

Secara umum, UU PPh tidak pernah membatasi/melarang transaksi dengan orang pribadi dan Wajib Pajak Badan yang belum memiliki NPWP. Hal ini tercermin dari besarnya tarif PPh Pasal 21 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Selanjutnya Pasal 23 UU PPh juga mengatur tarif yang berbeda terhadap Wajib Pajak Badan yang tidak memiliki NPWP, yaitu besarnya tarif pemotongan adalah menjadi lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang berlaku pada umumnya.

Dalam melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, Direktur Jenderal Pajak memberikan wewenang kepada Pihak Pemotong Pajak (Badan) untuk memungut dan/atau memotong pajak atas penghasilan yang Pihak Pemotong Pajak berikan. Namun, apabila kemudian lawan transaksi yang bersangkutan tidak memiliki NPWP atau memiliki NPWP namun tidak melaporkannya kepada Pihak Pemotong Pajak, maka Pihak Pemotong Pajak akan melakukan pemotongan dengan tarif yang lebih tinggi. Pihak Pemotong Pajak dalam hal ini hanya berkewajiban untuk memastikan bahwa atas penghasilan yang diberikan

telah dipotong pajak dengan tarif pajak yang benar.

Pihak Pemotong Pajak tidak memiliki wewenang untuk memaksa lawan transaksi mendaftarkan NPWP karena hubungan yang terjadi antara Pihak Pemotong Pajak dengan lawan transaksi yang bersangkutan semata-mata adalah hubungan dagang atau bisnis dan tidak memiliki wewenang untuk menghentikan transaksi semata-semata karena NPWP. Sesuai kebiasaan- kebiasaan dagang atau bisnis yang berlaku secara universal, suatu transaksi akan terjadi selama sudah terdapat kesepakatan antara harga dan barang atau jasa antara kedua belah pihak sesuai kebutuhannya masing-masing.

Demi asas keadilan, perlakuan yang sama semestinya juga diterapkan dalam kasus penghapusan piutang ini, dimana Pemohon Banding hanya memiliki wewenang untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, namun tidak dalam posisi dan memiliki wewenang untuk memaksa lawan transaksi (dalam hal ini Debitur) untuk mendaftarkan NPWP. Hal ini dikarenakan hubungan yang terjadi semata-mata adalah hubungan dagang atau bisnis yang tidak mungkin memaksa nasabah debitur untuk menghentikan transaksi semata-mata karena nasabah debitur tidak memiliki NPWP.

6) Sanksi tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP diterapkan kepada nasabah debitur yang bersangkutan bukan kepada Pemohon Banding sebagai Bank yang menyalurkan kredit

Merujuk ke Pasal 2 dan Pasal 39 UU KUP, Terbanding memiliki otoritas untuk mengenakan sanksi terhadap setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun tidak mendaftar NPWP kemudian atas WP tersebut dapat diterbitkan NPWP secara jabatan.

Pengenaan sanksi dilakukan setelah Terbanding meneliti data terlebih dahulu apakah Wajib Pajak (debitur) tersebut sudah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP. Dalam hal ini terjadi kontradiksi karena apabila terhadap debitur yang bersangkutan saja tidak dapat serta merta langsung diberikan sanksi, di sisi lain Pemohon Banding langsung diberikan sanksi dengan dilakukan koreksi atas biaya WO semata-mata karena tidak mencantumkan NPWP debitur dalam daftar WO.

Kewajiban pendaftaran NPWP merupakan kewajiban setiap pribadi atau badan termasuk debitur dan atas kelalaian pendaftaran ini dikenakan sanksi kepada pribadi atau badan tersebut. Namun dalam PMK-207, pihak yang dikenakan sanksi ádalah Bank sebagai pemberi jasa penyaluran dana masyarakat yang menurut Pemohon Banding sangat tidak sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 39 UU KUP tersebut di atas.

7) Terdapat beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang dapat menjadi yurisprudensi hukum Pemohon Banding terkait dengan koreksi Penghapusan Piutang Tak Tertagih

Berkaitan dengan koreksi penghapusan piutang tak tertagih yang disebabkan oleh tidak adanya/valid-nya NPWP debitur dalam daftar penghapusan piutang tak tertagih, Pemohon Banding telah mendapatkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Pajak atas sengketa pajak yang sama untuk tahun-tahun pajak sebelumnya, yang pada putusannya Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi Direktur Jenderal Pajak.

Sebagai tambahan bahan referensi dalam mempertimbangkan membatalkan koreksi, Pemohon Banding sampaikan salinan Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana disebut diatas sebagai berikut:

a. PUT-003979.15/2018/PP/MXXA Tahun 2020;

b. PUT-003980.15/2018/PP/MXXA Tahun 2020;

c. PUT-014019.15/2019/PP/MXXA Tahun 2021; dan

d. PUT-007098.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2024.

atas sengketa Banding PPh Badan tahun pajak 2011, 2013, 2014, dan 2015 telah membatalkan koreksi Terbanding yang serupa.

Adalah pertimbangan Majelis Hakim yang tertera dalam Putusan Nomor PUT- 014019.15/2019/PP/MXXA Tahun 2021 di atas terkait dengan masalah kelengkapan/ketersedian NPWP debitur dalam daftar penghapusan piutang tak tertagih:

“menurut Majelis, ketiadaan informasi NPWP yang tidak tersedia/dimliki oleh Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding secara ketentuan memang tidak mempunyai wewenang dan hak untuk memaksa nasabah debitur

mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (NPWP adalah kewajiban setiap individu yang bersangkutan/bukan kewajiban Pemohon Banding) maka Pemohon Banding seharusnya tidak dapat dipersalahkan;

bahwa Majelis Hakim juga berpendapat bahwa PMK 105 dan PMK 507 seyogyanya tidak memperluas maksud dan isi UU karena seharusnya kewenangan Menteri Keuangan hanya membuat petunjuk pelaksanaan Pasal 6 UU PPh yang “wajar”, dapat “dilaksanakan” dan “tidak melanggar UU”;

menurut Majelis telah jelas bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya telah memenuhi seluruh 3 syarat yang telah ditentukan dalam UU PPh Pasal 6 ayat

(1) huruf h tersebut atau dengan kata lain bahwa Pemohon Banding telah memenuhi syarat agar penghapusan piutang tidak tertagih dapat dibebankan sebagai biaya;”

Lebihlanjut,PutusanPengadilanPajaknomorPUT- 007098.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2024 atas sengketa Banding SPT Tahunan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2015 juga mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat ketiadaan informasi NPWP yang tidak tersedia/dimiliki oleh Pemohon Banding tidak dapat menghilangkan fakta bahwa benar terdapat piutang yang tidak dapat ditagih oleh Pemohon Banding, selain itu pula Pemohon Banding secara ketentuan tidak mempunyai wewenang dan hak untuk memaksa nasabah debitur mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (NPWP adalah kewajiban setiap individu yang bersangkutan / bukan kewajiban Pemohon Banding).

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding pada prinsipnya telah memenuhi syarat yang ditentukan agar penghapusan piutang tidak tertagih dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh”

Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa terdapat beberapa Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak dari Wajib Pajak Bank Lain yang memiliki kasus koreksi serupa dengan koreksi Pemohon Banding yang

telah mengabulkan seluruh permohonan banding. Putusan Pengadilan Pajak tersebut antara lain:

Putusan Mahkamah Agung

- Putusan Mahkamah Agung No. 177/B/PK/PJK/2020;

- Putusan Mahkamah Agung No. 1556/B/PK/PJK/2017;

- Putusan Mahkamah Agung No. 668/B/PK/PJK/2017;

- Putusan Mahkamah Agung No. 149/B/PK/PJK/2012;

- Putusan Mahkamah Agung No. 120/B/PK/PJK/2012.

Putusan Pengadilan Pajak

- Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-112131.15/2010/PP/M.VIIIB;

- Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-002250.15/2018/PP/M.VIIIB;

- Putusan Pengadilan Pajak No. Put-004172.15/2019/PP/M.VIB;

- Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-115796.15/2011/PP/M.VB;

- Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-107224.15/2013/PP/M.IIB;

- Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 68083/PP/M.XIIIB/15/2016;

- Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 46600/PP/M.II/15/2013;

- Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 44890/PP/M.X/15/2013;

- Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 44196/PP/M.II/15/2013;

Berdasarkan uraian Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding memohon agar koreksi fiskal positif atas Penghapusbukuan Piutang Tak Tertagih sebesar Rp9.524.373.543 dapat dibatalkan.

C) Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif – Penghasilan Bunga NPL (Non-

Performing Loan) sebesar Rp30.398.986.269,-

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif – Penghasilan Bunga NPL (Non-Performing Loan) sebesar Rp30.398.986.269,- dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) KEP-184/PJ/2002 tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum koreksi Terbanding

Bahwa Terbanding menggunakan KEP-184/PJ/2002 dan SE-08/PJ.42/2002 sebagai dasar koreksi dengan menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak

memenuhi syarat formal adanya addendum (perjanjian tambahan). Padahal, KEP-184/PJ/2002 yang menjadi dasar hukum penerbitan SE-08/PJ.42/2002 tidak mengatur syarat formal addendum (perjanjian tambahan) sebagai syarat untuk dapat mengakui Pendapatan Bunga kredit non-performing pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh Bank (cash basis).

Lebih lanjut, KEP-184/PJ/2002 merupakan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan (PP-138) yang telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP- 94), dan tidak terdapat ketentuan transisi terkait KEP-184/PJ/2002.

Bahwa Pasal 34 dan Pasal 35 atas PP-94 menyatakan sebagai berikut: Pasal 34

“Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4055), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” Pasal 35

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.”

Berdasarkan peraturan sebagaimana tersebut di atas, dimaknai bahwa PP-138 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan lahirnya PP-94 terhitung sejak tanggal diundangkannya, yaitu sejak 30 Desember 2010 dimana Tahun Pajak yang saat ini menjadi sengketa adalah Masa Pajak Desember 2018 sehingga Terbanding seharusnya tidak dapat menggunakan KEP- 184/PJ/2002 jo. SE-08/PJ.42/2002 sebagai dasar hukum koreksi.

2) Tidak terdapat tembahan ekonomis atas pendapatan bunga NPL (Non Performing Loan)

Bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh mengatur sebagai berikut:

“Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak …” Bahwa hingga saat ini tidak ada ketentuan peraturan pelaksanaan atas PP-94 untuk mengatur secara khusus perlakuan penghasilan bunga dalam penyelesaian. Dengan demikian, seharusnya Terbanding melihat ketentuan perpajakan yang dijadikan basis atas penerbitan PP-94 dimana PP-94 mengacu kepada UU PPh yang jelas dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa penghasilan didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak. Dalam hal bunga non-performing loan atau bunga dalam penyelesaian ini belum ada tambahan kemampuan ekonomis yang dimaksud, karena penghasilan dari debitur dalam kategori non- performing loan tidak akan dapat direalisasi dan akan mengakibatkan kerugian pada bank dari tidak terbayarnya pokok dan bunga dari debitur tersebut. Lebih lanjut, Pasal 17 PP-94 menyatakan bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dapat ditetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Berdasarkan pasal tersebut jelas bahwa peraturan pelaksana yang akan mengatur pengakuan penghasilan dalam hal tertentu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER), dimana hingga saat ini tidak ada PER yang diterbitkan untuk mengatur pengakuan penghasilan bank berupa bunga kredit non- performing. Dengan adanya kekosongan peraturan atas penghasilan bunga kredit non-performing bank, maka menjadi tidak adil jika Terbanding menerapkan koreksi atas penghasilan bunga yang ditangguhkan berdasarkan peraturan pelaksana yang sudah dicabut dan tidak berlaku.

Lebih lanjut, Apabila Pemohon Banding tetap dipaksa untuk mengakui penghasilan bunga kredit non-performing loan yang belum diterima pembayarannya, maka akan terjadi pemajakan berganda (double taxation), yaitu:

1. Pada saat Pemohon Banding meng-accrue penghasilan bunga kredit secara komersial pada saat pinjaman diberikan; dan

2. Pada saat Pemohon Banding benar – benar menerima bunga kredit dari debitur (cash basis).

Dengan demikian, apabila Terbanding berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding baru mengakui penghasilan bunga secara cash basis tanpa adanya perjanjian tambahan/addendum, telah mengakibatkan Direktur Jenderal Pajak (pihak ketiga) tidak dapat melakukan pengumpulan pajak dengan semestinya adalah tidak tepat. Bahwa koreksi atas pendapatan bunga NPL (Non Performing Loan) tidak sesuai dengan prinsip Pasal 4 ayat (1) UU PPh dimana penghasilan dikenakan pajak apabila terdapat tambahan ekonomis. Lebih lanjut, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding juga dapat merugikan Pemohon Banding apabila dipaksa untuk mengakui pendapatan bunga NPL (Non Performing Loan). Pada saat debitur NPL (Non Performing Loan) dapat membayarkan bunga kredit (cash basis) kepada Pemohon Banding maka terdapat tambahan manfaat ekonomis sehingga dapat terjadi perpajakan berganda.

3) Persyaratan Addendum antara Bank dengan Debitur Bermasalah diatur hanya di dalam SE-08/PJ.42/2002

Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa surat edaran yang dijadikan dasar koreksi Terbanding yaitu SE-08/PJ.42/2002 bukan merupakan sumber hukum melainkan hanya sebagai instrumen administratif yang bersifat internal dan tidak mengikat Pemohon Banding. Maka tidak sepatutnya dijadikan dasar hukum untuk melakukan koreksi atas penghasilan bunga dari kredit non-performing. Bahwa surat edaran tidak termasuk di dalam hierarki Peraturan Perundang- undangan merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU No 12 Tahun 2011”) yang berbunyi:

Pasal 7 ayat (1)

“(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”

Lebih lanjut, Pasal 1 Ketentuan Umum UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Perundang-undangan didefinisikan sebagai berikut:

“Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.”

Berdasarkan ketentuan pasal-pasal di atas, SE-08/PJ.42/2002 tidak memiliki kekuatan yang memaksa atau mengikat sehingga persyaratan tentang perjanjian tambahan atau adendum bukan persyaratan yang mengikat bagi Pemohon Banding karena pada dasarnya surat edaran hanya merupakan kebijakan Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan kesamaan pemahaman/penafsiran untuk aparat yang ada di bawahnya.

KEP-184/PJ/2002 tidak pernah mengatur atas keharusan untuk membuat perjanjian tambahan (addendum) untuk dapat mencatat pengakuan pendapatan bunga dalam penyelesaian – Non-Performing Loan (NPL) secara cash basis.

Bahwa dengan adanya ketentuan baru mengenai addendum dalam SE DJP-08 telah membuat SE DJP-08 yang seharusnya hanya sebagai sebuah instrument administratif yang bersifat internal telah memperluas ketentuan yang diatur dalam KEP-184 dengan melampaui kewenangannya sehingga memberikan makna yang berbeda dari KEP-184.

Dengan kata lain baik PP-138 maupun KEP-184/PJ/2002 tidak pernah memberikan delegasi kepada SE DJP-08 untuk mengatur lebih lanjut ketentuan maupun tata cara/persyaratan terkait dengan pengakuan pendapatan bunga atas kredit non-performing. Bahwa berarti SE-08/PJ.42/2002 sebagai sebuah instrument administratif yang bersifat internal telah memperluas ketentuan yang

diatur dalam KEP-184/PJ/2002 dengan melampaui kewenangannya sehingga memberikan makna yang berbeda dari KEP-184/PJ/2002.

Oleh karena itu, SE-08/PJ.42/2002 tidak sepatutnya dimaknai sebagai suatu norma hukum sehingga apabila tidak terpenuhi akan memberikan dampak hukum bagi Pemohon Banding yaitu koreksi penyesuaian fiskal positif atas pendapatan bunga dalam penyelesaian NPL sebesar Rp30.398.986.269.

4) Terdapat Beberapa Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Pendapatan Bunga NPL dimana atas Sengketa ini Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding yang didasarkan oleh Pertimbangan yang sama sesuai dengan pendapat Pemohon Banding

Sebagai tambahan bahan referensi dalam mempertimbangkan membatalkan koreksi, Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa terdapat beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang memiliki kasus koreksi serupa dengan koreksi Pemohon Banding yang telah mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding. Putusan Pengadilan Pajak tersebut antara lain:

a. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-005574.15/2019/PP/M.IA yang mengabulkan permohonan atas sengketa koreksi pendapatan bunga NPL, dimana di dalam amar putusannya Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan berpendapat:

a. Bahwa yang menjadi sengketa adalah interpretasi Terbanding atas ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP- 184/PJ/2002 tanggal 11 April 2002 dan butir a Surat Edaran Pajak Nomor: SE-08/PJ.42/2022 tanggal 17 Mei 2002.

b. Bahwa Majelis berpendapat, oleh karena belum terdapat pembayaran dari nasabah kredit macet terkait Non Performing Loan maka tidak ada Bunga Non Performing Loan yang harus diakui oleh Pemohon Banding sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 KEP-184/PJ./2002 tanggal 11 April 2002.

c. Bahwa masalah tidak/belum adanya addendum antara Pemohon Banding dengan nasabah kredit macet, tidak serta merta dapat dijadikan

dasar koreksi oleh Terbanding, karena belum ada realisasi pembayaran dari nasabah kredit macet.”

b. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003357.15/2023/PP/M.XVIIIA yang mengabulkan permohonan atas sengketa koreksi pendapatan bunga NPL, dimana di dalam amar putusannya Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan berpendapat:

“Bahwa menurut Pengadilan Pajak, Surat Edaran tidak termasuk peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, oleh karenanya, Surat Edaran hanya bersifat penegasan atau Legal Opinion Direktur Jenderal Pajak atas suatu peraturan perundang-undangan, sehingga tidak bersifat mengatur; Bahwa KEP-184/2002 sebagai ketentuan yang menjadi dasar hukum penerbitan SE-08/PJ.42/2002, tidak mengatur syarat formal addendum (perjanjian tambahan) untuk dapat mengakui Pendapatan Bunga kredit non-performing pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh Bank (cash basis).

Bahwa KEP-184/2002 merupakan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dan tidak terdapat ketentuan transisi terkait KEP-184/2002, oleh karenanya KEP-184/2002 tidak berlaku.”

Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa terdapat beberapa Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak dari Wajib Pajak Bank Lain yang memiliki kasus koreksi serupa dengan koreksi Pemohon Banding yang telah mengabulkan seluruh permohonan banding. Putusan Pengadilan Pajak tersebut antara lain:

Putusan Mahkamah Agung

• Putusan Mahkamah Agung No. 177/B/PK/PJK/2020;

• Putusan Mahkamah Agung No. 378/B/PK/PJK/2017;

• Putusan Mahkamah Agung No. 154/B/PK/PJK/2011;

• Putusan Mahkamah Agung No. 301/B/PK/PJK/2009;

Putusan Pengadilan Pajak

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-112131.15/2010/PP/M.VIIIB;

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-005574.15/2019/PP/M.IA;

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-005432/2019/PP/M.VIB;

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-53830/PP/M.XIV.B/15/2014;

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-004172.15/2019/PP/M.VIB;

• Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-003357.15/2023/PP/M.XVIIIA;

• Putusan Pengadilan Pajak No. 20278/PP/M.XVII/15/2009;

• Putusan Pengadilan Pajak No. 15312/PP/M.II/15/2008;

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif – Penghasilan Bunga NPL (Non-Performing Loan) sebesar Rp30.398.986.269 seharusnya dibatalkan.

D) Sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Biaya yang Tidak Dapat

Diperhitungkan sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (Non- Deductible Expenses) sejumlah Rp8.260.806.091,-

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat yang disampaikan oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi biaya nondeductible expenses sebesar Rp8.260.806.091,- dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M)

Bahwa secara substansi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan akun-akun tersebut diatas merupakan biaya-biaya sehubungan dengan operasional kantor yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sehingga seharusnya dapat dibebankan dalam perhitungan PPh Badan sesuai dengan UU PPh Pasal 6 ayat (1). Adapun biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding antara lain:

- Akun 5052854000 - OOE-LIB/ Subscript-Others sebesar Rp59.853.400 merupakan Biaya Langganan Koran dan Majalah guna meningkatkan kenyamanan nasabah pada saat mengunjungi Kantor Cabang Pemohon Banding.

- Akun 5053036000 - CARD MEMBER BENEFITS EXPENSE-P2P Rp3.248.370.721 merupakan tagihan yang diterima Pemohon Banding berdasarkan kunjungan nasabah pengguna kartu Citibank Indonesia di Airport lounge seluruh dunia. Sebagai nasabah setia Citibank, nasabah diberikan keuntungan untuk dapat menggunakan fasilitas Airport Lounge dengan harga tertentu.

- Akun 445500101 - Adj & Ref - ProfitsPrevTaken-Others sebesar Rp4.952.581.970 merupakan pencatatan koreksi atas pencatatan penghasilan yang disebabkan oleh beberapa kondisi, seperti perubahan metode pencatatan dan tambahan biaya terkait penghasilan tersebut. Sebagai bukti bahwa biaya di atas merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa Invoice Tagihan atas pengeluaran biaya-biaya yang disebutkan diatas dalam proses keberatan pajak. Sample dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan dalam proses keberatan pajak seharusnya dapat menunjukkan nature atas keseluruhan biaya dari akun yang menjadi sengketa.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi Terbanding atas Biaya yang Tidak Dapat Diperhitungkan Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (nondeductible expenses) sebesar Rp8.260.806.091 seharusnya dibatalkan.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Berdasarkan uraian bantahan Pemohon Banding di atas, maka demi keadilan Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal

14 Oktober 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 01264/NKEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 28 Oktober 2024.

2. Bahwa pada dasarnya permohonan banding merupakan hak Pemohon Banding dalam menempuh upaya hukum dalam mencari keadilan atas koreksi pajak yang menurut Pemohon Banding tidak dapat dibenarkan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, dimana hukum acara termasuk diantaranya adalah beban pembuktian diatur secara khusus di dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak dan dapat diserahkan selama proses persidangan sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa pada pokoknya, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian. Adapun pembuktian tersebut bertujuan untuk menambah keyakinan Hakim atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi pajak yang dipertahankan oleh Terbanding tidak dapat dibenarkan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mohon diinformasikan apabila terdapat sidang maupun dokumen tambahan yang diperlukan yang berkenaan dengan permohonan banding ini agar Pemohon Banding dapat menghadiri sidang dan memberikan dokumen tersebut.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-43 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00436/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024.

Bukti P-2. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Tahun 2018 Nomor: 00031/204/18/091/23 tanggal 17 Oktober 2023.

Bukti P-3. Softcopy Surat Keberatan Nomor: CB/I/2024/F7/2/SP tanggal 13

Oktober 2023.

Bukti P-4. Softcopy Fotokopi Surat Direktur Pengawasan Bank 3 Otoritas Jasa

Keuangan Nomor S-38/PB.323/2022 tanggal 7 Maret 2022;

Bukti P-5. Softcopy Fotokopi BPN atas SKPKB;

Bukti P-6. Softcopy Risalah Pembahasan;

Bukti P-7. Softcopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

01264/NKEB/PJ/WPJ.19.2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 Secara Jabatan;

Bukti P-8. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan Pakta Integritas

atas nama Dodi Suryadarma;

Bukti P-9. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan Pakta Integritas

atas nama Kristian Prawira Yosef;

Bukti P-10. Softcopy Article of Association Charter no 1461;

Bukti P-11. Softcopy Izin Usaha Pendirian Citibank NA Nomor D.15.6.1.14.23

tanggal 14 Juni 1968;

Bukti P-12. Surat Penunjukan Kantor Cabang First National City Bank di Jakarta

tanggal 14 Juni 1968;

Bukti P-13. Softcopy Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 9_376 U PPB_PBD

tanggal 1 Juli 1976;

Bukti P-14. Softcopy Pakta Integritas Wajib Pajak;

Bukti P-15. Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti P-16. Softcopy SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-17. Softcopy Laporan Keuangan Audit tahun 2018;

Bukti P-18. Softcopy Company Profile;

Bukti P-19. Softcopy Global TP Doc Induk Volume I dan II;

Bukti P-20. Softcopy Sertifikat Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) Tahun 2018

yang telah diaudit;

Bukti P-21. Softcopy Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2018; Bukti P-22. Softcopy Daftar Nominatif Penghapusan Piutang Tak Tertagih Tahun

2018;

Bukti P-23. Softcopy Formulir Aplikasi Permohonan Kartu Kredit kepada Nasabah; Bukti P-24. Softcopy Rincian Koreksi Penghasilan NPL;

Bukti P-25. Softcopy Daftar Nominatif Penghapusan Piutang Tak Tertagih Tahun

Pajak 2019, 2020, 2022 dan 2023 atas NPL;

Bukti P-26. Softcopy Tagihan (Invoice) dan rincian koreksi atas biaya langganan

koran dan majalah;

Bukti P-27. Softcopy Bukti Potong PPh Pasal 23 atas biaya promosi;

Bukti P-28. Softcopy Tagihan (Invoice) dan Rincian Koreksi atas Biaya Airport

Lounge untuk nasabah pemegang kartu kredit;

Bukti P-29. Softcopy Memo dan Rincian Penyesuaian (adjustments) atas

pendapatan;

Bukti P-30. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 4 Agustus 2025; Bukti P-31. Softcopy Sertifikat Biaya Alokasi Induk (Kantor Pusat) Tahun 2018

yang telah diaudit oleh KPMG San Francisco yang telah diterjemahkan tersumpah ke dalam Bahasa Indonesia;

Bukti P-32. Softcopy Global Transfer Pricing Documentation Induk (Kantor Pusat)

Volume I dan II yang telah diterjemahkan tersumpah ke dalam Bahasa Indonesia;

Bukti P-33. SoftcopyPutusanPengadilanPajakNo.PUT-

05026/BPSP/M.VII/15/2002 Tahun 2002;

Bukti P-34. Softcopy Daftar Nominatif Penghapusan Piutang Tak Tertagih Tahun

Pajak 2018 dengan informasi NPWP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tanggal dimulainya kredit atas Koreksi sebesar Rp9.524.373.543,-

Bukti P-35. SoftcopyPutusanPengadilanPajakNo.PUT-

003979.15/2018/PP/MXXA Tahun 2020;

Bukti P-36. SoftcopyPutusanPengadilanPajakNo.PUT-

003980.15/2018/PP/MXXA Tahun 2020;

Bukti P-37. SoftcopyPutusanPengadilanPajakNo.PUT-

014019.15/2019/PP/MXXA Tahun 2021;

Bukti P-38. SoftcopyPutusanPengadilanPajakNo.PUT-

007098.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2024;

Bukti P-39. Softcopy Dokumen pendukung koreksi Bunga NPL atas kronologi

pembayaran oleh debitur;

Bukti P-40. Softcopy Dokumen pendukung koreksi Bunga NPL atas billing

statement debitur;

Bukti P-41. SoftcopyPutusanPengadilanPajakNo.PUT-

003357.15/2023/PP/M.XVIIIA;

Bukti P-42. Softcopy Putusan Mahkamah Agung No. 1604/B/Pjk/2025 tanggal 28

April 2025;

Bukti P-43. Softcopy Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 15 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Pemeriksaan Pajak;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. KKP;

Bukti T-4. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juni 2025; Bukti T-5. Matriks Sengketa;

Bukti T-6. Softcopy Pendapat Akhir nomor S-75/WPJ.19/2025 tanggal 9

September 2025;

Bukti T-7. Softcopy PSAK nomor 31 revisi 2000 tentang akuntasi perbankan; Bukti T-8. Scan PSAK Nomor 55 Revisi 2006 tentang Instrumen Keuangan:

Pengakuan dan Pengukuran;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00436/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-01264/NKEB/PJ/WPJ.19.2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor: 00031/204/18/091/23 tanggal 17 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak. pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor CB/I/2025/F7/5/SB tanggal 10 Januari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 16 Oktober 2024, dilampiri dengan salinan keputusan yang disbanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Pasal 26133.131.774.455.00235.275.604.669.00102.143.830.214,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa koreksi DPP PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar Rp102.143.830.214,00 berupa laba BUT yang

merupakan koreksi lanjutan (secondary correction) dari koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp136.191.773.713,00 dalam penghitungan kewajiban PPh Badan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak ada PPh Pasal 26 yang belum dipungut;

Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (1) UU PPh menyatakan Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang;

Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa ini mengikuti penyelesaian sengketa PPh Badan yang juga diajukan banding;

Menimbang, bahwa sengketa PPh Badan telah diputus dengan Putusan Nomor PUT-000290.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026 dengan kesimpulan membatalkan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp136.191.773.713,00;

Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp102.143.830.214,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP PPh Pasal 26102.143.830.214,000,00102.143.830.214,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp235.275.604.669,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp(102.143.830.214,00) DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp,133.131.774.455,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00436/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP- 01264/NKEB/PJ/WPJ.19.2024 tanggal 28 Oktober 2024 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00031/204/18/091/23 atas nama BUT CITI BANK, N.A., NPWP 01.001.116.1-091.000, beralamat di Gedung Citibank Tower Lt. 8 – 11, Pacific Century Place SCBD Lot 10, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

a. Dasar Pengenaan PajakRp133.131.774.455,00

b. PPh Pasal 26 yang terutangRp923.728.047,00

c. Kredit PajakRp747.120.361,00

d. Pajak yang tidak/kurang dibayarRp176.607.686,00

e. Sanksi Administrasi

Rp77.142.237,00 Bunga Pasal 13(2) KUP

f. Jumlah PPh yang kurang/(lebih) dibayarRp253.749.923,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs. Uming, M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal_10 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Achmad_Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.