Putusan Pengadilan Pajak · 96 halaman
PUT-000291.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
BUT Citi Bank, N.A. · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000291.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding BUT Citi Bank, N.A. mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1) · Pasal 9 ayat (1) · Pasal 23 · Pasal 32A
- UU KUPPasal 27 ayat (1) · Pasal 27 ayat (3) · Pasal 39
- UU 12/2011Pasal 7 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (4) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000291.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- BUT Citi Bank, N.A.
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-01264/NKEB/PJ/WPJ.19.2024
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 16 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum