Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-000259.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT. Bumi Menara Internusa, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000259.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00432/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00040/206/18/632/23 tanggal 22 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000259.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. Bumi Menara Internusa, NPWP 01.454.019.9-631.000, beralamat di Jl. Margomulyo, Nomor 4-E, Tandes, Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60187, yang diwakili oleh Andry Irwanto jabatan Wakil Direktur Utama, (efin.surabaya@ptbmi.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agung Satryo Wibowo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1567/PP/IKH/2024tanggal17 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/BMI-Kuasa Banding/I/2025 tanggal 9 Januari 2025,

2. Nama: John,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1498/PP/IKH/2024tanggal11 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/BMI-Kuasa Banding/I/2025 tanggal 9 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dani Koesworo/19740409 199803 1 002, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

2. Nama/NIP: Rusdian Helmiandy/19861116 200812 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

3. Nama/NIP: I Gusti Ayu Putri Arisanti/19870919 200812 2 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I,

4. Nama/NIP: Rizky Agus Prabowo/19870510 200710 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1167/WPJ.11/2025 tanggal 18 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-386/ PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/BMI- Banding/I/2025 tanggal 13 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-678/ WPJ.11/2025 tanggal 17 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 01/BMI- Bantahan/IV/2025 tanggal 14 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00040/206/18/632/23 tanggal 22 November 2023 Tahun Pajak 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

JUALY TE RUFLAN MENLRUT

Be ea

FI MEAMASAN AXEIA

Pa WAJIB PAJAK | FIS JS DISET

1 Penghas lan Ereto atay Peredaran Usaha/Bruto : 4.10004 88,10 4.509.056951,560 4,167.00 BB, 114

2 (Harga Pokak Penjualan S.B5G.644 869.979 3.854.044,809,273 BS6-644 869,373

3 |Penghas lan Bruto atau Laba Bruto (1-2) 330-350 918-737 BISMLOBR 167 IA), 381.016, 739

4 [Pengurang Penghasilan Aruto atau Raya Usaha 260,509, S555 2542017467 ACG 260.503.155.065

3 [Pengnas lan neto dalam negeri (3-4) 69,656 803.672 SSL SA. 781 649,055.869, 672

8 (Penghas lan neto dalam negeri lafnnya:

a. Penghasllan dari luar usaha (30.454, 239.190) 140.454, 2331511) 130494.239.150) bh, Penghasl.an jasaf pekerjaan bebas u a o ic, Penghesilan sebu sungan dengan perejaan Hi Qo dd. Lain-lain Hl u 1

B. Jambh fat bete dj (30.454, 249.190) (40.954.299, 150) (70,454_279,190)

? (Fasilitas penanaman crocel berupa pengurangar penghasilan new 2 in) o

§ | Penyesaalan Fiskat

Aa, Penyasiaian Fiskal Positif 7.952.091 .258 991.082.635.126 B.120410,5392 b. Penyescalan Fiska! Megat.f 7.361,.354.039 7.361.254.6820 7.361.354.630

Cc. Jumlah (2 - &} S90 746-038 O23, 72 1,400,496 753,055,902

9 Jpenghaslan neto ‘var nagari p i] 9

10 Puxnlas penghasan neto(3 + 62-7 + 8.04 9) 33.099 .261.120 1-527,995.896,007 40.161.520.184

11 Wekat/sumibangan keagamaan yang bersifat wajib D Ls] a

12 (Kompensasi Keregtan y ia] 9

19 |Penghaslan Tidak Kena Pajak (PTKP) n is]

19 Irengnas lan kena pajax (1 - 11 - 12 - 13) 30593361000 L32 098,536 00 40,264.650.000

1S TPeh Terutang (tarif x 154 9593340250 381995, 709,000 10, II SEO

15 (Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diserhitungkan tahun fale |! a o

1? durian PPh Terutang LES + 16) 9998 340,250 481,999 709,000 1040.420.098

2B (Kredit Pajak :

a. PRh ditanggeng pemerintah o fa] 1 b. Dipotong $ dipungut oleh pihak lain, bl, PPh Pasal 21 3 n 0

U2, PPh Fasal 22 12.337.683 12.932.683 12.932.603 bd. PPh Pasal 21 7 in) 0 bd, PFH Pasal 24 a ir) i] bs, Lainclain Li c n bi, Junveh (3.4 + ba - ba + bd 0.5) 12932683 12, 332.#B3 12.332.683 i, Disyar sendiri:

cl. PPh Pasal 22 126.657.009 126,087,000 126,637,000

. Peh Pasal 25 2 32L152.377 7.321.152.372 7115272 ci PPh Pasal 29 2.530.169.195 2.534.158.195 2.538, 564.195

Cd, STP (pokok kurang bayar) a CG o

C5, Lain laln ln) c 1

Cd, Jumah El dcd 43 cd HS) 9.086.007 ,557 9,906, 007.567 9.986.007.5967 a. Diperhitangkan :

Ol. SKPPKP g G h

8, Jumlah Pajak yang dapat dlkredikan fa + b.§ + C7 - cl} 168.340, 250) 9,998, 250 9,992,340. 250

19 ajak yang tidak/kusang dibayar (1 7-1H.e} 9 372 001 36E-75C 42,079.046

20 [Sanes! Admin. stratif :

a. Bunga Pasa. 13 (2) KUP 162.490,197.B70 1E,515,132

3. Bunga Pasal 13 (3) musuf a KUP i Ki lc, Kenaikan Pasal 17C (5) KUP Ir a id, Kenaikan pasal 17D (53 KUP al 7

8, Jumtah sanksl admlniswasl (a + b+ 24 dj . 362.450, 197.079 19.515.112

[21 Durilah Pel yang masih harus dibayar (2520.01 ~ LC (iws~s—‘i Y;:;:SC*CSC eT TE

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/BMI/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Penghasilan Bruto atau Penghasilan Usaha/Bruto 4.187,004.888.110 4.689.656.951.560

2. Harga Pokok Penjualan 3.856.644.869.373 3.856.644.869.373

3. Penghasilan Bruto atau Laba Bruto 330.360.018.737 833.012.082.187

4. Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 260.503.155.065 258.280.467.406

5. Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 69.856.863.672 574.731.614.781

6. Penghasilan neto dalam negeri lainnya a. Penghasilan dari Luar Usaha -30.454,239.190 -30.454.239.190 b. Penghasilan jasa/Pekerjaan Bebas - - c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan - - d. Lain-lain - - e. Jumlah(a+b+c+d) -30.454.239.190 -30.454.239.190

7. Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Penghasilan Neto - -

8. Penyesuaian fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif 8.120.410.532 991.082.815.126 b. Penyesuaian Fiskal Negatif 7.361.354.630 7.361.354.630

C. Jumlah (a -b) 759.055.902 983.721.460.496

9. Penghasilan neto luar negeri - -

10, Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e-7 48.049) 40,161.680.384 1.527.998.836.087

11. Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib - -

12. Kompensasi Kerugian - -

13. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) - -

14. Penghasilan Kena Pajak (10 - 11-12 - 13) 40.161.680.000 1.527.998.836.000

15. PPh Terutang (Tarif x 15} 10.040.420.096 381.999.709.000

16. Penpambalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan lahun lalu -

17. Jumlah PPh terutang (15 + 16) 10.040.420.096 381.999.709.000

18. Kredit Pajak a. PPh ditanggung pemerintah - - b, Dipotong/dipungut oleh pihak lain b.1 PPh Pasal 21 - - b.2 PPh Pasal 22 12.332.683 12.332.683 b.3 PPh Pasal 23 - - b.4 PPh Pasal 24 - - b.5 Lain-lain - - b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3 + b.4 + b.5) 12.332.683 12.332.683 c. Dibayar sendiri c.1 PPh Pasal 22 126.687.000 126.687.000 c.2 PPh Pasal 25 7.321.152.372 7.321.152.372 c.3 PPh Pasal 29 2.538.168.195 2.538.168.195 c.4 STP (Pokok kurang bayar) - - c.5 Lain-lain - - c.6 Jumlah (c.1tc.2tc.31c.44c.5) 9.986.007.567 9.986.007.567 d. Diperhitungkan d.1 SKPPKP - - e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.9 #c.7-d.1) 42.079.846 372.001.368,750

19. Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.a)

20. Sanksi Administratif a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 18.515.132 162.490.197.870 b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP -

C. Kenaikan pasal 17C (5) KUP -

8. Kenaikan pasal 17D (S) KUP - e. Jumlah sanksi administrasi (a +b + ¢ + d} 18.515.132 162.490.197.870

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00432/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Oktober 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

wo Semula | Ditambah / Menjadi

Lraian (Rpl (Quistraa gi) | IRpi i (Rp) Oo a. Penghasilan Netto | 1.927.908836G087 | O | 1,527,.998.836.087 ib. Kompensasi Kerugian rs) | o 0

:¢, Penghasilan Kena Pajak 1.327.998.836.000 O| 1.527.993.836.000 d. Pajak Penghasilan (PPh) . - terutang 381.995,709.000 o| 381.999.709.000 c. Kredit Pajak 9.998.340.250 0 5.098.340.220

E£. PPh Kurang/iLebih| Bayar 372.001.368.750 OQ) 3r2001.368,750 g. Sanksi Administrasi 162.490.197.870 O! 162.490.197.876 h. Jumlah PPh yang masih _ ay mee & | Pa aay =ae ay :

harus/ lebih) dibayar 334.491.566.620 | 0 5G4.49] 366.620 -

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/BMI-Banding/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 01/BMI- Banding/I/2025 tanggal 13 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah dalam Rupiah MenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon BandingKeputusan Keberatan
1.Peredaran Usaha4.187.004.888.1104.689.656.951.560502.652.063.450
2.Biaya Usaha260.402.371.701258.280.467.4062.121.904.295
3.Penyesuaian Fiskal Positif10.029.254.122991.082.815.126981.053.561.004

1. Sengketa Peredaran Usaha sebesar Rp502.652.063.450,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp502.652.063.450,00 yang dilakukan Terbanding;

1) bahwa Pada waktu pemeriksaan dan dalam surat tanggapan atas SPHP, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa tercantumnya nama Red Chamber Co. dalam laporan keuangan adalah terkait dengan kepentingan marketing dan produksi Pemohon Banding untuk mempermudah melakukan komunikasi dan kontrol atas order yang diterima. Red Chamber Co. adalah pihak yang melakukan kesepakatan pembelian dengan Perusahaan Pemohon Banding dan melampirkan PO (Order Pembelian) atas nama TB Fish Import Inc dan Ocean Bistro Corporation serta menginformasikan kemana barang tersebut akan dikirim. Pemohon Banding juga telah menyerahkan rincian dan dokumen pendukung (PEB, Invoice, Packing list) atas penyerahan barang sebesar Rp502.652.063.450,00 kepada TB Fish Import dan Ocean Bistro Corporation;

2) bahwa perusahaan Pemohon Banding berada di dalam kawasan berikat sehingga setiap penjualan/pengeluaran barang yang tujuannya untuk di-ekspor maupun dijual di dalam daerah pabean harus melalui proses pemeriksaan dan mendapatkan surat persetujuan pengeluaran barang dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (Dokumen BC). Dengan demikian tidak mungkin ada penjualan yang tidak terlaporkan. Semua transaksi penjualan selama tahun 2018 telah Pemohon Banding catat dalam laporan keuangan dan Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan dokumen kepabeanan;

3) bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas penyerahan barang sebesar Rp502.652.063.450,00 tidak didukung dengan dokumen yang memadai. Pemeriksa melakukan semua koreksi tersebut pada SPT PPN masa Desember 2018 sebagai penyerahan lokal. Tidak terdapat penyerahan lokal yang Pemohon Banding lakukan sebesar nilai tersebut selama 2018;

4) bahwa dari sisi arus uang/pelunasan piutang, tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan uang dari Red Chamber Co;

2. Sengketa Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp2.121.904.295,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp2.121.904.295,00 yang dilakukan Terbanding;

bahwa biaya bunga diskonto dalam laporan keuangan merupakan biaya yang harus Pemohon Banding bayarkan untuk pencairan LC Export. Biaya tersebut didebit langsung oleh pihak bank dari saldo rekening koran yang Pemohon Banding gunakan untuk menerima pelunasan piutang dari pelanggan export yang menggunakan fasilitas LC. Menurut Pemohon Banding hal tersebut sudah sesuai dengan pasal 6 ayat (1) UU PPh yakni biaya Pemohon Banding keluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

3. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp981.053.561.004,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp981.053.561.004,00 yang dilakukan Terbanding;

- Koreksi Selisih Pencatatan Aset Tetap sebesar Rp123.211.339.125,00 bahwa Terbanding/Pemeriksa melakukan koreksi selisih pencatatan aset tetap dengan penghitungan sebagai berikut:

GudangRp504.516.776.031 Infra StrukturRp4.914.218.828 Instalasi AirRp7.565.468.050 Instalasi ListrikRp53.419.249.440 Inventaris KantorRp34.143.250.984 Inventaris PabrikRp8.016.501.770 Kendaraan KantorRp24.273.934.293 Kendaraan PabrikRp19.900.808.469 Mesin Dan PeralatanRp514.010.597.774 Penambahan Aset cfm SPTRp1.170.760.805.639 Penambahan Aset cfm LK (Tanah)Rp168.915.269.362 Penambahan Aset cfm EqualisasiRp25.662.496.653

FormulaRp1.365.338.571.654

bahwa Pemeriksa menambahkan aset cfm equalisasi sebesar Rp25.622.496.653,00 yang tidak jelas sumber datanya. Bahwa Jumlah angka tersebut seharusnya berasal dari aset dalam penyelesaian yang belum diperhitungkan sebesar Rp24.185.354.316,00 dan saldo harga perolehan aset tetap anak perusahaan sebesar Rp1.276.293.445,00; bahwa Pemeriksa menggunakan jumlah harga perolehan aset tetap dalam laporan keuangan konsolidasian, dimana nilai tersebut tidak mencerminkan kondisi Pemohon Banding;

bahwa jumlah harga perolehan aset tetap yang seharusnya diperhitungkan adalah sebesar Rp1.364.062.278.209,00 dan telah sesuai dengan laporan keuangan Pemohon Banding pada tahun 2018, dengan rincian sebegai berikut:

Jenis aset tetapJumlah
TanahRp 168.915.269.362
BangunanRp 509.430.994.859
Mesin dan peralatanRp 514.133.525.944
Inventaris pabrikRp 8.035.135.870
KendaraanRp 44.174.742.762
Inventaris kantorRp 34.202.537.606
Instalasi listrik dan airRp 60.984.717.490
Aset dalam penyelesaianRp 24.185.354.316
JumlahRp 1.364.062.278.209

bahwa mutasi penambahan dan pengurangan aset Pemohon Banding Tahun Pajak 2018, tercermin dalam kutipan Laporan Keuangan Audit sebagai berikut:

PO PL AI MELASA IN TERS ISS RUSTE SRA OY TEE A SS

LATATAN ATAS LAPCIAN #EJANSAN be cee NOTES TU PAMA STATEMENTS sored or

Uh ASE TETAF IS MEO ASSETS bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding tidak ada Selisih Pencatatan Aset Tetap sebesar Rp123.211.339.125,00 sebagaimana dimaksud oleh Pemeriksa;

- KoreksiSelisihPemakaianBahanBakusebesar Rp857.842.221.876,00

1) bahwa Terbanding/Pemeriksa melakukan koreksi selisih Pemakaian Bahan Baku dengan penghitungan sebagai berikut: Persediaan Awal (Inventori)674.016.021.958 Pembelian Bahan Baku2.695.821.713.215 Persediaan Akhir (Inventori)801.840.878.550

Total2.567.996.856.623 Pemakaian Bahan Baku3.425.839.078.499 Koreksi / Selisih857.842.221.876

2) bahwa menurut Pemohon Banding, Pemeriksa salah menggunakan saldo awal dan saldo akhir persediaan dalam kalkulasi perhitungan pemakaian bahan baku;

bahwa dalam melakukan pengujian atas pemakaian bahan baku, pemeriksa memperhitungkan semua saldo awal dan saldo akhir persediaan dalam neraca yang terdiri dari persediaan bahan baku, persediaan bahan pembantu, persediaan bahan packing, persediaan barang setengah jadi, persediaan sparepart, persediaan barang jadi dan persediaan lainnya berserta dengan nilai cadangan penurunan nilai persediaannya. Sebagaimana kutipan Laporan Keuangan sebagai berikut:

ee) 2.1?

ERR PIE RY Criss EST TLD LBL Ei sii las FAT ise Sods ena

DLO jae 87 PIPI iil ile FP Santi 2.002:

La aul iam iti fat ay4dnl. ILL Pat Tara bahwa dalam melakukan perhitungan pemakaian bahan baku, Menurut Pemohon Banding seharusnya hanya memperhitungkan saldo awal dan akhir persediaan bahan baku, bahan pembantu dan bahan packing masing-masing sebesar Rp57.975.206.430,00 untuk saldo awal (saldo tahun 2017) dan Rp54.988.538.924,00 untuk saldo akhir (saldo tahun 2018);

3) bahwa dalam penghitungan Pemeriksa, Pemeriksa tidak memperhitungkan pembelian bahan baku dari supplier non PKP bahwa Pemohon masih melakukan transaksi dengan supplier non PKP, terutama dalam memenuhi kebutuhan bahan baku. Banyak supplier Pemohon (petambak) yang masih belum PKP;

bahwa dalam pengujian pemakaian bahan baku pemeriksa hanya memperhitungkan data PPN masukan yang sudah telaporkan selama tahun 2018 saja (Lampiran B1, B2, B3 dalam SPT masa PPN) sebesar Rp2.695.821.713.215,00, termasuk dalam jumlah tersebut adalah pembelian-pembelian yang Pemohon Banding terima dari supplier aset tetap, penyedia jasa, biaya-biaya dan non

bahan baku lainnya serta pembelian antar cabang (BMI) yang seharusnya tidak dapat diperhitungkan dalam perhitungan pemakaian bahan baku. sehingga dari jumlah pembelian yang diperhitungan pemerika tersebut dapat Pemohon Banding klasifikasikan sebagai berikut:

Pembelian bahan bakuRp 579.369.891.352 Penbelian non bahan baku (Biaya, aset, jasa dll) Rp 160.679.713.249 Pembelian antar cabang BMIRp1.955.772.108.614 Pembelian bahan baku Cfm. PemeriksaRp2.695.821.713.215 Berdasarkan pada penjelasan Pemohon Banding diatas maka pehitungan pemakaian bahan baku menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Saldo awal persediaanRp 57.975.206.430 Pembelian PKPRp 579.369.891.352 Pembelian non PKPRp2.843.482.519.641 Saldo akhir persediaanRp 54.988.538.924 Pemakaian bahan baku - PerhitunganRp3.425.839.078.499 Pemakaian bahan baku - Laporan keuanganRp3.425.839.078.499 SelisihRp- bahwa dengan menggunakan perhitungan pemakaian bahan baku Pemohon Banding tersebut di atas, maka perhitungan beban pokok penjualan dapat Pemohon Banding sajikan sebagai berikut:

Deraka ai pana9 daku- Jera Tungan S9 LES 327 775 ES

Sendai ieiagakera aigsuig 3g 338 F93 Ooo 027

Segas aroduks 2 dak asesuag:

Tetecgdeces cence 27 BALAS

IS sel. #7 Ding ast IS

UPT ai edad arsduks 1 dak aigsusg Za 218 898 075 984

UPT A9 22239 aroduks 39 4983 500 270 510

Jersed aa parang da ari arases

32931 dokok aroduks S9 3831 734 736 519

Jersed aaa arang ad

Seda pokok ae Ud ai ta 4836 644 869 373 bahwa Penghitungan Beban Pokok Pemohon Banding tersebut di atas, berkesesuain dengan Laporan Keuangan Audit;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak setuju seluruh koreksi Terbanding atas selisih pemakaian bahan baku;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1) bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2) bahwa koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00432/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00040/206/18/632/23 tanggal 22 November 2023 Tahun Pajak 2018, tidak benar dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga sudah seharusnya koreksi Terbanding dapat dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3) Membatalkan koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00432/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00040/206/18/632/23 tanggal 22 November 2023 Tahun Pajak 2018, sehingga perhitungan pajak yang seharusnya dibayar menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

UraianCfm Pemohon Banding
Peredaran Usaha4.187.004.888.110
HPP3.856.644.869.373
Laba Bruto330.360.018.737
Biaya Usaha260.402.371.701
Penghasilan Neto Dalam Negeri69.957.647.036
Penghasilan Luar Usaha(30.454.239.190)
Penyesuaian Fiskal Positif10.029.254.122
Penyesuaian Fiskal Negatif7.361.354.630
Jumlah Penghasilan Neto42.171.307.338
Penghasilan Kena Pajak42.171.307.000
PPh Terutang10.542.826.750
Kredit Pajak9.998.340.250
Pajak yang kurang dibayar544.486.500
Sanksi Adm237.831.703
Jumlah PPh yang masih harus dibayar782.318.203

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-678/WPJ.11/2025 tanggal 17 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

A. Sengketa Peredaran Usaha sebesar Rp502.652.063.450,00 a. Dasar hukum

1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

 Pasal 12 ayat (2), ayat (3), Penjelasan Pasal 12 ayat (3); Pasal

13 ayat (1), ayat (2b); Pasal 26A ayat (4); Pasal 29 ayat (3); Pasal 32 ayat (1) huruf a, ayat (4), Penjelasan Pasal 32 ayat (4);

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

 Pasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1), 6 ayat (2); Pasal 18 ayat (3);

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

 Pasal 13 ayat (1); Pasal 20 huruf a; Pasal 31 ayat (1) huruf a;

Pasal 34 ayat (1); Pasal 42 ayat (1);

4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan  Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3);

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015

 Pasal 2 ayat (1) huruf a; Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e; Pasal

17 ayat (1), ayat (2), ayat (3);

6) Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015

7) Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut PER 23 Tahun 2013) b. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan penelitian terhadap Dokumen Pemohon Banding, Berita Acara Permintaan Peminjaman, Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa, dan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding diketahui bahwa:

1) bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap Buku Besar transaksi penjualan yang disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding, tidak ditemukan adanya pencatatan penjualan kepada Red Chamber, seperti yang tercantum dalam Laporan Audit Peohon Banding. Selain itu dalam bukti bukti yang diberikan, baik itu PEB, NPE, Invoice, dan Packing List tidak juga ditemukan adanya transaksi kepada Red Chamber;

2) bahwa Terbanding telah mengirimkan surat Nomor S-2082/ WPJ.11/2024 tanggal 13 September 2024 perihal permintaan keterangan dan bukti terkait keberatan Pemohon Banding khususnya pencantuman nama Red Chamber dalam laporan audit Pemohon Banding atas adanya penjualan sebesar Rp502.652.063.450. Kemudian Kantor Akuntan Publik PKF (Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan)

memberikan jawaban dengan surat tanpa nomor tanggal 19 September 2024, namun dalam surat tersebut Auditor tidak memberikan jawaban mendetail dan rinci tentang transaksi penjualan kepada Red Chamber, Auditor hanya menjelaskan tentang jumlah penjualan dan proses audit yang dilakukan;

3) bahwa surat pernyataan dari pihak Red Chamber yang diberikan dalam proses penelitian keberatan, hanya menjelaskan hubungan Red Chamber dengan TB Fish dan Ocean Bistro, namun tidak ada penjelasan dan/atau informasi tentang skema transaksi yang detail terjadi antara Red Chamber, TB Fish, Ocean Bistro dalam transakasi yang dilakukan dengan PT. Bumi Menara Internusa;

4) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan kontrak Kerjasama antara PT. BMI dengan Red Chamber. Adapun dalam penjelasan yang diberikan oleh Pemohon Banding, transaksi dengan pihak Red Chamber adalah atas dasar hubungan baik antara kedua Perusahaan;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa munculnya nama Red Chamber adalah untuk kemudahan terkait dengan kepentingan marketing untuk mempermudah melakukan komunikasi dan kontrol atas order yang diterima. Namun, atas hal tersebut, Terbanding tidak menemukan adanya dokumen atau bukti yang memadai sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut;

5) bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menujukkan company profile baik itu perusahaan Red Chamber, TB Fish maupun Ocean Bistro secara detail;

6) bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding tidak dapat menyakini bahwa transakasi penjualan yang tercantum dalam laporan audit Pemohon Banding atas nama Red Chamber, adalah transaski yang sama dengan transakasi penjualan kepada TB Fish dan Ocean Bistro seperti yang dijelaskan dalam sanggahan Pemohon Banding;

B. Sengketa Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp2.121.904.295,00 a. Dasar hukum

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan penelitian terhadap Dokumen Pemohon Banding, Berita Acara Permintaan Peminjaman, Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa, dan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding diketahui bahwa:

- bahwa berdasarkan data perjanjian fasilitas perbankkan korporasi yang tersebut di atas diketahui bahwa Bank HSBC memberikan fasilitas dana talangan atau LC Kredit kepada Pemohon Banding atas penjualan ekspor yang dilakukan;

- bahwa atas jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding, pihak Bank HSBC membebankan biaya bunga diskonto yang langsung didebet oleh pihak bank setiap kali ada penjualan ekspor yang menggunakan fasilitas LC kredit;

- bahwa atas biaya bunga diskonto ini tidak dapat diyakini oleh Terbanding karena tidak ada suku bunga yang pasti yang digunakan dan besarnya dana fasilitas yang diberikan tidak dapat dipastikan serta dokumen pendukung yang diberikan tidak dapat diyakini;

C. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp981.053.561.004,00 a. Dasar Hukum

Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,

b. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan penelitian terhadap Dokumen Pemohon Banding, Berita Acara Permintaan Peminjaman, Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa, dan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding diketahui bahwa:

- bahwa terdapat ketidaksesuain data Pemohon Banding antara Laporan Keuangan Audited Tahun 2018, TP Doc, SPT Tahunan Tahun 2018 dan SPT Masa PPN 2018;

- bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menjelaskan data TP Doc mengenai data pembelian bahan baku yang berbeda dengan Laporan Keuangan Audited Tahun 2018 dan SPT Tahunan PPh Tahun 2018.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00432/ KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00040/206/18/632/23 tanggal 22 November 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama PT. Bumi Menara Internusa NPWP 01.454.019.9-631.000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 01/BMI-Bantahan/IV/2025 tanggal 14 April 2025, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sama sebagaimana telah diuraikan di Surat Banding, dengan tambahan sebagai berikut:

• Ketentuan Formal

- bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon telah memenuhi ketentuan formal.

• Bantahan Pemohon Banding

- bahwa pendapat Terbanding terkait terdapat ketidaksesuaian data Pemohon Banding antara Laporan Keuangan Audited Tahun 2018, TP Doc, SPT Tahunan Tahun 2018 dan SPT Masa PPN 2018, adalah tidak

benar, karena data-data tersebut dapat ditelusuri, sebagaimana penjelasan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut: Bukti P-1Salinan digital Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00432/

KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Oktober 2024;

Bukti P-2Salinan digital Surat Keberatan Nomor 002/BMI/I/2024 tanggal

11 Januari 2024;

Bukti P-3Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan

Nomor 00040/206/18/632/23 tanggal 22 November 2023 Tahun Pajak 2018;

Bukti P-4Salinan digital Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 5 tanggal 23 September 2020;

Bukti P-5Matriks Sengketa;

Bukti P-6Salinan digital Surat Keputusan Kawasan Berikat BMI Surabaya tanggal 10 Juli 2017 - 14 Juli 2020;

Bukti P-7Salinan digital Surat Keputusan Kawasan Berikat BMI Lampung tanggal 7 November 2017 - 31 Des 2020;

Bukti P-8Salinan digital Surat Keputusan Kawasan Berikat BMI Lamongan tanggal 22 Maret 2016 - 17 Maret 2019;

Bukti P-9Salinan digital Surat Keputusan Kawasan Berikat BMI Dampit tanggal 10 Juli 2015 - 10 Juli 2018;

Bukti P-10 Salinan digital Surat Keputusan Kawasan Berikat BMI Dampit tanggal 5 Mei 2018 - 31 Maret 2020;

Bukti P-11 Salinan digital Apostille Pemyataan Red Chamber Co., dan terjemahan;

Bukti P-12 Penjelasan Sengketa Penjulan Ekspor 2018 dalam Excel; Bukti P-13 Penjelasan Sengketa Aset Tetap 2018 dalam Excel;

Bukti P-14 Penjelasan Sengketa Biaya Bunga Diskonto 2018 dalam Excel; Bukti P-15 Penjelasan Sengketa Pemakaian Bahan Baku 2018 dalam

Excel;

Bukti P-16 Penjelasan Nomor 01/BMI-Penjelasan/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025;

Bukti P-17 Salinan digital Laporan Keuangan PT Bumi Menara Internusa

Tahun 2018 dan Konsolidasi;

Bukti P-18 Salinan digital Pengesahan Kemenlu Surat Pernyataan Red

Chmaber Co.;

Bukti P-19 Salinan digital Rekening Koran HSBC USD 115;

Bukti P-20 Salinan digital Bukti Biaya Diskonto;

Bukti P-21 Salinan digital SPT PPh Badan 2018;

Bukti P-22 Salinan digital TP Doc 2018;

Bukti P-23 Salinan digital Excel Mapping posisi By Bunga Diskonto pada

Laporan Keuangan Audit;

Bukti P-24 Penjelasan Tertulis Nomor 01/BMI-Penjelasan/VIII/2025 tanggal

26 Agustus 2025;

Bukti P-25 Tanggapan Contoh Penjualan Ekspor (Excel);

Bukti P-26 Tanggapan Contoh Penjualan Lokal (Excel);

Bukti P-27 Salinan digital PEB 089162 24-05-2018 (penjualan produk kepiting);

Bukti P-28 Salinan digital PEB 089398 24-05-2018 (penjualan produk tuna); Bukti P-29 Salinan digital Bukti Transaksi atas “Tanggapan Contoh

Penjualan Ekspor”;

Bukti P-30 Salinan digital Bukti Transaksi atas “Tanggapan Contoh

Penjualan Lokal”;

Bukti P-31 Salinan digital Buku Besar Tahun 2018;

Bukti P-32 Pendapat Akhir Nomor 01/BMI-Penjelasan Akhir/IX/2025 tanggal

23 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1Salinan digital Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2Salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-330/

RIKSIS/KPP.1114/2023 tanggal 20 November 2023;

Bukti T-3Salinan digital Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-14843/

WPJ.11/2024 tanggal 15 Oktober 2024 (PPh Badan);

Bukti T-4Salinan digital Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-14844/

WPJ.11/2024 tanggal 15 Oktober 2024 (PPN Masa Desember 2018);

Bukti T-5Matriks Sengketa;

Bukti T-6Salinan digital Laporan Keuangan dan Laporan Audit PT Bumi

Menara Internusa Tahun 2017;

Bukti T-7Salinan digital Laporan Keuangan dan Laporan Audit PT Bumi

Menara Internusa Tahun 2018;

Bukti T-8Salinan digital Laporan Keuangan dan Laporan Audit PT Bumi

Menara Internusa Tahun 2019;

Bukti T-9Salinan digital TP Doc PT Bumi Menara Internusa Tahun 2018; Bukti T-10 Penjelasan Tertulis tanpa nomor, tanggal 2 Juni 2025;

Bukti T-11 Salinan digital Laporan Keuangan PT Bumi Menara Internusa

Tahun 2018;

Bukti T-12 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 29 Juli 2025;

Bukti T-13 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 Agustus 2025; Bukti T-14 Pendapat Akhir Nomor S-1897/WPJ.11/2025 tanggal

3 September 2025;

Bukti T-15 SPT Tahunan PPh Badan 2018 PT Bumi Menara Internusa;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00432/ KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00040/206/18/632/23 tanggal 22 November 2023 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 01/BMI-Banding/I/2025 tanggal 13 Januari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah dalam Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.Penghasilan Neto42.171.307.3381.527.998.836.0871.485.827.528.749

Rincian sengketa Penghasilan Neto sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp502.652.063.450,00,

2. Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp2.121.904.295,00,

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp981.053.561.004,00,

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp502.652.063.450,00 Menimbang, bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi

Peredaran Usaha sebesar Rp502.652.063.450,00 terletak pada penemuan Terbanding yang didasarkan pada Catatan atas Laporan Keuangan Audit Konsolidasian Pemohon Banding. Catatan tersebut menyebutkan adanya penjualan kepada Red Chamber Co., senilai Rp502.652.063.450. Terbanding berargumen bahwa nilai ini merupakan data penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Ketidaksepakatan ini diperkuat karena Terbanding tidak menemukan dokumen ekspor yang kompeten (seperti Pemberitahuan Ekspor Barang/PEB, Invoice, atau Packing List) yang secara eksplisit mencantumkan nama pembeli Red Chamber Co., Akibatnya, Terbanding menyimpulkan bahwa transaksi tersebut tidak dapat dibuktikan sebagai ekspor dan dikoreksi menjadi penyerahan lokal (penjualan lokal) yang terutang PPN (sebagai sengketa terkait) dan menambah Peredaran Usaha PPh Badan Pemohon Banding. Selain itu, Terbanding juga mencatat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kontrak kerja sama antara Pemohon Banding dengan Red Chamber Co.;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena akan menyebabkan pengakuan penjualan ganda. Pemohon Banding menjelaskan bahwa Red Chamber Co., yang berkedudukan di Amerika Serikat, merupakan entitas induk dari pembeli sebenarnya, yaitu Ocean Bistro Corporation dan TB Fish Import Inc. Menurut Pemohon Banding, pencantuman nama Red Chamber Co., dalam catatan laporan keuangan dan penggunaan kode "RCB" dalam General Ledger adalah murni karena alasan kepentingan marketing dan kontrol produksi atas pesanan yang diterima. Pemohon Banding berdalil bahwa seluruh penjualan senilai Rp502.652.063.450,00 secara substansi adalah penjualan ekspor yang sah kepada anak-anak perusahaan

tersebut, dan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti pendukung ekspor (PEB, Invoice, dan bukti pembayaran dari anak perusahaan) serta surat pernyataan yang dilegalisir (apostille) dari Red Chamber Co. yang mengkonfirmasi hubungan induk-anak perusahaan. Pemohon Banding juga menekankan statusnya sebagai perusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone), di mana penjualan ekspor diyakini tidak mungkin terjadi tanpa pengawasan Bea Cukai;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp502.652.063.450,00 merupakan sengketa pembuktian terkait dengan apakah penjualan senilai Rp502.652.063.450,00 kepada "Red Chamber Co.," yang tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Pemohon Banding Tahun 2018 merupakan penjualan lokal yang belum dilaporkan (sebagaimana dalil Terbanding) atau penjualan ekspor yang telah dilaporkan kepada anak perusahaan Red Chamber Co., (TB Fish Imports, Inc dan Ocean Bistro Corporation);

Menimbang, bahwa dalil Terbanding yang mendasarkan koreksi pada catatan dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2018 yang menyebut Red Chamber Co., sebagai pelanggan dengan nilai penjualan melebihi 10% dari penjualan bersih, ketiadaan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas nama Red Chamber Co., penggunaan kode “RCB” pada general ledger, serta fakta bahwa sebagian lokasi usaha Pemohon Banding tidak berstatus Kawasan Berikat. Menurut Pengadilan Pajak, rangkaian fakta tersebut bersifat indikatif dan tidak serta-merta membuktikan terjadinya penyerahan dalam negeri. Penyebutan nama grup pelanggan pada catatan konsolidasian lazim dilakukan untuk pelaporan manajerial dan tidak menentukan pihak lawan transaksi secara yuridis-formal. Tidak ditemukannya PEB atas nama induk tidak meniadakan kemungkinan ekspor kepada anak perusahaan, dan keberadaan lokasi non-Kawasan Berikat hanya membuka kemungkinan, bukan bukti terjadinya transaksi domestik dengan nilai tertentu;

Menimbang, bahwa alat bukti yang diajukan Pemohon Banding berupa PEB, invoice, dan packing list yang menunjukkan pihak pembeli/penerima barang adalah Ocean Bistro Corporation dan TB Fish Imports, Inc., serta bukti arus kas pada rekening koran valas yang menautkan pelunasan kepada nomor invoice ekspor, merupakan bukti langsung yang relevan dan kompeten. Alat bukti ini selaras satu sama lain dan secara materiil menunjukkan bahwa penjualan senilai Rp502.652.063.450,00 adalah penjualan ekspor yang telah dilaporkan. Penjelasan Pemohon Banding mengenai penggunaan kode “RCB” pada general ledger sebagai penanda brand buyer/marketing control juga dipandang logis dan tidak mengubah pihak lawan transaksi yang sah secara dokumen;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak memperhatikan pula surat pernyataan dari Red Chamber Co. yang telah di-apostille dan diterjemahkan tersumpah yang menjelaskan hubungan induk-anak dengan Ocean Bistro Corporation dan TB Fish Imports, Inc. Keterangan ini menjelaskan mengapa laporan konsolidasian menyebut “Red Chamber Co.” sebagai pelanggan utama, walaupun secara legal-form transaksi dieksekusi dengan anak perusahaan. Terbanding tidak membantah keabsahan legalisasi dokumen tersebut dan tidak mengajukan bukti tandingan yang menunjukkan bahwa transaksi sesungguhnya dilakukan dengan entitas di dalam negeri;

Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis adalah objek pajak, namun ketentuan tersebut tidak membenarkan pengenaan pajak ganda atas transaksi yang sama. Penerapan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP oleh Terbanding mensyaratkan adanya data dan/atau bukti yang memadai untuk menetapkan jumlah pajak terutang apabila Surat Pemberitahuan dianggap tidak benar. Dalam perkara a quo, Terbanding tidak mengajukan bukti positif yang menunjukkan adanya penyerahan dalam negeri, seperti kontrak penjualan domestik, dokumen pengiriman dalam negeri, bukti penerimaan barang di

alamat domestik, maupun aliran dana dari pembeli dalam negeri yang berkorelasi dengan nilai Rp502.652.063.450,00. Ketiadaan PEB atas nama induk korporasi dan keberadaan lokasi non-Kawasan Berikat tidak dapat menggantikan pembuktian positif atas penyerahan dalam negeri;

Menimbang, bahwa rezim Kawasan Berikat yang mensyaratkan setiap pengeluaran barang untuk ekspor melalui prosedur kepabeanan dan dokumen BC/PEB. Dengan demikian, secara sistemik kecil kemungkinan terjadi ekspor tanpa jejak dokumen. Bukti PEB, invoice, packing list, dan pelunasan melalui perbankan luar negeri yang ditautkan pada nomor invoice menunjukkan kepatuhan prosedural dan material atas transaksi ekspor. Koreksi Terbanding, apabila dipertahankan, berpotensi menimbulkan pengakuan penjualan ganda dan bertentangan dengan asas kepastian hukum serta asas keadilan;

Menimbang, bahwa terhadap keberatan Terbanding bahwa rincian yang disampaikan Pemohon Banding belum menutup seluruh nilai Rp502.652.063.450,00, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kekurangan cakupan daftar bukanlah bukti bahwa sisa nilai adalah penjualan dalam negeri. Kekurangan tersebut adalah isu rekonsiliasi administratif yang dapat diselesaikan pada tingkat invoice/PEB dan tidak dapat menjadi dasar penetapan pajak atas penyerahan dalam negeri tanpa dukungan bukti positif;

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa bukti langsung dan berjenjang Pemohon Banding lebih meyakinkan daripada inferensi yang diajukan Terbanding. KoreksiTerbandingatasPeredaranUsahasebesar Rp502.652.063.450,00 yang diperlakukan sebagai penyerahan dalam negeri tidak terbukti secara hukum. Oleh karena itu, demi menjunjung asas kebenaran materiil, kepastian hukum, dan keadilan, Pengadilan Pajak menyatakan tidak tepat koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha dan PPN terkait nilai Rp502.652.063.450,00;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp502.652.063.450,00 tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi positif atas Biaya Usaha sebesar Rp2.121.904.295,00

Menimbang, bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi Biaya Usaha sebesar Rp2.121.904.295,00 terletak pada pertanyaan mengenai kompetensi bukti pendukung dan apakah biaya tersebut memenuhi kriteria sebagai biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal. Koreksi positif ini dilakukan oleh Terbanding atas pos Biaya Bunga Diskonto. Biaya ini timbul dari penggunaan fasilitas Letter of Credit (LC) Kredit atau dana talangan dari Bank HSBC untuk mempercepat pencairan piutang penjualan ekspor. Terbanding mendasarkan koreksinya karena menyimpulkan bahwa biaya bunga diskonto tersebut tidak didukung dengan bukti pendukung yang kompeten, serta tidak dapat diyakini memang merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sesuai Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang PPh. Selain itu, Terbanding berargumen bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding menunjukkan kondisi likuiditas yang baik (aset lancar melebihi kewajiban lancar), sehingga Pemohon Banding tidak seharusnya membutuhkan fasilitas pinjaman percepatan pencairan piutang ekspor tersebut, yang menguatkan kesimpulan bahwa biaya tersebut tidak terkait dengan 3M;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan alasan bahwa biaya sebesar Rp2.121.904.295,00 tersebut adalah biaya yang wajib dibayarkan untuk pencairan LC Ekspor secara dipercepat guna mendukung kebutuhan cash flow perusahaan. Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya diskonto tersebut telah didebit secara langsung oleh pihak bank (HSBC) dari saldo rekening koran yang digunakan untuk menerima pelunasan piutang ekspor, dan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti pendukung, seperti rincian biaya bunga diskonto dan rekening koran HSBC Valas. Oleh karena itu,

Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya ini telah sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang PPh sebagai biaya 3M, dan tidak termasuk dalam kategori biaya yang tidak boleh dikurangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang PPh;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa koreksi Biaya Usaha sebesar Rp2.121.904.295,00 merupakan sengketa pembuktian dan yuridis sekaligus karena melibatkan baik interpretasi hukum Pasal 6 ayat 1 UU PPh mengenai relevansi 3M di tengah kondisi keuangan yang likuid, maupun verifikasi apakah bukti-bukti biaya diskonto yang disajikan Pemohon Banding sudah kompeten dan memadai;

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi positif sebesar Rp2.121.904.295,00 yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Usaha berupa Biaya Bunga Diskonto yang dibebankan oleh Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut tidak dapat dikurangkan secara fiskal karena tidak didukung dengan bukti yang kompeten serta dinilai tidak memenuhi kriteria biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding membantah koreksi tersebut dan menyatakan bahwa biaya bunga diskonto timbul dari transaksi nyata berupa pencairan Letter of Credit (LC) Ekspor secara dipercepat melalui fasilitas yang diberikan oleh Bank HSBC, di mana pihak bank membebankan biaya bunga atas jasa tersebut dan langsung mendebitnya dari rekening Pemohon Banding. Untuk mendukung pendapatnya, Pemohon Banding telah menyerahkan 456 bukti biaya bunga diskonto, rekening koran HSBC Valas, serta rincian biaya dan pencatatannya dalam Laporan Keuangan Audit pada akun Beban Pendanaan (CALK Nomor 25);

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Biaya Bunga Diskonto tersebut berasal dari hubungan hukum yang nyata dan wajar antara Pemohon

Banding dengan pihak ketiga (Bank HSBC). Pembebanan biaya dilakukan secara langsung oleh bank sebagai kompensasi atas fasilitas pendanaan yang digunakan untuk mempercepat penerimaan hasil ekspor. Oleh karena itu, biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding dan memenuhi unsur mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

Menimbang, bahwa alasan Terbanding yang mendasarkan koreksi pada kondisi likuiditas Pemohon Banding yang dianggap baik tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk menolak pembebanan biaya bunga. Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak mensyaratkan bahwa suatu biaya bunga hanya dapat diakui apabila wajib pajak kekurangan kas atau berada dalam kondisi keuangan tertentu. Penilaian mengenai kebutuhan pinjaman merupakan pertimbangan manajerial, bukan pertimbangan fiskal, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak biaya yang secara nyata telah terjadi dan terkait langsung dengan kegiatan usaha;

Menimbang pula, bahwa keberatan Terbanding mengenai ketidakpastian suku bunga dan dokumen pendukung tidak cukup beralasan, karena bukti perbankan yang disampaikan Pemohon Banding telah menunjukkan realisasi biaya secara objektif dan dapat diverifikasi. Sebagai lembaga keuangan yang diawasi oleh otoritas perbankan, dokumen transaksi dari Bank HSBC memiliki nilai pembuktian yang kuat dan dapat dijadikan dasar pengakuan biaya secara fiskal;

Menimbang, bahwa berdasarkan asas kebenaran materiil, Terbanding seharusnya menilai secara substansial bukti yang disampaikan wajib pajak, bukan hanya berdasarkan asumsi atau analisis likuiditas yang bersifat subjektif. Penolakan terhadap biaya yang secara nyata telah dikeluarkan dan dapat dibuktikan bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud dalam penyelenggaraan sistem perpajakan di Indonesia;

Menimbang, bahwa dengan memperhatikan seluruh bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Biaya Bunga Diskonto sebesar Rp2.121.904.295,00 merupakan biaya yang sah dan dapat dikurangkan secara fiskal, karena secara substansi merupakan biaya usaha yang berkaitan langsung dengan kegiatan ekspor Pemohon Banding dan telah didukung oleh bukti-bukti yang memadai. Oleh karena itu terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Biaya Usaha sebesar Rp2.121.904.295,00;

3. Koreksi positif atasPenyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp981.053.561.004,00

Menimbang, bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp981.053.561.004,00 terdiri dari: (1) koreksi penyesuaian fiskal positif pencatatan asset sebesar Rp123.211.339.125,00, dan (2) koreksi penyesuaian fiskal positif selisih pemakaian bahan baku sebesar Rp857.842.221.876,00, dengan rincian sebagai berikut:

A. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Pencatatan Asset sebesar

Rp123.211.339.125,00

Menimbang, bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Pencatatan Aset sebesar Rp123.211.339.125,00 berpusat pada perbedaan metodologi perhitungan dan interpretasi data aset antara Terbanding dan Pemohon Banding. Terbanding melakukan koreksi positif ini karena menemukan adanya selisih signifikan antara pelaporan aset yang dicantumkan dalam Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 (kolom Harga Perolehan) dengan total aset berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Pemohon Banding Tahun 2018. Selisih awal yang ditemukan Terbanding melalui proses equalisasi adalah sebesar Rp25.662.496.653,00. Karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten dan memadai untuk

menjelaskan selisih signifikan tersebut selama proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding menyimpulkan bahwa selisih aset ini dikategorikan sebagai aset yang tidak didukung oleh dokumen dan bukti yang kompeten;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa perhitungan Terbanding tidak tepat karena telah mencampuradukkan data yang tidak dapat diperbandingkan secara langsung. Pemohon Banding menjelaskan bahwa selisih sebesar Rp25.662.496.653,00 muncul karena dua alasan utama: Pertama, Terbanding salah menggunakan aset konsolidasi, padahal aset Pemohon Banding (Parent Only) tidak mencakup harga perolehan aset tetap anak perusahaan senilai Rp1.276.293.445,00. Kedua, Terbanding gagal memperhitungkan adanya komponen Aset Dalam Penyelesaian (Construction in Progress/CIP) senilai Rp24.185.354.316,00 yang tercatat di Laporan Keuangan Audit. Pemohon Banding menegaskan bahwa Lampiran Khusus 1A SPT PPh Badan hanya ditujukan untuk aset yang dapat disusutkan, sehingga tidak mengakomodasi CIP. Dengan demikian, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa setelah memperhitungkan aset anak perusahaan dan aset dalam penyelesaian, tidak ada selisih pencatatan aset yang material;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa koreksi PenyesuaianFiskalPositifPencatatanAssetsebesar Rp123.211.339.125,00 merupakan sengketa pembuktian dan yuridis sekaligus. Aspek pembuktian berfokus pada ketidakmampuan Pemohon Banding menyajikan bukti pendukung yang memadai atas selisih aset (CIP dan aset anak perusahaan) yang disengketakan. Sementara itu, aspek yuridis muncul dari penalaran Terbanding yang mengkonversi selisih aset yang tidak terbukti tersebut menjadi Penyesuaian Fiskal Positif dengan mengacu pada adanya tambahan kemampuan ekonomis yang belum dilaporkan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

Menimbang, bahwa Terbanding mendasarkan koreksi fiskal positif tersebut pada adanya selisih antara nilai aset tetap yang tercantum dalam Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Badan dengan nilai aset tetap dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Pemohon Banding. Terbanding menilai perbedaan nominal tersebut merupakan indikasi adanya tambahan kemampuan ekonomis yang belum dilaporkan, sehingga dikategorikan sebagai objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun, Pengadilan Pajak menilai bahwa pendekatan tersebut hanya bersifat administratif dan tidak secara langsung membuktikan adanya penghasilan yang belum dilaporkan. Koreksi atas dasar selisih angka tanpa penelusuran yang menunjukkan transaksi atau peristiwa ekonomi nyata yang menimbulkan tambahan kemampuan ekonomis tidak dapat dijadikan dasar penyesuaian fiskal positif;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan yang lengkap dan logis mengenai asal perbedaan antara SPT dan laporan keuangan. Pemohon Banding menjelaskan bahwa selisih tersebut disebabkan oleh tiga hal utama, yaitu: (1) adanya Aset dalam Penyelesaian (Construction in Progress) sebesar Rp24.185.354.316,00 yang tidak tercantum dalam Lampiran Khusus SPT karena belum siap digunakan, (2) adanya Aset Tetap Anak Perusahaan sebesar Rp1.276.293.445,00 yang termasuk dalam laporan konsolidasi namun bukan milik entitas induk yang melaporkan SPT, dan (3) adanya selisih rekap minor sebesar Rp200.848.892,00 akibat kesalahan penghitungan administratif. Pengadilan Pajak menilai bahwa penjelasan Pemohon Banding tersebut masuk akal, didukung dengan dokumen pendukung seperti persandingan Excel dan Laporan Keuangan Audit, serta sesuai dengan prinsip akuntansi dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan pula bahwa Terbanding menggunakan dasar perbandingan yang tidak setara, yaitu membandingkan SPT Tahunan entitas induk dengan

Laporan Keuangan Konsolidasi, padahal secara hukum dan prinsip pelaporan keuangan, SPT Tahunan PPh Badan disusun untuk entitas tunggal (parent only). Perbandingan dengan laporan konsolidasi yang mencakup anak perusahaan akan secara alami menimbulkan selisih nominal yang tidak relevan secara fiskal. Oleh karena itu, metode yang digunakan Terbanding dalam menghitung selisih aset tidak tepat dan mengakibatkan hasil koreksi yang menyesatkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan asas kebenaran materiil, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. Terbanding tidak menunjukkan bukti adanya aset fiktif, aset tersembunyi, atau penghasilan yang tidak dilaporkan. Sementara itu, Pemohon Banding telah memberikan klarifikasi yang dapat menjelaskan sepenuhnya selisih yang ditemukan tanpa menunjukkan adanya tambahan kemampuan ekonomis. Oleh karena itu, unsur objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak terpenuhi;

Menimbang, bahwa dari sisi asas keadilan dan kepastian hukum, Pengadilan Pajak menilai bahwa mempertahankan koreksi fiskal positif atas dasar selisih pencatatan yang semata-mata timbul dari perbedaan perlakuan akuntansi akan menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak dan dapat menimbulkan perlakuan yang tidak adil. Koreksi semacam ini tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menekankan pentingnya kebenaran substansial atas data dan fakta, bukan hanya kesesuaian formal;

bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil dan bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding lebih meyakinkan, sedangkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didukung bukti yang cukup dan tidak sesuai dengan prinsip kebenaran materiil, keadilan, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak menyatakan koreksi Penyesuaian Fiskal

Positif atas Pencatatan Aset sebesar Rp123.211.339.125,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan seluruhnya;

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Selisih Pemakaian Bahan Baku sebesar Rp857.842.221.876,00

Menimbang, bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Selisih Pemakaian Bahan Baku sebesar Rp857.842.221.876,00 timbul dari metodologi perhitungan yang berbeda antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam menentukan Harga Pokok Penjualan (HPP). Terbanding memperoleh angka koreksi positif tersebut (yang berarti penambahan Penghasilan Kena Pajak) setelah membandingkan Pemakaian Bahan Baku yang diakui oleh Pemohon Banding (Rp3.425.839.078.499,00) dengan hasil perhitungan Pemakaian Bahan Baku yang dilakukan oleh Terbanding (Rp2.567.996.856.623,00). Perhitungan Terbanding didasarkan pada formula persediaan (Persediaan Awal + Pembelian Bahan Baku - Persediaan Akhir) di mana Terbanding mengambil angka Pembelian Bahan Baku sebesar Rp2.695.821.713.215,00 dari pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari-Desember 2018. Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan substansi atas selisih signifikan tersebut secara jelas, lengkap, dan informatif selama proses pemeriksaan dan penelitian keberatan. Selain itu, Terbanding juga mencatat bahwa daftar pembelian non-PKP yang disampaikan Pemohon Banding berbeda dengan data Pembelian Bahan Baku yang disusun sendiri oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Transfer Pricing (TP Doc) Tahun 2018;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan berargumen bahwa perhitungan Terbanding mengandung dua kesalahan mendasar: kesalahan penggunaan saldo persediaan dan kesalahan dalam mengakui komponen pembelian. Pemohon Banding mendalilkan bahwa Terbanding salah dalam menggunakan saldo awal dan akhir persediaan karena Terbanding memasukkan seluruh komponen persediaan dalam neraca, termasuk

persediaan barang setengah jadi, barang jadi, sparepart, dan lainnya, padahal seharusnya hanya memperhitungkan saldo persediaan bahan baku, bahan pembantu, dan bahan packing. Kedua, Terbanding hanya memperhitungkan pembelian bahan baku yang dilaporkan dalam data PPN Masukan, sehingga Terbanding tidak memperhitungkan pembelian bahan baku dari supplier non-PKP (seperti petambak) yang Pemohon Banding klaim masih banyak dilakukan. Selain itu, Pemohon Banding menjelaskan bahwa angka pembelian yang digunakan Terbanding juga salah karena mencakup pembelian aset tetap, jasa, dan transfer barang antar cabang yang seharusnya dikeluarkan dari perhitungan pemakaian bahan baku;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Selisih Pemakaian Bahan Baku sebesar Rp857.842.221.876,00 merupakan sengketa pembuktian dan yuridis sekaligus karena melibatkan pembuktian akuntansi dan faktual yang kompleks berupa saldo persediaan, pembelian Non-PKP, dan validitas bukti, serta interpretasi hukum mengenai klasifikasi selisih biaya yang tidak terbukti tersebut sebagai tambahan kemampuan ekonomis;

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas selisih pemakaian bahan baku sebesar Rp857.842.221.876,00 dengan alasan adanya ketidaksesuaian antara data dalam Laporan Keuangan Audited, Dokumen Transfer Pricing (TP Doc), SPT Tahunan PPh, dan SPT Masa PPN Tahun Pajak 2018. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan substansi selisih tersebut secara memadai, serta menilai bahwa daftar pembelian dari supplier non-PKP yang disampaikan tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang lengkap;

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan uraian argumentasi para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metode pengujian yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat secara substansi. Terbanding dalam menghitung pemakaian bahan baku

telah memasukkan seluruh unsur persediaan—termasuk bahan pembantu, barang dalam proses, barang jadi, sparepart, dan cadangan penurunan nilai—ke dalam perhitungan pemakaian bahan baku. Cara perhitungan tersebut tidak sejalan dengan prinsip akuntansi biaya (PSAK 14 tentang Persediaan) dan menyebabkan hasil koreksi menjadi tidak mencerminkan keadaan sebenarnya (overstated);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding telah menyajikan perhitungan yang lebih akurat dan logis dengan hanya memperhitungkan saldo awal dan akhir persediaan bahan baku, bahan pembantu, dan bahan packing, serta memasukkan pembelian bahan baku dari supplier non-PKP yang lazim terjadi dalam industri perikanan. Perhitungan Pemohon Banding yang menunjukkan pemakaian bahan baku sebesar Rp3.425.839.078.499,00 terbukti konsisten dengan Laporan Keuangan Audited dan laporan Harga Pokok Penjualan, sehingga menunjukkan koherensi dan reliabilitas data;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak juga mencermati bahwa alasan Terbanding dalam menolak pembelian dari supplier non-PKP tidak dapat diterima, karena dalam praktik umum sektor perikanan, supplier non-PKP (seperti petambak dan nelayan kecil) merupakan bagian dari rantai pasok yang sah. Ketiadaan data penjualan pada pihak lawan transaksi tidak serta-merta membuktikan tidak adanya transaksi secara materiil. Dalam hal ini, asas kebenaran materiil menuntut agar Terbanding menggali keadaan yang sebenarnya berdasarkan bukti dan kondisi usaha wajib pajak, bukan semata-mata berdasarkan ketidaksesuaian formal antar dokumen;

Menimbang, bahwa Terbanding mendasarkan koreksi pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang tambahan kemampuan ekonomis, namun Pengadilan Pajak tidak menemukan bukti adanya tambahan penghasilan atau kemampuan ekonomis baru yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Koreksi Terbanding

bersifat asumtif dan tidak didukung bukti langsung atas adanya penghasilan tambahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut;

Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian dan bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan dalilnya secara lebih meyakinkan, sedangkan Terbanding tidak dapat membuktikan secara materiil kebenaran koreksi yang dilakukan. Oleh karena itu, dengan memperhatikan ketentuan perpajakan, asas kebenaran materiil, keadilan, dan kepastian hukum, Pengadilan Pajak menilai bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif atas selisih pemakaian bahan baku sebesar Rp857.842.221.876,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menyebutkan: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menyebutkan: “…Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan…”

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi Penghasilan Neto1.485.827.528.74901.485.827.528.749

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 1.527.998.836.087,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Rp 1.485.827.528.749,00 Pajak

Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp42.171.307.338,00

sehingga perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak PPh Kurang Bayar Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah PPh yang masih harus dibayar42.171.307.3 38 0
42.171.307.0 00 10.542.826.7 50 9.998.340.2 50
544.486.5 00 237.831.7 03
782.318.2 03

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00432/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00040/206/18/632/23 tanggal 22 November 2023, atas nama PT. Bumi Menara Internusa, NPWP 01.454.019.9-631.000, beralamat di Jl. Margomulyo, Nomor 4-E, Tandes, Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60187, (efin.surabaya@ptbmi.com), sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp782.318.203,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P, masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-TaxCourt) pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.