P U T U S A N
Nomor PUT-000252.12/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00439/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00086/203/21/092/23 tanggal 31 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000252.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BASF INDONESIA, NPWP: 01.000.561.9-092.000, beralamat sesuai keputusan di Gedung DBS Bank Tower Ciputra World 1, Jalan Prof. DR. Satrio Kavling 3-5, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Herlin, jabatan: Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rakhmah Sofia
Izin Kuasa Hukum : KEP-476/PP/IKH/2024 tanggal 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0111/GBR/Tax Dept/IV/2025 tanggal 28 April 2025;
2. Nama: Amalia Imama
Izin Kuasa Hukum : KEP-567/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0112/GBR/Tax Dept/IV/2025 tanggal 28 April 2025;
3. Nama: Shinta Marvianti
Izin Kuasa Hukum : KEP-1003/PP/IKH/2025 tanggal 18 Juni
2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0110/GBR/Tax Dept/IV/2025 tanggal 28 April 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;