P U T U S A N
Nomor PUT-000246.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00336/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00010/206/19/007/23 tanggal 7 November 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 000246.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :
PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA, NPWP 01.646.678.1-007.000/ 0016466781007000, beralamat di Gedung Indomobil Tower Lt.8, Jl. MT Haryono Blok 11 No.1, Jatinegara, yang diwakili oleh Paulus A. Larosa, jabatansebagaiDirektur(alamatkorespondensionline: tax.indomobilfinance@gmail.com),
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:
Nama: Erwin Sutanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-789/PP/IKH/2024 tanggal 30 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 08/SK.PJK/IMFI/2025 tanggal 9 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40—42, Jakarta 12190 (alamat korespondensi online: kanwil.110@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh :
1. Nama: Sigit Eko Suharsono/NIP.197503121995111001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jakarta Timur,