Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-000245.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Mandiri Nugraha Ajitunggal, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-000245.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2181/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000245.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MANDIRI NUGRAHA AJITUNGGAL, NPWP 01.774.576.1-026.000, beralamat di Jl Mangga Dua Raya Komplek Bahan Bangunan, F2, 17, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10730, dalam hal ini diwakili oleh Deepak P. Gurbani jabatan Direktur berdasarkan Akta Berita Acara PT Mandirinugraha Ajitunggal Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2024 yang dibuat oleh Melina Sidarta, S.H., Notaris di DKI Jakarta;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Rahayu Juwita Normawati,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 10 Juni 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Anita Selviana/ 197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Artira Putrina / 198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/ 199201132014111002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Sultoni/ 199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Bayu Triyogo/199505202015021003

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

15. Nama/NIP: Thessalonica Ega Devara/200003202019122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1751/BC/KPU.1/2025 tanggal 15 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 395/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/MNA/I/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2181/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk45.172.0000
2. Cukai00
3. PPN4.968.0000
4. PPnBM00
5. PPh Pasal 221.527.0000
6. Denda00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran51.667.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-2181/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/MNA/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/MNA/I/2025 tanggal 14 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemohon Banding:

Nomor Induk Kepabeanan: 9120000171659

Nomor Rekening: BCA 1068882001

Kedudukan: Cab. Pintu Air Raya, Jakarta Pusat

Bahwa dengan ini mengajukan Banding Atas Surat Penetapan Tarif seperti yang dimaksud pada Surat :

- Nomor: SPKTNP-2181/KPU.1/2024

- Tanggal: 20 Desember 2024

- Tentang: Penetapan Tarif

Bahwa yang mewajibkan Pemohon Banding /saya untuk membayar kekurangan Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22 dalam rangka Import, dan /atau kekurangan pembayaran sebesar Rp 51.667.000,- (Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding /saya ajukan dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa lembar asli /hardcopy SKA/COO (Form E - China) setalah 40 hari dari tanggal kedatangan barang sudah pernah Pemohon Banding serahkan ke KPU Bea & Cukai Tanjung Priok namun tidak diterima, informasi dari Petugas : pasca COVID- 19 tidak memerlukan lembar asli /hardcopy lagi, cukup di upload saja secara online di sistem SLIM Bea & Cukai dan Selesai.

Bahwa Pemohon Banding juga melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:

- BPN Atas Pembayaran SPKTNP-2181/KPU.1/2024

- AYKHJI221401 Penerimaan SKA atau COO

- Commercial Invoice & Packing List 22NFCB8115-1

- Commercial Invoice & Packing List 22NFCB8115-1B

- Bill of Lading SITGSHJTU05296

- FORM-E 22NFCB8115-1

- FORM-E 22NFCB8115-1B

- SPPB No.686461

- BPN Atas Pembayaran PIB No.686774

- PIB Pendaftaran No.686774

Bahwa demikianlah disampaikan untuk mendapatkan keputusan.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor S-00241/KPU.01/SUB/2025 tanggal 26 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP nomor SPKTNP2181/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024 melalui surat nomor 002/MNA/I/2025 tanggal tanggal 14 Januari 2025, dengan alasan yang pada intinya Pemohon Banding menyatakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang dibayar telah sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil- dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 686774 tanggal 23 Desember 2022 dengan menggunakan tarif preferensi skema Preferensi Tarif Importasi Asean-China Free Trade Area (ACFTA) dengan memberitahukan Surat Keterangan Asal nomor E227645495890092 tanggal 15

Desember 2022 (SKA ACFTA) dan E227645495890091 tanggal 13 Desember 2022 (SKA ACFTA Elektronik);

Advance Search NOB Ike ggerr4 Order by Kosongkan

BC 11 No Tal 005802 19-12-2022 Pos. Sub Pos 00 00000000 Fasiltas

Penimbunan TPK1 UTPKI- JICT PT Na Skep 54

Advance Search NO PIB like 896774 Order by

Tgl Dok No Dok Jns Dok

Nomor Pendaftaran Alat AKL 20502022896 22 05 2020

Kesehatan'Depkes

CERTIFICATE OF ORIGIN E227645495890092 15-12-2022

Nomor Pendaftaran Alat AKL 11402021310 19-03-2020

Kesehatan'Depkes

BL SITGSHJTUO5296 11-12-2022

Nomor Pendaftaran Alat AKL 11402610571 14-12-2021

Kesehatan'Depkes

Nomor Pendaftaran Alat AKL 20403910154 06-12-2021

Kesehatan'Depkes

Nomor Pendaftaran Alat AKL 11402020379 06-03-2620

Kesehatan'Depkes

Nomor Pendaftaran Alat AKL 20903120475 20-01-2021

Kesehatan'Depkes

FLECTRONIC F227645495890091 43-12-2022 bahwa berdasarkan penelusuran pada aplikasi SLIM/SIAP diperoleh informasi bahwa perusahaan menyampaikan dokumen softcopy SKA nomor E227645495890092 tanggal 15 Desember 2022 (SKA ACFTA) dengan nomor tiket AYKHJI221401 pada tanggal 28 Desember 2022 dengan data sebagai berikut:

bahwa telah dilakukan penelusuran atas SKA nomor E227645495890092 tanggal 15 Desember 2022 pada https://insw.go.id/e-coo dengan status NOT - eCOO can not be processed. Please contact the NSW Agency of Importing Country;

Penelusuran Dokumen e-COO ot 772 576 1-026 UOC rid 0 nbann and oe

Nomor e-COO E227645495890002

Waktu Pengiriman 2022-12-1 STOP: IIH OPIS

Tanggal Penandatanganan 22212 57299906

Negara Pengirim cN

Negara Penerima 'D

Nama Importir PT.VANS:2I NUGRAHA AJITUNGGA JALAN MANGGA DUA RAYA KOMPLEXRUXC BAHAN BANGUNAN BLOCK F2#17 JAKARTA 19739

INDONESIATEL:921-60”-2854 FAX:021-612-CE96IC TAX:01.774.576 "-026.CC0

Status NOT -eCO9 can rot be processed. Please contact the NSW Agency cf Import rc Seurtry

Penelusuran Dokumen e-COO

01.774.576.1-026.000 1 £227645495890092 Q

Detail COO

Nomor e-C00

Waktu Pengiriman

Tanggal Penandatanganan

Negara Pengirim

Negara Penerima

Nama Importir PT.MANDIRI NUGRAHA AJITUNGGALJALAN MANGGA DUA RAYA KOMPLEXRUKO BAHAN BANGUNAN BLOCK F2/1 JAKARTA 10730

INDONESIATEL1021-601-8854 FAX:021-612-069610 TAX:04:774.576.1-026.000

Status NOT - eCOO can not be processed. Please contact the NSW Agency of Importing Country

CETAK oo bahwa berdasarkan penelusuran atas SKA pada https://insw.go.id/e-coo tersebut di atas, disimpulkan SKA nomor E227645495890092 tanggal 15 Desember 2022 bukan merupakan SKA Elektronik dan berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui bahwa Pemohon tidak menyerahkan Lembar Asli SKA; bahwa hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 2335/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 19 Desember 2024, Pemohon Banding tidak menyerahkan SKA asli sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020, sehingga terhadap barang impor dalam sengketa a quo ditetapkan Kembali dengan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa selanjutnya Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 2181/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024, yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp51.667.000 (lima puluh satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 171/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok (Asean-China Free Trade Area);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam

Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022;

8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

12. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. ANALISIS bahwa Terbanding menolak secara tegas dalil-dalil yang disampaikan Pemohon Banding kecuali terhadap dalil yang secara tegas diakui oleh Terbanding; bahwa pada Surat Bandingnya Pemohon Banding menyatakan sudah pernah menyerahkan lembar asli atau hardcopy SKA ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, namun tidak diterima Petugas dengan informasi pasca Covid-19 tidak memerlukan lembar asli/hardcopy dan cukup diupload

secara online melalui system SLIM Bea dan Cukai. Adapun terkait dalil tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa sesuai ketentuan pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 telah diatur dengan jelas ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagai berikut:

Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

b. Bahwa dalil penyerahan lembar asli atau hardcopy SKA ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok namun tidak diterima Petugas, perlu dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon Banding mengingat hal tersebut tidak sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 dan pada prinsipnya Petugas Bea dan Cukai berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

c. Bahwa berdasarkan penelusuran status tiket SLIM penyerahan SKA nomor E227645495890092 tanggal 15 Desember 2022 (SKA ACFTA) dengan nomor tiket AYKHJI221401 diketahui status penyerahan SKA atas importasi a quo hanya sampai pada penyerahan softcopy SKA tanpa ada penyerahan lembar asli SKA.

d. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti bahwa Pemohon Banding hanya menyerahkan softcopy SKA tanpa menyerahan lembar asli SKA nomor E227645495890092 tanggal 15 Desember 2022, sehingga tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 dan tidak dapat menggunakan tarif preferensi skema ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).

bahwa sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

b. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Udang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan menyatakan:

Pasal 13 (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau b. Barang impor bawaan penumpang awak sarana pengangkut, pelintas batas atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

c. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 171/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja

Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok, diatur sebagai berikut:

Pasal 26

Tata cara penyerahan SKA Form E beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

d. Bahwa pada saat pandemi Corona Virus Disease 2019 diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam DIKTUM MENIMBANG menyatakan:

a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan tarif bea masuk atas barang impor dalam skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Indonesia- Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA), ASEAN- Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP), Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories,

dan Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA);

b. bahwa dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-

19) yang berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal oleh negara mitra dagang Indonesia, menyebabkan adanya perubahan pada pola kerja dalam proses pengadministrasian dan pemanfaatan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration;

c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan atas impor barang dengan menggunakan Surat Keterangan Asal berbasis Affixed Signature and Stamp (ASnS) dari negara mitra dagang selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan pengaturan terhadap ketentuan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau · Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal sesua1 dengan skema sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

e. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang

Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pasal 2;

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Be bas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 ayat (1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

Pasal 5 ayat (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

Pasal 6 huruf a;

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

f. berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud di atas, terbukti Pemohon banding tidak menyerahkan lembar asli SKA (hardcopy) sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Ketentuan Asal sebagaimana diatur pada Pasal 5 PMK nomor 45/PMK.04/2020. Selanjutnya atas barang impor a quo tidak dapat menggunakan tarif preferensi skema Asean-China Free Trade Area (ACFTA) dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

E. SIMPULAN

1. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding dalam melakukan importasi pada PIB nomor 686774 tanggal 23 Desember 2022 tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada pasal 5 PMK nomor 45/PMK.04/2020 sehingga tidak dapat menggunakan tarif preferensi sebagaimana dimaksud pada pasal 6 PMK nomor 45/PMK.04/2020 dan terhadap importasi tersebut dikenakan tarif MFN.

2. Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa penetapan kembali Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP nomor SPKTNP-2181/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024 telah tepat, sah, dan berdasar hukum

F. PERMOHONAN/SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil PEMOHON adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan SPKTNP nomor SPKTNP-2181/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya TERBANDING memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan PEMOHON BANDING untuk seluruhnya.

2. MenguatkanKeputusanTERBANDINGNomorSPKTNP- 2181/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex a quo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-45 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy SPKTNP Nomor SPKTNP-2181/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Bukti P-2 Softcopy Akta Berita Acara PT Mandirinugraha Ajitunggal Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2024 yang dibuat oleh Melina Sidarta, S.H., Notaris di DKI Jakarta beserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-3 Softcopy Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

88E040HK3KTE3PNK tanggal 14 Januari 2025 sebesar Rp51.667.000,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-4 Softcopy Form E Nomor E227645495890092;

Bukti P-5 Softcopy PIB Nomor 686774 tanggal 23 Desember 2022;

Bukti P-6 Softcopy bermeterai Surat Pernyataan Keberatan 001/MNA/I/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Bukti P-7 Softcopy Commercial Invoice Nomor 22NFCB8115-1B;

Bukti P-8 Softcopy Bill of Lading Nomor SITGSHJTU05296;

Bukti P-9 Softcopy Dokumen Penerimaan SKA;

Bukti P-10 Softcopy Commercial Invoice Nomor 22NFCB8115-1;

Bukti P-11 Softcopy SPPB Nomor 686461/KPU.01/2022 tanggal 23 Desember 2022;

Bukti P-12 Softcopy Form E Nomor E227645495890091;

Bukti P-13 Softcopy Asli Surat Kuasa Nomor 003/MNA/I/2025 tanggal 14 Januari 2025; Bukti P-14 Softcopy Bukti Potong PPh 21 a.n. Rahayu Juwita Normawati; Bukti P-15 Softcopy bermeterai Surat Keterangan Kerja a.n. Rahayu Juwita

Normawati;

Bukti P-16 Softcopy asli Pakta Integritas a.n. Deepak Pritamdas Gurbani; Bukti P-17 Softcopy bermeterai Akta Berita Acara PT Mandirinugraha Ajitunggal Nomor

01 tanggal 01 Agustus 2024 yang dibuat oleh Melina Sidarta, S.H., Notaris di DKI Jakarta beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-18 Softcopy bermeterai SPKTNP Nomor SPKTNP-2181/KPU.1/2024 tanggal

20 Desember 2024;

Bukti P-19 Softcopy bermeterai Bukti Pendaftaran Online Pelayanan Penerimaan

COO Hijau;

Bukti P-20 Softcopy asli Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 10 Juni 2025 a.n. Rahayu Juwita Normawati;

Bukti P-21 Softcopy bermeterai Penyampaian SPT Elektronik beserta softcopy

lampiran-lampirannya;

Bukti P-22 Bukti bermeterai Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

88E040HK3KTE3PNK tanggal 14 Januari 2025 sebesar Rp51.667.000,00 beserta softcopy bermeterai Billing DJBC;

Bukti P-23 Softcopy bermeterai Surat Pernyataan Keberatan 001/MNA/I/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Bukti P-24 Softcopy Surat Bantahan Nomor MNA/002/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025; Bukti P-25 Softcopy bermeterai Form E Nomor E227645495890091;

Bukti P-26 Softcopy bermeterai Form E Nomor E227645495890092

Bukti P-27 Softcopy bermeterai Bill of Lading;

Bukti P-28 Softcopy bermeterai Invoice beserta Faktur Pajak dan Reimbursment;

Bukti P-29 Softcopy Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional;

Bukti P-30 Softcopy asli Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 10 Juni 2024 a.n. Rahayu Juwita Normawati (Ayu);

Bukti P-31 Softcopy bermeterai Surat Keterangan Kerja a.n. Rahayu Juwita

Normawati;

Bukti P-32 Softcopy Bukti Penerimaan Negara Nomor 366A62M3A2J6JVPB sebesar Rp47.222.677 beserta softcopy SPT Masa PPN;

Bukti P-33 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Elektronik SKA

Bukti P-34 Softcopy Buku Besar Kas;

Bukti P-35 Softcopy Buku Besar Bank Panin;

Bukti P-36 Softcopy bermeterai Form E;

Bukti P-37 Softcopy bermeterai Apostille & Certificate;

Bukti P-38 Softcopy Akta Berita Acara PT Mandirinugraha Ajitunggal Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2024 yang dibuat oleh Melina Sidarta, S.H., Notaris di DKI Jakarta beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-39 Softcopy Surat Kuasas Khusus tanpa nomor tanggal 10 Juni 2025 a.n.

Rahayu Juwita Normawati;

Bukti P-40 Softcopy Bukti Pemotongan PPh 21 a.n. Rahayu Juwita Normawati; Bukti P-41 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

88E040HK3KTE3PNK tanggal 14 Januari 2025 sebesar Rp51.667.000,00 beserta softcopy bermeterai Billing DJBC;

Bukti P-42 Softcopy bermeterai Bill of Lading Nomor SITGSHJTU05296; Bukti P-43 Softcopy bermeterai Rekening Koran Panin Januari;

Bukti P-44 Softcopy bermeterai SPT Masa PPN November 2024;

Bukti P-45 Softcopy Surat Bantahan Nomor MNA/003/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy LHPU dan KKPU Nomor 2335/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 19 Desember 2024;

Bukti T-2 Softcopy Surat Uraian Banding Nomor S-00241/KPU.01/SUB/2025 tanggal 26 Maret 2025;

Bukti T-3 SoftcopyTanggapanatasBantahanNomorS-

148/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 22 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-2181/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/MNA/I/2025 tanggal 14 Januari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran

sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Preferensi ACFTATarif BM (ACFTA)Tarif BM (MFN)Perbedaan Pembebanan Tarif Bea Masuk

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp51.667.000,00 (Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif preferensi oleh Terbanding atas barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB menjadi tarif yang berlaku umum (MFN) dengan alasan karena Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA sesuai ketentuan pasal 5 PMK-45/PMK.04/2020, sehingga Pemohon Banding

diharuskan melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 51.667.000,00 namun tidak disetujui oleh Pemohon Banding

2. Ketentuan tentang Penyerahan SKA

Menimbang bahwa sengeketa ini berkaitan dengan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Dasar hukum yang digunakan dalam sengketa tarif ini adalah:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

Pasal 4 ayat (1)

Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”)

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf a

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA); Pasal 13 ayat (2)

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

3. bahwa Lampiran A Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China), pada Revised OCP ACFTA Rule 14 dan 15 menyatakan:

Rule 14

The original Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of import declaration for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party.

Rule 15

The Certificate of Origin (Form E) shall remain valid and must be submitted to the Customs Authority of the importing Party within one (1) year from the date of its issuance by the Issuing Authority of the exporting Party

4. Peraturan Menteri Keuangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan dalam sengketa ini terkait dengan ACFTA adalah Nomor 171/PMK.04/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok.

bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi ACFTA, disamping telah menyerahkan lembar asli SKA Form E, menurut Pasal 10 ayat (1) PMK- 171/PMK.04/2020, Pemohon Banding wajib mencantumkan kode fasilitas ACFTA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form E pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar;

Pasal 10 ayat (1) berbunyi:

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form E,

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan tertentu antara Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form E pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

Bahwa oleh karena PIB yang disengketakan masih dalam situasi Pandemi Covid-19, maka berdasarkan Pasal 26 PMK-171/PMK.04/2020, ketentuan cara penyerahan SKA berdasarkan 45/PMK.04/2020, yang berbunyi:

Pasal 26

Tata cara penyerahan SKA Form E beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

bahwa ketentuan tentang tata cara penyerahan SKA selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan PMK-45/PMK.04/2020, adalah sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

Pasal 3 ayat (1)

Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait. Pasal 3 ayat (2)

Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 3 ayat (3)

SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

bahwa ketentuan tentang kewajiban penyerahan Lembar asli SKA ke Kantor Pabean disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK-45/PMK.04/2020, sebagai berikut:

Pasal 5 ayat (1):

Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

Pasal 5 ayat (2)

Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean 1mpor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

bahwa PMK-45/PMK.04/2020 dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a. PMK- 171/PMK.04/2020 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan diubah dengan PMK-35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Intemasional (selanjutnya disebut “PMK-35 Tahun 2023”). Sebagaimana bunyi pasal 9 PMK-35 Tahun 2023 sebagai berikut: Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020. Nomor 431); dan

b. Ketentuan tentang penyerahan SKA dan/ atau DAB, sebagaimana diatur dalam ketentuan:

7. Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 26, Lampiran huruf B . angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea. Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan · Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1241);

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

bahwa berdasarkan PMK-35 Tahun 2023

Pasal 3 Ayat (1)

lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean.

Pasal 3 Ayat (2)

Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwama atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK

Pasal 8

b. Terhadap pemberitahuan pabean impor, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

bahwa PMK-35 tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 diundangkan tanggal 29 Maret 2023 sehingga berdasarkan Pasal 10 tersebut diatas, PMK-35 Tahun 2023 mulai berlaku tanggal 28 April 2023.

3. Fakta di Persidangan

Menimbang bahwa berdasarkan berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan dalam persidangan, adalah sebagai Berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 686774 tanggal 23 Desember 2022 dengan menggunakan tarif preferensi skema Preferensi Tarif Importasi Asean-China Free Trade Area (ACFTA) dengan memberitahukan Surat

Keterangan Asal nomor E227645495890092 tanggal 15 Desember 2022 (SKA ACFTA) dan E227645495890091 tanggal 13 Desember 2022 (SKA ACFTA Elektronik);

bahwa berdasarkan PIB aquo, Pemohon Banding memberitahukan pada kolom 19 PIB kode fasilitas dan no. Referensi SKA sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelusuran pada aplikasi SLIM/SIAP diperoleh informasi bahwa perusahaan menyampaikan dokumen softcopy SKA nomor E227645495890092 tanggal 15 Desember 2022 (SKA ACFTA) dengan nomor tiket AYKHJI221401 pada tanggal 28 Desember 2022 dengan data sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan hasil pindaian berwarna SKA (softcopy SKA) berdasarkan Aplikasi SLIM bahwa atas PIB aquo, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA, namun tidak menyerahkan asli SKA, sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut:

No.No. / Tgl. PIBNo. / Tgl. SKAPenyerahan SKA SoftcopyPenyerahan Hardcopy SKA Asli
SLIMSIAP NGSLIM
1.686774 tanggal 23 Desember 2022E227645495890092 tanggal 15 Desember 202228-12-2022--

4. Analisis

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Terbanding tidak memberikan preferensi tarif BM hanya karena Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK- 45/PMK.04/2020, namun demikian pada faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan/mengirimkan hasil pindaian berwarna (softcopy) COO/SKA memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK-45/PMK.04/2020;

bahwa PMK- 45/PMK.04/2020 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sejak tanggal 28 April 2023 (sejak berlakunya PMK-35 Tahun 2023), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 huruf a PMK-35 Tahun 2023;

bahwa beradasarkan Lampiran II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,

BAB 2

HAL-HAL KHUSUS,

C.PENCABUTAN.

221. Jika ada Peraturan Perundang-undangan lama yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan Peraturan Perundang-undangan baru, Peraturan Perundang- undangan yang baru harus secara tegas mencabut Peraturan Perundang- undangan yang tidak diperlukan itu.

229. Peraturan Perundang-undangan atau ketentuan yang telah dicabut, tetap tidak berlaku, meskipun Peraturan Perundang-undangan yang mencabut di kemudian hari dicabut pula.

bahwa dengan demikian, berdasarkan Lampiran II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Bab 2 huruf C. Nomor 221 dan 229 diatas, sejak tanggal 28 April 2023 secara tegas PMK- 45/PMK.4/2020 telah dicabut dan ketentuan yang telah dicabut, tetap tidak berlaku, sehingga yang berlaku adalah ketentuan dalam PMK-35 Tahun 2023;

bahwa berdasarkan PMK-35 Tahun 2023, Pasal 8 huruf b, atas PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya PMK-35 Tahun 2023 dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK-35 tahun 2023;

bahwa berdasarkan fakta di persidangan, PIB aquo, sejak PMK-35 Tahun 2023 berlaku, telah mendapatkan nomor pendaftaran dari KPU BC Tipe A Tanjung Priok dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA dan telah diterima oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding belum menyerahkan lembar asli SKA kepada Terbanding sampai dengan 28 April 2023, namun demikian dengan belakunya PMK-35 Tahun 2023, maka lembar asli SKA tidak wajib diserahkan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, secara substansi atas importasi dengan SKA aquo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana kode fasilitas telah dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, nomor referensi dan tanggal SKA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dicantumkan secara benar, dan hasil pindaian berwarna SKA telah diserahkan/dikirimkan dan telah diterima oleh Terbanding.

5. Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, atas sengketa tarif preferensi tersebut, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK-45/PMK.04/2020 dan Pasal 10 ayat (1) huruf b dan c. PMK-171/PMK.04/2020 dan Jis Pasal 8 huruf b PMK-35 tahun 2023 serta berdasarkan bukti-bukti di persidangan, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif BM preferensi ACFTA;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang dilampirkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP-2181/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024 dan menetapkan tarif BM atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 686774 tanggal 23 Desember 2022 dengan tarif preferensi BM ACFTA sesuai PIB;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif Preferensi ACFTATarif BM (ACFTA)Tarif BM (MFN)Tarif BM (ACFTA)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan tarif BM atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor

686774 tanggal 23 Desember 2022 dengan tarif preferensi BM ACFTA sesuai dengan PIB aquo sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 2181/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024 atas nama PT MANDIRI NUGRAHA AJITUNGGAL, NPWP 01.774.576.1-026.000, beralamat di Jl Mangga Dua Raya Komplek Bahan Bangunan, F2, 17, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10730;

2. Menetapkan tarif preferensi atas PIB Nomor 686774 tanggal 23 Desember 2022 dengan tarif preferensi BM ACFTA sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB;

4. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.