P U T U S A N
Nomor PUT-000243.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1903/WPJ.09/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000243.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV CALLBERT ENGENEERING CO, NPWP: 01.447.926.5-423.000,
beralamat di Jl. Sunda No.34A, Kebon Pisang, Kota Bandung, dalam hal ini diwakili oleh Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA dan M. Reza Irawan Meliala, S.H., jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/CEC/SK-PP/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024, yang diberikan oleh Antonius Sudibio, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA,
Izin Kuasa Hukum : KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/CEC/SK-PP/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024,
2. Nama: M. Reza Irawan Meliala, S.H.,
Izin Kuasa Hukum : KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/CEC/SK-PP/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Riyanto/198001292001121003,
Jabatan: Penelaah Keberatan,