P U T U S A N
Nomor PUT-000184.99/2026/PP/M.XA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Penerbitan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Nomor S-2476/KPP.0617/2025 tanggal 09 Desember 2025 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Terkait Putusan Banding Nomor PUT-005078.16/2021/PP/M.XA Tahun 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000184.99/2026/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PERSADA GRAHA MANDIRI, NPWP 02.492.444.1-076.000
beralamat di Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 30, Jalan M.H. Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Franky Hartono jabatan Direktur, berdasarkan Akta Risalah Rapat Notaris Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Nomor 17 tanggal 3 Oktober 2025, domisili elektronik pgm.076.000@sinarmas- agri.com, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Andreas
Izin Kuasa Hukum: KEP-040/PP/IKH/2026 tanggal 06 Januari
2026;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 382/SK/LGL/PGM/III/2026 tanggal 26 Maret 2026;
2. Nama: Lie Sandy
Izin Kuasa Hukum: KEP-237/PP/IKH/2025tanggal17
Februari 2025;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 383/SK/LGL/PGM/III/2026 tanggal 26 Maret 2026;
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;