Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-000165.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Ajidharma Corporindo, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-000165.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02257/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-607574/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 24 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000165.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AJIDHARMA CORPORINDO, NPWP 03.341.362.6-048.000, beralamat di Jl. Danau Sunter Selatan Blok O IV, Kav. 25-26, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14360, dalam hal ini diwakili oleh Setyawati Susanto jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Ajidharma Corporindo Nomor 25 tanggal 25 Oktober 2013 yang dibuat oleh Ade Suryatini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700930199012100

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan / 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Artira Putrina / 198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Harry Susanto / 198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121000 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199006272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama: Thessalonica Ega Devara/200003202019122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1677/BC/KPU.01/2025 tanggal 07 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 408/PP/BR/2025 tanggal 30 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 008/IMP-AC/I/25 tanggal 08 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00211/KPU.01/SUB/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPTNP) Nomor SPTNP-607574/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 24 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk0000
2. Cukai0000
3. PPN95.709.042102.213.5406.504.4980
4. PPnBM0000
5. PPh Pasal 2221.752.05023.230.3501.478.3000
6. Denda05.000.0005.000.0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran12.982.7980

MenimbangbahwaatasSPTNPNomorSPTNP- 607574/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 24 Juli 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 18 September 2024 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk0
2. Cukai0
3. PPN95.709.042
4. PPnBM0
5. PPh Pasal 2221.752.050
6. Denda0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02257/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11

November 2024, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk0000
2. Cukai0000
3. PPN95.709.042102.213.5406.504.4980
4. PPnBM0000
5. PPh Pasal 2221.752.05023.230.3501.478.3000
6. Denda05.000.0005.000.0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran12.982.7980

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 008/IMP-AC/I/25 tanggal 08 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 008/IMP-AC/I/25 tanggal 08 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa dengan ini mengajukan Permohonan Banding atas Surat Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai nomor: KEP-02257/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 November 2024 tentang penetapan keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dalam SPTNP Nomor 607574/KPU.1/SPTNP/2024 Tanggal 24 Juli 2024 yang amar keputusannya sebagai berikut :

Pertama: Menolak Seluruhnya keberatan yang diajukan oleh Pemohon

Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 607574/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp12.982.798,00 (Duabelas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus Sembilan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut;

PPN: Rp. 6.504.498,00

PPh Ps. 22: Rp. 1.478.300,00

Denda Administrasi: Rp. 5.000.000,00

Kedua: Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan menetapkan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 764652 tanggal 25 Juni 2024 menjadi sebesar CIF USD57.200,00 dengan nilai tagihan sebesar Rp12.982.798,00 (Dua belas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah).

Ketiga: Tagihan yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud diktum

KEDUA telah dilunasi sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 8B8A736SIRSF07RM tanggal bayar 08 Agustus 2024.

Kepempat: Keberatan atas Keputusan ini hanya dapat diajukan banding ke

Pengadilan Pajak dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan.

Kelima: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan

Direktur Jenderal ini disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Adapun alasan-alasan permohonan banding sebagai berikut :

I. Syarat Formil

1. Bahwa Surat Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai nomor : KEP- 02257/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 November 2024, telah diterima oleh pemohon banding PT Adjidharma Corporindo dan pada hari ini diajukan permohonan banding yang mana masih dalam jangka waktu yang ditetapkan undang-undang ( 60 hari ).

2. Bahwa persyaratan membayar uang jaminan telah dilakukan pemohon sesuai Billing DJBC dengan kode billing No. 620240700219254 pada tanggal 24 Juli 2024 sebesar Rp. 12.982.798,00 ( Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Ratus Dua Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah )

Sehingga permohonan banding pemohon aqua Pemohon Banding telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku, dengan demikian syarat formil permohonan banding ini dapat diterima

II. Pokok Permasalahan

1. Bahwa KPUBC Tipe A Tanjung Priok telah menerbitkan Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) dengan Nomor 607574/KPU.1/SPTNP/2024 tertanggal 24 Juli 2024.

2. Bahwa pemohon merasa keberatan atas penetapan SPTNP tersebut dan mengajukan keberatan kepada Dirjen Bea dan Cukai namun keberatan tersebut ditolak dengan surat keputusan Dirjen Bea Cukai KEP- 02257/BC/KPU.1/KBT/2024 tanggal 24 Juli 2024.

3. Bahwa pada PIB nomor 764652 tanggal 25 Juni 2024 Pejabat Bea dan Cukai pada KPU TIPE A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean barang sesuai SPTNP Nomor: 607574/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 24 Juli 2024 sebagai berikut:

Jenis barang: ISOLATED SOY PROTEIN

Negara Asal: CHINA (CN)

Nilai Pabean PIB: CIF USD 53,560.00

Nilai Pabean Penetapan: CIF USD 57,200.00

4. Bahwa menurut surat keputusan keputusan Dirjen Bea Cukai KEP- 02257/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 November 2024 pada poin k yang berbunyi sebagai berikut :

- bahwa ketentuan mengenai sanksi adaministrasi berupa denda di bidang kepabeanan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2019, serta diatur lebih lanjut dengan PMK Nomor 99/PMK.04/2019 Tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan;

berdasarkan penelitian terhadap data yang ada, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) Berdasarkan PIB Nomor 764652 tanggal 25 Juni 2024, diketahui nilai CIF sebesar USD53.560,00 (CIF: USD53.560,00, Asuransi : USD0,00, Freight: USD3,33);

2) Bahwa Pemohon melampirkan salinan purchase order nomor 026/IMP- AC/V/24 tanggal 31 Mei 2024 dengan nilai CIF sebesar USD53.560,00. Purchase order yang disampaikan Pemohon tertera ditujukan kepada APELOA HONGKONG LIMITED sedangkan di kolom penjual atau pengirim pada PIB Nomor 764652 tanggal 25 Juni 2024 tidak tertera nama APELOA HONGKONG LIMITED sehingga tidak dapat diyakini keabsahan nilai transaksinya. Nama penjual pada purchase order yang disampaikan pemohon tidak sama dengan yang tercantum pada invoice;

3) Bahwa Pemohon melampirkan sales contract nomor 24HKE070417 tanggal 31 Mei 2024 dengan nilai CIF sebesar USD53.560,00. Sales contract yang disampaikan Pemohon tertera Penjual atas nama APELOA HONGKONG LIMITED, sedangkan dikolom penjual pada PIB Nomor 764652 tanggal 25 Juni 2024 tidak tertera nama APELOA HONGKONG LIMITED. Pada sales contract tertera pengirim ZHEJIANG HENGDIAN APELOA IMP. & EXP. CO., LTD. sedangkan dikolom pengirim pada PIB Nomor 764652 tanggal 25 Juni 2024 tidak tertera nama ZHEJIANG HENGDIAN APELOA IMP. & EXP. CO., LTD., sehingga tidak dapat diyakini keabsahan nilai transaksinya. Nama penjual pada sales contract yang disampaikan pemohon tidak sama dengan yang tercantum pada invoice;

4) Bahwa Pemohon melampirkan salinan statement letter dari GUANXIAN RUICHANG TRADING CO., LTD. kepada Pemohon yang menyatakan bahwa “We, GUANXIAN RUICHANG TRADING CO., LTD. which is is the exporter of products that produced by SHANDONG KAWAH OILS CO.,LTD., hereby require that the payment for Invoice No.: 24HKE070375 (USD53040.0)please help to process to the following bank account: BENEFICIARY NAME:APELOA HONGKONG LIMITED, ACCOUNT NO :848-770566-838, BENEFICIARY BANK:The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, SWIFT:HSBCHKHHHKH, ALAMAT : 1 Queen's Road Central Hong Kong. APELOA HONGKONG LIMITED adalah perusahaan grup GUANXIAN RUICHANG TRADING CO., LTD. We are both from Xinrui Group.” Tidak terdapat tandatangan dan nama

jabatan pembuat surat pernyataan sehingga tidak dapat diyakini keabsahannya;

5) Bahwa Pemohon melampirkan salinan fotokopi slip transfer Bank BCA tanggal 26 Juli 2024 dengan nilai USD53.560,00 ditambah provisi USD33,48 dan biaya Rp50.000. Berdasarkan penelitian lebih lanjut atas fotokopi slip transfer Bank BCA terlampir, tidak terdapat penandasahan (legalisir) dari pihak bank yang berwenang sehingga tidak dapat diyakini keabsahannya;

6) Berdasarkan invoice yang pemohon lampirkan, diketahui bahwa pembayaran atas jual beli barang berupa ISOLATED SOY PROTEIN, senilai USD53.560,00 dengan ketentuan/mekanisme pembayaran “100% AT TT 45 DAYS FROM SHIPMENT DATE.” Namun, bukti bayar yang disampaikan kedapatan waktu pembayaran dilakukan melebihi ketentuan waktu yang tercantum dalam dokumen;

7) Bahwa Pemohon melampirkan salinan potongan rekening giro Bank BCA pada saat permohonan keberatan dengan keterangan Tanggal 26/07 Keterangan TARIKAN 0125251-4 Mutasi 53.593 DB;

8) Bahwa Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan pada periode sengketa a quo secara lengkap, dimana bukti yang terlampir hanya rekapitulasi perolehan sesuai daftar pajak masukan yang dapat dikreditkan Form 1111 B1, sementara untuk rekapitulasi keseluruhan dan bukti pelaporan ke kantor pajak tidak dilampirkan;

9) Bahwa Pemohon melampirkan salinan tangkapan layar aplikasi percakapan antara seseorang bernama Salsabela Constanthia dengan seseorang yang tidak tercantum namanya. Tidak diketahui peran dan/ atau tugas Salsabela Constanthia berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan pemohon dan tangkapan layar aplikasi percakapan yang terjadi berupa potongan percakapan yang tidak menyeluruh;

10) Bahwa Pemohon tidak menyampaikan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir yang menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang terhadap data-data

yang ada sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Importir pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

III. Terhadap pokok permasalahan diatas, pemohon menjelaskan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa pemohon adalah sebuah perusahaan swasta nasional yang didirikan berdasarkan akte Notaris Ade Suryatini SH.,MKn No.25 tanggal 25 Oktober 2013 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM No AHU-03799.AH.01.01. Tahun 2014 tanggal 29 Januari 2014 (Bukti – terlampir)

2. Bahwa inti dari permasalahan yaitu nilai pabean tidak diyakini kebenarannya. Nilai Pabean PIB yang sebenarnya CIF USD 53,560.00 namun di tetapkan sebesar CIF USD 57,200.00

3. Bahwa mengenai hasil uji kewajaran yang dilakukan oleh pihak Pejabat Bea dan Cukai dapat Pemohon Banding sampaikan beberapa tanggapan antara lain:

a. “Pemohon hanya mencantumkan nilai CIF USD 53.560,00 pada PIB Nomor 764652 tanggal 25 Juni 2024. Asuransi dan Freight tidak dicantumkan karena tidak terperinci dari pihak penjual. Negosiasi harga yang disetujui adalah CIF, incoterm CIF sudah termasuk didalamnya Asuransi dan biaya Freight. CIF adalah Penyerahan barang dengan Cost, Insurance dan Freight dilakukan diatas kapal, tetapi ongkos angkut dan premi Asuransi sudah dibayarkan oleh penjual sampai ke Pelabuhan tujuan”.

b. “Pemohon mencantumkan GUANXIANG RUICHANG TRADING CO., LTD. Sebagai Penjual dan pengirim pada PIB Nomor 764652 tanggal 25 Juni 2024 sesuai keterangan dari Penjual sebagai berikut:

XINRUI GROUP

APELOA HONGKONG ZHEJIANG HENGDIAN APELOA GUANXIAN RUICHANG

LIMITED IMP, & EXP, CO., LTD. TRADING CO., LTO.

SHANDONG KAWAH OILS

€O., LTD.

APELOA HONGKONG LIMITED & ZHEJIANG HENGDIAN APELOA

IMP. & EXP. CO., LTD. adalah anak Perusahaan dari XINRUI GROUP Dimana APELOA HONGKONG LIMITED di HONGKONG menangani trading International business & ZHEJIANG HENGDIAN APELOA IMP. & EXP. CO., LTD. di mainland China difokuskan menangani trading di lokal. Segala komunikasi pemohon (sebagai partner bisnis International) ditangani oleh APELOA HONGKONG LIMITED, oleh karena itu PO dikeluarkan oleh pemohon kepada APELOA HONGKONG LIMITED, dan komunikasi pemohon melalui APELOA HONGKONG LIMITED (PIC: Salsabela Constanthia). Karena adanya regulasi internal dari Group XINRUI dalam menghemat freight cost, maka pihak APELOA HONGKONG LIMITED memindahkan transaksi pengiriman melalui GUANXIAN RUICHANG TRADING CO., LTD. sebagai direct shipper (local) dari produk pabrik SHANDONG KAWAH OILS CO., LTD.” c. “Pemohon melampirkan salinan fotokopi slip transfer Bank BCA tanggal 26 Juli 2024 dengan nilai USD 53.560,00 ditambah provisi USD33,48 dan biaya Rp50.000. Berdasarkan penelitian lebih lanjut atas fotokopi slip transfer Bank BCA terlampir, tidak terdapat penandasahan (legalisir) dari pihak bank yang berwenang sehingga tidak dapat diyakini keabsahannya; Atas pernyataan tersebut dapat Pemohon Banding jelaskan :

- Terdapat bukti transfer yang dikatakan tidak dapat diyakini keabsahannya karena tidak terdapat legalisir bank, bukti transfer tersebut merupakan foto dari bukti transfer asli yang diperoleh dari pihak bank, dan dapat Pemohon Banding tunjukan fotokopi yang telah dilegalisir pada saat pembuktian)”

d. “Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan pada periode sengketa secara lengkap, bukti yang terlampir hanya rekapitulasi perolehan sesuai daftar pajak masukan yang dapat di kreditkan FORM 1111 B1, sementara untuk rekapitulasi keseluruhan dan bukti pelaporan ke kantor pajak tidak dilampirkan;

Atas pernyataan tersebut dapat Pemohon Banding jelaskan:

- Laporan SPT Masa PPN yang dapat Pemohon Banding lampirkan hanya data lengkap laporan dari data lengkap pelaporan atas importasi yang terkait saja, yaitu ISOLATED SOY PROTEIN, Bukti tanda terima pelaporan ke kantor pajak dapat Pemohon Banding lampirkan bersama surat ini”.

Atas pernyataan tersebut dapat Pemohon Banding jelaskan: Bahwa lampiran berupa bukti penarikan dana yang dimaksud ada dan dapat Pemohon Banding tujukan pada saat pembuktian.

5. Bahwa berdasarkan hal – hal tersebut maka dapat diyakini kebenaran akan nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan dan Pemohon Banding bayar adalah benar dan telah sesuai dengan fakta yang ada sehingga sudah sewajarnya nilai pabean yang digunakan adalah Nilai CIF USD 53,560.00 bukan Nilai Pabean Penetapan: CIF USD 57,200.00

Berdasarkan hal - hal diatas, pemohon aqua Pemohon Banding memohon kepada Hakim Pengadilan Pajak kiranya dapat memeriksa dengan menerima permohonan banding pemohon dan memutuskan dengan menetapkan amar putusan sebagai berikut :

1. Mengabulkan permohonan pemohon banding seluruhnya ;

2. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai KEP- 02257/BC/KPU.1/KBT/2024 tanggal 11 November 2024. tentang penetapan keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh bea dan cukai Nomor 607574/KPU.1/SPTNP/2024 tertanggal 24 Juli 2024

3. Mengembalikan uang jaminan yang telah dibayarkan sesuai Billing DJBC dengan kode billing No. 620240700219254 pada tanggal 24 Juli 2024

sebesar Rp. 12.982.798,00 ( Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah)

Bahwa jika hakim berpendapat lain, mohon kiranya dapat diputuskan seadil- adilnya ( ex aqua ex bono )

Bahwa adapun alasan-alasan permohonan banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00211/KPU.01/SUB/2025 tanggal 21 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02257/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 November 2024 melalui surat nomor 008/IMP-AC/I/25 tanggal 8 Januari 2025, dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tarif yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp12.982.798,00 (Dua belas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah);

2. Bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02257/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 November 2024 dengan alasan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean sehingga dilakukan penetapan;

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan pengimporan sebagai berikut:

a. Nomor / tanggal PIB: 764652 / 25 Juni 2024

b. Pemilik Barang: PT Ajidharma Corporindo

c. Jalur Impor: Hijau (H)

d. Jenis Barang: “ISOLATED SOY PROTEIN.”

e. Negara Asal: China (CN)

f. Nilai Pabean: CIF USD53.560,00

g. Penjual/Pengirim: GUANXIAN RUICHANG TRADING CO., LTD.

2. Atas importasi a quo mendapat jalur Hijau (H) sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang;

3. Bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor dan Sanksi Administrasi berupa denda sejumlah Rp12.982.798,00 (Dua belas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 607574/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 24 Juli 2024.

4. Bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 607574/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 24 Juli 2024, terhadap barang impor dalam PIB tersebut untuk barang Pos 1 ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian Jenis BarangJumlah Barang (KGM)Nilai Pabean (CIF dalam USD)
PIBPenetapan
SatuanTotalSatuanTotal
1ISOLATED SOY PROTEIN26.0002,060053.560,002,200057.200,00
Total Nilai53.560,0057.200,00

5. Surat Keberatan Pemohon tanggal 18 September 2024 diajukan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan dilampiri salinan SPTNP dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 8B8A736SIRSF07RM tanggal bayar 08 Agustus 2024, menggunakan kode billing 620240700219254 tanggal 24 Juli 2024;

6. Bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data pendukung berupa salinan SPTNP, BPN SPTNP, billing SPTNP, PIB, sales contract, purchase order, general ledger, tangkapan layar negosiasi harga, invoice, packing list, Certificate of Analysis,

B/L, Form E ACFTA, Polis Asuransi, slip transfer Bank BCA, Faktur Pajak, Rekening Giro Bank BCA, dan Akta Perusahaan.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

2. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Database Nilai Pabean;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2022;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

D. Analisis

1. Bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 764652 tanggal 25 Juni 2024 untuk Pos 1 sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa PPN dan PPh Pasal 22 Impor, serta Sanksi Administrasi berupa Denda, di mana total tagihan yang wajib dilunasi oleh Pemohon adalah sebesar Rp12.982.798,00 (Dua belas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah);

2. Berdasarkan LPPNP nomor 607054/KPU.1/2024 diketahui alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai pada intinya menyatakan sebagai berikut:

Berdasarsan pkenelit an DNF. dapat disimpL sar sak:

“DM kLrarg memacal. arya d dukung dckumer trarsaksional serLoa dcokumrer (pe "cacavani regcs as harga.

Sa es:tontact dar Invoice,

-DOKL N21 Sa es Contract tdak sda nama dar jakatan pesardatangan -crtrak clerk sersak an dar kedua pihak layakrys dckamer kostrak/perikatan ya sah.

-Tidak menyampaikan dokimer IsL kt bayar Mal our ok ne pergakaar altang terkait transass impostasi dalam

-Tidak lamkpirsar dckiren test value mauled FaktL- pajax pensalar.

Tdak ada cues data dar irformasi utk meng -mervalidasi H3 oa Trarsaksi.

sek ngga WNi'ai Trarsaksi tsb ctiragLkar “@bensran dan akLrasinwa,

Terdapat cata peroardag yang ooyetif dar terukur. kerupa karang se upa dar sLpolier yang sama dengar Jarak SL nari.

Nilai Wakbesan ditetaskan dengan metoda II s.d MI secara hirark s.

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada: Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; ·

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum

termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 25 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dan pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. Meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. Meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan c. Meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata dan Data yang Objektif dan Terukur.

(7) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun instansi terkait lainnya.

Pasal 27 (3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 28 (1) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(2) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(3) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau

aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di Instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

Pasal 31 a. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

b. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

c. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggung jawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean

4. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon, di mana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon;

5. Bahwa berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya;

6. Berdasarkan penelitian dokumen dan data-data yang dilampirkan Pemohon, didapati:

a. Bahwa berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon sebagai orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri, dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud, dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan dimaksud. Dalam hal sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon tidak menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung, maka bukti yang telah diajukan sebelumnya dianggap telah cukup menurut Pemohon;

b. Bahwa telah disampaikan permintaan dokumen, data, dan/atau bukti tambahankepadaPemohonmelaluiSuratNomorS- 898/KPU.1/KPU.110/2024 tanggal 25 Oktober 2024, yang disampaikan melalui surat elektronik (surel) ke alamat e-mail sebagaimana didaftarkan Pemohon pada saat mengajukan Keberatan dan sampai dengan proses permohonan penelitian keberatan ini dibuat, Pemohon menyampaikan data tambahan dan bukti tambahan terkait sengketa a quo berupa salinan tangkapan layar aplikasi percakapan, purchase order, sales contract, invoice, slip transfer Bank BCA, surat keterangan tidak ada diskon dari supplier, rekening giro Bank BCA, polis asuransi, general ledger, Buku Kas, Buku Persediaan, Buku Hutang, Buku Pembelian, Formulir 1111 B1 MASA Juli 2024, Faktur Pajak Penjualan, dan statement letter;

c. Bahwa telah dilakukan penelusuran terhadap dokumen lain yang disampaikan Pemohon dalam rangka menjawab NPD yang disampaikan Pemohon melalui loket penerimaan dokumen (Pendok) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, di antaranya diperoleh salinan B/L, Surat Keterangan Impor Komoditas Bahan Obat dan Makanan, e-COO, packing list, invoice, DNP, Form E

ACFTA, sales contract, foto barang, tangkapan layar aplikasi percakapan, dan MSDS;

d. Berdasarkan PIB Nomor 764652 tanggal 25 Juni 2024, diketahui nilai CIF sebesar USD53.560,00 (CIF: USD53.560,00, Asuransi: USD0,00, Freight: USD0,00);

e. Bahwa Pemohon melampirkan salinan purchase order nomor 026/IMP- AC/V/24 tanggal 31 Mei 2024 dengan nilai CIF sebesar USD53.560,00. Purchase order yang disampaikan Pemohon tertera ditujukan kepada APELOA HONGKONG LIMITED sedangkan di kolom penjual atau pengirim pada PIB Nomor 764652 tanggal 25 Juni 2024 tidak tertera nama APELOA HONGKONG LIMITED sehingga tidak dapat diyakini keabsahan nilai transaksinya. Nama penjual pada purchase order yang disampaikan pemohon tidak sama dengan yang tercantum pada invoice;

Purchase Order:

Jk _PT. Ajidharma Corporin

Apcloa Hongkong Limited

FlaURM 2914 29/F., Ho King Commercial Centre

No.2-16 Fa Yuen Strect Mongkok, KL, Hongkong

PURCHASE ORDER

No.: 026/IMP-AC/V/24

Date :

Order: Isolated Soy Protein Emulsion Type

Subject: Quantity Contract

PIB

FEN R AS IN 5 Ker car Casggal Pandasaran PG

5 Nama Sarana engargkutan & Na Voy:

fa Kania Sarat BLANK AN SL SANG TRADING LD LOD —

" |. Sergraan Taraga Tbe 22-06-2504 a ANXIBNINDL STS, 4 2 ONE. SAAN DENS PRINCE DANA “2. Felatuhan Muar GNSDAG

CHINA 02 Pelabuhan Toarst f. Bahwa Pemohon melampirkan sales contract nomor 24HKE070417 tanggal 31 Mei 2024 dengan nilai CIF sebesar USD53.560,00. Sales

contract yang disampaikan Pemohon tertera Penjual atas nama APELOA HONGKONG LIMITED, sedangkan dikolom penjual pada PIB Nomor 764652 tanggal 25 Juni 2024 tidak tertera nama APELOA HONGKONG LIMITED. Pada sales contract tertera pengirim ZHEJIANG HENGDIAN APELOA IMP. & EXP. CO., LTD. sedangkan dikolom pengirim pada PIB Nomor 764652 tanggal 25 Juni 2024 tidak tertera nama ZHEJIANG HENGDIAN APELOA IMP. & EXP. CO., LTD. sehingga tidak dapat diyakini keabsahan nilai transaksinya. Nama penjual pada sales contract yang disampaikan pemohon tidak sama dengan yang tercantum pada invoice;

Sales Contract:

APFLOA HONGKONG LIMITED

CONTRACT

CONTRACT NG. 24ERRU-CFPOS 17

PEACE: HANGEZHOL CHINA

SiS INT: DATE: 2026-15-31

THE BLY ER: PV. AJIDAARMA UUKPUKINIKI

ATTUR EAS: J Danau Sunter Selatan. Blok DIV Ray. 25-36 Sunter Jay:

Indonesa.

VEEN: G32) GF OF | FAX: 1312

THE SELLER: APELOA HONGKONG LIMITED

ALIDRESS: FLA TR 2014 24-7 HO RING COMMERCIAL CENTR

STREET MONGKOK KL. HONGKONG

TEX: B4-57 147630709 FAX. kad

TEH SHIPPER: ZHFJIANG HENGDIAN APELGA IMP KEKE. COLI) weeps AP WORLD TRADE OFFICE PLAZA, WTC2122 SHU

ADDRESS: HANGYHORLCHINA

TEX; FAA: ROA

PIB:

0. Pa aan Pe op Ra ABG aa aan or . 1 | .

Dea Tago ia 2 sed

. seg tu am boast g. Bahwa Pemohon melampirkan salinan statement letter dari GUANXIAN RUICHANG TRADING CO., LTD. kepada Pemohon yang menyatakan bahwa “GUANXIAN RUICHANG TRADING CO., LTD. merupakan

pengekspor produk yang diproduksi oleh SHANDONG KAWAH OILS CO., LTD. dengan ini meminta agar pembayaran untuk Faktur No. :24HKE070375(USD53040.00)tolong bantu proses ke rekening bank berikut: NAMA PENERIMA:APELOA HONGKONG LIMITED, NOMOR REKENING:848-770566-838, BANK PENERIMA:The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, SWIFT:HSBCHKHHHKH, ALAMAT : 1 Queen's Road Central Hong Kong. APELOA HONGKONG LIMITED adalah perusahaan grup GUANXIAN RUICHANG TRADING CO., LTD. Kami berasal dari Grup Xinrui.” Tidak terdapat tandatangan dan nama jabatan pembuat surat pernyataan sehingga tidak dapat diyakini keabsahannya;

4INRU GROUP CLAN ALAS BUICHANG TRADING CO, UPD

GUAXXIAK INDUSTRIAL ZONE SHANDONG PROVINCE. CHINA

TEL: O086-635-2912535 HTTP yar xin group.cn

STATEMENT LETTER

Te Tl agrees TAS un

We InAs a Pate TB un ID TD acre bo ping sauna nt

BY. FUG Bodo cbt h. Bahwa Pemohon melampirkan salinan invoice nomor 2024ISP06201 tanggal 07 Juni 2024 dengan nilai sebesar CIF USD53.560,00. Tercantum

keterangan Payment Terms: 100% AT TT 45 DAYS FROM SHIPMENT DATE. Tidak terdapat tandatangan penjual sebagai penerbit invoice sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya;

i. Bahwa Pemohon melampirkan salinan Bill of Lading (B/L) nomor COAU7250924840 tanggal 10 Juni 2024 yang dikapalkan pada tanggal 10 Juni 2024 dengan sarana pengangkut COSCO HAIFA 120S, Port of Loading: QINGDAO, CHINA, Port of Discharge: JAKARTA, INDONESIA tercantum keterangan Freight Prepaid;

j. Bahwa Pemohon melampirkan salinan polis asuransi nomor 11153003902544556320 tanggal 09 Juni 2024 tutup Luar Negeri;

k. Bahwa Pemohon melampirkan salinan fotokopi slip transfer Bank BCA tanggal 26 Juli 2024 dengan nilai USD53.560,00 ditambah provisi USD33,48 dan biaya Rp50.000. Berdasarkan penelitian lebih lanjut atas fotokopi slip transfer Bank BCA terlampir, fotokopi slip transfer Bank BCA merupakan salinan bukti bayar yang tidak terdapat penandasahan (legalisir) dari pihak bank yang berwenang sehingga tidak dapat diyakini keabsahannya;

l. Berdasarkan invoice yang pemohon lampirkan, diketahui bahwa pembayaran atas jual beli barang berupa ISOLATED SOY PROTEIN, senilai USD53.560,00 dengan ketentuan/mekanisme pembayaran “100% AT TT 45 DAYS FROM SHIPMENT DATE.” Namun, bukti bayar yang disampaikan kedapatan waktu pembayaran dilakukan melebihi ketentuan waktu yang tercantum dalam dokumen tagihan / invoice (100% AT TT 45 DAYS FROM SHIPMENT DATE). Bukti bayar pada tanggal 26 Juli 2024 (46 hari sejak tanggal B/L nomor COAU7250924840 tanggal 10 Juni 2024);

Invoice:

Pepa ON MPELARNLA GC GRPORIN DO Dito Ing MAL

ADDRESS SL DANAL SUNTER SELATAN Insya Nes DD ISP Sl

BLOK COIN KAM 24-26 SUNIL JAYA

JAKARTA 11580 INDONESIA

NPAVP US BL ROD ban PS io

Pesanan! tetius 1oO%, AT TT IS DAYS FROAL SHIPMENT DATE

PRON SD OINGTIAQ CHINA TO. TAN ARTA. INDONESIA

B/L:

Slip Transfer Bank BCA:

= “FUND TRANSFER." - .! _ :

PK! PA ! te

LN ~ > > AT4AI

a: (CRAB AT Bs Aa

Bee na Ud 7 TOSGE- 239 Lawa pase THE MONGKONG AND SHATGHAL BARING COR AEAt LI

At Hanan PPT hunGronG UmitEy MS 1 BUELN TS Fong Centaat HONGKONG panu frat IRM 2914 19/6 Hc FING COMMER OAL

. CENTRE MVA Yuew REET Mr Ck KL. HO Gaun Gg we Tex P6-591-27632700 vee . . Pak ses PT AjipharMa CoRpCRINDO « ne f -

Baar rana KAV US- Tignes kiyusuma CORPOEINDO & , nana IL Pena Sunter Karan Bor OW : A Poa Pen m. Bahwa Pemohon melampirkan salinan potongan rekening giro Bank BCA pada saat permohonan keberatan dengan keterangan Tanggal 26/07 Keterangan TARIKAN 0125251-4 Mutasi 53.593 DB. Salinan potongan rekening giro yang dilampirkan pemohon sebagian data ditutupi sehingga tidak dapat ditrasir kebenaran pembayaran transaksi a quo;

n. Bahwa Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan pada periode sengketa a quo secara lengkap, dimana bukti yang terlampir hanya rekapitulasi perolehan sesuai daftar pajak masukan yang dapat dikreditkan Form 1111 B1 yang disampaikan tidak secara utuh dengan sebagian data ditutupi, sementara untuk rekapitulasi keseluruhan dan bukti pelaporan ke kantor pajak tidak dilampirkan;

DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKRETITKAN ATAS (MPCR BMP DAN VLMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD JKP LAKI LUAR DALRAH PABEAN a FORMULIR LA B1

Karan PO md Rent, Aek ta ' ue " a ria Ap tata Was tasar jan ie , , U )

Netter al de t 1 — ay —_™

Ne cee Sokumen Tertentu ppp PEN Peni sana Nomor Tera Hanke, Hua Rupa

PERAN seat BALI | MM entar EGA Mate el Sera tote ee wore mek an

SA Lae ae — o. Bahwa Pemohon melampirkan salinan pembukuan (general ledger, Buku Kas, Buku Persediaan, Buku Hutang, dan Buku Pembelian). Salinan pembukuan yang dilampirkan tidak secara utuh dengan sebagian data ditutupi sehingga tidak dapat diuji silang kebenaran transaksi dengan pencatatan internal perusahaan;

GENERAL LEDGER / JURNAL UMUM

KODE REKENING NAMA RTKTNING TCL NOMCRBUKTI IRATAN NUAI TIKAR DER KPEDIT SALDO

20.01.0001 BA TANG IC IS) Segi ning Bare Oya 040 100 02961902063

ANA UG AANHA LI LAND H/RPELUA GNGKONG LIMITED BISMUUN 1GAASAW 00 80118220000 8.674.504 438,03

Ted Report

BUKU PEMBELIAN

KODE REKENING © NAMA REKENING “GL NOMOR BUTT — URATAN SLAI TUKAK Leak KREDI SALDO

32.01 0001 PEMBELIAN BG KIMIA - RP Begi:weny Balance On 0,05 0,00 212,383,900,01

2010034 ISOLATED SOY PROTFIN 870.18?.200,20 Len BAUS? AAL 0,09 204835. 200.00

BUKU BANK / BUKU KAS

NQ TANGGAL NO BUKTI KETERANGAN NILAI

Penggiwaran

1 26/07/2924 BK2400 1092 NO BCA USD/ BY ADM RANK/ CFTAK ? BUKU LOA (USD > Y RP 15.393) 200

2 26/07/2024 GKPA000501 GUANXIAN RUNICHANG TRADING, [N¥.702415PR620: IMPURE ISP 4607 53.994, 48 (@USI2.060/MT CIF.LAKARTA + BIAYA PROVISI (USD 42.54.48 X 16.303)

Total Pengeluaran 53.595,48

End of Report

BUKU HUTANG

KODE SAPEQOOIU APELOA HONGKONG LIMITED

VALUTA USD

UANG MUKA Ode

GIRO MUNDUR 206

TANGGAL NG BUKIT KETERANGAN DEBET KRECIT SALDO

SALDO AWAL -220.968,00

2506/2024 (72800044 0,0) Sa Shi 327,568,110

TOTAL PER SUPP! TER 4,00 1 BANI, AG

End OF Report p. Bahwa Pemohon melampirkan salinan tangkapan layar aplikasi percakapan antara seseorang bernama Salsabela Constanthia dengan seseorang yang tidak tercantum namanya. Tidak diketahui peran Salsabela Constanthia pada dokumen yang dilampirkan pemohon dan percakapan yang terjadi berupa potongan percakapan yang tidak menyeluruh. Kesepakatan kedua pihak sesuai dokumen perjanjian / sales contract nomor 24HKE070417 tanggal 31 Mei 2024 terjadi pada waktu yang sama dengan waktu tangkapan layar aplikasi percakapan tersebut;

Sales Contract

APELOA HONGKONG LIMPPED

CONTRACT

CUPS TRACT Ned: BAIK A?

TLAA JUPAS CIZLCH THN A

SIGSISG DATE 202441331

TH GL YER. PY. ASTOTARAA CORPORIS DO

APDRESS: J] Wang Suner Selatan. Blok OV Kar. 28-38 Sunter Jaga, Jakarta 14330,

Indumesut.

TER. Leen Be | FAN bl bas Sel

Tele SEL EER: APRLOA TUR ROG LIMITE

AIR ESS FLAT RM 2914 SP GIL KING COMMEROTAL CENTRE J fh FA VUEN

SPREIT ARIS KOK ORD AHM KONG

IX kb ANA ni TAM. bee Ke NTP Ungkani

TE IE SHIPI LK: SUK EANG MENGAN ATELOA IM & BAP OO, LT

ANDRESS: TE WORL TRADE GEET ASA WUCAIZE SHTGL ASO ROAD,

PE HANGA FIOULCTINA (ra BAN, StS Bs Li AJA.

Tangkapan layar aplikasi percakapan

< Salsabela Constanthia “78

> QO0C Clk JKT 2060/%mt v7 NCO) ow dan BY GIF 209U0¥emt

Cant mtr aya Ay jadi 7 tel Ong?

Ttel #000 te t1 cak jad: sanbing SY ya

Cha jai te

Cstonserny 4 92 jelas ag

Confira VE (TP ace kyakarta ee

Raga Lol SSL KAT “5 q. Bahwa Pemohon tidak menyampaikan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir yang menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang terhadap data-data yang ada sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Importir pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

7. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, serta tidak berlebihan disampaikan dengan mempertimbangkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018, Mahkamah Agung telah menolak permohonan Peninjauan Kembali atas perkara serupa dengan mempertimbangkan:

“…nilai transaksi yang bukti pendukung purchase order, proforma invoice, packing list, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku…”

8. Sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, maka terhadap barang impor dalam sengketa a quo ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan;

9. Bahwa data pembanding yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana tercantum dalam LPPNP beserta penyandingannya dengan barang impor dalam sengketa a quo adalah sebagai berikut:

Pos 1

URAIANPIBDATA PEMBANDINGKET.
No./Tgl. PIB764652 / 25 Juni 2024684567/ 25 April 2024
Pos Barang11
Tanggal B/L10 Juni 202411 April 2024< 90 hari
JalurHijau (H)Hijau (H)Sama
ImportirPemohon BandingBELFOODS INDONESIABeda
PenjualGUANXIAN RUICHANG TRADING CO., LTD.GUANXIAN RUICHANG TRADING CO., LTD.Sama
Pelabuhan MuatQINGDAOQINGDAOSama
URAIANPIBDATA PEMBANDINGKET.
Uraian Jenis BarangISOLATED SOY PROTEINISOLATED SOY PROTEINDikategorikan sebagai barang serupa
Negara AsalChinaChinaSama
Pos Tarif3504.00.003504.00.00Sama
Jumlah Barang26.000 KGM26.000 KGMBeda
Nilai SatuanCIF USD2,0600 / KGMCIF USD2,2000/ KGM
KeteranganNotulTidak Notul-

10. Bahwa berdasarkan penetapan LPPNP tersebut diatas, dilakukan pencarian data pada Aplikasi CEISA Impor dan berdasarkan pemeriksaan data pembanding alternatif tidak diperoleh data pembanding lain yang lebih “sesuai” dalam hal ini data harga cukup variatif, mempertimbangkan signifikansi perbedaan nilai tagihan dan tidak lengkapnya informasi pada data pendukung yang dilampirkan, maka data pembanding yang digunakan adalah data penetapan PFPD yaitu untuk «No_Pos_Barang» masing- masing sebesar CIF USD«Satuan_Ditetapkan_TEKS»/ «Satuan».

11. Berdasarkan pemeriksaan di atas, maka nilai pabean untuk barang impor a quo ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan untuk Pos 1 sebesar CIF USD2,2000/ KGM.

12. Penelitian Sanksi Administrasi a. Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:

Pasal 114 (1) Semua pelanggaran yang oleh undang-undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, jika tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

b. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019:

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

13. Sehubungan dengan tarif akhir bea masuk atas barang impor adalah 0% (nol persen), sehingga berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019, Pemohon dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

E. Simpulan

1. Telah terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo, sehingga nilai transaksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean (metode transaksi gugur).

2. Bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Nomor KEP-02257/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 November 2024; dan b. telah tepat dalam melakukan penetapan Nilai Pabean terhadap barang impor dalam PIB nomor Nomor 764652 tanggal 25 Juni 2024 dengan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga Nilai Pabean atas importasi dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD2,2000/ KGM.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya

sehingga harus ditolak seluruhnya karena Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-02257/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingdengannomorKEP- 02257/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 November 2024.

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy KeputusanTerbandingNomor KEP-

02257/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 November 2024;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor SPTNP-607574/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal

24 Juli 2024

Bukti P-3. Softcopy PIBNomor 764652 tanggal25Juni2024 beserta softcopy dokumen pelengkap pabean lainnya;

Bukti P-4. Softcopy Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 18 September 2024;

Bukti P-5. Softcopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Ajidharma Corporindo

Nomor 25 tanggal 25 Oktober 2013 yang dibuat oleh Ade Suryatini, S.H., M.Kn.,NotarisdiJakartabeserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-6. Softcopy BuktiPenerimaanNegaradenganNomor

NTPN 8B8A736SIRSF07RM tanggal 08 Agustus 2024 sebesar Rp12.982.798,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-7. Softcopy bermeterai Akta Berita Acara PT Ajidharma Corporindo yang dibuat oleh Cecilia, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-8. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor

NTPN 8B8A736SIRSF07RM tanggal 08 Agustus 2024 sebesar Rp12.982.798,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-9. Softcopy bermeterai Rekening Giro;

Bukti P-10. Softcopy bermeterai Faktur Pajak;

Bukti P-11. Softcopy Purchase Order Nomor 026/IMP-AC/V/24 tanggal 31 Mei 2024;

Bukti P-12. Softcopy bermeteari NPWP Nomor 03.341.362.6-048.000;

Bukti P-13. Softcopy bermeterai Proforma Bill of Lading Nomor COAU7250924840; Bukti P-14. Softcopy bermeterai Bukti Pembayaran ke Supplier;

Bukti P-15. Softcopy Surat Bantahan Nomor 090/IMP-AC/IV/25 tanggal 16 April 2025;

Bukti P-16. Softcopy Contract Nomor 24HKE070417;

Bukti P-17. Softcopy bermeterai KTP a.n. Setyawati Susanto, BSC;

Bukti P-18. Softcopy bermeterai Buku Bank/Buku Kas;

Bukti P-19. Softcopy bermeterai Buku Pembelian;

Bukti P-20. Softcopy bermeterai Buku Hutang;

Bukti P-21. Softcopy bermeterai Buku Persediaan;

Bukti P-22. Softcopy bermeterai General Ledger/Jurnal Umum;

Bukti P-23. Softcopy Jawaban Terhadap Tanggapan atas Bukti Transaksi Nomor

134/IMP-AC/VII/25;

Bukti P-24. Softcopy bermeterai Bukti Komunikasi (via Wechat)

Bukti P-25. Softcopy bermeterai Bukti Payment Term;

Bukti P-26. Softcopy bermeterai Purchase Order Nomor 026/IMP-AC/V/24; Bukti P-27. Softcopy bermeterai Contract Nomor 24HKE070417;

Bukti P-28. Softcopy bermeterai Commercial Invoice Nomor 2024ISP06201; Bukti P-29. Softcopy bermeterai Pengiriman Uang/Fund Transfer;

Bukti P-30. Softcopy bermeterai Rekening Giro;

Bukti P-31. Softcopy bermeterai Formulir 1111 B1;

Bukti P-32. Softcopy bermeterai Faktur Pajak;

Bukti P-33. Softcopy bermeterai Statement Letter;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Nota Penelitian dan Pendapat;

Bukti T-2. Softcopy PIB Pembanding;

Bukti T-3. Softcopy LPPNP Nomor 607054/KPU.1/2024;

Bukti T-4. Softcopy Tanggapan Nomor S-128/KPU.1/M.XIXB/2025 tanggal 12 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02257/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-607574/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 24 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 008/IMP-AC/I/25 tanggal 08 Januari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 53.560,00CIF USD 57.200,00Atas PIB nomor 764652 tanggal 25 Juni 2024, ditetapkan dengan Metode VI-III

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp12.982.798,00 (Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa nilai pabean adalah sebagai berikut:

1. Ketentuan tentang Nilai Pabean

1.1. Bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) adalah sebagai berikut:

Pasal 15 ayat (1)

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

Pasal 15 ayat (2)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik

Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa.

Pasal15 ayat (7)

Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

1.2. Bahwa Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menurut Pasal 15 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2016, diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Peraturan Menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144/PMK.04/2022).

Bahwa berdasarkan PMK-144/PMK.04/2022,

Pasal 2 ayat (1)

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Pasal 2 ayat (2)

Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 3 ayat (1)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik.

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa

Pasal 3 ayat (5)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5 ayat (1)

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

2. Fakta Persidangan

Menimbang bahwa Pemohon Banding melampirkan PIB, purchase order, sales contract, invoice, slip transfer Bank BCA, , rekening giro Bank BCA, polis asuransi, general ledger, Buku Kas, Buku Persediaan, Buku Hutang, Buku Pembelian.

2.1. Bahwa berdasarkan purchase order nomor 026/IMP-AC/V/24 tanggal 31 Mei 2024 dengan nilai CIF sebesar USD53.560,00. Purchase order yang disampaikan Pemohon tertera ditujukan kepada APELOA HONGKONG LIMITED.

2.2. Bahwa berdasarkan Sales Contract nomor 24HKE070417 tanggal 31 Mei 2024 dengan nilai CIF sebesar USD53.560,00. Sales contract yang disampaikan Pemohon tertera Penjual atas nama APELOA HONGKONG LIMITED. pengirim ZHEJIANG HENGDIAN APELOA IMP. & EXP. CO., LTD.

2.3. Bahwa Pemohon melampirkan salinan statement letter dari GUANXIAN

RUICHANG TRADING CO., LTD. kepada Pemohon yang menyatakan bahwa “GUANXIAN RUICHANG TRADING CO., LTD. merupakan pengekspor produk yang diproduksi oleh SHANDONG KAWAH OILS CO., LTD. dengan ini meminta agar pembayaran untuk Faktur No. :24HKE070375 (USD53040.00)tolong bantu proses ke rekening bank berikut: NAMA PENERIMA:APELOA HONGKONG LIMITED, NOMOR REKENING: 848- 770566-838, BANK PENERIMA:The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, SWIFT:HSBCHKHHHKH, ALAMAT: 1 Queen's Road Central Hong Kong. APELOA HONGKONG LIMITED adalah perusahaan grup GUANXIAN RUICHANG TRADING CO., LTD. Kami berasal dari Grup Xinrui.”

2.4. Bahwa berdasarkan Invoice nomor 2024ISP06201 tanggal 07 Juni 2024 dengan nilai sebesar CIF USD53.560,00. Tercantum keterangan Payment Terms: 100% AT TT 45 DAYS FROM SHIPMENT DATE.

2.5. bahwa berdasarkan PIB nomor PIB nomor 764652 tanggal 25 Juni 2024 yang diberitahukan:

a. Jenis barang: Isolated Soy Protein

c. Jumlah barang: 26,000 Kgs (1300 Bags) d. Nilai Pabean (CIF) : USD.53,560.00

e. Negara Asal: China f. Supplier; GUANXIAN RUICHANG TRADING CO., LTD. GUANXIAN INDUSTRIAL ZONE, SHANDONG

PROVINCE, CHINA

3.6. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Bill of Lading (B/L) nomor

COAU7250924840 tanggal 10 Juni 2024 yang dikapalkan pada tanggal 10 Juni 2024 dengan sarana pengangkut COSCO HAIFA 120S, Port of Loading: QINGDAO, CHINA, Port of Discharge: JAKARTA, INDONESIA tercantum keterangan Freight Prepaid;

2.6. Bahwa Pemohon Banding melampirkan polis asuransi nomor

11153003902544556320 tanggal 09 Juni 2024 tutup Luar Negeri

2.7. Bahwa berdasarkan bukti bayar, Pemohon Banding melampirkan bukti transfer berupa Telegrphic Transfer (TT) Bank BCA, tanggal 26 Juli 2024 dengan nilai USD53.560,00 ditambah provisi USD33,48 sehingga total menjadi USD53,593.48 dan biaya Rp50.000.

2.8. Bahwa berdasarkan Rekening Giro Bank BCA yang dilampirkan dimana pihak bank telah mendebet sejumlah uang valas (USD) pada tanggal 26-07-2024 sebesar USD53,593.48 keterangan” tarikan 0125251-4”. Nilai yang didebet di Rekening Giro sama dengan bukti TT nya.

2.9. Bahwa Pemohon Banding Dalam persidangan melampirkan pembukuan berupa pembukuan (general ledger, Buku Kas, Buku Persediaan, Buku Hutang, dan Buku Pembelian) dengan nilai transaksi sejumlah USD 53,560.00, sama nilainya dengan PIB dan dokumen pendukungnya.

3. Analisa

3.1. Bahwa Terbanding dalam menetapkan nilai pabean, mengacu pada ketentuan

Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-144/PMK.04/2022, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31 ayat (1)

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/ atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

Pasal 31 ayat (3)

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode 6 pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

3.2. Bahwa yang dimaksud dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan

Terukur menurut Pasal 1 angka 10 PMK-144/PMK.04/2022 adalah “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi”.

3.3. Bahwa berdasarkan LPPNP, Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI-III) dengan PIB Pembanding No. 684567/ 25 April 2024

3.4. Bahwa berdasarkan pemeriksaan, terdapat kesesuaian nilai yang diberitahukan dalam PIB nomor PIB nomor 764652 tanggal 25 Juni 2024 dan dokumen pendukungnya berupa invoice/packing list, BL dan pollis asuransinya, sales Contract, Purchase order nya dengan bukti transfer dan rekening koran serta pembukuannya dengan total nilai sejumlah CIF USD.53,560.00

4. Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean karena harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya untuk diterima sebagai nilai pabean, namun berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti transaksi tersebut di atas, terdapat cukup bukti untuk dapat meyakinkan Majelis bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 764652 tanggal 25 Juni 2024 adalah sesuai dengan bukti transaksinya sebesar CIF USD.53,560.00. Dengan demikian koreksi Terbanding sebesar CIF USD 57.200,00 tidak dapat mempertahankan; Bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPendapat Pengadilan Pajak
1Nilai PabeanCIF USD 53,560.00CIF USD 57.200,00CIF USD 53,560.00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan tarif barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 764652 tanggal 25 Juni 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 53,560.00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah NIHIL;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02257/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 607574/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 24 Juli 2024 atas nama PT AJIDHARMA CORPORINDO, NPWP 03.341.362.6-048.000, beralamat di Jl. Danau Sunter Selatan Blok O IV, Kav. 25-26, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14360;

2. Menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB nomor 764652 tanggal 25 Juni 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 53,560.00;

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.