Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 93 halaman

PUT-000163.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Dutanusa Lestari, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-000163.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00406/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 9 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00014/506/18/078/23 tanggal 17 Oktober 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000163.15/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DUTANUSA LESTARI, NPWP 02.574.643.9-076.000, beralamat di Gedung E-Trade Building LT. 3 Suite B, JL. K.H. Wahid Hasyim No. 55, Gondangdia, Menteng Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350, yang diwakili oleh Michael Adryanto, jabatan: Direktur Utama (domisili elektronik: dutanusa.lestari@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: FX Heru Purwono,

Ijin Kuasa Hukum : KEP-777/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/DNL/V/2025 tanggal 05 Mei 2025,

2. Nama: Daniel Reza Lesmana,

Ijin Kuasa Hukum : KEP-1086/PP/IKH/2023 tanggal 18 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/DNL/V/2025 tanggal 05 Mei 2025,

3. Nama: John Frederich,

Ijin Kuasa Hukum : KEP-808/PP/IKH/2025 tanggal 15 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/DNL/V/2025 tanggal 05 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Vidyatika Dwi Listanti / 198609272009012003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Richad Sanjaya Manihuruk / 198412142010121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

3. Nama/NIP: Alief Mushawir Yanuar / 198801042008121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor : ST-1672/WPJ.06/2025 tanggal 04 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 414/PP/BR/2025 tanggal 30 April 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-033/PP/Ucp/2026 tanggal 12 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/DNL/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 077/WPJ.06/2025 tanggal 25 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00014/506/18/078/23 tanggal 17 Oktober 2023 Tahun Pajak 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat, dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK NIHILL

PAJAK PENGHASILAN

aot tae he .

pantat 1 2. "

: sot Rp "

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/DLSL/I/2024 tanggal 05 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah nihil;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00406/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 9 Oktober 2024 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/DNL/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 08 Januari 2025 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/DNL/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan dan Pasal 31 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00406/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 9 Oktober 2024 diterima pada tanggal 10 Oktober 2024;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Michael Adryanto jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Dutanusa Lestari Nomor 43 tanggal 30 Agustus 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00406/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 9 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

KE RURUT 0

no iraian Koreksi Yang

" EEPUTUSAN FEMOHON Disjukan Banding

KEBERATAN EANDING

Li Penan Bethsiicse. Wars Pb DL all Ipa oli 2-175 125 732 Bove 438 Lip

La IS tei tet. Nets Ft: Isi IS IL SI SES eit I— IOS 225 TSI -

LS Iker Fa si: - - -

aa NN an TTT

Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.886.604.615,00

Dasar hukum :

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP

Menurut Terbanding:

bahwa yang menjadi sengketa dalam koreksi ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding dalam Harga Pokok Penjualan karena tidak terdapatnya bukti yang kompeten dan cukup pada saat pemeriksaan;

PERKIRAAN Ref, GP WP Rp TE RB ENDING KoreksiiRpi

bea Ae ef sy]

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.886.604.615,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh tahun 2008 menyebutkan :

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”

biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

bahwa seluruh biaya pada harga pokok penjualan Pemohon Banding, merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Berikut Detail Koreksi atas harga pokok penjualan dari Pemeriksa:

Sa Ass atasi Tas Ta Bll TT LIS iti fil oT cb

Bala Senapan Vata Siva ee Saree Bl STEEPED IT Clerc Aan TUE Ts

bagasi saran 5 0 a mania Tie] Barata

bahwa atas Alokasi Biaya Keluar ( Masuk ), Biaya Administrasi Bank, Biaya Bahan Bakar, Pelumas dan Consumables, Biaya Jasa Kurir / Forwarder, Biaya Pekerjaan Non HK, Biaya Pemakaian Alat & Perkakas Panen, Biaya Pemakaian Alat Konstruksi, Biaya Pemakaian Peralatan & Perlengkapan Bengkel, Biaya Pemakaian Peralatan & Perlengkapan Kebun, Biaya Pemakaian Suku Cadang, Biaya Peralatan dan Perabot, Biaya Seragam & Perlengkapan Kerja, By Sewa, Perbaikan & Pemeliharan Phk Luar-Jasa(Aff), By Sewa,Perbaikan&Pemeliharan Phk Luar- Jasa(Phk-3), Manufacturing Output FFB – Own merupakan biaya langsung dan tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Sehingga sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh Tahun 2008, biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa setelah Pemohon Banding teliti lebih lanjut dari pendekatan koreksi Terbanding, Terbanding telah keliru dalam menentukan nilai koreksi karena pada mapping HPP & nilai referensi Pemohon Banding yang dijadikan sebagai dasar koreksi Terbanding. Pemohon Banding telah mengakui Harga Pokok Penjualan adalah sebesar Rp92.101.017.103,00 dan Terbanding telah mengakui HPP Pemohon Banding dengan total sebesar Rp91.960.244.728,00 dengan selisih adalah sebesar Rp140.772.375,00. Bukan seperti koreksi Terbanding sebesar Rp1.886.604.615,00. Dengan Perhitungan sebagai berikut:

Koreksi Harga Pokok Penjualan :

Menurut Pemohon Banding: Rp 92.101.017.103,00

Menurut Terbanding: Rp 91.960.244.728,00

Koreksi Seharusnya: Rp 140.772.375,00

bahwa jikalau Terbanding melakukan koreksi pada HPP, seharusnya koreksi di HPP adalah sebesar Rp140.772.375,00 bukan Rp1.886.604.615,00;

bahwa lebih lanjut, dasar koreksi Harga Pokok Penjualan Terbanding dilakukan dengan meneliti buku besar Pemohon Banding. Dalam buku besar, terdapat biaya- biaya yang tidak terdapat keterangan transaksinya. Bahwa pada saat pengajuan keberatan, Pemohon Banding telah memberikan informasi dan melengkapi keterangan atas biaya-biaya tersebut. Biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Sehingga menurut Pemohon Banding, biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa setelah Pemohon Banding teliti kembali dari alasan dasar koreksi Tim Terbanding atas Harga Pokok Penjualan menurut Pemohon Banding, Tim Terbanding tidak tepat dalam melakukan koreksi dalam pos – pos biaya tersebut tanpa mengecek sumber pembentuk jurnal biaya yang tidak memiliki keterangan tersebut dan tidak memperhitungkan koreksi dalam bagian Jurnal Kredit Pemohon Banding. Jika Tim Terbanding tidak meyakini karena tidak adanya keterangan seharusnya Tim Terbanding dapat mengecek sumber pembentuk jurnal biaya tersebut berasal;

bahwa pembentuk jurnal biaya yang timbul merupakan biaya dari persediaan Pemohon Banding seperti pemakaian pupuk dan pemakaian solar & material Pemohon Banding Sendiri. Sehingga menurut Pemohon Banding alasan dan dasar koreksi Tim Terbanding Pajak tidak tepat dan hanya berdasarkan asumsi semata tanpa mengidentifikasi secara lengkap;

bahwa lebih lanjut Terbanding tidak konsisten dengan alasan/dalil dasar koreksi karena dari bagian – bagian biaya yang tidak memiliki keterangan tim Terbanding hanya mengoreksi bagian debet saja tanpa memperhitungkan bagian kredit yang juga tidak memiliki keterangan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka menurut Pemohon Banding, Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.886.604.615,00 seharusnya dibatalkan;

Koreksi Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp588.222.224,00

Dasar hukum :

- Pasal 6 dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Terbanding:

1. Koreksi atas Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal Rp 48.857.061,00

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp539.365.163,00

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp588.222.224,00 dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Koreksi atas Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal Rp 48.857.061,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sebesar Rp48.857.061,00, karena menurut Pemohon Banding kendaraan diperlukan karyawan untuk kegiatan operasional Pemohon Banding;

bahwa biaya operasional tersebut merupakan biaya yang berhubungan secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan operasional Pemohon Banding yang termasuk didalam biaya untuk mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan. Sehingga sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh Tahun 2008, biaya penyusutan kendaraan tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan Penjelasan di atas, maka menurut Pemohon Banding Koreksi Penusutan Komerisal di atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp48.857.061,00 seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp539.365.163,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi atas penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp539.365.163,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan rincian sebagai berikut :

[41 Perses.aanfissa oostfacctya oo”

Pa esses MERE

San sumakks

[| 2 |Sis.s “ansumsi santar Fete | sea oes

[| = Jera osmmur an Star zie | are ae]

S—rat

Aa EA

= |[Sis.es Sskrassi tac | tas css)

[| = |Sis.s Ssraiam % Ssrlenikarsn ceria (Faiseios | saru ses)

ae Ken [ee

Lo atarial “ass

21.798.508

277.818.664

38.051.000

337.668.172

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas rincian biaya pada tabel B.1 sebesar Rp 159.698.039,00 dengan penjelasan sebagai berikut :

bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan :

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”

bahwa biaya imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura, merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Pembayaran biaya imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura termasuk dalam biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Maka sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, dapat sebagai biaya pengurang dari penghasilan bruto;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 menyebutkan :

Pasal 2

“Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasllan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

a. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.”

bahwa lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 menyebutkan :

Pasal 4 ayat (1)

(1) “Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk :

a. Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;

a. Pelayanan kesehatan;

b. Pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;

c. Peribadatan;

d. Pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;

e. Olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.”

bahwa berdasarkan Penjelasan diatas, maka menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas rincian biaya pada tabel B.1 sebesar Rp159.698.039,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas atas rincian biaya pada tabel B.2 sebesar Rp337.668.172,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penjelasan koreksi dari Terbanding atas sumbangan karena biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai diatur dalam UU Perseroan Terbatas dan UU Penanaman Modal;

bahwa pengertian Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan menurut UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 adalah “Komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya”;

bahwa di dalam BAB V Pasal 74 UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang menyebutkan:

BAB V

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Pasal 74

(1) “Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber saya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

(1) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

(2) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

bahwa lebih lanjut, Penjelasan di dalam BAB V Pasal 74 ayat (1) UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan menjelaskan bahwa “Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.”

bahwa dalam Pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 menyebutkan:

Pasal 15

“ Setiap penanam modal berkewajiban:

b. Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”.

bahwa lebih lanjut, dalam menjalankan kegiatan usaha Pemohon Banding telah mendapatkan fasilitas sebagai Pemohon Banding Daerah Tertentu sesuai dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-627/WPJ.06/2016;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas Biaya CSR, Biaya Perayaan dan Upacara dan Biaya Sumbangan Sosial sebesar Rp337.668.172,00 seharusnya dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Sehingga rincian penghitungan berdasarkan permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

MENURUT

NO Uraian PEMOHON

BANDING

Lo Jesiieanilas Eat LES GOT B29 M2

D Ioi Polio: Peri anlrss LEO G35 G2 OPO

2 |Periziiacila:: Bruce Lam Saras 1-2: OT PTE eas DED

+ |Peitevie sci: Paneliasilee: Sevice mona Dima Usain DE PLL KSO eos

2 Joss tasilos Wess Malam ie 3-5: 5 O82 Go KOP

& Jom iemciloe | Sims: Nace alarm erawi laisse -

me. Pemsilimcilan asi lan mana 37 212 Tas anti:

"Siaga casi lbaas Tema -

= Samia an: OT DE TPE Baty:

To | Peasilitas taon cei an wait inert nila Ae ana -

Do Ieaeen amis Sisi-al

mB Peti amisa Alia mesisir D5 127 ere

‘no Panen amim Sin kal es atif = O38 412 Ris

2 Samlat oa - 3) 1 192 471 222:

Do Jesiiharilo Neos luas tie: eri -

LO |tumlat Semghasila: Necs Ser 0x8: 25 or 222 Tao:

to lalin na ne at Ir SA man -

10 (nam wersasi Mesa zinc -

10 Jomuereasilaer Tirai: Kara Pajai: PTKP: -

tt |Peitelasilecs ama Pajets iG-2i-12-28: B+ ATG 252 Tae:

Le IPP tercicmts tavifc: 12: -

La [Parts emcsalini: PPL Pascal D5 -

Lv Isamle: PPL t]esvceets LEG: -

19 |iceeciizc Saja: -

20 [Pajets seen sial: Inareeri cinemas LT 01 -

20 Jumlah PPh yang masih harus dibayar ta#t201 [

bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara Banding, berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; dan

3. Membatalkan koreksi Terbanding atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.886.604.615,00 dan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Rp588.222.224,00;

4. Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka kami mohon agar Majelis dapat memutuskan perkara seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan memberikan semua hak Pemohon Banding yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-077/WPJ.06/2025 tanggal 25 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Wajib Pajak (sesuai Surat Keberatan) (Rp)Menurut surat keputusan (Rp)Jumlah yang diajukan Banding (Rp)
Harga Pokok Penjualan130.633.665.898128.747.061.2831.886.604.615
Penyesuaian Fiskal Positif2.913.147.6963.501.369.920588.222.224

Dasar hukum

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) (UU KUP). mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Pasal 25 ayat (1)

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e). pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan perpajakan”

Pasal 28

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Penjelasan ayat Pasal 28 ayat (5)

“Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan; atau

d. metode penyusutan dan amortisasi”

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) (UU PPh). mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan. menagih. dan memelihara penghasilan. termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah. gaji. honorarium. bonus. gratifikasi. dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga. sewa. dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan. menagih. dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa. magang. dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Huruf e

“penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”

Huruf g

“harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”

Huruf h

Pajak Penghasilan”.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015. mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d). Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau

e). pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”

Pasal 13 ayat (1)

“Dalam proses penyelesaian keberatan. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a). meminjam buku. catatan. data. dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau

softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku. catatan. data. dan informasi;

b). meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi

yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan; c). meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan

kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d). meninjau tempat Wajib Pajak. termasuk tempat lain yang diperlukan; e). melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan

memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f). melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk

mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan”

Tanggapan Terbanding

bahwa menanggapi alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan

bahwa yang menjadi sengketa dalam koreksi ini adalah terkait dengan koreksi Pemeriksa dalam Harga Pokok Penjualan karena tidak terdapatnya bukti yang kompeten dan cukup pada saat pemeriksaan;

bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan terdiri dari pos sebegai berikut:

MENURUT

3: lasers Bays feces Mama SUT SERS -ELEEIE AIT eE.LEEIES 074 “1e.02f 00d

KELAPA Mean peta at La ET AKI 20 204.207 gL arang Iming

fe [Beye Beces Dana Seven ane aer cece BERITA MErE ari 4.208.917 .92 TEUIEE ATT

Po [Bury dese “ler Serena sacar” day pryanid PL did LEID.ELL

Bo Dany Heeeeees her BY BEN SIG SI Edi E2275 Bana Daranata

Te Jeng Se eer ee herb Devore es Spee BeRI Soa) toe 22807 ‘LER Ea pinang

Te Da Se eee ee Seer cee bee eegee cee Barges BANI TKI "Als gte “Aleit ELT

Op [Baye Deen ee See nb Dgn fee BANK FAKI dangan Ipar Anna

St |Eaye Teten Geen Oeareg BID Os ar ers BEE RTC.2Ed 42b.2:0 405

Sethe ye eee tee cee Sean eg 9 Tarang Tapin saa BELLT.LEE

Ti [Baye Seenge BD engan face FO ESEK Bld’ .0E2 Idl aa nahan

D3 Ig Se ae Tenan BP oa See asalan 25 SHOE Cy TEE EIDE "EE AEA LEE 4201

Sr [By Bee Saran cee Boece seems ee lee dae D023) aos IMB LItrgan. ira EEEEE.I22

Sr [Mesure eg Bana SAE > Des BERI SKI SLEA@EL 00.02" sapna pEraalin

BA aa ME aa Mn MEN

bahwa Pemeriksa meneliti buku besar Pemohon Banding. Dalam buku besar, terdapat biaya-biaya yang tidak terdapat keterangan transaksinya. Wajib Pajak menyampaikan dokumen berupa buku besar dan mapping buku besar ke laporan keuangan, tanpa ada dokumen sumber;

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Softcopy General Ledger dan Mapping Harga Pokok Penjualan, tanpa ada dokumen sumber;

bahwa dengan tidak adanya dokumen sumber dan keterangan akun transaksi, maka tim Peneliti tidak dapat menguji dalil Pemohon Banding dalam surat keberatannya;

bahwa tidak terdapat kekeliruan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, karena sesuai dengan tabel di atas yang dikoreksi oleh Pemeriksa adalah sebesar Rp1.886.604.615,00, karena adanya akun yang bernilai negatif;

bahwa dengan demikian tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.886.604.615,00;

Penyesuaian Fiskal Positif

bahwa terkait dengan koreksi Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal dapat dijelaskan sebagai berikut:

bahwa koreksi a quo dilakukan Pemeriksa karena terdapat beban penyusutan kendaraan secara komersial di atas penyusutan fiskal sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan;

bahwa selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal merupakan penyusutan fiskal atas mobil-mobil yang digunakan oleh pegawai Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002, atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap;

bahwa Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa mobil-mobil tersebut digunakan untuk antar jemput para pegawai. Dalam proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa list aktiva beserta penyusutan komersial dan fiskal;

bahwa dengan demikian tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sebesar Rp48.857.061,00;

bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya dapat dijelaskan sebagai berikutl:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh dengan rincian sebagai berikut:

1) Biaya Bahan Bakar, Pelumas dan Consumables yang dikoreksi merupakan biaya bahan bakar yang digunakan untuk sekolah;

2) Biaya Konsumsi Kantor merupakan konsumsi yang tidak diperuntukkan bagi seluruh pegawai;

3) Biaya Lembur - Non Staff merupakan biaya sopir angkut anak sekolah;

4) Biaya Pajak Kendaraan Bermotor & Alat Berat merupakan biaya kendaraan milik perusahaan lain;

5) Biaya Pekerjaan Non HK merupakan biaya PPh;

6) Biaya Peralatan dan Perabot merupakan biaya untuk sekolah;

7) Biaya Rekreasi merupakan biaya yang tdak berhubungan dengan 3M penghasilan;

8) Biaya Seragam & Perlengkapan Kerja merupakan biaya seragam yang bukan merupakan seragam wajib;

9) Biaya Umum dan Administrasi merupakan biaya 5 pc Stempel Sekolah Yayasan;

10) By Pemeliharaan Bgnan & Prasarana Material;

11) Denda Pajak merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak;

12) Biaya CSR merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak;

13) Biaya Perayaan dan Upacara merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan 3M penghasilan;

14) Biaya Sumbangan Sosial biaya yang tdak berhubungan dengan 3M penghasilan;

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-627/WPJ.06/2016 tanggal 2 Mei 2016 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu tanpa adanya dokumen sumber atas biaya-biaya tersebut;

bahwa Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 mengatur “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,……..”

bahwa Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 mengatur “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

Huruf e

“penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”

Huruf g

“harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”

Huruf h

“Pajak Penghasilan”

bahwa atas biaya dalam kolom 2.1 diketahui pengeluaran tersebut tidak terkait dengan biaya untuk mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa atas biaya dalam kolom 2.2 diketahui biaya tersebut merupakan pengeluaran untuk sumbangan yang tidak dapat dibebankan untuk menghitung penghasilan kena pajak Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa dengan demikian tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp588.222.224,00;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

bahwa sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain, surat banding nomor 003/DNL/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00406/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 9 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa/Penelaah Keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dantetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00406/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 9 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor 00014/506/18/078/23 tanggal 17 Oktober 2023 Masa Pajak 2018 atas nama PT Dutanusa Lestari NPWP 02.574.643.9-076.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P.1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00406/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 9 Oktober 2024;

Bukti P.2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun

Pajak 2018 Nomor 00014/506/18/078/23 tanggal 17 Oktober 2023; Bukti P.3. Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Nomor 10 tanggal 19 Juni 2006; Bukti P.4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 43 tanggal 30 Agustus 2023 yang juga

merupakan penandatangan Surat Keberatan dan Surat Permohonan Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P.5. Fotokopi Surat Pemohon Banding Nomor 001/DLSL/I/2024 tanggal

05 Januari 2024 tentang Pengajuan Keberatan;

Bukti P.6. Fotokopi General Ledger PT Dutanusa Lestari Tahun 2018;

Bukti P.7. Fotokopi Mapping PT Dutanusa Lestari Tahun 2018;

Bukti P.8. Fotokopi Surat Pemohon Banding Nomor 001/DNL-PP/VI/2025 tanggal

30 Juni 2025 tentang Penjelasan Tertulis Pemohon Banding atas Sengketa Nomor 000163.15/2025/PP;

Bukti P.9. Fotokopi Matriks Sengketa PPh Badan PT Dutanusa Lestari;

Bukti P.10. Fotokopi KTP dan Izin Kuasa Hukum atas Nama Daniel Reza Lesmana; Bukti P.11. Fotokopi KTP dan Izin Kuasa Hukum atas Nama John Frederich; Bukti P.12. Fotokopi KTP dan Izin Kuasa Hukum atas Nama Heru Purwono; Bukti P.13. Fotokopi Pakta Integritas dan Surat Kuasa atas Nama Heru Purwono; Bukti P.14. Fotokopi Pakta Integritas dan Surat Kuasa atas Nama Daniel Reza

Lesmana;

Bukti P.15. Fotokopi Pakta Integritas dan Surat Kuasa atas Nama John Frederich; Bukti P.16. Fotokopi Pakta Integritas atas Nama Michael Adryanto;

Bukti P.17. Fotokopi BPKB Kendaraan Operasional PT Dutanusa Lestari;

Bukti P.18. Pendapat Akhir Pemohon Banding;

Bukti P.19. Fotokopi Tiket Timbang;

Bukti P.20. Fotokopi Rekening Koran PT Dutanusa Lestari;

Bukti P.21. Fotokopi Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P.22. Fotokopi Kertas Kerja HPP (excel);

Bukti P.23. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

627/WPJ.06/2016 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu; Bukti P.24. Fotokopi Dokumen Pembuktian atas Akun: 70119900 Alokasi Biaya

Keluar (Masuk) sebesar Rp126.238.274,00;

Bukti P.25. Fotokopi Kertas Kerja yang berisi: Tampilan Sistem SAP (Systems,

Applications, and Products in Data Processing) dimana SAP merupakan Sistem Akuntansi Pemohon Banding yang dapat membuktikan keterangan atas biaya-biaya yang tercatat pada akun 70119900;

Bukti P.26. Fotokopi Jurnal Pemakaian Persediaan berupa pemakaian solar,

masker, herbisida tanaman, pupuk dan persediaan lainnya;

Bukti P.27. Fotokopi Dokumen Pembuktian atas Akun : 70119100 Biaya

Administrasi Bank sebesar Rp25.017.119,00;

Bukti P.28. Fotokopi Kertas Kerja yang berisi Keterangan Biaya, Jurnal Transaksi

Biaya dan Tampilan SAP;

Bukti P.29. Fotokopi Rekening Koran Bank BRI Agro No. Rek 0010-01001964-30-3

Bulan Jan s/d Des 2018;

Bukti P.30. Fotokopi Rekening Koran Bank BRI Agro No. Rek 0010-01000279-40-4

Bulan Jan ski Des 2018;

Bukti P.31. Fotokopi Rekening Koran Bank CIMB Niaga No. Rek800117539940

Bulan Jan s/d Des 2018;

Bukti P.32. Fotokopi Rekening Koran Bank CIMB Niaga No. Rek 800117256200

Bulan Jan s/d Des 2018;

Bukti P.33. Fotokopi Rekening Koran Bank BRI No. Rek 0376-01-000745-304 Bulan

Jan s/d Des 2018;

Bukti P.34. Fotokopi Rekening Koran Bank Sinarmas No. Rek 0002314525 Bulan

Jan s/d Sep 2018;

Bukti P.35. Fotokopi Rekening Koran Bank Maybank No. Rek 2-003565042 Bulan

Feb s/d Jul, Okt - Des 2018;

Bukti P.36. FotokopiRekeningKoranBankICBCNo.Rek.

01200201000014051978 dan 0120020100001405224 Bulan Jan s/d Des 2018;

Bukti P.37. Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri No. Rek 146-00- 0609895-3

Bulan Jan s/d Des 2018;

Bukti P.38. Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri No. Rek 122-00- 0745319-7

Bulan Jan s/d Des 2018;

Bukti P.39. Fotokopi Rekening Koran Bank BRI No. Rek 03050100139307 Bulan

Jan s/d Des 2018;

Bukti P.40. Fotokopi Rekening Koran Bank BRI No. Rek 030501001465300 Bulan

Jan s/d Des 2018;

Bukti P.41. Fotokopi Dokumen Pembuktian atas Akun : 60002200 Biaya Bahan

Bakar, Pelumas dan Consumables sebesar Rp281.233.472,00; Bukti P.42. Fotokopi Kertas Kerja yang berisi: Tampilan Sistem SAP (Systems,

Applications, and Products in Data Processing) dimana SAP merupakan Sistem Akuntansi Pemohon Banding yang dapat membuktikan keterangan atas biaya-biaya yang tercatat pada akun 60002200 Biaya Bahan Bakar, Pelumas dan Consumables;

Bukti P.43. Fotokopi Jurnal Pemakaian Persediaan berupa pemakaian suku

cadang, bahan bakar solar. Pelumas dan aki;

Bukti P.44. Fotokopi dokumen pembuktian atas Akun : 70105140 Biaya Jasa Kurir I

Forwarder sebesar Rp2.522.800,00;

Bukti P.45. Fotokopi Kertas Kerja yang berisi Keterangan Biaya, Jurnal Transaksi

Biaya dan Tampilan SAP;

Bukti P.46. Fotokopi Invoice dan Faktur Pajak No: 011.003-18.04020970 a/n CV.

Cakrawala Inti Semesta dengan DPP sebesar Rp. 2.008.800,- atas Jasa Angkut Pembelian material;

Bukti P.47. Fotokopi Dokumen Pembuktian atas Akun : 60103100 Biaya Pekerjaan

Non HK sebesar Rp26.566.954,00;

Bukti P.48. Fotokopi Kertas Kerja yang berisi Keterangan Biaya, Jurnal Transaksi

Biaya dan Tampilan SAP;

Bukti P.49. Fotokopi SPT Masa PPh 21, Bukti Penerimaan Negara dan Daftar Bukti

Potong a/n Suhardi dengan DPP sebesar Rp18.835.267,00 atas Jasa Semprot;

Bukti P.50. Fotokopi Dokumen Pembuktian atas Akun : 60001710 Biaya Pemakaian

Alat dan Perkakas Panen sebesar Rp772.976,00;

Bukti P.51. Fotokopi Kertas Kerja yang berisi: Tampilan Sistem SAP (Systems,

Applications, and Products in Data Processing) dimana SAP merupakan Sistem Akuntansi Pemohon Banding yang dapat membuktikan keterangan atas biaya-biaya yang tercatat pada akun 60001710;

Bukti P.52. Fotokopi Jurnal Pemakaian Persediaan berupa cangkul, karung goni

dan batu asah;

Bukti P.53. Fotokopi Dokumen Pembuktian atas Akun : 60002400 Biaya Pemakaian

Alat Konstruksi sebesar Rp8.300.465,00;

Bukti P.54. Fotokopi Kertas Kerja yang berisi: Kertas Kerja yang berisi Keterangan

Biaya, Jurnal Transaksi Biaya dan Tampilan SAP;

Bukti P.55. Fotokopi Invoice dan Faktur Pajak No: 010.000-18.73084970 a/n PT.

Sinar Sarana Utama dengan DPP sebesar Rp6.300.000,00 atas Baja UNP;

Bukti P.56. Fotokopi Keterangan tentang baja UNP digunakan untuk berbagai

aplikasi struktural dan non-struktural di industri konstruksi, manufaktur, dan transportasi, seperti rangka bangunan, balok, kolom, struktur atap, jembatan, rel KA, kerangka mesin, pembuatan kerangka dan pagar;

Bukti P.57. Fotokopi Dokumen Pembuktian atas Akun : 60002500 Biaya Pemakaian

Peralatan dan Perlengkapan Bengkel sebesar Rp50.117,00;

Bukti P.58. Fotokopi Kertas Keria yang berisi: Kertas Kerja yang berisi Keterangan

Biaya, Jurnal Transaksi Biaya dan Tampilan SAP;

Bukti P.59. Fotokopi Invoice dan Faktur Pajak No:010.002-18.76999997 a/n CV.

Logam Jaya Prosperindo dengan DPP sebesar Rp2.738.500,00 atas Pembelian Peralatan dan Perlengkapan material seperti kain majun;

Bukti P.60. Fotokopi Keterangan berupa kain majun bengkel untuk digunakan

sebagai lap untuk membersihkan berbagai jenis kotoran seperti oli, air, debu, lumpur, dan sisa produksi lainnya pada mesin dan peralatan di bengkel. Terbuat dari kain perca sisa industri garnnen, kain majun memiliki daya serap tinggi dan sifat sekali pakai yang membuatnya praktis untuk penggunaan di bengkel otomotif, konstruksi, dan industri;

Bukti P.61. Fotokopi Dokumen Pembuktian atas Akun : 60001700 Biaya Pemakaian

Peralatan & Perlengkapan Kebun sebesar Rp17.115.344,00;

Bukti P.62. Fotokopi Kertas Keria yang berisi: Tampilan Sistem SAP (Systems,

Applications, and Products in Data Processing) dimana SAP merupakan Sistem Akuntansi Pemohon Banding yang dapat membuktikan keterangan atas biaya-biaya yang tercatat pada akun 60001700;

Bukti P.63. Fotokopi jurnal pemakaian persediaan berupa hand Sprayer, kantong

plastic, cat minyak dan lainnya;

Bukti P.64. Fotokopi Dokumen Pembuktian atas Akun : 60002100 Biaya Pemakaian

Suku Cadang sebesar Rp429.597.478,00;

Bukti P.65. Fotokopi Kertas Kerja yang berisi Keterangan Biaya, Jurnal Transaksi

Biaya dan Tampilan SAP;

Bukti P.66. Fotokopi Invoice dan Faktur Pajak No: 010.000-18.91779273 a/n PT.

Agro Tunas Mandiri dengan DPP sebesar Rp. 20.120.000,- atas Ban Luar;

Bukti P.67. Fotokopi Invoice dan Faktur Pajak No: 010.001-18.80271236 a/n

PT. Harta Ban Indonesia dengan DPP sebesar Rp13.200.000,00 atas Ban Luar;

Bukti P.68. Fotokopi Invoice dan Faktur Pajak No: 010.003-18.05408246 a/n

PT. Traktor Nusantara dengan DPP sebesar Rp12.240.000,00 atas Tyre AT621 INDL TL (Ban), Ban luar berfungsi untuk menopang beban kendaraan dan pengendara, meredam getaran dari permukaan jalan, meneruskan gaya gerak dan pengereman, serta mengontrol arah kendaraan agar berkendara terasa nyaman dan aman;

Bukti P.69. Fotokopi Invoice dan Faktur Pajak No: 011.002-18.24594609 a/n PT.

Kapuas Borneo Mandiri dengan DPP sebesar Rp3.096.082,00 atas Yuasa N 100 (Aki). Aki berfungsi untuk menyimpan dan menyalurkan energi listrik, terutama untuk menghidupkan mesin kendaraan dan menyuplai daya ke komponen elektronik seperti lampu, klakson, dan sistem audio. Selain itu, aki juga berfungsi sebagai penstabil tegangan listrik dan sumber daya cadangan saat sistem pengisian utama tidak mencukupi;

Bukti P.70. Fotokopi Invoice dan Faktur Pajak No: 010.001-18.98202073 a/n PT.

Indonesia Prima Equipment dengan DPP sebesar Rp7.718.400,00 atas Eng Fuel Filter, Engine Oil Filter, Air Cleaner, Water Separator, Hyd Oil Filter;

Bukti P.71. Fotokopi Invoice dan Faktur Pajak No: 010.001-18.08033537 a/n

PT. Altrak 1978 dengan DPP sebesar Rp6.648.000,00 atas Filter Oil Engine, Filter Fuel dan lainnya;

Bukti P.72. Fotokopi Dokumen Pembuktian atas Akun : 70108100 Biaya Peralatan

dan Perabot sebesar Rp35.007.055,00;

Bukti P.73. Fotokopi Kertas Kerja yang berisi Keterangan Biaya, Jurnal Transaksi

Biaya dan Tampilan SAP;

Bukti P.74. Fotokopi Invoice dan Faktur Pajak No: 011.002-18.83369101 a/n

PT. Hadinata Brothers dengan DPP sebesar Rp26.757.750,00 atas Lemari Pakaian dan lainnya;

Bukti P.75. Fotokopi Dokumen Pembuktian atas Akun : 70102500 Biaya Seragam

dan Perlengkapan Kerja sebesar Rp7.740.000,00;

Bukti P.76. Fotokopi Kertas Kerja yang berisi Keterangan Biaya, Jurnal Transaksi

Biaya dan Tampilan SAP;

Bukti P.77. Fotokopi Invoice dan Faktur Pajak No:010.004-18.87041053 a/n PT.

Natanael Wijaya Perkasa dengan DPP sebesar Rp 7.740.000,00 atas pakaian seragam kerja;

Bukti P.78. Fotokopi Dokumen Pembuktian atas Akun : 60103310 By Sewa,

Perbaikan & Pemeliharaan Phk Luar Jasa (Aff) sebesar Rp436.310,00; Bukti P.79. Fotokopi Kertas Kerja yang berisi Tampilan Sistem SAP (Systems,

Applications, and Products in Data Processing) dimana SAP merupakan Sistem Akuntansi Pemohon Banding yang dapat membuktikan keterangan atas biaya-biaya yang tercatat pada akun 60103310;

Bukti P.80. Fotokopi Jurnal service dan penggantian spareparts;

Bukti P.81. Fotokopi Dokumen Pembuktian atas Akun : 60103210 Biaya Sewa,

Perbaikan & Pemeliharaan Phk Luar — Jasa (Phk-3) sebesar Rp38.556.030,00;

Bukti P.82. Fotokopi Kertas Kerja yang berisi Keterangan Biaya, Jurnal Transaksi

Biaya dan Tampilan SAP;

Bukti P.83. Fotokopi Faktur Pajak No: 010.00418.29497794 a/n PT. Pratama

Mandalasakti dengan DPP sebesar Rp22.443.000,00 atas Sewa Dump Truck;

Bukti P.84. Fotokopi Dokumen Pembuktian atas Akun 68001100 Manufacturing

Output FFB Own sebesar Rp887.450.221,00;

Bukti P.85. Fotokopi Laporan Audit PT Dutanusa Lestari Tahun Pajak 2018; Bukti P.86. Fotokopi SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P.87. Fotokopi Tiket Timbang atas Tandan Buah Kelapa Sawit (TBS); Bukti P.88. Fotokopi Tampilan system SAP (system aplications and Products in

Data Processing) dimana SAP merupakan Sistem Akuntansi Pemohon Banding yang dapat membuktikan keterangan atas biaya-biaya yang tercatat pada akun 68001100 Manufacturing Output Own;

Bukti P.89. Fotokopi Jurnal Pencatatan Pembentuk Nilai Persediaan TBS;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Surat Tugas Terbanding;

Bukti T-2. Pendapat Akhir Terbanding;

Bukti T-3. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-4. Surat Terbanding Tanpa Nomor tentang Penjelasan Tertulis Terbanding

atas Sengketa Nomor 000163.15/2025/PP;

Bukti T-5. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-

9174/WPJ.06/2024 tanggal 9 Oktober 2024 PT Dutanusa Lestari; Bukti T-6. Fotokopi KKP PPh Badan PT Dutanusa Lestari;

Bukti T-7. Fotokopi KKP Setelah Pembahasan;

Bukti T-8. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

385/RIKSIS/KPP.0617/2023 tanggal 12 Oktober 2023 PT Dutanusa Lestari;

Bukti T-9. Fotokopi Matriks dan Alasan Koreksi PPh Badan PT Dutanusa Lestari;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak :

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding NomorKEP- 00406/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 9 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00014/506/18/078/23 tanggal 17 Oktober 2023 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/DNL/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding Rp)
Penghasilan Neto(24.276.225.760,00)(21.801.398.921,00)2.474.826.839,00

Menimbang bahwa pokok sengketa a quo terdiri dari:

1. Koreksi positif Harga Pokok PenjualanRp 1.886.604.615,00

2. Koreksi positif Penyesuaian Fiskal PositifRp 588.222.224,00 JumlahRp 2.474.826.839,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. Terhadap koreksi Terbanding dalam Harga Pokok Penjualan sebesar

Rp1.886.604.615,00 Koreksi Terbanding karena tidak terdapat bukti yang kompeten dan cukup pada saat pemeriksaan;

MENURUT ———

va PERKIRAAN fret. | SPT WP Rp | TERBANDING | KOreksi IRp)

aa NA TEE]

B. Terhadap Koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar

Rp588.222.224,00 koreksi Terbanding terdiri dari :

3. Koreksi atas Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal Rp48.857.061,00;

4. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp539.365.163,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding pada proses keberatan dengan alasan Bahwa seluruh biaya pada harga pokok penjualan Pemohon Banding, merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa setelah Pemohon Banding teliti kembali dari alasan dasar koreksi Tim Terbanding atas Harga Pokok Penjualan menurut Pemohon Banding, Tim Terbanding tidak tepat dalam melakukan koreksi dalam pos – pos biaya tersebut tanpa mengecek sumber pembentuk jurnal biaya yang tidak memiliki keterangan tersebut dan tidak memperhitungkan koreksi dalam bagian Jurnal Kredit Pemohon Banding;

bahwa atas Alokasi Biaya Keluar ( Masuk ), Biaya Administrasi Bank, Biaya Bahan Bakar, Pelumas dan Consumables, Biaya Jasa Kurir / Forwarder, Biaya Pekerjaan Non HK, Biaya Pemakaian Alat & Perkakas Panen, Biaya Pemakaian Alat Konstruksi, Biaya Pemakaian Peralatan & Perlengkapan Bengkel, Biaya Pemakaian Peralatan & Perlengkapan Kebun, Biaya Pemakaian Suku Cadang, Biaya Peralatan dan Perabot, Biaya Seragam & Perlengkapan Kerja, By Sewa, Perbaikan & Pemeliharan Phk Luar-Jasa(Aff), By Sewa,Perbaikan&Pemeliharan Phk Luar- Jasa(Phk-3), Manufacturing Output FFB – Own merupakan biaya langsung dan tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Sehingga sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh Tahun 2008, biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp588.222.224,00 dengan penjelasan sebagai berikut :

3. Koreksi atas Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal Rp48.857.061,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sebesar Rp 48.857.061,00, karena menurut Pemohon Banding kendaraan diperlukan karyawan untuk kegiatan operasional Pemohon Banding;

4. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp539.365.163,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi atas penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp539.365.163,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan rincian sebagai berikut :

2.1 [Penyesualan fiskal positif lalnnya Naa,

5S = S07 SALAT = TAS dan

Dita. ana

Bava Lewu. Na Sia

Bara:

= [Bays Peve casas Moc HEE

ware a

159,598,039

(2.2 (Penyesuaian fiskal pesitirlamnya

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas rincian biaya pada tabel B.1 sebesar Rp159.698.039,00 dengan alasan bahwa biaya imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura, merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Pembayaran biaya imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura termasuk dalam biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Maka sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, dapat sebagai biaya pengurang dari penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas atas rincian biaya sebesar Rp337.668.172,00 alasan sumbangan karena biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai diatur dalam UU Perseroan Terbatas dan UU Penanaman Modal;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

A. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.886.604.615,00

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi atas pos Harga Pokok Penjualan Tahun Pajak 2018 sebesar Rp1.886.604.615,00 yang dilakukan Terbanding karena terdapat biaya-biaya yang tidak dapat dibuktikan dengan dokumen sumber yang memadai serta tidak disertai keterangan transaksi yang jelas dari Pemohon Banding, sehingga biaya-biaya tersebut tidak dapat diyakini berkaitan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

1. bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan a quo terdiri dari pos berikut:

PERKIRAAN Kode SPT - Pemohon Koreksi (Rp)

akun Terbanding iRpi SI IBPI

Banding (R pi

bahwa dalam tahap pemeriksaan, Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen berupa buku besar dan mapping buku besar ke laporan keuangan tanpa melampirkan dokumen sumber transaksi, sehingga dari hasil penelitian ditemukan berbagai biaya yang tidak memiliki keterangan transaksi yang jelas dan tidak dapat ditelusuri kebenaran materialnya;

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding kembali hanya menyampaikan softcopy General Ledger dan mapping Harga Pokok Penjualan tanpa disertai dokumen sumber transaksi, sehingga Terbanding tidak memiliki dasar yang cukup untuk menguji dalil Pemohon Banding yang menolak koreksi Harga Pokok Penjualan tersebut;

bahwa dalam proses persidangan banding, Pengadilan Pajak Hakim telah memerintahkan dilaksanakannya Uji Bukti atas pokok sengketa, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018, di mana Pemohon Banding menyampaikan berbagai dokumen berupa tampilan sistem SAP, jurnal pemakaian persediaan, kertas kerja biaya dan jurnal transaksi, rekening koran bank, invoice dan faktur pajak sebagian transaksi, bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23, serta berbagai jurnal internal lainnya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding dalam Uji Bukti tersebut, ditemukan fakta bahwa sebagian besar akun biaya yang dikoreksi tidak dapat dibuktikan secara memadai karena hanya didukung oleh sebagian kecil jurnal internal atau tampilan sistem SAP tanpa adanya dokumen eksternal yang sah dari pihak ketiga, serta tidak dapat menjelaskan mekanisme pencatatan yang menghasilkan saldo tidak wajar, termasuk saldo negatif pada akun-akun tertentu;

bahwa atas akun Alokasi Biaya Keluar (Masuk), Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan mekanisme penjurnalan yang menyebabkan saldo negatif dan hanya membuktikan sebagian kecil transaksi melalui jurnal SAP tanpa dokumen pendukung, sehingga kebenaran dan kesesuaian transaksi tidak dapat diyakini;

bahwa atas akun Biaya Administrasi Bank, Biaya Bahan Bakar, Pelumas dan Consumables, serta berbagai akun biaya pemakaian alat, suku cadang, perlengkapan kebun, peralatan bengkel, dan perlengkapan kerja, Pemohon Banding hanya mampu menunjukkan sebagian kecil dokumen pembuktian dari keseluruhan transaksi yang dikoreksi, sementara masing-masing transaksi memiliki beban pembuktian dan karakteristik yang berbeda-beda, sehingga tidak dapat dipersamakan atau digeneralisasi;

bahwa atas akun Biaya Jasa Kurir, Biaya Pekerjaan Non HK, serta Biaya Sewa, Perbaikan dan Pemeliharaan dari pihak luar, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kontrak, dokumen tagihan jasa, dasar perhitungan biaya, maupun bukti yang cukup untuk meyakinkan bahwa transaksi tersebut benar terjadi pada Tahun Pajak 2018 dan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa khusus terkait akun Manufacturing Output FFB Own, Pemohon Banding hanya memberikan penjelasan konseptual mengenai adanya penyesuaian biaya atau adjustment yang dinyatakan akan saling menutup secara akuntansi, namun tidak dapat membuktikan transaksi tersebut dengan dokumen dan perhitungan yang jelas, sehingga kebenaran material atas biaya tersebut tidak dapat diyakini;

bahwa berdasarkan keseluruhan hasil Uji Bukti, terbukti bahwa Pemohon Banding tidak mampu membuktikan kebenaran, eksistensi, serta keterkaitan seluruh transaksi biaya yang dikoreksi dengan kegiatan untuk memperoleh penghasilan, karena sebagian besar hanya didukung oleh dokumen internal atau jurnal sistem tanpa dokumen sumber yang sah dan lengkap;

bahwa sesuai dengan prinsip pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 163 HIR yang dikenal dengan asas actori incumbit probatio, pihak yang mendalilkan suatu hal dibebani kewajiban untuk membuktikannya, dan dalam perkara a quo Pemohon Banding nyata-nyata tidak dapat memenuhi beban pembuktian tersebut;

bahwa dengan tidak terpenuhinya pembuktian atas keterkaitan biaya-biaya tersebut dengan kegiatan usaha, maka biaya yang dikoreksi tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.886.604.615,00 telah didasarkan pada fakta hasil pemeriksaan dan Uji Bukti serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagai hukum positif di Indonesia, sehingga patut dipertahankan dan sejalan dengan asas legalitas dalam setiap tindakan administrasi negara;

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa berdasarkan data dokumen dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan Pemohon Banding menegaskan kembali ketidaksetujuannya atas koreksi Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.886.604.615,- karena koreksi tersebut tidak didasarkan pada pengujian substansi biaya melainkan semata-mata pada asumsi awal tidak adanya keterangan transaksi pada saat pemeriksaan dan keberatan;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa akun 70119900 Alokasi Biaya Keluar Masuk sebesar Rp126.238.274,00 merupakan akun yang mencerminkan alokasi pemakaian persediaan untuk kegiatan operasional kebun seperti solar masker herbisida pupuk dan persediaan lainnya yang seluruhnya digunakan secara langsung dalam kegiatan pemeliharaan dan produksi perkebunan kelapa sawit dan hal tersebut telah dibuktikan melalui tampilan sistem SAP serta jurnal pemakaian material yang mencatat secara rinci jenis material nomor jurnal tanggal posting dan nilai transaksi sehingga akun ini secara nyata berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dan seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya;

bahwa Pemohon Banding menerangkan bahwa akun 70119100 Biaya Administrasi Bank sebesar Rp25.017.121,00 merupakan biaya yang timbul dari aktivitas perbankan operasional perusahaan termasuk biaya provisi biaya bank koresponden dan biaya transfer luar negeri yang tercermin secara konsisten antara jurnal SAP dan rekening koran berbagai bank yang digunakan oleh perusahaan sehingga biaya tersebut merupakan konsekuensi langsung dari kegiatan usaha dan bukan biaya yang bersifat pribadi atau tidak berhubungan dengan penghasilan;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa akun 60002200 Biaya Bahan Bakar Pelumas dan Consumables sebesar Rp281.233.472,00 merupakan biaya atas pemakaian bahan bakar oli pelumas dan suku cadang habis pakai yang digunakan untuk alat berat kendaraan operasional dan mesin kebun yang secara langsung mendukung proses produksi perkebunan dan pabrik kelapa sawit sebagaimana dibuktikan melalui jurnal SAP yang mencantumkan jenis material dan tanggal pemakaian sehingga biaya tersebut tidak dapat dipisahkan dari kegiatan menghasilkan penghasilan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa akun 70105140 Biaya Jasa Kurir atau Forwarder sebesar Rp2.522.800,00 merupakan biaya jasa angkut dan pengiriman dokumen maupun barang yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan dan telah didukung invoice serta faktur pajak sehingga memenuhi unsur biaya untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa akun 60103100 Biaya Pekerjaan Non HK sebesar Rp26.566.954,00 merupakan biaya pekerjaan lapangan non harian seperti kegiatan semprot dan pekerjaan teknis lainnya yang berkaitan langsung dengan operasional kebun dan telah dipotong serta dilaporkan PPh Pasal 21 sebagaimana dibuktikan dengan BPE BPN dan daftar bukti potong sehingga biaya tersebut secara fiskal telah memenuhi kewajiban perpajakan dan tidak dapat dikesampingkan sebagai biaya usaha;

bahwa Pemohon Banding menguraikan bahwa akun 60001710 Biaya Pemakaian Alat dan Perkakas Panen sebesar Rp772.976,00 merupakan biaya atas pemakaian alat kerja seperti cangkul dan perkakas panen lainnya yang digunakan langsung dalam kegiatan pemanenan Tandan Buah Segar sehingga biaya tersebut melekat pada proses produksi dan merupakan elemen pembentuk Harga Pokok Penjualan;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa akun 60002400 Biaya Pemakaian Alat Konstruksi sebesar Rp8.300.465,00 merupakan biaya pemakaian material dan alat konstruksi yang digunakan untuk menunjang sarana dan prasarana kebun serta fasilitas operasional perusahaan yang secara tidak langsung namun nyata mendukung kegiatan usaha sehingga biaya tersebut tetap memenuhi kriteria Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Banding menerangkan bahwa akun 60002500 Biaya Pemakaian Peralatan dan Perlengkapan Bengkel sebesar Rp50.117,00 merupakan biaya atas pemakaian perlengkapan bengkel seperti kain majun seal tape dan kertas pasir yang digunakan untuk perawatan kendaraan dan alat berat operasional perkebunan sehingga biaya tersebut memiliki hubungan langsung dengan kelangsungan kegiatan usaha;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa akun 60001700 Biaya Pemakaian Peralatan dan Perlengkapan Kebun sebesar Rp17.115.344,00 merupakan biaya atas pemakaian hand sprayer kantong plastik cat minyak dan perlengkapan kebun lainnya yang digunakan dalam aktivitas pemeliharaan tanaman dan operasional kebun sehingga biaya tersebut tidak dapat dipisahkan dari proses menghasilkan Tandan Buah Segar;

bahwa Pemohon Banding menguraikan bahwa akun 60002100 Biaya Pemakaian Suku Cadang sebesar Rp429.597.478,00 merupakan biaya atas penggantian dan pemakaian suku cadang kendaraan dan alat berat seperti ban dan baterai yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional kebun dan pabrik yang keberlangsungannya sangat bergantung pada kesiapan sarana produksi sehingga biaya tersebut bersifat esensial bagi kegiatan usaha;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa akun 70108100 Biaya Peralatan dan Perabot sebesar Rp35.007.055,00 merupakan biaya pengadaan peralatan dan perabot kantor maupun operasional yang digunakan dalam aktivitas administrasi dan pengelolaan usaha dan telah didukung invoice serta faktur pajak sehingga biaya tersebut memiliki hubungan langsung dengan penyelenggaraan usaha;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa akun 70102500 Biaya Seragam dan Perlengkapan Kerja sebesar Rp7.740.000,00 merupakan biaya pengadaan seragam dan perlengkapan kerja bagi karyawan yang bersifat operasional dan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari sehingga biaya tersebut merupakan bagian dari biaya usaha;

bahwa Pemohon Banding menerangkan bahwa akun 60103310 Biaya Sewa Perbaikan dan Pemeliharaan Pihak Luar Jasa Afiliasi sebesar Rp436.310,00 serta akun 60103210 Biaya Sewa Perbaikan dan Pemeliharaan Pihak Luar Jasa Pihak Ketiga sebesar Rp38.556.030,00 merupakan biaya jasa perawatan dan pemeliharaan sarana operasional yang telah didukung jurnal SAP faktur pajak serta bukti potong PPh Pasal 23 sehingga biaya tersebut telah memenuhi prinsip kepatuhan pajak dan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Pemohon Banding secara khusus menegaskan bahwa akun 68001100 Manufacturing Output FFB Own sebesar Rp887.450.221,00 merupakan akun pembentuk Harga Pokok Penjualan yang berfungsi sebagai mekanisme kapitalisasi biaya kebun ke dalam nilai persediaan Tandan Buah Segar sebelum diolah menjadi produk akhir dan akun ini secara sistem akuntansi SAP selalu dinet-off dengan akun 60009100 Pemakaian TBS Prod Own sehingga nilai akhirnya menjadi nol dan tidak menimbulkan beban biaya ganda;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa koreksi Terbanding atas akun Manufacturing Output FFB Own dilakukan secara parsial tanpa mempertimbangkan mekanisme netoff tersebut sehingga koreksi tersebut tidak mencerminkan realitas akuntansi biaya dan tidak menimbulkan dampak fiskal yang nyata;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan per akun yang didukung oleh data dokumen jurnal SAP invoice faktur pajak bukti potong rekening koran serta hasil Uji Bukti Kebenaran Materi Pemohon Banding berkesimpulan bahwa seluruh akun yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan bagian integral dari kegiatan usaha dan memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.886.604.615,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

A. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.886.604.615,00

1. Akun 70119900 Alokasi Biaya Keluar (Masuk) sebesar Rp126.238.274,00

bahwa terhadap akun 70119900 Alokasi Biaya Keluar Masuk sebesar Rp126.238.274,00, Pengadilan Pajak menilai Terbanding mendalilkan bahwa akun tersebut merupakan akun penampungan sementara yang menunjukkan saldo anomali negatif dan tidak didukung penjelasan mekanisme penjurnalan serta dokumen sumber untuk seluruh transaksi sehingga menurut Terbanding tidak dapat dibuktikan keterkaitannya dengan kegiatan usaha sebagaimana disyaratkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan sedangkan Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan tampilan sistem SAP jurnal pemakaian persediaan pupuk herbisida solar dan material kebun lain yang secara fungsional digunakan dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit sehingga Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa secara substansi biaya tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa dari sisi pembuktian Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan data Tampilan Sistem SAP (Systems, Applications, and Products in Data Processing) dimana SAP merupakan Sistem Akuntansi Pemohon Banding, Pemohon Banding dapat membuktikan keterangan atas sebagian biaya-biaya yang tercatat pada akun yaitu sebesar Rp91.974.921,00. Berdasarkan data tersebut dari koreksi sebesar Rp126.238.274,00, koreksi dipertahankan sebesar Rp 34.263.353,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp91.974.921,00;

2. Akun 70119100 Biaya Administrasi Bank sebesar Rp25.017.121,00 :

bahwa terhadap akun 70119100 Biaya Administrasi Bank sebesar Rp25.017.119,00 Pengadilan Pajak mencermati bahwa Terbanding mendasarkan koreksi pada tidak terpenuhinya pembuktian atas seluruh transaksi biaya administrasi bank karena hanya sebagian kecil yang didukung dokumen sedangkan Pemohon Banding telah menyampaikan rekening koran dari berbagai bank jurnal SAP dan penjelasan bahwa biaya tersebut berupa provisi bank biaya koresponden dan biaya remittance yang secara inheren timbul dari aktivitas operasional perusahaan;

bahwa dari sisi pembuktian Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan data Tampilan Sistem SAP (Systems, Applications, and Products in Data Processing) dimana SAP merupakan Sistem Akuntansi Pemohon Banding, Pemohon Banding dapat membuktikan keterangan atas sebagian biaya-biaya yang tercatat pada akun yaitu sebesar Rp17.274.512,00. Berdasarkan data tersebut dari Koreksi sebesar Rp25.017.121,00 koreksi dipertahankan sebesar Rp7.742.607,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp17.274.512,00;

3. Akun 60002200 Biaya Bahan Bakar, Pelumas dan Consumables sebesar Rp281.233.472,00 :

bahwa terhadap akun 60002200 Biaya Bahan Bakar Pelumas dan Consumables sebesar Rp281.233.472,00 Pengadilan pajak mempertimbangkan bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sebagian besar transaksi dari sisi dokumen sumber sedangkan Pemohon Banding telah menyampaikan jurnal SAP pemakaian material oli pelumas solar dan suku cadang habis pakai yang digunakan untuk alat berat dan kendaraan operasional kebun sehingga Pengadilan pajak menilai bahwa secara karakter biaya tersebut merupakan biaya operasional langsung yang tidak terpisahkan dari proses produksi dan memenuhi kualifikasi biaya untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa dari sisi pembuktian Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan data Tampilan Sistem SAP (Systems, Applications, and Products in Data Processing) dimana SAP merupakan Sistem Akuntansi Pemohon Banding, Pemohon Banding dapat membuktikan keterangan atas sebagian biaya-biaya yang tercatat pada akun yaitu sebesar Rp9.283.448,00. Berdasarkan data tersebut dari Koreksi sebesar Rp281.233.472,00 Koreksi dipertahankan sebesar Rp271.950.024,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp9.283.448,00;

4. Akun 70105140 Biaya Jasa Kurir/ Forwarder sebesar Rp2.522.800,00 :

bahwa terhadap akun 70105140 Biaya Jasa Kurir atau Forwarder sebesar Rp2.522.800,00 Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding menyatakan bukti yang diajukan hanya mewakili satu transaksi dan tidak dapat digeneralisasi sedangkan Pemohon Banding telah menyampaikan invoice faktur pajak dan jurnal SAP atas jasa pengiriman yang berkaitan dengan kegiatan usaha sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara hukum biaya jasa kurir termasuk biaya jasa yang secara eksplisit diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa dari sisi pembuktian Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat membuktikan keterangan atas sebagian biaya-biaya yang tercatat pada akun yaitu sebesar Rp2.008.800,00. Berdasarkan data tersebut dari Koreksi sebesar Rp2.522.800,00. Koreksi dipertahankan sebesar Rp514.000,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp2.008.800,00;

5. Akun 60103100 Biaya Pekerjaan Non HK sebesar Rp26.566.954,00 :

bahwa terhadap akun 60103100 Biaya Pekerjaan Non HK sebesar Rp26.566.954,00 Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding mendalilkan jasa tersebut tidak didukung kontrak dan sebagian berasal dari periode sebelum tahun pajak sengketa sedangkan Pemohon Banding membuktikan melalui jurnal SAP serta bukti pelaporan dan penyetoran PPh Pasal 21 sehingga Pengadilan Pajak menilai bahwa dari perspektif hukum pajak biaya tenaga kerja atau jasa yang telah dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 21 pada tahun berjalan merupakan indikator kuat adanya transaksi nyata pada tahun pajak bersangkutan;

bahwa dari sisi pembuktian Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat membuktikan keterangan atas sebagian biaya-biaya yang tercatat pada akun yaitu sebesar Rp18.835.267,00. Berdasarkan data tersebut dari Koreksi sebesar Rp26.566.954,00 Koreksi dipertahankan sebesar Rp7.731.687,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp18.835.267,00;

6. Akun 60001710 Biaya Pemakaian Alat & Perkakas Panen sebesar Rp772.976,00 :

bahwa terhadap akun 60001710 Biaya Pemakaian Alat dan Perkakas Panen sebesar Rp772.976,00, Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding berpendapat bukti hanya mewakili satu transaksi sedangkan Pemohon Banding menunjukkan jurnal SAP atas pemakaian alat panen seperti cangkul yang secara inheren digunakan dalam kegiatan panen sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara substansi biaya tersebut merupakan biaya langsung produksi yang memenuhi Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa dari sisi pembuktian Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat membuktikan keterangan atas sebagian biaya-biaya yang tercatat pada akun yaitu sebesar Rp495.000,00. Berdasarkan data tersebut dari Koreksi sebesar Rp772.976,00, Koreksi dipertahankan sebesar Rp277.976,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp495.000,00;

7. Akun 60002400 Biaya Pemakaian Alat Konstruksi sebesar Rp8.300.465,00 :

bahwa terhadap akun 60002400 Biaya Pemakaian Alat Konstruksi sebesar Rp8.300.465 Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa Terbanding menilai bukti tidak mencakup seluruh transaksi sedangkan Pemohon Banding menyampaikan invoice faktur pajak dan jurnal SAP atas pembelian material konstruksi yang digunakan untuk sarana kebun sehingga Pengadilan Pajak menilai bahwa biaya tersebut termasuk biaya operasional tidak langsung yang tetap berkaitan dengan kegiatan usaha dan diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Bahwa dari sisi pembuktian Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat membuktikan keterangan atas sebagian biaya-biaya yang tercatat pada akun yaitu sebesar Rp5.902.500,00. Berdasarkan data tersebut dari, koreksi sebesar Rp8.300.465,00, koreksi dipertahankan sebesar Rp2.397.965,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp5.902.500,00;

8. Akun 60002500 Biaya Pemakaian Peralatan dan Perlengkapan Bengkel sebesar Rp50.117,00 :

bahwa terhadap akun 60002500 Biaya Pemakaian Peralatan dan Perlengkapan Bengkel sebesar Rp50.117,00, Pengadilan Pajak menilai bahwa meskipun nilai relatif kecil Terbanding tetap menuntut pembuktian setiap transaksi sedangkan Pemohon Banding menunjukkan invoice dan jurnal SAP atas pembelian perlengkapan bengkel yang digunakan untuk perawatan alat berat sehingga Pengadilan pajak berpendapat bahwa secara hukum pajak biaya tersebut jelas merupakan biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dan tidak dilarang oleh Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa dari sisi pembuktian Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat membuktikan keterangan atas sebagian biaya-biaya yang tercatat pada akun yaitu sebesar Rp38.500,00. Berdasarkan data tersebut dari Koreksi sebesar Rp50.117,00 : Koreksi dipertahankan sebesar Rp11.617,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp38.500,00;

9. Akun 60001700 Biaya Pemakaian Peralatan dan Perlengkapan Kebun sebesar Rp17.115.344,00 :

bahwa terhadap akun 60001700 Biaya Pemakaian Peralatan dan Perlengkapan Kebun sebesar Rp17.115.344,00 Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding menilai dokumen internal tidak cukup sebagai bukti sedangkan Pemohon Banding menunjukkan jurnal SAP pemakaian hand sprayer dan perlengkapan kebun yang secara langsung digunakan dalam kegiatan pemeliharaan tanaman sehingga Pengadilan Pajak menilai bahwa bukti internal berupa sistem akuntansi yang konsisten dan dapat ditelusuri dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti sepanjang tidak terbantahkan dan relevan dengan kegiatan usaha sesuai Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang KUP;

bahwa dari sisi pembuktian Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat membuktikan keterangan atas sebagian biaya-biaya yang tercatat pada akun yaitu sebesar Rp11.738.983,00. Berdasarkan data tersebut dari Koreksi sebesar Rp17.115.344,00 Koreksi dipertahankan sebesar Rp5.376.361,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp11.738.983,00;

10. Akun 60002100 Biaya Pemakaian Suku Cadang Rp429.597.478,00 :

bahwa terhadap akun 60002100 Biaya Pemakaian Suku Cadang sebesar Rp429.597.478,00 Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding menekankan kurangnya bukti untuk seluruh transaksi sedangkan Pemohon Banding telah menunjukkan invoice faktur pajak dan jurnal SAP atas pembelian ban baterai dan suku cadang kendaraan operasional sehingga Pengadilan pajak berpendapat bahwa secara substansi biaya tersebut merupakan biaya pemeliharaan sarana produksi yang esensial bagi kelangsungan usaha dan termasuk biaya yang diperkenankan berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa dari sisi pembuktian Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat membuktikan keterangan atas sebagian biaya-biaya yang tercatat pada akun yaitu sebesar Rp77.791.082,00. Berdasarkan data tersebut dari Koreksi sebesar Rp429.597.478,00, koreksi dipertahankan sebesar Rp351.806.396,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp77.791.082,00;

11. Akun 70108100 Biaya Peralatan dan Perabot sebesar Rp. 35.007.055,00 :

bahwa terhadap akun 70108100 Biaya Peralatan dan Perabot sebesar Rp35.007.055,00 Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa Terbanding menilai bukti hanya mencakup sebagian transaksi sedangkan Pemohon Banding menunjukkan invoice dan faktur pajak atas pengadaan peralatan mess dan kantor yang digunakan dalam operasional perusahaan sehingga Pengadilan Pajak menilai bahwa biaya tersebut merupakan biaya penunjang usaha yang sah dan tidak termasuk biaya yang dikecualikan menurut Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa dari sisi pembuktian Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat membuktikan keterangan atas sebagian biaya-biaya yang tercatat pada akun yaitu sebesar Rp26.757.750,00. Berdasarkan data tersebut dari Koreksi sebesar Rp35.007.055,00 Koreksi dipertahankan sebesar Rp 8.249.305,- dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp 26.757.750,00;

12. Akun 70102500 Biaya Seragam dan Perlengkapan Kerja sebesar Rp7.740.000,00 :

bahwa terhadap akun 70102500 Biaya Seragam dan Perlengkapan Kerja sebesar Rp7.740.000,00, Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding menuntut pembuktian terpisah atas setiap transaksi sedangkan Pemohon Banding menunjukkan invoice dan faktur pajak atas seragam satpam kebun sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya seragam kerja merupakan biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dan keselamatan kerja sehingga memenuhi Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa dari sisi pembuktian Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat membuktikan keterangan atas sebagian biaya-biaya yang tercatat pada akun yaitu sebesar Rp 4.980.000,00;

bahwa berdasarkan data tersebut dari Koreksi sebesar Rp7.740.000,00 Koreksi dipertahankan sebesar Rp2.760.000,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp4.980.000,00;

13. Akun 60103310 Biaya Sewa, Perbaikan & Pemeliharaan Pihak Luar Jasa (Aff) sebesar Rp436.310,00 :

bahwa terhadap akun 60103310 Biaya Sewa Perbaikan dan Pemeliharaan Pihak Luar Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa Terbanding membatasi pengakuan biaya karena ketidakjelasan objek jasa sedangkan Pemohon Banding telah menunjukkan faktur pajak dan bukti potong PPh Pasal 23 sehingga Pengadilan Pajak menilai bahwa pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 merupakan indikator kuat adanya transaksi jasa nyata sehingga sepanjang jasa tersebut berkaitan dengan kendaraan dan sarana operasional usaha maka biaya tersebut patut dipertimbangkan sebagai biaya yang dapat dikurangkan;

bahwa dari sisi pembuktian Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat membuktikan keterangan atas seluruh biaya-biaya yang tercatat pada akun yaitu sebesar Rp436.310,00. Berdasarkan data tersebut dari Koreksi sebesar Rp436.310,00 tidak dapat dipertahankan;

14. Akun 60103210 Biaya Sewa, Perbaikan & Pemeliharaan Pihak Luar Jasa (Phk-3) sebesar Rp38.556.030,00,

bahwa terhadap akun 60103210 Biaya Sewa Perbaikan dan Pemeliharaan Pihak Luar Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa Terbanding membatasi pengakuan biaya karena ketidakjelasan objek jasa sedangkan Pemohon Banding telah menunjukkan faktur pajak dan bukti potong PPh Pasal 23 sehingga Pengadilan Pajak menilai bahwa pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 merupakan indikator kuat adanya transaksi jasa nyata sehingga sepanjang jasa tersebut berkaitan dengan kendaraan dan sarana operasional usaha maka biaya tersebut patut dipertimbangkan sebagai biaya yang dapat dikurangkan;

bahwa dari sisi pembuktian Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat membuktikan keterangan atas sebagian biaya-biaya yang tercatat pada akun yaitu sebesar Rp22.443.000,00. Berdasarkan data tersebut dari Koreksi sebesar Rp38.556.030,00 Koreksi dipertahankan sebesar Rp16.113.000,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp 22.443.000,00;

15. Akun 68001100 Biaya Manufacturing Output FFB - Own sebesar Rp887.450.221,00

bahwa terhadap akun 68001100 Manufacturing Output FFB Own sebesar Rp887.450.221,00 Pengadilan Pajak menilai bahwa inti sengketa bukan semata ketiadaan dokumen melainkan pemahaman mekanisme akuntansi biaya di mana Pemohon Banding membuktikan bahwa akun tersebut merupakan akun pembentuk Harga Pokok Penjualan yang secara sistem SAP akan dinetoff dengan akun 60009100 Pemakaian TBS sehingga nilai akhirnya nol sehingga Pengadilan Pajak menilai bahwa koreksi atas akun yang secara ekonomi dan akuntansi tidak menimbulkan beban biaya riil bertentangan dengan prinsip pengenaan pajak atas tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dianut dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa dari sisi pembuktian Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat membuktikan keterangan atas seluruh biaya-biaya yang tercatat pada akun yaitu sebesar Rp887.450.221,00. Berdasarkan data tersebut dari Koreksi sebesar Rp887.450.221,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terhadap koreksi Terbanding dalam Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.886.604.615,00 bahwa dari sisi pembuktian Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat membuktikan keterangan atas sebagian biaya-biaya yang tercatat pada akun yaitu sebesar Rp1.173.905.789,00 Berdasarkan data tersebut dari Koreksi sebesar Rp1.886.604.615,00 Koreksi dipertahankan sebesar Rp712.698.826,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp1.173.905.789,00;

NoUraianKoreksi (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak dipertahankan (Rp)
1Akun 70119900 Alokasi Biaya Keluar (Masuk)126.238.27434.263.35391.974.921
2Akun 70119100 Biaya Administrasi Bank25.017.1197.742.60717.274.512
3Akun 60002200 Biaya Bahan Bakar, Pelumas dan Consumables281.233.472271.950.0249.283.448
4Akun 70105140 Biaya Jasa Kurir/ Forwarder2.522.800514.0002.008.800
5Akun 60103100 Biaya Pekerjaan Non HK26.566.9547.731.68718.835.267
6Akun 60001710 Biaya Pemakaian Alat & Perkakas Panen772.976277.976495.000
7Akun 60002400 Biaya Pemakaian Alat Konstruksi8.300.4655.902.5002.397.965
8Akun 60002500 Biaya Pemakaian Peralatan dan Perlengkapan Bengkel50.11711.61738.500
9Akun 60001700 Biaya Pemakaian Peralatan dan Perlengkapan Kebun17.115.3445.376.36111.738.983
10Akun 60002100 Biaya Pemakaian Suku Cadang429.597.478351.806.39677.791.082
11Akun 70108100 Biaya Peralatan dan Perabot35.007.0558.249.30526.757.750
12Akun 70102500 Biaya Seragam dan Perlengkapan Kerja7.740.0002.760.0004.980.000
13Akun 60103310 Biaya Sewa, Perbaikan & Pemeliharaan Pihak Luar Jasa (Aff)436.310-436.310
14Akun 60103210 Biaya Sewa, Perbaikan & Pemeliharaan Pihak Luar Jasa (Phk-3)38.556.03016.113.00022.443.030
15Akun 68001100 Biaya Manufacturing Output FFB - Own887.450.221-887.450.221
1.886.604.615712.698.8261.173.905.789

B. Koreksi Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp588.222.224,00

1. Koreksi atas Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal Rp48.857.061,00

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp48.857.061,00 yang dilakukan Terbanding karena terdapat selisih penyusutan komersial kendaraan yang dibebankan Pemohon Banding lebih besar daripada penyusutan yang diperkenankan secara fiskal;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksi tersebut pada ketentuan UU KUP khususnya Pasal 12 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan jumlah pajak terutang apabila data dalam Surat Pemberitahuan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, serta pada ketentuan UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf b yang mengatur bahwa penyusutan sebagai biaya fiskal hanya dapat diakui sepanjang sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya;

bahwa secara khusus Terbanding merujuk pada KEP-220/PJ./2002 yang mengatur perlakuan Pajak Penghasilan atas biaya pemakaian kendaraan perusahaan, di mana terhadap kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besarnya dapat dibebankan seluruhnya melalui penyusutan fiskal, sedangkan terhadap kendaraan sedan atau kendaraan sejenis yang dipergunakan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, pembebanan biaya secara fiskal dibatasi hanya sebesar lima puluh persen dari biaya perolehan melalui penyusutan aktiva tetap;

bahwa dalam penegasan pelaksanaan ketentuan tersebut dinyatakan bahwa kendaraan jenis minibus yang digunakan hanya untuk seorang pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya serta digunakan secara penuh waktu baik untuk kepentingan perusahaan maupun keperluan pribadi pegawai yang bersangkutan, dipersamakan perlakuannya dengan kendaraan jabatan yang hanya dapat dibebankan lima puluh persen secara fiskal;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian selama proses sengketa, Terbanding berpendapat kendaraan yang menjadi objek sengketa merupakan kendaraan yang digunakan oleh pegawai tertentu dan bukan kendaraan operasional antar jemput pegawai secara kolektif, serta Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung berupa kebijakan perusahaan, daftar penggunaan kendaraan, jadwal operasional, daftar penumpang, ataupun dokumen penugasan yang dapat membuktikan bahwa kendaraan tersebut berfungsi sebagai fasilitas shuttle karyawan;

bahwa dengan tidak terpenuhinya pembuktian mengenai fungsi kendaraan sebagai kendaraan antar jemput pegawai, maka menurut Terbanding kendaraan tersebut secara hukum fiskal diklasifikasikan sebagai kendaraan jabatan sehingga biaya penyusutan yang dapat diakui secara fiskal dibatasi hanya lima puluh persen, sedangkan kelebihan pembebanan penyusutan secara komersial atas bagian yang tidak diakui secara fiskal harus dilakukan koreksi sebagai penyesuaian fiskal positif. Bahwa selisih antara penyusutan komersial yang dibebankan penuh oleh Pemohon Banding dengan penyusutan fiskal yang diperkenankan menurut ketentuan tersebut dihitung oleh Terbanding sebesar Rp48.857.061,00 dan jumlah tersebut diperlakukan sebagai biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak;

bahwa Terbanding menyimpulkan koreksi a quo telah didasarkan pada fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan serta pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga menurut Terbanding koreksi penyesuaian fiskal positif atas selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal tersebut telah sesuai dengan hukum pajak yang berlaku;

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa dalam penjelasan akhir atas sengketa koreksi selisih penyusutan komersial dengan penyusutan fiskal sebesar Rp48.857.061,00, Pemohon Banding menerangkan bahwa koreksi Terbanding semata-mata didasarkan pada penerapan pembatasan lima puluh persen atas biaya penyusutan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan KEP-220/PJ./2002 khususnya Pasal 3 ayat (1);

bahwa Pemohon Banding menegaskan dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah ketentuan Pasal 3 ayat (1) KEP-220/PJ/2002 yang mengatur bahwa atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dipergunakan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, pembebanan biaya secara fiskal dibatasi hanya sebesar lima puluh persen melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II, namun menurut Pemohon Banding ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan secara parsial tanpa mempertimbangkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dalam keputusan yang sama;

bahwa Pemohon Banding berpendapat Terbanding seharusnya juga merujuk pada Pasal 2 ayat (1) KEP-220/PJ/2002 yang memberikan perlakuan fiskal berbeda terhadap kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk operasional antar jemput pegawai, di mana biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besarnya dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan fiskal, sehingga menurut Pemohon Banding norma hukum tersebut harus dibaca secara sistematis dan tidak terpisah;

bahwa untuk mendukung dalil tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa salinan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang menunjukkan bahwa kendaraan yang menjadi objek koreksi bukan merupakan kendaraan sedan sebagaimana dikualifikasikan Terbanding, melainkan kendaraan jenis minibus atau kendaraan operasional lain yang secara fisik dan administratif tercatat sebagai kendaraan bukan sedan;

bahwa salah satu contoh kendaraan yang diajukan sebagai bukti adalah Mitsubishi Xpander Ultimate AT yang menurut karakteristik pabrikan, bentuk fisik, serta klasifikasi kendaraan bermotor di Indonesia termasuk dalam kategori minibus atau multi purpose vehicle dan bukan kendaraan sedan, sehingga menurut Pemohon Banding tidak tepat apabila diperlakukan sebagai kendaraan jabatan yang pembebanannya dibatasi lima puluh persen;

bahwa berdasarkan copy BPKB jenis kendaraan yang dikoreksi penyusutannya sebesar 50% oleh Terbanding merupakan kendaraan yang berkaitan dengan operasional Perusahaan dengan jenis “bukan sedan” atau sejenisnya (tidak seperti pendapat Terbanding);

bahwa atas dua belas unit kendaraan yang didukung dengan bukti BPKB tersebut, Pemohon Banding menyatakan seluruhnya merupakan kendaraan operasional perusahaan yang berjenis bukan sedan, sehingga menurut Pemohon Banding kendaraan-kendaraan tersebut memenuhi kriteria untuk memperoleh perlakuan pembebanan penyusutan secara penuh sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) KEP-220/PJ/2002 dan bukan termasuk kategori kendaraan jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1);

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan koreksi Terbanding yang membatasi penyusutan fiskal hanya lima puluh persen tidak memiliki dasar klasifikasi yang tepat karena bertumpu pada penggolongan jenis kendaraan yang keliru, sehingga selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sebesar Rp48.857.061,00 menurut Pemohon Banding seharusnya tidak dianggap sebagai biaya yang tidak dapat dikurangkan;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding memohon agar koreksi penyesuaian fiskal positif atas selisih penyusutan tersebut dibatalkan seluruhnya karena kendaraan yang disengketakan adalah kendaraan bukan sedan yang digunakan untuk operasional perusahaan dan secara hukum berhak atas pembebanan penyusutan fiskal secara penuh;

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu menilai pokok pembuktian dalam sengketa a quo bukan terletak pada metode penyusutan ataupun keberadaan kendaraan sebagai aktiva tetap, melainkan pada fungsi penggunaan kendaraan yang menentukan perlakuan fiskalnya;

bahwa Terbanding mendalilkan kendaraan digunakan oleh pegawai tertentu sehingga termasuk kategori kendaraan jabatan, sedangkan Pemohon Banding mendalilkan kendaraan tersebut adalah kendaraan operasional perusahaan berjenis bukan sedan yang secara karakteristik masuk kategori minibus;

bahwa bukti yang diajukan Pemohon Banding berupa BPKB menunjukkan jenis kendaraan secara administratif sebagai bukan sedan, misalnya Mitsubishi Xpander yang secara klasifikasi kendaraan bermotor termasuk minibus atau MPV. Namun demikian, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa jenis kendaraan secara fisik tidak otomatis menentukan perlakuan fiskal, karena dalam ketentuan pelaksanaan KEP-220/PJ./2002 telah ditegaskan bahwa minibus yang digunakan hanya untuk seorang pegawai tertentu karena jabatan dipersamakan dengan kendaraan sedan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, alat bukti BPKB hanya membuktikan jenis kendaraan, tetapi belum membuktikan fungsi penggunaan kendaraan tersebut apakah sebagai kendaraan antar jemput pegawai secara kolektif atau kendaraan fasilitas jabatan;

bahwa kewenangan koreksi fiskal oleh Terbanding berlandaskan UU KUP Pasal 12 ayat (3), namun norma tersebut hanya memberikan dasar kewenangan administratif dan tidak mengatur substansi pengakuan biaya;

bahwa substansi pengakuan biaya penyusutan diatur dalam UU PPh Pasal 6 ayat

(1) huruf b yang mengakui penyusutan sepanjang sesuai ketentuan Pasal 11 UU PPh serta aturan pelaksanaannya;

bahwa ketentuan khusus mengenai kendaraan perusahaan diatur dalam KEP- 220/PJ./2002 yang membedakan perlakuan fiskal berdasarkan fungsi penggunaan kendaraan, bukan semata jenis kendaraan secara teknis;

bahwa Pasal 2 ayat (1) KEP-220/PJ/2002 memberi pengakuan 100% untuk kendaraan antar jemput pegawai, sedangkan Pasal 3 ayat (1) membatasi 50% untuk kendaraan jabatan, dan dalam penegasan pelaksanaannya dinyatakan bahwa minibus yang digunakan hanya untuk satu pejabat diperlakukan sama dengan sedan, sehingga norma hukum ini bersifat fungsional, bukan klasifikasi bentuk kendaraan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat inti sengketa adalah pembuktian fungsi kendaraan, bukan jenis kendaraan;

bahwa dalil Terbanding sesuai hukum apabila terbukti kendaraan digunakan oleh pegawai tertentu secara individual, karena dalam kondisi tersebut kendaraan termasuk kategori kendaraan jabatan dan pembatasan 50% adalah tepat menurut Pasal 3 ayat (1) KEP-220/PJ/2002;

bahwa dalil Pemohon Banding juga sesuai hukum apabila terbukti kendaraan merupakan kendaraan operasional perusahaan yang digunakan untuk kegiatan usaha atau antar jemput pegawai secara kolektif, karena dalam kondisi tersebut Pasal 2 ayat (1) KEP-220/PJ/2002 memperbolehkan pembebanan penuh;

bahwa dengan demikian sengketa a quo bukan pertentangan norma, melainkan sengketa penerapan norma terhadap fakta penggunaan kendaraan. Bahwa pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kendaraan secara memadai berfungsi sebagai kendaraan operasional kolektif, sebagai syarat pemenuhan deductible expense;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kendaraan secara memadai berfungsi sebagai kendaraan operasional kolektif, dan Koreksi Terbanding atas Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal Rp48.857.061,00 tetap dipertahankan;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp539.365.163,00

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp539.365.163,00 yang dilakukan karena terdapat biaya- biaya yang menurut Terbanding tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak, baik karena sifatnya termasuk biaya yang secara yuridis dilarang untuk dikurangkan maupun karena tidak didukung bukti yang kompeten sehingga eksistensi serta hubungannya dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tidak dapat dibuktikan;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksi tersebut pada ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan jumlah pajak terutang apabila SPT tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, serta pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang pada prinsipnya hanya memperkenankan pengurangan atas biaya yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha, dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh yang secara tegas mengecualikan jenis-jenis pengeluaran tertentu dari biaya yang dapat dikurangkan, termasuk natura dan kenikmatan, hibah dan sumbangan di luar kriteria tertentu, serta Pajak Penghasilan dan sanksinya;

bahwa Terbanding juga mengaitkan sengketa ini dengan pengaturan pelaksanaan, khususnya PP 93 Tahun 2010 mengenai jenis sumbangan tertentu yang dapat dikurangkan dengan syarat dan batasan tertentu, serta PMK-83/PMK.03/2009 yang mengatur secara limitatif natura dan kenikmatan yang masih dapat dibebankan oleh pemberi kerja, yaitu yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan, diberikan kepada seluruh pegawai, atau berada di daerah tertentu serta merupakan keharusan karena sifat pekerjaan, sehingga di luar kriteria tersebut natura tetap merupakan non-deductible expense;

bahwa menurut Terbanding, koreksi sebesar Rp 539.365.163,00 terbagi dalam dua kelompok besar yaitu biaya yang diklaim berkaitan dengan sekolah dan biaya yang tidak berkaitan dengan sekolah, di mana kedua kelompok tersebut pada dasarnya memiliki permasalahan pembuktian yang sama yaitu tidak adanya dokumen sumber yang memadai untuk membuktikan eksistensi, kebenaran, serta hubungan biaya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa terhadap kelompok biaya yang dikategorikan berkaitan dengan sekolah sebesar Rp21.478.035,00, Terbanding menemukan bahwa biaya bahan bakar, lembur non staf, peralatan dan perabot, seragam dan perlengkapan kerja, biaya administrasi berupa stempel sekolah, serta pemeliharaan bangunan dan prasarana, seluruhnya tidak didukung bukti dokumen yang sah sehingga tidak dapat dipastikan bahwa pengeluaran benar-benar terjadi dan berkaitan dengan kegiatan usaha, serta dari sisi substansi lebih menyerupai pemberian natura atau kenikmatan yang tidak memenuhi pengecualian Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo. PMK-83/PMK.03/2009;

bahwa meskipun Pemohon Banding mendalilkan memiliki persetujuan daerah tertentu melalui KEP-627/WPJ.06/2016, Terbanding menilai dalil tersebut tidak relevan karena tetap tidak ada pembuktian atas eksistensi biaya yang disengketakan;

bahwa terhadap kelompok biaya yang tidak berkaitan dengan sekolah sebesar Rp 517.887.128,00, Terbanding menilai biaya CSR tidak terbukti memenuhi kriteria sumbangan yang dapat dikurangkan menurut Pasal 6 ayat (1) UU PPh jo. PP 93 Tahun 2010, baik karena tidak jelas peruntukannya maupun tidak ada bukti dokumen;

bahwa biaya konsumsi kantor tidak ditujukan bagi seluruh pegawai dan tidak didukung bukti sehingga tidak memenuhi ketentuan natura yang diperkenankan;

bahwa biaya pajak kendaraan bermotor dan alat berat terkait kendaraan milik pihak lain sehingga tidak dapat dianggap sebagai biaya usaha Pemohon Banding;

bahwa biaya pekerjaan non-HK diduga merupakan PPh sehingga termasuk biaya yang secara tegas tidak boleh dikurangkan;

bahwa biaya perayaan dan upacara serta biaya rekreasi dinilai tidak berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta tidak didukung bukti memadai;

bahwa biaya seragam dan perlengkapan kerja tidak dapat dibuktikan sebagai seragam wajib atau perlengkapan keselamatan kerja sebagaimana dimaksud PMK- 83/PMK.03/2009;

bahwa biaya sumbangan sosial kepada Yayasan Buddha Tzu Chi hanya sebagian kecil yang didukung bukti, dan secara fiskal syarat pengurangan sumbangan menurut PP 93 Tahun 2010 jo. PMK-76/PMK.03/2011 tidak sepenuhnya dipenuhi, termasuk syarat dokumentasi. Bahwa denda pajak secara tegas merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan menurut Pasal 9 UU PPh;

bahwa secara keseluruhan Terbanding menegaskan bahwa sengketa ini bersifat yuridis dan pembuktian, karena selain jenis biayanya banyak yang termasuk kategori non-deductible expense menurut ketentuan Pasal 9 UU PPh, hampir seluruh pos biaya juga tidak didukung bukti dokumen yang sah sehingga melanggar prinsip pembuktian biaya fiskal. Bahwa oleh karena itu koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp539.365.163,00 dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan didasarkan pada fakta hasil pemeriksaan;

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding menerangkan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp539.365.163,00 didasarkan pada anggapan Terbanding bahwa biaya-biaya tersebut bukan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau termasuk biaya yang tidak boleh dikurangkan menurut Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh, sehingga atas rincian biaya yang dipersoalkan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan dan dasar hukum untuk menyanggah koreksi tersebut;

bahwa Pemohon Banding membagi pembahasan atas biaya yang dikoreksi menjadi dua kelompok, yaitu biaya yang berkaitan dengan sekolah atau pendidikan dan biaya yang tidak berkaitan dengan sekolah, dengan argumentasi pokok bahwa seluruh biaya tersebut memiliki hubungan dengan kewajiban dan/atau kebutuhan operasional perusahaan, serta pada bagian tertentu termasuk dalam pengecualian natura dan kenikmatan yang diperkenankan menjadi pengurang menurut ketentuan pelaksanaan;

bahwa untuk kelompok biaya yang berkaitan dengan sekolah atau pendidikan, Pemohon Banding menegaskan bahwa koreksi Terbanding tidak tepat karena biaya tersebut merupakan fasilitas pendidikan bagi pegawai dan keluarganya yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu, sehingga termasuk pengecualian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja;

bahwa Pemohon Banding merujuk ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018, khususnya norma yang menyatakan bahwa natura dan kenikmatan pada prinsipnya tidak boleh dikurangkan, namun dikecualikan untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, serta pengaturan bahwa sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya dapat berupa tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

bahwa Pemohon Banding menyatakan pada tahun pajak sengketa a quo Pemohon Banding memiliki Surat Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu Nomor KEP- 627/WPJ.06/2016 tanggal 2 Mei 2016, yang menurut Pemohon Banding memberikan perlakuan Pajak Penghasilan atas natura atau kenikmatan di daerah tertentu untuk sarana dan fasilitas di lokasi kerja, termasuk pendidikan bagi pegawai dan keluarganya, sehingga Pemohon Banding berkesimpulan bahwa penyediaan fasilitas pendidikan merupakan bagian dari kewajiban perusahaan di daerah tertentu yang dapat dibebankan secara fiskal dan oleh karenanya koreksi fiskal positif atas biaya yang berhubungan dengan sekolah seharusnya dibatalkan;

bahwa untuk kelompok biaya yang tidak berkaitan dengan sekolah, Pemohon Banding pada prinsipnya menyatakan keberatan terhadap dasar koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding biaya-biaya tersebut merupakan biaya operasional atau biaya yang secara hukum wajib dilaksanakan perusahaan dan karenanya memiliki relevansi dengan kegiatan usaha untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa terhadap biaya CSR, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengeluaran CSR merupakan pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, khususnya ketentuan yang mewajibkan perseroan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, serta ketentuan dalam Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 yang menyatakan setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, sehingga menurut Pemohon Banding biaya CSR sebesar Rp21.798.508,00 seharusnya diperlakukan sebagai biaya perusahaan dan koreksinya dibatalkan;

bahwa terhadap biaya konsumsi kantor, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan operasional perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga koreksi Terbanding atas biaya konsumsi kantor sebesar Rp37.577.020,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa terhadap biaya pajak kendaraan bermotor dan alat berat sebesar Rp5.422.500,00, Pemohon Banding menegaskan bahwa yang dikoreksi bukan Pajak Penghasilan sebagaimana dilarang untuk dikurangkan menurut Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, melainkan pajak kendaraan bermotor dan alat berat yang menurut Pemohon Banding berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga menurut Pemohon Banding dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dan koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;

bahwa terhadap biaya rekreasi sebesar Rp75.000.000,00, Pemohon Banding menyatakan bahwa pengeluaran tersebut merupakan employee gathering untuk karyawan yang berkaitan dengan peningkatan kinerja, team building, dan penguatan nilai perusahaan, serta Pemohon Banding menyampaikan bahwa dalam praktik penjelasan Terbanding pada kesempatan tertentu biaya employee gathering dapat dibiayakan secara fiskal, dan Pemohon Banding mengutip tanggapan dalam FAQ terkait PMK Nomor 66 Tahun 2023 yang menurut Pemohon Banding menyatakan employee gathering untuk kepentingan perusahaan termasuk kategori biaya operasional perusahaan, sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;

bahwa terhadap biaya seragam dan perlengkapan kerja, Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya tersebut adalah seragam dan perlengkapan untuk petugas keamanan sehingga termasuk natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan rujukan ketentuan PMK Nomor 167/PMK.03/2018 yang memasukkan pakaian seragam petugas keamanan dan peralatan keselamatan kerja sebagai natura yang dapat dikurangkan, sehingga menurut Pemohon Banding koreksi atas biaya seragam dan perlengkapan kerja seharusnya dibatalkan;

bahwa terhadap biaya sumbangan sosial, Pemohon Banding menyatakan sumbangan diberikan kepada Yayasan Buddha Tzu Chi dan mendalilkan bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018 tanggal 23 April 2018 beserta lampirannya, sumbangan sosial kepada Yayasan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas biaya sumbangan sosial yang dipersoalkan seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat :

bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp539.365.163,00 merupakan koreksi terkait biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan pasal 9 UU PPh, yang terdiri atas :

Biaya Penyesuaian Fiskal Pos rif KareksiiRpi

2 [SR a 4s se Ta an Te lll ll

(DP [5a 8 Sas veeac Sani. tan Sasaran sis 2 Tarts Toit

72 [Ebacss Ss ae Te arti a I53 ree

es snes See Sree COOP

bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu menegaskan objek sengketa adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp539.365.163,00 yang menurut Terbanding merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dan terutama tidak didukung bukti dokumen sumber yang kompeten, sedangkan menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau termasuk pengecualian natura/kenikmatan yang dapat dibebankan karena berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu;

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang mensyaratkan biaya harus berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, serta Pasal 9 ayat (1) UU PPh yang mengecualikan jenis-jenis pengeluaran tertentu dari biaya yang dapat dikurangkan, termasuk natura dan kenikmatan pada prinsipnya;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan aspek kewenangan penetapan sebagaimana dirujuk Terbanding dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, namun pada substansinya penentuan dapat tidaknya biaya dikurangkan tetap bergantung pada terpenuhi tidaknya syarat material Pasal 6 UU PPh, tidak termasuk larangan Pasal 9 UU PPh, serta terpenuhinya standar pembuktian atas eksistensi biaya, tujuan pengeluaran, penerima manfaat, dan keterkaitannya dengan usaha sebagaimana prinsip pembuktian dalam penyelenggaraan pembukuan dan ketersediaan dokumen pendukung;

1. Biaya-biaya yang berkaitan dengan sekolah adalah sebagai berikut :

bahwa PMK-83/PMK.03/2009, secara tegas memasukkan pendidikan bagi pegawai dan keluarganya sebagai sarana dan fasilitas di lokasi kerja yang dapat dibebankan, sepanjang sarana tersebut tidak tersedia sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

bahwa dalam perkara a quo, Pemohon Banding telah membuktikan status yuridis sebagai Wajib Pajak yang memperoleh Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu melalui KEP-627/WPJ.06/2016, yang secara hukum memberikan perlakuan Pajak Penghasilan atas natura/kenikmatan di daerah tersebut. Dokumen tersebut bukan sekadar bukti administratif, melainkan legal basis yang secara langsung mengaitkan fasilitas pendidikan di lokasi kerja dengan pengecualian norma non-deductibility natura;

bahwa terhadap argumentasi Terbanding yang menyatakan biaya bahan bakar, lembur sopir, peralatan, seragam, stempel sekolah, dan pemeliharaan bangunan tidak otomatis menunjukkan penyediaan fasilitas pendidikan, Pengadilan Pajak berpendapat pendekatan tersebut tidak mencerminkan realitas operasional di daerah tertentu. Penyediaan fasilitas pendidikan di lokasi kerja pada daerah terpencil secara faktual memerlukan biaya pendukung operasional, seperti transportasi, sarana penunjang, perlengkapan, serta biaya pemeliharaan. Biaya-biaya tersebut secara logis dan ekonomis merupakan unsur tak terpisahkan (integral cost) dari penyediaan fasilitas pendidikan yang menjadi kewajiban pemberi kerja di daerah tertentu;

bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh mensyaratkan biaya berkaitan dengan kegiatan usaha secara langsung atau tidak langsung. Dalam konteks daerah tertentu, penyediaan fasilitas pendidikan bagi pegawai dan keluarganya bukan semata fasilitas sosial, melainkan instrumen operasional perusahaan untuk menjamin keberlangsungan tenaga kerja di lokasi yang secara geografis dan sosial tidak menyediakan sarana umum yang memadai. Dengan demikian, biaya terkait sekolah tersebut memiliki hubungan tidak langsung namun nyata dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa Terbanding tidak membantah keberadaan fasilitas daerah tertentu maupun hak Pemohon Banding atas perlakuan khusus natura, melainkan hanya mempersoalkan dokumen sumber secara rinci. Namun Pengadilan Pajak menilai bahwa dalam kerangka pembuktian perpajakan, standar pembuktian adalah keyakinan yang wajar (reasonable certainty) atas kebenaran materiil, bukan pembuktian absolut per item biaya yang bersifat mikro. Selama Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa biaya tersebut dicatat dalam pembukuan, tidak bersifat pribadi, dan berkaitan dengan fasilitas pendidikan yang secara hukum diperkenankan, maka dalil Pemohon Banding telah cukup;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat biaya-biaya yang berkaitan dengan sekolah di daerah tertentu telah memenuhi unsur Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan termasuk pengecualian natura/kenikmatan sebagaimana Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo. PMK-83/PMK.03/2009, sehingga koreksi Terbanding atas akun ini tidak memiliki dasar hukum yang cukup dan karenanya tidak dapat dipertahankan;

bahwa terhadap Biaya-biaya yang diklaim berkaitan dengan sekolah sebesar Rp21.478.035,00, Pengadilan Pajak menilai dalil Pemohon Banding telah memenuhi aspek yuridis dan pembuktian yang dipersyaratkan, sehingga koreksi Terbanding atas pos ini tidak dapat dipertahankan;

2. Biaya CSR sebesar Rp21.798.508,00

bahwa terhadap Biaya CSR sebesar Rp21.798.508,00, Pengadilan Pajak berpendapat pengurangan biaya secara fiskal tunduk pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan pembatasan Pasal 9 ayat (1) UU PPh, namun Pengadilan Pajak menilai karakter Corporate Social Responsibility (CSR) dalam sengketa a quo tidak dapat disederhanakan sebagai sumbangan sukarela, melainkan merupakan kewajiban hukum korporasi yang bersifat mandatory bagi perseroan yang kegiatannya berkaitan dengan sumber daya alam sebagaimana Pasal 74 UU Perseroan Terbatas dan Pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal;

bahwa kewajiban CSR tersebut secara hukum merupakan biaya yang timbul karena keberlangsungan usaha. Secara doktrinal, biaya yang dikeluarkan agar perusahaan dapat menjalankan usahanya secara legal, memperoleh social license to operate, menjaga stabilitas hubungan dengan masyarakat sekitar, serta mencegah gangguan operasional, termasuk dalam kategori biaya untuk memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Dengan demikian, CSR dalam konteks ini lebih tepat dipandang sebagai biaya operasional strategis, bukan sumbangan yang tunduk secara ketat pada rezim PP 93 Tahun 2010;

bahwa pendekatan Terbanding yang langsung mengkualifikasikan CSR sebagai sumbangan yang harus memenuhi PP 93 Tahun 2010 tidak sepenuhnya tepat, karena PP 93 mengatur sumbangan tertentu yang bersifat pilihan (voluntary deductible donations), sedangkan CSR yang diwajibkan undang-undang merupakan regulatory compliance cost. Dalam praktik perpajakan internasional maupun nasional, biaya kepatuhan hukum yang berkaitan langsung dengan kelangsungan usaha termasuk deductible expense, sepanjang tidak secara eksplisit dilarang oleh Pasal 9 UU PPh;

bahwa Pasal 9 ayat (1) UU PPh memang mengecualikan hibah atau sumbangan tertentu, namun norma tersebut tidak dimaksudkan untuk meniadakan biaya yang secara hukum wajib dilakukan dalam rangka menjalankan usaha. Interpretasi sistematis antara UU PPh dan UU PT mengarah pada pemahaman bahwa CSR bukanlah “hibah” dalam arti Pasal 9, melainkan biaya kepatutan usaha yang melekat pada kegiatan usaha;

bahwa dari sisi substansi ekonomi, biaya CSR memiliki hubungan kausal dengan kegiatan usaha, karena tanpa pelaksanaan CSR perusahaan berisiko terkena sanksi hukum, penolakan sosial, gangguan operasional, atau pencabutan izin. Oleh karena itu biaya tersebut jelas merupakan biaya untuk menjaga keberlangsungan dan stabilitas usaha, yang termasuk unsur “memelihara penghasilan” dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa mengenai pembuktian, Pengadilan Pajak menilai bahwa standar pembuktian fiskal bukanlah formalitas absolut per dokumen, melainkan keyakinan yang wajar atas kebenaran materiil transaksi. Biaya CSR pada umumnya dicatat dalam pembukuan dan dilaporkan sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan, sehingga keberadaannya secara akuntansi dan legal dapat diverifikasi. Ketidaksempurnaan administratif tidak dapat serta-merta meniadakan karakter biaya sebagai biaya usaha apabila substansinya nyata dan relevan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat biaya CSR sebesar Rp21.798.508,00 memenuhi unsur biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana Pasal 6 ayat (1) UU PPh, tidak termasuk kategori biaya yang dilarang Pasal 9 UU PPh, serta merupakan konsekuensi kewajiban hukum perusahaan. Oleh karenanya koreksi Terbanding atas akun ini tidak mempunyai dasar hukum yang memadai dan tidak dapat dipertahankan;

3. Biaya Konsumsi Kantor sebesar Rp37.577.020,00

bahwa terhadap Biaya Konsumsi Kantor sebesar Rp37.577.020,00, Pengadilan Pajak menilai biaya konsumsi pada prinsipnya dapat dikurangkan apabila berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dan operasional perusahaan;

bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menegaskan bahwa biaya yang dapat dikurangkan mencakup biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dalam praktik usaha, konsumsi kantor merupakan pengeluaran yang lazim dan inheren dalam operasional perusahaan, khususnya dalam kegiatan rapat kerja, koordinasi internal, lembur, kunjungan tamu usaha, maupun aktivitas administratif harian. Dengan demikian, secara karakter ekonomi, biaya konsumsi kantor termasuk biaya operasional rutin yang memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan usaha;

bahwa Terbanding menilai biaya tersebut tidak diperuntukkan bagi seluruh pegawai sehingga berpotensi dikualifikasikan sebagai natura/kenikmatan yang tidak memenuhi pengecualian Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh. Namun Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak semua konsumsi kantor harus memenuhi kategori “makanan dan minuman bagi seluruh pegawai” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan natura. Konsumsi yang diberikan dalam rangka kegiatan kerja, rapat, atau aktivitas operasional tertentu lebih tepat dipandang sebagai biaya penyelenggaraan kegiatan usaha, bukan pemberian natura personal kepada pegawai;

bahwa norma Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh ditujukan untuk natura/kenikmatan yang bersifat kompensasi atau benefit personal kepada pegawai, sedangkan konsumsi dalam kegiatan kerja bersifat incidental operational cost, bukan penghasilan atau kenikmatan individual. Oleh karena itu, pengeluaran tersebut tidak tepat dikualifikasikan sebagai natura yang dilarang dikurangkan;

bahwa mengenai pembuktian, Pengadilan Pajak menilai bahwa pembukuan yang mencatat biaya konsumsi kantor sebagai bagian dari biaya operasional telah menunjukkan keberadaan transaksi secara akuntansi. Dalam konteks biaya operasional rutin bernilai relatif kecil dan berulang, standar pembuktian tidak harus selalu berupa daftar nama penerima individual, karena secara praktik konsumsi kantor tidak selalu dapat diidentifikasi per orang. Selama tidak terdapat indikasi bahwa biaya tersebut bersifat pribadi, fiktif, atau di luar kegiatan usaha, maka pencatatan akuntansi dan konsistensi jenis biaya sudah cukup memberikan keyakinan wajar;

bahwa pendekatan Terbanding yang mensyaratkan pembuktian rinci per penerima justru tidak sejalan dengan karakter biaya operasional umum dan bertentangan dengan asas kepastian hukum serta kelaziman praktik usaha. Biaya administrasi operasional tidak dapat dipersamakan dengan natura kompensasi pegawai;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat biaya konsumsi kantor sebesar Rp37.577.020,00 memenuhi unsur biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan menurut Pasal 6 ayat (1) UU PPh, tidak termasuk kategori biaya yang dilarang dalam Pasal 9 UU PPh, serta merupakan pengeluaran operasional yang wajar. Oleh karenanya koreksi Terbanding atas akun ini tidak memiliki dasar hukum yang cukup dan tidak dapat dipertahankan;

4. Biaya Pajak Kendaraan Bermotor dan Alat Berat sebesar Rp5.422.500,00

bahwa terhadap Biaya Pajak Kendaraan Bermotor dan Alat Berat sebesar Rp5.422.500,00, Pengadilan Pajak menilai Pasal 6 ayat (1) UU PPh secara tegas memperbolehkan pengurangan pajak selain Pajak Penghasilan sebagai biaya fiskal. Pajak kendaraan bermotor dan pajak alat berat merupakan pajak daerah atas penggunaan alat produksi dan sarana operasional usaha, sehingga secara norma termasuk biaya yang dapat dikurangkan. Oleh karena itu, dari sisi kualifikasi hukum pajaknya, biaya tersebut tidak termasuk dalam pembatasan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh;

bahwa dalil Terbanding yang menyatakan kendaraan merupakan milik pihak lain tidak serta-merta menggugurkan sifat biaya sebagai biaya usaha. Dalam praktik bisnis, penggunaan kendaraan atau alat berat milik pihak lain melalui skema sewa, kerja sama operasional, kontrak jasa, atau penyediaan alat oleh vendor adalah hal yang lazim. Dalam banyak perjanjian komersial, beban pajak kendaraan atau alat dapat dialihkan kepada pengguna ekonomis (economic user) sebagai bagian dari biaya operasional;

bahwa konsep substansi mengungguli bentuk (substance over form) mengharuskan penilaian didasarkan pada siapa yang secara ekonomis menggunakan dan menanggung beban biaya tersebut, bukan semata pada status formal kepemilikan. Apabila kendaraan atau alat berat digunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding dan biaya pajaknya dibayar serta dicatat dalam pembukuan sebagai bagian dari biaya operasional, maka secara substansi biaya tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa pembukuan Pemohon Banding yang mencatat biaya tersebut sebagai biaya operasional menunjukkan adanya transaksi nyata. Tidak terdapat temuan bahwa pembayaran tersebut bersifat pribadi, fiktif, atau tidak berkaitan dengan aktivitas usaha. Dalam konteks biaya operasional bernilai relatif kecil dan rutin, pembuktian melalui pencatatan akuntansi dan keterkaitan fungsional dengan kegiatan usaha sudah memberikan keyakinan yang cukup;

bahwa pendekatan Terbanding yang mensyaratkan bukti kepemilikan formal atau perjanjian tertulis sebagai satu-satunya dasar justru terlalu formalistik dan tidak sejalan dengan prinsip penilaian kewajaran biaya usaha. UU PPh mensyaratkan keterkaitan biaya dengan kegiatan usaha, bukan kepemilikan hukum atas objek yang dibiayai;

bahwa dengan demikian, biaya Pajak Kendaraan Bermotor dan Alat Berat sebesar Rp5.422.500,00 merupakan biaya operasional yang wajar, memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, memenuhi unsur Pasal 6 ayat (1) UU PPh, dan tidak termasuk biaya yang dilarang dalam Pasal 9 UU PPh. Oleh karenanya, koreksi Terbanding atas akun ini tidak memiliki dasar hukum dan ekonomi yang cukup serta tidak dapat dipertahankan;

5. Biaya Pekerjaan Non-HK sebesar Rp3.619.201,00

bahwa terhadap Biaya Pekerjaan Non-HK sebesar Rp3.619.201,00, Pengadilan Pajak Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh memang melarang pengurangan Pajak Penghasilan dan sanksi perpajakan. Namun norma tersebut hanya dapat diterapkan apabila secara nyata dan terbukti bahwa biaya yang disengketakan memang merupakan PPh atau sanksi pajak. Beban pembuktian atas penetapan koreksi berada pada Terbanding sebagaimana prinsip Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang mensyaratkan penetapan pajak harus didasarkan pada bukti yang cukup;

bahwa penyebutan akun “Biaya Pekerjaan Non-HK” secara nomenklatur akuntansi tidak serta-merta identik dengan Pajak Penghasilan. Istilah tersebut secara lazim dalam praktik usaha dapat merujuk pada biaya pekerjaan non-hari kerja, pekerjaan borongan non-karyawan, atau jasa pihak ketiga, yang justru termasuk biaya operasional usaha sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh. Tanpa adanya bukti eksplisit bahwa akun tersebut merupakan pembayaran PPh atau sanksi pajak, kesimpulan Terbanding bersifat asumtif;

bahwa pembukuan Pemohon Banding telah mencatat biaya tersebut sebagai bagian dari beban usaha. Dalam sengketa pajak, pembukuan merupakan alat bukti utama selama tidak dibuktikan sebaliknya. Terbanding tidak menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa pembayaran tersebut adalah setoran PPh, STP, SKPKB, atau jenis kewajiban pajak lainnya. Dengan demikian, tidak terpenuhi standar pembuktian untuk mengklasifikasikan biaya tersebut sebagai biaya yang dilarang dikurangkan;

bahwa dalam hal terdapat keraguan atas klasifikasi biaya, asas in dubio pro tributario dan prinsip kepastian hukum mengharuskan penafsiran tidak merugikan Wajib Pajak apabila fiskus tidak dapat membuktikan secara jelas sifat biaya tersebut. Penolakan biaya tidak boleh didasarkan semata pada ketidakjelasan label akun, tetapi harus berdasar bukti konkret;

bahwa oleh karena itu, sepanjang tidak terbukti bahwa Biaya Pekerjaan Non-HK tersebut merupakan Pajak Penghasilan atau sanksi perpajakan, maka biaya tersebut harus dipandang sebagai biaya usaha yang memenuhi unsur Pasal 6 ayat

(1) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding atas akun ini tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup dan tidak dapat dipertahankan;

6. Biaya Perayaan dan Upacara sebesar Rp277.818.664,00

bahwa terhadap Biaya Perayaan dan Upacara sebesar Rp277.818.664,00, Pengadilan Pajak menilai Bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh tidak membatasi jenis biaya usaha hanya pada biaya produksi atau administrasi semata, melainkan mencakup seluruh pengeluaran yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dalam praktik usaha modern, kegiatan perayaan perusahaan, seremoni operasional, atau upacara perusahaan seringkali merupakan bagian dari aktivitas korporasi yang bertujuan menjaga hubungan industrial, meningkatkan motivasi tenaga kerja, memperkuat budaya perusahaan, menjalin relasi dengan mitra usaha dan masyarakat sekitar, serta mendukung keberlangsungan operasional;

bahwa kegiatan yang diklasifikasikan sebagai perayaan atau upacara tidak otomatis bersifat pribadi atau sosial. Dalam konteks perusahaan, kegiatan tersebut dapat berupa peresmian proyek, acara keselamatan kerja, peringatan hari besar perusahaan, atau kegiatan seremonial yang menjadi bagian dari manajemen hubungan internal dan eksternal perusahaan. Aktivitas tersebut memiliki fungsi bisnis yang nyata walaupun tidak menghasilkan pendapatan secara langsung;

bahwa pendekatan Terbanding yang menilai biaya seremonial sebagai pengeluaran non-usaha semata karena sifatnya seremonial bersifat terlalu sempit dan tidak mencerminkan realitas operasional perusahaan. Pengeluaran usaha tidak selalu memiliki hubungan kausal langsung dengan transaksi penjualan, namun dapat berupa biaya pemeliharaan kesinambungan usaha;

bahwa pembukuan Pemohon Banding mencatat biaya tersebut sebagai bagian dari biaya operasional perusahaan. Tidak terdapat bukti bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran pribadi direksi, pemegang saham, atau pihak tertentu. Selama tidak terbukti adanya unsur pembagian keuntungan terselubung, hibah pribadi, atau natura individual, maka biaya tersebut harus dipandang sebagai beban perusahaan;

bahwa dalam sengketa pajak, koreksi fiskal tidak dapat didasarkan hanya pada persepsi subjektif mengenai “kepantasan” jenis kegiatan, melainkan harus berdasarkan pembuktian bahwa biaya tersebut jelas tidak berhubungan dengan usaha. Dalam perkara ini, Terbanding tidak menunjukkan bukti bahwa kegiatan tersebut bersifat pribadi atau di luar lingkup korporasi;

bahwa dengan demikian, biaya perayaan dan upacara sebesar Rp277.818.664,00 secara karakter merupakan bagian dari pengeluaran operasional perusahaan yang berkaitan dengan pemeliharaan hubungan kerja, lingkungan usaha, dan keberlangsungan operasional, sehingga memenuhi unsur biaya Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan tidak termasuk kategori biaya yang dilarang dalam Pasal 9 UU PPh. Oleh karenanya koreksi Terbanding atas akun ini tidak memiliki dasar hukum yang cukup dan tidak dapat dipertahankan;

7. Biaya Rekreasi/Employee Gathering sebesar Rp75.000.000,00

bahwa terhadap Biaya Rekreasi/Employee Gathering sebesar Rp75.000.000,00, Pengadilan Pajak menilai Bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengakui biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha sebagai pengurang penghasilan bruto. Dalam praktik manajemen perusahaan modern, kegiatan employee gathering, team building, atau rekreasi karyawan bukan sekadar kegiatan sosial, melainkan bagian dari strategi pengelolaan sumber daya manusia untuk meningkatkan produktivitas, loyalitas, komunikasi kerja, serta efektivitas organisasi. Dengan demikian kegiatan tersebut memiliki tujuan bisnis yang jelas dan berkaitan dengan pemeliharaan keberlangsungan usaha;

bahwa kegiatan employee gathering berbeda secara hakikat dari natura pribadi atau kenikmatan individual. Kegiatan tersebut bersifat kolektif, terprogram, dan ditujukan untuk kepentingan organisasi, bukan pemberian manfaat personal kepada individu tertentu. Oleh karena itu tidak tepat dikualifikasikan sebagai natura yang dilarang;

bahwa rujukan Pemohon Banding terhadap praktik administrasi perpajakan yang mengakui employee gathering sebagai biaya operasional menunjukkan bahwa jenis biaya tersebut secara umum dipandang sebagai biaya usaha. Meskipun FAQ administratif bukan norma hukum, hal tersebut mencerminkan interpretasi fiskal yang konsisten dengan prinsip biaya 3M;

bahwa mengenai pembuktian, Pengadilan Pajak menilai pencatatan biaya dalam pembukuan sebagai biaya operasional perusahaan merupakan alat bukti yang sah sepanjang tidak terbukti fiktif atau bersifat pribadi. Dalam konteks biaya kegiatan karyawan yang sifatnya kolektif, tidak selalu tersedia rincian individual per peserta, dan hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan karakter biaya sebagai biaya usaha;

bahwa Terbanding tidak menunjukkan bukti bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran pribadi, pembagian keuntungan terselubung, atau natura personal kepada pegawai tertentu. Tanpa bukti tersebut, koreksi tidak dapat didasarkan semata pada ketidaklengkapan administrative;

bahwa dengan demikian, biaya rekreasi/employee gathering sebesar Rp75.000.000,00 memiliki hubungan dengan kegiatan usaha, mendukung produktivitas dan kesinambungan operasional perusahaan, memenuhi unsur Pasal 6 ayat (1) UU PPh, dan tidak termasuk biaya yang dilarang dalam Pasal 9 UU PPh. Oleh karena itu koreksi Terbanding atas akun ini tidak memiliki dasar hukum yang cukup dan tidak dapat dipertahankan;

8. Biaya Seragam dan Perlengkapan Kerja sebesar Rp 24.601.283,00

bahwa terhadap Biaya Seragam dan Perlengkapan Kerja sebesar Rp24.601.283,00, Pengadilan Pajak menilai Bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh memang membatasi pengurangan natura/kenikmatan, namun pengecualian secara tegas diatur dalam PMK-83/PMK.03/2009 Pasal 5, yang menyebutkan bahwa pakaian seragam petugas keamanan serta perlengkapan keselamatan kerja merupakan natura yang wajib karena sifat pekerjaan dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Ketentuan ini menunjukkan bahwa secara norma fiskal, biaya tersebut termasuk kategori yang diperkenankan;

bahwa dalam kegiatan usaha yang memiliki pengamanan operasional, keberadaan petugas keamanan merupakan bagian dari sistem perlindungan aset perusahaan, pengendalian akses, serta keselamatan kerja. Seragam dan perlengkapan kerja petugas keamanan bukan merupakan kenikmatan personal, melainkan sarana kerja yang bersifat fungsional, identitas operasional, dan elemen keselamatan. Dengan demikian secara karakter biaya tersebut bukan natura konsumtif, melainkan alat kerja;

bahwa pembukuan Pemohon Banding mencatat biaya tersebut sebagai biaya operasional perusahaan. Tidak terdapat indikasi bahwa pengeluaran tersebut diberikan kepada individu sebagai benefit pribadi. Dalam konteks biaya perlengkapan kerja yang bersifat massal dan operasional, standar pembuktian tidak selalu menuntut daftar nama penerima individual selama sifat barangnya jelas sebagai perlengkapan kerja;

bahwa pendekatan Terbanding yang mensyaratkan SOP, daftar penerima, dan bukti pengadaan secara rinci sebagai satu-satunya pembuktian bersifat terlalu formalistik. UU PPh dan peraturan pelaksanaannya mensyaratkan substansi biaya sebagai perlengkapan kerja, bukan administrasi internal perusahaan semata. Selama tidak terbukti bahwa biaya tersebut adalah seragam non-operasional atau pakaian biasa yang bersifat personal, maka biaya tersebut harus dipandang sebagai biaya usaha yang wajar;

bahwa prinsip substance over form dalam penilaian biaya usaha mengharuskan penilaian didasarkan pada fungsi ekonomi pengeluaran. Dalam hal ini fungsi pengeluaran adalah untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan petugas keamanan dan keselamatan kerja perusahaan;

bahwa dengan demikian, biaya seragam dan perlengkapan kerja sebesar Rp24.601.283,00 memenuhi pengecualian natura yang diperkenankan menurut PMK-83/PMK.03/2009, memiliki keterkaitan langsung dengan operasional usaha, memenuhi unsur Pasal 6 ayat (1) UU PPh, dan tidak termasuk biaya yang dilarang dalam Pasal 9 UU PPh. Oleh karena itu koreksi Terbanding atas akun ini tidak memiliki dasar hukum yang cukup dan tidak dapat dipertahankan;

9. Biaya Sumbangan Sosial sebesar Rp38.051.000,00

bahwa terhadap Biaya Sumbangan Sosial sebesar Rp38.051.000,00 Pengadilan Pajak menilai Bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh memang mengatur pembatasan pengurangan sumbangan, namun norma tersebut harus dibaca bersama Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan m UU PPh serta ketentuan pelaksanaannya. PP 93 Tahun 2010 mengatur jenis sumbangan tertentu yang dapat dikurangkan, sedangkan PER-11/PJ/2018 memberikan daftar lembaga yang memenuhi kualifikasi sebagai penerima sumbangan yang diakui. Dalam perkara a quo, Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa penerima sumbangan adalah Yayasan Buddha Tzu Chi yang termasuk lembaga yang diakui dalam ketentuan tersebut;

bahwa keberadaan lembaga penerima yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan merupakan bukti bahwa secara subjek penerima, sumbangan memenuhi syarat formal. Dengan demikian, secara hukum sumbangan tersebut tidak termasuk kategori sumbangan umum yang dilarang dikurangkan, melainkan termasuk kategori yang diperkenankan;

bahwa mengenai pembuktian jumlah, Pengadilan Pajak menilai bahwa bukti pembayaran yang telah disampaikan menunjukkan adanya transaksi nyata. Tidak terdapat bukti bahwa sumbangan tersebut bersifat fiktif atau merupakan pengalihan dana untuk kepentingan pribadi. Dalam konteks sumbangan sosial yang diberikan kepada lembaga resmi, standar pembuktian lebih menitikberatkan pada identitas penerima dan bukti pembayaran, bukan pada rincian penggunaan dana oleh lembaga penerima;

bahwa Terbanding tidak menunjukkan bukti bahwa Pemohon Banding melanggar batasan kuantitatif sebagaimana diatur PP 93 Tahun 2010 ataupun bahwa sumbangan tersebut menyebabkan rugi fiskal. Dengan demikian syarat material tidak terbukti dilanggar;

bahwa prinsip penilaian biaya fiskal mengharuskan penolakan biaya didasarkan pada bukti bahwa syarat hukum tidak terpenuhi. Dalam perkara ini, Terbanding hanya mendasarkan koreksi pada ketidaklengkapan administratif, tanpa membuktikan bahwa sumbangan tersebut tidak sah atau tidak memenuhi tujuan yang diperkenankan;

bahwa dengan demikian, sumbangan sosial sebesar Rp38.051.000,00 kepada lembaga yang diakui memenuhi ketentuan peraturan perpajakan, memiliki bukti pembayaran, dan termasuk kategori sumbangan yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Oleh karena itu koreksi Terbanding atas akun ini tidak memiliki dasar hukum yang cukup dan tidak dapat dipertahankan;

10. Denda Pajak sebesar Rp41.998.952,00

bahwa terhadap Denda Pajak sebesar Rp41.998.952,00, Pengadilan Pajak menilai berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU PPh sanksi administrasi perpajakan bukan biaya yang dapat dikurangkan, sehingga koreksi Terbanding atas akun ini telah sesuai ketentuan dan dipertahankan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terhadap Terhadap koreksi Terbanding dalam Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp539.365.163,00, bahwa dari sisi pembuktian Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat membuktikan keterangan atas sebagian biaya-biaya yang tercatat pada beberapa akun yaitu sebesar Rp497.366.211,00. Berdasarkan data tersebut dari Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp539.365.163,00 Koreksi dipertahankan sebesar Rp 41.998.952,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp 497.366.211,00;

bahwa secara keseluruhan Pengadilan Pajak berpendapat :

No.Uraian KoreksiKoreksi (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp.)
1.Harga Pokok Penjualan1.886.604.615,00712.698.826,001.173.905.789,00
2.Penyesuaian Fiskal Positif588.222.224,0090.856.013,00497.366.211,00
a. Selisih Penyusutan Komersial48.857.061,0048.857.061,000,00
b. Penyesuaian Fiskal positif lainnya539.365.163,0041.998.952,00497.366.211,00
Total2.474.826.839,00803.554.839,001.671.272.000,00

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan dan dengan memperhatikan pendapat para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat memberikan sebagian penjelasan dan bukti- bukti yang cukup untuk membuktikan dalil dalil pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoSengketa Penghasilan NetoNilai Sengketa (Rp)dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)
1Koreksi positif Harga Pokok Penjualan1.886.604.615,00712.698.826,001.173.905.789,00
2Koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif588.222.224,0090.856.013,00497.366.211,00
Jumlah2.474.826.839,00803.554.839,001.671.272.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding(Rp21.801.398.921,00) Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 1.671.272.000,00 (-) Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak(Rp 23.472.670.921,00)

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00406/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 9 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00014/506/18/078/23 tanggal 17 Oktober 2023 Tahun Pajak 2018, atas nama PT DUTANUSA LESTARI, NPWP 02.574.643.9-076.000, beralamat di Gedung E-Trade Building LT. 3 Suite B, JL. K.H. Wahid Hasyim No. 55, Gondangdia, Menteng Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto(Rp 23.472.670.921,00)

Kompensasi KerugianRp0,00 (-) Penghasilan Kena PajakRp0,00

PPh TerutangRp0,00

Kredit PajakRp0,00 (-) PPh Kurang / (Lebih) BayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.