Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 19 halaman

PUT-000148.99/2026/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Wartsila Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2017

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-000148.99/2026/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui E-Tax Court mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00595/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2017 Nomor 00058/107/17/055/22 tanggal 26 Januari 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000148.99/2026/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WARTSILA INDONESIA, NPWP 01.071.829.4-055.000, beralamat di Gedung Gandaria 8 Lt. 25 Unit ABEF, Jl. Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12240, dalam hal ini diwakili oleh Ferdinand Fitrawansyah, jabatan Direktur, domisili elektronik finance.wid@wartsila.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yulianto Endy Nugroho,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1369/PP/IKH/2024 tanggal 28 November

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 144/FFI/FSAS/WID/III/2026 tanggal 5 Maret 2026,

2. Nama: Wahyu Aji Mahamboro,

Izin Kuasa Hukum : KEP-2472/PP/IKH/2025 tanggal 5 Desember

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 143/FFI/FSAS/WID/III/2026 tanggal 5 Maret 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, domisili elektronik informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ian Permadi/197404261995111001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Sigit Eko Suharno/197503121995111001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Dwi Rahayu/198409242009012007,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1571/WPJ.07/2026 tanggal 6 Mei 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 211/PP/BR/2026 tanggal 2 Maret 2026 jo. PEN-047 /PP/Prb/2026 tanggal 1 April 2026 jo. PEN-18/Rev/2026 tanggal 7 April 2026;

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor 024/FFI/FSAS/WID/I/2026 tanggal 9 Januari 2026;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00018/STG- CT/WPJ.07/2026 tanggal 29 Januari 2026;

TelahmembacaSuratBantahanPenggugatNomor 074/FFI/FSAS/WID/II/2026 tanggal 24 Februari 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2017 Nomor 00058/107/17/055/22 tanggal 26 Januari

2022 Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan penghitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PEMOHON BANDINGTERBANDING
1 2 3 4 5Pajak harus dibayar/ditagih kembali Telah dibayar Kurang dibayar (1 - 2) Sanksi administrasi a. Denda Pasal 7 KUP b. Bunga Pasal 8 (2a) KUP c. Bunga Pasal 9 (2a) KUP d. Bunga Pasal 14 (3) KUP e. Denda Pasal 14 (4) KUP e.1. Pasal 14 (1) huruf d e.2. Pasal 14 (1) huruf e e.3. Jumlah Denda f. Jumlah sanksi administrasi Jumlah yang masih harus dibayar:0 0 0 00 0 0 0 0 0 0 338.187.212 0 338.187.212 338.187.212 338.187.212

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 463/FFI/FSAS/WID/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor S- 00595/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 31 Desember 2025, telah dikembalikan;

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Tergugat a quo, Penggugat dengan Surat Nomor 024/FFI/FSAS/WID/I/2026 tanggal 9 Januari 2026 mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 024/FFI/FSAS/WID/I/2026 tanggal 9 Januari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan
1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2)
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan
Gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor S-00595/NKEB-
CT/WPJ.07/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Pengembalian
Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang
Tidak Benar;
2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:
a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada
Pengadilan Pajak;
b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari sejak diterima Surat Keputusan Tergugat Nomor S-00595/NKEB-
CT/WPJ.07/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Pengembalian
Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang
Tidak Benar yang diterima Penggugat pada tanggal 31 Desember 2025;
c. Terhadap 1 (satu) Surat Keputusan Tergugat diajukan 1 (satu) Gugatan;
3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak:
a. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Ferdinand Fitrawansyah
jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 17 tanggal
25 Juli 2022;
b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas
sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;
c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan juga salinan Keputusan yang
digugat;
bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap
Surat Keputusan Tergugat Nomor S-00595/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 31
Desember 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan
dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;
II. Mengenai Objek Gugatan
1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa (“STP PPN”) Nomor 00058/107/17/055/22 tanggal 26
Januari 2022 yang diterbitkan oleh Tergugat;
2. bahwa atas STP PPN Nomor 00058/107/17/055/22 tanggal 26 Januari 2022
tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau
Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan
Pasal 36 ayat (1) UU KUP sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU
Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada Tergugat melalui surat Nomor
463/FFI/FSAS/WID/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang pada intinya
Penggugat tidak setuju atas penerbitan STP PPN Nomor:
00058/107/17/055/22 tanggal 26 Januari 2022 tersebut di atas;
3. bahwa selanjutnya atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah
menerbitkan Surat Keputusan Nomor S-00595/NKEB-CT/WPJ.07/2025
tanggal 31 Desember 2025 yang isinya akan menyelesaikan melalui proses
pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar secara jabatan;
III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Gugatan ini adalah
koreksi Terbanding atas Sanksi Administrasi, dengan rincian sebagai berikut:
UraianSemula (Rp)PenguranganMenjadi
(Pertama) (Rp)(Rp)
Pajak yang tidak/ kurang dibayar000
Sanksi Administrasi:
- Denda Pasal 14 ayat (4) huruf (d)338.187.2120338.187.212
UU KUP
Jumlah pajak yang masih harus338.187.2120338.187.212
dibayar

bahwa alasan Gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor S- 00595/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar adalah:

1. bahwa telah dilakukan Pemeriksaan atas Restitusi PPN untuk masa pajak Mei 2017, di mana atas hasil pemeriksaan tersebut menyebabkan kurang bayar sehingga diterbitkan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) No. 00012/207/17/055/22 sebesar Rp1.462.185.205,00 dan STP No. 00058/107/17/055/22 sebesar Rp338.187.212,00;

2. bahwa atas hasil pemeriksaan tersebut, Penggugat mengajukan Keberatan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang terdapat pada SKPKB No. 00012/207/17/055/22 sebesar Rp3.067.799.237,00;

3. Selanjutnya Penggugat mengajukan Banding atas SK-Keberatan, dan menghasilkan Putusan Banding yang mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding Penggugat atas Dasar Pengenaan Pajak yang terdapat pada SKPKB sebesar Rp3.067.799.237,00 dengan pajak yang masih harus dibayar beserta sanksi administrasi sebesar Rp536.864.858,00

dan telah Penggugat terima pada tanggal 13 Mei 2024 sebesar Rp536.864.858,00 melalui bank persepsi (Bank Mandiri);

4. bahwa pengembalian atas STP PPN No. 00058/107/17/055/22 tanggal 26 Januari 2022 untuk masa pajak Mei 2017 sebesar Rp30.677.992,00 belum Penggugat terima;

5. Selanjutnya berdasarkan Surat Tergugat Nomor S-00595/NKEB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang isinya akan menyelesaikan melalui proses pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar secara jabatan, sebagaimana Penggugat kutip dibawah ini;

“Permohonan pembatalan STP yang tidak benar atas STP-00058 tidak memenuhi ketentuan formal. Atas STP-00058 akan ditindaklanjuti dengan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar secara jabatan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C UU KUP.”

6. bahwa setelah diterbitkannya Putusan Banding No. PUT- 002060.16/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2024 yang Penggugat terima pada tanggal 15 April 2024, telah Penggugat lakukan upaya agar proses pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar tersebut dilakukan secara jabatan, di antaranya:

1. bahwa Penggugat telah melakukan koordinasi melalui WhatsApp dengan bagian Pelayanan dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, sebagaimana Penggugat sajikan tangkapan layar (capture) di bawah ini;

2. bahwa Penggugat telah melakukan koordinasi melalui WhatsApp dengan Account Representative Penggugat yaitu, Ibu Fenny Dwi Jayanti (secara berkali-kali) dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, sebagaimana salah satunya Penggugat sajikan dalam

tangkapan layar (capture) di bawah ini;

@ Ferny Da cayant AR RPP PMA Dua PT Wartula Ingunesa Oh - Q :

Mana EL apa aa Sahara a paka

Pe nana bata pe Ak na hota

wl ye ore “ , rae Hga

3. bahwa Penggugat telah mengajukan surat permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar secara jabatan dengan No. Surat 099/FFI/FSAS/WID/III/2025 tanggal 6 Maret 2025 yang telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua pada tanggal 11 Maret 2025. Atas permohonan surat tersebut, tidak ada tanggapan sama sekali dari Tergugat;

4. bahwa selanjutnya, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan No. Surat 463/FFI/FSAS/WID/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua pada tanggal 21 Oktober 2025. Selanjutnya dari pengajuan tersebut diterbitkan Surat Tergugat Nomor S-00595/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang intinya permohonan Penggugat dikembalikan;

5. bahwa dari April 2024 hingga saat ini (sudah hampir 2 tahun) tidak ada tanggapan lebih lanjut terkait pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar tersebut;

6. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dengan diterbitkannya Putusan Banding No. PUT-002060.16/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2024 ini, yang memutuskan mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding

Penggugat, maka seharusnya tidak ada sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) huruf (d) UU KUP yang tercantum dalam STP No. 00058/107/17/055/22 tanggal 26 Januari 2022 sehingga Tergugat harus segera membatalkan secara jabatan STP PPN tersebut dan segera mengembalikan dana berupa sanksi denda yang tercantum dalam STP tersebut yang telah Penggugat bayar;

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat
bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan:
1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan
Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41
UU Pengadilan Pajak;
2. Jumlah pajak masih harus diterima adalah sebesar Rp30.677.992,00;
bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan
Pajak yang Terhormat agar:
a. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima
karena telah memenuhi ketentuan formal;
b. Menerima dan mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap
Surat Tergugat Nomor S-00595/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 31
Desember 2025 terkait dengan koreksi Tergugat yang tercantum dalam STP
PPN No. 00058/107/17/055/22 tanggal 26 Januari 2022 karena
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku;
c. atau memerintahkan Tergugat untuk membatalkan secara jabatan atas STP
PPN No. 00058/107/17/055/22 tanggal 26 Januari 2022 dan setelah
diputuskan secara jabatan, segera mengembalikan sanksi administrasi
berupa denda;

bahwa Surat Gugatan ini disampaikan dengan harapan agar dapatlah kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 00018/STG-CT/WPJ.07/2026 tanggal 29 Januari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan, permohonan Gugatan memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam proses pengadilan, terhadap hal tersebut di atas dan tidak terbatas termasuk hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat dibuktikan dan diuji kebenarannya;

II. Uraian Mengenai Objek Gugatan

bahwa surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00595/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 31 Desember 2025 diterbitkan berdasarkan Permohonan yang diajukan Penggugat nomor 463/FFI/FSAS/WID/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025;

III. Tanggapan Atas Gugatan

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan (selanjutnya disebut PMK 118 tahun 2024):

a. Pasal 38 ayat (2)

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan:

1) Surat Tagihan Pajak tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tidak diajukan permohonan pengurangan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a;

2) Surat Tagihan Pajak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diajukan permohonan pengurangan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau

3) Surat Tagihan Pajak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diajukan permohonan pengurangan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi tidak dipertimbangkan.

b. Pasal 38 ayat (3) huruf a

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, hanya dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tidak diajukan keberatan.

c. Pasal 42

Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar secara jabatan berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.

2. Data dan Fakta:

a. Penggugat awalnya mengajukan surat nomor 099/FFI/FSAS/WID/III/2025 tanggal 06 Maret 2025 (selanjutnya disebut Surat-099) perihal permohonan pengembalian sanksi administrasi yang tercantum dalam

Surat Tagihan Pajak nomor 00058/107/17/055/22 tanggal 26 Januari 2022 (selanjutnya disebut STP-00058) dalam rangka putusan banding nomor PUT-002060.16/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2024 yang telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua pada tanggal 11 Maret 2025 sebagai surat Wajib Pajak (surat lain-lain);

b. Penggugatselanjutnyamenyampaikansuratnomor 463/FFI/FSAS/WID/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 (selanjutnya disebut Surat-463) yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua tanggal 21 Oktober 2025, melalui surat tersebut Wajib Pajak mengajukan pembatalan atas penerbitan STP-00058 yang telah selesai diproses diakhiri dengan penerbitan surat nomor S-00595/NKEB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 31 Desember 2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar (selanjutnya disebut S-00595);

c. bahwa penerbitan STP-00058 terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00012/207/17/055/22 tanggal 26 Januari 2022;

d. Penggugat telah mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB PPN nomor 00012/207/17/055/22 tanggal 26 Januari 2022 dan telah diterbitkan KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 00343/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Februari 2023;

e. Penggugat selanjutnya mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00343/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 Februari2023yangtelahdiputusdenganPUT- 002060.16/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2024 dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

3. Tanggapan Tergugat

a. bahwa dalil Penggugat bahwa Surat-099 merupakan Surat Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar adalah tidak tepat karena secara aturan surat tersebut bukan merupakan surat permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar karena tidak ada ketentuan dalam PMK 118 tahun 2024 atau ketentuan pajak sebelumnya

yang mengatur adanya permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar secara jabatan oleh Wajib Pajak. Secara substansi Surat- 099 merupakan bentuk pemberitahuan informasi Penggugat kepada KPP Penanaman Modal Asing Dua agar selanjutnya dapat menindaklanjuti putusan banding dengan penelitian dan pembuatan usul permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar secara jabatan atas STP-00058 yang selanjutnya akan diteruskan ke Kanwil DJP Jakarta Khusus;

b. bahwa permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak benar atas STP-00058 yang disampaikan Wajib Pajak di kesempatan kedua melalui Surat-463 tidak memenuhi ketentuan sesuai Pasal 38 ayat (3) huruf a PMK-118 Tahun 2024;

c. bahwa penerbitan S-00595 yang diajukan gugatan sebagai tindak lanjut dari Surat-463 telah memenuhi ketentuan yang berlaku;

d. bahwa Tergugat telah mengirimkan Nota Dinas kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua nomor ND-3014/WPJ.075/2025 tanggal 02 Desember 2025 perihal Permintaan Usulan Pasal 36 1c secara jabatan atas STP-00058 yang masih berproses sampai dengan Surat Tanggapan ini dibuat;

IV. Kesimpulan dan Usul
1. Kesimpulan
a. Surat Gugatan Penggugat nomor 024/FFI/FSAS/WID/I/2026 tanggal 9
Januari 2026 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam
Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (UU KUP) dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3), serta Pasal
41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
b. Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat
Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00595/NKEB-
CT/WPJ.07/2025 tanggal 31 Desember 2025 diterbitkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00595/NKEB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 31 Desember 2025 atas nama Penggugat;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 074/FFI/FSAS/WID/II/2026 tanggal 24 Februari 2026, pada pokoknya menyampaikan materi yang sama dengan materi surat gugatan;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Tergugat Nomor S-00595/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 31

Desember 2025;

Bukti P-2. Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa

Pajak Mei 2017 Nomor 00058/107/17/055/22 tanggal 26 Januari 2022; Bukti P-3. SKPKB PPN Nomor 00012/207/17/055/22 tanggal 26 Januari 2022; Bukti P-4. Surat Nomor 463/FFI/FSAS/WID/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025

tentang Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

Bukti P-5. Akta Notaris Nomor 17 tanggal 25 Juli 2022 yang dibuat dihadapan

Isadora, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Rincian STP Tahun 2017;

Bukti P-7. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002060.16/2023/PP/M.XIIIB

Tahun 2024 Diucapkan tanggal: 19 Maret 2024;

Bukti P-8. Surat Setor Pajak STP yang telah dimateraikan Masa Pajak Mei 2017; Bukti P-9. Kronologi Sengketa yang diserahkan tanggal 31 Maret 2026;

Bukti P-10. Analisa Yuridis Pengembalian STP Akibat Putusan Banding;

Bukti P-11. Kesimpulan Akhir tanggal 5 Mei 2026;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kronologi Sengketa tanggal 31 Maret 2026;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan

Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor LAP-02638/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 18 Desember 2025;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Usulan Pengurangan Atau Pembatalan Surat

Tagihan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Yang Tidak Benar Secara Jabatan Nomor LAP-00020/NKEB- CT/KPP.0703/2026 tanggal 02 Februari 2026;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis terkait Gugatan tanggal 31 Maret 2026;

Bukti T-5. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan

Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Secara Jabatan Nomor KEP-00885/NKEB-CT/WPJ.07/2026 tanggal 23 April 2026;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-509/WPJ.07/2026 tanggal 23 April

2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-00595/NKEB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2017 Nomor 00058/107/17/055/22 tanggal 26 Januari 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 024/FFI/FSAS/WID/I/2026 tanggal 9 Januari 2026, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-00595/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2017 Nomor 00058/107/17/055/22 tanggal 26 Januari 2022 yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa alasan gugatan Penggugat adalah bahwa setelah Putusan Banding Pengadilan Pajak Nomor PUT-002060.16/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2024 mengabulkan seluruh permohonan banding Penggugat atas SKPKB PPN Masa Pajak Mei 2017, maka dasar pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) huruf d UU KUP yang tercantum dalam STP PPN Nomor 00058/107/17/055/22 tanggal 26 Januari 2022 menjadi gugur, sehingga STP tersebut seharusnya dibatalkan secara jabatan dan sanksi administrasi yang telah dibayar dikembalikan namun Tergugat justru menerbitkan Surat Keputusan Direktur

Jenderal Pajak Nomor S-00595/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang mengembalikan permohonan Penggugat dengan alasan tidak memenuhi ketentuan formal, serta tidak segera melakukan pembatalan STP secara jabatan meskipun Penggugat telah berulang kali mengajukan permohonan dan melakukan koordinasi, sehingga tindakan Tergugat tersebut dipandang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan bagi Penggugat;

bahwa berdasarkan Penjelasan Tergugat dan Penggugat tentang kronologi Pemeriksaan dan penerbitan surat Keputusan terkait sengketa ini diketahui fakta- fakta sebagai berikut:

bahwa sengketa ini berawal dari diterbitkannya SKPKB PPN Masa Pajak Mei 2017 yang memuat pokok pajak dan sanksi administrasi, serta STP PPN Nomor 00058/107/17/055/22 yang menetapkan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) huruf d UU KUP, dan atas SKPKB tersebut Penggugat telah menempuh upaya hukum keberatan dan banding yang berakhir dengan Putusan Banding Pengadilan Pajak Nomor PUT-002060.16/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2024 yang mengabulkan seluruh permohonan banding Penggugat;

bahwa dengan dikabulkannya seluruh permohonan banding tersebut, maka koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang menjadi dasar penerbitan SKPKB dinyatakan tidak benar, sehingga konsekuensinya dasar pengenaan sanksi administrasi dalam STP PPN a quo menjadi gugur secara hukum;

bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002060.16/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2024 diputuskan pada tanggal 19 Maret 2024, sampai dengan sidang pertama sengketa ini pada tanggal 10 Maret 2026 diketahui sudah mencapai jangka waktu hampir dua tahun untuk Tergugat menyelesaikan kewajibannya mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar secara jabatan;

bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, dan kewenangan tersebut dipertegas dalam Pasal 42 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pembatalan STP yang tidak benar dapat dilakukan secara jabatan berdasarkan data, dokumen, dan informasi yang tersedia;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Putusan Banding Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan dasar hukum yang cukup dan kuat bagi Tergugat untuk melakukan pembatalan STP secara jabatan, karena substansi sanksi administrasi dalam STP tersebut tidak lagi memiliki landasan yuridis; bahwa pada persidangan tanggal 5 Mei 2026, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Secara Jabatan Nomor KEP-00885/NKEB- CT/WPJ.07/2026 tanggal 23 April 2026 yang menyatakan mengurangkan jumlah yang masih harus dibayar dalam STP PPN Nomor 00058/107/17/055/22 tanggal 26 Januari 2022 Masa/Tahun Pajak Mei 2017 sebesar Rp30.677.999,00;

bahwa dengan terbitnya Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Secara Jabatan secara substansi telah memenuhi petitum Penggugat, sehingga secara hukum obyek sengketa dalam perkara a quo sudah tidak ada lagi dan dinyatakan gugur demi hukum;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan Gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor S-00595/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, tidak dapat diterima;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 00595/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2017 Nomor 00058/107/17/055/22 tanggal 26 Januari 2022 atas nama PT WARTSILA INDONESIA, NPWP 01.071.829.4-055.000, beralamat di Gedung Gandaria 8 Lt. 25 Unit ABEF, Jl. Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12240, domisili elektronik finance.wid@wartsila.com, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan

dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.