Putusan Pengadilan Pajak, 19 halaman
PUT-000140.99/2026/PP/M.XIIIB Tahun 2026
PT Wartsila Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2017
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000140.99/2026/PP/M.XIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 12 Juni 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan PT Wartsila Indonesia mengenai Gugatan Pajak masa pajak Maret 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Maret 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 7; Pasal 14 ayat (4); Pasal 32; Pasal 36 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 40; Pasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000140.99/2026/PP/M.XIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Wartsila Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2017 Nomor 00056/107/17/055/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 12 Mei 2026
- Tanggal Pengucapan
- 12 Juni 2026