Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 185 halaman

PUT-000128.15/2024/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Pama Persada Nusantara, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-000128.15/2024/PP/M.XIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00464/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00005/206/19/091/23 tanggal 24 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000128.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Pama Persada Nusantara, NPWP 01.338.618.0-091.000 / 0013386180091000 NITKU 0013386180091000000000, beralamat di Jalan Rawagelam I Nomor 9 Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, yang diwakili oleh Chinthya Theresa, jabatan Direktur, sesuai Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pamapersada Nusantara Nomor 64 tanggal 05 April 2024 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ryan Fakhri Ramadhan

Jabatan: Pegawai

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JIEP/FIN/25/001/SK tanggal 21 April 2025,

2. Nama: Yayan Firmansyah

Jabatan: Pegawai

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JIEP/FIN/25/002/SK tanggal 21 April 2025,

3. Nama: Ucok Joky Rikkiyanto

Jabatan: Pegawai

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JIEP/FIN/25/100/SK tanggal 21 April 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Thomas Erwin Kurniawan / 19760702 199602 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-745/WPJ.19/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

2. Nama/NIP: Rosvita Wardhani / 19770621 199602 2 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-745/WPJ.19/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

3. Nama/NIP: Fery Wibowo / 19800215 200112 1 005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-745/WPJ.19/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

363/PP/BR/2025 tanggal 15 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

JIEP/FIN/24/277/PN tanggal 30 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-54/WPJ.19/2025 tanggal 5 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

JIEP/FIN/25/048/PN tanggal 9 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2019 Nomor 00005/206/19/091/23 tanggal 24 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Netto (rugi)Rp9.581.850.039.754 2Penghasilan Kena PajakRp9.581.850.039.754 3PPh yang terutangRp2.395.462.509.750 4Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah

diperhitungkan tahun laluRp0

5Jumlah PPh TerutangRp2.395.462.509.750 6Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp15.577.360.935

b.3. PPh Pasal 23Rp790.135.611.174

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. lain-lainRp0

b.6. jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)

Rp805.712.972.109

c. Dibayar sendiri

c.1. PPh Pasal 22Rp9.115.475.000

c.2. PPh Pasal 25Rp 1.338.319.853.028

c.3. PPh Pasal 29Rp49.564.403.863

c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0

c.5. Lain-lainRp0

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)

Rp 1.396.999.731.891

d. Diperhitungkan

d.1. SKPPKPRp0

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

(a+b.6+c.6-d.1)Rp2.202.712.704.000

7.Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)

Rp192.749.805.750

8.Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp84.193.115.151

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

Rp0

g. Jumlah sanksi administrasi

(a+b+c+d+e+f)Rp84.193.115.151

9.Jumlah PPh yang masih harus dibayar

(7+8g)Rp276.942.920.901

10. Jumlah Kurang / (Lebih) Bayar yang disetujui berdasarkan PembahasanRp858.564.150 Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor JIEP/FIN/24/014/PN tanggal 5 Februari 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Semula Wlenjadi

Uraian . (Dikurangai an

(Rod ‘Ry: . (Rp)

Wo Petitidalan Sotto SNL SSUOS TSE TON ASOT TIO) KATA MP SN

bo Kompensasi Rermignan Be "

e Perghasuan Kena Pak WAS ss UR 7540 POS BOGA SOP SLR OA

cal Popek Peneaasiian i PP Perutan 2 YS SA SO TSG Li 92 AS22520) SURAT ISO TSI

oo. Kredit Paes 2202712, 704.000 | Wo LN TN O08

fr PPh Karang 1Lebil) Basar 192749805730 (ORIS 3S GO) 397 553 COU

wo Satiksi Admunislrasi _ — RADU E TIS EST SS UR ETO) Sa G44

2 Jamlah PPh tang masi harus . SK AIO MP Pas Di NAN Sing DAG

(Pebihja hias oo : 7 ; -

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Terbanding memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai:

UraianSemulaDitambah/Menjadi
Dikurangi
(Rp)(Rp)(Rp)
Penghasilan neto9.581.850.039.754(1.860.561.546)9.579.989.478.208
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak9.581.850.039.754(1.860.561.546)9.579.989.478.208
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.395.462.509.750(465.140.217)2.394.997.369.533
Kredit Pajak2.202.712.704.00002.202.712.704.000
PPh Kurang/(Lebih) Bayar192.749.805.750(465.140.217)192.284.665.533
Sanksi Administrasi84.193.115.151(203.173.246)83.989.941.905
Jumlah PPh ymh/ (lebih) dibayar276.942.920.901(668.313.463)276.274.607.438

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor JIEP/FIN/24/277/PN tanggal 30 Desember 2024 yang diunggah di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

JIEP/FIN/24/277/PN tanggal 30 Desember 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2002:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Nomor KEP-00464/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 23 Oktober 2024 diterima pada tanggal 25 Oktober 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Chinthya Theresa jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 64 tanggal 5 April 2024;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding No. KEP-00464/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 5 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB Pajak Penghasilan Badan 00005/206/19/091/23 tanggal 23 November 2023 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Peredaran Usaha37.305.011.277.89137.305.011.277.8910
2Harga Pokok Penjualan27.989.056.366.60027.989.056.366.6000
3Penghasilan Bruto (1-2)9.315.954.911.2919.315.954.911.2910
4Biaya Usaha972.679.028.490972.679.028.4900
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)8.343.275.882.8018.343.275.882.8010
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha1.167.728.553.9961.169.324.905.3281.596.351.332
b. Penghasilan pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan pekerjaan000
d. Lain-lain(382.927.866.263)(382.927.866.263)0
e. Jumlah (a+b+c+d)784.800.687.733786.397.039.0651.596.351.332
7Fasilitas penanaman modal000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif678.923.751.2571.448.326.623.278769.402.872.021
b. Penyesuaian Fiskal Negatif996.149.505.390996.149.505.3900
c. Jumlah (a-b)(317.225.754.133)452.177.117.888769.402.872.021
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)8.810.850.816.4019.581.850.039.754770.999.223.353
11Sumbangan keagamaan bersifat wajib000
12Kompensasi kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)8.810.850.816.4019.581.850.039.754770.999.223.353
15PPh Terutang (tarif x 15)2.202.712.704.0002.395.462.509.750192.749.805.750
16Pengembalian PPh Pasal 24 Tahun Lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15+16)2.202.712.704.0002.395.462.509.750192.749.805.750
18Kredit pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 2215.577.360.93515.577.360.9350
b.3. PPh Pasal 23790.135.611.174790.135.611.1740
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)805.712.972.109805.712.972.1090
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 229.115.475.0009.115.475.0000
c.2. PPh Pasal 251.338.319.853.0281.338.319.853.0280
c.3. PPh Pasal 2949.564.403.86349.564.403.8630
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)1.396.999.731.8911.396.999.731.8910
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah Pajak Dapat Dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)2.202.712.704.0002.202.712.704.0000
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)0192.749.805.750
20Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP84.193.115.151
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)84.193.115.151
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)276.942.920.901

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dengan surat Nomor JIEP/FIN/24/014/PN tanggal 05 Februari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
Wajib PajakFiskusDiajukan Keberatan
1.Penghasilan dari Luar Usaha01.596.351.3321.596.351.332
2.Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan2.236.094.3722.236.094.3720
3.Imbalan Dalam Bentuk Natura & Kenikmatan
a. Sokongan Rawat Rs & Bersalin- EXEL20610103.199.992.421103.199.992.421
b. Sokongan Rawat Rs & Bersalin- EXEL2161027.058.827.08527.058.827.085
c. Overhead Biaya Mess-EXEL2405038.712.032.95538.712.032.955
d. Tunjangan Perumahan-EXEL2054066.182.456.78166.182.456.781
4.Pembelian Aktiva Dibebankan Sekaligus
a. Biaya Dikategorikan Kelompok 1
1) R/M: Direct Cost-EXEL225301.572.779.4321.572.779.432
2) Asset Extracomtable-EXEL241509.297.214.0659.297.214.065
3) Extracomptable Asset-EXEL71710964.387.545964.387.545
4) R/M: Perl. Kantor Non Komputer- EXEL71810139.980.477139.980.477
4) R/M: Komputer-EXEL71840113.244.700113.244.700
5) Office Exp: Perl. Komputer-EXEL72030734.413.352734.413.352
b. Biaya Dikategorikan Kelompok 2
1) Asset Extracomtable-EXEL241502.392.548.7502.392.548.750
2) R/M: Perl. Kantor Non Komputer- EXEL7181032.187.00032.187.000
3) Cons.goods Ground Eng.Tools- EXEL2223054.986.058.29254.986.058.292
4) R/M: Suku Cadang-EXEL22520438.780.816.656438.780.816.656
5) R/M: Direct Cost-EXEL22530425.789.489425.789.489
c. Biaya Dikategorikan Bangunan Non Permanen
R/M: Direct Cost-EXEL2253018.244.727.89018.244.727.890
5.Pembangunan Gedung PAMA 30814.153.803814.153.803
6.Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya
a. Entertainment-EXEL708102.385.648.1302.385.648.130
b. Promotion Selebaran & Lainnya- EXEL71030197.271.255197.271.255
c. Cons.Goods: Material-EXEL2226011.750.00011.750.000
d. Overhead: Biaya Kendaraan-EXEL24028.050.0008.050.0000
e. Overhead: Biaya Kantor-EXEL24030421.731.131421.731.131
f. Entertainment & Representation- EXEL2407058.624.20058.624.200
g. Overhead: Building&Camp.Maint- EXEL2410146.067.250146.067.2500
TOTAL KOREKSI2.390.211.622770.999.223.362768.609.011.740

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding No. KEP-00464/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 23 Oktober 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANSemula (Rp)Ditambah/Menjadi
(Dikurangi)
(Rp)
a. Penghasilan Neto9.581.850.039.754(1.860.561.546)9.579.989.478.208
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak9.581.850.039.754(1.860.561.546)9.579.989.478.208
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.395.462.509.750(465.140.217)2.394.997.369.533
e. Kredit Pajak2.202.712.704.000-2.202.712.704.000
f. PPh Kurang /(Lebih) Bayar192.749.805.750(465.140.217)192.284.665.533
g. Sanksi Admisnitrasi84.193.115.151(203.173.246)83.989.941.905
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar276.942.920.901(668.313.463)276.274.607.438

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding
PemohonTerbanding
Banding
1.Penghasilan dari Luar Usaha21.814.78621.814.7860
2.Imbalan Dalam Bentuk Natura & Kenikmatan
a. Sokongan Rawat Rs & Bersalin-EXEL20610103.199.992.421103.199.992.421
b. Sokongan Rawat Rs & Bersalin-EXEL2161027.058.827.08527.058.827.085
c. Overhead Biaya Mess-EXEL2405038.712.032.95538.712.032.955
d. Tunjangan Perumahan-EXEL205410.248.104.05966.182.456.78155.934.352.722
3.Pembelian Aktiva Dibebankan Sekaligus
a. Biaya Dikategorikan Kelompok 1
1) R/M: Direct Cost-EXEL225301.572.779.4321.572.779.432
2) Asset Extracomtable-EXEL24159.297.214.0659.297.214.0650
3) Extracomptable Asset-EXEL7171964.387.545964.387.5450
4) R/M: Perl. Kantor Non Komputer-EXEL7181139.980.477139.980.4770
4) R/M: Komputer-EXEL71840113.244.700113.244.700
5) Office Exp: Perl. Komputer-EXEL72030734.413.352734.413.352
b. Biaya Dikategorikan Kelompok 2
1) Asset Extracomtable-EXEL24152.392.548.7502.392.548.7500
2) R/M: Perl. Kantor Non Komputer-EXEL718132.187.00032.187.0000
3) Cons.goods Ground Eng.Tools-EXEL2223054.986.058.29254.986.058.292
4) R/M: Suku Cadang-EXEL22520438.780.816.656438.780.816.656
5) R/M: Direct Cost-EXEL22530425.789.489425.789.489
c. Biaya Dikategorikan Bangunan Non Permanen
R/M: Direct Cost-EXEL2253018.244.727.89018.244.727.890
4.Pembangunan Gedung PAMA 3814.153.803814.153.8030
5.Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya
a. Entertainment-EXEL708102.385.648.1302.385.648.130
b. Promotion Selebaran & Lainnya-EXEL71030197.271.255197.271.255
c. Cons.Goods: Material-EXEL222611.750.00011.750.0000
d. Overhead: Biaya Kantor-EXEL2403252.699.677421.731.131169.031.454
e. Entertainment & Representation-EXEL2407058.624.20058.624.200
TOTAL KOREKSI24.174.840.163766.748.450.195742.573.610.032

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Biaya Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan

Kode AkunNama AkunSengketa Koreksi
EXEL2061Sokongan Rawat Rs & Bersalin103.199.992.421
EXEL2161Sokongan Rawat Rs & Bersalin27.058.827.085
EXEL2405Overhead Biaya Mess38.712.032.955
EXEL2054Tunjangan Perumahan55.934.352.722
TOTAL224.905.205.183

1.1. Koreksi Sokongan Rawat RS & Bersalin

Menurut Terbanding

1) Pemeriksa

bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif pada akun EXEL 2061 (Sokongan Rawat Rs & Bersalin) dan akun EXEL 2161 (Sokongan Rawat Rs & Bersalin) untuk site-site yang tidak memiliki ijin keputusan Surat Penetapan Daerah Tertentu, Namun Terbanding juga melakukan koreksi fiskal positif terhadap akun-akun tersebut di atas untuk site-site yang telah memiliki surat keputusan Penetapan Daerah Tertentu dengan total koreksi masing-masing EXEL 2061 sebesar Rp103.199.992.421,00 dan EXEL 2161 sebesar Rp27.058.827.085,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Biaya pada akun EXEL 2061 dan EXEL 2161 Sokongan Rawat Rs & Bersalin merupakan biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk pengobatan di rumah sakit (termasuk rawat inap) dan bersalin untuk pengobatan pegawai yang dilakukan di fasilitas kesehatan di luar lokasi kerja (site) daerah tertentu;

bahwa berdasarkan surat keputusan Penetapan Daerah Tertentu, bahwa Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja sehingga menurut Terbanding Biaya Sokongan Rawat RS dan Bersalin pada akun EXEL 2061 dan EXEL 2161 merupakan pemberian imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang secara fiskal tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto karena pemberian fasilitas tersebut berada di luar lokasi kerja pegawai;

2) Peneliti Keberatan

a) bahwa biaya tersebut tidak memenuhi Diktum Menetapkan Kedua dan Ketiga SKDT dan Pasal 2 ayat (2) huruf b juncto Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 karena penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut diberikan tidak dalam rangka pembangunan rumah sakit (tidak disediakan sendiri oleh Pemohon Banding) dan berada di luar lokasi kerja;

b) bahwa biaya tersebut memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh karena penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut tidak termasuk yang dikecualikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018;

c) bahwa biaya tersebut tidak memenuhi Diktum Menimbang SKDT dan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 karena penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut diberikan tidak dalam rangka

menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan ekonomi di daerah tersebut;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Biaya Sokongan Rawat RS dan Bersalin karena:

1) bahwa biaya yang dikeluarkan merupakan penyediaan fasilitas bagi pegawai yang mendapat penugasan dan menetap di lokasi kerja yang telah sudah mendapat penetapan sebagai daerah tertentu (memiliki SKDT). Biaya natura atau kenikmatan tersebut berhubungan dengan biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan sarana dan fasilitas kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan di daerah tertentu;

bahwa insentif berupa pembebanan biaya natura atau kenikmatan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak melaksanakan pekerjaan di daerah tertentu. Pemohon Banding telah melakukan koreksi untuk SPT PPh Badan Tahun 2019 atas Biaya Sokongan Rawat RS dan Bersalin bagi pegawai Head Office dan pegawai di site yang tidak mendapat penetapan sebagai daerah tertentu. Berikut Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk beberapa lokasi Pemohon Banding yang memiliki penetapan daerah tertentu:

NoNomor SKDTDistrikLokasiTgl
Ditetapkan
1.KEP-94/WPJ.19/2018SMMSKecamatan Teweh, Kabupaten Barito Utara-Kalimantan Tengah07/05/2018
2.KEP-113/WPJ.19/2017SJRPKecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa-Nusa Tenggara Barat21/07/2017
3.KEP-155/WPJ.19/2019KPCBKecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur-Kalimantan Timur23/05/2019
4.KEP-166/WPJ.19/2017BRCBKecamatan Simbaliung, Kabupaten Berau-Kalimantan Timur11/10/2017
5.KEP-392/WPJ.19/2016MTBUDesa Sirah Pulau, Lubuk Linggau- Sumatera Selatan22/04/2016
ADROPasar Panas, Bartim-Kalimantan Tengah
Tanjung, Tabalong-Kalimantan Selatan
KIDEKecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser-Kalimantan Timur
KCMBBanjarbaru-Kalimantan Selatan
BCSKDesa Sekapung, Pulau Sebuku- Kalimantan Selatan
BAYAKecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kertanegara-Kalimantan TImur
6.KEP-393/WPJ.19/2016KPCSKPC Mine Project, Sangatta- Kalimantan Timur22/04/2016
7.KEP-2543/WPJ.19/2015ASMIKecamatan Kapuas, Kabupaten Kapuas Tengah-Kalimantan17/12/2015
TOPBKecamatan Pujon, Kabupaten Kapuas-Kalimantan Tengah
BEKBKecamatan Damai, Kutai Barat- Kalimantan Timur
TCMMKecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat-Kalimantan Timur
ABKLKecamatan Loajanan, Kabupaten Kutai Kerta Negara-Kalimantan Timur
ARIAKecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut-Kalimantan Selatan
BHPLKecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya-Kalimantan Tengah

bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu, Pemohon Banding diberikan perlakuan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, untuk sarana dan fasilitas di lokasi kerja sebagai berikut:

a. Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya;

b. Pelayanan kesehatan;

c. Pendidikan;

d. Peribadatan;

e. Pengangkutan bagi pegawai dan anggota keluarganya, pengangkutan anggota keluarga dari pegawai yang bersangkutan terbatas pada pengangkutan sehubungan dengan kedatangan pertama ke lokasi bekerja dan kepergian pegawai dan keluarganya karena terhentinya hubungan kerja;

bahwa berdasarkan pada ketentuan tersebut diketahui bahwa tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan

berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu adalah dalam rangka mendorong kegiatan investasi di daerah tertentu yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan;

2) bahwa fasilitas untuk pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu tidak semata-mata disediakan dalam bentuk fisik di lokasi kerja saja, tetapi juga meliputi fasilitas di luar lokasi kerja yang disediakan oleh perusahaan kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan yang berlokasi di daerah tertentu tersebut;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh yang mengatur bahwa:

“(1)Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib

Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”

Penjelasan:

Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:

1. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah

tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil.”

bahwa natura atau kenikmatan yang diberikan kepada pegawai dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan oleh pegawai tersebut di daerah tertentu. Sebagaimana dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, maksud dari pembebanan biaya natura atau kenikmatan tersebut adalah dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tertentu;

bahwa apabila seorang pegawai melaksanakan pekerjaan di daerah tertentu atau daerah tertentu, maka natura atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan kepadanya merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi perusahaan tersebut. Dengan demikian, pembebanan biaya natura atau kenikmatan tersebut merupakan insentif yang diberikan oleh Pemerintah kepada perusahaan agar perusahaan turut terlibat melakukan pembangunan di daerah tertentu;

bahwa biaya natura atau kenikmatan tersebut berhubungan dengan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menyediakan sarana dan fasilitas kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan di daerah tertentu. Insentif berupa pembebanan biaya natura atau kenikmatan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak melaksanakan pekerjaan di daerah tertentu;

bahwa maksud dari ketentuan pembebanan biaya natura dan kenikmatan terkait pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu adalah ditujukan dan melekat kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan di daerah tertentu. Oleh karena itu, setiap fasilitas natura atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan di daerah tertentu merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan;

bahwa kebijakan ini juga didasarkan pada pertimbangan bahwa daerah tertentu tidak memiliki sarana dan fasilitas yang memadai, sehingga

setiap sarana dan fasilitas yang disediakan atau diberikan perusahaan kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan di daerah tertentu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan;

bahwa biaya-biaya sehubungan dengan pelayanan kesehatan berupa Sokongan Pengobatan RS dan Bersalin sudah sesuai dengan SK Persetujuan Daerah Tertentu yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, sehingga tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi seluruhnya. Berdasarkan PMK167 nyata-nyata ditegaskan pengecualian bagi Pemohon Banding yang memiliki SK Penetapan Daerah Tertentu, sehingga atas biaya natura dan kenikmatan terkait pelayanan kesehatan dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto;

bahwa merujuk pada penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, pemberian natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu bukan termasuk penghasilan bagi pegawai yang menerimanya dan atas biaya yang dikeluarkan perusahaan terkait pemberian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan yang Pemohon Banding uraikan di atas dan merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo. Pasal 6 ayat (1) UU PPh, koreksi Terbanding atas Biaya Sokongan Rawat RS dan Bersalin harus dibatalkan;

1.2. Koreksi Overhead Biaya Mess

Menurut Terbanding

1) Pemeriksa

bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif sebagian pada akun EXEL2405 Overhead: Biaya Mess antara lain biaya House Keeping, Laundry, Jasa layanan terutama untuk lokasi site-site yang memiliki ijin keputusan daerah tertentu maupun yang tidak memiliki ijin keputusan daerah tertentu;

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi fiskal tambahan atas biaya-biaya untuk site-site yang tidak memiliki ijin keputusan Surat Penetapan Daerah Tertentu (non SKDT) berupa biaya lain yang terkait dengan mess

sedangkan untuk site yang memiliki ijin keputusan daerah tertentu Pemeriksa melakukan koreksi atas jasa laundry karena tidak termasuk fasilitas dan sarana yang diatur dalam surat keputusan maupun aturan yang mengatur sehingga terdapat koreksi fiskal positif tambahan sebesar Rp38.712,032.955,00;

bahwa menurut Pemeriksa, seluruh biaya mess untuk site yang tidak ada SKDT-nya merupakan pemberian imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang secara fiskal tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, dan PMK No.167/PMK.03/2018;

bahwa hal ini sesuai ketentuan Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 ayat (1) PMK No.167/PMK.03/2018, Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk : a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya; b. pelayanan kesehatan; c. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya; d. peribadatan; e. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya; f. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang; sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

bahwa Surat Keputusan Penetapan Daerah Tertentu juga mengatur bahwa pemberian perlakuan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2021, untuk sarana dan fasilitas di lokasi kerja;

2) Peneliti Keberatan

a) Tidak ada bukti pendukung biaya laundry tersebut berkaitan:

• Sarana dan fasilitas untuk pegawai dan keluarganya di lokasi kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh juncto Pasal 2 ayat (2) huruf b juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 dan Diktum Menetapkan Kedua dan Ketiga SKDT surat keputusan persetujuan penetapan daerah tertentu; dan/atau,

• Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh juncto Pasal 2 ayat (2) huruf c juncto Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018.

b) Tidak ada bukti pendukung biaya housekeeping, biaya makan dan lain-lain yang disediakan sendiri atau pihak ketiga dan lainnya untuk lokasi kerjanya tidak memiliki surat keputusan persetujuan penetapan daerah tertentu;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Overhead Biaya Mess sebesar Rp38.712.032.955 karena:

1) Atas biaya terkait pemberian natura dan kenikmatan kepada pegawai untuk lokasi yang tidak mendapat penetapan daerah tertentu sudah dilakukan koreksi fiskal dalam perlaporan SPT PPh Badan tahun 2019. Biaya yang dibebankan merupakan transaksi operasional masing- masing distrik diantaranya terkait biaya utilitas (termasuk support office), penyediaan makan dan minum, serta biaya penyediaan sarana dan fasilitas di lokasi kerja atas tempat tinggal bagi seluruh pegawai yang berada di lokasi proyek Pemohon Banding yang telah mendapat persetujuan penetapan daerah tertentu dari Direktorat Jenderal Pajak. Sesuai dengan SK Daerah Tertentu terhadap beberapa lokasi Pemohon Banding berikut:

NoNomor SKDTDistrikLokasiTgl
Ditetapkan
1.KEP-94/WPJ.19/2018SMMSKecamatan Teweh, Kabupaten Barito Utara-Kalimantan Tengah07/05/2018
2.KEP-113/WPJ.19/2017SJRPKecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa-Nusa Tenggara Barat21/07/2017
3.KEP-155/WPJ.19/2019KPCBKecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur-Kalimantan Timur23/05/2019
4.KEP-166/WPJ.19/2017BRCBKecamatan Simbaliung, Kabupaten Berau-Kalimantan Timur11/10/2017
5.KEP-392/WPJ.19/2016MTBUDesa Sirah Pulau, Lubuk Linggau- Sumatera Selatan22/04/2016
ADROPasar Panas, Bartim-Kalimantan Tengah
Tanjung, Tabalong-Kalimantan Selatan
KIDEKecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser-Kalimantan Timur
KCMBBanjarbaru-Kalimantan Selatan
BCSKDesa Sekapung, Pulau Sebuku- Kalimantan Selatan
BAYAKecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kertanegara- Kalimantan TImur
6.KEP-393/WPJ.19/2016KPCSKPC Mine Project, Sangatta- Kalimantan Timur22/04/2016
7.KEP-2543/WPJ.19/2015ASMIKecamatan Kapuas, Kabupaten Kapuas Tengah-Kalimantan17/12/2015
TOPBKecamatan Pujon, Kabupaten Kapuas-Kalimantan Tengah
BEKBKecamatan Damai, Kutai Barat- Kalimantan Timur
TCMMKecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat- Kalimantan Timur
ABKLKecamatan Loajanan, Kabupaten Kutai Kerta Negara-Kalimantan Timur
ARIAKecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut-Kalimantan Selatan
BHPLKecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya- Kalimantan Tengah

bahwa Pemohon Banding menyediakan tempat tinggal bagi pegawai, yang mana penyediaan tempat tinggal ini tidak terlepas dengan penyediaan sarana dan fasilitas penunjang atas tempat tinggal tersebut,

termasuk catering, housekeeping laundry, dan sarana penunjang lainnya;

bahwa Catering adalah aktivitas penyediaan makanan dan minuman untuk seluruh pegawai di lokasi proyek, Housekeeping adalah aktivitas membersihkan area lingkungan tempat yang disediakan perusahaan dan kamar tidur pegawai. Sedangkan, Laundry merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dengan transaksi housekeeping. bahwa kegiatan housekeeping dan laundry sangat diperlukan untuk pegawai Pemohon Banding yang berada di lokasi untuk mendukung upaya kesehatan kerja agar pegawai sepulang kerja dapat berisitirahat dengan baik sehingga dapat bekerja dengan optimal pada jadwal berikutnya;

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah biaya-biaya dimaksud atas seluruh distrik yang menurut Terbanding terdapat unsur transaksi keperluan mess sebagaimana berikut:

• Penyediaan makan minum, prasmanan & katering seluruh pegawai yang tidak mendapat penetapan SKDT:

Dokumen Distrik Deskripso Nominal

134583 INDO 16-30/06/19 ARCO PRASMANAN MESS 214.390.000

133396 INDO 16-31/04/19 ARCO PRASMANAN MESS 213.745.220

133875 INDO 01-15/05/19 SBM PRASMANAN 058 205.081.536

132372 INDO 16-28/02/19 ARCO PRASMANAN MESS 190.425.184

134256 INDO 01-15/06/19 SBM PRASMANAN MESS 181.335.923

016436 BBSO CATERING RSM 01-15 MARET 2019 183.731.875

016282 BBSO CATERING RSM 16 - 28 FEBRUARI 2019 172,974,548

016608 BBSO CATERING RSM 01-15 APRIL 2019 163.657.928

016503 BBSO CATERING RSM 16 - 31 MARET 2019 158.608.943

Contoh daftar transaksi penyediaan makan dan minum pegawai yang dikokresi Terbanding

• Penyediaan jasa housekeeping, cleaning service, laundry, jasa pengelolaan dan jasa kebersihan sejenis lainnya atas seluruh distrik, dan

Dokumen Distrik Deskripso Nominal

JIEP19349B PPIC 975998 CILE: Apr: Pembayaran Peker 210,292,000

JIEP19710B PPIC 079290 CILE Triniti Pekerjaan Jasa 210.292.000

JIEP19049B PPIC 073662 CILE TRINITI No JIEP/GSD/18 192,685,000

066194 BPOP JASA PENGELOLAAN MESS PSR JULI 201 166.019.750

061723 BPOP JASA PENGELOLAAN MESS PSR APR 2019 166,019,750

BPOP1SO96F BPOP ISS JASA FASILITAS PSR JUNE 2019 166.019.750

112308 KPCS 1-31 MEI 19 - BTS, PELAYANAN LAUND 159,013,665

111595 KPCS 01-30 APR 19 - BTS, PELAYANAN LAUN 149,640,255

001797 KPCB 1-31/10 ARCO LAUNDRY 004123 132.855.100

Contoh daftar transaksi jasa pembersihan dan pengelolaan mess & laundry yang dikoreksi Terbanding

• Pembayaran tagihan listrik bangunan yang tidak mendapat penetapan SKDT.

Dokumen Distrik Deskripso Nominal

JIEP/GAD/1¢ PPIC BIAYA LISTRIK TM PAMA CILE 1909 81.187.500

BBSO/GSD/1BBSO BY LISTRIK BBSO PER APR 19 78.421.123

JIEP/GAD/1¢ PPIC BY LISTRIK PAMA CILEUNGSI JULI 201 77.345.800

BBSO/GSD/1BBSO LISTRIK MESS BBSO AGTS 19 76.589.224

BPOP/GA/15 BPOP PLN 1219 REKENING LISTRIK PSR 56.677.442

BPOP/GA/15 BPOP PLN 0419 LISTRIK PSR 001098 62.573.476

BP23200203 BPOP PLN 1019 REKENING LISTRIK PSR 60,260,603

JIEP/GAD/1¢ PPIC TAGIHAN LISTRIK TM 1906 001088 58.386.000

Contoh daftar transaksi pembayaran utilitas listrik yang dikoreksi Terbanding

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 167/PMK.03/2018 mengatur bahwa:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan,

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu,

merupakan pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja, dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya-Pasal 2 ayat (3) PMK 167 Tahun 2018. Sehingga terkait dengan pemberian makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan seharusnya tidak mempertimbangkan status penetapan SKDT, dan atas biaya pemberian makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai sudah seharusnya dapat dibiayakan;

2) bahwa terkait upaya kesehatan kerja yang Pemohon Banding lakukan adalah sebagai suatu instruksi dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana dalam Pasal 86 diatur bahwa:

“(1)Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh

perlindungan atas:

a. keselamatan dan kesehatan kerja;

b. moral dan kesusilaan; dan

c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.”

Penjelasan:

“Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.”

bahwa pemberian fasilitas kebersihan di mess juga Pemohon Banding lakukan berdasarkan adanya kewajiban perusahaan untuk menjaga lingkungan sesuai Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (“UU Perindustrian”);

3) bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak dengan nomor PUT- 014106.15/2019/PP/M.XIB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 24 April 2024 yang salah satu putusannya terkait Mess Expense menyatakan (halaman 363):

“3. … berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh juncto Pasal 2 huruf

b dan Pasal 4 PMK Nomor 83/PMK.03/2009 bahwa Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut, berupa sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk tempat tinggal bagi Pegawai dan keluarganya, dalam hal ini termasuk penyediaan sarana penunjang atas tempat tinggal tersebut seperti housekeeping dan laundry untuk mendukung upaya agar pegawai dapat bekerja dengan optimal untuk pegawai;

4. bahwa biaya Mess Expense merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan berupa penyediaan tempat tinggal berikut sarana penunjangnya seperti housekeeping dan laundry di lokasi daerah tertentu yang berhubungan secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.”

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan tidak didasarkan dengan bukti yang relevan. Dengan demikian, sudah sepatutnya atas Overhead Biaya Mess ini dapat dibebankan menjadi biaya pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan koreksi Terbanding sebesar Rp38.712.032.955,00 harus dibatalkan;

1.3. Koreksi Tunjangan Perumahan

Menurut Terbanding

1) Pemeriksa

bahwa Biaya EXEL2054 Tunjangan Perumahan merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang berkerja di daerah-daerah tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Daerah Tertentu dan sebagian site bukan sebagai daerah tertentu. Pengeluaran Tunjangan Perumahan ini dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh PT. Pama Persada Nusantara;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 ayat (1) PMK nomor 83/PMK.03/2009, Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk : a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya; b. pelayanan kesehatan; c. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya; d. peribadatan; e. pengangkutan bagi

Pegawai dan keluarganya; f. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang; sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

bahwa biaya-biaya ini merupakan pengeluaran yang tidak terkait fasilitas dilokasi kerja berupa mess atau perumahan yang disyaratkan sesuai ketentuan di atas, tetapi diluar lokasi site sehingga bersifat natura dan kenikmatan untuk pegawai. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan PMK-83/PMK.03/2009, penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa Surat Keputusan Penetapan Daerah Tertentu juga mengatur bahwa pemberian perlakuan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, untuk sarana dan fasilitas di lokasi kerja;

2) Peneliti Keberatan

a. bahwa biaya tersebut tidak memenuhi Diktum Menetapkan dan Ketiga SKDT dan Pasal 2 ayat (2) huruf b juncto Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 karena penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut diberikan tidak dalam rangka pembangunan tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya (tidak disediakan sendiri oleh Pemohon Banding) dan berada di luar lokasi kerja;

b. bahwa biaya tersebut memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh karena penggantian atau imbalan dalam betuk natura atau kenikmatan tersebut tidak termasuk yang dikecualikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018, yaitu diberikan tidak dalam rangka pembangunan tempat tinggal, termasuk

perumahan bagi pegawai dan keluarganya (tidak disediakan sendiri oleh Pemohon Banding) dan berada di luar lokasi kerja;

c. bahwa biaya tersebut tidak memenuhi Diktum Menimbang dan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 karena penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut diberikan tidak dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan ekonomi di daerah tersebut;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Biaya Tunjangan Perumahan merupakan biaya pembayaran fasilitas bantuan perumahan kepada pegawai berstatus head office yang membawa keluarga mutasi ke Distrik luar Point of Hire dan tidak tinggal di mess yang disediakan perusahaan. Penyediaan fasilitas bantuan perumahan merupakan metode lain dalam mengakomodir penyediaan tempat tinggal bagi pegawai beserta keluarganya selama ditugaskan untuk bekerja di area proyek Pemohon Banding melaui mekanisme sewa rumah. Sewa rumah dilakukan antara Pemohon Banding dengan pemilik rumah yang berada dalam cakupan area proyek yang kemudian digunakan oleh Pegawai Pemohon Banding sebagai alternatif penyediaan mess. Terhadap pengeluaran Tunjangan Perumahan ini diperlakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh Pemohon Banding atas pembayaran sewa kepada pihak yang menyewakan rumah.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tunjangan Perumahan sebesar Rp55.934.352.722 karena biaya tersebut merupakan transaksi yang terjadi di area kerja yang telah mendapatkan Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu dari Direktur Jenderal Pajak, salah satunya terkait sarana dan fasilitas di lokasi kerja berupa tempat tingal termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya.

NoDistrikSKDTNon SKDT
1ABKL1.258.162.0540
2ADRO13.861.139.6650
3ARIA1.868.323.2960
4BAYA7.721.626.1740
5BBSO0138.333.331
6BPOP01.067.777.762
7BRCB1.927.784.5720
8CUTB086.666.664
9INDO08.942.326.302
10KIDE6.559.313.9440
11KPCB1.163.000.0100
12KPCS15.050.093.3680
13MTBU4.504.666.6190
14PIKO013.000.000
15TCMM2.020.243.0200
55.934.352.72210.248.104.059

Tabel Jumlah Sengketa Banding Biaya Tunjangan Perumahan 2019 bahwa terdapat risiko ketidakpastian dimana Pemohon Banding sewaktu- waktu tidak dapat melanjutkan keberlangsungan usahanya terhadap masing-masing proyek di lokasi pelanggan. bahwa mempertimbangkan aspek efektifitas dan efisiensi, kebijakan Pemohon Banding untuk memenuhi penyediaan fasilitas melalui skema sewa perumahan khusus bagi pegawai yang membawa keluarga. bahwa keharusan Pemohon Banding menyediakan sendiri sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud menurut Pemohon Banding dapat diakomodir dengan pengadaan mess dan menyewakan rumah;

bahwa mengingat penyediaan perumahan yang dimaksud adalah dalam rangka melaksanakan tugas pekerjaan yang dilakukan di daerah tertentu yang telah mendapatkan persetujuan SKDT, sesuai dengan SK Daerah Tertentu terhadap beberapa lokasi berikut:

NoNomor SKDTDistrikLokasiTgl
Ditetapkan
1.KEP-94/WPJ.19/2018SMMSKecamatan Teweh, Kabupaten Barito Utara-Kalimantan Tengah07/05/2018
2.KEP-113/WPJ.19/2017SJRPKecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa-Nusa Tenggara Barat21/07/2017
3.KEP-155/WPJ.19/2019KPCBKecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur-Kalimantan Timur23/05/2019
4.KEP-166/WPJ.19/2017BRCBKecamatan Simbaliung, Kabupaten Berau-Kalimantan Timur11/10/2017
5.KEP-392/WPJ.19/2016MTBUDesa Sirah Pulau, Lubuk Linggau- Sumatera Selatan22/04/2016
ADROPasar Panas, Bartim-Kalimantan Tengah
Tanjung, Tabalong-Kalimantan Selatan
KIDEKecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser-Kalimantan Timur
KCMBBanjarbaru-Kalimantan Selatan
BCSKDesa Sekapung, Pulau Sebuku- Kalimantan Selatan
BAYAKecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kertanegara-Kalimantan TImur
6.KEP-393/WPJ.19/2016KPCSKPC Mine Project, Sangatta-Kalimantan Timur22/04/2016
7.KEP-2543/WPJ.19/2015ASMIKecamatan Kapuas, Kabupaten Kapuas Tengah-Kalimantan17/12/2015
TOPBKecamatan Pujon, Kabupaten Kapuas- Kalimantan Tengah
BEKBKecamatan Damai, Kutai Barat- Kalimantan Timur
TCMMKecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat-Kalimantan Timur
ABKLKecamatan Loajanan, Kabupaten Kutai Kerta Negara-Kalimantan Timur
ARIAKecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut-Kalimantan Selatan
BHPLKecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya-Kalimantan Tengah

Maka sebagaimana menurut Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan nomor 167/PMK.03/2018 yang mengatur bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk naturadan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu berupa tempat tinggal termasuk perumahan merupakan pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

bahwa selain itu, mengacu pada pelaksanaan kewajiban perpajakan lainnya, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 4 ayat (2) atas pembayaran sewa kepada pihak pemberi sewa. Dengan kata lain, penghasilan yang timbul dari pengeluaran untuk tunjangan perumahan ini adalah sehubungan dengan penghasilan yang dikenakan PPh;

bahwa dengan demikian, berdasarkan pada penjelasan yang telah diuraikan di atas dan merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh jo. PMK-167/2018, koreksi atas biaya tunjangan perumahan sebesar Rp55.934.352.722,0 harus dibatalkan dan dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto;

2. Koreksi Pembelian Aktiva Dibebankan Sekaligus

Menurut Terbanding:

1) Pemeriksa

bahwa berdasarkan penelitian dan pengujian terdapat pembelian aktiva yang memiliki masa manfaat melebihi dari 1 (satu) tahun, ketentuan perpajakan telah mengatur bahwa pembebanan biaya tersebut dilakukan dengan penyusutan atau melalui amortisasi;

bahwa menurut Terbanding, jumlah yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto tahun 2019 secara fiskal adalah sebesar beban penyusutan fiskal untuk tahun pajak 2019;

2) Peneliti Keberatan

bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, Peneliti Keberatan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan alasan:

a. Tim peneliti menolak keberatan Pemohon Banding atas biaya penyusutan atas pembelian aktiva yang dibebankan sekaligus-Aktiva Peralatan Kel. I karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan biaya tersebut berubungan dengan pemakaian dan pembelian barang- barang consumable ang digunakan untuk mendukung kegiatan repair & maintenance aktiva utama yang dicatat sebagai aktiva tetap. Oleh karena Pemohon Banding tidak bisa mengaitkan biaya tersebut dengan Aktiva yang sudah ada/eksis, berarti biaya tersebut merupakan aktiva baru;

b. Tim peneliti menolak keberatan Pemohon Banding atas biaya penyusutan atas pembelian aktiva yang dibebankan sekaligus-Aktiva Peralatan Kel. II karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan biaya tersebut berubungan dengan pemakaian dan pembelian barang- barang consumable ang digunakan untuk mendukung kegiatan repair & maintenance aktiva utama yang dicatat sebagai aktiva tetap. Oleh karena Pemohon Banding tidak bisa mengaitkan biaya tersebut dengan Aktiva yang sudah ada/eksis, berarti biaya tersebut merupakan aktiva baru;

c. Tim peneliti menolak keberatan Pemohon Banding atas biaya penyusutan atas pembelian aktiva yang dibebankan sekaligus- Bangunan Tidak Permanen karena Pemohon Banding tidak dapat

membuktikan biaya tersebut berubungan dengan pemakaian dan pembelian barang-barang consumable ang digunakan untuk mendukung kegiatan repair & maintenance aktiva utama yang dicatat sebagai aktiva tetap. Oleh karena Pemohon Banding tidak bisa mengaitkan biaya tersebut dengan Aktiva yang sudah ada/eksis, berarti biaya tersebut merupakan aktiva baru;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa sengketa banding terkait koreksi positif penyusutan atas pembelian kativa yang dibebankan sekaligus sebesar Rp514.857.829.810,00 terdiri atas beberapa rincian sebagaimana berikut:

a. Biaya Dikategorikan Kedalam Kelompok I

Kode AkunNama AkunPengakuanPenyusutanKoreksi Fiskal
EXEL2253R/M: Direct Cost3.145.558.863(1.572.779.431)1.572.779.432
EXEL7184R/M: Komputer226.489.400(113.244.700)113.244.700
EXEL7203Office Exp: Perl. Komputer1.468.826.706(734.413.354)734.413.352
TOTAL4.840.874.969(2.420.437.485)2.420.437.484

b. Biaya Dikategorikan Kedalam Kelompok II

Kode AkunNama AkunPengakuanPenyusutanKoreksi Fiskal
EXEL2223Cons.goods Ground Eng.Tools73.667.878.809(18.681.820.517)54.986.058.292
EXEL2252R/M: Suku Cadang587.744.121.840(148.963.305.184)438.780.816.656
EXEL2253R/M: Direct Cost575.077.320(149.287.831)425.789.489
TOTAL661.987.077.969(167.794.413.532)494.192.664.437

c. Biaya Dikategorikan Kedalam Bangunan Tidak Permanen

Kode AkunNama AkunPengakuanPenyusutanKoreksi Fiskal
EXEL2253R/M: Direct Cost20.271.919.877(2.027.191.987)18.244.727.890
TOTAL20.271.919.877(2.027.191.987)18.244.727.890

TOTAL KOREKSI BIAYA >1 TAHUN 687.099.872.814 (172.242.043.004) 514.857.829.810

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pembelian Aktiva Dibebankan Sekaligus dengan uraian alasan sebagai berikut:

1) Merupakan Biaya Rutin yang Telah Sesuai dengan Ketentuan Perundang- undangan Perpajakan dan Standar Akuntansi yang Berlaku;

bahwa Biaya R/M: Direct Cost (EXEL2253) merupakan transaksi yang berhubungan dengan pemakaian/pembelian barang consumable yang digunakan untuk mendukung kegiatan perbaikan dan perawatan, seperti; structural/wear plate, mild steel, pin bucket, tooth, line boring, bushing, dan lainnya;

bahwa Biaya R/M: Suku Cadang (EXEL2252) merupakan transaksi yang berhubungan dengan pembelian parts untuk kegiatan perawatan dan perbaikan ringan peralatan produksi yang dikerjakan sendiri maupun dikerjakan pihak luar;

bahwa Biaya Cons.goods Ground Engaging Tools /GET (EXEL2223) merupakan transaksi yang berhubungan dengan komponen yang digunakan pada alat berat untuk berinteraksi langsung dengan tanah, batuan atau material lainnya dalam berbagai operasi. GET merupakan bagian penting dari peralatan karena memiliki dampak langsung ada efisiensi, produktifitas dan masa pakai alat berat;

bahwa biaya R/M: Komputer (EXEL7184) & Office Exp: Perl. Komputer (EXEL7203) merupakan transaksi pembelian material untuk kebutuhan perawatan dan perbaikan perangkat yang berkaitan dengan komputer; bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding terkait biaya-biaya yang dianggap memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun sebagaimana disampaikan merupakan koreksi atas biaya pemakaian suku cadang, perlengkapan dan material lainnya untuk kebutuhan aktivitas perawatan dan perbaikan. Pada faktanya biaya tersebut adalah biaya yang sifatnya consumable untuk keperluan operasional rutin dalam melakukan aktivitas pekerjaan yang terjadi setiap tahun;

bahwa menurut penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan:

“Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah

dan sebagainya sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.”

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU PPh tersebut dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya pembebanan biaya dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan, yaitu:

▪ biaya yang memiliki masa manfaat tidak melebihi dari 1 (satu) tahun yang

merupakan biaya rutin yang dikeluarkan pada tahun bersangkutan, seperti biaya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya;

▪ biaya yang memiliki masa manfaat melebihi dari 1 (satu) tahun yang

pembebanannya dilakukan dengan penyusutan atau melalui amortisasi.

bahwa pembebanan biaya yang disusutkan selama masa manfaat (biaya yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun) adalah terkait pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) UU PPh. Namun, atas pengeluaran biaya yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun, pembebanan biayanya dibebankan sekaligus di tahun terjadinya pengeluaran;

bahwa penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa biaya yang memiliki masa manfaat tidak melebihi dari 1 (satu) tahun merupakan biaya rutin yang dikeluarkan pada tahun bersangkutan. Berdasarkan hal tersebut, atas biaya terkait biaya pemakaian suku cadang, perlengkapan dan material perawatan lainnya untuk kebutuhan aktivitas perawatan dan perbaikan yang dikeluarkan secara rutin dapat digolongkan sebagai biaya yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun sehingga pembebanannya dilakukan sekaligus pada tahun dikeluarkannya biaya;

bahwa perlakuan pencatatan biaya tersebut juga telah sesuai dengan Paragraf 12 PSAK 16 tentang asset tetap yang berbunyi:

“...entitas tidak mengakui biaya perawatan sehari-hari asset tetap sebagai bagian dari asset tetap tersebut. Sebaliknya, biaya tersebut diakui dalam laba rugi pada saat terjadinya.”

bahwa sebagai perusahaan jasa kontraktor pertambangan batubara, operasional perusahaan didukung oleh adanya aset alat-alat berat untuk mendukung kegiatan penambangan. Dalam operasionalnya, untuk mendukung kinerja alat berat membutuhkan perawatan secara rutin termasuk didalamnya pemakaian suku cadang, perlengkapan dan material perawatan lainnya untuk kebutuhan perawatan dan perbaikan. Berdasarkan pada fakta tersebut, dapat dinyatakan bahwa pemakaian suku cadang, perlengkapan dan material perawatan lainnya hanyalah bersifat pemeliharaan rutin yang bertujuan untuk membuat aktiva dapat berfungsi normal seperti biasanya. Oleh karena itu, biaya tersebut merupakan biaya rutin dan sudah sepatutnya dibebankan secara sekaligus di periode pada saat biaya ini dikeluarkan;

bahwa terkait koreksi yang dilakukan tersebut Terbanding tidak pernah mengkonfirmasi dan meneliti lebih dalam terkait pencatatan transaksi pemakaian suku cadang, perlengkapan dan material perawatan lainnya karena pada dasarnya atas transaksi tersebut merupakan aktivitas yang sifatnya consumable untuk keperluan operasional rutin. Mengenai ketentuan pencatatan yang Pemohon Banding lakukan dari sisi perpajakan pun telah diatur dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP yang menyatakan bahwa:

“Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor,

jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”

bahwa baik berdasarkan peraturan akuntansi yaitu PSAK 16 dan PSAK 25 dan peraturan perpajakan yaitu Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP atas pembukuan yang Pemohon Banding catat telah sesuai dan tidak melanggar ketentuan yang ada;

bahwa pembukuan atas aset tetap yang Pemohon Banding selenggarakan telah sesuai dengan ketentuan pembukuan dalam peraturan perundang- undangan perpajakan. bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (7) UU KUP di atas mewajibkan penyelenggaraan pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Pengecualian dari penggunaan Standar Akuntansi Keuangan sebagai dasar penyelenggaraan pembukuan hanya dimungkinkan dalam hal ketentuan perpajakan menentukan lain;

bahwa dengan demikian, sudah seharusnya tidak ada koreksi atas pembebanan biaya pemakaian suku cadang, perlengkapan dan material perawatan lainnya karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan peraturan Perundang-undangan Perpajakan dan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dalam menerapkan pembebanan biaya;

2) Berdasarkan Riwayat dan Upaya Hukum Pemohon Banding Menunjukan bahwa Koreksi terkait Biaya yang Memiliki Masa Manfaat Diatas 1 (satu) Tahun Tidak Seharusnya Terjadi;

bahwa terhadap biaya yang dikoreksi Terbanding untuk periode pemeriksan sebelumnya sudah pernah menjadi temuan dan berakhir tidak menjadi sengketa, diantaranya:

a. Biaya Cons.Goods Ground Engaged Tools

Berdasarkan Putusan Banding PPh Badan Tahun 2015 Nomor PUT- 002858.15/2021/PP/M.XIB yang diucapkan tanggal 24 April 2024 yang salah satu putusannya Majelish Hakim menyimpulkan bahwa:

“…biaya Cons Goods Ground Eng.Tools terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan secara rutin untuk perbaikan atau perawatan...” (halaman 271);

“…bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan biaya- biaya pengeluaran rutin yang terdiri dari: Cons.Goods Ground Eng.Tools sebesar Rp47.071.070.876,00 …, secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto secara sekaligus karena merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh” (halaman 275); “…dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya yang Dianggap Memiliki Masa Manfaat Lebih Dari 1 (satu) Tahun sebesar Rp419.189.309.529,00 adalah tidak tepat sehingga sudah sepatutnya untuk dibatalkan…” (halaman 276);

b. Biaya Repair/Maintenance Suku Cadang

1) bahwa terdapat Putusan Banding PPh Badan Tahun 2013 Nomor PUT-014106.15/2019/PP/M.XIB yang diucapkan tanggal 24 April 2024 yang pada salah satu putusannya Majelis Hakim menyimpulkan bahwa:

“biaya-biaya pengeluaran rutin Biaya Sparepart secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto secara sekaligus karena merupakan biaya yang dikeluarkan secara rutin dalam kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh” (halaman 325);

bahwa berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas biaya Sparepart sebesar Rp112.842.391.962,00 adalah tidak tepat sehingga sudah sepatutnya untuk dibatalkan” (halaman 325);

2) Putusan Banding PPh Badan Tahun 2015 Nomor PUT- 002858.15/2021/PP/M.XIB yang diucapkan tanggal 24 April 2024 yang salah satu putusannya Majelis Hakim menyimpulkan:

“bahwa part dan sparepart yang ada di dalam mesin tidak dicatat sebagai aset tetap dan atas biaya perolehannya tidak disusutkan. Mesin tidak dicatat sebagai aset tetap karena mesin merupakan bagian komponen dari unit alat berat…” (halaman 271)

“Kegiatan pemeliharaan dan perawatan parts dan spareparts ini dilakukan dengan mengganti atau re-charge parts atau spareparts utama di dalam mesin, sehingga mesin dapat beroperasi kembali. Tidak ada pembelian mesin baru karena mesin yang dilekatkan kembali ke unit alat berat setelah pemeliharaan parts dan spareparts dari mesin ini adalah mesin lama yang sebelumnya melekat di dalam alat berat, yang dalam istilah dunia tambang dikenal sebagai mesin rekondisi. Istilah rekondisi ini menggambarkan bahwa parts dan spareparts utama dalam mesin sudah mengalami re-charge. Re- charge dilakukan agar jam pemakaian mesin dapat mencapai sisa umur masa manfaat dari unit alat berat.” (halaman 272)

“Suatu unit alat berat yang masih dalam masa manfaatnya pasti mengalami rekondisi mesin melalui perawatan dan pemeliharaan parts dan spareparts utama dalam di mesin ketika unit alat berat tersebut masih dalam masa manfaatnya. Akan tetapi, rekondisi mesin melalui perawatan dan pemeliharaan parts dan spareparts utama di dalam mesin ini adalah kegiatan untuk mempertahankan umur masa manfaatnya, sehingga bisa mencapai maksimal umur masa manfaat selama 8 tahun.” (halaman 273)

“…Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa pembebanan biaya sekaligus pada tahun terjadinya transaksi dibenarkan dalam hal biaya

yang dikeluarkan untuk barang consumable (barang habis pakai), suku cadang dan jasa yang merupakan bagian dari perawatan dan pemeliharaan digunakan dalam rangka mempertahankan standar kinerja mesin dan alat berat tersebut selama masa manfaatnya.” (halaman 274)

“…bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan biaya pengeluaran rutin yang terdiri dari: …, R/M Suku Cadang sebesar Rp351.465.961.714,00…, secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruti secara sekaligus karena merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.” (halaman 275)

“…dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya yang Dianggap Memiliki Masa Manfaat Lebih Dari 1 (satu) Tahun sebesar Rp419.189.309.529,00 adalah tidak tepat sehingga sudah sepatutnya untuk dibatalkan…” (halaman 276)

3) Berdasarkan Keputusan Keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2018 Nomor KEP-00119/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 28 Februari 2023, menurut Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan beberapanya menyatakan bahwa:

“Tim Pemeriksa tidak melakukan pengujian masa manfaat dari tiap- tiap pembebanan biaya R/M Suku Cadang. Tim Pemeriksa hanya melihat nilai secara keseluruhan sebesar Rp290.139.362.345 dan menganggap pengeluaran tersebut bersifat pengeluaran yang material jika dibandingkan dengan harga perolehan. Serta, Tim Pemeriksa langsung menyusutkan sparepart tersebut secara terpisah dengan asetnya, dan disusutkan selama 8 tahun.”

“bahwa dalam akun R/M Suku Cadang sebesar Rp290.139.362.345 tersebut terdapat pembebanan barang-barang yang habis pakai dan biaya perawatan/suku cadang yang nilainya kecil, penggantian suku

cadang yang sering terjadi, serta terdapat juga transaksi pembebanan dengan nilai negatif (jurnal koreksi) dan juga biaya R/M Suku Cadang merupakan biaya yang rutin terjadi pada Wajib Pajak.” “Dengan demikian, Tim Peneliti mengabulkan keberatan Wajib Pajak dan membatalkan koreksi Tim Pemeriksa.”

4) Berdasarkan Keputusan Keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2020 Nomor KEP-00118/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 27 Februari 2023, menurut menurut Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan menyatakan bahwa:

“Koreksi akun EXEL2252 (R/M Suku Cadang) merupakan pengeluaran berupa pembelian berbagai macam sparepart seperti oli, lampu, Filter, O-Ring, Terminal Batery, Assy, Adapter, Main Pump, Recondisi AC System Drilling, Repair Operator Seat dan lain-lain,” “Biaya pemeliharaan dan suku cadang merupakan biaya rutin yang bertujuan untuk membuat aktiva dapat berfungsi normal dan untuk menentukan kapitalisasi biaya pemeliharaan dan suku cadang terhadap suatu aktiva harus dapat dibuktikan bahwa pemeliharaan dan suku cadang tersebut menambah masa manfaat dari aktiva,” “Penentuan biaya R/M Suku Cadang yang dikapitalisasi menurut Pemeriksa tidak didukung dengan bukti dan alasan yang tepat terkait penambahan masa manfaat aktiva tetap, dengan demikian sudah seharusnya dapat dibebankan sekaligus pada tahun dilakukan pengeluaran, sehingga Peneliti mengusulkan untuk membatalkan koreksi Pemeriksa atas biaya R/M Suku Cadang sebesar Rp146.452.769.772,00“

c. Biaya Repair/Maintenance Direct Cost

bahwa berdasarkan Putusan Banding PPh Badan Tahun Pajak 2015 Nomor PUT-002858.15/2021/PP/M.XIB yang ucapkan tanggal 24 April 2024 yang salah satu putusannya Majelis Hakim menyimpulkan bahwa: “…Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa pembebanan biaya sekaligus pada tahun terjadinya transaksi dibenarkan dalam hal biaya

yang dikeluarkan untuk barang consumable (barang habis pakai) …” (halaman 274)

“…bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan biaya pengeluaran rutin yang terdiri dari: …, R/M Direct Cost sebesar Rp13.470.581.778,00…, secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruti secara sekaligus karena merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.” (halaman 275)

“…dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya yang Dianggap Memiliki Masa Manfaat Lebih Dari 1 (satu) Tahun sebesar Rp419.189.309.529,00 adalah tidak tepat sehingga sudah sepatutnya untuk dibatalkan…” (halaman 276)

d. Biaya Repair/Maintenance Komputer & Perlengkapan Komputer

1) bahwa atas biaya Repair/Maintenance Komputer & Perlengkapan Komputer pernah menjadi koreksi Terbanding dan tertuang dalam SPHP nomor SPHP-00208/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2018 untuk tahun Pajak 2013. Berdasarkan data, dokumen dan keterangan yang Pemohon Banding sampaikan, Terbanding menerima sanggahan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi positif atas biaya R/M Komputer dan Perlengkapan Komputer;

2) bahwa koreksi biaya Perlengkapan Komputer pernah terjadi untuk tahun Pajak 2015. Berdasarkan Putusan Banding Nomor PUT- 002858.15/2021/PP/M.XIB yang diucapkan tanggal 24 April 2024 yang salah satu putusannya Majelis Hakim menyimpulkan:

“…bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan biaya pengeluaran rutin yang terdiri dari: …, Office Exp. Perlengk. Komputer sebesar Rp6.177.543.137,00…, secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruti secara sekaligus karena merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara

penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.” (halaman 275)

“…dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya yang Dianggap Memiliki Masa Manfaat Lebih Dari 1 (satu) Tahun sebesar Rp419.189.309.529,00 adalah tidak tepat sehingga sudah sepatutnya untuk dibatalkan…” (halaman 276)

3) bahwa koreksi biaya Repair/Maintenance Komputer & Perlengkapan Komputer pernah terjadi untuk tahun Pajak 2017. Berdasarkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-01068/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 08 November 2022 dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan menyatakan;

“akun EXEL7184 (R/M Komputer) sebesar Rp2.751.171.252 terbukti merupakan akun untuk mencatat repair and maintenance peralatan komputer/non komputer termasuk sparepartnya. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang PPh, pembebanan adalah pada tahun berjalan;

bahwa dengan demikian, Tim Peneliti berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas akun EXEL7184 (R/M Komputer) sebesar Rp2.751.171.252 karena tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 11 Undang- undang PPh”;

“akun EXEL7203 (Office Exp. Perlengk.Komputer) sebesar Rp9.881.537.094 terbukti merupakan akun untuk mencatat pembelian software, kable lane, spare parts komputer yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang PPh, pembebanannya adalah pada tahun berjalan;

bahwa dengan demikian, Tim Peneliti berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas akun EXEL7203 (Office Exp. Perlengk.Komputer) sebesar Rp9.881.537.094,00

karena tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat

(2) dan Pasal 11 Undang-undang PPh”

bahwa rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas koreksi biaya yang dianggap memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan Putusan Banding PPh Badan Tahun 2013 Nomor PUT- 014106.15/2019/PP/M.XIB:

Tidak !

ho Kerosangas Senceata Rot Diperisaarkan 1 Cipedaharksn

. a PL he

1 Kroksi Yeredanan User GR MELANIE Gak BOE SBS c

~ , Koreksr Pergaasian ale Luar

Luss [ae ny on edit 288.327 340 EIS MAE

panspadatns . Nag . :

Kasurtur Lath baperan Seng hapusan 33.4° 6.460.090 WAHT SG ane 4

ery TR GPG BA Ba) SATA BR ta

2 Kunkel Penyesuatan ciskal Pasilif . :

Lactiosnwa & Agonssares | BEE San BAW SEO sao i

DRA di Mba doe DUS AA alas u

— nvettory Adtustmrnit — BS A et pelan At a

A ~ Transportation Mantel SO tae as . BA SR cat ai | Tn

, OHice Cxocnses ABI Baba NG SEL ada UM a

Pein ari amp Reba aba LSet BA ad | SUPRISES AS | IR)

Asan Exbtrauorm pulang SSTLOSe AS | ! PaO Oe? ARG

Bomba KS Lari led 239 PD TES Bab NN

Borleegkapa tation Saat Basmi be bian na 2 | BD sed

Bango an , eer DNAN NN Yo LAM SALAT

Pearesakapan danur Wess 8 Dki best na n

Lawenter Am Jaten PESAN. AG BO ML LN)

TAL KORE SI AO Feb Uh ag Da pn BEA (3 THUR ES

Hanan JET das ail halamad Lutusan Mammon Per Tt4 196 7A te BPSK IS Tahun 8g

PY Para Se seh Musgatata

bahwa serta rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas koreksi biaya yang dianggap memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan Putusan Banding PPh Badan Tahun 2015 Nomor PUT- 002858.15/2021/PP/M.XIB:

Penyesuaian fiskal .

Positif atas Biaya yang 0 _ Koreksi Koreks Tidak

N.lai sengketa .

dianggap memiliki (Rr 1. Dipertahankan Dipertahankan

manfaa: di atas 1 (satui pi (Rp3 (Rm

tahun .

Cons Goods Grourd AT OT 070.876 Af OFC 8/6

tng fants . i

FcR Susu Cacarg 351.465.9617. /t4 351.465.961.714

R.A Blin t Cus: "138.470.581.778 13.470. 581.778

RM Direst Tools | 239 400 A90 735 4010.000

Extracomtable © 13.098 .484.245 13.098.484.245

R&D Otners . 764 752.024 452.024

Extracomotable Asset 505.878.655 505.878.655

Office Fxp Perlengk | GATT 543127 "| 6477.543.437

Komputer ee a

Jumlah 7 422792672429 13.604.362 900 | 419.188.306.529

bahwa dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya yang Dianggap Memiliki Masa Manfaat Lebih Dari 1 (satu) Tahun sebesar Rp419.189.309.529,00 adalah tidak tepat sehingga sudah sepatutnya untuk dibatalkan;

bahwa pada tahun Pajak setelah tahun sengketa yaitu tahun 2021 juga dilakukan Pemeriksaan namun tidak ada koreksi atas akun terkait biaya yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud oleh Terbanding dalam sengketa ini. Faktanya, Terbanding juga tidak melakukan koreksi penghitungan ulang atas pembebanan melalui penyusutan terhadap akun a quo yang dikoreksi pada tahun-tahun setelahnya. Hal tersebut akan menimbulkan penerapan yang tidak konsisten atas pembebanan biaya yang seharusnya Pemohon Banding lakukan;

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah nyata-nyata bertentangan asas konsistensi dan asas kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan dan Penjelasannya dan bertentangan dengan Penjelasan Pasal 29 ayat A dan Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP. Asas kepastian hukum merupakan asas pertama yang mutlak harus mendasari tindakan badan administrasi pemerintahan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Administrasi Pemerintahan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut disimpulkan bahwa koreksi Terbanding ditentukan tidak berdasarkan bukti-bukti yang sah dan dasar yang meyakinkan sesuai Pasal 12 ayat 3 UU KUP sehingga

dengan demikian koreksi Terbanding tersebut terkait biaya yang memiliki masa manfaat di atas 1 (satu) tahun harus dibatalkan;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya

Kode AkunNama AkunSengketa Koreksi
EXEL7081Entertainment2.385.648.130
EXEL2407Entertainment & Representation58.624.200
EXEL7103Promotion Selebaran & lainnya197.271.255
EXEL2403Overhead: Biaya Kantor169.031.454
TOTAL KOREKSI POSITIF LAINNYA2.810.575.039

1.1. Koreksi Entertainment & Representation dan Promotion Selebaran Lainnya

Menurut Terbanding

1) Pemeriksa

bahwa koreksi sejumlah biaya Entertainment & Representation akun EXEL7081 & EXEL2407, Pomotion Selebaran & Lainnya akun EXEL7103 merupakan biaya terkait golf, dimana biaya tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan secara fiskal seharusnya tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto (status site non SKDT);

bahwa koreksi tersebut sesuai Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021;

2) Peneliti Keberatan

bahwa Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding atas biaya entertainment, biaya selebaran lainnya, dan biaya entertainment & representation karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung yang dapat memberikan gambaran informasi yang jelas dan detil tentang waktu dan tempat kegiatan entertainment dilakukan serta orang perorang pegawai/pengurus dari pihak Pemohon Banding dan dari pihak lawan transaksi (customer/pembeli) yang terlibat dalam kegiatan entertainment tersebut sehingga dapat disimpulkan bahwa kegiatan

entertainment tersebut tidak dalam rangka proses memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh j.o. poin 2 SE-27/PJ.22/1986 terkait biaya Entertainment dan PMK No 02/PMK.03/2010 terkait biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pemohon Banding sudah melampirkan daftar nominatif dalam SPT PPh Badan dan atas biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) serta memiliki hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa terkait kegiatan promosi, biaya yang terjadi merupakan biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk dalam event olahraga golf baik acara turnamen maupun acara perkumpulan lainnya sehingga masih sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf d Peraturan Menteri Keuangan No 02/PMK.03/2010. Dan biaya promosi yang dikeluarkan telah dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga biaya promosi yang dikeluarkan juga sudah sesuai dengan Pasal 5 PMK No 02/PMK03/2010;

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa biaya entertainment sebesar Rp2.385.648.130,00 biaya promotion selebaran lainnya sebesar Rp197.271.255,00 dan biaya representation sebesar Rp58.624.200,00 merupakan biaya yang masih berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding dan tidak ada kaitannya dengan fasilitas penetapan daerah tertentu (SKDT) sebagaimana yang ditujukan oleh Terbanding sehingga atas koreksi a quo sudah seharusnya dibatalkan;

1.2. Koreksi Overhead: Biaya Kantor

Menurut Terbanding

1) Pemeriksa

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas akun Overhead: Biaya Kantor (EXEL2403) karena merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang secara fiskal tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto berupa pengeluaran terkait ibadah namun bukan termasuk site yang mendapatkan fasilitas daerah tertentu (non SKDT); bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021;

bahwa terdapat koreksi atas biaya pemakaian telepon selular oleh pegawai sehubungan dengan pekerjaan sebesar 50% dari biaya yang dikeluarkan sesuai Kep Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002;

2) Peneliti Keberatan

bahwa Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding atas biaya overhead: biaya kantor karena biaya silaturahmi dan biaya takjil karena termasuk biaya sumbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh dan biaya TELKOMSEL termasuk biaya yang dapat dibebankan sebesar 50% dari jumlah biaya berlangganan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas transaksi overhead: biaya kantor sebesar Rp169.031.454,00 karena biaya sebagaimana dimaksud bukan merupakan biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) KEP-220/PJ./2002, tetapi untuk menunjang dan mempermudah kegiatan operasional tambang

dalam wilayah proyek pelanggan Pemohon Banding, PT Asmin Bara Bronang sebagaimana berdasarkan surat permohonan (JIEP/GSD/14/2641) dan persetujuan antar pihak (ABB/SITE/EXT/PM-KTT/14/III/055) berikut: wR : | Me '

i os, 1 ,

jakarta. 12 Mei 2114

Nomar JIEP'GSD14° 2641

campuran * Isatah Berkas

Pertial Purmohanan Persetujuan Pembangunan

Menara Telekamunikasi Selu'er di Wiayah

PPKH PT Asmin Bara Srunang

Kopada Yth

Direktur Utara PT Asmin Bara Bronang dan PT Asmin Bara aan

Jl. HR. Rasuna Said Kav. 62. Kuningan

Jakarta 12920

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan rencana pembangunan menara telekomunikasi di dalam wilayah

IPPKH 17 Asmin Bars Bronang, yang terletak di Dusun Tumbang Marmsut RT of) <elurahen

Barunang Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantas Tengas «ami

atas nama PT Pamapersada Nusantara mengajukan penmehorar untuk melaksananan

pembangunan menara telekomunikasi dimaksud.

Pembangunan menara telekomunikasi ini bertujuan untuk mempereLat jang. auan

sinyal telekamurikasi seluler yang mana pembangunan menara int akan dlaksanskan wer P

Profesional Telekamunikasi Inconesia iProtelindes selaku kontraktor dar PU Telekomunikas:

Selular #Telkomseli. Adapun ketentuan mensenai lokas: lahan dan spesifikasi khusus menara

telekomunikasi adalah sebagai beckut

Luas . ahan 15 mx 15 m3 225 m (dua ratus dua pilur lima meter persed

Luas Akses Jalan Smx2m= 10m (sepuluh meter persegi!

Tinggi Menara Pm Ctopay peluh meted

Lokasi Area Moss Karyawar PT Pamapersada Nusantara

Tit Kuarsinat | NSGESTSRES 2 kB fob BS

Sumber Tenaga Listrik > Genset Diesel nil k PT Pamapersada Nusantara

Perangkat canguat sinyal yang aean dpasang paca menara eekumunkas adalah

berupa BIS Base lransrecever Stanoai milk Teikomsel samur tidak Menutup semungkisan

bahwa ke depannya perangkat penguat s.nyat dari penyedia asa terekomunikasi lain dapat

terpasang pada menara telekomunikasi ini

Bersama in kami lampirkan pula salisan Surat Persetu,uas dan se pan cemouanguran

menara telekomunikasi yang terah ditandatangani oleh Bapak Alkassus Suren Purta Selaku

Keoala Yeknik Tambang PT Asien Bara Bonang, Perbangunan menara ‘te ekomunmkas: ini

Harapkan dapat memhantu memperbaiki jangkauan sinyal telekormunikas seluler cd: ow tayah

penambangan PT Asm.n Bara Bronung, setinggu daput mempermudah kegiatan cperas cnal

ambang.

Dem kar vernohonan ini kami ajukan, aras perbatar yang Badak berikan kami ucackar

terima kasih.

Pemonon.

PT Parmapersuya Nusantara

Dede Andarso

HOGS Orversian Head 1 t

Co Vie PP deen Baca Boa ser BP As Bad ada

rede 1 vi neo wo

Tee bobo : Teratai Pa 1 ani

SURAT KETERANGAN

Ao ARUS RRT PPM KT TT M5

"hara DA ted So Anta

Absa Che da a Taktik Um ani

le eee

We ths ted ang! boo wae bok pa doa BIS Ube ou bs

ena Bake i: Dosa Betttistin

Ordinal BSR ARA 3

APL Sata Pp GG Waru

Sedia ala le at oy He eb Mego fia Porat tsar rari pew rebate bat MA eo ian TE

ben ot.

Desa Leeuw) Worel kills

Alpe sos Bagong Bicone

PM/Keoala Texnik Tambang

bahwa terdapat komitmen kesepakatan (JIEP/GSD/3087/PN) terkait pelaksanaan pembangunan menara Telekomunikasi Seluler yang mengharuskan Pemohon Banding untuk bersedia melakukan pemasangan kartu Halo Corporate sebanyak minimal 800 nomor baru yang pembayarannya dijamin oleh Pemohon Banding;

“hide

SURAT PERNYATAAN KOMITMEN

UNTUK SUPPORT PEMASANGAN BTS / UPGRADE PERANGKAT TELKOMSEL

DI AREA SITE PERUSAHAAN

NO JEPGSD:303 7. PN

bada var Keren angan an er daan ende na Lug be ay, hana para cers tangan

Damat ri,

pee Baut Bassey emec) Doce ds Daoocer oo) Plea au) tab dat ners nda anguk ran aras ane

BT RAM APE RS AD OS MUSA TSA yori. nasa or Jaa Raa wedge ace an TTP Kang ier ist:

Meakin dasar TU beso tuna Gade an permataar pematawier BIS arah upe ace

aeraqaka, Telkam sel. areas te burusahaan sao Kepada esa Sel sebaya Bap oO eel Ula se Liki

eo yew Jot ek An uu anti Rani maag Titik sayang San dana

Warthog Pe SO

Berdasarkan cai cersanur d atac nar Sepak at Can bu Kan itna bepodes leleccused anta iret nae

Sunan sacar berikan

0 Sat feast Gel mena naa Desi keset luas UTS Alamat Paha

Mo Peraga ss apy isc kar perangkat BTS Tellers nana an Aa jam

So wer Lana aes BOE TS aan ockeer ha aral thle esr Ges pap ran Pesat dubai: tone nce ate

feet aay

VER Daya nya dtc oP pene yah ata se js ath turun ake GP al pe bab lth Te

Perjanjian Keys cara Haiti iyo pan anna te Hana Satinds aura Te kamar cas

Peruschactiiuhideat Saat

SH Pernyatan Korver i bela anak pang ween Boer cei car er Peang sepek bere Recr edar

kanan daa ata aan

Dania Pernyataan oe aa anang ba ods an aa Gaga nb georgia RISA than So atas

PE UASEXPERN ADA NESANTARA

CAV Ey

PEP eg .

Ta ti

CH Papuh Saseta

General Services Depar temui Head

&ji tO

bahwa berikut rincian koreksi transaksi atas overhead: biaya kantor yang Pemohon Banding ajukan Banding:

DokumenTanggalDeskripsiNominalKoreksi 50%
01440408/03/2019JAN19-TELKOMSEL- TAGIHAN KARTU88.321.28744.160.644
01440415/03/2019JAN19-TELKOMSEL- TAGIHAN KARTU88.315.28744.157.644
01473621/04/2019FEB19-TELKOMSEL- TAGIHAN KARTU81.072.25040.536.125
01409630/01/2019TAGIHAN KARTU HALO; TELKOMSEL80.354.08340.177.042
338.062.907169.031.454

bahwa untuk transaksi dengan dokumen nomor 014404 merupakan pencatatan salah jurnal nominal transaksi yang seharusnya Terbanding juga mempertimbangkan jurnal koreksinya (jurnal kredit), namun Terbanding hanya mengambil jurnal sisi debitnya saja. Untuk memperjelas penjelasan dimaksud, berikut Pemohon Banding jabarkan rangkaian jurnal lengkapnya:

DokumenTanggalDeskripsiNominalPenjelasan
01440408/03/2019JAN19-TELKOMSEL-88.321.287Dikoreksi Pemeriksa
TAGIHAN KARTU
01440409/03/2019JAN19-TELKOMSEL-(88.321.287)Jurnal Revisi (Tidak
TAGIHAN KARTUDikoreksi)
01440415/03/2019JAN19-TELKOMSEL-88.315.287Dikoreksi Pemeriksa
TAGIHAN KARTU
01440416/03/2019JAN19-TELKOMSEL-(88.315.287)Jurnal Revisi (Tidak
TAGIHAN KARTUDikoreksi)
01440422/03/2019JAN19-TELKOMSEL- TAGIHAN KARTU80.286.625Jurnal Seharusnya- Dikoreksi

bahwa pencatatan yang seharusnya atas kesalahan nominal jurnal tersebut adalah Rp80.286.625,00 tanpa PPN dan biaya materai (Invoice 000825819526, PV/ASMI/2019/00700);

2 TELKOMSEL Kn

" Manga ar aan

oe a BNN an Sala eer TOT eked Ja at

bat ye ta # I 1 1 voy . 7 Towa ' 1 vee + we i mo

AF 7 wy .

Bal te

Pos + re re

waa 1 " .

Tha on sls pen apa

. ae i Ka

bahwa pada saat Keberatan, Terbanding menetapkan untuk membatalkan beberapa transaksi dalam overhead biaya kantor yang salah satunya adalah transaksi dengan dokumen nomor 14404 sebagaimana disampaikan pada surat jawaban penjelasan rincian koreksi Pajak Penghasilan Tahun 2019 nomor S-317/WPJ.195/2024;

Penjelasan ** :

Koreksi Overnead Biaya Kantor yang dibatalkan terdiri dari:

bahwa untuk transaksi sisanya dengan nomor dokumen 014738 dan 014096 merupakan jenis transaksi yang sama dengan dokumen nomor 014404 dan bersama surat Banding ini Pemohon Banding lampirkan dokumen tersebut untuk menunjang bukti penjelasan yang disampaikan, sehingga berdasarkan penjelasan tersebut koreksi atas overhead biaya kantor sebesar Rp169.031.454 sudah seharusnya dibatalkan;

Dok NoDeskripsiNominalKoreksiPVPenjelasan
50%
014404JAN19-TELKOMSEL- TAGIHAN KARTU88.321.28744.160.644PV/ASMI/2019/00700Salah jurnal, ada (kredit) jurnal revisinya.
014404JAN19-TELKOMSEL- TAGIHAN KARTU88.315.28744.157.644PV/ASMI/2019/00700
014736FEB19-TELKOMSEL- TAGIHAN KARTU81.072.25040.536.125PV/ASMI/2019/00962Merupakan jenis transaksi serupa dengan dokumen 014404
014096TAGIHAN KARTU HALO; TELKOMSEL80.354.08340.177.042PV/ASMI/2019/00469
338.062.907169.031.454

Rincian sengketa koreksi Biaya Kantor yang seharusnya dibatalkan

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura yang diajukan Banding sebesar Rp224.905.205.183,00 terkait biaya Sokongan Rawat RS & Bersalin, Overhead biaya mess dan Tunjangan Perumahan merupakan biaya atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk sarana dan fasilitas tempat tinggal (termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya) dan pelayanan kesehatan, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

3. Koreksi atas pembelian aktiva yang dibebankan sekaligus sebesar Rp514.857.829.810 merupakan biaya terkait R/M Direct Cost, R/M Komputer, Perlengkapan Komputer, Cons. Goods Ground Engaged Tools dan R/M Sparepart yang rutin terjadi setiap tahun dan dilakukan secara konsisten. bahwa berdasarkan riwayat kejadian atas jenis-jenis biaya serupa pada tahun sebelum dan sesudah tahun pajak sengketa banding ini tidak menjadi temuan pemeriksaan, koreksi dibatalkan pada saat keberata dan banding, sehingga diketahui terbukti biaya sebagaimana dimaksud merupakan biaya yang memiliki masa manfaat tidak melebihi 1 (satu) tahun yang merupakan biaya rutin yang dikeluarkan pada tahun bersangkutan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

4. Koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp2.810.575.039,00:

a. Merupakan biaya entertainment & promosi untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan telah dibuatkan serta dilaporkan daftar nominatifnya pada SPT PPh Badan Tahunan; dan

b. Merupakan overhead: biaya kantor terkait biaya berlangganan atas konsekuensi dari pembangunan menara telekomunikasi untuk menunjang dan mempermudah kegiatan operasional tambang dalam wilayah proyek pelanggan Pemohon Banding, PT Asmin Bara Bronang. bahwa transaksi yang diajukan banding pada dasarnya merupakan transaksi yang sama dengan dokumen nomor 014404 yang koreksinya sudah dibatalkan pada saat Keberatan, sehingga sudah seharusnya biaya sebagaimana dimaksud dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjabaran uraian tersebut maka perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon
Banding
(Rp)
1Peredaran Usaha37.305.011.277.891
2Harga Pokok Penjualan27.989.056.366.600
3Laba Bruto (1-2)9.315.954.911.291
4Biaya Usaha Lainnya972.679.028.490
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)8.343.275.882.801
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya1.167.750.368.782
7Biaya Dari Luar Usaha382.927.866.263
8Penghasilan Neto Komersial (5 + 6-7)9.128.098.385.320
9Penyesuaian Fiskal: Penyesuaian Fiskal Positif Penyesuaian Fiskal Negatif Jumlah Penyesuaian Fiskal705.466.988.255 (996.149.505.390) (290.682.517.134)
10Penghasilan Kena Pajak (8 + 9)8.837.415.868.185
11PPh Terutang2.209.353.967.000
12Jumlah Kredit Pajak2.202.712.704.000
13Jumlah Pajak Kurang /(Lebih) Bayar (10-11)6.641.263.000
14Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP2.900.903.678
15PPh yang Masih Harus Dibayar (13 + 14)9.542.166.678

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi yang masih dipertahankan Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Terbanding No. KEP-00464/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00005/206/19/091/23 tanggal 24 November 2023 Tahun Pajak 2019;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-54/WPJ.19/2025 tanggal 5 Maret 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor JIEP/FIN/24/277/PN tanggal 30 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 07 Januari 2025, diketahui permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding
PemohonTerbanding
Banding
1.Penghasilan dari Luar Usaha21.814.78621.814.7860
2.Imbalan Dalam Bentuk Natura & Kenikmatan
a. Sokongan Rawat Rs & Bersalin-EXEL20610103.199.992.421103.199.992.421
b. Sokongan Rawat Rs & Bersalin-EXEL2161027.058.827.08527.058.827.085
c. Overhead Biaya Mess-EXEL2405038.712.032.95538.712.032.955
d. Tunjangan Perumahan-EXEL205410.248.104.05966.182.456.78155.934.352.722
3.Pembelian Aktiva Dibebankan Sekaligus
a. Biaya Dikategorikan Kelompok 1
1) R/M: Direct Cost-EXEL225301.572.779.4321.572.779.432
2) Asset Extracomtable-EXEL24159.297.214.0659.297.214.0650
3) Extracomptable Asset-EXEL7171964.387.545964.387.5450
4) R/M: Perl. Kantor Non Komputer-EXEL7181139.980.477139.980.4770
4) R/M: Komputer-EXEL71840113.244.700113.244.700
5) Office Exp: Perl. Komputer-EXEL72030734.413.352734.413.352
b. Biaya Dikategorikan Kelompok 2
1) Asset Extracomtable-EXEL24152.392.548.7502.392.548.7500
2) R/M: Perl. Kantor Non Komputer-EXEL718132.187.00032.187.0000
3) Cons.goods Ground Eng.Tools-EXEL2223054.986.058.29254.986.058.292
4) R/M: Suku Cadang-EXEL22520438.780.816.656438.780.816.656
5) R/M: Direct Cost-EXEL22530425.789.489425.789.489
c. Biaya Dikategorikan Bangunan Non Permanen
R/M: Direct Cost-EXEL2253018.244.727.89018.244.727.890
4.Pembangunan Gedung PAMA 3814.153.803814.153.8030
5.Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya
a. Entertainment-EXEL708102.385.648.1302.385.648.130
b. Promotion Selebaran & Lainnya-EXEL71030197.271.255197.271.255
c. Cons.Goods: Material-EXEL222611.750.00011.750.0000
d. Overhead: Biaya Kantor-EXEL2403252.699.677421.731.131169.031.454
e. Entertainment & Representation-EXEL2407058.624.20058.624.200
TOTAL KOREKSI24.174.840.163766.748.450.195742.573.610.032

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum dan Pertimbangan:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diatur antara lain:

a) Pasal 12 ayat (3): Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b) Pasal 17 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

c) Pasal 25 ayat (1) huruf a: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang diatur antara lain:

a) Pasal 4 ayat (3) huruf d: Yang dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

b) Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d: Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak.

…

c) Pasal 6 ayat (1): Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat :

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

d) Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b: Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

e) Pasal 9 ayat (1) huruf e: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

f) Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e: Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:

1. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil;

2. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan

3. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

g) Pasal 9 ayat (2): Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

h) Penjelasan Pasal 9 ayat (2): Sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesuai dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan. Sejalan dengan prinsip penyelarasan antara pengeluaran dengan penghasilan, dalam ketentuan ini pengeluaran untuk mendapatkan,

menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan sekaligus pada tahun pengeluaran, melainkan dibebankan melalui penyusutan dan amortisasi selama masa manfaatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.

i) Pasal 11 ayat (1): Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

3) Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan diatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan diatur antara lain:

a) Pasal 1 ayat (1): Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4;

b) Pasal 2 ayat (1): Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1);

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja diatur antara lain:

a) Pasal 2 ayat (1): Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b) Pasal 2 ayat (2): Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

c) Pasal 4 ayat (1): Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau

f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

d) Pasal 6 ayat (1): Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto diatur antara lain:

a) Pasal 1: Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

b) Pasal 2: Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

c) Pasal 3: Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

d) Pasal 6 ayat (1): Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

e) Pasal 6 ayat (2): Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

7) Angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 tentang Biaya Entertainment dan Sejenisnya (Seri PPh Umum 18) diatur bahwa Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil);

B. Data dan Fakta

1) bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi sesuai surat nomor S-58/WPJ.195/2024 tanggal 28 Februari 2024 dan nomor S-106/WPJ.195/2024 tanggal 19 April 2024;

2) bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa kontraktor pertambangan dan memiliki 7 Keputusan Penetapan Daerah Tertentu, yaitu:

PA asa HD EKSMAS Er ales Teluk. Tee hte Bea taal tata

OI ceramatan Tomas Tersan facty tana De pei ang

fact aMte banya

t . : PRA ROA ap NATA ved fan ty AT Paya ,

ME EN Pn Bb Det Senge TAG Sea Pes Diet pes ana Rel nya

oa cont SL ay aT sarah

Sonads

ley MBagkuy Ogi Tbe fa

Sat Pepatathana

Be bata iti pe tach ta nata tate Sanata petasan

hoe - Dn Nata - :

Bo MEP IAS LM Le [Site MTBUL Yo Tan hae Bantan Yna Tea MEN aa penganan Wu Re ANA at

Haa ered Site ADRO Pasat Paman. car. Brad Peng PE ye a a

ba an an Denga"

Site ADRO Tanjung da sg Aas Pep athita

maces Taman Jaksa

Site RIDE ep Besa Batts Bin te ana Do der seeatat peranan par re artann

Apn dna Ban ha ce ae pataccpare

Yah Dang Tasin anta Ts

Site KOMB Fors Penasaran th Nol aia pest he keluarga dak ier oe get

ere yt Pet at ba Dep AI Bed apa pa wk dad tart ang ayang

ea era tab tan Sahat

SHE MOSK Bean ampe PE Raha

Peka Ann tea Hina hee ap ha

Site HAYA so nga ocak Jamsa,a

Vedra Sioa bea Sapa, ser. Tere rang

Setan aral fatanetara Ka mar in

5 ce — — 5 1 A

£ ye SARAN BNN |Site KPCS, PT Sama Seraran Lantai -Tasisartisga pegawai batasan,

kung Der sci Ae ina fh San gata

PE BA gn Hito AMSL Tata Be iran cat sangan dar Tenan tngea adas Sr +2 ate 3

Site BEKB S.sz5 Tera a. Dara angan - er Tamatan

pet Tavis via Barat sa mastas Tiar

3S Sloe LL dar, V Garé saka, Nau. wut

Site ARIA Data Sucka os Len sitar

Site BHPL daster Movs sunatan Abaa 3S

3) bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi pembentukan atau pemupukan dana Cadangan sebesar Rp2.236.094.372;

4) bahwa sengketa Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan adalah sengketa pembuktian;

5) Koreksi Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan menurut Terbanding:

a) Sokongan Rawat Rs & Bersalin-EXEL 2061 sebesar Rp103.199.992.421; dan

b) Sokongan Rawat Rs & Bersalin-EXEL 2161 sebesar Rp27.058.827.085;

i. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap site-site yang memiliki surat persetujuan penetapan daerah tertentu, Pemohon

Banding mencatat biaya EXEL 2061 dan 2161 yang termasuk pemberian kenikmatan adalah biaya pengobatan pegawai dan keluarganya yang ditagihkan dari rumah sakit/sarana pelayanan kesehatan yang berada di luar lokasi kerja pegawai tersebut. bahwa pemberian kenikmatan tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam surat keputusan persetujuan penetapan daerah tertentu; EXEL 2061

Koreksi Fiskal EXEL 2164 (Soknnyan Rawnl Fes A. Pe sair

takasi ute Sura’ SKT -.

SPT vit kp | “pmericsa flip: : Karena tie!

ko Sewon Too | maha

ADRO SKT RFS 3328, IS I0L5 7.1B5,726,931

Bra BOT - REP. 5d 3/aP3.351/2016 ! 334,6F0,575 424, 300.975

ror NS aL aee

BACE SET» KEP-LB6/WP3, 19/2017 1179,476,459

2 ae ee ae

EPCS erot-neggawnlasigun | Aa agna agama

SIRF © /SKDT kemanapun! Layak 139.000

SIS SKT KEP-A4AWPI. 18/2018 NN BT7,R5 1,043

TEMM !SKDT - YEP- 35 13/WPJ. 13/2015 US ALE 1069.44, 626

14,795,904 153, 41,240 736 ada 27,058 027 085

EXEL 2161

. - Korgksi Fiskal EXEL 2061 (Sokongan Rawa Rs & Bersain

Lodge Sle surat SED - - -

pa an an SPT WP (Rpi Pore heard Rp) Koreksi (Rp)

ABKL SACL KEP AIMS AWPL ISOS D0 ROSTA, ISS 2837425,358

AOA) Set KEP JOSAMPI 19/2016 | BAE ABLAAN 2188 3445599

ARIA SKET KEMISASAWPN LOG, PON

ASM SALT - KEP-253 JAMBI 19/2015 AGI AGE SEK ZADASE NEA

BAYA SOT. KEE-IG2 APL IS/71E 15.014. 034

BESO HNun SKDT : PAP mmm

BEKB Ne Pn TS | 4,868, 196,026 2,884,098 828

HPL SULT = KOP SMPN 10201 TT LINA an 2761249053

BPOP Nan SKDT 1.526,149,5 15 -

"ERCB Oo JSKOT - KEP TEAM IPIN 9965 66 1 Ean

core Hun SKOT BopRE2ee | 50,86 26

INOO LEZ, 490 481 1277, 356.191 oe

KIDE seoT Kop aearwm eyocte fa ers | UI BA de 389

Kca 0.000 janrssssuntojanisUun aw tN oo To “geranaese| oo 524 tenaao

KPCS MKDI KEP-392/ WP IS4JG 10 Ugal, 14 548 mamas [

KPAT han SKT 598,592,940 888 SEL

atau eoranywnLiyang | 2997 21877 7.95754 1,877

PIKO hon SKCT " 58 460,622

sine ALi ay | 11,593,150

SMMS SKDT KEP SIPWPI 14/7018 | DASI MERE 3,607,656, 386

[roma JsroT - KEP 254R/ WEIS) 2E1E Oh astra 7851. 5,485

Tora SKUT -KEP-256SANPI TU 2 : 2.831.986.8472 La 2 B51,386,942

Jumlah a 1741502077 103, 193,392,421

ii. bahwa menurut Pemohon Banding, biaya-biaya sehubungan dengan

pelayanan kesehatan berupa sokongan pengobatan RS dan Bersalin ini sudah sesuai dengan SK Persetujuan Daerah Tertentu yang

dikeluarkan oleh pihak DJP, sehingga tidak seharusnya Pemeriksa melakukan koreksi seluruhnya atas biaya-biaya natura dan kenikmatan menggunakan Pasal 9 ayat (1) huruf e dan PMK- 83/PMK.03/2009. Dalam peraturan tersebut nyata-nyata ditegaskan pengecualian bagi Pemohon Banding yang memiliki SK Penetapan Daerah Tertentu, sehingga atas biaya natura dan kenikmatan itu dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto;

iii. bahwa buku, catatan, data dan informasi yang diminta selama proses

keberatan adalah penjelasan nature transaksi, rincian akun-akun yang memiliki SK Penetapan Daerah Tertentu, invoice, dan bukti bayar;

iv. bahwa berdasarkan penelitian Surat Keputusan Persetujuan

Penetapan atau Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu yang dimiliki Pemohon Banding yang masih berlaku di Tahun Pajak 2019 diketahui bahwa Pemohon Banding mendapat insentif Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu, di antaranya adalah sarana dan fasilitas berupa tempat tinggal, termasuk pelayanan kesehatan kecuali KEP- 393/WPJ.19/2016 untuk site KPCS;

v. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 dan Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 diketahui bahwa syarat formal penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang boleh dikurangkan/boleh dibiayakan bagi pemberi kerja adalah lokasi kerja tersebut telah memiliki surat keputusan persetujuan penetapan daerah tertentu. Adapun syarat material yang harus dipenuhi adalah natura/kenikmatan tersebut diberikan tidak dalam bentuk uang dan sarana dan fasilitas di lokasi kerja tersebut, khususnya pelayanan kesehatan, tidak disediakan oleh pemerintah dan harus disediakan oleh pemberi kerja;

vi. bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung yang diberikan dalam

jumlah terbatas (sampling) diketahui bahwa Pemohon Banding memfasilitasi pegawai dan keluarganya yang memerlukan pelayanan kesehatan lanjutan berupa rawat inap rumah sakit yang berada di luar lokasi kerja;

vii. bahwa berdasarkan penelitian SK Penetapan Daerah Tertentu

diketahui antara lain sebagai berikut:

Diktum Menimbang huruf a: bahwa terhadap investasi di daerah tertentu perlu diberikan insentif agar potensi ekonomi yang ada dapat dikembangkan dengan baik.

Diktum Menetapkan:

…

KEDUA: Terhadap Wajib Pajak yang melakukan investasi

sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, diberikan perlakuan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, untuk sarana dan fasilitas di lokasi kerja sebagai berikut:

- tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;

- pelayanan kesehatan;

- peribadatan;

- pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;

- olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda dan terbang layang.

KETIGA: Pengeluaran untuk pembangunan sarana dan fasilitas

sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang- Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

c) Koreksi Overhead Biaya Mess-EXEL 2405 sebesar Rp38.712.032.955

i. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap site-site yang memiliki surat persetujuan penetapan daerah tertentu, terdapat pemberian kenikmatan berupa biaya laundry yang tidak termasuk biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam surat keputusan persetujuan penetapan daerah tertentu;

ii. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap site-site yang tidak

memiliki surat persetujuan penetapan daerah tertentu, terdapat pemberian kenikmatan berupa biaya yang terkait mess yang tidak termasuk biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena tidak memiliki surat Keputusan persetujuan penetapan daerah tertentu.

Loka ie cacat SEDT Korese kiskal EXEL 2405 | Over mad. biaya Mess)

Jeeso Nor Ski 33b Adit 2.086, 768, 79" 6,289,013, 2%

BPOP Nov GKPT 424,797,590 TAR AeA? 6,957,697. 167

CUTB |Nor sent Naa Lamo SALAD | AI fbb

ERKA Nur SkP7 | : “992,000 | 399,000

(NLO Nor Sk LAST 2AT 214 1709039050 “16,143,191.842

KPCB aa Aa Ae NI RAT ALE

KPCS MLO 3R3APL ALAN pena BADER | BAG, SB Ea ORG

ha TO ds an Laman an cae SEONG PE KNPI,

TCMM Oo [cer-2583/Av21 19/2925 298, 28.506 358,280 S00

/urrlar . 0 14 8640074 IR LIA Vet

iii. bahwa menurut Pemohon Banding, biaya mess berhubungan

dengan penyediaan fasilitas housekeeping dan laundry bagi pegawai yang berkerja di lokasi kerja. Dalam Pasal 4 ayat (1) PMK-83/2009 diatur bahwa pengeluaran yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding adalah berupa penyediaan sarana dan fasilitas oleh pemberi kerja. Atas hal tersebut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa "sarana" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PMK-

83/2008 tersebut adalah tempat tinggal atau "mess" bagi karyawan di lokasi kerja. Sementara, "fasilitas" adalah hal-hal yang melengkapi sarana tempat tinggal tersebut, termasuk housekeeping dan laundry;

iv. bahwa buku, catatan, data dan informasi yang diminta dalam proses

keberatan adalah penjelasan nature transaksi, rincian akun-akun yang memiliki SK Penetapan Daerah Tertentu, perjanjian/service order, invoice, bukti bayar, dan bukti potong PPh Pasal 23;

v. bahwa berdasarkan penelitian Surat Keputusan Persetujuan Penetapan atau Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu yang dimiliki Pemohon Banding yang masih berlaku di Tahun Pajak 2019 diketahui bahwa Pemohon Banding mendapat insentif Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu, di antaranya adalah sarana dan fasilitas berupa tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya;

vi. bahwa atas biaya laundry yang dibebankan di lokasi kerja yang

memiliki surat keputusan persetujuan penetapan daerah tertentu sebesar Rp6.426.645.267, yang sudah dikoreksi fiskal positif sendiri sebesar Rp4.775.492.290;

bahwa dengan demikian, koreksi biaya overhead mess menurut TerbandingsebesarRp1.651.152.977(Rp6.426.645.267- Rp4.775.492.290);

vii. bahwa atas biaya yang terkait mess yang lokasi kerjanya tidak

memiliki surat keputusan persetujuan penetapan daerah tertentu sebesar Rp46.149.989.762, yang sudah dikoreksi fiskal positif sendiri sebesar Rp9.089.109.784;

bahwa dengan demikian koreksi biaya overhead mess menurut Terbanding sebesar Rp37.060.879.978 (Rp46.149.989.762- Rp9.089.109.784);

viii. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 167/PMK.03/2018 dan Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 diketahui bahwa syarat formal penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang boleh dikurangkan/boleh dibiayakan bagi pemberi kerja adalah lokasi kerja tersebut telah memiliki surat keputusan persetujuan penetapan daerah tertentu. Adapun syarat material yang harus dipenuhi adalah natura/kenikmatan tersebut diberikan tidak dalam bentuk uang dan sarana dan fasilitas di lokasi kerja tersebut, khususnya pelayanan kesehatan, tidak disediakan oleh pemerintah dan harus disediakan oleh pemberi kerja;

ix. bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung yang diberikan dalam

jumlah terbatas (sampling) diketahui bahwa Pemohon Banding memfasilitasi laundry pakaian kerja pegawai untuk lokasi kerjanya memiliki surat keputusan persetujuan penetapan daerah tertentu;

x. bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung yang diberikan dalam jumlah terbatas (sampling) diketahui bahwa Pemohon Banding memfasilitasi biaya housekeeping, biaya makan yang disediakan sendiri atau pihak ketiga, dan lainnya untuk lokasi kerjanya tidak memiliki surat keputusan persetujuan penetapan daerah tertentu;

xi. bahwa berdasarkan penelitian SK Penetapan Daerah Tertentu

diketahui antara lain sebagai berikut:

Diktum Menimbang huruf a: bahwa terhadap investasi di daerah tertentu perlu diberikan insentif agar potensi ekonomi yang ada dapat dikembangkan dengan baik.

Diktum Menetapkan:

…

KEDUA: Terhadap Wajib Pajak yang melakukan investasi

sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, diberikan perlakuan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang

diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, untuk sarana dan fasilitas di lokasi kerja sebagai berikut:

- tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;

- pelayanan kesehatan;

- peribadatan;

- pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;

- olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda dan terbang layang.

KETIGA: Pengeluaran untuk pembangunan sarana dan fasilitas

sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang- Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

d) Koreksi Tunjangan Perumahan-Exel 2054 sebesar Rp55.934.352.722

i. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terhadap site-site yang memiliki dan tidak memiliki surat persetujuan penetapan daerah tertentu, terdapat pemberian kenikmatan berupa tunjangan perumahan untuk pegawainya di luar lokasi kerja (site). bahwa pemberian kenikmatan tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam surat keputusan persetujuan penetapan daerah tertentu;

al — SIALUS SEL ALASAN KOKLESI IKA. (kpi

ABXI [RFP 2924 WP! P2015 urbalat deat ber Luk Waturd Ud kenikmatan (Noe Ga stltas dd asi kena) 1 adhd GEA

ADRU Ti Fs IIA YOU Imbalan a aes hertuk Natura Gan kenikmatan (Mor Fasilitas Jak ssi kerja] LIB DAS

ARA BRED 2SAA MPI. 1/15 lembata cd am Berilah Maturd dan berikenatar (Mor Tagditas 2 lokasi kerja) 1803, 22296

RATA PREP SAWP AOA lavas an nalar Rentuk Hana dar keane (Nee fasiitat 2 lekasi kerjal TA B26 174

BBS | Mo SECT Inna a4 da lari bantuk Ha tra dar kerikmatan VAS SA AL

Bete Imei SET lavha aidglam bevuk Natura dar bieriic qs Lan LOAF IBS

BACB [SL Int EL SPAN Imaalaadalarn bemuk Matra dar benilenatan (MOS dasiieas dic kasi para L927 RaR E

C73) [Nan SKOT Imoalgndazlam sentek Mate dan kenikmatan Bb tds bd

WES (Nor Set mbalan dalam senile Natur daa kenikmatan Sd), 3R A0F

KIDE REP SIYAWPI 19/2016 tubalat Jalar yertuk Katyra Ca Tenikmatan [Non fasiktas dilokasi Kerah 6,55, M1, 4

KTB Perry anis Man April Men BMT) bembalan da am bentuk kura eco kenikmatar (Mor Cesiditos Silk et kerja A1 000010

NPCS [KFS] WAK, Imbalan da am bentuk Wana dan keedrmatar (Mor fasiitas dilnkati kerja 15,056,097, 168

MEAL Jk P AWS] Aon Imbalzn dam bentuk Nata dau ker ekonatar (Mor Sanditas ddokas kerjal 4, 504,6606,619

AiG [Nes 28 Invbalan da laen bentuk Matota dar kerikmatan | BETUL

TEMMIE 2543/1193 18o Horbalan dalam bentuk Hatura dar kenikmatan (Yen agita dakagi kerja! . HE, Bee

tata 7 7 Oo bh 8 96 AL

bahwa permohonan Banding diajukan terbatas atas Natura yang berada pada Site yang mempunyai SKDT dengan nilai Rp55.934.352.722,00. Sementara untuk wilayah site diluar yang tercantum dalam SKDT dengan nilai Rp10.248.104.059,00 tidak diajukan Permohonan Banding;

ii. bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut bukan merupakan

rumah tempat tinggal tetap dari para pegawai namun rumah di daerah terpencil, yang disewa oleh Pemohon Banding untuk kepentingan pegawainya;

iii. bahwa buku, catatan, data dan informasi yang diminta dalam proses

keberatan adalah penjelasan nature transaksi, rincian akun-akun yang memiliki SK Penetapan Daerah Tertentu, surat permohonan bantuan fasilitas perumahan, bukti bayar, dan lokasi fasilitas perumahan;

iv. bahwa berdasarkan penelitian Surat Keputusan Persetujuan

Penetapan atau Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu yang dimiliki Wajib Pajak yang masih berlaku di Tahun Pajak 2019 diketahui bahwa Pemohon Banding mendapat insentif Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu, di antaranya adalah sarana dan fasilitas berupa tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya;

v. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 dan Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU

PPh juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 diketahui bahwa syarat formal penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang boleh dikurangkan/boleh dibiayakan bagi pemberi kerja adalah lokasi kerja tersebut telah memiliki surat keputusan persetujuan penetapan daerah tertentu. Adapun syarat material yang harus dipenuhi adalah natura/kenikmatan tersebut diberikan tidak dalam bentuk uang dan sarana dan fasilitas di lokasi kerja tersebut, khususnya pelayanan kesehatan, tidak disediakan oleh pemerintah dan harus disediakan oleh pemberi kerja;

vi. bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung yang diberikan dalam

jumlah terbatas (sampling) diketahui bahwa Pemohon Banding memfasilitasi tempat tinggal pegawai dan keluarganya berupa biaya tunjangan perumahan yang dibayarkan langsung ke pemilik rumah yang berada di luar lokasi kerja;

vii. bahwa berdasarkan penelitian SK Penetapan Daerah Tertentu

diketahui antara lain sebagai berikut:

Diktum Menimbang huruf a: bahwa terhadap investasi di daerah tertentu perlu diberikan insentif agar potensi ekonomi yang ada dapat dikembangkan dengan baik.

Diktum Menetapkan:

…

KEDUA: Terhadap Wajib Pajak yang melakukan investasi

sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, diberikan perlakuan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d, Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, untuk sarana dan fasilitas di lokasi kerja sebagai berikut:

- tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;

- pelayanan kesehatan;

- peribadatan;

- pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;

- olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda dan terbang layang.

KETIGA: Pengeluaran untuk pembangunan sarana dan fasilitas

sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang- Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

6) Koreksi Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal:

a) Aktiva Kel.I yang dibebankan sekaligus sebesar Rp2.420.437.484,00

i. bahwa sengketa Aktiva Kel.I yang dibebankan sekaligus adalah sengketa pembuktian;

ii. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi biaya tersebut karena terdapat

pembelian aktiva yang memiliki masa manfaat melebihi dari 1 (satu) tahun yang dibebankan sekaligus oleh Pemohon Banding di tahun perolehannya. bahwa menurut ketentuan perpajakan yang berlaku, pembebanan biaya tersebut dilakukan dengan mekanisme penyusutan atau amortisasi. bahwa jumlah biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto secara fiskal adalah sebesar beban penyusutan fiskal Tahun Pajak 2019;

Kode AkunNama AkunAktiva (Rp)PenyusutanKoreksi Fiskal
EXEL 2253R/M Direct Cost3.145.558.863(1.572.779.431)1.572.779.432
EXEL 7184R/M Komputer226.489.400(113.244.700)113.244.700
EXEL 7203Office Exp. Perl Komputer1.468.826.706(734.413.354)734.413.352
4.840.874.969(2.420.437.485)2.420.437.484

iii. bahwa menurut Pemohon Banding:

• Untuk COA EXEL 2253, merupakan biaya yang berhubungan dengan pemakaian dan pembelian barang-barang consumable yang digunakan untuk mendukung kegiatan repair & maintenance. bahwa penerapan biaya tersebut sudah sesuai dengan PSAK 16 tentang Asset Tetap paragraf 12;

• Untuk COA EXEL 7184, merupakan biaya repair & maintenance atas develop system computer, IT Support, dan perlengkapan kantor yang berkaitan langsung dengan penggunaan komputer bersifat consumable. Oleh karena itu, penerapan biaya tersebut sudah sesuai dengan PSAK 16 tentang Asset Tetap paragraf 12;

• Untuk COA EXEL 7203, merupakan biaya repair & maintenance atas develop system computer, IT Support, dan perlengkapan kantor yang berkaitan langsung dengan penggunaan komputer bersifat consumable. Oleh karena itu, penerapan biaya tersebut sudah sesuai dengan PSAK 16 tentang Asset Tetap paragraf 12;

iv. bahwa buku, catatan, data dan informasi yang diminta dalam proses

keberatan adalah:

• Untuk COA EXEL 2253: payment voucher, invoice, foto produk, dan jangka waktu penggunaan;

• Untuk COA EXEL 7184: service order, invoice, bukti potong PPh Pasal 21/23, dan bukti bayar;

• Untuk COA EXEL 7203: service order, invoice, bukti potong PPh Pasal 21/23, dan bukti bayar;

v. bahwa buku, catatan, data dan informasi yang diserahkan dalam proses keberatan adalah penjelasan nature transaksi, COA, SOP Nomor GSD/11/008/SOP, foto produk, jangka waktu penggunaan;

vi. bahwa berdasarkan penelitian Standard Operation Procedure

Registrasi Asset Extracomtable Nomor GSD/11/008/SOP tanggal 1 Januari 2013 diketahui bahwa:

4.1. Asset adalah benda berwujud yang diperoleh dalam bentuk

siap pakai, yang:

a. Dimiliki oleh Perusahaan dan digunakan dalam kegiatan operasi, atau digunakan untuk keperluan administrasi.

b. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal Perusahaan.

c. Mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.

4.3. Asset Extracomptable (Non-Depreciable Asset) adalah asset-

asset dengan kriteria sbb:

a. Masa pakai lebih dari 1 (satu) tahun;

b. Harga perolehan sebesar Rp500.000 s/d/Rp4.999.999;

c. Bukan barang consumable (barang habis pakai);

d. Digunakan untuk operasional Perusahaan (bukan asset yang dijual belikan);

e. Register dilakukan oleh PIC Extracomtable masing- masing district dan membuat laporan ke General Services Head Office.

5.1. Pengakuan Asset Extracomptable

Suatu benda berwujud harus diakui sebagai suatu asset dan diklasifikasikan sebagai asset extracomtable jika memenuhi 2 (dua) kriteria berikut ini:

a. Besar kemungkinan bahwa di masa depan Perusahaan akan mendapatkan manfaat ekonomis dari penggunaan asset yang bersangkutan, di mana estimasi masa manfaat asset tersebut lebih dari atau sama dengan Rp500.000 s.d. Rp4.999.999.

…

vii. bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung yang diberikan dalam

jumlah terbatas (sampling) diketahui:

• Untuk COA EXEL 2253:

bahwa Pemohon Banding hanya memberikan sampel dokumen pendukung berupa foto produk flow meter dan vehicle camera recorder dan penjelasan penggunaannya pada aktiva tetap terkait pengeluaran tersebut. Pemohon Banding tidak memberikan bukti

pendukung lainnya berupa payment voucher, invoice, jangka waktu penggunaan, dan dokumen pemakaian produk;

• Untuk COA EXEL 7184:

bahwa Pemohon Banding memberikan bukti pendukung yang diberikan dalam jumlah terbatas (sampling) berupa foto produk flow meter dan vehicle camera recorder dan penjelasan penggunaannya pada aktiva tetap terkait pengeluaran tersebut. Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung lainnya;

• Untuk COA EXEL 7203:

bahwa Pemohon Banding memberikan bukti pendukung yang diberikan dalam jumlah terbatas (sampling) berupa foto produk flow meter dan vehicle camera recorder dan penjelasan penggunaannya pada aktiva tetap terkait pengeluaran tersebut. Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung lainnya;

viii. bahwa sampai dengan laporan penelitian ini diselesaikan, Pemohon

Banding tidak memberikan dokumen tambahan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan.

b) Aktiva Kel.II yang dibebankan sekaligus sebesar Rp494.192.664.437,00

i. bahwa sengketa Aktiva Kel.II yang dibebankan sekaligus adalah sengketa pembuktian;

ii. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi biaya tersebut karena terdapat

pembelian aktiva yang memiliki masa manfaat melebihi dari 1 (satu) tahun di mana menurut ketentuan perpajakan, pembebanan biaya tersebut dilakukan dengan mekanisme penyusutan atau amortisasi. bahwa jumlah biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto secara fiskal sebesar beban penyusutan fiskal untuk Tahun Pajak 2019;

Kode AkunNama AkunAktiva (Rp)PenyusutanKoreksi Fiskal
EXEL 2223Cons.Goods Ground Eng Tools73.667.878.809(18.681.820.517)54.986.058.292
EXEL 2252R/M Suku Cadang587.744.121.840(148.963.305.184)438.780.816.656
EXEL 2253R/M Direct Cost575.077.320(149.287.831)425.789.489
661.987.077.969(167.796.413.532)494.192.664.437

iii. bahwa menurut Pemohon Banding:

• bahwa untuk COA EXEL 2223, merupakan biaya yang sifatnya consumable untuk keperluan operasional sehari-hari dalam melakukan aktivitas pekerjaan. bahwa perlakuan pencatatan biaya sparepart, tools, extracomptable, dan sejenisnya sudah sesuai dengan PSAK 16 tentang Asset Tetap paragraf 12;

• bahwa untuk COA EXEL 2252, merupakan biaya yang sifatnya consumable untuk keperluan operasional sehari-hari dalam melakukan aktivitas pekerjaan. bahwa perlakuan pencatatan biaya sparepart, tools, extracomptable, dan sejenisnya sudah sesuai dengan PSAK 16 tentang Asset Tetap paragraf 12;

• bahwa untuk COA EXEL 2253, merupakan biaya yang berhubungan dengan pemakaian dan pembelian barang-barang consumable yang digunakan untuk mendukung kegiatan repair & maintenance. bahwa penerapan biaya tersebut sudah sesuai dengan PSAK 16 tentang Asset Tetap paragraf 12;

iv. bahwa buku, catatan, data dan informasi yang diminta dalam proses

keberatan:

• bahwa untuk COA EXEL 2223: invoice, foto produk, dan jangka waktu penggunaan;

• bahwa untuk COA EXEL 2252: payment voucher, invoice, foto produk, dan jangka waktu penggunaan;

• bahwa untuk COA EXEL 2253: payment voucher, invoice, foto produk, dan jangka waktu penggunaan;

v. bahwa buku, catatan, data dan informasi yang diserahkan dalam proses keberatan adalah penjelasan nature transaksi, COA, SOP Nomor GSD/11/008/SOP, foto produk, jangka waktu penggunaan;

vi. bahwa sampai dengan laporan penelitian ini diselesaikan, Pemohon

Banding tidak memberikan dokumen tambahan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan;

c) Bangunan Tidak Permanen sebesar Rp18.244.727.890

i. bahwa sengketa Bangunan Tidak Permanen adalah sengketa pembuktian;

ii. bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya tersebut karena terdapat

pembelian aktiva yang memiliki masa manfaat melebihi dari 1 (satu) tahun di mana menurut ketentuan perpajakan, pembebanan biaya tersebut dilakukan dengan mekanisme penyusutan atau amortisasi. bahwa jumlah biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto secara fiskal sebesar beban penyusutan fiskal untuk Tahun Pajak 2019;

Kode AkunNama AkunAktiva (Rp)PenyusutanKoreksi Fiskal
EXEL 2253R/M Direct Cost20.271.919.8772.027.191.98718.244.727.890

iii. bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut merupakan biaya

yang berhubungan dengan pemakaian dan pembelian barang- barang consumable yang digunakan untuk mendukung kegiatan repair & maintenance. bahwa penerapan biaya tersebut sudah sesuai dengan PSAK 16 tentang Asset Tetap paragraf 12;

iv. bahwa buku, catatan, data dan informasi yang diminta dalam proses

keberatan adalah penjelasan nature transaksi, Faktur Pajak, bukti pembayaran, payment voucher, invoice, foto produk, jangka waktu penggunaan;

v. bahwa buku, catatan, data dan informasi yang diserahkan dalam proses keberatan adalah penjelasan nature transaksi, foto produk, dan jangka waktu penggunaan;

vi. bahwa sampai dengan laporan penelitian ini diselesaikan, Pemohon

Banding tidak memberikan dokumen tambahan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan;

7) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya:

a) bahwa sengketa Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya adalah sengketa pembuktian;

b) bahwa untuk biaya entertainment, biaya promotion selebaran lainnya, biaya cons. goods: Material, dan biaya entertainment & representation:

NOURAIANNo AkunKoreksi
1EntertainmentEXEL 70812,385,648,130
2Promotion Selebaran lainnyaEXEL 7103197,271,255
3Entertainment & RepresentationEXEL 240758,624,200
Jumlah3,515,166,966

i. dikoreksi Pemeriksa karena biaya tersebut terkait kegiatan golf, di mana biaya tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan secara fiskal seharusnya tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto (Status Site Non SKDT);

ii. bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut merupakan biaya

entertainment yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sebagai bentuk representasi, jamuan, dan sejenisnya, yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan badan usaha (3M);

iii. bahwa buku, catatan, data dan informasi yang diminta dalam proses

keberatan:

• bahwa untuk COA EXEL 7081: kebenaran transaksi dengan PT Indo Tambangraya Megah Tbk., PT Borneo Indo Bara, dan PT Bank Sinar Mas Tbk.;

• bahwa untuk COA EXEL 7103: penjelasan nature transaksi, daftar nominatif biaya promosi dan rincian akun;

• bahwa untuk COA EXEL 2407: penjelasan nature transaksi dan rincian akun.

iv. bahwa buku, catatan, data dan informasi yang diserahkan dalam

proses keberatan:

• bahwa untuk COA EXEL 7081, EXEL 7103, dan EXEL 2407: payment voucher, bukti potong, daftar nominatif biaya promosi (PER-02), dan daftar nominatif biaya entertainment (SE-27);

v. bahwa sampai dengan laporan penelitian ini diselesaikan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen tambahan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan;

c) Overhead: Biaya Kantor-EXEL 2403 sebesar Rp169.031.454,00

NOURAIANNo AkunKOREKSI
1Overhead: Biaya KantorEXEL 2403169,031,454

i. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi biaya tersebut karena:

• terdapat biaya yang tidak berhubungan dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang secara fiskal sehingga tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, yaitu pengeluaran terkait ibadah namun bukan termasuk site yang mendapatkan fasilitas daerah tertentu (non SKDT); dan

• terdapat biaya pemakaian telepon selular sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 220/PJ./2002;

po BKUM | NAMA ACN sie STATIS SITE ALASAN KORFKSEFISKAL (Ra)

EXEL 2403 Qvechead Biava Kantor AMI IKEP-2563/WP).19/2015 Pembebanan 59 sesuai KE? - 220/77) A2002 BEA

Overhead Brava Kantor BPOP ion SDT Teak berhudangg 341 £00,000

EXE1 2403 Overhead Biaya Kantor INO thon SKOT Teak berhubungan 34 252,000,000

EXEL 2403 Overhead Biaya Ka itor Kars IKEP AH. 2015 Pembebang1 50% sesual KEP 22078), f2002 7 150 03500

FYE 204 Total ! — 70775513)

bahwa dari nilai total koreksi sebesar Rp707.756.131,00 nilai koreksi yang diajukan Banding sebesar Rp169.031.454,00 seluruhnya merupakan pembebanan biaya telepon selular pada Site ASMI;

Dok NoDeskripsiNomimalKoreksi 50%PVPenjelasan
014404Jan19- Telkomsel Tagihan Kartu88.321.28744.160.644PV/ASMI/2019/00700Salah Jurnal, ada (kredit) Jurnal Revisinya
014404Jan19- Telkomsel Tagihan Kartu88.315.28744.157.644PV/ASMI/2019/00700Salah Jurnal, ada (kredit) Jurnal Revisinya
014736Feb19- Telkomsel Tagihan Kartu81.072.25040.536.125PV/ASMI/2019/00962Merupakan transaksi yang sama dengan Dok 014404
014096Tagihan Kartu Halo, Telkomsel80.354.08340.177.042PV/ASMI/2019/00469Merupakan transaksi yang sama dengan Dok 014404
338.062.907169.031.454

ii. bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut sehubungan

dengan kegiatan keperluan kantor meliputi biaya telekomunikasi;

iii. bahwa buku, catatan, data dan informasi yang diminta dalam proses

keberatan adalah penjelasan nature transaksi, rincian akun, bukti potong PPh Pasal 21, bukti potong PPh Pasal 23, Faktur Pajak, bukti bayar, dan SPT Masa PPN;

iv. bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding memberikan

bukti berupa penjelasan nature transaksi, payment voucher, invoice, purchase order, bukti potong terkait biaya TELKOMSEL FLEET;

v. bahwa sampai dengan laporan penelitian ini diselesaikan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen tambahan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan;

C. Tanggapan Terbanding

1. Koreksi Biaya Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan

Kode AkunNama AkunSengketa Koreksi
EXEL2061Sokongan Rawat Rs & Bersalin103.199.992.421
EXEL2161Sokongan Rawat Rs & Bersalin27.058.827.085
EXEL2405Overhead Biaya Mess38.712.032.955
EXEL2054Tunjangan Perumahan55.934.352.722

a. bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan:

• Sokongan Rawat Rs & Bersalin-EXEL 2061 sebesar Rp103.199.992.421; dan

• Sokongan Rawat Rs & Bersalin-EXEL 2161 sebesar Rp27.058.827.085;

Karena:

1) bahwa berdasarkan penelitian surat keputusan persetujuan penetapan daerah tertentu yang dimiliki Pemohon Banding diketahui bahwa penyediaan sarana dan fasilitas pelayanan kesehatan di lokasi kerja merupakan pengeluaran berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan di daerah tertentu yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;

2) bahwa berdasarkan penelitian Diktum Menimbang surat keputusan tersebut diketahui bahwa Direktur Jenderal Pajak memberikan insentif Pajak Penghasilan kepada investor terkait penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu agar potensi ekonomi berkembang dengan baik;

3) bahwa berdasarkan penelitian Diktum Menetapkan Kedua surat keputusan tersebut diketahui bahwa pengeluaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto antara lain pembangunan sarana dan fasilitas pelayanan kesehatan di lokasi kerja;

4) bahwa definisi kata “pembangunan” menurut KBBI adalah proses, cara, perbuatan membangun;

5) bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung yang diberikan dalam jumlah terbatas (sampling) diketahui bahwa Pemohon Banding memfasilitasi pegawai dan keluarganya yang memerlukan pelayanan kesehatan lanjutan berupa rawat inap rumah sakit dan bersalin yang berada di luar lokasi kerja, sehingga biaya tersebut termasuk pengeluaran yang bersifat kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;

Deskripsi

Pe

riod

eKoreksi

No. Bupot

PPh P

a8 sal 23

10111P111101A111111111

-31 MEI 19 - BTS, PELAYANAN LAUND

201

906

159.013

......................068327450000000006215950000000000000000650007000000000000000055000 0

1

9

4

6

/K

PCS/08/2019/PPH23

3.1

0.273 1-30 APR 19 - BTS, PELAYANAN LAUN

201

905

149.640

-31/10 ARCO LAUNDRY 004123

201

912

132.855

-31/7 ARCO LAUNDRY 004123

201

909

116.043

-30/9 ARCO LAUNDRY

201

911

114.442

00

00

44

65

29

//KA

PCB/12/2019/PPH23

2.2

82 8.858

T. JBI; 1-31/03/19 ;HK& LAUNNDRI(

201

905

96.457

RIA/05/2019/PPh23

1.9

9.141 -31/5 ARCO LAUNDRY

201

907

95.675

-30/04 ARCO LAUNDRY

201

906

89.813

-30/06 ARCO LAUNDRY 004123

201

908

87.614

-31/3/19 ARCO LAUNDRY

201

904

82.330

2/19 ARCO LAUNDRY

201

904

68.947

-31/1/19 ARCO LAUNDRY

201

902

60.038

RCO- 01 s/d 31 Okt 19- Jasa Laund

201

911

56.820

6-31Jul'19 - Pentama - Jasa laund

201

908

41.875

6-31Jan'19 - Pentama - Jasa laund

201

902

40.705

6-31Mar'19 - Pentama - Jasa laund

201

904

40.475

0

0

7

4

5

/T

CMM/5/2019/PPH23

8 0 9.500

6-31Des'18 - Pentama - Jasa Laund

201

901

38.250

6-31Mei'19 - Pentama - Jasa laund

201

907

37.710

-15Agust'19 - Pentama - Jasa laun

201

909

36.955

6-30Apr'19 - Pentama - Jasa laund

201

905

36.420

6-30Jun'19 - Pentama - Jasa laund

201

908

35.805

6-28Feb'19 - Pentama - Jasa laund

201

903

33.265

6) bahwa biaya Sokongan Rawat Rs & Bersalin tersebut tidak memenuhi Diktum Menetapkan Kedua SKDT dan Pasal 2 ayat (2) huruf b juncto Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 karena penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut diberikan kepada pegawai yang tidak memanfaatkan sarana dan fasilitas pelayanan kesehatan yang disediakan di lokasi kerja namun memanfaatkan sarana dan fasilitas pelayanan kesehatan pihak ketiga yang berada di luar lokasi kerja;

7) bahwa biaya Sokongan Rawat Rs & Bersalin tersebut memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh karena penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut tidak termasuk yang dikecualikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018, yaitu kepada pegawai yang tidak memanfaatkan sarana dan fasilitas pelayanan kesehatan yang disediakan di lokasi kerja namun memanfaatkan sarana dan fasilitas pelayanan kesehatan pihak ketiga yang berada di luar lokasi kerja;

8) bahwa biaya Sokongan Rawat Rs & Bersalin tersebut tidak memenuhi Diktum Menimbang SKDT dan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 karena penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut diberikan tidak dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan ekonomi di daerah tersebut;

9) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Sokongan Rawat Rs & Bersalin-EXEL 2061 sebesar Rp103.199.992.421 dan Sokongan Rawat Rs & Bersalin-EXEL 2161 sebesar Rp27.058.827.085;

b. Overhead Biaya Mess

bahwa Terbanding tidak setuju dengan koreksi Overhead Biaya Mess sebesar Rp38.712.032.955 karena:

1) bahwa berdasarkan penelitian surat keputusan persetujuan penetapan daerah tertentu yang dimiliki Pemohon Banding diketahui bahwa penyediaan sarana dan fasilitas tempat tinggal di lokasi kerja

merupakan pengeluaran berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan di daerah tertentu yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;

2) bahwa berdasarkan penelitian Diktum Menimbang surat keputusan tersebut diketahui bahwa Direktur Jenderal Pajak memberikan insentif Pajak Penghasilan kepada investor terkait penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu agar potensi ekonomi berkembang dengan baik;

3) bahwa berdasarkan penelitian Diktum Menetapkan Kedua surat keputusan tersebut diketahui bahwa pengeluaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto antara lain pembangunan sarana dan fasilitas tempat tinggal di lokasi kerja;

4) bahwa definisi kata “pembangunan” menurut KBBI adalah proses, cara, perbuatan membangun;

5) bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung yang diberikan dalam jumlah terbatas (sampling) diketahui bahwa Pemohon Banding memfasilitasi laundry untuk lokasi kerjanya memiliki surat keputusan persetujuan penetapan daerah tertentu. Pemohon Banding dalam hal ini menggunakan jasa laundry pihak ketiga sebesar Rp1.651.152.977, sehingga biaya tersebut termasuk pengeluaran yang bersifat kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(1) huruf e UU Pajak Penghasilan;

DeskripsiPeriodeKoreksiNo. BupotPPh Pasal 23
1-31 MEI 19 - BTS, PELAYANAN LAUND201906159.013.66501946/KPCS/08/2019/PPH233.180.273
01-30 APR 19 - BTS, PELAYANAN LAUN201905149.640.255
1-31/10 ARCO LAUNDRY 004123201912132.855.100
1-31/7 ARCO LAUNDRY 004123201909116.043.500
1-30/9 ARCO LAUNDRY201911114.442.90000452/KPCB/12/2019/PPH232.288.858
PT. JBI; 1-31/03/19 ;HK& LAUNNDRI(2019059 6.457.05700469/ARIA/05/2019/PPh231.929.141
1-31/5 ARCO LAUNDRY2019079 5.675.600
1-30/04 ARCO LAUNDRY2019068 9.813.800
1-30/06 ARCO LAUNDRY 0041232019088 7.614.300
1-31/3/19 ARCO LAUNDRY2019048 2.330.200
02/19 ARCO LAUNDRY2019046 8.947.700
1-31/1/19 ARCO LAUNDRY2019026 0.038.400
ARCO- 01 s/d 31 Okt 19- Jasa Laund2019115 6.820.500
16-31Jul'19 - Pentama - Jasa laund2019084 1.875.000
16-31Jan'19 - Pentama - Jasa laund2019024 0.705.000
16-31Mar'19 - Pentama - Jasa laund2019044 0.475.00000745/TCMM/5/2019/PPH23809.500
16-31Des'18 - Pentama - Jasa Laund2019013 8.250.000
16-31Mei'19 - Pentama - Jasa laund2019073 7.710.000
1-15Agust'19 - Pentama - Jasa laun2019093 6.955.000
16-30Apr'19 - Pentama - Jasa laund2019053 6.420.000
16-30Jun'19 - Pentama - Jasa laund2019083 5.805.000
16-28Feb'19 - Pentama - Jasa laund2019033 3.265.000

6) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung lainnya yang membuktikan bahwa biaya laundry tersebut berkaitan:

a) sarana dan fasilitas untuk pegawai dan keluarganya di lokasi kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh juncto Pasal 2 ayat (2) huruf b juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 dan Diktum Menetapkan Kedua dan Ketiga SKDT surat keputusan persetujuan penetapan daerah tertentu; dan/atau

b) pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh juncto Pasal 2 ayat (2) huruf c juncto Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018;

7) bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung yang diberikan dalam jumlah terbatas (sampling) diketahui bahwa Pemohon Banding memfasilitasi biaya housekeeping, biaya makan, dan lain-lain yang disediakan sendiri atau pihak ketiga, dan lainnya untuk lokasi kerjanya tidak memiliki surat keputusan persetujuan penetapan daerah tertentu sebesar Rp37.060.879.978, sehingga biaya tersebut termasuk pengeluaran yang bersifat kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;

8) bahwa namun demikian, Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung lainnya yang membuktikan bahwa biaya tersebut di atas berkaitan:

a) pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman di tempat kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat

(1) huruf e UU PPh juncto Pasal 2 ayat (2) huruf a juncto Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 juncto surat keputusan persetujuan penetapan daerah tertentu; dan/atau

b) sarana dan fasilitas untuk pegawai dan keluarganya di lokasi kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh juncto Pasal 2 ayat (2) huruf b juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 juncto Diktum Menetapkan Kedua dan Ketiga SKDT surat keputusan persetujuan penetapan daerah tertentu; dan/atau

c) pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh juncto Pasal 2 ayat (2) huruf c juncto Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018;

9) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung lainnya yang membuktikan bahwa biaya tersebut memenuhi Diktum Menimbang SKDT, yaitu dibebankan dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan ekonomi di daerah tersebut;

10) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Overhead Biaya Mess- EXEL 2405 sebesar Rp38.712.032.955;

c. KoreksiTunjanganPerumahan-Exel2054sebesar Rp55.934.352.722,00

1) bahwa berdasarkan penelitian surat keputusan persetujuan penetapan daerah tertentu yang dimiliki Pemohon Banding diketahui bahwa penyediaan sarana dan fasilitas tempat tinggal di lokasi kerja merupakan pengeluaran berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan di daerah tertentu yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;

2) bahwa berdasarkan penelitian Diktum Menimbang surat keputusan tersebut diketahui bahwa Direktur Jenderal Pajak memberikan insentif Pajak Penghasilan kepada investor terkait penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan

pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu agar potensi ekonomi berkembang dengan baik;

3) bahwa berdasarkan penelitian Diktum Menetapkan Kedua surat keputusan tersebut diketahui bahwa pengeluaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto antara lain pembangunan sarana dan fasilitas tempat tinggal di lokasi kerja;

4) bahwa definisi kata “pembangunan” menurut KBBI adalah proses, cara, perbuatan membangun;

5) bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung yang diberikan dalam jumlah terbatas (sampling) diketahui bahwa Pemohon Banding memfasilitasi tempat tinggal pegawai dan keluarganya berupa biaya tunjangan perumahan yang dibayarkan langsung ke pemilik rumah yang berada di luar lokasi kerja, sehingga biaya tersebut termasuk pengeluaran yang bersifat kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;

6) bahwa Tunjangan Perumahan tersebut tidak memenuhi Diktum Menetapkan Kedua SKDT dan Pasal 2 ayat (2) huruf b juncto Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 karena penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut diberikan kepada pegawai yang tidak memanfaatkan sarana dan fasilitas perumahan yang disediakan di lokasi kerja namun memanfaatkan sarana dan fasilitas perumahan milik pihak ketiga yang berada di luar lokasi kerja;

7) bahwa Tunjangan Perumahan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh karena penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut tidak termasuk yang dikecualikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018, yaitu diberikan kepada pegawai yang tidak memanfaatkan sarana dan fasilitas perumahan yang disediakan di lokasi kerja namun memanfaatkan sarana dan fasilitas perumahan milik pihak ketiga yang berada di luar lokasi kerja;

8) bahwa Tunjangan Perumahan tersebut tidak memenuhi Diktum Menimbang dan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 karena penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut diberikan tidak dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan ekonomi di daerah tersebut;

9) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Tunjangan Perumahan-Exel 2054 sebesar Rp55.934.352.722,00;

2. Koreksi Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal

2.1Biaya Dikategorikan Kelompok 1

Kode AkunNama AkunSengketa Koreksi
EXEL2253Asset Extracomtable1.572.779.432
EXEL7184R/M Computer113.244.700
EXEL7203Office Exp: Perl Komputer734.413.352

a. Asset Extracomptable-EXEL 2415 sebesar Rp9.297.214.090

1) bahwa aktiva berupa flow meter dan vehicle camera recorder apabila dilihat berdasarkan fungsinya, tidak termasuk barang consumable dan tidak digunakan untuk mendukung kegiatan repair & maintenance;

2) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (7) UU KUP diatur bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

3) bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP dijelaskan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain;

4) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPh diatur bahwa pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat

lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

5) bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung yang diberikan dalam jumlah terbatas (sampling) diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya bahwa biaya tersebut berhubungan dengan pemakaian dan pembelian barang-barang consumable yang digunakan untuk mendukung kegiatan repair & maintenance aktiva utama yang dicatat sebagai aktiva tetap;

6) bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak bisa mengaitkan biaya tersebut dengan aktiva yang sudah ada/eksis, berarti biaya tersebut merupakan aktiva baru;

7) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (7) UU KUP dan penjelasannya juncto Pasal 9 ayat (2) UU PPh juncto Pasal 11 UU PPh, pembebanan biaya tersebut dilakukan melalui mekanisme penyusutan selama masa manfaat tertentu atau disesuaikan dengan kelompok hartanya;

8) bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 diatur bahwa aktiva berupa flow meter dan vehicle camera recorder termasuk jenis-jenis harta berwujud angka 1;

9) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi R/M: Direct Cost-EXEL 2253 sebesar Rp1.573.779.431;

b. R/M: Komputer-EXEL 7184 sebesar Rp113.244.700

1) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (7) UU KUP diatur bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

2) bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP dijelaskan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain;

3) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPh diatur bahwa pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

4) bahwa meskipun terdapat kebijakan akuntansi perusahaan mengenai pembebanan suatu asset, Direktorat Jenderal Pajak sudah mengatur jenis-jenis harta non bangunan yang harus disusutkan dan tata caranya dalam bentuk peraturan perundang-undangan perpajakan;

5) bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung yang diberikan dalam jumlah terbatas (sampling) diketahui bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya bahwa biaya tersebut merupakan biaya repair & maintenance atas develop system computer, IT support, dan perlengkapan kantor yang terkait penggunaan komputer bersifat consumable;

6) bahwa oleh karena Terbanding tidak bisa mengaitkan biaya tersebut dengan aktiva yang sudah ada/eksis, berarti biaya tersebut merupakan aktiva baru;

7) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (7) UU KUP dan penjelasannya juncto Pasal 9 ayat (2) UU PPh juncto Pasal 11 UU PPh, pembebanan biaya tersebut dilakukan melalui mekanisme penyusutan selama masa manfaat tertentu atau disesuaikan dengan kelompok hartanya;

8) bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 diatur bahwa aktiva dalam COA EXEL 7184 termasuk jenis-jenis harta berwujud angka 1;

9) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi R/M: Komputer- EXEL 7184 sebesar Rp113.244.700;

c. Office Exp.: Perl. Komputer-EXEL 7203 sebesar Rp734.413.352

1) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (7) UU KUP diatur bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

2) bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP dijelaskan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain;

3) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPh diatur bahwa pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

4) bahwa meskipun terdapat kebijakan akuntansi perusahaan mengenai pembebanan suatu asset, Direktorat Jenderal Pajak sudah mengatur jenis-jenis harta non bangunan yang harus disusutkan dan tata caranya dalam bentuk peraturan perundang-undangan perpajakan;

5) bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung yang diberikan dalam jumlah terbatas (sampling) diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya bahwa biaya tersebut merupakan biaya repair

& maintenance atas develop system computer, IT support, dan perlengkapan kantor yang terkait penggunaan komputer bersifat consumable;

6) bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak bisa mengaitkan biaya tersebut dengan aktiva yang sudah ada/eksis, berarti biaya tersebut merupakan aktiva baru;

7) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (7) UU KUP dan penjelasannya juncto Pasal 9 ayat (2) UU PPh juncto Pasal 11 UU PPh, pembebanan biaya tersebut dilakukan melalui mekanisme penyusutan selama masa manfaat tertentu atau disesuaikan dengan kelompok hartanya;

8) bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 diatur bahwa aktiva dalam COA EXEL 7203 termasuk jenis-jenis harta berwujud angka 1;

9) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Office Exp.: Perl. Komputer-EXEL 7203 sebesar Rp734.413.352;

2.2Biaya Dikategorikan Kelompok 2

Kode AkunNama AkunSengketa Koreksi
EXEL2223Cons. Goods Ground Eng. Tools54.986.058.292
EXEL2252R/M Suku Cadang27.058.827.085
EXEL2253R/M Direct Cost38.712.032.955

a. Cons.goods: Ground Eng. Tools-EXEL 2223 sebesar Rp54.986.058.292

1) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (7) UU KUP diatur bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

2) bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP dijelaskan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain;

3) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPh diatur bahwa pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

4) bahwa meskipun terdapat kebijakan akuntansi perusahaan mengenai pembebanan suatu asset, Direktorat Jenderal Pajak sudah mengatur jenis-jenis harta non bangunan yang harus disusutkan dan tata caranya dalam bentuk peraturan perundang-undangan perpajakan;

5) bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung yang diberikan dalam jumlah terbatas (sampling) diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya bahwa biaya tersebut biaya yang sifatnya consumable untuk keperluan operasional sehari-hari dalam melakukan aktivitas pekerjaan;

6) bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak bisa mengaitkan biaya tersebut dengan aktiva yang sudah ada/eksis, berarti biaya tersebut merupakan aktiva baru;

7) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (7) UU KUP dan penjelasannya juncto Pasal 9 ayat (2) UU PPh juncto Pasal 11 UU PPh, pembebanan biaya tersebut dilakukan melalui mekanisme penyusutan selama masa manfaat tertentu atau disesuaikan dengan kelompok hartanya;

8) bahwa berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 diatur bahwa aktiva dalam COA EXEL 2223 termasuk jenis-jenis harta berwujud angka 6;

9) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Cons.goods: Ground Eng. Tools-EXEL 2223 sebesar Rp54.986.058.292;

b. R/M: Suku Cadang-EXEL 2252 sebesar Rp438.780.816.656

1) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (7) UU KUP diatur bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

2) bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP dijelaskan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain;

3) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPh diatur bahwa pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

4) bahwa meskipun terdapat kebijakan akuntansi perusahaan mengenai pembebanan suatu asset, Direktorat Jenderal Pajak sudah mengatur jenis-jenis harta non bangunan yang harus disusutkan dan tata caranya dalam bentuk peraturan perundang-undangan perpajakan;

5) bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung yang diberikan dalam jumlah terbatas (sampling) diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya bahwa biaya tersebut biaya yang sifatnya consumable untuk keperluan operasional sehari-hari dalam melakukan aktivitas pekerjaan;

6) bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak bisa mengaitkan biaya tersebut dengan aktiva yang sudah ada/eksis, berarti biaya tersebut merupakan aktiva baru;

7) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (7) UU KUP dan penjelasannya juncto Pasal 9 ayat (2) UU PPh juncto Pasal 11 UU PPh, pembebanan biaya tersebut dilakukan melalui mekanisme penyusutan selama masa manfaat tertentu atau disesuaikan dengan kelompok hartanya;

8) bahwa berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 diatur bahwa aktiva dalam COA EXEL 2252 termasuk jenis-jenis harta berwujud angka 6;

9) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi R/M: Suku Cadang-EXEL 2252 sebesar Rp438.780.816.656;

c. R/M: Direct Cost-EXEL 2253 sebesar Rp425.789.489

1) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (7) UU KUP diatur bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

2) bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP dijelaskan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain;

3) bahwa meskipun terdapat kebijakan akuntansi perusahaan mengenai pembebanan suatu asset, Direktorat Jenderal Pajak sudah mengatur jenis-jenis harta non bangunan yang harus disusutkan dan tata caranya dalam bentuk peraturan perundang-undangan perpajakan;

4) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPh diatur bahwa pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau

amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

5) bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung yang diberikan dalam jumlah terbatas (sampling) diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya bahwa biaya tersebut biaya yang sifatnya consumable untuk keperluan operasional sehari-hari dalam melakukan aktivitas pekerjaan;

6) bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak bisa mengaitkan biaya tersebut dengan aktiva yang sudah ada/eksis, berarti biaya tersebut merupakan aktiva baru;

7) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (7) UU KUP dan penjelasannya juncto Pasal 9 ayat (2) UU PPh juncto Pasal 11 UU PPh, pembebanan biaya tersebut dilakukan melalui mekanisme penyusutan selama masa manfaat tertentu atau disesuaikan dengan kelompok hartanya;

8) bahwa berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 diatur bahwa aktiva dalam COA EXEL 2253 termasuk jenis-jenis harta berwujud angka 6;

9) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi R/M: Direct Cost-EXEL 2253 sebesar Rp425.789.489;

2.3Biaya Dikategorikan Bangunan Non Permanen

Kode AkunNama AkunSengketa Koreksi
EXEL2061R/M Direct Cost18.244.727.890

d. Koreksi Bangunan Tidak Permanen-EXEL 2253 sebesar Rp18.244.727.890:

1) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (7) UU KUP diatur bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

2) bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP dijelaskan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain;

3) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPh diatur bahwa pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

4) bahwa meskipun terdapat kebijakan akuntansi perusahaan mengenai pembebanan suatu asset, Direktorat Jenderal Pajak sudah mengatur jenis-jenis harta non bangunan yang harus disusutkan dan tata caranya dalam bentuk peraturan perundang-undangan perpajakan;

5) bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung yang diberikan dalam jumlah terbatas (sampling) diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya bahwa biaya tersebut biaya yang sifatnya consumable untuk keperluan operasional sehari-hari dalam melakukan aktivitas pekerjaan;

6) bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak bisa mengaitkan biaya tersebut dengan aktiva yang sudah ada/eksis, berarti biaya tersebut merupakan aktiva baru;

7) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (7) UU KUP dan penjelasannya juncto Pasal 9 ayat (2) UU PPh juncto Pasal 11 UU PPh, pembebanan biaya tersebut dilakukan melalui mekanisme penyusutan selama masa manfaat tertentu atau disesuaikan dengan kelompok hartanya;

8) bahwa berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 diatur bahwa aktiva dalam COA EXEL 2253 termasuk jenis-jenis harta berwujud angka 1;

9) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi R/M: Direct Cost-EXEL 2253 sebesar Rp18.244.727.890;

3. Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya

Kode AkunNama AkunSengketa Koreksi
EXEL7081Entertainment2.385.648.130
EXEL7103Promotion Selebaran & Lainnya197.271.255
EXEL2403Overhead-Biaya Kantor169.031.454
EXEL2407Entertainment & Representation58.624.200

a. Entertainment-EXEL 7081 sebesar Rp2.385.648.130

1) bahwa terkait koreksi pada Daftar Nominatif Biaya Entertainment (SE- 27):

a) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung yang dapat memberikan gambaran informasi yang jelas dan detil tentang waktu dan tempat kegiatan entertainment dilakukan serta orang perorang karyawan/pengurus dari pihak Pemohon Banding dan dari pihak lawan transaksi (customer/pembeli) yang terlibat dalam kegiatan entertainment tersebut sehingga dapat disimpulkan bahwa kegiatan entertainment tersebut tidak dalam rangka proses memperoleh, menagih atau memelihara penghasilan;

b) bahwa terkait alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya entertainment adalah hal yang lazim dalam bisnis sebagai salah satu sarana untuk mempererat hubungan dengan para konsumen dan relasi sehingga merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, memelihara, dan meningkatkan penghasilan, Terbanding berpendapat bahwa praktik kelaziman dalam dunia usaha tidak dapat dimaknai sebagai suatu keharusan dalam kegiatan usaha yang merujuk pada pengertian apabila kegiatan entertainment tidak dilakukan

maka tidak akan memperoleh pembeli baru atau pembeli pelanggan akan lari ke pesaing atau penjual yang lain;

c) bahwa kegiatan entertainment, yang termasuk salah satu bentuk pemberian fasilitas atau kenikmatan, adalah bersifat kesenangan dan hiburan yang lebih mengarah untuk tujuan pemenuhan kebutuhan pribadi orang perseorangan dibandingkan untuk tujuan selain kebutuhan pribadi. Oleh karena itu merupakan suatu hal yang sulit untuk dinilai dan ditentukan apakah kegiatan entertainment yang dibiayai perusahaan/pemberi kerja memang ditujukan untuk selain memenuhi kebutuhan atau kepentingan pribadi yang melaksanakannya;

d) bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan biaya-biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha, yaitu telah benar-benar dikeluarkan (syarat formal) dan ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (syarat material);

2) bahwa terkait koreksi pada Daftar Nominatif Biaya Promosi (PMK-02):

a) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung yang dapat memberikan gambaran informasi yang jelas dan detil tentang produk apa saja yang dipromosikan pada kegiatan golf tersebut dan pihak lawan transaksi (calon customer/pembeli) yang terlibat dalam kegiatan golf tersebut bukan perusahaan yang bergerak di biang pertambangan batubara dan perusahaan pertambangan batubara yang sudah bertransaksi dengan Pemohon Banding sejak sebelum tahun 2019, sehingga dapat disimpulkan bahwa biaya promosi tersebut tidak dalam rangka proses memperoleh, menagih atau memelihara penghasilan;

b) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan alasan keberatannya terkait koreksi biaya pada Daftar Nominatif Biaya Promosi (PMK-02);

c) bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan dalam rangka memperkenalkan/menganjurkan pemakaian suatu produk untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;

3) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Entertainment-EXEL 7081 sebesar Rp2.385.648.130;

b. Promotion Selebaran lainnya-EXEL 7103 sebesar Rp197.271.255

1) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung yang dapat memberikan gambaran informasi yang jelas dan detil tentang waktu dan tempat kegiatan entertainment dilakukan serta orang perorang karyawan/pengurus dari pihak Pemohon Banding dan dari pihak lawan transaksi (customer/pembeli) yang terlibat dalam kegiatan entertainment tersebut sehingga dapat disimpulkan bahwa kegiatan entertainment tersebut tidak dalam rangka proses memperoleh, menagih atau memelihara penghasilan;

2) bahwa terkait alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya entertainment adalah hal yang lazim dalam bisnis sebagai salah satu sarana untuk mempererat hubungan dengan para konsumen dan relasi sehingga merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, memelihara, dan meningkatkan penghasilan, Terbanding berpendapat bahwa praktik kelaziman dalam dunia usaha tidak dapat dimaknai sebagai suatu keharusan dalam kegiatan usaha yang merujuk pada pengertian apabila kegiatan entertainment tidak dilakukan maka tidak akan memperoleh pembeli baru atau pembeli pelanggan akan lari ke pesaing atau penjual yang lain;

3) bahwa kegiatan entertainment, yang termasuk salah satu bentuk pemberian fasilitas atau kenikmatan, adalah bersifat kesenangan dan hiburan yang lebih mengarah untuk tujuan pemenuhan kebutuhan pribadi orang perseorangan dibandingkan untuk tujuan selain kebutuhan pribadi. Oleh karena itu merupakan suatu hal yang sulit untuk dinilai dan ditentukan apakah kegiatan entertainment yang

dibiayai perusahaan/pemberi kerja memang ditujukan untuk selain memenuhi kebutuhan atau kepentingan pribadi yang melaksanakannya;

4) bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan biaya-biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha, yaitu telah benar-benar dikeluarkan (syarat formal) dan ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (syarat material);

5) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Promotion Selebaran lainnya-EXEL 7103 sebesar Rp197.271.255;

c. Overhead: Biaya Kantor-EXEL 2403 sebesar Rp169.031.454,00

1) bahwa Pemohon Banding memberikan bukti pendukung biaya TELKOMSEL FLEET;

2) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung biaya tagihan/pemakaian kartu TELKOMSEL;

3) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2022 diatur bahwa atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan;

4) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi biaya TELKOMSEL karena biaya berlangganan dan pengisian ulang pulsa yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan adalah sebesar 50% dari jumlah biaya berlangganan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat

(2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2022;

d. Entertainment & Representation-EXEL 2407 sebesar Rp58.624.200

1) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung yang dapat memberikan gambaran informasi yang jelas dan detil tentang waktu dan tempat kegiatan entertainment dilakukan serta orang

perorang karyawan/pengurus dari pihak Pemohon Banding dan dari pihak lawan transaksi (customer/pembeli) yang terlibat dalam kegiatan entertainment tersebut sehingga dapat disimpulkan bahwa kegiatan entertainment tersebut tidak dalam rangka proses memperoleh, menagih atau memelihara penghasilan;

2) bahwa terkait alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya entertainment adalah hal yang lazim dalam bisnis sebagai salah satu sarana untuk mempererat hubungan dengan para konsumen dan relasi sehingga merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, memelihara, dan meningkatkan penghasilan, Terbanding berpendapat bahwa praktik kelaziman dalam dunia usaha tidak dapat dimaknai sebagai suatu keharusan dalam kegiatan usaha yang merujuk pada pengertian apabila kegiatan entertainment tidak dilakukan maka tidak akan memperoleh pembeli baru atau pembeli pelanggan akan lari ke pesaing atau penjual yang lain;

3) bahwa kegiatan entertainment, yang termasuk salah satu bentuk pemberian fasilitas atau kenikmatan, adalah bersifat kesenangan dan hiburan yang lebih mengarah untuk tujuan pemenuhan kebutuhan pribadi orang perseorangan dibandingkan untuk tujuan selain kebutuhan pribadi. Oleh karena itu merupakan suatu hal yang sulit untuk dinilai dan ditentukan apakah kegiatan entertainment yang dibiayai perusahaan/pemberi kerja memang ditujukan untuk selain memenuhi kebutuhan atau kepentingan pribadi yang melaksanakannya;

4) bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan biaya-biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha, yaitu telah benar-benar dikeluarkan (syarat formal) dan ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (syarat material);

5) bahwa Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Entertainment & Representation-EXEL 2407 sebesar Rp58.624.200;

bahwa dengan memperhatikan uraian di atas, maka Terbanding mengusulkan untuk menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Nomor KEP- 00464/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan, yang isinya mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dalam suratnya nomor JIEP/FIN/24/014/PN tanggal 05 Februari 2024;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding Nomor JIEP/FIN/24/277/PN tanggal 30 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00464/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00464/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/19/091/23 tanggal 24 November 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

JIEP/FIN/25/048/PN tanggal 9 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI KETENTUAN FORMAL

1. bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00464/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor: 00005/206/19/091/23 tanggal 24 November 2023 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2024 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 Oktober 2024;

bahwa permohonan banding diajukan dengan surat Nomor: JIEP/FIN/24/277/PN tertanggal 30 Desember 2024 dan telah diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 07 Januari 2025 dengan Nomor Sengketa: 000128.15/2025/PP;

Sehingga permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak);

2. bahwa surat permohonan Pemohon Banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan sudah dilampiri Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00464/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 23 Oktober 2024;

bahwa hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat

(2) dan ayat (3) UU Pengadilan Pajak jo. Pasal 27 ayat (3) UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;

3. bahwa sepanjang Pemohon Banding telah melunasi 50% dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00464/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 23 Oktober 2024, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa Pemohon Banding telah melunasi seluruh (100%) pajak yang terutang pada SKPKB saat sebelum mengajukan keberatan dengan bukti penyetoran pajak (SSP) atas pelunasan seluruh pajak yang terutang;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa permohonan banding Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

BANTAHAN ATAS POKOK SENGKETA

1. Koreksi Biaya Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan

Kode AkunNama AkunSengketa Koreksi
EXEL2061Sokongan Rawat Rs & Bersalin103.199.992.421
EXEL2161Sokongan Rawat Rs & Bersalin27.058.827.085
EXEL2405Overhead Biaya Mess38.712.032.955
EXEL2054Tunjangan Perumahan55.934.352.722

1.1. Koreksi Sokongan Rawat Rs & Bersalin

• Sokongan Rawat Rs & Bersalin-EXEL2061 sebesar Rp103.199.992.421; dan

• Sokongan Rawat Rs & Bersalin-EXEL2161 sebesar Rp27.058.827.085;

Bantahan Pemohon Banding:

1. bahwa maksud dari ketentuan pembebanan biaya natura dan kenikmatan terkait pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu adalah ditujukan dan melekat kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan di daerah terpencil. Oleh karena itu, setiap fasilitas natura atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan di daerah terpencil merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan;

bahwa kebijakan ini juga didasarkan pada pertimbangan bahwa daerah terpencil tidak memiliki sarana dan fasilitas yang memadai, sehingga setiap sarana dan fasilitas yang disediakan atau diberikan perusahaan kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan di daerah terpencil dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan;

2. bahwa fasilitas untuk pelaksanaan pekerjaan di daerah terpencil tersebut tidak semata-mata disediakan dalam bentuk fisik di lokasi kerja saja, tetapi juga meliputi fasilitas di luar lokasi kerja yang disediakan oleh perusahaan kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan yang berlokasi di daerah terpencil tersebut;

bahwa sebagai contoh; apabila seorang pegawai mengalami kecelakaan kerja yang proses pengobatannya tidak dapat ditangani di lokasi kerja, sehingga harus dibawa ke fasilitas kesehatan yang berada di luar daerah terpencil tersebut. Pembebanan biaya pengobatan pegawai tersebut merupakan biaya natura atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena diberikan oleh perusahaan kepada pegawai sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah terpencil tersebut;

bahwa hal itu didasarkan pada pertimbangan bahwa tujuan dari ketentuan perundang-undangan atas pembebanan biaya natura atau kenikmatan ini adalah ditujukan kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan di daerah terpencil tersebut sehingga setiap natura atau

kenikmatan yang diterima pegawai tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan;

3. bahwa ketentuan Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf (e) UU PPh merupakan pernyataan original intent dari pembuat peraturan perundang-undangan atas maksud dan tujuan dari pembebanan biaya natura atau kenikmatan yang diberikan kepada pegawai berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah terpencil. Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf (e) UU PPh menunjukkan legislative intent yang merefleksikan purpose atau tujuan dari ketentuan pembebanan biaya natura atau kenikmatan tersebut. Penafsiran berbasis legislative intent tersebut merupakan pendekatan dalam hukum pajak yang umum digunakan di banyak negara;

bahwa untuk itu, penafsiran atas ketentuan pembebanan biaya natura atau kenikmatan dalam peraturan perundang-undangan harus sejalan atau selaras dan berpedoman pada maksud dan tujuannya. Hal ini sejalan dengan metode interpretasi teleologis (teleological interpretation) bahwa interpretasi peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya peraturan tersebut;

4. bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur lebih lanjut terkait penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu, pada saat sengketa ini terjadi, ketentuan yang saat itu berlaku adalah PMK-83/2009. Merujuk pada Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 ayat (1) PMK-83/2009 diatur bahwa: Pasal 2

“Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

……

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di

daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.”

Pasal 4

“(1)Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:

a. Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;

b. Pelayanan kesehatan;

c. Pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;

d. Peribadatan;

e. Pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;

f. Olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.”

bahwa tujuan dari PMK-83/2009 dibentuk berdasarkan bagian “MENIMBANG” adalah untuk “melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat

(1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ……”.

bahwa maksud dan tujuan dari pembebanan biaya natura atau kenikmatan yang diuraikan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf (e) UU PPh dan Penjelasannya dicantumkan kembali dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf (b) PMK-83/2009 yaitu “natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut”;

bahwa untuk itu, penafsiran atas ketentuan pembebanan biaya natura atau kenikmatan dalam PMK-83/2009 harus berpedoman pada tujuan peraturan tersebut dalam Pasal 9 ayat (1) huruf (e) UU PPh dan Penjelasannya sebagaimana yang dicantumkan kembali dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf (b) PMK-83/2009 di atas;

bahwa berdasarkan hal itu, ketentuan Pasal 4 PMK-83/2009 mengenai pembebanan biaya natura atau kenikmatan berupa sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk pelayanan kesehatan sepatutnya ditafsirkan sesuai dengan maksud dan tujuan dari pembebanan biaya natura atau kenikmatan tersebut;

bahwa ketentuan Pasal 4 PMK-83/2009 mengenai pembebanan biaya natura atau kenikmatan berupa sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk pelayanan kesehatan sepatutnya ditafsirkan sesuai dengan maksud dan tujuan dari pembebanan biaya natura atau kenikmatan tersebut;

bahwa frasa “sarana dan fasilitas di lokasi kerja” harus ditafsirkan sesuai dengan maksud dan tujuan dari pembebanan biaya natura atau kenikmatan di daerah terpencil. Oleh karena itu, frasa sarana dan fasilitas di lokasi kerja tidak dapat diartikan secara sempit meliputi sarana dan fasilitas yang tersedia di lokasi kerja, melainkan diartikan sebagai sarana dan fasilitas yang diberikan kepada pegawai yang berkerja di daerah terpencil;

bahwa apabila frasa “sarana dan fasilitas di lokasi kerja” diartikan secara sempit, maka natura atau kenikmatan yang diberikan kepada pegawai hanya terbatas pada sarana dan fasilitas yang secara fisik berada di lokasi kerja. Pengertian secara sempit tersebut bersifat membatasi maksud dari ketentuan pembebanan biaya natura atau kenikmatan yang ditujukan kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan di daerah terpencil;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut, penafsiran atas ketentuan Pasal 4 PMK-83/2009 yang sesuai dengan maksud dan tujuan dari Pasal 9 ayat (1) huruf (e) UU PPh adalah meliputi pelayanan kesehatan yang disediakan oleh perusahaan kepada pegawai-pegawai yang melaksanakan pekerjaan yang berlokasi di daerah terpencil;

5. bahwa dalam ketentuan perubahannya yaitu PMK-167/2018, lebih jelas diatur mengenai tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Keuangan terkait pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto khususnya di daerah tertentu, sebagaimana dinyatakan dalam bagian “MENIMBANG” sebagai berikut:

“bahwa dalam rangka mendorong kegiatan investasi di daerah tertentu yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan dan untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.”

bahwa mengacu pada Paragraf 17 dan 18 Lampiran Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan terkait dengan maksud dari bagian “Menimbang” dalam suatu peraturan perundang-undangan, sebagai berikut: “17. Konsiderans diawali dengan kata Menimbang;

18. Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan peraturan perundang-undangan”

bahwa berdasarkan hal itu, bagian Menimbang dalam PMK-167/2018 memuat uraian mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan PMK-167/2018. Sesuai dengan uraian dalam bagian Menimbang dalam PMK-167/2018, dapat disimpulkan bahwa alasan pembentukan PMK-167/2018 adalah dalam rangka mendorong kegiatan investasi di daerah tertentu;

bahwa dengan demikian, dalam rangka mendorong kegiatan investasi di daerah tertentu tersebut, maka Negara hadir melalui instrument hukum dalam UU PPh untuk memberikan insentif kepada perusahaan, berupa diperbolehkannya biaya natura atau kenikmatan yang dikeluarkan perusahaan kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan di daerah tertentu tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan;

bahwa selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) PMK-167/2018 mengatur bahwa: “(1)Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau

f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.”

bahwa berdasarkan pada ketentuan PMK-167/2018 dimaksud, jelas dapat dilihat bahwa tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu adalah dalam rangka mendorong kegiatan investasi di daerah tertentu yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan;

bahwa hal tersebut mempertegas bahwa UU PPh yang memberikan pengecualian bagi biaya sehubungan dengan pemberian natura atau kenikmatan di daerah tertentu sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, adalah bertujuan agar perusahaan-perusahaan melakukan investasi di daerah tertentu yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan;

bahwa agar perusahaan-perusahaan berkenan melakukan investasi di daerah tertentu, tentunya harus didukung dengan sarana dan fasilitas yang memadai, salah satunya pelayanan kesehatan bagi karyawan dan anggota keluarga. Untuk itu, dengan dapat dibebankannya biaya atas pemberian natura dan kenikmatan di daerah tertentu, dapat dianggap sebagai bentuk pemberian insentif

dari Pemerintah untuk perusahaan-perusahaan (Wajib Pajak) yang telah melakukan investasi di daerah tersebut;

6. bahwa seharusnya ketentuan atas pembebanan biaya berkenaan dengan pemberian natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dikeluarkan pada tahun 2019, dapat mengacu pada maskud dan tujuan Pemerintah memberikan keringanan bagi Wajib Pajak untuk dapat membebankan biaya terkait natura dan kenikmatan yang dikeluarkan agar sejalan dengan keuntungan yang didapat Pemerintah jika Wajib Pajak melakukan investasi di daerah tertentu; bahwa dalam hal ini, interpretasi futuristis melalui PMK-167/2018 dapat digunakan sebagai sumber hukum terhadap perlakuan pembebanan biaya berkenaan dengan pemberian natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang tidak secara tegas dan jelas dinyatakan baik dalam UU PPh No 36/2008 dan PMK-83/2009;

bahwa interpretasi futuristis adalah interpretasi ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan berikutnya yang mempertegas atas suatu peraturan yang sebelumnya tidak dinyatakan secara tegas. Intepretasi futuristis ini merupakan salah satu metode penemuan hukum sebagaimana yang dikutip oleh Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo dan Prof. Mr. A. Pitlo, dari Algra, (Rechtsingang, 1962): “Intepretasi futuristis atau metode penemuan hukum yang bersifat antisipasi adalah penjelasan ketentuan undang-undang dengan berpedoman pada undang-undang yang belum mempunyai kekuatan hukum”

bahwa berdasarkan intepretasi futuristis melalui PMK-167/2018 yang secara tegas dan jelas mengatur tujuan dari ketentuan pembebanan biaya atas natura dan kenikmatan untuk dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bahwa pada faktanya konteks dan teks perlakuan atas pembebanan biaya sehubungan dengan pemberian natura dan

kenikmatan di daerah tertentu dalam UU PPh, PMK-83/2009, dan PMK-167/2018 sebenarnya adalah sama;

bahwa kesamaan konteksnya adalah dalam konteks ketentuan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. sedangkan teksnya yang sama: “…penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu”. Oleh karena konteks dan teks pada ketiga ketentuan tersebut sama, maka seharusnya atas konteks dan teks tersebut memiliki pengertian yang sama (asas kesamaan hukum);

bahwa untuk itu, ketentuan PMK-167/2018 sebagai aturan perubahan dari PMK-83/2009 dapat dipergunakan sebagai interpretasi futuristis untuk menginterpretasikan ketentuan tentang perlakuan pembebanan biaya berkenaan dengan pemberian natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

7. bahwa biaya-biaya sehubungan dengan pelayanan kesehatan berupa Sokongan Pengobatan RS dan Bersalin sudah sesuai dengan SK Persetujuan Daerah Tertentu yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, sehingga tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi seluruhnya. Berdasarkan PMK167 nyata-nyata ditegaskan pengecualian bagi Pemohon Banding yang memiliki SK Penetapan Daerah Tertentu, sehingga atas biaya natura dan kenikmatan terkait pelayanan kesehatan dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto;

8. bahwa merujuk pada penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, pemberian natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu bukan termasuk penghasilan bagi pegawai yang menerimanya dan atas biaya yang dikeluarkan perusahaan terkait pemberian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

1.2. Koreksi Overhead Biaya Mess-EXEL2405 sebesar Rp38.712.032.955

Bantahan Pemohon Banding:

1. bahwa maksud dari ketentuan pembebanan biaya natura dan kenikmatan terkait pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu adalah ditujukan dan melekat kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan di daerah terpencil. Oleh karena itu, setiap fasilitas natura atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan di daerah terpencil merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan;

bahwa kebijakan ini juga didasarkan pada pertimbangan bahwa daerah terpencil tidak memiliki sarana dan fasilitas yang memadai, sehingga setiap sarana dan fasilitas yang disediakan atau diberikan perusahaan kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan di daerah terpencil dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan;

2. bahwa ketentuan Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf (e) UU PPh merupakan pernyataan original intent dari pembuat peraturan perundang-undangan atas maksud dan tujuan dari pembebanan biaya natura atau kenikmatan yang diberikan kepada pegawai berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah terpencil. Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf (e) UU PPh menunjukkan legislative intent yang merefleksikan purpose atau tujuan dari ketentuan pembebanan biaya natura atau kenikmatan tersebut. Penafsiran berbasis legislative intent tersebut merupakan pendekatan dalam hukum pajak yang umum digunakan di banyak negara;

bahwa untuk itu, penafsiran atas ketentuan pembebanan biaya natura atau kenikmatan dalam peraturan perundang-undangan harus sejalan atau selaras dan berpedoman pada maksud dan tujuannya. Hal ini sejalan dengan metode interpretasi teleologis (teleological interpretation) bahwa interpretasi peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya peraturan tersebut;

3. bahwa dalam ketentuan PMK-167/2018, lebih jelas diatur mengenai tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Keuangan terkait pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto khususnya di daerah tertentu, sebagaimana dinyatakan dalam bagian “MENIMBANG” sebagai berikut:

“bahwa dalam rangka mendorong kegiatan investasi di daerah tertentu yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan dan untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.”

bahwa mengacu pada Paragraf 17 dan 18 Lampiran Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan terkait dengan maksud dari bagian “Menimbang” dalam suatu peraturan perundang-undangan, sebagai berikut: “17. Konsiderans diawali dengan kata Menimbang;

18. Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan peraturan perundang-undangan”

bahwa berdasarkan hal itu, bagian Menimbang dalam PMK-167/2018 memuat uraian mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan PMK-167/2018. Sesuai dengan uraian dalam bagian Menimbang dalam PMK-167/2018, dapat disimpulkan bahwa alasan pembentukan PMK-167/2018 adalah dalam rangka mendorong kegiatan investasi di daerah tertentu;

bahwa dengan demikian, dalam rangka mendorong kegiatan investasi di daerah tertentu tersebut, maka Negara hadir melalui instrument hukum dalam UU PPh untuk memberikan insentif kepada perusahaan, berupa diperbolehkannya biaya natura atau kenikmatan yang dikeluarkan perusahaan kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan di daerah tertentu tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan;

bahwa selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) PMK-167/2018 mengatur bahwa: “(1)Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau

f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.”

bahwa berdasarkan pada ketentuan PMK-167/2018 dimaksud, jelas dapat dilihat bahwa tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu adalah dalam rangka mendorong kegiatan investasi di daerah tertentu yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan;

bahwa hal tersebut mempertegas bahwa UU PPh yang memberikan pengecualian bagi biaya sehubungan dengan pemberian natura atau kenikmatan di daerah tertentu sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, adalah bertujuan agar perusahaan-perusahaan melakukan investasi di daerah tertentu yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan;

bahwa agar perusahaan-perusahaan berkenan melakukan investasi di daerah tertentu, tentunya harus didukung dengan sarana dan fasilitas yang memadai, salah satunya penyediaan keperluan penunjang aktivitas mess di lokasi proyek bagi karyawan. Untuk itu, dengan dapat dibebankannya biaya atas pemberian natura dan kenikmatan di daerah tertentu, dapat dianggap sebagai bentuk

pemberian insentif dari Pemerintah untuk perusahaan-perusahaan (Wajib Pajak) yang telah melakukan investasi di daerah tersebut;

4. bahwa biaya terkait housekeeping dan laundry merupakan upaya Pemohon Banding untuk menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan aman sesuai regulasi yang berlaku:

a. Pasal 3 ayat (1) huruf l UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mensyaratkan keselamatan kerja dengan memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;

b. Pasal 86 ayat (1) huruf a UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja;

c. Pasal 86 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang oprimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kesejahteraan pekerja/buruh yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 poin 31 UU No 13 Tahun 2003;

d. Pasal 2 huruf d Permen ESDM No 38 Tahun 2014 menetapkan bahwa penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Minerba salah satunya bertujuan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, nyaman dan efisien untuk meningkatkan produktivitas;

5. bahwa tujuan utama dari disediakannya layanan housekeeping dan laundry untuk pekerja di lokasi proyek adalah sebagaimana berikut:

a. Menjaga kebersihan dan kesehatan pekerja, mengurangi risiko penyakit akibat paparan debu batubara, lumpur, minyak, atau bahan kimia;

b. Meningkatkan efisiensi dan kenyamanan kerja, pekerja tidak perlu mencuci sendiri pakaian mereka sehingga dapat lebih fokus pada pekerjaan;

c. Mematuhi standar keselamatan kerja, pakaian kerja yang bersih dan layak pakai membantu menghindari kecelakaan kerja akibat pakaian kotor atau rusak;

d. Mendukung kepatuhan terhadap regulasi, karena beberapa regulasi keselamatan kerja mengharuskan kebersihan pakaian untuk mengurangi risiko kontaminasi atau kebakaran;

bahwa dalam hal Pemohon Banding menjalankan tujuan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan dialihdayakan ke vendor profesional karena skala operasional yang cukup besar;

6. bahwa dari keseluruhan koreksi biaya sebesar Rp38.712.032.955 terkait housekeeping dan laundry yang dimaksud oleh Terbanding seluruhnya tidak menunjukan kategori yang sebenarnya. Adapun faktanya kategori seluruh biaya menurut Pemohon Banding yang dikoreksi terbanding untuk EXEL2405-Overhead: Biaya Mess adalah sebagaimana berikut:

NoUraianNominal
1.Penyediaan Makan Minum Pegawai22.311.542.653
2.Housekeeping8.136.628.035
3.Biaya Listrik Support Office2.790.765.354
4.Laundry1.955.461.662
5.Iuran Pengeloaan Kawasan Cileungsi77.000.000
6.Perlengkapan & Pengeluaran Lainnya3.440.635.251
38.712.032.955

bahwa hal tersebut telah Pemohon Banding buktikan dengan mencantumkan daftar beberapa deskripsi transaksi tercatat pada surat Permohonan Banding;

7. bahwa dengan Pemohon Banding membuka proyek dan melaksanakan usaha di lokasi luar kantor utama, serta dengan adanya biaya pengeluaran terkait dengan kebutuhan mess di sekitar lokasi proyek sehingga Pemohon Banding memberdayakan vendor atau pemasok-pemasok yang berada di sekitar lokasi merupakan

suatu bentuk bukti kontribusi dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan ekonomi di daerah tersebut;

8. bahwa merujuk pada penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, pemberian natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu bukan termasuk penghasilan bagi pegawai yang menerimanya dan atas biaya yang dikeluarkan perusahaan terkait pemberian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

9. bahwa dengan demikian sudah seharusnya overhead biaya mess yang dikoreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan terkait pemberian natura dan kenikmatan pada lokasi yang telah mendapat penetapan daerah tertentu yang dapat dikurangkan dalam menentukan besaran penghasilan kena pajak. Dan untuk sebagian transaksi lainnya merupakan biaya operasional yang masih berhubungan dengan kegiatan untuk mendapaktan, memelihara dan memperoleh penghasilan Pemohon Banding sehingga atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan;

1.3. Koreksi Tunjangan Perumahan-EXEL2054 sebesar Rp55.934.352.722

Bantahan Pemohon Banding:

1. bahwa maksud dari ketentuan pembebanan biaya natura dan kenikmatan terkait pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu adalah ditujukan dan melekat kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan di daerah terpencil. Oleh karena itu, setiap fasilitas natura atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan di daerah terpencil merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan;

bahwa kebijakan ini juga didasarkan pada pertimbangan bahwa daerah terpencil tidak memiliki sarana dan fasilitas yang memadai, sehingga setiap sarana dan fasilitas yang disediakan atau diberikan perusahaan kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan di

daerah terpencil dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan;

2. bahwa fasilitas untuk pelaksanaan pekerjaan di daerah terpencil tersebut tidak semata-mata disediakan dalam bentuk fisik di lokasi kerja saja, tetapi juga meliputi fasilitas di luar lokasi kerja yang disediakan oleh Pemohon Banding kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan yang berlokasi di daerah terpencil tersebut sebagai alternatif pengganti yang lebih relefan diterapkan sesuai kondisi yang ada yaitu khusus pegawai yang membawa keluarga; bahwa hal tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa tujuan dari ketentuan perundang-undangan atas pembebanan biaya natura atau kenikmatan ini adalah ditujukan kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan di daerah terpencil tersebut sehingga setiap natura atau kenikmatan yang diterima pegawai tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan;

3. bahwa ketentuan Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf (e) UU PPh merupakan pernyataan original intent dari pembuat peraturan perundang-undangan atas maksud dan tujuan dari pembebanan biaya natura atau kenikmatan yang diberikan kepada pegawai berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah terpencil. Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf (e) UU PPh menunjukkan legislative intent yang merefleksikan purpose atau tujuan dari ketentuan pembebanan biaya natura atau kenikmatan tersebut. Penafsiran berbasis legislative intent tersebut merupakan pendekatan dalam hukum pajak yang umum digunakan di banyak negara.

bahwa untuk itu, penafsiran atas ketentuan pembebanan biaya natura atau kenikmatan dalam peraturan perundang-undangan harus sejalan atau selaras dan berpedoman pada maksud dan tujuannya. Hal ini sejalan dengan metode interpretasi teleologis (teleological interpretation) bahwa interpretasi peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya peraturan tersebut;

4. bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur lebih lanjut terkait penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu, pada saat sengketa ini terjadi, ketentuan yang saat itu berlaku adalah PMK-83/2009. Merujuk pada Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 ayat (1) PMK-83/2009 diatur bahwa: Pasal 2

“Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

……

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.”

Pasal 4

“(1)Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:

a. Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;

b. Pelayanan kesehatan;

c. Pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;

d. Peribadatan;

e. Pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;

f. Olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.”

bahwa tujuan dari PMK-83/2009 dibentuk berdasarkan bagian “MENIMBANG” adalah untuk “melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat

(1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ……”.

bahwa maksud dan tujuan dari pembebanan biaya natura atau kenikmatan yang diuraikan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf (e) UU PPh dan Penjelasannya dicantumkan kembali dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf (b) PMK-83/2009 yaitu “natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut”;

bahwa untuk itu, penafsiran atas ketentuan pembebanan biaya natura atau kenikmatan dalam PMK-83/2009 harus berpedoman pada tujuan peraturan tersebut dalam Pasal 9 ayat (1) huruf (e) UU PPh dan Penjelasannya sebagaimana yang dicantumkan kembali dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf (b) PMK-83/2009 di atas; bahwa ketentuan Pasal 4 PMK-83/2009 mengenai pembebanan biaya natura atau kenikmatan berupa fasilitas perumahan untuk karyawan dan keluarganya di wilayah lokasi kerja sepatutnya ditafsirkan sesuai dengan maksud dan tujuan dari pembebanan biaya natura atau kenikmatan tersebut;

bahwa frasa “sarana dan fasilitas di lokasi kerja” harus ditafsirkan sesuai dengan maksud dan tujuan dari pembebanan biaya natura atau kenikmatan di daerah terpencil. Oleh karena itu, frasa sarana dan fasilitas di lokasi kerja tidak dapat diartikan secara sempit meliputi sarana dan fasilitas yang tersedia di lokasi kerja, melainkan diartikan sebagai sarana dan fasilitas yang diberikan kepada pegawai yang berkerja di daerah terpencil;

bahwa apabila frasa “sarana dan fasilitas di lokasi kerja” diartikan secara sempit, maka natura atau kenikmatan yang diberikan kepada pegawai hanya terbatas pada sarana dan fasilitas yang secara fisik berada di lokasi kerja. Pengertian secara sempit tersebut bersifat membatasi maksud dari ketentuan pembebanan biaya natura atau kenikmatan yang ditujukan kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan di daerah terpencil;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut, penafsiran atas ketentuan Pasal 4 PMK-83/2009 yang sesuai dengan maksud dan tujuan dari Pasal 9 ayat (1) huruf (e) UU PPh adalah meliputi pemberian fasilitas perumahan yang disediakan oleh perusahaan melalui mekanisme sewa kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan yang berlokasi di daerah tertentu;

5. bahwa dalam ketentuan perubahannya PMK-167/2018, lebih jelas diatur mengenai tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Keuangan terkait pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto khususnya di daerah tertentu, sebagaimana dinyatakan dalam bagian “MENIMBANG” sebagai berikut:

“bahwa dalam rangka mendorong kegiatan investasi di daerah tertentu yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan dan untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.”

bahwa mengacu pada Paragraf 17 dan 18 Lampiran Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan terkait dengan maksud dari bagian “Menimbang” dalam suatu peraturan perundang-undangan, sebagai berikut: “17. Konsiderans diawali dengan kata Menimbang;

18. Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan peraturan perundang-undangan”

bahwa berdasarkan hal itu, bagian Menimbang dalam PMK-167/2018 memuat uraian mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan PMK-167/2018. Sesuai dengan uraian dalam bagian Menimbang dalam PMK-167/2018, dapat disimpulkan bahwa alasan pembentukan PMK-167/2018 adalah dalam rangka mendorong kegiatan investasi di daerah tertentu;

bahwa dengan demikian, dalam rangka mendorong kegiatan investasi di daerah tertentu tersebut, maka Negara hadir melalui instrument hukum dalam UU PPh untuk memberikan insentif kepada perusahaan, berupa diperbolehkannya biaya natura atau kenikmatan yang dikeluarkan perusahaan kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan di daerah tertentu tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan;

bahwa selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) PMK-167/2018 mengatur bahwa: “(1)Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau

f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.”

bahwa berdasarkan pada ketentuan PMK-167/2018 dimaksud, jelas dapat dilihat bahwa tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu adalah dalam rangka mendorong kegiatan investasi di daerah tertentu yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan;

bahwa hal tersebut mempertegas bahwa UU PPh yang memberikan pengecualian bagi biaya sehubungan dengan pemberian natura atau kenikmatan di daerah tertentu sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, adalah bertujuan agar perusahaan-perusahaan

melakukan investasi di daerah tertentu yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan;

bahwa agar perusahaan-perusahaan berkenan melakukan investasi di daerah tertentu, tentunya harus didukung dengan sarana dan fasilitas yang memadai, salah satunya penyediaan fasilitas perumahan bagi karyawan dan keluarganya. Untuk itu, dengan dapat dibebankannya biaya atas pemberian natura dan kenikmatan di daerah tertentu, dapat dianggap sebagai bentuk pemberian insentif dari Pemerintah untuk perusahaan-perusahaan (Wajib Pajak) yang telah melakukan investasi di daerah tersebut;

6. bahwa penyediaan fasilitas perumahan dilakukan hanya bagi pegawai yang membawa beserta keluarganya ke daerah lokasi kerja karena mempertimbangkan beberapa perspektif diantaranya:

a. berdasarkan prinsip kepatutan dalam hukum perburuhan, penyediaan fasilitas tempat tinggal bagi pegawai harus memperhatikan kebutuhan yang berbeda antara pegawai yang sudah berkeluarga dan yang masih lajang. Pegawai yang sudah berkeluarga memiliki kebutuhan ruang yang lebih luas untuk anggota keluarganya, sehingga penyediaan tempat tinggal harus disesuaikan demi menjamin kesejahteraan pegawai;

b. Pemisahan tempat tinggal antara pegawai yang sudah berkeluarga dengan pegawai lajang diterapkan guna menjaga ketertiban serta menghindari potensi gangguan sosial. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum ketertiban umum yang sering digunakan dalam peraturan perburuhan maupun hukum administrasi;

c. Penyediaan fasilitas diberikan secara adil sesuai dengan kebutuhan pegawai, pegawai yang sudah berkeluarga berhak atas tempat tinggal yang lebih sesuai kebutuhannya, sementara pegawai lajang lebih cocok dengan fasilitas yang sederhana;

d. Fleksibilitas dalam menyediakan tenaga kerja yang dibutuhkan Pemohon Banding dalam menjalankan operasional usaha untuk setiap proyek yang tersebar di seluruh wilayah penambangan;

7. bahwa mengacu pada pelaksanaan kewajiban perpajakan lainnya, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 4 ayat (2) atas pembayaran sewa kepada pihak pemberi sewa. Hal terkait pemotongan PPh 4 ayat (2) ini telah diakui kebenarannya oleh Terbanding atas kewajiban pemotongan PPh 4 ayat (2), sehingga terdapat bukti yang kuat dan berkaitan bahwa biaya ini bukan merupakan imbalan natura atau kenikmatan. Atas hal tersebut, Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) terkait pengeluaran untuk biaya tunjangan perumahan di daerah terpencil;

8. bahwa berdasarkan pada penjelasan yang Pemohon Banding uraikan di atas dan merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU PPh jo. Pasal 6 ayat (1) UU PPh jo. PMK-83/2009, atas biaya tunjangan perumahan sebesar Rp55.934.352.722. sudah sepatutnya dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.

2. Koreksi Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal

A. Biaya Dikategorikan Kelompok 1

Kode AkunNama AkunSengketa Koreksi
EXEL2253R/M Direct Cost1.572.779.432
EXEL7184R/M Computer113.244.700
EXEL7203Office Exp.: Perl. Komputer734.413.352

2.1R/M Direct Cost-EXEL2253 sebesar Rp1.572.779.432

Bantahan Pemohon Banding:

1. bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menjelaskan bahwa biaya yang memiliki masa manfaat tidak melebihi dari 1 (satu) tahun merupakan biaya rutin yang dikeluarkan pada tahun bersangkutan. Berdasarkan hal tersebut, atas biaya terkait direct cost yang dikeluarkan secara rutin dapat digolongkan sebagai biaya yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun

sehingga pembebanannya dilakukan sekaligus pada tahun dikeluarkannya biaya;

bahwa perlakuan pencatatan biaya direct cost juga telah sesuai dengan Paragraf 12 PSAK 16 tentang asset tetap yang berbunyi: “....entitas tidak mengakui biaya perawatan sehari-hari asset tetap sebagai bagian dari asset tetap tersebut. Sebaliknya, biaya tersebut diakui dalam laba rugi pada saat terjadinya.”

bahwa terkait dengan pencatatan yang Pemohon Banding lakukan atas direct cost perlu disampaikan bahwa pencatatan atas aset tetap telah Pemohon Banding nyatakan dalam Laporan Keuangan diaudit Tahun 2019 pada lampiran 5/15 terkait Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Penting di poin 2 huruf a tentang Aset Tetap; bahwa dalam Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dinyatakan bahwa: “biaya-biaya setelah pengakuan awal diakui sebagai bagian nilai tercatat aset atau sebagai aset yang terpisah, sebagaimana mestinya, hanya jika kemungkinan besar grup mendapat manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut dan biaya perolehan aset dapat diukur dengan andal”. Adapun beban terkait perolehan direct cost tidak Pemohon Banding kapitalisasi, melainkan Pemohon Banding bebankan ke dalam laporan laba rugi dalam periode keuangan ketika biaya- biaya tersebut terjadi;

bahwa terkait koreksi yang dilakukan tersebut Terbanding tidak pernah mengkonfirmasi dan meneliti lebih dalam terkait pencatatan akun direct cost karena pada dasarnya atas transaksi tersebut merupakan aktivitas yang sifatnya consumable untuk keperluan operasional sehari-hari untuk mendukung pekerjaan Pemohon Banding. Mengenai ketentuan pencatatan yang Pemohon Banding lakukan dari sisi perpajakan pun telah diatur dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP yang menyatakan bahwa:

“Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”

bahwa dengan demikian, baik berdasarkan peraturan akuntansi yaitu PSAK 16 dan PSAK 25 dan peraturan perpajakan yaitu Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP atas pembukuan yang Pemohon Banding catat telah sesuai dan tidak melanggar ketentuan yang ada;

2. bahwa terpenuhinya Standar Akuntansi Keuangan dalam pembukuan atas pembebanan direct cost yang Pemohon Banding selenggarakan dapat dilihat dalam hasil audit Laporan Keuangan dimana Auditor Independen menyatakan bahwa Laporan Keuangan telah menyajikan secara wajar posisi keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;

Opini

Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian

terlampir menyajikan secara wajar. dalam semua hal

yang material, posisi keuangan — konsolidasian

PT Pamapersada Nusantara dan entitas anaknya

langgal 3 Desember 2019, serta kiberja Keuangan dan

arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhi

pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar

Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Sumber: Laporan Keuangan 2019

Sehingga sudah seharusnya tidak ada koreksi atas penilaian atas pembebanan biaya yang Pemohon Banding lakukan karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Dan terlebih lagi, metode pembebanan biaya R/M direct cost ini telah Pemohon Banding lakukan dari tahun ke tahun sesuai dengan hasil Audit Auditor Independen Pemohon Banding;

3. bahwa pada periode sebelum dan setelah tahun sengketa yaitu tahun 2016, 2017 dan 2018 Pemohon Banding juga mengeluarkan biaya R/M direct cost. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tahun 2016, 2017 dan 2018 telah dilakukan Pemeriksaan pajak, namun atas biaya R/M direct cost ini sama sekali tidak menjadi temuan koreksi oleh Terbanding. Adapun pada tahun pajak 2015 Terbanding pernah melakukan koreksi atas R/M direct cost, namun koreksi tersebut dibatalkan berdasarkanPutusanBandingNomorPUT- 002858.15/2021/PP/M.XIB;

bahwa semestinya, Pemeriksaan pajak dapat memberikan kepastian hukum karena pendapat dan simpulan Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Atas dasar simpulan tersebutlah hasil Pemeriksaan pajak dapat dijadikan dasar bagi Pemeriksa/Terbanding dalam

melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal-hal yang Pemohon Banding sampaikan tersebut merupakan apa yang dijelaskan dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:

“…..

Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Petugas Pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

4. bahwa SKP yang diterbitkan Terbanding merupakan SKP yang diterbitkan secara non-jabatan. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud Pasal 28 UU KUP, memenuhi kewajiban selama proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 29 UU KUP dan tidak pernah menerima Surat Teguran akibat tidak menyampaikan SPT sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) huruf b. Selain itu, sanksi administrasi yang dikenakan dalam penerbitan SKPKB ini adalah berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP;

bahwa berdasarkan proses pemeriksaan yang telah dilalui, secara nyata-nyata bahwa Terbanding tidak pernah menyampaikan bukti atas dasar koreksi yang dilakukan. Sebaliknya, Terbanding justru memindahkan beban pembuktian kepada Pemohon Banding dengan meminta Pemohon Banding menjelaskan dan membuktikan bahwa pendapat/asumsi yang dilakukan Terbanding adalah keliru;

bahwa dengan berlandaskan pada prinsip pembagian beban pembuktian berdasarkan asas self-assessment system yang

dianut perundang-undangan Perpajakan di Indonesia dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU KUP maka pihak yang harus membuktikan kebenaran penetapan besarnya Pajak Penghasilan berdasarkan data-data yang benar dan akurat serta tidak semata-mata didasarkan pada asumsi/dugaan, adalah pihak Direktorat Jenderal Pajak atau dalam hal ini adalah Terbanding;

5. bahwa dengan demikian koreksi R/M: Direct Cost-EXEL 2253 sudah seharusnya dibatalkan;

2.2R/M: Komputer-EXEL7184 sebesar Rp113.244.700

Bantahan Pemohon Banding:

1. bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menjelaskan bahwa biaya yang memiliki masa manfaat tidak melebihi dari 1 (satu) tahun merupakan biaya rutin yang dikeluarkan pada tahun bersangkutan. Berdasarkan hal tersebut, atas biaya terkait perbaikan dan perawatan komputer yang dikeluarkan secara rutin dapat digolongkan sebagai biaya yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun sehingga pembebanannya dilakukan sekaligus pada tahun dikeluarkannya biaya;

bahwa perlakuan pencatatan biaya R/M: Komputer juga telah sesuai dengan Paragraf 12 PSAK 16 tentang asset tetap yang berbunyi:

“....entitas tidak mengakui biaya perawatan sehari-hari asset tetap sebagai bagian dari asset tetap tersebut. Sebaliknya, biaya tersebut diakui dalam laba rugi pada saat terjadinya.”

bahwa terkait dengan pencatatan yang Pemohon Banding lakukan atas R/M Komputer perlu disampaikan bahwa pencatatan atas aset tetap telah Pemohon Banding nyatakan dalam Laporan Keuangan diaudit Tahun 2019 pada lampiran 5/15 terkait Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Penting di poin 2 huruf a tentang Aset Tetap;

bahwa dalam Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dinyatakan bahwa: “biaya-biaya setelah pengakuan awal diakui sebagai bagian nilai tercatat aset atau sebagai aset yang terpisah, sebagaimana mestinya, hanya jika kemungkinan besar grup mendapat manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut dan biaya perolehan aset dapat diukur dengan andal”. Adapun beban terkait perolehan R/M Komputer tidak Pemohon Banding kapitalisasi, melainkan Pemohon Banding bebankan ke dalam laporan laba rugi dalam periode keuangan ketika biaya-biaya tersebut terjadi;

bahwa terkait koreksi yang dilakukan tersebut Terbanding tidak pernah mengkonfirmasi dan meneliti lebih dalam terkait pencatatan akun R/M: Komputer karena pada dasarnya atas transaksi tersebut merupakan aktivitas yang sifatnya consumable untuk keperluan operasional sehari-hari untuk mendukung pekerjaan Pemohon Banding. Mengenai ketentuan pencatatan yang Pemohon Banding lakukan dari sisi perpajakan pun telah diatur dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP yang menyatakan bahwa:

“Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa

Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”

bahwa dengan demikian, baik berdasarkan peraturan akuntansi yaitu PSAK 16 dan PSAK 25 dan peraturan perpajakan yaitu Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP atas pembukuan yang Pemohon Banding catat telah sesuai dan tidak melanggar ketentuan yang ada;

2. bahwa terpenuhinya Standar Akuntansi Keuangan dalam pembukuan atas pembebanan biaya R/M: Komputer yang Pemohon Banding selenggarakan dapat dilihat dalam hasil audit Laporan Keuangan di mana Auditor Independen menyatakan bahwa Laporan Keuangan telah menyajikan secara wajar posisi keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;

Opini

Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian

terlampir menyajikan secara wajar. dalam semua hal

vang material, posisi keuangan — konsolidasian

PT Pamapersada Nusantara dan entitas anaknya

langgal 3 Desember 2019, serta kiberja Keuangan dan

arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhi

pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar

Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Sumber: Laporan Keuangan 2019

Sehingga sudah seharusnya tidak ada koreksi atas penilaian atas pembebanan biaya yang Pemohon Banding lakukan karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Dan terlebih lagi, metode

pembebanan biaya R/M: Komputer ini telah Pemohon Banding lakukan dari tahun ke tahun sesuai dengan hasil Audit Auditor Independen Pemohon Banding;

3. bahwa pada peride sebelum tahun sengketa Pemohon Banding juga mengeluarkan biaya R/M: Komputer. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tahun 2013 telah dilakukan Pemeriksaan pajak, atas biaya R/M Komputer ini sempat menjadi temuan namun setelah Pemohon Banding menyampaikan sanggahan SPHP akhirnya atas biaya tersebut tidak disengketakan oleh Terbanding dan koreksi digugurkan dari SPHP Nomor SPHP- 00208/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2018. Adapun pada tahun pajak 2017 Terbanding pernah melakukan koreksi atas R/M: Komputer, namun koreksi tersebut dibatalkan pada proses Keberatan berdasarkan Keputusan DJP Nomor KEP- 01068/KEB/PJ/WPJ.19/2022;

bahwa semestinya, Pemeriksaan pajak dapat memberikan kepastian hukum karena pendapat dan simpulan Pemeriksa/Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Atas dasar simpulan tersebutlah hasil Pemeriksaan pajak dapat dijadikan dasar bagi Pemeriksa/Terbanding dalam melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal-hal yang Pemohon Banding sampaikan tersebut merupakan apa yang dijelaskan dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:

“…..

Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Petugas Pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

4. bahwa berdasarkan proses pemeriksaan yang telah dilalui, secara nyata-nyata bahwa Terbanding tidak pernah menyampaikan bukti atas dasar koreksi yang dilakukan. Sebaliknya, Terbanding justru memindahkan beban pembuktian yang disandangnya kepada Pemohon Banding dengan meminta Pemohon Banding menjelaskan dan membuktikan bahwa pendapat/asumsi yang dilakukan Terbanding adalah salah; bahwa dengan berlandaskan pada prinsip pembagian beban pembuktian berdasarkan asas self-assessment system yang dianut perundang-undangan Perpajakan di Indonesia dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU KUP maka pihak yang harus membuktikan kebenaran penetapan besarnya Pajak Penghasilan berdasarkan data-data yang benar dan akurat serta tidak semata-mata didasarkan pada asumsi/dugaan, adalah pihak Direktorat Jenderal Pajak atau dalam hal ini adalah Terbanding;

5. bahwa dengan demikian koreksi R/M: Komputer-EXEL 7184 sudah seharusnya dibatalkan;

2.3Office Exp.: Perl. Komputer-EXEL7203 sebesar Rp734.413.352

Bantahan Pemohon Banding:

1. bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menjelaskan bahwa biaya yang memiliki masa manfaat tidak melebihi dari 1 (satu) tahun merupakan biaya rutin yang dikeluarkan pada tahun bersangkutan. Berdasarkan hal tersebut, atas biaya terkait perbaikan dan perawatan komputer yang dikeluarkan secara rutin dapat digolongkan sebagai biaya yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun sehingga pembebanannya dilakukan sekaligus pada tahun dikeluarkannya biaya.

bahwa perlakuan pencatatan biaya Office Exp.: Perl. Komputer juga telah sesuai dengan Paragraf 12 PSAK 16 tentang asset tetap yang berbunyi:

“....entitas tidak mengakui biaya perawatan sehari-hari asset tetap sebagai bagian dari asset tetap tersebut. Sebaliknya, biaya tersebut diakui dalam laba rugi pada saat terjadinya.”

bahwa terkait dengan pencatatan yang Pemohon Banding lakukan atas Office Exp.: Perl. Komputer perlu disampaikan bahwa pencatatan atas aset tetap telah Pemohon Banding nyatakan dalam Laporan Keuangan diaudit Tahun 2019 pada lampiran 5/15 terkait Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Penting di poin 2 huruf a tentang Aset Tetap;

bahwa dalam Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dinyatakan bahwa: “biaya-biaya setelah pengakuan awal diakui sebagai bagian nilai tercatat aset atau sebagai aset yang terpisah, sebagaimana mestinya, hanya jika kemungkinan besar grup mendapat manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut dan biaya perolehan aset dapat diukur dengan andal”. Adapun beban terkait perolehan Office Exp.: Perl. Komputer tidak Pemohon Banding kapitalisasi, melainkan Pemohon Banding bebankan ke dalam laporan laba rugi dalam periode keuangan ketika biaya-biaya tersebut terjadi;

bahwa terkait koreksi yang dilakukan tersebut Terbanding tidak pernah mengkonfirmasi dan meneliti lebih dalam terkait pencatatan akun Office Exp.: Perl. Komputer karena pada dasarnya atas transaksi tersebut merupakan aktivitas yang sifatnya consumable untuk keperluan operasional sehari-hari untuk mendukung pekerjaan Pemohon Banding. Mengenai ketentuan pencatatan yang Pemohon Banding lakukan dari sisi perpajakan pun telah diatur dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP yang menyatakan bahwa:

“Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”

bahwa dengan demikian, baik berdasarkan peraturan akuntansi yaitu PSAK 16 dan PSAK 25 dan peraturan perpajakan yaitu Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP atas pembukuan yang Pemohon Banding catat telah sesuai dan tidak melanggar ketentuan yang ada;

2. bahwa terpenuhinya Standar Akuntansi Keuangan dalam pembukuan atas pembebanan biaya Office Exp.: Perl. Komputer yang Pemohon Banding selenggarakan dapat dilihat dalam hasil audit Laporan Keuangan di mana Auditor Independen menyatakan bahwa Laporan Keuangan telah menyajikan secara wajar posisi keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;

Opini

Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian

terlampir menyajikan secara wajar. dalam semua hal

yang material, posisi keuangan — konsolidasian

PT Pamapersada Nusantara dan entitas anaknya

langgal 3 Desember 2019, serta kiberja Keuangan dan

arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhi

pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar

Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Sumber: Laporan Keuangan 2019

Sehingga sudah seharusnya tidak ada koreksi atas penilaian atas pembebanan biaya yang Pemohon Banding lakukan karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Dan terlebih lagi, metode pembebanan biaya Office Exp.: Perl. Komputer ini telah Pemohon Banding lakukan dari tahun ke tahun sesuai dengan hasil Audit Auditor Independen Pemohon Banding;

3. bahwa pada peride sebelum tahun sengketa Pemohon Banding juga mengeluarkan biaya Office Exp.: Perl. Komputer. Sehubungan dengan hal tersebut:

a. bahwa pada tahun 2013 telah dilakukan Pemeriksaan pajak, atas biaya Office Exp.: Perl. Komputer sempat menjadi temuan dalam Risalah Pembahasan untuk SPHP Nomor SPHP-00208/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2018 namun setelah Pemohon Banding sampaikan bantahan pada akhirnya koreksi tersebut digugurkan;

b. bahwa pada tahun pajak 2015 atas biaya Office Exp.: Perl. Komputer sempat menjadi temuan Terbanding namun Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut sampai akhirnya digugurkan pada tahap Banding dengan putusan Nomor PUT-002858.15/2021/PP/M.XIB;

c. bahwa pada tahun pajak 2017 Terbanding pernah melakukan koreksi atas Office Exp.: Perl. Komputer, namun temuan

tersebut dibatalkan pada proses Keberatan berdasarkan Keputusan DJP Nomor KEP-01068/KEB/PJ/WPJ.19/2022;

bahwa semestinya, Pemeriksaan pajak dapat memberikan kepastian hukum karena pendapat dan simpulan Pemeriksa/Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Atas dasar simpulan tersebutlah hasil Pemeriksaan pajak dapat dijadikan dasar bagi Pemeriksa/Terbanding dalam melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal-hal yang Pemohon Banding sampaikan tersebut merupakan apa yang dijelaskan dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:

“…..

Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Petugas Pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

4. bahwa berdasarkan proses pemeriksaan yang telah dilalui, secara nyata-nyata bahwa Terbanding tidak pernah menyampaikan bukti atas dasar koreksi yang dilakukan. Sebaliknya, Terbanding justru memindahkan beban pembuktian yang disandangnya kepada Pemohon Banding dengan meminta Pemohon Banding menjelaskan dan membuktikan bahwa pendapat/asumsi yang dilakukan Terbanding adalah salah; bahwa dengan berlandaskan pada prinsip pembagian beban pembuktian berdasarkan asas self-assessment system yang dianut perundang-undangan Perpajakan di Indonesia dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU KUP

maka pihak yang harus membuktikan kebenaran penetapan besarnya Pajak Penghasilan berdasarkan data-data yang benar dan akurat serta tidak semata-mata didasarkan pada asumsi/dugaan, adalah pihak Direktorat Jenderal Pajak atau dalam hal ini adalah Terbanding;

B. Biaya Dikategorikan Kelompok 2

Kode AkunNama AkunSengketa Koreksi
EXEL2223Cons.Goods Ground Eng. Tools54.986.058.292
EXEL2252R/M: Suku Cadang438.780.816.656
EXEL2253R/M: Direct Cost425.789.489

2.4Cons.Goods:GroundEng.Tools-EXEL2223sebesar

Rp54.986.058.292

Bantahan Pemohon Banding:

bahwa terkait dengan koreksi Selisih Penyusutan Komersial diatas Penyusutan Fiskal yang oleh Terbanding dikategorikan sebagai aktiva yang seharusnya dikapitalisasi dan disusutkan menurut Kelompok 2 untuk biaya Cons.Goods Ground Eng. Tools (EXEL2223), R/M: Suku Cadang (EXEL2252) dan R/M: Direct Cost (EXEL2253) dapat Pemohon Banding sampaikan bantahan sebagai berikut:

1. bahwa tanggapan yang disampaikan Terbanding pada dasarnya menjabarkan argumentasi yang sama untuk koreksi biaya Selisih Penyusutan Komersial diatas Penyusutan Fiskal yang dikategorikan sebagai aktiva Kelompok 2;

2. bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menjelaskan bahwa biaya yang memiliki masa manfaat tidak melebihi dari 1 (satu) tahun merupakan biaya rutin yang dikeluarkan pada tahun bersangkutan. Berdasarkan hal tersebut, atas biaya terkait Cons.Goods Ground Eng. Tools, R/M: Suku Cadang dan R/M: Direct Cost yang dikeluarkan secara rutin dapat digolongkan sebagai biaya yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun sehingga pembebanannya dilakukan sekaligus pada tahun dikeluarkannya biaya;

bahwa perlakuan pencatatan biaya Cons.Goods Ground Eng. Tools, R/M: Suku Cadang dan R/M: Direct Cost juga telah sesuai dengan Paragraf 12 PSAK 16 tentang asset tetap yang berbunyi: “....entitas tidak mengakui biaya perawatan sehari-hari asset tetap sebagai bagian dari asset tetap tersebut. Sebaliknya, biaya tersebut diakui dalam laba rugi pada saat terjadinya.”

bahwa terkait dengan pencatatan yang Pemohon Banding lakukan atas Cons.Goods Ground Eng. Tools, R/M: Suku Cadang dan R/M: Direct Cost perlu disampaikan bahwa pencatatan atas aset tetap telah Pemohon Banding nyatakan dalam Laporan Keuangan diaudit Tahun 2019 pada lampiran 5/15 terkait Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Penting di poin 2 huruf a tentang Aset Tetap; bahwa dalam Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dinyatakan bahwa:

“biaya-biaya setelah pengakuan awal diakui sebagai bagian nilai tercatat aset atau sebagai aset yang terpisah, sebagaimana mestinya, hanya jika kemungkinan besar grup mendapat manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut dan biaya perolehan aset dapat diukur dengan andal”.

bahwa adapun beban terkait perolehan Cons.Goods Ground Eng. Tools, R/M: Suku Cadang dan R/M: Direct Cost tidak Pemohon Banding kapitalisasi, melainkan Pemohon Banding bebankan ke dalam laporan laba rugi dalam periode keuangan ketika biaya- biaya tersebut terjadi;

bahwa terkait koreksi yang dilakukan tersebut Terbanding tidak pernah mengkonfirmasi dan meneliti lebih dalam terkait pencatatan akun Cons.Goods Ground Eng. Tools, R/M: Suku Cadang dan R/M: Direct Cost karena pada dasarnya atas transaksi tersebut merupakan aktivitas yang sifatnya consumable untuk keperluan operasional sehari-hari untuk mendukung pekerjaan Pemohon Banding. Mengenai ketentuan pencatatan yang Pemohon Banding lakukan dari sisi perpajakan pun telah

diatur dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP yang menyatakan bahwa:

“Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”

bahwa dengan demikian, baik berdasarkan peraturan akuntansi yaitu PSAK 16 dan PSAK 25 dan peraturan perpajakan yaitu Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP atas pembukuan yang Pemohon Banding catat telah sesuai dan tidak melanggar ketentuan yang ada;

3. bahwa terpenuhinya Standar Akuntansi Keuangan dalam pembukuan atas pembebanan Cons.Goods Ground Eng. Tools, R/M: Suku Cadang dan R/M: Direct Cost yang Pemohon Banding selenggarakan dapat dilihat dalam hasil audit Laporan Keuangan dimana Auditor Independen menyatakan bahwa Laporan

Keuangan telah menyajikan secara wajar posisi keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; Opini

Menurut opini kami. laporan keuangan konsolidasian

terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal

yang material. posisi keuangan — konsolidasian

PT Pamapersada Nusantara dan entitas anaknya

tanggal 81 Desember vor, serta kinerja keuangan dau

arus kas konsolidasianivwa untuk tahun sang berakhir

pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar

Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Sumber: Laporan Keuangan 2019

Sehingga sudah seharusnya tidak ada koreksi atas penilaian atas pembebanan biaya yang Pemohon Banding lakukan karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Dan terlebih lagi, metode pembebanan biaya Cons.Goods Ground Eng. Tools, R/M: Suku Cadang dan R/M: Direct Cost ini telah Pemohon Banding lakukan dari tahun ke tahun sesuai dengan hasil Audit Auditor Independen Pemohon Banding;

4. bahwa pada peride sebelum dan setelah tahun sengketa Pemohon Banding juga mengeluarkan biaya terkait Cons.Goods Ground Eng. Tools, R/M: Suku Cadang dan R/M: Direct Cost. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut Pemohon Banding jabarkan kondisi-kondisi atas biaya sebagaimana dimaksud;

a. Cons.godds Ground Eng.Tools (EXEL2223)

1) bahwa pada pemeriksaan tahun pajak 2015 menjadi temuan koreksi Terbanding namun Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut yang pada akhirnya digugurkan di tahap Banding dengan putusan Nomor PUT-002858.15/2021/PP/M.XIB;

2) bahwa tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2020 dan 2021 Terbanding tidak mempermasalahkan biaya Cons.godds

Ground Eng.Tools sehingga tidak menjadi koreksi temuan saat Pemeriksaan;

b. R/M: Suku Cadang (EXEL2252)

1) bahwa pada tahun pajak 2014, 2016 dan 2017 atas biaya R/M: Suku Cadang tidak dikoreksi oleh Terbanding;

2) bahwa untuk tahun pajak 2013 dan 2015 atas biaya R/M: Suku Cadang sempat menjadi koreksi Pemeriksaan oleh Terbanding namun akhirnya koreksi tersebut dibatalkan pada tahap Banding dengan putusan untuk masing- masingtahundenganNomorPUT- 014106.15/2019/PP/M.XIBdanPUT- 002858.15/2021/PP/M.XIB;

3) bahwa untuk tahun pajak 2018 & 2020 sempat menjadi temuan koreksi pemeriksaan oleh Terbanding namun akhirnya koreksi digugurkan di tahap keberatan dengan keputusan DJP untuk masing-masing tahun dengan nomor KEP-00119/KEB/PJ/WPJ.19/2023 dan KEP- 00464/KEB/PJ/WPJ.19/2024;

c. R/M: Direct Cost (EXEL2253)

1) bahwa pada tahun 2016, 2017 dan 2018 telah dilakukan Pemeriksaan pajak, namun atas biaya R/M direct cost ini sama sekali tidak menjadi temuan koreksi oleh Terbanding;

2) bahwa adapun pada tahun pajak 2015 Terbanding pernah melakukan koreksi atas R/M direct cost, namun koreksi tersebut dibatalkan berdasarkan Putusan Banding Nomor PUT-002858.15/2021/PP/M.XIB;

bahwa semestinya, Pemeriksaan pajak dapat memberikan kepastian hukum karena pendapat dan simpulan Pemeriksa/Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Atas dasar simpulan tersebutlah hasil Pemeriksaan pajak dapat dijadikan dasar bagi Pemeriksa/Terbanding dalam melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal-hal yang Pemohon Banding sampaikan tersebut merupakan apa yang dijelaskan dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang berbunyi sebagai berikut: “…..

Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Petugas Pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

5. bahwa berdasarkan proses pemeriksaan yang telah dilalui, secara nyata-nyata bahwa Terbanding tidak pernah menyampaikan bukti atas dasar koreksi yang dilakukan. Sebaliknya, Terbanding justru memindahkan beban pembuktian yang disandangnya kepada Pemohon Banding dengan meminta Pemohon Banding menjelaskan dan membuktikan bahwa pendapat/asumsi yang dilakukan Terbanding adalah salah; bahwa dengan berlandaskan pada prinsip pembagian beban pembuktian berdasarkan asas self-assessment system yang dianut perundang-undangan Perpajakan di Indonesia dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU KUP maka pihak yang harus membuktikan kebenaran penetapan besarnya Pajak Penghasilan berdasarkan data-data yang benar dan akurat serta tidak semata-mata didasarkan pada

asumsi/dugaan, adalah pihak Direktorat Jenderal Pajak atau dalam hal ini adalah Terbanding;

6. bahwa dengan demikian atas Penyusutan Fiskal menurut Terbanding yang seharusnya dikapitalisasi dan disusutkan menurut Kelompok 2 atas biaya Cons.Goods Ground Eng. Tools- EXEL2223, R/M: Suku Cadang-EXEL2252 dan R/M: Direct Cost- EXEL2253 untuk dapat dibatalkan;

C. Biaya Dikategorikan Bangunan Non Permanen

Kode AkunNama AkunSengketa Koreksi
EXEL2253R/M: Direct Cost18.244.727.890

2.5Koreksi Bangunan Tidak Permanen-EXEL2253 sebesar

Rp18.244.727.890

Bantahan Pemohon Banding:

1. bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menjelaskan bahwa biaya yang memiliki masa manfaat tidak melebihi dari 1 (satu) tahun merupakan biaya rutin yang dikeluarkan pada tahun bersangkutan. Berdasarkan hal tersebut, atas biaya terkait direct cost yang dikeluarkan secara rutin dapat digolongkan sebagai biaya yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun sehingga pembebanannya dilakukan sekaligus pada tahun dikeluarkannya biaya;

bahwa perlakuan pencatatan biaya direct cost juga telah sesuai dengan Paragraf 12 PSAK 16 tentang asset tetap yang berbunyi: “....entitas tidak mengakui biaya perawatan sehari-hari asset tetap sebagai bagian dari asset tetap tersebut. Sebaliknya, biaya tersebut diakui dalam laba rugi pada saat terjadinya.”

bahwa terkait dengan pencatatan yang Pemohon Banding lakukan atas direct cost perlu disampaikan bahwa pencatatan atas aset tetap telah Pemohon Banding nyatakan dalam Laporan Keuangan diaudit Tahun 2019 pada lampiran 5/15 terkait Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Penting di poin 2 huruf a tentang Aset Tetap;

bahwa dalam Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dinyatakan bahwa: “biaya-biaya setelah pengakuan awal diakui sebagai bagian nilai tercatat aset atau sebagai aset yang terpisah, sebagaimana mestinya, hanya jika kemungkinan besar grup mendapat manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut dan biaya perolehan aset dapat diukur dengan andal”. Adapun beban terkait perolehan direct cost tidak Pemohon Banding kapitalisasi, melainkan Pemohon Banding bebankan ke dalam laporan laba rugi dalam periode keuangan ketika biaya- biaya tersebut terjadi;

bahwa terkait koreksi yang dilakukan tersebut Terbanding tidak pernah mengkonfirmasi dan meneliti lebih dalam terkait pencatatan akun direct cost karena pada dasarnya atas transaksi tersebut merupakan aktivitas yang sifatnya consumable untuk keperluan operasional sehari-hari untuk mendukung pekerjaan Pemohon Banding. Mengenai ketentuan pencatatan yang Pemohon Banding lakukan dari sisi perpajakan pun telah diatur dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP yang menyatakan bahwa:

“Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa

Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”

bahwa dengan demikian, baik berdasarkan peraturan akuntansi yaitu PSAK 16 dan PSAK 25 dan peraturan perpajakan yaitu Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP atas pembukuan yang Pemohon Banding catat telah sesuai dan tidak melanggar ketentuan yang ada;

2. bahwa terpenuhinya Standar Akuntansi Keuangan dalam pembukuan atas pembebanan direct cost yang Pemohon Banding selenggarakan dapat dilihat dalam hasil audit Laporan Keuangan dimana Auditor Independen menyatakan bahwa Laporan Keuangan telah menyajikan secara wajar posisi keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Opini

Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian

terlampir menyajikan secara wajar. dalam semua hal

vang material, posisi keuangan — konsolidasian

PT Pamapersada Nusantara dan entitas anaknya

langgal 3 Desember 2019, serta kiberja Keuangan dan

arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhi

pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar

Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Sumber: Laporan Keuangan 2019

Sehingga sudah seharusnya tidak ada koreksi atas penilaian atas pembebanan biaya yang Pemohon Banding lakukan karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Dan terlebih lagi, metode

pembebanan biaya R/M direct cost ini telah Pemohon Banding lakukan dari tahun ke tahun sesuai dengan hasil Audit Auditor Independen Pemohon Banding;

3. bahwa pada peride sebelum dan setelah tahun sengketa yaitu tahun 2016, 2017 dan 2018 Pemohon Banding juga mengeluarkan biaya R/M direct cost. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tahun 2016, 2017 dan 2018 telah dilakukan Pemeriksaan pajak, namun atas biaya R/M direct cost ini sama sekali tidak menjadi temuan koreksi oleh Terbanding. Adapun pada tahun pajak 2015 Terbanding pernah melakukan koreksi atas R/M direct cost, namun koreksi tersebut dibatalkan berdasarkanPutusanBandingNomorPUT- 002858.15/2021/PP/M.XIB;

bahwa semestinya, Pemeriksaan pajak dapat memberikan kepastian hukum karena pendapat dan simpulan Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Atas dasar simpulan tersebutlah hasil Pemeriksaan pajak dapat dijadikan dasar bagi Pemeriksa/Terbanding dalam melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal-hal yang Pemohon Banding sampaikan tersebut merupakan apa yang dijelaskan dalam penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:

“…..

Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Petugas Pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

4. bahwa SKP yang diterbitkan Terbanding merupakan SKP yang diterbitkan secara non-jabatan. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud Pasal 28 UU KUP, memenuhi kewajiban selama proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 29 UU KUP dan tidak pernah menerima Surat Teguran akibat tidak menyampaikan SPT sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) huruf b. Selain itu, sanksi administrasi yang dikenakan dalam penerbitan SKPKB ini adalah berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP;

bahwa berdasarkan proses pemeriksaan yang telah dilalui, secara nyata-nyata bahwa Terbanding tidak pernah menyampaikan bukti atas dasar koreksi yang dilakukan. Sebaliknya, Terbanding justru memindahkan beban pembuktian kepada Pemohon Banding dengan meminta Pemohon Banding menjelaskan dan membuktikan bahwa pendapat/asumsi yang dilakukan Terbanding adalah keliru;

bahwa dengan berlandaskan pada prinsip pembagian beban pembuktian berdasarkan asas self-assessment system yang dianut perundang-undangan Perpajakan di Indonesia dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU KUP maka pihak yang harus membuktikan kebenaran penetapan besarnya Pajak Penghasilan berdasarkan data-data yang benar dan akurat serta tidak semata-mata didasarkan pada asumsi/dugaan, adalah pihak Direktorat Jenderal Pajak atau dalam hal ini adalah Terbanding;

5. bahwa dengan demikian atas Penyusutan Fiskal menurut Terbanding yang seharusnya dikapitalisasi dan disusutkan sebagai bangunan non permanen atas biaya R/M: Direct Cost- EXEL2253 sebesar Rp18.244.727.890 agar dapat dibatalkan;

3. Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya

Kode AkunNama AkunSengketa Koreksi
EXEL7081Entertainment2.385.648.130
EXEL7103Promotion Selebaran & Lainnya197.271.255
EXEL2403Overhead: Biaya Kantor169.031.454
EXEL2407Entertainment & Representation58.624.200

3.1Entertainment-EXEL7081 sebesar Rp2.385.648.130

Bantahan Pemohon Banding:

1. bahwa dalam SPHP Terbanding, awal mula koreksi atas biaya entertainment ini dianggap sebagai pemberian natura dan kenikmatan di lokasi yang tidak mendapat penetapan SKDT terkait biaya golf. Menurut Pemohon Banding hal tersebut keliru, bahwasannya transaksi biaya entertainment (EXEL7081) ini merupakan biaya terkait aktivitas golf untuk menjamu pelanggan dan acara sponsorship atau promosi, dan atas aktivitas tersebut dalam SPT PPh Badan Tahun 2019 sudah Pemohon Banding sertakan daftar nominatif entertainment sesuai SE-27 dan daftar nominatif biaya promosi sesuai PMK-02;

2. bahwa pembebanan secara fiskal untuk biaya entertainment (SE-27) dan promosi (PMK-02) Pemohon Banding atas beberapa akun pada SPT Badan tahun 2019 adalah sebagaimana berikut:

Entertainmen Promesi

COA 182019 | 5 Koreksi Fiskal

EXEL7103

EXEL708:

EXEL7072 (Representasi | 94.208.923 | | 294,208,023 | 2.146.535.600 | 1.652.330.686

EXEL2407 [Entertainment & Representation | 178.708.583| | 278,708.53 178.708.583] o”———”0

3.158.145.459 | 2.471.903.940 | 5.630,049.399 | 12.077.250.637 | 6.447.201.238

3. bahwa berdasarkan daftar nominatif entertainment dan promosi untuk biaya entertainment (EXEL7081) tahun 2019 yang Pemohon Banding biayakan secara fiskal adalah sebesar Rp4.209.626.638. Sedangkan yang dikoreksi Terbanding hanya sebesar Rp2.385.648.130 yang artinya masih terdapat biaya entertainment dan promosi yang diperkenankan untuk dibiayakan secara fiskal menurut Terbanding sebesar Rp1.823.978.508, hal tersebut menunjukan bahwa sebenarnya tidak ada masalah dalam

pemenuhan aspek formal dan material terkait daftar nominatif entertainment dan promosi;

4. bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa “praktik kelaziman dalam dunia usaha tidak dapat dimaknai sebagai suatu keharusan dalam kegiatan usaha yang merujuk pada pengertian apabila kegiatan entertainment tidak dilakukan maka tidak akan memperoleh pembeli baru atau pembeli pelanggan akan lari ke pesaing atau penjual yang lain” adalah keliru karena bagi Pemohon Banding, mempertahankan pelanggan agar tetap loyal merupakan hal yang cukup berat apabila tidak diperlakukan dengan baik. Sehingga pendapat Terbanding tersebut menunjukan kurang mendukung kondusifitas iklim usaha yang akan terjadi;

5. bahwa promosi yang Pemohon Banding lakukan bukan dalam bentuk pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a PMK-02 Tahun 2010;

bahwa Pemohon Banding telah membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi kepada pihak lain dan melaporkannya sebagai lampiran saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PMK-02 Tahun 2010 sehingga sudah seharusnya biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

6. bahwa dengan demikian sudah seharusnya koreksi Terbanding atas biaya Entertainment-EXEL7081 sebesar Rp2.385.648.130 dapat dibatalkan.

3.2Promotion Selebaran Lainnya-EXEL7103 sebesar Rp197.271.255

Bantahan Pemohon Banding

1. bahwa dalam SPHP Terbanding, awal mula koreksi atas biaya entertainment ini dianggap sebagai pemberian natura dan kenikmatan di lokasi yang tidak mendapat penetapan SKDT terkait biaya golf. Menurut Pemohon Banding hal tersebut keliru,

bahwasannya transaksi biaya Promotion Selebaran Lainnya (EXEL7103) ini merupakan biaya terkait aktivitas golf untuk menjamu dan hiburan bagi pelanggan dan atas aktivitas tersebut dalam SPT PPh Badan Tahun 2019 sudah Pemohon Banding sertakan daftar nominatif entertainment sesuai SE-27;

2. bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa “praktik kelaziman dalam dunia usaha tidak dapat dimaknai sebagai suatu keharusan dalam kegiatan usaha yang merujuk pada pengertian apabila kegiatan entertainment tidak dilakukan maka tidak akan memperoleh pembeli baru atau pembeli pelanggan akan lari ke pesaing atau penjual yang lain” adalah keliru karena bagi Pemohon Banding, mempertahankan pelanggan agar tetap loyal merupakan hal yang cukup berat apabila tidak diperlakukan dengan benar. Sehingga pendapat Terbanding tersebut menunjukan kurang mendukung kondusifitas iklim usaha yang akan terjadi;

3. bahwa Pemohon Banding telah membuat, mengisi dan melengkapi daftar nominatif entertainment serta melampirkannya pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019;

4. bahwa pembebanan secara fiskal untuk biaya entertainmen dan promosi Pemohon Banding atas beberapa akun pada SPT Badan tahun 2019 adalah sebagaimana berikut:

Entertainmen Promosi

COA 782019 | y Koreksi Fiskal

EXEL7103

EXEL7081

EXEL7071 (Representasi | 194.208.9239] | 194.204.923 | 2,146,535,609 | 1.952.330.086

EXEL2407

3.158.145.459 | 2.471.903.940 | 5.630.049.399 | 12.077.250.637 | 6.447.201.238

5. bahwa sesuai daftar nominatif biaya entertainmen terdapat akun lain yaitu Representasi (EXEL7071) yang tidak dikoreksi oleh Terbanding yang artinya tidak ada masalah dalam pemenuhan aspek formal dan material terkait daftar nominatif entertainment SE-27;

6. bahwa dengan demikian sudah seharusnya koreksi Terbanding atas biaya Promotion Selebaran & Lainnya-EXEL7103 sebesar Rp197.271.255 agar dapat dibatalkan;

3.3Overhead: Biaya Kantor-EXEL2403 sebesar Rp169.031.454

Bantahan Pemohon Banding

1. bahwa Terbanding tidak menanggapi alasan Pemohon Banding dalam surat Permohonan Banding atas koreksi biaya kantor dimana hasil keberatannya Terbanding memutuskan untuk membatalkan beberapa transaksi dalam overhead biaya kantor yang salah satunya adalah transaksi dengan dokumen nomor 14404 sebagaimana disampaikan pada surat jawaban penjelasan rincian koreksi Pajak Penghasilan Tahun 2019 nomor S-317/WPJ.195/2024;

Penjelasan *7 :

Kareksi Overhgad Biaya Kantor yang dibata'kan terdiri dari:

em nan em au Tara

(joss ema car U RA ora” ea

[a Ke Nea ON Ru [TP 8

2. bahwa koreksi yang Pemohon Banding ajukan banding adalah koreksi yang nature transaksinya identik dengan dokumen nomor 14404:

DokumenTanggalDeskripsiNominalKoreksi 50%
01440408/03/2019JAN19-TELKOMSEL- TAGIHAN KARTU88.321.28744.160.644
01440415/03/2019JAN19-TELKOMSEL- TAGIHAN KARTU88.315.28744.157.644
01473621/04/2019FEB19-TELKOMSEL- TAGIHAN KARTU81.072.25040.536.125
01409630/01/2019TAGIHAN KARTU HALO; TELKOMSEL80.354.08340.177.042
338.062.907169.031.454

Sehingga sudah seharusnya atas koreksi Overhead: Biaya Kantor- EXEL2403 sebesar Rp169.031.454 agar dapat dibatalkan;

3.4Entertainment & Representation-EXEL2407 sebesar Rp58.624.200

Bantahan Pemohon Banding

1. bahwa dalam SPHP Terbanding, awal mula koreksi atas biaya entertainment ini dianggap sebagai pemberian natura dan kenikmatan di lokasi yang tidak mendapat penetapan SKDT terkait biaya golf. Menurut Pemohon Banding hal tersebut keliru, bahwasannya transaksi biaya Promotion Selebaran Lainnya (EXEL7103) ini merupakan biaya terkait aktivitas golf untuk menjamu dan hiburan bagi pelanggan dan atas aktivitas tersebut dalam SPT PPh Badan Tahun 2019 sudah Pemohon Banding sertakan daftar nominatif entertainment sesuai SE-27;

2. bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa “praktik kelaziman dalam dunia usaha tidak dapat dimaknai sebagai suatu keharusan dalam kegiatan usaha yang merujuk pada pengertian apabila kegiatan entertainment tidak dilakukan maka tidak akan memperoleh pembeli baru atau pembeli pelanggan akan lari ke pesaing atau penjual yang lain” adalah keliru karena bagi Pemohon Banding, mempertahankan pelanggan agar tetap loyal merupakan hal yang cukup berat apabila tidak diperlakukan dengan benar. Sehingga pendapat Terbanding tersebut menunjukan kurang mendukung kondusifitas iklim usaha yang akan terjadi;

3. bahwa Pemohon Banding telah membuat, mengisi dan melengkapi daftar nominatif entertainment serta melampirkannya pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019;

4. bahwa pembebanan secara fiskal untuk biaya entertainmen dan promosi Pemohon Banding atas beberapa akun pada SPT Badan tahun 2019 adalah sebagaimana berikut:

Entertainmen Promosi

COA TB2019 | y Koreksi Fiskal

EXEL7103

EXEL7081

EXEL7071

EXEL2407

5. bahwa sesuai daftar nominatif biaya entertainmen terdapat akun lain yaitu Representasi (EXEL7071) dan Entertainment yang tidak dikoreksi oleh Terbanding yang artinya tidak ada masalah dalam pemenuhan aspek formal dan material terkait daftar nominatif entertainment SE-27;

6. bahwa dengan demikian sudah seharusnya koreksi Terbanding atas biaya Entertainment & Representation-EXEL2407 sebesar Rp58.624.200 agar dapat dibatalkan;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, serta untuk memenuhi jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum, Pemohon Banding berkesimpulan dan mengajukan permohonan sebagai berikut:

1. bahwa surat Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam peraturan-peraturan yang dijabarkan;

2. bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp742.573.610.032 seharusnya dapat dibebankan oleh Pemohon Banding sebagai biaya pengurang penghasilan bruto pada tahun pajak 2019, dengan alasan sebagai berikut: 2.1. bahwa koreksi penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam

bentuk natura yang diajukan Banding sebesar Rp224.905.205.183 terkait biaya Sokongan Rawat RS & Bersalin, Overhead biaya mess dan Tunjangan Perumahan merupakan biaya atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk sarana dan fasilitas tempat tinggal (termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya) dan pelayanan kesehatan, sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

2.2. bahwa koreksi atas pembelian aktiva yang dibebankan sekaligus sebesar

Rp514.857.829.810 merupakan biaya terkait R/M Direct Cost, R/M Komputer, Perlengkapan Komputer, Cons. Goods Ground Engaged Tools dan R/M Sparepart yang rutin terjadi setiap tahun dan dilakukan secara

konsisten. bahwa berdasarkan riwayat kejadian atas jenis-jenis biaya serupa pada tahun sebelum dan sesudah tahun pajak sengketa banding ini tidak menjadi temuan pemeriksaan, koreksi dibatalkan pada saat keberatan dan banding, sehingga diketahui terbukti biaya sebagaimana dimaksud merupakan biaya yang memiliki masa manfaat tidak melebihi 1 (satu) tahun yang merupakan biaya rutin yang dikeluarkan pada tahun bersangkutan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

2.3. Koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp2.810.575.039:

a. Merupakan biaya entertainment & promosi untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan telah dibuatkan serta dilaporkan daftar nominatifnya pada SPT PPh Badan Tahunan; dan

b. Merupakan overhead: biaya kantor terkait biaya berlangganan atas konsekuensi dari pembangunan menara telekomunikasi untuk menunjang dan mempermudah kegiatan operasional tambang dalam wilayah proyek pelanggan Pemohon Banding, PT Asmin Bara Bronang. bahwa transaksi yang diajukan banding pada dasarnya merupakan transaksi yang sama dengan dokumen nomor 014404 yang koreksinya sudah dibatalkan pada saat Keberatan, sehingga sudah seharusnya biaya sebagaimana dimaksud dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

3. bahwa biaya sebagaimana disengketakan dalam Permohonan Banding sudah seharusnya dapat dibebankan secara fiskal dalam SPT PPh Badan Tahun 2019;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-94/WPJ.19/2018; Bukti P-2.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-113/WPJ.19/2017; Bukti P-3.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-155/WPJ.19/2019; Bukti P-4.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-166/WPJ.19/2017;

Bukti P-5.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-392/WPJ.19/2016; Bukti P-6.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-393/WPJ.19/2016; Bukti P-7.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2543/WPJ.19/2015; Bukti P-8.Surat Pernyataan Komitmen Untuk Support Pemasangan BTS /

Upgrade Perangkat Telkomsel Di Area Site Perusahaan Nomor: JIEP/GSD/3087/PN tanggal 16 Desember 2013;

Bukti P-9.Surat Nomor S-317/WPJ.195/2024 tanggal perihal Jawaban

Penjelasan Keberatan Koreksi PPh Tahun 2019;

Bukti P-10. Lamp SPT 1771 Tahun 2019 Pemohon Banding - Daftar Nominatif

Biaya Entertain dan Promosi Tahun Pajak 2019;

Bukti P-11. Tagihan Telkomsel Nomor 000825819524 (PV/ASMI/2019/00700) Bukti P-12. Tagihan Telkomsel Nomor 000834402232 (PV/ASMI/2019/00962) Bukti P-13. Tagihan Telkomsel Nomor 000817580484 (PV/ASMI/2019/00469); Bukti P-14. Surat Nomor JIEP/GSD/14/2641 tanggal 12 Mei 2024 Perihal

Permohonan Persetujuan Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler di Wilayah IPPKH PT Asmin Bara Bronang;

Bukti P-15. Matriks sengketa;

Bukti P-16. Profil Perusahaan;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis dengan surat nomor JIEP/FIN/25/126/PN tanggal

23 Juni 2025;

Bukti P-18. Diagram Komponen Ground Engaged Tools;

Bukti P-19. Sampling Transaksi Engaged Tools;

Bukti P-20. Contoh Gambar Tooth Excavator / Excavating Teeth;

Bukti P-21. Tangkapan Layar Transaksi R/M Direct Cost yang dikategorikan

sebagai aset kelompok 1;

Bukti P-22. Tangkapan Layar Transaksi R/M Direct Cost yang dikategorikan

sebagai aset kelompok 2;

Bukti P-23. Tangkapan Layar Transaksi R/M Direct Cost yang dikategorikan

sebagai aset Bangunan non permanen;

Bukti P-24. Penjelasan tertulis dengan surat nomor JIEP/FIN/25/163/PN tanggal

20 Agustus 2025;

Bukti P-25. Penjelasan tertulis dengan surat nomor JIEP/FIN/25/165/PN tanggal

20 Agustus 2025;

Bukti P-26. Berita Acara Uji Bukti beserta Dokumen Pendukung;

Bukti P-27. Penjelasan tertulis tentang Penjelasan Pemohon Banding atas Biaya

Dianggap Memiliki Masa Manfaat Lebih dari 1 Tahun dengan surat nomor JIEP/FIN/25/163/PN tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti P-28. Penjelasan tertulis tentang Gambaran Transaksi untuk Argumentasi

atas Koreksi Kategori Biaya Pemberian Natura dan Kenikmatan dengan surat nomor JIEP/FIN/25/165/PN tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti P-29. Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2013; Bukti P-30. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014106.15/2019/PР/M.XIB

Tahun 2024;

Bukti P-31. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2247/B/PK/Pjk/2025 tanggal 25

Juni 2025;

Bukti P-32. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002858.15/2021/PP/M.XIB

Tahun 2024;

Bukti P-33. Putusan Mahkamah Agung RI No 3145/B/PK/Pjk/2025 tanggal 24

Juni 2025;

Bukti P-34. Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB PPh

Badan Tahun Pajak 2017;

Bukti P-35. Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPKB PPh

Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-36. Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPLB PPh

Badan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-37. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorS-

741/RIKSIS/KPP.1901/2024 tanggal 3 Desember 2024;

Bukti P-38. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorS-

398/RIKSIS/KPP.1901/2025 tanggal 25 Juli 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-36/RIKSIS/WPJ.19/2023

tanggal 22 November 2023;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1834/WPJ.19/2024

tanggal 22 Oktober 2024;

Bukti T-5.Kertas Kerja Penelitian Keberatan;

Bukti T-6.Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-7.Daftar dokumen yang disampaikan Pemohon Banding terdiri dari

dokumen pendukung Akun EXEL 2061 sebanyak 32 set sejumlah Rp1.405.939.342,00 dan Akun EXEL 2161 sebanyak 24 set sejumlah Rp1.646.463.395,00;

Bukti T-8.Hasil penelitian Terbanding terhadap dokumen yang disampaikan

Pemohon Banding terdiri dari dokumen pendukung Akun EXEL 2061 sebanyak 32 set sejumlah Rp1.405.939.342,00 dan Akun EXEL 2161 sebanyak 24 set sejumlah Rp1.646.463.395,00;

Bukti T-9.Daftar dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding

atas Overhead Biaya Mess – EXEL2405 terdiri dari 37 set (payment voucher, permohonan pembayaran, bukti pembayaran, invoice, dll) sejumlah Rp2.934.620.171,00;

Bukti T-10. Hasil penelitian Terbanding terhadap dokumen pendukung yang

disampaikan Pemohon Banding atas Overhead Biaya Mess – EXEL2405 terdiri dari 37 set (payment voucher, permohonan pembayaran, bukti pembayaran, invoice, dll) sejumlah Rp2.934.620.171,00;

Bukti T-11. Daftar dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding

atas Tunjangan Perumahan – EXEL2054 terdiri dari 69 set (payment voucher, perjanjian sewa rumah, bukti pembayaran/kwitansi, dan lain- lain;

Bukti T-12. Hasil penelitian Terbanding terhadap dokumen pendukung yang

disampaikan Pemohon Banding atas Tunjangan Perumahan – EXEL2054 terdiri dari 69 set (payment voucher, perjanjian sewa rumah, bukti pembayaran/kwitansi, dan lain-lain;

Bukti T-13. Rincian Koreksi R/M: Direct Cost – EXEL2253 sebesar

Rp1.572.779.432,00;

Bukti T-14. Daftar dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding

pada proses uji bukti kebenaran materi terdiri dari Penjelasan Dokumentasi R/M: Direct Cost - EXEL2253, Purchase Order, Invoice, Faktur Pajak, Delivery Order/Surat Pengantar Barang, Kwitansi/Receipt/Bukti Pembayaran/ Rekening Koran sebanyak 1 (satu) set transaksi;

Bukti T-15. Daftar dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding

pada proses uji bukti kebenaran materi terdiri dari Purchase Order, Invoice, Faktur Pajak, Delivery Order/ Receiving Report/Surat Jalan, Kwitansi/ Receipt/Bukti Pembayaran/ Rekening Koran sebanyak 3 (tiga) set transaksi;

Bukti T-16. Rincian Koreksi Cons.goods: Ground Eng. Tools – EXEL2223

sebesar Rp54.986.058.292,00;

Bukti T-17. Rincian Koreksi R/M: Suku Cadang – EXEL2252 sebesar

Rp438.780.816.656,00;

Bukti T-18. Rincian Koreksi R/M: Direct Cost – EXEL2253 Kelompok 2 sebesar

Rp425.789.489,00;

Bukti T-19. Daftar dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding

pada proses uji bukti kebenaran materi terdiri dari Penjelasan Dokumentasi R/M: Direct Cost - EXEL2253 , Purchase Order, Invoice, Faktur Pajak, Delivery Order/Surat Pengantar Barang, Kwitansi/Receipt/Bukti Pembayaran/ Rekening Koran sebanyak 7 (tujuh) set transaksi;

Bukti T-20. Rincian Koreksi R/M: Direct Cost – EXEL2253 Kelompok Komponen

Bangunan Tidak Permanen sebesar Rp18.244.727.890,00;

Bukti T-21. Daftar dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding

pada proses uji bukti kebenaran materi terdiri dari Penjelasan Dokumentasi R/M: Direct Cost - EXEL2253 , Purchase Order, Invoice, Faktur Pajak, Delivery Order/Surat Pengantar Barang, Kwitansi/Receipt/Bukti Pembayaran/ Rekening Koran sebanyak 4 (empat) set transaksi;

Bukti T-22. Rincian Koreksi Entertainment – EXEL7081 sebesar

Rp2.385.648.130,00;

Bukti T-23. Daftar dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding

pada proses uji bukti kebenaran materi terdiri dari: Entertainment – EXEL7081 sebanyak 40 (empat puluh) set transaksi;

Bukti T-24. Rincian Koreksi Promotion Selebaran & Lainnya – EXEL7103

sebesar Rp197.271.255,00;

Bukti T-25. Daftar dokumen pendukung koreksi Promotion Selebaran & Lainnya

– EXEL7103 yang disampaikan Pemohon Banding pada proses uji bukti kebenaran materi sebanyak 3 (tiga) set transaksi sejumlah Rp33.985.820,00;

Bukti T-26. Rincian Koreksi Biaya Entertainment & Representation – EXEL2407

sebesar Rp58.624.200,00;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00464/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00005/206/19/091/23 tanggal 24 November 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor JIEP/FIN/24/277/PN tanggal 30 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa berdasarkan Surat Banding Pemohon Banding Nomor

JIEP/FIN/24/277/PN tanggal 30 Desember 2024, pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Neto8.837.415.868.1859.579.989.478.208742.573.610.023
yang terdiri dari:
a. Koreksi atas Imbalan Dalam Bentuk Natura & Kenikmatan, terdiri dari:
1. Sokongan Rawat Rs & Bersalin-EXEL2061103.199.992.421
2. Sokongan Rawat Rs & Bersalin-EXEL216127.058.827.085
3. Overhead Biaya Mess-EXEL240538.712.032.955
4. Tunjangan Perumahan- EXEL205455.934.352.722
Jumlah Koreksi atas Imbalan Dalam Bentuk Natura & Kenikmatan224.905.205.183
b. Koreksi atas Pembelian Aktiva Dibebankan Sekaligus, terdiri dari:
1. Biaya Dikategorikan Kelompok 1
a) R/M: Direct Cost- EXEL22531.572.779.432
b) R/M: Komputer- EXEL7184113.244.700
c) Office Exp: Perl. Komputer- EXEL7203734.413.352
Jumlah Biaya Dikategorikan Kelompok 12.420.437.484
2. Biaya Dikategorikan Kelompok 2
a) Cons.goods Ground Eng.Tools- EXEL222354.986.058.292
b) R/M: Suku Cadang- EXEL2252438.780.816.656
c) R/M: Direct Cost- EXEL2253425.789.489
Jumlah Biaya Dikategorikan Kelompok 2494.192.664.437
3. Biaya Dikategorikan Bangunan Non Permanen, yaitu R/M: Direct Cost- EXEL225318.244.727.890
Jumlah Koreksi atas Pembelian Aktiva Dibebankan Sekaligus514.857.829.811
c. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya, terdiri dari:
1. Entertainment- EXEL70812.385.648.130
2. Promotion Selebaran & Lainnya-EXEL7103197.271.255
3. Overhead: Biaya Kantor-EXEL2403169.031.454
4. Entertainment & Representation- EXEL240758.624.200
Jumlah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya2.810.575.039
Jumlah Koreksi Penghasilan Neto742.573.610.033

bahwa diketahui dalam sidang pemeriksaan tanggal 25 Juni 2025 para pihak telah menyepakati nilai total yang di sengketakan adalah sebesar Rp742.573.610.023,00, sehingga dengan demikian terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Neto8.837.415.868.1859.579.989.478.208742.573.610.023
yang terdiri dari:
a. Koreksi atas Imbalan Dalam Bentuk Natura & Kenikmatan, terdiri dari:
1. Sokongan Rawat Rs & Bersalin-EXEL2061103.199.992.421
2. Sokongan Rawat Rs & Bersalin-EXEL216127.058.827.085
3. Overhead Biaya Mess-EXEL240538.712.032.955
4. Tunjangan Perumahan- EXEL205455.934.352.722
Jumlah Koreksi atas Imbalan Dalam Bentuk Natura & Kenikmatan224.905.205.183
b. Koreksi atas Pembelian Aktiva Dibebankan Sekaligus, terdiri dari:
1. Biaya Dikategorikan Kelompok 1
a) R/M: Direct Cost- EXEL22531.572.779.432
b) R/M: Komputer- EXEL7184113.244.700
c) Office Exp: Perl. Komputer- EXEL7203734.413.352
Jumlah Biaya Dikategorikan Kelompok 12.420.437.484
2. Biaya Dikategorikan Kelompok 2
a) Cons.goods Ground Eng.Tools- EXEL222354.986.058.292
b) R/M: Suku Cadang- EXEL2252438.780.816.656
c) R/M: Direct Cost- EXEL2253425.789.489
Jumlah Biaya Dikategorikan Kelompok 2494.192.664.437
3. Biaya Dikategorikan Bangunan Non Permanen, yaitu R/M:18.244.727.890
Direct Cost- EXEL2253
Jumlah Koreksi atas Pembelian Aktiva Dibebankan Sekaligus514.857.829.811
c. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya, terdiri dari:
1. Entertainment- EXEL70812.385.648.130
2. Promotion Selebaran & Lainnya-EXEL7103197.271.255
3. Overhead: Biaya Kantor-EXEL2403169.031.454
4. Entertainment & Representation- EXEL240758.624.200
Jumlah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya2.810.575.039
Nilai Selisih dari rincian sengketa (pembulatan)(10)

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas pos-pos koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif diuraikan berikut ini:

1. Koreksi Biaya Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp224.905.205.183,00;

bahwa koreksi biaya imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp224.905.205.183,00 terdiri dari pos-pos koreksi sebagai berikut:

Jumlah Penyesu

aian Fiskal Pos

itif

K

o

reksi Ya

n g

Men

urut

N

o.

Uraian

Pemohon Banding

Terbandin

g

Dia

ju

kan Ban

d ing

(Rp)

(Rp)

(Rp) A

. Im

ba

lan Dalam Bentuk Natura & K

en

ik

m

ata

n

1

Sokongan Rawat Rs & Bersalin

-EX

E

L

206

1

-

103.199.992.4

21,0

0

103

.1

99.992.4

2 1,00

2

Sokongan Rawat Rs & Bersalin

-EX

E

L

216

1

-

27.058.827.0

85,0

0

27

.0

58.827.0

8 5,00

3

Overhead Biaya Mess-EXEL24

05

-

38.712.032.9

55,0

0

38

.7

12.032.9

5 5,00

4

Tunjangan Perumahan-EXEL20

54

10.248.104.059,00

66.182.456.7

81,0

0

55

.9

34.352.7

2 2,00

10.248.104.059,00

235.153.309.2

42,0

0

224

.9

05.205.1

8 3,00

bahwa menurut Terbanding alasan koreksi untuk 4 (empat) pos terkait imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan adalah bersifat yuridis yakni tidak memenuhi diktum menimbang dan menetapkan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 Tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (PMK 167/2018);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil koreksi Terbanding dengan menyatakan bahwa Terbanding telah manfsirkan terlalu sempit diktum sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu terkait frasa sarana dan fasilitas di lokasi kerja yang seharusnya tidak dapat diartikan secara sempit meliputi sarana dan fasilitas yang tersedia di lokasi kerja semata, melainkan diartikan sebagai sarana dan fasilitas yang diberikan kepada pegawai yang bekerja di daerah terpencil. Bahwa demikian juga terkait pembebanan biaya overhead telah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 PMK 167/2018;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; …

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

…

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

...

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 Tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (PMK 167/2018), mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)

1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai yang

berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunJang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut. c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

…

Pasal 3 ayat (1)

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

a. pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; atau

b. pemberian kupon makanan dan/ atau mmuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

...

Pasal 4 ayat (1)

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau

f. olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

bahwa fakta hukum relevan menurut Pengadilan Pajak terkait sengketa a quo sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding memiliki Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu terhadap lokasi site-site kegiatan usaha Pemohon Banding;

• bahwa fasilitas kesehatan (Rumah Sakit Umum dan Rumah Bersalin) yang diakses karyawan Pemohon Banding sesuai sengketa a quo adalah di luar lokasi usaha – site Pemohon Banding;

bahwa sesuai fakta persidangan dalam rangka pemeriksaan sengketa a quo, Pengadilan Pajak meminta para pihak untuk melakukan uji kebenaran material atau uji bukti yang disanggupi oleh para pihak;

bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti (BAUB), Pemohon Banding dapat membuktikan secara material telah terjadi pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan disertai dengan bukti pendukung yang relevan;

bahwa dalil koreksi Terbanding atas pos-pos koreksi pada dasarnya sesuai dengan fakta hukum sebagai berikut:

• bahwa pengeluaran a quo merupakan biaya penggantian RS atas pengobatan karyawan dan keluarganya berupa rawat jalan dan rawat inap di dokter/klinik/rumah sakit yang berada di luar lokasi kerja. Bahwa berdasarkan bukti pendukung yang disampaikan diketahui Pemohon Banding memfasilitasi pegawai dan keluarganya yang memerlukan pelayanan kesehatan lanjutan berupa rawat inap rumah sakit dan bersalin yang berada di luar lokasi kerja, sehingga biaya tersebut termasuk pengeluaran yang bersifat kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

• bahwa pengeluaran a quo merupakan biaya makan staf dan driver, jasa cleaning service, listrik, jasa laundry, dan lain lain di lokasi Pemohon Banding yang berada di Cileungsi, Bekasi, Banjarbaru, dan Kapuas yang termasuk dalam wilayah non SKDT (Surat Keputusan Daerah Tertentu);

• bahwa pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman di tempat kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo. Pasal 2 ayat (2) huruf a jo. Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK 167/2018 jo. SKDT yang dilakukan Pemohon Banding tidak berkaitan dengan sarana dan fasilitas untuk pegawai dan keluarganya di lokasi kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo. Pasal 2 ayat (2) huruf b jo. Pasal 4 ayat (1) PMK 167/2018 jo. Diktum Menetapkan Kedua dan Ketiga SKDT;

• bahwa biaya makan staf dan driver, jasa cleaning service, listrik, jasa laundry, dan lain-lain a quo bukan merupakan pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018;

• bahwa Overhead Biaya Mess – EXEL 2405 sebesar Rp38.712.032.955,00 tersebut tidak memenuhi Diktum Menetapkan Kedua SKDT dan Pasal 2 ayat

(2) huruf b jo. Pasal 4 PMK 167/2018 karena penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut diberikan kepada pegawai yang tidak memanfaatkan sarana dan fasilitas tempat tinggal yang disediakan di lokasi kerja;

• bahwa biaya penggantian sewa rumah berada di luar lokasi kerja Pemohon Banding (Loa Janan Ilir – Samarinda (ABKL), Bengalon – Kutai Timur (KPCB), Kecamatan Kintap – Tanah Laut (ARIA), Tanjung Enim – Lawan KIdul (MTBU);

• bahwa pemberian Tunjangan Perumahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo. Pasal 2 ayat (2) huruf a jo. Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK 167/2018 jo. SKDT yang dilakukan Pemohon Banding tidak berkaitan dengan sarana dan fasilitas untuk pegawai dan keluarganya di lokasi kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh jo. Pasal 2 ayat (2) huruf b jo. Pasal 4 ayat (1) PMK 167/2018 jo. Diktum Menetapkan Kedua dan Ketiga SKDT;

• bahwa tunjangan perumahan a quo tersebut tidak memenuhi Diktum Menetapkan Kedua SKDT dan Pasal 2 ayat (2) huruf b jo. Pasal 4 PMK

167/2018 karena penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut diberikan kepada pegawai yang tidak memanfaatkan sarana dan fasilitas tempat tinggal yang disediakan di lokasi kerja namun memanfaatkan sarana dan fasilitas perumahan milik pihak ketiga yang berada di luar lokasi kerja;

• bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding terbukti tunjangan perumahan merupakan pemberian natura atau kenikmatan yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat

(1) huruf e UU PPh jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c jo. Pasal 5 PMK 167/2018 jo. SKDT sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa secara yuridis dalil bantahan Pemohon Banding diuraikan sebagai berikut:

• bahwa terkait sokongan rawat RS & bersalin - EXEL2061 & EXEL2161, penafsiran atas ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK 167/2018 yang sesuai dengan maksud dan tujuan dari Pasal 9 ayat (1) huruf (e) UU PPh adalah meliputi pelayanan kesehatan yang disediakan oleh perusahaan kepada pegawai- pegawai yang melaksanakan pekerjaan yang berlokasi di daerah terpencil;

• bahwa terkait koreksi overhead Biaya Mess - EXEL2405, transaksi yang terdapat dalam Overhead Biaya Mess merupakan pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan kebutuhan kegiatan penunjang aktivitas operasional Pemohon Banding yang terjadi selain di kantor pusat Jakarta. Terkait biaya yang dikoreksi Terbanding merupakan beberapa rincian transaksi yang dapat dikelompokan ke dalam beberapa besaran kategori sebagaimana berikut:

- biaya listrik support office dan worshop;

- housekeeping S.O. dan workshop;

- laundry;

- penyediaan makan dan minum;

- iuran pengelolaan kawasan Cileungsi, dan;

- perlengkapan dan kebutuhan consumable lainnya.

• bahwa terkait koreksi tunjangan perumahan - EXEL2054, pembebanan biaya a quo adalah berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) PMK 167/2018;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalil koreksi Terbanding terutama didasarkan pada tidak terpenuhinya syarat materiil pembebanan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak meskipuh syarat formil terpenuhi yakni Pemohon Banding memiliki Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu, sesuai hasil uji bukti, terbukti kenikmatan yang diperoleh pegawai Pemohon Banding berada diluar lokasi kerja;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, PMK 167/2018 mengatur norma yang memberikan fleksibilitas apabila pengeluaran biaya terkait pemberian kenikmatan yang karena sebab tertentu tidak dapat memanfaatkan fasilitas kenikmatan tersebut di tempat kerja. Bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, tidak menjadi mutlak apabila tidak dapat memanfaatkan kenikmatan di lokasi kerja pemberian kenikmatan tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja in casu Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, secara faktual pembuktian kriteria daerah tertentu telah terpenuhi dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu untuk lokasi usaha Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tujuan pengecualian pajak natura di daerah tertentu adalah untuk memberikan insentif dan keringanan atas biaya tinggi operasional di lokasi terpencil. Jika substansi kondisinya terpenuhi, keadilan menuntut perlakuan pajak yang sesuai perlu dipertimbangkan, terlepas tidak terpenuhinya syarat material sesuai SKDT;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah dapat menjelaskan disertai bukti pendukung yang relevan bahwa pengeluaran natura dan kenikmatan tersebut merupakan kebutuhan esensial yang memiliki hubungan langsung dengan

kegiatan usaha Wajib Pajak dan kelangsungan operasional di daerah tertentu tersebut;

bahwa pemberian natura dan/atau kenikmatan tersebut merupakan pengeluaran yang wajar dan esensial yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan dan demi keberlangsungan usaha di lokasi tersebut;

bahwa berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam perpajakan, substansi keadaan faktual harus diutamakan. Dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, biaya natura dan/atau kenikmatan tersebut layak untuk dibebankan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pengeluaran atau penggantian biaya dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp224.905.205.183,00 digunakan sebagai biaya untuk kegiatan usaha Pemohon Banding yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemohon Banding dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi biaya imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp224.905.205.183,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Pembelian Aktiva Dibebankan Sekaligus - Depresiasi Fiskal diatas Komersial Sebesar Rp514.857.829.811,00;

bahwa koreksi pembelian aktiva dibebankan sekaligus - depresiasi fiskal diatas komersial sebesar Rp514.857.829.811,00 terdiri dari pos-pos koreksi sebagai berikut:

Jumlah Penyesu

aian Fiskal Positif

Koreksi Yang Men

urut

N

o.

Uraian

Pemohon Banding

Terbanding

Diajukan Banding (Rp)

(Rp)

(Rp) PDee

mprbe

elian Aktiva Dibebankan Sekalig

us -

B

.

siasi Fiskal diatas Komersial

a

. Biaya Dikategorikan Kelompok 1

1

R

/M: Direct Cost-EXEL2253

-

1.572.779.432,00

1.572.779.432,00 2

A

sset Extracomtable-EXEL2415

9.297.214.065,00

9.297.214.065,00

- 3

E

xtracomptable Asset-EXEL7171

964.387.545,00

964.387.545,00

- 4

R

/M: Perl. Kantor Non Komputer-EXEL7181

139.980.477,00

139.980.477,00

- 5

R

/M: Komputer-EXEL7184

-

113.244.700,00

113.244.700,00 6

O

ffice Exp: Perl. Komputer-EXEL7203

-

734.413.352,00

734.413.352,00 10.401.582.087,00

12.822.019.571,00

2.420.437.484,00 b

. Biaya Dikategorikan Kelompok 2

1

A

sset Extracomtable-EXEL2415

2.392.548.750,00

2.392.548.750,00

- 2

R

/M: Perl. Kantor Non Komputer-EXEL7181

32.187.000,00

32.187.000,00

- 3

C

ons.goods Ground Eng.Tools-EXEL2223

-

54.986.058.292,00

54.986.058.292,00 4

R

/M: Suku Cadang-EXEL2252

-

438.780.816.656,00

438.780.816.656,00 5

R

/M: Direct Cost-EXEL2253

-

425.789.489,00

425.789.489,00 2.424.735.750,00

496.617.400.187,00

494.192.664.437,00 cP

. Biaya Dikategorikan Bangunan Non

ermanen

1

R

/M: Direct Cost-EXEL2253

-

18.244.727.890,00

18.244.727.890,00 2

P

embangunan Gedung PAMA 3

814.153.803,00

814.153.803,00

- 814.153.803,00

19.058.881.693,00

18.244.727.890,00 13.640.471.640,00

528.498.301.451,00

514.857.829.811,00 bahwa menurut Terbanding koreksi biaya a quo karena terdapat pembelian aktiva yang memiliki masa manfaat melebihi dari 1 (satu) tahun namun telah dibebankan sekaligus oleh Pemohon Banding di tahun perolehannya. Bahwa menurut ketentuan perpajakan yang berlaku, pembebanan biaya tersebut dilakukan dengan mekanisme penyusutan atau amortisasi. Bahwa jumlah biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto secara fiskal adalah sebesar beban penyusutan fiskal Tahun Pajak 2019;

bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan kebijakan akuntansi penting dalam poin 2 huruf h dan huruf i pada laporan keuangan tahun 2019, biaya perbaikan dan pemeliharaan dibebankan ke dalam laba rugi dalam periode keuangan ketika biaya-biaya tersebut terjadi, dan perlakuan tersebut Pemohon Banding lakukan secara konsisten selama bertahun-tahun;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain :

Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2)

1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

...

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan (PMK 96/2013), mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (1)

Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.

bahwa sesuai fakta persidangan dalam rangka pemeriksaan sengketa a quo, Pengadilan Pajak meminta para pihak untuk melakukan uji kebenaran material atau uji bukti yang disanggupi oleh para pihak;

bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti (BAUB), Pemohon Banding tidak memberikan argumentasi logis tentang pembebanan sekaligus aktiva tetap oleh Pemohon Banding di tahun perolehannya;

bahwa Pemohon Banding tidak membantah secara khusus atas pengelompokan aktiva oleh Terbanding menjadi aktiva kelompok 1, kelompok 2 dan kelompok bangunan non permanen;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai identifikasi jenis aktiva tetap berdasarkan keterangan dari Pemohon Banding, terbukti aktiva-aktiva tersebut secara teknis memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun;

Menimbang Pasal 11 ayat (1) UU PPh yang mengatur bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian harta berwujud yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak membantah kriteria pengelompokan yang dinyatakan oleh Terbanding, sehingga Pengadilan Pajak akan menggunakan dalil pengelompokan masa manfaat aktiva berwujud tersebut dalam putusan atas sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pembebanan atas pengeluaran untuk pembelian harta

berwujud karena memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun tidak dapat dibebankan sekaligus tetapi melalui penyusutan dalam bagian -bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut dalam hal ini sesuai pengelompokan yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi biaya depresiasi fiskal sebesar Rp514.857.829.811,00 tetap dipertahankan;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya Sebesar Rp2.810.575.039,00; bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp2.810.575.039,00 terdiri dari pos-pos koreksi sebagai berikut:

Jumlah Penyesu

aian Fiskal Positif

Koreksi Yang Men

urut

N

o.

Uraian

Pemohon Banding

Terbanding

Diajukan Banding (Rp)

(Rp)

(Rp) C

. Pe

nye

suaian Fiskal Positif Lainnya:

1

E

ntertainment-EXEL7081

-

2.385.648.130,00

2.385.648.130,00 2

P

romotion Selebaran & Lainnya-EX

E

L

7

1

0

3

-

197.271.255,00

197.271.255,00 3

C

ons.Goods: Material-EXEL2226

11.750.000,00

11.750.000,00

- 4

O

verhead: Biaya Kantor-EXEL2403

252.699.677,00

421.731.131,00

169.031.454,00 5

E

ntertainment & Representation-EX

E

L

2

4

0

7

-

58.624.200,00

58.624.200,00 264.449.677,00

3.075.024.716,00

2.810.575.039,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya Entertainment – EXEL7081 sebesar Rp2.385.648.130,00 karena merupakan biaya terkait golf, dimana biaya tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan secara fiskal seharusnya tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto (status site non SKDT). Bahwa koreksi tersebut sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh jo. Pasal 9 ayat (1) huruf UU PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 02/PMK.03/2010;

bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya Promotion Selebaran Lainnya – EXEL7103 sebesar Rp197.271.255,00 karena merupakan biaya terkait golf, dimana biaya tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan secara fiskal seharusnya tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto (status site non SKDT). Koreksi tersebut sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh jo. Pasal 9 ayat

(1) huruf UU PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan NomorNomor 02/PMK.03/2010;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Overhead: Biaya Kantor – EXEL2403 sebesar Rp169.031.454,00 karena biaya Telkomsel termasuk biaya yang dapat dibebankan sebesar 50% dari jumlah biaya langganan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002;

bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya Entertainment & Representation – EXEL2407 sebesar Rp58.624.200,00 karena merupakan biaya terkait golf, dimana biaya tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan secara fiskal seharusnya tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto (status site non SKDT). Koreksi tersebut sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh jo. Pasal 9 ayat

(1) UU PPh jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya entertainment – EXEL7081 dengan alasan bahwa biaya entertainment adalah hal yang lazim dalam bisnis sebagai salah satu sarana untuk mempererat hubungan dengan para konsumen dan relasi sehingga merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, memelihara, dan meningkatkan penghasilan;

bahwa menurut Pemohon Banding, terkait kegiatan promosi, biaya yang terjadi merupakan biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk dalam event olahraga golf baik acara turnamen maupun acara perkumpulan lainnya sehingga masih sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf d Peraturan Menteri Keuangan No 02/PMK.03/2010. Dan biaya promosi yang dikeluarkan telah dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga biaya promosi yang dikeluarkan juga sudah sesuai dengan Pasal 5 PMK No 02/PMK03/2010.

bahwa Overhead: Biaya Kantor merupakan pengeluaran yang dilakukan terkait dengan pelaksanaan pembangunan menara Telekomunikasi Seluler sehingga

mengharuskan Pemohon Banding untuk bersedia melakukan pemasangan kartu Halo Corporate sebanyak minimal 800 nomor baru yang pembayarannya dijamin oleh Pemohon Banding berdasarkan surat Nomor JIEP/GSD/3087/PN untuk menunjang dan mempermudah kegiatan operasional tambang dalam wilayah proyek pelanggan Pemohon Banding, PT Asmin Bara Bronang sebagaimana berdasarkan surat permohonan JIEP/GSD/14/2641 dan persetujuan antar pihak ABB/SITE/EXT/PM-KTT/14/III/055.

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.

bahwa sesuai fakta persidangan dalam rangka pemeriksaan sengketa a quo, Pengadilan Pajak meminta para pihak untuk melakukan uji kebenaran material atau uji bukti yang disanggupi oleh para pihak;

bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti (BAUB), Pemohon Banding menyatakan telah memenuhi aspek formil untuk membebankan biaya entertainment secara fiskal;

bahwa menurut Pengadilan Pajak biaya entertainment terkait dengan kegiatan olahraga golf yang secara tegas disebutkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu pada diktum menetapkan kedua sebagai jenis olahraga yang dikecualikan yang atas pengeluaran terkait pemberian kenikmatan untuk dapat dibebankan secara fiskal sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa menurut Pengadilan Pajak koreksi biaya pulsa sebesar 50% dari total tagihan adalah hal yang wajar dan lazim dilakukan dan sudah sesuai dengan Pasal 1 ayat

(2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif pembebanan atas pengeluaran biaya entertainment terkait kegiatan olahraga golf dan biaya pulsa telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat diterima;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi biaya depresiasi fiskal sebesar Rp2.810.575.039,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkansebagianbandingPemohonBandingsejumlah Rp224.905.205.183,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak DIpertahankan (Rp)
Penghasilan Neto742.573.610.023517.668.404.840224.905.205.183
yang terdiri dari:
a. Koreksi atas Imbalan Dalam Bentuk Natura & Kenikmatan, terdiri dari:
1. Sokongan Rawat Rs & Bersalin-EXEL2061103.199.992.4210103.199.992.421
2. Sokongan Rawat Rs & Bersalin-EXEL216127.058.827.085027.058.827.085
3. Overhead Biaya Mess-EXEL240538.712.032.955038.712.032.955
4. Tunjangan Perumahan- EXEL205455.934.352.722055.934.352.722
Jumlah Koreksi atas Imbalan Dalam Bentuk Natura & Kenikmatan224.905.205.1830224.905.205.183
b. Koreksi atas Pembelian Aktiva Dibebankan Sekaligus, terdiri dari:
1. Biaya Dikategorikan Kelompok 1
a) R/M: Direct Cost- EXEL22531.572.779.4321.572.779.4320
b) R/M: Komputer- EXEL7184113.244.700113.244.7000
c) Office Exp: Perl. Komputer- EXEL7203734.413.352734.413.3520
Jumlah Biaya Dikategorikan Kelompok 12.420.437.4842.420.437.4840
2. Biaya Dikategorikan Kelompok 2
a) Cons.goods Ground Eng.Tools- EXEL222354.986.058.29254.986.058.2920
b) R/M: Suku Cadang- EXEL2252438.780.816.656438.780.816.6560
c) R/M: Direct Cost- EXEL2253425.789.489425.789.4890
Jumlah Biaya Dikategorikan Kelompok 2494.192.664.437494.192.664.4370
3. Biaya Dikategorikan Bangunan Non Permanen, yaitu R/M: Direct Cost- EXEL225318.244.727.89018.244.727.8900
Jumlah Koreksi atas Pembelian Aktiva Dibebankan Sekaligus514.857.829.811514.857.829.8110
c. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya, terdiri dari:
1. Entertainment- EXEL70812.385.648.1302.385.648.1300
2. Promotion Selebaran & Lainnya-EXEL7103197.271.255197.271.2550
3. Overhead: Biaya Kantor-EXEL2403169.031.454169.031.4540
4. Entertainment & Representation- EXEL240758.624.20058.624.2000
Jumlah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya2.810.575.0392.810.575.0390
Nilai Selisih dari rincian sengketa (pembulatan)(10)(10)0

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Fenghasilan Hat3 ~enurut Ter sanding 5 BE ht 7s 205 20

Hore ssi tilas da cat disartahan can Fengasi as tag « = gel tlc AS ES OO

Penghasilan Hata Senurut Pengaclilan Pee - = Trs EL TS les AI

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Urai Menurut Terkanding Menurut Pengadilan

ratan

:A3 Paak :Rp:

ba en beng

2 Sangar f - Ett PSA PI

Be EA

[2 .omlancape cergsscer sere oo Po anita nj ini tii

DA Sape epi eg eee cee oo | meta no na aan

Ken. 5...

Oo Segera tes 00000 oo mana Fett iii rie cs)

Iran www 5...

Peewee Being mantan case san oo Do pen recepi | mapan rer ten 3]

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00464/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 23 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00005/206/19/091/23 tanggal 24 November 2023 atas nama PT Pama Persada Nusantara, NPWP 01.338.618.0-091.000 / 0013386180091000 NITKU 0013386180091000000000, beralamat di Jalan Rawagelam I Nomor 9 Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Ob Kempsnsasi Ksugian 000 P0

(9 SanksiAdminisrasi 000 P0

Kenaikan Pasal "hawa: KUP oo Po 501

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.) masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.)

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Zul Ashari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.