Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman
PUT-000126.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
BUT Citi Bank, N.A., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000126.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026 yang diucapkan 10 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding BUT Citi Bank, N.A. mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2018
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa Luar Negeri (JLN)
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 4 ayat (1); Pasal 12
- UU KUPPasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (3); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000126.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- BUT Citi Bank, N.A.
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak November 2018 Nomor: 00008/277/18/091/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 16 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 10 Februari 2026