Putusan Pengadilan Pajak, 121 halaman
PUT-000122.16/2025/PP/M.XIA Tahun 2025
PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000122.16/2025/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan 15 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk. mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 1A ayat (2); Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (3); Pasal 9 ayat (5); Pasal 9 ayat (8); Pasal 16D
- UU KUPPasal 27 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000122.16/2025/PP/M.XIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk.
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00025/207/18/091/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 29 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 15 Desember 2025