P U T U S A N
Nomor PUT-000106.14/2021/PP/M. XVIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00139/KEB/WPJ.29/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00007/205/16/736/19 tanggal 13 September 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000106.14/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
ASRIL SUTAN, NPWP 06.078.873.4-731.000, beralamat di Jalan Tembus Mantuil RT 030 RW 010, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: A. M Johan
Izin Kuasa Hukum: KEP-899/PP/IKH/2020 tanggal 16 November 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/ASA/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021,
2. Nama: Moh Noor Fahriar Putra
Izin Kuasa Hukum: KEP-1096/PP/IKH/2019 tanggal 31 Oktober 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/ASA/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Sukma Wijaya/19851007 200901 1 003,