P U T U S A N
Nomor PUT-000096.16/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00261/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/207/20/656/23 tanggal 11 Oktober 2023 Masa Pajak November 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000096.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
EDDY SANTOSO, NPWP 66.356.867.3-656.000, beralamat di Jl. Ki Mangunsarkoro No. 109 RT. 010 RW. 004, Tamansari, Bondowoso, Kab. Bondowoso, Jawa Timur, 68216 dalam hal ini diwakili oleh Eddy Santoso jabatan selaku Wajib Pajak Orang Pribadi, domisili elektronik edisonjayamakmur@yahoo.co.id;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ghafiqi Amhari Putra;
Izin Kuasa Hukum: KEP-1304/PP/IKH/2024 tanggal 13 November 2024;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1A/SK/V/2025 tanggal 9 Mei 2025,
2. Nama: Ardian Dwi Saputra;
Izin Kuasa Hukum: KEP-374/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1B/SK/V/2025 tanggal 9 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: