Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-000061.35/2024/PP/M.XVB Tahun 2026

PT ELSEWEDY ELECTRIC INDONESIA d.h. PT CG POWER SYSTEMS INDONESIA, PPh Pasal 23/26 Final, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000061.35/2024/PP/M.XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02973/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00009/245/21/055/22 tanggal 23 Agustus 2022 Masa Pajak Maret 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000061.35/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ELSEWEDY ELECTRIC INDONESIA d.h. PT CG POWER SYSTEMS INDONESIA, NPWP 01.069.333.1-055.000, beralamat di Kawasan Industri Menara Permai Kav. 10, Jalan Raya Narogong KM. 23, Cileungsi, Kab. Bogor, Jawa Barat 16820, dalam hal ini diwakili oleh Hany Mohamed Gamal Ibrahim Gamal Helmy jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sunarto Chandra,

Izin Kuasa Hukum: KEP-825/PP/IKH/2022 tanggal 24 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor TAX/071FIN/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023,

2. Nama: Suhartono Maridjan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-740/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor TAX/072FIN/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023,

3. Nama: Roedy Andrianto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-461/PP/IKH/2022 tanggal 15 Juni 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor Tax/070FIN/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Teguh Supriyanto/198302212007011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama: Irfan Rizkansyah/198506252009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Yosep Kurnia/197409061996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4291/WPJ.07/2024 tanggal 25 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

539/PP/BR/2024 tanggal 02 Mei 2024 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-39/PP/Alh/2024 tanggal 14 Juni 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

TAX/073FIN/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

582/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 20 Maret 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

TAX/021FIN/IV/2024 tanggal 26 April 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00009/245/21/055/22 tanggal 23 Agustus 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp1.142.693.496.696,00
2. PPh Final Pasal 23/26 yang terutangRp228.538.699.339,00
3. Kredit Pajak
a. Setoran MasaRp472.486.296,00
4. Pajak yang tidak/kurang bayarRp228.066.213.043,00
5. Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp70.175.973.754,00
6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp298.242.186.797,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor TAX/078FIN/XI/2022 tanggal 21 November 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp2.362.431.480,00
2. PPh Final Pasal 23/26 yang terutangRp472.486.296,00
3. Kredit Pajak
b. Setoran MasaRp472.486.296,00
4. Pajak yang tidak/kurang bayarRp0,00
5. Sanksi administrasi
b. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00
6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02973/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Oktober 2023, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak1.142.693.496.696,00(1.009.111.759.524,00)133.581.737.172,00
b. PPh Terutang228.538.699.339,00(201.822.351.905,00)26.716.347.434,00
c. Kredit Pajak472.486.296,000,00472.486.296,00
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,000,000,00
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar228.066.213.043,00(201.822.351.905,00)26.243.861.138,00
f. Sanksi Administrasi70.175.973.754,00(62.100.737.682,00)8.075.236.072,00
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar298.242.186.797,00(263.923.089.586,00)34.319.097.211,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor TAX/073FIN/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

TAX/073FIN/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02973/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Oktober 2023 diterima pada tanggal 5 Oktober 2023.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Permohonan Banding dilampirkan dengan salinan Keputusan yang diajukan Banding d. Mengingat bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh jumlah kurang bayar pada SKPKB tersebut, maka tidak ada jumlah yang terutang (tidak ada Utang Pajak) yang harus dibayar oleh Pemohon Banding

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda-tangani oleh Hany Mohamed Gamal Ibrahim Gamal Helmy jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta No. 01 tanggal 1 November 2023.

Dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02973/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Oktober 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Di Banding

Bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB-00009 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel.1-Rincian Perhitungan PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding dan menurut Terbanding dalam

Rp (sesuai SKPKB-00009).

URAIANMENURUTKOREKSI TERBANDING
PEMOHON BANDING (Wajib Pajak)TERBANDING (SKPKB-00009)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.362.431.4801.142.693.496.6961.140.331.065.216
PPh Pasal 26 yang terutang472.486.296228.538.699.339228.066.213.043
Kredit Pajak
Setoran Masa472.486.296472.486.296-
Pajak yang tidak/ kurang dibayar-228.066.213.043228.066.213.043
Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13(2) KUP-70.175.973.75470.175.973.754
Jumlah PPh yang masih harus dibayar-298.242.186.797298.242.186.797

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat nomor TAX/078FIN/XI/2022 tanggal 21 November 2022, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

Tabel.2-Rincian Koreksi yang diajukan Keberatan

URAIANMENURUTKOREKSI YANG DIAJUKAN KEBERATAN
TERBANDING (SKPKB-00009)PEMOHON BANDING (Wajib Pajak)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.142.693.496.6962.362.431.4801.140.331.065.216
PPh Final Pasal 23/26 yang terutang228.538.699.339472.486.296228.066.213.043
Kredit Pajak
Setoran Masa472.486.296472.486.296-
Pajak yang tidak/ kurang dibayar228.066.213.043-228.066.213.043
Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13(2) KUP70.175.973.754-70.175.973.754
Jumlah PPh yang masih harus dibayar298.242.186.797-298.242.186.797

3. Atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02973 yang mengabulkan sebagian Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel.3-Rincian Perhitungan PPh Pasal 26 menurut KEP-02973 (Rp)

URAIANSEMULADITAMBAH/ (DIKURANGI)MENJADI
Dasar Pengenaan Pajak1.142.693.496.69 6(1.009.111.759.524)133.581.737.172
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang228.538.699.339(201.822.351.905)26.716.347.434
Kredit Pajak472.486.296-472.486.296
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya---
PPh Kurang Bayar228.066.213.043(201.822.351.905)26.243.861.138
Sanksi Administrasi70.175.973.754(62.100.737.682)8.075.236.072
Jumlah PPh yang masih harus dibayar298.242.186.797(263.923.089.586)34.319.097.211

4. Atas hal di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan tersebut dan mengajukan Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel.4-Koreksi yang diajukan Banding (dalam Rp)

URAIANMENURUTKOREKSI YANG DIAJUKAN BANDING
PEMOHON BANDING (Wajib Pajak)TERBANDING (KEP-02973)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.362.431.480133.581.737.172131.219.305.692
PPh Final Pasal 23/26 yang terutang472.486.29626.716.347.43426.243.861.138
Kredit Pajak
URAIANMENURUTKOREKSI YANG DIAJUKAN BANDING
PEMOHON BANDING (Wajib Pajak)TERBANDING (KEP-02973)
Setoran Masa472.486.296472.486.296-
Pajak yang tidak/ kurang dibayar-26.243.861.13826.243.861.138
Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13(2) KUP-8.075.236.0728.075.236.072
Jumlah PPh yang masih harus dibayar-34.319.097.21134.319.097.211

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa pada bagian ini, Pemohon Banding menyampaikan secara singkat pendapat Terbanding dan pendapat Pemohon Banding atas hal yang menjadi Pokok Sengketa yaitu:

- sengketa Formalitas atas penerbitan SKPKB-00009; dan

- sengketa Yuridis Fiskal atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp131.219.305.692,00;

POKOK SENGKETATERBANDINGPEMOHON BANDING
Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp.131.219.305.692Bahwa terdapat Keuntungan Pembebasan atas utang berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf h UU PPh.Bahwa koreksi Terbanding tidak benar karena:  Sengketa Formalitas. Bahwa SKPKB yang diterbitkan oleh Terbanding merupakan SKPKB yang cacat hukum/formil, karena penerbitan SKPKB itu melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2010;  Sengketa Materi. Bahwa dari sisi materi, sengketa adalah transaksi lintas batas (cross-border transaction) sehingga sesuai Pasal 32A UU PPh, ketentuan pemajakannya harus mengikuti ketentuan pada Tax Treaty (lex-specialis); Bahwa dalam hal ini, Keuntungan atas Pembebasan Utang harus mengikuti ketentuan Pasal 7 P3B antara Indonesia Singapura, dimana diatur bahwa hak pemajakan atas hal ini berada di negara domisili lawan transaksi, dan bukan di Indonesia;

A. Banding Atas Sengketa Formalitas Penerbitan SKPKB-00009 Yang

Melanggar Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010, Sehingga Skpkb- 00009 Tersebut Cacat Hukum/Cacat Formil. Oleh Karena Itu, Keputusan Keberatan No. Kep-02973/Keb/Pj/Wpj.07/2023 Tanggal 5 Oktober 2023 Yang Memberikan Keputusan Atas Keberatan Terkait SKPKB-00009 Tersebut, Sudah Seharusnya Dibatalkan Demi Hukum;

bahwa pada bagian Sengketa Formalitas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan SKPKB-00009 adalah cacat hukum/cacat formil karena SKPKB-00009 diterbitkan pada Masa Pajak yang salah. Berikut ini adalah alasan dan penjelasan Pemohon Banding:

1) Bahwa saat terutang PPh Pasal 26 telah dengan jelas diatur dalam Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2010 beserta penjelasannya. Berikut kutipan Pasal 15 dan penjelasannya:

Pasal 15

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

Penjelasan Pasal 15

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya);

Bahwa dari kutipan ketentuan di atas, maka terdapat 4 (empat) saat terutang PPh Pasal 26 yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

NoSaat TerutangPenjelasan Pemohon Banding
1Saat pembayaranDalam sengketa ini tidak ada pembayaran, maka saat terutang ini tidak dapat digunakan,
2Saat disediakan untuk dibayarkanHal ini berlaku dalam hal terdapat dividen, sementara dalam hal ini, yang menjadi sengketa adalah keuntungan karena pembebasan utang. Oleh karena itu, saat terutang ini tidak dapat digunakan,
3Saat jatuh tempoHal ini berlaku dalam hal terdapat bunga dan sewa, sementara dalam hal ini, yang menjadi sengketa adalah keuntungan karena pembebasan utang. Oleh karena itu, saat terutang ini tidak tidak dapat digunakan
4Saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjianMengingat bahwa sengketa Banding ini adalah saat terutang untuk keuntungan karena pembebasan utang, maka yang menjadi patokan untuk menentukan saat terutang adalah sesuai kontrak/perjanjian terkait dengan pembebasan utang tersebut.

2) Bahwa Perjanjian “Deed of Waiver & Release” antara CG Power Systems Indonesia (Pemohon Banding) dan CG Group Companies, atas penghapusan utang terjadi pada tanggal 16 April 2021;

bahwa dapat kiranya Pemohon Banding beritahukan bahwa sebagaimana yang disepakati didalam perjanjian (Deed of Waiver & Release), CG Power Systems Indonesia (Pemohon Banding) dan CG Group Companies (yang mana termasuk CG International Holding Singapore Pte. Ltd. – “CG Singapore”), sepakat untuk melakukan penghapusan utang/piutang per 16 April 2021;

3) Bahwa berdasarkan Perjanjian a-quo, seandainya pun (quod-non) terdapat PPh Pasal 26 yang terutang, maka sesuai dengan ketentuan pada Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2010, saat terutang PPh Pasal 26 adalah pada Masa Pajak April 2021 (bukan pada Masa Pajak Maret 2021 sebagaimana yang dimaksud SKPKB-00009) bahwa untuk memudahkan, penjelasan tersebut Pemohon Banding sampaikan dalam bentuk skema di bawah:

Maret 2021 16 April 2021 Akhir April 2021

Penerbitan SKPKB oleh Terbanding Terjadi penghapusan utang berdasarkan Saat terutang seandainya terdapat PPh

Deed of Waiver and Release Pasal 26 yang terutang untuk keuntungan atas pembebasan utang bahwa merujuk kepada skema di atas, mengingat bahwa pada faktanya penghapusan utang itu terjadi pada 16 April 2021, maka seandainya pun (quod-non) terdapat PPh Pasal 26 yang terutang, maka seharusnya Terbanding menerbitkan SKPKB untuk Masa Pajak April 2021, karena sesuai Pasal 15 ayat (4) PP-94/2010, saat terutang PPh Pasal 26 untuk keuntungan atas pembebasan utang adalah saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian;

bahwa dengan kata lain, penerbitan SKPKB pada Masa Pajak Maret 2021 adalah salah, sehingga SKPKB-00009 itu adalah SKPKB yang cacat formil/cacat hukum. Oleh karena itu, Keputusan Keberatan No. KEP-02973/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Oktober 2023 yang memberikan Keputusan atas Keberatan terkait SKPKB-00009 yang menjadi objek sengketa dalam Banding ini pun sudah seharusnya dibatalkan demi hukum;

B. Banding Atas Sengketa Materi PPh Pasal 26 Atas Penghapusan Utang.

Alasan Koreksi Menurut Terbanding Dan Argumentasi Serta Penjelasan Pemohon Banding Atas Koreksi Yang Dilakukan Terbanding Dari Sisi Materi Sengketa bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Bahwa pembebasan utang yang menjadi sengketa materi didalam Banding ini adalah merupakan transaksi lintas batas (cross-border transaction) yang terjadi antara Pemohon Banding dengan CG Singapore yang berdomisili di Singapura, sehinggga ketentuan

pemajakan atas pembebasan utang tersebut harus mengikuti ketentuan pada Tax Treaty Indonesia – Singapura;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding merujuk kepada Pasal 32A UU Pajak Penghasilan yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32A

Pemerintah berwenang membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra, baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka:

a. penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;

b. . . .

bahwa merujuk kepada ketentuan diatas dan mengingat bahwa pembebasan utang tersebut dilakukan dengan perusahaan yang berdomisili di Singapura dan Singapura merupakan negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia, maka sesuai dengan Pasal 32A diatas, pemajakan atas pembebasan utang tersebut harus tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam P3B, yaitu Pasal 7 P3B Indonesia – Singapore;

2) Bahwa keuntungan atas pembebasan utang yang diterima oleh CG Singapore, adalah penghasilan yang termasuk dalam kategori Laba Usaha, sehingga pemajakannya harus mengikuti ketentuan Pasal 7 P3B Indonesia – Singapura bahwa pembebasan utang ini adalah terkait dengan pinjaman yang diberikan oleh CG Power Systems Indonesia (Pemohon Banding) kepada CG Singapore, dalam rangka kegiatan/hubungan usaha; bahwa dengan demikian, pada saat terjadinya pembebasan utang, maka pembebasan utang ini adalah merupakan Laba Usaha bagi CG Singapore. Mengingat bahwa CG Singapura tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, dengan demikian, Indonesia tidak mempunyai hak pemajakan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia – Singapura. Dengan kata lain, hak pemajakannnya ada di Negara Singapura;

bahwa berikut kutipan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia – Singapura:

(1) The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries in business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment;

bahwa berdasarkan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan diatas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan seluruh koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp131.219.305.692,00;

i.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1) bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2) bahwa dari sisi formalitas, SKPKB-00009 yang diterbitkan Terbanding merupaakan SKPKB yang cacat hukum/cacat formil, karena penerbitannya melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2010, sehingga Keputusan Keberatan Nomor KEP-02973/KEB/PJ/ WPJ.07/2023 tanggal 5 Oktober 2023 yang memberikan Keputusan atas Keberatan terkait SKPKB-00009 yang menjadi objek sengketa dalam Banding ini sudah seharusnya dibatalkan demi hukum;

3) bahwa dari sisi materi, koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp131.219.305.692,00 merupakan koreksi yang salah dan keliru, karena Negara yang berhak memajaki keuntungan atas pembebasan utang ini adalah di Singapura, bukan di Indonesia;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1) Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Menetapkan bahwa SKPKB-00009 merupakan produk yang cacat formil, karena penerbitannya melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2010, sehingga Keputusan Keberatan no. KEP- 02973/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Oktober 2023 yang memberikan Keputusan atas Keberatan terkait SKPKB-00009 yang menjadi objek sengketa dalam Banding ini sudah seharusnya dibatalkan demi hukum;

3) Membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp131.219.305.692,00 dan mengabulkan seluruh permohonan Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

582/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 20 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa

Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp131.219.305.692,00

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain:

1) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagi modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan Istimewa dengan

Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan Istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

2) Pasal 18 ayat (4) huruf a

Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

3) Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;

a. Dividen;

b. Keuntungan karena pembebasan utang;

b. Article 21 (Income Not Expressly Mentioned) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Singapura, mengatur The Laws in Force in Each Contracting State shall continue to govern the taxation of income in the respective Contracting States except where express provision to the contrary has been made in this Agreement;

c. Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP-94), mengatur bahwa Pemotongan Pajak Penghasilan oleh Pihak

sebagaiman dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. Dibayarkannya penghasilan;

b. Disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

Penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP-94

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undnag-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (Seperti:dividen) dan jatuh tempo (Seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya);

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), antara lain mengatur

1) Pasal 14 ayat (5)

Tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait biaya pinjaman sebagaiman dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi pembuktian bahwa pinjaman tersebut:

d. Memenuhi karakteristik pinjaman, antara lain;

1. Kreditur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal;

2. Adanya tanggal jatuh tempo pinjaman;

3. Adanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman;

4. Adanya pembayaran sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan baik untuk pokok pinjaman dan imbal hasilanya;

5. Pada saat pinjaman diperoleh, peminjam memiliki kemampuan untuk:

a) Mendapatkan pinjaman dari kreditur independen; dan

b) Membayar kembali pokok pinjaman dan imbal hasil pinjaman sebagaimana debitur independen;

6. Didasarkan pada perjanjian pinjaman yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

7. Adanya konsekuensi hukum apabila peminjam gagal dalam mengembalikan pokok pinjaman dan/atau imbal hasilnya; dan

8. Adanya hak tagih bagi pemberi pinjaman sebagaimana kreditur independen;

2) Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Pemghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian a. Terdapat objek PPh Pasal 26 karena pembebasan utang kepada CG International Holding Singapore Pte Ltd sebesar Rp131.219.305.692,00 yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa tujuan dari pemberian pinjaman adalah untuk investasi pada PT Crompton Prima Switchgear Indonesia;

2) bahwa kegiatan Usaha dari CG Singapore adalah Investment dan Procurement untuk Grup;

3) bahwa terdapat 4 perjanjian dengan nilai pinjaman sebagai berikut:

a) Loan Agreemen 1 Juli 2015 sebesar USD510.000, sudah dikirim sebesar US$510.000;

b) Loan Agreement 4 April 2016 sebesar USD1.350.000, sidah dikirim sebesar US$1.185.000;

c) Loan Agreement 23 Januari 2018 sebesar USD1.250.000, sudah dikirim sebesar US$1.250.000;

d) Loan Agreement 20 April 2018 sebesar USD6.500.000, sudah dikirim sebesar USD.5.045.000;

Sehingga total pinjaman yang sudah dikirim sebesar USD7.990.000;

4) bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran pinjaman di dalam oerjanjian adalah 2 tahun sejak disbursement terakhir;

5) terdapat kewajiban pembayaran bunga atas pinjaman di dalam perjanjian dengan tingkat bunga LIBOR + 3.25% per tahun;

6) bahwa tidak diatur secara spesifik di dalam perjanjian mengenai konsekuensi hukum apabila peminjam gagal dalam mengembalikan pokok pinjaman atau membayar bunga;

7) bahwa saldo pinjaman yang belum dibayar:

a) Saldo awal 1 April 2020 sebesar Rp143.767.032.326,00 atau US$8.808.606 (pokok dan accured interest), pokok US$7.900.000;

b) Saldo akhir 31 Maret 2021 (saldo sebelum hapus) sebesar Rp131.643.109.663,00 atau US$9.084.693 (pokok dan accured interest), Pokok US$7.900.000;

8) bahwa tidak ada upaya yang telah dilakukan Pemohon Banding dalam melakukan penagihan pinjaman tersebut;

9) bahwa Pemohon Banding menghapus piutang pinjaman tersebut pada tanggal 31 Maret 2021;

10) bahwa Wajib Pajak mengapus piutang pinjaman tersbeut karena:

a) bangkrutnya CG power Systems Belgium NV dan CG Hloding Belgium NV sebagai aset dari CG international BV;

b) Ketentuan di sale and purchase share agreement harus menghapus intercompany loanper tanggal 9 Februari 2021;

c) Pergantian manajemen dan shareholder di CG Power and Industrial Solutions Ltd;

d) Pemohon Banding menghapuskan berdasarkan Deed of Waiver & Realease tertanggal 16 April 2021;

11) bahwa Pemohon Banding menghapus pinjaman pada tanggal 31 Maret 2021 dengan jurnal Client Late Adjustment (CLA) karena tutup buku per 31 Maret 2021, audit report selesai Juli 2021, karena subsequent event dengan nilai material, sehingga penghapusan di catat pada akhir tahun buku 31 Maret 2021;

12) bahwa Pemohon Banding tidak memotong PPh Pasal 26 atas penghaspusan utang ini;

13) bahwa tidak pernah ada pembayaran atas pinjaman ataupun atas bunga;

14) bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan mengenai penghapusan pinjaman di dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer tahun pajak 2020, hanya melampirkan Deed of Waiver;

15) bahwa Pinjaman kepada CG Singapore tidak lagi memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) karena tidak memenuhi karakteristik lazimnya sebuah pinjaman;

16) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa terhadap ketertidaktagihan serta penghapusan atas pinjaman kepada CG Singapore tersebut merupakan keuntungan pembebasan utang dan/atau dianggap dividen yang terutang PPh Pasal 26;

17) bahwa perhitungan pajak terutang sebagai berikut:

a) Pokok bunga dan Interest yang dihapus USD9.084.693,00 b) Kurs KMK 31 Maret 2021Rp14.444,00 c) Objek PPh Pasal 26Rp131.219.305.692,00 d) PPh Pasal 26 TerutangRp26.243.861.138,00 b. bahwa hubungan afiliasi antara CG International BV dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Avantha ome (India)

CG Power and Industrial Solutions Limited (CG, India} (Avanthe Group sekitar 40%, dan public sekitar 45.98%)

CG International Holdings Singapore Pte Ltd (CS om

CS International BY, Holding - The Netherland -CGI BV (CG 83.61%, CG Singapore 16.39%)

CG Holding Belgium NY (telah bangkrut)

Holding - System - Services - Belgium - HBE (CGI BV 100%)

CS Power Satomg Belgium NV - Belgium (telah bangkrut) (Holding - Distribution Transformer - Power Transformer - Belgium - PSBE) (HBE a CGI BY 9.01%)

PT CG Power Systems Indonesia (PSBE 95%, Lokal 5%) c. bahwa pada tanggal 27 November 2018, CG Power Systems Indonesia (selanjutnya disebut CG Indonesia), HBE dan PBSE telah menandatangani perjanjian pinjaman dengan Bank KBC dengan total komitmen kredit sebesar €66.324.326. Hasil komitmen ini disetorkan dan digunakan hanya oleh HBE dan PBSE;

d. bahwa pada tanggal 3 Februari 2020, Pengadilan Niaga di Mechelen, Belgia, telah menyatakan bahwa HBE dan PBSE berada dalam keadaan pailit. Pengadilan Niaga juga telah mengarahkan untuk menginventarisasi kekayaan kedua perusahaan tersebut yang meliputi saham-saham yang dimiliki oleh HBE dan PBSE pada PSBI;

e. bahwa menyusul pailitnya HBE dan PBSE, pada tanggal 6 dan 26 Februari 2020, perusahaan menerima surat dari Bank KBC yang menyatakan bahwa Bank KBC telah mengakhiri seluruh rekening termasuk perjanjian kredit antara HBE, PSBE, dan CG Indonesia. Surat tersebut juga menyatakan bahwa saldo pinjaman telah dialihkan kepada CG Indonesia, dan oleh karena itu, sesuai dengan perjanjian pinjaman yang ditandatangani, CG Indonesia sebagai salah satu peminjam, akan melunasi pinjaman tersebut;

f. bahwa pada tanggal 2 April 2020, manajemen CG Indonesia telah memberitahukan kepada Bank KBC bahwa pelunasan seluruh fasilitas kredit akan dibayar di Belgia dari hasil penjualan aset yang dilikuidasi entitas Belgia tersebut;

g. bahwa pada tanggal 28 Mei 2020, auditor di Belgia ditunjuk oleh Kurator menyampaikan surat pernyataan yang menjelaskan bahwa Bank KBC telah membatalkan fasilitas kreditnya dan sisa komitmen telah dialihkan kepada CG Indonesia;

h. bahwa pada tanggal 9 Februari 2021, Kurator PSBE, CG Indonesia dan Elsewedy Transformers Indonesia Holding Ltd menandatangani Perjanjian Akuisisi Saham yang mencakup penjualan 95% kepemilikan saham PSBE atas CG Indonesia. Elsewedy Transformers Indonesia Holding Ltd menyetujui bahwa sebagian dari harga akuisisi akan dialokasikan untuk melunasi seluruh hutang pada Bank KBC;

i. bahwa dalam Pasal 5.1 huruf (d) dokumen Perjanjian Akuisisi Saham tersebut, disebutkan bahwa:

5. Conditions

5.1 Completion is conditional upon the following conditions precedent being satisfied on or (if capable of being waived) waived by the Purchaser before the Completion Date, provided that all conditions precedent are either satisfied or waived prior to the Longstop Date (“Conditions”);

(d) Full discharge and release of all Intercompany Loans (including all outstanding amounts thereunder);

Terjemahan

5. Prasayarat

5.1 Penyelesaian tergantung pada ketentuan prasyarat berikut yang dipenuhinya pada atay (jika dapat dikesampingkan) dikesampingkan oleh Pembeli sebelum Tanggal Penyelesaian, dengan ketentuan bahwa seluruh ketentuan prasyarat dipenuhi ataupun dikesampingkan sebelum Tanggal Longstop (“Prasyarat”):

(d) pembebasan dan pelepasan secara penuh atas seluruh Pinjaman Antar Perusahaan (termasuk semua jumlah terutang di dalamnya);

j. bahwa daftar Intercompany Loans yang harus dibebaskan dan dilepaskan sebagaiman pada Schedule 5 perjanjian, antara lain adalah Pinjaman kepada CG Singapore, CGI BV, HBE, serta Piutang Usaha kepada HBE, PSBE (rincian terlampir);

k. bahwa pada tanggal 16 April 2021, CG Indonesia, CG Singapore, dan CGI BV menandatangani Deed of Waiver & Release yang bertujuan untuk membebaskan satu sama lain dari pembayaran kembali utang dan melepaskan satu sama lain dari semua perjanjian, dan kewajiban lain sehubungan dengan utang;

l. bahwa atas pinjaman dan piutang kepada CG Singapore dan CGI BV perusahaan tersebut telah dihapus pada Laporan Keuangan Audited Per 31 Maret 2021 (Tahun Pajak 2020) dengan jurnal Client Late Adjustment (CLA);

Jurnal Penghapusan Pinjaman kepada CG Singapore:

fo MPR pak Keienumi Dat gih Tu. diy MI Emak Imettahh Oreo Lu

Tapi SAND DC} Endang Las Pan vary SELON Ba adah Been ACG Syarah xa) | prighomae amr éScenaorakns ram (Oa (SR lin even rev vate JP MAA = Gis Sila fun BA frre songs! WE cathe ul an aj hl (CY) eng kak CG road aing ago (SLL ay ABER

Power of ban Oo Sagar adil! KS (Maeda antem ka bey pan EMAK BATMAN aed ath erga as

Tali (Gr | San ih vein Eathange MAN A

Pyeng! AA epee! bahwa Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal positif atas biaya miscellaneous expense CLA#10;

m. bahwa pada tanggal 4 Mei 2021, Elsewedy Transformers Indonesia Holding Ltd. telah melunasi pinjaman tersebut. Pada tanggal 5 Mei 2021, CG Indonesia menerima konfirmasi dari Bank KBC yang menyatakan bahwa Bank KBC Bank telah menerima pelunasan pinjaman dan utang credit line;

n. bahwa OECD Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions tahun 2020 menyebutkan bahwa:

1) Paragraf 10.5, Commentary to Article 9 of the OECD Model Tax Convention notes ats paragraph 3(b) that Article 9 is relevant “not only in determining whether the rate of interest provided for in a loan contract is an arm’s length rate, but also whether a prima facie loan can be regarded as a loan or should be regarded as some other kind of payment, in particular a contribution to equity capital;

2) Paragraf 10.10, Although countries may have different views on the application of Article 9 to determine the balance of debt and equity funding of an entity within an MNE group, the purpose of thi section is to provide guidance for countries that use the accurate delienation under Chapter I to determine whether a purported loan should be regarded as a loan for tax purposes (or should be regarded as some other kind of payment, in particular a contribution to equity capital);

3) Paragraf 10.12, In accurately delineating an advance of funds, the following economically relevant characteristics may be useful indicators, depending on the facts and circumstances: the presence or absence of a fixed repayment date; the obligation to pay interest; the right to enforce payment of principal and interest; the status of the funder in comparison to reguler corporate creditors; the existance of financial covenants and security; the source of interest payments; the ability of the recipient of the funds to obtain loans from unrelated lending institutions; the extent to which the advance is used to acquire capital assets; and the failure of the purported debtor to repay on the due date or to seek a postponement;

3. Tanggapan Terbanding a. bahwa keuntungan karena pembebasan utang kepada CG Singapore termasuk ke dalam pengertian Other Income;

b. bahwa berdasarkan Article 21 P3B Indonesia dan Singapura, hak pemajakan atas penghasilan karena pembebasan utang tersebut berada di Indonesia;

c. bahwa dengan demikian, koreksi DPP PPh Pasal 26 atas pembebasan utang kepada CG Singapore tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

e. bahwa Tim Peneliti keberatan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp131.219.305.692,00;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp131.219.305.692,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

II. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat banding nomor TAX/073FIN/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

2. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02973/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Oktober 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6

Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02973/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00009/245/21/055/22 tanggal 23 Agustus 2022 Masa Pajak Maret 2021 atas nama PT Elsewedy Electric Indonesia, NPWP 01.069.333.1-055.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

TAX/021FIN/IV/2024 tanggal 26 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa pada bagian ini, Terbanding memaparkan analisa dan pendapatnya terhadap pokok sengketa. Dapat Pemohon Banding samapikan bahwa argumentasi yang disampaikan Terbanding pada SUB secara garis besar adalah hanya merupakan pengulangan atas apa yang disampaikan Terbanding sejak Pemeriksaan dan Keberatan, terutama pada Risalah Pembahasan dan SPUH. Berikut tabel untuk menjelaskan maksud Pemohon Banding. Dengan kata lain, tidak ada analisa atau argumentasi baru yang disampaikan oleh Terbanding;

bahwa berikut adalah Tanggapan dan Bantahan Pemohon Banding atas analisa pokok sengketa yang diajukan oleh Terbanding;

SUB TERBANDING TENTANGTANGGAPAN/BANTAHAN PEMOHON BANDING
Menurut Pemohon Banding (halaman 3-4)bahwa pada bagian ini, Terbanding hanya merangkum argumentasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding didalam Surat Banding; bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan pada bagian ini;
Dasar Hukum (halaman 4-5)bahwa pada bagian ini, Terbanding hanya mengutip dasar hukum yang digunakannya; bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan dasar hukum yang terkait dengan transaksi hubungan istimewah, yaitu: - Pasal 18 ayat 3 dan ayat 4 UU PPh, - Pasal 14 ayat 5 dan Pasal 22 ayat 8 PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Advance Pricing Agreement bahwa pada faktanya, Terbanding sama sekali tidak melakukan analisa Transfer Pricing dan dasar hukum diatas sama sekali tidak terkait dengan sengketa ini;
Data, Fakta dan Hasil Penelitian (halaman 5-8)bahwa data, fakta, dan hasil penelitian yang disampaikan oleh Terbanding didalam SUB-nya, hanya merupakan pengulangan. Dalam hal ini Terbanding tidak memberikan kesimpulan yang jelas, kaitan antara data, fakta dan hasil penelitiannya dengan kesimpulan Terbanding sebagaiman yang dituangkan pada bagian “Tanggapan Terbanding”. Dengan kata lain, data, fakta dan hasil penelitian yang disampaikan oleh Terbanding, sama sekali tidak mempunyai kaitan dengan koreksi yang dilakukannya;
Tanggapan Terbanding (halaman 8)bahwa pada bagian tanggapan Terbanding ini, Terbanding menyampaikan hal sebagai berikut: a. bahwa keuntungan karena pembebasan utang kepada CG Singapore termasuk dalam pengertian other income, namun demikian Terbanding sama sekali tidak memberikan penjelasan yang jelas atau memberikan analisa hukumnya mengapa penghapusan utang ini harus dianggap sebagai other income; b. bahwa berdasarkan Article 21 P3B Indonesia dan Singapura, hak pemajakan atas penghasilan karena pembebasan utang tersebut berada di Indonesia, pada bagian ini pun, Terbanding sama sekali tidak memberikan penjelasan yang jelas atau memberiksan analisa hukumnya mengapa penghapsusan utang ini harus merujuk kepada Article 21 P3B; c. bahwa dengan demikian, koreksi DPP PPh Pasal 26…. telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. bahwa koreksi Pemeriksa telah sesuai …; e. bahwa Tim Peneliti Keberatan menolak…;
SUB TERBANDING TENTANGTANGGAPAN/BANTAHAN PEMOHON BANDING
bahwa tanggapan/bantahan Pemohon Banding atas huruf a dan b, telah disampaikan pada masing-masing pernyataan Terbanding diatas. Sementara untuk huruf c, d dan e, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan/bantahan karena hanya merupakan pengulangan mengenai kesimpulan Terbanding;

Tanggapan/Bantahan Pemohon Banding Secara Lebih Rinci bahwa berikut ini adalah Tanggapan/Bantahan Pemohon Banding atas dua Pokok Sengketa dalam sengketa Banding ini, yaitu:

1) Sengketa Formalitas atas penerbitan SKPKB-00009; dan

2) Sengketa Yuridis Fiskal atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp131.219.305.692,00 bahwa argumentasi dan bantahan-bantahan Pemohon Banding atas tanggapan Terbanding, juga akan disampaikan berdasarkan jenis pokok sengketa tersebut, sebagai beirkut:

1) Sengketa Formalitas Penerbitan SKPKB-00009 yang Nyata-Nyata Melanggar Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 (“PER-94/2010”), sehingga Merupakan Produk Hukum yang Cacat Hukum/Cacat Formil dan Sudah Seharusnya Dibatalkan Demi Hukum bahwa merujuk kepada PER094/2010, jelas terlihat bahwa penerbitan SKPKB-00009 adalah cacat hukum/cacat formil, karena SKPKB-00009 diterbitkan pada Masa Pajak yang salah;

bahwa berikut ini adalah alasan dan penjelasan Pemohon Banding:

i. bahwa saat terutang PPh Pasal 26 telah dengan jelas diatur dalam Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2010 beserta penjelasannya. Berikut kutipan Pasal 15 dan penjelasannya:

Pasal 15

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

Penjelasan Pasal 15

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya); bahwa dari kutipan ketentuan diatas, maka terdapat 4 (empat) saat terutang PPh Pasal 26 yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

NoSaat TerutangPenjelasan Pemohon Banding
1Saat pembayaranDalam sengketa ini tidak ada pembayaran, maka saat terutang ini tidak dapat digunakan,
2Saat disediakan untuk dibayarkanHal ini berlaku dalam hal terdapat dividen, sementara dalam hal ini, yang menjadi sengketa adalah keuntungan karena pembebasan utang. Oleh karena itu, saat terutang ini tidak dapat digunakan,
3Saat jatuh tempoHal ini berlaku dalam hal terdapat bunga dan sewa, sementara dalam hal ini, yang menjadi sengketa adalah keuntungan karena pembebasan utang. Oleh karena itu, saat terutang ini tidak tidak dapat digunakan
4Saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjianMengingat bahwa sengketa Banding ini adalah saat terutang untuk keuntungan karena pembebasan utang, maka yang menjadi patokan untuk menentukan saat terutang adalah sesuai kontrak/perjanjian terkait dengan pembebasan utang tersebut.

ii. bahwa Perjanjian “Deed of Waiver & Release” antara CG Power

Systems Indonesia (Pemohon Banding) dan CG Group Companies, atas penghapusan utang terjadi pada tanggal 16 April 2021 bahwa dapat kiranya Pemohon Banding beritahukan bahwa sebagaimana yang disepakati didalam perjanjian (Deed of Waiver & Release), CG Power Systems Indonesia (Pemohon Banding) dan CG Group Companies (yang mana termasuk CG International Holding Singapore Pte. Ltd. – “CG Singapore”), sepakat untuk melakukan penghapusan utang/piutang per 16 April 2021;

iii. bahwa berdasarkan Perjanjian a-quo, seandainya pun (quod-non) terdapat PPh Pasal 26 yang terutang, maka sesuai dengan ketentuan

pada Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2010, saat terutang PPh Pasal 26 adalah pada Masa Pajak April 2021 (bukan pada Masa Pajak Maret 2021 sebagaimana yang dimaksud SKPKB-00009) bahwa untuk memudahkan, penjelasan tersebut Pemohon Banding sampaikan dalam bentuk skema di bawah:

Maret 2021 16 April 2021 Akhir April 2021

Penerbitan SKPKB oleh Terbanding Terjadi penghapusan utang berdasarkan Saat terutang seandainya terdapat PPh

Deedof Waiver and Release Pasal 26 yang terutang untuk keuntungan atas pembebasan utang bahwa merujuk kepada skema diatas, mengingat bahwa pada faktanya penghapusan utang itu terjadi pada 16 April 2021, maka seandainya pun (quod-non) terdapat PPh Pasal 26 yang terutang, maka seharusnya Terbanding menerbitkan SKPKB untuk Masa Pajak April 2021, karena sesuai Pasal 15 ayat (4) PP-94/2010, saat terutang PPh Pasal 26 untuk keuntungan atas pembebasan utang adalah saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian, yang dalam hal ini adalah perjanjian “Deed of Waiver & Release” antara CG Power Systems Indonesia (Pemohon Banding) dan CG Group Companies;

bahwa dengan kata lain, penerbitan SKPKB pada Masa Pajak Maret 2021 adalah salah, sehingga SKPKB-00009 itu adalah SKPKB yang cacat formil/cacat hukum. Oleh karena itu, Keputusan Keberatan No. KEP-02973/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Oktober 2023 yang memberikan Keputusan atas Keberatan terkait SKPKB-00009 yang menjadi objek sengketa dalam Banding ini pun sudah seharusnya dibatalkan demi hukum;

2) Sengketa Yuridis Fiskal Mengenai Hak Pemajakan atas Keuntungan Pembebasan Utang Berada di Singapura dan Bukan di Indonesia, sesuai Pasal 7 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B – Tax Treaty) Antara Singapura dan Indonesia

i. bahwa pembebasan piutang yang menjadi sengketa materi didalam Banding ini adalah merupakan transaksi lintas batas (cross-border transaction) yang terjadi antara Pemohon Banding dengan CG Singapore yang berdomisili di Singapura, sehinggga ketentuan pemajakan atas pembebasan utang tersebut harus mengikuti ketentuan pada Tax Treaty Indonesia – Singapura;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding merujuk kepada Pasal 32A UU Pajak Penghasilan yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32A

Pemerintah berwenang membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra, baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka:

a. penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;

b. . . .

bahwa merujuk kepada ketentuan diatas dan mengingat bahwa pembebasan utang tersebut dilakukan dengan perusahaan yang berdomisili di Singapura dan Singapura merupakan negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia, maka sesuai dengan Pasal 32A diatas, pemajakan atas pembebasan utang tersebut harus tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam P3B, yaitu Pasal 7 P3B Indonesia – Singapore;

ii. bahwa keuntungan atas pembebasan utang yang diterima oleh CG

Singapore, adalah penghasilan yang termasuk dalam kategori Laba Usaha, karena pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding a quo, adalah dalam rangka kegiatan usaha. Oleh karena itu, pemajakannya harus mengikuti ketentuan Pasal 7 P3B Indonesia – Singapura; bahwa pembebasan utang ini adalah terkait dengan pinjaman yang diberikan oleh CG Power Systems Indonesia (Pemohon Banding) kepada CG Singapore, dalam rangka kegiatan/hubungan usaha; bahwa dengan demikian, pada saat terjadinya pembebasan utang, maka pembebasan utang ini adalah merupakan Laba Usaha bagi CG

Singapore. Mengingat bahwa CG Singapura tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, dengan demikian, Indonesia tidak mempunyai hak pemajakan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia – Singapura. Dengan kata lain, hak pemajakannnya ada di Negara Singapura;

bahwa berikut kutipan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia – Singapura:

(1) The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries in business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment;

bahwa dalam hal ini, jika Terbanding berpendapat bahwa keuntungan pembebasan utang termasuk dalam Pasal 21 P3B Indonesia- Singapura, Terbanding harus dapat memberikan penjelasan dan bukti bahwa keuntungan pembebasan utang tidak dapat dikategorikan sebagai Pasal 7 tentang Laba Usaha;

bahwa berdasarkan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan diatas, maka koreksi sebesar Rp131.219.305.692,00 yang dilakukan Terbanding atas DPP PPh Pasal 26, sudah seharusnya dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian bantahan/tanggapan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan dan permohonannya kepada Majelis Hakim yang terhormat, sebagai berikut:

1) bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2) bahwa kesimpulan Pemohon Banding atas sengketa formalitas atas penerbitan SKPKB-00009:

- bahwa SKPKB-00009 yang diterbitkan Terbanding merupakan SKPKB yang cacat huku/cacat formil, karena penerbitannya melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010;

- bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010, seandainya pun terdapat PPh pasal 26 yang terutang, saat terutang PPh Pasal 26 pada Masa Pajak April 2021 (bukan pada Masa Pajak maret 2021), karena berdasarkan perjanjian “Deed of Waiver & Release” antara CG Power Sytems Indonesia (Pemohon Banding) dan CG Group Companies antara CG Power Sytems Indonesia (Pemohon Banding) dan CG Group Companies, disepekati untuk melakukan penghapusan utang/piutang per 16 April 2021;

3) bahwa kesimpulan Pemohon Banding atas sengketa Yuridis Fiskal koreksi sebesar Rp131.219.305.692,00 atas DPP PPh Pasal 26

- bahwa pemajakan atas pembebasan utang yang menjadi sengketa materi didalam Banding ini harus mengikuti ketentuan pada Tax Treaty Indonesia – Singapura, karena merupakan transaksi lintas batas (cross-border transaction) yang terjadi antara Pemohon Banding dengan CG Singapore yang berdomisili di Singapura;

- bahwa keuntungan atas pembebasan utang yang diterima oleh CG Singapore, adalah penghasilan yang termasuk dalam kategori Laba Usaha, karena peinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding a quo, adalah dalam rangka kegiatan usaha. Sehingga pemajakannya harus mengikuti ketentuan Pasal 7 P3B dan bukan mengikuti Pasal 21 P3B Indonesia Singapura;

bahwa dengan demikian koreksi sebesar Rp131.219.305.692,00 yang dilakukan Terbanding atas DPP PPh Pasal 26, harus dibatalkan seluruhnya;

4) bahwa permohonan Pemohon Banding, berdasarkan penjelasan/bantahan diatas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk:

- menyatakan bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;

- membatalkan seluruh koreksi Terbanding yaitu koreksi sebesar Rp131.219.305.692,00 atas DPP PPh Pasal 26;

- mengabulkan seluruhnya permohonan bandung yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-53 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02973/KEB/PJ/

WPJ.07/2023 tanggal 5 Oktober 2023;

Bukti P-2. Surat Permohonan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 No.

00016/203/21/055/22 dengan surat Nomor TAX/078FIN/XI/2022 tanggal 21 November 2022;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal

23/26 No. 00009/245/21/055/22 tanggal 23 Agustus 2022;

Bukti P-4. Akta Nomor 1 tanggal 1 November 2023 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 12 Agustus 2022;

Bukti P-6. Akta Nomor 4 tanggal 4 Mei 2021 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7. Akta Nomor 20 tanggal 24 Agustus 2021 tentang perubahan nama

Perseroan;

Bukti P-8. Akta Pendirian No. 47 tanggal 20 November 1990;

Bukti P-9. Salinan Surat Kuasa kepada Suhartono Maridjan yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hukum;

Bukti P-10. Daftar isian surat banding yang ditandatangani pengurus;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor Tax/072FIN/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023 a.n. Suhartono Maridjan, S.E., CTL;

Bukti P-12. Pakta Intergitas Kuasa Hukum a.n. Suhartono Maridjan, S.E., CTL; Bukti P-13. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Suhartono Maridjan, S.E.,

CTL;

Bukti P-14. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-740/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor Tax/070FIN/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023 a.n. Roedy Andrianto;

Bukti P-16. Pakta Intergitas Kuasa Hukum a.n. Roedy Andrianto;

Bukti P-17. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Roedy Andrianto;

Bukti P-18. Izin Kuasa Hukum nomor KEP-461/PP/IKH/2022 tanggal 15 Juni 2022; Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus Nomor Tax/071FIN/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023 a.n. Sunarto Chandra;

Bukti P-20. Pakta Intergitas Kuasa Hukum a.n. Sunarto Chandra;

Bukti P-21. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Sunarto Chandra;

Bukti P-22. Izin Kuasa Hukum nomor KEP-825/PP/IKH/2022 tanggal 24 Agustus 2022;

Bukti P-23. Pakta Integritas a.n. Hany Mohamed Gamal Ibrahim Gamal Helmy; Bukti P-24. Pernyataan Keputusan di Luar Rapat PT Elsewedy Electric Indonesia

Nomor 01;

Bukti P-25. Pernyataan Keputusan di Luar Rapat PT Elsewedy Electric Indonesia

Nomor 04;

Bukti P-26. Pernyataan Keputusan di Luar Rapat PT CG Power Systems Indonesia

Nomor 20;

Bukti P-27. Akta Perseroan Terbatas PT Pauwels Arya Sada Trafo Indonesia (PT

PASTI) Nomor 47 tanggal 20 November 1990;

Bukti P-28. Surat Permohonan Banding Nomor TAX/073FIN/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023;

Bukti P-29. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

02973/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 Oktober 2023;

Bukti P-30. Surat Pengajuan Keberatan Nomor TAX/078FIN/XI/2022 tanggal 21 November 2022;

Bukti P-31. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final 23/26

Nomor 00009/245/21/055/22 tanggal 23 Agustus 2022;

Bukti P-32. Bukti Penerimaan Elektronik nomor 14331207121221167316;

Bukti P-33. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021;

Bukti P-34. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 3 Juli 2024

Bukti P-35. Risalah Pembahsaan akhir Hasil Pemeriksaan

Bukti P-36. Dokumen pendukung rekonsiliasi PPN Keluar yang diterbitkan 2020 dan diakui tahun 2020

Bukti P-37. Dokumen pendukung rekonsiliasi PPN Keluar yang diterbitkan 2020 dan diakui setelah tahun 2020

Bukti P-38. Dokumen pendukung rekonsiliasi PPN Keluar yang diterbitkan sebelum 2020 dan diakui tahun 2020

Bukti P-39. Dokumen pendukung atas item rekonsiliasi

Bukti P-40. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 24 Juli 2024

Bukti P-41. Terjemahan Tersumpah Deed of Waiver & Release (Perjanjian

Pembebasan dan Pelepasan) tertanggal 16 April 2021

Bukti P-42. Terjemahan Tersumpah atas 4 (empat) Perjanjian Pinjaman (Loan

Agreement) antara Pemohon Banding (PT CG Power Systems Indonesia) dan CG Singapore

Bukti P-43. Bukti pencairan pinjaman dari Pemohon Banding kepada CG

Singapore berupa screenshot rekening koran Pemohon Banding

Bukti P-44. Penjelasan Tertulis yang telah disampaikan kepada Majelis XB pada sidang ke-2 tanggal 19 Juni 2024

Bukti P-45. Bukti atas item rekonsiliasi PPN Keluaran diterbitkan di Tahun Pajak 2020, Peredaran Usaha di PPh Badan diakui sebelum Tahun Pajak 2020

Bukti P-46. Bukti atas item rekonsiliasi PPN Keluaran diterbitkan di Tahun Pajak 2020, peredaran usaha di PPh Badan diakui setelah Tahun Pajak 2020

Bukti P-47. Bukti atas item rekonsiliasi PPN Keluaran diterbitkan sebelum/sesudah

Tahun Pajak 2020, peredaran usaha di PPh Badan diakui di Tahun Pajak 2020

Bukti P-48. Bukti atas item rekonsiliasi Penyerahan dari Luar Daerah Pabean ke

Luar Daerah Pabean

Bukti P-49. Bukti atas item rekonsiliasi Selisih Kurs

Bukti P-50. Bukti atas item rekonsiliasi Re-ekspor

Bukti P-51. Audit Report untuk Tahun Pajak 2020

Bukti P-52. Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan No. KHP-00410 atas nama

Suhartono Maridjan, S.E.

Bukti P-53. Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan No. KHP-00515 atas nama

Sunarto Chandra

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02973/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00009/245/21/055/22 tanggal 23 Agustus 2022 Masa Pajak Maret 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor TAX/073FIN/XII/2023 tanggal 26 Desember 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak2.362.431.480,00133.581.737.172,00131.219.305.692,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa hal yang menjadi pokok sengketa di dalam Banding ini adalah:

1. Sengketa Formalitas atas penerbitan SKPKB-00009/245/21/055/22, dan

2. Sengketa Yuridis Fiskal atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp131.219.305.692,00

bahwa Terbanding berpendapat terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi, yaitu CG Holdings Belgium NV dan CG International Holding Singapore Pte. Ltd.;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menemukan adanya penghapusan piutang/pinjaman kepada pihak afiliasi tersebut yang dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menilai pemberian pinjaman tanpa jaminan yang kemudian dihapuskan tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle). Oleh karena itu, Terbanding merekarakterisasi transaksi tersebut sebagai Keuntungan karena Pembebasan Utang atau manfaat terselubung yang diterima oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN);

bahwa Terbanding menetapkan bahwa nilai penghapusan piutang merupakan objek PPh Pasal 26 dengan tarif 20% (tanpa menggunakan tarif P3B), karena dianggap sebagai penghasilan lain-lain (Other Income) yang bersumber dari Indonesia;

bahwa Pemohon Banding menolak seluruh koreksi Terbanding dengan argumentasi yang terbagi dalam aspek Formil dan Materiil;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa peristiwa hukum yang mendasari penghapusan utang adalah penandatanganan Akta Pembebasan Utang (Deed of Waiver and Release) yang terjadi pada tanggal 16 April 2021;

bahwa sesuai Pasal 15 PP-94 Tahun 2010, Pemohon Banding berpendapat saat terutangnya PPh 26 seharusnya adalah Masa Pajak April 2021. Oleh karena itu, penetapan pajak pada Masa Pajak Maret 2021 adalah cacat formil (prematur) dan harus dibatalkan;

bahwa dari sisi materi, Pemohon Banding berpendapat bahwa sengketa adalah transaksi lintas batas (cross-border transaction) sehingga sesuai Pasal 32A UU PPh, ketentuan pemajakannya harus mengikuti ketentuan pada Tax Treaty (lex- specialis);

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa berdasarkan Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dengan CG Singapore, jelas bahwa tujuan pemberian pinjaman ini adalah untuk kegiatan usaha;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa keuntungan atas Penghapusan Piutang harus mengikuti ketentuan Pasal 7 P3B Indonesia - Singapura, dimana diatur bahwa hak pemajakan atas hal ini berada di negara domisili lawan transaksi yaitu Singapura, dan bukan di Indonesia;

bahwa untuk menguatkan pendapat Pemohon Banding a quo, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Keterangan/Pendapat Ahli yang ditulis oleh Prof. dr. Kees van Raad, yang membahas mengenai penerapan ketentuan P3B Indonesia – Singapura terkait pemajakan atas Penghapusan Piutang yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas Pinjaman yang diterima oleh CG Singapore, serta pendapat mengenai:

- penghapusan piutang yang diperoleh oleh CG Singapore dapat dikategorikan sebagai laba usaha;

- hak pemajakan atas penghapusan piutang berada di Singapura.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak mengawali pemeriksaan dengan menguji pemenuhan syarat formil terkait saat terutangnya pajak (Tatbestand). Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan pada akhir bulan terjadinya pembayaran penghasilan, atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, penetapan Tatbestand dalam sengketa a quo harus didasarkan pada peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi, bukan semata-mata pada administrasi pembukuan;

Menimbang bahwa fakta persidangan menunjukkan dokumen hukum yang menjadi dasar transaksi (underlying transaction) adalah Deed of Waiver and Release yang ditandatangani secara sah oleh para pihak pada tanggal 16 April 2021. Akta inilah yang bersifat konstitutif (menciptakan keadaan hukum baru), yaitu hapusnya kewajiban utang Pemohon Banding;

Menimbang bahwa adanya pencatatan jurnal penyesuaian (Client Late

Adjustment) pada pembukuan bulan Maret 2021 hanyalah tindakan administratif internal perusahaan untuk kepentingan pelaporan keuangan periode sebelumnya (tutup buku);

Menimbang bahwa jurnal akuntansi (accounting entry) yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi tidak dapat mengubah fakta hukum. Dalam hukum pajak yang menganut paham kebenaran materiil, pencatatan akuntansi tidak boleh mengalahkan fakta hukum. Karena fakta hukum penghapusan utang baru terjadi di April, maka pencatatan pada bulan Maret tidak serta merta menggeser saat terutangnya pajak menjadi bulan Maret;

Menimbang bahwa jika Pengadilan Pajak membenarkan tindakan

Terbanding yang memajaki transaksi berdasarkan tanggal pencatatan jurnal (Maret) padahal perikatan hukumnya belum terjadi, maka hal tersebut akan merusak kepastian hukum. Pemohon Banding tidak dapat dianggap berutang pajak atas suatu peristiwa yang secara hukum belum terjadi pada saat itu;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, karena peristiwa hukum yang menjadi objek sengketa nyata-nyata terjadi pada tanggal 16 April 2021, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penetapan pajak yang dilakukan Terbanding untuk Masa Pajak Maret 2021 adalah tindakan yang prematur dan tidak memiliki landasan faktual;

Menimbang bahwa meskipun penetapan Terbanding pada Masa Pajak Maret 2021 adalah prematur, namun Pengadilan Pajak memandang perlu memberikan pendapat hukum (Obiter Dictum) terkait klasifikasi penghasilan guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak untuk masa pajak yang sebenarnya;

Menimbang bahwa Terbanding mengklasifikasikan transaksi ini sebagai

'Keuntungan Pembebasan Utang' (Other Income), sedangkan Pemohon Banding dan Ahli dalam keterangan tertulisnya mengklasifikasikannya sebagai 'Laba Usaha' (Business Profit);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat lain. Transaksi penghapusan piutang (pembebasan utang) yang diberikan kepada pihak afiliasi dalam satu grup perusahaan, di mana tidak ada intensi pelunasan kembali dan memberikan manfaat ekonomis langsung kepada entitas induk/afiliasi, memiliki karakteristik sebagai pembagian laba secara terselubung atau manfaat bagi pemegang saham (Shareholder Benefit);

bahwa dalam rezim P3B (Indonesia- Singapura), setiap penghasilan yang dibayarkan atau manfaat yang dialihkan karena adanya hubungan modal/ penyertaan saham, secara substansi tunduk pada definisi Dividen (Pasal 10 P3B), bukan Laba Usaha (Pasal 7) ataupun Penghasilan Lain-lain (Pasal 21);

bahwa oleh karenanya, jika kelak dilakukan pengenaan pajak pada Masa Pajak yang sebenarnya, perlakuan perpajakannya harus mencerminkan hakikat transaksi sebagai Dividen yang tunduk pada tarif preferensi P3B yang relevan;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp131.219.305.692,00 tidak sesuai dengan ketentuan, dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang, memperhatikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, dokumen yang diajukan, serta analisis hukum atas setiap pokok sengketa, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak131.219.305.692,000,00131.219.305.692,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak cfm. TerbandingRp133.581.737.172,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp131.219.305.692,00
Dasar Pengenaan Pajak cfm. MajelisRp2.362.431.480,00
PPh Final Pasal 23/26 yang terutangRp472.486.296,00
Kredit PajakRp472.486.296,00
Pajak yang tidak/kurang bayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02973/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 Oktober 2023, atas nama PT ELSEWEDY ELECTRIC INDONESIA d.h. PT CG POWER SYSTEMS INDONESIA, NPWP 01.069.333.1-055.000, dan menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2021 yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00 (Nihil).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 25 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.