Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga, Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02173/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 04 November 2024, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-613922/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 05 September 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000001.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TUJUH NIAGA, NPWP 03.280.980.8-041.000, yang beralamat di Jl. Bandengan Selatan No. 43 Komplek Puri Deltamas Blok K/25--, RT-, RW-, Pejagalan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Ryco Bakri, Jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Alawiyah,

Ijin Kuasa Hukum : KE-961/PP/IKH/2024 tanggal 23 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanpa nomor tanggal 30 Juni 2025,

2. Nama: Dina Amalia,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 30 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Hari Prabowo/19700931990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Reza Konesti /199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP : Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP : Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

12. Nama/NIP : Sultoni/199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 1058/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 407/PP/BR/2025 tanggal 30 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001- 7N/IMP/XII/24 tanggal 31 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00208/KPU.01/SUB/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Hal 2 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang,bahwaSPTNPNomorSPTNP- 613922/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 05 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0 0 0 0 0 49.886.042 0 11.337.700 022.676.000 0 0 0 0 52.380.344 0 35.713.800 022.676.000 0 0 0 0 2.494.302 0 24.376.100 0
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran49.546.402

Menimbang,bahwaatasSPTNPNomorSPTNP- 613922/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 05 September 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 003-7N/INK/IX/2024 tanggal 06 September 2024 dan dengan Keputusan Nomor KEP- 02173/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 04 November 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp49.546.402;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001- 7N/IMP/XII/24 tanggal 31 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 (via e-tax court);

Hal 3 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001-7N/IMP/XII/24 tanggal 31 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah:

1. Penetapan terhadap PIB 901877 tanggal 28 Agustus 2024 terhadap barang impor berupa Nabati plastic handle (Strip) yang diberitahukan pada pos tarif 3921.90.90 (BM ACFTA 0%) di tetapkan ke dalam pos tarif 3926.90.99 (BM ACFTA 5%).

Berikut alasan penolakan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding:

1. Klasifikasi barang yang Pemohon Banding beritahukan atas Untuk PIB 901877 tanggal 28 Agustus 2024 adalah Benar dan Sesuai dengan BTKI 2022 dan Explanatory Notes;

2. Barang yang Pemohon Banding import adalah nabati plastic handle (STRIP) 001 dan nabati plastic handle (STRIP) 002 digunakan sebagai komponen dalam kemasan atau packaging. digunakan sebagai pegangan/handle berbentuk strip. (Gambar barang terlampir)

3. Bahwa menurut catatan KUMHS (Ketentuan Umum Untuk Menginterprestasikan Harmonized System), pada catatan 3 (a) “Pos yang memberikan uraian yang lebih spesifik, lebih harus diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum”

Kajian pos tarif Pemohon Banding 3921.90.90

Hal 4 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

1. Barang yang Pemohon Banding import adalah Nabati plastic handle (Strip) sesuai pemberitahuan Tarif Pos yang diberitahukan dalam PIB telah sesuai dengan kondisi fisik yang sebenarnya.

2. Perlu Pemohon Banding jelaskan juga bahwasanya barang Pemohon Banding tersebut menggunakan LS (Laporan Surveyor) dan sudah dilakukan inspeksi dinegara asal barang yaitu China, dan ditetapkan HS code nya oleh surveyor sama dengan yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Pemohon Banding. Jadi menurut Pemohon Banding Pos tarif yang Pemohon Banding beritahukan telah sesuai dengan barang yang Pemohon Banding import.

Bahwa sesuai BTKI penjelasan untuk klasifikasi barang 3921.90.90 adalah: Pos ini merupakan Pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya dari plastik; - Lain-lain (Selain Seluler); - - Lain-lain;.

Sesuai BTKI 2022, untuk Pos 39.21 diuraikan sebagai berikut:

39.21Pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya dari plastik.
-Seluler
3921.90-Lain-lain;
3921.90.10--Dari serat divulkanisasi;
3921.90.20-- Dari protein dikeraskan;
3921.90.30--Dari turunan kimia dari karet alam
--Dari produk polimerisasi kondensasi atau penyusunan ulang
3921.90.41---Pelat dan lembaran
3921.90.42---Film
3921.90.43---Strip tekstil dilaminasi
3921.90.49---Lain-lain;
3921.90.50---Dari selulosa diregenarasi
3921.90.60---Dari selulosa lainnya atau turunan kimia selulosa lainnya
3921.90.70---Dari produk polimerisasi adisi
3921.90.90--Lain-lain

Hal 5 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

a) Kajian pos 3921 bahwa berdasarkan BTKI, pos 39.21 meliputi: pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya dari plastik; bahwa berdasarkan EN pos 39.21, disebutkan: pos ini meliputi pelat, lembaran, film, foil dan strip dari plastik selain yang terdapat pada pos 39.18, 39.19 atau 39.20 ataupun pada bab 54.

b) Dalam pos No. 39.20 dan 39.21, pengertian “plat, lembaran, film, foil dan strip” hanya berlaku untuk plat, lembaran, film, foil dan strip (selain yang dimaksud dalam bab 54) dan untuk bongkah dengan bentuk geometris yang beraturan, dicetak atau permukaannya dikerjakan lebih lanjut atau tidak, dipotong menjadi bentuk persegi empat (termasuk bujur sangkar) atau tidak, tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut walaupun sudah dipotong menjadi barang siap pakai).

Oleh karena itu, pos ini hanya mencakup produk seluler atau produk yang telah diperkuat, dilaminating, atau dikombinasi dengan bahan lain; bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Bab 39 pengertian pelat, film, foil dan strip dari plastik yang telah diperkuat, dilaminating, atau dikombinasi dengan bahan lain merupakan pelat, lembaran, film, foil dan strip dari plastik yang dikombinasi dengan tekstil atau material selain tekstil;

c) Bahwa sudah tepat kiranya barang yang Pemohon Banding impor yakni berupa Nabati Handle Plastic, di klasifikasikan ke dalam pos tarif 3921.90.90 (pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya dari plastik; bahwa berdasarkan EN pos 39.21, disebutkan: pos ini meliputi pelat, lembaran, film, foil dan strip dari plastik selain yang terdapat pada pos 39.18, 39.19 atau 39.20 ataupun pada bab 54).

Kajian Pos tarif terbanding 3926.90.99

a. Sesuai BTKI 2022, untuk Pos tarif 3926.90.99 (Penetapan) adalah : merupakan barang lain dari plastik dan barang dari bahan lain yang dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14; - Lain-lain (selain Perlengkapan kantor atau sekolah, selain Pakaian dan aksesori pakaian (termasuk sarung tangan, mitten dan mitt, selain Alat kelengkapan untuk perabotan, coachwork atau sejenisnya, dan selain

Hal 6 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

Patung dan barang pajangan lainnya); - - Lain-lain (selain Pengapung untuk jaring penangkap ikan, selain Kipas dan handscreen, bingkai dan gagangnya, serta bagian-bagiannya, selain Barang higienis, medis dan bedah, selain Alat keselamatan dan pelindung, selain Barang industri, selain Tempat makanan ungags dan selain Kartu untuk perhiasan atau barang perhiasan pribadi kecil; manik-manik; tali sepatu; - - - Lain-lain (selain dari jenis yang digunakan untuk menyimpan biji-bijian, Kapsul kosong dari jenis yang cocok untuk keperluan farmasi maupun Gesper, ring jalan, kait dan stopper kabel).

b. Bahwa rincian pos tarif 39.26, diuraikan sebagai berikut

39.26Barang lain dari plastik dan barang dari bahan lain yang dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14.
3926.90-Lain-lain;
3926.90.10-Pengapung untuk jaring penangkap ikan;
3926.90.20--Kipas dan handscreen, bingkai dan gagangnya, serta bagian-bagiannya
--Barang higienis, medis dan bedah
3926.90.32- Cetakan plastik untuk membuat gigi palsu;
3926.90.39---Lain-lain
--Alat keselamatan dan pelindung;
3926.90.41---Tameng polisi
3926.90.42---Masker pelindung untuk dipakai dalam mengelas dan pekerjaan semacam itu
3926.90.44---Bantalan keselamatan untuk perlindungan orang yang jatuh dari ketinggian
3926.90.49---Lain-lain
--Barang industri
3926.90.53---Ban atau belting penggerak atau pengangkut
3926.90.55---Kait plastik berbentuk J atau blok ikatan untuk detonator
3926.90.59---Lain-lain

Hal 7 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

3926.90.60--Tempat makanan unggas
--Kartu untuk perhiasan atau barang perhiasan pribadi kecil; manik-manik; tali sepatu
3926.90.81---Tali sepatu
3926.90.82---Tasbih
3926.90.89---Lain-lain
--Lain-lain
3926.90.91---Dari jenis yang digunakan untuk menyimpan biji- bijian
3926.90.92---Kapsul kosong dari jenis yang cocok untuk keperluan farmasi
3926.90.93---Gesper, ring jalan, kait dan stopper kabel
3926.90.99--- Lain-lain

Bahwa jika melihat pos tarif yang ditetapkan oleh Terbanding yakni ke dalam 3926.90.99 Barang lain dari plastik dan barang dari bahan lain yang dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14., penetapan tersebut belum tepat karena yang Pemohon Banding sudah jelaskan diatas bahwa barang yang Pemohon Banding impor merupakan barang dari plastic, dan sudah tepat jika di klasifikasikan kedalam pos tarif 3921.90.90 bukan seperti yang di tetapkan oleh terbanding yakni ke dalam pos tarif 3926.90.99 (pos tampungan)

3. Dalam penetapan tersebut terbanding khususnya bagian keberatan dan banding menetapkan Klasifikasi Jenis barang terhadap dua jenis barang pada PIB Pemohon Banding tanpa melihat jenis barang secara langsung, Terbanding dengan menduga-duga jenis barang (karena faktanya terbanding tidak pernah melihat fisik barang Pemohon Banding), Terbanding langsung menetapkan bahwa terjadi kesalahan terhadap Klasifikasi barang; Bahwa yang Pemohon Banding ketahui dalam menetapkan klasifikasi atas suatu barang, identifikasi adalah langkah paling penting, bagaimana terbanding dapat menentukan klasifikasi barang tanpa melakukan identifikasi barang dengan jelas.

Hal 8 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

4. Tak berlebihan kiranya Pemohon Banding sampaikan bahwa yang Pemohon Banding ketahui Terbanding merupakan Mitra dari Importir seperti Pemohon Banding, dan memiliki fungsi utama diantaranya sebagai Trade Facilitator, yaitu fungsi untuk memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan untuk menekan biaya yang tinggi, sehingga akan tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif di Indonesia. Namun fakta yang terjadi saat ini pada perusahaan Pemohon Banding justru sebaliknya, Terbanding memberatkan perusahaan Pemohon Banding, bukankah ini melanggar fungsi utama dari Bea Cukai itu sendiri?

Sebagai informasi saja, jika Terbanding memahami system perpajakan secara keseluruhan di Indonesia, dari kesemua komponen penetapan ini baik Bea Masuk, PPN, dan PPh kesemuanya dapat dimanfaat tentunya bagi Perusahaan, PPN dan PPh dapat dikreditkan, untuk Bea Masuk secara peraturan perpajakan juga dapat dibiayakan dan mengurangi Pajak Penghasilan badan nantinya, sehingga menurut Pemohon Banding penetapan ini hanyalah penetapan yang sia-sia saja; (Negara banyak mengeluarkan energy namun hasilnya sia sia, disamping itu penetapan ini menghambat pertumbuhan perekonomian Indonesia, kegiatan penul ini mengganggu perusahaan dan Negara dengan hasil yang nol bila dilihat secara keseluruhan).

Berdasarkan semua uraian diatas, jelas (SPTNP) nomor KEP- 02173/BC/KPU.01/KBT/2024 tertanggal 04 November 2024 ini bertentangan dengan Undang-Undang Pabean Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, “menimbang” huruf c: bahwa dalam upaya untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, untuk mendukung upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, untuk mendukung kelancaran arus barang dan meningkatkan efektivitas pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean Indonesia dan lalu lintas barang tertentu dalam daerah pabean Indonesia, serta untuk mengoptimalkan

Hal 9 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

pencegahan dan penindakan penyelundupan, perlu pengaturan yang lebih jelas dalam pelaksaan kepabeanan”.

2. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagimana diatur dalam pasal 37 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pos tarif yang Pemohon Banding gunakan sudah sesuai dengan KUMHS (Ketentuan Umum Untuk Menginterprestasikan Harmonized System) yaitu untuk barang yang Pemohon Banding import Nabati plastic handle (Strip) dengan HS Code 3921.90.90. (pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya dari plastik; bahwa berdasarkan EN pos 39.21, disebutkan: pos ini meliputi pelat, lembaran, film, foil dan strip dari plastik selain yang terdapat pada pos 39.18, 39.19 atau 39.20 ataupun pada bab 54)

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding

3. Membatalkan tambah bayar yang dibebankan kepada Pemohon Banding.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00208/KPU.01/SUB/2025 tanggal 21 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta Dan Data/Bukti Hukum Terkait Sengketa

1. Dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan impor barang dengan PIB nomor 901877 tanggal 28 Agustus 2024 sebagai berikut:

Hal 10 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

- Jenis barang: 2 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB

- Jumlah barang : 568 Carton

- Negara asal: China

- Supplier: Ningbo Xie Hang Trading Co., Ltd.

2. Bahwa berdasarkan 613922/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 5 September 2024, terhadap 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Identifikasi dan Klasifikasi Tarif barang tersebut ditetapkan sebagai berikut:

NOURAIAN BARANGPemberitahuanPenetapanPemberitahuanPenetapan
POS TARIF%BM ACFTA%PPN%PPH%BM ACFTA%PPN%PPH
1Nabati Plastic Handle (Strip) 0013921.90.903926.90.990112,50112,5
2Nabati Plastic Handle (Strip) 0023921.90.903926.90.990112,50112,5

3. Bahwa Terbanding pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak dapat meyakini kebenaran atas Identifikasi dan Klasifikasi Tarif yang diberitahukan, dengan alasan sesuai LHP diketahui bahwa barang tersebut merupakan barang jadi dari plastik yang telah dikerjakan lebih lanjut untuk penggunaan khusus misal untuk mengangkut barang (handle kemasan karton), sehingga tidak tepat apabila diklasifikasikan pada pos tarif 3921.90.90, lebih tepat diklasifikasikan kedalam pos tarif 3926.90.99.

B. Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk

Hal 11 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

atas Barang Impor;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area)

7. Peraturan Menteri Keungan nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Untuk Dipakai;

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

C. Penelitian dan Analisis

1. Yang menjadi pokok masalah adalah penetapan tarif yang dilakukan oleh Terbanding sehingga Pemohon Banding dikenakan penetapan kekurangan pembayaran atas barang berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan tarif bea masuk ditetapkan sebesar 5%;

2. Bahwa Pemohon Banding merupakan importir medium risk dan atas importasi Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Merah (M) dengan hasil pemeriksaan kedapatan jumlah dan jenis sesuai packing list

Hal 12 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

3. Berdasarkan LPPT diketahui alasan penetapan Terbanding adalah sesuai LHP diketahui bahwa barang tersebut merupakan barang jadi dari plastik yang telah dikerjakan lebih lanjut untuk penggunaan khusus misal untuk mengangkut barang (handle kemasan karton), sehingga tidak tepat apabila diklasifikasikan pada pos tarif 3921.90.90, lebih tepat diklasifikasikan kedalam pos tarif 3926.90.99;

4. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) Pasal 2 ayat (1) secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi Terbanding untuk melakukan pengawasan;

5. bahwa sesuai Pasal 14 ayat (1) menyatakan “Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang”;

6. bahwa Terbanding dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan;

7. Penelitian Identifikasi Barang:

a. bahwa Pemohon Banding sesuai PIB nomor 901877 tanggal 28 Agustus 2024 melakukan impor barang berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, diberitahukan pada pos tarif 3921.90.90 menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%;

b. bahwa atas importasi dimaksud, terhadap jenis barang pada pos 1 dan 2 ditetapkan klasifikasi tarif menjadi pos tarif 3926.90.99 dan tetap diberlakukan preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%;

c. Berdasarkan PIB dan dokumen pelengkap diberitahukan bahwa

Hal 13 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

barang yang dipermasalahkan adalah 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB - Nabati Plastic Handle (Strip);

d. Bahwa terhadap importasi dimaksud, dilakukan pemeriksaan fisik barang dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik kedapatan bahwa barang impor berupa handle dari bahan plastik (biasa digunakan untuk handle kemasan karton), masing-masing sebanyak 3.000 pcs, dengan panjang 17 cm (seri barang pada pos

1) dan 16,3 cm (seri barang pada pos 2) serta pada kemasan tertulis nabati plastic handle (strip) dengan tampilan barang sebagaimana foto terlampir berikut:

e. Bahwa yang menjadi alasan Terbanding dalam melakukan penetapan adalah sesuai LHP diketahui barang impor a quo yang dilakukan pemeriksaan fisik merupakan barang jadi dari plastik yang telah dikerjakan lebih lanjut untuk penggunaan khusus misal untuk mengangkut barang (handle kemasan karton);

f. Bahwa di dalam surat permohonan keberatan Pemohon Banding menyampaikan (9 poin) alasan diantaranya terkait uraian barang

Hal 14 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

yang Pemohon Banding jelaskan pada poin 1 (satu) yakni barang yang Pemohon Banding import adalah nabati plastic handle (STRIP) 001 dan nabati plastic handle (STRIP) 002 (yang) digunakan sebagai komponen dalam kemasan atau packaging, digunakan sebagai pegangan/handle berbentuk strip;

g. Maka berdasarkan alasan penetapan maupun alasan Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatan dapat disimpulkan bahwa baik alasan yang menjadi dasar penetapan maupun alasan Pemohon Banding atas barang impor a quo diidentifikasi sebagai komponen untuk kemasan/packaging, digunakan sebagai handle terbuat dari bahan plastik yang telah dikerjakan lebih lanjut serta memiliki fungsi/kegunaan khusus (sebagai handle) dalam kemasan/packaging;

h. Berdasarkan pada uraian di atas, dapat diketahui bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 901877 tanggal 28 Agustus 2024 atas barang impor berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB diidentifikasi sebagai komponen untuk kemasan/packaging, digunakan sebagai handle terbuat dari bahan plastik yang telah dikerjakan lebih lanjut serta memiliki fungsi/kegunaan khusus (sebagai handle) dalam kemasan/ packaging.

8. Berdasarkan hasil identifikasi barang, selanjutnya dilakukan penelitian klasifikasi atau penetapan pos tarif sebagai berikut:

a. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, disebutkan:

1) Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

a) Perhatikan hasil identifikasi barang;

b) Lihat Daftar lsi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

c) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

Hal 15 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

d) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan Uraian barang;

e) lnventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

f) Gunakanreferensi-referensiWorldCustoms Organization/WCO (jika diperlukan).

g) Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

h) Tentukan pos yang tepat;

2) Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS).

b. Berdasarkan catatan 1 KUMHS BTKI 2022, "Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”

c. Kajian pos tarif 3921.90.90 (Pemberitahuan)

• bahwa pos tarif 3921.90.90 sebagaimana diberitahukan oleh Pemohon Banding, sesuai BTKI 2022, merupakan Pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya dari plastik; - Lain-lain (Selain Seluler); - - Lain-lain;

• Berdasarkan penelitian identifikasi barang, bahwa barang impor merupakan barang jadi dari plastik yang telah dikerjakan lebih lanjut untuk penggunaan khusus misal untuk mengangkut barang (handle kemasan/packaging)... dst. sebagaimana tersebut di atas;

• Sesuai BTKI 2022, untuk Pos 3921.90.90 diuraikan sebagai berikut: Pos Tarif Uraian Barang

Hal 16 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

58.21 | Pe at. lembaran. film. foil das strip lainya dari nlastik,

jv. 5. 7 An TR

Is IIA “Sar se cre AOA Sta NETT RS SEA IA

• Berdasarkan catatan Explanatory Notes Edisi 2022 Bab 39, Pos 39.21 hal VII-3921-1, disebutkan bahwa,

According to Note 10 to this Chapter, the expression “plates, sheets, film, foil and strip” applies only to plates, sheets, film, foil and strip and to block of regular geometric shape, whether or not printed or otherwise surface-worked, uncut or cut into rectangles but not further worked (even if when so cut they become articles ready to use)

d. Kajian pos tarif 3926.90.99 (Penetapan Pejabat Bea dan Cukai)

• bahwa pos tarif 3926.90.99 sebagaimana ditetapkan oleh Terbanding terhadap barang yang diimpor sesuai BTKI 2022, merupakan barang lain dari plastik dan barang dari bahan lain yang dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14; - Lain- lain (selain Perlengkapan kantor atau sekolah, selain Pakaian dan aksesori pakaian (termasuk sarung tangan, mitten dan mitt, selain Alat kelengkapan untuk perabotan, coachwork atau sejenisnya, dan selain Patung dan barang pajangan lainnya); - - Lain-lain (selain Pengapung untuk jaring penangkap ikan, selain Kipas dan handscreen, bingkai dan gagangnya, serta bagian-

Hal 17 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

bagiannya, selain Barang higienis, medis dan bedah, selain Alat keselamatan dan pelindung, selain Barang industri, selain Tempat makanan ungags dan selain Kartu untuk perhiasan atau barang perhiasan pribadi kecil; manik-manik; tali sepatu; - - - Lain-lain (selain dari jenis yang digunakan untuk menyimpan biji- bijian, Kapsul kosong dari jenis yang cocok untuk keperluan farmasi maupun Gesper, ring jalan, kait dan stopper kabel)

• Berdasarkan penelitian identifikasi barang, bahwa barang impor merupakan barang jadi dari plastik yang telah dikerjakan lebih lanjut untuk penggunaan khusus misal untuk mengangkut barang (handle kemasan/packaging)... dst. sebagaimana tersebut di atas;

• Sesuai BTKI 2022, untuk Pos 3926.90.99 diuraikan sebagai berikut: Pos Tarif Uraian Barang

Seth te II -- Mo pai Gan tacvscreen inka dan geyarn 7, & eetta

bau an-nagane.a

-- Fa ar ter tor eds cas ran

Hal eee a Stat dan peandus gy

avin STA 2 > Tavern kn ft

pcke’ aad ler Bear tas

BE 30 GT 44 --- Banta an - SS arstiar untu Pe Una prem ang

ati. dar estar get

fEltg Go 49 - Law 3

-- Barang “uut

ee 2G we S5 --- Ket aite merantau J atau hah BTA Untu cdetocats”

LPS aT AS eee bate at

Saha Gln -- Try atm ab ac an wy ag

PKN mec stan ata. rarer yg mer aran re mad ra

PENS Goal --- Tarra

ofa G2 on Las ss

far ga

2005 G3 53 --- Gece: org ca’ar halt dan stooge: ace

Hal 18 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

• Berdasarkan Catatan 10 Bab 39 dijelaskan sebagai berikut: Dalam pos 39.20 dan 39.21, istilah "pelat, lembaran, film, foil dan strip" berlaku hanya untuk pelat, lembaran, film, foil dan strip (selain yang dimaksud dalam Bab 54) dan untuk blok dengan bentuk geometris beraturan, dicetak atau dikerjakan permukaannya secara lain maupun tidak, tidak dipotong atau dipotong menjadi empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut (walaupun apabila barang tersebut sudah dipotong seperti itu sehingga menjadi barang siap pakai).

• Berdasarkan catatan Explanatory Notes Edisi 2022 Bab 39, Pos 39.21 hal VII-3921-1, disebutkan bahwa:

According to Note 10 to this Chapter, the expression “plates, sheets, film, foil and strip” applies only to plates, sheets, film, foil and strip and to block of regular geometric shape, whether or not printed or otherwise surface-worked, uncut or cut into rectangles but not further worked (even if when so cut they become articles ready to use) plates, sheet, etc., whether or not surface-worked, with ground edges, drilled, milled, hemmed, twisted, framed or otherwise worked or cut into shapes other than rectangular (including square) are generally classified as articles of heading 39.18, 39.19 or 39.22 to 39.26

(pelat, lembaran, dan sebagainya, baik yang permukaannya dikerjakan maupun tidak, dengan tepi yang digiling, dibor, digiling, dibentuk kelim, dipelintir, dibingkai atau dikerjakan atau dipotong dengan cara lain menjadi bentuk selain persegi panjang (termasuk persegi) secara umum diklasifikasikan sebagai barang dari pos tarif 39.18, 39.19 atau 39.22 sampai 39.26);

Hal 19 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

Ascording te Note 10 to this Chapter. thy expresston “plates, sheets, fim, oran strip” applies

only to postes, sheets, Fil fod and stein and to blocks of resular yoormetne shang, whether or

not printed or otherwise surtuce-worked (tor example. polished, embossed, coloured. merely

cursed or corre gated), uncut or cut into rectangles dine uding sguares) Sut rot further worked

fever Uowhen ve cut thes become aras reads for use),

Phas. smivets ooo shether om rot surtice werxed cneloding squares and other rectungles cut therelum)

very sroure en cried, milled, bere ed twisted, ranted or atignwise worked es cub inte shapes other

Ban tegangan ulang souare are veneraly classiticd as acticles ef headings 39.18. 30.19 6: 39.22

1 39.16.

9. Berdasarkan catatan tersebut di atas serta mempertimbangkan hasil identifikasi barang atas barang impor a quo dapat disimpulkan bahwa untuk dapat diklasifikasikan ke dalam pos 3921.90.90 sebagaimana pos tarif diberitahukan, barang impor adalah dalam bentuk sebagaimana disebutkan tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut atau dikerjakan atau dipotong dengan cara lain menjadi bentuk selain persegi panjang (termasuk persegi) dimana secara umum diklasifikasikan sebagai barang dari pos tarif 39.18, 39.19 atau 39.22 sampai 39.26), sehingga tidak apabila barang impor yang diidentifikasi berupa barang jadi dari plastik yang telah dikerjakan lebih lanjut untuk penggunaan khusus misal untuk mengangkut barang (handle kemasan/packaging) ke dalam pos 3921.90.90;

10. Bahwa berdasarkan Catatan 10 Bab 39 dan catatan Explanatory Notes Edisi 2022 Bab 39, Pos 39.21 hal VII-3921-1 dijelaskan untuk barang berupa pelat, lembaran, dan sebagainya, baik yang permukaannya dikerjakan maupun tidak, dengan tepi yang digiling, dibor, digiling, dibentuk kelim, dipelintir, dibingkai atau dikerjakan atau dipotong dengan cara lain menjadi bentuk selain persegi panjang (termasuk persegi) secara umum diklasifikasikan sebagai barang dari pos tarif 39.18, 39.19 atau 39.22 sampai 39.26, sehingga terhadap barang impor berupa 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB - Nabati Plastic Handle (Strip) yang diidentifikasi sebagai barang jadi dari plastik yang telah dikerjakan lebih lanjut untuk penggunaan khusus misal untuk mengangkut barang (handle kemasan/packaging) lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3926.90.99.

11. Dengan demikian terhadap barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 901877 tanggal 28 Agustus 2024 berupa 2 jenis

Hal 20 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

barang sesuai lembar lanjutan PIB diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3926.90.99 dengan tarif Bea Masuk 5% (ACFTA), PPN 11%, dan PPh pasal 22 sebesar 2,5%.

D. Kesimpulan

1. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif klasifikasi atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 901877 tanggal 28 Agustus 2024;

2. Berdasarkan BTKI 2022, dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, terhadap 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang merupakan barang jadi dari plastik yang telah dikerjakan lebih lanjut untuk penggunaan khusus misal untuk mengangkut barang (handle kemasan/packaging), ditetapkan pada pos tarif 3926.90.99 dengan tarif bea masuk sebesar 5% (lima persen);

3. Bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E. Pendapat

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, serta Keputusan Terbanding Nomor KEP-02173/BC/ KPU.01/KBT/2024 tanggal 04 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02173/BC/KPU.01/KBT/2024.

Hal 21 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 000001.45.2025/PAN/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02173/BC/KPU.01/KBT/2024

tanggal 04 November 2024;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

SPTNP-613922/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 05 September 2024; Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 003-7N/INK/IX/2024 tanggal 06 September

2024;

Bukti P-4. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 901877 tanggal 28

Agustus 2024, beserta Billing DJBC atas pembayaran PIB Kode Billing 620240800226471 tanggal bayar 28 Agustus 2024;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat PT

Tujuh Niaga Nomor 12 tanggal 12 Desember 2024 yang dibuat oleh Abdul Rahim Arifin, S.H., M.Kn. Nortaris di Kota Jakarta Barat;

Bukti P-6. Jaminan Tunai No. 000698/JT/KBR/2024 tanggal 06 September

2024;

Bukti P-7. Pengesahan Kemenkumham atas Akta Nomor 12 tanggal 12

Desember 2024 yang dibuat oleh Abdul Rahim Arifin, S.H., M.Kn. Nortaris di Kota Jakarta Barat;

Hal 22 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

Bukti P-8. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tujuh Niaga Nomor 23

tanggal 25 Maret 2013 yang dibuat oleh Tanti Lena, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Tangerang;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan No. 001/7N/IMP/V/2025

tanggal 3 Mei 2025;

Bukti P-10. Surat Tanggapan nomor 001 /7N/IMP/VIII/ 25 tanggal 11 Agustus

2025 atas Surat Surat tanggapan Terbanding SR- 243/KPU.0l/M.XIXA/2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. LPPT No. 602553/KPU.01/2024 tanggal 05 September 2024; Bukti T-2. TanggapanatasSuratBantahannomorSR-

243/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 14 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02173/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 04 November 2024, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-613922/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 05 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001-7N/IMP/XII/24 tanggal 31 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan

Hal 23 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi3921.90.90 ACFTA BM 0%3926.90.99 ACFTA BM 5%Barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 901877 tanggal 28 Agustus 2024 berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3926.90.99 dengan tarif Bea Masuk 5% (ACFTA), PPN 11%, dan PPh pasal 22 sebesar 2,5%

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp49.546.402,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan Penetapan Nomor KEP- 02173/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 04 November 2024, Terbanding menetapkan klasifikasi dan pembebanan bea masuk untuk barang impor berupa Nabati Plastic Handle (Strip) 001, dari yang sebelumnya pada pos tarif

Hal 24 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

3921.90.90 (Bea Masuk 0%), menjadi pos tarif 3926.90.99 (Bea Masuk 5%), sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp49.546.402,00 (empat puluh sembilan juta lima ratus empat puluh enam ribu empat ratus dua rupiah);

bahwa Pemohon Banding, menyatakan tidak setuju dengan Penetapan Nomor KEP-02173/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 04 November 2024 dengan alasan barang yang diimport adalah nabati plastic handle (STRIP) 001 dan nabati plastic handle (STRIP) 002 digunakan sebagai komponen dalam kemasan atau packaging digunakan sebagai pegangan/handle berbentuk strip, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 3921.90.90 dengan fasilitas preferensi tarif Bea Masuk (BM) ACFTA sebesar 0%;

Menimbang, bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69 Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Hal 25 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

1. Surat atau tulisan, berupa KEP-02173/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 04 November 2024, dan PIB Nomor 901877 tanggal 28 Agustus 2024 beserta dokumen pendukungnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan

diketahui sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding diketahui:

a. barang yang diimpor sepenuhnya merupakan produk berbahan dasar plastik, yaitu produk dengan nomor seri Nabati Plastic Handle (Strip) 001 dan 002. Barang tersebut memang berfungsi sebagai elemen dalam susunan kemasan atau packaging dengan peran spesifik sebagai pegangan (handle) berbentuk strip. Klasifikasi tarif yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang telah mencerminkan kondisi faktual barang yang sebenarnya.

• klasifikasi barang pada pos tarif 3921.90.90 adalah akurat dan selaras dengan BTKI 2022 serta Catatan Penjelas (Explanatory Notes), sesuai pada Aturan Umum Interpretasi Sistem Harmonisasi (Harmonized System General Rules for Interpretation - GRI) 3(a), yang menyatakan bahwa pos tarif yang memiliki deskripsi lebih spesifik harus didahulukan dibandingkan pos tarif yang bersifat umum.

• Kebenaran klasifikasi ini didukung oleh Laporan Hasil Inspeksi Surveyor (LS), yang mana surveyor di negara asal (Tiongkok) telah melakukan pemeriksaan dan menentukan kode HS yang identik dengan yang tertera pada dokumen PIB.

• Pihak yang mengajukan banding secara tegas tidak menyetujui pos tarif 3926.90.99 yang ditetapkan oleh Terbanding, karena penetapan tersebut tidak tepat dan mengklasifikasikannya dalam kategori "barang lain-lain" atau "pos tarif residu".

bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding diketahui

Hal 26 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

a. Terbanding menyatakan bahwa penetapan tarif dilakukan berdasarkan pemeriksaan fisik barang, yang dibuktikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dengan bentuk barang sebagai berikut:

b. hasil identifikasi barang yang diimpor oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 901877 adalah Nabati Plastic Handle (Strip), berupa handle atau pegangan berbahan plastik dengan panjang 17 cm dan 16,3 cm (masing- masing 3.000 pcs), yang secara khusus difungsikan untuk mengangkut barang atau sebagai pegangan kemasan/karton packaging.

c. Barang Merupakan Produk yang Telah "Dikerjakan Lebih Lanjut" Terbanding menyatakan bahwa dari wujud fisiknya, barang tersebut merupakan barang jadi dari plastik yang telah dikerjakan lebih lanjut (further worked) untuk suatu penggunaan atau fungsi yang khusus, yaitu sebagai pegangan/kemasan.

Hal 27 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

d. Terbanding membantah argumen Pemohon Banding terkait penggunaan klasifikasi 3921.90.90. dan menyatakan bahwa berdasarkan Catatan 10 Bab 39 dan Explanatory Notes Edisi 2022, pos tarif 39.21 tersebut hanya berlaku untuk pelat, lembaran, film, foil, dan strip dari plastik yang "tidak dikerjakan lebih lanjut" (not further worked). Karena barang yang diimpor sudah dikerjakan lebih lanjut menjadi wujud handle siap pakai, maka barang tersebut tidak boleh diklasifikasikan ke dalam pos 3921.90.90. Karena barang tersebut teridentifikasi sebagai barang jadi plastik yang telah dikerjakan lebih lanjut dan tidak masuk dalam spesifikasi pos 39.01 sampai 39.14 atau pos lainnya, Terbanding menyimpulkan bahwa barang impor tersebut lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3926.90.99.

bahwa berdasarkan pengakuan kedua belah pihak dan bukti-bukti yang disampaikan selama persidangan, barang diidentifikasi sebagai Plastic Handle atau pegangan berbahan plastic, yaitu pelat atau lembaran plastic yang telah dikerjakan lebih lanjut, sehingga mempunyai fungsi sebagai Plastic Handle atau pegangan;

bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 (BTKI 2022), Bab 39 adalah untuk kelompok barang berupa:” Plastik dan barang daripadanya”, sedangkan pos 3921 adalah untuk kelompok barang berupa:” Pelat, lembaran, film, foil, pita, strip dan bentuk pipih lainnya berperekat, dari plastik, dalam gulungan maupun tidak”, dengan rincian berikut:

39.21Pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya dari plastik.Other plates, sheets, film, foil and strip, of plastics.
- Seluler :- Cellular :
3921.11- - Dari polimer stirena :- - Of polymers of styrene :
- - - Kaku :- - - Rigid :
3921.11.21- - - - Pelat dan lembaran- - - - Plates and sheets
3921.11.29- - - - Lain-lain- - - - Other
- - - Lain-lain :- - - Other :
3921.11.91- - - - Pelat dan lembaran- - - - Plates and sheets
3921.11.92- - - - Film- - - - Film
3921.11.99- - - - Lain-lain- - - - Other
3921.12.00- - Dari polimer vinil klorida- - Of polymers of vinyl chloride
3921.13- - Dari poliuretan :- - Of polyurethanes :
- - - Kaku :- - - Rigid :
3921.13.11- - - - Pelat dan lembaran- - - - Plates and sheets

Hal 28 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

3921.13.19- - - - Lain-lain- - - - Other
- - - Lain-lain :- - - Other :
3921.13.91- - - - Pelat dan lembaran- - - - Plates and sheets
3921.13.92- - - - Film- - - - Film
3921.13.99- - - - Lain-lain- - - - Other
3921.14- - Dari selulosa diregenerasi :- - Of regenerated cellulose :
- - - Kaku :- - - Rigid :
3921.14.21- - - - Pelat dan lembaran- - - - Plates and sheets
3921.14.29- - - - Lain-lain- - - - Other
- - - Lain-lain :- - - Other :
3921.14.91- - - - Pelat dan lembaran- - - - Plates and sheets
3921.14.92- - - - Film- - - - Film
3921.14.99- - - - Lain-lain- - - - Other
3921.19- - Dari plastik lainnya :- - Of other plastics :
- - - Pelat dan lembaran dari produk polimerisasi adisi :- - - Plates and sheets of addition polymerisation products :
3921.19.11- - - - Dari polipropilena- - - - Of polypropylene
3921.19.12- - - - Dari polietilena- - - - Of polyethylene
3921.19.19- - - - Lain-lain- - - - Other
- - - Pelat dan lembaran dari produk polimerisasi kondensasi atau penyusunan ulang :- - - Plates and sheets of condensation or rearrangement polymerisation products :
3921.19.31- - - - Dari polikarbonat- - - - Of polycarbonates
3921.19.39- - - - Lain-lain- - - - Other
3921.19.40- - - Pelat dan lembaran dari selulosa atau turunan kimianya, atau dari serat divulkanisasi- - - Plates and sheets of cellulose or its chemical derivatives, or of vulcanised fibre
3921.19.50- - - Pelat dan lembaran dari protein dikeraskan, atau dari turunan kimia dari karet alam- - - Plates and sheets of hardened proteins, or of chemical derivatives of natural rubber
- - - Film atau foil :- - - Film and foil :
3921.19.61- - - - Dari nitroselulosa (gun- cotton)- - - - Of nitrocellulose (gun-cotton)
3921.19.62- - - - Dari protein dikeraskan; dari turunan kimia dari karet alam- - - - Of hardened proteins; of chemical derivatives of natural rubber
3921.19.69- - - - Lain-lain- - - - Other
- - - Lain-lain :- - - Other :
3921.19.93- - - - Dari nitroselulosa (gun- cotton)- - - - Of nitrocellulose (gun-cotton)
3921.19.94- - - - Dari protein dikeraskan; dari turunan kimia dari karet alam- - - - Of hardened proteins; of chemical derivatives of natural rubber
3921.19.99- - - - Lain-lain- - - - Other
3921.90- Lain-lain :- Other :

Hal 29 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

3921.90.10- - Dari serat divulkanisasi- - Of vulcanised fibre
3921.90.20- - Dari protein dikeraskan- - Of hardened proteins
3921.90.30- - Dari turunan kimia dari karet alam- - Of chemical derivatives of natural rubber
- - Dari produk polimerasi kondensasi atau penyusunan ulang :- - Of condensation or rearrangement polymerisation products :
3921.90.41- - - Pelat dan lembaran- - - Plates and sheets
3921.90.42- - - Film- - - Film
3921.90.43- - - Strip tekstil dilaminasi- - - Textile laminated strip
3921.90.49- - - Lain-lain- - - Other
3921.90.50- - Dari selulosa diregenarasi- - Of regenerated cellulose
3921.90.60- - Dari selulosa lainnya atau turunan kimia selulosa lainnya- - Of other cellulose or its chemical derivatives
3921.90.70- - Dari produk polimerisasi adisi- - Of addition polymerisation products
3921.90.90- - Lain-lain- - Other

bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 (BTKI 2022), Bab 39 adalah untuk kelompok barang berupa:” Plastik dan barang daripadanya”, sedangkan pos 3926 adalah untuk kelompok barang berupa:” Barang lain dari plastik dan barang dari bahan lain yang dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14.”, dengan rincian berikut:

39.26Barang lain dari plastik dan barang dari bahan lain yang dimaksud dalam pos 39.01 sampai dengan 39.14.Other articles of plastics and articles of other materials of headings 39.01 to 39.14.
3926.10.00- Perlengkapan kantor atau sekolah- Office or school supplies
3926.20- Pakaian dan aksesori pakaian (termasuk sarung tangan, mitten dan mitt) :- Articles of apparel and clothing accessories (including gloves, mittens and mitts) :
3926.20.10- - Sarung tangan; celemek; celemek dada bayi- - Gloves; aprons; babies' bibs
3926.20.20- - Bantalan atau pelindung bahu- - Shoulder pads or shields
3926.20.30- - Bantalan lainnya untuk pakaian atau aksesori pakaian- - Other padding for articles of apparel or clothing accessories
3926.20.60- - Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari zat kimia, radiasi atau api- - Articles of apparel used for protection from chemical substances, radiation or fire
3926.20.90- - Lain-lain- - Other

Hal 30 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

3926.30.00- Alat kelengkapan untuk perabotan, coachwork atau sejenisnya- Fittings for furniture, coachwork or the like
3926.40.00- Patung dan barang pajangan lainnya- Statuettes and other ornamental articles
3926.90- Lain-lain :- Other :
3926.90.10- - Pengapung untuk jaring penangkap ikan- - Floats for fishing nets
3926.90.20- - Kipas dan handscreen, bingkai dan gagangnya, serta bagian- bagiannya- - Fans and handscreens, frames and handles therefor, and parts thereof
- - Barang higienis, medis dan bedah :- - Hygienic, medical and surgical articles :
3926.90.32- - - Cetakan plastik untuk membuat gigi palsu- - - Plastic moulds with denture imprints
3926.90.39- - - Lain-lain- - - Other
- - Alat keselamatan dan pelindung:- - Safety and protective devices :
3926.90.41- - - Tameng polisi- - - Police shields
3926.90.42- - - Masker pelindung untuk dipakai dalam mengelas dan pekerjaan semacam itu- - - Protective masks for use in welding and similar work
3926.90.44- - - Bantalan keselamatan untuk perlindungan orang yang jatuh dari ketinggian- - - Life saving cushions for the protection of persons falling from heights
3926.90.49- - - Lain-lain- - - Other
- - Barang industri :- - Articles for industrial uses :
3926.90.53- - - Ban atau belting penggerak atau pengangkut- - - Transmission or conveyor belts or belting
3926.90.55- - - Kait plastik berbentuk J atau blok ikatan untuk detonator- - - Plastic J-hooks or bunch blocks for detonators
3926.90.59- - - Lain-lain- - - Other
3926.90.60- - Tempat makanan unggas- - Poultry feeders
- - Kartu untuk perhiasan atau barang perhiasan pribadi kecil; manik-manik; tali sepatu :- - Cards for jewellery or small objects of personal adornment; beads; shoe lasts :
3926.90.81- - - Tali sepatu- - - Shoe lasts
3926.90.82- - - Tasbih- - - Prayer beads
3926.90.89- - - Lain-lain- - - Other
- - Lain-lain :- - Other :
3926.90.91- - - Dari jenis yang digunakan untuk menyimpan biji-bijian- - - Of a kind used for grain storage
3926.90.92- - - Kapsul kosong dari jenis yang cocok untuk keperluan farmasi- - - Empty capsules of a kind suitable for pharmaceutical use
3926.90.93- - - Gesper, ring jalan, kait dan stopper kabel- - - Buckles, adjusters, hooks and cord stoppers

Hal 31 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

3926.90.99 - - - Lain-lain- - - Other

Berdasarkan Explanatory Notes Bab 39, kriteria suatu barang untuk dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 39.21 diatur secara sangat spesifik dengan rincian kriteria tersebut:

• Bentuk Fisik Khusus: Pos tarif ini hanya berlaku untuk produk plastik yang berwujud pelat, lembaran, film, foil, dan strip (selain yang diatur dalam Bab 54), serta wujud blok dengan bentuk geometris yang beraturan.

• Karakteristik Material (Kombinasi/Seluler): Pos 39.21 secara spesifik hanya mencakup produk plastik yang bersifat seluler (cellular / memiliki rongga atau busa), atau plastik yang telah diperkuat (reinforced), dilaminasi (laminated), didukung (supported), atau dikombinasikan secara serupa dengan bahan lain. Hal ini yang membedakannya secara tegas dengan pos 39.20 (plastik non-seluler dan tidak dikombinasikan).

• Izin Pengerjaan Permukaan: Barang dalam pos ini boleh dalam keadaan dicetak (printed) atau permukaannya telah dikerjakan, contohnya seperti dipoles, diembos, diwarnai, sekadar dilengkungkan, atau dibuat bergelombang.

• Batas Pemotongan: Barang tersebut boleh dalam kondisi belum dipotong (uncut), atau dipotong secara ketat hanya menjadi bentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar/persegi). Meskipun pemotongan persegi tersebut langsung menjadikan barang itu siap pakai (ready for use), barang tersebut tetap memenuhi kriteria pos ini.

• Tidak Boleh Dikerjakan Lebih Lanjut (Not Further Worked): Ini merupakan batasan paling utama. Barang tidak boleh dikerjakan lebih lanjut melebihi batas-batas di atas. Jika barang tersebut dipotong menjadi wujud selain persegi panjang (seperti dibentuk pola khusus), atau tepinya telah digiling, dibor, difrais, dikelim, dipelintir, dibingkai, atau diproses lainnya, maka barang tersebut kehilangan identitas pos 39.21 dan umumnya harus diklasifikasikan ke pos barang jadi lainnya (seperti 39.18, 39.19, atau 39.22 hingga 39.26)

Bahwa Berdasarkan Explanatory Notes Bab 39, kriteria barang yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 39.26 adalah sebagai berikut:

Hal 32 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

• Merupakan "Pos Sisa" (Residual Heading): Kriteria utama dari pos tarif 39.26 adalah fungsinya sebagai pos sisa yang mencakup barang-barang dari plastik atau dari bahan lain yang berasal dari pos 39.01 sampai dengan 39.14, yang tidak dirinci atau tidak termasuk di pos mana pun (not elsewhere specified or included) dalam nomenklatur.

• Barang yang Telah Dikerjakan Lebih Lanjut (Further Worked): Produk plastik seperti pelat, lembaran, film, foil, dan strip yang telah dikerjakan lebih lanjut umumnya diklasifikasikan ke dalam rentang pos 39.18, 39.19, atau 39.22 hingga 39.26. Kriteria pengerjaan lebih lanjut ini meliputi pemotongan menjadi bentuk selain persegi panjang (termasuk bujur sangkar), atau yang bagian tepinya telah digiling (ground edges), dibor (drilled), difrais (milled), dikelim (hemmed), dipelintir (twisted), maupun dibingkai (framed).

bahwa berdasarkan bentuk fisik barang dan kriteria dalam Explanatory Notes, barang sengketa berupa Nabati Plastic Handle (Strip) tersebut seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 39.26, bukan pos tarif 39.21, dengan rincian berikut:

1. Barang Telah Dikerjakan Lebih Lanjut dan Bukan Persegi Panjang,

Barang tersebut bukanlah sekadar lembaran atau pita (strip) plastik biasa. Barang tersebut memiliki bentuk pola khusus, di mana bagian tengahnya lebih ramping dan bagian ujungnya melebar, serta terdapat lubang (slot) kait berbentuk persegi panjang atau ujung berbentuk 'T' untuk digunakan sebagai pegangan atau handle.

Berdasarkan Catatan 10 Bab 39 dan Explanatory Notes, pos tarif 39.21 sangat dibatasi hanya untuk produk plastik yang tidak dipotong atau murni dipotong menjadi bentuk empat persegi panjang (termasuk persegi), dan tidak boleh dikerjakan lebih lanjut. Karena barang pada gambar telah dibentuk menjadi wujud selain persegi panjang dan dilubangi, barang tersebut gugur dari kriteria pos tarif 39.21

2. Ketentuan Pengecualian Pos Tarif 39.21 Explanatory Notes secara tegas menyatakan bahwa pelat, lembaran, film, foil, atau strip plastik yang telah dipotong menjadi bentuk selain persegi panjang (termasuk persegi), atau yang telah dibor, digiling, atau dikerjakan lebih lanjut, secara umum dikeluarkan dari

Hal 33 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

pos 39.21 dan harus diklasifikasikan ke dalam pos barang jadi, yaitu pos 39.18, 39.19, atau 39.22 hingga 39.26.

3. Pos 39.26 Secara Spesifik Mencakup "Pegangan" (Handles) Pos tarif 39.26 merupakan pos tampungan untuk "Barang lainnya dari plastik" (Other articles of plastics). Di dalam rincian Explanatory Notes untuk pos 39.26 poin (12), disebutkan secara spesifik bahwa berbagai macam pegangan (handles) termasuk ke dalam klasifikasi pos tarif ini.

Dengan demikian, wujud fisik barang yang telah diubah menjadi bentuk pegangan kemasan yang spesifik tersebut menjadikannya sebuah produk barang jadi plastik (articles of plastics) yang secara aturan nomenklatur Harmonized System (HS) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 39.26.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan barang impor berupa Nabati Plastic Handle (Strip) 001 pada pos tarif 3921.90.90 (Bea Masuk 0%) sesuai dengan PIB nomor 901877 tanggal 28 Agustus 2024, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 34 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02173/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 04 November 2024, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 613922/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 05 September 2024 atas nama PT Tujuh Niaga, NPWP 03.280.980.8-041.000, yang beralamat di Jl. Bandengan Selatan No. 43 Komplek Puri Deltamas Blok K/25--, RT-, RW-, Pejagalan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta.

2. Menetapkan barang impor berupa Nabati Plastic Handle (Strip) 001 pada pos tarif 3921.90.90 (Bea Masuk 0%) sesuai dengan PIB nomor 901877 tanggal 28 Agustus 2024.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M. Eng. sebagai Hakim Ketua Majelis, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. sebagai Hakim Anggota.

Hal 35 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Hal 36 dari 36 halaman Putusan Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tujuh Niaga

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.