P U T U S A N
Nomor PUT-000001.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02173/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 04 November 2024, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-613922/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 05 September 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000001.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TUJUH NIAGA, NPWP 03.280.980.8-041.000, yang beralamat di Jl. Bandengan Selatan No. 43 Komplek Puri Deltamas Blok K/25--, RT-, RW-, Pejagalan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Ryco Bakri, Jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Alawiyah,
Ijin Kuasa Hukum : KE-961/PP/IKH/2024 tanggal 23 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanpa nomor tanggal 30 Juni 2025,
2. Nama: Dina Amalia,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 30 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Hari Prabowo/19700931990121002,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001,