Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 63 halaman

PUT-010282.15/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Satya Kisma Usaha · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010282.15/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 16 April 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Satya Kisma Usaha mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Desember 2020
Pos yang disengketakan
  • Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha
  • Kompensasi Kerugian
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 17 ayat (2) · Pasal 26A ayat (4) · Pasal 27 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (1) · Pasal 78
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010282.15/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Satya Kisma Usaha
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00110/406/20/078/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
19 September 2024
Tanggal Pengucapan
16 April 2026