Putusan Pengadilan Pajak · 40 halaman
PUT-010003.14/2024/PP/M.XA Tahun 2026
Sanita Tjandra Dinata · PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi · Tahun pajak 2018
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010003.14/2024/PP/M.XA Tahun 2026 yang diucapkan 10 April 2026, Pengadilan Pajak menolak banding Sanita Tjandra Dinata mengenai PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 Orang PribadiTahun pajak 2018
- Pos yang disengketakan
- Penghasilan Neto Luar Negeri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (1) · Pasal 26 · Pasal 27 · Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 18 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3) · Pasal 69 ayat (1e) · Pasal 76 · Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010003.14/2024/PP/M.XA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Sanita Tjandra Dinata
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Nomor 00001/205/18/038/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 10 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 10 April 2026