Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 44 halaman

PUT-008855.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Karunia Cipta Bajatama · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008855.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026 yang diucapkan 29 April 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Karunia Cipta Bajatama mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean tahun pajak 2025.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Bea Masuk / Nilai PabeanTahun pajak 2025
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 95
  • PMK 51/PMK.04/2017Pasal 16
  • PMK 99/PMK.04/2019Pasal 10
  • PMK 144/PMK.04/2022Pasal 31 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 ayat (1) · Pasal 35 ayat (2) · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (2) · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008855.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Karunia Cipta Bajatama
Nama Wakil
Chaeruz Zannah dan Hosea Ryan Umban Ressa
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 022261/KPU.1/SPTNP/2025
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2025
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Majelis Hakim
Syaefudin, S.E., S.H., Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.
Panitera
Lalita Irawati, S.E., M.M.
Tanggal Putusan
8 April 2026
Tanggal Pengucapan
29 April 2026