Putusan Pengadilan Pajak · 49 halaman
PUT-009810.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026
PT Pacific Life Insurance · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009810.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026 yang diucapkan 10 September 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Pacific Life Insurance mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1) · Pasal 9 ayat (1) · Pasal 14 · Pasal 15 · Pasal 31A
- UU KUPPasal 27 ayat (1) · Pasal 27 ayat (3) · Pasal 32
- PMK 81/PMK.03/2009Pasal 14
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009810.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Pacific Life Insurance
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Haposan Lumban Gaol, S.E., S.H., M.M., M.H.
- Tondan Jandi Joseph Breba Sitepu
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/18/014/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA., Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.
- Panitera
- M. Farid Irfan M., S.Sos., M.M.
- Tanggal Putusan
- 7 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 10 September 2026