Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 37 halaman

PUT-007508.16/2023/PP/M.IA Tahun 2026

PT Zte Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007508.16/2023/PP/M.IA Tahun 2026 yang diucapkan 5 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Zte Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juni 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juni 2020
Pos yang disengketakan
  • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
  • UU PPNPasal 9 ayat (2) · Pasal 13 ayat (3) · Pasal 13 ayat (5)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007508.16/2023/PP/M.IA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Zte Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00141/207/20/056/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
7 Agustus 2024
Tanggal Pengucapan
5 Maret 2026