Putusan Pengadilan Pajak · 143 halaman
PUT-007317.15/2024/PP/M.IA Tahun 2026
PT. Guntner Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007317.15/2024/PP/M.IA Tahun 2026 yang diucapkan 27 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT. Guntner Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
- Pos yang disengketakan
- Pemohon Banding 1. Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto
- Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha
- Penyesuaian Fiskal Positif
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 6 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 18 ayat (4) · Pasal 26
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 27 · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007317.15/2024/PP/M.IA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT. Guntner Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00015/206/19/651/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 13 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 27 April 2026