Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 96 halaman

PUT-004593.13/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Servier Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004593.13/2025/PP/M.VIB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Servier Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak September 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak September 2019
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 18 ayat (4) · Pasal 26 ayat (1) · Pasal 32A
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 76 · Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004593.13/2025/PP/M.VIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Servier Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00023/204/19/056/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
12 Februari 2026
Tanggal Pengucapan
30 Maret 2026