Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 7 halaman
PUTP1-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026
PT Schneider Electric Systems Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan
Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Ringkasan sengketa
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 Badan
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 66 ayat (1) · Pasal 67
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUTP1-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026
- Putusan yang dibetulkan
- PUT-001125.15/2024/PP Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Schneider Electric Systems Indonesia
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- Tidak tercantum
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 3 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 3 Februari 2026